Laporan Kerja Praktik Muhammad Aang Nurhadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STUDI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PT PERTAMINA (PERSERO) RU VI BALONGAN



LAPORAN KERJA PRAKTIK



Oleh: Muhammad Aang Nurhadi 104216034



PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN FAKULTAS PERENCANAAN INFRASTRUKTUR UNIVERSITAS PERTAMINA 2019



LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN KERJA PRAKTIK



Judul Kerja Praktik



:



Studi Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan



Nama Mahasiswa



:



Muhammad Aang Nurhadi



Nomor Induk Mahasiswa



:



104216034



Program Studi



:



Teknik Lingkungan



Fakultas



:



Perencanaan Infrastruktur



Tanggal Seminar



:



7 Oktober 2019



Jakarta, 23 Desember 2019 MENYETUJUI, Pembimbing Instansi



Pembimbing Program Studi



Aditya Liberty Prabowo PEK. 748862



Dr. Eng. Ari Rahman, S.T., M.Eng NIP. 116103



i



SURAT TUGAS KERJA PRA KTI K



Muhammad Aang Nurhadi



ii



ABSTRAK PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan merupakan salah satu perusahaan minyak yang mengolah crude oil menjadi produk BBM dan non-BBM. Selain menghasilkan produk utama, dihasilkan juga berbagai macam Non-Product Ouput (NPO) satunya adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 membutuhkan pengelolaan yang khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan terbilang cukup beragam, diantaranya Cake IPAL, spent catalyst, spent absorber, spent lube oil, tanah terkontaminasi, material terkontaminasi, ex-sandblast, lumpur ex-cleaning, coke RCC, chemical bekas, kemasan limbah laboratorium, karbon aktif, aki/baterai bekas, filter bekas, rockwool, sulfur, lampu TL bekas, sulfur, resin demin, dan sludge oil. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah melakukan usaha pengelolaannya dengan baik, meliputi identifikasi dan inventarisasi, pengurangan, penyimpanan sementara, pelabelan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Namun masih terdapat beberapa parameter yang perlu diperbaiki pada pengemasan, penyimpanan serta bangunan penyimpanan sementara limbah B3 di TPS Laydown dan TPS Caturyasa. Salah satu wujud PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dalam pengelolaan lingkungan yaitu dengan mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pengelolaan Limbah B3 juga menjadi aspek penting dalam penilaian PROPER.



Kata kunci : Limbah B3, pengelolaan limbah B3, PROPER PLB3



iii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan penulis rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Penulis dapat melaksanakan kerja praktik di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dan dapat menyusun laporan kerja praktik yang berlangsung selama satu bulan, waktu kerja praktik mulai dari tanggal 29 Juli – 30 Agustus 2019. Tersusunnya laporan kerja praktik ini dapat diselesaikan tidak lepas dari dukungan, bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :



1.



Allah SWT karena atas segala kehendak-Nya, penulis diberi kesabaran dan kemampuan untuk dapat menyelesaikan laporan kerja praktik ini;



2.



Orang tua dan keluarga atas kasih sayang, dukungan dan doanya sehingga Penulis tetap dapat melaksanakan kerja praktik dengan baik;



3.



Bapak Dr. Eng. Ari Rahman, S.T., M.Eng, selaku Ketua Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Pertamina sekaligus dosen pembimbing kerja praktik yang telah memberikan bimbingan serta nasihat selama penyusunan laporan kerja praktik;



4.



Ibu Ariyanti Sarwono, Ph.D., selaku koordinator kerja praktik yang telah memberikan bimbingan dan informasi terkait pelaksanaan kerja praktik;



5.



Bapak Aditya Liberty Prabowo selaku pembimbing Kerja Praktik di PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan atas penjelasan, bimbingan, bantuan serta ilmunya dalam pelaksanaan Kerja Praktik dan dalam penyusunan laporan;



6.



Seluruh jajaran staf Environment Section, Safety Section, Fire & Insurance Section dan Occupational Health Section atas segala bantuan dan ilmu terkait bidang kerja HSSE;



7.



Salman Farid Lahmadi dan Chairunnisa Noviarini sebagai teman seperjuangan Teknik Lingkungan Universitas Pertamina yang memberikan dukungan dan bantuan dalam melakukan kerja praktik dan penyusunan laporan;



8.



Dan semua pihak yang namanya tidak bisa disebutkan satu persatu, yang telah membantu penulis dalam melaksanakan praktik kerja maupun dalam penyusunan laporan.



Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis akan dengan senang hati menerima kritik dan saran yang bersifat membangun, demi perbaikan laporan ini. Akhir kata, penyusun berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi semua. Jakarta, Oktober 2019



Penulis



iv



DAFTAR ISI LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN KERJA PRAKTIK .................................................... i SURAT TUGAS KERJA PRAKTIK ......................................................................................... ii ABSTRAK.................................................................................................................................. iii KATA PENGANTAR ................................................................................................................ iv DAFTAR ISI ................................................................................................................................v DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................ viii DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................................................. ix BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................1 1.1



Latar Belakang ...............................................................................................................1



1.2



Tujuan ............................................................................................................................2



1.3



Pelaksanaan Kerja Praktik ..............................................................................................2



BAB II TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN ...........................................................................3 2.1



Sejarah PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ............................................................3



2.2



Tata Letak PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan .......................................................4



2.3



Struktur Organisasi PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan ........................................5



2.4 HSSE (Occupational Health, Safety, Security & Environment) PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ........................................................................................................................5 2.5 Kegiatan Proses Produksi, Operasional dan Produk PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan....................................................................................................................................6 BAB III KEGIATAN KERJA PRAKTIK .................................................................................9 BAB IV HASIL KERJA PRAKTIK ......................................................................................... 12 4.1



Gambaran Umum Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan 12



4.2



Perizinan Pengelolaan Limbah B3................................................................................. 12



4.3



Sumber dan Jenis Limbah B3 yang Dihasilkan PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan 12



4.4



Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ............................ 12



4.4.1



Pengurangan Limbah B3 ............................................................................................... 12



4.4.2



Pengemasan Limbah B3 ................................................................................................ 13



4.4.3



Pelabelan Limbah B3 .................................................................................................... 14



4.4.4



Penyimpanan Limbah B3 .............................................................................................. 16



4.4.5



Pengangkutan Limbah B3 ............................................................................................. 17



4.4.5



Pengolahan Limbah B3 ................................................................................................. 19



BAB V TINJAUAN TEORITIS ............................................................................................... 21 5.1 Peraturan Terkait Dalam Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan.................................................................................................................................. 21



v



5.2



Perizinan Pengelolaan Limbah B3................................................................................. 21



5.3



Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3 ......................................................................... 21



5.4



Inventarisasi dan Kuantitas Limbah B3 ......................................................................... 22



5.5



Analisis Pengelolaan ..................................................................................................... 24



5.5.1



Analisis Pengurangan Limbah B3 ................................................................................. 25



5.5.2



Analisis Pengemasan Limbah B3 .................................................................................. 26



5.5.3



Analisis Pelabelan Limbah B3....................................................................................... 29



5.5.4



Analisis Penyimpanan dan Bangunan Penyimpanan Limbah B3 .................................... 31



5.5.5



Analisis Pengangkutan Limbah B3 ................................................................................ 39



5.5.6



Analisis Pengolahan Limbah B3.................................................................................... 40



5.6



Analisis PROPER Pengelolaan Limbah B3 ................................................................... 41



BAB VI SIMPULAN DAN SARAN .......................................................................................... 42 6.1



Simpulan ...................................................................................................................... 42



6.2



Saran ............................................................................................................................ 43



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................. 45 LAMPIRAN ............................................................................................................................... 46



vi



DAFTAR TABEL Tabel 3. 1 Detail Kegiatan Kerja Praktik di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan .................. 10 Tabel 4. 1 Data Reduksi Limbah B3 Tahun 2018 ......................................................................... 13 Tabel 4. 2 Daftar Transporter Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan .................... 19 Tabel 4. 3 Daftar Pengolah Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ........................ 20 Tabel 5. 1 Contoh Log Book Harian Catur Yasa .......................................................................... 23 Tabel 5. 2 TKO dan TKI Pengelolaan Limbah B3........................................................................ 25 Tabel 5. 3 Matriks Tata Cara Pengemasan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan Regulasi .......................................................................................... 27 Tabel 5. 4 Matriks Pelabelan dan Simbol Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan Regulasi ........................................................................................... 29 Tabel 5. 5 Matriks Bangunan Penyimpanan TPS Laydown dengan Regulasi ................................ 32 Tabel 5. 6 Matriks Penyimpanan Kemasan Limbah B3 di TPS Laydown dengan Regulasi ..................................................................................................................... 35 Tabel 5. 7 Matriks Bangunan Penyimpanan TPS Caturyasa dengan Regulasi ............................... 36 Tabel 5. 8 Matriks Penyimpanan Kemasan Limbah B3 di TPS Caturyasa dengan Regulasi ..................................................................................................................... 38



vii



DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1 Letak Geografis PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ........................................4 Gambar 2. 2 Struktur Organisasi PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ...................................5 Gambar 2. 3 Struktur HSSE PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ..........................................6 Gambar 4. 1 Pengemasan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ...................... 14 Gambar 4. 2 Simbol limbah B3................................................................................................... 15 Gambar 4. 3 Contoh Pelabelan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan .............. 16 Gambar 4. 4 Tempat Penyimpanan Sementara Laydown ............................................................. 16 Gambar 4. 5 Tempat Penyimpanan Sementara Caturyasa ............................................................ 17 Gambar 5. 1 Kuantitas Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Periode JanuariMaret 2018 ............................................................................................................ 24 Gambar 5. 2 Pewadahan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ....................... 27 Gambar 5. 3 TPS Laydown dan TPS Caturyasa dari citra satelit .................................................. 32 Gambar 5. 4 Fasilitas yang ada di TPS Laydown ....................................................................... 34 Gambar 5. 5 Fasilitas yang ada di TPS Caturyasa........................................................................ 38



viii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Daftar Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan.....................................46 Lampiran 2. Standar Pengemasan Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan..............48 Lampiran 3. Form Pengeluran Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan....................50 Lampiran 4. Surat Izin Pengelolaan Limbah PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu..............................................................................51 Lampiran 5. Neraca Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan....................................52 Lampiran 6. Form penilaian self assessment PROPER PLB3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan......................................................................................................................54 Lampiran 7. Denah Penempatan Limbah B3 TPS Laydown dan Caturyasa...................................57 Lampiran 8. Daftar Hadir Kerja Praktik..........................................................................................59 Lampiran 9. Lembar Bimbingan Pembimbing Prodi Kerja Praktik................................................64 Lampiran 10. Lembar Bimbingan Pembimbing Instansi Kerja Praktik..........................................65 Lampiran 11. Surat Keterangan Selesai Kerja Praktik....................................................................66



ix



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Energi merupakan hal dasar dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Peningkatan



kebutuhan energi di Indonesia merupakan dampak dari bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kegiatan ekonomi. Kondisi tersebut mendorong negara Indonesia harus berjuang agar kebutuhan energi masyarakatnya dapat terpenuhi. PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) VI merupakan kilang keenam dari tujuh kilang di bawah Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero). Kegiatan bisnis utama yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan adalah mengolah minyak mentah (crude oil) menjadi produk-produk Bahan Bakar Minyak (BBM), non BBM dan Petrokimia yang diikuti oleh pendistribusian produk. PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan memproduksi minyak domestik sebanyak 1.074.300 BPSD (barrel per stream day). Produksi kilang minyak Balongan berjumlah kurang lebih 34% dari bahan bakar minyak yang dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya. Seiring dengan meningkatnya permintaan produk BBM dan non BBM, maka optimalisasi produksi pun akan turut ditingkatkan untuk memenuhi permintaan pasar. Dengan produksi BBM dan non BBM yang dioptimalkan tersebut, tentunya akan dihasilkan limbah dalam jumlah yang sangat besar, khususnya limbah B3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”. Pengelolaan limbah B3 ini memerlukan perhatian khusus sebelum dikembalikan ke lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan manusia. Sebagai industri penghasil limbah B3, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan berkewajiban untuk mengelola limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku. Upaya pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu usaha dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik, perlu dibuat dan diterapkan sistem pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi dan berkesinambungan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, sebagai dasar pelaksanaannya. Karena memiliki kesesuaian materi dengan ilmu yang diajarkan pada Program Studi S1 Teknik Lingkungan Universitas Pertamina, sistem pengelolaan limbah B3 yang dilakukan di PT Pertamina



1



(Persero) RU VI Balongan tersebut menjadi fokus utama kerja praktik kali ini. Dari kondisi eksisting yang diperoleh selama melakukan kerja praktik, akan dilakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku serta kesesuaiannya dalam mendukung PROPER Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (PLB3). 1.2



Tujuan Kegiatan kerja praktik yang dilaksanakan di PT Pertamina RU VI Balongan memiliki tujuan



sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi sumber dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina RU VI Balongan 2. Mengetahui dan memahami teknis operasional pelaksanaan pengelolaan limbah B3 yang telah dilaksanakan di PT Pertamina RU VI Balongan 3. Menganalisis pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan meliputi reduksi, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan 4. Mengetahui implementasi Pengelolaan Limbah B3 terhadap PROPER PLB3 di PT Pertamina RU VI Balongan 1.3



