LAPORAN BULANAN PPS SE - Gajah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN BULANAN BULAN JANUARI 2023 PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024



Disusun Oleh : PPS DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH 1. Ketua



: MUSLICHUN ALCHARIS T



2. Anggota



: ACHMAD NURUL YASIN



3. Anggota



: IMROATUL KHASANAH



SEKRETARIAT PPS DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH Jl. Gedangalas-wilalung Km 03 Desa Sambiroto



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan



rahmat,



taufiq



dan



karunia-Nya



sehingga



kami



dapat



menyelesaikan laporan periodik kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum



Tahun



2024



di



Desa



Sambiroto



Kecamatan



Gajah



Kabupaten



Demak. Laporan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah dilaksanakan ditingkat Desa Sambiroto Kecamatan Gajah. Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua stake holders yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga tahapan dapat berlangsung lancar. Demikian laporan ini dibuat untuk menjadikan periksa dan semoga bermanfaat. Sambiroto, 31 Januari 2023



PPS Desa Sambiroto



DAFTAR ISI Halaman judul------------------------------------------------------------------------------------- i Kata Pengantar-----------------------------------------------------------------------------------ii Daftar Isi--------------------------------------------------------------------------------------------iii BAB I PENDAHULUAN------------------------------------------------------------------------1 A. Latar Belakang---------------------------------------------------------------------------1 B. Maksud Dan Tujuan--------------------------------------------------------------------1 C. Tugas Dan Wewenang----------------------------------------------------------------1 D. Struktur Organisasi---------------------------------------------------------------------1 E. Sistematika Laporan--------------------------------------------------------------------2 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN-------------------------------------------------------3 1. Pembentukan Badan Adhoc---------------------------------------------------------3 2. Penyusunan Daftar Pemilih----------------------------------------------------------4 3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih------------------------------------------------4 4. Logistik-------------------------------------------------------------------------------------3 5. Tata Kelola Keuangan-----------------------------------------------------------------4 6. Hukum dan Pengawasan-------------------------------------------------------------4 7. Kampanye---------------------------------------------------------------------------------3 8. Pemungutan dan Penghitungan Suara--------------------------------------------4 9. Rekapitulasi-------------------------------------------------------------------------------4 10. Evaluasi dan Pelaporan---------------------------------------------------------------4 11. Permasalahan----------------------------------------------------------------------------4 BAB III PENUTUP-------------------------------------------------------------------------------5 BAB IV DOKUMENTASI---------------------------------------------------------------------19 A. Pembentukan Badan Adhoc--------------------------------------------------------20 B. Penyusunan Daftar Pemilih---------------------------------------------------------27 C. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih-----------------------------------------------30 D. Logistik-----------------------------------------------------------------------------------40 E. Tata Kelola Keuangan ---------------------------------------------------------------40 F. Hukum dan Pengawasan------------------------------------------------------------42 G. Kampanye ------------------------------------------------------------------------------42



H. Pemungutan dan Penghitungan Suara------------------------------------------42 I. Rekapitulasi ----------------------------------------------------------------------------43 J. Evaluasi dan Pelaporan-------------------------------------------------------------44



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dasar Peyelenggaraan Pemilu 2024 adalah UU no 7 tahun 2017. Dalam Undang-undang tersebut sudah pasti aturan main dan segala bentuk yang berkaitan dengan pemilihan umum sudah diatur sedemikain rupa. Terlebih dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, Panitia Pemungutan Suara dalam proses secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilu sangat penting, dan PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara serta melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, kami PPS Desa Sambiroto Kecamatan Gajah berkewajiban menyusun Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2024,



mulai



dari



tahapan



Pembentukan



Pembentukan



Badan



Adhoc,



Penyusunan Daftar Pemilih, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Logistik, Tata Kelola Keuangan, Hukum dan Pengawasan, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi, Evaluasi dan Pelaporan dan Permasalahan B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari penyusunan Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat PPS adalah untuk mendokumentasikan data pelaksanaan kegiatan tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat PPS Desa Sambiroto Kecamatan Gajah. Tujuan yang ingin dicapai dari laporan ini antara lain sebagai berikut : 1. Sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab sebgai penyelenggara untuk melaporkan kegiatan tahapan di tingkat desa. 2. Sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat desa; 3. Mengukur sejauh mana keberhasilan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;



