15 0 1 MB
April 2021
BAB 1. PENDAHULUAN 1.1.
GAMBARAN UMUM PERKEMBANGAN PROGRAM Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) merupakan salah satu program yang menitik beratkan pada
kegiatan pencapaian target 100-0-100, yaitu terlayaninya 100% akses terhadap air minum, 0% wilayah kumuh perkotaan dan 100% terlayani sanitasi layak. Programini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, daerah, dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga Negara untuk menempati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,aman,serasi dan teratur. Penterjemahan selanjutnya dari UU No. 1/2011 tersebut, maka dirumuskanlah karakteristik dari kreteria kumuh menurut versi keciptakaryaan dan yang menjadi target pokok penyelesaian 0% kumuh di tahun 2020 yaitu Keteraturan bangunan, Jalan Lingkungan, Drainase Lingkungan, Penyediaan Air Bersih/Minum, Pengelolaan Persampahan, Pengelolaan Air Limbah, Pengamanan Kebakaran dan Ruang Terbuka Publik. Selain itu, program Kotaku ini adalah juga dalam upaya meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan, dimana hal tersebut tersusun dalam Reformasi tujuan pokok program Kotaku yakni : 1.
Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh
2.
Mewujudkan Kolaborasi penanganan kawasan kunuh dari berbagai stakeholder
3.
Menyediakan infrastruktur permukiman
Fokus utama program KOTAKU adalah untuk mendorong dan membelajarkan masyarakat untuk mampu berkontribusi terhadap pencapaian target 100-0-100 melalui peningkatan kualitas permukiman yang disertai dengan pola perubahan sikap dan perubahan cara berfikir masyarakat dalam mendeteksi kondisi disekitarnya secara partisipatif. Tentu hal ini juga perlu dukungan dari stakeholder yang ada, seperti pemangku kepentingan yang pada akhirnya berperan serta dalam mencapaian tagline tersebut. Adapun untuk target pencapaian RPJMN 2020-2024;
1.
Fokus pada; perencanaan kawasan sebagai dasar/acuan sektor dalam pembangunan infrastruktur permukiman melalui instrument SPKP dan RPIPF
2.
Peningkatan Kualitas/revitalisasi kawasan permukiman kumuh; sesuai kebutuhan, berdampak cepat, memberikan nilai tambah sosial dan ekonomi, merubah wajah kawasan melalui penerapan pola peremajaan dan pemukiman kembali, Penanganan inklusif yang berkelanjutan; penanganan fokus pada kawasan dengan nilai strategis, berkelanjutan, melalui
penguatan pola pemanfaatan dan pengelolaan (om) serta penerapan teknologi tepat guna
1 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021
RUANG LINGKUP PENUGASAN
1.2
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, Lingkup Penugasan Senior Fasilitator (SF) Kelembagaan dan Kolaborasi adalah sebagai berikut : 1. Lokasi Penugasan
:
Kab. Bekasi Tim 10
2. Masa Penugasan
:
April - Desember 2021
3.
Jenis Tugas dan Tanggungjawab Senior Fasilitator Kelembagaan dan Kolaborasi terdiri dari :
1. Tugas Utama
a. Menyusun strategi operasional secara menyeluruh pelaksanaan dan pengendalian program sesuai karakteristik wilayah kerjanya; b. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pelaksanaan Program Kotaku c. Memastikan seluruh Fasilitator bekerja secara optimal untuk mencapai tujuan program sesuai dengan strategi dan rencana kerja yang telah ditetapkan; d. Melakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi terkait pelaksanaan program kepada Pokja PKP, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi, Camat, Lurah, dan Tim Korkot secara berkala; e. Memfasilitasi dan memastikan terwujudnya kolaborasi perencanaan, kelembagaan, pendanaan, operasional dan pemeliharaan, termasuk pelembagaan penataan permukiman berkelanjutan; f.
Memfasilitasi penyusunan dan/atau review RPLP berbasis SDG’s dan terintegrasi dengan RP2KPKP;
g. Memfasilitasi pengarusutamaan RPLP dalam perencanaan permukiman kelurahan/desa; h. Fasilitasi inventarisasi asset infrastruktur yang dibangun oleh program KOTAKU maupun program IBM lainnya i.
Memfasilitasi dan memastikan pengadaan barang dan jasa berbasis masyarakat yang transparan dan akuntabel di lokasi kelurahan penerima BPM CFW;
j.
Memastikan seluruh data yang akan di-input dalam SIM valid, lengkap dan update;
k. Memastikan backup data SIM berupa logbook dan format input manual terarsip dengan baik di Sekretariat BKM/LKM; l.
Memastikan rencana kerja (master schedule) terlaksana tepat waktu dan optimal;
m. Memfasilitasi pembentukan dan/atau revitalisasi serta keberfungsian kelembagaan masyarakat (BKM/LKM); n. Memfasilitasi pembentukan dan/atau revitalisasi serta keberfungsian Forum Komunikasi Antar BKM/LKM di tingkat Kecamatan; o. Memfasilitasi BKM/LKM melakukan tindak lanjut temuan audit; p. Memfasilitasi BKM/LKM menyelesaikan pengaduan, mencatat di Buku 2 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Pengaduan dan format input manual PIM; q. Memastikan tercapainya tujuan dan target KPI Program di wilayah kerjanya. 2. Pengendalian Tim Fasilitator
a. Melakukan pengendalian tim faskel b. Menjamin input data SIM KOTAKU lengkap, akurat dan tepat waktu c. Menjamin pengisian logbook (kegiatan harian) fasilitator lengkap dan akurat
3. Tugas Lainnya
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
1.3 LOKASI DAMPINGAN KOTAKU. Total jumlah Desa/kelurahan sasaran/dampingan di Kabupaten Bekasi ada 69 Kelurahan, tahun 2021 ada 2 lokasi penerima BPM, namun untuk kelurahan masuk kategori peningkatan pelayanan dasar 80%/ atau kel non kumuh. Tabel 1. Wilayah Dampingan Tim 10 No
KECAMATAN
DESA
BKM
1
Cikarang Selatan
Sukadami
Ridho Illahi
2
Cikarang Pusat
Pasirranji
Karya Bhakti Mandiri
3
Cikarang Utara
Pasirgombong
Pasirgombong Mandiri
4
Cikarang Urara
Wangunharja
MitraMandiri
STATUS DESA/KEL Kategori 3 (CFW) Kategori 3 (CFW) Kategori 3 (CFW) Kategori 3 (CFW)
Perpanjangan selama 3 bulan terhitung mulai bulan Januari 2021- April 2021 yaitu untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa, seperti yang tercantum dalam RKTL jug a menyiapkan lokasi untuk program baru di tahun 2021. 1.4 RENCANA KEGIATAN SENIOR FASILITATOR APRIL 2021 Adapun rencana kerja SeniorFasilitator untuk bulan ini dapat digambarkan pada tabel berikut ini: Tabel 2. Rencana Kerja SeniorFasilitator
KEGIATAN A B
PERSIAPAN 1 Sosialisasi Kegiatan dan Pendaftaran Tenaga Kerja 2 Pembentukan KSM PERENCANAAN 1 Survey Aset Infrastruktur Terbangun melalui BKM/LKM 1 survey lapang 2 Berita Acara Hasil Survey 2 Penyusunan Proposal Kegiatan
3 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
APRIL 1 2 3 4
April 2021 3 Survei teknis/lokasi 4 Survei harga satuan Upah/material/alat 5 Kesepakatan harga dan Swadaya 6 Penyusunan DED,RAB,RKS dan jadwal 7 Verifikasi oleh Askot infra, TA Infra PENCAIRAN DAN PELAKSANAAN 1 Pencairan 1 Coaching tata cara pencairan kepada BKM/UPL 2 Penyusunan Dokumen Pencairan 3 Verifikasi Dokumen Pencairan oleh Korkot, OC/KMW 3 Verifikasi Balai 4 Penandatangan SPK BKM dengan PPK 5 Penyusunan Rencana Kerja KSM 6 Verifikasi Rencana Kerja KSM oleh FT & UPL 2 Pelaksanaan dan Pelaporan 7 Penandatangan SPPDL KSM - BKM 8 Pelaksanaan MP2K 9 Penyaluran Tahap 1 dari BKM ke KSM 10 Pelaksanaan OJT 11 Pelaksanan Konstruksi Tahap 1 oleh KSM/Panitia 12 Penyusunan LPJ KSM Tahap 1 kepada BKM 13 Penyaluran Tahap 2 dari BKM ke KSM 14 Sertifikasi 15 Penyusunan LPJ KSM Tahap 2 kepada BKM 16 Serah terima pekerjaan KSM ke BKM 17 Serah terima pekerjaan BKM ke PPK Satker 18 Serah terima pekerjaan PPK Satker ke Kelurahan 19 Serah terima pengelolaan kepada Pemerintahan kelurahan, dan KPP TAHAP PASKA KEGIATAN 1 Implentasi Rencana Kerja KPP
C C
BAB 2. CAPAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2.1 PERENCANAAN PERMUKIMAN 2.1.1 Data Baseline 2020 Pelaksanaan Review baseline yang dilaksanakan di tahun 2020 sudah terlaksanan 100%, dengan menghasilkan 5 Wilayah SK dan 10 Wilayah pencegahan .