Pelaksanaan Kerja Praktik Pelaksanaan kerja praktik ini dilaksanakan pada: •



Nama Perusahaan



: PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan







Alamat Perusahaan



: Jl. Raya Balongan KM 9, Balongan, Indramayu, Jawa Barat







Telepon



: (0234) 5356974







Fungsi



: Occupational Health, Safety, Security & Environment (HSSE) – Environment Section







Waktu Pelaksanaan : 29 Juli 2019 – 31 Agustus 2019 (5 Minggu)



2



BAB II TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN



2.1



Sejarah PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Kilang Balongan dibangun dengan system project financing dimana biaya investasi



pembangunannya dibayar dari revenue kilang Balongan sendiri dan dari keuntungan Pertamina lainnya. Dengan demikian maka tidak ada dana atau equity dari pemerintah yang dimasukkan sebagai penyertaan modal sebagaimana waktu membangun kilang-kilang lainnya sebelum tahun 1990. Oleh karena itu kilang Balongan disebut kilang milik PT Pertamina (Persero). Kilang Balongan adalah merupakan kilang yang dirancang untuk mengolah minyak mentah yang berasal dari daerah Duri (80%). Pada tahun 1990-an, minyak mentah (crude) dari Duri mempunyai harga jual yang relatif rendah karena kualitasnya yang kurang baik sebagai bahan baku kilang. Kualitas yang rendah dari crude duri dapat terlihat diantaranya dari kandungan residu yang sangat tinggi mencapai 78%, kandungan logam berat dan karbon serta nitrogen yang juga tinggi. Teknologi kilang yang dimiliki di dalam negeri sebelum adanya kilang Balongan tidak mampu mengolah secara efektif dalam jumlah besar, sementara itu produksi minyak dari lapangan. Minyak mentah Duri meningkat cukup besar dengan diterapkannya metode Secondary Recovery. Beberapa waktu lalu, feed yang digunakan pada kilang Balongan merupakan campuran crude Duri, Minas, dan Nile Blend. Seiring berjalannya waktu feed yang digunakan adalah kongo, banyuurip, jatibarang. Dasar pemikiran didirikannya kilang RU VI Balongan untuk memenuhi kebutuhan BBM yaitu: 1.



Pemecahan permasalahan minyak mentah (Crude) Duri.



2.



Antisipasi kebutuhan produk BBM nasional, regional, dan internasional.



3.



Peluang menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi.



Daerah Balongan dipilih sebagai lokasi kilang dan proyek kilang yang dinamakan proyek EXOR I (Export Oriented I) dan dirikan pada tahun 1991. Pada perkembangan selanjutnya, pengoperasian kilang tersebut diubah namanya Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Start Up kilang PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dilaksanakan pada bulan Oktober 1994 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 24 Mei 1995. Peresmian ini sempat tertunda dari perencanaan sebelumnya (30 Januari 1995) karena unit Residue Catalytic Cracking (RCC) mengalami kerusakan. Unit RCC ini merupakan unit terpenting di kilang PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, yang mengubah residu (sekitar 62% dari total feed) menjadi minyak ringan yang lebih berharga. Residu yang dihasilkan sangat besar sehingga sangat tidak menguntungkan bila residu tersebut tidak dimanfaatkan. Kapasitas unit ini yang sekitar 83.000 BPSD merupakan yang terbesar di dunia untuk



3



saat ini. Dengan adanya kilang minyak Balongan, kapasitas produksi kilang minyak domestik menjadi 1.074.300 BPSD. Produksi kilang minyak Balongan berjumlah kurang lebih 34 % dari bahan bakar minyak yang dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya 2.2



Tata Letak PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan PT Pertamina (Persero) RU VI didirikan di kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa



Barat (40 km arah barat laut Cirebon atau sekitar ±222 Km arah timur Jakarta.). Tata letak pabrik disusun sedemikian rupa hingga memudahkan jalannya proses produksi serta turut mempertimbangkan aspek keamanan dan lingkungan. Untuk mempermudah jalannya proses produksi, unit-unit dalam kilang disusun sedemikian rupa sehingga unit yang saling berhubungan jaraknya berdekatan. Dengan demikian pipa yang digunakan dapat sependek mungkin dan energi yang dibutuhkan untuk mendistribusikan aliran dapat diminimalisir. Untuk keamanan, area perkantoran terletak cukup jauh dari unit-unit yang memiliki risiko bocor atau meledak, seperti RCC, ARHDM, dll. Unit-unit yang berisiko diletakkan di tengah-tengah kilang. Unit terdekat dengan area perkantoran adalah unit utilitas dan tangki-tangki yang berisi air sehingga relatif aman. Area kilang terdiri dari : •



Sarana kilang



: 250 hektar daerah konstruksi kilang : 200 hektar daerah penyangga



• Sarana perumahan



: 200 hektar



U Skala 1 : 500.000



Gambar 2. 1 Letak Geografis PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Sumber: Google Earth



4



2.3



Struktur Organisasi PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan



Gambar 2. 2 Struktur Organisasi PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Sumber: Human Resources RU VI Balongan. 2.4



HSSE (Occupational Health, Safety, Security & Environment) PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan HSSE (Occupational Health, Safety, Security & Environment) merupakan bagian dari struktur organisasi PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan serta bertanggung jawab langsung kepada General Manager. Dibentuknya struktur organisasi HSSE memiliki visi untuk penerapan safety pencegahan kebakaran dan pencegahan pencemaran lingkungan yang merupakan tanggung jawab seluruh pekerja, mitra kerja, dan kontraktor ataupun tamu perusahaan untuk mewujudkan kelestarian ekosistem dan keunggulan produksi kilang yang kompetitif. Sedangkan, misinya adalah sebagai sumber dari keahlian dan pengetahuan, menertibkan kebijakan atau prosedur dalam sistem manajemen yang saling terkait dengan bidang lainnya, melaksanakan training atau pembinaan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, dan kontraktor agar mengintegrasikan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Prosedur, Praktik Kerja Aman dalam tugas sehari-hari untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kebakaran, pencemaran lingkungan dalam mewujudkan produksi kilang yang



5



aman, efisien, dan ramah lingkungan. Struktur organisasi HSSE PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dapat dilihat pada Gambar 2.5.



Gambar 2. 3 Struktur HSSE PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Sumber: Human Resources RU VI Balongan. 2.5 Kegiatan Proses Produksi, Operasional dan Produk PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Proses produksi di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan terdiri dari Main Process Unit dan Support Process Unit. a.



Main Process Unit



1.



CDU (Crude Distilastion Unit) Unit CDU merupakan primary processing yang didesain untuk mengolah 125000 BPSD (barrel per stream day) minyak mentah. CDU memisahkan minyak mentah menjadi beberapa produk melalui proses pemisahan fisik berdasarkan perbedaan titik didih yang dikenal sebagai distilasi. Produk yang dihasilkan adalah straight run naptha, herosene, gas oil, dan atmosphereric residue (AR). Unit CDU berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis sludge oil dan spent refractory.



2.



ARHDM (Atmospheric Residue Hydrodemetalization) Unit ARHDM merupakan secondary processing dan didesain untuk mengolah AR dari CDU untuk mengurangi senyawa-senyawa yang terkandung di dalamnya seperti nickel, vanadium, carbon residue, nitrogen compounds, dan sulphur compounds. ARHDM terdiri dari 2 train reactor dan train fractinator yang menghasilkan produk naptha, kerosene, gas oil, dan treated residue (DMAR). Unit ARHDM berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis sulfur, karbon aktif, dan filter bekas.



6



3.



HTU (Hydrotreating Unit) Unit HTU terdiri dari 3 sub Unit, yaitu GO-HTU (Gas Oil Hydrotreating Unit) untuk mengurangi kandungan pengotor dari produk solar, Kero-HTU (Kerosene Hydrotreating Unit) untuk mengurangi kendungan pengotor produk kerosene, dan H2 Plant untuk menghasilkan gas H2 murni untuk keperluan operasi Kilang. Unit HTU berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis spent lube oil, lumpur ex-cleaning, dan ex-sandblast.



4.



RCC (Residue Catalytic Cracking) Unit RCC juga merupakan secondary processing yang didesain untuk mengolah DMAR dari ARHDM dan AR dari CDU dengan bantuan katalis. Produk yang dihasilkan dari Unit RCC ini merupakan produk dengan nilai ekonomi tinggi, seperti LPG (liquefied petroleum gas), propylene, polygasoline, naptha, dan decant oil. Unit RCC berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis coke RCC, spent absorbent.



5.



NHT (Naptha Hydrotreater) Unit NHT berfungsi untuk menghilangkan pengotor yang terkandung di dalam straight run naptha sebelum diproses di Unit Platformer dan Unit Penex. Produk yang dihasilkan adalah light naptha dan heavy naptha. Unit NHT berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis resin denim.



6.



Unit Platformer Unit Platformer berfungsi untuk mengkonveksikan heavy naptha melalui proses naptha reforming menjadi produk platformate yang beroktan 98 serta LPG sebagai produk samping.



7.



Unit Penex Unit Penex berfungsi untuk mengkonversikan light naptha melalui proses isomerasi menjadi produk isomerat yang beroktan 87 serta LPG sebagai produk samping. Unit Penex berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis spent catalyst. Unit NHT, Platformer, dan Penex tersebut merupakan terobosan PT Pertamina (Persero) dalam mendukung program Pemerintah untuk menghapuskan timbal (Pb) pada bensin yang dikenal dengan Program Langit Biru Balongan (PLBB). Campuran produk platformer dan produk isomerat menghasilkan produk HOMC dengan oktan 92 yang digunakan sebagai campuran bensin tanpa timbal.



b.



Support Process Unit



1.



Utilities Unit Utilities menyediakan beberapa kebutuhan utilities Kilang seperti air, listrik, udara bertekanan, dan nitrogen. Selain digunakan untuk kebutuhan Kilang, air dan listrik digunakan



7



pula untuk keperluan perumahan dan perkantoran. Dalam rangka memenuhi kebutuhan air yang dipergunakan untuk operasional Kilang dan Perumahan Bumi Patra, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan mengambil air dari Water Intake Facilities Salam Darna dengan menggunakan pipa sepanjang 60 km. Unit Utilities berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis gator, seal roof, selang bekas, tanah terkontaminasi, rock wool, ex-lampu TL (tube luminescent), dan aki/baterai bekas. 2.



ITP (Instalasi Tangki dan Perkapalan) ITP terdiri dari Unit Marine Facility, Unit Tankage/Tank Farm, Unit Piping Facility, dan Unit Effluent Water Treatment. ITP berfungsi menunjang kegiatan operasional: • Bongkar muat crude oil, naptha feed Kilang Langit Biru Balongan dan produk-produk kilang seperti premium, solar, kerosene, HOMC 92, dan decant oil • Pengangkutan tangki crude oil, tangki intermediate product, dan tangki finished product • Penyaluran produk ke depot Balongan dan Terminal Transit Utama Balongan • Pengolahan limbah cair buangan dari Uni-Unit proses sebelum dibuang ke laut terbuka Unit ITP berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis cake IPAL.



3.



Laboratorium Laboratorium ini mendukung operasional Kilang dengan melakukan analisis laboratorium terhadap parameter-parameter [enting untuk setiap stream di Unit Operasi, baik pada oil system, gas system, maupun pada water system. Dengan berbekal Sertifikat ISO 17025, Laboratorium menjamin akurasi analisa produk BBM yang dihasilkan oleh Kilang PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Unit Laboratorium berpotensi menghasilkan limbah B3 jenis chemical bekas, jerrycan, jumbo bag, kaleng ex-cat, karung ex-caustic, plastik ex-caustic, drum ex-DMDS, drum kosong, kemasan limbah laboratorium, dan majun.



