Laporan Fiks [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Imma
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN DI RSJD Dr. RM. SOEDJARWADI KLATEN TINJAUAN TERHADAP ASPEK STATISTIK, ASPEK KELENGKAPAN DOKUMEN REKAM MEDIS, ASPEK ORGANISASI, HUKUM KESEHATAN, DESAIN FORMULIR, DAN ERGONOMI



LAPORAN PRAKTIK LAPANGAN Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Semester V Disusun Oleh : Asri Putri Lestari



(18111072)



Ayudika Novita R



(18111073)



Dani Prasetyo



(18111075)



Erika Nur Fitriana



(18111085)



Isnaini Fi’ih Marfuah (18111097) Lea Okta Ardania



(18111098)



Nisaa’ Umayah



(18111106)



Nur Fitria Sari



(18111110)



Sania Sindi Prastika



(18111117)



Tria Mukti



(18111120)



PROGRAM STUDI DIII REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA SUKOHARJO 2021



LEMBAR PERSETUJUAN



Nama



: Asri Putri Lestari



(18111072)



Ayudika Novita R



(18111073)



Dani Prasetyo



(18111075)



Erika Nur Fitriana



(18111085)



Isnaini Fi’ih Marfuah (18111097) Lea Okta Ardania



(18111098)



Nisaa’ Umayah



(18111106)



Nur Fitria Sari



(18111110)



Sania Sindi Prastika



(18111117)



Tria Mukti



(18111120)



Mata Kuliah



: Praktik Kerja Lapangan



Semester



: V / Tahun Akademik 2021/2022



Judul



: Pengelolaan Sistem Rekam Medis Dan Informasi Manajemen Kesehatan Di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Tinjauan Terhadap Aspek Statistik, Aspek Kelengkapan DRM, Aspek Organisasi Hukum Kesehatan, Desain Formulir, Dan Ergonomi Menyetujui, Pembimbing Akademik



Pembimbing Lapangan



Erna Zakiyah, SKM., M.KM NIK. 01.022.10



Astri Ayu Prasetiyani, Amd. PIK NIP. 198203102005012009



Ketua Prodi RMIK



Erna Zakiyah, SKM., M.KM NIK. 01.022.10 LEMBAR PENGESAHAN



ii



Nama



: Asri Putri Lestari



(18111072)



Ayudika Novita R



(18111073)



Dani Prasetyo



(18111075)



Erika Nur Fitriana



(18111085)



Isnaini Fi’ih Marfuah (18111097) Lea Okta Ardania



(18111098)



Nisaa’ Umayah



(18111106)



Nur Fitria Sari



(18111110)



Sania Sindi Prastika



(18111117)



Tria Mukti



(18111120)



Mata Kuliah



: Praktik Kerja Lapangan



Semester



: V / Tahun Akademik 2021/2022



Judul



: Pengelolaan Sistem Rekam Medis Dan Informasi Manajemen Kesehatan Di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Tinjauan Terhadap Aspek Statistik, Aspek Kelengkapan DRM, Aspek Organisasi Hukum Kesehatan, Desain Formulir, Dan Ergonomi



Mengesahkan, Pembimbing Akademik



Pembimbing Lapangan



Erna Zakiyah, SKM., M.KM NIK. 01.022.10



Astri Ayu Prasetiyani, Amd. PIK NIP. 198203102005012009



Ketua Prodi RMIK



Erna Zakiyah, SKM., M.KM NIK. 01.022.10 KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Laporan Praktik Kerja Lapangan iii



yang berjudul “Laporan Hasil Praktek Kerja Lapangan RSJD Dr. M. Soedjarwadi Klaten” ini dapat diselesaikan dengan baik. Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas akhir semester V dengan program studi DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Adapun maksud dan tujuan kami disini dalam menyusun laporan ini ialah sebagai bukti tertulis dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan kami yang telah kami laksanakan pada tanggal 18 Januari – 12 Februari 2021 bertempat di RSJD Dr. M. Soedjarwadi Klaten. Pada kesempatan ini tidak lupa kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Deden Dermawan S.Kep., NS, M. Kep. selaku Direktur Poltekkes Bhakti Mulia Sukoharjo. 2. Ibu Erna Zakiyah. SKM., M. KM selaku Ketua Prodi Rekam Medis Poltekkes Bhakti Mulia Sukoharjo dan Dosen Pembimbing Akademik Praktek Kerja Lapangan. 3. Ibu dr. Hj. Anisa Renang Yulianti, MSc., Sp. KJ selaku Direktur RSJD Dr. M. Soedjarwadi Klaten. 4. Ibu dr. Afini Faza selaku Kepala Instalasi Rekam Medis RSJD Dr. M. Soedjarwadi Klaten. 5. Ibu Astri Ayu Prasetiyani, Amd. PIK selaku Pembimbing Lapangan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Klaten. 6. Seluruh karyawan di Instalasi Rekam Medis RSJD Dr. M. Soedjarwadi Klaten yang telah membimbing dan membantu kami selama praktik. 7. Kedua orang tua kami serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah memberikan bantuan material maupun spiritual. Selanjutnya kami selaku penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih kurang dari sempurna, maka dari itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan tangan terbuka demi sempurnanya laporan ini. Besar harapan kami, semoga apa yang telah kami buat bisa menjadi referensi yang berguna bagi kami selaku penyusun maupun pembaca.



iv



Sukoharjo, Februari 2021



Penulis



v



DAFTAR ISI JUDUL HALAMAN................................................................................................i LEMBAR PERSETUJUAN....................................................................................ii LEMBAR PENGESAHAN....................................................................................iii KATA PENGANTAR............................................................................................iv DAFTAR ISI...........................................................................................................vi DAFTAR TABEL...................................................................................................ix DAFTAR GRAFIK.................................................................................................xi DAFTAR GAMBAR.............................................................................................xii BAB I.......................................................................................................................1 PENDAHULUAN................................................................................................1 A. Latar Belakang..........................................................................................1 B. Rumusan masalah......................................................................................4 C. Tujuan........................................................................................................4 D. Manfaat Penelitian.....................................................................................5 E. Ruang Lingkup..........................................................................................5 BAB II......................................................................................................................7 TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................................7 A. Rumah Sakit..............................................................................................7 B. Rekam Medis.............................................................................................9 C. Statistik Rumah Sakit..............................................................................11 D. Analisis Dokumen Rekam Medis............................................................23 E. Schizophrenia dan 10 Besar Penyakit.....................................................29 F.



Organisasi Rekam Medis.........................................................................31



G.



Hukum Kesehatan................................................................................36



H.



Desain Formulir...................................................................................44



I.



Ergonomi.................................................................................................49



BAB III..................................................................................................................56 HASIL PENGAMATAN...................................................................................56 A. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah56



B. Rekam Medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.........60 C. Statistik Rumah Sakit..............................................................................63 D. Analisis Dokumen Rekam Medis Pasien................................................80 E. Schizophrenia dan 10 Besar Penyakit.....................................................83 F.



Organisasi Rekam Medis.........................................................................84



G.



Hukum Kesehatan..............................................................................104



H.



Desain Formulir.................................................................................117



I.



Ergonomi...............................................................................................123



BAB IV................................................................................................................128 PEMBAHASAN..............................................................................................128 A. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soejadwadi Provinsi Jawa Tengah 128 B. Rekam Medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.......129 C. Statistik..................................................................................................129 D. Analisis kuantitatif................................................................................133 E. Schizophrenia dan 10 Besar Penyakit...................................................134 F.



Organisasi Rekam Medis.......................................................................134



G.



Hukum Kesehatan..............................................................................135



H.



Desain Formulir.................................................................................137



I.



Ergonomi...............................................................................................139



BAB V..................................................................................................................141 PENUTUP........................................................................................................141 A. Kesimpulan............................................................................................141 B. Saran......................................................................................................143 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................145 LAMPIRAN.........................................................................................................147



vii



DAFTAR TABEL Tabel 1. Data Kunjungan Pasien Rawat Jalan Tahun 2020...................................63 Tabel 2. Data Kunjungan Spesialis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi..........................64 Tabel 3. Data Hari Buka Tahun 2020....................................................................64 Tabel 4. Data Statistik Pasien Rawat Inap Tahun 2020.........................................75 Tabel 5. Indikator Rawat Inap................................................................................80 Tabel 6. Hasil Perhitungan Analisis Kelengkapan 20 Dokumen Rekam Medis. . .81 Tabel 7. 10 Besar Penyakit....................................................................................83 Tabel 8. Koreksi Jabatan Kepala Rekam Medis....................................................89 Tabel 9. Kondisi Lingkungan Kerja Kepala Rekam Medis...................................90 Tabel 10. Risiko Bahaya Kepala Rekam Medis....................................................90 Tabel 11. Syarat Jabatan Kepala Rekam Medis.....................................................90 Tabel 12. Koreksi Jabatan Staf Admission............................................................92 Tabel 13. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Admission...........................................92 Tabel 14. Risiko Bahaya Staf Admission..............................................................92 Tabel 15. Syarat Jabatan Staf Admission...............................................................93 Tabel 16. Korelasi Jabatan Staf Registrasi/Pendaftaran........................................94 Tabel 17. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Registasi/Pendaftaran.........................94 Tabel 18. Risiko Bahaya Staf Registrasi/Pendaftaran...........................................94 Tabel 19. Syarat Jabatan Staf Registrasi/Pendaftaran............................................95 Tabel 20. Korelasi Jabatan Staf Assembling, Indexing, & Coding.......................96 Tabel 21. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Assembling, Indexing, & Coding.......96 Tabel 22. Risiko Bahaya Staf Assembling, Indexing, & Coding..........................97 Tabel 23. Syarat Jabatan Staf Assembling, Indexing, & Coding...........................97 Tabel 24. Koreksi Jabatan Staf Penyimpanan & Distribusi...................................99 Tabel 25. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Penyimpanan & Distribusi................100 Tabel 26. Risiko Bahaya Staf Penyimpanan & Distribusi...................................100 Tabel 27. Syarat Jabatan Staf Penyimpanan & Distribusi...................................100 Tabel 28. Korelasi Jabatan Staf Statistik & Pelaporan........................................101 Tabel 29. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Statistik & Pelaporan........................102



Tabel 30. Risiko Bahaya Staf Statistik & Pelaporan...........................................102 Tabel 31. Syarat Jabatan Staf Statistik & Pelaporan............................................102 Tabel 32. Analisis Formulir Resume Medis........................................................119 Tabel 33. Rata – Rata waktu Yang Diperlukan...................................................124 Tabel 34. Kuantitas Kegiatan Pokok....................................................................126 Tabel 35. Kebutuhan SDM..................................................................................127



DAFTAR GRAFIK Grafik 1. Perubahan Rerata Kunjungan Pasien per Hari.......................................66 Grafik 2. Perubahan Rerata Kunjungan Pasien Baru per Hari...............................67 Grafik 3. Perubahan Rerata Kunjungan Pasien Lama per Hari.............................68 Grafik 4. Rasio Kunjungan Pasien Baru................................................................69 Grafik 5. Rasio Kunjungan Pasien Lama...............................................................70 Grafik 6. Rasio Kunjungan Pasien dengan Tenaga Perawat..................................73 Grafik 7.Rasio Kunjungan Pasien dengan Penduduk Sekitar RS..........................74 Grafik 8. Perubahan Nilai BOR (Bed Occupancy Rate.........................................76 Grafik 9. Perubahan Nilai AvLOS (Average Length of Stay................................77 Grafik 10. Perubahan Nilai TOI (Turn Over Interval............................................78 Grafik 11. Perubahan Nilai BTO (Bed Turn Over.................................................79 Grafik 12. Barber Jhonson RSJD Dr. RM. Soejarwadi tahun 2020.......................80 Grafik 13. Bagan Struktur Organisasi RSJD Dr. RM Soedjarwadi.......................85 Grafik 14. Struktur Organisasi Rekam Medis di RSJD Dr. RM Soedjarwadi.......86



x



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Formulir Resume Medis.....................................................................118 Gambar 2. Desain Formulir.................................................................................122



xi



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang paripurna yang mencakup pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Seiring perkembangan waktu, rumah sakit telah menunjukkan kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara optimal, perlu adanya sistem informasi yang baik yang mendukung dalam pelayanan tersebut dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit, diantaranya yaitu sistem pelayanan rekam medis. Rekam medis menurut Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan dan diberikan kepada pasien selama dirawat di rumah sakit baik yang dilakukan di unit rawat jalan, unit rawat inap dan unit gawat darurat. Oleh karenanya rekam medis harus diisi langsung oleh dokter dan tenaga kesehatan lain seperti perawat, bidan, dan fisioterapis. Standar profesi perekam medis menurut Permenkes RI Nomor 55 Tahun 2013 adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh perekam medis untuk dapat melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan rekam medis secara baik dan benar akan membantu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan suatu rumah sakit. Data rekam medis yang dihasilkan akan dapat bermanfaat untuk berbagai macam kegiatan di rumah sakit, salah satunya untuk perhitungan statistik rumah sakit (BOR, LOS, TOI, BTO, NDR, GDR) yang berguna dalam pengambilan keputusan. Kegiatan statistik di rumah sakit melibatkan beberapa hal, yaitu pengumpulan data, analisis, interpretasi data, dan presentasi data. Salah satu kegiatan



1



2



statistik yang berperan besar dalam pengambilan keputusan suatu rumah sakit adalah kegiatan pengolahan sensus harian rawat inap. Sensus harian rawat inap berisi data pasien yang masuk dan keluar bangsal. Sensus harian rawat inap memuat informasi semua pasien masuk, pindahan, dipindahkan, dan keluar baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia selama 24 jam mulai dari pukul 00.00 WIB s/d 24.00 WIB setiap harinya. Informasi yang diperoleh dari sensus harian rawat inap yaitu berupa data yang akan diolah oleh rumah sakit. Pengelolaan sensus harian rawat inap dapat digunakan untuk mengetahui tingkat penggunaan tempat tidur (BOR), rata-rata lama dirawat (AvLOS), TurnOver Interval (TOI), Bed Turn Over (BTO), Net Death Rate (NDR), Grass Death Rate (GDR) dan pembuatan grafik Barber Johnson. Data-data dalam BOR, AvLOS, TOI, BTO, NDR, dan GDR berguna untuk pengambilan keputusan dan kebijakan suatu rumah sakit, seperti untuk melihat tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Selain itu, sensus harian rawat inap juga digunakan sebagai laporan eksternal rumah sakit untuk dikirim ke dinas kesehatan. Maka dari itu data yang dilaporkan pada sensus harian pasien rawat inap harus cepat, tepat, dan akurat sehingga menghasilkan suatu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan (Hosizah dan Yati, 2018: 33-103). Salah satu hal penting yang diatur dalam pengelolaan rekam medis di rumah sakit adalah kelengkapan pengisian dokumen dan jangka waktu pengembalian berkas rekam medis dari ruang perawatan, baik itu rawat jalan, rawat darurat, maupun rawat inap. Khususnya untuk rawat inap bagi setiap orang yang dirawat inap rata-rata memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi seorang pasien yang membutuhkan perawatan yang intensif, sangat diperlukan ketelitian, kecermatan, dan ketepatan dalam penyelenggaraannya. Pada dasarnya kelengkapan pengembalian berkas rekam medis yang tepat untuk dari ruang rawat inap adalah salah satu hal yang menentukan mutu pelayanan rekam medis di rumah sakit, karena menyangkut efisiensi penggunaan waktu dan tenaga. Kelengkapan pengisian dokumen dan pengembalian berkas rekam medis yang sudah lengkap biasanya diisi dari



3



ruang rawat inap setelah pasien keluar dari rumah sakit (hidup/meninggal) (Selvia, dkk, 2019: 50-51). Begitu juga dilanjutkan dengan organisasi rekam medis. Menurut Permenkes RI No. 269/MENKES/Per/III/2008, organisasi rekam medis yang bermutu harus menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh setiap rekam medis untuk mencapainya dibutuhkan manajemen yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu mengenai aspek hukum kesehatan pada informed consent (persetujuan tindakan kedokteran), yang mana setiap tindakan medis yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Maka dari itu, perlu adanya evaluasi secara sistematis dan periodik dengan baik. Kemudian dilihat dari aspek desain formulir, untuk mempermudah proses pemberian pelayanan kesehatan di perlukan sarana berupa formulir, yaitu secarik kertas yang memiliki ruangan untuk diisi. Desain dan fungsi formulir diatur sesuai kebutuhan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan yang diperlukan. Misal formulir ringkasan keluar atau resume dokter, mengingat betapa pentingnya formulir ringkasan pulang dan termasuk formulir yang diabadikan, maka formulir tersebut harus di desain sebaik mungkin (Depkes, 2006: 48). Dalam rangka pemenuhan tuntutan masyarakat di bidang kesehatan, selain aspek pengorganisasian, hukum, dan desain formulir maka juga mencakup aspek keamanan dan kenyamanan kerja petugas pelayanan kesehatan, yang diatur dalam ilmu ergonomi. Ergonomi adalah ilmu yang berkenaan dengan efisiensi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan manusia di tempat kerja, misal di unit pelayanan filing, dimana dalam menyiapkan, menyimpan, dan mengambil dokumen rekam medis yang cepat dan tepat dalam pelayanan harus ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, karena akan berpengaruh pada produktifitas kerja, sehingga perlu adanya keseimbangan antara jumlah petugas dengan pasien yang harus dilayani, sehingga tercipta kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, efisien dan produktif (Irmawati, dkk, 2019: 172-173).



4



Dari penjelasan di atas, maka laporan hasil praktik kerja lapangan ini kami beri judul “Pengelolaan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ditinjau dari Aspek Statistik, Kelengkapan Pengisian Dokumen Rekam Medis, Organisasi, Hukum Kesehatan, Desain Formulir dan Ergonomi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah”. B. Rumusan masalah Rumusan masalah Pelaksanaan Praktik Lapangan Semester V tahun akademik 2021/ 2022 adalah : Bagaimana Pengelolaan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ditinjau dari Aspek Statistik, Kelengkapan Pengisian Dokumen Rekam Medis, Organisasi, Hukum Kesehatan, Desain Formulir dan Ergonomi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah? C. Tujuan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Semester V tahun akademik 2021 / 2022 memiliki tujuan sebagai berikut : 1. Tujuan umum Mahasiswa dapat mengetahui rekam medis dan system informasi kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah ditinjau dari Aspek Statistik, Kelengkapan Pengisian Dokumen Rekam Medis, Organisasi, Hukum Kesehatan, Desain Formulir dan Ergonomi. 2. Tujuan khusus a.



Mengetahui Lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



b. Mengetahui rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. c.



Menghitung data statistik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



5



d. Menganalisis dokumen rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. e.



Mengetahui penyakit schizophrenia 10 besar penyakit di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



f.



Mengetahui organisasi rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



g.



Mengetahui penerapan hukum kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan rekam medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



h. Menganalisis beberapa jenis formulir rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. i.



Menganalisis beban kerja, kebutuhan tenaga kerja, manajemen ruang, dan jadwal kerja di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



D. Manfaat Penelitian 1. Bagi Mahasiswa Sebagai sarana mengembangkan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan yang telah dipelajari. 2. Bagi Rumah Sakit Memberikan informasi yang digunakan untuk bahan evaluasi rumah sakit, guna untuk mengembangkan rekam medis yang lebih baik. 3. Bagi Institusi Sebagai referensi dalam memajukan ilmu rekam medis. E. Ruang Lingkup 1. Lingkup Keilmuan Lingkup keilmuan dalam penelitian ini adalah Ilmu Rekam Medis dan Informatika Kesehatan. 2. Lingkup Materi



6



Lingkup materi dalam penelitian ini adalah Manajemen Unit Kerja, Statistika Rumah Sakit, Analisis Dokumen Rekam Medis, 10 Besar Penyakit, Hukum Kesehatan, Desain Formulir, Ergonomi. 3. Lingkup Lokasi Lingkup lokasi dalam penelitian ini adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. 4. Lingkup Metode Lingkup metode dalam penelitian ini adalah Metode Observasi dan Wawancara. 5. Lingkup Objek Lingkup objek dalam penelitian ini adalah Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. 6. Lingkup Waktu Penelitian ini dilaksanakan Tanggal 18 Januari-12 Februari 2021.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Rumah Sakit 1. Pengertian Rumah Sakit Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 Tahun 2009). Rumah sakit adalah suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis berfungsi memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap kepada masyarakat, baik kuratif maupun rehabilitatif, rumah sakit juga merupakan pusat latihan tenaga kesehatan, serta untuk penelitian biososial (Selvia Juwita, dkk, 2019: 50). Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba. Rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero (Permenkes No. 147 Tahun 2010). 2. Tujuan Rumah Sakit a. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; b. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit; c. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit;



7



8



d. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit (UU No. 44 Tahun 2009). 3. Fungsi Rumah Sakit a. Penyelenggaran pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. Pemeliharaan



dan



peningkatan



kesehatan



perorangan



melalui



pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam



rangka



peningkatan



kemampuan



pemberian



pelayanan



kesehatan; dan d. Penyelenggaraan



peneliti



dan



pengembangan



serta



penapisan



teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan (UU No. 44 Tahun 2009). 4. Jenis Rumah Sakit a. Rumah Sakit Umum 1) Rumah Sakit Tipe A Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (duabelas) Pelayanan Medik Spesialis Lain, dan 13 (tigabelas) Pelayanan Medik Sub Spesialis. 2) Rumah Sakit Tipe B Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya, dan 2 (dua) Pelayanan Medik Sub Spesialis Dasar.



9



3) Rumah Sakit Tipe C Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. 4) Rumah Sakit Tipe D Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. b. Rumah Sakit Khusus 1) Rumah Sakit Tipe A 2) Rumah Sakit Tipe B 3) Rumah Sakit Tipe C Klasifikasi dari unsur pelayanan Rumah Sakit Khusus Kelas A, B dan C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Spesialis Dasar sesuai kekhususannya, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik (UU No. 44 Tahun 2009). B. Rekam Medis 1. Pengertian Rekam Medis Menurut Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.



10



2. Tujuan Rekam Medis Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa dukungan suatu sitem pengelolaan rekam medis baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit (Rustiyanto, 2010: 17). 3. Kegunaan Rekam Medis Kegunaan rekam medis secara umum antara umum sebagai berikut: a. Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahlinya yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan kepada pasien. b. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien. c. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit, dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di rumah sakit. d. Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien. e. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. f. Menyediakan data-data khususnya yang sangat berguna untuk penelitian dan pendidikan. g. Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien. h. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan (Rustiyanto, 2010:18).



11



C. Statistik Rumah Sakit 1. Pengertian Statistik Rumah Sakit Statistik adalah ilmu yang mempelajari bagaimana merencanakan, mengumpulkan, manganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan data. Statistik juga dapat diartikan sebagai metode atau alat bantu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan melalui kegiatan berupa pengumpulan pengolahan, penyajian, dan analisa data yang dilanjutkan dengan penarikan kesimpulan (Rustiyanto, 2010: 3). Statistik rumah sakit yaitu statistik yang menggunakan dan mengolah sumber data dari pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk menghasilkan informasi, fakta, dan pengetahuan berkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit (Sudra, 2010: 3). 2. Kegunaan dan Indikator Statistik Rumah Sakit a. Kegunaan statistik rumah sakit dapat menghasilkan informasi yang sangat berguna antara lain sebagai berikut. 1) Menentukan ada dan besarnya masalah kesehatan. 2) Menentukan prioritas masalah. 3) Membuat perencanaan program kesehatan. 4) Mengadakan evaluasi pelaksanaan program kesehatan. 5) Dokumentasi untuk mengadakan perbandingan di masa yang akan datang. 6) Mengadakan penelitian masalah kesehatan yang belum diketahui dan menguji kebenaran suatu masalah kesehatan. 7) Memberikan penerangan tentang kesehatan kepada masyarakat (Rustiyanto, 2010: 5). b. Indikator Kesehatan Indikator adalah suatu kriteria atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan secara teknis maupun non teknis, yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan dari suatu kegiatan atau aktifitas. Indikator kesehatan sangat diperlukan dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan suatu program kesehatan dan



12



juga untuk proses perencanaan sumber daya kesehatan (Imron, 2011: 130). 3. Manfaat Statistik Rumah Sakit Manfaat informasi dari statistik rumah sakit digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain: a. Diskripsi yaitu menerangkan atau menggambarkan suatu data, misalnya angka kematian dan kelahiran. b. Komperasi yaitu membandingkan data dua kelompok atau lebih. c. Korelasi yaitu untuk mengetahui ada hubungan antara data yang satu dengan yang lain. d. Regresi yaitu untuk meramalkan pengaruh data yang satu dengan yang lain atau perkiraan yang akan datang. e. Komunikasi yaitu sebagai alat komunikasi dan informasi dengan pihak lain yang membutuhkan. f. Pengambilan keputusan yaitu dengan melihat data seperti yang disajikan kita dapat mengambil keputusan. 4. Tujuan Mempelajari Statistik Rumah Sakit Dengan mempelajari dan menggunakan statistik rumah sakit maka dapat menghasilkan informasi yang sangat berguna, antara lain: a.



