Laporan Keuangan Daerah Bagi Puskesmas Tahun Anggaran 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAHUN ANGGARAN 2019 Per 31 Desember 2019 NOMOR : 900/136/BLUD UPTD PKM Pat-1/II/2020



Jl. Mayjen Lili Kusumah No. 458 Kota Banjar Propinsi Jawa Barat Banjar, 14 Pebruari 2020



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Laporan Keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Dinas Kesehatan Kota Banjar untuk tahun buku yang berakhir per tanggal 31 Desember 2019 telah dapat disusun. Laporan Keuangan ini disusun sebagai implementasi dari amanah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan perundangan lainnya yang menyangkut tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar serta Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 910/Kpts.214-DPPKA/2019 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019. Laporan Realisasi APBD (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019, menunjukkan Realisasi Belanja sebesar Rp. 1.949.003.153,00 atau 83,24% dari target anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 3.049.008.777,81, sedangkan pada tahun 2018 menunjukan realisasi sebesar Rp. 49.455.754,00 atau 10,88% dari target anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 454.419.062,00. Pencapaian realisasi pada tahun 2018 kecil dikarenakan anggaran pada tahun 2018 untuk APBD dan BOK masuk di anggaran Dinas Kesehatan Kota Banjar, dan puskesmas hanya mengelola anggaran JKN saja. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 662.508.320,00 (93,64%) dari pagu PAD sebesar Rp. 707.477.875,00, sedangkan pada tahun 2018 realisasi PAD sebesar Rp. 503.874.816,00 atau 80,02% dari target PAD tahun 2018 sebesar Rp. 629.682.900,00.



i



Penambahan realisasi pada tahun 2019 ini dipengaruhi oleh adanya pagu anggaran Gaji (Belanja Tidak Langsung/BTL), JKN dan BOK yang masuk dikarenakan adanya perubahan-perubahan transisi kebijakan pengelolaan, penyerapan dan belanja anggaran JKN dan BOK, baik dari tingkat pusat maupun daerah, selain itu karena berubah statusnya Puskesmas Pataruman 1 menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Neraca (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Dinas Kesehatan Kota Banjar per 31 Desember 2019 ditutup dengan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana sebesar Rp. 2.119.876.139,32. Dibandingkan dengan posisi neraca per 31 Desember 2018 (audited) sebesar Rp. 14.150.000,00 terdapat kenaikan sebesar Rp. 2.105.726.139,32 atau sebesar 99,33%. Lonjakan kenaikan ini disebabkan karena berubahnya status Puskesmas Pataruman 1 menjadi BLUD pada tahun 2019. Laporan Operasional (LO) periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 menunjukan Pendapatan sebesar Rp. 660.501.999,00, yang terdiri dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 645.808.320,00 atau 97,78% dan Pendapatan Hibah sebesar Rp. 14.693.679,00 atau 2,22%. Beban Operasional sebesar



Rp.



4.364.276.861,62,



dengan



Beban



Pegawai



sebesar



Rp.



1.410.748.235,00 atau 32,32%, Beban Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.034.522.959,62 atau 23,70% dan Beban Penyusutan dan Amortisasi sebesar Rp. 1.919.005.667,00 atau 43,97% sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. 3.703.774.862,00. Laporan Perubahan Ekuitas periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 menunjukan nilai ekuitas akhir sebesar Rp. 2.118.185.019,32 dari nilai ekuitas awal sebesar Rp. 14.150.000,00 dikarenakan ada Defisit nilai LO sebesar Rp. 3.703.774.862,62 dan Pengurangan Dari Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar atas Koreksi Persediaan sebesar Rp. 7.610.895,00 dan Koreksi Ekuitas Lainnya sebesar Rp. 3.831.372.487,94. Demikian Laporan Keuangan ini disusun agar dapat memberikan penjelasan dan sebagai wujud bentuk pertanggungjawaban yang memadai tentang anggaran dan penggunaan anggaran, serta dapat lebih meningkatkan



ii



kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Dinas Kesehatan Kota Banjar pada khususnya di masa yang akan datang.



Banjar, 14 Pebruari 2020 Kepala BLUD BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1



dr. Hj. IKA RIKA ROHANTIKA NIP. 19720102 200604 2 033



iii



PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB



Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Dinas Kesehatan Kota Banjar per 31 Desember 2019 Nomor : 900/136/BLUD UPTD PKM Pat-1/II/2019 sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Yang menjadi landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan yaitu : 1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur Keuangan Negara; 2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undangundang nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan keuda Atas UndangUndang nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah; 6) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; 7) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah denagan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;



iv



10) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelola Uang Negara Daerah; 11) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 12) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pokok-poko Pengelola Keuangan Daerah; 14) Peraturan Walikota Banjar Nomor 32 Tahun 2019 Tanggal 29 Desember 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 Tentan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 15) Peraturan Walikota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 Tanggal 30 Desember 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar; Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian anggaran dan keuangan intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan realisasi keuangan secara layak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah ditetapkan sebagaimana landasan hukum di atas. Banjar, 14 Pebruari 2020 Kepala BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1



dr. Hj. IKA RIKA ROHANTIKA NIP. 19720102 200604 2 033



v



PEMERINTAH KOTA BANJAR



LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Unit Organisasi



:1 : 1 . 02 : 1 . 02 . 04



Urusan Wajib Kesehatan PUSKESMAS PATARUMAN 1



NO. URUT 4 4.1 4.1.4 5 5.1 5.1.1 5.1.2 5.2 5.2.2



(Dalam Rupiah)



URAIAN PENDAPATAN - LRA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) - LRA Lain-lain PAD Yang Sah - LRA BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa BELANJA MODAL Belanja Modal Peralatan dan Mesin



ANGGARAN 2019 707.477.875,00



REALISASI 2019 662.508.320,00



93,64



707.477.875,00



662.508.320,00



93,64



503.874.816,00



707.477.875,00



662.508.320,00



93,64



503.874.816,00



3.049.008.777,81



2.611.511.473,00



85,65



454.419.062,00



2.990.172.987,81



2.565.524.473,00



85,80



440.269.062,00



1.455.091.331,81 1.535.081.656,00



1.410.748.235,00 1.154.776.238,00



96,95 75,23



440.269.062,00



58.835.790,00



45.987.000,00



78,16



14.150.000,00



58.835.790,00



45.987.000,00



78,16



14.150.000,00



(%)



REALISASI 2018 503.874.816,00



SURPLUS / (DEFISIT)



(2.341.530.902,81)



(1.949.003.153,00)



83,24



49.455.754,00



SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)



(2.341.530.902,81)



(1.949.003.153,00)



83,24



49.455.754,00



Banjar, 31 Desember 2019 KEPALA BLUD UPTD PUSKESMAS PATARUMAN 1



dr. Hj. IKA RIKA ROHANTIKA NIP. 19720102 200604 2 033



LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH



PEMERINTAH KOTA BANJAR



NERACA Per 31 December 2019 dan 2018



Urusan Pemerintahan Unit Organisasi Sub Unit Organisasi



: 1 . 02 : 1 . 02 . 04 : 1 . 02 . 04 . 01



Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan PUSKESMAS PATARUMAN I PUSKESMAS PATARUMAN I (Dalam Rupiah)



KD. REK 1 1.1 1.1.1



1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.1.6 1.1.7 1.1.8 1.2 1.2.1



1.2.2



1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6 1.3.7 1.4 1.4.1 1.5 1.5.1 1.5.2 1.5.3



URAIAN ASET ASET LANCAR Kas - Kas di Bendahara Penerimaan - Kas di Bendahara Pengeluaran - Kas di BLUD - Kas di Bendahara FKTP - Kas di Bendahara BOS - Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Piutang Lain-lain Piutang Pendapatan Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan JUMLAH ASET LANCAR INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Jangka Panjang Non Permanen - Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya - Investasi dalam Obligasi - Investasi dalam Proyek Pembangunan - Dana Bergulir - Deposito Jangka Panjang - Investasi Non Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Jangka Panjang Permanen - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah - Investasi Permanen Lainnya JUMLAH Investasi Jangka Panjang Permanen JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Jaringan dan Instalasi Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan JUMLAH ASET TETAP DANA CADANGAN Dana Cadangan JUMLAH DANA CADANGAN ASET LAINNYA Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga



2019



2018



85.653.517,00 0,00 0,00 85.653.517,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 172.150,00 141.359.431,38 227.185.098,38



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00



119.808.000,00 1.607.724.395,94 1.883.307.430,00 5.967.500,00 0,00 0,00 (1.725.596.884,00) 1.891.210.441,94



0,00 14.150.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 14.150.000,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00



Urusan Pemerintahan Unit Organisasi Sub Unit Organisasi



: 1 . 02 : 1 . 02 . 04 : 1 . 02 . 04 . 01



Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan PUSKESMAS PATARUMAN I PUSKESMAS PATARUMAN I (Dalam Rupiah)



KD. REK 1.5.4 1.5.5 1.5.6



2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6 2.1.7 2.1.8 2.2 2.2.1 2.2.2



3 3.1



URAIAN Aset Tidak Berwujud Aset Lain-lain Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud JUMLAH ASET LAINNYA JUMLAH ASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Utang Pajak Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Beban Kewajiban Untuk Dikonsolidasikan JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri Utang Luar Negeri JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS EKUITAS JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA



2019



2018



0,00 1.480.599,00 0,00 1.480.599,00 2.119.876.139,32



0,00 0,00 0,00 0,00 14.150.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.691.120,00 0,00 0,00 1.691.120,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 1.691.120,00



0,00 0,00 0,00 0,00



2.118.185.019,32 2.118.185.019,32 2.119.876.139,32



14.150.000,00 14.150.000,00 14.150.000,00



NERACA



Banjar, 31 Desember 2019 KEPALA PUSKESMAS PATARUMAN 1



dr. Hj. IKA RIKA ROHANTIKA NIP. 19720102 200604 2 033



DAFTAR ISI Hal



Kata Pengantar



i



Pernyataan Tanggung Jawab



iv



Daftar Isi



vi



Daftar Tabel Daftar Lampiran Bagian I



viii x



Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per 31 Desember Tahun Anggaran 2019



Bagian II



BAB I



BAB II



BAB III



Neraca per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018



PENDAHULUAN



1



A Maksud Penyusunan Laporan Keuangan



1



B Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan



1



C Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan



1



D Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan



3



TARGET KINERJA DAN CAPAIAN TARGET KINERJA



4



A Target Kinerja



4



B Penjabaran APBD Tahun Berjalan



8



C Capaian Kinerja Keuangan



8



IKHTISAR CAPAIAN KINERJA KEUANGAN



10



A Ikhtisar Realisasi Capain Target Kinerja Keuangan



10



B Hambatan dan Kendala yang ada Dalam Pencapain



12



Kinerja Keuangan BAB IV



KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR



14



A Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah



14



Kota Banjar



vi



Hal



BAB V



BAB VI



BAB



PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN



101



A Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran



101



B Silpa Tahun Berjalan



110



C Penjelasan Pos-Pos Neraca



111



D Penjelasan Laporan Operasional (LO)



120



E Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)



123



INFORMASI TAMBAHAN YANG PERLU DISAJIKAN



126



A Sistem Informasi Keuangan Daerah



126



B Penerimaan dan Pengeluaran Dana di Luar APBD



126



PENUTUP



128



VII LAMPIRAN



vii



DAFTAR TABEL Hal



Tabel 2.1



Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)



8



BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019 Tabel 3.1



Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran



11



BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019 Tabel 3.2



Rencana Pelaksanaan Perubahan Anggaran Per



11



Triwulan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019 Tabel 5.1



Daftar Kelompok Realisasi Belanja Operasi



102



Tabel 5.2



Daftar Rekening Obyek Realisasi Belanja Pegawai



102



Tabel 5.3



Daftar Rekening Obyek Realisasi Belanja Barang dan



103



Jasa T.A 2019 Tabel 5.4



Daftar Rekening Obyek Realisasi Belanja Modal T.A



108



2019 Tabel 5.5



Daftar Rincian Obyek Realisasi Belanja Modal T.A 2019



109



Tabel 5.6



Daftar Rincian Penghitungan SILPA Tahun Berjalan



110



Tabel 5.7



Daftar Saldo Kas di BLUD T.A 2019



111



Tabel 5.8



Daftar Rincian Persediaan



112



Tabel 5.9



Daftar Rincian Mutasi Persediaan



112



Tabel 5.10 Daftar Rincian Saldo Aset Tetap



113



Tabel 5.11 Daftar Rincian Mutasi Aset Tetap Tanah



113



Tabel 5.12 Daftar Rincian Hak Kepemilikan Tanah Berupa



113



Sertifikat Tabel 5.13 Daftar Rincian Mutasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin



114



viii



Tabel 5.14 Daftar Rincian Penambahan Aset Tetap Peralatan dan



114



Mesin Tabel 5.15 Daftar Rincian Pengurangan Aset Tetap Peratan dan



115



Mesin Tabel 5.16 Daftar Rincian Mutasi Gedung dan Bangunan



116



Tabel 5.17 Daftar Rincian Mutasi Jalan, Irigasi dan Jaringan



116



Tabel 5.18 Daftar Rincian Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi



117



dan Jaringan Tabel 5.19 Daftar Rincian Mutasi Aset Tak Berwujud



117



Tabel 5.20 Daftar Rincian Mutasi Aset Lain-Lain



118



Tabel 5.21 Daftar Rincian Mutasi Utang Jangka Pendek Lainnya



118



Tabel 5.22 Daftar Rincian Saldo Ekuitas



119



Tabel 5.23 Daftar Rincian Saldo PAD-LO



120



Tabel 5.24 Daftar Rincian Saldo Pendapatan Transfer-LO



120



Tabel 5.25 Daftar Rincian Saldo Lain-Lain Pendapatan Daerah



121



yang sah Tabel 5.26 Daftar Rincian Saldo Surplus Non Operasional-LO



121



Tabel 5.27 Daftar Rincian Saldo Pendapatan Luar Biasa-LO



121



Tabel 5.28 Daftar Rincian Saldo Beban Operasi



122



Tabel 5.29 Daftar Rincian Saldo Beban Transfer



122



Tabel 5.30 Daftar Rincian Saldo Kegiatan Non Operasional



122



Tabel 5.31 Daftar Rincian Saldo Beban Luar Biasa



123



Tabel 5.32 Daftar Rincian Saldo Ekuitas Akhir



123



Tabel 5.33 Daftar Rincian Saldo Ekuitas Awal



124



Tabel 5.34 Daftar Rincian Saldo Dampak Kumulatif Perubahan



124



Kebijakan/Kesalahan Mendasar Tabel 6.1



Daftar Rincian Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran



126



Yang Bersumber dari Dana Non APBD Kota Banjar Tabel 6.2



Daftar Rincian Realisasi Program dan Kegiatan yang



127



Bersumber dari Dana Pusat



ix



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.



Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018



Lampiran 2.



Neraca per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018



Lampiran 3.



Laporan Realisasi Per Rincian Objek Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah periode 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2019



Lampiran 4.



Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018



Lampiran 5.



Laporan Operasional per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018



Lampiran 6.



Mutasi Aset per 31 Desember 2019



Lampiran 7.



Mutasi Persediaan per 31 Desember 2019



Lampiran 8.



Daftar Utang Jangka Pendek per 31 Desember 2019



Lampiran 9.



Bukti Slip Setoran Tagihan Daftar Utang Jangka Pendek per 31 Desember 2019



Lampiran 10.



Daftar Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2019



Lampiran 11.



Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak per 31 Desember 2019



Lampiran 12.



Daftar Pajak LS Pihak ke Tiga per 31 Desember 2019



Lampiran 13.



Rekap Pajak Rumah Makan/Restaurant per 31 Desember 2019



Lampiran 14.



Rekap Pajak Hotel per 31 Desember 2019



Lampiran 15.



Daftar Pengadaan Barang per 31 Desember 2019



Lampiran 16.



Berita Acara Mutasi Persediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan per 31 Desember 2019



Lampiran 17.



Rekap Mutasi Obat bulan Desember



Lampiran 18.



Mutasi Tambah dan Kurang Aset per 31 Desember 2019



Lampiran 18.1. Daftar Pengadaan Belanja Modal per 31 Desember 2019



x



Lampiran 18.2. Laporan Mutasi Aset per 31 Desember 2019 Lampiran 19.



