Laporan PPM KUA [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Clara
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK PROFESI MAHASISWA KUA PARUNGKUDA, KABUPATEN SUKABUMI Laporan ini dibuat untuk Memenuhi Persyaratan Mata Kuliah “Praktik Profesi Mahasiswa” Tahun Akademis 2020/2021 Disusun Oleh : Ulfa Hermawati 1181020080



FAKULTAS USHULUDDIN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2020



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK PROFESI MAHASISWA KUA PARUNGKUDA KABUPATEN SUKABUMI



Disusun Oleh Ulfa Hermawati 1181020080



DISETUJUI OLEH



DOSEN PEMBIMBING



KETUA PRODI STUDI



PPM



AGAMA-AGAMA



Dr. Ilim Abdul Halim, MA.



Dr. Dadang Darmawan, M.Ag



NIP: 197007232014111001



NIP: 197601112005011001



KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Segala puja dan puji hanya milik Allah, yang mana telah memberikan kita segala macam kenikmatan, sehingga dengan nikmat tersebut kita dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Dia-lah penguasa alam semesta beserta isinya sehingga sepatutnya kita sebagai hamba-Nya yang lemah senantiasa bersyukur dan beribadah kepada-Nya demi menghadap Ridha-Nya semata. Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW, yang telah memperjuangkan tersebarnya kedamaian dimuka bumi ini, dengan membawa Agama keselamatan yaitu Agama Islam. Semoga shalawat dan salam juga senantiasa tercurah limpahkan kepada keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Kalimat syukur kembali penulis ucapkan kepada Allah SWT, yang mana telah mempermudah penulis dalam merampungkan peyusunan laporan Praktik Profesi Mahasiswa, yang mana praktik tersebut telah selesai penulis laksanakan di KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi selama kurang lebih 1 (satu) bulan. Kemudian penulis juga menyadari bahwa selesainya laporan ini, tentu tidak lepas dari andil pihak-pihak yang telah sangat banyak membantu penulis. Karena Rasulullah SAW mengajarklan kepada umatnya bahwa belumlah seseorang dianggap bersyukur kepada Allah SWT sebelum ia berterimakasih kepada manusia, sehingga penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada : 1.



Kedua orang tua tercinta, yang mana telah memberikan banyak motivasi dan dukungan baik moril maupun materil, hingga akhirnya penulis mampu menyelesaikan laporan ini dengan sebaik mungkin.



i



2.



Bapak Dr. Dadang Darmawan, MA selaku ketua Jurusan Studi Agama-Agama yang telah memberikan wejangan yang bermanfaat untuk menambah semangat dan kelancaran kepada para mahasiswa dalam melaksanakan PPM.



3.



Bapak Dr. Ilim Abdul Halim, MA selaku Dosen Pembimbing Praktik Profesi Mahasiswa yang telah mencurahkan daya dan upayanya untuk keberhasilan studi para Mahasiswanya



4.



Bapak Drs. Dadang Tausinuddin S. Ag selaku Kepala KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang telah berkenan memberikan izin PPM di KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ini.



5.



Ibu Hj, Erniati S.Ag selaku pembimbing selama proses PPM di KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ini.



6.



Segenap Staf KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang telah bersedia meluangkan waktu bagi penulis untuk menimba ilmu dan pengalaman.



penulis juga menyadari bahwa laporan ini jauh dari kata sempurna, karena sesungguhnya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat di harapkan oleh penulis dan akan di terima dengan sangat terbuka, demi perubahan yang lebih baik dikemudian hari. Semoga laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis pribadi, dan umumnya bagi semua pihak. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada semua



pihak yang turut membantu dalam



penyusunan laporan ini. Sukabumi, Desember 2020



Penulis



ii



Daftar Isi KATA PENGANTAR............................................................................................i DAFTAR ISI.........................................................................................................iii BAB I....................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN.................................................................................................. 1 A. Latar Belakang.................................................................................................... 1 B. Tujuan..................................................................................................................2 C. Manfaat................................................................................................................3 D. Kerangka Berfikir................................................................................................3 E. Langkah Langkah PPM....................................................................................... 4 F. Teknik Pengumpulan Data...................................................................................6 G. Analisis Data....................................................................................................... 7 BAB II..................................................................................................................... 9 LANDASAN TEORITIS....................................................................................... 9 A. Penyuluh Agama................................................................................................. 9 B. Peran Penyuluh Agama....................................................................................... 9 C. Sasaran Penyuluh Agama.................................................................................. 11 D. Tugas Dan Fungsi Penyuluh Agama.................................................................12 BAB III..................................................................................................................15 HASIL DAN PEMBAHASAN............................................................................ 15 A. Sejarah Instansi................................................................................................. 15 B. Visi Dan Misi Instansi....................................................................................... 16 C. Struktur Organisasi Instansi.............................................................................. 17 D. Job Desription................................................................................................... 18 E. Profil Penyuluh Agama KUA Parungkuda........................................................26 F. Kegiatan Keberagamaan yang dilakukan...........................................................26 G. Dilema Kegiatan Yang Dihadapi...................................................................... 27 H. Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Kegiatan.................................................28



iii



I. Usulan Alternative Dalam Pemecahan Masalah Kehidupan Beragama............. 29 BAB IV.................................................................................................................. 30 PENUTUP.............................................................................................................30 A. Simpulan............................................................................................................30 B. Saran.................................................................................................................. 31 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 32 LAMPIRAN..........................................................................................................33