8



BAB III KEGIATAN KERJA PRAKTIK Kegiatan Kerja Praktik yang dilaksanakan selama lima minggu. Dalam minggu pertama, terdapat kegiatan Safety Induction. Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa yang akan melaksanakan kerja praktik di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Pada kegiatan ini mahasiswa kerja praktik dibekali ilmu tentang keselamatan bekerja dan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dalam area PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan pembekalan ini, maka mereka berhak mendapatkan HSSE Pass sebagai bukti telah mengikuti safety induction. Setelah melakukan proses administrasi awal kerja praktik selanjutnya akan diarahkan langsung ke ruangan Environmental Section yang menjadi ruangan selama kegiatan kerja praktik. Pada minggu pertama dipaparkan ruang lingkup Environmental Section dan melakukan visitasi ke Section lain yang berada dibawah Departemen Occopational Health, Safety, Security & Environment (HSSE) RU VI Balongan. Disamping dikenalkan oleh section yang berada di bawah HSSE RU VI Balongan, mahasiswa diajak melakukan patroli bersama Fire & Insurance Section. Pada kegiatan patroli mahasiswa diperlihatkan praktik kerja seperti penanggulangan kebocoran minyak yang terjadi di area kilang RU VI Balongan dan penanggulangan kebocoran pipa steam gas pada Naptha Processing Unit (NPU). Pada minggu kedua, mulai diarahkan dalam penyusunan laporan kerja praktik. Peran pembimbing instansi dalam tahapan ini sangat membantu dalam pemilihan tema dan judul yang akan diambil. Setelah melakukan diskusi dan brainstroming bersama pembimbing instansi dan rekanrekan kerja praktik lainnya hingga menetapkan untuk mengambil tema mengenai pengelolaan limbah B3. Pembimbing instansi akan mengarahkan untuk melakukan studi literatur dari laporan kerja praktik sebelumnya dengan tema yang sama. Pada minggu kedua ini juga, mahasiswa diberikan tugas khusus oleh pembimbing instansi untuk melakukan pengetikan ulang RKL dan RPL mengenai penggantian Submarine Pipeline yang ada pada Unit Jetty. Pengambilan data mulai dilakukan diminggu ketiga. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan melakukan observasi lapangan, wawancara dan menggunakan data sekunder. Observasi lapangan dilakukan langsung ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Laydown dan Caturyasa yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Narasumber dari proses wawancara yaitu petugas yang menjaga TPS Limbah B3 Laydown dan Caturyasa serta staf Environmental Section yang berada pada bagian Waste Management & Pollution PreventionEnvironmental Section. Pada minggu keempat mahasiswa mulai melakukan analisis dari data yang telah dikumpulkan pada minggu sebelumnya. Pada proses analisis ini, mahasiswa melakukan perbandingan kondisi eksisting pengelolaan limbah B3 yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan peraturan yang berlaku dengan membuat matriks perbandingan.



9



Finalisasi laporan kerja praktik dilakukan di minggu kelima. Ini juga menjadi minggu terakhir dalam rangkaian kerja praktik di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Di minggu terakhir dilakukan bimbingan laporan dengan pembimbing instansi hingga mendapatkan persetujuan dari laporan kerja praktik yang sudah disusun oleh mahasiswa.



Tabel 3. 1 Detail Kegiatan Kerja Praktik di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan No.



Hari, Tanggal



Kegiatan •



1.



2.



Senin, 29 Juli 2019



• •



Selasa, 30 Agustus 2019 •



3.



Rabu, 31 Juli 2019



• •



4.



Kamis, 01 Agustus 2019



5.



Jumat, 2 Agustus 2019



6.



Senin, 5 Agustus 2019



7.



Selasa, 6 Agustus 2019



8.



Rabu, 7 Agustus 2019



9.



Kamis, 8 Agustus 2019



• • • •



10. Jumat, 9 Agustus 2019 11. Senin, 12 Agustus 2019 12. Selasa, 13 Agustus 2019 13. Rabu, 14 Agustus 2019



• • • • • • • •



• • • •



Mengurus keperluan administrasi dan pembuatan Kartu Tanda Pengenal Praktik Kerja Lapangan Mengikuti kegiatan Safety Induction Pengambilan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap Studi literatur mengenai tema kerja praktik yang akan diambil Overview ruang lingkup Environmental Section HSSE RU VI Balongan Bimbingan pertama instansi: Pengarahan awal tema kerja praktik Mengurus perizinan penggunaan laptop di dalam Kilang RU VI Balongan Bimbingan lanjutan tema kerja praktik yang akan diambil Observasi area kilang RU VI Balongan Pengenalan Emergency Insurance Section HSSE RU VI Balongan Penyusunan Kerangka Laporan Kerja Praktik Penyusunan awal laporan Bab 1 dan Bab 2 Melanjutkan penyusunan laporan Wawancara bersama Human Resources RU VI Balongan terkait struktur HSSE RU VI Balongan Tugas Khusus dari Environmental Section Pengambilan data-data pendukung laporan Melanjutkan penyusunan laporan Pengambilan data-data pendukung laporan dari RKPL 2018 Overview lanjutan Environmental Section Overview Occapitional Health Section Pengambilan data-data pendukung laporan dari Waste Management & Pollution Prevention- Environmental Section Pengambilan data pendukung laporan dari Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Individu Observasi Ke TPS Laydown Wawancara bersama operator TPS Laydown Observasi ke TPS Caturyasa Wawancara bersama operator TPS Caturyasa Izin kegiatan Pekan Orientasi Pengenalan Universitas Pertamina



10



14. Kamis, 15 Agustus 2019 15. Jumat, 16 Agustus 2019 16. Senin, 19 Agustus 2019 17. Selasa, 20 Agustus 2019 18. Rabu, 21 Agustus 2019 19. Kamis, 22 Agustus 2019 20. Jumat, 23 Agustus 2019 21. Senin, 26 Agustus 2019 22. Selasa, 27 Agustus 2019 23. Rabu, 28 Agustus 2019 24. Kamis, 29 Agustus 2019 25. Jumat, 30 Agustus 2019



• • • • • • • • • •



Pengambilan data pendukung laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Pengambilan data pendukung laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Pengambilan data pendukung laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Pengambilan data pendukung laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Pengambilan data pendukung laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Melanjutkan Penyusunan laporan Finalisasi Laporan Kerja Praktik Fiksasi Laporan Kerja Praktik Pengembalian APD dan pengurusan administrasi selesai kerja praktik



11



BAB IV HASIL KERJA PRAKTIK



4.1



Gambaran Umum Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan merupakan salah satu unit pengolahan yang dimiliki



oleh PT Pertamina (Persero). Sebagai unit pengolahan, dipastikan unit ini menggunakan material B3 dan menghasilkan limbah B3. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang pengelolaan limbah B3 bahwa setiap orang atau pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah B3. Pengelolaan ini meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Dalam praktiknya PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan terbatas melakukan kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan serta pemanfaatan. Untuk aktivitas pengelolaan lainnya akan dilakukan oleh pihak ketiga. 4.2



Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Aktivitas dalam pengelolaan limbah B3 wajib melaporkan kegiatannya dan mendapatkan izin



dari pihak pemerintah setempat. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu bertanggung jawab dalam pemberian izin pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan melalui Surat Keputusan No. 660.1/SK.01-LB3/BPMP/2015. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut lokasi pengelolaan dan penyimpanan sementara limbah B3 berlokasi di Jalan Raya Balongan Km.9, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu dengan luas 30.000 m2. Izin pengelolaan dan penyimpanan sementara limbah B3 ini berlaku selama 5 tahun terhitung mulai 10 Agustus 2015 sampai dengan 10 Agustus 2020. 4.3



Sumber dan Jenis Limbah B3 yang Dihasilkan PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Berdasarkan TKO B-001/E16510/2013-S9, daftar sumber dan jenis limbah B3 yang dihasilkan



oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan (Lampiran 1) dapat diketahui terdapat 23 jenis limbah yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Untuk sumber yang menyumbang limbah B3 tersebut terbagi atas dua sumber, dari dalam proses produksi dan diluar proses produksi. Untuk karakteristik bahaya yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan rata-rata bersifat beracun. 4.4



Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan 4.4.1



Pengurangan Limbah B3 Dalam praktik pengurangan limbah B3, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan



telah melakukan beberapa upaya dan program untuk mengurangi timbulan dari beberapa jenis limbah B3 yang dihasilkan pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Berikut merupakan



12



jenis limbah yang berhasil direduksi beserta upaya yang dilakukan selama tahun 2018 ditunjukkan pada Tabel 4.1. Tabel 4. 1 Data Reduksi Limbah B3 Tahun 2018 No.



Jenis Limbah B3



Kegiatan Pengurangan



Total limbah tereduksi (ton)



Penghematan (Rp)



1



Kemasan Bekas B3



Pergantian pola pengadaan bahan kimia DMDS untuk aktivasi katalis (Sulfiding setelah kegiatan pergantian katalis) dari kemasan drum menjadi Isotank Refill



4,05



11.137.500



2



Spent Catalyst ARHDM



Perpanjangan umur pemakaian katalis reaktor ARHDM



2.231,39



1.894.630.833



3



Lumpur ex. Cleaning



Modifikasi Nozzle Mudwash Desalters



204,25



388.075.000



Pemasangan katalis trapper di Nozzle Injeksi Katalis RCC



59,61



82.560.657



Perpanjangan umur katalis Catalytic Condensation Unit (CCU)



83,19



102.742.058



Pengaturan pola proses separasi produk LPG-Gasoline di unit #37 Olefin Converstion Unit



33



48.576.000



Integrasi sistem Correspondent, proses safety online, Drawing PFD/P&ID elektronik untuk proses pengajuan modifikasi dalam kilang via Management of Change (MOC) online



0,58



77.140.000



4



5



Spent Catalyst



Cartridge & Toner



TOTAL 2616,07 Sumber : Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan 2018 4.4.2



2.604.862.048



Pengemasan Limbah B3 Standar pengemasan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan di atur



pada TKO B-001/E16510/2013-S9 (Lampiran 2) dan secara khusus pada TKI No. C 006/E16510/2013-S9 Rev-03. Aktivitas pengemasan dilakukan oleh unit penghasil limbah B3 dan akan di periksa kembali oleh pihak TPS penerima. Pengemasan limbah B3 yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan disesuaikan dengan dari fasa limbah B3 yang dihasilkan. Terdapat empat kemasan



13



yang digunakan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan yaitu drum, jumbo bag, IBC Tank dan Inner Bag.(Gambar 4.1)



(a) Drum



(b) Jumbo Bag



(c) IBC Tank



(d) Inner Bag



Gambar 4. 1 Pengemasan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Sumber: Environment Section- HSSE RU VI Balongan 4.4.3



Pelabelan Limbah B3 Berdasarkan TKI No. C-004/E16510/2013-S9 label limbah B3 adalah setiap



keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah dan karakteristik limbah B3. Sedangkan simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik limbah B3. Simbol dan label yang dipasang pada kemasan atau wadah limbah harus sesuai dengan karakteristik limbah tersebut. Berikut adalah jenis dan karakteristik B3 sesuai dengan simbol dan labelnya. (Gambar 4.2)



14



simbol limbah B3 mudah meledak



simbol limbah B3 padat mudah terbakar



simbol limbah B3 cair mudah terbakar



simbol limbah B3 infeksius



simbol limbah B3 reaktif



simbol limbah B3 korosif



simbol limbah B3 beracun



simbol limbah B3 berbahaya terhadap lingkungan



Gambar 4. 2 Simbol limbah B3 Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 Dalam pelaksanaan penggunaan label limbah B3 juga memiliki ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi. Informasi minimal yang tercantum pada label yaitu: 1. Nama perusahaan penghasil 2. Alamat penghasil 3. Tanggal pengemasan 4. Jenis limbah 5. Jumlah limbah 6. Sifat limbah



15



Di TPS limbah B3 dimungkinkan terdapat kemasan kosong yang dikosongkan dan atau akan digunakan kembali untuk mengemas limbah B3. Kemasan kosong ini juga wajib untuk diberi label penanda kemasan kosong. Berikut adalah label penandaan kemasan kosong. Selain itu juga terdapat label penandaan posisi tutup kemasan.



Gambar 4. 3 Contoh Pelabelan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Sumber: Environment Section- HSSE RU VI Balongan 4.4.4



Penyimpanan Limbah B3 Di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan terdapat dua Tempat Penyimpanan



Sementara (TPS). Yaitu TPS Catuyasa dan TPS Laydown.. Perbedaan antara kedua TPS ini adalah kategori limbah B3 yang disimpan. TPS Laydown menyimpan limbah B3 kategori 1, sedangkan TPS Caturyasa difungsikan untuk menyimpan limbah B3 kategori 2. Sumber limbah B3 berasal dari kimbah B3 operasional rutin, limbah B3 hasil maintenance rutin dan Spent catalyst RCC.



Gambar 4. 4 Tempat Penyimpanan Sementara Laydown Sumber: Environment Section – HSSE RU VI Balongan Dalam TKO B-001/E16510/2013-S9 indikator keberhasilan dalam pengelolaan Limbah B3 yaitu tidak ada limbah yang disimpan melebihi batas waktu 90 Hari dan tidak ada limbah yang disimpan diluar area Tempat Penyimpanan Sementara.