4. Sebagai bahan informasi untuk masyarakat, sekaligus sebagai dokumen KPU Kabupaten Demak; 5. Sebagai bentuk pertanggungjawaban PPS kepada KPU Kabupaten Demak serta masyarakat. C. TUGAS DAN WEWENANG Tugas yang harus dilakukan PPS yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022 Pasal 18 yaitu, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Pemungutan Suara berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu



PPK



dalam



menyelenggarakan



Pemilu



kecuali



dalam



hal



penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. D. STRUKTUR ORGANISASI Stuktur Organisasi Panitia Pemungutan Suara ditengkat desa berjumlah tiga orang yang berdomisili di wilayah tersebut, dan salah satu dari anggota menjadi ketua. PPS dibantu juga oleh sekretariat PPS yang beranggotakan tiga orang bisa dari Pegawai ASN maupun Non ASN diwilayah setempat yang ada surat tugas dengan menunjukkan bekerja diwilayah tersebut. Adapun Struktur Organisasi PPS Desa Sambiroto adalah Sebagai berikut :



STRUK ORGANISASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SAMBIROTO PEMILU 2024



Muslichun Alcharis T KETUA



Achmad Nurul Yasin



Imroatul Khasanah



Devisi teknis



Moch Suja'i



Devisi Sosialisasi



Waluyo



Sekretariat



Sekretariat



Wagiman Sekretariat



E. SISTEMATIKA LAPORAN Sistematika laporan kegiatan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Tugas dan Wewenang D. Sruktur Organisasi E. Sistematika Laporan BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pembentukan Badan Adhoc 2. Penyusunan Daftar Pemilih 3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih 4. Logistik 5. Tata Kelola Keuangan 6. Hukum dan Pengawasan 7. Kampanye



8. Pemungutan dan Penghitungan Suara 9. Rekapitulasi 10. Evaluasi dan Pelaporan 11. Permasalahan BAB III PENUTUP BAB IV DOKUMENTASI



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pembentukan Badan Adhoc N



Rincian



o



Kegiatan



(1



(2)



Tanggal



Realisasi



Kegiata



Anggara



n



n



(3)



(4)



24



-



Peserta



Output



(5)



(6)



) Pelantikan PPS



Januari 2023



 PPS



Se-  Legalitas



Kabupaten



bekerja



Untuk



Demak



badan Adhoc



 PPK 1



Sekabupaten Demak  Forkopinda  Perwakilan Partai Politik Rapat Pleno



24



PPS Desa



Januari



Sambiroto



2023



-



 PPS



Desa



Sambiroto



 Pembagian Divisi



2



 Pembuatan BA Pleno Pembagian tugas divisi



3



Bimtek Rekrutmen Pantarlih



26 Januari 2023



100%



 PPS



Se-



Kecamatan Gajah  PPK Gajah



 Jadwal rekruten Pantarlih  Persyaratan Calon Pantarlih  Jadwal Pantarlih Ke PPS/Sekretaria



t Desa



4



Pengumpulan



27



Berkas Calon



Januari



Sekretariat



-



 PPS



Desa  Menyampaikan



Sambiroto



berkas



2023



kelengkapan



PPS



calon sekretariat



Bimtek PPS dan Sekretasriat



29



100%



Januari



 PPS



dan  Orientasi tugas



Sekretatiat



2023



PPS



PPS



dan Se-



Kecamatan Gajah



5



tanggung



jawab



badan



Adhoc  Selalu menjalin sinergitas dalam



rangka



melaksanakan tahapan pemilu 2024 Pendaftaran



27 – 31



Pantarlih



Januari



-



2023



 Calon



 Menghasilkan



Pantarlih desa



Pantarlih



Sambiroto



berkualitas



yang



 Mampu 6



melaksanakan tugas



dan



kewajiban sebagai pantarlih. Bimbingan Teknis 7.