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyuluh Agama merupakan salah satu unsur penting dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran Agama kepada masyarakat dalam pembangunan dewasa ini, dituntut agar mampu menyebarkan segala aspek pembangunan melalui pintu agama agar penyuluhan dapat berhasil, maka seorang penyuluh Agama harus mampu memahami materi dakwah, menguasai metode dakwah dan teknik penyuluhan, sehingga diharapkan penyuluh agama dapat mencapai tujuan dakwah yaitu mengubah masyarakat sasaran kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera lahir maupun batin, sehingga wajar ketika penyuluh agama dapat berperan sebagai motivator pembangunan. Tugas penyuluh agama juga sangat penting karena pembangunan tidak semata-mata membangun manusia dari aspek lahiriah dan jasmani saja. Melainkan



membimbing



dan



membangun



aspek



rohaniah,



mental



spiritualnya yang dilaksanakan secara bersamaan. Termasuk dalam penanganan konflik keagamaan. Penyuluh agama juga merupakan bagian dari masyarakat, menyatu dan tak terpisahkan. Penyuluh agama diharapkan memiliki kemampuan memetakan persoalan umat dan bangsa ini dengan baik, merespon dan menyelesaikan berbagai persoalan umat dan bangsa, dimana konflik internal dan konflik antar umat beragama menjadi persoalan yang sangat sensitif dan mudah tersulut diberbagai belahan bumi pertiwi. (Kemenag RI, 2016: 1-2) Penyuluh agama juga dituntut untuk memiliki wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang yang tinggi. Dengan wawasan kebangsaan ini penyuluh diharapkan memiliki cara pandang tentang lingkungan yang mengutamakan kesatuan wilayah NKRI dan menghargai perbedaan dengan tujuan nasional.



1



2



Maka dari penyuluh agama juga harus mempunya beberapa kompetensi, seperti kompetensi ilmu agama, kompetensi komunikasi, kompetensi sosial dan kompetensi moral sesuai dengan undang-undang penyuluh Agama. Dalam menyiapkan penyuluh Agama yang profesional tersebut maka Fakultas Ushuluddin, Jurusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung



memberikan



seperangkat



pengetahuan



dan



seperangkat



keterampilan kepada mahasiswa-mahasiswanya mengenai hal tersebut melalui mata kuliah Praktik Profesi Mahasiswa di maksudkan agar mahasiswa mempunyai sikap kerja, pengetahuan dan juga keterampilan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, maka sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang terkait yaitu antara pihak UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fakultas Ushluddin Khususnya Jurusan Studi Agama-Agama dan pihak KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. B. Tujuan Tujuan PPM bagi mahasiswa Studi Agama-Agama ini adalah : 1.



Mahasiswa



dapat menambah pengetahuan teoritis yang telah



dipelajari dibangku kuliah. 2.



Mahasiswa dapat memperoleh pengalaman serta penghayatan secara langsung dari berbagai kegiatan penyuluhan keagamaan serta mahasiswa mampu melaksanakan latihan penyuluhan keagamaan.



3.



Melakukan pengamatan langsung mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh calon penyuluh keagamaan pada penyuluh keagamaan professional.



4.



Menumbuhkan kepekaan terhadap perilaku sosial keagamaan masyarakat



5.



Melakukan pembinaan sikap ilmiah dalam merespon setiap perilaku sosial masyarakat



3



C. Manfaat Manfaat PPM bagi mahasiswa Studi Agama-Agama ini adalah 1.



Mengetahui secara factual fenomena yang terjadi di Masyarakat setelah melakukan observasi langsung ketika saat penyuluhan keagamaan.



2.



Mendapatkan gambaran factual tugas dan kewajiban seorang peyuluh keagamaan.



3.



Mehamani lebih dalam metode dan teknik dalam penyuluh keagamaan.



4.



Memperoleh pengalaman langsung menjadi seorang penyuluh keagamaan di KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. sehingga mampu menjadi seorang penyuluh di KUA sesuai ketentuan yang ditetapkan setelah lulus dari jurusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.



D. Kerangka Berfikir Penyuluhan Agama Islam merupakan tugas yang dilaksanakan oleh seorang penyuluh Agama Islam. Kegiatan Penyuluhan Agama Islam di Nusantara dilaksanakan oleh para pemuka Agama yaitu; Ulama, Mubaligh, Da’i atau Kiai yang menyampaikan langsung kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengajian, tabligh, dakwah di rumah-rumah, langgar, masjid maupun tempat-tempat lainnya. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan Agama Islam selain khusus tentang Agama juga disampaikan tentang



masalah



kemasyarakatan



dan



bimbingan



dalam



kehidupan



sehari-hari. Penyuluh Agama islam mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam hidup dan kehidupan umat manusia karena berbicara masalah dakwah



4



atau kepenyuluhan agama, berarti berbicara tentang masalah umat dengan semua problematika. Penyuluh merupakan Agent Of Cange atau agen perubahan juga sebagai leader atau pemimpin, bahkan lebih dari itu penyuluh merupakan pemegang kunci yang terpenting terhadap sukses atau tidaknya pelaksanaan kepenyuluhan. Penyuluh harus mampu meningkatkan diri diberbagai disiplin keilmuan atau mutu penyuluhan agama terbaik yang menyangkut proses maupun materi kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama serta pembangunan semakin meningkat. Maka jelas bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkat kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. E. Langkah Langkah PPM 1. Tempat Pelaksanaan PPM Kegiatan PPM ini di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Yang berlokasi di Jl. Siliwangi No. 56 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Terbentang diantara koordinat (-6.916493,10) (6.9360665) 2. Waktu Pelaksanaan PPM Kegiatan pelaksanaan Praktik Profesi Mahasiswa (PPM) ini berlangsung kurang lebih satu bulan, yang dimulai dengan pembukaan pada hari kamis, tanggal 05 November 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020. 3. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu Metode Deskriptif Kualitatif karena metode ini merupakan salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis kualitatif. Adapun tujuan dari metode ini yaitu untuk