Mengetahui alasan pasien datang berobat.



b.



Mengetahui biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan terhadap pasien.



c.



Mengukur kualitas dari pelayanan yang diberikan kepada pasien.



d.



Sebagai sumber informasi yang dibutuhkan oleh pihak penentu akreditasi.



e.



Sebagai sumber informasi yang dibutuhkan oleh pihak penanggung biaya pelayanan.



f.



Sebagai penentu prioritas pelayanan.



g.



Mengelola keberagaman layanan dokter spesialis



5. Jenis Statistik Rumah Sakit a. Statistik Rawat Jalan



13



Statistik rawat jalan perlu dikumpulan dengan konsisten, menggunakan



definisi



yang



standar



untuk



memperbolehkan



penyeragaman pelaporan dan membandingkan diantara fasilitas yang sama. Layanan rawat jalan disediakan dalam fasilitas “free-standing” dari dokter praktik bersama, pusat operasi jalan, pusat gawat darurat, pusat kesejahteraan keluarga. Beberapa fasilitas rawat jalan “freestanding” misalnya organisasi pemeliharaan kesehatan mengutamakan layanan kesehatan yang berupa pencegahan dengan tambahan layanan pengobatan, banyak kunjungan konsultasi, dan pelayanan yang lain apabila dikalkulasikan untuk tiap-tiap kategori guna menghasilkan data-data yang berarti untuk manajemen pembuatan kebijakan dan kontrol (Rustiyanto, 2010: 52). 1) Indikator Statistik Rawat Jalan Beberapa fasilitas rawat jalan mengutamakan layanan dan kesehatan yang berupa pencegahan dengan tambahan layanan pengobatan, banyak kunjungan konsultasi dengan pelayanan yang lain apabila dikalkulasikan untuk tiap kategori guna menghasilkan data-data yang berarti untuk manajemen dalam membuat kebijakan dan kontrol (Rustiyanto, 2010: 53). a) Rerata Kunjungan Perhari Rerata kunjungan perhari digunakan untuk mengetahui rata-rata jumlah pasien yang menggunakan pelayanan rawat jalan setiap harinya. Rumus=



∑ Kunjungan pasien(baru+ lama) ∑ Hari buka klinik



b) Rerata Kunjungan Baru Perhari Rerata kunjungan baru digunakan untuk mengetahui ratarata jumlah kunjungan pasien baru yang mendapat pelayanan rawat jalan perharinya. Rumus=



∑ Kunjungan pasien baru ∑ Hari buka klinik



14



c) Rerata Kunjungan Lama Perhari Rerata kunjungan lama digunakan untuk mengetahui ratarata jumlah kunjungan pasien lama yang mendapat pelayanan rawat jalan perharinya. Rumus=



∑ Kunjungan pasien lama ∑ Hari buka klinik



d) Rasio Kunjungan Baru dengan Total Kunjungan Rasio kunjungan baru terhadap total kunjungan digunakan untuk mengetahui perbandingan antara jumlah pasien baru dengan total kunjungan rawat jalan. Rumus=



∑ Kunjungan pasien baru ∑ Total kunjungan



e) Rasio Kunjungan Lama dengan Total Kunjungan Rasio kunjungan lama terhadap total kunjungan digunakan untuk mengetahui perbandingan antara jumlah kunjungan pasien lama dengan total kunjungan rawat jalan. Selain itu juga digunakan untuk menilai tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh rumah sakit. Rumus= f)



∑ Kunjungan pasien lama ∑ Total kunjungan



Presentase Pelayanan Spesialistik Indikator



ini



digunakan



untuk



mengetahui



presentase



pelayanan spesialistik pelayanan rawat jalan rumah sakit. Rumus=



∑ Pasien Spesialistik × 100 % Σ Kunjungan



g) Rasio Kunjungan Perhari dengan Tenaga Perawat Untuk mengetahui perbandingan antara jumlah pengunjung pasien perhari terhadap tenaga perawat pada periode tertentu. Rumus=



∑ Kunjungan perhari Σ Tenaga perawat



15



h) Rasio Pasien Rawat Jalan dengan Penduduk sekitar Rumah Sakit Untuk mengetahui perbandingan antara jumlah pasien rawat jalan terhadap jumlah penduduk sekitar Rumah Sakit. Rumus=



Rasio pasien rajal dengan penduduk ∑ Jumlah penduduk sekitar RS



b. Statistik Rawat Inap Pelayanan rawat inap yaitu pelayanan kepada pasien yang memerlukan observasi, diagnosis, terapi atau rehabilitasi yang perlu menginap dan menggunakan tempat tidur serta mendapat makanan dan pelayanan perawat terus menerus. 1) Sensus Harian Rawat Inap Sensus Harian Rawat Inap (SHRI) menunjukkan jumlah pasien yang dirawat inap pada saat dilakukan perhitungan sensus, ditambah



dengan



jumlah



pasien



admisi



setelahdilakukan



sensusdanpulang sebelum dilakukan sensus berikutnya. Sensus selalu dilaksanakan pada waktu yang tetap setiap harinya. Hasil sensus menunjukkan jumlah pasien yang sedang dirawat inap pada saat perhitungan sensus (Sudra, 2010: 10) 2) Indikator Statistik Rawat Inap Statistik yang digunakan dalam rawat inap adalah sama seperti untuk rawat jalan di rumah sakit dan layanan kesehatan. Perhitungan



indikator



efisiensi



pengelolaan



rumah



sakit



berdasarkan indikator Rawat Inap menurut DepKes RI Tahun 2005 dan Barber Johnson terdiri dari: Bed Occupancy Rate (BOR), Average Length of Stay (AvLOS), Turn Over Interval (TOI), dan Bed Turn Over (BTO). a) BOR (Bed Occupancy Rate) BOR merupakan persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. Standar efisiensi BOR menurut Depkes RI 2005 adalah 60%-85%, dan untuk Barber Johnson adalah



16



75%-85%. Indikator ini memberikan gambaran tentang tinggi rendahnya tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit. Rumusnya : (1) Menurut Depkes



: BOR=



Σ HP ×100 A ×t



(2) Menurut Barber Jhonson



: BOR=



o ×100 % A



(3) Keterangan



: O



= Jumlah tempat tidur yang terpakai



A



= Jumlah tempat tidur yang tersedia



HP



= Hari perawatan



t



= Jumlah hari pada periode tertentu



b) AvLOS (Average Length of Stay) Yaitu rata-rata jumlah hari pasien rawat inap yang tinggal di rumah sakit, tidak termasuk bayi lahir. Standar efisiensi AvLOS menurut Depkes RI 2005 adalah 6-9 hari, dan menurut Barber Jhonson adalah 3-12 hari, dianjurkan serendah mungkin tanpa mempengaruhi kualitas pelayanan perawatan. Rumusnya : (1) Menurut Depkes



: Avlos=



(2) Menurut Barber Jhonson (3) Keterangan



Σ Lama Rawat (Total LOS) Σ pasien keluar(H + M )



: Avlos=



O. t D



: D



= Jumlah pasien keluar (Hidup/Mati)



dalam periode tertentu O



= Jumlah tempat tidur terpakai



t



= Jumlah hari pada periode tertentu



c) TOI (Turn Over Interval) Digunakan untuk menentukan lamanya rata-rata tempat tidur kosong atau rata-rata tempat tidur tersedia pada periode tertentu yang tidak terisi antara pasien keluar atau mati dengan pasien



17



masuk. Standar efisiensi TOI menurut Depkes RI 2005 dan Barber Jhonson adalah 1-3 hari. Rumusnya : TOI=



( Jumlah TT × Periode ) −HP Jumlah pasien keluar(Hidup+ Mati )



Keterangan : TT = Tempat Tidur HP = Hari Perawatan d) BTO (Bed Turn Over) BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur dalam satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Indikator ini memberikan tingkat efisiensi pada pemakaian tempat tidur. Standar efisiensi BTO menurut Depkes RI 2005 adalah 40-50 kali/ pasien, sedangkan menurut Barber Jhonson adalah > 30 kali/ pasien. Rumusnya : BTO=



D A



Keterangan : D = Jumlah pasien keluar (Hidup/Mati) dalam periode tertentu A = Jumlah tempat tidur yang tersedia 3) Indikator - Indikator Pelayanan Rawat Inap untuk Mengukur Mortalitas Rumah Sakit a) GDR (Gross Death Rate) Gross Death Rate (GDR) atau angka kematian kasar menunjukkan proporsi seluruh pasien rawat inap yang meninggal dalam periode waktu tertentu, termasuk bayi baru lahir (BBL) yang kemudian meninggal (Hosizah dan Yati, 2018: 285). Nilai GDR menurut DepKes RI adalah < 45%. Untuk menghitung GDR digunakan rumus sebagai berikut:



18



GDR=



Σ Pasien Meninggal Seluruhnya ×1000 % Σ Pasien Keluar (Hidup+ Mati)



b) NDR (Net Death Rate) Net Death Rate (NDR) atau angka kematian bersih menunjukkan proporsi seluruh rawat inap yang meninggal setelah mendapat perawatan lebih dari atau sama dengan 48 jam dalam periode waktu tertentu, termasuk bayi baru lahir (BBL) yang kemudian meninggal. Jadi, pasien yang meninggal sebelum 48 jam perawatan inap tidak dimasukkan dalam hitungan statistik ini. Nilai NDR menurut Depkes RI adalah < 25%. Rumusnya: NDR=



Σ Pasien Meninggal ≥ 48 jam × 1000 % Σ Pasien Keluar ( Hidup+ Mati)



(Hosizah dan Yati, 2018: 286). c. GrafikBarber Johnson 1) Pengertian Grafik Barber Johnson Pada tahun 1973, Barry Barber, M.A., PhD., Finst P., AFIMA dan David Johnson,M.Sc berusaha merumuskan dan memadukan empat parameter untuk memantau dan menilai tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur untuk bangsal perawatan pasien. Keempat parameter yang dipadukan tersebut yaitu BOR, LOS, TOI, dan BTO. Perpaduan keempat parameter tersebut lalu diwujudkan dalam bentuk grafik yang akhirnya dikenal sebagai grafik Barber Johnson (BJ). 2) Manfaat grafik Barber Johnson adalah: a) Sebagai alat bantu untuk perbandingan tingkat efisiensi pelayanan kesehatan rumah sakit dari tahun ke tahun. b) Sebagai alat bantu untuk menganalisa dengan cepat efisiensi suatu fasilitas kesehatan dengan melihat terhadap bidang (daerah) efisiensi, yaitu BOR 75%, TOI 1 hari dan maksimal 3



19



hari. Serta membandingkan efisiensi fasilitas kesehatan rumah sakit yang satu dengan yang lain. c) Sebagai alat bantu menyajikan laporan rumah sakit. d) Sebagai alat bantu pengambilan keputusan. 3) Cara Memperoleh Data untuk Parameter Grafik Barber Johnson Data untuk perhitungan parameter diperoleh dari Sensus Harian Rawat Inap dan rekapitulasi Sensus Harian Rawat Inap yaitu sebagai berikut: 1) Hitung jumlah hari perhitungan = t. 2) Setiap pukul 24.00 (cut off time) hitung jumlah tempat tidur yang terisi, jumlahkan setiap harinya. 3) Hasilnya dibagi jumlah hari perhitungan, sehingga diperoleh rata-rata tempat tidur terisi = O. 4) Hitung jumlah pasien keluar hidup dan mati = D. 5) Hitung jumlah tempat tidur siap pakai = A. (Hosizah dan Yati, 2018: 197-199) 4) Dasar menggambar Grafik Barber Johnson adalah sebagai berikut: 1) Sumbu horisontal “X” adalah TOI dan sumbu vertikal “Y” adalah LOS. 2) Buatlah garis BOR = 50% dengan menghubungkan titik (x, 0) dan titik (y, 1). 3) Buatlah garis BOR = 70% dengan menghubungkan titik (x, 3) dan titik (y, 7). 4) Buatlah garis BOR = 80% dengan menghubungkan titik (x 1) dan titik (y, 4). 5) Buatlah garis BOR = 90% dengan menghubungan titik (x, 1) dan titik (y, 9). 6) Buatlah garis BTO 30 pasien yaitu dengan menghubungkan titik (x 12 1/6) dan titik (y, 12 1/6).



20



7) Buatlah garis BTO 20 pasien yaitu dengan menghubungkan titik (x, 18



1 1 ) dan titik (y, 18 ). 4 4



8) Buatlah garis BTO 15 pasien yaitu dengnan menghubungkan 1 1 titik (x, 23 ) dan titik (y, 23 ). 3 3 9) Buatlah garis BTO 12,5 pasien yaitu dengan menghubungkan 1 titik (x, 29 ). 5 10) Buatlah daerah efisiensi (daerah yang diarsir) dengan dibatasi TOI 1 hari dan 3 hari, serta BOR 75%. Menurut Grafik Barber Johnson grafik yang berada diluar bidang menggambarkan bahwa pelayanan rumah sakit tidak efisien. 5) Langkah membuat grafik Barber Johnson Ketentuan dalam membuat grafik Barber Johnson adalah: a) Skala sumbu horizontal tidak harus sama dengan skala sumbu vertikal. b) Skala pada sumbu harus konsisten. c) Skala pada sumbu horizontal dan vertikal dimulai dari angka 0 dan berhimpit membentuk koordinat 0,0. d) Judul grafik harus jelas menyebut nama RS, bangsal, dan periode waktu. e) Garis bantu BOR dibuat dengan cara : (1) Tentukan nilai BOR yang akan dibuat garis bantunya, misalnya BOR = 70%. (2) Tentukan koordinat titik bantu BORnya sesuai nilai BOR tersebut, misalnya untuk BOR 75% maka koordinat titik bantunya adalah: (3) LOS = nilai BOR dibagi 10 = 75 : 10 = 7,5 dan (4) TOI= 1 – nilai LOS = 1 – 7,5 = 2,5



21



(5) Tarik garis mulai dari koordinat 0,0 melewati titik bantu BOR (6) Beri keterangan, garis tersebut adalah BOR = 75% 6) Garis bantu BTO dibuat dengan cara: a) Tentukan nilai BTO yang akan dibuat garis bantunya misalnya BTO = 10 b) Tentukan titik bantu disumbu LOS dan TOI. Titik bantu = (jumlah hari dalam periode laporan) dibagi (nilai BTO) = 30 : 10 = 3. c) Tarik garis yang menghubungkan kedua titik bantu tersebut. d) Beri keterangan, misalnya bahwa garis tersebut adalah BTO = 10. 7) Daerah efisien dibuat dengan dibatasi oleh perpotongan garis a) TOI



=1



b) TOI



=3



c) BOR



= 75%



d) LOS



= 12



(Rano, 2010: 56-57). 8) Makna grafik Barber Johnson a) Semakin dekat garis BOR dengan “Y” ordinat, maka BOR semakin tinggi. b) Semakin dekat denngan grafik BTO dengan titik sumbu dischanges dan death per avalibel (BTO) menunjukkan semakin tinggi jumlahnya. c) Jika rata-rata TOI tetap tetapi LOS berkurang, maka BOR semakin turun. d) Bila TOI tinggi, kemungkinan disebabkan organisasi yang kurang baik, kurangnya permintaan akan tempat tidur atau kebutuhan tempat tidur. Bila TOI tinggi dapat diturunkan dengan mengadakan perbaikan tanpa mempengaruhi LOS.



22



e) Bertambahnnya LOS dapat disebabkan karena keterlambatan administrasi di rumah sakit, kurang baiknya perencanaan dalam memberikan pelayanan kepada pasien atau kebijakan dibidang medis. 9) Kegunaan Grafik Barber Johnson a) Sebagai alat bantu perbandingan. b) Sebagai alat bantu untuk menganalisa. c) Sebagai alat bantu menyajikan laporan rumah sakit. d) Sebagai alat bantu pengambilan keputusan. 10) Analisa Parameter Grafik Barber Johnson Analis BOR, LOS, TOI dan BTO terhadap rumah sakit dapat dilihat melalui: a) Bila TOI tinggi, kemungkinan disebabkan karena organisasi yang kurang baik, kurangnya permintaan akan tempat tidur atau kebutuhan tempat tidur darurat. TOI yang tertinggi dapat diturunkan dengan mengadakan perbaikan organisasi tanpa memperngaruhi LOS. b) Bertambahnya



LOS



disebabkan



karena



kelambanan



administrasi di rumah sakit, kurang baiknya perencanaan dalam meberikan pelayanan kepada pasien. LOS yang tinggi disebabkan beberapa kemungkinan yaitu merawat pasienpasien kronis, adanya kelemahan dalam pelayanan medis, adanya individu dokter yang menunda pelayanan. c) BOR yang tinggi kemungkinan disebabkan karena tekanan beban kerja, ruangan yang terbatas dan penggunaan yang berlebihan terhadap fasilitas dan perlengkapan. Hal ini dapat diatasi dengan pengaturan distribusi pasien yang masuk pendaftaran rawat inap realokasikan tempat tidur di bangsal. d) Untuk memperpendek LOS dengan cara menyelenggarakan kunjungan (visit) gabungan dan melakukan penelitian tentang rumah



sakit,



keadaan



pasien



koma,



penatalaksanaan



23



pemeriksaaan, ketepatan terapi yang diberikan, kecermatan pelayanan perawatannya dan kecepatan pelayanan sarana penunjang lainnya. e) Untuk memperpendek TOI dengan menjaga LOS tetap dengan cara mengadakan perbaikan organisasi, yaitu meningkatkan penyebaran informasi tentang fasilitas dan kemampuan rumah sakit serta mengadakan realokasi tempat tidur. f)



Pada grafik terdapat daerah yang dibatasi garis: (a) TurnOver Internal 1-3 hari (b) Prosentage Bed Occupancy minimal 75%



Menurut grafik Barber Johnson yang berada diluar daerah menunjukkan bahwa sistem yang sedang berjalan adalah kurang efisien (Hosizah dan Yati, 2018: 202-212). D. Analisis Dokumen Rekam Medis 1. Analisis Kualitatif Rekam Medis a. Pengertian Analisis Kualitatif Analisis kualitatif adalah suatu review pengisian rekam medis yang berkaitan tentang kekonsistensian dan isinya merupakan bukti bahwa rekam medis tersebut akurat dan lengkap. Didalam melakukan analisis kualitatif ini perlu pengetahuan tentang proses penyakit, peran, dan standar yang ditetapkan oleh staf medis dan instansi yang bersangkutan, perizinan, akreditasi, standar dari badan yang merivew pencatatan rekam medis. Untuk itu perlu praktisi informasi kesehatan yang telah terpercaya. Tujuan dari analisis kualitatifyaitu : 1) Mendukung kualitas informasi. 2) Aktifitas dari risk management. 3) Membantu dalam kode penyakit dan tindakan lebih spesifik. 4) Penelitian medis. 5) Studi administratif dan untuk penagihan.



24



Hasil analisis kualitatif adalah identifikasi catatan yang tidak konsisten dan yang tidak ada mungkin juga akan mencerminkan pelayanan klinis yang berpotensi untuk membayar ganti rugi. b. Komponen analisis kualitatif rekam medis Komponen analisis kualitatif rekam medis adalah review kelengkapan dan kekonsistensian diagnose, review kekonsistensian pencatatan diagnosa, review pencatatan hal-hal yang dilakukan saat perawatan dan pengobatan, review adanya informed consent yang seharusnya ada, review cara/ praktek pencatatan, review hal-hal yang berpotensi menyebabkan ganti rugi. 1) Review kelengkapan dan kekonsistensian diagnosa, diantaranya: a) Diagnosa saat masuk (admitting diagnosis) atau alasan masuk rawat. b) Diagnosa tambahan (additional diagnosis). c) Differensial diagnosis. d) Preoperative diagnosis. e) Postoperative diagnosis. f)



Phatological diagnosis penyebab sakit → dari hasil PA.



g) Clinical diagnosis (penyebab sakit → etiologi/ kel fungsi). h) Diagnosa akhir (diagnose klinis) dan prosedur. i)



Diagnosa utama (principal diagnosis).



j)



Diagnosa kedua (secondary diagnosis).



2) Review kekonsistensian pencatatan a) Konsistensi merupakan suatu penyesuaian/ kecocokan antara 1 bagian dengan bagian lain dan dengan seluruh bagian. b) Diagnosa: dari awal s.d. akhir harus konsisten. c) Pencatatan harus mencerminkan perkembangan informasi mengenai kondisi pasien. d) Fasilitas Pelayanan Rawat Jalan. e) Hanya symptom dan hasil pemeriksaan diagnostik. f)



Fasilitas Pelayanan Rawat Inap.



25



g) Hasil Operasi, hasil pemeriksaan PA, hasil pemeriksaan diagnostik lainnya dan surat pernyataan. Tindakan harus konsisten. Perbedaan yang ada akan melihatkan Rekam Medis yang buruk. h) Ada tiga hal yang harus konsisten: catatan perkembangan, instruksi dokter, catatan obat. 3) Pencatatan hal-hal yang dilakukan data perawatan dan pengobatan Rekam Medis menjelaskan keadaan pasien selama dirawat, dan harus menyimpan seluruh hasil pemeriksaan dan mencatat tindakan yang telah dilakukan kepada pasien. 4) Review pencatatan informed consent a) Surat Pernyataan dari pasien untuk suatu pengobatan harus digambarkan secara hati-hati. b) Dokter harus didorong tidak hanya sekedar memenuhi peraturan seperti menjelaskan efek samping obat yang mungkin timbul. Jika perlu ditambahkan dalam surat pernyataan. 5) Review Praktek Pencatatan a) Waktu pencatatan harus ada. b) Mudah dibaca: tulisan harus bagus, tinta yang dipakai harus tahan lama, penulisan dilakukan dengan hati-hati dan lengkap. c) Menggunakan singkatan yang umum: harus dapat dibaca, jelas, dan terus terang. d) Tidak menuliskan komentar/ hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pengobatan pasien. 6) Review hal-hal yang berpotensi menyebabkan tuntutan ganti rugi Rekam medis harus mempeunyai semua catatan mengenai kejadian yang dapat menyebabkan atau berpotensi tuntutan kepada institusi pelayanan kesehatan atau pemberi pelayanan sendiri, baik oleh pasien maupun oleh pihak ketiga. 7) Hasil Analisis Kualitatif Rekam Medis



26



Dari analisis ini diharapkan : a) Identifikasi catatan yang tidak konsisten dan yang tidak ada mungkin juga akan mencerminkan pelayanan klinis yang berpotensi untuk membayar ganti rugi. b) Kelengkapan Informed Consent sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan. c) Suatu kejadian yang menyebabkan pasien cidera mungkin akan mengekspos fasilitas pelayanan dan pemberi pelayanan ke pihak yang berwenang dan menyebabkan fasilitas dan pemberi pelayanan membayar ganti rugi yang dialami pasien (Sudra, 2017: 54-73). 2. Analisis Kuantitatif a. Pengertian Analisis Kuantitatif Analisis kuantitatif adalah telah/ review bagian tertentu dari isi rekam medis dengan maksud menentukan kekurangan khusus yang berkaitan dengan pencatatan rekam medis. Untuk melakukannya dibutuhkan standar waktu analisis, misalnya yang ditetapkan oleh organisasi profesi atau rumah sakit. b. Tujuan Analisis Kuantitatif Tujuan



analisis



kuantitatif



yaitu



untuk mengidentifikasi



kekurangan yang jelas dan selalu terjadi, yang bisa diperbaiki dengan mudah pada prosedur normal rumah sakit. Prosedur ini membuat dokumen rekam medis lebih lengkap untuk dirujuk pada asuhan yang berkesinambungan untuk melindungi kepentingan hukum pasien, dokter dan rumah sakit, serta untuk memenuhi persyaratan linensi, akreditasi dan sertifikasi. Tujuan analisis kuantitatif adalah: 1) Menentukan sekiranya ada kekurangan agar dapat dikoreksi dengan segera pada saat pasien dirawat, dan item kekurangan belum terlupakan. 2) Untuk mengidentifikasi bagian yang tidak lengkap yang dengan mudah dapat dikoreksi sesuai prosedur yang berlaku.



