Laporan Kegiatan Pengelolaan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN PENGELOLAAN OBAT DI UPTD IFK TAHUN 2018



A.



PENGELOLAAN OBAT Sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 25



Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, maka semua fungsi pengelolaan obat dan manajemen pendukungnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota. Pengelolaan obat merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut perencanaan/ seleksi, pengadaan, pendistribusian dan penggunaan obat dan BMHP dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan dari pengelolaan obat kabupaten adalah tersedianya obat dengan mutu yang baik, tersebar merata dengan jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan Dasar (Puskesmas, Pustu dan Polindes). Berikut ini adalah gambaran pengelolaan obat di UPTD IFK Dompu : 



Perencanaan Obat Proses usulan anggaran belanja obat, BMHP, bahan laboratorium dan bahan



kimia dimulai dengan pembuatan draft perencanaan oleh IFK dengan menggunakan metode konsumsi berdasarkan data RKO (Rencana Kebutuhan Obat) dari Puskesmas. Selanjutnya diserahkan ke Subbag Program dan Pelaporan untuk disahkan sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kemudian pelaksanaan pengadaan obat dan BMHP dilakukan berdasarkan DPA tersebut. Unit organisasi yang terlibat dalam perencanaan untuk pengadaan obat PKD kabupaten adalah Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT). Namun tim perencanaan tersebut belum berfungsi dengan baik karena tidak didukung pendanaan yang memadai dan karena kurangnya koordinasi. Saat ini perencanaan melibatkan semua bidang yaitu, KESMAS, P2P, dan PSDK. Tujuan dari Perencanaan Obat Terpadu adalah untuk merangkum



alokasi dana obat dari berbagai sumber dan untuk



menghindari tumpang tindih dalam perencanaan obat.



Sumber data utama dari



perencanaan obat adalah, sisa stok, rata-rata pemakaian, pola penyakit serta alokasi pendanaan obat dari berbagai sumber. Jumlah obat yang diusulkan adalah kebutuhan selama 18 bulan yang sebagian besar adalah obat generik. Ketentuan atau pedoman yang dijadikan acuan dalam proses perencanaan kebutuhan obat untuk Pelayanan Kesehatan Dasar adalah Formularium Nasional



(FORNAS) dan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN). Pada tahun 2019 nanti rencananya akan di buat Formularium Kabupaten yang harapannya akan lebih baik dalam mengakomodir semua kebutuhan obat, BMHP, bahan laboratorium serta bahan kimia terutama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Dompu. Proses perencanaan kebutuhan obat, BMHP, bahan laboratorium dan bahan kimia dilakukan saat sumber dana yang akan digunakan telah tersedia. Anggaran pengadaan tersebut biasanya bersumber



dari Dana Alokasi Khusus dan dana



Kapitasi JKN masing – masing Puskesmas. Masalah dan kendala utama yang dihadapi dalam merumuskan perencanaan dan perkiraan kebutuhan obat, BMHP, bahan laboratorium dan bahan kimia di Pelayanan Kesehatan Dasar antara lain: 1. tidak semua Puskesmas mengumpulkan usulan rencana kebutuhannya secara akurat, 2. Adanya beberapa item obat yang kosong/berlebih persediaannya di awal tahun anggaran 3. Beberapa item obat yang diadakan di Kab tidak digunakan di Puskesmas tetapi mengadakan dan menggunakan obat diluar pengadaan oleh UPTD IFK 4. Pembelian mendadak dan tidak terencana 5. Kewajiban satker dan faskes dalam hal pembayaran belum diselesaikan 6. Permasalahan dari penyedia : Permasalahan bahan baku, Persyaratan minimal order dari penyedia, Penyedia tidak merespons atau tidak memenuhi pemesanan 7. selain itu pengadaan e-catalog terdapat banyak kendala antara lain naiknya nilai mata uang Dollar terhadap rupiah, maka berdampak pada naiknya harga bahan baku obat yang sebagian besar masih diimpor dari negara lain. Sehingga saat harga bahan baku naik, maka penyedia bisa saja mengambil keputusan tidak memproduksi obat, demi menghindar dari kerugian yang besar Secara langsung, kondisi tersebut juga mengakibatkan naiknya harga obat. sehingga menyebabkan kekosongan beberapa item obat dalam jangka waktu tertentu.