5



mengungkap kejadian atau fakta yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi. Adapun masalah yang dapat diteliti dan diselidiki oleh penelitian deskriptif kualitatif ini mengacu pada studi kuantitatif, studi komparatif, serta dapat juga menjadi sebuah studi korelasional antara satu unsur dengan unsur lainnya. Kegiatan penelitian ini meliputi pengumpulan data, interprestasi data, dan pada akhirnya dirumuskan suatu kesimpulan yang mengacu pada analisis data tersebut. 4. Jenis Data Jenis data akan dibagi kedalam 2 Jenis, diantaranya sebagai berikut : 1. Data Primer Data Primer yaitu sumber data penelitian



yang langsung



memberikan data kepada pengumpul data, dan tidak melalui media perantara (Sugiyono,2008:193). Dalam penelitian ini data primernya adalah Orang atau manusia, diantaranya adalah Kepala KUA, Staf KUA, Penyuluh Agama, dan Tokoh Masyarakat. 2. Data Sekunder Data Sekunder yaitu sumber data pendukung atau sumber data tambahan yang menjelaskan terhadap data utama. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku referensi yang relafan, struktur organisasi, dan job description dari instansi tersebut. 5. Tahapan Penelitian Dalam penelitian ini akan dibedakan garis besarnya kedalam tiga fase, yaitu sebagai berikut :



6



1. Tahap Orientasi Pada tahapan ini peneliti akan mengadakan pengumpulan data secara umum, dan mengadakan observasi dan wawancara secara umum pula serta terbuka, agar informasi yang luas mengenai hal-hal yang umum tengtang objek penelitian. 2. Tahap Eksplorasi Dalam tahap ini relatif lebih terfokus, sehingga dapat dikumpulkan data yang lebih terarah dan lebih spesifik. Wawancara dilakukan dengan cara lebih terstruktur dan mendalam sehingga informasi yang akurat dan bermakna akan di peroleh. Untuk itu, diperlukan informan yang kompeten dan mempunyai pengetahuan yang cukup banyak tentang masalah yang akan diteliti. Dalam hal ini sampel merupakan sumber yang dapat memberikan informasi. 3. Tahapan Member Check Hasil wawancara dan pengamatan yang telah terkumpul, yang sejak semula dianalisis, dituangkan dalam bentuk laporan sementara, hasilnya dikemukakan kepada responden atau informan untuk di cek kebenaran laporan, agar hasil penelitian itu dapat dipercaya keabsahannya. Pada tahap ini pula, dilakukan perbaikan-perbaikan yang menurut responden kurang tepat, yang kemudian di jadikan sebagai hasil laporan yang layak dianggap valid secara ilmiah. F. Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1. Wawancara



7



Mengenai pencarian informasi melalui wawancara, lebih menekankan pada pendalaman informasi dari yang tampak mudah diamati. Cara demikian ini sangat mungkin dilakukan, karena adanya peluang untuk membatasi jumlah informan, tetapi tetap dengan menjaga tingkat objektifitas ilmiah. Bahkan terdapat beberapa



kesempatan



untuk



lebih



memperdalam



kebenaran



informasi, dilakukan pengecekan kembali dari sejumlah informan baru, terutama sebagai akibat dari penggunaan snowball sampling. 2. Observasi Observasi merupakan dasar semua ilmu pengetahuan. Para ilmuwan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta yang diperoleh melalui observasi. Dalam melakukan observasi ini peneliti berpartisipasi secara aktif dalam proses pembinaan akhlakul karimah, artinya peneliti melakukan apa yang dilakukan oleh narasumber, tetapi belum sepenuhnya lengkap. Teknik observasi ini digunakan untuk mengamati letak geografis KUA, Tugas dan fungsi Penyuluhan, serta pelaksanaan bimbingan dan pembinaan akhlakul karimah di Majlis taklim tempat penyuluhan. 3. Dokumentasi Adapun pencarian informasi mengenai dokumentasi yaitu mencari data-data dalam bentuk tulisan, gambar atau karya-karya monumental



dari



sesorang.



Adapun



data-data



yang



dapat



dikumpulkan melalui metode ini yaitu mengenai dokumen tentang profil KUA, visi misi, struktur organisasi, serta kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Majlis Taklim. G. Analisis Data



8



Dalam penelitian ini diperlukan analisis data dalam rangka memudahkan perorganisasian data-data yang telah terkumpul. Setalah data terkumpul, langkah selanjutnya yaitu mengolah dan menganalisis data. Sementara rancangan analisis data akan dilakukan dalam tiga cara, yaitu : 1. Reduksi Data Mereduksi data berarti merangkum, pada hal-hal yang penting. Dengan demikian, data ygang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. 2. Penyajian Data Dalam penelitian kualitatif penyajian data bisa dilakukan dalam uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya, dengan mendisplaykan data maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi. 3. Verifikasi Data Verifikasi



dalam



penelitian



kualitatif



yang



diharapkan



merupakan temuan baru dan belum pernah ada. Temuan ini bisa berupa



deskripsi



atau



gambaran



suatu



objek



yang



masih



remang-remang sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kausal , hipotesis atau teori.



BAB II LANDASAN TEORITIS A. Penyuluh Agama Penyuluh diambil dari kata “suluh” yang searti dengan obor dan berfungsi sebagai penerangan bagi masyarakat. Jadi, penyuluh merupakan juru penerang byangn menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagaman yang baik. Keberadaan penyuluh agama Islam di Indonesia beriringan dengan kebutuhan negara yang ingin mensosialisasikan program pembangunan dengan mneggunakan dengan menggunakan bahasa agama, terutama pada periode orde baru. Penyuluhan agama Islam adalah mitra bimbingan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombang pelaksanaan dalam tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin ( Depag, 2003: 17). Penyuluh agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan etika, mental, moral, dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama Islam juga merupakan juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai perinsip-prinsip dan etika nilai keagamaan yang baik. Selain itu penyuluh agama Islam juga merupakan ujung tombak dari kementrian agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin. Penyuluh Agama Islam sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI No 791 tahun 1985 adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. B. Peran Penyuluh Agama



