Laporan BOP RA PRINT NEW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Formulir BOP-01 Ditandatangani oleh RA dan PPK



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR : 1200.1/Kw.19/04/2018 NOMOR : 002/RA.AK/e/V/2018 TENTANG PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL RAUDHATUL ATHFAL ANTARA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAUDHATUL ATHFAL AL-KHAIR Pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama



: H.Hasbul Manan,S.Sos,MM



NIP



: 197101011993031004



Jabatan



: Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran No. 34 tanggal 2 Januari 2018



Alamat



: Jl. Udayana No. 6 Mataram



Yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2. Nama Jabatan Alamat



: Harminingsih, S.Kom.I : Kepala Raudhatul Athfal Al-Khair berdasarkan Surat Ketua Yayasan No : 01/SK/YRAS/XII/2017 tanggal 01 Juli 2017 : Dusun Bertais, Desa Murbaya, Kec. Pringgarata



Yang bertindak untuk dan atas nama Raudhatul Athfal Al-Khair dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan: 1.



Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286);



2.



Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);



3.



Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5670);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);



6.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



17



Tahun



2010



tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor



23,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



5105)



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 7.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



8.



Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;



9.



Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;



10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);



12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan dibidang inpor atau kegiatan usaha dibidang lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan dibidang inpor atau Kegiatan Usaha dibidang lain; 13. Peraturan Menteri Agama No 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 15. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme



Pelaksanaan



Anggaran



Bantuan



Pemerintah



pada



Kementerian



Negara/Lembaga; 18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018; 20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudlatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Bustanul Athfal, Madrasah Ibtida’iyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008; Akte Pendirian Raudlatul Athfal Al-Khair beserta perubahannya; 21. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 122.a tanggal 27 Maret 2018 tentang Penetapan



Penerima



Bantuan



Biaya



Operasional



Penyelenggaraan



Raudlatul Athfal se-Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018;



Pendidikan



22. DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-025.04.2.419959/2018 tanggal 05 Desember 2017. PARA PIHAK menyatakan bahwa : 1.



PIHAK PERTAMA memberikan Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Raudhatul Athfal;



2.



PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud butir 1 di atas ;



3.



PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini. Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN



1.



Maksud dibuatnya perjanjian ini adalah untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal yang dananya berasal dari DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor DIPA025.04.2.419959/2018 tanggal 05 Desember 2017.



2.



Tujuan dibuatnya perjanjian ini adalah agar pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal Operasional Raudhatul Athfal dilakukan secara lebih efektif, efisien dan akuntabel. Pasal 2 NILAI BANTUAN OPERASIONAL RAUDHATUL ATHFAL



1.



Nilai Bantuan Operasional Raudhatul Athfal yang dituangkan dalam perjanjian ini adalah sebesar sisa dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal yang belum disalurkan kepada Raudhatul Athfal Al-Khair yaitu sebesar Rp. 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);



2.



Nilai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar perhitungan sebagaimana lampiran perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini. Pasal 3 PEMBEBANAN DANA BANTUAN OPERASIONAL RAUDHATUL ATHFAL



Penyaluran Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal dibebankan pada DIPA Satker Tahun Anggaran 2018 dengan kode pembebanan 2129.067.051.521233.



Pasal 4 TATA CARA PENYALURAN 1.



Penyaluran Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal dilakukan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar kepada KPPN Mataram oleh PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan langsung kepada Rekening PIHAK KEDUA melalui Bank CIMB Niaga Syariah Rekening Nomor 860006395900 atas nama RA Al-Khair



2.



Pencairan pembayaran dilakukan sekaligus setelah PIHAK KEDUA mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudhatul Athfal kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri: 1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus; 2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 4. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM).



3.



PIHAK PERTAMA memproses tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima tagihan dari PIHAK KEDUA secara benar dan lengkap. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN



1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi : a. PIHAK PERTAMA berhak melakukan monitoring penggunaan Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; b. PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan layanan kesehatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; c. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada PIHAK KEDUA setelah dipenuhi syarat-syarat penyaluran dana bantuan; dan 2. Hak dan berkewajiban PIHAK KEDUA meliputi : a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal telah menyampaikan syarta-syarat penyaluran dana bantuan kepada PIHAK PERTAMA; b. PIHAK KEDUA berkewajiban menggunakan Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Raudhatul Athfal; c. PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal secara periodik kepada PIHAK PERTAMA; d. PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 paling lambat tanggal 31 Desember 2018; dan



e. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 6 PERNYATAAN KESANGGUPAN Dengan menandatangani perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk: 1. Menggunakan Bantuan Operasional Raudhatul Athfal sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Raudhatul Athfal; 2. Menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Pasal 7 SANKSI Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya isi perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan mengenakan Sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal pada tahun berikutnya termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan unsur tindak pidana. Pasal 8 LAPORAN BERKALA PENGGUNAAN DANA PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA Pasal 9 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN PIHAK KEDUA pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018 kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 8 Januari 2019. Pasal 10 PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA 1. Perjanjian ini berakhir sesuai dengan masa jangka waktu pelaksanan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Surat Perjanjian ini. 2. Surat Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir atas terjadinya salah satu kondisi antara lain: a. Ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Surat Perjanjian ini; dan



b. Salah satu Pihak mengakhiri Surat Perjanjian ini karena adanya Peristiwa Wanprestasi terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 5 Surat Perjanjian ini. 3. PIHAK yang berkehendak untuk mengakhiri Surat Perjanjian ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b. dengan ketentuan sebagai berikut : a. Harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki; b. Tidak menghapuskan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang masih harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap pihak lainnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini; c. PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Surat Perjanjian dengan alasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing pihak dan tidak memerlukan penetapan atau putusan Pengadilan; dan d. Pihak yang akan mengakhiri surat perjanjian setelah terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah yang memberikan penugasan. Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Surat perjanjian ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah secara langsung antara PARA PIHAK atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk mediasi; 2. Apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat dilakukan oleh PARA PIHAK secara musyawarah, PARA PIHAK menetapkan Pengadilan Negeri Mataram sebagai tempat penyelesaian perselisihan.



Pasal 12 PENUTUP 1. PARA PIHAK menyatakan telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 2. Perjanjian ini terdiri dari 7 (tujuh) halaman yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang dibubuhi paraf pada setiap halaman kecuali pada halaman terakhir dan halaman lampiran yang ditandatangani oleh PARA PIHAK;



3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 4. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 04 Januari 2018.



Ditetapkan di : Mataram Tanggal Untuk dan atas nama Kantor Wilayah Kementerian Agama



: 16 April 2018



Untuk dan atas nama Raudlatul Athfal Al-Khair



Provinsi Nusa Tenggara Barat



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



KEPALA RAUDLATUL ATHFAL



H. HASBUL MANAN, S.Sos.,MM NIP 197101011993031004



HARMININGSIH, S.Kom.I



REKAPITULASI DAN NOMOR REKENING RA PENERIMA DANA BOP TINGKAT KAB/KOTA Kabupaten/Kota



: PRAYA



Provinsi



: NUSA TENGGARA BARAT



No. 1.



NSM 101252020325



Nama RA



Bank Cabang



AL-KHAIR



Bank CIMB Niaga Cabang Syari’ah Mataram



Nama Rekening (Nama Lembaga tidak boleh Rekening Pribadi) RA AL-KHAIR



Formulir BOP-02 Dibuat oleh Kasi Madrasah Kab./Kota Dikirim ke Tim Manajemen BOP Provinsi



Nomor Rekening 860006395900



Penandatangan (2 orang) 1. Harminingsih



2.



2. Zuhratul Aini 1.



3.



2. 1. 2.



4.



dst



Mengetahui, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab./Kota Praya



……………………………………………………………. NIP. Men



Praya tanggal 15 Mei 2018 Kepala Seksi Madrasah/Pendis Kantor Kementerian Agama kab./Kota Praya



…………………………………………………. NIP.



Formulir BOP-03 Dibuat oleh RA Dikirim ke Tim Manajemen BOP Kab./Kota



SURAT PERNYATAAN PENGIRIMAN NOMOR REKENING RA Pada hari ini, tanggal lima belas Mei tahun dua ribu delapan belas, kami kirimkan salinan halaman pertama Buku Tabungan Bank CIMB Niaga alamat Bank Jl. Pejanggik No. 128 Cakra Negara atas nama RA: Nama RA



: Al-Khair



NSM



: 101252020325



Alamat RA



: Dusun Bertais



Kel/Desa



: Murbaya



Kecamatan



: Pringgarata



Kab/Kota



: Lombok Tengah



No. Rekening



: 860006395900



Atas Nama



: 1. Jabatan Kepala RA 2. Jabatan Bendahara



Nomor telepon yang bias dihubungi jika fax kami kirimkan kurang jelas : 1. No. 081936727289



Telp…..………………………………………..