Daftar Inventaris Barang Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2019



Lampiran 19.1. Daftar Aset Tetap Kondisi Rusak Berat KIB B per 31 Desember 2019 Lampiran 19.2. Berita Acara Pemeriksaan ATK per 31 Desember 2019



xi



BAB I PENDAHULUAN



A. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan perwujudan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang salah satunya merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan.



B. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Adapun tujuan dari penyusunan laporan keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebagai berikut : 1.



Memberikan



informasi



mengenai



Realisasi



Anggaran



dan



Pendapatan Belanja pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 beserta hambatan pencapaian targetnya; 2.



Memberikan informasi tentang aset, kewajiban, ekuitas dan posisi uang pemerintah daerah pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1;



3.



Memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna laporan sebagai salah satu bahan kajian, evalusi dan perencanaan pada tahun anggaran yang akan datang pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1.



C. LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 ini yaitu : 1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;



1



4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan keuda Atas Undang-Undang nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah; 6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah denagan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelola Uang Negara Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pokok-poko Pengelola Keuangan Daerah; 14. Peraturan Walikota Banjar Nomor 32 Tahun 2019 Tanggal 29 Desember 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 Tentan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;



2



15. Peraturan Walikota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 Tanggal 30 Desember 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar;



D. SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Sistematika penyusunan laporan keuangan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar Per 31 Desember 2019 yaitu sebagai berikut : 1. Kata Pengantar; 2. Pernyataan Tanggungjawab Pengguna Anggaran; 3. Laporan Realisasi APBD per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018; 4. Neraca Per 31 Desember 2019 dan Per 31 Desember 2018; 5. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018 6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) per 31 Desember 2019 dan per 31 Desember 2018 7. Catatan Atas Laporan Keuangan; 8. Lampiran-lampiran Pendukung.



3



BAB II TARGET KINERJA DAN CAPAIAN TARGET KINERJA



A. TARGET KINERJA Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar Tahun 2018-2023 sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah selesai disusun sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program walikota dan wakil walikota terpilih, sekaligus juga menjadi instrumen pengukuran kinerja pemerintahan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan Tahun 2023. Dalam pencapaian target pembangunan RPJMD melibatkan seluruh perangkat daerah



dilingkungan



pemerintahan



Kota



Banjar,



mengedepankan



kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta mendorong peran aktif masyarakat termasuk dunia usaha. Rencana Kerja Pemerintah Kota Banjar periode tahun 2018-2023 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar tahun 2018-2023 tanggal 29 Mei 2019. Komponen RPJM Kota Banjar Tahun 2018-2023 meliputi Pernyataan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran serta cara mencapai tujuan dan sasaran yang terdiri dari Kebijakan dan Program. Sesuai dengan Rencana Strategis Kota Banjar Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan.



4



Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kota Banjar Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kota Banjar, maka kondisi yang ingin dicapai (desired future) pada periode 2018–2023 adalah sebagai berikut : “Dengan Iman dan Taqwa Kita Wujudkan Kota Banjar yang Bersih Pemerintahannya, Sejahtera Masyarakatnya, Asri Lingkungannya Menuju Banjar Agropolitan” Deskripsi singkat dari Visi tersebut untuk kemudahan mengingatnya dan menjadi slogan pembangunan Kota Banjar tahun 2018-2023 adalah: “Banjar Semakin Berseri”. Kata “Berseri” pada slogan tersebut merupakan



singkatan



dari



pokok-pokok



Visi,



yaitu:



BERSIH,



SEJAHTERA, dan ASRI. Berikut adalah penjelasan dari visi tersebut: a. Iman dan Taqwa, mempunyai makna bahwa iman dan taqwa harus menjadi landasan utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. b. Bersih,



mempunyai



makna



bahwa



kondisi



penyelenggaraan



pemerintahan yang terhindar dari praktik KKN, mengedepankan pelayanan prima yang didukung oleh profesionalisme aparatur, transparansi dan akuntabel. c. Sejahtera, mempunyai makna bahwa kondisi masyarakat yang mampu melangsungkan kehidupan individu maupun kelompok secara layak, sehat dan produktif, adanya ketenteraman lahir batin serta tidak diliputi oleh rasa takut. d. Asri, mempunyai makna bahwa kondisi lingkungan yang tertata, aman, sehat, rindang dan indah. e. Agropolitan, mempunyai makna bahwa kondisi Kota Banjar yang aktivitas ekonominya berbasiskan agrobisnis, agroindustri, agrowisata, pusat distribusi produk-produk ataupun jasa pertanian. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan visi yang baik membantu memperjelas penggambaran visi yang ingin dicapai dan membantu menguraikan upaya-upaya strategis yang harus dilakukan. Secara teknis, rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi



5



perumusan tujuan dan sasaran yang harus dicapai untuk mewujudkan visi daerah. Dengan memperhatikan perubahan kondisi yang akan dicapai pada masa yang akan datang dan dalam rangka mewujudkan “Banjar Semakin Berseri”, maka misi pembangunan Daerah Kota Banjar pada periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Profesional dan Akuntabel. b. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). c. Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). d. Mewujudkan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). e. Meningkatkan Kualitas Lingkungan. f. Mengembangkan Daya Tarik dan Potensi Daerah. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2018-2023, Pemerintah Kota Banjar menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2019, tanggal 29 Mei 2019 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjar tahun 2018-2023 yang bertujuan: 1. Menelaah kinerja pembangunan pemerintah daerah Kota Banjar tahun 2013-2018. 2. Menelaah kinerja keuangan masa lalu dan menganalisis kerangka pendanaan daerah untuk 5 tahun ke depan. 3. Merumuskan



permasalahan



pembangunan



daerah



berdasarkan



capaian kinerja pembangunan daerah Kota Banjar selama beberapa tahun terakhir. 4. Merumuskan isu-isu strategis pembangunan lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan aspek internal dan eksternal Kota Banjar. 5. Merumuskan



tujuan,



sasaran,



strategi



dan



arah



kebijakan



pembangunan Kota Banjar selama 5 tahun ke depan. 6. Merumuskan program pembangunan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan dan rencana program Perangkat Daerah untuk seluruh Perangkat Daerah.



6



7. Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) beserta target untuk tahun 2018 hingga 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun usulan Program, Kegiatan dan Anggaran. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU APBD) Kota Banjar ditetapkan berdasarkan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Banjar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Nomor 073/Kjs.28-Huk/2018 dan 074/Kjs.11-DPRD/2018 tanggal 16 Desember 2018 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2019. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KU APBD-P) Kota Banjar ditetapkan berdasarkan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Banjar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Nomor 073/Kjs.21Huk/2019 dan 074/Kjs.09-DPRDP/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU APBD-P) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan APBD tahun 2019. Sebagai implementsi dari Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (KU APBD) kemudian Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 ditetapkan berdasarkan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Banjar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Nomor 073/Kjs.29-Huk/2018 dan 074/Kjs.12-DPRD/2018 tanggal 16 Desember 2018 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjar tahun 2019 serta sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019 serta Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Banjar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Nomor 073/Kjs.22-Huk/2019 dan 074/Kjs.10-DPRDP/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kota Banjar tahun 2019 serta sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2019.



7



Merujuk pada Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 serta Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 11 September 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APDB-P) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019. Penjabarannya ditetapkan APBD berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 serta Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2019 tanggal 11 September 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019.



B. PENJABARAN APBD TAHUN BERJALAN Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 terdapat perubahan tuntutan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat yang perlu disikapi dengan penyesuaian program dan kegiatan. Perubahan tersebut sudah barang tentu berpengaruh terhadap APBD tahun 2019 sehingga perlu disesuaikan. Ringkasan Realisasi APBD BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar per 31 Desember Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : Tabel 2.1 Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019 NO. URUT



4 4.1 4.1.4 5 5.1



URAI AN



PENDAPATAN - LRA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) - LRA Lain-lain PAD Yang Sah - LRA BELANJA BELANJA OPERASI



5.1.1



Belanja Pegawai



5.1.2



Belanja Barang dan Jasa



5.2 5.2.2



BELANJA MODAL Belanja Modal Peralatan dan Mesin



ANGGARAN 2019



REALI SASI 2019



(%)



REALI SASI 2018



707.477.875,00



662.508.320,00



93,64



503.874.816,00



707.477.875,00



662.508.320,00



93,64



503.874.816,00



707.477.875,00



662.508.320,00



93,64



503.874.816,00



3.049.008.777,81



2.611.511.473,00



85,65



454.419.062,00



2.990.172.987,81



2.565.524.473,00



85,80



440.269.062,00



1.455.091.331,81



1.410.748.235,00



96,95



1.535.081.656,00



1.154.776.238,00



75,23



58.835.790,00



45.987.000,00



78,16



14.150.000,00



58.835.790,00



45.987.000,00



78,16



14.150.000,00



440.269.062,00



SURPLUS / (DEFI SI T)



(2.341.530.902,81)



(1.949.003.153,00)



83,24



49.455.754,00



SI SA LEBI H PEMBI AYAAN ANGGARAN (SI LPA)



(2.341.530.902,81)



(1.949.003.153,00)



83,24



49.455.754,00



8



C. CAPAIAN KINERJA KEUANGAN KEUANGAN Laporan Realisasi APBD (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019, menunjukkan Realisasi Belanja sebesar Rp. 1.949.003.153,00 atau 83,24% dari target anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 3.049.008.777,81, sedangkan pada tahun 2018 menunjukan realisasi sebesar Rp. 49.455.754,00 atau 10,88% dari target anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 454.419.062,00. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 662.508.320,00 (93,64%) dari pagu PAD sebesar Rp. 707.477.875,00, sedangkan pada tahun 2018 realisasi PAD sebesar Rp. 503.874.816,00 atau 80,02% dari target PAD tahun 2018 sebesar Rp. 629.682.900,00. Penambahan realisasi pada tahun 2019 dipengaruhi oleh adanya pagu anggaran Gaji (Belanja Tidak Langsung/BTL), JKN dan BOK yang masuk dikarenakan



adanya



perubahan-perubahan



transisi



kebijakan



pengelolaan, penyerapan dan belanja anggaran JKN dan BOK, baik dari tingkat pusat maupun daerah, selain itu karena berubah statusnya Puskesmas Pataruman 1 menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Neraca (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Dinas Kesehatan Kota Banjar per 31 Desember 2019 ditutup dengan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana sebesar Rp. 2.119.876.139,32. Dibandingkan dengan posisi neraca per 31 Desember 2018 (audited) sebesar Rp. 14.150.000,00 terdapat kenaikan sebesar Rp. 2.105.726.139,32 atau sebesar 99,33%. Lonjakan kenaikan ini disebabkan karena berubahnya status Puskesmas Pataruman 1 menjadi BLUD pada tahun 2019. Laporan Operasional (LO) periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 menunjukan Pendapatan sebesar Rp. 660.501.999,00, yang terdiri dari Pendapatan Pengelolaan 645.808.320,00



Kekayaan



Daerah



yang



Dipisahkan



Hasil



sebesar



Rp.



atau 97,78% dan Pendapatan Hibah sebesar



Rp.



14.693.679,00 atau 2,22%. Beban Operasional sebesar Rp. 4.364.276.861,62, dengan Beban Pegawai sebesar Rp. 1.410.748.235,00 atau 32,32%, Beban Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.034.522.959,62 atau 23,70% dan Beban



9



Penyusutan dan Amortisasi sebesar Rp. 1.919.005.667,00 atau 43,97% sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. 3.703.774.862,00. Laporan Perubahan Ekuitas periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 menunjukan nilai ekuitas akhir sebesar Rp. 2.118.185.019,32 dari nilai ekuitas awal sebesar Rp. 14.150.000,00



dikarenakan



ada



Defisit



nilai



LO



sebesar



Rp.



3.703.774.862,62 dan Pengurangan Dari Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar atas Koreksi Persediaan sebesar Rp. 7.610.895,00 dan Koreksi Ekuitas Lainnya sebesar Rp. 3.831.372.487,94.



10



BAB III IKHTISAR CAPAIAN KINERJA KEUANGAN



A. IKHTISAR REALISASI CAPAIAN TARGET KINERJA KEUANGAN APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 dan penjabaranya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 serta sebagai implementasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun 2019 tersebut terdapat perubahan tuntutan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat yang perlu disikapi dengan penyesuaian program dan kegiatan. Perubahan tersebut sudah barang tentu berpengaruh terhadap APBD tahun 2019 sehingga perlu disesuaikan dalam perubahan APBD tahun 2019. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 11 September 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APDB-P) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019 dan penjabarannya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2019 tanggal 11 September 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Banjar Tahun Anggaran 2019. Kondisi yang mendasari perlunya perubahan APBD tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut : 1) Rencana pendapatan daerah bertambah karena adanya bantuan Pemerintah Pusat, di bidang kesehatan/puskesmas khususnya DAK Non Fisik dalam bentuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik Kapitasi maupun Non Kapitasi;



11



2) Pergeseran, penambahan dan pengurangan anggaran untuk setiap kegiatan karena adanya tambahan dan kebutuhan yang berakibat perubahan pada obyek belanja pada sebagian program dan kegiatan sesuai dinamika kebutuhan masyarakat/program di puskesmas; Ringkasan APBD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar per 31 Desember Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut : Tabel 3.1 Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019 URAIAN



Sebelum Perubahan 3 639.682.900,00



Setelah Perubahan 4 707.477.875,00



(Rp)



%



5 67.794.975,00



6 10,60



PENDAPATAN ASLI DAERAH



639.682.900,00



707.477.875,00



67.794.975,00



10,60



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah BELANJA



639.682.900,00



707.477.875,00



67.794.975,00



10,60



3.530.583.142,81



3.049.008.777,81



(481.574.365,00)



(13,64)



2.203.640.842,81



1.455.091.331,81



(748.549.511,00)



(33,97)



2.203.640.842,81



1.455.091.331,81



(748.549.511,00)



(33,97)



2 4



PENDAPATAN



4.1 4.1.4 5 5.1



BELANJA TIDAK LANGSUNG



5.1 .1 5.2



Bertambah/ (Berkurang)



Jumlah (Rp)



KODE REKENING



Belanja Pegawai



1.326.942.300,00



1.593.917.446,00



266.975.146,00



20,12



5.2.1



Belanja Pegawai



530.293.740,00



602.790.716,00



72.496.976,00



13,67



5.2.2



Belanja Barang dan Jasa



739.312.770,00



932.290.940,00



192.978.170,00



26,10



5.2.3



Belanja Modal



BELANJA LANGSUNG



SURPLUS / (DEFISIT)



57.335.790,00



58.835.790,00



1.500.000,00



2,62



(2.890.900.242,81)



(2.341.530.902,81)



549.369.340,00



(19,00)



Dari tabel 3.1 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan pada perubahan anggaran BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp. 67.794.975,00 atau sebesar 10,60%.



Sedangkan



belanja



mengalami



penurunan



sebesar



Rp.



481.574.365,00 atau sebesar 13,64% yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 748.549.511,00 atau sebesar 33,97% dan belanja langsung sebesar Rp. 266.975.146,00 atau sebesar 20,12%. Dalam pelaksanaan perubahan anggaran yang telah direncanakan dan telah



ditetapkan



tersebut,



perlu



dilakukan



penyusunan



rencana



kebutuhan anggaran per triwulannya untuk mempermudah dalam hal pelaksanaan penyerapan anggaran sesuai dengan kebutuhan program dan kegiatan, adapun secara garis besar dapat disajikan ringkasan dari rencana



anggaran



pertriwulannya



pada



BLUD



UPTD



Puskesmas



Pataruman 1 pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :



12



Tabel 3.2 Rencana Pelaksanaan Perubahan Anggaran Per Triwulan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019 TRIWULAN NO.