9



10



Penyuluh Agama Islam mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral, dan etika dalam hidup dan kehidupan umat manusia karena berbicara masalah dakwah atau kepenyuluhan agama, berarti berbicara masalah umat dengan semua problematika. Penyuluh Agama juga merupakan Agent Of Change juga sebagai Leader, bahkan lebih dari itu penyuluh merupakan pemeganng kunci terpenting terhadap sukses atau tidaknya dalam pelaksanaan penyuluhan. Penyuluh juga harus mampu meningkatkan diri di berbagai disiplin ilmu agar mutu penyuluhan agama baik dan menyangkut proses maupun materi kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama serta pembangunan semakin meningkat. Penyuluh Agama juga merupakam bagian dari Da’i yaitu orang yang melakukan tugas dakwah. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Qura’an surat An-Nahl Ayat 125 yang artinya : “Serulah (Manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baaik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” Menurut Departemen Agama, peran Penyuluh Agama antara lain : 1. Penyuluh Agama sebagai Pembimbing Penyuluh Agama berperan sebagai pembimbing umat dengan rasa tanggung jawab membawa masyarakat kepada kehidupan yang aman dan sejahtera. Penyuluh Agama sebagai pemuka Agama selalu membimbing, mengayomi, dan menggerakan masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan yang dilarang. Penyuh agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakat untuk memecagkan dan membantu menyelesaikan masalah, kemudia memberikan arahan dan nasehat. 2. Penyuluh Agama Sebagai Panutan



11



Dengan sifat kepemimpinannya, penyuluh Agama tidak hanya memberikan



penerangan



dalam



bentu



ucapan



akan



tetapi



bersama-sama mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkan. Penyuluh Agama memimpin masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan petunjuk dan penjelasan tentang apa yang harus dikerjakan, mulau secara bersama-sama dan menyelesaikan bersama-sama pula. Untuk itu, penyuluh Agama mempunyai tugas yang amat berat dan penting dalam masyarakat. Sehingga penyuluh Agama harus memiliki kualifikasi yang baik. Dimana penyuluh Agama harus bermoral dan berakhlakul karimah serta memiliki keteladanan yang baik. C. Sasaran Penyuluh Agama Untuk keperluan penentuan kelompok sasaran Penyuluh Agama dapat melakukan pembagian kelompok sasaran dan pembentukan kelompok binaan dengan melakukan pendekatan sebagai berikut : 1. Kelompok sasaran masyarakat umum terdiri dari kelompok binaan : a. Masyarakat pedesaan b. Masyarakat Transmigrasi 2. Kelompomk sasaran masyarakat perkotaannterdiri dari kelompok binaan : a. Komplek perumahan b. Real Estate c. Asrama d. Daerah pemukiman baru e. Masyarakat kawasan industri 3. Kelompok sasaran masyrakat khusus, terdiri dari : a. Cendikiawan terdiri dari kelompok binaan :



12



1) Pegawai instansi pemerintah 2) Kelompok profesi 3) Masyarakat akademis 4) Masyarakat peneliti serta para ahli b. Generasi Muda terdiri dari : 1) Remaja Mesjid 2) Karang Taruna 3) Pramuka c. LPM terdiri dari kelompok binaan : 1) Majlis Taklim 2) Pondok pesantren 3) TPA/TKA d. Binaan khusus terdiri dari kelompok binaan : 1) Panti sosial 2) Rumah sakit 3) Masyarakat gelandangan dan pengemis 4) Komplek wanita tuna susila 5) Lembaga permasyarakatan Kelompok sasaran ini juga dibentuk agar memudahkan penyuluh agama dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepeda masyarakat sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat tersebut. D. Tugas Dan Fungsi Penyuluh Agama Tugas



pokok



penyuluh



Agama



Islam



adalah



melakukan



dan



mengembangkan kegiatan bibmbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa Agama. Sedangkan fungsi dari penyuluh Agama adalah : 1. Fungsi Informatif



13



Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai Da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan Agama kepada masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. 2. Fungsi Edukatif Penyuluh Agama Islam mendidik masyarakat untuk memahami dan menjalankan agama islam sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. 3. Fungsi Konsultatif Penyuluh Agama Islam menyediakandirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum. Penyuluh Agama juga harus siap membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat. Penyuluh Agama menjadi tempat bertanya dan mengadu bagi masyarakat untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah dengan nasehatnya. Maka dalam hal ini penyulouh agama berperan sebagai psikolog, teman curhat dan teman untuk berbagi. Tetapi dari fungsi konsultatif tersebut penyuluh agama menjadi tempat konsultatif masyarakat dalam memecahkan masalahnya baik yang berhubungan dengan agama maupun dengan kehidupan sosialnya. 4. Fungsi Advokatif Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat atau masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak



14



akhlak. Fungsi advokatif Penyuluh Agama selama ini memang belum mampu seluruhnya diperankan oleh penyuluh Agama, dimana banyak kasus yang terjadi dikalangan umat islam sering tidak dapat kita bela. Misalnya dalam kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial



(Penggusuran),



bahkan



sampai



upaya



pemurtadan



yang



berhubungan dengan perkawinan. Sehinnga persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan baik. (Dirjen Bimbaga Islam, 2004:23)



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN A. Sejarah Instansi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit Kerja Kementrian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaa. Secara umum sejarah berdirinya Departemen Agama tidak terlepas dari dinamika perjuangan bangsa Indonesia, departemen Agama sudah berdiri sejak tanggal 3 Januari 1946 sebagaimana yang tertuang dalam penetapan pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tertanggal 3 Januari 1946 Dengan tujuan pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, Agama dapat menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948, dibentuk suatu kantor Agama yang meliputi Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat



Keresidenan)



dan



Kantor



Kepenghuluan



(Tingkat



Kepenghuluan) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu ; Bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama. Adapun untuk KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, khususnya kami tidak mengetahui secara pasti kapan berdirinya KUA tersebut, namun berdasarkan arsip yang masih tersimpan rapi di KUA yang penulis temukan dapat dipastikan bahwa KUA ini berdiri sejak tahun 1959. Adapun kepala Kantor Urusan Agama yang pernah menjabat dari tahun 1959 sampai sekarang adalah sebagai berikut :