16



Gambar 4. 5 Tempat Penyimpanan Sementara Caturyasa Sumber: Environment Section – HSSE RU VI Balongan Prosedur registrasi dan penyimpanan limbah B3 di TPS limbah B3 berdasarkan TKO No. B-001/E16510/2013-S9 sebagai berikut: 1. Bagian Environment Section akan memeriksa ulang jenis, kemasan, label dan jumlah limbah B3 yang diterima 2. Bagian Environment Section akan menambahkan label karakteristik limbah B3 (beracun, mudah menyala, mudah meledak, reaktif, campuran dan atau korosif) 3. Bagian Environment Section melakukan in out data penerimaan limbah B3 4. Bagian Environment Section melakukan penempatan limbah B3 di TPS sesuai dengan kategori dan alokasi yang sudah di tetapkan. 4.4.5



Pengangkutan Limbah B3 Kegiatan pengangkutan limbah B3 pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan



terbagi atas pengangkutan On-Site oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dan pengangkutan Off-Site yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pelaksanaan pengangkutan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan diatur dalam TKI C8011/E16510/2019-S9. Prosedur pengangkutan on-site yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan adalah sebagai berikut: 1. Pihak penghasil limbah B3 menghubungi Environment Section terkait formulir pengeluaran limbah B3 (Lampiran 3) 2. Penghasil limbah menghubungi pihak Service & Warehousing untuk penyediaan kendaraan dan menginformasikan ke pihak Environment Section 3. Pihak Service & Warehousing mengirimkan kendaraan ke lokasi limbah B3 dan mengangkut limbah B3 ke lokasi penimbangan 4. Pihak Environment Section akan menghubungi bagian Oil Movement untuk pelaksanaan penimbangan



17



5. Bagian Oil Movement melaksanakan penimbangan limbah B3 di Weight Scale LPG Tank Car 6. Pihak Environment Section mencatat asil penimbangan di formulir pelepasan limbah B3 disertai print out untuk penimbangan di weight Scale LPG Tank Car 7. Pihak Service & Warehousing akan mengangkut limbah ke TPS limbah B3 kemudian mengisi dan menandatangani Formulir Pengeluaran Limbah. Adapun prosedur pengangkutan off-site yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan adalah sebagai berikut: 1. Pihak Environment Section membuat memo kepada bagian laboratorium untuk analisa sampel limbah B3 dan apabila diperlukan dapat menggunakan laboratorium eksternal 2. Pihak laboratorium melakukan analisa limbah B3 untuk mendapatkan informasi karakteristik limbah B3 dan melaporkan kembali ke Environment Section 3. Pihak Environment Section dan Process Engineering-Eng & Dev melakukan perhitungan value yang masih terdapat pada limbah B3 berdasarkan metode perhitungan yang berlaku. Khusus untuk limbah sludge minyak, perhitungan value recovered oil yang dihasilkan dari proses sludge oil recovery (SOR) dihitung berdasarkan nilai kalor atau nilai hidrokarbon fraksi. 4. Pihak Environment Section dan Process Engineering-Eng & Dev membuat evaluasi



kelayakan



pengelolaan



limbah



B3



dilakukan



dengan



mempertimbangkan: a. Aspek legalitas b. Keterbatasan waktu penyimpanan c. Aspek teknik dan ekonomis Untuk prosedur pelepasan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan berdasarkan TKO B-001/E16510/2013-S9 yaitu: 1. Pihak Environment Section membuat Rencana Kerja dan Syarat, dan Harga perkiraan Sementara, kemudian mengirimkan ke bagian Contract Office untuk dilakukan proses tender 2. Pihak contract office melaksanakan proses tender untuk pelepasan limbah B3 sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku 3. Pihak Environment Section memonitor progres pelaksanaan pengelolaan limbah B3 oleh pihak ketiga sampai dinyatakan selesai berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku 4. Pihak Environment Section membuat dan mengirimkan laporan pengelolaan limbah B3 ke instansi yang berwenang yaitu Kementerian Lingkungan Hidup



18



dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang sudah ditandatangani GM RU VI. Pengangkutan limbah B3 kategori bahaya 1 wajib dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkut yang tertutup dan kategori bahaya 2 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka atau tertutup. Dalam pelaksanaan pengangkutan limbah B3 terdapat manifest limbah B3. Manifest Limbah B3 adalah dokumen yang berisikan informasi mengenai limbah yang diangkut oleh kendaraan perusahaan pengangkut limbah B3. Dalam pelaksanaan pengangkutan limbah B3 dibutuhkan pelaporan. Pelaporan ini meliputi dengan pelaporan form manifes, berita acara pengangkutan dan rekapitulasi limbah B3 diisi dan ditanda tangani oleh Pengawas dari Environment Section kemudian akan diserahkan ke Pengawas Perusahaan Transporter/ Pengelola limbah B3 untuk diperiksa kesesuaiannya, ditanda tangani dan di stempel. Lampiran 2 dan 3 pada manifest serta berita acara pengangkutan & rekapitulasi limbah B3 diserahkan ke Pengawas Environment untuk disimpan, dan lampiran 1-4-5-6-7 dibawa oleh Pengawas Perusahaan Transportir/ Pengelola limbah B3. Tabel 4. 2 Daftar Transporter Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan No. Transporter 1 PT. Noor Annisa Kemikal 2 PT. Trans Darpi Indonesia 3 PT. Sukses Jagratara 4 PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri 5 PT. Teknotama Lingkungan Internusa 6 PT. Duta Selaras Semesta 7 PT. Sarana Putra Daerah Sumber : Environment Section – HSSE RU VI Balongan 4.4.5



Pengolahan Limbah B3 Pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI adalah



pengolahan termal dengan unit insinerator. Unit insinerator digunakan untuk mengolah limbah Cake IPAL. Namun saat ini incenerator digunakan untuk mengolah limbah Cake IPAL. Namun saat ini insinerator sudah tidak berfungsi lagi, karena suhu yang ada tidak mencapai titik optimal yaitu 1000⁰C. Karena insinerator sedang tidak berfungsi, maka pengolahan seluruh limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan diserahkan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang menjalankan peran sebagai pengolah limbah B3 harus mendapatkan izin dari Bapedal dan Kementerian Lingkungan Hidup. Setiap perusahaan memiliki izin jenis pengolahan yang berbeda-beda. Berikut adalah daftar pengolah limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan beserta izin perusahaan.



19



Tabel 4. 3 Daftar Pengolah Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan No.



Pengelola Limbah B3



Nomor Surat Izin



Penerbit Izin



Jenis Limbah yang dapat Dikelola



1



PT. Holcim Indonesia Tbk.



Kep. Men LHK No.478/MenlhkSetjen/2015



Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan



Semua Limbah B3 yang memenuhi kriteria sebagai bahan baku alternatif dan bahan bakar alternatif industri semen.



2



PT. Wastec International



Kep. Men LHK No. 546/MenlhkSetjen/2015



Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan



3



PT. Pasadena Metric Indonesia



Kep. Men LHK No. 554/Menlhk/Setjen/ PLB.3/7/2016



4



PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri



Kep.67/BAPEDAL/ 0 5/1994 Tanggal 20 Mei 1994 Kep. Men LHK No. 953/Menlhk/Setjen/ PLB.3/12/2016



Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Bapedal



Limbah laboratorium, Limbah terkontaminasi B3, Minyak pelumas bekas, Limbah minyak resin, Sludge IPAL, Limbah B3 kadaluwarsa, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan bekas kemasan B3, limbah karbon aktif, residu proses produksi, absorben dan filter bekas, dll. Spent katalis dan sludge yang mengandung logam non besi dan logam terkontaminasi



5



PT. Kementerian Teknotama Lingkungan Lingkungan Hidup & Internusa Kehutanan Sumber : Environment Section – HSSE RU VI Balongan



Semua Limbah



Semua Limbah



20



BAB V TINJAUAN TEORITIS



5.1



Peraturan Terkait Dalam Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Berdasarkan hasil analisis dengan cara membandingkan peraturan terkait dalam pengelolaan



limbah B3 dengan peraturan yang ditaati oleh PT Pertamina RU VI Balongan didapatkan bahwa PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah taat dan mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku. Hal ini dibuktikan berdasarkan data ketaatan yang tercantum pada Daftar Peraturan dan Persyaratan Lainnya. Berikut adalah daftar peraturan yang ditaati oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: •



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup







Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun







Permen LH No. 14 Tahun 2013, Simbol dan Label limbah B3







Keputusan Kepala Bapedal Nomor



01 Tahun 1995 tentang Tata cara dan



Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 •



Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 tentang Dokumen Limbah B3







Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



5.2



Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Perizinan pengelolaan limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dikeluarkan oleh



Badan Penanaman Modal dan Perizinan dengan Surat izin Pengelolaan dan Penyimpanan No. 6601.1/SK.01-LB.3/BPMP/2015. Pada Surat izin tersebut dituliskan bahwa jenis limbah B3 yang disimpan. (Lampiran 4) Berdasarkan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Bapedal serta praktik lapangan yang diimplementasikan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan bahwa perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dalam hal pengelolaan limbah B3 dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam surat izin pengelolaan tersebut. Izin terkait pengelolaan dan penyimpanan ini berlaku selama lima tahun, terhitung dari 10 Agustus 2015 hingga 10 Agustus 2020. 5.3



Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3 Identifikasi dan klasifikasi limbah B3 adalah langkah pertama yang harus dilakukan dalam



rangkaian pengelolaan limbah B3. Hal ini tentunya juga diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Identifikasi dan pengelompokan limbah B3 dilakukan oleh bagian penghasil limbah



21



B3. Berikut adalah prosedur identifikasi dan pengelompokan limbah B3 yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan yang tertuang pada TKO B-001/E16510/2013-S9: 1.



Bagian penghasil limbah B3 melakukan pemilahan limbah B3 berdasarkan jenis, kode dan kategori limbah B3 (kategori 1 dan 2)



2.



Bagian penghasil limbah B3 mengisi Formulir Pengeluaran Limbah B3 (Lampiran 3) dengan persetujuan Pemilik Aset dan menyampaikan data sebagai berikut:



3.



a.



No. Kode limbah (Lampiran 1)



b.



Estimasi jumlah/volume



Bagian Environment Section melakukan registrasi formulir Pengeluaran Limbah B3 dengan kode penomoran No. Urut/Kode Limbah/Unit Penghasil/Bulan/Tahun (Contoh : 01/SC12/DHC/VI/2018), kemudian mengembalikan formulir ke penghasil limbah B3.



Berdasarkan studi literatur yang dilakukan oleh penulis bahwa Identifikasi dan klasifikasi limbah B3 berdasarkan sumbernya terbagi atas tiga tipikal sumber. Limbah B3 dari sumber spesifik, limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan limbah B3 yang berasal dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, serta bekas kemasan B3. Berdasarkan kategori bahaya yang ditimbulkan dari limbah B3, kategori bahaya terbagi atas kategori 1 dan kategori 2. Secara lebih ringkas Lampiran 1 menujukan data identifikasi dan klasifikasi limbah B3 yang dihasilkan pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Dari Lampiran 1 rata-rata karakteristik limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan bersifat beracun. Hal ini jelas terjadi karena PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan bergerak dalam bidang pengolahan minyak dan gas yang sudah dipastikan banyak mengandung bahan beracun. Adapun untuk kategori bahaya yang disebabkan oleh limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan bisa dikatakan setara antara kategori 1 dan kategori 2. Kategori 1 kebanyakan bersumber dari sumber yang bersifat general, dalam artian banyak sumber yang menyumbang limbah kategori 1. Untuk kategori 2, sumber yang menyumbang limbah B3 kategori ini sangat beragam, baik dalam unit produksi dan di luar unit produksi. Dari hasil pengamatan yang telah dilakukan, didapatkan bahwa proses identifikasi dan klasifikasi limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah sangat baik dan taat. Terbukti dari kesesuaian antara daftar jenis limbah B3 pada Surat Keputusan No. 660.1/SK.01-LB3/BPMP/2015 (Lampiran 4) dengan daftar sumber dan jenis limbah pada TKO B-001/E16510/2013-S9 (Lampiran 1). 5.4



Inventarisasi dan Kuantitas Limbah B3 Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan tidak menentu



kuantitasnya dalam setiap periode pelaksanaannya. Beberapa faktor yang bsia mempengaruhi kuantitas limbah B3 yang dihasilkan yaitu pelaksanaan proses Turn Around. Pada pelaksanaan Turn Around, kilang akan di Maintanance secara keseluruhan pada bagian kilang RU VI Balongan. Seperti



22



contoh Maintanance pada saat dilakukan pembersihan tangki, maka jumlah limbah B3 jenis lumpur Ex-Cleaning akan meningkat. Limbah B3 yang dihasilkan dalam proses produksi dan diluar proses produksi pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan akan dikemas dan disimpan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Laydown dan Caturyasa. Pengelolaan dan penyimpanan maksimal dilakukan dalam 90 hari. Metode pengumpulan data limbah B3 diperoleh berdasarkan form penyerahan limbah B3 dari unit penghasil limbah kepada fungsi HSSE. Setelah diterima oleh fungsi HSSE dan dilakukan pencatatan dalam log book harian limbah B3, jumlah B3 diperoleh dari kegiatan penimbangan yang dilakukan di gudang TPS limbah B3 dengan menggunakan timbangan untuk limbah B3, kemudian limbah B3 disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Caturyasa dan Laydown.



Tabel 5. 1 Contoh Log Book Harian Catur Yasa



Sumber : Environment Section – HSSE RU VI Balongan Selain itu bentuk pengumpulan data limbah B3 juga dilakukan dengan membuat neraca limbah pada setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2008, neraca limbah B3 adalah data kuantitas limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu penataannya. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa penghasil limbah wajib melaporkan kegiatan pemanfaatan dan neraca limbah B3 paling sedikit satu kali selama 6 bulan kepada pihak terkait.