URAIAN I



1 1



2



II



III



IV



JUMLAH



3 4 5 6 176.868.000,00 176.868.000,00 176.868.000,00 176.873.875,00



7 707.477.875,00



2.1 Belanja Tidak Langsung



265.473.848,00 432.198.248,70



1.455.091.331,81



2.2 Belanja Langsung



834.664.331,00 251.293.000,00 345.023.399,00 162.936.716,00 1.593.917.446,00



Pendapatan



406.218.112,00



351.201.123,11



3.1 Penerimaan Pembiayaan



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



3.2 Pengeluaran Pembiayaan



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Berdasarkan tabel 3.2 di atas dapat rencana pelaksanaan perubahan anggaran per triwulan pada Pendapatan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 176.868.000,00 atau sebesar 25,00% per triwulannya dari alokasi pagu anggaran Pendapatan sebesar Rp. 707.477.875,00. Sedangkan rencana pelaksanaan perubahan anggaran per triwulan pada Belanja BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah pada triwulan 1 sebesar Rp. 1.100.138.179,00 atau sebesar 36,08% yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 265.473.848,00 (18,24%) dan belanja langsung sebesar Rp. 834.664.331,00 (52,37%) dan pada triwulan 2 sebesar Rp. 683.491.248,70 atau sebesar 22,4% yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 432.198.248,70 (29,70%) dan belanja langsung sebesar Rp. 251.293.000,00 (15,77%). Pada triwulan 3 sebesar Rp. 751.241.511,00 atau sebesar 24,64% yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 406.218.112,00 (27,92%) dan belanja langsung sebesar Rp. 345.023.399,00 (21,65%) serta pada triwulan 4 sebesar Rp. 514.137.839,11 atau sebesar 16,86% yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 351.201.123,11 (24,14%) dan belanja langsung sebesar Rp. 162.936.716,00 (10,22%) dari alokasi pagu anggaran Belanja sebesar Rp. 3.049.008.777,81.



B. HAMBATAN DAN KENDALA YANG ADA DALAM PENCAPAIN KINERJA KEUANGAN Pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar per 31 Desember 2019 tidak



13



ada



hambatan



atau



kendala



yang



berarti,



bahkan



menunjukan



peningkatan yang cukup signifikan dengan diterapkannya pengelolaan data keuangan secara digital yaitu dengan aplikasi Simda21 Keuangan sehingga pengSPJ-an lebih terkoreksi dengan baik. Akan tetapi perlu diungkapkan beberapa hambatan yang cukup berpengaruh terhadap capaian Kinerja Keuangan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar diantaranya adalah: 1. Keterlambatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dipengaruhi oleh pagu anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang belum terserap dikarenakan adanya perubahan-perubahan transisi kebijakan pengelolaan, penyerapan dan belanja anggaran BOK baik dari tingkat pusat maupun daerah; 2. Berubah statusnya Puskesmas Pataruman 1 menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah barang tentu ada perubahan dalam hal penatausahaan keuangan, sehingga pengelolaan anggaran baik itu pendapatan maupun belanja tidak langsung/belanja langsung yang tadinya dikelola di Dinas Kesehatan Kota Banjar menjadi dikelola oleh Puskesmas selaku PPK BLUD; 3. Sumber Daya Manusia yang kurang memadai terutama untuk pejabat pengelola keuangan di BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 masih merangkap sebagai pelaksana Perawat Gigi yang melaksanakan program pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut di puskesmas baik di dalam dan luar gedung puskesmas di wilayah kerjanya.



14



BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR



Dalam Penyusunan Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Banjar menerapkan Kebijakan Akuntansi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjar. Adapun rincian kebijakan akuntansi tersebut sebagai berikut : BAB I KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR



1. Pendahuluan 1.



Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota



Banjar ini mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar. Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Banjar adalah sebagai acuan bagi: a. Penyusun standar dalam melaksanakan tugasnya; b. Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi; c. Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan d. Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi. 2.



Kerangka Konseptual ini berfungsi pula sebagai acuan dalam



hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Banjar. 3.



Dalam hal terjadi pertentangan antara Kerangka Konseptual



dan kebijakan akuntansi, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan dalam kebijakan akuntansi ini.



15



4.



Kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Banjar adalah prinsip-



prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar. 5.



Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan



dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. 6.



Kebijakan



akuntansi/pelaporan



ini



berlaku



Pemerintah



Kota



untuk Banjar,



setiap yang



entitas



memperoleh



anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. 2. Ruang Lingkup 7.



Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi dan



entitas pelaporan pada Pemerintah Kota Banjar dalam menyusun laporan keuangan. Kerangka Konseptual ini meliputi: 1.



Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;



2.



Lingkungan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar;



3.



Pengguna dan Kebutuhan Informasi;



4.



Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan;



5.



Komponen Laporan Keuangan;



6.



Pengakuan Unsur Laporan Keuangan;



7.



Pengukuran Unsur Laporan Keuangan;



8.



Asumsi Dasar;



9.



Prinsip-Prinsip;



10. Kendala Informasi Akuntansi; 11. Dasar Hukum; dan 12. Daftar Istilah.



3. Peranan dan Tujuan Laporan Keuangan Peranan Laporan keuangan 8.



Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar disusun untuk



menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar selama



16



satu periode pelaporan. Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Pemerintah Kota Banjar, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi



pemerintah



kota



banjar



dan



membantu



menentukan



ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. 9.



Pemerintah Kota Banjar mempunyai kewajiban untuk



melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: a.



Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan



pengelolaan



sumber



daya



serta



pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Kota Banjar dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. b.



Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Banjar dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Kota Banjar untuk kepentingan masyarakat.



c.



Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Kota Banjar dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.



d. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Kota Banjar pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.



17



e.



Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.



Tujuan Pelaporan Keuangan 10.



Pelaporan keuangan Pemerintah Kota Banjar menyajikan



informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan: a.



Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;



b.



Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;



c.



Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;



d.



Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;



e.



Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;



f.



Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. 11.



Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan



menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas Pemerintah Kota Banjar. Lingkungan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar 12.



Lingkungan operasional organisasi Pemerintah Kota Banjar



memiliki pengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan



18



pelaporan keuangannya. Ciri-ciri penting lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang



4.



dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut: a.



Ciri utama struktur Pemerintah Kota Banjar dan pelayanan yang diberikan: 1) Bentuk



umum



Pemerintah



Kota



Banjar



dan



pemisahan



dengan



pelayanan



kekuasaan; 2) Sistem pemerintahan otonomi; 3) Adanya pengaruh proses politik; 4) Hubungan



antara



pembayaran



pajak



Pemerintah Kota Banjar. b.



Ciri keuangan Pemerintah Kota Banjar yang penting bagi aspek pengendalian: 1) Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian; 2) Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; 3) Kemungkinan



penggunaan



akuntansi



dana



untuk



tujuan



pengendalian; 4) Penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Bentuk Umum Pemerintah Kota Banjar dan Pemisahan Kekuasaan Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang



14.



berazas



demokrasi,



kekuasaan



ada



di



tangan



rakyat.



Rakyat



mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan.



Sejalan



dengan



pendelegasian kekuasaan



ini



adalah



pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggaraan Pemerintah Kota Banjar. 15.



Sebagaimana



berlaku



dalam



lingkungan



keuangan



19



Pemerintah Kota Banjar, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya



kepada



pihak



legislatif



untuk



mendapatkan



persetujuan. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat. Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan Antar Pemerintah 16.



Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan



dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan. Pengaruh Proses Politik 17.



Salah satu tujuan utama Pemerintah Kota Banjar adalah



meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Banjar berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat.



Salah



satu



ciri



yang



penting



dalam



mewujudkan



keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Hubungan



antara



Pembayaran



Pajak



dan



Pelayanan



Pemerintah Kota Banjar 18.



Walaupun dalam keadaan tertentu Pemerintah Kota Banjar



memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan Pemerintah Kota Banjar bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Banjar kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjar mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib



20



dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut: a.



Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya sukarela.



b.



Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana



ditentukan



oleh



peraturan



perundang-undangan,



seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh. c.



Efisiensi pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Banjar dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh Pemerintah Kota Banjar. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan Pemerintah Kota Banjar, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh Pemerintah Kota Banjar menjadi lebih mudah.



d. Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Banjar adalah relatif sulit. Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian 19.



Anggaran Pemerintah Kota Banjar merupakan dokumen



formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah Kota Banjar dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Banjar mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena : a.



Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.



b.



Anggaran



merupakan



target



fiskal



yang



menggambarkan



keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan. c.



Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi



21



hukum. d. Anggaran memberi landasan penilaian kinerja Pemerintah Kota Banjar. e.



Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar sebagai pernyataan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Banjar kepada publik.



Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan 20.



Pemerintah Kota Banjar menginvestasikan dana yang besar



dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kota Banjar, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi Pemerintah Kota Banjar berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi Pemerintah Kota Banjar, bahkan menimbulkan komitmen Pemerintah Kota Banjar untuk memeliharanya di masa mendatang.



4. Pengguna dan Kebutuhan Informasi Pengguna Laporan Keuangan 21.



Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan



keuangan Pemerintah Kota Banjar, namun tidak terbatas pada : a.



Masyarakat;



b.



Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;



c.



Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan



d.



Pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat).



Kebutuhan Informasi 22.



Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan



umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar



22



tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, selain Dana Alokasi Umum, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan Pemerintah Kota Banjar, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. 23.



Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang



tercantum di dalam laporan keuangan, Pemerintah Kota Banjar wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-



24.



ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: a.



Relevan



b.



Andal



c.



Dapat dibandingkan



d. Dapat dipahami Relevan 25. relevan



Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar dikatakan apabila



mempengaruhi



informasi keputusan



yang



termuat



pengguna



di



laporan



dalamnya keuangan



dapat dengan



membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan dimasa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. 26. a.



Informasi yang relevan harus:



Memiliki manfaat umpan balik (feed back value), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;



b.



Memiliki manfaat prediktif (predictive value),artinya bahwa laporan



23



keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; c.



Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan



d.



L e n g k a p , artinya bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan



keputusan



pengguna



laporan.



Informasi



yang



melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Andal 27.



Informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar



harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik: a.



Penyajiannya jujur Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;



b.



Dapat diverifikasi (verifiability) Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan kesimpulan yang tidak jauh berbeda;



24



c.



Netralitas Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan bias pada kebutuhan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain.



Dapat Dibandingkan 28.



Informasi yang termuat dalam laporan keuangan Pemerintah



Kota Banjar akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila Pemerintah Kota Banjar menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila Pemerintah Kota Banjar yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila Pemerintah Kota Banjar akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut. Dapat Dipahami 29.



Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus



dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah Kota Banjar, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. Komponen Laporan Keuangan 30.



Komponen Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar terdiri



dari: a.



Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi yang menghasilkan: 1) Laporan Realisasi Anggaran SKPD;



25



2) Neraca SKPD; 3) Laporan Operasional SKPD; 4) Laporan Perubahan Ekuitas SKPD; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD. b.



Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai entitas pelaporan yang menghasilkan: 1) Laporan Realisasi Anggaran PPKD; 2) Neraca PPKD; 3) Laporan Operasional PPKD; 4) Laporan Perubahan Ekuitas PPKD; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD;



c.



Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan Pemda secara utuh yang menghasilkan: 1) Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota; 2) Laporan Perubahan SAL Pemerintah Kota; 3) Neraca Pemerintah Kota; 4) Laporan Operasional Pemerintah Kota; 5) Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kota; 6) Laporan Arus Kas Pemerintah Kota; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota. 31.



Laporan keuangan pemerintah Kota Banjar terdiri dari



Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports), Laporan Finansial, dan CaLK. Laporan Pelaksanaan Anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional-LO, Laporan Perubahan Ekuitas-LPE, dan Laporan Arus Kas (LAK). CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. 32.



Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan



oleh setiap entitas akuntansi, kecuali: a.



Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai Fungsi Perbendaharaan Umum, unit yang mempunyai fungsi



26



perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah kota banjar atau sebagai kuasa bendahara umum daerah kota banjar; b.



Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh entitas



pelaporan



yang



menyusun



laporan



keuangan



konsolidasiannya. Laporan Realisasi Anggaran 33.



Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber,



alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. 34. Anggaran



Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi terdiri



dari



pendapatan-LRA,



belanja,



transfer,



dan



pembiayaan. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut: a.



Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum negara/ Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.



b.



Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/ Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.



c.



Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.



d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/ pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil



27



divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 35.



Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan



informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pos-pos berikut : a.



Saldo anggaran lebih awal;



b.



Penggunaan saldo anggaran lebih;



c.



Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan;



d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya ; dan e.



Lain-lain



f.



Saldo anggaran lebih akhir



Neraca 36.



Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas



pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 37.



Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban,



dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut : a.



Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat



diukur



nonkeuangan



dalam yang



satuan



diperlukan



uang, untuk



termasuk



sumber



penyediaan



jasa



daya bagi



masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. b.



Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.



c.



Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.



28



Aset 38. dalam



Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud



aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan



sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. 39.



Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan



nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. 40.



Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka



pendek, piutang, dan persediaan. 41.



Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka



panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. 42.



Investasi jangka panjang merupakan investasi yang



diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan



modal



dalam



proyek



pembangunan,



dan



investasi



nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasi permanen lainnya. 43.



Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung



dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. 44.



Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset



lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).



29



Kewajiban 45. mempunyai



Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah kewajiban



masa



kini



yang



dalam



penyelesaiannya



mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. 46.



Kewajiban



umumnya



timbul



karena



konsekuensi



pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya. 47.



Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai



konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundangundangan. 48.



Kewajiban



dikelompokkan



kedalam



kewajiban



jangka



pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Ekuitas 49.



Ekuitas



adalah



kekayaan



bersih



pemerintah



yang



merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Operasional 50.



Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya



ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. 51.



Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan



Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos



30



luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut: a.



Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.



b.



Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.



c.



Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.



d.



Surplus/ defisit dari kegiatan non operasional.



e.



Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.



f.



Surplus/defisit-LO



Laporan Arus Kas 52.



Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan



dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah kota banjar selama periode tertentu. 53.



Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari



penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut: a.



Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/ Daerah.



b.



Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/ Daerah.



Laporan Perubahan Ekuitas 54.



Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan



atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan Atas Laporan Keuangan 55.



Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif



atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran,



31



Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga



mencakup



informasi



tentang



kebijakan



akuntansi



yang



dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan



serta



ungkapan-ungkapan



yang



diperlukan



untuk



menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas 56.



Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan hal-hal



sebagai berikut: a.



Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;



b.



Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;



c.



Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;



d. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; e.



Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;



f.



Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;



g.



Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;



3. Pengakuan Unsur Laporan Keuangan 57.



Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan



terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban sebagaimana akan termuat pada laporan



32



keuangan Pemerintah Kota Banjar. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. 58.



Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian



atau peristiwa untuk diakui yaitu: a.



Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas Pemerintah Kota Banjar.



b.



Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. 59.



Dalam menentukan apakah suatu kejadian / peristiwa



memenuhi



kriteria



pengakuan,



perlu



mempertimbangkan



aspek



materialitas. Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi 60.



Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan



besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian



lingkungan



operasional



Pemerintah



Kota



Banjar.



Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. Keandalan Pengukuran 61. uang



Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai



akibat



peristiwa



atau



kejadian



yang



dapat



diandalkan



pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. 62.



Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi



apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.



33



Pengakuan Aset 63.



Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan



diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 64.



Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk



piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. 65.



Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara



lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. Pengakuan Kewajiban 66.



Kewajiban



diakui



jika



besar



kemungkinan



bahwa



pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. 67.



Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui



pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan Pendapatan 68.



Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas



pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.



34



69.



Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di



Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pengakuan Beban Dan Belanja 70.



Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya



konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. 71.



Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari



Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. 4. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan 72.



Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk



mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah kota banjar untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. 73.



Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata



uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR). 5. Asumsi Dasar 74.



Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan Pemerintah Kota



Banjar adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas: a.



Asumsi kemandirian entitas;



b.



Asumsi kesinambungan entitas; dan



c.



Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).



35



Kemandirian Entitas 75.



Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit



Pemerintah Kota Banjar sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya diluar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 76.



Entitas di Pemerintah Kota Banjar terdiri atas Entitas



Pelaporan dan Entitas Akuntansi. 77.



Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kota Banjar yang



terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan



perundang-undangan



wajib



menyampaikan



laporan



pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemda. 78.



Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja Penguna Anggaran/



Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk kedalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Kesinambungan Entitas 79.



Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar disusun dengan



asumsi bahwa Pemerintah Kota Banjar akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) 80.



Laporan



keuangan



Pemerintah



Kota



Banjar



harus



menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan



36



satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. 6. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan 81.



Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan



sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Kota Banjar dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Kota Banjar: a.



Basis akuntansi;



b.



Prinsip nilai historis;



c.



Prinsip realisasi;



d. Prinsip substansi mengungguli formalitas; e.



Prinsip periodisitas;



f.



Prinsip konsistensi;



g.



Prinsip pengungkapan lengkap; dan



h. Prinsip penyajian wajar. Basis Akuntansi 82.



Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan



pemerintah Kota Banjar adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian. 83.



Basis Akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui



pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Pemerintah Kota banjar dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Pemerintah Kota Banjar. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. 84.



Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar



Basis Kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa



37



pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum pemerintah kota banjar; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum pemerintah kota banujar. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Basis Akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban,



85.



dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost Principle) Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar



86.



nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh Aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Banjar. Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan dari pada



87.



nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Prinsip Realisasi (Realization Principle) 88.



Ketersediaan pendapatan daerah basis kas yang telah



diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membayar utang dan belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. 89.



Prinsip layak temu biaya - pendapatan (matching cost again



strevenue principle) tidak ditekankan dalam akuntansi Pemerintah Kota Banjar,



sebagaimana



dipraktikkan



dalam



akuntansi



sektor



swasta/komersil. Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over



Form Principle)



38



90.



Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan



jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten / berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle) 91.



Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah



Kota Banjar perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah Kota Banjar dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. 92.



Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah



tahunan. Namun untuk laporan realisasi anggaran dibuat periode semester. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle) 93.



Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada



kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh Pemerintah Kota Banjar (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. 94.



Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat



bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle) 95.



Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar harus menyajikan



secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle) 96.



Laporan



keuangan



Pemerintah



Kota



Banjar



harus



39



menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 97.



Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan



Pemerintah Kota Banjar diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan



hakikat



serta



tingkatnya



dengan



menggunakan



pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. 10. Kendala Informasi Akuntansi yang Relevan dan Andal 98.



Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap



keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan



Pemerintah



Kota



Banjar



sebagai



akibat



keterbatasan



(limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu: a.



Materialitas;



b.



Pertimbangan biaya dan manfaat; dan



c.



Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.



Materialitas 99.



Laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar walaupun



idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang



40



material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar. Pertimbangan Biaya dan Manfaat 100. Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam



laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya.



Namun



demikian,



evaluasi



biaya



dan



manfaat



merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif 101. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan



untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. 11. Dasar Hukum Pelaporan Keuangan 102. Pelaporan



keuangan



Pemerintah



Kota



Banjar



diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain: a.



Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara; (khususnya pasal 23 ayat 1:



Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang



dan



dilaksanakan



secara



terbuka



dan



bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.) b.



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



c.



Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan



41



Negara; d.



Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;



e.



Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;



f.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana



telah



beberapa



kali



diubah



terakhir



dengan



UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; g.



Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;



h.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



i.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;



j.



Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;



k.



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;



l.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;



m. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok



Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; n.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nomor



42



13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; o.



Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan



p.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.



q.



Perda dan aturan-aturan hukum selain yang tersebut di atas, yang mengatur tentang keuangan negara, khususnya keuangan daerah.



12. Daftar Istilah 103. Berikut



adalah



istilah-istilah



yang



digunakan



dalam



Kebijakan dengan pengertian:



Aktivitas Operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. Aktivitas Investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Aktivitas



Non



Anggaran



adalah aktivitas penerimaan atau



pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan pemerintah daerah. Aktivitas Transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.



43



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada walikota untuk melakukan pengeluaranpengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjar sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh Pemerintah Kota Banjar, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset Tak Berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kota Banjar atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Aset) selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang dibentuk untuk memberikan



44



pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan



kegiatannya



didasarkan



pada



prinsip



efisiensi



dan



produktivitas. Bantuan Keuangan adalah beban pemerintah daerah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah daerah lainnya yang ditujukan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan daerah. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Kota Banjar. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada



45



suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan. Biaya Investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal. Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan pinjaman dana. Biaya Perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Biaya Pengurusan Aset adalah pengeluaran dalam rangka perolehan Aset Tetap seperti pengurusan surat-surat, ongkos angkut, pemasangan, uji coba dan pelatihan awal. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Kota Banjar. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kota Banjar yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, pihak lain atau



46



sebaliknya, tanpa memberi atau memperoleh penggantian atau imbalan. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kota Banjar dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi



Permanen



adalah



investasi



jangka



panjang



yang



dimaksudkan untuk di miliki secara berkelanjutan. Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak masuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang Ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kota Banjar. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai aset tersebut. Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah bangunan dalam proses penyelesaian dan belum dicatat dalam buku inventaris namun telah tercatat dalam Perkiraan Buku Besar dalam Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Kontrak Konstruksi adalah bentuk perikatan tertulis yang dilakukan



47



secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak yang disebabkan kesalahan pemberi kerja. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kota Banjar. Kurs adalah rasio pertukaran antar dua mata uang. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur. Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Kewajiban Kontijensi adalah: 1. Kewajiban potensial yang timbul dari peristiswa masa dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya dalam kendali suatu entitas; atau 2. Kewajiban yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena: a. Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan



sumber



daya



yang



mengandung



manfaat



ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau b. Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan



48



periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. Laporan Keuangan Interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Mata Uang Asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. Mata Utang Pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah. Manfaat Sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. Masa Manfaat adalah periode suatu aset yang diharapkan dapat digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi. Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai



49



investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. Metode Garis Lurus adalah metode alokasi premium dan diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah. Metode Langsung adalah metode penyajian arus kas dimana pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto harus diungkapkan. Metode Tidak Langsung adalah metode penyajian laporan arus kas dimana surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Nilai Historis adalah jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/ dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan aset investasi pada saat perolehannya. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham atau obligasi. Nilai Pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen. Nilai Sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Nilai Tercatat (Carrying Amount) Aset adalah nilai buku aset yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan



50



pembayaran bunga secara diskonto. Otorisasi



Kredit



Anggaran



(Allotment)



adalah



dokumen



pelaksanaan anggaran yang menunjukan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut. Pemberi Kerja adalah entitas yang mengadakan ikatan kontrak konstruksi secara tertulis dengan pihak ketiga/kontraktor untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi. Pertambahan Masa Manfaat Aset adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Peningkatan Kapasitas Aset adalah bertambahnya volume atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Peningkatan Kualitas Aset adalah bertambahnya kualitas aset tetap yang sudah ada. Pertambahan Volume Aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada. Pertukaran Aset adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik daerah kecuali tanah kepada pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang tidak bergerak dan tidak merugikan daerah. Penambahan Aset adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan Aset Tetap yang menambah kuantitas dan atau volume dan nilai dari Aset Tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang. Pengembangan Tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan. Perbaikan Aset adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan atau umur, namun tidak termasuk pemeliharaan. Pemeliharaan Aset adalah kegiatan atau tindakan yang di lakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan dan berhasil guna.



51



Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Kota Banjar terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kota Banjar, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Kota Banjar. Pendapatan-LO (Basis Akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (ekuitas) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LRA (Basis Kas) adalah penerimaan Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah daerah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kota Banjar dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan Kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. Pengeluaran Kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Periode Akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah daerah kepada fihak lain yang disebabkan kedudukan



52



pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), iuran askes, taspen dan taperum. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kota Banjar, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan Asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjar. Piutang Transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen, Taperum dan tidak mempengaruhi ekuitas pemerintah daerah.



53



Premium adalah jumlah selisih lebih antar nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif. Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk: 1. Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau 2. Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/ bupati/ walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Rampasan adalah Aset Tetap yang dikuasai pemerintah yang berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan pengadilan. Rehabilitasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak atau mengganti aset tetap yang semula dalam kondisi baik, dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas. Reklasifikasi adalah perubahan Aset Tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi. Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. Sekuritas Utang Pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan



54



mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN). Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Surplus/ Defisit Dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatanLRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. Termiyn (Progress Billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar maupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.



55



Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan



dari/kepada



entitas



pelaporan



lain



termasuk



dana



perimbangan dan dana bagi hasil. Transfer Masuk adalah penerimaan uang dari suatu entitas pelaporan lain termasuk penerimaan dana perimbangan dan dana bagi hasil. Transfer Keluar adalah pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain termasuk pengeluaran untuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal. Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Uang Muka Kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kontrak konstruksi. Untung/ Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset.



LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR



:



28 TAHUN 2015



TANGGAL



:



14 DESEMBER 2015



TENTANG



:



PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR



NO/ HALAM



BAGIAN



MENGENAI / TENTANG



AN 1/70



BAB III



KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka 9



Kebijakan Akuntansi Aset Nomor 115 diubah sehingga berbunyi sebagai



56



berikut: Dengan metode persentase dari total saldo piutang pajak



yang



ada,



Pemerintah



Kota



Banjar



menentukan persentase umur piutang pajak yang dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok umur piutang pajak dan persentase pen yisihan piutang pajak tak tertagih yaitu: Umur Piutang



Penyisihan



Kualitas



Piutang



0 tahun – 1 tahun



5%



Di atas 1 tahun – 2 tahun



Lancar Kurang



10 %



Lancar



50 %



Diragukan



100 %



Macet



Di atas 2 tahun – 5 tahun Di atas 5 tahun atau lebih



Kualitas lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: Umur piutang pajak 0 tahun sampai dengan a.



1 tahun ;dan / atau Masib dalam tenggang waktu jatub tempo;



b.



dan / atau Wajib pajak men yetujui hasil pemeriksaan;



c.



dan/ atau



d.



Wajib pajak kooperatif; dan/ atau



e.



Wajib pajak liquid ; dan/ atau Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/



f.



banding



Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: a.



Umur piutang pajak diatas 1 tahun sampai dengan 2 tahun; dan/ atau



b.



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan



57



pertama



belum



melakukan



pelunasan;



dan/atau c.



Wajib



pajak



kurang



kooperatif



dalam



pemeriksaan ; dan / atau d.



Wajib



pajak



menyetujui



sebagian



basil



pemeriksaan ; dan/ atau e.



Wajib



pajak



mengajukan



keberatan/banding. Kualitas diragukan, ditentukan dengan kriteria : Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai a.



dengan 5 tahun; dan/atau



b.



Apabila wajib pajak dalam waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau



c.



Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil



d.



pemeriksaan; dan/atau



e.



Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas.



Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria : a.



Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau



b.



Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga



belum



melakukan



pelunasan;



dan/atau Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya; c.



dan/atau Wajib



d.



bangkrut/meninggal



dunia;



dan/atau Wajib



e.



pajak



pajak



mengalami



musibah



(force



majeure)



Dengan metode persedntase dari total saldo piutang retribusi yang ada, Pemerintah Kota Banjar



58



menentukan persentase umur piutang retribusi yang dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok umur piutang retribusi dan persentase penyisihan piutang tak tertagih yaitu : Umur Piutang



Penyisihan



Kualitas



Piutang



0 bulan – 1 bulan



5%



Di atas 1 bulan – 2 bulan



Lancar Kurang



10 %



Lancar



50 %



Diragukan



100 %



Macet



Di atas 2 bulan – 5 bulan Di atas 5 bulan atau bulan



Kualitas lancar, dapat ditentukan dengan kriteria : a.



Umur piutang 0 bulan sampai dengan 1 bulan; dan/atau



b.



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo.



Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria : a.



Piutang lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan/atau



b.



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama tidak dilakukan pelunasan.



Kulaitas diragukan, ditentukan dengan kriteria : a.



Umur piutang lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan/atau



b.



Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua



59



tidak dilakukan pelunasan. Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria : a



Umur piutang lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan/atau Apabila wajib retribusi belum melakukan



pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. Dengan metode persentase dari total saldo piutnag selain pajak dan retribusi yang ada, Pemerintah Kota Banjar menentukan persentase umur piutang selain pajak da retribusi yang dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok umur piutang selain pajak dan retribusi dan persentase penyisihan piutang selain pajak dan retribusi tak tertagih, yaitu : Umur Piutang



Penyisihan Piutang



Kualitas



0 bulan – 1 bulan



5%



Lancar



Di atas 1 bulan – 2



10 %



Kurang



bulan Di atas 2 bulan – 5



Lancar 50 %



Diragukan



100 %



Macet



bulan Di atas 5 bulan atau bulan Kualitas Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria : Apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria : Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan



60



terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama tidak dilakukan pelunasan. Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria : Apabila dalam jangka waktu 1 9satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan. Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria : Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. 2/71



BAB III



: KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka 9



: Kebijakan Akuntansi Aset Diantara nomor 122 dan 123 ditambahkan nomor 122a sehingga berbunyi sebagai berikut : 122a. Beban Dibayar Dimuka Beban dibayar dimuka adalah suatu transaksi pengeluaran kas untuk membayar suatu beban yang



belum



menjadi



kewajiban



sehingga



menimbulkan hak tagih bagi Pemerintah Daerah. Beban dibayar dimuka diakui pada saat kas dikeluarkan



namun



belum



menimbulkan



kewajiban. Pengukuran beban dibayar dimuka dilakukan berdasarkan



jumlah



kas



yang



dikeluarkan/dibayarkan. 3/82



BAB III



: KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka 9



: Kebijakan Akuntansi Aset : ASET TETAP Nomor 177 diubah sehingga berbunyi sebagai



61



berikut : Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kota Banjar atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Nomor 187 huruf e, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : e.



Barang tersebut mempunyai nilai material sesuai dengan batasan nilai kapitalisasi. Uraian



KIB A



KIB B



KIB C



KIB D



Kegiatan



Tanah



Kebijakan



Batasan Nilai



Kapitalisasi



Kapitalisasi



Belanja



Tidak ada



Modal



batasan



Peralatan



Belanja



Rp250.000/Un



dan Mesin



Modal



it



Gedung dan



Belanja



Tidak ada



Bangunan



Modal



batasan



Jalan, Irigasi Belanja



Tidak ada



dan



Modal



batasan



Aset Tetap



Belanja



Rp250.000/Un



Lainnya



Modal



it



Jaringan KIB E



4/87



: Pengukuran Aset Tetap Diantara nomor 201 dan 202 disisipkan dua nomor yaitu nomor 201a dan 201b sehingga berbunyi sebagai berikut : 201a.



Biaya permulaan (start-up cost) dan praproduksi serupa tidak merupakan bagian suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.



201b.



Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap



62



yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode



selanjutnya



setelah



tanggal



neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. 5/99



G. Penyusutan



Sistematika dan penyajian Huruf G. Diubah dan/atau ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : G. Penyusutan Aset Tetap Definisi Penyusutan Aset Tetap a)



Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat dususutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.



b)



Akumulasi



Penyusutan



(accumulated



depreciaton) adalah sebagian dari biaya perolehan aktiva tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aktiva tersebut diperoleh. c)



Masa manfaat adalah: a. Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau b. Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas



pemerintahan



dan/atau



pelayanan publik. d)



Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu



aset



setelah



dikurangi



taksiran



63



pelepasan. e)



Metode garis lurus atau straight line method adalah metode penyusutan dimana besarnya penyusutan selalu sama dari tiap periode akuntansi selama umur ekonomis dari aset tetap yang bersangkutan.



Pengakuan Penyusutan Aset Tetap a)



Nilai penyusutan aset tetap untuk masingmasing



periode



diakui



sebagai



beban



penyusutan dalam laporan operasional dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap dalam neraca. b)



Aset Tetap lainnya berupa hewan, tanaman, buku



perpustakaan



penyusutan



secara



tidak periodik,



dilakukan melainkan



diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. c)



Untuk penyusutan atas Aset Tetap Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek (which ever is



shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa. d)



Aset Tetap yang diklarifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.



e)



Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang dikalsifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa : (1) Aset



Tetap



yang



dinyatakan



hilang



berdasarkan dokumen sumber yang sah



64



dan telah diusulkan kepada Pengelola barang



untuk



dilakukan



penghapusannya; dan (2) Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada



Pengelola



Barang



untuk



dilakukan penghapusan. Pengukuran Penyusutan Aset Tetap a)



Perhitungan penyusutan dilakukan secara semesteran yaitu pada semester perlohan aset tetap. Untuk aset tetap yang diperoleh pada



semester



pertama



penyusutannya



dihitung 2 (dua) semester sedangkan untuk aset tetap yang diperoleh pada semester 2 (dua)



penyusutannya



dihitung



1



(satu)



semester. b)



Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method), dimana



metode



ini



menetapkan



tarif



penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama. c)



Metode garis lurus dipilih karena dianggap sebagai metode yang paling mudah dan sederhana.



d)



Penyusutan



dilakukan



tanpa



memperhitungkan adanya nilai residu. e)



Aset Tetap yang disusutkan adalah aset tetap selain



Tanah



dan



Kontruksi



Aset



Tetap



Dalam



Pengerjaan. f)



Masa



manfaat



ditetapkan



sebagaimana terlihat pada lampiran Nomor 2 (dua) Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2014.