15



16



1. Bunyamin



(1959-1960)



2. Sasmita



(1960-1970)



3. M. Sanusi



(1970-1975)



4. R. Mustafa



(1975-1988)



5. Endang Djayadi



(1988-1992)



6. M. Dahlan



(1992-1997)



7. Shofyan



(1997-2000)



8. Drs. Nanang



(2000-2003)



9. Etje Abdul Fatah



(2003-2006)



10. Drs. H. alan Jaelani



(2006-2008)



11. Etje Abdul Fatah



(2008-2010)



12. H. Dadin



(2010-2013)



13. Drs. H. sihabudin M.H



(2013-2016)



14. Muslihin M.H



(2016-2017)



15. H. Rohandi, S. Hi



(2017-2018)



16. Drs. H. Nandang



(2018-2019)



17. H. Dadang Tausinuddin S. Ag (2019- Sekarang) B. Visi Dan Misi Instansi Visi : “Terwujudnya Masyarakat Islam Kecamatan Parungkuda Yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, Dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.” Misi : “Meningkatkan Kualitas Bimbingan, Layanan, Keagamaan, Dan



Pemberdayaan



Potensi



Ekonomi



Umat



Islam



Kecamatan



Parungkuda.” Visi dan Misi tersebut disusun dengan mempertimbangkan peran KUA Parungkuda sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki fungsi bimbingan, layanan, pemberdayaan, dan pengembangan. Adanya



17



kebutuhan ataupun tuntutan pada masyarakat Islam Kecamatan Parungkuda dalam hal bimbingan keagamaan, layanan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi harus direspon cepat pemenuhannya dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada mulai dari tingkat kecamatan hingga unit layanan terkecil yang berada dalam naungan Kecamatan Parungkuda. C. Struktur Organisasi Instansi Instansi KUA tempat Penulis berpraktik memiliki beberapa orang pegawai , yang jabatannya



instansi tersebut tertuang dalam bagan



berikut : ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA PARUNGKUDA KABUPATEN SUKABUMI



18



D. Job Desription Untuk tercapainya kinerja yang maksimal tentu sangat dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar pegawai, sehingga bukan suatu hal yang asing jika suatu lembaga atau suatu instansi membagi tugas kepada pegawainya, begitupumla dengan instansi tempat penulis praktik yang notabenya mereka adalah instansi pemerintah yang bergerak dibidang pelayanan masyarakat yang sudah tentu memiliki jobdescription, berikut lampiran Job Desription yang didapatkan penulis dari instansi KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. 1.



Nama : H. Dadang Tausinuddin. S. Ag NIP : 196409061994031002 Jabatan : Kepala KUA Uraian Tugas 1. Menyusun



rencana



program



kerja



tahunan



kepenghuluan. 2. Menyusun kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan. 3. Melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan nikah atau rujuk. 4. Melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk. 5. Melakukan kegiatan konseling atau penasehat terhadap calon pengantin. 6. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin. 7. Melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI.



19



8. Melakukan kegiatan pelyanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran. 9. Melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA. 10. Melakukan kegiatan khutbah atau nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah. 11. Melakukan khutbah atau nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa asing. 12. Melakukan



kegiatan



pelayanan



konsultasi



analisis



pelayanan



kepenghuluan. 13. Melakukakan



kegiatan



konsultasi kepenghuluan. 14. Melakukan kegiatan hasil pelayanan konsultasi kepenghuluan. 15. Mengiventarisasi dan menyusun bahan atau materi kegiatan pembinaan perkawinan. 16. Melakukan kegiatan pembinaan perkawinan 17. Menyusun



kajian



pengembangan



kegiatan



pembinaan perkawinan. 18. Melakukan kegiatan observasi rukiyat hilal. 19. Melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushala, langgar, masjid, dan tempat pemakaman. 20. Melakukan pembinaan manasik haji. 21. Melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid kabupaten atau provinsi. 22. Melakukan bimbingan teknis ZIS kabupaten atau povinsi. 23. Melakukan wakaf.



kegiatan pembinaan



nadzar dan



20



24. Menyusun pedoman standar. 25. Penyelenggaran kepenghuluan dan hukum Islam. 26. Mengkuti seminar, lokalial, konferensi sebagai peserta. 27. Menjadi pengurus dalam organisasi keagamaan. 28. Melakukan tugas lain yang diberikan pimpinan. 2.



Nama : Yusup Kamaluddin, S.Pd. I NIP : 1966121920007011013 Jabatan : Penghulu Uraian Tugas 1. Menyusun rencana program tahunan kepenghuluan. 2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan. 3. Melakukan kegiatan pemeriksaan / analisis bekerja permohonan kehendak nikah / rujuk. 4. Melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk. 5. Melakukan kegiatan konseling / penasehatan terhadap calon pengantin. 6. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin. 7. Melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI. 8. Melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran. 9. Melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA.



21



10. Melakukan kegiatan khutbah / nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah / Indonesia. 11. Melakukan kegiatan khutbah / nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa asing. 12. Melakukan



kegiatan



pelayanan



konsultasi



kepenghuluan. 13. Melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi kepenghuluan. 14. Melakukan kegiatan hasil pelayanan konsultasi kepenghuluan. 15. Menginventarisasi dan menyusun bahan / materi kegiatan pembinaan perkawinan. 16. Melakukan kegiatan pembinaan perkawinan. 17. Menyusun kerajinan pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan. 18. Melakukan kegiatan observasi rukyat hilal. 19. Melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla, langgar, masjid, dan pemakaman. 20. Melakukan kegiatan nadzar dan wakaf. 21. Menyusun pedoman standar ketentuan. 22. Penyelenggaraan kepenghuluan hukum Islam. 23. Mengikuti seminar, lokarya, konferensi sebagai peserta. 24. Menjadi pengurus dalam organisasi keagamaan. 25. Menulis buku stok khusus. 26. Melakukn tugas lain yang diberikan pimpinan. 3.



