Laporan Kampanye Pelayanan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUBLIK LAPORAN INFORMASI PELAYANAN AKsEs PUBLIK DALAM RANGKA Pil'iillb-rnrlN



PenYusun Petuoas Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi iaPas Kelas llA Metro



r PENGAYOf\AAN



LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA METRO TAHUN 202{



BAB



I



PENDAHULUAN



Salah satu prasyarat penting dalam berdemokrasi adalah tata kelola pemerintahan yang baik (good govemance) dengan menekankan inisiatif perubahan pada birokrasi pemerintah dan partisipasi masyarakat umum. lnformasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan



salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.



UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik mengamatkan bahwa setiap badan publik harus menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Publik adalah stakeholders yang berhak memperoleh pelayanan badan publik sesuai peran dan fungsi badan publik bersangkutan.



Selanjutnya, terbitnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KlP) adalah untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Menurut United National Development program



(UNDP), dati 14 komponen good governance terdapat tiga hal yang diusahakan dipenuhi oleh terbitnya UU tersebut, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas.



Keterbukaan informasi



publik merupakan sarana



untuk



mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan



badan publik lainnya, juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik. Sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.



Sistem yang demokratis perlu memberi ruang dan kepercayaan kepada masyarakat, disamping juga perlu melibatkan peran sertanya sesuai



dengan Pasal



28 F UUD'1945 bahwa "setiap orang berhak



untuk



berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi



dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.,,



Landasan Hukum



a



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik



b c



Undang-Undang Nomor25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Peraturan Pemerintah Nomor6l Tahun 2010 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008



d



Peraturan Pemerintah Nomor g6 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



e.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia nomor M.HH-04.02 tahun 201 1 tentang Tata Cara Pengelolaan dan pelayanan lnformasi Publik pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



f.



Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia nomor M.HH-01.1N.04.03 tahun 201't, tentang Pengelolaan dan Pelayanan lnformasi



dan



Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil



Kementerian Hukum dan HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.



S



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



nomor 16 tahun 20'14 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik



BAB



II



GAMBARAN PELAKSANAAN INFORMASI PUBLIK



Kondisi Saat ini rnformasi adarah kebutuhan setiap individu dan masyarakat ruas. setiap badan publik wajib menyediakan informasi pubrik atas semua kebijakan, program,



dan inisiatif kegiatan yang dilakukan kecuali informasi yang tidak boteh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi publik.



Undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar setiap badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses oreh masyarakat pengguna informasi. Karena dalam undang-undang tersebut masyarakat dijamin hak-haknya untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik. Lembaga pemasyarakat Kelas il A Metro memandang bahwa komunikasi dan keterbukaan merupakan komponen vitar



dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat.



Permasalahan yang Dihadapi



Berdasarkan identifikasi kondisi internal saat ini ditemukan faktor-faktor kekuatan dan kelemahan dalam mencapai visi misi unit pelayanan lnformasi publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro. 1.



Kekuatan (Strengths):



a) Komitmen aparatur Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro untuk mewujudkan visi dan misi. Aparatur Unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, kerja sama yang baik, motivasi dan kemauan yang kuat untuk melaksanakan program-program yang telah diletapkan;



b) Terbangunnya hubungan kerjasama yang baik dengan institusi eksternal dan unit-unit internal di lingkungan Unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro;



c)



Adanya sumber daya manusia yang berpengalaman dan memiliki jejaring kerja yang luas;



d)



Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas; dan



e) Adanya peraturan yang mendukung peraksanaan perayanan informasi 2.



pubrik.



Kelemahan (Weaknesses):



a) b)



Spesialisasi dan kompetensi di bidang komunikasi masih terbatas, karena sebagian besar aparatur berlatar belakang manajemen dan administrasi;dan lnfrastruktur dalam penyediaan informasi pubrik berum memadai.



Profil PPID Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro Deskripsi pprD Lembaga pemasyarakatan



Keras



, A Metro



rnformasi adarah kebutuhan setiap individu dan masyarakat ruas. setiap badan pubrik wajib menyediakan informasi pubrik atas semua kebijakan, program,



dan inisiatif kegiatan yang dirakukan kecuari informasi yang tidak diungkapkan berdasarkan Undang-Undang



Nomo-!4 Tahun 2oo8



boreh



tentang



Keterbukaan lnformasi publik.



Undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar setiap badan pubrik menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna informasi.



Karena dalam undang-undang tersebut masyarakat dijamin hak-haknya untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik.



Keberadaan Unit Pelayanan lnformasi pubrik Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro perlu disikapi bukan semata dari sisi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi lebih daripada itu Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro memandang bahwa komunikasi dan keterbukaan merupakan komponen vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mencapai sasaran kebijakan.



Dengan terbentuknya Pemasyarakatan Kelas



Unit Pelayanan lnformasi Publik



ll A Metro ,



Lemabga



diharapkan masyarakat dapat memperoleh



akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat.



Visi dan Misi Dalam menjalankan fungsinya Kementrian PPN/Bappenas memiliki Visi dan misi sebagai berikut : Vrsr



Mewujudkan Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas



ll



A Metro yang Mudah, Cepat, dan Akurat. Mtst



Untuk mewujudkan visi yang terah ditetapkan, Unit perayanan rnformasi Publik Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Metro 'l Menyediakan kegiatan perayanan informasi memiliki misi: pubrik dengan mengedepankan



prinsip kemudahan, kecepatan, dan keakuratan, sesuai dengan standar



pelayanan lnformasi publik.