2. No. 087750670292



Telp…………………………………………….



3. No……………………………. Telp……………………………………………..



Yang Mengirimkan



(Harminingsih, S.Kom.I)



Formulir BOP-04 Dibuat oleh RA Ditempel di Papan Pengumuman



CONTOH RENCANA PENGGUNAAN DANA BOP PERIODE JANUARI s/d DESEMBER 2018 Jumlah Siswa : 34 Siswa Jumlah Dana BOP : Rp 10.200.000



Rencana Penggunaan Dana BOP di RA



NO



KOMPONEN



JUMLAH DANA (Rp)



TOTAL



Kepala RA



Bendahara



(Harminingsih, S.Kom.I)



(Zuhratul Aini, S.Pd)



Formulir BOP-05 Dibuat oleh RA Ditempel di Papan Pengumuman



CONTOH LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOP PERIODE JANUARI s/d DESEMBER 2018 A. Pengeluaran No



Jenis Pengeluaran



Tanggal/Bulan



Jumlah (Rp)



B. Pembelian Barang / Jasa No



Barang/Jasa Yang dibeli



Tanggal/Bulan



Nama Toko/Penyedia Jasa



Jumlah



Kepala RA



Bendahara



(Harminingsih, S.Kom.I)



(Zuhratul Aini, S.Pd)



Formulir BOP-06 Diisi oleh RA Dikirim ke Tim Manajemen BOP Kab./Kota



RINCIAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN RA (RKRA)



TAHUN ANGGARAN 2018 Nama RA



: Al-Khair



Desa / Kecamatan : Murbaya / Pringgarata Kabupaten/Kota



: Lombok Tengah / Praya



Provinsi



: Nusa Tenggara Barat



Tahun



: 2018



Sumber Dana



No Urut 1 2



: BOP



No. Kode 2 1



3 4 5 6



1.1 1.1.1 1.1.2 2



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10 2.11 2.12 2.13 2.14 2.15 2.16 2.17 2.18 3 3.1 3.2 4



29 30 31 32



4.1 4.2 4.3 5



33 34 35 36



5.1 5.2 5.3 6



Uraian



Volume



Jumlah (dalam Rp.)



3 PEMBELIAN ALAT PERAGA EDUKATIF APE DALAM SEMPOA ANGKA MATEMATIKA ALPHABET BERDIRI PEMBELIAN BAHAN HABIS PAKAI Kertas manila Double tape Bolpoint Faster Snowman WB Tip X Tinta Spidol Penggaris Buku Besar Buku Box File Sapu bulu ayam Penghapus kayu Kapur tulis Kertas vinil Matrai Fotocopy Kertas HVS Map transparan



HONORIUM PTK Pembayaran Honor Guru Pembayaran Honor PTK KEGIATAN PENERIMAAN SISWA BARU Biaya Rapat Panitia Honor Panitia Pengadaan Brosur BIAYA PEMANTAUAN/PENDETEKSI TUMBUH KEMBANG ANAK Pembelian Timbangan Pembelian Alat Ukur Tinggi Badan Obat P3K PENINGKATAN GIZI ANAK ATAU PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN



4



1 buah 1 buah



Rp. 244.000 Rp. 256.000



.... buah .... buah 5 buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah .... buah 5 rim .... buah



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



12 bulan 12 bulan



Rp. 1.800.000 Rp. 200.000



6 kali rapat 5 orang 50 buah



Rp. 300.000 Rp. 500.000 Rp. 100.000



1 buah 1 buah 1 paket



Rp. 150.000 Rp. 100.000 Rp. 350.000



24.000 4.000 12.500 18.000 5.000 12.500 2.000 28.000 9.000 11.000 12.000 1.000 5.000 90.000 73.000 6.000 200.000 7.000



37 38 39 40 41 42



6.1 6.2 7 7.1 7.2 8



43 44 45 46 47 48 49 50 51 52



8.1 8.2 9 9.1 9.2 9.3 10 10.1 10.2 JUMLAH



12 kali 1 paket



Pemberian makanan tambahan Pengadaan peralatan makan anak PENYUSUNAN DAN PELAPORAN Biaya penyusunan laporan Biaya penjilidan dan pengiriman laporan PEMBELIAN PRANGKAT PENGOLAHAN DATA Modem Pulsa Modem PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA Biaya Perbaikan APE luar Biaya Pengecatan ruang belajar Biaya Perbaikan kamar mandi PENGEMBANGAN PROFESI GURU Konsumsi rapat bulanan Transport peningkatan mutu guru