Nama : Komariah, S.HI NIP :198010032009102002



22



Jabatan : Penyuluh Agama Islam Uraian Tugas : 1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran. 2. Menyusun rencana kerja tahunan. 3. Menyusun rencana kerja operasonal. 4. Menysun



konsep



materi



bimbingan



atau



penyuluhan. 5. Melakukan bimbingan atau penyuluahan melalui tatap muka kepada kelompok binaan. 6. Menyusun laporan bimbingan penyuluhan. 7. Menjadi



pengurus



aktif



dalam



organisasi



keagamaan. 8. Melakukan konsultasi secara perseorangan atau kelompok. 9. Melakukan observasi rukyat hilal. 10. Melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla, langgra, masjid dan tempat pemakaman. 11. Melakukan kegiatan bimbingan teknis ke masjid pada masjid kabupaten atau provinsi. 12. Melaksankan tugas-tugas lain yang dibetrikan pimpinan. 4.



Nama : Elita Mudawati NIP : 197603122014112003 Jabatan : Tata Usaha Uraian Tugas :



23



1. Entry data pemeriksaan nikah (NB) pada aplikasi simkah web. 2. Entry data pencatatan perkawinan pada aplikasi simkah web. 3. Memilah surat masuk atau keluar sesuai tanggal penerbitan. 4. Mengagendakan surat masuk atau keluar. 5. Menggandakan surt masuk atau keluar. 6. Menyimpan surat masuk atau kelaur dan dokumen dan sesuai arah pimpinan. 7. Membuat rekap daftar hadir pegawai KUA setiap akhir bulan. 8. Menyusun kaporan daftar hadir pegawai KUA pada setiap akhir bulan. 9. Menyusun dan menginventarisir kebutuhan harian KUA untuk menunjang oprasionanl. 10. Meyusun dan membuat laporan keuangan. 11. Mendata dan membukukan peristiwa NR pada KUA . 12. Entry data bimwin ke aplikasi simbi. 13. Melaksanakan



tugas



lain



yang



pimpinan. 5.



Nama :Eko Nurarip Syaripudin, S.Pd.I NIP :Jabatan : Honorer Uraian Tugas 1. Entry data Billing PNBP pada simponi.



diberikan



24



2. Cetak Billing BNBP. 3. Cetak bukti setoran PNBP. 4. Entry data Rekomendasi Nikah. 5. Entry data Akta Ikrar Wakaf. 6. Cetak Piagam BImbingan Perkawinan. 7. Laporan Percatatan Nikah dab Rujuk. 8. Laporan Absensi (Rekapitulasi Kehadiran). 6.



Nama : Prima Rahmawati NIP : Jabatan : Honorer Uraian Tugas: 1. Memeriksa kelengkapan berkan NR. 2. Mengisi Buku Ekspedisi. 3. Menyusun berkas nikah pada file sesuai dengan jenis N dan NB. 4. Membuat Surat Undangan pemateri dan calon peserta BIMSIK Haji. 5. Membuat Daftar Hadir Peserta, panitia dan pemateri (Narasumber) BIMSIK Haji. 6. Membuat daftar Kurikulum vitae dan peserta BIMSIK Haji. 7. Membuat Surat Undangan pemateri dan Calon peserta BIMWIN. 8. Membuat daftar hadir peserta, panitia, dan pemateri (Narasumber) BIMWIN. 9. Membuat daftar hadir kurikulum vitae dan biodata peserta BIMWIN.



25



7.



Nama : Menman Hilman NIP : 197312232014111003 Jabatan : Penyuluh Agama Islam Uaraian Tugas : 1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran. 2. Menyusun rencana kerja tahunan. 3. Menyusun rencana kerja operasioanal. 4. Menyusun



konsp



materi



bimbingan



atau



penyuluhan. 5. Melaksanakan



bimbningan



atau



penyuluhan



melalui tatap muka kepada kelompok binaan. 6. Menyusun laporan bimbinga penyuluhan. 7. Memberikan bimbinga mualaf. 8. Melkasanakan konsultasi secara perorangan atau kelompok. 9. Melakukan observasi rukyat hilal. 10. Melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla, langgar, masjid, dan tempat pemakaman. 11. Melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid. 12. Melakukan



kegiatan pembinaan



nadzar dan



wakaf. 13. Membuka Akta Ikrar Wakaf. 14. Melkasanakan tugs-tugas lain yang diberikan pimpinan.



26



E. Profil Penyuluh Agama KUA Parungkuda Nama



: Hj. Ermiati, S. Ag



NIP



: 196708232007012008



Jabatan



: Penyuluh Agama Islam Fungsional



Pangkat



: Penata Muda



Golongan



: III A



Tempat Tanggal Lahir : Batahan, 23 Agustus 1967 Alamat Kantor



: Kementrian Agama, KUA Parungkuda, JL.



Raya Siliwangi No 56 Parungkuda. Alamat Rumah



: Perum Balitri, Kp. Pakuhaji Rt 46 Rw 19.



desa, Sundawenang. Kec, Parungkuda. Kab, Sukabumi No



Riwayat Pendidikan



Riwayat Pekerjaan



1.



SD Negeri Batahan



Ibu Rumah Tangga



2.



MTs Muihammadiyah



Penyuluh Honorer (1999-2006)



Batahan 3.



MAN Pekan Baru



Penyuluh Fungsional (2007Sekarang)



4.



