Laporan Individu Go Kua [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN INDIVIDU CAPAIAN KINERJA HARIAN MAHASISWA PPL KUA KECAMATAN RATU SAMBAN Laporan ini ditulis untuk memenuhi salah satu persyaratan pada mata kuliah “PPL (Praktik Pengalama Lapangan) KUA”



OLEH: IZATUL FITRAH MEILIAGUSTARI 131 611 0016 DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN: IIM FATIMAH, LC



FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM POGRAM STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU/2017 i



HALAMAN PENGESAHAN Setelah memberi pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas laporan individu akhir Praktikum Peradilan Fakultas Syari’ah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri Bengkulu Tahun 2016 dari mahasiswa : Nama               : Izatul Fitrah Meilia Gustari NIM                : 131 611 0016 Laporan individu ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas Praktikum peradilan mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir Praktik Pengalaman Lapangan. Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



12 Jumadil Akhir 1433 H Bengkulu, ------------------------------9 Februari 2017 M



Mengetahui, Kepala KUA Kec. Ratu Samban



DPL



H. Mahmuda, S.Ag, M.HI



Iim Fatimah, Lc



NIP : 19730820199903001



NIP : 19730820199903001



ii



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun laporan ini sehingga selesai pada waktunya. Laporan ini disusun dan dibuat berdasarkan data yang sudah ada. Selain untuk memenuhi SKS pembuatan laporan ini bertujuan agar dapat mengaplikasikan materi yang didapat dibangku kuliah. Penulis mengharapkan semoga laporan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata, penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun datanya. Oleh karena itu saya mohon kritik dan saran dari segenap pembaca, untuk lebih menyempurnakan laporan ini kedepannya.



12 Jumadil Akhir 1433 H Bengkulu, ------------------------------9 Februari 2017 M Mahasiswa PPL KUA Kec. Ratu Samban



Izatul Fitrah Meilia Gustari Nim. 131 611 0016



iii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ............................................................................................... 1 HALAMAN PENGESAHAN ................................................................................. 2 KATA PENGANTAR ............................................................................................. 3 DAFTA ISI ............................................................................................................... 4 Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang............................................................................................... 4 B. Rencana kegiatan........................................................................................... 5 C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan........................................................................ 6 D. Metode Kegiatan............................................................................................ 7 E. Sistematika Laporan....................................................................................... 7 Bab II Gambaran Umum KUA Kec. Ratu Samban A. Profil KUA..................................................................................................... 8 B. ........................................................................................................................ 9 C. PN...................................................................................................................11 Bab III Laporan Kinerja Harian Bab IV Penutup A. Penutup...........................................................................................................12 B. Kesimpulan....................................................................................................12   Lampiran-Lampiran



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) KUA merupakan kegiatan rutin yang dibuat oleh Institut Agama Islam Negei (IAIN) Bengkulu sebagai salah satu wadah untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang bermutu setiap tahunnya. Dan diikuti oleh Mahasiswa yang telah memenuhi semester atau target SKS yang ditentukan. Dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) KUA harus sesuai dengan tuntutan kurikulum atau sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni dibangku perkuliahan agar Mahasiswa mendapat pengalaman kerja yang relevan sehingga mahasiswa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dibidangnya. B. Rencana Kegiatan Dalam rencana kegiatan praktek peradilan selama hampir dua bulan. Adapun rincian kegiatan sebagai berikut ; a. Pembekalan praktikum peradilan Pembekalan telah dilaksanakan pada sabtu 8 Oktober 2016. (Photo terlampir) b. Kegiatan di Peradilan