27



c. Waktu Analisis Kuantitatif Analisis kuantitatif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) Concurrent review Analisis yang dilakukan pada saat pasien masih dirawat di rumah sakit. Keuntungan dari concurrent review yaitu terjaganya kualitas kelengkapan data/ informasi klinis dari pengesahannya, (adanya nama lengkap dan tanda tangan tenaga kesehatan/ pasien/ wali, waktu pemberian pelayanan, identitas pasien dan lain-lain) dalam rekam medis. 2) Retrospective review Analisis yang dilakukan setelah pasien pulang. Hal ini sudah lazim dilakukan karena dapat dianalisis secara keseluruhan. Namun dalam perkembangannya kegiatan analisis kuantitatif rekam medis setelah pasien pulang dianggap kurang efektif dan kurang bermanfaat dibandingkan bila dilakukan saat pasien masih dirawat di rumah sakit. d. Komponen Analisis Dokumen Rekam Medis Alasan dilakukannya analisis kuantitatif adalah adanya keinginan untuk mengidentifikasi ada tidaknya suatu yang dihilangkan, berkaitan dengan pelayanan terhadap pasien. Selain itu agar rekam medis lengkap dan dapat digunakan untuk referensi pelayanan kesehatan dan melindungi dari kemungkinan munculnya hukum sesuai dengan peraturan yang ada.Komponen dasar analisis kuantitatif mencakup review-review catatan medis untuk : 1) Mengoreksi identifikasi pasien pada setiap formulir. 2) Kehadiran semua laporan yang perlu. 3) Autentifikasi yang diharuskan pada semua formulir. 4) Praktik pencatatan yang baik. Komponen dasar analisis kuantitatif tersebut mencakup review catatan medis yang meliputi : a) Review Identifikasi



28



Memeriksa setiap lembar rekam medis untuk identifikasi pasien minimal terdapat nama dan nomer rekam medis. Bila ada lembaran yang tidak memiliki, maka harus di review untuk memastikan apakah dokumen tersebut milik pasien yang dokumen rekam medisnya sedang dianalisis dan identitasnya dicatat. Review identifikasi yang dilakukan saat pasien masih dirawat mempunyai keuntungan yaitu bila terdapat lembar yang hilang maka dapat segera diketahui dengan mudah. a) Review Pelaporan Terdapat laporan-laporan tertentu yang umumnya ada pada dokumen rekam medis fasilitas tertentu. Misalnya pada suatu rumah sakit umumnya terdapat riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, observasi klinis (catatan kemajuan), kesimpulan pada akhir perawatan inap (resume klinis, keterangan diagnosis dan prosedur final). Laporan lain yang diperlukan tergantung pada perjalanan penyakit pasien di rumah sakit. Prosedur analisis kuantitatif harus menegaskan laporan mana yang akan diperiksa, kapan saja dan pada keadaan yang bagaimana. b) Review Autentifikasi Review autentifikasi dapat berupa tanda tangan, stempel karet yang hanya dipegang oleh pemiliknya, inisial (nama singkat) yang dapat diidentifikasi atau kode akses komputer. Penulisan anam tenaga kesehatan/ dokter/ perawat harus dicantumkan gelar profesional. Dokumen tidak boleh ditandatangani oleh orang lain, walaupun



fasilitas,



mungkin



menghendaki



tanda



tangan



pendampingnya pada dokumen yang dibuat oleh mahasiswa untuk menunjukkan supervisi oleh profesional yang berwenang. Apabila diperlukan tanda tangan pendamping, maka kedua tanda tangan harus ada sebagaimana juga dokumen mengenai review pada



29



dokumen rekam medis, misalnya “telah di review”, “sesuai dengan” atau “melaksanakan perintah seperti tercatat”. c) Review Pencatatan Rekam medis harus selalu dilakukan dengan cara pencatatan yang baik. Sementara analisis kuantitatif tidak bisa memecahkan masalah tentang isi yang tidak terbaca atau tidak lengkap, tetapi dapat digunakan dengan cara perbaikan kesalahan penulisan. Bila ada barisan yang kosong maka digaris untuk mencegah pernambahan kemudian. Penulisan singkatan tidak diperbolehkan, kecuali sesuai dengan ketentuan. Bila ada kesalahan pencatatan maka bagian yang salah digaris dan catatan tersebut masih terbaca, kemudian diberi paraf keterangan disampingnya bahwa pencatatan tersebut



salah.



Penghapusan



dalam



bentuk



apapun



tidak



diperbolehkan (Lily, 2018: 57-67). E. Schizophrenia dan 10 Besar Penyakit



1. Definisi Schizophrenia Schizophrenia merupakan suatu sindrom penyakit klinis yang paling membingungkan dan melumpuhkan. Gangguan psikologis ini adalah salah satu jenis gangguan yang paling berhubungan dengan pandangan populer tentang gila atau sakit mental. Schizophrenia juga sering kali menimbulkan rasa takut, kesalahpahaman, penghukuman, bukan simpati atau perhatian. Schizophrenia adalah bentuk umum dari penyakit mental yang parah. Penyakit ini adalah penyakit yang serius dan mengkhawatirkan yang ditandai



dengan



penurunan



atau



ketidakmampuan



berkomunikasi,



gangguan realitas (berupa halusinasi dan waham), gangguan kognitif ini (tidak mampu berfikir abstrak) serta mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (Faddly, 2016: 57-58).



2. Klasifikasi Schizophrenia



30



Schizophrenia dalam beberapa jenis berdasarkan gejala utama dapat dibagi menjadi : a. Schizophrenia Simplek, sering timbul pertama kali pada usia pubertas, gejala utama berupa kedangkalan emosi dan kemunduran kemauan. Gangguan proses berfikir sukar ditemukan, waham dan halusinasi jarang didapat, jenis ini timbulnya perlahan-lahan. b. Schizophrenia Hebefrenia, permulaannya perlahan-lahan atau sub akut dan sering timbul pada masa remaja atau antara 15-25 tahun. Gejala yang mencolok ialah gangguan proses berfikir, gangguan kemauan dan adanya depersenalisasi atau double personality. Gangguan psikomotor seperti mannerism, neologisme atau perilaku kekanak-kanakan sering terdapat, waham dan halusinaasi banyak sekali. c. Schizophrenia Katatonia, timbulnya pertama kali umur 15-30 tahun dan biasanya akut serta sering didahului oleh stress emosional. Mungkin terjadi gaduh gelisah katatonik atau stupor katatonik. d. Schizophrenia Paranoid, memiliki perkembangan gejala yang konstan. Gejala-gejala yang mencolok ialah waham primer, disertai dengan waham-waham sekunder dan halusinasi. Dengan pemeriksaan yang teliti ternyata adanya gangguan proses berfikir, gangguan efek emosi dan kemauan. e. Schizophrenia Residual, keadaan kronis dari schizophrenia dengan riwayat sedikitnya satu episode psikotik yang jelas dan gejala-gejala berkembang ke arah negatif yang lebih menonjol. Gejala negatif terdiri dari kelambatan psikomotor, penurunan aktivitas, tidak ada inisiatif, kemiskinan pembicaraan dan fungsi sosial.



3. Gejala-gejala Skizofrenia a. Gejala positif Fungsi tak berlebihan atau distorsi fungsi otak yang normal; biasanya responsive terhadap semua kategori obat antipsikotik. b. Gangguan jiwa terkait berpikir



31



1) Waham (paranoid, somatic, kebesaran, agama, nihilistic, atau persekutori, siar piker, sisip piker, atau control pikir). 2) Halusinasi (pendengaran, penglihatan, sentuhan, pengecapan, penciuman). c. Disorganisasi bicara dan perilaku 1) Ganggunan berpikir positif formal (inkoheren, word salad, derailmet, tidak logis, loose associations, circumstantiality, pressured speech, distractible speech,atau miskin bicara). 2) Perilaku aneh (katatonia, gangguan gerak, kerusakan perilaku social). d. Gejala negative Sebuah penurunan atau hilangnya fungsi otak yang normal, biasanya tidak responsive terhadap anti psikotik tradisional dan lebih responsive terhadap antipsikotik atipikal. e. Masalah emosi Efek datar: terbatas jangkauan dan intensitas ekspresi emosional Anhedonia/asocisality;



ketidakmampuan



untuk



mengalami



kesenangan atau mempertahankan kontak sosial. f. Gangguan pengambilan keputusan 1) Alogia: pembatasan berpikir dan berbicara. 2) Avolition/apatis: kurangnya inisiasi perilaku yang diarahkan pada tujuan.



4. Gangguan



perhatian:



ketidakmampuan



mental



untuk



focus



dan



mempertahankan perhatian.



5. Schizophrenia tak terinci, sering kali pasien yang jelas Schizophrenia tidak dapat dengan mudah dimasukkan kedalam salah satu tipe PPDGJ mengklasifikasikan pasien tersebut sebagai tipe tidak terinci (PPKP, 2019: 22-23).



6. 10 besar penyakit



32



Menurut Direktoral Jenderal Bina Upaya Kesehatan (2011), Formulir RL 5.3 adalah formulir untuk data 10 besar penyakit rawat inap rekapitulasi dari jumlah pasien keluar Rumah Sakit (hidup dan mati) untuk satu tahun. Data dikumpulkan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya. F. Organisasi Rekam Medis Organisasi adalah berkumpulnya dua orang atau lebih yang satu dengan yang lain saling berhubungan, bekerjasama, dan saling mendukung untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pemimpin dalam rekam medis. Dalam suatu organisasi tidak hanya sumber daya manusia, tetapi juga sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya kegiatan unit rekam medis dan informasi kesehatan (Siswati, 2018: 10-20). Menurut Permenkes RI No. 269/MENKES/Per/III/2008 menyatakan bahwa pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja sarana pelayanan kesehatan. Pengorganisasian rekam medis terbagi dalam panitia rekam medis dan komite medis. 1. Panitia Rekam Medis Panitia rekam medis adalah kelompok kerja yang terdiri dari tenaga kesehatan yang terlibat di dalam pelayanan kesehatan, dalam rangka membantu komite medis agar penyelenggaraan rekam medis bermutu. a. Tanggung Jawab Panitia Rekam Medis : 1) Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan dalam hal penyimpanan rekam medis dan menjamin bahwa semua informasi di catat sebaik-baiknya dan menjamin tersedianya data yang diperlukan untuk menilai pelayanan yang diberikan kepada seorang pasien. 2) Menjamin telah dijalankannya dengan baik filling records, pembuatan indeks, penyimpanan rekam medis dan tersedianya rekam medis dari semua pasien.



33



3) Mengajukan usul-usul kepada direktur rumah sakit tentang perubahan dari isi dan ukuran atau format rekam medis. 4) Membuka kerjasama dengan penasehat hukum dalam hal hubungan-hubungan



keluaran



dan



pengeluaran



data



atau



keterangan untuk badan-badan di luar rumah sakit. b. Keanggotaan Keanggotaan panitia rekam medis terdiri dari Kepala Unit Rekam Medis, tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam pengisian lembaran-lembaran rekam medis. c. Tata Kerja Panitia Rekam Medis 1) Mengadakan pertemuan satu kali dalam sebulan (bila perlu). 2) Harus mempelajari rekam medis dengan fokus perhatian pada mutu, terutama pada untuk pasien yang telah keluar dari rumah sakit dalam sebulan terakhir. 3) Menilai kasus-kasus tanpa diagnosa, perbedaan pendapat tentang diagnosa dan sebab-sebab kematian. 4) Penitia juga dapat menilai kasus pasien yang di rawat inap, rawat jalan serta secara rutin pada pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan secara khusus melakukan penilaian pada pasien yang meninggal dalam waktu 24 jam setelah masuk rumah sakit di IGD. 5) Semua lembar rekam medis harus diperiksa untuk mencegah duplikasi. 6) Melakukan penyeragaman bentuk dan ukuran atau format rekam medis dan mengurangi lembar rekam medis yang dianggap tidak perlu. 7) Penilaian dapat dilakukan dengan sampling random. 8) Dibuat jadwal rutin penilaian. 9) Petugas rekam medis dapat menyerahkan rekam medis yang tidak memenuhi syarat pada panitia rekam medis. d. Wewenang



34



1) Memberikan penilaian akhir terhadap kualitas pengisian data klinis. 2) Menolak rekam medis tidak memenuhi standar. 3) Menerapkan tindakan-tindakan ke arah perbaikan rekam medis yang tidak memuaskan. e. Tugas Panitia Rekam Medis Panitia Rekam Medis mempunyai tugas : 1) Menentukan standar dan kebijakan pelayanan. 2) Mengusulkan bentuk formulir rekam medis. 3) Mengusulkan upaya yang perlu dalam penanggulangan pelayanan rekam medis. 4) Menganalisis tingkat kualitas informasi dan rekam medis di rumah sakit. 5) Menentukan jadwal dan materi rapat rutin panitia rekam medis. f. Hubungan Kerja 1) Instalasi Rekam Medis, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi lain yang terkait, bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan rekam medis sesuai dengan batas wewenang dan tanggung jawabnya. 2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ka. Instalasi Rekam Medis Berkewajiban menerapkan koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik dalam lingkungan intern unit dengan unit-unit lain yang terkait, sesuai dengan tugas masing-masing. 3) Ka. Instalasi Rekam Medis dan unit-unit yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan rekam medis, bertanggung jawab dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan bagi petugas bawahannya. 4) Ka. Instalasi Rekam Medis dan unit-unit lain yang terkait dengan pelaksanaaan kegiatan rekam medis, wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan masingmasing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.



35



5) Dalam melaksanakan tugasnya Ka. Instalasi Rekam Medis dan Instalasi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan rekam medis, dalam rangka pembinaan dan pemberian bimbingan wajib mengadakan rapat berkala baik antar petugas rekam medis, maupun antar pimpinan unit rekam medis dengan unit-unit lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan rekam medis di rumah sakit. 6) Instalasi Rekam Medis mempunyai hubungan koordinatif dengan Instalasi lain pada bagian Sekretariat, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi penunjang dan instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan rekam medis di Rumah Sakit. 2. Komite Medis Menurut Permenkes RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit, komite medis yaitu kelompok tenagaa medis yang anggotanya dipilih dari anggota staf medis fungsional. a. Fungsi dan tanggungjawab komite medis. 1) Menjaga



kualitas



mutu



penyelenggaraan



dan



pengelolaan



pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. 2) Mengajukan rekomendasi kepada komite medis dalam hal menyetujui, penggunaan dan perubahan-perubahan isi & ukuran formulir rekam medis. 3) Memberikan saran dan pertimbangan dalam hal penyimpanan rekam medis. 4) Menjamin bahwa telah dijalankan dengan baik tentang filing record, pembuatan indeks-indeks, dan tersedianya rekam medis dari semua pasien. 5) Menyarankan dan membina suatu kebjakan dengan penasehat (ahli hukum) untuk membimbing kepala rekam medis, staf medik, administrasi.



36



b. Tugas komite 1) Membantu direktur menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya. 2) Melaksankan pembinaan etika profesi. 3) Profesi anggota staf medis fungsional. 4) Serta mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. c. Keanggotan komite medis 1) Wakil-wakil dari staf medik (Dokter). 2) Wakil dari bidang perawatan atau paramedik. 3) Kepala bagian rekam medis. 4) Wakil dari laboratorium. 5) Wakil dari radiologi dan lain-lain yang mempunyai andil dalam pengisian rekam medis. d. Wewenang Komite Medis Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komite medik berwenang : 1) Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (delineationo f clinical privilege). 2) Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical appoint ment. 3) Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) tertentu. 4) Memberikan rekomendasi perubahan atau modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege). 5) Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis. 6) Memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan. 7) Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring). 8) Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. e. Tata Kerja Komite Rekam Medis 1) Mengadakan rapat secara rutin 1 bulan sekali.



37



2) Membuat laporan tentang kegiatan komite dan hasil rapat dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit. 3) Menghadiri rapat-rapat terkait. 4) Menitikberatkan kepada perbaikan pelayanan medis kepada pasien. 5) Melaksanakan retrospective study terhadap kasus tertentu, operasi tertentu, hasil-hasil pekerjaan dokter. 6) Menentukan formulir-formulir baru dan ukurannya. f. Wewenang dan Otoritas Komite Medis 1) Memberikan keputusan terhadap kualitas pengisian data klinis. 2) Menolak rekam medis yang tidak memenuhi standar. 3) Menerapkan tindakan kearah perbaikan catatan medis yang tidak memuaskan. 4) Berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan pencatatan. G. Hukum Kesehatan 1. Pengertian Hukum Kesehatan Hukum secara umum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sedang hukum kesehatan adalah hukum yang mengatur semua aspek yang berkaitan dengan usaha-usaha dan pemeliharaan kesehatan. Fungsi hukum kesehatan yaitu menjaga ketertiban di dalam masyarakat, menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat, dan merekayasa masyarakat (social engineering). Hukum kesehatan memuat norma-norma hukum yang berkaitan dengan masalah kesehatan, norma dibuat oleh masyarakat hukum dan penguasa, sehingga penegakannnya dapat dipaksakan oleh penguasa melalui penegak hukum. Norma yaitu aturan atau ketentuan yang mengikat warga atau kelompok yang digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai, serta dapat diterima. Hubungan hukum dengan moral atau etika yaitu sangatlah erat karena hukum tidak akan mempunyai



38



arti jika tidak dijiwai oleh moralitas. Hukum adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. 2. Aspek Hukum Dalam Rekam Medis a. Kepemilikan Rekam Medis Dalam buku konsil kedokteran Indonesia didalam kepemilikan dokumen rekam medis dan informasi kesehatan sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran, berkas rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien. Selain itu sesuai dengan Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, pada pasal 12 tentang kepemilikan, pemanfaatan dan tanggung jawab, disitu dijelaskan bahwa: 1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. 2) Isi rekam medis merupakan milik pasien, isi rekam medis disini dalam bentuk ringkasan rekam medis. 3) Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. b. Pemanfaatan Data atau Isi Rekam Medis Pada hakikatnya rekam medis merupakan sumber data yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kepentingan. Mengingat data tersebut bersifat konfidensial maka dalam hal penarikan, pemaparan ataupun penggunaan data untuk berbagai macam kepentingan perlu memperhatikan aspek hukumnya. Untuk data medis tanpa identitas (anonymous atau nameless data), tidak ada masalah hukum yang berarti hal tersebut dapat ditarik dipaparkan atau digunakan untuk berbagai kepentingan (misalnya penelitian) tanpa harus meminta izin lebih dahulu kepada pasien yang bersangkutan. Sedangkan untuk data dengan identitas (by name data) perlu diperhatikan hal-hal siapa yang meminta data, yaitu: 1) Pasien 2) Penegak hukum 3) Pihak lain



39



Hal untuk kepentingan penegakan hukum harus memperhatikan hukum acara yang berlaku dan jika untuk kepentingan yang menguntungkan pihak lain harus ada izin dari pasien yang bersangkutan. Jika yang meminta penegak hukum harus memperhatikan hukum acara berlaku dan bila yang meminta pihak lain maka harus ada izin dari pasien yang bersangkutan. Untuk kepentingan apa, yaitu: 1) Kepentingan yang menguntungkan pihak pasien. 2) Kepentingan penegakan hukum (law enforcemen). 3) Kepentingan yang menguntungkan pihak lain (Edi dan Sugiyarto, 2017: 11-16). 3. Hak dan Kewajiban Pasien, Perekam Medis dan Dokter/Dokter Gigi Menurut PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 Tentang Hak dan Kewajiban Perekam Medis yaitu : a. Hak dan Kewajiban Perekam Medis : 1) Hak Perekam Medis a) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi perekam medis. b) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya. c) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi. d) Menerima imbalan jasa profesi. e) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan sesuai dengan ketentungan perundang-undangan. 2) Kewajiban Perekam Medis a) Menghormati hak pasien atau klien. b) Menyimpan rahasia atau klien sesuai dengan peraturan perundangundangan. c) Memberi data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



40



d) Membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. e) Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. b. Menurut PERMENKES RI No. 69 Tahun 2014, hak dan kewajiban yang dimiliki pasien: 1) Hak Pasien a) Memperolah informsi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. b) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. c) Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. d) Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. e) Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. f) Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. g) Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. h) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit. i) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. j) Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. k) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan dideritanya.



oleh



tenaga



kesehatan



terhadap



penyakit



yang



41



l) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. m)Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. n) Memperoleh kemanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. o) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelakuan Rumah Sakit terhadap dirinya. p) Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. q) Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. r) Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Kewajiban Pasien. a) Pasien wajib melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter. b) Pasien wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya. c) Pasien berkewajiban mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit. d) Pasien wajib mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam perawatan. e) Pasien wajib memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh dokter: (1) Berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Berhak untuk bekerja menurut standar profesi serta berdasar hak otonomi.



42



(3) Berhak menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. (4) Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien. (5) Berhak atas privasi (berhak menuntut apabila nama baiknya tercemarkan oleh pasien). (6) Berhak mendapatkan informasi secara lengkap dari pasien. (7) Berhak memperoleh informasi atau pemberitahuan pertama dalam



menghadapi



pasien



yang



tidak



puas



terhadap



pelayanannya. (8) Berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun pasien. (9) Berhak mendapatkan imbalan jasa berdasarkan peraturan di rumah sakit. (10)Dokter wajib mematuhi peraturan di rumah sakit. c. Menurut Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, hak dan kewajiban Dokter/Dokter gigi yaitu 1) Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak: a) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. b) Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional. c) Memperoleh informasi yang llengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya, dan d) Menerima imbalan jasa. 2) Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: a) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional kebutuhan medis pasien.



43



b) Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. c) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. d) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaanm, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya, dan e) Menambahkan ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. 4. Informed Consent a. Pengertian Informed Consent Informed consent berasal dari dua kata, yaitu informed yang berarti telah mendapat penjelasan atau informasi dan consent yang berarti persetujuan atau memberi izin. Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya (Herwanda, dkk, 2016: 124). Menurut Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran (Informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh dokter atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent adalah pengakuan hak atas autonomy pasien yaitu hak untuk dapat menentukan sendiri apa yang boleh dilakukan kepada dirinya. b. Tujuan Informed Consent Tujuan informed consent yaitu untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan dan untuk perlindungan terhadap instansi pelayanan kesehatan jika dikemudian hari ada permasalahan yang timbul setelah dilakukan suatu tindakan atau penolakan tindakan medis. Menurut J. Guwandi, tujuan dari adanya informed consent yaitu:



44



1) Melindungi



pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan



tanpa sepengetahuan pasien.