IAIN Sumatera Utara Medan



F. Kegiatan Keberagamaan yang dilakukan Penyuluh Agama melakukan kegiatan dan bimbingan penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama, dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Penyuluh agama juga melakukan kegiatan keberagamaan di Majlis Majlis taklim sesuai dengan ketentuan yang diharapkan yaitu terwujudnya masyarakat yang paham ajaran Agama dan mampu mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari,



27



mampu berpartipasi dalam pembangunan dan terbina kerukunan hidup antar umat beragama. Penyuluh agama juga dalam melakukan kegiatan keberagamaan dapat menunjukkan akuntabilitas kinerjanya melalui administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh, antara lain : bimbingan dan penyuluhan,pengembangan



profesi



penyuluh



agama



islam,



dan



penunjang kegiatan penyuluhan agama islam. Dalam kegiatan tersebut penyuluh Agama melakukan kunjungan ke majlis majlis taklim sesuai dengan bidang nya masing-masing, yang mana penyuluh Agama itu sendiri mempunyai delapan bidang diantaranya : 1) Bidang keluarga sakinah 2) Kerukunan umat beragama 3) Zakat 4) Wakaf 5) Produk halal 6) Narkoba, HIV/AIDS 7) Radikalisme dan Aliran Sempalan 8) Berantas Buta Aksara Al-Quran G. Dilema Kegiatan Yang Dihadapi Penyuluh Agama merupakan sebuah aktivitas pemberian nasihat berupa anjuran-anjuran dan sasaran-sasaran dalam bentuk pembicaraan yang komunikatif antara penyuluh dan klien. Penyuluh agama merupakan petugas yang pekerjaan nya setiap hari memberikan penyuluhan kepada masyarakat perihal keagamaan. Berdasarkan keputusan menteri Agama No 79 tahun 1985, bahwa keberadaan penyuluh Agama dalam berbagai jenjang memiliki peranan yang penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara, antara lain :



28



sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan, dan sebagai penyambung tugas pemerintah. Dilema yang dihadapi dalam kegiatan Penyuluhan pemberdayaan masyarakat di Majlis Taklim yaitu memiliki waktu yang sangat terbatas sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan maksimal antara penyuluh dan jamaah majlis taklim, selain itu materi penyuluhan bagi masyarakat tidak menutup kemungkinan jamaah tidak butuh terhadap materi tersebut seperti materi mengenai Agama dan radikalisme atau kerukunan umat beragama. Karena mereka beranggapan bahwa materi tersebut tidak penting beda halnya dengan materi keluarga sakinah. Selanjutnya, dilema kegiatan yang dialami yaitu koordinasi dengan pihak instansi terkait seperti ke puskesmas, penyuluh mengajak pihak puskesmas untuk ikut mendampingi penyuluhan mengenai HIV/AIDS akan tetapi pihak Puskesmas terkadang tidak ikut untuk mendampingi. H. Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Kegiatan Penanaman nilai-nilai tidak hanya untuk jamaah majlis taklim tetapi juga penting dalam rangka untuk memantabkan etos kerja bagi penyuluh agama, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu juga agar tertanam dalam jiwa penyuluh agama bahwa memberikan penyuluhan bukan semata-mata bekerja untuk mencari uang, tetapi bagian dari ibadah. Berikut merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan : 1. Nilai ibadah Nilai ibadah bukan hanya merupakan nilai moral etik, tetapi sekaligus didalamnya terdapat unsur benar atau tidak benar dari sudut pandang theologis. Untuk membentuk terwujudnya masyarakat yang paham ajaran Agama maka penanaman nilai-nilai ini sangatlah urgent. Sebab cita-cita penyuluh agama



29



adalah membentuk terwujudnya masyaakat yang paham ajaran Agama dan mampu mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. 2. Nilai Akhlak dan kedisiplinan. Akhlak dan kedisiplinan memiliki keterkaitan sehingga nilai akhlak dan kedisiplinan sangatlah perlu diperhatikan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. 3. Nilai Amanah Dan Ikhlas Dalam konteks penyuluhan, Nilai Amanah dan ikhlas harus dipegang oleh para penyuluh, karena penyuluh agama merupakan ujung tombak kementrian Agama yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi melalui bahasa keagamaan kepada masyarakat. Sehingga penyuluh Agama harus Amanah dan ikhlas dalam menjalankan tugas professionalnya. I. Usulan Alternative



Dalam



Pemecahan



Masalah



Kehidupan



Beragama 1. Memberikan nasehat kepada masyarakat untuk menguatkan Iman dan kesabaran. 2. Memotivasi dan mendorong antar sesama dengan cara berbagi. Seperti; Zakat, sodaqoh, dan lain-lain 3. Konsultasi terhadap pihak yang berwenang. Seperti; KUA atau Pengadilan Agama.



BAB IV PENUTUP A. Simpulan Dari kegiatan Paktik Profesi Mahasiswa ini yang dilaksanakan di KUA Parungkuda, Kabupaten Sukabumi selama 1 bulan, dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut: Penyuluh Agama merupakan ujung tombak kemenag, yang mana memberikan penyuluhan dan bimbingan pembangunan melalui bahasa keagamaan. Bidang-bidang yang menjadi garapan penyuluh juga sangat luas, diantaranya dikhusus kan untuk penyuluh itu ada yang fungsional dan Non PNS namun keduanya itu memiliki tugas yang sama. Dalam praktik di masyarakat Penyuluh Agama menangani paling tidak ada delapan bidang tugas utama diantaranya; Undang-undang mengenai zakat, wakaf, pemberantasan buta huruf Al-Quran, keluarga sakinah, kerukunan antar umat beragama, Narkoba, Hiv/Aids, Radikalisme Agama dan produk halal. Hal ini semua merupakan bagian penting yang harus disampaikan oleh penyuluh agama. Penyuluh Agama juga memiliki fungsi yang luas diantaranya ; Fungsi Informatif, Fungsi Edukatif, Fungsi konsultatif dan Fungsi Advokatif. Penyuluh Agama juga harus mampu meningkatkan diri diberbagai disiplin keilmuan atau mutu penyuluhan agama terbaik yang menyangkut proses maupun materi kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama serta pembangunan semakin meningkat. Maka jelas bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.



