12 0 161 KB
LAPORAN BULANAN BULAN JANUARI 2023 PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Disusun Oleh : PPS DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH 1. Ketua
: MUSLICHUN ALCHARIS T
2. Anggota
: ACHMAD NURUL YASIN
3. Anggota
: IMROATUL KHASANAH
SEKRETARIAT PPS DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH Jl. Gedangalas-wilalung Km 03 Desa Sambiroto
KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan
rahmat,
taufiq
dan
karunia-Nya
sehingga
kami
dapat
menyelesaikan laporan periodik kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun
2024
di
Desa
Sambiroto
Kecamatan
Gajah
Kabupaten
Demak. Laporan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah dilaksanakan ditingkat Desa Sambiroto Kecamatan Gajah. Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua stake holders yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga tahapan dapat berlangsung lancar. Demikian laporan ini dibuat untuk menjadikan periksa dan semoga bermanfaat. Sambiroto, 31 Januari 2023
PPS Desa Sambiroto
DAFTAR ISI Halaman judul------------------------------------------------------------------------------------- i Kata Pengantar-----------------------------------------------------------------------------------ii Daftar Isi--------------------------------------------------------------------------------------------iii BAB I PENDAHULUAN------------------------------------------------------------------------1 A. Latar Belakang---------------------------------------------------------------------------1 B. Maksud Dan Tujuan--------------------------------------------------------------------1 C. Tugas Dan Wewenang----------------------------------------------------------------1 D. Struktur Organisasi---------------------------------------------------------------------1 E. Sistematika Laporan--------------------------------------------------------------------2 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN-------------------------------------------------------3 1. Pembentukan Badan Adhoc---------------------------------------------------------3 2. Penyusunan Daftar Pemilih----------------------------------------------------------4 3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih------------------------------------------------4 4. Logistik-------------------------------------------------------------------------------------3 5. Tata Kelola Keuangan-----------------------------------------------------------------4 6. Hukum dan Pengawasan-------------------------------------------------------------4 7. Kampanye---------------------------------------------------------------------------------3 8. Pemungutan dan Penghitungan Suara--------------------------------------------4 9. Rekapitulasi-------------------------------------------------------------------------------4 10. Evaluasi dan Pelaporan---------------------------------------------------------------4 11. Permasalahan----------------------------------------------------------------------------4 BAB III PENUTUP-------------------------------------------------------------------------------5 BAB IV DOKUMENTASI---------------------------------------------------------------------19 A. Pembentukan Badan Adhoc--------------------------------------------------------20 B. Penyusunan Daftar Pemilih---------------------------------------------------------27 C. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih-----------------------------------------------30 D. Logistik-----------------------------------------------------------------------------------40 E. Tata Kelola Keuangan ---------------------------------------------------------------40 F. Hukum dan Pengawasan------------------------------------------------------------42 G. Kampanye ------------------------------------------------------------------------------42
H. Pemungutan dan Penghitungan Suara------------------------------------------42 I. Rekapitulasi ----------------------------------------------------------------------------43 J. Evaluasi dan Pelaporan-------------------------------------------------------------44