v



Adapun kegiatan di peradilana dilaksanakan pada hari Senin, 01 November 2016 yang setiap orang telah mempunyai kelompok masingmasing dan kelompom terdiri atas 9 kelompok. Sidang dilaksanakan 3 pengadilan yakni: Pengadilan Tata Usaha Negara pada 11-12 Oktober 2016, Pengadilan Agama 17-21 Oktober 2016 dan Pengadilan Negeri 24-28 Oktober 2016 tanggal 29-04 November 2016 waktu yang disediakan bagi mahasiswa maupun mahasiswi yang berhalangan hadir waktu sidang yang telah disepakati yang mana mahasiswa dan mahasiswi ditugaskan untuk mengisi absent setiap menghadiri sidang bukti menghadiri sidang. (Absen dan photo terlampir) c. Praktik Peradilan semu di Laboratorium Peradilan Syari’ah IAIN Bengkulu Sebelum kegiatan praktik peradilan semu dilaksanakan mahasiswa diberikan waktu untuk menyiapkan materi perkara yang akan disidangkan, baik perkara pidana, perdata maupun perkara di pengadilan TUN dari tanggal 05-23 November. Kegiatan praktek peradilan semu yang dilaksanakan di Lab. peradilan Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 November 2016 dengan syarat secara individu maupun perkelompok harus menghadiri sidang disertai dengan BAP perkara masing-masing yang akan disidangkan guna memenuhi kewajiban SKS. Adapun kegiatan praktek peradilan di Laboraturium peradilan Syari’ah yaitu: 1.



Kamis, 24 November 2016 Perkara perdata: tampil pertama kasus harta waris, tampil kedua kasus cerai gugat, tampil ketiga kasus harta waris. Yang diawasi oleh Dr. H. John Kenedi SH., M. Hum dan Masril, MH



2.



Jum’at 25 November 2016



vi



Perkara pidana: tampil pertama kasus pencurian, tampil kedua kasus perampokan dan tampil ketiga kasus penipuan. Yang diawasi oleh Dr. H. John Kenedi., SH. M. Hum, Masril., MH dan Erni Wati, M. Hum 3.



Sabtu 26 November 2016 Perkara Tata Usaha Negara: tampil pertama kasus perizinan, tampil kedua kasus penipuan dan kasus ketiga pembatalan perizinan yang diawasi oleh Dr. H. John Kenedi., SH. M. Hum, Masril., MH dan Erni Wati, M. Hum dan Wery Gusmansyah, MH.



C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan Tujuan dan Manfaat dari kegiatan Prakiti Peradilan ini adalah :  1. Memberikan pengalaman praktik pada Mahasiswa/Mahasiswi tentang proses peradilan dari mulai penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara. 2. Memberikan bekal keterampilan bagi Mahasiswa/Mahasiswi dalam kelengkapan administrasi peradilan dan seluruh kelengkapan litigasi yang berhubungan dengan perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 3. Mahasiswa/Mahasiswi dapat memperoleh pengetahuan sistem atau tata cara peradilan diPengadilan Negeri Bengkulu. 4. Mengetahui fungsi dan wewenang Pengadilan Negeri Bengkulu dan juga Mahasiswa/Mahasiswi dapat lebih tahu dan mengerti tenteng proses beracara pidana, perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu. D. Metode Kegiatan Adapun metode kegiatan yang dilakukan menggunakan tahapantahapan prosedur yang struktural, yaitu sebagai berikut adalah sebagai berikut : a. Tahap Pembekalan-Pembekalan dilaksanakan di kampus Fakultas Syari`ah dan Hukum Instutt Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu vii



b. Tahap Pelaksanaan-Pelaksanaan kegiatan praktek peradilan dimulai dengan tahapan :- Penyerahan peserta praktek peradilan oleh Pembimbing kepada Ketua Pengadilan Negeri.- Pelaksanaan pengamatan di Pengadilan Negeri.Pelaksanaan Praktek sidang semu persidangan, dilaksanakan di ruang praktek sidang Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Bengkulu. c. Tahap Pelaporan Pada tahap ini dilakukan penyusunan laporan kegiatan praktek peradilan, dengan rincian; d. Penyusunan laporan individual oleh masing-masing peserta.- Penyerahan laporan kepada Pembimbing Praktik Peradilan dan Panitia. E. Sistematika Laporan Penulisan sistematika laporan praktek peradilan ini mencakup :Halaman Judul Halaman Pengesahan Kata Pengantar.