2 3.



Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur perayanan informasi yang memadai untuk terlaksananya kegiatan pelayanan lnformasi publik.



Memberikan pelayanan kepada setiap pemohon informasi publik secara transparan dan bertanggungjawab Maklumat pelayanan



Secara definisi, yang dimaksud dengan maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan penyerenggara perayanan daram meraksanakan tugas pelayanan sesuai dengan standar perayanan yang tercantum daram persyaratan UU Pelayanan Pubrik. Atas pengertian itu, maka makrumat perayanan unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga pemasyarakatan Kelas



ll A Metro adalah



sebagai berikut: "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyetenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal



Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan dan apabila tidak menepati janji ini, kami bersedia mgnerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang beelaku"



BAB III RUANG LINGKUP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Sesuai dengan PERMENPAN RB No. 14 Tahun 2017,ruang lingkup pelayanan informasi publik adalah sebagai berikut



1.



:



Persyaratan Persyaraan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.



2.



Sistem, Mekanisme, danProsedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.



3.



WaktuPenyelesaian



Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan



untuk



menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.



4.



BiayalTarif Biayal-f aril adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam



mengurus dan/atau memperoleh pelayanan



dafi



penyelenggara yang



besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakaan antara



penyelenggara



danmasyarakat.



5.



Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan



Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah diteapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenispelayanan.



6.



Kompetensi Pelaksana



Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.



7.



Perilaku Pelaksana



Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberlkan pelayanan.



8.



Sarana dan Prasarana



Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam



mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala



sesuatu



yang



merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (Computer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).



9.



Penanganan Pengaduan, Saran danMasukan



Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara penanganan pengaduan dan tindak lanjut.



BAB IV REKOTUIEN DASU



TINDAK LANJUT UNTUK ]TIENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORi'AS]



'1. Meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja untuk dapat mempercepat dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No.14 Tahun 2008. Melalui Rapat Kerja (Raker) pada semua



Bagian



di



Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas



ll A Metro



dengan membuat formulasi untuk peningkatan pelayanan informasi publik.



2



Memberikan pemahaman kepada satuan kerja penghasil informasi terkait dengan UU No.14 Tahun 2008, khususnya terkait mengenai konsekuensi hukum.



3



Komitmen aparatur Lembaga Pemasyarakatan Kelas



ll A Metro



untuk



mewujudkan visi dan misi. Aparatur Unit Pelayanan lnformasi Publik



Lembaga Pemasyarakatan Kelas



ll A Metro memiliki rasa tanggung



jawab yang tinggi, kerja sama yang baik, motivasi dan kemauan yang



kuat untuk melaksanakan program-program yang telah



ditetapkan;



melalui peningkatkan kinerja, peningkatan pelayanan informasi akan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan



yang berkaitan dengan kualitas pelayanan informasi (service of execellent).



4



Terbangunnya hubungan kerjasama yang baik dengan institusi eksternal



dan unit-unit internal di lingkungan Unit Pelayanan lnformasi Publik Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro.



5



Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas; dan



Adanya peraturan yang mendukung pelaksanaan pelayanan informasi



publik. Dengan cara membangun sarana dan prasarana



sistem



pelayanan infomasi secara up date atau berkesinambungan



6



Perkuat kerjasama dengan lembaga pendukung reformasi birokrasi seperti Komisi lnformasi Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui kerjasama dalam hal brainstorming dengan pihak-pihak eksternal



lembaga pendukung birokrasi reformasi yaitu dengan KIP dan KPK secara berkesinambungan.



BAB V PENUTUP



Demikian laporan perkembangan pelaksanaan Pelayanan lnformasi Publik ini kami



sampaikan sebagai bahan evaluasi dan peningkatakan pada kinerja Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Metro dalam memberikan pelayanan informasi publik.



DOKUMENTASI KAMPANYE TERKAIT LAYANAN .



€ eo



: o



r L..



x 2, g B ,-



r



h



teftnru.Mn..d



+



&t



lr\glo



-.9t



=



!



lrAIrI



I



E urlltlla$rH J,;.



E I



o



d*tffi6



6;L-l r:l



I r t!



l!3



,l



', {i!',,.



:]-



,-.*::,



'*.'lr



-EA g nE]a



t



e



e6



og



.lfuEB.d



tr-L.yffi



Kwi'rlgEn M€$ Parx'.rni CoY6l9



I f



IIIIffiN aarg*ac-trEtaE rltrlat tttta lltllla llllt lll l ra .8.,



Eit



E



Eru



!



tl



I



E:r-J



Ef'



r a'FGilT-" rd'



, qr.t:



.:.r-=..



]",,



=



DOKUMENTASI KAMPANYE TERKAIT LAYANAN a i,.:.



r,,,



I t\lD 3 !Y* + aC aO'



e6



o



i:lBttr



I



lap.r (d.6



=



2a



o I



I



e



{3



WH 'r-!



.3 *!



ra



e6 = EEt O



O



A



.|-,!:n{.



a.rnrrm.rar& , + n -.Ot *noa i.9 a::itE



r a,r "ir.r



r



rf



5Q



'D



Edpbrt



I



|g '(*,



\:-/



PASTIVI METRO l



l



IEASEN PCLAYANAX 6RANS LAPAS MEIRO LTMPUXG



*



aqa"-me x Mr.|Itr uru



a G HmMs,



G rlJx rlcPftr{l'. 6,nr6c



C



*-...'



rrtb.d t



AnaxstM$



t



r-q



c



' c:. ra.i-, lt-,;,li'i,,