65



g)



Penambahan



masa



manfaat



Aset



Tetap



karena adanya perbaikan terhadap Aset Tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan sebagaimana pada lampiran Nomor 3 (tiga) Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2014. Penyajian dan Pengungkapan Penyusutan Aset Tetap Penyusutan Aset Tetap disajikan dalam Neraca sebagai pengurang nilai Aset Tetap dan disajikan secara Akumulasi. 6/123



BAB III



: KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka



: Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO



12



Sistematika dan penyajian BAB III Angka 12. Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO dirubah dan atau ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Umum 1. Definisi Pendapatan-LO a.



Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.



b.



Pendapatan-LO menurut



sumber



diklasifikasikan pendapatan.



Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk pemerintah daerah dikelompokan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu: 1.



Pedapatan Asli Daerah – LO;



2.



Pedapatan Transfer – LO;



66



3.



Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO;



4.



Pendapatan Non Operasional – LO;



5.



Pos Luar Biasa – LO.



2. Pengakuan Pendapatan-LO a. Pendapatan-Lo diakui pada saat: 1. Timbulnya hak atas pendapatan (earned); dan/atau 2. Pendapatan



direalisasi,



yaitu



adanya aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). b. Pada



saat



timbulnya



hak



atas



pendapatan diartikan bahwa: 1. Pendapatan-LO



yang



diperoleh



berdasarkan peraturan perundangundangan dan sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan



diakui



timbulnya



hak



pada



untuk



saat



menagih



pendapatan/imbalan; 2. Dalam hal Badan Layanan Umum, Pendapatan diakui dengan mengacu pada Peraturan Perundangan yang mengatur menganai Badan Layanan Umum. c. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi diartikan bahwa hal yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah tanpa



terlebih



dahulu



adanya



penagihan. d. Bila dikaitkan dengan Penerimaan Kas



(basis



kas)



maka



pengakuan



Pendapatan-LO dapat dilakukan dengan



67



3 (tiga) kondisi yaitu: 1. Pendapatan-LO



diakui



sebelum



Penerimaan Kas; 2. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan Penerimaan Kas dan 3. Pendapatan-LO



diakui



setelah



diakui



sebelum



Penerimaan Kas. e. Pendapatan Penerimaan







LO



Kas



dapat



dilakukan



apabila dalam hal proses transaksi Pendapatan Daerah terjadi perbedaan waktu yang signifikan (1 bulan/akhir bulan)



antara



Penetapan



Hak



Pendapatan Daerah dan Penerimaan Kas Daerah, dimana Penetapan Hak Pendapatan dilakukan lebih dulu, maka pendapatan – LO diakui pada saat terbit dokumen



Penetapan



walaupun



Kas



belum diterima. f. Pendapatan – LO diakui bersamaan dengan



Penerimaan



Kas



dapat



dilakukan apabila dalam hal proses transaksi Pendapatan Daerah tidak terjadi perbedaan waktu yang signifikan antara



Penetapan



Hak



Pendapatan



Daerah dan Penerimaan Kas Daerah, dimana Penetapan Hak Pendapatan dilakukan



bersamaan



dengan



diterimanya Kas, maka Pendapatan – LO diakui pada saat Kas diterima dan terbitnya dokumen Penetapan. Untuk alasan kepraktisan dan sifat Pendapatan



Daerah



serta



68



mempertimbangkan biaya dan manfaat maka Pendapatan – LO dapat diakui pada saat Kas diterima (bersamaan dengan



penerimaan



kas)



dengan



memperhatikan: 1. Dalam hal akhir tahun terdapat Surat Keputusan Ketetapan Pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak, maka nilainya diakui sebagai penambahan Pajak-LO. PPK-SKPD mencatat “Piutang Pajak Daerah” di debet dan “Pendapatan Pajak-LO (sesuai rincian obyek terkait) di kredit. 2. Penerimaan Kas atas Ketetapan tersebut



diatas,



pada



periode



Akuntansi berikutnya tidak diakui sebagai Pendapatan tetapi harus diakui



sebagai



terhadap (Piutang



Pengurangan



“Piutang Pajak



Pendapatan



Daerah



sesuai



dengan Rincian Obyek Terkait)”. 3. Mengadministrasikan



Piutang



Pendapatan



(piutang



Pajak/Retribusi Daerah) tersebut berdasarkan umur



piutang dan



debitur atau wajib pajak/retribusi sebagai dasar Perhitungan Beban Penyisihan Piutang. g. Kebijakan Akuntansi terkait pengakuan Pendapatan-LO Penerimaan



bersamaan



Kas



ini



dapat



dengan juga



dilakukan atas transaksi yang terdapat



69



perbedaan waktu antara Penetapan Hak Pendapatan Daerah dan Penerimaan Kas Daerah dengan pertimbangan: 1. Perbedaan waktu yang terjadi tidak terlalu



lama/pendek



apabila



perbedaan waktu antara Pengakuan Pendapatan dan Penerimaan Kas tidak terlalu lama (maksimal 30 hari) dan masih dalam periode Akuntansi



maka



ditinjau



dari



manfaat dan biaya maka transaksi ini akan memberikan manfaat yang sama dibanding dengan perlakuan Akuntansi (accaunting treatment) yang harus dilakukan. 2. Ketidakpastian jumlah Penerimaan yang cukup tinggi. Beberapa



jenis



Penerimaan



mempunyai tingkat ketidakpastian jumlah Pendapatannya cukup tinggi. Oleh



sebab



itu



sesuai



dengan



prinsip kehati-hatian serta prinsip Pengakuan



Pendapatan



seringkali



dilakukan



yang secara



Konservatif, maka atas transaksi yang mempunyai perbedaan waktu antara pengakuan Pendapatan dan Penerimaan Kas tersebut dapat dilakukan



Kebijakan



Pengakuan



Akuntansi



Pendapatan



secara



bersamaan saat diterimanya Kas. h. Pendapatan







LO



diakui



setelah



70



Penerimaan



Kas



dapat



dilakukan



apabila dalam hal proses transaksi Pendapatan Daerah terjadi perbedaan waktu



antara



Penetapan



Hak



Pendapatan Daerah dan Penerimaan Kas Daerah, dimana kas telah diterima terlebih



dahulu,



namun



Penetapan



Pengakuan Pendapatan belum terjadi, maka Pendapatan – LO diakui pada saat terjadinya



Penetapan/Pengakkuan



Pendapatan. B. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 1. Definisi Pendapatan Asli Daerah - LO a.



Pendapatan Asli Daerah (PAD) – LO adalah



Pendapatan



yang



diperoleh



Daerah yang dikenakan berdasarkan Peraturan



Daerah



sesuai



dengan



Peraturan Perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode



Tahun



Anggaran



yang



bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. b.



Pendapatan



Asli



Daerah



(PAD)



bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. 2. Pengakuan Pendapatan Asli Daerah – Lo a. Pendapatan Asli Daerah – LO diakui pada saat telah menjadi Hak bagi Pemerintah Daerah.



71



b. Jika dihubungkan dengan Penerimaan Kas



(basis



kas)



pengakuan



atas



Pendapatan Asli Daerah – LO dilakukan sebagaimana kondisi berikut ini: 1. Pendapatan Asli Daerah – Lo diakui sebelum Penerimaan Kas. Kondisi ini terjadi pada saat Hak Pemerintah Daerah sudah terjadi meskipun Kas belum diterima. Kondisi ini diakui pada saat terbitnya Surat Ketetapan Pajak



Daerah,



retribusi



Surat



maupun



Ketetapan



terbitnya



Bukti



Memorial Lainnya. 2. Pendapatan Asli Daerah – LO diakui bersamaan Penerimaan Kas. Kondisi ini terjadi pada beberapa Pendapatan Asli



Daerah







LO



dengan



pertimbangan kepraktisan; biaya dan manfaat;



jangka



waktu



antara



pengakuan Hak dan Penerimaan Kas yang tidak terlalu lama, dan tidak adanya dokumen Penetapan maka Pendapatan Asli Daerah – LO dapat diakui bersamaan dengan Penerimaan Kas. Kondisi ini dapat diakui dengan berdasarkan bukti setoran seperti Bukti Penerimaan Kas, Surat Tanda Setoran, Nota Kredit, serta bukti setoran Pendapatan Lainnya yang Sah. 3. Pendapatan Asli Daerah – LO diakui setelah Penerimaan Kas. Kondisi ini terjadi ketika Pendapatan Asli Daerah



72



– LO belum menjadi hak pada periode Akuntansi namun Kas sudah diterima. Kondisi ini diakui berdasarkan Nota Kredit, Surat Tanda Setoran, atau Bukti Lain yang Sah. Bukti memorial, ataupun dokumen Lannya yang Sah. c. Pengakuan



yang



dilakukan



dengan



kondisi bersamaan dengan Penerimaan Kas memperhatikan perlakuan Akuntansi



(accaunting periode



treatment)



Akuntansi



pada



atau



akhir



pada



saat



penyusunan Laporan Keuangan agar Hak yang disajikan dalam Laporan Keuangan Wajar,



tidak



disajikan



kurang



(understated) maupun lebih (overstated). 3. Pengukuran Pendapatan Asli Daerah - LO Pengukuran Pendapatan Asli Daerah – LO diukur



sesuai



jumlah



Hak



Pemerintah



Daerah atas Pendapatan tersebut yang dilakukan berdasarkan azas Bruto dan tidak dikurangi terlebih dahulu dengan biayabiaya untuk mendapatkannya. 4. Penyajian



dan



Pengungkapan



Pendapatan Asli Daerah – LO Pendapatan Asli Daerah – LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rinciannya dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). C. PENDAPATAN TRANSFER – LO 1. Definisi Pendapatan Transfer – LO a. Pendapatan



Transfer







LO



adalah



73



Pendapatan



yang



bersumber



dari



Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada



Daerah



kebutuhan



untuk



Daerah



mendanai



dalam



rangka



pelaksanaan Desentralisasi. b. Alokasi Pendapatan Transfer – LO untuk Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak – LO, Dana Alokasi Umum – LO, Dana Alokasi Khusus – LO, dan Dana Penyesuaian – LO bagi (yang diterbitkan tiap tahun) dan didistribusikan



setiap



periode



berdasarkan Nota Kredit dan Bank. 2. Pengakuan Pendapatan Transfer – LO a. Pengakuan Pendapatan Transfer – LO diakui pada saat Kas masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. b. Pengakuan Pendapatan Transfer – LO hanya dilakukan di PPKD. 3. Pengukuran Pendapatan Transfer – LO Pengukuran Pendapatan Transfer – LO dilakukan



berdasarkan



jumlah



yang



diterima di RKUD. 4. Penyajian



dan



Pengungkapan



Pendapatan Transfer – LO Pendapatan Transfer – LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Pendapatan Transfer – LO dijelaskan dalan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



74



D. LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH – LO 1. Definisi Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO a.



Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO adalah



seluruh



Pendapatan



Daerah



selain Pendapatan Asli Daerah – LO dan Pendapatan Transfer – LO. b.



Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO terdiri dari: 1.



Pendapatan Hibah – LO;



2.



Dana Darurat – LO;



3.



Pendapatan Lainnya – LO.



2. Pengakuan



Lain-lain



Pendapatan



yang Sah – LO a.



Pengakuan Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO adalah pada saat Pendapatan ini diterima di RKUD.



b.



Pendapatan Hibah – LO diakui pada saat diterima di RKUD.



c.



Dana Darurat – LO terkait dengan sifat ketidakpastiannya maka diakui dengan kondisi bersamaan dengan diterimanya Kas di Kas Daerah (basis kas).



d. Pendapatan Lainnya – LO diakui pada saat telah menjadi Hak Pemerintah Daerah berdasarkan dokumen yang sah. 3. Pengukuran Lain-lain yang Sah – LO a.



Pengukuran Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO dilakukan sebesar jumlah nominal yang diterima di RKUD.



b.



Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO



75



diukur dengan azas bruto yang artinya tidak yang



dikurangi dengan biaya-biaya timbul



karena



Pendapatan



tersebut. 4. Penyajian dan Pengungkapan Lainlain Pendapatan yang Sah – LO Lain-lain Pendapatan



yang Sah –



LO



disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah – LO dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). E. PENDAPATAN NON OPERASIONAL – LO 1. Definisi Pendapatan Non Operasional – LO a.



Pendapatan Non Operasional – LO adalah Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan



yang



bukan



merupakan



kegiatan utama Pemerintah Daerah dan diterima secara tidak rutin tergantung dari timbulnya suatu transaksi. b.



Pendapatan Non Operasional – LO terdiri dari: 1.



Surplus Penjualan Aset Non Lancar – LO



2.



Surplus



Penyelesaian



Kewajiban



Jangka Panjang – LO 3.



Surplus



dari



Kegiatan



Non



Operasional Lainnya – LO 2. Pengakuan



Pendapatan



Non



Operasional Lainnya – LO a.



Pengakuan



Pendapatan



Non



Operasional – LO pada saat Hak atas



76



Pendapatan timbul. b.



Pendapatan Non Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan (misal: Berita Acara Penjualan



untuk



Penjualan



Aset



mengakui Non



Surplus



Lancar)



telah



diterima. 3. Pengukuran



Pendapatan



Non



Operasional – LO Pendapatan Non Operasional – LO diukur dengan azas bruto yang artinya tidak dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul karena Pendapatan tersebut sejumlah nilai nominal hak yang diterima. 4. Penyajian



dan



Pengungkapan



Pendapatan Non Operasional – LO Pendapatan Non Operasional – LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) setelah Pendapatan Operasional sebelum pos luar biasa.



Rincian



dari



Pendapatan



Non



Operasional – LO dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). F. Pendapatan Luar Biasa – LO 1. Definisi Pendapatan Luar Biasa – LO Pendapatan



Luar



Biasa



adalah



Pendapatan Luar Biasa yang terjadi karena kejadian



atau



transaksi



yang



bukan



merupakan Operasi Biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali



atau



pengaruh



entitas



bersangkutan. 2. Pengakuan Pendapatan Luar Biasa –



77



LO a.



Pendapatan Luar Biasa – LO diakui pada saat Hak atas Pendapatan luar biasa timbul.



b.



Adanya ketidakpastian serta kejadian yang terjadi di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan maka Pendapatan ini diakui dengan kondisi bersamaan dengan diterimanya Kas (basis kas) dan disesuaikan pada akhir periode Akuntansi.



3. Pengukuran Pendapatan Luar Biasa – LO Pendapatan



Luar



Biasa







LO



diukur



berdasarkan azas bruto atau tidak dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang timbul karena Pendapatan tersebut dan diukur berdasarkan jumlah nominal atas Pendapatan tesebut. 4. Penyajian



dan



Pengungkapan



Pendapatan Luar Biasa – LO Pendapatan Luar Biasa – LO disajikan dalam Laporan



Operasional



(LO)



setelah



Pendapatan Non Operasional. Rincian dari Pendapatan



Non



Operasional







LO



dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 7/27



BAB III



: KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka



: Beban



13



Sistematika dan Penyajian BAB III Angka 13 Beban diubah dan atau ditambah sehingga berbunyi



78



sebagai beriut: A. Umum 1. Definisi Beban a.



Beban



adalah



ekonomi



atau



penurunan potensi



manfaat



jasa



dalam



Periode Pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi Aset atau timbulnya kewajiban. b.



Beban terdiri dari: 1.



Beban Operasi



2.



Beban Tansfer



3.



Beban Non Operasional



4.



Beban Luar Biasa



2. Pengkuan Beban a.



Beban dapat diakui pada saat: 1.



Timbulnya kewajiban;



2.



Terjadinya konsumsi aset; dan



3.



Terjadinya



penurunan



manfaat



ekonomi atau potensi jasa. b.



Saat timbulnya kewajiban artinya beban pada saat terjadinya peralihan Hak dari pihak lain ke Pemerintah Daerah tanpa diikuti keluarnya Kas dari Kas Umum Daerah.



c.



Saat Terjadinya Konsumsi Aset artinya



Beban



diakui



pada



saat



Pengeluaran Kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya Kewajiban dan/atau konsumsi Aset Non Kas dalam kegiatan



Operasional



Pemerintah



Daerah. d. Saat



terjadinya



penurunan



79



manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya Beban diakui pada saat penurunan



nilai



dengan



aset



sehubungan



penggunaan



aset



bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan



manfaat



ekonomi



atau



potensi jasa adalah Penyusutan atau Amortisasi. e.



