9 0 114 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESORT KOTA BESAR BANDUNG Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat “PRO JUSTITIA”
LAPORAN HASIL
PENYELIDIKAN
No.Pol:SP.Dik/I/A./2019/Reskrim I.
DASAR a. Pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104 dan pasal 108 KUHAP; b. Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Pasal 4, pasal 5, pasal 10 ayat (1), pasal 12, pasal 13, pasal 20, pasal 22 dan
pasal 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; d. Surat Peritah Penyelidikan Nomor : Nomor Pol : SP.Lidik. / 001/ VII / 2019 / SERSE e. Reskrim. Nomor Pol : 01 /LP/ 001/ VII / 2019 / DITRESKRIM
II. YANG MELAKUKAN PENYELIDIKAN 1. Nama : Harsono Budiman, S.H., M.H Pangkat / NRP. : AKP. / 74050011 2. Nama : Cornel Simanjuntak, S.H., M.H. Pangkat / NRP. : IPDA. / 75080008 3. Nama : Hengky Wahyudi, S.H Pangkat / NRP. : IPDA. / 86110351
III. SASARAN PENYELIDIKAN 1. Mengumpulkan bukti permulaan
yang
cukup
sebagai
dasar
untuk
dilakukannya penyelidikan, terhadap akibat Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan satu orang meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP); 2. Mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar untuk dilakukannya penyidikan, terhadap barang dan alat yang digunakan oleh Tersangka Penganiyaan; IV. TEMPAT MULAI TUGAS PENYELIDIKAN
1
a. Tanggal b. Tempat
: 17 maret 2018 : Jalan Raya Karang Tengah No.69 Kota Bandung. Melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara terhadap saksi-saksi: Boby mahardicka; Muhamad anggara putra; Siti julaiha kharisma ;
c. Tanggal d. Tempat
: 08 maret 2018 : Jalan Raya Karang Tengah No.69 Kota Bandung.
V. KESIMPULAN 1. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan kematian terjadi di, Jalan Raya Karang Tengah No.69 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh tersangka yang berjumlah 1 orang yang bernama rakha cipta , dalam rangka pembunuhan
seseorang yang
bernama reynaldi dwi sampai tidak bernyawa dengan tusukan di tubuhnya ; 2. Tersangka yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang
menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana.
Bandung, 08 maret 2019 Penyelidik ,
Cornel Simanjuntak, S.H., M.H AKP. / 74050011
2