2) Memberikan perlindungan hukum terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap risk of treatment yang tak mungkin



dihindarkan



walaupun



dokter



sudah



mengusahakan



semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti. c. Bentuk Informed Consent Bentuk informed consent di kategorikan sebagai berikut: 1) Dengan pernyataan (expression) yaitu dapat secara lisan dan secara tertulis. 2) Dianggap diberikan, tersirat (impliyed consent) yaitu dalam keadaan biasa dan dalam keadaan darurat (Friska, dkk, 2016: 36-37). d. Informed Consent yang baik Menurut Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran pasal 9 ayat 2, penjelasan harus dicatat dan didokumentasikan di dalam berkas rekam medis oleh dokter atau dokter gigi yang memberikan penjelasan dengan mencantumkan tanggal, waktu, nama, dan tandatangan pemberi dan penerima penjelasan. e. Informasi yang ada dalam Informed Consent Menurut Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran pasal 7, informasi yang ada dalam informed consent yaitu: 1) Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran. 2) Alternatif tindakan lain dan resikonya. 3) Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. 4) Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. 5) Perkiraan biaya. H. Desain Formulir 1. Formulir rekam medis



45



Formulir dapat didefinisikan sebagai “Secarik kertas yang memiliki ruang untuk diisi”. Hal ini tentu sangat mudah dipahami apabila kita “hanya” membicarakan formulir yang terbuat dari kertas saja (Sudra, 2017: 32). 2. Tujuan Penggunaan Formulir a. Memudahkan pemrosesan pengumpulan data b. Mempercepat proses pelayanan c. Meningkatkan keakuratan data d. Menstandar informasi e. Memperjelas pertimbangan data f. Menunjang proses pengolahan informasi (Sudra, 2017: 32). 3. Manfaat Formulir a. Untuk mencatat/ merekam data transaksi pelayanan kesehatan. b. Untuk menetapkan dan menunjukan tanggung jawab yang timbul dalam suatu transaksi pelayanan kesehatan. c. Untuk mengurangi aspek lupa dengan merancang formulir yang mampu “memandu” pengguna dalam proses pengisiannya, dan d. Sebagai media komunikasi antar tenaga kesehatan (Sudra, 2017: 33). 4. Formulir Informed Consent Persetujuan tindakan kedokteran merupakan bentuk pernyataan dari seorang pasien (menyetujui atau menolak) setelah menerima penjelasan yang cukup, terhadap rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya. Jadi informed consent bukan sekedar meminta tanda tanga pasien di atas formulir persetujuan rencana tindakan kedokteran, namun harus diawali dengan memberi penjelasan tentang rencana tersebut sehingga pasien memiliki cukup modal untuk mempertimbangkan keputusannya (Sudra, 2013: 18) 5. Aspek- aspek Desain Formulir a. Aspek Fisik 1) Jika berupa formulir kertas, hendaknya menggunakan kertas dengan kualitas yang baik dan tahan lama. Formulir rekam medis tidak



46



boleh menggunakan kertas buram (baik yang berwarna coklat maupun yang putih). 2) Jika berupa formulir kertas, hendaknya semua formulir memiliki ukuran yang sama dan standar, biasanya A4. 3) Setiap lembar formulir harus mencantumkan identitas pasien, minimal berupa item “Nama Pasien” dan Nomor Rekam Medis”. Jika formulir tersebut bolak-balik, maka item identitas pasien ini harus dicantumkan pada kedua sisi formulir tersebut. 4) Warna dasar formulir hendaknya putih atau warna muda lainnya untuk menjaga nilai kontras antara warna dasar formulir dengan warna tintanya (Sudra, 2017: 35). b. Aspek Anatomi 1) Bagian Kepala (heading) Meliputi judul (nama) formulir, sub judul, nama institusi (rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya), Informasi pelengkap lainnya. Heading ini bisa ditempatkan dibagian atas atau sisi kanan formulir. Semua formulir dalam suatu institusi hendaknya memiliki posisi dan komposisi heading yang sama. Posisi heading mempertimbangkan aspek penjilidan, penyimpanan, penelitian, dan penataan formulir (Sudra, 2017: 36). 2) Bagian Pendahuluan (introduction) Berisi keterangan tambahan mengenai formulir. Jika memang bagian heading sudah cukup menggambarkan fungsi dan tujuan tersebut maka tidak perlu lagi ditambahkan bagian introduction ini (Sudra, 2017: 36). 3) Bagian Perintah (intruction) Berisi penjelasan singkat tentang jumlah lembar, cara pengisian, dan cara pengirim. Bagian ini biasanya diatur penempatannya agar jelas, singkat dan tidak mengganggu alur pembacaan dan pengisian formulir (Sudra, 2017: 36). 4) Bagian Isi (body)



47



Merupakan inti dari suatu formulir. Dibagian inilah data dicatat. Penggunaan metode pengelompokan (grouping), urutan (sequence), bentuk dan ukuran huruf (font), warna area (colour), batas tepi (margine), spasi (space), garis (line), dan cara pengisian sangat berperan terhadap hasil pengisian formulir (Sudra, 2017: 36). a) Margins Batas pinggir ini tidak hanya menambah penampilan dan kegunaan formulir, tapi juga pada kesanggupan



untuk



merancang formulir secara fisik. Margins minimum harus disediakan 0,32 cm pada bagian atas, 1,27 cm di bagian bawah, dan 0,76 cm pada sisi-sisi. Jika yang digunakan adalah stok kartu, Paling kurang 0,32 cm harus disediakan sebagai margins untuk semua sisi. Dapatkan spesifikasi peretak mengenai margin ini jika ‘image’ formulir mencapai sebagai pinggir kertas atau kartu. Proses ini disebut sebagai “bledding”, dan gaya ini bisa menyebabkan meningkatkannya biaya penanganan. b) Spacing Spacing adalah ukuran area entry data. Spasi diperlukan untuk memberikan luas yang diperlukan guna keperluan pengisian data. Pada waktu mendesain formulir dengan data yang akan di isi dengan mesin ketik, petunjuknya yaitu: (1)Horizontal spacing: spacing 0,25 cm bisa menerima huruf time new roman memberikan ruang entry maksimum. Sedangkan



spasi



ekstra



jika



perlu



untuk



mencegah“crowding”. (2)Vertical spacing: untuk spacing yang dibuat dengan tulisan tangan berikan horizontal spacing 0,25 cm sampai 0,21 cm per karakter. Vertical spacing memerlukan 0,64 cm sampai 0,85 cm. c) Rules



48



Sebuah rules adalah sebuah garis vertical atau horizontal. Garis ini bisa solid (langsung), dotted (terputus-putus), atau parallel berdekatan yang melayani berbagai tujuan. Rules membagi formulir atas bagian-bagian logis, mengarahkan penulis untuk memasukan data pada tempat semestinya, menginstruksikan penulis mengenai panjang yang diinginkan dari data yang dimasukan, membimbing pembaca melalui komunikasi dan menambah daya tarif fisik formulir (kalau diatur dengan benar). Rules sering dipakai untuk membuat kotak- kotak. Desain kotak dapat meningkatkan ruangan yang tersedia pada formulir sampai sebanyak 25%. d) Type style (jenis huruf) Jenis huruf ini penting dalam hal keterbacaan dan penonjolan.



Untuk



suatu



formulir,



paling



baik



adalah



menggunakan sedikit mungkin jenis dan ukuran huruf. Itemitem dengan tingkat kepentingan yang sama hendaknya dicetak dengan huruf dengan huruf yang sama di semua bagian formulir. Biasanya jenis italic dan bold diguanakan untuk penekanan, tapi terbatas pada kata- kata yang memerlukan penekanan khusus sedang untuk jenis huruf yang dipakai biasanya times new roman. 5) Bagian penutup Merupakan bagian akhir dari satu formulir sebelum memiliki arti yang sama pentingnya dengan bagian- bagian sebelumnya. Pada bagian ini tercantum tandatangan, nama terang, keterangan tempat, tanggal (Sudra, 2017: 36). c. Aspek Isi 1) Upayakan sesedikit mungkin pengisian formulir dengan cara menulis langsung. Upaya akan pengisian dengan cara memilih, memberi tanda dan sebagainya.



49



2) Upayakan menggunakan metode upper left caption (ULC) untuk menandai dan memberi keterangan pada setiap item yang harus diisi. Penggunakan ULC biasanya bisa memperjelas dan menambah luas area pengisian. 3) Sediakan area (spasi) yang cukup untuk setiap item isian dan sesuai dengan cara pengisiannya (ditulis atau diketik). 4) Cantumkan keterangan cara pegisian yang jelas. Keterangan ini umumnya ditempatkan sebelum item yang akan di isi (Sudra, 2017: 36). 6. Definisi Analisis kuantitatif Metode penelitian yang berlandaskan terhadap filsafat positivisme, digunakan dalam meneliti terhadap sample dan populasi penelitian, teknik pengambilan



sampel



pada



umumnya



dilakukan



secara



random,



pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif / statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis (Sugiyono, 2012: 29) 7. Komponen Analisis Kuantitatif a. Review Identifikasi Setiap lembar rekam medis wajib mencantumkan identitas pasien, minimal terdiri darimana pasien dan nomor rekam medisnya. Apabila ada lembaran tanpa identitas harus di review untuk menentukan milik siapa lembaran tersebut. Identifikasi pasien pada lembar rekam medisnya dapat pula dilengkapi dengan nama, nomor rekam medis, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin dan alamat lengkap (Sudra, 2013: 66). b. Review pelaporan Kelengkapan review pelaporan bertujuan untuk memeriksa kelengkapan semua bentuk laporan sesuai dengan kebutuhan kasus masing- masing pasien. Penting untuk diperhatikan bahwa dalam setiap pencatatan pelaporan harus mencatumkan tanggal dan jamnya (Sudra, 2013: 16).



50



c. Review autentifikasi Pengisian Rekam Medis berlaku prinsip bahwa setiap isian harus jelas



penanggungjawabnya.



Kejelasan



penanggungjawab



ini



diwujudkan dengan pencantuman nama terang (lengkap) dan tanda tangan. Dalam pelaksanaanya sering dijumpai pencatuman hanya nama singkat atau bahkan inisial (singkatan nama) saja. Hal ini masih diterima asalkan di fasilitas pelayanan tersebut, dilakukan pendataan autentifikasi semua tenaga kesehatan yang bekerja disitu. Pihak rumah sakit harus membuat buku induk daftar autentifikasi yang memuat nama lengkap, nama singkat inisial, contoh tanda tangan, contoh paraf, cap



atau



stampel



identitas



(bila



ada),



dan



pembawa



atau



penanggungjawab stampel tersebut. Inisial dan paraf tidak boleh digunakan lebih dari satu orang. Jadi inisial dan paraf harus bersifat unik sehingga bisa langsung merujuk pada seorang individu tertentu (Sudra, 2013: 16). d. Review pencatatan Kelengkapan review pencatatan meliputi tulisan harus bisa dibaca kembali dengan selayaknya dan tidak menimbulkan kesulitan atau bias persepsi. Secara umum dianjurkan untuk mencoret satu kali pada penulisan yang salah, menuliskan perbaikannya diatas tulisan yang salah tersebut dan mencantumkan tanggal serta tanda tangan yang memperbaiki tulisan tersebut (Sudra, 2013: 16). I. Ergonomi 1. Pengertian Ergonomi Ergonomi dapat didefinisikan sebagai suatu disiplin yang mengkaji keterbatasan, kelebihan, serta karakteristik manusia, dan memanfaatkan informasi tersebut dalam merancang produk, mesin, fasilitas, lingkungan, dan bahkan sistem kerja, dengan tujuan utama tercapainya kualitas kerja yang terbaik tanpa mengabaikan aspek kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan manusia penggunanya. Mengacu pada definisi ini, dapat



51



dikatakan bahwa hampir semua obyek rancangan yang berhubungan (berinteraksi) dengan manusia memerlukan ilmu ergonomi (Iridiastadi dan Yassierli, 2014: 4). 2. Tujuan Ergonomi Tujuan utama yang hendak dicapai adalah tercapainya sistem kerja yang produktif dan kualitas kerja terbaik, tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan penerapan ergonomi dapat pula dibuat dalam suatu hierarki, dengan tujuan yang paling rendah adalah sistem kerja yang masih dapat diterima (tolerable) dalam batas-batas waktu tertentu, asalkan sistem ini tidak memiliki potensi bahaya terhadap kesehatan dan nyawa manusia. Tujuan yang lebih tinggi adalah suatu keadaan ketika pekerja dapat menerima kondisi kerja yang ada (acceptable), dengan mengingat keterbatasan yang bersifat teknis maupun organisatoris. Pada tingkat yang paling tinggi, ergonomi bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang optimal, yaitu beban dan karakteristik pekerjaan telah sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan individu pengguna sistem kerja. Ergonomi merupakan suatu pendekatan yang bersifat multi disiplin. Beberapa bidang ilmu yang terkait erat antara lain adalah rekayasa, matematika dan statistik, anatomi dan fisiologi, psikologi terapan, serta sosiologi. Ergonomi diharapkan dapat membantu menyeleaikan sejumlah masalah di tempat kerja. Beberapa masalah berikut merupakan indikasi bahwa ergonomi dapat berkontribusi positif. a.



Rendahnya produktivitas kerja.



b.



Kecelakaan kerja, insiden, serta keterbatasan medis.



c.



Pelatihan, kualitas kerja, bottle neck, dan rework.



d.



Absen, turn over pegawai, pekerja yang umumnya berusia muda.



e.



Lembur, kurangnya fleksibilitas sistem produksi.



f.



Keluhan pekerja, dan sebagainya (Iriastadi dan Yassierti, 2014: 5).



3. Penghitungan kebutuhan tenagakerja dengan menggunakan metode WISN (Work Load Indikator Staff Need)



52



Metode perhitungan kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia) berdasarkan beban kerja (WISN) adalah suatu metode perhitungan kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan pada beban pekerjaan nyata yang dilaksanakan oleh tiap kategori SDM kesehatan pada tiap unit kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Kelebihan metode ini mudah dioperasikan, mudah digunakan, secara teknis mudah diterapkan, komprehensif dan realistis. Adapun langkah perhitungan kebutuhan SDM berdasarkan WISN ini meliputi 5 langkah, yaitu: a.



Menetapkan waktu kerja tersedia Menetapkan waktu kerja tersedia tujuannya adalah diperolehnya waktu kerja tersedia masing-masing kategori SDM yang bekerja di Rumah Sakit selama kurun waktu satu tahun.Data yang dibutuhkan untuk menetapkan waktu kerja tersedia adalah sebagai berikut: 1) Hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku di RS atau Peraturan Daerahsetempat, pada umumnya dalam 1 minggu 5 hari kerja. Dalam 1 tahun 250 hari kerja (5 hari x 50 minggu). (A) 2) Cuti tahunan, sesuai ketentuan setiap SDM memiliki hak cuti 12 hari kerja setiap tahun. (B) 3) Pendidikan dan pelatihan, sesuai ketentuan yang berlaku di RS untuk



mempertahankan



dan



meningkatkan



kompetensi



/



profesionalisme setiap kategori SDM memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau kursus atau seminar atau lokakarya dalam 6 hari kerja. (C) 4) Hari Libur Nasional, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Terkait tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tahun 20022003 ditetapkan 15 Hari Kerja dan 4 hari kerja untuk cuti bersama. (D) 5) Ketidakhadiran kerja, sesuai data rata-rata ketidakhadiran kerja (selama kurun waktu 1 tahun) karena alasan sakit, tidak masuk dengan atau tanpa pemberitahuan atau ijin. (E)



53



6) Waktu kerja, sesuai ketentuan yang berlaku di RS atau Peraturan Daerah, pada umumnya waktu kerja dalam 1 hari adalah 8 jam (5 hari kerja atau minggu). (F) Berdasarkan data tersebut selanjutnya dilakukan perhitungan untuk menetapkan waktu tersedia dengan rumus sebagai berikut : Waktu Kerja Tersedia = {A - (B+C+D+E)} X F Keterangan : A = Hari Kerja



D = Hari Libur Nasional



B = Cuti Tahunan



E = Ketidak Hadiran Kerja



C = Pendidikan dan Pelatihan F = Waktu Kerja b. Menetapkan unit kerja dan kategori SDM Menetapkan unit kerja dan kategori SDM tujuannya adalah diperolehnya unit kerja dan kategori SDM yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan perorangan pada pasien, keluarga dan masayarakat di dalam dan di luar RS. Data dan informasi yang dibutuhkan untuk penetapan unit kerja dan kategori SDM adalah sebagai berikut: 1) Bagan Struktur Organisasi RS dan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing unit dan sub-unit kerja. 2) Keputusan Direktur RS tentang pembentukan unit kerja struktural dan fungsional, misalnya: Komite Medik, Komite Pangendalian Mutu RS. Bidang atau Bagian Informasi. 3) Data Pegawai Berdasarkan Pendidikan yang bekerja pada tiap unit kerja di RS. 4) PP 32 tahun 1996 tentang SDM kesehatan. 5) Peraturan perundang undangan berkaitan dengan jabatan fungsional SDM kesehatan. 6) Standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pada tiap unit kerja RS. c.



Menyusun standar beban kerja



54



Standar beban kerja adalah volume atau kuantitas beban kerja selama 1 tahun per kategori SDM. Standar beban kerja untuk suatu kegiatan pokok disusun berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya (rata-rata waktu) dan waktu yang tersedia pertahun yang dimiliki oleh masing-masing kategori tenaga. Pelayanan kesehatan di RS bersifat individual, spesifik dan unik sesuai karateristik pasien (umur dan jenis kelamin), jenis dan berat ringannya penyakit, ada tidaknya komplikasi. Disamping itu harus mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) serta penggunaan teknologi kedokteran dan prasarana yang tersedia secara tepat guna. Oleh karena itu pelayanan kesehatan RS membutuhkan SDM yang memiliki berbagai jenis kompetensi, jumlah dan distribusinya tiap unit kerja sesuai beban kerja. Data dan informasi yang dibutuhkan untuk menetapkan beban kerja masing-masing kategori SDM utamanya adalah sebagai berikut: 1) Kategori SDM yang bekerja pada tiap unit kerja RS sebagaimana hasil yang telah ditetapkan pada langkah kedua. 2) Standar profesi, standar pelayanan yang berlaku di RS. 3) Rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh tiap kategori SDM untuk melaksanakan atau menyelesaikan berbagai pelayanan RS. 4) Data dan informasi kegiatan pelayanan pada tiap unit kerja RS. Beban kerja masing-masing kategori SDM di tiap unit kerja RS adalah meliputi: 1) Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh masing-masing kategori SDM. 2) Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tiap kegiatan pokok. 3) Standar beban kerja per 1 tahun masing-masing kategori SDM. Adapun rumus perhitungan standar beban kerja adalah sebagai berikut:



55



Standar Beban Kerja=



Waktu Kerja Tersedia Rata−rata perKegiatan Pokok



d. Menyusun standar kelonggaran Penyusunan standar kelonggaran tujuannya adalah diperolehnya faktor kelonggaran tiap kategori SDM meliputi jenis kegiatan dan kebutuhan waktu untuk menyelesaiakan suatu kegiatan yang tidak terkait langsung atau dipengaruhi tinggi rendahnya kualitas atau jumlah kegiatan pokok atau pelayanan. Penyusunan faktor kelonggaran dapat dilaksanakan melalui pengamatan dan wawancara kepada tiap kategori tentang: 1) Kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan pada pasien, misalnya: rapat, penyusunan laporan kegiatan, menyusun kebutuhan obat atau bahan habis pakai. 2) Frekuensi kegiatan dalam suatu hari, minggu, bulan. 3) Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan. Setelah faktor kelonggaran tiap kategori SDM diperoleh, langkah selanjutnya adalah menyusun standar kelonggaran dengan melakukan perhitungan berdasarkan rumus dibawah ini: Standar kelonggaran= e.



Rata−rata Waktu Faktor kelonggaran Waktu Kerja Tersedia



Perhitungan Kebutuhan Tenaga Per Unit Kerja. Perhitungan kebutuhan SDM per unit kerja tujuannya adalah diperolehnya jumlah dan jenis atau kategori SDM per unit kerja sesuai beban kerja selama 1 tahun. Sumber data yang dibutuhkan untuk perhitungan kebutuhan SDM per unit kerja meliputi: a. Data yang diperoleh dari langkah-langkah sebelumnya yaitu : a) Waktu kerja tersedia b) Standar beban kerja dan c) Standar kelonggaran masing-masing kategori SDM b. Kuantitas kegiatan pokok tiap unit kerja selama kurun waktu satu tahuan.



56



Untuk perhitungan kebutuhan SDM di setiap instalasi dan unit kerja dengan menggunakan rumus sebagai berikut : Kebutuhan SDM =



Kuantitas Kegiatan Pokok + Standar Kelonggaran Standar Beban Kerja



(Siswati, 2018: 124-132).



BAB III HASIL PENGAMATAN A. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah RSJD RM. Soedjarwadi Klaten berdiri sejak tanggal 23 Agustus 1953 sebagai Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ), dimana pasiennya semula berasal dari RS Jiwa Mangunjayan Surakarta dan RS Jiwa Kramat Magelang. Sebagai direktur pertamanya adalah Dr. R.M. Soedjarwadi. Tahun 1972 fungsi sebagai koloni berubah menjadi rumah sakit dengan dibukanya pelayanan rawat jalan seminggu sekali, sedangkan fungsi sebagai penampungan ditingkatkan menjadi rawat inap. Hal ini dimungkinkan dengan didatangkannya spesialis jiwa dari RSJ Mangunjayan seminggu sekali. Dengan terbitnya SK MENKES RI Nomor: 135/SK/MenKes/IV/78 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa, maka KOSJ secara resmi berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa kelas B. Kemudian sesuai dengan Surat Nomor: 1732/Menkes-Kessos/XII/2000 tanggal 12 Desember 2000, RSJ ini diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 445/6797/2000 tanggal 28 Juni 2000 tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Klaten selanjutnya dengan SK. Menteri Kesehatan & Kesejahteraan Sosial RI No.1681.A/MENKES KESSOS/SK/XI/2000, maka sejak tanggal 20 November 2000 nama RS Jiwa Klaten secara resmi berubah menjadi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi. Saat ini dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya RSJD Dr. RM. Soedjarwadi mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. Telah melaksanakan PPK BLUD BERTAHAP dengan Pergub Nomor 059/81/2008 Tentang Penetapan Status



57



58



Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD) pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. Melaksanakan PPK-BLUD PENUH dengan Keputusan Gubernur Nomor 903/152/2012 Tentang Penetapan Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Daerah Dari Bertahap Menjadi PENUH pada RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.216/Menkes/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013 tentang Penetapan Kelas RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2018, rumah sakit ini meraih akreditasi SNARS edisi 1 dari KARS. Pada tanggal 21-22 November 2016, Rumah sakit ini melakukan audit SMM ISO 9001 : 2005 serta telah lulusan audit SMM ISO 9001 : 2015. Mendapat sertifikasi SMM ISO 9001 : 2015 dan SML ISO A 14001 : 2015 pada tanggal 16 Desember 2016. 1.



Visi Menjadi Rumah Sakit Jiwa pilihan pertama masyarakat dengan layanan lengkap, bermutu tinggi dan dengan ilmu terkini.



2.



Misi a.



Memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang terbaik bagi semua lapisan masyarakat



b.



Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM secara berkesinambungan



c.



Menjamin kesehatan yang selalu terakreditasi dan tersertifikasi secara nasional maupun internasional



d.



Mewujudkan penataan rumah sakit jiwa modern yang tertata dan konsisten dengan master plan



e.



Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian di bidang kesehatan jiwa



3.



Tujuan a.



Terwujudnya peningkatan derajat kesehatan jiwa masyarakat



b.



Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa



59



c.



Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM secara berkesinambungan



d.



Terselenggaranya layanan yang sesuai standar nasional maupun internasional



e.



Terwujudnya gedung / bangunan rumah sakit yang terpadu dan berkelanjutan



f.



Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan



g.



Terciptanya suasana pelayanan rumah sakit yang aman, nyaman, ramah, efisien dan efektif



h.



Tersedianya lahan belajar yang bermutu, terbaik bagi institusi pendidikan



i. 4.



Terwujudnya rumah sakit Khusus Kelas A Pendidikan



Tujuan Pokok dan Fungsi (Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 8 Tahun 2008) a.



Tugas Pokok Menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



b.



Fungsi 1) Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pencegahan 2) Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pemulihan 3) Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi 4) Melaksanakan usaha kesehatan jiwa kemasyarakatan 5) Melaksanakan sistem rujukan (sistem referal)



5.



Fasilitas pelayanan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah a.



Pelayanan Rawat Jalan 1) Klinik Jiwa Dewasa 2) Klinik Jiwa Lansia (Psikogeriatri) 3) Klinik Ketergantungan Obat / NAPZA 4) Klinik Okupasi Terapi 5) Klinik Terapi Wicara



60



6) Klinik Penyakit Saraf 1 7) Klinik Penyakit Saraf 2 8) Klinik Penyakit Saraf 3 9) Klinik Penyakit Dalam 10) Klinik Spesialis Anak 11) Klinik Rehabilitasi Medik (Nyeri) 12) Klinik Fisioterapi 13) Klinik Umum 14) Klinik Kesehatan Gigi dan Mulut 15) Klinik Psikologi 16) Klinik VCT (Pelayanan : Screening & Konsultasi) 17) Klinik Akupuntur 18) Klinik Elektrodiagnostik 19) Klinik Rehabilitasi Psikososial 20) Klinik Medikolegal 21) Klinik Tumbuh Kembang Anak dan Remaja b.



Rawat Inap 1) Ruang Geranium 2) Ruang Helikonia 3) Ruang Camelia I 4) Ruang Camelia II 5) Ruang Dewandaru 6) Ruang Flamboyan 7) Ruang HCU 8) Ruang IVY 9) Ruang Edelweis 10) Ruang NAPZA/Jasmine



c.



Instalasi Gawat Darurat (IGD)



d.



Instalasi Rekam Medis



e.



Instalasi Farmasi



f.



Instalasi Gizi



g.



Pemulasaran Jenazah



61



h.



Instalasi Penunjang Medik a) Laboratorium b) Radiologi c) EEG



i.



Laundry



B. Rekam Medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Instalasi Rekam Medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah berada di gedung utara, terletak di sebelah barat pintu utama RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah. Rekam medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah mulai ada sejak tahun 1988 dengan sistem DIPAM (Daftar Induk Pasien Masuk) dimana setiap pasien kunjungan didata dan dibuat register besar dan hasil pelayanan ditulis dalam buku register disimpan secara alphabetic dalam lemari kayu. Tahun 1991 dimulai sistem penomoran Unit Numbering System yang mengacu pada buku induk nomor rekam medis. Rekaman pelayanan pasien ditulis dalam lembaran formulir dalam map dan disimpan di Rool O’pack. Tahun 2000 rekam medis mulai dibenahi dengan menambah formulir rekam medis dan mengganti sampul dokumen rekam medis dengan kertas yang lebih tebal serta mengubah sistem penyimpanan menjadi Terminal Digit Filing yaitu sistem penjajaran berdasar 2 (dua) digit angka akhir. Tahun 2009 dengan adanya SIMRS, data pasien mulai disimpan secara elektronik dengan tidak meninggalkan penyimpanan data pasien secara manual melalui Kartu Indek Utama Pasien (KIUP). 1.