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dasar Peyelenggaraan Pemilu 2024 adalah UU no 7 tahun 2017. Dalam Undang-undang tersebut sudah pasti aturan main dan segala bentuk yang berkaitan dengan pemilihan umum sudah diatur sedemikain rupa. Terlebih dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, Panitia Pemungutan Suara dalam proses secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilu sangat penting, dan PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara serta melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, kami PPS Desa Sambiroto Kecamatan Gajah berkewajiban menyusun Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2024,
mulai
dari
tahapan
Pembentukan
Pembentukan
Badan
Adhoc,
Penyusunan Daftar Pemilih, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Logistik, Tata Kelola Keuangan, Hukum dan Pengawasan, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi, Evaluasi dan Pelaporan dan Permasalahan B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari penyusunan Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat PPS adalah untuk mendokumentasikan data pelaksanaan kegiatan tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat PPS Desa Sambiroto Kecamatan Gajah. Tujuan yang ingin dicapai dari laporan ini antara lain sebagai berikut : 1. Sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab sebgai penyelenggara untuk melaporkan kegiatan tahapan di tingkat desa. 2. Sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat desa; 3. Mengukur sejauh mana keberhasilan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Sebagai bahan informasi untuk masyarakat, sekaligus sebagai dokumen KPU Kabupaten Demak; 5. Sebagai bentuk pertanggungjawaban PPS kepada KPU Kabupaten Demak serta masyarakat. C. TUGAS DAN WEWENANG Tugas yang harus dilakukan PPS yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022 Pasal 18 yaitu, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Pemungutan Suara berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu
PPK
dalam
menyelenggarakan
Pemilu
kecuali
dalam
hal
penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. D. STRUKTUR ORGANISASI Stuktur Organisasi Panitia Pemungutan Suara ditengkat desa berjumlah tiga orang yang berdomisili di wilayah tersebut, dan salah satu dari anggota menjadi ketua. PPS dibantu juga oleh sekretariat PPS yang beranggotakan tiga orang bisa dari Pegawai ASN maupun Non ASN diwilayah setempat yang ada surat tugas dengan menunjukkan bekerja diwilayah tersebut. Adapun Struktur Organisasi PPS Desa Sambiroto adalah Sebagai berikut :
STRUK ORGANISASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SAMBIROTO PEMILU 2024
Muslichun Alcharis T KETUA
Achmad Nurul Yasin
Imroatul Khasanah
Devisi teknis
Moch Suja'i
Devisi Sosialisasi
Waluyo
Sekretariat
Sekretariat
Wagiman Sekretariat
E. SISTEMATIKA LAPORAN Sistematika laporan kegiatan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Tugas dan Wewenang D. Sruktur Organisasi E. Sistematika Laporan BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pembentukan Badan Adhoc 2. Penyusunan Daftar Pemilih 3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih 4. Logistik 5. Tata Kelola Keuangan 6. Hukum dan Pengawasan 7. Kampanye
8. Pemungutan dan Penghitungan Suara 9. Rekapitulasi 10. Evaluasi dan Pelaporan 11. Permasalahan BAB III PENUTUP BAB IV DOKUMENTASI
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pembentukan Badan Adhoc N
Rincian
o
Kegiatan
(1
(2)
Tanggal
Realisasi
Kegiata
Anggara
n
n
(3)
(4)
24
-
Peserta
Output
(5)
(6)
) Pelantikan PPS
Januari 2023
PPS
Se- Legalitas
Kabupaten
bekerja
Untuk
Demak
badan Adhoc
PPK 1
Sekabupaten Demak Forkopinda Perwakilan Partai Politik Rapat Pleno
24
PPS Desa
Januari
Sambiroto
2023
-
PPS
Desa
Sambiroto
Pembagian Divisi
2
Pembuatan BA Pleno Pembagian tugas divisi
3
Bimtek Rekrutmen Pantarlih
26 Januari 2023
100%
PPS
Se-
Kecamatan Gajah PPK Gajah
Jadwal rekruten Pantarlih Persyaratan Calon Pantarlih Jadwal Pantarlih Ke PPS/Sekretaria
t Desa
4
Pengumpulan
27
Berkas Calon
Januari
Sekretariat
-
PPS
Desa Menyampaikan
Sambiroto
berkas
2023
kelengkapan
PPS
calon sekretariat
Bimtek PPS dan Sekretasriat
29
100%
Januari
PPS
dan Orientasi tugas
Sekretatiat
2023
PPS
PPS
dan Se-
Kecamatan Gajah
5
tanggung
jawab
badan
Adhoc Selalu menjalin sinergitas dalam
rangka
melaksanakan tahapan pemilu 2024 Pendaftaran
27 – 31
Pantarlih
Januari
-
2023
Calon
Menghasilkan
Pantarlih desa
Pantarlih
Sambiroto
berkualitas
yang
Mampu 6
melaksanakan tugas
dan
kewajiban sebagai pantarlih. Bimbingan Teknis 7.