BAB



II



GAMBARAN UMUM PERADILAN A. KUA Kecamatan Ratu Samban Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban yang dikepala oleh H. Mahmuda, S.Ag., MHI sebelumnya merupakan Kantor Urusan Agama (KUA) perwakilan yang merupakan bagian wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka. Pada tahun 2009 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) yang defenitif dan dikukuhkanlah H. Mahmuda, S.Ag., MHI sebagai kepala yang pertama. Sebelum didefenitifkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban berkantor di Kantor Camat Kecamatan Ratu



viii



Samban yang terletak di jalan Putri Gading Cempaka RT.04 Kelurahan Penurunan. Alhamdulillah, sebelum didefenitifkannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban kantornya sudah dibangun, oleh pihak Kandepag Kota Bengkulu diperintahkan untuk menempatinya. Bangunan tersebut mempunyai ukuran tanah lebih kurang 960m2 yang merupakan tanah wakaf M. Yatim (alm) warga RT.04 Kelurahan Penurunan dengan ukuran bangunan gedung adalah 10x12 m2. Struktur Organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu



B. Pengadilan Agama Bengkulu Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN. N0.99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa dan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu pada waktu pembentukan adalah Kotamadya Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Arga Makmur. Keadaan wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu sedemikian berlangsung sampai terbentuknya Pengadilan Agama pada wilayah-wilayah tersebut. Adapun tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang; Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, danEkonomi Syari'ah



ix



Struktur Organisasi Pengadilan Agama Bengkulu



C. Pengadilan Negeri Bengkulu Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan salah satu Peradilan Umum Tingkat Pertama di Propinsi Bengkulu. Sebagai ujung tombak Mahkamah Agung RI untuk masyarakat di Kota Bengkulu bagi para pencari keadilan Pengadilan Negeri Bengkulu senantiasa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur oleh UndangUndang dan peraturan lainnya dengan adil dan transparan.



x



Pengadilan Negeri Bengkulu telah memiliki Gedung dan diresmikan pada tanggal 1 Juli 1973 oleh Dirjen Pembangunan Badan-Badan Peradilan Mahkamah Agung. Sejak itu, Gedung Pegadilan Negeri Bengkulu telah mengalami beberapa kali pembenahan dan penambahan seiring dengan meningkatnya jumlah pegawai dan besarnya perkara yang ditangani. Strukur Organisasi Pengadilan Negeri Kota Bengkulu



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



xi



Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa praktisi hukum pengadilan adalah orang yang secara ralita telah mengaplikasikan syariat Islam dan menegakkan keadilan dan mereka termasuk orang yan berada di garda terdepan dalam menerapkan hukum di Indonesia. Kegiatan praktek kuliah peradilan merupakan kegiatan yang cukup urgen karena dibekali dengan kegiatan praktek peradilan ini mahasiswa akan banyak mendapatkan pengetahuan baik secara teori maupun mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dibangku kuliah. B. Saran Sebagai bahan evaluasi hendaknya pihak kampus memberikan sosialisasi tentang sistematika penulisan laporan sehingga mahasiswa mampu membuat laporan secara baik dan mendekati kebenaran baik itu laporan individu maupun laporan kelompok. Setelah itu diharapkan sosialisasi untuk disosialisasikan jauh-jauh hari sebelum kegiatan praktikum sehingga mahasiswa semaksimal mungkin mengumpulkan data yang dibutuhkan.



Lampiran Pembekalan tanggal 08 Oktober 2016



xii



Praktikum peradiilan di PTUN Bengkulu – Menyaksikan Sidang



Praktikum peradiilan di PA Kelas Ia Bengkulu – Menyaksikan Sidang



xiii



Praktikum peradiilan di PN Bengkulu – Menyaksikan Sidang



xiv



Lupa dokumentasi *( Latihan Sidang Semu



Sidang Semu



xv



*) PA



*) PTUN



xvi



xvii



*) PN



*) menjadi penonton sidang semu



xviii