No 1
Tabel 3. Rekap Capaian Data Baseline 2020 REKAPAN CAPAIAN PENDATAAN BASELINE PERMUKIMAN Jumlah KUMUH & SDGs Belum Proses Selesai Desa Sosialisasi proses pendataan baseline 4 0 0 4 permukiman kumuh & SDGs
4 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
% Selesai 100%
April 2021 2 3
7 8
Penyiapan data sekunder Identifikasi awal permukiman kumuh oleh Pemda Kota/Kabupaten OJT pendataan baseline permukiman kumuh & SDGs FGD Tingkat Desa / Kelurahan untuk menyusun rencana pendataan/survey disetiap RT terduga kumuh Pengambilan data melalui FGD tingkat Rukun Tetangga Pengambilan data melalui observasi lapangan Pengambilan data melalui wawancara kepada
9
responden rumah tangga terpilih Validasi data hasil pendataan baseline
10 11 12
permukiman kumuh & SDGs Entry data baseline Pembersihan dan pengolahan data baseline Konsultasi dengan Pemda/Pokja PKP
13
Kota/Kabupaten Penyepakatan Data dan Profil Permukiman
4 5
6
Kumuh
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
4 4
0 0
0 0
4 4
100% 100%
4
0
0
4
100%
4
0
0
4
100%
2.1.2 Review RPLP dan Perbaikan Data WEB GIS Dalam fasilitasi TIPP yang beranggotan relawan-relawan dari masyarakat, BKM, dan Aparat Kelurahan/Desa untuk melaksanakan review RPLP 2019-2021 ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang belum selesai ditahun 2019 sesuai target waktu dan tahapan fasilitasi kegiatan ini yaitu ( Tabel 5 ) : Sosialisasi dan Identifikasi TIPP Bimbingan teknis terhadap TIPP tentang tatacara mereview RPLP Pelaksanaan dan Pengendalian Pelaksanaan Review RPLP Integrasi RPLP dengan Rencana Pembangunan Tingkat Kabupaten Adapun kegiatan pelaksanaan review RPLP lebih ditekankan kepada antara lain : Evaluasi capaian pengurangan kekumuhan di lokasi permukiman kumuh prioritas RPLP Beberapa tambahan tentang Tabel dan peta sebaran MBR, Tabel mata pencaharian masyarakat, Peta dan tabel deskripsi usaha ekonomi masyarakat yang dominan/unggulan, Kesepakatankesepakatan kegiatan ekonomi yang dominan Masalah dan potensi infrastruktur permukiman pendukung penghidupan masyarakat, Masalah dan potensi safeguard sesuai kajian pentagonal asset Isue dan strategis kebijakan ekonomi Kabupaten/Kota Manajemen Kebutuhan WatSan searah SDG’s PHBS Kolaborasi dengan Multipihak Berdasarkan dokumen RPLP yang telah tersusun, masih berisi rencana aksi masyarakat/komunitas kegiatan skala lingkungan dan rencana kota yang belum sinkron. Penetapan kegiatan infrastruktur di kawasan permukiman kumuh masih berupa penanganan permasalahan (problem solving) di tingkat kelurahan, bukan penanganan pemasalahan yang berdasarkan visi atau pencegahan permasalahan kumuh di masa mendatang. Selain itu rencana aksi di RPLP belum sepenuhnya dipahami oleh 5 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan review secara partisipatif dengan pemangku tingkat kabupaten/kota Tabel 4. Capaian Pelaksanaan Review RPLP Lokasi CFW (K3) .sd 30 Aprili 2021 No
Kecamatan
Pelaksanaan Review RPLP 2020
Desa
B
Cikarang Selatan Cikarang Pusat Cikarang Utara Cikarang Urara
1 2 3 4
P
Sukadami Pasirranji Pasirgombong Wangunharja Jumlah Capaian
0
Prosentasi (%)
0
S
Isi Bab dalam review RPLP yang sudah diselesaikan 8 9 1 2 3 4 5 6 7
1 1 1 1
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √
4 100 %
0%
Tabel 5. Revier RPLP berbasis SDGs Pelaksanaan Review RPLP 2020 No
1 2 3 4
Kecamatan
Desa
Cikarang Selatan Cikarang Pusat Cikarang Utara Cikarang Urara
R0
Peta KMZ
Data Investasi
S S S S
S S S S
Jumlah Capaian
S S S S 4
Profil Permukiman Kumuh S S S S
4
4
16
Prosentasi (%)
100%
100%
100%
100%
Sukadami Pasirranji Pasirgombong Wangunharja
Tabel 6. Pengesahan Review RPLP No
Kecamatan
Desa
Pengesahan
Tanggal
1 2 3 4
Cikarang Selatan Cikarang Pusat Cikarang Utara Cikarang Urara
Sukadami Pasirranji Pasirgombong Wangunharja
Selesai Selesai Selesai Selesai
24 Nopember 2020 27 Nopember 2020 26 Nopember 2020 26 Nopember 2020
Jumlah Capaian Prosentasi (%)
Tujuan program KOTAKU adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Dokumen RPLP disusun melalui serangkaian rembug dan FGD guna menemukenali persoalan dan potensi kawasan permukiman desa/kelurahan, serta merumuskan rencana penataan permukiman kumuh dan arah pengembangannya di masa mendatang. Untuk itulah dokumen RPLP di setiap kelurahan/desa disusun dengan pendekatan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, menggunakan basis data yang sama, yakni: Data Baseline. Data Baseline tersebut juga disusun secara partisipatif dan difasilitasi oleh tim pendamping
Program
KOTAKU. Dokumen
RPLP
ini
menjadi
asset
masyarakat,
pemerintah
desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, bahkan lebih luas menjadi aset negara. RPLP beserta data
6 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 baseline yang ada didalamnya dapat digunakan oleh pemerintah, dunia usaha dan para pihak yang ingin berkontribusi, berkolaborasi guna merealisasikan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat kawasan desa/kelurahan sehingga tepat sasaran di wilayah bersangkutan
Setidaknya, ada 19 indikator RPLP Berkualitas Baik. Pertama, menggunakan Data Baseline Update (7 Aspek, 19 Parameter). Dua, menggunakan delineasi kumuh yang telah disepakati. Tiga, memiliki profil permukiman. Empat, memiliki profil permukiman kumuh. Lima, memiliki peta tematik infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Enam, memiliki kebutuhan investasi sejalan dengan data baseline dan persoalan. Tujuh, keterkaitan
7
memiliki
aspek
kajian safeguard (sosial
dengan
kondisi
sosial
dan
lingkungan). Delapan,
ekonomi
masyarakat
memiliki
(analisis
analisis
potensi
dan
masalah). Sembilan, memiliki kajian kebijakan kota dalam dokumen RP2KPKP/SIAP yang dijabarkan dalam dokumen RPLP yang terkait dengan persoalan permukiman dan kekumuhan kelurahan. Sepuluh, memiliki harmonisasi/sinkronisasi perencanaan kawasan kumuh kota dengan rencana penanganan kumuh kelurahan (skala lingkungan). Sebelas, RPLP telah dikonsultasikan dengan lembaga tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dua belas, RPLP telah dilakukan harmonisasi/sinkronisasi antarkelurahan yang berbatasan di bawah koordinasi camat. Tiga belas, dokumen telah disahkan dan digunakan sebagai bagian perencanaan kelurahan dan diimplementasikan. Empat belas, memiliki Rencana Kegiatan Tridaya (LSE) dalam kurun waktu 5 tahun dengan menampilkan sumber pembiayaan kolaboratif. Lima belas, memiliki rencana kegiatan prioritas tahunan, telah dilakukan simulasi pengurangan kumuh utama secara efektif. Enam belas, memiliki rencana pencegahan kumuh. Tujuh belas, memiliki rencana livelihood. Delapan belas, memiliki Aturan Bersama. Sembilan belas, memiliki rencana pengelolaan kawasan (estate management). Selanjutnya, mengenai RPLP Terkonsolidasi, yakni "Satu Data, Satu Perencanaan, Satu Peta". Satu data: data yang sama dan disepakati; Satu Perencanaan: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi; Satu Peta: Sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan. Satu Data berarti: Data yang sama dan disepakati 7 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 1. Luas permukiman kumuh di RPLP sama dengan luas kumuh di Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP). Luas kawasan permukiman kumuh yang ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota dalam RP2KP-KP dan RPLP memiliki luas kumuh yang sama, sehingga perencanaan yang diterapkan memiliki kesamaan dalam hasil outcome penanganan kumuh. 2. Data Baseline yang sama. Basis data baseline yang dipakai pada RP2KP-KP dan RPLP menggunakan data yang sama dan sudah disepakati bersama. Pemilihan kegiatan penanganan kumuh direncanakan untuk pengurangan kumuh yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati bersama antara
pemda
dengan
masyarakat.
Satu Perencanaan berarti: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi. 1. Penetapan Delineasi Kumuh. Kebijakan penetapan delineasi kawasan kumuh tergambarkan dalam sebaran kumuh kota. Delineasi ini mendukung koneksitas kegiatan skala kawasan dan skala lingkungan.Hubungan antara keduanya harus tergambar dalam peta keterpaduan penanganan kumuh. 2. Roadmap penanganan kumuh. Kebijakan dalam RP2KP-KP merupakan kebijakan penanganan kumuh kota, sedangkan RPLP merupakan implementasi menjabarkan kebijakan RP2KP-KP. Data yang ada di RPLP dapat menjadi input dalam RP2KP-KP apabila dalam kebijakan kota belum memuat pola penanganan untuk kawasan yang termuat dalam RPLP. Ada proses umpan balik yang saling melengkapi rencana pentahapan pengurangan kumuh yang direncanakan di RP2KP-KP digunakan dalam pola penanganan kumuh di RPLP. Satu Peta berarti: Sinkronisasi Rencana Investasi dan Kegiatan: Rencana Investasi dan Kolaborasi.Rencana investasi dan kolaborasi kegiatan skala lingkungan antarkelurahan dalam satu kawasan delineasi, yaitu menyatukan jenis kegiatan dan tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah diskenariokan dalam konsep dan skenario skala kawasan Memorandum Program penanganan dalam kawasan. Kedudukan dokumen RPLP perlu diintegrasikan kedalam Renstra Kecamatan, agar dapat masuk kedalam proses Musrenbang Kecamatan, Rencana Kerja Kecamatan (Renja). Dari hasil kesepakatan di tingkat Kecamatan selanjutnya diajukan ke Musrenbang kabupaten/Kota sebagai landasan untuk masuk dalam proses penyepakatan Rencana penganggaran pembangunan kelurahan (RKP). Proses integrasi ini dipandang perlu dilakukan sesuai jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui proses integrasi ini tentunya memberikan peluang lebih besar implementasi perencanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan mendapatkan pembiayaan pembangunan dari APBD maupun dari sumber-sumber pembiayaan lain secara kolaborasi. 2.2 KELEMBAGAAN 2.2.1 Memfasilitasi LKM dalam mengawal MUSRENBANGKEL dan melakukan Kolaborasi Musrenbang adalah forum public perencanaan (Program) yang diselenggarakan oleh lambaga public yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten bekerja sama dengan warga dan pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakanurusan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, 8 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu dari tiga komponen tata pemerintahan (Pemerintah, Masyarakat, Swasta) tidak berperan dan berfungsi. Oleh karena itu musrenbang juga merupakan forum pendidikan wargaagar menjadi aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. Untuk saat ini peran BKM menjadi sangat penting dalam memperjuangkan musrenbang, dimana BKM harus mencari dana untuk pembangunan yang telah direncanakan.