23



Dalam neraca limbah, hanya limbah yang dihasilkan pada periode pembuatan neraca limbah itulah yang didata. Walaupun PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan mengklasifikasikan jenis limbahnya dalam pencatatan neraca ke dalam 28 jenis limbah, tapi tidak semua jenis limbah itu harus ditampilkan setiap periode neraca. Terdapat Contoh neraca limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan periode Januari – Maret 2018. (Lampiran 5). Dari neraca limbah (Lampiran 5) dapat diketahui data kuantitas limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan berdasarkan jenisnya pada periode Januari 2018 hingga Maret 2018 atau Triwulan I 2018. Dari neraca tersebut didapatkan bahwa total limbah yang dihasilkan selama Triwulan I 2018 oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sebanyak 1166.463 Ton limbah B3. Limbah B3 dengan kuantitasnya paling besar pada periode Triwulan I 2018 yaitu limbah B3 jenis Spent Catalyst. Limbah ini berasal dari proses produksi PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Untuk limbah B3 dengan kuantitas terbesar selanjutnya yaitu limbah lumpur Ex Cleaning yang berasal dari proses pembersihan tangki minyak. Secara lebih jelas Gambar 5.1 menunjukkan jumlah limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Periode Januari-Maret 2018 untuk tiap



Karbon Aktif



Spent Lube Oil



Ex Sandblast



Spent Absorben



Resin Demin



Spent Catalyst



113.9



31.275



0



0



659.616



Kemasan Terkontaminasi



91.353



Majun



10.18



Ex Lampu TL



0



Cartridge



10.992



Kemasan Limbah Lab



1.72



Filter Bekas



0



Material Terkontaminasi



0



Chemical Bekas



0



Rockwool



0.036



Lumpur Ex Cleaning



5.976



Tanah Terkontaminasi



152.565



Cake IPAL



30.98



57.87



KUANTITAS (TON)



jenisnya.



JENIS LIMBAH B3



Gambar 5. 1 Kuantitas Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Periode Januari-Maret 2018 Sumber : Laporan Pengelolaan Limbah B3 Januari-Maret 2018



5.5



Analisis Pengelolaan Analisis terhadap pengelolaan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan



dilakukan terhadap enam aspek dalam pengelolaan limbah B3, yaitu



aspek pengurangan,



24



pengemasan, pelabelan, penyimpanan dan bangunan penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan. Analisis ini mengacu terhadap peraturan PP 101 Tahun 2014, Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 dan Permen LH No. 14 Tahun 2013. Untuk regulasi dari PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan mengacu terhadap Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI). Berikut adalah TKO dan TKI yang mengatur mengenai pengelolaan limbah B3. Tabel 5. 2 TKO dan TKI Pengelolaan Limbah B3 No.



Nomor TKO/TKI Perihal TKO B1 Pengelolaan Limbah B3 Rev.04 001/E16510/2013-S9 TKI CPengawasan Limbah B3 dari Sumber ke Area 2 001/E16510/2013-S9 TPS Laydown & TPS Caturyasa TKI CPelaksanaan Persiapan Limbah B3 untuk 3 002/E16510/2013/-S9 Dikelola atau Dimanfaatkan oleh Pihak ke-III TKI CPelaksanaan Pemberian Simbol dan Label 4 004/E16510/2013-S9 Limbah B3 TKI C5 Pengemasan Limbah B3 006/E16510/2013-S9 Sumber: Enviroment Section - HSSE RU VI Balongan 5.5.1



Keterangan TKO TKI TKI TKI TKI



Analisis Pengurangan Limbah B3 Dalam hierarki pengelolaan limbah B3 yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero)



RU VI Balongan, reduksi pada sumber berada pada urutan teratas dan mendapatkan prioritas utama. Kegiatan reduksi pada sumber dilakukan dengan meminimasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan dari operasional Kilang PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan pengolahan bahan yang lebih efisien. Selain itu, reduksi limbah B3 disumber dapat dilakukan dengan mengganti penggunaan bahan yang memiliki potensi menimbulkan limbah B3 dalam jumlah besar dan bersifat toksik dengan bahan yang memiliki potensi menimbulkan limbah B3 yang lebih rendah dan kurang toksik dan bahkan tidak toksik. Selain itu, dilakukan pula pengaturan operasi kegiatan, yaitu mengatur jalannya proses produksi secara sistematis dan terencana dengan mempertimbangkan pemilihan proses produksi yang dapat mengurangi timbulnya pencemaran. Upaya lainnya dalam rangka pengurangan limbah B3 yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan yaitu melaksanakan Good Housekeeping (GHK) secara tepat dan teratur. Usaha yang dapat dilakukan antara lain pemeliharaan dan perawatan alat operasi, penerapan prosedur transportasi yang baik serta tata kelola material dengan baik dan efektif. Wujud upaya pengurangan limbah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan juga telah di paparkan pada Tabel 4.1 mengenai data reduksi limbah B3 pada tahun 2018. Selama 2018, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan bisa menghemat



25



pengeluaran sebesar Rp. 2.604.862.048 dengan total limbah B3 yang tereduksi sebanyak 2616,07 ton. Pada PP No.101 Tahun 2014 dijelaskan bahwa penghasil limbah B3 wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan pengurangan limbah B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling tidak enam bulan sekali. Dalam praktiknya PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah menyampaikan laporan pelaksaan pengurangan limbah B3 limbah B3 melalui Laporan Pengelolaan Limbah B3 setiap triwulan atau tiga bulan sekali. 5.5.2



Analisis Pengemasan Limbah B3 Teknik operasional untuk pengemasan limbah B3 yang dihasilkan oleh PT



Pertamina (Persero) RU VI Balongan dilakukan mulai dari unit-unit penghasil limbah B3. Pengemasan menjadi tanggung jawab unit penghasil limbah B3 sebelum diserahkan ke pihak Environment Section. Pihak unit penghasil limbah wajib mengetahui kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan. Biasanya, setiap unit menyediakan kemasan limbah B3 kosong yang disiapkan untuk mengemas limbah B3 yang dihasilkan. Jika kemasan mengalami kerusakan ketika tiba di TPS maka pihak TPS yang dibawahi oleh Environment Section akan mengganti kemasan yang rusak tersebut. Standar pengemasan limbah B3 pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan tertuang pada TKO B-001/E16510/2013-S9 (Lampiran 2). Pada tabel tersebut telah dijelaskan mengenai pengemasan yang sesuai dengan jenis dan karakter dari limbah B3 yang dihasilkan. Ketentuan dan teknis pengemasan diatur pada Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995. Berdasarkan hasil observasi secara langsung, didapatkan bahwa PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah menjalankan apa yang disyaratkan pada Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995. Kemasan yang digunakan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan yaitu Drum logam, IBC Tank dan Jumbo Bag. Drum logam yang digunakan memiliki volume tampung sebesar 200 liter. Drum ini digunakan untuk mengemas limbah B3 dalam fasa padat maupun cair. Pengemasan limbah B3 dalam fasa padat dan cair harus dikemas menggunakan inner bag terlebih dahulu, setelah itu baru dimasukkan ke drum logam. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebocoran secara langsung dari limbah B3 yang berada di dalam drum logam tersebut. Tetapi dalam praktiknya masih ada limbah B3 dalam fasa padat yang tidak dikemas dengan inner bag terlebih dahulu, seperti limbah bekas lampu TL yang langsung dimasukkan ke dalam drum logam. Kemasan selanjutnya yaitu IBC Tank, kemasan ini digunakan untuk mewadahi dan mengemas limbah B3 dalam fasa cair saja. Kapasitas tampung IBC Tank sebesar 1000 liter. Kemasan terakhir yang digunakan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan yaitu Jumbo Bag. Jumbo bag bisanya digunakan untuk mewadahi



26



dan mengemas limbah B3 dalam fasa padat, seperti spent catalyst, ex sandblast, rockwool, tanah yang terkontaminasi serta kemasan limbah rusak yang sudah di press.



(a) IBC Tank



(b) Drum Logam



(c) Jumbo Bag



Gambar 5. 2 Pewadahan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Sumber : Environment Section- HSSE RU VI Balongan Untuk menganalisis secara lebih jelas, apakah kegiatan pengemasan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah sesuai dengan peraturan yang ada, maka dari itu akan dibandingkan pengemasan menurut Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 dengan realisasi yang ada di TPS Laydown dan TPS Caturyasa melalui matriks perbandingan. (Tabel 5.3)



Tabel 5. 3 Matriks Tata Cara Pengemasan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan Regulasi



No.



Parameter



1



Kondisi kemasan



2



Bahan kemasan



3



Keamanan



4



Penutup



5



Ukuran



6



Karakteristik



Aspek Pengemasan Tata Cara Menurut Realisasi Regulasi Terdapat beberapa fisik luar drum logam yang Baik, tidak bocor, tidak berkarat dan penyok serta berkarat, dan tidak rusak ditemui Jumbo bag yang bocor Sesuai dengan Semua sesuai dengan karakteristik limbah B3 karakteristik limbah B3 Terdapat limbah tanah Mampu mengamankan terkontaminasi yang limbah B3 terjatuh dan tercecer Memiliki penutup yang Terdapat Jumbo bag kuat yang tidak diberi penutup Drum atau tong berukuran 50 L, 100 L, 200 L Karakteristik sama dalam satu kemasan



Keterangan



Beberapa tidak sesuai



Sesuai Beberapa tidak sesuai Beberapa tidak sesuai



Drum berukuran 200 L



Sesuai



Satu kemasan terdiri dari satu jenis limbah B3



Sesuai



27



Aspek Pengemasan Tata Cara Menurut No. Parameter Realisasi Keterangan Regulasi Dikemas dalam kantong Cartridge dan lampu TL Beberapa 7 Operasional kemasan (inner bag) tidak dikemas dalam tidak sesuai terlebih dahulu inner bag Dilakukan pemeriksaan 8 Pemeriksaan Minimal 1 minggu sekali Sesuai setiap hari Kemasan dapat digunakan kembali untuk limbah Kemasan hanya Pemakaian 9 dengan jenis yang sama digunakan untuk jenis Sesuai ulang kemasan atau karakteristiknya limbah yang sama cocok Jika akan digunakan untuk jenis limbah yang Drum yang akan sama, harus disimpan di digunakan kembali Sesuai tempat penyimpanan disimpan di TPS limbah B3 Perlakuan 10 terhadap Drum disimpan tanpa kemasan kosong Jika digunakan untuk menggunakan label menyimpan limbah jenis “Kosong” tetapi terdapat Beberapa lain, maka harus dicuci papan informasi yang tidak sesuai dan dipasang label kosong menginfokan kemasan kosong Perlakuan Kemasan yang tidak terhadap Harus diberlakukan layak dikumpulkan dan 11 Sesuai kemasan yang sebagai limbah B3 tergolong kedalam limbah rusak B3 Sumber: Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan matriks perbandingan (Tabel 5.3) yang membandingkan antara pengemasan limbah B3 berdasarkan regulasi dengan observasi secara langsung terhadap realisasi pengemasan limbah B3 pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan didapatkan bahwa masih terdapat parameter yang belum sesuai secara penuh, seperti kondisi kemasan, keamanan limbah yang ada di dalam kemasan, penutup kemasan yang masih belum sesuai, pengemasan beberapa limbah dalam fasa padat tidak menggunakan inner bag, serta digantinya label kosong dengan menggunakan papan yang menginformasikan kemasan kosong. Pengemasan menggunakan inner bag adalah salah satu parameter yang harusnya tidak bisa di hindari. Dengan penggunaan inner bag, parameter keamanan sangat bisa untuk terpenuhi secara penuh. Dengan inner bag potensi kebocoran akan diminimalisir. Terutama pada penggunaan kemasan jumbo bag yang rentan akan kebocoran kemasan. Karena wadah limbah yang digunakan adalah wadah yang telah direkondisi dan ada juga yang dipasok dari vendor. Wadah hasil rekondisi sudah dipastikan tidak sekuat wadah yang masih baru. Maka



28



dari itu penggunaan pengaman ganda menggunakan inner bag sangat bisa membantu mencegah kebocoran. Berkaitan dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), terdapat lampiran self assessment terhadap pengemasan limbah B3. (Lampiran 6) Berdasarkan matriks penilaian PROPER (Lampiran 6), pengemasan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sudah memenuhi seluruh persyaratan dalam penilaian PROPER. Tetapi pada kenyataannya masih ditemukan beberapa parameter yang belum sepenuhnya sesuai. Hal ini dimungkinkan karena pada saat penulis melakukan observasi, pihak TPS Laydown dan TPS Caturyasa masih dalam proses penanganan kemasan limbah B3, dalam artian belum sepenuhnya tertangani. 5.5.3



Analisis Pelabelan Limbah B3 Realisasi pelabelan yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan



memenuhi spesifikasi yang ada pada Permen LH No. 14 Tahun 2013. Simbol ini harus ditempelkan pada kemasan limbah B3, kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan limbah B3. Setiap simbol B3 menandakan satu karakteristik dari limbah B3. Sesuai dengan observasi penulis di TPS Laydown dan TPS Catuyasa, ditemukan bahwa beberapa limbah B3 dengan dua karakteristik hanya ditempeli satu simbol saja. Selain itu penggunaan kertas berbahan stiker pada simbol dan label B3 mempermudah pemasangan simbol dan label pada kemasan limbah B3. Tetapi hal ini tidak sepenuhnya mempermudah untuk kemasan jumbo bag. Untuk kemasan tersebut label dan simbol dipasang dengan cara di staples pada kemasan tersebut. Alhasil, karena daya rekat yang kurang, maka masih ditemui simbol yang terlepas dari kemasan jumbo bag tersebut. Sama seperti analisis sebelumnya, dilakukan pembandingan pelabelan sesuai dengan Permen LH No. 14 Tahun 2013 dengan realisasi pelabelan yang ada di TPS Laydown dan TPS Caturyasa pada matriks perbandingan. (Tabel 5.4)



Tabel 5. 4 Matriks Pelabelan dan Simbol Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan Regulasi



No.