Visi Instalasi Rekam Medis Menjadi instalasi rekam medis yang mandiri, berdaya saing tinggi melalui pelayanan yang profesional.



2.



Misi Instalasi Rekam Medis Memberikan pelayanan cepat, tepat dan memberikan informasi yang jelas dan akurat



3.



Nilai Instalasi Rekam Medis adalah JASMINE, yaitu a.



J : Jelas Jelas dalam memberikan informasi



62



b.



A : Aman Kerahasiaan informasi medis pasien aman dan terjaga dengan baik.



c.



S : Sopan Petugas Instalasi Rekam Medis selalu menjaga kesopanan dalam bertugas



d.



M : Mutakhir Pengelolaan Rekam Medis dilakukan dengan ilmu terkini dan mutakhir



e.



I : Inovatif Inofatif dalam pelayanan admisnistratif dan informasi kesehatan



f.



N : Nyata Informasi yang dikeluarkan nyata dan akurat



g.



E : Energik Selalu energik dalam bertugas memberikan pelayanan rekam medis



4.



Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis a.



Tujuan Rekam Medis Tujuan Rekam Medis adalah menunjang tercapainya tertib adminsitrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.



b.



Kegunaan Rekam Medis Kegunaan rekam medis di RSJD Dr. RM. Soejarwadi Jawa Tengah dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: 1) Aspek Adminsitrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis/paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan. 2) Aspek Medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien. 3) Aspek Hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka



63



usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan. 4) Aspek Keuangan, karen isinya mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan. 5) Aspek Penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan. 6) Aspek Pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai. 7) Aspek Dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit. Dari aspek diatas maka kegunaan rekam medis secara umum di RSJD Dr. RM. Soejarwadi Jawa Tengah adalah: 1) Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian di dalam memeberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien. 2) Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien. 3) Sebagai



bukti



perkembangan



tertulis



atas



penyakit



dan



segala



tindakan



pengobatan



pelayanan,



selama



pasien



berkunjung/dirawat di rumah sakit. 4) Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien. 5) Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 6) Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan



64



7) Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien. 8) Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggungjawaban laporan. C. Statistik Rumah Sakit 1. Tujuan pengelolaan data statistik di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah a.



Sebagai bahan evaluasi pelayanan kepada pasien perihal dengan data statistik



b.



Sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan untuk mencapai pelayanan yang lebih baik.



c.



Sebagai pemenuhan tugas rekam medis dalam pelaporan kepada pihak internal dan eksternal seperti untuk manajemen dan direktur serta kepada dinas kesehatan.



d.



Membuat laporan kunjungan rawat jalan, rawat inap dan pelayanan.



e.



Merekapitulasi dan melaporkan data keadaan morbiditas, mortalitas dan trend penyakit.



2. Perhitungan data statistik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah a.



Indikator Rawat Jalan Tabel 1. Data Kunjungan Pasien Rawat Jalan Tahun 2020. No



Periode



Kunjungan



Kunjungan



Total



Hari buka



1 2 3



Triwulan 1 Triwulan II Triwulan



baru 20884 12613 16892



lama 15450 10829 14382



kunjungan 36334 23442 31274



klinik 62 59 63



4



III Triwulan



17814



15065



32879



64



IV 5 1 Tahun 68203 55726 123929 Sumber : RSJD Dr. RM. Soejarwadi Provinsi Jawa Tengah



248



Tabel 2. Data Kunjungan Spesialis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi No



Klinik



Triwulan Triwulan



Triwulan Triwulan



1



65



I II III 1 Klinik Jiwa 5862 5481 6137 2 Klinik TKAR 257 158 175 3 Klinik Okupasi Terapi 1798 85 1082 4 Klinik Terapi Wicara 1690 75 946 5 Klinik VCT 13 6 8 6 Klinik Spesialis Anak 479 258 339 7 Klinik Saraf 1 2078 1596 1774 8 Klinik Saraf 2 1452 1471 1329 9 Klinik Saraf 3 411 575 451 10 Klinik Dalam 898 728 535 11 Klinik Umum 43 28 31 12 Klinik Gigi dan Mulut 83 27 35 13 Klinik Psikologi 544 365 376 14 Rehab Medis (nyeri) 1542 10 278 15 Fisioterapi 1522 332 799 16 Klinik Napza 26 1 0 17 Akupuntur 7 2 9 18 Elektrodiagnostik 180 92 151 19 Rehab Psikososial 34 16 111 20 Klinik Psikogeriatri 715 719 766 21 Klinik Medikolegal 1250 588 1560 Jumlah Total 20884 12613 16892 Sumber : RSJD Dr. RM. Soejarwadi Provinsi Jawa Tengah Tabel 3. Data Hari Buka Tahun 2020. Bulan



Total



Januari Februari



22 Triwulan I



19



Maret



21



April



21



Mei



Triwulan II



17



Juni



21



Juli



22



Agustus September



Triwulan III



19 22



62



59



63



IV 5808 152 1586 1410 63 388 1579 1162 392 402 32 27 636 360 1063 4 14 122 64 821 1729 17814



Tahun 23288 742 4551 4121 90 1464 7027 5414 1829 2563 134 172 1921 2190 3716 31 32 545 225 3021 5127 68203



66



Oktober



21



November



Triwulan IV



Desember



21



64



22



Jumlah Total



248



Sumber : RSJD Dr. RM. Soejarwadi Provinsi Jawa Tengah 1) Rerata Kunjungan Perhari Rumus=



Σ Kunjungan(baru +lama) Σ Hari Buka Klinik :



36334 =586,03 pasien/hari 62



Triwulan II :



23442 =397,32 pasien/hari 59



Triwulan III :



31274 =496,41 pasien/hari 63



Triwulan IV :



32879 =513,73 pasien/hari 64



Triwulan I



1 Tahun



:



123929 =499,71 pasien/hari 248



Grafik 1. Perubahan Rerata Kunjungan Pasien per Hari Berdasarkan grafik diatas, rerata kunjungan pasien per hari di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 jika dibulatkan adalah pada triwulan I yaitu 586 pasien,



67



kemudian menurun pada triwulan II yaitu 397 pasien, pada triwulan III mengalami peningkatan yaitu sebanyak 496 pasien, dan pada triwulan IV yaitu 514 pasien, serta pada 1 tahun yaitu 500 pasien per hari. 2) Rerata Kunjungan Baru Perhari Rumus=



∑ Kunjungan pasien baru ∑ Hari buka klinik :



20884 =336,84 pasien/hari 62



Triwulan II :



12613 =213,78 pasien/hari 59



Triwulan III :



16892 =268,13 pasien/hari 63



Triwulan IV :



17814 =278,34 pasien/hari 64



:



68203 =275,01 pasien/hari 248



Triwulan I



1 Tahun



Grafik 2. Perubahan Rerata Kunjungan Pasien Baru per Hari Berdasarkan grafik diatas, rerata kunjungan pasien baru per hari di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 jika dibulatkan adalah pada triwulan I yaitu 337 pasien, kemudian menurun pada triwulan II yaitu 214 pasien, pada triwulan III mengalami peningkatan yaitu sebanyak 268 pasien,



68



dan pada triwulan IV yaitu 278 pasien, serta pada 1 tahun yaitu 275 pasien per hari. 3) Rerata Kunjungan Lama Perhari Rumus=



∑ Kunjungan pasien lama ∑ Hari Buka Klinik :



15450 =249,19 pasien/hari 62



Triwulan II :



10829 =183,54 pasien/hari 59



Triwulan III :



14382 =228,29 pasien/hari 63



Triwulan IV :



15065 =235,39 pasien/hari 64



:



55726 =224,70 pasien/hari 248



Triwulan I



1 Tahun



Grafik 3. Perubahan Rerata Kunjungan Pasien Lama per Hari Berdasarkan grafik diatas, rerata kunjungan pasien lama per hari di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 jika dibulatkan adalah pada triwulan I yaitu 249 pasien, kemudian menurun pada triwulan II yaitu 184 pasien, pada triwulan III mengalami peningkatan yaitu sebanyak 228 pasien, dan pada triwulan IV yaitu 235 pasien, serta pada 1 tahun yaitu 225 pasien per hari.



69



4) Rasio Kunjungan Baru dengan Total Kunjungan Rumus=



∑ Kunjungan pasien baru ∑ Total kunjungan :



20884 =0,57 36334



Triwulan II :



12613 =0,54 23442



Triwulan III :



16892 =0,54 31274



Triwulan IV :



17814 =0,54 32879



Triwulan I



1 Tahun



:



68203 =0,55 123929



Grafik 4. Rasio Kunjungan Pasien Baru Berdasarkan grafik diatas, rasio kunjungan pasien baru terhadap total kunjungan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah pada triwulan I yaitu 0,57, kemudian menurun dan memiliki kesamaan pada triwulan II, III, dan IV yaitu 0,54, dan pada 1 tahun yaitu 0,55. 5) Rasio Kunjungan Lama dengan Total Kunjungan Rumus= Triwulan I



∑ Kunjungan pasien lama ∑ Total kunjungan :



15450 × 100 %=0,43 36334



70



Triwulan II :



10829 ×100 %=0,46 23442



Triwulan III :



14382 × 100 %=0,46 31274



Triwulan IV :



15065 ×100 %=0,46 32879



1 Tahun



:



55726 ×100 %=0,45 123929



Grafik 5. Rasio Kunjungan Pasien Lama Berdasarkan grafik diatas, rasio kunjungan pasien lama terhadap total kunjungan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah pada triwulan I yaitu 0,43, kemudian meningkat dan memiliki kesamaan pada triwulan II, III, dan IV yaitu 0,46, dan pada 1 tahun yaitu 0,45. 6) Presentase Pelayanan Spesialistik Rumus=



∑ Pasien Spesialistik × 100 % Σ Kunjungan



71



N



Indikator



Triwula Triwula Triwula



Triwula



1



Klinik Jiwa



nI 28,07%



n IV 20,59%



Tahun 20,59



o. 1



n II 43,46%



n III 36,33%



2 3



Klinik TKAR 1,23% Klinik Okupasi 8,61%



1,25% 0,67%



1,04% 6,41%



0,85% 8,90%



% 0,66% 4,02%



4



Terapi Klinik



Terapi 8,09%



0,59%



5,60%



7,92%



3,64%



5 6



Wicara Klinik VCT 0,06% Klinik Spesialis 2,29%



0,05% 2,05%



0,05% 2,01%



0,35% 2,18%



0,08% 1,29%



7 8 9 10 11 12



Anak Klinik Saraf 1 Klinik Saraf 2 Klinik Saraf 3 Klinik Dalam Klinik Umum Klinik Gigi



12,65% 11,66% 4,56% 5,77% 0,22% 0,21%



10,50% 7,87% 2,67% 3,17% 0,18% 0,21%



8,86% 6,52% 2,20% 2,26% 0,18% 0,15%



6,21% 4,79% 1,62% 2,27% 0,12% 0,15%



13 14



Mulut Klinik Psikologi 2,60% Rehabilitasi Medis 7,38%



2,89% 0,08%



2,23% 1,65%



3,57% 2,02%



1,70% 1,94%



15 16 17 18 19



(Nyeri) Fisioterapi Klinik Napza Akupuntur Elekrodiagnostik Rehabilitasi



7,29% 0,12% 0,03% 0,86% 0,16%



2,63% 0,01% 0,02% 0,73% 0,13%



4,73% 0,00% 0,05% 0,89% 0,66%



5,97% 0,02% 0,08% 0,68% 0,36%



3,29% 0,03% 0,03% 0,48% 0,20%



20 21



Psikososial Klinik Psikogeriatri Klinik Medikolegal



3,42% 5,99%



5,70% 4,66%



4,53% 9,24%



4,61% 9,71%



2,67% 4,53%



9,95% 6,95% 1,97% 4,30% 0,21% dan 0,40%



72



No .



Indikator



Triwula nI



Triwulan Triwulan Triwulan II III IV



1 Tahun



1



Klinik Jiwa



28,07%



43,46%



36,33%



20,59%



20,59%



2



Klinik TKAR



1,23%



1,25%



1,04%



0,85%



0,66%



3



Klinik Okupasi Terapi



8,61%



0,67%



6,41%



8,90%



4,02%



4



Klinik Wicara



8,09%



0,59%



5,60%



7,92%



3,64%



5



Klinik VCT



0,06%



0,05%



0,05%



0,35%



0,08%



6



Klinik Spesialis Anak



2,29%



2,05%



2,01%



2,18%



1,29%



7



Klinik Saraf 1



9,95%



12,65%



10,50%



8,86%



6,21%



8



Klinik Saraf 2



6,95%



11,66%



7,87%



6,52%



4,79%



9



Klinik Saraf 3



1,97%



4,56%



2,67%



2,20%



1,62%



10



Klinik Dalam



4,30%



5,77%



3,17%



2,26%



2,27%



11



Klinik Umum



0,21%



0,22%



0,18%



0,18%



0,12%



12



Klinik Gigi dan Mulut



0,40%



0,21%



0,21%



0,15%



0,15%



13



Klinik Psikologi



2,60%



2,89%



2,23%



3,57%



1,70%



14



Rehabilitasi Medis (Nyeri)



7,38%



0,08%



1,65%



2,02%



1,94%



15



Fisioterapi



7,29%



2,63%



4,73%



5,97%



3,29%



16



Klinik Napza



0,12%



0,01%



0,00%



0,02%



0,03%



17



Akupuntur



0,03%



0,02%



0,05%



0,08%



0,03%



18



Elekrodiagnostik



0,86%



0,73%



0,89%



0,68%



0,48%



19



Rehabilitasi Psikososial



0,16%



0,13%



0,66%



0,36%



0,20%



20



Klinik Psikogeriatri



3,42%



5,70%



4,53%



4,61%



2,67%



21



Klinik Medikolegal



5,99%



4,66%



9,24%



9,71%



4,53%



Terapi



73



7) Rasio Kunjungan Perhari dengan Tenaga Perawat Rumus=



∑ Kunjungan perhari ∑ Tenaga perawat :



249.19 =16,61 pasien/perawat 15



Triwulan II :



183.54 =12,24 pasien/perawat 15



Triwulan III :



228,29 =15,22 pasien/perawat 15



Triwulan IV :



235,39 =15,69 pasien/perawat 15



:



224,70 =14,98 pasien/perawat 15



Triwulan I



1 Tahun



Grafik 6. Rasio Kunjungan Pasien dengan Tenaga Perawat Berdasarkan grafik diatas, jika dibulatkan rasio kunjungan pasien dengan tenaga perawat Rawat Jalan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah pada triwulan I yaitu 17 pasien/perawat, kemudian menurun pada triwulan II yaitu 12 pasien/perawat, lalu mengalami kenaikan kembali pada triwulan III yaitu 15 dan pada triwulan IV yaitu 16



74



pasien/perawat,



serta



rasio



pada



1



tahunnya



yaitu



15



pasien/perawat. 8) Rasio Pasien Rawat Jalan dengan Penduduk sekitar Rumah Sakit Rumus=



∑ Pasien rawat jalan ∑ Jumlah penduduk sekitar RS



Diketahui penduduk disekitar RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah 1174986 Jiwa Sumber : klatenkab.bps.go.id - Update 27 Apr 2020 :



36334 =0,03 1174986



Triwulan II :



23442 =0,02 1174986



Triwulan III :



31274 =0,03 1174986



Triwulan IV :



32879 =0,03 1174986



:



123929 =0,11 1174986



Triwulan I



1 Tahun



Grafik 7.Rasio Kunjungan Pasien dengan Penduduk Sekitar RS Berdasarkan grafik diatas, jika rasio kunjungan pasien Rawat Jalan dengan penduduk sekitar di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah pada triwulan I yaitu 0,03, kemudian menurun pada triwulan II yaitu 0,02,



75



kemudian naik kembali dan memiliki kesamaan pada triwulan III dan IV yaitu 0,03, serta rasio pada 1 tahunnya yaitu 0,11. b.



Rawat Inap Data statistik pasien rawat inap RSJD Dr. RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Tabel 4. Data Statistik Pasien Rawat Inap Tahun 2020. Data



HP (Hari Perawatan) t (Periode Waktu) A (Tempat Tidur Tersedia) D (Pasien Keluar Hidup + Mati) O (Rerata TT terisi)



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



1



I 9993 91



II 6228 91



III 6882 92



VI 7345 92



Tahun 30448 366



199



199



199



185



185



882



570



662



684



2798



109,81



68,44



74,8



79,84



83,19



Pasien keluar mati 48 52 Sumber : RSJD Dr. RM. Soejarwadi Provinsi Jawa Tengah 1) BOR (Bed Occupancy Rate) BOR=



∑ HP ×100 A ×t :



9993 ×100 =55,18 199× 91



Triwulan II :



6228× 100 =34,39 199× 91



Triwulan III :



6882× 100 =37,59 199× 92



Triwulan IV :



7345× 100 =43,16 185× 92



Triwulan I



1 Tahun



:



30448× 100 =44,97 185 × 366



110



76



Grafik 8. Perubahan Nilai BOR (Bed Occupancy Rate Presentase pemakaian tempat tidur (BOR) di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada triwulan I yaitu sebanyak 55,18%, kemudian mengalami penurunan pada triwulan II sejumlah 34,39%, lalu ada kenaikan pada triwulan III yaitu sebanyak 37,59%, triwulan IV sebanyak 43,16% dan pada 1 tahun sejumlah 44,97%. 2) AvLOS (Average Length of Stay) Avlos=



O. t D :



10,81× 91 =11,33 hari 882



Triwulan II :



68,44 ×91 =10,93 hari 570



Triwulan III :



74,8× 92 =10,40 hari 662



Triwulan IV :



79,84 ×92 =10,74 hari 684



Triwulan I



1 Tahun



:



83,19× 366 =10,88 hari 2798



77



Grafik 9. Perubahan Nilai AvLOS (Average Length of Stay Rata-rata lama pasien dirawat (AvLOS) di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada triwulan I yaitu selama 11,33 hari, kemudian mengalami penurunan pada triwulan II sejumlah 10,93 hari, dan pada triwulan III yaitu selama 10,40 hari, pada triwulan IV mengalami kenaikan selama 10,74 hari dan pada 1 tahun sejumlah 10,88 hari. 3) TOI (Turn Over Interval) TOI=



( Jumlah TT × Periode ) −HP Jumlah pasien keluar(Hidup+ Mati )



Triwulan I



:



( 199× 91 )−9993 =9,20 hari 882



Triwulan II :



( 199× 91 )−6228 =20,84 hari 570



Triwulan III :



( 199× 92 )−6882 =17,26 hari 662



Triwulan IV :



( 185× 92 )−7345 =14,14 hari 684



1 Tahun



:



( 185× 366 )−30448 =13,32 hari 2798



78



Grafik 10. Perubahan Nilai TOI (Turn Over Interval Jarak pemakaian tempat tidur (TOI) di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada triwulan I yaitu 9,20 hari, lalu mengalami kenaikan pada triwulan II yaitu 20,84 hari, kemudian menurun pada triwulan III yaitu 17,26 hari, dan triwulan IV 14,14 hari sedangkan jarak pemakaian tempat tidur pada 1 tahun adalah 13,32 hari. 4) BTO (Bed Turn Over) BTO=



D A :



882 =4,43 hari 199



Triwulan II :



570 =2,86 hari 199



Triwulan III :



662 =3,33 hari 199



Triwulan IV :



684 =3,70 hari 185



Triwulan I



1 Tahun



:



2798 =15,10 hari 185



79



Grafik 11. Perubahan Nilai BTO (Bed Turn Over Frekuensi pemakaian tempat tidur (BTO) di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada triwulan I yaitu 4,43 kali, lalu mengalami penurunan pada triwulan II yaitu 2,86 kali, kemudian seiring menaik pada triwulan III yaitu 3,33 kali, dan triwulan IV 3,70 kali sedangkan frekuensi pemakaian tempat tidur pada 1 tahun adalah 15,1 kali. 5) GDR (Gross Death Rate) GDR=



Σ Pasien Meninggal Seluruhnya ×1000 % Σ Pasien Keluar (Hidup+ Mati)



1 Tahun



:



110 ×1000 %=0,39 % 2798



Angka kematian kasar atau GDR di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah sebesar 0,39%. 6) NDR (Net Death Rate) NDR= 1 Tahun



Σ Pasien Meninggal ≥ 48 jam × 1000 % Σ Pasien Keluar (Hidup+ Mati) :



52 ×1000 %=0,19 % 2798



Angka kematian bersih atau NDR di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah sebesar 0,19%. 7) Membuat Grafik Barber Jhonson



80



Diketahui indikator rawat inap selama tahun 2020 adalah sebagai berikut: a)



Indikator BOR, BTO, AvLOS, TOI Tabel 5. Indikator Rawat Inap Indikator Rawat Inap RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah Tahun 2020 Tahun



2020 No. Indikator Nilai 1 BOR 45 2 BTO 15,1 3 AvLOS 10,9 4 TOI 13,3 b) Grafik Barber Jhonson



X 5,5 24,2 0 13,3



Y 4,5 24,2 10,9 0



Grafik Barber Jhonson RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah pada tahun 2020



30 27 24 21



Garis BOR Garis BTO Titik Potong Daerah Efisiensi Efisiensi BOR



18 15 1210.88 9 6 3 0



0



5



10



15



TOI



20



25



30



35



Grafik 12. Barber Jhonson RSJD Dr. RM. Soejarwadi tahun 2020 D. Analisis Dokumen Rekam Medis Pasien Proses analisis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah sudah dilakukan dibagian analising. Proses analisis dokumen rekam medis rawat inap di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dilakukan setelah pasien pulang dan dokumen rekam medis sudah dikembalikan dari bangsal. Sebelum dianalisis dokumen rekam medis terlebih dahulu diassembling.



81



Apabila dokumen rekam medis sudah lengkap maka dokumen rekam medis dapat dikembalikan ke bagian filing untuk di simpan, jika dokumen tidak lengkap maka petugas analising akan memberitahukan kepada petugas yang bersangkutan untuk segera melengkapi dokumen rekam medis. Penulis melakukan analisis kuantitatif dokumen rekam medis rawat inap di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada kasus penyakit Schizofrenia Paranoid. Penulis mengambil 20 dokumen rekam medis rawat inap secara acak. Dan setelah dilakukan analisis didapatkan hasil perhitungan sebagai berikut : Tabel 6. Hasil Perhitungan Analisis Kelengkapan 20 Dokumen Rekam Medis Formulir Assesmen Gawat Darurat Formulir Ringkasan Masuk Keluar Formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi Formulir Asuhan Keperawatan Formulir Penilaian Resiko Jatuh Formulir Penilaian Resiko Nyeri Formulir Penilaian Resiko Kekerasan Fisik Formulir Penilaian Resiko Bunuh Diri Formulir Infomed Consent Ringkasan Pulang Lembar Penilaian Panss EC Jumlah Presentase



Identifikasi L TL



Pelaporan L TL



14



6



18



2



16



4



20



0



20



0



7



13



13



7



14



6



19



1



20



0



19



1



19



1



10



10



20



0



19



1



20



0



17



3



20



0



16



4



20



0



16



4



19



1



15



5



18



2



17



3



19



1



4



16



17



3



15



5



18



2



8



12



16



4



15



5



9



11



10



10



12



8



19



1



16



4



18



2



19



1



18



2



12



8



3



17



14



6



180 81,82 %



40 18,18 %



178 80,90 %



42 19,10 %



141



79



64%



36%



189 85,90 %



31 14,10 %



Keterangan :



Autentifikasi L TL



Pencatatan B TB



82



L TL B TB



= Lengkap = Tidak Lengkap = Baik = Tidak Baik



Dari table diatas, dapat disimpulkan dari hasil analisis kuantitatif 20 DRM dengan 11 formulir pelayanan pasien dengan kasus penyakit Skizofrenia Paranoid di RSJD Dr. RM Soedjarwadi : 6.



Review Identifikasi Presentase review identifikasi dokumen rekam medis di RSJD Dr. RM Soejarwadi Klaten dari 20 dokumen yang diteliti hasilnya sebesar 81,82% lengkap dan 18,18% tidak lengkap terdapat pada formulir asuhan keperawatan.



7.



Review Pelaporan Presentase review pelaporan dokumen rekam medis di RSJD Dr. RM Soejarwadi Klaten dari 20 dokumen yang diteliti hasilnya sebesar 80,90% lengkap dan 19,10% tidak lengkap terdapat pada ringkasan pulang terutama pengisian jam.