Tabel 7. Pelaksanaan Musrenbang Tk.
Desa
BKM
Tanggal Musrenbang
Sukadami
Ridho Illahi
27/01/2021
Pasirranji Pasirgombong Wangunharja
Karya Bhakti Mandiri Pasirgombong Mandiri MitraMandiri
13/01/2021 27/01/2021 13/01/2021
No
KECAMATAN
DESA
1
Cikarang Selatan
2 3 4
Cikarang Pusat Cikarang Utara Cikarang Urara
Tujuan Musrenbang antara lain : 1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang. 2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan Sedangkangkat output atau keluarannya antara lain : 1. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksankan oleh desa yang dibiayai melalui swadaya masyarakat. 2. Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari ADD maupun Dana Desa. 3. Terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan/ kewenangan daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD Provinsi.
2.3. BPM CFW/PKT 2.3.1. Memfasilitasi Kegiatan CFW/PKT (Benar, Lengkap dan Valid)
Kegiatan CFW bertujuan memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19, memulihkan perekonomian masyarakat pasca Covid-19 khususnya di perkotaan, Membantu pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19, terpeliharanya dan berfungsinya asset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang di bangun KOTAKU.
Tabel 8. Alokasi Dana Kegiatan CFW tim 10 Kabupaten Bekasi (dalam ribuan) 9 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Alokasi CFW & Alokasi PAGU
Desa
BPM CFW (Rp)
Pemeliharaan Kegiatan Infrastruktur
Alokasi Kegiatan
PKM
SMK3
(Rp)
Alokasi
Alokasi
administrasi
BOP BKM
KSM (Rp)
(Rp)
(Rp)
Sukadami
300.000
(Rp) 278.500
10.000
5.000
1.500
5.000
Pasirranji
300.000
278.500
10.000
5.000
1.500
5.000
Pasirgombong
300.000
278.500
10.000
5.000
1.500
5.000
Wangunharja
300.000
278.500
10.000
5.000
1.500
5.000
Tabel 9. Pencairan dana CFW ke Rekening BKM Pencairan tahap I Desa
ke Rekening BKM (Rp)
PROGRES PENCAIRAN DANA BPM CFW KE BKM Pencairan tahap II Tanggal Tanggal ke Rekening BKM Pencairan Pencairan (Rp)
Prosentase %
Sukadami Pasirranji Pasirgombong
210.000.000
70%
28/04/2021
Wangunharja
Tabel 10. Kegiatan dan Pengendalian Dana CFW ke KSM
Desa
Sukadami
Nama KSM
Jenis Kegiatan
Ki Sukma
Lokasi Kegiatan (Dusun/Lingkungan/ RT/RW)
Satuan Rencana
(M /
Biaya BPM
Volume
Unit /
(Rp)
M2)
RT 001/001,
295.000.000
RT 002/002, Perbaikan Jaling
RT 001/004, RT 001/005,
918.7
M
878.8
M
RT 002/005, RT 003/004,
Perbaikan
RT 001/006 RT 001/001,
drainase
RT 002/002,
10 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
Rencana Swadaya (Rp) 4.000.000
April 2021 RT 003/003, RT 001/004, RT 001/005, RT 002/005, RT 001/006, RT 001/007, RT 002/007, SMK3
1
Ls
PKM
1
Ls
1
Ls
362
M
3.257
M
Administr asi Perbaikan Jaling Perbaikan Pasirranji
Berkarya
drainase
RT 001 RW 005, RT 002 RW 005 RT 001 RW 007, RT 002 RW 007, RT 002 RW 005
SMK3
1
Ls
PKM
1
Ls
1
Ls
609
M
Administr asi Perbaikan Jaling Pasirgomb
Pasirgomb
ong
ong Berkah
RT 003 RW 002, RT 011 RW 007 RT 005 RW 003,
drainase
RT 003 RW 002
M
SMK3
1
Ls
PKM
1
Ls
1
Ls
295
M
1.745
M
Administr
Jaling
4.000.000
295.000.000
4.565.000
295.000.000
4.000.000
RT 005 RW 003,
Perbaikan
asi Perbaikan
295.000.000
Kampung Parumpung RT 001 RW 001 Kp babakan cebong RT 004 RW 001 Kp Leuwi Asem
Wangunh arja
Perbaikan
RT 007 RW 002
drainase
Kp Parumpung
Sejahtera
RT 001 RW 001 Kp Rengas Sepuluh RT 005 RW 002 SMK3
1
Ls
PKM
1
Ls
1
Ls
Administr asi
11 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021
2.4 PENGELOLAAN SIM 2.4.1 Memfasilitasi Input data SIM KOTAKU yang Benar, Lengkap dan Valid Untuk pengelolaan Sistim Informasi Manajemen ( SIM ) yang dilakukan selama ini berdasarkan pada pengisian format-format yang sudah disediakan oleh TA Infastruktur OC-6 Jabar baik berupa tentang penyerarapan Dana BPM maupun perkembangan kemajuan / progres kegiatan infrastruktur yang dibangun, dimana bentuk pelaporan tahapan pemanfaatan dana BPM untuk kegiatan infrastruktur
( baik berbentuk QS manual exel maupun QS Online atau format exel lainnya )
sedangkan untuk SIM lokasi CFW (K3) tidak mendapatkan dukungan teknis berbentuk SIM Kotaku lokasi CFW (K3) Sementara yang dikerjakan oleh Senior Fasilitator adahal
menginput SIM Kelembagaan dan
kegiatan CFW yang lainnya.
Tabel 11. Input Data SIM
STATUS : JUNI 2020 TAHUN KODE REALISASI PROV 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019 2019
NAMA PROVINSI
JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT JAWA BARAT
KOLABORASI (Rp)
KOMPONEN KEGIATAN KODE KOTA/ KAB
NAMA KOTA/KAB
KODE KEC NAMA KECAMATAN KODE KEL
NAMA KELURAHAN
LOKASI (RT001RW001)
KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI KABUPATEN BEKASI
TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN TAMBUN SELATAN
SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR SETIAMEKAR
RT002-RW015 RT002-RW015 RT002-RW015 RT001-RW016 RT001-RW016 RT003-RW017 RT003-RW017 RT003-RW017 RT005-RW016 RT004-RW015 RT003-RW015 RT003-RW015 RT003-RW015 RT004-RW025 RT007-RW010 RT001-RW011 RT002-RW021 RT005-RW002 RT002-RW021 RT003-RW015
KODE SUB KOMPONEN L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04 L-04
JENIS SUB KOMPONEN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN PERUMAHAN
KODE DETAIL SUB KOMPONEN L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041 L-041
JENIS DETAIL SUB KOMPONEN
VOLUME SATUAN APBD I (Provinsi) KEGIATAN
Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin) Rehab/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Aladin)
Pada bulan April 2021 ini SIM yang kami isi yaitu : 12 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT UNIT
Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp20.000.000
KOORDINAT KEGIATAN (FORMAT DECIMAL) STATUS STATUS KEGIATAN LAHAN LONGITUDE (REHAB / (LEGAL = 1, BARU) ILEGAL = 0) 1 1 -6,25514 1 1 -6,25517 1 1 -6,25509 1 1 -6,24859 1 1 -6,24834 1 1 -6,25066 1 1 -6,25062 1 1 -6,25047 1 1 1 1 -6,25475 1 1 -6,257 1 1 -6,257 1 1 1 1 -6,24899 1 1 1 1 -6,2417 1 1 1 1 1 1 1 1 -6257
LATITUDE
107,04087 107,04089 107,04085 107,04019 107,04018 107,03219 107,03194 107,03204 107,03841 107,03874 107,03871 107,04304 107,04514
107,03874
April 2021 1. Kelembagaan 2. QS Android CFW
2.5
PENGELOLAAN PIM
2.5.1 Menyiapkan Laporan PIM Pengelolaan Informasi dan Masalah mesti dilaksanakan di semua wilayah kerja, pusat, daerah dan masyarakat/komunitas, yang masing-masing bekerja secara independen dalam suatu jejaring pengaduan masyarakat.Pengaduan dan keluhan dapat berasal dari perorangan atau kelompok masyarakat.Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, maka pengaduan dapat disampaikan ke Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) terdekat. Penyampaian pengaduan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara: lisan, surat/Kabupatenk pos, fax, telepon bebas pulsa, sms, email dan cara lainnya. Walaupun pada tiap tingkatan pelaku program dikembangkan unit pengaduan, akan tetapi yang paling strategis adalah memusatkan pengelolaan pengaduan di tingkat masyarakat atau BKM, hal ini untuk menjamin kesinambungan program. Pengaduan di tingkat desa/ kelurahan, kecamatan dan Kabupaten.Sementara pengaduan lainnya dapat ditingkatkan
pada
tingkat
provinsi
dan
pusat.