Penyusuna
31
-
Januari 2023
n Daftar
Panitia
Menghasilkan
Pemunguta
data
n
sesuai dengan
Suara
(PPS)
regulasi
Pemilih
2. Penyusunan Daftar Pemilih No
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
Peserta
Output
yang
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Review
25
-
Seluruh PPS
Memastikan
Pemetaan TPS
Januari 2023
dan
Muatan dalam
Sekretariat
TPS Memastikan Jangkuan Pemilih pada TPS
2
3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih No
Rincian Kegiatan
Tanggal
Realisasi
Kegiatan Anggaran
Peserta
Output
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Silaturrahim
25
-
PPS Desa
Memperkenalkan
ke Kepala Desa
Januari
diri
2023
sebagai
penyelenggara pemilu
ditingkat
desa Mengkordinasikan segala
yang
terkait
dengan
pemilu di wilayah desa Selalu
meminta
rahan
dalam
penyelenggaraan pemilu
ditingkat
desa. 2
Sosialisasi
26
PPS Desa
Pendaftara
Januari
se
pendaftaran
n Pantarlih
2023
Kecamatan
Pantarlih
Gajah
Menginformsikan
Menempel
dan
memasang pengumuman dibalai desa serta Upload di medsos 4. Logistik No (1)
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
Peserta
Output
(5)
(6)
Peserta
Output
(5)
(6)
Peserta
Output
(5)
(6)
1 2 Dst
5. Tata Kelola Keuangan No (1)
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
1 2 Dst
6. Hukum dan Pengawasan No (1) 1 2
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
Dst
7. Kampanye No (1)
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
Peserta
Output
(5)
(6)
Peserta
Output
(5)
(6)
Peserta
Output
(5)
(6)
1 2 Dst
8. Pemungutan dan Penghitungan suara No (1)
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
1 2 Dst
9. Rekapitulasi No (1) 1 2 Dst
10. Evaluasi dan Pelaporan No (1)
Rincian
Tanggal
Realisasi
Kegiatan
Kegiatan
Anggaran
(2)
(3)
(4)
Peserta
Output
(5)
(6)
1 2 Dst
11.
Permasalahan No (1) 1
Tahapan Kegiatan (2) Perekrutan Badan Adhoc
2
Perekrutan Pantarlih
Uraian masalah (3) Berkas
Upaya penyelesaian
Rekomendasi
(4)
(5)
Melengkpi
Lebih Intensif
Sekretariat
Berkas
lagi dengan
PPS Masih
Persyaratan
Anggota
Belum
secretariat
Komplit
PPS
Masih
Memasifkan
Perlu
kurangnya
lagi
ditingkatkan
ketertarikan
sosialisasi
lagi sosialisasi
pada
tugas hak
seluruh
pantarlih
dan
elemen badan
kewajiban
adhoc terkait
sebagai
dengan
pantarlih
pantarlih baik anggaran maupun non anggaran.
Ds t
BAB III PENUTUP Demikian laporan periodik kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Desa Sambiroto Kecamatan Gajah Kabupaten Demak ini disampaikan. Dengan penuh kerendahan hati, kami menyadari dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari aspek penyampaian data maupun aspek penyusunan laporan sehingga saran dan masukan yang konstruktuif selalu diharapakan untuk perbaikan dan penyempurnaan laporan selanjutnya.
Sambiroto ,31 Januari 2023 PPS DESA SAMBIROTO
BAB IV DOKUMENTASI Berisikan foto kegiatan (termasuk screenshoot medsos) dan arsip dokumen/lampiran (seperti: surat saran perbaikan dari panwas desa/kelurahan, surat jawaban tindaklanjut saran perbaikan, dll)
FOTO KEGIATAN
Keterangan Foto Kegiatan