Bila dikaitkan dengan pengeluaran Kas maka



pengakuan



Beban



dapat



dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: 1.



Beban diakui sebelum Pengeluaran Kas;



2.



Beban diakui bersamaan dengan Pengeluaran Kas; dan



3.



Beban diakui setelah Pengeluaran Kas.



f.



Beban



diakui



sebelum



pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan Beban dan Pengeluaran Kas, dimana



Pengakuan



Beban



Daerah



dilakukan lebih dulu, maka Kebijakan Akuntansi dapat



untuk



dilakukan



dokumen



Pengakuan



Beban



pada



terbit



saat



penetapan/pengakuan



beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya Beban dan sesuai denga prinsip Akuntansi yang konservatif bahwa jika Beban sudah menjadi



kewajiban



harus



segera



80



dilakukan Pengakuan meskipun belum dilakukan Pengeluaran Kas. g.



Beban diakui bersamaan dengan Pengeluaran Kas dilakukan apabila perbedaan



waktu



antara



saat



Pengakuan Beban dan Pengeluaran Kas Daerah tidak signifikan (akhir bulan berkenaan) dalam periode pelaporan, maka Beban diakui bersamaan dengan saat Pengeluaran Kas. h. Perlakuan Akuntansi terkait Pengakuan Beban



yang



Pengeluaran dilakukan



bersamaan Kas



ini



dengan



dengan



dapat



juga



pertimbangan



manfaat dan biaya, transaksi ini akan memberikan



manfaat



yang



sama



dibanding dengan Perlakuan Akuntansi



(accaunting



treatment)



yang



harus



dilakukan. i.



Beban diakui setelah Pengeluaran Kas



dilakukan



apabila



dalam



hal



proses transaksi pengeluaran daerah terjadi



perbedaan



waktu



antara



pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan dilakukan setelah



pengeluaran



kas,



maka



perlakuan Akuntansi pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai beban. Pengeluaran Kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar



81



di Muka (akun neraca). Aset Tetap dan Aset Lainnya.



3. Pengukuran Beban a. Beban diukur sesuai dengan: 1.



Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban yang timbul, konsumsi aset dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.



2.



Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa



tersebut



tidak



diperoleh harga perolehannya. 4. Penyajian dan Pengungkapan Beban Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). B. Beban Operasi 1. Definisi Beban Operasi a.



Beban Operasi adalah pengeluaran uang



atau



kewajiban



untuk



mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan Operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik. b.



Beban Operasi terdiri dari: 1.



Beban Pegawai



2.



Beban Barang dan Jasa



82



c.



3.



Beban Bunga



4.



Beban Subsidi



5.



Beban Hibah



6.



Beban Bantuan Sosial



7.



Beban Penyusutan dan Amortisasi



8.



Beban Penyisihan Piutang



9.



Beban Lain-lain



Beban



merupakan



Pegawai



kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus



dibayarkan



Negara,



pegawai



pegawai



yang



Pemerintah



kepada negeri



Pejabat



sipil,



dipekerjakan



Daerah



yang



dan oleh



belum



berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali



pekerjaan



yang



berkaitan



dengan pengadaan Aset Tetap. d. Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan



dinas,



pemeliharaan



termasuk



pembayaran



honorarium



kegiatan kepada non pegawai dan pemberian



hadiah



atas



kegiatan



tertentu terkait dengan suatu prestasi. e.



Beban



Bunga



merupakan alokasi



Pengeluaran Pemerintah Daerah untuk Pembayaran



Bunga



(interst)



yang



83



dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk Beban Pembayaran biayabiaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima Pemerintah Daerah seperti commitment fee dan biaya denda. f.



Beban



merupakan



Subsidi



pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan/Lembaga harga



jual



dihasilkan



tertentu



produksi/jasa



dapat



terjangkau



agar yang oleh



masyarakat. g.



Beban



Hibah



merupakan



beban



Pemerintah dalam bentuk uang, barang atau



jasa



kepada



Pemerintah,



Pemerintah Daerah lainnya, Perushaan Daerah, masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. h. Beban Bantuan Sosial merupakan Beban Pemerintah Daerah dalam bentuk uang



atau



barang



yang



diberikan



kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat (sesuai dengan permendagri 32 Tahun 2011 dan 39 Tahun 2012). i.



Beban



Penyusutan



dan



Amortisasi adalah Beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan



nilai



aset



sehubungan



84



dengan



penggunaan



aset



bersangkutan/berlalunya waktu. j.



Beban



Penyisihan



merupakan



cadangan



Piutang



piutang



yang



harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait kolektibilitas piutang. k. Beban



adalah



Lain-lain



Beban



Operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas. 2. Pengakuan Beban Operasi a.



Beban Pegawai diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak kepada pegawai. Timbulnya atas Beban Pegawai diakui berdasarkan dokumen yang Sah.



b.



Beban Pegawai dengan mekanisme LS akan



diakui



dokumen



berdasarkan



Surat



Perintah



terbitnya Pencairan



Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas) dan dilakukan



penyesuaian



pada



akhir



periode Akuntansi. c.



Beban



Pegawai



dengan



mekanisme



UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti Pengeluaran Beban pada saat Pertanggungjawaban dilakukan



(SPJ)



penyesuaian



pada



dan akhir



Periode Akuntansi. d. Beban Barang dan Jasa diakui pada saat



timbulnya



kewajiban



atau



peralihan hak kepada pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa



85



atau



Berita



Acara



Serah



Terima



ditandatangani. Dalam hal pada akhir tahun



masih



terdapat



barang



persediaan yang belum terpakai atau jasa yang belum diterima, maka dicatat sebagai Pengurang Beban. e.



Beban



Bunga diakui saat bunga



tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai Beban Bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal Pelaporan. f.



Beban Subsidi diakui pada saat Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan subsidi telah timbul



g.



Beban



Hibah



perjanjian



diakui



Hibah



pada



atau



disepakati/ditandatangani



saat NPHD



meskipun



masih melalui proses verifikasi. Pada saat Hibah telah diterima maka pada akhir



periode



Akuntansi



harus



dilakukan penyesuaian. h. Pengakuan Beban Bantuan Sosial dilakukan



bersamaan



dengan



penyaluran belanja bantuan sosial atau diakui



dengan



kondisi



bersamaan



dengan Pengeluaran Kas (basis kas), mengingat kepastian Beban tersebut belum



dapat



ditentukan



sebelum



dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran bantuan sosial. Pada akhir periode Akuntansi penyesuaian



harus dilakukan



terhadap



pengakuan



86



belanja ini. i.



Beban



Penyusutan



Amortosasi



diakui



dan



saat



akhir



tahun/periode Akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. j.



Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode Akuntansi berdasarkan



persentase



cadangan



piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. k. Beban lain-lain diakui pada saat kewajiban atas Beban tersebut timbul atau terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga. 3. Pengukuran Beban Operasi Pengukuran Beban Operasi berdasarkan jumlah nominal Beban yang timbul, Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah. 4. Penyajian dan Pengungkapan Beban Operasi Beban Operasi disajikan dalam Laporan Operasional



(LO).



Rincian



dari



Beban



Operasi dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). C. Beban Transfer 1. Definisi Beban Transfer Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk



87



mengeluarkan uang dari Pemerintah Daerah kepada



entitas



diwajibkan



oleh



Pelaporan



lain



yang



peraturan



perundang-



undangan. 2. Pengakuan Beban Transfer Beban Transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode Akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi



belum



disalurkan



dan



sudah



diketahui daerah yang berhak menerima, maka niali tersebut dapat diakui sebagai Beban atau yang berarti Beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas (basis kas). 3. Pengukuran Beban Transfer Beban Transfer diukur berdasarkan jumlah nominal



yang



dibagihasilkan.



diserahkan Beban



Transfer



untuk diukur



dengan mata uang rupiah. 4. Penyajian dan Pengungkapan Beban Transfer Beban Transfer disajikan dalam Laporan Operasional



(LO).



Rincian



dari



Beban



Transfer dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). D. Beban Non Operasional 1. Definisi Beban Non Operasional Beban Non Operasional adalah Beban yang



sifatnya



dikelompokkan



tidak dalam



rutin



dan



perlu



kegiatan



non



operasional.



88



2. Pengakuan Beban Non Operasional a. Pengakuan



Beban



berdasarkan



pada



Non



Operasional



saat



timbulnya



kewajiban. b. Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadi Beban ini maka



timbulnya



kewajiban



diakui



bersamaan dengan Pengeluaran Kas (basis kas). 3. Pengukuran Beban Non Operasional Beban Non Operasional diukur berdasarkan jumlah nominal yang diserahkan untuk dibagihasilkan.



Beban



Non



Operasional



diukur dengan mata uang rupiah. 4. Penyajian dan Pengungkapan Beban Non Operasional Beban Non Operasional disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban Non Operasional dijelaskan dalan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). E. Beban Luar Biasa 1. Definisi Beban Luar Biasa Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan



terjadi



anggaran,



tidak



pada



awal



diharapkan



tahun terjadi



berulang-ulang, dan kejadian diluar kendali entitas Pemerintah. 2. Pengakuan Beban Luar Biasa a. Pengakuan Beban Luar Biasa adalah pada



saat



kewajiban



atas



Beban



tersebut timbul atau pada saat terjadi



89



peralihan hak kepada pihak ketiga. b. Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadinya beban ini maka timbulnya kewajiban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basi kas). 3. Pengukuran Beban Luar Biasa Beban Luar Biasa diukur berdasarkan jumlah nominal yang diserahkan untuk dibagihasilkan. Beban Luar Biasa diukur dengan mata uang rupiah. 4. Penyajian dan Pengungkapan Beban Luar Biasa a. Beban Luar Biasa disajikan dalam Laporan Operasional (LO). b. Pos Luar Biasa disajikan sesudah Surplus/Defisit



dari



kegitan



Beban



Luar



Non



Operasional. c. Rincian



dari



Biasa



dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).



LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR



:



34 TAHUN 2016



TANGGAL



:



30 DESEMBER 2016



TENTANG



:



PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR



NOMOR



13



TAHUN



2014



TENTANG



KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR RINCIAN PERUBAHAN : NO/ HALAM



BAGIAN



URAIAN



90



AN 1/50



BAB III



KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka 1



Kebijakan Akuntansi Pendapatan – LRA 1.



Ketentuan Nomor 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 4.



Pendapatan – LRA dicatat berdasarkan



Basis Kas. Pendapatan – LRA Pemerintah Kota Banjar diakui pada saat uang diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan



yang



diterima



oleh



Bendahara Penerimaan SKPD namun pada saat penyusunan Laporan Realisasi Anggaran belum disetor ke Kas Umum Daerah diakui sebagai pendapatan. 2.



KetentuanNomor urut 5 dihapus.



3.



KetentuanNomor 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 6.a



Pendapatan-LRA



dilaksanakan



berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). b. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu selesai,



dikarenakan maka



asas



proses



belum



bruto



dapat



dikecualikan. c. Dalam



hal



Badan



Layanan



Umum,



pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur



91



mengenai badan layanan umum. 51



1.



Ketentuan Nomor 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 10. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi



pada



periode



dibukukan



sebagai



Anggaran



Lebih



bsebelumnya



pengurang pada



Saldo periode



ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. 2/63



BAB III



KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN



Angka 9



Kebijakan Akuntansi Aset 1.



Ketentuan



Nomor



74



diubah



sehingga



berbunyi sebagai berikut : 74



Kas terdiri dari : a.



Kas di Kas Daerah



b.



Kas di Bendahara Penerimaan



c.



Kas di Bendahara Pengeluaran



d.



Kas di BLUD



e.



Kas di Bendahara JKN



f.



Kas di Bendahara BOS



2.



Ketentuan Nomor 75 hurup c dihapus



3.



Ketentuan



Nomor



76



diubah



sehingga



berbunyi sebagai berikut : 76



Kas di Bendahara Penerimaan mencakup



.



seluruh Kas, baik saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai termasuk penerimaan cek yang belum dicairkan, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan. Saldo tersebut merupakan saldo yang berasal dari



92



pungutan dan setoran yang diterima oleh bendahara



penerimaan



yang



belum



disetor ke kas daerah pada tanggal neraca



dan



diklasifikasikan



sebagai



Pendapatan. 3/67



Piutang 101. Piutang antara lain terdiri dari 1.



Diantara huruf a dan hurup b disisipkan satu huruf yaitu huruf a.1. sehingga huruf a.1 berbunyi sebagai berikut : a.1 Piutang Pajak Daerah terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, PajakHiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang



Burung



Walet,



Pajak



PBB



Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak BPHTB. 71



1.



Diantara



nomor



120



dan



nomor



121



disisipkan 1 (satu) nomor yaitu nomor 120 a.sehingga nomor 120 a. berbunyi sebagai berikut : 120



Kriteria



penghapusbukuan



a.



adalah sebagai berikut :



piutang,



a. Penghapusbukuan harus memberi manfaat,



yang



lebih



besar



daripada kerugianpenghapusbukuan. 1. Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan.



93



2. Memberi lebih



gambaran obyektif,



ekuitas tentang



penurunan ekuitas. 3. Mengurangi



beban



administrasi/akuntansi, untuk mencatat



hal-hal



takmungkin



yang



terealisasi



tagihannya. b. Perlu



kajian



tentang



yang



dampak



hukum



penghapusbukuan pemerintah



mendalam



pada



dari neraca



daerah,sebelum



difinalisasi dan diajukan kepada pengambil



keputusan



penghapusbukuan (apabila perlu). c. Penghapusbukuan



berdasarkan



keputusan formal otoritas teringgi yang



berwenang



menyatakan



hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off). Pengambil keputusan melakukan



penghapusbukuan keputusan



reaktif



(tidakberinisiatif), berdasar suatu sistem



nominasi



untuk



dihapusbukukan



atas



usulanberjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut. Kriteria sebagian



Penghapustagihan atau



seluruhnya



Piutang adalah



sebagai berikut: a.



Penghapustagihan



karena



94



mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar. b. Penghapustagihan sebagai suatu



sikap



menyejukkan,



membuat



citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas



menghadapi



tugas



masa



depan. c.



Penghapustagihan sebagai sikap berhenti



menagih,



menggambarkan takmungkin



situasi



tertagih



melihat



kondisi pihak tertagih. d. Penghapustagihan



untuk



restrukturisasi penyehatan utang, misalnya



penghapusan



tunggakan menjadi



bunga pokok



denda,



dikapitalisasi kredit



baru,



reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit. e.



Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak



mungkin



diterapkan.



Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang. f.



Penghapustagihan sesuai hukum



95



perdata



umumnya,



kepailitan, (misalnya



hukum



hukum



industry



industri



keuangan



dunia, industri perbankan), hukum pasar



modal,



hukum



melakukan



pajak,



benchmarking



kebijakan/peraturan write off di negara lain. g. Penghapustagihan secara hukum



sulit



atau



tidak



dibatalkan,



mungkin



apabila



diputuskan



dan



kecuali



cacat



diberlakukan, hukum.



Penghapusbukuan maupun



write



telah



(writedown off)



masuk



esktrakomptabel dengan beberapa sebab



misalnya



administrasi,



kesalahan



kondisi



misalnya



debitur menunjukkan gejala mulai mencicil



teratur



dan



alasan



misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut mungkin kan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel. 4/74



Beban Persediaan 1



Ketentuan



nomor



146



diubah



sehingga



berbunyi sebagai berikut : 146



Dalam hal persediaan dicatat secara periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan



dihitung



berdasarkan



inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo



awal



persediaan



ditambah



96



pembelian atau perolehan persediaan dikurangi



dengan



saldo



akhir



persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. 76



Investasi Non Permanen 1.



Ketentuan



Nomor



152



diubah



sehingga



berbunyi sebagai berikut: 152



Investasi



non



permanen



investasi



jangka



adalah



panjang



yang



dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak



berkelanjutan.Investasi



ini



diharapkan akan berakhir dalam jangka waktu



tertentu.



Misalnya



investasi



dalam bentuk pinjaman, dana bergulir, pembelian obligasi atau surat utang, dan penyertaan mnodal dalam proyek pembangunan. Pengakuan Hasil Investasi Jangka Panjang 1.