Tahapan
penanganan
pengaduan,
yaitu
:
penerimaan/pencatatan, identifikasi awal, pengumpulan fakta lapangan, pelaksanaan analisis masalah dan penyelesaian penanganan pengaduan kepada pihak yang mempunyai otoritas/tindak turun tangan. Beberapa langkah yang perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan konflik antara dua pihak atau lebih, dapat diuraikan secara singat sebagai berikut : a. Identifikasi jenis konflik, apakah konflik laten, konflik terbuka atau konflik permukaan. Konflik laten merupaan konflik tersembunyi yang perlu diidentifikasi sejak awal. b. Identifikasi akar persoalan dari konflik yang terjadi. Formulasikan rencana tindak penanganan konflik 2.5.2 Capaian PIM Dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di tingkat kelurahan sudah di sosialisasikan model Pengelolaan informasi Masyarakat (PIM)
setiap masukan, pertanyaan dan saran tercatat dan bisa
terselesaikan dengan segera dengan derajat yang disesuaikan tingkat pengaduan.Di Tingkat masyarakat Pengaduan disampaikan melalui media tatap langsung, SMS/ WA dan telp juga melalui email serta surat yang dimasukan kedalam kotak saran yang masih ada di setiap Sekretariat BKM dapat dilihat dalam tabel di bawah ini : Tabel 12. PIM Tingkat Desa April No
2021
Uraian Pengadu Jabatan No. Tlp Alamat Tgl. Pengaduan
: : : : :
Rendi Mulyadi Ketua BKM Mitra Mandiri Kampung Bangkongreang RT 001-RW 001 Desa Sukadami
13 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
14 April 2021
April 2021 No
Uraian Jenis Pengaduan
:
Isi Pengaduan
:
Tatap Muka
Apakah Lokasi Kegiatan CFW Dlluar Dara SIM IBM KOTAKU bisa digarap oleh Program CFW KOTAKU
Langkah Penyelesaian
Tanggal Penyelesaian Tanggal Umpan Balik
Dijelaskan bahwa mengenai peruntukan BPM CFW untuk perbaikan dan Pemeliharaan sesuai dengan POS CFW termasuk teknis status lahan & hasil : kegiatan Program yang lain, jika Lokasi Kegiatan CFW tidak terdapat dalam Data SIM IBM KOTAKU harus dilengkapi Surat Justifikasi yang ditandatangani Kepala Desa
:
14 April 2021
:
14 April 2021
2.5.3 Pengelolaan PIM 1. Membuat Tools atau instrumen untuk mengintegrasikan Pengelolaan informasi dan masalah yang ada mulai dari tingkat Kelurahan, Tim pendamping/Tim fasilitator , Tim Korkot sampai dengan tingkat Pemda, sehingga pengelolaan kedepan bisa terintegrasi. 2. Mengendalikan LKM untuk melaksanakan PIM dengan memastikan PIC dan kapasitasnya 3. Sedangkan untuk pengendaliannya agar pengelolaan informasi dan maslah dapat lebih efektif dan efisien maka dibentuk pengelola PIM di masing-masing Desa, dengan di bawah dampingan oleh Tim fasilitator. Pengelolaan Informasi dan Masalah harus dilaksanakan di semua wilayah kerja, pusat, daerah dan masyarakat/komunitas, yang masing-masing bekerja secara independen dalam suatu jejaring pengaduan masyarakat.Pengaduan dan keluhan dapat berasal dari perorangan atau kelompok masyarakat.Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, maka pengaduan dapat disampaikan ke Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) terdekat. Penyampaian pengaduan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara: lisan, surat/Kabupatenk pos, fax, telepon bebas pulsa, sms, email dan cara lainnya. Walaupun pada tiap tingkatan pelaku program dikembangkan unit pengaduan, akan tetapi yang paling strategis adalah memusatkan pengelolaan pengaduan di tingkat masyarakat atau BKM, hal ini untuk menjamin kesinambungan program.
2.6. PENGEMBANGAN KAPASITAS 2.6.1. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) bertujuan membangun pemahaman dan keterampilan pelaku dalam melaksanakan kegiatan Program KOTAKU tingkat desa khususnya memastikan pemanfaatan BPM program KOTAKU lokasi CFW dilaksanakan sesuai ketentuan dan akuntabilitas. Keluaran yang di harapkan dalam PKM ini adalah pelaku di tingkat desa dapat melaksanakan setiap program KOTAKU di lokasi CFW tingkat desa dengan baik, khususnya kegiatan BPM CFW terlaksana sesuai ketentuan dan akuntable Paket kegiatan PKM terdiri dari :
14 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021
Tabel 13. Jenis Paket Peningkatan Kapasitas Masyarakat CFW Biaya Kegiatan No
1 2 3
4 5 6 7
Jenis Kegiata
Pelatihan BKM & Kades Pelatihan KSM Pelatihan Tukang/Tenaga Kerja Pelatihan KPP
Jumlah Event
Jumlah Hari
Jumlah Pesrta
Biaya Bahan Serahan Biaya
Sub Total
Rp
Rp
Jumlah event
Jumlah Peserta
Biaya Bhn serahan Rp
Sub Total
Total Biaya
Rp
Rp
1
2
10
30
600
1
10
20
200
800
1
2
10
30
600
1
10
20
200
800
1.000 1
2
10
Lokakarya Desa Sosialisasi Massal Spanduk/Roll banner/X Banner TOTAL
30
600
1.000 1
10
20
200
800
500
500
500
500
600
600
Ket
Paket desa Paket desa Paket desa Paket desa Paket desa Paket desa Paket desa
5.000
2.6.2. Sosialisasi KOTAKU CFW/PKT Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus yang terus meningkat, dan berdampak pada berbagai aspek seperti ekonomi, sosial budaya, serta kesejahteraan masyarakat. Yang berdampak pada penghidupan rumah tangga terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mempengaruhi terhadap jadwal dan implementasi dari kegiatan Program KOTAKU. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas lagi serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), akan memulai upaya mitigasi terhadap COVID-19 dengan memberikan penghasilan tambahan untuk kelompok berpenghasilan rendah melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) atau Cash for Work (CFW). Tujuan kegiatan CFW antara lain : Memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan/kehilangan pendapatan; Memulihkan perekonomian masyarakat untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi paska covid-19, khususnya di perkotaan; Membantu Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19; dan Terpeliharanya dan berfungsinya aset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dibangun program KOTAKU maupun Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) lain melalui swakelola masyarakat (BKM/LKM).
. 2.6.3. Memfasilitasi LKM/BKM dalam komunikasi dan kampanye publik O & P serta PHBS warga
15 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat. Perilaku hidup bersih sehat pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menularkan pengalaman mengenai pola hidup sehat melalui individu, kelompok ataupun masyarakat luas dengan jalur – jalur komunikasi sebagai media berbagi informasi.PHBS adalah sebuah rekayasa sosial yang bertujuan menjadikan sebanyak mungkin anggota masyarakat sebagai agen perubahan agar mampu meningkatkan kualitas perilaku sehari – hari dengan tujuan hidup bersih dan sehat. Terdapat langkah – langkah berupa edukasi melalui pendekatan pemuka atau pimpinan masyarakat, pembinaan suasana dan juga pemberdayaan masyarakat dengan tujuan kemampuan mengenal dan tahu masalah kesehatan yang ada di sekitar; terutama pada tingkatan rumah tangga sebagai awal untuk memperbaiki pola dan gaya hidup agar lebih sehat. Tujuan utama dari gerakan PHBS adalah meningkatkan kualitas kesehatan melalui proses penyadar tahuan yang menjadi awal dari kontribusi individu – individu dalam menjalani perilaku kehidupan sehari – hari yang bersih dan sehat. Manfaat PHBS yang paling utama adalah terciptanya masyarakat yang sadar kesehatan dan memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran untuk menjalani perilaku hidup yang menjaga kebersihan dan memenuhi standar kesehatan. Manfaat PHBS adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau menjalankan hidup bersih dan sehat.Hal tersebut agar masyarakat bisa mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan.Selain itu, dengan menerapkan PHBS masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup.Manfaat PHBS di masyarakat adalah masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang sehat, mencegah penyebaran penyakit, masyarakat memanfaatkan pelayanan fasilitas kesehatan dan mampu mengembangkan kesehatan yang bersumber dari masyarakat. Fasilitasi mendorong BKM untuk melakukan kampanye publik tentang O&P dan PHBS untuk memberikan penyuluhan, bimbingan teknis, dan komunikasi interaktif lainnya sebenarnya
sudah
banyak dilakukan dalam kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat, seperti pada posyandu, ikut minggon desa, pengajian-pengajian, dsb.