Parameter



Aspek Pelabelan Tata Cara Menurut Regulasi



Realisasi



Keterangan



Simbol Limbah B3 1



Bentuk Dasar



Simbol limbah B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45o sehingga membentuk belah ketupat



Simbol limbah B3 membentuk belah ketupat



Sesuai



29



No.



Parameter



Aspek Pelabelan Tata Cara Menurut Regulasi Pada kemasan berukuran 10 cm x 10 cm



2



3



4



Ukuran



Pelekatan



Kesesuaian pemasangan Simbol



Pada TPS dan kendaraan pengangkut berukuran 25 cm x 25 cm Dilekatkan pada sisi kemasan yang tidak terhalang dan mudah dilihat Pada kendaraan dilekatkan di setiap sisi box dan muka kendaraan serta terlihat jelas dari jarak minimal 30 meter Dilekatkan pada setiap pintu TPS limbah B3 dan bagian luar dinding yang tidak terhalang



Sesuai dengan karakteristik limbah dalam kemasan



Realisasi



Keterangan



Berukuran 10 cm x 10 cm



Sesuai



Berukuran 25 cm x 25 cm



Sesuai



Simbol limbah B3 dapat terlihat dengan jelas



Sesuai



Dilekatkan di setiap sisi box kendaraan



Sesuai



Terdapat simbol limbah B3 di pintu masuk TPS



Sesuai



Terdapat wadah yang memiliki dua karakteristik limbah B3, namun hanya memiliki satu simbol



Beberapa tidak sesuai



Label Limbah B3



1



2



3



Ukuran



Pengisian Informasi



Peletakan



Berukuran minimal 15 cm x 20 cm untuk kemasan Berukuran minimal 10 cm x 10 cm untuk kemasan kosong Berukuran minimal 7 cm x 15 cm untuk tutup kemasan Mengisi seluruh informasi dan diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus Label limbah B3 pada kemasan dilekatkan di sebelah simbol limbah B3 Kemasan yang telah dibersihkan dari limbah B3 diberi label limbah B3 kemasan limbah B3 kosong



Berukuran 15 cm x 20 cm pada kemasan



Sesuai



Berukuran 10 cm x 10 cm pada kemasan kosong



Sesuai



Berukuran 7 cm x 15 cm pada kemasan Informasi tentang karakteristik limbah B3 tidak terisi pada 8 label kemasan Label limbah B3 dilekatkan di sebelah simbol limbah B3 Terdapat beberapa kemasan kosong yang tidak diberi label limbah B3 kosong



Sesuai



Sesuai



Sesuai



Beberapa tidak sesuai



30



Aspek Pelabelan Tata Cara Menurut No. Parameter Realisasi Keterangan Regulasi Label limbah B3 penunjuk Label limbah B3 penunjuk tutup kemasan dilekati tutup kemasan dilekati pada tutup kemasan dengan pada tutup kemasan dengan Sesuai arah panah menunjukkan arah panah menunjukkan posisi penutup wadah posisi penutup wadah kemasan kemasan Sumber: Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3 Berdasarkan matriks perbandingan diatas didapatkan bahwa hampir semua parameter terkait simbol sudah sesuai, hanya saja masih terdapat beberapa kemasan limbah B3 yang memiliki dua karakteristik tetapi hanya di lekatkan satu simbol saja. Hal ini akan berisiko apabila terjadi kecelakaan tumpahan dari limbah tersebut, terutama bagi yang tidak mengetahui secara penuh bahaya apa saja yang ditimbulkan dari limbah B3 tersebut. Selanjutnya untuk realisasi pelabelan, juga banyak parameter yang terpenuhi. Hanya saja beberapa kemasan limbah B3 yang kosong tidak diletakkan label kosong. Tetapi dalam praktiknya, TPS Laydown mengakali hal tersebut menggunakan papan informasi yang menunjukkan kemasan limbah B3 kosong. Berkaitan dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), terdapat lampiran self assessment terhadap pelabelan limbah B3. (Lampiran 6) Berdasarkan matriks penilaian PROPER (Lampiran 6), didapatkan bahwa PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sudah memenuhi seluruh persyaratan dalam penilaian PROPER. Tetapi masih ditemukan parameter yang beberapa tidak sesuai. Seperti pemberian label kosong pada kemasan limbah B3 yang kosong dan masih ada limbah B3 yang memiliki dua karakteristik tetapi hanya diberikan satu simbol limbah B3 saja. 5.5.4



Analisis Penyimpanan dan Bangunan Penyimpanan Limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan memiliki dua fasilitas Tempat



Penyimpanan Sementara (TPS) yaitu TPS Laydown dan TPS Caturyasa. Perbedaan antara kedua TPS ini adalah kategori limbah B3 yang disimpan. TPS Laydown menyimpan limbah B3 kategori 1, sedangkan TPS Caturyasa difungsikan untuk menyimpan limbah B3 kategori 2.



31



Gambar 5. 3 TPS Laydown dan TPS Caturyasa dari citra satelit Sumber: Google Earth Dalam analisis aspek penyimpanan dan bangunan penyimpanan limbah B3 ini, penulis menggunakan matriks perbandingan yang membandingkan observasi langsung penulis di TPS Laydown (Tabel 5.5 dan Tabel 5.6) dan TPS Caturyasa (Tabel 5.7 dan Tabel 5.8) dengan Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995.



Tabel 5. 5 Matriks Bangunan Penyimpanan TPS Laydown dengan Regulasi Aspek Bangunan Penyimpanan TPS Laydown No.



1



Parameter



Lokasi



Tata Cara Menurut Regulasi Berada pada daerah bebas banjir Berjarak minimal 50 meter dari fasilitas umum Luas & rancang bangun dapat menampung sesuai jumlah dan karakteristik limbah B3



2



Kondisi Atap tanpa plafon Ventilasi udara memadai Penerangan memadai/cukup



Realisasi Terdapat tanggul di sekitar lokasi TPS Berjarak lebih dari 50 meter dari fasilitas umum Luas bangunan disesuaikan dengan denah pada Lampiran 06 - TKO No. B-001/E166510/2013-S9 Rev-4 tentang Pengelolaan Limbah B3 Atap dibuat tanpa plafon Ventilasi bangunan terbuka dan tanpa kaca Sistem penerangan menggunakan lampu TL



Keterangan Sesuai Sesuai



Sesuai



Sesuai Sesuai Sesuai



32



Aspek Bangunan Penyimpanan TPS Laydown No.



Parameter



Tata Cara Menurut Regulasi Diberi penandaan pada bagian pintu depan atau gerbang bangunan Terlindungi dari air hujan Kasa untuk penghalang hewan masuk Lantai bagian dalam kedap air, tidak bergelombang, kuat, dan tidak retak Memiliki kemiringan maksimum 1% Lantai bagian luar menjauhkan air hujan Memiliki saluran atau bak penampung



Realisasi



Keterangan



Terdapat simbol limbah B3 di pintu masuk TPS



Sesuai



Terdapat atap dan saluran air hujan



Sesuai



Tidak ada kasa penghalang



Tidak sesuai



Lantai terbuat dari semen, tidak bergelombang, dan tidak ditemukan retakan



Sesuai



Kemiringan lantai mengarah ke saluran pembuangan



Sesuai



Terdapat saluran air hujan



Sesuai



Terdapat bak penampung



Sesuai



Saklar terletak di luar Sesuai bangunan Tanggul/tembok pemisah Terdapat tanggul Sesuai Sistem pemadam Tersedia alat pemadam api Sesuai kebakaran ringan (APAR) Pagar pengaman Tersedia Sesuai Genset Tersedia Sesuai P3K Tersedia Sesuai 3 Fasilitas Alat komunikasi Tersedia Sesuai Gudang peralatan Tersedia Sesuai Pintu darurat Tersedia Sesuai Alarm Tidak tersedia Tidak sesuai Sumber: Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Saklar di luar bangunan



TPS Laydown memiliki luas 3000 m2. TPS Laydown digunakan untuk menyimpan limbah B3 jenis coke RCC, sulfur, cake IPAL, lumpur ex-cleaning, sludge oil, material terkontaminasi, tanah terkontaminasi, chemical bekas, dan, aki/baterai bekas, dan rockwool. Berdasarkan hasil observasi, rangka bangunan TPS Laydown terbuat dari besi, tanpa plafon, serta ventilasi udara dibuat terbuka tanpa kaca agar sirkulasi udara lancar sehingga gas yang menguap dari limbah B3 tidak terjebak di dalam ruangan. Kondisi TPS Laydown bersih dari tumpahan limbah B3. Untuk mencegah terakumulasinya tumpahan limbah B3, lantai TPS



33



Laydown dirancang agak miring menuju bak penampung dan terdapat tanggul yang mencegah tumpahan limbah B3 masuk ke saluran air. TPS Laydown sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pagar pengaman, genset, P3K, safety shower, alat komunikasi, gudang peralatan, pintu darurat, jalur evakuasi, dan assembly point. Namun, pada TPS Laydown tidak terdapat pengaman tambahan berupa kasa penghalang dan alarm. Sebaiknya, TPS Laydown dilengkapi dengan Kasa penghalang untuk mencegah masuknya hewan dari luar. Kemudian alarm juga sebaiknya dipasang untuk peringatan keadaan darurat.



(a) Pagar pengaman



(c) Spill Kit



(b) Jalur evakuasi



(d) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)



Gambar 5. 4 Fasilitas yang ada di TPS Laydown Sumber : Environment Section- HSSE RU VI Balongan Untuk meningkatkan keamanan, penyimpanan kemasan limbah B3 harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing limbah B3. Berdasarkan matriks perbandingan (Tabel 5.6).



34



Tabel 5. 6 Matriks Penyimpanan Kemasan Limbah B3 di TPS Laydown dengan Regulasi Aspek Penyimpanan Limbah B3 TPS Laydown No. Parameter 1



Penyimpanan Kemasan



2



Lebar Gang Antar Blok



Tata Cara Menurut Regulasi Dibuat dengan sistem blok yang terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan Minimal 60 cm



Realisasi



Keterangan



Terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan



Sesuai



Lebar gang antar blok hanya ±10 cm untuk jumbo bag



Tidak sesuai



Kemasan limbah B3 dilapisi dengan palet dan ditumpuk Terdapat kemasan Penumpukan maksimal 3 lapis. Apabila Beberapa 3 yang tidak Kemasan kemasan terbuat dari drum, Tidak sesuai dilengkapi palet. kemasan ditumpuk maksimal 3 lapis serta menggunakan rak Jarak tumpukan kemasan tertinggi Jarak tumpukan dan jarak blok kemasan terluar tertinggi dengan Jarak 4 terhadap atap dan dinding atap dan dinding Sesuai Tumpukan bangunan penyimpanan tidak bangunan adalah boleh kurang dari 1 (satu) meter 1,5 meter Sumber: Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pada TPS Laydown masih terdapat parameter yang belum terpenuhi, seperti lebar gang antar blok yang harusnya selebar minimal 60 cm tetapi dari hasil observasi yang dilakukan oleh penulis ditemui lebar gang antar blok pada bagian jumbo bag hanya ±10 cm. Dengan lebar yang hanya ±10 cm dimungkin mobilisasi petugas untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi limbah B3 akan susah. Parameter selanjutnya yang belum terpenuhi yaitu masih ditemui penumpukan kemasan yang belum sesuai dengan ketentuan. Yaitu terdapat jumbo bag yang tidak dilapisi oleh palet. Palet berfungsi untuk memudahkan pengangkutan menggunakan forklift serta untuk menghindari kontak langsung dengan lantai apabila terjadi kebocoran pada kemasan. Penempatan kemasan limbah B3 di TPS Laydown telah disesuaikan dengan Lampiran 06 - TKO No. B-001/E-166510/2013-S9 Rev–04 tentang Pengelolaan Limbah B3. Denah penempatan limbah B3 di TPS Laydown dapat dilihat pada Lampiran 7. TPS selanjutnya adalah TPS Caturyasa. TPS Caturyasa digunakan untuk menyimpan limbah B3 jenis spent lube oil, kemasan bekas laboratorium, filter bekas, spent catalyst, spent absorbent, ex-lampu TL, ex-sandblast, resin denim, karbon aktif, spent refractory, cartridge, dan majun..



