8 0 3 MB
PUBLIK LAPORAN INFORMASI PELAYANAN AKsEs PUBLIK DALAM RANGKA Pil'iillb-rnrlN
PenYusun Petuoas Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi iaPas Kelas llA Metro
r PENGAYOf\AAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA METRO TAHUN 202{
BAB
I
PENDAHULUAN
Salah satu prasyarat penting dalam berdemokrasi adalah tata kelola pemerintahan yang baik (good govemance) dengan menekankan inisiatif perubahan pada birokrasi pemerintah dan partisipasi masyarakat umum. lnformasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik mengamatkan bahwa setiap badan publik harus menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Publik adalah stakeholders yang berhak memperoleh pelayanan badan publik sesuai peran dan fungsi badan publik bersangkutan.
Selanjutnya, terbitnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KlP) adalah untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Menurut United National Development program
(UNDP), dati 14 komponen good governance terdapat tiga hal yang diusahakan dipenuhi oleh terbitnya UU tersebut, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi
publik merupakan sarana
untuk
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan
badan publik lainnya, juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik. Sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Sistem yang demokratis perlu memberi ruang dan kepercayaan kepada masyarakat, disamping juga perlu melibatkan peran sertanya sesuai
dengan Pasal
28 F UUD'1945 bahwa "setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.,,
Landasan Hukum
a
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
b c
Undang-Undang Nomor25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Peraturan Pemerintah Nomor6l Tahun 2010 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008
d
Peraturan Pemerintah Nomor g6 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
e.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia nomor M.HH-04.02 tahun 201 1 tentang Tata Cara Pengelolaan dan pelayanan lnformasi Publik pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
f.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia nomor M.HH-01.1N.04.03 tahun 201't, tentang Pengelolaan dan Pelayanan lnformasi
dan
Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
S
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 16 tahun 20'14 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BAB
II
GAMBARAN PELAKSANAAN INFORMASI PUBLIK
Kondisi Saat ini rnformasi adarah kebutuhan setiap individu dan masyarakat ruas. setiap badan publik wajib menyediakan informasi pubrik atas semua kebijakan, program,
dan inisiatif kegiatan yang dilakukan kecuali informasi yang tidak boteh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi publik.
Undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar setiap badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses oreh masyarakat pengguna informasi. Karena dalam undang-undang tersebut masyarakat dijamin hak-haknya untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik. Lembaga pemasyarakat Kelas il A Metro memandang bahwa komunikasi dan keterbukaan merupakan komponen vitar
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat.
Permasalahan yang Dihadapi
Berdasarkan identifikasi kondisi internal saat ini ditemukan faktor-faktor kekuatan dan kelemahan dalam mencapai visi misi unit pelayanan lnformasi publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro. 1.
Kekuatan (Strengths):
a) Komitmen aparatur Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro untuk mewujudkan visi dan misi. Aparatur Unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, kerja sama yang baik, motivasi dan kemauan yang kuat untuk melaksanakan program-program yang telah diletapkan;
b) Terbangunnya hubungan kerjasama yang baik dengan institusi eksternal dan unit-unit internal di lingkungan Unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro;
c)
Adanya sumber daya manusia yang berpengalaman dan memiliki jejaring kerja yang luas;
d)
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas; dan
e) Adanya peraturan yang mendukung peraksanaan perayanan informasi 2.
pubrik.
Kelemahan (Weaknesses):
a) b)
Spesialisasi dan kompetensi di bidang komunikasi masih terbatas, karena sebagian besar aparatur berlatar belakang manajemen dan administrasi;dan lnfrastruktur dalam penyediaan informasi pubrik berum memadai.
Profil PPID Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro Deskripsi pprD Lembaga pemasyarakatan
Keras
, A Metro
rnformasi adarah kebutuhan setiap individu dan masyarakat ruas. setiap badan pubrik wajib menyediakan informasi pubrik atas semua kebijakan, program,
dan inisiatif kegiatan yang dirakukan kecuari informasi yang tidak diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Nomo-!4 Tahun 2oo8
boreh
tentang
Keterbukaan lnformasi publik.
Undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar setiap badan pubrik menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna informasi.
Karena dalam undang-undang tersebut masyarakat dijamin hak-haknya untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik.
Keberadaan Unit Pelayanan lnformasi pubrik Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro perlu disikapi bukan semata dari sisi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi lebih daripada itu Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro memandang bahwa komunikasi dan keterbukaan merupakan komponen vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mencapai sasaran kebijakan.
Dengan terbentuknya Pemasyarakatan Kelas
Unit Pelayanan lnformasi Publik
ll A Metro ,
Lemabga
diharapkan masyarakat dapat memperoleh
akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat.
Visi dan Misi Dalam menjalankan fungsinya Kementrian PPN/Bappenas memiliki Visi dan misi sebagai berikut : Vrsr
Mewujudkan Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas
ll
A Metro yang Mudah, Cepat, dan Akurat. Mtst
Untuk mewujudkan visi yang terah ditetapkan, Unit perayanan rnformasi Publik Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro 'l Menyediakan kegiatan perayanan informasi memiliki misi: pubrik dengan mengedepankan
prinsip kemudahan, kecepatan, dan keakuratan, sesuai dengan standar
pelayanan lnformasi publik.
2 3.
Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur perayanan informasi yang memadai untuk terlaksananya kegiatan pelayanan lnformasi publik.
Memberikan pelayanan kepada setiap pemohon informasi publik secara transparan dan bertanggungjawab Maklumat pelayanan
Secara definisi, yang dimaksud dengan maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan penyerenggara perayanan daram meraksanakan tugas pelayanan sesuai dengan standar perayanan yang tercantum daram persyaratan UU Pelayanan Pubrik. Atas pengertian itu, maka makrumat perayanan unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga pemasyarakatan Kelas
ll A Metro adalah
sebagai berikut: "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyetenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan dan apabila tidak menepati janji ini, kami bersedia mgnerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang beelaku"
BAB III RUANG LINGKUP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Sesuai dengan PERMENPAN RB No. 14 Tahun 2017,ruang lingkup pelayanan informasi publik adalah sebagai berikut
1.
:
Persyaratan Persyaraan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2.
Sistem, Mekanisme, danProsedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3.
WaktuPenyelesaian
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
untuk
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4.
BiayalTarif Biayal-f aril adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam
mengurus dan/atau memperoleh pelayanan
dafi
penyelenggara yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakaan antara
penyelenggara
danmasyarakat.
5.
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah diteapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenispelayanan.
6.
Kompetensi Pelaksana
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
7.
Perilaku Pelaksana
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberlkan pelayanan.
8.
Sarana dan Prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam
mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala
sesuatu
yang
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (Computer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
9.
Penanganan Pengaduan, Saran danMasukan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
BAB IV REKOTUIEN DASU
TINDAK LANJUT UNTUK ]TIENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORi'AS]
'1. Meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja untuk dapat mempercepat dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No.14 Tahun 2008. Melalui Rapat Kerja (Raker) pada semua
Bagian
di
Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
ll A Metro
dengan membuat formulasi untuk peningkatan pelayanan informasi publik.
2
Memberikan pemahaman kepada satuan kerja penghasil informasi terkait dengan UU No.14 Tahun 2008, khususnya terkait mengenai konsekuensi hukum.
3
Komitmen aparatur Lembaga Pemasyarakatan Kelas
ll A Metro
untuk
mewujudkan visi dan misi. Aparatur Unit Pelayanan lnformasi Publik
Lembaga Pemasyarakatan Kelas
ll A Metro memiliki rasa tanggung
jawab yang tinggi, kerja sama yang baik, motivasi dan kemauan yang
kuat untuk melaksanakan program-program yang telah
ditetapkan;
melalui peningkatkan kinerja, peningkatan pelayanan informasi akan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan
yang berkaitan dengan kualitas pelayanan informasi (service of execellent).
4
Terbangunnya hubungan kerjasama yang baik dengan institusi eksternal
dan unit-unit internal di lingkungan Unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro.
5
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas; dan
Adanya peraturan yang mendukung pelaksanaan pelayanan informasi
publik. Dengan cara membangun sarana dan prasarana
sistem
pelayanan infomasi secara up date atau berkesinambungan
6
Perkuat kerjasama dengan lembaga pendukung reformasi birokrasi seperti Komisi lnformasi Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui kerjasama dalam hal brainstorming dengan pihak-pihak eksternal
lembaga pendukung birokrasi reformasi yaitu dengan KIP dan KPK secara berkesinambungan.
BAB V PENUTUP
Demikian laporan perkembangan pelaksanaan Pelayanan lnformasi Publik ini kami
sampaikan sebagai bahan evaluasi dan peningkatakan pada kinerja Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro dalam memberikan pelayanan informasi publik.
DOKUMENTASI KAMPANYE TERKAIT LAYANAN .
€ eo
: o
r L..
x 2, g B ,-
r
h
teftnru.Mn..d
+
&t
lr\glo
-.9t
=
!
lrAIrI
I
E urlltlla$rH J,;.
E I
o
d*tffi6
6;L-l r:l
I r t!
l!3
,l
', {i!',,.
:]-
,-.*::,
'*.'lr
-EA g nE]a
t
e
e6
og
.lfuEB.d
tr-L.yffi
Kwi'rlgEn M€$ Parx'.rni CoY6l9
I f
IIIIffiN aarg*ac-trEtaE rltrlat tttta lltllla llllt lll l ra .8.,
Eit
E
Eru
!
tl
I
E:r-J
Ef'
r a'FGilT-" rd'
, qr.t:
.:.r-=..
]",,
=
DOKUMENTASI KAMPANYE TERKAIT LAYANAN a i,.:.
r,,,
I t\lD 3 !Y* + aC aO'
e6
o
i:lBttr
I
lap.r (d.6
=
2a
o I
I
e
{3
WH 'r-!
.3 *!
ra
e6 = EEt O
O
A
.|-,!:n{.
a.rnrrm.rar& , + n -.Ot *noa i.9 a::itE
r a,r "ir.r
r
rf
5Q
'D
Edpbrt
I
|g '(*,
\:-/
PASTIVI METRO l
l
IEASEN PCLAYANAX 6RANS LAPAS MEIRO LTMPUXG
*
aqa"-me x Mr.|Itr uru
a G HmMs,
G rlJx rlcPftr{l'. 6,nr6c
C
*-...'
rrtb.d t
AnaxstM$
t
r-q
c
' c:. ra.i-, lt-,;,li'i,,