16 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Dalam Upaya memutus mata rantai virus Covid-19, Pemerintah berkolaborasi dengan perusahaan setempat (CSR) terkait dengan kegiatan protokol yang harus dilakukan setiap individu sampai dengan instansi, yaitu dengan membiasakan mencuci tangan dengan menggunakan sabun cuci tangan selama 20 detik dengan tata cara mencuci tangan yang benar dan menggunakan masker. Upaya ini diharapkan dapat menjaga diri kita dari virus yang sedang mewabah ini.Sehingga perubahan sikap dan perilaku akan terwujud demi kebaikan dan kesahatan bersama. Kegiatan koordinasi s.d. periode iniyang telah dilakukan dengan pemerintah Kabupaten khususnya dalam penyiapan data warga masyarakat yang terdampak sosial ekonomi akibat Covid -19 serta rencana penangannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 14. Sosialisasi PHBS Sosialisasi PHBS Saat 21 April 2021
Sukadami
Covid-19 dan Siklus Kegiatan Kotaku 2021
2.6.4. Menyiapkan Dokumentasi dan Melakukan Publikasi Kegiatan Kolaborasi Strategi yang dilakukan untuk mendukung komitmen pemda dalam kolaborasi, salah satunya dengan memaksimalkan koordinasi, sebagai mitra dan mendukung kegiatan di tingkat kota, misal dengan supporting data, informasi, profil dan dokumen perencanaan terkait lokasi dampingan. Demikian dengan melakukan diskusi internal maupun mengakomodir kegiatan kota yang bisa dikolaborasikan dengan target program. Output pendampingan yang telah dilakukan adalah dengan adanya support anggaran baik untuk pendamping program maupun realisasi kegiatan di lokasi dampingan. a. Kesiapan Pencapaian Kolaborasi Untuk kesiapan pencapaian kolaborasi pada periode Desember, beberapa rencana kolaborasi yang sudah terlaporkan sudah terealisasi, misal DAU (Dana Alokasi Umum) tingkat kelurahan yang dilaksanakan BKM di Kota Bekasi sudah selesai direalisasikan, namun belum dapat terinput semuanya karena belum clear data lokasi RT-RW. Demikian pula di Kab. Bekasi, kegiatan yang terinput sebagai rencana kolaborasi, beberapa sudah terealisasi. Nam\n ada juga kegiatan yang didanai provinsi maupun kabupaten/kota tidak terekspose sehingga tidak terinput, ketika dilihat dalam papan proyek ternyata pelaksananya adalah BKM. Misal; kegiatan TPS3R dari Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya. 17 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Untuk Kab. Bekasi, potensi kolaborasi sebetulnya besar dengan Program Bersekanya, namun terkait data sangat sulit untuk bisa disinkronkan, sehingga belum banyak terinput di laporan kolaborasi. b. Rencana Kolaborasi Capaian rencana kolaborasi periode April 2021, Tim 10 belum menyajikan data kolaborasi yang sudah terinput, karena Tim masih disibukkan dengan pencapaian target pencairan & pemanfaatatan dana program CFW yang banyak membutuhkan tenaga & waktu yang ekstra untuk memenuhi dokumen kelengkapan pendukung penyerapan dana CFW di 4 Desa dampingan Tim 10 c. Potensi Kolaborasi DAK Tahun 2021 Begitu pula dengan potensi kolaborasi DAK tahun 2021, Tim 10 belum menyajikan data-data yang
sudah terinput, karena Tim masih disibukkan dengan pencapaian target pencairan & pemanfaatatan dana program CFW yang banyak membutuhkan tenaga & waktu yang ekstra untuk memenuhi dokumen kelengkapan pendukung penyerapan dana CFW di 4 Desa dampingan Tim 10 2.7. TRANSPARANSI 2.7.1. Memfasilitasi BKM dalam melaksanakan audit independen TB 2020 Untuk pelaksanaan audit BKM Tahun Buku 2020 direncanakan sesuai hasil inventarisasi kondisi keuangan yang masih ada dalam rekening BKM saat ini, dimana pelaksanaannya di Bulan April 2021 Minggu ke-3 dan 4. Untung pembiayaannya terbagi dalam cluster ( seperti dalam tabel ) dimana biaya yang dianggarkan dan sudah disepakati yaitu Rp.500.000 untuk BKM yang tidak ada lagi transaksi pinjaman bergulir, dan Rp.600.000 untuk BKM yang pinjaman bergulirnya masih berjalan Tabel 15. Pelaksanaan Audit Tahun Buku 2020, status 30 April 2021 Pelaksanaan Audit
No
Kecamatan
Desa
1
Cikarang Selatan
Sukadami
S
2
Cikarang Pusat
Pasirranji
S
Sudah Sudah
3
Cikarang Utara
Pasirgombong
S
Sudah
4
Cikarang Urara
Wangunharja
S
Sudah
B
P
S
Keterangan
Arsip merupakan sesuatu yang sangat penting bagi sebuah organisasi, untuk menunjukan bahwa organisasi itu masih bisa berjalan atau hidup, tapi dalam hal ini tidak semua BKM mempunyai sekretariat yang tetap, karena BKM dampingan Tim 10 ada kegiatan BPM, sehingga BKM, UPL dan KSM belajar untuk mengarsipkan, menyimpan berkas-berkas untuk keperluan di kemudian hari. 2.7.2. Memfasilitasi tindak lanjut temuan BPKP bagi yang belum tuntas Untuk bulan ini tidak ada pemeriksaan dari BPKP, karena untuk wilayah CFW (K3)/pencegahan tidak ada kegiatan infrastruktur dari dana BPM 2.7.3. Melakukan Pengarsipan yang Lengkap Dokumen-Dokumen BKM di sekretariat BKM
18 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Arsip merupakan sesuatu yang sangat penting bagi sebuah organisasi, untuk menunjukan bahwa organisasi itu masih bisa berjalan atau hidup, tapi dalam hal ini tidak semua BKM mempunyai sekretariat yang tetap, sehingga BKM, UP-UP dan KSM belajar untuk mengarsipkan, menyimpan berkas-berkas untuk keperluan di kemudian hari. 2.8. KEBERLANJUTAN 2.8.1. Memfasilitasi KPP Berfungsi Dalam rangka pemeliharaan dan keberlanjutan kegiatan infrastuktur yang telah dibangun di tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 maka dilakukan kegiatan pemeliharaan oleh KPP yang telah dibentuk di tahun tersebut. Sedangkan untuk tahun 2021 yang sedang proses membangun infrastrutur maka kegiatan pertama adalah pembentukan KPP (kelompok pemanfaat dan pemelihara) untuk kesiapan pemeliharaan pembangunaan infrastruktur dari kegiatan BPM 2020 serta dalam rangka pelestarian dan keberlanjutan hasil-hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan terutama di Kabupaten/kab Wilayah 1, maka perlu adanya pemanfaatan dan pemeliharaan yang optimal oleh masyarakat. Pembangunan melalui program KOTAKU dengan entry poin pemberdaayan masyarakat untuk mengupayakan pengembangan dan penguatan peran serta masyarakat mulai dari tahap perencanaan, yaitu bahwa masyarakat yang paling mengetahui permasalahan yang mereka hadapi, mengetahui kebutuhan mereka (solusi permasalahan), merencanakan teknis pelaksanaan dan memutuskan sendiri infrastruktur yang akan dibangun. Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, masyarakat dan melaksanakan sendiri dan mengawasi kegiatan pembangunannya. Dari mekanisme peran serta tersebut, rasa membutuhkan infrastruktur (tahap perencanaan) dan rasa memiliki infrastruktur (tahap pelaksanaan) ini diharapkan muncul kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk memelihara infrastruktur yang telah dibangunnya sehingga dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan dan lestari. Dengan adanya kelompok pemelihara dan pemanfaat diharapkan masyarakat dapat menggunakan prasarana sesuai dengan fungsi utama prasarananya dan dengan adanya pemeliharaan baik yang dilakukan secara rutin maupun berkala dapat menjaga prasarana yang telah dibangun dapat berfungsi dengan baik, begitu pula untuk kelompok pemelihara dan pemanfaat yang telah dibentuk di tahun 2020 di Wilayah 1. Untuk melaksanakan pemeliharaan perlu ditanamkan kesadaran kepada warga masyarakat bahwa pemeliharaan prasarana & sarana harus dilakukan oleh semua warga pemakai, baik dari segi pembiayaan maupun pelaksanaan pemeliharaannya. Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar : 1. Masyarakat dapat merasakan manfaatnya apabila prasarana tersebut dipelihara; 2. Masyarakat menjadi lebih mandiri dalam pengelolaan prasarana 3. Tidak ada dana pemerintah untuk membiayai pemeliharaan, dana pemerintah dipergunakan untuk membangun prasarana dan sarana. Berikut adalah format kendali KPP yang dibuat berdasarkan kebutuhan data dan informasi terkait kondisi KPP eksisting untuk memastikan bahwa KPP berfungsi dengan baik, kegiatan pemeliharaan berkembang, pengurus KPP berkinerja baik dan bangunan yang ada tetap terpelihara dengan kondisi yang baik.