Pengadaan Pengadaan



Obat



dan



BMHP



dilaksanakan



melalui



tender



E-Catalog



sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tapi untuk obat yang tidak masuk dalam daftar E-Catalog dilaksanakan melalui proses penunjukan langsung dengan persyaratan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Untuk menjamin mutu obat yang disalurkan pada masyarakat diisyaratkan pula adanya jaminan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari masing-masing obat dan kesediaan rekanan untuk menarik dan mengganti obat yang jika dikemudian hari ditemukan dibawah standar. Pengadaan obat, BMHP, bahan laboratorium dan bahan kimia dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan yang telah ditunjuk. Adapun sumber anggaran pengadaan obat adalah sbb : Tabel. Sumber Anggaran Pengadaan Obat 3 (tiga) Tahun Terakhir



SUMBER ANGGARAN



2016



2017



2018



DAK



4.418.079.342,00



3.327.889.978,00



3.363.841.952,00



JKN



0



345.580.000,00



860.198.600,00



331.513.587,75



23.183.500,00



0



285.900.387,50



479.856.906,00



1.393.716.167,50



Buffer Prop. Buffer Pusat Program)







(Obat



Penyimpanan Pelaksanaan



penyimpanan



obat



di



gudang



farmasi



sebelum



dilakukan



pendistribusian pada prinsipnya bertujuan untuk menghindari kerusakan obat dari pengaruh lembab dan cahaya yang dapat merusak mutu obat. Sistem penyimpanan obat di gudang farmasi adalah kombinasi, dimana sediaan obat diatur menurut jenis sediaan, seperti penyimpanan sediaan injeksi yang disimpan terpisah khusus di rak injeksi, alat kesehatan habis pakai disimpan terpisah di rak tersendiri. Demikian juga dengan sediaan tablet dan salep, masing – masing disimpan di rak dan disusun secara alfabetis. Sedangkan beberapa jenis obat disimpan menurut efek terapi, antara lain paket OAT, obat – obat malaria dan obat – obat untuk penanganan gigi. Adapun kendala penyimpanan obat, BMHP, bahan laboratorium dan bahan kimia di



UPTD IFK lain: menumpuknya obat kadaluarsa, kurangnya daya listrik untuk mengoperasikan AC. 



Pendistribusian Pendistribusian dilakukan oleh petugas distribusi dari gudang UPTD IFK ke



Puskesmas dengan frekuensi satu kali sebulan. Pengelola obat tiap Puskesmas melakukan permintaan obat dan BMHP dengan menggunakan blanko LPLPO dan petugas Instalasi Farmasi menyediakan obat dan BMHP sesuai dengan permintaan dari Puskesmas dengan memperhitungkan sisa stok di gudang Puskesmas, pemakaian bulan lalu dan ketersediaan obat dan BMHP di UPTD IFK. Sedangkan distribusi obat dan BMHP ke Apotek Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan unit pelayanan lain di UPTD Puskesmas dilakukan dengan menggunakan LPLPO sub unit. Pengeluaran obat dari gudang UPTD IFK sedapat mungkin menggunakan sistem FEFO (first expired first out) dan FIFO (first in first out). Berikut adalah data – data terkait distribusi obat dan BMHP di Istalasi Farmasi Kabupaten Dompu . 



Implementasi Aplikasi E-Logistik Salah satu sarana strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 adalah



meningkatkan akses kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dimana salah satu target yang akan dicapai pada tahun 2019 adalah tercapainya indicator ketersediaan obat dan vaksin sebesar 95% di Puskesmas. Untuk mencapai target indikator dalam sarana strategis tersebut perlu didukung manajemen logistik obat,vaksin dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang optimal di Instalasi Farmasi Pemerintah, yaitu melalui pemanfaatan sistem manajemen logistik secara elektronik, sehingga efisiensi dan efektivitas pemantauan ketersediaan obat dan BMHP dapat ditingkatkan. Pada tiga tahun terakhir, capaian obat dan vaksin indicator di kabupaten Dompu selalu diatas standar nasional, hal ini dapat dilihat pada grafik dibawah ini.



Grafik Persentase Puskesmas dengan ketersediaan Obat dan Vaksin di Kabupaten Dompu



Sistem manajemen logistik secara elektronik telah dikembangkan dalam bentuk aplikasi E-Logistik obat dan BMHP untuk digunakan di semua tingkat Instalasi Farmasi Pemerintah, yaitu kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Melalui aplikasi E-Logistik ini dapat diakses data pencatatan manajemen logistik obat dan BMHP, antara lain penerimaan dan pendistribusian, serta pelaporan ketersediaan Obat dan BMHP. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan manajemen pengelolaan obat dapat ditingkatkan dan lebih baik lagi.



B.



PENGENDALIAN PENGELOLAAN OBAT Pengendalian pengelolaan obat di kabupaten meliputi Monitoring, Evaluasi,



Pencatatan dan Pelaporan. Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran dari pengelolaan obat di Puskesmas sehingga diharapkan obat yang digunakan untuk pelayanan terutama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat dipastikan obat yang mutunya terjamin.