Penyusuna



31



-



Januari 2023



n Daftar



 Panitia



 Menghasilkan



Pemunguta



data



n



sesuai dengan



Suara



(PPS)



regulasi



Pemilih



2. Penyusunan Daftar Pemilih No



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



Peserta



Output



yang



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1



Review



25



-



Seluruh PPS



 Memastikan



Pemetaan TPS



Januari 2023



dan



Muatan dalam



Sekretariat



TPS  Memastikan Jangkuan Pemilih pada TPS



2



3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih No



Rincian Kegiatan



Tanggal



Realisasi



Kegiatan Anggaran



Peserta



Output



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



1



Silaturrahim



25



-



PPS Desa



 Memperkenalkan



ke Kepala Desa



Januari



diri



2023



sebagai



penyelenggara pemilu



ditingkat



desa  Mengkordinasikan segala



yang



terkait



dengan



pemilu di wilayah desa  Selalu



meminta



rahan



dalam



penyelenggaraan pemilu



ditingkat



desa. 2



Sosialisasi



26



PPS Desa



Pendaftara



Januari



se



pendaftaran



n Pantarlih



2023



Kecamatan



Pantarlih



Gajah



 Menginformsikan



 Menempel



dan



memasang pengumuman dibalai desa serta Upload di medsos 4. Logistik No (1)



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



Peserta



Output



(5)



(6)



Peserta



Output



(5)



(6)



Peserta



Output



(5)



(6)



1 2 Dst



5. Tata Kelola Keuangan No (1)



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



1 2 Dst



6. Hukum dan Pengawasan No (1) 1 2



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



Dst



7. Kampanye No (1)



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



Peserta



Output



(5)



(6)



Peserta



Output



(5)



(6)



Peserta



Output



(5)



(6)



1 2 Dst



8. Pemungutan dan Penghitungan suara No (1)



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



1 2 Dst



9. Rekapitulasi No (1) 1 2 Dst



10. Evaluasi dan Pelaporan No (1)



Rincian



Tanggal



Realisasi



Kegiatan



Kegiatan



Anggaran



(2)



(3)



(4)



Peserta



Output



(5)



(6)



1 2 Dst



11.



Permasalahan No (1) 1



Tahapan Kegiatan (2) Perekrutan Badan Adhoc



2



Perekrutan Pantarlih



Uraian masalah (3)  Berkas



Upaya penyelesaian



Rekomendasi



(4)



(5)



 Melengkpi



 Lebih Intensif



Sekretariat



Berkas



lagi dengan



PPS Masih



Persyaratan



Anggota



Belum



secretariat



Komplit



PPS



 Masih



 Memasifkan



 Perlu



kurangnya



lagi



ditingkatkan



ketertarikan



sosialisasi



lagi sosialisasi



pada



tugas hak



seluruh



pantarlih



dan



elemen badan



kewajiban



adhoc terkait



sebagai



dengan



pantarlih



pantarlih baik anggaran maupun non anggaran.



Ds t



BAB III PENUTUP Demikian laporan periodik kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Desa Sambiroto Kecamatan Gajah Kabupaten Demak ini disampaikan. Dengan penuh kerendahan hati, kami menyadari dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari aspek penyampaian data maupun aspek penyusunan laporan sehingga saran dan masukan yang konstruktuif selalu diharapakan untuk perbaikan dan penyempurnaan laporan selanjutnya.



Sambiroto ,31 Januari 2023 PPS DESA SAMBIROTO



BAB IV DOKUMENTASI Berisikan foto kegiatan (termasuk screenshoot medsos) dan arsip dokumen/lampiran (seperti: surat saran perbaikan dari panwas desa/kelurahan, surat jawaban tindaklanjut saran perbaikan, dll)



FOTO KEGIATAN



Keterangan Foto Kegiatan