19 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 2.8.2. Kapasitas Keanggotaan KPP Adapun ukuran keberhasilan kerja KPP dapat dilihat, antara lain dari: kegiatan bersama, mampu menumbuhkan kesetiakawanan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana agar prasarana tersebut dapat berkesinambungan; 1. Ketentuan kelompok, tertulis dan menjadi aturan kerja kelompok yang saling ditaati; 2. Keanggotaan mantap, semua anggota tahu akan hak dan kewajibannya. 3. Untuk menunjang keberhasilan KPP tim fasilitator perlu diadakan peningkatan kapasitas tentang metode- metode penguatan KPP. Keberlanjutan suatu kegiatan operasional pemanfaatan dan pemeliharaan (O&P) infrastruktur sangat tergantung pada kinerja KPP dalam menjalankan program kerja yang efisien dan efektif. Keberhasilan KPP menyelenggarakan kegiatan O&P infrastruktur sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dalam penyusunan rencana keja maupun dalam pelaksanaannya. KPP dinilai berhasil dalam mewujudkan keberlanjutan infrastruktur, dapat diindikasikan dengan beberapa hal sebagai berikut : a. Infrastruktur berfungsi dengan baik dan terjaga kualitasnya; b. Infrastruktur dapat dioperasikan/dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang (minimal sesuai dengan umur rencana); c. Melembaganya KPP di tingkat masyarakat, termasuk pelibatan kaum perempuan; d. Terbangunnya kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintah, organisasi lain dan swasta; e. Terwujudnya penyelenggaraan O & P secara mandiri oleh penerima manfaat dalam menjalankan program kerja termasuk aspek pembiayaan; f. Dapat memperluas jangkauan manfaat dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 2.8.3. Memfasilitasi Perhitungan luas Kumuh Tertangani 2020 dan Potensi Luas Kumuh Tertangani 2021 dan Capaian KPI Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian, baik secara teknis maupun non teknis. Suatu permukiman kumuh dapat di katakan sebagai pengejawantahan dari kemiskinan karena pada umumnya di permukiman kumuhlah masyarakat miskin tinggal dan banyak di jumpai di kawasan perkotaan. Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya permukiman kumuhdi kawasan perkotaan. Tabel. 16 Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Desa Pasirgombong
No
RT/RW
Luas Kumuh Ha
20 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
Kondisi 2021 Capaian Pengurangan Luasan Kumuh 2021 (Ha)
Sisa Luas Kumuh Ha
April 2021 1
001-001
4,00
0
4,00
2
001-003
3,86
0
3,86
4
001-005
4,00
0
4,00
5
002-001
4,00
0
4,00
6
002-005
12,93
0
12,93
7
003-002
2,52
0
2,52
8
003-003
4,51
0
4,51
9
003-006
4,00
0
4,00
10
004-002
4,00
0
4,00
11
004-004
5,50
0
5,50
12
004-006
3,00
0
3,00
13
005-001
7,00
0
7,00
14
005-004
3,00
0
3,00
15
005-006
6,25
0
6,25
16
006-002
3,00
0
3,00
17
007-001
3,00
3,00
Total
74,57
0 0
74,57
Tabel. 17 Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Desa Pasirranji
No
RT/RW
Luas Kumuh Ha
Kondisi 2021 Capaian Pengurangan Luasan Kumuh 2021 (Ha)
Sisa Luas Kumuh Ha
1
001-001
2,00
0
2,00
2
001-006
2,00
0
2,00
3
002-001
2,00
0
2,00
4 5 6
002-004
2,00 2,00
003-001
2,00
0 0 0
2,00
002-006
21 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
2,00 2,00
April 2021 7 8 9 10 11 12 13 14
003-005
2,00
004-002
2,00
004-004
2,00
004-005
2,00
005-002
2,00
006-002
2,00
007-003
2,00
008-003
2,00
Total
28,00
0 0 0 0 0 0 0 0 0
2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 28,00
Tabel. 18 Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Desa Sukadami
Kondisi 2021 Capaian Pengurangan Luasan Kumuh 2021 (Ha)
No
RT/RW
Luas Kumuh Ha
1
001-001
4,00
0
4,00
2
002-001
4,00
0
4,00
3
003-002
4,00
0
4,00
4
004-002
4,00
0
4,00
5
005-003
4,00
0
4,00
6
006-003
3,00
0
3,00
7
007-003
3,00
0
3,00
8
007-004
4,00
0
4,00
9
008-004
3,00
0
3,00
10
009-005
3,00
0
3,00
11
010-005
4,00
0
4,00
12
011-005
3,00
0
3,00
13
011-006
4,00
0
4,00
14
012-006
4,00
0
4,00
22 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
Sisa Luas Kumuh Ha
April 2021 Total
0
51,00
51,00
Tabel. 19 Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Desa Wangunharja
Kondisi 2021 Capaian Pengurangan Luasan Kumuh 2021 (Ha)
No
RT/RW
Luas Kumuh Ha
1
001-001
3,00
0
3,00
2
002-001
3,00
0
3,00
3
003-001
3,00
0
3,00
4
004-002
3,00
0
3,00
5
005-003
3,00
0
3,00
6
006-003
3,00
0
3,00
7
007-004
3,00
0
3,00
8
008-004
3,00
0
3,00
Total
24,00
0
24,00
Sisa Luas Kumuh Ha
KPI (Key Performance Indicators) atau Indikator Kinerja Kunci, merupakan Indikator terukur didalamnya memberikan informasi yang bersumber dari SIM (data kuantitatif) atas sejauh mana capaian yang telah berhasil dari target kerja Program KOTAKU yang telah ditetapkan.Capaian KPI Program KOTAKU Kabupaten Bekasi dapat di lihat pada tabel di bawah ini :
Tabel. 20 Capaian KPI Kabupaten Bekasi NO A 1
2 3
INDIKATOR
SATUAN
% Pencapaian Target 2020
B
OUTCOME
1.a
Jumlah kelurahan kumuh berkurang dari 1.174 kelurahan menjadi kurang dari 200 kelurahan berdasarkan 8 indikator kumuh
% Pencapaian Target 2020
Target sd Juli 2020
100%
327972
327972
100.0%
%
6.0%
6% (327972)
19678
270
1.4%
%
69.0%
90% (327972)
229580
206622
90.0%
%
35.0%
90% (12158)
12158
3647
30.0%
IMPACT Mengurangi jumlah penduduk yang tinggal di permukiman kumuh perkotaan dari 10 % menjadi kurang dari 6 %. Meningkatnya akses terhadap air bersih untuk masyarakat perkotaan dari 70.5 % menjadi lebih dari 90%. Meningkatnya akses sanitasi yang layak untuk masyarakat perkotaan dari 62 % menjadi lebih dari 90 %.
Kabupaten Bekasi Capaian sd Desember 2020
Target PAD
Kel/Desa
42.9%
23 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
8
8
1
12.5%
April 2021 NO
1.b
1.c
2.a
2.b
3.a
3.b
3.c
3.d
3.e
C
1.a
1.b
INDIKATOR (Number of slum villages reduced from 1174 villages to less than 200 villages based on the 8 slum indicators) Luas kawasan kumuh berkurang 60 % dari 11.515 ha menjadi 4.518 Ha (Areas of slums reduced by 60% from 11,515 ha to 4,518 ha) Meningkatnya akses sanitasi layak masyarakat perkotaan dari 62,0% menjadi lebih dari 90,0% (Increased access to decent saniotation for urban community from 62.0 % to more than 90,0%) Sekurang-kurangnya 90% kota, Pokja PKP telah membentuk dan berfungsi (At least 90 % cities have established an operating Housing and Settlement Task Force) Pemerintah kab/kota, swasta, dan swadaya masyarakat, berpartisipasi (uang/kegiatan), sekurangkurangnya 15% dari dana program yang dialokasikan di tingkat kab/kota (At least 15% of project funds allocated at the city/regency level are matched (cash or in kind sharing) by local government, private sector, charities) Sekurang-kurangnya 50% kelurahan dilokasi sasaran melaksanakan kegiatan PPMK (penambahan 50 kelurahan dari 1.400 kelurahan yang saat ini telah melaksanakan PPMK (At least 50% of kelurahan/ villages in the project location (additional 50 kelurahans/villages with existing 1400 kelurahan/ villages) carry out livelihood activities) Akses terhadap rekening tabungan di lembaga keuangan formal meningkat di kelurahan dari 5% menjadi 20% (Access to a savings account rate increased in villages from 5% to 20%.) Lebih dari 50% KSM ekonomi mengalami perbaikan/peningkatan usahanya (More than 50% of economic SHGs have reported an improvement/expansion in their business) Lebih dari 50% BDC terjadi keberlanjutan usahanya 2 tahun setelah berjalan/beroperasi (More than 50% of BDCs set up are sustainable within 2 years of operation) Sekitar 50% KSM yang melaksanakan usaha kecil terlayani oleh BDC (About 50% of SHGs with small business potential that are served by the BDCs)
% Pencapaian Target 2020
Target PAD
Hektar (Ha)
60.0%
108,8Ha
108.8
16
14.7%
%
35.0%
90% (12158)
12158
3647
30.0%
%
100.0%
1
1
1
100.0%
%
6.7%
2,250,000,000
2,250,000,000
150,000,000
% Pencapaian Target 2020
6.7%
Kel/Desa
20%
60
60
12
20%
%
19%
20%(414)
342
342
17%
%
24%
50%(414)
414
242
58%
%
0.0%
0
0
0
0.0%
%
0.0%
0
0
0
0.0%
OUTPUT Seluruh kelurahan sasaran melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan sebagaimana yang terdapat dalam kegiatan open menu setelah program selesai (All villages implement and complete the activities described in the Open Menus by PC) Aset infrastruktur yang dibangun/rehab 3-5 tahun sebelumnya yang masih berkualitas baik, meningkat dari 50% menjadi 70% sebagai akibat adanya aktifitas pemeliharaan dan perbaikan (Infrastructure assets constructed 3 to 5 years ago surveyed to be in “good” condition increase from 50% to 70% as a result of good maintenance and rehabilitation activities)
Kabupaten Bekasi Capaian sd Desember Target sd Juli 2020 2020
SATUAN
Kel/ des
3.6%
60
60
8
13.3%
%
28.6%
60%(60)
60
1
1.7%
2.9. PENYIAPAN LOKASI 2021
24 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 2.9.1. Penapisan dan Perencanaan Penangaan Dampak lingkungan dan Sosial Kegiatan Lingkungan 2021 Pentingnya safeguard lingkungan di dalam KOTAKU didasarkan pada asas tanggung jawab, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati‐ hatian, partisipatif, kearifan lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk menghindari atau mengatasi kemungkinan dampak negatif lingkungan yang akan terjadi atau tidak dapat ditoleransi maka perlu direncanakan pengendalian dampak negatif untuk pengamanan atau perlindungan lingkungan. Berdasarkan kegiatan yang umumnya dilakukan dalam PNPM Perkotaan dan potensi dampak penting yang timbul dari masing‐masing kegiatan, maka mitigasi dampak dapat dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan dan dampak penting yang ditimbulkannya sebagai berikut: 1. Pembangunan Jalan a. Jalan lingkungan yang tanahnya labil, kurang padat dan mudah terbawa air, harus mendapat perlakukan pematangan tanah terlebih dahulu. b. Badan jalan agar dibuat miring untuk mencegah genangan air c. Kiri dan kanan jalan agar dilengkapi saluran untuk mengalirkan air d. Membabat tanaman yang ada akan memperburuk masalah erosi 2. Pembangunan Drainase a. Hilir saluran agar menyatu dengan saluran induk untuk mencegah tergenangnya air atau aliran air buntu, yang menyebabkan meluapnya air ke area sekitarnya terutama ke lahan penduduk bila ada pemukiman yang lokasinya lebih rendah dari saluran tsb. b. Saluran harus memiliki kemiringan yang cukup agar air mengalir dengan lancar atau tidak tergenang. Berdasarkan Menteri PUPR nomor 177/KPTS/M/2021 tentang penetapan lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021 Besaran bantuan BPM KOTAKU setiap kelurahan/desa: a. BPM KOTAKU Reguler sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per kelurahan/desa; b. BPM KOTAKU Padat Karya Tunai/ Cash for Work (CFW) sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per kelurahan/desa; c.