Ketentuan



Nomor163



diubah



sehingga



hasil



investasi



berbunyi sebagai berikut: 163



Metode



pengakuan



jangka panjang adalah bahwa hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh



dari



pemerintah



penyertaan



yang



modal



pencatatannya



menggunakan metode biaya, dicatat sebagai



pendapatan



investasi.Sedangkan



hasil apabila



menggunakan metode ekuitas, bagian laba



berupa



diperoleh



oleh



dividen



tunai



pemerintah



yang dicatat



97



sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.



80



Penilaian Investasi Jangka panjang (Investasi Non Permanen) 1.



Ketentuan



Nomor



169



diubah



sehingga



berbunyi sebagai berikut : 169



Investasi Nonpermanen dinilai sebesar harga perolehannya. Sedangkan investasi dalam bentuk dana bergulir dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) yaitu sebesar nilai kas yang ada ditambah saldo yang bisa di tagih. Investasi dalam bentuk dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat



yang



bertujuan



untuk



meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir 1. Penyisihan bergulir



investasi



yang



non



kemungkinan



permanen tidak



dana



tertagih



diprediksi berdasarkan pengalaman masa lalu dengan melakukan analisa terhadap saldo-saldo investasi non permanen dana bergulir yang masih beredar (outstanding).



98



2. Penyisihan



investasi



non



permanen



dana



bergulir diperhitungkan dan dibukukan dalam periode yang sama dengan periode timbulnya investasi non permanen dana bergulir. 3. Perhitungan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih



dihitung



berdasarkan



persentase



tertentu dari Saldo dana bergulir yang telah diklasifikasikan sesuai kriteria umur piutang selain pajak dan retribusi: 4. Penyisihan



investasi



non



permanen



dana



bergulir di Neraca disajikan sebagai unsur pengurang dari investasi non permanen dana bergulir yang bersangkutan.



LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR



: 31 TAHUN 2017



TANGGAL



: 9 NOVEMBER 2017



TENTANG



: PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN



2014



TENTANG



KEBIJAKAN



AKUNTANSI



PEMERINTAH KOTA BANJAR RINCIAN PERUBAHAN: Halaman 74



Bagian BAB III



Uraian Kebijakan akuntansi akun Beban Persediaan Ketentuan nomor 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 146



dalam



hal



periodik,



persediaan



maka



persediaan inventarisasi



dicatat



pengukuran dihitung



fisik.



Pada



secara



pemakaian berdasarkan



akhir



periode



99



tertentu



dilakukan



penyesuaian



beban



persediaan dengan cara, beban persediaan dikurangi



dengan



jumlah



persediaan



berdasarkan hasil inventarisasi fisik. 99



BAB III



Kebijakan akuntansi akun Pengukuran Penyusutan aset tetap a)



Perhitungan



penyusutan



dilakukan



per



bulan, mulai bulan perolehan aset tetap. Aset tetap



yang



waktu



pertengahan



dan/



perolehannya atau



akhir



pada bulan,



penyusutannya tetap dihitung 1 (satu) bulan.



LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR



: 31.a TAHUN 2018



TANGGAL



: 6 AGUSTUS 2018



TENTANG



: PERATURAN



WALI



KOTA



TENTANG



PERUBAHAN



KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR



13



TAHUN



2014



TENTANG



KEBIJAKAN



AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR Halaman 74



Bagian BAB III



Uraian Kebijakan akuntansi akun Pencatatan Persediaan Ketentuan nomor 141 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 141



Pencatatan dengan



persediaan



metode



perpetual.



dilakukan Dengan



Metode perpetual pencatatan dilakukan setiap persediaan yang masuk dan keluar sehingga nilai/jumlah persediaan selalu



ter-update.



Dalam



metode



100



perpetual,



pengukuran



persediaan



dihitung



catatan



jumlah



pemakaian berdasarkan



unit



yang



dipakai



dikalikan dengan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan 142



Ketentuan nomor 142 dihapus Penghapusan Persediaan Diantara



Nomor



ditambahkan



149



Nomor



dengan 149a



150



sehingga



berbunyi: a. Penghapusan Persediaan dilakukan dalam hal persediaan sudah tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Banjar, yang disebabkan: 1) Penyerahan persediaan; 2) Pengalihan status persediaan milik daerah; 3) Pemindah



tanganan



atas



persediaan; 4) Putusan pengadilan yang telah berkekuatan



hokum



tetap



dan



sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5) Menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 6) Pemusnahan; atau 7) Sebab lain b. Sebab lain sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 7 merupakan sebab-sebab



yang



dipertimbangkan



secara wajar



normal menjadi



penyebab penghapusan, seperti hilang



101



karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluarsa, mati dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure) 74



BAB III



Kebijakan akuntansi akun Beban Persediaan 146



99



BAB III



ketentuan nomor 146 dihapus



Kebijakan akuntansi akun Aset Tetap Diantara huruf F dan G ditambahkan sehingga berbunyi: a. Penghapusan aset tetap dilakukan dalam hal asset tetap milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Banjar, Pengelola Barang, Pengguna Barang



dan/atau



Kuasa



Pengguna



Barang; b. Barang milik daerah sudah tidak berada dalam



penguasaan



Banjar,



Pengelola



Pemerintah Barang,



Kota



Pengguna



Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena: 1) Penyerahan asset tetap; 2) Pengalihan status penggunaan asset tetap; 3) Pemindahtanganan atas aset tetap; 4) Putusan



Pengadilan



yang



telah



berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5) Menjalankan



ketentuan



Peraturan



Perundang-undangan ; 6) Pemusnahan;



102



7) Penghapusan sebagian disebabkan oleh rehab; atau 8) Sebab lain. c. Sebab lain sebagaimana dimaksud pada huruf b poin 8 merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan seperti hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluarsa, mati dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).



103



BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN



I



PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 662.508.320,00



1.



Pendapatan



Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 662.508.320,00 (93,64%) dari pagu PAD sebesar Rp. 707.477.875,00. PAD tersebut bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik itu Kapitasi maupun Non Kapitasi dan Retribusi dari layanan puskesmas sebagai unit layanan BLUD yang masuk ke kas BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 dan digunakan sebagai dana operasional kegiatan



pelayanan



pasien



JKN



pada



BLUD



UPTD



Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2019. Realisasi Belanja sebesar Rp. 2.611.511.473,00



2.



Belanja



Laporan Realisasi APBD (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019, menunjukkan Realisasi Belanja sebesar Rp. 2.611.511.473,00 atau 85,65% dari target anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 3.049.008.777,81, sedangkan pada tahun 2018 menunjukan realisasi sebesar Rp. 454.419.062,00 atau 36,74% dari target anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 1.236.794.910,00. Penambahan realisasi pada tahun 2019 ini dipengaruhi oleh adanya pagu anggaran Gaji (Belanja Tidak Langsung/BTL), JKN dan BOK yang masuk dikarenakan adanya



perubahan-perubahan



transisi



kebijakan



pengelolaan, penyerapan dan belanja anggaran JKN dan BOK, baik dari tingkat pusat maupun daerah, selain itu karena berubah statusnya Puskesmas Pataruman 1 menjadi



104



Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penjelasan lebih lanjut dari pos-pos belanja anggaran APBD dapat diuraikan sebagai berikut : Realisasi Belanja Operasi sebesar Rp. 2.565.524.473,00



2.1 Belanja Operasi Realisasi Belanja Operasi periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 2.565.524.473,00 atau 85,80%



dari



anggaran



yang



tersedia



sebesar



Rp.



2.990.172.987,81. Realisasi Belanja Operasi terdiri dari: Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa



Jumlah



Rp Rp



1.410.748.235,00 1.154.776.238,00



Rp



2.565.524.473,00



Tabel 5.1. Daftar Kelompok Realisasi Belanja Operasi



Adapun penjelasan lebih lanjut dari pos-pos Belanja Operasi sebagai berikut: Realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp. 1.410.748.235,00



2.1.1 Belanja Pegawai Realisasi Belanja Pegawai periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 1.410.748.235,00 atau 96,95%



dari



anggaran



yang



tersedia



sebesar



Rp.



1.455.091.331,81. Rincian belanja tersebut terdiri dari: Belanja Tidak Langsung (BTL) : Belanja Gaji Pokok PNS/ Uang Representasi Belanja Tunjangan Keluarga Belanja Tunjangan Jabatan Belanja Tunjangan Fungsional Belanja Tunjangan Fungsional Umum Belanja Tunjangan Beras Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Belanja Pembulatan Gaji Belanja Tambahan Penghasilan PNSD



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



812.193.243,00 59.228.225,00 7.560.000,00 54.435.000,00 13.830.000,00 43.452.000,00 833.462,00 16.305,00 419.200.000,00



Jumlah BTL



Rp



1.410.748.235,00



Tabel 5.2. Daftar Rekening Obyek Realisasi Belanja Pegawai



Realisasi Belanja Gaji Pokok PNS/ Uang Representasi pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 812.193.243,00 atau 97,87% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 829.862.124,60.



105



Realisasi Belanja Tunjangan Keluarga pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 59.228.225,00 atau 90,81% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 65.220.915,21. Realisasi Belanja Tunjangan Jabatan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 atau 98,04% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 7.711.200,00. Realisasi Belanja Tunjangan Fungsional pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 54.435.000,00 atau 94,53% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 57.584.100,00. Realisasi Belanja Tunjangan Fungsional Umum pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 13.830.000,00 atau 98,04% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 14.106.600,00. Realisasi Belanja Tunjangan Beras pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 43.452.000,00 atau 97,73% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 44.459.664,20. Realisasi Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 833.462,00 atau 95,24% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 875.135,10. Realisasi Belanja Pembulatan Gaji pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 16.305,00 atau 94,84% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 17.192,70. Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan PNSD pada BLUD



106



UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 419.200.000,00 atau 96,31% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 435.254.400,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.154.776.238,00



2.1.2 Belanja Barang dan Jasa Realisasi Belanja Barang dan Jasa periode 1 Januari 2019 sampai



dengan



31



Desember



2019



sebesar



Rp.



1.154.776.238,00 atau 75,23% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 1.535.081.656,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut terdiri dari: Belanja Langsung (BL) : Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Bahan/Material Belanja Jasa Kantor Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Cetak dan Penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya Belanja Perjalan Dinas Belanja Pemeliharaan Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Belanja Honorarium PNS Belanja Honorarium Non PNS Belanja Pegawai BLUD Belanja Barang dan Jasa BLUD



Jumlah BL



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



30.085.910,00 5.790.000,00 28.226.034,00 5.210.195,00 31.138.725,00 178.369.400,00 5.203.000,00 126.878.000,00 1.130.000,00 0,00



Rp Rp Rp Rp



3.750.000,00 132.650.000,00 405.626.383,00 200.718.591,00



Rp



1.154.776.238,00



Tabel 5.3. Daftar Rekening Obyek Realisasi Belanja Barang dan Jasa T.A 2019



Penjelasan tentang realisasi belanja barang dan jasa pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Realisasi Belanja Bahan Pakai Habis sebesar Rp. 30.085.910,00 atau 46,63% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 64.517.400,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 23.975.910,00 atau 44,31% dari pagu sebesar Rp. 54.107.400,00. b. Realisasi alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) sebesar Rp. 350.000,00 atau 70,00%



107



dari pagu sebesar Rp. 500.000,00. c. Realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp. 645.000,00 atau 71,67% dari pagu sebesar Rp. 900.000,00. d. Realisasi belanja bahan bakar minyak/gas sebesar Rp. 4.677.000,00 atau 58,39% dari pagu sebesar Rp. 8.010.000,00. e. Realisasi belanja pengisian tabung gas sebesar Rp. 50.000,00 atau 10,00% dari pagu sebesar Rp. 500.000,00. f. Realisasi



belanja



surat



berharga



sebesar



Rp.



388.000,00 atau 77,60% dari pagu sebesar Rp. 500.000,00. 2. Realisasi



Belanja



Bahan/Material



sebesar



Rp.



5.790.000,00 atau 27,85% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 20.790.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja bahan baku bangunan sebesar Rp. 5.790.000,00 atau 100,00% dari pagu sebesar Rp. 5.790.000,00. b. Realisasi



belanja



persediaan



makanan



pokok



sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 15.000.000,00. 3. Realisasi Belanja Jasa Kantor sebesar Rp. 28.226.034,00 atau 88,37% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 31.940.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja telepon sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 0,00. b. Realisasi belanja listrik sebesar Rp. 18.346.034,00 atau 83,54% dari pagu sebesar Rp. 21.960.000,00. c. Realisasi belanja surat kabar/majalah sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 100.000,00.



108



d. Realisasi belanja jasa tenaga kerja non pegawai sebesar Rp. 9.880.000,00 atau 100,00% dari pagu sebesar Rp. 9.880.000,00. 4. Realisasi



Belanja



Perawatan



Kendaraan



Bermotor



sebesar Rp. 5.210.195,00 atau 80,37% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 6.482.610,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi



belanja



jasa



service



sebesar



Rp.



1.012.259,00 atau 67,48% dari pagu sebesar Rp. 1.500.000,00. b. Realisasi belanja penggantian suku cadang sebesar Rp. 3.853.636,00 atau 92,13% dari pagu sebesar Rp. 4.182.610,00. c. Realisasi belanja pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 344.300,00 atau 43,04% dari pagu sebesar Rp. 800.000,00. 5. Realisasi Belanja Cetak dan Penggandaan sebesar Rp. 31.138.725,00 atau 69,34% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 41.853.600,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja cetak sebesar Rp. 18.940.000,00 atau 69,34% dari pagu sebesar Rp. 27.313.900,00. b. Realisasi



belanja



penggandaan



sebesar



Rp.



12.198.725,00 atau 83,90% dari pagu sebesar Rp. 14.539.700,00. 6. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp. 178.369.400,00 atau 84,32% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 211.550.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja makan dan minuman rapat sebesar Rp. 178.369.400,00 atau 84,32% dari pagu sebesar Rp. 210.400.000,00. b. Realisasi belanja makan dan minuman tamu sebesar



109



Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 1.150.000,00. 7. Realisasi Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya sebesar Rp. 5.203.000,00 atau 98,36% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 5.290.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp. 5.203.000,00 atau 98,36% dari pagu sebesar Rp. 5.290.000,00. 8. Realisasi



Belanja



Perjalanan



Dinas



sebesar



Rp.



126.878.000,00 atau 49,78% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 254.890.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 115.650.000,00 atau 47,82% dari pagu sebesar Rp. 241.850.000,00. b. Realisasi belanja



perjalanan dinas luar daerah



sebesar Rp. 11.228.000,00 atau 86,10% dari pagu sebesar Rp. 13.040.000,00. 9. Realisasi Belanja Pemeliharaan sebesar Rp. 1.130.000,00 atau 56,50% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 2.000.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp. 1.130.000,00 atau 56,50% dari pagu sebesar Rp. 2.000.000,00. 10. Realisasi Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 3.710.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja kursus-kursus singkat/pelatihan sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 1.710.000,00.



110



b. Realisasi belanja bimbingan teknis sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 2.000.000,00. 11. Realisasi



Belanja



Honorarium



PNS



sebesar



Rp.



3.750.000,00 atau 67,57% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 5.500.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 1.800.000,00. b. Realisasi belanja vakasi/insentif PNS sebesar Rp. 3.750.000,00 atau 100,00% dari pagu sebesar Rp. 3.750.000,00. 12. Realisasi Belanja Honorarium Non PNS sebesar Rp. 132.650.000,00 atau 85,53% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 155.100.000,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi belanja honorarium pegawai honorer/tidak tetap sebesar Rp. 58.800.000,00 atau 87,11% dari pagu sebesar Rp. 67.500.000,00. b. Realisasi belanja uang saku/uang lelah non PNS sebesar Rp. 73.850.000,00 atau 84,30% dari pagu sebesar Rp. 87.600.000,00. 13. Realisasi



Belanja



Pegawai



BLUD



sebesar



Rp.



405.626.383,00 atau 91,74% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 442.140.716,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut : a. Realisasi



belanja



pegawai



BLUD



sebesar



Rp.