8.



Review Autentifikasi Review autentifikasi dokumen rekam medis di RSJD Dr. RM Soejarwadi Klaten dari 20 dokumen yang diteliti hasilnya sebesar 64% lengkap dan 36% tidak lengkap terutama terdapat pada Formulir Penilaian Resiko Nyeri dan lembar penilaian Panss EC terutama pada nama terang pemberi pelayanan.



9.



Review Pencatatan Review pencatatan dokumen rekam medis di RSJD Dr. RM Soejarwadi Klaten dari 20 dokumen yang diteliti hasilnya sebesar 85,90% sudah baik dan 14,10% tidak baik terutama terdapat pada Informed Consent yang banyak dijumpai item-item yang tidak diisi dan tidak lengkap serta singkatan yang tidak diperbolehkan. Dianjurkan untuk mencoret satu kali pada tulisan yang salah, menuliskan perbaikannya diatas tulisan yang salah dan mencantumkan tanggal serta tandatangan yang memperbaiki tulisan tersebut.



83



E. Schizophrenia dan 10 Besar Penyakit Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan merupakan pencerminan kesehatan perorangan. Kelompok, maupun masyarakat digambarkan dengan umur harapan hidup, mortalitas, morbodibitas dan status gizi masyarakat. Sehat dalam pengertian luas, yakni bukan bebas dari penyakit dan kecacatan tetapi juga tercapainya keadaan kesejahteraan baik fisik, sosial, dan mental . Kondisi



kesehatan



masyarakat



di



wilayah



RSJD



Dr.



RM.SOEDJARWADI Klaten tahun 2020 dapat dicermati dari pola penyakit penderita yang berkunjung ke rumah sakit. Berikut laporan data 10 besar penyakit terbanyak yang berkunjung ke rumah sakit jiwa Dr.RM.Soedjarwadi Klaten yang tercatat sepanjang periode 1 Januari sampai 30 November 2020 berikut tabel dibawah ini : Tabel 7. 10 Besar Penyakit No



Nama Penyakit



1 2



PARANOID SCHIZOPHRENIA CEREBAL



3



INFARCTION,UNSPECIFIED NON-INSULIN-DEPENDENT DIABETES MELLITUS WITHOUT



4



COMPLICATION DEGENERATIVE DISEASE OF



5



NERVOUS SYSTEM,UNSPECIFIED STROKE,NOT SPEC.AS



6



HAEMORRHAGE ESSENTIAL (PRIMARY)



7



HYPERTENS SEQUELAE OF CEREBRAL



8



INFRACTION HYPERLIPIDAEMA,UNSPECIFIED



Code ICD F20.0



Jumlah Pasien 848



I63.9



325



E11.9



302



G31.9



193



I64



161



I10



128



I69.3



106



E78.5



105



84



9



CONGESTIVE HEART FAILURE



10



CARDIOMEGALY



I50.0



104



I51.7 101 Jumlah 2.373 Berdasarkan tabel diatas, penyakit paranoid schizophrenia merupakan penyakit dengan jumlah pasien tertinggi yaitu 848. Schizoprenia adalah suatu sindrom penyakit klinis yang paling membingungkan dan melumpuhkan, gangguan yang berhubungan dengan pandangan tentang gila atau sakit mental. Penyakit paranoid schizophrenia memiliki kode F20.0 dan kode tersebut akurat sesuai dengan kode yang berlaku dalam ICD 10, sedangkan untuk pasien dengan penyakit terkecil adalah cardiomegaly yaitu dengan kode I51.7 dan jumlahnya adalah 101 kasus. F. Organisasi Rekam Medis



1.



Struktur Organisasi RSJD Dr RM Soedjarwadi Struktur organisasi di RSJD Dr RM Soedjarwadi berbentuk lini dan staf. Tetapi ada sebagian instalasi yang bertanggungjawab kepada direktur, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Organisasi RSJD Dr RM Soedjarwadi dikepalai oleh Direktur, yang membawahi : a.



Sub Bagian Tata Usaha



b.



Seksi Pelayanan Medis dan Non Medis



c.



Seksi Perawatan



d.



Seksi Pelayanan Medis dan Non Medis



e.



Kelompok Jabatan Fungsional



85



Grafik 13. Bagan Struktur Organisasi RSJD Dr. RM Soedjarwadi



2.



Struktur Organisasi Instalasi Rekam Medis RSJD Dr. RM Soejarwadi Jawa Tengah Struktur organisasi di RSJD Dr. RM Soedjarwadi berbentuk lini dan dipimpin oleh Kepala Instalasi Rekam Medis dan dibagi menjadi 2(dua) bagian: a.



b.



Bagian Rekam Medis, dengan unit kerja terdiri dari : 1.



Admisi



2.



Filing



3.



Asembling



4.



Analising



5.



Logistik



Bagian Pendaftaran dan Casemix, dengan unit kerja terdiri dari : 1.



Pendaftaran



2.



Koding dan Klaim



3.



Pelaporan



86



Grafik 14. Struktur Organisasi Rekam Medis di RSJD Dr. RM Soedjarwadi



3.



Sistem Penempatan Jabatan Sistem penempatan jabatan sebagai Kepala Rekam Medis RSJD Dr RM Soedjarwadi yaitu dipilih langsung oleh Direktur. Kemudian Kepala Instalasi Rekam Medis menentukan tugas masing-masing petugas rekam medis sesuai dengan bidang dan keahlian masing- masing untuk melaksanakan kerja tiap-tiap bagian.



4.



Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Pimpinan dan Staf Instalasi Rekam Medis a.



Kepala Instalasi Rekam Medis 1) Nama Jabatan



: Kepala Instalasi Rekam Medis



2) Unit Kerja



: Penunjang Medis dan Non Medis



3) Ikhtisar Jabatan



:



a)



Membuat dan mengevaluasi sistem, Pedoman, SPO, Juknis kegiatan pelayanan rekam medis, meliputi penerimaan pasien, pencatatan, pengelolaan data medis, penyimpanan dan pengambilan data medis.



87



b) Membagi tugas, memberikan petunjuk serta menyelia pelaksanaan tugas bawahan, mengatur shift dinas, jadwal cuti, libur, membuat permintaan kebutuhan sumber daya, ATK, ART, kebutuhan lain untuk pelaksanaan kegiatan Instalasi Rekam Medis c)



Merencanakan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi kebutuhan sumber daya yang dipergunakan.



d) Membuat laporan kinerja pelayanan rumah sakit, sebagai dasar perencanaan, mengolah data menjadi informasi sebagai Pelayanan pengambilan keputusan manajemen. 4) Hasil Kerja a)



:



SPO, Juknis kegiatan penerimaan, pencatatan, pengelolaan data medis, penyimpanan dan pengambilan data medis.



b) Uraian tugas bawahan. c)



Jadwal dinas shift, daftar cuti, libur.



d) Petunjuk kerja bawahan. 5) Uraian Tugas a)



:



Menyusun sistem dan SPO, tentang : (1) Penerimaan pasien. (2) Pencatatan rekam medis. (3) Pengelolaan data medis. (4) Pengembalian dan pendistribusian berkas rekam medis.



b) Membuat dan mengevaluasi sistem penerimaan pasien rawat jalan dan rawat inap. c)



Membuat dan mengevaluasi prosedur pencatatan rekam medis..



d) Merencanakan dan menetapkan formulir rekam medis. e)



Merencanakan dan mengevaluasi sistem dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis.



f)



Merencanakan dan mengevaluasi sistem dan prosedur peminjaman dan pendistribuasian berkas rekam medis.



g) Merencanakan dan membuat kriteria dalam rangka retensi



88



berkas rekam medis. h) Memeriksa kebenaran kode penyakit dan kode tindakan medis. i)



Membuat dan menyajikan laporan kegiatan medis rumah sakit untuk kepentingan manajemen maupun pihak lain yang berkepentingan.



j)



Membuat laporan dan analisa data morbiditas, mortalitas dan tindakan operasi.



k) Melaksanakan penilaian terhadap rekam medis in aktif untuk menilai berkas rekam medis bernilai guna atau tidak. l)



Merencanakan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.



m) Membuat jadwal kerja, mengatur shift dinas, jadwal cuti dan libur. n) Membuat permintaan kebutuhan sumber daya, ATK, ART, kebutuhan lain untuk pelaksanaan kegiatan Instalasi Rekam Medis di RSJD Dr RM Soedjarwadi o) Membuat laporan intern dan ekstern rumah sakit secara berkala serta analisanya. p) Membuat uraian pekerjaan bagi bawahan. q) Mengawasi terhadap pelaksanaan kegiatan. r)



Memeriksa laporan kegiatan kunjungan rawat jalan, inap dan Pelayanan sebagai bahan pelaporan dan analisa.



s)



Menyelesaikan masalah yang timbul di lingkungan Instalasi Rekam Medis sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh bawahan.



t)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung atau yang terkait dengan kegiatan Instalasi Rekam Medis.



6) Tanggung jawab



:



1) Ketepatan dan kesesuaian rencana dan tata kerja di Instalasi Rekam Medis.



89



2) Ketepatan dan kebenaran pelaksanaan kegiatan: a) Admission Dan Registrasi. b) Assembling dan indeks kode penyakit. c) Statistik dan pelaporan rumah sakit. d) Penyimpanan dan pendistribusian berkas rekam medis yang sesuai dengan SPO, Juknis yang ditetapkan. 3) Ketepatan dan kesesuaian rencana kebutuhan sumber daya dengan realisasi. 4) Kebenaran dan ketepatan laporan kepada managemen. Wewenang : a) Menilai, menegur dan memotivasi bawahan di instalasi rekam medis b) Mengatur rencana kegiatan penyelengaraan instalasi medis c) Meminta arahan dari atasan d) Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang terkait e) Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan. 7) Koreksi Jabatan



:



Tabel 8. Koreksi Jabatan Kepala Rekam Medis NO 1



2



3



6 8



JABATAN



UNIT



DALAM HAL



Ka.Instalasi Rekam



ORGANISASI Pelayanan



Pelaporan



Medis



Medis



Pengarahan



Penanggung jawab



Instalasi Rekam



Penugasan



Managemen Rekam



Medis



Pengkoordinasian



Medis Penanggung jawab



Instalasi Rekam



kegiatan Penugasan



Admission



Medis



Pengkoordinasian



Registrasi Karu Instalasi Rawat



Bagian



kegiatan Koordinasi tentang



Jalan



Keperawatan



pelayanan



Karu Instalasi Rawat



Bagian



Koordinasi tentang



Dan



registrasi pasien.



90



9



Inap



Keperawatan



pelayanan



Karu Instalasi Gawat



Bagian



inap Koordinasi tentang



Keperawatan Bagian Umum



pelayanan registrasi pasien Pengadaan ATK



Kepala Unit lain yang



Bagian lain



Koordinasi tugas



Terkait



yang terkait



Darurat 10 Karu Logistik 11



registrasi rawat



8) Kondisi Lingkungan Kerja : Tabel 9. Kondisi Lingkungan Kerja Kepala Rekam Medis NO ASPEK 1 Tempat kerja : Ruang



FAKTOR Diruang tertutup dan berAC



pengolahan data rekam medis Tempat



2



kerja



:



Admission Dan Registasi 9) Risiko Bahaya



Diruang terbuka, umum dan berAC



:



Tabel 10. Risiko Bahaya Kepala Rekam Medis NO 1



ASPEK Stress managerial



FAKTOR Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas



10) Syarat Jabatan



:



Tabel 11. Syarat Jabatan Kepala Rekam Medis NO



JENIS PENDIDIKAN



PELATIHAN



PENGALAMAN



91



1



Minimal



DIII



Rekam Medis.



- Pelatihan ICD 10



Pengalaman di



- PelatihanPelaporan



Rekam Medis min 5 tahun.



Rumah Sakit - Pelatihanmanagerial - rumah sakit b.



Staf Admission 1) Nama Jabatan



: Staf Admission.



2) Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



3) Ikhtisar Jabatan



: Melakukan tugas pendaftaran pasien rawat



inap, wawancara, memasukkan (entry) data pasien, pengiriman berkas rekam medis. 4) Hasil Kerja a)



:



Pasien terdaftar diruang rawat inap sesuai dengan kesepakatan pasien keluarga dan kasus penyakitnya.



b) Data base pasien pada sistem komputerisasi. c)



Pasien mendapatkan layanan informasi.



5) Bahan Kerja a)



:



Susunan langkah kegiatan pendaftaran pasien rawat inap



b) Jadwal praktek dokter dan daftar fasilitas RSJD Dr RM Soedjarwadi. c)



Formulir isian pasien.



d) Ketentuan yang berkaitan untuk penerimaan pasien umum dan rekanan. 6) Uraian Tugas



:



a)



Menerima pendaftaran pasien rawat inap.



b)



Melakukan



wawancara



untuk



memperolehinformasi



kebutuhan pelayanan pasien rawat inap. c)



Mengidentifikasi pengisian formulir identitas sosial.



d)



Entry data identitas sosial.



e)



Meminta berkas rekam medis pasien lama dari petugas penyimpanan.



92



f)



Membuat laporan harian pendaftaran pasien rawat inap.



7) Tanggung Jawab



: Bertanggung jawab atas kebenaran data



identitas sosial yang dientry 8) Wewenang



:



a) Menghubungi dokter untuk menanyakan diagnosa, jenis tindakan pasien apabila dokter tidak menulis atau tidak jelas tulisannya dalam formulir pengantar rawat inap. b) Memberikan masukan kepada atasan langsung 9) Koreksi Jabatan



:



Tabel 12. Koreksi Jabatan Staf Admission NO JABATAN UNIT ORGANISASI 1 Ka. Instalasi Rekam Pelayanan Medis 2



Medis Ka. Ruang



3



Medis Staff Admission



DALAM HAL Pelaporan



Pengarahan Rekam Penunjang Medis dan Pelaporan Non Medis Instalasi



Pengarahan Rekam Cross check



Medis



kegiatan harian



10) Kondisi Lingkungan Kerja Tabel 13. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Admission NO



ASPEK



FAKTOR



1



Tempat kerja : Admission



Diruang tertutup ber AC



11) Risiko Bahaya Tabel 14. Risiko Bahaya Staf Admission NO 1



ASPEK2



FAKTOR



Stress operasional Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran rawat inap.



12) Syarat Jabatan Tabel 15. Syarat Jabatan Staf Admission NO



JENIS PENDIDIKAN



PELATIHAN



PENGALAMAN



93



1



DIII Rekam



Pelatihan



Medis/SLTA Plus



Medis.



Rekam Pelatihan



Customer Service. c.



Staf Registrasi / Pendaftaran 1) Nama Jabatan



: Staf Registrasi / Pendaftaran



2) Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



3) Ikhtisar Jabatan



:



a) Melakukan tugas pendaftaran pasien rawat jalan, IGD dan Penunjang medis, meliputi penerimaan pasien, wawancara, memasukkan (entry) data pasien, mengarahkan pasien ke klinik tujuannya b) Memberikan informasi pelayanan RSJD Dr RM Soedjarwadi 4) Hasil Kerja



:



a) Data base pasien pada sistem komputerisasi. b) Slip pembayaran dan rekam medis tersedia dan siap di unit pelayanan/ klinik sebelum pasien diperiksa. c) Pasien mendapatkan layanan informasi. 5) Uraian Tugas



:



a) Menerima pendaftaran pasien rawat jalan b) Melakukan



wawancara



untuk



memperoleh



informasi



kebutuhan pelayanan pasien rawat jalan. c) Mengidentifikasi pengisian formulir identitas sosial. d) Entry data identitas sosial. e) Mempersilahkan pasien ke klinik. f) Meminta



rekam



medis



pasien



lama



dari



petugas



penyimpanan. g) Membuat laporan harian pendaftaran pasien rawat jalan. 6) Tanggung Jawab



:



a) Bertanggung jawab atas kebenaran data identitas sosial yang diEntry b) Bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.



94



c) Bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan. d) Bertanggung jawab atas perangkat kerja. e) Bertanggung jawab atas laporan kunjungan pasien rawat jalan. 7) Wewenang : Memberikan masukan kepada atasan langsung 8) Korelasi Jabatan



:



Tabel 16. Korelasi Jabatan Staf Registrasi/Pendaftaran NO JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM HAL 9) Kondisi



1 2



Ka. Instalasi Rekam Pelayanan Medis



Pelaporan



Medis



Pengarahan



Staff



Registrasi



/ Pendaftaran



Instalasi Rekam



Penugasan



Medis



Pengkoordinasian kegiatan



Lingkungan Kerja : Tabel 17. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Registasi/Pendaftaran NO 1



ASPEK



FAKTOR



Tempat kerja : Registrasi Diruang tertutup ber AC



10) Risiko Bahaya



:



Tabel 18. Risiko Bahaya Staf Registrasi/Pendaftaran NO



ASPEK



FAKTOR



1



Stress operasional



Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran rawat jalan.



11) Syarat Jabatan



:



Tabel 19. Syarat Jabatan Staf Registrasi/Pendaftaran NO 1



JENIS



PELATIHAN



PENDIDIKAN DIII Rekam Medis/ Pelatihan Rekam



PENGALAMAN



95



SLTA Plus



Medis. Pelatihan Customer Service.



d.



Staf Assembling Dan Indeks Kode Penyakit 1) Nama Jabatan



: Staf Assembling dan indeks kode penyakit



2) Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



3) Ikhtisar Jabatan



:



a) Memisahkan rekam medis yang belum lengkap isinya / kuantitasnya untuk dilengkapi sesuai dengan hak / kewajiban pengisiannya. b) Mengentry kode penyakit dalam SIRS ( komputer). 4) Hasil Kerja a) Berkas rekam Medis pasien rawat jalan dan rawat inap tersusun rapi. b) Indeks kode penyakit pasien dalam SIRS (komputer). c) Berkas rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap yang belum di assembling dan belum di koding. 5) Uraian Tugas



:



a) Melaksanakan kegiatan assembling dan kode penyakit yang meliputi: (1) Menerima berkas rekam medis rawat inap dan rawat jalan dari unit peminjam berkas rekam medis. (2) Memeriksa kelengkapan isi berkas rekam medis (3) Menyusun berkas rekam medis sesuai urutan yang telah ditentukan (4) Melengkapi identitas pasien dan nomor rekam medis pada setiap lembar berkas rekam medis. (5) Mengentry kode penyakit. b) Menyusun dan menyiapkan berkas rekam medis baru rawat jalan maupun rawat inap untuk petugas Admission dan Registrasi.



96



c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan untuk menyelesaikan, menangani bila terjadi penyimpangan / kasus yang terjadi dikegiatan assembling dan kode penyakit pasien rawat jalan dan rawat inap. 6) Tanggung Jawab



:



a) Kelengkapan dan kerapian isi berkas RM. b) Kebenaran indeks kode penyakit. 7) Wewenang



:



a) Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan. b) Mengusulkan perbaikan perangkat kerja 8) Korelasi Jabatan



;



Tabel 20. Korelasi Jabatan Staf Assembling, Indexing, & Coding NO 1



JABATAN



UNIT



ORGANISASI Ka. Instalasi Rekam Pelayanan Medis



DALAM HAL



Medis 2



Staf



Pelaporan Pengarahan



Unit



Kerja Instalasi Rekam



Rekam Medis



Medis



Koordinasi Pelayanan



9) Kondisi Lingkungan Kerja : Tabel 21. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Assembling, Indexing, & Coding NO 1



ASPEK



FAKTOR



Tempat kerja : Pengolah Data Diruang tertutup Rekam Medis



10) Risiko Bahaya



dan Terbuka



:



Tabel 22. Risiko Bahaya Staf Assembling, Indexing, & Coding NO



ASPEK



FAKTOR



97



1



Stress operasional



Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas.



11) Syarat Jabatan



:



Tabel 23. Syarat Jabatan Staf Assembling, Indexing, & Coding NO JENIS PENDIDIKAN 1



DIII



Rekam



PELATIHAN



PENGALAMAN



Medis/ Pelatihan ICD



SLTA Plus



Pelatihan Pelaporan Rumah Sakit.



e.



Staf Penyimpanan Dan Pendistribusian Rekam Medis 1) Nama Jabatan



: Staf penyimpanan dan pendistribusian



rekam medis 2) Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



3) Ikhtisar Jabatan



:



a) Mendistribusikan berkas rekam medis pasien ke klinik tujuan pasien. b) Menyimpan dan merawat berkas rekam medis yang kembali ke ruang rekam medis. c) Membuat ruang penyimpanan berkas rekam medis bersih dan rapi. 4) Hasil Kerja



:



a) Berkas rekam medis yang terdistribusi dengan cepat dan tepat. b) Kontrol terhadap pengembalian rekam medis ke ruang penyimpanan. c) Ruang penyimpanan yang bersih dan rapi. 5) Uraian Tugas



:



a) Koordinasi permintaan dan pendistribusian berkas rekam medis, meliputi : (1) Menerima



permintaan



berkas



rekam



medis



dari



98



pendaftaran. (2) Menyiapkan tracer untuk berkas rekam medis yang keluar. (3) Mengeluarkan berkas rekam medis sesuai dengan nomor berkas rekam medis yang diminta, dengan menempatkan tracer pada posisi rekam medis yang keluar. (4) Mencatat berkas rekam medis yang akan dikirim ke klinik atau ruang perawatan dalam buku ekspedisi. (5) Memberikan berkas rekam medis pasien yang diambil dari ruang penyimpanan ke pendaftaran untuk disiapkan berkasnya oleh petugas registrasi maupun admission sebelum diantar ke ruang pemeriksaan atau perawatan. (6) Melaksanakan serah terima berkas rekam medis dengan petugas Registrasi dan Admission b) Mencocokkan berkas rekam medis yang kembali dan keluar dengan buku ekspedisi. c) Menerima berkas rekam medis dari petugas Assembling dan Indeks Kode Penyakit untuk disortir menurut dua angka akhir, dan memasukkan berkas ke dalam rak penyimpanan sesuai nomor. d) Mengontrol pengembalian rekam medis yang dipinjam dengan mencocokkan rekam medis yang kembali dengan buku peminjaman. e) Membuat laporan berkas rekam medis yang belum kembali dalam waktu tertentu. f) Memasukan hasil Pelayanan medis susulan dari unit lain. g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan untuk menyelesaikan / menangani bila terjadi penyimpangan/kasus yang terjadi di kegiatan penjajaran dan pendistribusian rekam medis pasien rawat jalan/inap. 6) Tanggung Jawab



:



a) Bertanggung jawab atas peminjaman rekam medis.



99



b) Bertanggung jawab atas berkas rekam medis yang dipinjam. c) Bertanggung jawab atas berkas rekam medis yang diminta untuk semua kepentingan pengobatan pasien. d) Bertanggung jawab atas kesesuaian berkas rekam medis yang kembali dan keluar dengan buku ekspedisi. e) Bertanggung jawab atas tersimpannya seluruh rekam medis diruang penyimpanan dengan rapi dan tepat sesuai nomor. f) Bertanggung jawab atas tersedianya berkas rekam medis kepada dokter yang akan mengisi formulir asuransi, perusahaan rekanan, visum et repertum dan lainnya. 7) Wewenang



:



a) Koordinasi dengan petugas registrasi dan admission. b) Koordinasi dengan petugas klinik. c) Koordinasi dengan petugas IGD d) Meminta arahan dari atasan. e) Meminta masukan dari unit kerja lain yang terkait. f) Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan. 8) Korelasi Jabatan



:



Tabel 24. Koreksi Jabatan Staf Penyimpanan & Distribusi NO 1



JABATAN Ka.



Instalasi



UNIT



ORGANISASI HAL Rekam Pelayanan Pelaporan



Medis 2



DALAM



Medis



Pengarahan



Staf Unit Kerja Rekam Instalasi Rekam Koordinasi Medis



Medis



Pelayanan



9) Kondisi Lingkungan Kerja : Tabel 25. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Penyimpanan & Distribusi NO 1



ASPEK Tempat kerja : Penyimpanan



FAKTOR Diruang tertutup dan berAC



100



2



Tempat kerja : Lingkungan Diruang terbuka rumah Sakit



10) Risiko Bahaya



:



Tabel 26. Risiko Bahaya Staf Penyimpanan & Distribusi NO 1



ASPEK Stress manajerial



FAKTOR Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas



11) Syarat Jabatan



:



Tabel 27. Syarat Jabatan Staf Penyimpanan & Distribusi NO 1



f.