BPM KOTAKU Peningkatan Penghidupan Berkelanjutan (Livelihood) paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (sate miliar rupiah) per kelurahan/desa;
25 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021
BAB 3. KEGIATAN KOORDINASI DAN KUNJUNGAN LAPANGAN 3.1 Kegiatan Koordinasi Rakor / KBIK 3.1.1 Koordiansi TK Desa Koordinasi tingkat Kelurahan merupakan upaya yang sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan KOTAKU, karena dengan koordinasi program akan tersampaikan dengan jelas guna meminimalisir mis komunikasi, koordinasi dilaksanakan baik yang rutin maupun yang incidental, biasanya bahan yang dikoordinasikan adalah rencana program/siklus dan hasil program juga informasi pentig yang harus disampaikan. Beberapa koordinasi yang dilaksanakan dalam bulan januari ini adalah : Tabel 21 Koordinasi Desa No
Tanggal
Kegiatan
Lokasi/ Tempat kegiatan
Materi yang disampaikan
Output
Peserta/ contact Person L
03-04-2021
Koordinasi BKM
Pasirgombo ng
09-04-2021
Koordinasi BKM
Wangunhar ja
12-04-2021
Koordinasi BKM & Sekertaris
Sukadami
14-04-2021
Koordinasi
Wangunhar
1
2
3
4
26 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
Survei lokasi Lokasi kegiatan kegiatan CFW drainase RT002/005, RT006-RW002, RT003-RW002 & RT001-RW005 Survei lokasi Lokasi kegiatan kegiatan CFW drainase RT001/001 & RT002-RW001 Pemerikasaan Pembukuan msh Pembukuan belum lengkap sekertaris dan UPK untuk Audit tahun terutama di buku 2021 bukti-bukti Kunjungan ke Volume lokasi
P
5
0
5
1
4
3
4
1
April 2021 No
Tanggal
Lokasi/ Tempat kegiatan
Kegiatan
Materi yang disampaikan
Output
Peserta/ contact Person L
BKM
ja
BKM, capaian progresan & kelengkapan dokumen CFW serta penjadwalan Foto koordinat STA.kegiatan CFW & Cek kegiatan CFW sesuai Data SIM IBM KOTAKU
P
kegiatan CFW masih kurang, rencana kegiatan foto koordinat & pengukuran akan dilaksanakan pada Tgl. 16 April serta ada sebagian lokasi kegiatan CFW tidak sesuai Data SIM IBM
21-04-2021
K00rdinasi
Pasirranji
BKM & Desa
5
KOTAKU Kunjungan ke BKM Volume lokasi 6 & Kades, capaian kegiatan CFW progresan CFW & kurang, identifikadi lokasi masih kegiatan CFW rencana kegiatan untuk memenuhi foto koordinat & kekurangan volume pengukuran akan
1
dilaksanakan pada Tgl. 28 April 2021 3.1.2 Internal Konsultan Untuk mendapatkan pengembangan kapasitas lebih berkualitas, efektif, efisien dan terarah dalam pendampingan di lokasi dampingan tentunya perlu dilakukan koordinasi di internal konsultan diantaranya melalui :. Rakor Tim Fasilitator bertujuan untuk mengevaluasi capaian pendampingan tiap minggu termasuk adanya informasi yang disampaikan oleh Korkot, Asri, maupun para askot dimana waktu pelaksanaannya tentatif sesuai kebutuhan.
27 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Melaksanakan dan memastikan pengembangan kapasitas melalui KBIK ditingkat internal konsultan tentunya sangatlah dipandang perlu agar penajaman terhadap pelaksanaan program Kotaku maupun hal-hal lainnya sehingga dapat ditingkatkan kualitasnya termasuk untuk menyamakan persepsi diantara pendamping pada saat pendampingan baik di tingkat komunitas/masyarakat maupun di tingkat pemerintahan kelurahan/desa/kecamatan agar keluaran/output yang dihasilkan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama
Tabel 22. Kegiatan Rakor dan KBIK No
Tanggal
Lokasi/ Tempat kegiatan
Kegiatan
Materi yang disampaikan
Output
Peserta/ contact Person L
1
19/4/2021
Rakor Full
Lambangsar
Perkenalan
Terbentuknya
Tim
i
Fasilitator baru,
Tim Falitator
pembagian Tim
baru serta
Fasilitator beserta
penempatan
lokasi desa
lokasi
dampingan,
dampingan,
penjelasan tupoksi
Rencana Kerja
fasilitator
Tindak Lanjut
berdasarkan SPK,
penuelesaian
penjelasan Masrer
progresan, alih
Schedule, capaian
kelolaberkas
progresan & alih
lokasi
kelola berkas
dampingan baru
dampingan
& peserta paham tupoksi fasilitator sesuai bidang masingmasing serta paham Master
28 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
24
P
8
April 2021 No
Tanggal
Kegiatan
Lokasi/ Tempat kegiatan
Materi yang disampaikan
Output
Peserta/ contact Person L
P
Schedule 23/4/2021
Rakor SF
Posko
Progres
KOTAKU Sisa target CFW
Korkot
dampingan
Kab. Bekasi 4
kegiatan Program
desa, alih kelola
CFW, alih kelola
data Desa
data/berkas
Pasirranji, Target
dampingan, target
RAB
RAB, SK BPM &
Wangunharja &
CFW, MP2K, HOK
Sukadami M-4
& SPM
April & SPM
2
5
1
Pasiranggon M-4 April.
Gambar : KBIK Tim Bekasi
3.2. Kegiatan Kunjungan Lapangan ( Monitoring dan Uji Petik ) Dalam kegiatan kunjungan lapangan khususnya untuk lokasi CFW (K3), strategi pendampingannya dilakukan melalui forum BKM dan perwakilan BKM inilah yang akan menyampaikannya kembali kepada BKM diwilayah Desa/Kelurahannya masing-masing baik yang berkaitan dengan pengembangan kapasitas maupun bantuan teknis kegiatan yang bersumber dari dana Non Kotaku, termasuk pengaduan-pengaduan yang berkaitan dengan program Kotaku. Sedangkan untuk lokasi BPM bersamasama BKM, pihak pemerintahan desa/kelurahan /kecamatan dan Tim Monev/Uji Petik OC-6 ikut 29 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 monitoring hasil pelaksanaan kegiatan BPM sesuai POS Kotaku. Tabel. 23 Kunjungan Lapang dan Monitoring No
1
2
3
4
5
6
Tanggal
Kegiatan
15-04-2021
Pendampingan BKM
16-04-2021
Pendampingan BKM
17-04-2021
Pendampingan BKM
21-04-2021
K00rdinasi BKM & Desa
27-04-2021
Pendampingan BKM
28-04-2021
Pendampingan BKM
Lokasi/ Tempat kegiatan
Materi yang disampaikan
Sukadami
Kunjungan ke BKM, capaian progresan & kelengkapan dokumen CFW serta cek lokasi & Foto koordinat STA.kegiatan CFW di RT 004RW 002
Wangunharja
Pendampingan BKM, capaian progresan & cek lokasi, Foto koordinat STA.kegiatan CFW di RT 001-RW 001
Sukadami
Pendampingan BKM, capaian progresan & cek lokasi, Foto koordinat STA.kegiatan CFW di RT 001-RW 001, RT 002RW 001 & RT 012-RW 006
Pasirranji
Kunjungan ke BKM & Kades, capaian progresan CFW & identifikadi lokasi kegiatan CFW untuk memenuhi kekurangan volume
Sukadami
Penyerahan Berkas Peencairan CFW Desa Sukadami & cek lokasi Penambahan volume
Pasirranji
Kunjungan ke lapangan, capaian progresan CFW & cek ulang penambahan volume serta foto koordinat di RT 001-RW 001, RT 003-RW 001, RT 004-RW 002, RT 004RW 005 & RT 005-RW 002
Output Volume lokasi kegiatan CFW masih kurang, rencana kegiatan foto koordinat & pengukuran akan dilaksanakan pada Tgl. 17 April serta Foto koordinate & volume kegiatan CFW di RT 004-RW 002 terupdate Volume lokasi kegiatan CFW masih kurang, Foto koordinate & volume kegiatan CFW di RT 001-RW 001 terupdate Volume lokasi kegiatan CFW masih kurang, Foto koordinate & volume kegiatan CFW di RT 001-RW 001, RT 002RW 001 & RT 012-RW 006 terupdate Volume lokasi kegiatan CFW masih kurang, rencana kegiatan foto koordinat & pengukuran akan dilaksanakan pada Tgl. 28 April 2021 Berkas Peencairan CFW Desa Sukadami telah diterima BKM & cek lokasi Penambahan volume di RT 003-RW 003, RT 003-RW002 & RT 006-RW 003 Volume lokasi kegiatan CFW sudah tercapai & penambahan volume serta foto koordinat di RT 001-RW 001, RT 003-RW 001, RT 004RW 002, RT 004-RW 005 & RT 005-RW 002 terupdate
Peserta L
P
6
1
5
0
7
1
6
1
5
2
7
1
Analisa : Kunjungan lapangan
merupakan kegiatan untuk menyampaikan hasil-hasil Rakor dan KBIK kepada
BKM, TIPP dan KSM serta dengan kunjungan lapangan diharapkan dapat mengetahui kegiatan yang di lakukan oleh KSM dalam melaksanakan kegiatan. Kendala :
30 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 Dalam kunjungan lapangan kadang-kadang BKM jarang ada karena sibuk bekerja di PT dan bekerja dalam kegiatan aktifitas ekonomi atau rutinitas mereka sehari-hari RKTL : Direncanakan kunjungan lapangan lanjutan dengan menyepakati dulu waktu luang dengan BKM
BAB 4. MASALAH DAN TINDAK LANJUT 4.1 Masalah dan Tindak Lanjut Sesuai dengan capaian pelaksanaan program Kotaku di tingkat desa/ kelurahan dampingan lokasi CFW (K3) termasuk permasalahan dan analisa
serta tindak lanjut terhadap hasil analisa tersebut
sebagai rekomendasi bagi perbaikan informasi perkembangan program Kotaku. Berikut beberapa hasil kegiatan kunjungan lapangan di tingkat Desa maupun tingkat masyarakat/basis/komunitas bulan April 2021 terangkum dalam tabel 21.