Rp. 1.200.000 Rp. 500.000 Rp. 150.000 Rp. 150.000



1 buah 5 kali



Rp. 300.000 Rp. 500.000



2 APE 2 ruang 1 ruang



Rp. 300.000 Rp. 1.000.000 Rp. 500.000



12 kali 3 orang



Rp. 500.000 Rp. 600.000 Rp. 10.200.000



Kepala RA



(Harminingsih, S.Kom.I)



Formulir BOP-07 Diisi oleh Bendahara Simpan di RA



BUKU KAS UMUM Nama RA



: Al-Khair



Desa/Kecamatan



: Murbaya / Pringgarata



Kabupaten



: Lombok Tengah



Provinsi



: Nusa Tenggara Barat



Tanggal



No. Kode



No. Bukti



Uraian



1



2



3



4



Penerimaan Pengeluaran (Debit) (Kredit) 5



Mengetahui



Dibuat Oleh



Kepala RA



Bendahara



6



Saldo 7



(Harminingsih, S.Kom.I)



(Zuhratul Aini, S.Pd)



Formulir BOP-08 Dibuat oleh Kepala Raudhatul Athfal dikirim ke PPK



Men



RAUDHATUL ATHFAL (RA) AL-KHAIR BERTAIS Izin Operasional Nomor: RA/02.0325/2016



Alamat : Dusun Bertais, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Raudlatul Athfal : Al-Khair Nama Kepala Raudlatul Athfal : Harminingsih, S.Kom.I Alamat : Dusun Bertais, Desa Murbaya, Kec. Pringgarata Nama Bantuan : Bantuan Operasional Pendidikan Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 122.a tanggal 27 Maret 2018 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 1200.1 tanggal 16 April 2018 telah menerima Bantuan Operasional Pendidikan dengan nilai nominal sebesar Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut: 1. Laporan penggunaan jumlah dana: a. Jumlah total dana yang telah diterima Ratus Ribu Rupiah) b. Jumlah total dana yang dipergunakan Ratus Ribu Rupiah) c. Jumlah total sisa dana



ini saya



menyampaikan



laporan



: Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua : Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua : Rp 0 (Nol Rupiah)



2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100% Bantuan Operasional Pendidkan berdasarkan Perjanjian Kerja sama tersebut diatas. Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenarbenarnya bahwa: 1. Bukti-bukti pengeluaran pengguna dana Bantuan Operasional Pendidikan sebesar Rp. 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp 0 (Nol Rupiah) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). (Terlampir ). 3. Apabila dikemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Demikian laporan pertanggung jawaban Bantuan Operasional Pendidikan ini Kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab. KWITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Praya, 15 Mei 2018 Tahun Anggaran : 2018 Kepala Madrasah Nomor Bukti : Materai 6000



Sudah Terima dari : Kepala RA RA



: Al-Khair



Desa/Kecamatan



: Murbaya / Pringgarata



Kabupaten



: Lombok Tengah



Provinsi



: Nusa Tenggara Barat



Jumlah uang



: Rp. 10.200.000



Harminingsih, S.Kom.I



Formulir BOP-09 Dibuat oleh Kepala RA



Terbilang : Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah Untuk Pembayaran : Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sumber Dana



: Dana BOP RA Periode bulan Januari s/d Desember 2018



Penerima Uang



(Zuhratul Aini, S.Pd)



Lunas dibayar tanggal 15 Mei 2018 Kepala RA



Bendahara RA



(Harminingsih, S.Kom.I)



(Zuhratul Aini, S.Pd)



KWITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Nomor : Sudah Terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Satker Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB Jumlah uang



: Rp. 10.200.000



Formulir BOP-10 Dibuat oleh PPK



Terbilang : Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah Untuk Pembayaran : Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan



Tahun 2018. Berdasarkan SK PPK tentang Penetapan Penerima BOP RA Nomor 122.a Tanggal 27 Maret 2018.



Mataram, Kepala RA A-Khair



(Harminingsih, S.Kom.I)



Setuju dibebankan pada mata anggaran berkenaan a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen



H. Hasbul Manan, S.Sos.,MM NIP. 197101011993031004



2018