Laporan Kasus Kopi Sianida [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KASUS KOPI DENGAN ASAM SIANIDA PENDIDIKAN PANCASILA Dosen: Diana Anggraeni



Nama Anggota: Ahmad Muhammad 171424002 Muhammad Azman Hizburrohman 171424020 Muhammad Naufal Mahdy 171424024 Nadya Amelinda Zahar 171424025 Syifa Ruri Sandyanti 171424031



Kasus yang Diangkat KOPI SIANIDA I.



Kronologis Kejadian



Kasus kematian Wayan Mirna Salihin menjadi salah satu hal yang paling menyita perhatian masyarakat selama tahun 2016. Sosok terdakwa Jessica Kumala Wongso yang diduga meracuni temannya itu seolah tak lepas dari sorotan publik. Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera. Pertemuan berlangsung pada 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan tersebut dan namanya tak banyak disebut dalam kasus ini. Hari itu, Jessica tiba terlebih dahulu di Olivier sebelum pukul 16.00 untuk menghindari bonceng bertiga. Dia berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Sementara Mirna tiba bersama Hani. Saat keduanya tiba, Jessica sudah menunggu di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan. Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang. Dia meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Pada 16 Januari 2016, polisi menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Dia diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.



II.



Jessica jadi tersangka



Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 setelah gelar perkara dilakukan. Jessica ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jessica, Hani, dan keluarga Mirna sudah diperiksa sebagai saksi. Jessica juga beberapa kali muncul di televisi dan menjelaskan bahwa dia bukan orang yang meracuni Mirna.



III.



Puluhan saksi dan ahli di sidang Jessica



Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juni 2016 untuk disidangkan.



Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016, dipimpin ketua majelis hakim Kisworo serta dua anggota majelis hakim, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea. Pada sidang perdana, Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kasus kopi sianida terdakwa dijerat pasal 340 KUHP yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun" Tim pengacara Jessica langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang ditanggapi jaksa pada persidangan berikutnya, yakni 21 Juni 2016. Setelah mendengarkan eksepsi pihak Jessica dan tanggapan jaksa, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan melanjutkannya ke pokok perkara. Dalam sidang kematian Mirna tersebut, tercatat puluhan saksi dan ahli yang memberikan keterangan, baik dari kubu Jessica maupun jaksa. Saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya Dermawan, Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan belasan karyawan Olivier. Sementara kubu Jessica menghadirkan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalami kejadian serupa dengan Mirna. Kemudian, baik jaksa maupun pengacara Jessica menghadirkan ahli-ahli dari berbagai bidang, mulai dari dokter forensik, ahli toksikologi, psikolog, psikiater, ahli pidana, hingga ahli digital forensik. Ahli-ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah kematian merupakan bukti dia diracun. Sementara para ahli yang dihadirkan pengacara Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter tersebut merupakan sianida yang dihasilkan pasca-kematian. Sebabnya, pada barang bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian tidak ditemukan sianida.



IV.



Pemeriksaan Jessica



Jessica diperiksa di persidangan pada 28 Oktober 2016. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Setelah pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa, jaksa akhirnya menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap Jessica dengan motif sakit hati karena Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Sementara itu, tim pengacara Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida. Pleidoi pihak Jessica dilangsungkan selama dua kali persidangan karena banyaknya materi yang disampaikan. Hingga akhirnya Jessica divonis dihukum 20 tahun Penjara.



Pasal yang Dilanggar Kasus kopi sianida terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"



Analisa Keterkaitan Kasus dengan Pancasila



Sebagai warga negara Republik Indonesia, pancasila tentunya menjadi dasar utama dalam kehidupan bernegara. Setiap butir yang tertuang dalam pancasila hendaknya selalu diterapkan dalam keseharian sehingga tidak ada perbuatan menyeleweng yang tidak diinginkan. Rendahnya kesadaran Warga Negara akan nilai-nilai pancasilalah yang menyebabkan masih maraknya pelanggaran di Indonesia. Seperti kasus kopi sianida yang kami bahas. Berikut pemaparan ketidakselarasan nilai pancasila dengan kasus kopi sianida. Sila 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa Pada kasus pembunuhan berencana yang menggunakan sianida ini berarti pelaku bertentangan dengan sila ke 1 karena membunuh seseorang yang sudah jelas tidak diperbolehkan di semua agama. Sila 2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kasus ini bertentangan dengan sila ke 2 karena tidak memperlihatkan sikap saling mencintai antar sesama manusia, serta tidak memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ditinjau dari sisi lain, ini dapat juga menjadi kesalahan penjual bahan-bahan kimia. Belakangan ini, setiap orang dari semua kalangan dapat membeli bahan-bahan kimia berbahaya dari para pedagang dengan bebas tanpa resep. Inilah yang membuat kebanyakan orang berfikir seolah bahan kimia berbahaya itu hanya sekedar gurauan belaka. Maka dari itu, sudah seharusnya pemerintah melakukan penegasan kepada para penjual bahan-bahan kimia untuk hanya melayani orang-orang yang membeli dengan resep atau rujukan resmi. Dengan begitu, angka pelanggaran karena penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dapat ditekan.