Laporan Audit Internal Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS TAHUN 2023 A. Latar Belakang: Untuk menilai kinerja pelayanan di Puskesmas perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan. B.



Tujuan audit: 1. Tujuan umum Memperoleh data secara objektif terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas sebagai dalam upaya meningkatkan mutu organisasi. 2. Tujuan Khusus a. Mengetahui kesenjangan yang ada di Puskesmas terhadap standar, b. Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Puskesmas terkait pelayanan, Sebagai salah satu bahan acuan menetapkan prioritas pelayanan dan pengembangan pelayanan



C.



Lingkup Audit Internal Ruang lingkup Audit Internal adalah : 1. Administrasi manajemen (ADMAN) 2. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 3. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 4. Tim Komplein/Kepuasan Pelanggan



D. Objek audit: Kepatuhan proses pelayanan terhadap SOP -



Capaian kinerja pelayanan



-



Kesesuaian terhadap standar akreditasi



E.



Jadwal dan alokasi waktu (lihat lampiran)



F.



Metoda audit: Observasi dan melihat dokumen dan rekaman yang ada



G. Kriteria audit: SOP yang prioritas H. Instrumen audit: a. Panduan observasi (terlampir) b. Check list (terlampir) I.



Auditor Ketua



: Sunanti, A.Md. Keb



Sekertaris



: Yunita Lesrtaryni, A.Md.Keb



Anggota



: - Prisnapura, A.Md. Keb - Listiana - Hj. Sunah, S.ST - Lisa Handayani, M.Kep, Ns - Siti Hasanah, A.Md.Keb - NDR Puspa Melati, A.Md. Kep



J.



Proses Audit 1. Penyusunan rencana audit Pertemuan dengan tim mutu yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas untuk melaksanakan audit internal setelah itu tim audit internal melakukan koordinasi yang meliputi : a.



Menentukan unit kerja yang akan diaudit



b.



Menyusun tim yang akan dilakukan audit pada tiap-tiap unit



c.



Membuat jadwal audit serta menyampaikan jadwal kepada auditee



d.



Menyiapkan instrumen audit yaitu daftar tilik an check list



2. Pelaksanaan audit internal a.



Audit dilakukan pada Juni 2023 Auditor melakukan audit terhadap unit yang telah ditunjuk



sesuai dengan tim yang dibentuk b.



Auditor menggunakan daftar tilik dan check list sebagai instrumen audit, audit dilakukan dengan metode wawancara, dokumen telusur, dan simulasi dengan daftar tilik dan check list yang ada



c. K.



Hasil audit dikumpulkan dan diserahkan kepada ketua audit internal



Hasil dan Analis Audit 1. Setelah hasil audit terkumpul maka semua anggota auditor dan ketua bersama-sama melakukan rekapan dan menganalisa hasil audit dan diruangkan dalam form ketidaksesuaian 2. Analisa hasil audit dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Tim Mutu Puskesmas secara tertulis untuk mendapat masukan dan arahan dan tindak lanjut



L.



Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati berasama dengan audite 1. Berdasarkan hasil analisa dan arahan Kepala Puskesmas dan Tim Mutu ketua bersama denga ini audit internal menyampaikan hasil audit kepada audit sekaligus memberikan rekomendasi terkait hasil audit dan bersama dengan audit menyepakati batas penyelesaian kesenjangan yang ada dipelayanan Puskesmas. 2. Rekomendasi yang kami sampaikan adalah untuk hal-hal yang bisa di selesaikan segera. Hasil ringkasan dan rencana tindak lanjut audit terlampir.



M. Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati bersama dengan audite Batas waktu selesai diaudit adalah dua minggu, bila tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa ke Rapat Tinjauan Manajemen



Mengetahui, Kepala UPT. Puskesmas Melati



H. Muhammad Hipni, S.Kep, Ns NIP. 19800801 200003 1 001



Kuala Kapuas , Juni 2023 Ketua Audit Internal



Sunanti, A.Md.Keb NIP. 19810914 200501 2 011