35



Tabel 5. 7 Matriks Bangunan Penyimpanan TPS Caturyasa dengan Regulasi Aspek Bangunan Penyimpanan TPS Caturyasa No. Parameter



1



Lokasi



Tata Cara Menurut



Berada pada daerah bebas



Terdapat tanggul di sekitar lokasi



banjir



TPS



Berjarak minimal 50



Berjarak lebih dari 50 meter dari



meter dari fasilitas umum



fasilitas umum



Luas & rancang bangun dapat menampung sesuai jumlah dan karakteristik limbah B3 Atap tanpa plafon Ventilasi udara memadai



Kondisi



- TKO No. B-001/E-



Kasa untuk penghalang hewan masuk Lantai bagian dalam kedap air, tidak bergelombang, kuat, dan tidak retak



Atap dibuat tanpa plafon Ventilasi bangunan terbuka dan tanpa kaca



Terdapat simbol limbah B3 di pintu masuk TPS Terdapat atap dan saluran air hujan Tidak ada kasa penghalang



bergelombang, dan tidak



maksimum 1%



saluran pembuangan



Memiliki saluran atau bak penampung



Sesuai



Sesuai



Sesuai



Sesuai



Tidak sesuai



Sesuai



ditemukan retakan Kemiringan lantai mengarah ke



menjauhkan air hujan



Sesuai



Lantai terbuat dari semen, tidak



Memiliki kemiringan



Lantai bagian luar



Sesuai



tentang Pengelolaan Limbah B3



menggunakan solar cell



Terlindungi dari air hujan



Sesuai



166510/2013-S9 Revisi Ke – 04



cukup



gerbang bangunan



Sesuai



dengan denah pada Lampiran 06



Sistem penerangan



bagian pintu depan atau



Keterangan



Luas bangunan disesuaikan



Penerangan memadai/



Diberi penandaan pada



2



Realisasi



Regulasi



Sesuai



Terdapat saluran air hujan



Sesuai



Terdapat bak penampung



Sesuai



36



Aspek Bangunan Penyimpanan TPS Caturyasa No. Parameter



Tata Cara Menurut



Saklar di luar bangunan



3



Fasilitas



Realisasi



Regulasi



Otomatis, karena menggunakan solar cell



Keterangan



Sesuai



Tanggul/tembok pemisah



Terdapat tanggul



Sesuai



APAR



Tersedia



Sesuai



Pagar pengaman



Tersedia



Sesuai



Genset



Tersedia



Sesuai



P3K



Tersedia



Sesuai



Alat komunikasi



Tersedia



Sesuai



Gudang peralatan



Tersedia



Sesuai



Pintu darurat



Tersedia



Sesuai



Alarm



Tidak tersedia



Tidak sesuai



Sumber: Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun TPS Caturyasa memiliki luas 5520 m2. Serupa dengan TPS Laydown, rangka bangunan TPS Caturyasa juga terbuat dari besi, tanpa plafon, serta ventilasi udara dibuat terbuka tanpa kaca agar sirkulasi udara lancar. TPS Caturyasa juga sudah dilengkapi dengan APAR, pagar pengaman, genset, P3K, safety shower, alat komunikasi, gudang peralatan, pintu darurat, jalur evakuasi, dan assembly point. Penerangan di TPS Caturyasa menggunakan lampu solar cell, sehingga tidak terdapat saklar di luar bangunan karena lampu menyala secara otomatis. Pada TPS Caturyasa tidak terdapat pengaman tambahan berupa alat penangkal petir, kasa penghalang, dan alarm. Sebaiknya, TPS Caturyasa dilengkapi dengan penangkal petir mengingat terdapat limbah B3 dengan karakteristik padatan mudah meledak. Kasa penghalang sebaiknya dipasang untuk mencegah masuknya hewan dari luar. Kemudian alarm juga sebaiknya dipasang untuk peringatan keadaan darurat. Lantai TPS Caturyasa dirancang agak miring menuju bak penampung dan terdapat tanggul yang mencegah limpasan limbah B3 masuk ke saluran air. Terdapat 3 (tiga) bak penampung yang terletak di bagian depan bangunan TPS Caturyasa.



37



(a) Alat Pemadam Api Ringan



(c) Pagar pengaman



(b) Spill Kit



(d) Saluran dan Penampung tumpahan



Gambar 5. 5 Fasilitas yang ada di TPS Caturyasa Sumber : Environment Section- HSSE RU VI Balongan



Tabel 5. 8 Matriks Penyimpanan Kemasan Limbah B3 di TPS Caturyasa dengan Regulasi Aspek Penyimpanan Limbah B3 TPS Caturyasa No. Parameter 1



Penyimpanan Kemasan



2



Lebar Gang Antar Blok



3



4



Penumpukan Kemasan



Jarak Tumpukan



Tata Cara Menurut Regulasi Dibuat dengan sistem blok yang terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan Minimal 60 cm Kemasan limbah B3 dilapisi dengan palet dan ditumpuk maksimal 3 lapis. Apabila kemasan terbuat dari drum, kemasan ditumpuk maksimal 3 lapis serta menggunakan rak Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan



Realisasi



Keterangan



Terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan



Sesuai



Lebar gang antar blok adalah 100 cm



Sesuai



Disusun menggunakan rak dan dilengkapi palet



Sesuai



Jarak tumpukan tertinggi dengan atap Sesuai dan dinding bangunan adalah 3 (tiga) meter



38



Aspek Penyimpanan Limbah B3 TPS Caturyasa No. Parameter



Tata Cara Menurut Regulasi Realisasi Keterangan penyimpanan tidak boleh kurang dari 1 (satu) meter Sumber: Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Matriks perbandingan menampilkan perbandingan regulasi yang mengatur aspek penyimpanan limbah B3 dengan hasil observasi lapangan di TPS Caturyasa (Tabel 5.8). Didapatkan bahwa TPS Caturyasa telah memenuhi seluruh parameter yang ada pada Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995. Kelebihan penyimpanan pada TPS Caturyasa yaitu, TPS ini menggunakan rak yang terbuat dari rangka besi sehingga pengaturan penyimpanan lebih aman dan lebih tertata rapi. Penempatan kemasan limbah B3 di TPS Caturyasa telah disesuaikan dengan Lampiran 06 - TKO No. B-001/E-166510/2013-S9 Rev-04 tentang Pengelolaan Limbah B3. Denah penempatan limbah B3 di TPS Caturyasa dapat dilihat pada Lampiran 7. Berkaitan dengan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), terdapat lampiran self assessment terhadap aspek penyimpanan dan bangunan penyimpanan limbah B3. (Lampiran 6) Berdasarkan penilaian PROPER aspek penyimpanan dan bangunan penyimpanan limbah B3 pada TPS Laydown dan TPS Caturyasa (Lampiran 6) didapatkan bahwa keduanya memenuhi ketentuan yang ada. Secara keseluruhan, hal ini dibenarkan oleh penulis dengan hasil observasi yang dilakukan oleh penulis. Tetapi ketentuan mengenai penggunaan palet sebagai alas kemasan limbah B3 belum sepenuhnya terpenuhi pada TPS Laydown, karena masih terdapat kemasan Jumbo Bag yang tidak menggunakan palet. Secara garis besar, kegiatan penyimpanan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pada TPS Laydown dan TPS Caturyasa telah cukup baik. Hanya saja faktor kuantitas limbah B3 yang fluktuatif membuat proses penyimpanan tidak selalu berjalan sesuai ketentuan yang ada. 5.5.5



Analisis Pengangkutan Limbah B3 Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dikelola



secara on-site dan off-site. Sehingga dalam hal ini kegiatan pengangkutan dari unit penghasil limbah B3 menuju TPS Laydown dan TPS Caturyasa dilakukan secara internal yang dikomandoi oleh Environment Section HSSE RU VI Balongan. Setelah limbah B3 terkumpul di TPS setempat, pengangkutan limbah B3 menuju pihak pengolahan limbah B3 dilakukan oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin serta legalitas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).



39



Pengangkutan Limbah B3 dari TPS Laydown dan TPS Caturyasa menuju lokasi pengolahan limbah B3 (off-site) menjadi tanggung jawab Transporter (Legal Collector) yang telah memiliki dan menyediakan alat transportasi sendiri. PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan hanya membantu menyediakan alat berat dalam proses muat ke dalam kendaraan tranporter yaitu menggunakan Forklift. Dalam menjalankan tugas sebagai Tranporter, tentunya perusahaan penyedia layanan pengangkutan tersebut harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penunjukan transporter tergantung kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan pihak pengolah limbah B3, apakah pihak PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan yang mencari dan menyediakan tranposter-nya atau sebaliknya oleh pengolah. Daftar transporter yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan terdapat pada Tabel 4.2. Dari kondisi eksisting yang ada, penulis dapat menganalisis bahwa PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sudah mematuhi semua persyaratan mengenai pengangkutan limbah B3 yang diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014. Dokumen limbah lengkap, pengawasan dan pemeriksaan alat angkut pun sudah dilaksanakan dengan baik, serta alat angkut yang digunakan juga sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dari aspek pelaporan ke instansi, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan juga sudah melakukannya, sebagaimana alur manifest limbah B3 yang melewati pihak Kabupaten Indramayu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 5.5.6



Analisis Pengolahan Limbah B3 Izin yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan hanya melingkupi



kegiatan penyimpan



dan belum sampai dalam lingkup pengolahan. Sebelumnya, PT



Pertamina (Persero) RU VI Balongan pernah melakukan kegiatan pengolahan dengan menggunakan insenerator. Tetapi dalam proses perjalanannya, alat tersebut tidak berjalan dengan optimal, sehingga alat tersebut didisfungsikan. Pengolahan utama limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pemilihan pihak ketiga dalam pengolahan limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dilakukan dengan cara lelang tender untuk mendapatkan kontrak pengolahan limbah B3. Daftar pihak ketiga dalam pengolahan limbah B3 PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan ditunjukkan oleh Tabel 4.3. Berdasarkan observasi yang telah dilakukan oleh penulis didapatkan bahwa kegiatan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dengan bantuan pihak pengolah limbah yang berasal dari pihak ketiga sudah sesuai baik secara izin pengolahan dan metode pengolahan tertentu sesuai dengan jenis limbah B3.



40



5.6



Analisis PROPER Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 adalah salah satu aspek yang menjadi penilaian dalam Program



Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Dalam program ini terdapat form penilaian Self Assessment yang beberapa telah dibahas dan dianalisis pada sub bab analisis pengelolaan limbah B3. Secara penuh form penilaian Self Assessment PROPER terdapat pada Lampiran 6. Pada form ini terdapat 60 (enam puluh) poin bahan penilaian yang terbagi atas Aspek Checklist P.01 yaitu untuk Tempat Penyimpanan Sementara dan aspek Checklist P.11 yaitu untuk pengelolaan limbah B3 oleh pihak ketiga. Dari hasil form penilaian Self Assessment yang telah didapatkan oleh penulis yang bersumber dari Environment Section, didapatkan nilai 100% untuk keseluruhan poin yang menjadi penilaian. Hal ini menunjukkan PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah memenuhi keseluruhan form penilaian Self Assessment PROPER dalam hal pengelolaan limbah B3. Ini menandakan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan telah dapat terkelola dengan baik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga dapat tercapai karena PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sudah empat kali berturut-turut memperoleh PROPER Emas, yang mana pengelolaan lingkungan hidupnya sudah sangat unggul.



41



BAB VI SIMPULAN DAN SARAN 6.1



Simpulan Berdasarkan kegiatan kerja praktik selama lima minggu yang dilaksanakan di PT Pertamina



(Persero) RU VI Balongan mengenai pengelolaan limbah B3 terhadap PROPER PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan adalah limbah dalam fasa cair dan padat. Limbah Padat B3 diantaranya adalah spent catalyst, tanah terkontaminasi, rock wool, material terkontaminasi, filter bekas, kemasan limbah lab, cartridge bekas, ex-sandblast, spent absorber, spent refractory, sulfur, aki/baterai bekas, lampu TL bekas, karbon aktif, cake IPAL, coke RCC, sludge oil dan chemical bekas. Adapun untuk limbah cair B3 yaitu spent lube oil dan chemical bekas. Limbah B3 tersebut dihasilkan dari unit produksi, utilities, maintanance, oil movement, IT, EWTP dan laboratorium. Diantara semua limbah B3 yang dihasilkan, limbah B3 yang jumlahnya paling dominan ialah spent catalyst. Sedangkan karakteristik limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan adalah beracun, mudah menyala, karsinogenik dan mudah terbakar. Karakteristik yang paling dominan adalah beracun. 2. Pengelolaan limbah B3 pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan meliputi identifikasi dan inventarisasi, reduksi, pengemasan, pelabelan, penyimpanan sementara, pengangkutan serta pengawasan pengolahan. PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan tidak melakukan pengolahan, karena insenerator sudah didisfungsikan. 3. Kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dilakukan bersama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin dalam kegiatan pengangkutan dan pengolahan. Analisis terhadap kondisi eksisting pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan dapat dilihat pada poin-poin berikut: a. Reduksi



: Sudah melakukan inventarisasi dan kuantitas limbah B3 secara rutin



serta melaksanakan Good Housekeeping untuk meminimalisir limbah B3 pada PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. b.