JENIS



PELATIHAN



PENDIDIKAN DIII Rekam Medis



Pelatihan ICD Pelatihan



/SLTA Plus



Pelaporan Rumah Sakit



PENGALAMAN



Staf Statistik dan Pelaporan 1) Nama Jabatan



: Staf statistik dan pelaporan



2) Unit Kerja



: Instalasi Rekam Medis



3) Ikhtisar Jabatan



:



a) Membuat laporan mobiditas, mortalitas, dan penyakit. b) Membuat laporan intern yang terdiri dari laporan bulanan kinerja rumah sakit dan kinerja mutu instalasi rekam medis. c) Membuat laporan ekstern yang ditujukan ke instansi terkait. 4) Hasil Kerja



:



a) Laporan morbiditas, mortalitas, dan trend penyakit. b) Laporan intern RSJD Dr RM Soedjarwadi c) Laporan ekstern RL1, RL2, RL3, RL4, RL5 dan RL6. 5) Uraian Tugas



:



a) Melaksanakan kegiatan statistik dan pelaporan yang meliputi: (1) Merekap sensus harian rawat inap masuk dan keluar



101



berdasarkan kelas, spesialisasi dan dokter yang merawat. (2) Meminta data kunjungan dari unit lain terkait dengan laporan kegiatan rumah sakit. (3) Membuat laporan ekstern ke instansi terkait b) Menyediakan berkas rekam medis untuk kepentingan pengisian form asuransi, perusahaan rekanan, visum et repertum atau pihak ketiga yang berhak. c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. d) Membuat laporan kegiatan pelaporan dan statistik untuk kepentingan



laporan



Instalasi



Rekam



Medis



secara



keseluruhan. 6) Tanggung Jawab



:



a) Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan laporan kunjungan pasien rawat jalan, inap dan Pelayanan, laporan mobiditas, mortalitas, dan penyakit menular, efisiensi pelayanan rawat inap, BOR, LOS, TOI, BTO, GDR, NDR b) Bertanggung jawab atas terisinya form asuransi, perusahaan rekaman, visum et repertum dan pengisian form untuk pihak ketiga yang berwenang. 7) Wewenang



:



a) Mengatur rencana kegiatan statistik dan pelaporan b) Meminta arahan dari atasan. c) Mengeluarkan form asuransi, visum et repetum dan form dari pihak ketiga yang berwenang. d) Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan. 8) Korelasi Jabatan



:



Tabel 28. Korelasi Jabatan Staf Statistik & Pelaporan NO



JABATAN



1



Ka. Instalasi Rekam Medis



UNIT ORGANISASI Pelayanan Medis



DALAM HAL Pelaporan Pengarahan



102



2



Penanggung jawab



Instalasi



Rekam Penugasan



Statistik dan Pelaporan Medis



Pengkoordinasian kegiatan



9) Kondisi Lingkungan Kerja : Tabel 29. Kondisi Lingkungan Kerja Staf Statistik & Pelaporan NO 1



ASPEK Tempat kerja : Pengolahan



FAKTOR Diruang tertutup dan berAC



Data 2



Tempat kerja : Penyimpanan



10) Risiko Bahaya



Diruang tertutup dan berAC



:



Tabel 30. Risiko Bahaya Staf Statistik & Pelaporan NO 1



ASPEK FAKTOR Stress manajerial Tanggung jawab dan beban pelaksanaan tugas



11) Syarat Jabatan



:



Tabel 31. Syarat Jabatan Staf Statistik & Pelaporan NO JENIS PENDIDIKAN 1



PELATIHAN



PENGALAMAN



DIII Rekam Medis / Pelatihan ICD SLTA Plus.



Pelatihan Pelaporan Rumah Sakit



5.



Cara Pengorganisasian Pekerjaan Instalasi Rekam Medis RSJD Dr RM Soedjarwadi Jawa Tengah a.



Distribusi Pekerjaan Instalasi Rekam Medis RSJD Dr RM Soedjarwadi dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi Rekam Medis lulusan D3 Rekam Medis atau lainnya yang pernah mendapat pelatihan rekam medis,



103



yang membawahi 18 orang tenaga kerja. Distribusi pekerjaan di RSJD Dr RM Soedjarwadi terbagi dalam 3 shift, yaitu shift pagi, shift siang, dan shift malam. b.



Pembagian Staf dan Fungsi-fungsinya 1) Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) a) Dihasilkannya data identitas pasien yang tepat dan akurat. b) Dihasilkannya pelayanan pendaftaran yang cepat dan tepat. c) Dihasilkannya KIUP yang tertata rapi di lemari KIUP. d) Dihasilkannya buku induk pasien yang jelas, tepat, rapi. 2) Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) a) Dihasilkannya pelayanan pendaftaran rawat inap yang cepat dan tepat. b) Dihasilkannya data identitas pasien rawat inap yang tepat dan akurat. c) Dihasilkannya data pasien rawat inap yang tepat dan up to date sesuai kelas dan cara bayar. d) Dihasilkannya data kunjungan pasien rawat inap. e) Dihasilkannya data penyakit dan tindakan rawat inap. 3) Assembling a) Dihasilkannya berkas rekam medis yang lengkap dan runtut. b) Dihasilkannya penyimpanan formulir yang rapi dan mudah untuk ditemukan. 4) Filling a) Dihasilkannya berkas rekam medis yang rapi dan jelas penulisan identitas pasien pada sampulnya. b) Dihasilkannya penyimpanan berkas rekam medis yang rapi dan mudah untuk ditemukan kembali. 5) Koding dan Indeksing Koding mempunyai fungsi dalam mengkode penyakit dan tindakan dari dokter, sedangkan indeksing mempunyai fungsi untuk menghasilkan laporan kunjungan pasien rawat jalan



104



maupun rawat inap dan menghasilkan laporan tindakan sesuai ICOPIM. 6) Analising dan Reporting Bagian ini mempunyai fungsi terciptanya laporan untuk keperluan manajerial, baik utnuk ektern maupun intern. 7) Logistik Mempunyai tugas terciptanya laporan pemakaian formulir rekam medis. c.



Pengaturan Pekerjaan Pengaturan pekerjaan di Instalasi Rekam Medis berdasarkan buku Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Rekam Medis tahun terbit 2015 terbagi dalam 3 shift, yaitu shift pagi, shift siang, dan shift malam. Sedang untuk jam dinas di Instalasi Rekam Medis RSJD Dr RM Soedjarwadi Jawa tengah adalah sebagai beikut : 1) Shift a) Pagi



: 07.00 – 14.00 WIB



b) Siang



: 14.00 – 20.00 WIB



c) Malam : 20.00 – 07.00 WIB 2) Non Shift Senin - Kamis : jam 07.00 - 15.30 Jumat



: jam 07.00 – 14.00



G. Hukum Kesehatan Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pasien maupun dokter yang berlaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, maka segala kesalahan yang terjadi bisa dituntut atau ditindak. Untuk melindungi berkas rekam medis dibuat ketentuan yaitu berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar rumah sakit kecuali atas ijin direktur, dilarang mengutip sebagian atau seluruh rekam medis untuk badan-badan atau perorangan kecuali bila telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selama penderita dirawat



105



rekam medis menjadi tanggung jawab pemberi pelayanan dan menjaga kerahasiaannya. Aspek hukum kesehatan yang berlaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, yaitu: 1.



Aspek Persyaratan Hukum Rekam medis harus memenuhi aspek persyaratan hukum (Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008) yaitu : a.



Rekam medis tidak ditulis dengan pensil.



b. Tidak ada penghapusan. c.



Coretan, ralatan sesuai dengan prosedur, tanggal dan tanda tangan.



d. Tulisan jelas, terbaca. e.



Ada tanda tangan dan nama petugas.



f.



Ada tanggal dan waktu pemeriksaan tindakan.



g.



Ada lembar persetujuan tindakan. Dan sesuai dengan PERMENKES No. 749a/MENKES/XII/1989,



tentang Rekam Medis serta keputusan Ditjen Yan Med Nomor 78/Yan Med/RS UMDIK/YMU/1/91 maka tenaga yang berhak mengisi rekam medis di RSJD Dr RM Soedjarwadi adalah: a.



Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter spesialis yang melayani pasien di RSJD Dr RM Soedjarwadi.



b.



Dokter tamu yang merawat pasien di RSJD Dr RM Soedjarwadi.



c.



Residen yang sedang melakukan kepaniteraan klinik



d.



Tenaga para medis perawatan dan non perawatan yang terlibat langsung dalam pelayanan antara lain ; Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Tenaga Laboratorium Klinik, Gizi, Anastesi, Penata Rontgen, Rehabilitasi Medis, Rekam Medis, Rekam Medis dan lain sebagainya.



e.



Dalam hal dokter ke luar negeri maka yang melakukan tindakan/konsultasi kepada pasien yang mengisi rekam medis adalah dokter yang ditunjuk oleh Direktur RSJD Dr RM Soedjarwadi.



2.



Pemilikan Rekam Medis



106



Penentuan pemilikan Rekam Medis sering diperdebatkan di lingkungan rumah sakit. Para dokter sering membawa berkas rekam medis karena merasa berwenang penuh atas pasiennya, sementara itu petugas rekam medis berusaha mempertahankan berkas rekam medis di lingkungan kerjanya. Dilain pihak pasien sering memaksa untuk membawa/membaca berkas yang memuat riwayat sakitnya. Akibatnya timbul pertanyaan tentang pemilikan sah rekam medis. Rumah sakit sebagai pemilik segala catatan yang ada di rumah sakit, termasuk rekam medis. Hal ini mengingat karena catatan-catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan kesehatan kepada pasien. Jadi bukti dokumentasi tersebut adalah sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien. Isi rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan instansi pelayanan kesehatan tersebut. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanan kesehatan kepada pasien. : a.



Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari instansi pelayanan kesehatan, kecuali atas izin pimpinan dan dengan sepengetahuan kepala Instalasi Rekam Medis, yang peraturannya digariskan oleh Pimpinan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi.



b.



Petugas



Rekam



Medis



bertanggung



jawab



penuh



terhadap



kelengkapan dan penyediaan berkas yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien. c.



Petugas harus benar - benar menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik, serta terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoran isi berkas rekam medis.



d.



Petugas Rekam Medis harus menghayati berbagai peraturan mengenai prosedur penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan maupun tata cara pengolahan berkas secara terperinci, yang semuanya dilakukan demi menjaga agar berkas



107



rekam medis dapat memberikan perlindungan hukum bagi rumah sakit, petugas pelayanan kesehatan maupun pasien. Dalam kaitan ini, boleh ataupun tidaknya pasien mengerti akan isi daripada rekam medis adalah tergantung pada kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya. Hal ini tidak berarti bahwa pasien diperkenankan untuk membawa berkasnya pulang. Resume pasien yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit serta diteruskan kepada dokter rujukan sudah dianggap memadai. Apabila dokter rujukan menghendaki informasi mengenai penyakit pasien yang lebih terperinci maka pihak rumah sakit diperkenankan untuk memfotocopy dan melegalisir halaman-halaman yang difotocopy tersebut serta meneruskan kepada dokter rujukan tersebut. Harus diingat bahwa Rumah Sakit wajib memegang berkas asli, kecuali untuk resep obat pasien. Dengan adanya pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi, pengadilan dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien maka tampak bahwa rekam medis telah menjadi milik umum. Namun pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan berdasarkan otoritas pemerintah/badan yang berwenang yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Jika peraturan secara khusus belum ada, maka perihal penyiaran atau penerusan informasi kepada pasien, dokter, orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, pihak Rumah Sakit akan memperhatikan berbagai faktor yang terlibat sebelum menjawab permohonan pasien atau pihak lainnya untuk melihat berkas rekam medis. Dalam hal ini Rumah Sakit bertanggung jawab secara moral dan hukum sehingga berupaya untuk menjaga agar orang yang tidak berwenang tidak dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien. Pengamanan harus dimulai sejak pasien masuk, selama pasien dirawat dan sesudah pasien pulang.



108



3.



Kerahasiaan Rekam Medis Secara umum telah diketahui bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Tetapi jika dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian. Yang menjadi masalah disini ialah ”Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan. Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundangan yang berlaku. Pada dasarnya informasi yang bersumber dari rekam medis ada dua kategori : a.



Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan. Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Walaupun begitu perlu diketahui bahwa pemberitahuan keadaan sakit si pasien kepada pasien maupun keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan. Pemberitahuan penyakit kepada pasien/keluarga menjadi tanggung jawab dokter dan pasien, pihak lain tidak memiliki hak sama sekali.



b. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan. Jenis informasi yang dimaksud disini adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta infomasi lain yang tidak mengandung nilai medis. Informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan maupun rawat inap (Ringkasan Riwayat Klinik ataupun Ringkasan Masuk dan Keluar). Namun perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Walaupun



109



begitu petugas tenaga bantuan, perawat, petugas perekam medis maupun petugas Rumah Sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas pasien dianggap perlu disembunyikan dari pemberitaan, misalnya apabila pasien tersebut adalah orang terpandang di masyarakat ataupun apabila pasien adalah seorang tanggungan polisi (buronan). Hal ini semata-mata dilakukakan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya keamanan Rumah Sakit dari pihak-pihak yang mengganggu. Oleh karena itu, dimanapun petugas itu berdinas tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan. Sumber hukum yang bisa dijadikan acuan di dalam masalah kerahasiaan suatu sumber informasi yang menyangkut rekam medis pasien dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 yaitu mengenai “Wajib Simpan Rahasia Kedokteran”. Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu maka siapapun yang bekerja di rumah sakit, khususnya bagi mereka yang berhubungan dengan data rekam medis wajib memperhatikan ketentuan tersebut. 1) Pasal 1: Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran. 2) Pasal 3: Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah: a) Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-undang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Th. 1963 No. 78) b) Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan / atau perawatan & orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 4.



Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)



110



Sesuai dengan PERMENKES No. 290 / Menkes / Per / III / 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Persetujuan Tindakan Medik /Informed Consent adalah : Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Tindakan medik adalah suatu tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa diagnostik atau terapeutik. Semua tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Setiap pasien yang mendapat pelayanan di rumah sakit mempunyai hak untuk memperoleh atau menolak pengobatan. Bila pasien dalam perwalian maka walilah yang mengatasnamakan keputusan hak tersebut pada pasien. Di RSJD Dr RM Soedjarwadi hal mengenai keputusan pasien (atau wali) dapat dikemukakan dengan 2 cara, yang lazim dikenal dengan persetujuan meliputi : a.



Persetujuan langsung, berarti pasien / wali segera menyetujui usulan pengobatan yang ditawarkan pihak rumah sakit. Persetujuan dapat dalam bentuk lisan atau tulisan.



b. Persetujuan secara tak langsung. Tindakan pengobatan dilakukan dalam keadaan darurat atau ketidakmampuan mengingat ancaman terhadap nyawa pasien. Selain kedua jenis persetujuan di atas terdapat pula suatu jenis persetujuan khusus dimana pasien / wali wajib mencantumkan pernyataan bahwa kepadanya telah dijelaskan suatu informasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh tim medis, resiko dan akibat yang akan terjadi jika suatu tindakan diambil. Persetujuan ini dikenal dengan istilah informed consent, hanya diperlukan jika pasien akan dioperasi atau akan menjalani prosedur pembedahan tertentu. Pemberian persetujuan atau penolakan terhadap perlakuan yang akan diambil tersebut menjadi bukti yang sah bagi rumah sakit, pasien, dan dokter.



111



Demi menjaga kemungkinan-kemungkinan yang akan timbultimbul maka pihak Rumah Sakit melakukan dua kali pengambilan persetujuan (apabila ternyata kemudian ada tindakan khusus) yaitu: a.



Disaat pasien akan dirawat : Penandatanganan dilakukan setelah pasien mendapat penjelasan dari petugas penerima pasien di tempat pendaftaran. Penandatanganan persetujuan disini adalah untuk pemberi persetujuan dalam pelaksanaan prosedur diagnostik, pelayanan rutin rumah sakit dan pengobatan medis umum.



b.



Persetujuan khusus (Informed Consent) : sebelum dilakukannya suatu tindakan medis di luar prosedur. Ini sesuai PERMENKES No. 290/Menkes/Per/III/2008 pada pasal



3 bahwa setiap tindakan medik yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Dan pada pasal 4 disebutkan informasi tentang tindakan medik harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta. Dokter yang menangani pasien harus menjelaskan hal-hal yang akan dilakukannya secara jelas. Dalam hal ini, dokter jangan sekalikali memberi garansi kesembuhan pada pasien, tetapi didiskusikan dan dijelaskan keuntungan yang diharapkan sehingga pasien dapat berpikir dan menetapkan keputusannya. 5.



Pemberian Informasi Kepada Orang / Badan Yang Mendapat Kuasa Berbicara tentang pemberian informasi, terkadang membingungkan bagi seorang petugas rekam medis, karena harus mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan suatu informasi dari rekam medis. Permintaan terhadap informasi ini banyak datang dari pihak ketiga yang akan membayar biaya, seperti : asuransi, perusahaan yang pegawainya mendapatkan perawatan di rumah sakit, dan lain-lain. Disamping itu pasien dan keluarganya, dokter dan staf medis, dokter dan rumah sakit lain yang turut merawat seorang pasien, lembaga pemerintahan dan badan-badan lain juga sering meminta informasi tersebut. Meskipun



kerahasiaan



menjadi



faktor



terpenting



dalam



pengelolaan rekam medis, akan tetapi harus diingat bahwa hal tersebut



112



bukanlah faktor satu-satunya yang menjadi dasar kebijaksanaan dalam pemberian informasi. Hal yang sama pentingnya adalah dapat selalu menjaga/memelihara hubungan baik dengan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajar dan senantiasa dijaga bahwa hal tersebut tidak merangsang pihak peminta informasi untuk mengajukan tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit. Seorang pasien dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan memberi surat kuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan tanda pengenal (identitas) yang sah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum mereka diijinkan meneliti isi rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah seringkali meminta informasi rahasia tentang seorang pasien. Apabila tidak ada undang-undang yang menetapkan hak satu badan pemerintah untuk menerima informasi tentang pasien, mereka hanya dapat memperoleh informasi atas persetujuan dari pasien yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku bagi badan-badan swasta. Jadi patokan yang perlu dan harus senantiasa diingat oleh petugas rekam medis adalah : “Surat persetujuan untuk memberikan informasi yang



ditandatangani



oleh



seorang



pasien



atau



pihak



yang



bertanggungjawab, selalu diperlukan, untuk setiap pemberian informasi dari rekam medis, terutama dalam keadaan belum adanya peraturan perundangan yang mengatur hak tersebut.” Pada saat ini makin banyak usaha-usaha yang bergerak di bidang asuransi, diantaranya ada asuransi sakit, kecelakaan, pengobatan asuransi tenaga kerja dan lain-lain. Untuk dapat membayar klaim asuransi dari pemegang polisnya perusahaan asuransi terlebih dahulu memperoleh informasi tertentu yang terdapat dalam rekam medis seorang pasien selama mendapat pertolongan perawatan di rumah sakit. Informasi ini hanya dapat diberikan apabila ada surat kuasa/persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pasien yang bersangkutan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi sehingga makin banyak jumlah pemegang polis, rumah



113



sakit harus mampu mengadakan satu formulir standart yang memberikan perlindungan maksimum kepada pasien dan mempercepat waktu pengisiannya oleh petugas rumah sakit. Untuk melengkapi persyaratan bahwa



surat



kuasa/persetujuan



harus



ditandatangani



oleh



yang



bersangkutan, Rumah Sakit menyediakan formulir surat kuasa, dengan demikian tanda tangan dapat diperoleh pada saat pasien tersebut masuk dirawat. Pimpinan rumah sakit dengan Instalasi Rekam Medis dan Panitia Rekam Medis, menetapkan suatu peraturan yang mengatur pemberian informasi yang berasal dari rekam medis itu. Peraturan-peraturan tersebut disebarluaskan ke dalam lingkungan kerja rumah sakit maupun perorangan atau organisasi-organisasi yang sering berhubungan dengan nstalasi Rekam Medis untuk meminta informasi yang berkaitan dengan rekam medis. Ketentuan-ketentuan



berikut secara umum dapat dijadikan



pedoman kecuali jika ada ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ialah : a.



Setiap informasi yang bersifat medis yang dimiliki Rumah Sakit tidak boleh disebarkan oleh pegawai Rumah Sakit, kecuali bila pimpinan Rumah Sakit mengijinkan.



b. Rumah Sakit tidak boleh dengan sekehendaknya menggunakan rekam medis dengan cara yang dapat membahayakan kepentingan pasien, kecuali jika rumah sakit sendiri akan menggunakan rekam medis



tersebut



bila



perlu



untuk



melindungi



dirinya



atau



mewakilinya. c.



Para asisten dan dokter yang bertanggungjawab boleh dengan bebas berkonsultasi dengan Instalasi Rekam Medis dengan catatan yang ada hubungan dengan pekerjaannya. Jika ada keraguan dipihak staf rekam medis, maka persetujuan masuk ketempat rekam medis itu boleh ditolak dan persoalannya hendaknya diserahkan kepada keputusan pimpinan rumah sakit. Bagaimanapun salinan rekam



114



medis tidak boleh dibuat tanpa persetujuan khusus dari kepala Instalasi Rekam Medis, yang akan bermusyawarah dengan pimpinan rumah sakit jika ada keraguan. Tidak seorangpun boleh memberikan informasi lisan atau tertulis dari pihak pimpinan rumah sakit (perkecualian : mengadakan diskusi mengenai kemajuan dari pada kasus dengan keluarga atau wali pasien yang mempunyai kepentingan yang sah). d. Dokter tidak boleh memberikan persetujuan kepada perusahaan asuransi atau badan lain untuk memperoleh rekam medis. e.



Badan-badan sosial boleh mengetahui isi data sosial dari rekam medis



apabila



mempunyai



alasan-alasan



yang



syah



untuk



memperoleh informasi, namun untuk data medisnya tetap diperlukan surat persetujuan dari pasien yang bersangkutan. f.



Permohonan pasien untuk memperoleh informasi mengenai catatan dirinya diserahkan kepada dokter yang bertugas merawatnya.



g.



Permohonan secara lisan, permintaan informasi sebaiknya ditolak, karena cara permintaan harus tertulis.



h. Informasi rekam medis hanya dikeluarkan dengan surat kuasa yang ditandatangani dan diberi tanggal oleh pasien (walinya jika pasien tersebut secara mental tidak kompeten) atau keluarga terdekat kecuali jika ada ketentuan lain dalam peraturan. Surat kuasa hendaklah juga ditandatangani dan diberi tanggal oleh orang yang mengeluarkan rekam medis dan disimpan di dalam berkas rekam medis tersebut. i.



Informasi di dalam rekam medis boleh diperlihatkan kepada perwalian rumah sakit yang sah untuk melindungi kepentingan rumah



sakit



dalam



hal-hal



yang



bersangkutan



dengan



pertanggungjawaban. j.



Informasi boleh diberikan kepada rumah sakit, tanpa surat kuasa yang ditandatangani oleh pasien berdasarkan permintaan dari rumah sakit yang menerangkan bahwa si pasien sekarang dalam perawatan mereka.



115



k. Dokter-dokter dari luar rumah sakit yang mencari keterangan mengenai pasien di rumah sakit, harus memiliki surat kuasa dari pasien tersebut. Tidak boleh seorang beranggapan bahwa karena pemohon seorang dokter ia seolah-olah lebih berhak untuk memperoleh informasi dari pemohon yang bukan dokter. Rumah sakit dalam hal ini akan berusaha memberikan segala pelayanan yang pantas kepada dokter luar, tetapi selalu berusaha lebih memperhatikan kepentingan pasien dan rumah sakit. l.



Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi Instalasi Rekam Medis, tetapi juga berlaku bagi semua orang yang menangani rekam medis di Bagian Perawatan, bangsal-bangsal dan lain-lain.



m. Rekam medis yang asli tidak boleh dibawa keluar rumah sakit , kecuali bila atas perintah pengadilan, dengan surat kuasa khusus tertulis dari pimpinan rumah sakit . n. Rekam medis tidak boleh diambil dari tempat penyimpanan untuk dibawa kebagian lain dari rumah sakit , kecuali jika diperlukan untuk transaksi dalam kegiatan rumah sakit. Apabila mungkin rekam medis ini hendaknya diperiksa dibagian setiap waktu dapat dikeluarkan bagi mereka yang memerlukan. o.