30



31



B. Saran Dari hasil kegiatan PPM yang dilaksanakan di KUA Parungkuda Kabupaten Sukabumi ini penulis menyarankan sebagai berikut yaitu: 1. Lebih meningkatkan pelayanan kegiatan Penyuluhan Agama Islam terhadap Majlis-Majlis Taklim yang berada di Kecamatan Parungkuda agar mencapai suatu tujuan yang diinginkan dan mencapai sasaran pada visi dan misinya. 2. Perlu disediakan konseling face to face sebagai media pendekatan pribadi terhadap masyarakat. 3. Untuk pihak pemerintah pada dasarnya fasilitas kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan sudah amat memadai namun alangkah baiknya dibuatkan ruang khusus tidak hanya di majlis majlis taklim, karena agar bisa lebih kondusif dalam kegiatan pembinaan agama.



DAFTAR PUSTAKA https://www.linguistikid.com/2016/09/pengertian-penelitian-deskriptif-k ualitatif.html https://vymaps.com/ID/Kantor-urusan-Agama-KUA-Kecamatan-Parung kuda-900924/ Fadhli, Ma’luf. 2015. Metode Penyuluhan Agama Islam Dalam Pembinaan Akhlak Narapidana Di Lp Wanita Kls II A semarang, Skripsi. IAIN Walisongo. Indra Jaya, Pajar Hatma. Revitalisasi Peran Penyuluh Agama Dalam Fungsinya Sebagai Konselor Dan Pendamping Masyarakat, jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol. 8, No. 2, Desember 2017



32



LAMPIRAN Surat Keterangan



33



JURNAL KEGIATAN HARIAN PRAKTIK PROFESI MAHASISWA TAHUN 2020 KUA PARUNGKUDA KABUPATEN SUKABUMI No



Tanggal



Kegiatan



Bukti Kegiatan



Keterangan



(Berupa Foto) 1.



Jum’at, 06



Sosialisas



Sosialisasi



November



sekaligus



sekaligus



2020



pembukaan



Pembukaan PPM



PPM



dibuka resmi oleh pihak kampus dihadiri oleh seluruh mahasiswa SAA yang mengontrak mata kuliah PPM. Dihadiri oleh Ketua Jurusan, sekertaris Jurusan, dan para dosen-dosen pembimbing.



2.



Rabu, 18



Kunjungan



Kunjungan



November



Pertama ke



pertama ini



2020



Instansi



merupakan



Magang



mengawali kegiatan PPM. Dan kunjungan pertama ini disambut



34



langsung oleh kepala KUA serta seluruh Staf KUA.



3.



Senin, 30



Melakukan



Wawancara ini



November



Wawancara



dilakukan secara



2020



bersama



langsung bersama



Pembimbing



Penyuluh Agama



PPM selama



Islam Fungsional



di KUA



KUA Parungkuda



mengenai penyuluhan Agama 4.



Rabu, 02



Melakukan



Kegiatan



Desember



kegiatan



penyuluhan



2020



Penyuluhan



pertama ini



Agama di



dilaksanakan di



Majelis



Majelis Taklim



Taklim



Darussalihin, KP.



Darussalihin



Babakan Pendeuy, bersama Penyuluh Agama Honorer Bapak Niki Kurniawan, membahas Mengenai



35



Radikalisme Agama. 5.



Jum’at, 04



Melakukan



Penyuluhan ini di



Desember



penyuluhan



lakukan bersama



2020



di Majelis



Penyuluh Agama



Al-Furqan



Honorer Bapak Prima. Di Majelis Taklim Al-Furqan, membahas mengenai keluarga sakinah



6.



Senin, 14



Penyuluhan



Penyuluhan ini



Desember



di Majelis



dilakukan



2020



Nurul Iman



bersama Penyuluh Agama Honorer Bapak Ibin Sobirin, S. Sy. Membahas mengenai Wakaf



7.



Rabu, 16



Penyuluhan



Penyuluhan ini di



Desember



di Majelis



lakukan bersama



2020



Al-Hikmah.



Penyuluh Agama Honorer Ibu Elvi Rahayu,S. Sy. Membahas mengenai Pengelolaan zakat



8.



Jum’at, 18



Penyuluhan



Penyuluhan ini di



36



Desember



di Majelis



lakukan bersama



2020



Al-Ishlah



Penyuluh Agama Honorer Bapak Amit fahrudin, S.Sy. Membahas Mengenai Produk Halal



9.



Selasa, 22



Penyuluhan



Penyuluhan ini di



Desember



di Majelis



lakukan bersama



2020



As-Soleh



Penyuluh Agama Fungsional Ibu Hj. Ermiati, S. Ag. Di Majelis Taklim As-Soleh Kp.Babakan Pendeuy, membahas mengenai Kerukunan Umat Beragama



10.



Senin, 28



Penyuluhan



Penyuluhan ini di



Desember



di Majelis



lakukan bersama



2020



Al-Kairat



Penyuluh Agama Honorer Ustadz, Dadun Sanusi Di Majelis Taklim As-Soleh Kp.Babakan Pendeuy,



37



membahas mengenai Narkoba, Hiv Dan Aids. 11.



Rabu, 30



Penyuluhan



Penyuluhan ini di



Desember



di Majelis



lakukan bersama



2020



Nurul



Penyuluh Agama



Hikmah.



Honorer Ibu Eros Rosita, S. Pdi. Bidang Pengentasan Buta Tulis Al-Qur’an.



12.



Kamis, 31



Penutupan



Penutupan PPM



Desember



PPM di



di KUA



2020



KUA



Parungkuda



Parungkud



sekaligus pemberian Cenderamata kepada kepala KUA Parungkuda dan kepada Pebimbing PPM selama di KUA Parungkuda



38



DOKUMENTASI



39



40



41



42



43



44



45



46



47