Tabel. 24. Rekapitulasi Capaian, Masalah, dan Tindak Lanjut Status 30 April 2021 No
Kegiatan
Permasalahan/Kendala Pengembangan
1
2
kapsitas
Tindaklanjut
mandiri
Melakukan Koordinasi dengan Pihak
sangat sulit untuk dilakukan karena
Pemerintah
Pengembangan
terbentur oleh dana Kegiatan BPM
Kelurahan
Kapasitas
PKM sampai saat ini masih belum
mengagendakan
bisa untuk dimanfaakan walaupun
kapasitas secara mandiri baik ditingkat
dananya sudah masuk rekening BKM Sulitnya memberikan pemahaman
Kota maupun ditingkat komunitas. Melakukan pengawalan terhadap
kepada Pemerintah Daerah maupun
usulan kegiatan Kolaborasi yang akan
kelurahan/desa
diusulkan melalui anggaran perubahan,
Kolaborasi
terkait
penuntasan
Daerah, dan
Kecamatan,
BKM
agar
dapat
Pengembangan
kekumuhan tidak akan bisa selesai
sehingga
apabila hanya mengandalkan sumber
terealisasi melaui anggaran perubahan.
pembiayaan dari pusat saja sehingga
Memeberikan
sangat
Pemerintah Daerah tentang pentingnya
diperlukan
penganggaran
kolaborasi
akan
kondisi
kegiatan
Kolaborasi
tersebut
pemahaman penganggaran
dapat kepada dalam
kekumuhan bisa terselesaikan.
penuntasan Kekumuhan.
Adanya anggapan bahwa mengatasi
Menginisiasi
kekumuhan sudah ada program yang
Kolaborasi tingkat Kelurahan, Tingkat
menangani
Kecamatan dan Tingkat Kota.
31 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
melalui
program
pembentukan
Forum
April 2021 No
Kegiatan
Permasalahan/Kendala
Tindaklanjut
KOTAKU. Dalam hal pengendalian BPM untuk 3
Pengawalan Transparansi
Pengelolaan
Administrasi
kegiatan
dan Akuntabilitas
BPM masih belum maksimal.
administrasi setiap selesai transaksi untuk segera diinput dalam pembukuan yang sudah disediakan beserta bukti pendukungnya dilampirakan. Terus berkoordinasi dengan balai, OC-
4
Pencairan Pencairan dan
Lambatnya
dalam
melakukan
Pemanfaatan Dana BPM
pencairan dana BPM untuk Tahap 1
6,
Pemda
Kotaku),
Kota
(Leading
BKM,
tim
Sektor
koorkot
dan
fasilitator dalam melakukan percepatan dan perbaikan dokumen pencairan Mendorong Tim Fasilitator untuk
5
Keberlanjutan Program
Banyaknya BKM yang sudah tidak
mengagendakan
pertemuan
Forum
aktif di Lokasi CFW (K3)
BKM Tingkat Kecamatan agar BKM bisa kembali aktif dengan menggadeng dana Kolaborasi dari pihak lain. Verifikasi Berjenjang termasuk semua atribut data
6
Data SIM
Kelengkapan Data SIM.
Sinkronisasi data manual dengan data
Keakurasian Data SIM
askot bidang masih belum maksimal
Ketepatan Waktu Data SIM
Memberiakan tentang
Pada periode bulan ini di Kota Bekasi, 7
Penanggulangan
Kabupaten Bekasi dan Kabupaten
Bencana
Bekasi yaitu mayoritas mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.
Pemahaman
pentingnya
kembali
data
sim,
penjadwalan Input data sim. Berperan aktif dalam setiap bentuk kegiatan
penanggulangan
bencana
ataupun pencegahan bencana yang dilakukan baik oleh pemerintah ataupun di tingkat masyarakat secara mandiri
Tidak ratanya pemahaman masingmasing personil terhadap subtansi program. 8
Pengendalian Sosial
Fasilitator
Motivasi yang tidak sama dalam menjalankan tugas atau pekerjaan dari masing-masing personil. Tingkat
Militansi
yang
berbeda
Memberikan
pemahaman
secara
berkala terkait subtstansi program Melakukan
team
building
agar
terbangun motivasi dan militansi dalam menjalankan tugas.
diantara masing-masing personil. Berkoordinasi dengan satgas covid 9
Pendampingan
Pandemi Covid 19
Jaga keselamatan dan kesehatan diri dengan new normal
32 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021
BAB.5 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1. KESIMPULAN Pencapaian target program sesuai dengan milestone Program KOTAKU, meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
PKS 5 Desa sudah ditandatangan oleh yang berwenang Berkas RC1 dan RC 2 sudah verifikasi OC ada beberapa revisi Pemberkasan Pencairan BPM CFW Melengkapi Format RC1 Pembentukan KSM sebagai pelaksana Kegiatan CFW Sosialisasi Program KOTAKU Penerima CFW/PKT di tingkatan Kelurahan maupun masyarakat terus menerus dilakukan. 7. Antisipasi pendampingan dengan tetap berkoordinasi dangan satgas Covid19 dan untuk keselamatan kerja tetap mentaati protokoler Covid 19 5.2. Rekomendasi 1. Tim Fasilitator Sosial perlu lebih intensif dan mengoptimalkan kapasitas dalam proses pendampingan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan targetan Program 2. Perlu Stategi pendampingan khusus untuk Lokasi Non BPM karena jumlah Lokasi dampingan 16 desa oleh 1 orang pendamping. 3. Berkoordinasi dengan pihak desa, masyarakat dan lembaga swasta lain agar kegiatan yang ada di dokumen RPLP dapat terealisasi 4. Peran Pemerintah Daerah selaku Nakhoda Program KOTAKU tentunya harus selalu dapat ditingkatkan dan berkelanjutan, sehingga semua program/ perencanaan yang telah dilakukan dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditentukan
33 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021
BAB 6 RENCANA KERJA TIM 6.1. Rencana Kerja Rencana Kerja bulan berikutnya adalah rencana pendampingan yang dilakukan tim fasilitator berdasarkan hasil kajian / analisis capaian pendampingan yang dilakukan pada bulan sebelumnya, sehingga dapat mengevaluasi seluruh capaian sesuai target waktu dalam Master Schedule dan searah dengan tugas dan tanggungjawab faslitator Sosial/ SPK Senior Fasilitator Untuk Rencana pendampingan dibulan Pebruari dapat dilihat di bawah ini : Tabel 25. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut Bulan Mei 2021
KEGIATAN
MEI 1 2 3 4
A B
PERSIAPAN 1 Sosialisasi Kegiatan dan Pendaftaran Tenaga Kerja 2 Pembentukan KSM PERENCANAAN 1 Survey Aset Infrastruktur Terbangun melalui BKM/LKM 1 survey lapang 2 Berita Acara Hasil Survey Penyusunan Proposal Kegiatan
C
2 3 Survei teknis/lokasi 4 Survei harga satuan Upah/material/alat 5 Kesepakatan harga dan Swadaya 6 Penyusunan DED,RAB,RKS dan jadwal 7 Verifikasi oleh Askot infra, TA Infra PENCAIRAN DAN PELAKSANAAN 1 Pencairan 1 Coaching tata cara pencairan kepada BKM/UPL 2 Penyusunan Dokumen Pencairan 3 Verifikasi Dokumen Pencairan oleh Korkot, OC/KMW 3 Verifikasi Balai 4 Penandatangan SPK BKM dengan PPK 5 Penyusunan Rencana Kerja KSM
34 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
April 2021 C
6 Verifikasi Rencana Kerja KSM oleh FT & UPL 2 Pelaksanaan dan Pelaporan 7 Penandatangan SPPDL KSM - BKM 8 Pelaksanaan MP2K 9 Penyaluran Tahap 1 dari BKM ke KSM 10 Pelaksanaan OJT 11 Pelaksanan Konstruksi Tahap 1 oleh KSM/Panitia 12 Penyusunan LPJ KSM Tahap 1 kepada BKM 13 Penyaluran Tahap 2 dari BKM ke KSM 14 Sertifikasi 15 Penyusunan LPJ KSM Tahap 2 kepada BKM 16 Serah terima pekerjaan KSM ke BKM 17 Serah terima pekerjaan BKM ke PPK Satker 18 Serah terima pekerjaan PPK Satker ke Kelurahan 19 Serah terima pengelolaan kepada Pemerintahan kelurahan, dan KPP TAHAP PASKA KEGIATAN 1 Implentasi Rencana Kerja KPP
35 | Laporan Bulan Januari 2021 Fasilitator Sosial
Januari 2021 Lampiran-Lampiran
36 | Laporan Bulan April 2021 Senior Fasilitator CFW (K3)
Januari 2021
37 | Laporan Bulan April 2021 Senior Fasilitator CFW (K3)
Januari 2021
38 | Laporan Bulan April 2021 Senior Fasilitator CFW (K3)
Januari 2021
39 | Laporan Bulan April 2021 Senior Fasilitator CFW (K3)
Januari 2021
40 | Laporan Bulan April 2021 Senior Fasilitator CFW (K3)