Dengan persetujuan pimpinan Rumah Sakit, pemakaian rekam medis untuk keperluan riset diperbolehkan. Mereka yang bukan dari staf medis rumah sakit, apabila ingin melakukan riset harus memperoleh persetujuan tertulis dari pimpinan rumah sakit.



p. Bila suatu rekam medis diminta untuk dibawa ke pengadilan segala ikhtiar hendaklah dilakukan supaya pengadilan menerima salinan fotocopy rekam medis yang dimaksud. Apabila hakim minta yang asli, tanda terima harus diminta dan disimpan di folder sampai rekam medis yang asli tersebut kembali. q. Fakta bahwa seorang majikan telah membayar atau telah menyetujui untuk membayar ongkos rumah sakit bagi seorang pegawainya, tidak dapat dijadikan alasan bagi rumah sakit untuk memberikan informasi



116



medis



pegawai



tersebut



kepada



majikan



tadi



tanpa



surat



kuasa/persetujuan tertulis dari pasien atau walinya yang syah. Pengesahan untuk memberikan informasi hendaklah berisi indikasi mengenai periode-periode perawatan tertentu. Surat kuasa/persetujuan itu hanya berlaku untuk informasi medis yang termasuk dalam jangka waktu/tanggal yang ditulis didalamnya. 6.



Rekam Medis di Pengadilan a.



Penyuguhan informasi yang diambil dari rekam medis sebagai bukti dalam suatu sidang pengadilan, atau didepan satu badan resmi lainnya, senantiasa merupakan proses yang wajar. Sesungguhnya bahwa rekam medis disimpan dan dijaga baik-baik bukan sematamata untuk keperluan medis dan administratif, tetapi juga karena isinya sangat diperlukan oleh individu dan organisasi yang secara hukum berhak mengetahuinya. Rekam medis ini adalah catatan kronologis pertolongan,



yang



tidak



perawatan,



disanksikan pengobatan



kebenarannya seorang



pasien



tentang selama



mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Rekam medis ini dibuat sebagai suatu prosedur rutin penyelenggara kegiatan rumah sakit. Penyimpanan dan pemeliharaan merupakan satu bagian dari keseluruhan kegiatan rumah sakit . b.



Sebagai satu dalil yang umum dapat dikatakan setiap informasi di dalam rekam medis dapat dipakai sebagai bukti, karena rekam medis adalah dokumen resmi dalam kegiatan rumah sakit. Jika pengadilan dapat diyakinkan bahwa rekam medis itu tidak dapat disangkal kebenarannya dan dapat dipercayai, maka keseluruhan atau sebagian dari informasi dapat dijadikan bukti yang memenuhi persyaratan. Apabila salah satu pihak bersengketa dalam satu acara pengadilan menghendaki pengungkapan isi rekam medis di dalam sidang, ia meminta perintah dari pengadilan kepada rumah sakit yang menyimpan rekam medis tersebut. Rumah sakit yang menerima perintah tersebut wajib mematuhi dan melaksanakannya.



117



c.



Apabila ada keraguan tentang isi perintah tersebut dapat diminta seorang saksi untuk datang dan membawa rekam medis yang diminta atau memberikan kesaksian di depan sidang. Apabila diminta rekam medisnya saja pihak rumah sakit dapat membuat fotocopy dari rekam medis yang diminta dan mengirimkan kepada bagian Tata Usaha pengadilan. Dalam suatu kasus mungkin sebagian dari rekam medis atau mungkin seluruh informasi dari rekam medis dipergunakan. Hakim dan pembela bertanggungjawab untuk mengatasi setiap perbedaan ketentuan perundangan dalam hal pembuktian. Tanggung jawab seorang ahli rekam medis adalah berperan sebagai saksi yang obyektif.



d.



Pihak rumah sakit tidak memperkirakan setiap saat, rekam medis yang akan diminta oleh pengadilan. Oleh karena itu, setiap rekam medis kita anggap dapat sewaktu-waktu dilihat /diperlukan untuk keperluan pemeriksaan oleh hakim di pengadilan. Konsekuensinya, terhadap semua rekam medis pasien yang telah keluar dari rumah sakit harus dilakukan analisa kuantitatif secara seksama. Setiap isian/tulisan di dalam rekam medis yang dihapus, tanpa paraf, dan setiap isian yang tidak ditandatangani ataupun tidak sesuai dengan ketentuan rumah sakit harus ditolak dan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan untuk diperbaiki/dilengkapi. Kedudukan kepala Instalasi Rekam Medis memberikan tanggung jawab / kepercayaan khusus di rumah sakit, dengan demikian harus senantiasa menjaga agar rekam medis semuanya benar-benar lengkap. Materi yang bukan bersifat medis harus ditinggal apabila rekam medis diminta untuk keperluan pengadilan, kecuali jika diminta.



H. Desain Formulir Formulir merupakan sarana yang digunakan pihak rumah sakit dalam pencatatan hasil pelayanan yang diberikan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain. Formulir merupakan salah satu syarat penunjang pelaksanaan rekam



118



medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi. Dimana formulir-formulir harus sesuai dengan kebutuhan pasien diantaranya Formulir Resume Medis. Dari formulir Resume Medis akan dilakukan pengamatan formulir sebagai berikut : Ringkasan Masuk dan Keluar 1.



Isi Pokok : Informasi data identitas pasien, waktu pasien masuk, ringkasan perawatan, diagnosa utama, diagnose akhir, keadaan keluar, catatan khusus, tanda tangan dan nama.



2.



Tujuan : Untuk menjamin pelayanan medik dengan kualitas yang tinggi serta sebagai bahan yang berguna bagi dokter untuk melakukan penanganan lanjutan apabila pasien tersebut kembali berobat kerumah sakit.



119



Gambar 1. Formulir Resume Medis



120



Tabel 32. Analisis Formulir Resume Medis Rumah Sakit : RSJD Dr. RM.Soedjarwadi Nama Formulir :



Jumlah Lembar :



Jumlah Halaman :



Form Resume Medis



1 lembar



1 halaman



No. Kode Formulir : RM1.01.RI.Jan 2021 Cara / Tempat Penyimpanan : Dimasukkan kedalam map : Kertas HVS (Houtvrij Schrijf papier)



Bentuk



: Vertikal persegi panjang



ASPEK FISIK



Bahan



Ukuran



: A4 (21 cm x 29,7 cm)



Warna



: Kertas putih dengan tinta warna hitam



Kemasan



: Tidak ada



Amplop / Pelindung : Tidak ada Amplop Berjendela



: Tidak ada : Formulir Resume Medis



Sub Judul



: Tidak ada



ID RS



: Ada, Yaitu pada bagian atas pojok kiri disertai



HEADING



Judul



ASPEK ANATOMI INTRODUCTION



logo Rumah sakit. ID Form



: Ada



No. Edisi



: Ada



No. Halaman : Tidak ada



Tidak ada



Posisi: Tidak Ada



INTRUCTION



121



Isi (Lengkap, Jelas) : Ada. Pada bagian pojok kanan bawah.



Pengelompokan



: Belum dikelompokan menurut jenisnya.



Urutan Kelompok : Tidak ada Perataan



: rata kanan dan rata kiri



Margin : Atas



: 1,5 cm



BODY



Bawah : 1,5 cm Kanan : 2 cm Kiri



: 2 cm



Spasi : 1 cm Garis/Kotak/Bayangan



: Ada



Cara Pengisian



: Tulis tangan



Check Boxes



: Tidak ada



Bullet & Numbering



: Ada



Tempat



: Ada. Pada bagian bawah kanan



Tanggal



: Ada. Pada bagian bawah kanan



Waktu



: Tidak ada



Tanda Tangan



: Ada. Di bagian bawah



Catatan Tambahan



: Ada. Pada bagian bawah



ASPEK ISI



CLOSE



Huruf-Ukuran/Jenis/Atribut : Calibri, ukuran 11



Kelengkapan Item : Sudah lengkap, karena sudah ada instruksi tentang pengisian Terminologi



: Tidak ada



Istilah



: Tidak ada



Singkatan



: Tidak ada



122



Simbol



: Tanda bintang “*” bagian bawah dan tanda garis



miring “/” pada bagian jenis kelamin.



Kemudian membuat desain formulir sebagai berikut :



Gambar 2. Desain Formulir



123



Kelebihan untuk desain ulang formulir Resume Medis di RSJD Dr. Rm. Soedjarwadi adalah Sudah menggunakan ukuran kertas yang standar yaitu A4. Untuk nomor revisi sudah diberikan, hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah formulir tersebut up to date atau tidak. Dan untuk pemberian instruction sudah ada, hal ini bertujuan agar dalam penulisan dapat seragam. I.



Ergonomi 3.



Pengaturan Pekerjaan Berdasarkan Pembagian Shift Kerja Pengaturan pekerjaan di Instalasi Rekam Medis berdasarkan buku pedoman Penyelenggaraan Pegelolaan Rekam Medis tahun terbit 2015 terbagi dalam 3 shift, yaitu shift pagi, shift siang dan shift malam. Sedang untuk jam dinas di Instalasi Rekam Medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut : a.



b.



Waktu kerja yang berlaku untuk petugas shift (Senin - Sabtu): Pagi



: 07.00 – 14.00 WIB



Siang



: 14.00 – 20.00 WIB



Malam



: 20.00 – 07.00 WIB



Waktu kerja yang berlaku untuk petugas non shift : Senin – Kamis : 07.00 – 15.30 WIB Jumat



: 07.00 – 14.00 WIB



Waktu kerja yang berlaku di Instalasi Rekam Medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah adalah 8 jam untuk pegawai yang dijadwalkan shift, sedangkan waktu kerja untuk pegawai non shift adalah 9 jam 4.



Kebutuhan Tenaga Kerja Menghitung jumlah kebutuhan tenaga kerja Instalasi Rekam Medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. a.



Waktu Kerja Tersedia Berikut ini waktu kerja yang ada di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah 2020: 1) Hari kerja tersedia (A) x  hari minggu dalam setahun 2) = 5 hari x 52 minggu = 260 hari 3) Cuti tahunan (B) = 12 hari



124



4) Pendidikan dan Pelatihan (C) = 2 hari 5) Hari libur nasional (D) = 16 hari 6) Izin (E) = 2 hari 7) Waktu kerja (F) = 8 jam / hari Ditanya



: waktu kerja tersedia (T)….?



Penyelesaian



:



Waktu kerja tersedia (T)



= {A - (B+C+D+E)} x F = {260 – (12+2+16+2)} x 8 = {260 - 32} x 8 = 228 x 8 = 1824 jam / tahun = 109440 menit / tahun



b.



Rata-rata Waktu Yang Diperlukan Waktu pengamatan di Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. Tabel 33. Rata – Rata waktu Yang Diperlukan Unit Rekam Medis Assembing Koding Filing Distribusi



c.



Waktu Pengamatan 7,5 menit 3 menit 2,5 menit 4 menit



Standar Beban Kerja Standar beban kerja adalah volume atau kuantitas beban kerja selama 1 tahun per kategori SDM. Untuk menghitung standar beban kerja diperlukan data-data yaitu Kegiatan pokok per kegiatan SDM dan rata – rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tiap kegiatan pokok. Rumus untuk menghitung standar beban kerja :



Standar Beban Kerja=



Waktu kerja tersedia Rata−rata waktu untuk kegiatan



1) Assembling Standar Beban Kerja=



Waktu kerja tersedia Rata−rata waktu untuk kegiatan



125



109440 =14592 7,5



¿ 2) Koding Standar Beban Kerja=



Waktu kerja tersedia Rata−rata waktu untuk kegiatan 109440 =36480 3



¿ 3) Filling Standar Beban Kerja=



Waktu kerja tersedia Rata−rata waktu untuk kegiatan 109440 =43776 2,5



¿ 4) Distibusi Standar Beban Kerja=



Waktu kerja tersedia Rata−rata waktu untuk kegiatan



¿ d.



109440 =27360 4



Standar Kelonggaran



Standar kelonggaran adalah angka yang menunjukkan faktor kelonggaran dari rata-rata waktu penyelesaian kegiatan, karena tersita untuk kegiatan tambahan selain kegiatan pokok seperti ke kamar mandi dan lain-lain. Untuk staf unit rekam medis faktor kelongggaran antara lain adalah rapat rutin mingguan dengan waktu rata – rata 1 jam/ minggu adalah 52 jam/ tahun atau 3120 menit / tahun. Rumus Standar kelonggaran : Standar Beban Kerja=



Rata−rata waktu per faktor kelonggaran Waktu kerja tersedia



Diketahui: Waktu Kerja Tersedia = 109440 menit / tahun Faktor Kelonggaran



= 1 jam x 52 minggu = 52 jam / tahun = 3120 menit / tahun



Ditanya



= Standar Kelonggaran…?



Penyelesaian



=



126



Standar Beban Kerja= =



Rata−rata waktu per faktor kelonggaran Waktu kerja tersedia



3120 109440



= 0,028 = 0,03 e.



Kebutuhan SDM Tabel 34. Kuantitas Kegiatan Pokok Unit Rekam Medis Kuantitas Kegiatan Pokok Assembling 71.001 Koding 71.001 Filing 71.001 Distribusi 71.001 Perhitungan kebutuhan SDM per unit kerja bertujuan untuk memperoleh jumlah dan jenis/kategori SDM per unit kerja sesuai dengan beban kerja selama satu tahun. Data-data yang diperlukan untuk perhitungan kebutuhan SDM per unit kerja meliputi, waktu kerja tersedia, Standar beban kerja, standar kelonggaran masingmasing kategori SDM dan jumlah kegiatan tiap unit kerja selama satu tahun. Rumus kebutuhan tenaga per unit kerja :



Kebutuhan SDM =



Kuantitas kegiatan pokok + Standar kelonggaran Standar beban kerja



1) Assembling Kebutuhan SDM = =



Kuantitas kegiatan pokok + Standar kelonggaran Standar beban kerja



71001 + 0,03 14592



= 4,86 + 0,03 = 4,89 = 5 SDM 2) Koding Kebutuhan SDM = =



Kuantitas kegiatan pokok + Standar kelonggaran Standar beban kerja



71001 + 0,03 36480



= 1,94 + 0,03 = 1,97 = 2 SDM



127



3) Filling Kebutuhan SDM = =



Kuantitas kegiatan pokok + Standar kelonggaran Standar beban kerja



71001 + 0,03 43776



= 1,62 + 0,03 = 1,65 = 2 SDM 4) Distribusi Kebutuhan SDM = =



Kuantitas kegiatan pokok + Standar kelonggaran Standar beban kerja



71001 + 0,03 27360



= 2,59 + 0,03 = 2,62 = 3 SDM Tabel 35. Kebutuhan SDM Unit Rekam Medis Kebutuhan SDM Assembling 5 SDM Koding 2 SDM Filing 2 SDM Distribusi 3 SDM Jadi perkiraan total kebutuhan SDM di Instalasi Rekam Medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah = Kebutuhan SDM assembling dan koding + filing + distribusi =5+2+2+3 = 12 SDM



BAB IV PEMBAHASAN A. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soejadwadi Provinsi Jawa Tengah RSJD RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.216/Menkes/VI/2013 tanggal 9 Juni 2013 tentang Penetapan Kelas RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan fasilitas pelayanan Rawat Jalan yang terdiri dari Klinik Jiwa Dewasa, Klinik Jiwa Lansia (Psikogeriatri), Klinik Ketergantungan Obat / NAPZA, Klinik Okupasi Terapi, Klinik Terapi Wicara, Klinik Penyakit Saraf 1, Klinik Penyakit Saraf 2, Klinik Penyakit Saraf 3, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Spesialis Anak, Klinik Rehabilitasi Medik (Nyeri), Klinik Fisioterapi, Klinik Umum, Klinik Kesehatan Gigi dan Mulut, Klinik Psikologi, Klinik VCT (Pelayanan



:



Screening



&



Konsultasi),



Klinik



Akupuntur,



Klinik



Elektrodiagnostik, Klinik Rehabilitasi Psikososial, Klinik Medikolegal, Klinik Tumbuh Kembang Anak dan Remaja. Rawat Inap yang terdiri dari Ruang Geranium, Ruang Helikonia, Ruang Camelia, Ruang Camelia II, Ruang Dewandaru, Ruang Flamboyan, Ruang HCU, Ruang IVY, Ruang Edelweis, Ruang NAPZA/Jasmine. Kemudian terdapat pula Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rekam Medis, Instalasi Farmasi, Instalasi Gizi, Pemulasaran Jenazah, Instalasi Penunjang Medik (Laboratorium, Radiologi, EEG), Laundry (RSJD RM. Soedjarwadi). Rumah sakit tipe A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009. Jadi RSJD RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah sudah terselanggara dengan baik sesuai kelas atau tipe yang telah ditetapkan.



128



129



B. Rekam Medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Rekam medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi sudah terselenggara dengan baik, hal tersebut dibuktikan pada Standar Operasional Prosedur yang menjelaskan bahwa Rekam medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi memberikan informasi yang lengkap, cermat serta siap disajikan setiap surat diperlukan, dimana dan kepada siapa, menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit (RSJD Dr. RM. Soedjarwadi). Tujuan dibuatnya rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya penigkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rustiyanto menjelaskan pada bukunya tanpa dukungan suatu sistem pengelolaan rekam medis baik dan benar tertip administrasi di rumah sakit tidak akan berhasil sebagaimana diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan faktor yang menentukan upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rekam medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi sudah terorganisasi dan terselenggara dengan baik. C. Statistik 1.



Indikator Rawat Jalan Indikator-indikator pelayanan di rumah sakit tidak hanya pada rawat inap saja, melainkan juga terdapat indikator untuk rawat jalan. Perhitungan indikator rawat jalan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi sudah dilaksanakan dengan baik, diantaranya sebagai berikut : a.



Rerata kunjungan perhari Rerata kunjungan perhari di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 mengalami penurunan pada triwulan I ke triwulan II dan mengalami kenaikan pada triwulan II ke triwulan III juga triwulan IV. Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan rawat jalan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah sangat baik. Pelayanan rawat jalan yang sangat baik tersebut menyebabkan banyak pasien lama maupun baru yang datang ke



130



RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengobatan. b.



Rerata kunjungan baru perhari Rerata kunjungan baru perhari mengalami penurunan pada triwulan I ke triwulan II dan mengalami kenaikan pada triwulan II ke triwulan IV. Hal tersebut menggambarkan pertumbuhan jumlah pasien baru yang cukup banyak. Dengan pertumbuhan jumlah pasien baru yang cukup banyak tersebut maka pelayanan yang diberikan harus lebih optimal lagi dan petugas filing harus merencanakan retensi dan mengatur roll o’pack agar tempat dokumen rekam medis selalu tersedia.



c.



Rerata kunjungan lama perhari Rerata kunjungan lama perhari mengalami penurunan pada triwulan I ke triwulan II dan mengalami kenaikan pada triwulan II ke triwulan IV. Hal tersebut menggambarkan pertumbuhan jumlah pasien lama yang cukup banyak. Dengan begitu pelayanan rawat jalan yang sangat baik tersebut menyebabkan banyak pasien lama yang datang kembali ke RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengobatan.



d.



Rasio kunjungan baru terhadap total kunjungan Rasio kunjungan baru mengalami penurunan pada triwulan I ke triwulan II dan mengalami kesamaan pada triwulan II ke triwulan IV. Kestabilan dan penurunan kunjungan baru terhadap total kunjungan dikarenakan adanya pandemi covid-19 dengan dengan demikian diadakan pembatasan sosial dan jaga jarak di sekitar RSJD Dr. RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.



e.



Rasio kunjungan lama terhadap total kunjungan Rasio kunjungan lama mengalami kenaikan pada triwulan I ke triwulan II dan mengalami kesamaan pada triwulan II ke triwulan IV. Kenaikan dan kesamaan kunjungan lama terhadap total kunjungan. Hal tersebut menggambarkan pertumbuhan jumlah pasien lama yang cukup banyak. Dengan begitu pelayanan rawat



131



jalan yang sangat baik walaupun adanya pandemi covid-19 dengan dengan demikian diadakan pembatasan sosial dan jaga jarak di sekitar RSJD Dr. RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah. f.



Presentase pelayanan spesialistik Presentase pelayanan spesialistik tertinggi adalah klinik jiwa yaitu 20,59%. Hal ini dikarenakan klinik jiwa adalah klinik spesialis utama dari rumah sakit jiwa ini. Sedangkan untuk presentase pelayanan spesialis terendah adalah klinik Napza yaitu 0,03%. Karena klinik Napza ini jarang ada pengunjung ke rumah sakit ini. Kunjungan pasien Napza merupakan klinik yang digunakan untuk melayani pasien yang kecanduan narkoba, penyalahgunaan zat adiktif. Juga ada layanan metadon.



g.



Rasio kunjungan perhari dengan tenaga perawat Rasio kunjungan dengan perawat rawat jalan mengalami penurunan pada triwulan I ke triwulan II dan kenaikan pada triwulan II ke triwulan III dan triwulan IV. Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan rawat jalan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah sangat baik maka banyak pasien lama yang kembali ke RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Rasio pasien rawat jalan terhadap jumlah penduduk mengalami kenaikan pada triwulan I ke triwulan II dan penurunan pada triwulan II ke triwulan III dan triwulan IV. untuk melakukan pengobatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perhitungan indikator rawat jalan di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi sudah dilaksanakan dengan baik.



h.



Rasio pasien rawat jalan terhadap jumlah penduduk Pada triwulan ke II jumlah kujungan pasien dengan penduduk sekitar rumah sakit merupakan yang paling tinggi sedangkan pada triwulan ke 1 , II dan IV sama jumlahnya. Hal tersebut dikarenakan adanya sistem rujukan berjenjang BPJS. Sistem rujukan berjenjang ini mengharuskan pasien yang akan melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Tipe A harus melalui pemeriksaan di rumah sakit dengan tipe lebih rendah dibawahnya, seperti tipe B , C , dan D.



132



2.



Indikator Rawat Inap Perhitungan Indikator rawat inap di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah sudah dilaksanakan dengan baik, indikator rawat inap diantaranya : a.



BOR (Bed Occupancy Rate) Menurut standar efisiensi Depkes RI 2005 dan barber johnson, BOR pada triwulan ke I sampai dengan triwulan ke IV dan 1 tahunnya rata-rata pemakaian tempat tidur belum efisien. Diketahui nilai BOR paling tinggi terdapat pada triwulan ke I yaitu 55,18%, sedangkan yang terendah terdapat pada triwulan ke II yaitu 34,39%. Standar efisiensi Depkes RI 2005 adalah 60%-85%, sedangkan barber johnson untuk BOR adalah 75%-85%. Semakin rendah BOR berarti semakin sedikit tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien dibandingkan dengan tempat tidur yang telah disediakan. Jumlah pasien yang sedikit ini bisa menimbulkan kesulitan pendapatan ekonomi bagi pihak rumah sakit.



b.



AvLOS (Averange Length Of Stay) AvLOS di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Menurut standar efisiensi Depkes RI 2005 rata-rata belum efisien sedangkan menurut barber johnson, AvLOS pada triwulan ke I sampai dengan triwulan ke IV dan pada 1 tahunnya rata-rata pemakaian tempat tidur sudah efisien. Untuk nilai tertinggi terdapat pada triwulan ke I yaitu 11,33, dan terendah pada triwulan ke III yaitu 10,40. Standar efisiensi Depkes RI 2005 adalah 6-9 Hari, sedangkan barber johnson untuk AvLOS adalah 3-12 hari, karena mayoritas pelayanan pasien rawat inap di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Jawa Tengah menangani pasien kasus jiwa sehingga rata-rata lama dirawatnya lebih dari 10,85 hari.



c.



TOI (Turn Over Interval) TOI di RSJD Dr.RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada triwulan I- IV lebih dari standar yang ditetapkan oleh barber jhonson dan Depkes RI 2005 yaitu 1-3 hari, dimana diketahui nilai TOI tertinggi terdapat pada triwulan ke II yaitu 20,84 hari, sedangkan



133



untuk yang terendah yaitu pada triwulan ke I sejumlah 9,20 hari, sehingga TOI belum efisien. Hal tersebut menyebabkan tempat tidur tidak produktif. Karena besarnya angka TOI berarti semakin lama saat menganggur dan kondisi ini tidak menguntungkan dari segi ekonomi



bagi



pihak



rumah



sakit.



Kedua



hal



tersebut



menggambarkan permintaan tempat tidur yang dapat terpenuhi dan tempat tidur tidak terpakai jaraknya cukup lama sehingga infeksi nosokomial dapat terhindarkan. d.



BTO (Bed Turn Over) BTO di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada triwulan I-IV belum sesuai standar efisiensi barber johnson dan Depkes RI 2005. Diketahui untuk frekuensi tertinggi pada triwulan ke I yaitu 4,43 kali, sedangkan untuk frekuensi yang terendah pada triwulan ke I yaitu 2,86 kali bahwa Standar efisiensi barber johnson untuk BTO adalah 30 kali, sedangkan Depkes RI 2005 adalah 40-50 kali.



e.



GDR (Gross Death Rate) GDR atau angka kematian kasar di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah pada triwulan I-IV yaitu 0,39%, dari presentase tersebut sudah sesuai standar efisiensi Depkes RI 2005, yaitu