Pengemasan : Sudah menggunakan kemasan yang sesuai dengan peraturan (Drum logam, IBC Tank, Jumbo Bag). Namun masih terdapat kemasan limbah B3 dengan kondisi fisik yang berkarat dan penyok serta jumbo bag dalam kondisi tidak tertutup.



c. Pelabelan



: Sudah menggunakan label yang sesuai dengan peraturan pada kemasan



limbah B3, tempat penyimpanan dan kendaraan pengangkut. Tetapi masih terdapat kemasan limbah B3 dengan dua karakteristik tetapi hanya terdapat satu simbol limbah B3. Penggunaan label kosong belum dilaksanakan sebagaimana fungsinya, tetapi PT



42



Pertamina (Persero) RU VI Balongan menggunakan papan informasi yang menginformasikan Kemasan kosong limbah B3. d. Penyimpanan



: Telah memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS) untuk



TPS Laydown dan TPS Caturyasa. Secara keseluruhan fasilitas yang ada pada TPS telah cukup lengkap, hanya saja kelengkapan seperti kasa penutup, alarm dan juga penangkal petir belum sepenuhnya tersedia di TPS Laydown dan TPS Caturyasa. Serta faktor kuantitas limbah B3 yang fluktuatif membuat proses penyimpanan tidak selalu berjalan sesuai ketentuan yang ada. e. Pengangkutan



: Pengangkutan dilakukan dengan pengangkutan on-site dan off-site.



PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sudah memiliki dokumen limbah lengkap, pengawasan dan pemeriksaan alat angkut pun sudah dilaksanakan dengan baik, serta alat angkut yang digunakan juga sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. f.



Pengolahan



: Kegiatan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina



(Persero) RU VI Balongan dilaksanakan dengan bantuan pihak ketiga yang telah memiliki izin. PT Pertamina (Persero) RU VI bertugas mengawasi pengolahan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. 4. Berdasarkan penilaian Self Assessment PROPER PLB3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, nilai yang dicapai adalah sebesar 100%. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sudah sangat baik dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6.2



Saran Dari hasil analisis kondisi eksisting pengelolaan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI



Balongan terdapat hal-hal yang menjadi evaluasi dan perhatian. Butuh peningkatan dalam pengelolaan limbah B3 agar hal-hal yang menjadi perhatian tersebut bisa terpenuhi dan teratasi. Untuk mencapai peningkatan tersebut, penulis akan memberikan saran yang mungkin kiranya dapat diterapkan dalam peningkatan pengelolaan limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, berikut adalah saran pengelolaan limbah B3 dari penulis: 1. Melakukan revitalisasi kemasan limbah B3 beserta tutupnya dan palet yang kondisi fisiknya sudah rusak, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kebocoran dan tertumpahnya limbah B3 2. Memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pelabelan terhadap limbah B3 oleh petugas TPS, sehingga semua limbah B3 dilabeli sesuai dengan karakteristik dan peraturan yang berlaku 3. Memasang penutup ventilasi berupa kasa pada TPS Laydown dan TPS Caturyasa, sehingga hewan-hewan kecil tidak dapat masuk ke dalam area penyimpanan limbah B3



43



4. Memasang sistem alarm sebagai upaya pemberitahuan kepada petugas TPS dan petugas lainnya yang berada di daerah terdekat jika terjadi permasalahan pada TPS 5. Memasang alat penangkal petir pada TPS Caturyasa untuk menghindarkan dari bahaya kebakaran yang berasal dari petir karena terdapat limbah dengan karakteristik yang mudah menyala 6. Membuat unit pencucian kemasan limbah B3 terpadu, untuk membersihkan kemasan limbah B3 dari kontaminasi limbah B3 sebelumnya.



44



DAFTAR PUSTAKA Damanhuri, E. (2010). Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bandung: Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB. Kepala Bapedal. (1995). Keputusan No.1: Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Republik Indonesia. Kepala Bapedal. (1995). Keputusan No.2: Dokumen Limbah Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Republik Indonesia. Kepala Bapedal. (1995). Keputusan No.3: Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Republik Indonesia. PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. (2013). TKO B001/E16510/2013-S9 Pengelolaan Limbah B3 Rev-4. Indramayu: Pertamina RU VI. PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. (2018). Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan. Indramayu: PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Republik Indonesia . (2013). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomoe 14 Tahun 2013 tantang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Indonesia Hidup Nomor 2 tahun 2008 tntang Pemanfaatan Limbah Berbahaya dan Baracun. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara.



45



LAMPIRAN



Lampiran 1 Sumber dan Jenis Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan No.



Nama Limbah Sesuai Izin TPS



Unit



1



Cake IPAL



EWT



2



Lumpur Ex-Cleaning



General



3



Sludge Oil



General



4



Material Terkontaminasi (Gato, Seal Roof, Selang Bekas)



General



5



Tanah Terkontaminasi



General



6



Rockwool



General



7



Chemical Bekas



RCC



8



Coke RCC



RCC



9



Sulfur



General



10



Aki/Baterai Bekas



General



11



Material terkontaminasi (Jerrycan, Jumbo Bag, Kaleng Ex-Cat, Karung Ex-Caustic, Plastik ExCaustic, Drum ExDMDS, Drum Kosong



General



12



Majun



General



13



Kemasan Limbah Lab



Laboratorium



14



Filter Bekas



General



15



Ex-Sandblast



General



Sumber Limbah Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Proses Produksi Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Proses Produksi Diluar Proses Produksi



Karakteristik



Kategori Bahaya



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



1



Beracun



2



Beracun



2



Beracun



2



Beracun



2



Beracun



2



46



No.



Nama Limbah Sesuai Izin TPS



Unit



16



Ex-Lampu TL



General



17



Spent Lube Oil



UTL



18



Spent Absorbent



19



Spent Catalyst



20



Karbon Aktif



UTL



21



Cartridge



General



22



Resin Demin



UTL



23



Spent Refractory



General



PRU, H2, AMINE, SWS, UTL ARDHM, RCC, PRU, CCU, LCO, GO, H2, NHT, PLATFORMING, PENEX



Sumber Limbah Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Proses Produksi Proses Produksi Diluar Proses Produksi Diluar Proses Produksi Proses Produksi Diluar Proses Produksi



Karakteristik



Kategori Bahaya



Beracun



2



Mudah Menyala



2



Beracun



2



• Beracun • Mudah Menyala



2



Mudah Menyala



2



Beracun



2



Beracun



2



Beracun



2



Sumber : TKO B-001/E16510/2013-S9



47



Lampiran 2 Standar Pengemasan Limbah B3 No.



Nama Limbah



1



Cake IPAL



2



Material Terkontaminasi



3



Tanah Terkontaminasi



Kategori Bahaya



Standar Pengemasan



Metode



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



Disposal



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



Disposal



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



Disposal



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



Recyle/ Recovery/ Reuse



Recyle/ Recovery/ Reuse



4



Rockwool



5



Lumpur Ex Cleaning



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



6



Chemical Bekas



1



Chemical liquid dimasukkan ke dalam jerigen/drum



Disposal



Disposal



Disposal



7



Coke RCC



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



8



Sludge Oil



1



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam Drum yang tidak bocor



9



Filter Bekas



2



10



Ex Sandblast



2



11



Kemasan Limbah Lab



2



12



Ex- Lampu TL



2



13



Spent Lube Oil



2



Dimasukkan ke dalam drum Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat Dimasukkan ke dalam drum Masukan ke dalam drum minyak yang tidak bocor dan berkarat



Disposal Recyle/ Recovery/ Reuse



Disposal Disposal Recyle



48



No.



Nama Limbah



Kategori Bahaya



Standar Pengemasan



Metode



14



Spent Absorbent



2



Dimasukkan ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta clamp yang rapat



Recyle/ Recovery/ Reuse



Disposal/ Recycle



15



Spent Catalyst



2



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



16



Karbon Aktif



2



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dibakar dalam Incinerator



Disposal



17



Cartridge/ Toner Printer Bekas



2



Dimasukan ke dalam drum



Disposal



Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



18



Resin Demin



2



19



Battery (Ex-Accu)



2



20



Sulfur



2



21



Spent Refractory



2



Dimasukan ke dalam drum Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat Masukan ke dalam Inner Bag lalu dimasukkan lagi ke dalam drum yang tidak bocor dan berkarat dan ditutup serta di clamp yang rapat



Recycle/ Recovery/ Reuse Disposal Disposal



Disposal/Reuse



Sumber : TKO B-001/E16510/2013-S9



49



Lampiran 3 Form Pengeluaran Limbah B3



Sumber : Environmental Section- HSSE RU VI Balongan



50



Lampiran 4 Surat Izin Pemerintah Kabupaten Indramayu tentang Pengelolaan Limbah B3



Sumber : Environmental Section- HSSE RU VI Balongan



51



Lampiran 5 Neraca Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Periode Januari-Maret 2018



No.



Jenis Limbah



Sumber



Sisa Tahun 2017 (Ton)



Keterangan



Kuantitas limbah Januari Februari



1 2 3



Cake IPAL Tanah Terkontaminasi Lumpur Ex Cleaning



EWTP OM General General



4



Rockwool



General



5



Chemical Bekas



UTL, NPU



6



Material Terkontaminasi



General



7



Filter Bekas



General



8



Kemasan Limbah Lab



Laboratorium



9



Cartridge



General



10



Ex Lampu TL



General



11



Majun



General



12



Kemasan Terkontaminasi



General



Maret



108.61



In



57.87



0



0



0 100.913 0 80.087 0 0.625 0 21.27 0



Out In Out In Out In Out In Out



151.28 18.1 100.913 51.1 80.087 0 0.625 0 21.27



15.2 10.24 28.34 23.3 7.095 0 0 0 0



0 2.64 0 78.165 76.88 0 0 0 0



7.071



In



5.976



0



0



0 1.18 0 0.598 0 0.482 0 0.35 0 1.26



Out In Out In Out In Out In Out In



7.411 0 1.18 0 0.598 0 0.482 0 0.35 0.92



2.38 0 0 0 0 0 0 0 0 0.8



3.256 0.036 0 0 0 0 0 0 0 0



0 0 0



Out In Out



1.26 6.543 0



0 4.449 10.992



1.72 0 0



Total Limbah masuk (Ton) 57.87



Total Limbah keluar (Ton) 166.48



30.98 129.253 152.565 164.062 0 0.625 0 21.27 5.976 13.047 0.036 1.18 0 0.598 0 0.482 0 0.35 1.72 2.98 10.992 10.992



Sisa (Ton) 0 2.64 68.59 0 0 0 0.036 0 0 0 0 0



52



No.



Jenis Limbah



Sumber



Sisa Tahun 2017 (Ton)



Keterangan



Januari Februari 13



Karbon Aktif



UTL



14



Spent Lube Oil



UTL



15



Ex Sandblast



General



16



Spent Absorben



PRU, H2, AMINE, SWS, UTL



17



Resin Demin



UTL



Spent Catalyst



ARDHM, RCC, PRU, CCU, LCO, GO, H2, NHT, PLATFORMING, PENEX



18



0



16.105



In



0



0



0



0 5.8 0 0 0 0 0 11.675 0



Out In Out In Out In Out In Out



16.105 10.18 15.98 55.452 0 0 0 11.675 11.675



0 0 0 17.351 72.803 113.9 0 0 0



0 0 0 18.55 0 0 113.9 19.6 0



0



In



203.979



36.12



419.517



0



Out



203.979



0



0



Total Limbah keluar (Ton)



Sisa (Ton)



0 16.105



10.18 15.98 91.353 72.803 113.9 113.9 31.275 11.675



0 18.55 0 31.275



659.616 455.637



In Out Sisa Sumber : Laporan Pengelolaan Limbah B3 Januari-Maret 2018 – Enviroment Section TOTAL



Maret



Total Limbah masuk (Ton)



Kuantitas limbah



203.979 1166.463 945.761 576.728



53



Lampiran 6. Form penilaian self assessment Proper PLB3



54



55



Sumber: Environmental Section- HSSE RU VI Balongan



56



Lampiran 7. Denah Penempatan Limbah B3 TPS Laydown dan Caturyasa



Sumber: Environmental Section- HSSE RU VI Balongan



57



Lampiran 7. Denah Penempatan Limbah B3 TPS Laydown dan Caturyasa



Sumber : Environmental Section- HSSE RU VI Balongan



58



Lampiran 8. Daftar Hadir Kerja Praktik



59



Lampiran 8. Daftar Hadir Kerja Praktik



60



61



62



63



Lampiran 9. Lembar Bimbingan Pembimbing Prodi Kerja Praktik



64



65



Lampiran 10. Lembar Bimbingan Pembimbing Instansi Kerja Praktik



66



Lampiran 11. Surat Keterangan Selesai Kerja Praktik



SURAT KETERANGAN SELESAI KERJA PRAKTIK Nomor : Ket- 616/K23310/2019-SO Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Aditya Liberty Prabowo Nomor Pegawai : 748862 Jabatan : Senior Supervisor Proper, ISO, Regulation & ASM Instansi Alamat Instansi



: PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan : Jl. Raya Balongan KM 9, Balongan, Indramayu, Jawa Barat



Selaku Pembimbing Instansi, menyatakan bahwa mahasiswa berikut: Nama : Muhammad Aang Nurhadi NIM Program Studi



: 104216034 : Teknik Lingkungan, Universitas Pertamina



Telah menyelesaikan Kerja Praktik di: Instansi Bagian Tema Kerja Praktik



: PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan : Environment Section – HSSE RU VI Balongan : Studi Pengelolaan Limbah B3 di PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan



Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan secara bertanggung jawab. Indramayu, Agustus 2019 Pembimbing Instansi,



Aditya Liberty Prabowo PEK. 748862



67



Lampiran 11. Surat Keterangan Selesai Kerja Praktik



68