405.626.383,00 atau 91,74% dari pagu sebesar Rp. 442.140.716,00. 14. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp. 200.718.591,00 atau 69.39% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 289.267.330,00 dengan rincian realisasi per objek belanja sebagai berikut :



111



a. Realisasi belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp. 200.718.591,00 atau 69.39% dari pagu sebesar Rp. 289.267.330,00. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp. 45.987.000,00



2.2 Belanja Modal Realisasi Belanja Modal periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 45.987.000,00 atau 78,16% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 58.835.790,00. Belanja modal ini bersumber dana ABPD Kota Banjar dan dana JKN Kapitasi tahun anggaran 2019 sesuai dengan DPA pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1. Realisasi Belanja Modal terdiri dari : Belanja Langsung (BL) : Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Kantor Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Rumah Tangga Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Komputer Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Studio



Jumlah BL



Rp



15.000.000,00



Rp



14.025.000,00



Rp



9.647.000,00



Rp



7.315.000,00



Rp



45.987.000,00



Tabel 5.4. Daftar Rekening Obyek Realisasi Belanja Modal T.A 2019



Penjelasan tentang realisasi belanja modal pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut : 1. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Kantor sebesar Rp. 15.000.000,00 atau 83,33% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 18.000.000,00. 2. Realisasi Pengadaan



Belanja Alat



Modal Rumah



Peralatan Tangga



dan



Mesin-



sebesar



Rp.



14.025.000,00 atau 85,00% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 16.500.000,00. 3. Realisasi



Belanja



Modal



Peralatan



dan



Mesin-



Pengadaan Komputer sebesar Rp. 9.647.000,00 atau 56,96% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp.



112



16.935.790,00. 4. Realisasi



Belanja



Modal



Peralatan



dan



Mesin-



Pengadaan Alat Studio sebesar Rp. 7.315.000,00 atau 98,85% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 7.400.000,00 Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 45.987.000,00



2.2.1 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 45.987.000,00 atau 78,16% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 58.835.790,00. Belanja peralatan dan mesin/belanja modal pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2019 dilakukan dengan cara swakelola (pada belanja modal APBD) dan dengan cara penyedia (pada belanja modal JKN) yang secara keseluruhan rencana belanja dapat terrealisasi sesuai DPA tahun 2019 yang terdapat pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1. Rincian Realisasi Objek Belanja Peralatan dan Mesin pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 terdiri dari : Belanja Langsung (BL) : Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Kantor Lainnya Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Meubelair Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Pendingin Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Personal Komputer Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Peralatan Personal Komputer Belanja Modal Peralatan dan MesinPengadaan Peralatan Studio Visual



Jumlah BL



Rp



15.000.000,00



Rp



9.900.000,00



Rp



4.125.000,00



Rp



0,00



Rp



7.199.500,00



Rp



2.447.500,00



Rp



7.315.000,00



Rp



45.987.000,00



Tabel 5.5. Daftar Rincian Obyek Realisasi Belanja Modal T.A 2019



Berdasarkan tabel 5.5 di atas realisasi rincian objek belanja modal pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada



113



tahun anggaran 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan alat kantor lainnya sebesar Rp. 15.000.000,00 atau 83,33% dari pagu sebesar Rp. 18.000.000,00. b. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan meubelair sebesar Rp. 9.900.000,00 atau 99,00% dari pagu sebesar Rp. 10.000.000,00. c. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan alat pendingin sebesar Rp. 4.125.000,00 atau 82,50% dari pagu sebesar Rp. 5.000.000,00. d. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan alat rumah tangga lainnya (home use) sebesar Rp. 0,00 atau 0,00% dari pagu sebesar Rp. 1.500.000,00. e. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan personal komputer sebesar Rp. 7.199.500,00 atau 49,87% dari pagu sebesar Rp. 14.435.790,00. f.



Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp. 2.447.500,00 atau 97,90% dari pagu sebesar Rp. 2.500.000,00.



g. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin-pengadaan peralatan studio visual sebesar Rp. 7.315.000,00 atau 98,85% dari pagu sebesar Rp. 7.400.000,00.



II.



SILPA TAHUN BERJALAN



Silpa Tahun Berjalan



Realisasi Pendapatan:



sebesar (Rp. 1.949.003.153,00)



a.



Uraian PAD



Realisasi Rp 662.508.320,00 Jumlah (I)



Rp



662.508.320,00



Jumlah (II) Surflus/(Defisit)



Rp Rp Rp Rp



Realisasi 2.565.524.473,00 45.987.000,00 2.611.511.473,00 (1.949.003.153,00)



SiLPA 31 Desember 2019



Rp



(1.949.003.153,00)



Realisasi Belanja: a. b.



Uraian Belanja Operasi Belanja Modal



Tabel 5.6. Daftar Rincian Perhitungan SiLPA Tahun Berjalan



114



III. PENJELASAN POS-POS NERACA Per 31 Desember 2019



Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2019



1. Kas di Bendahara Pengeluaran



Rp. 0,00



sebesar Rp. 0,00



Saldo



Kas



di



Per 31 Desember 2018



Bendahara



Pengeluaran



Rp. 0,00



BLUD



UPTD



Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00. Semua Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar semua berada di rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Banjar. Per 31 Desember 2019



Saldo Kas di BLUD per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 85.653.517,00



2. Kas di Bendahara JKN



Rp. 85.653.517,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Kas di BLUD per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 85.653.517,00. Semua Saldo Kas di BLUD pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar semua berada di rekening BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Pemerintah Kota Banjar. URAIAN Saldo kas JKN Kapitasi Saldo kas PAD BLUD Saldo kas JKN Non Kapitasi



Jumlah Saldo Kas



Rp Rp Rp



SALDO 74.274.835,00 11.161.952,00 216.730,00



Rp



85.653.517,00



Tabel 5.7. Daftar Saldo Kas di BLUD T.A 2019



Bedasarkan tabel 5.7 di atas dapat dijelaskan bahwa saldo kas di BLUD terdiri dari saldo kas JKN Kapitasi sebesar Rp. 74.274.835,00 (86,72%), saldo kas PAD BLUD sebesar Rp. 11.161.952,00 (13,03%) serta saldo kas JKN Non Kapitasi sebesar Rp. 216.730 (0,25%). Saldo Persediaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 141.359.431,38



3. Persediaan



Per 31 Desember 2019 Rp. 141.359.431,38



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Persediaan per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 141.359.431,38 yang merupakan saldo persediaan alat kesehatan serta persediaan obat-obatan dan vaksin, ATK,



115



persediaan bahan/material habis pakai dan alkes serta benda berharga yang berada di BLUD UPTD Puskesmas Pataruman



1



dan



merupakan



aset



lancar



yang



dipergunakan, dengan rincian sebagai berikut :      



URAIAN Persediaan Alat Kesehatan Persediaan Obat-obatan Persediaan Alat Tulis Kantor Barang cetakan (TBP dan Karcis) Benda berharga Persediaan MaMin Pasien (PMT)



Jumlah Saldo Kas



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



SALDO 36.889.440,50 89.926.332,58 0,00 408.260,00 0,00 14.135.398,20



Rp



141.359.431,38



Tabel 5.8. Daftar Rincian Persediaan



Saldo persediaan per 31 Desember 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tidak termasuk persediaan obat yang telah kadaluarsa pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 sebesar Rp. 141.359.431,38 yang terdiri dari Persediaan Alat Kesehatan dan Alat KB sebesar Rp. 36.889.440,50 atau 26,10%, Persediaan Obat-obatan sebesar Rp. 89.926.332,58 atau 63,62%, Persediaan Barang Cetakan (TB dan Karcis) sebesar Rp. 408.260,00 atau 0,29% serta Persediaan Makanan dan Minuman Pasien (PMT) sebesar Rp. 14.135.398,20 atau 10,00%. Mutasi Persediaan selama Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1. Saldo per 31 Desember 2018 2. Penambahan 2019



Rp Rp



Jumlah 3. Pengurangan 2019



Saldo per 31 Desember 2019



Rp



152.870.803,11 367.293.170,91 520.163.974,02 (378.804.542,74)



Rp



141.359.431,38



Rp



Tabel 5.9. Daftar Rincian Mutasi Persediaan



Rincian Persediaan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 2 pada per 31 Desember 2019 lebih lanjut disajikan dan diuraikan pada lampiran. Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 1.891.210.441,94



4. Aset Tetap



Per 31 Desember 2019 Rp. 1.891.210.441,94



Per 31 Desember 2018 Rp. 14.150.000,00



Saldo Aset Tetap pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1



116



Kota Banjar per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 1.891.210.441,94 yang terdiri dari: Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Akumulasi Penyusutan



Sub Jumlah 1 Konstruksi dalam Pengerjaan



Sub Jumlah 2 Jumlah 1+2



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



119.808.000,00 1.607.724.395,94 1.883.307.430,00 5.967.500,00 0,00 (1.725.596.884,00)



Rp



1.891.210.441,94



Rp



0,00



Rp Rp



0,00 1.891.210.441,94



Tabel 5.10. Daftar Rincian Saldo Aset Tetap



Rincian Mutasi Aset Tetap selengkapnya disajikan pada lampiran. Per 31 Desember 2019 Rp. 119.808.000,00



Saldo Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 119.808.000,00



4.1. Tanah



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Mutasi Aset Tetap Tanah Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1. 2.



Saldo per 31 Desember 2018 Penambahan 2019



3.



Pengurangan 2019



Jumlah Saldo per 31 Desember 2019



Rp Rp



119.808.000,00 0,00



Rp



119.808.000,00



Rp



(0,00)



Rp



119.808.000,00



Tabel 5.11. Daftar Rincian Mutasi Aset Tetap Tanah



Tidak ada Penambahan Aset Tetap Tanah yang diperoleh dari belanja modal pada tahun anggaran 2019. Nilai Tanah yang dimiliki BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 119.808.000,00 yang berupa tanah dan bangunan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 sesuai dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Sertifikat Nomor : 10.30.02.03.4.00032. Nilai tanah ditetapkan berdasarkan harga perolehan. Apabila harga perolehan tidak ditemukan maka digunakan NJOP. Pencatatan atas tanah senilai Rp. 119.808.000,00 merupakan pencatatan atas tanah hak milik, hak pakai dan hak guna pakai/pengelolan yang terdiri dari luas tanah buat bangunan puskesmas dan bidang tanah seluas 2.061 m2, hak



117



kepemilikan tanah berupa sertifikat dapat dijelaskan sebagai berikut: Uraian Tanah yang telah memiliki sertifikat Tanah yang Belum memiliki Sertifikat



Jumlah



Jumlah Bidang Tanah



Luas Tanah (m2)



1



2.061



Rp



119.808.000,00



0



0



Rp



0,00



1



2.061



Rp



119.808.000,00



Nilai



Tabel 5.12. Daftar Rincian Hak Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat



Jumlah Aset Tetap Tanah sebesar Rp. 119.808.000,00 termasuk Aset Tetap Tanah yang dipakai sebagai bangunan BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 beserta halaman lingkungan puskesmas yang terdiri dari bangunan utama puskesmas baru, bangunan puskesmas lama, kolam ikan, kantin, rumah dinas dokter, garasi ambulance, taman dan halaman puskesmas. Saldo Aset Tetap



a.



Peralatan dan Mesin



Peralatan dan Mesin



per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 1.607.724.395,94



Per 31 Desember 2019 Rp. 1.607.724.395,94



Per 31 Desember 2018 Rp. 14.150.000,00



Mutasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 1.607.724.395,94 sebagai berikut: 1. Saldo per 31 Desember 2018 2. Penambahan 2019 (Belanja modal) 3. Penambahan 2019 (Reklas dari dinkes)



Jumlah 1. Pengurangan 2019 (penghapusan) 2. Reklas 2019



Saldo per 31 Desember 2019



Rp Rp Rp



1.751.895.454,00 45.987.000,00 31.093.115,94



Rp



1.828.975.569,94



Rp Rp



(207.006.174,00) (14.245.000,00)



Rp



1.607.724.395,94



Tabel 5.13. Daftar Rincian Mutasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin



Penambahan



Aset



Tetap



Peralatan



dan



Mesin



Rp.



77.080.115,94 diperoleh dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Belanja Modal Tahun 2019 APBN APBD Provinsi Jawa Barat Reklas dari Dinas Kesehatan Kota Banjar Koreksi Karena Salah Penganggaran Dst



Jumlah



Rp Rp Rp Rp Rp Rp



45.987.000,00 0,00 0,00 31.093.115,94 0,00 0,00



Rp



77.080.115,94



Tabel 5.14. Daftar Rincian Penambahan Aset Tetap Peralatan dan Mesin



118



Penjelasan mutasi tambah belanja Peralatan dan Mesin Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 77.080.115,94 terdiri dari : 1. Belanja modal bersumber dana APBD Kota Banjar sebesar Rp. 9.647.000,00 yang berupa belanja modal pengadaan personal komputer sebesar Rp. 7.199.500,00 atau 49,87% dari pagu anggaran sebesar Rp. 14.435.790,00 dan belanja modal pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp. 2.447.500,00 atau 97,90% dari pagu anggaran sebesar Rp. 2.500.000,00, belanja modal bersumber dana JKN Kapitasi sebesar Rp. 36.340.000,00 atau 86,73% dari pagu anggaran belanja modal bersumber dana JKN Kapitasi sebesar Rp. 41.900.000,00 yang terdiri dari belanja modal pengadaan alat kantor sebesar Rp. 15.000.000,00 atau 83,33% dari pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000,00, belanja modal pengadaan alat rumah tangga sebesar Rp. 14.025.000,00 atau 85,00% dari pagu anggaran sebesar Rp. 16.500.000,00 dan belanja modal pengadaan alat studio sebesar Rp. 7.315.000,00 dari pagu anggaran sebesar Rp. 7.400.000,00. 2. Reklas aset yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Banjar ke BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada tahun 2019 sebesar Rp. 31.093.115,94 yang terdiri dari reklas peralatan dan mesin. Pengurangan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 221.251.174,00 diperoleh dari: 1. 2. 3. 4.



Pengurangan nilai barang (re-statement) Penghapusan aset lain-lain Reklas antar SKPD Dst



Jumlah



Rp Rp Rp Rp



0,00 207.006.174,00 14.245.000,00 0,00



Rp



221.251.174,00



Tabel 5.15. Daftar Rincian Pengurangan Aset Tetap Peralatan dan Mesin



Mutasi kurang belanja Peralatan dan Mesin Tahun Anggaran 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah



119



sebesar Rp. 221.251.174,00 yang terdiri dari penghapusan aset lain-lain sebesar Rp. 207.006.174,00 dan reklas antar SKPD sebesar Rp. 14.245.000,00 ke BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 3 berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua).



Rincian Mutasi Aset Tetap peralatan dan mesin pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 selengkapnya disajikan pada lampiran. Per 31 Desember 2019



Saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2019



4.3 Gedung dan Bangunan



Rp. 1.883.307.430,00



sebesar Rp. 1.883.307.430,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Nilai Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 1.883.307.430,00 adalah gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota Banjar yang berupa bangunan kantor BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 dan unit bangunan pendukung lainnya. Mutasi Gedung dan Bangunan selama Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1. Saldo per 31 Desember 2018 2. Penambahan 2019



Jumlah 3. Pengurangan 2019



Saldo per 31 Desember 2019



Rp Rp



0,00 1.883.307.430,00



Rp



1.883.307.430,00



Rp



(0,00)



Rp



1.883.307.430,00



Tabel 5.16. Daftar Rincian Mutasi Gedung dan Bangunan



Mutasi tambah belanja aset tetap gedung dan bangunan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Tahun Anggaran 2019



sebesar



Rp.



1.883.307.430,00



yang



merupakan



pengakuan atas aset tetap gedung dan bangunan atas pembentukan



BLUD



pada



BLUD



UPTD



Puskesmas



Pataruman 1 pada tahun 2019.



Rincian mutasi aset gedung dan bangunan terdapat pada lampiran. Per 31 Desember 2019



Saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2019 sebesar Rp.5.967.500,00



4.4 Jalan, Irigasi dan Jaringan



Rp. 5.967.500,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo atas aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada BLUD



120



UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 5.967.500,00 yang merupakan nilai dari penambahan aset tetap Jaringan dan Instalasi perangkat jejaring SimDa Keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1. Mutasi Jalan, Irigasi dan Jaringan selama tahun 2019 adalah sebagai berikut: Saldo per 31 Desember 2018 Penambahan 2019



Jumlah Pengurangan 2019



Saldo per 31 Desember 2019



Rp Rp



0,00 5.967.500,00



Rp



5.967.500,00



Rp



(0,00)



Rp



5.967.500,00



Tabel 5.17. Daftar Rincian Mutasi Jalan, Irigasi dan Jaringan



Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah sebesar Rp. 5.967.500,00 diperoleh dari: Belanja Modal 2019 Pengakuan Aset atas dibentuknya BLUD Kapitalisasi Koreksi Karena Penganggaran



Jumlah



Rp Rp Rp Rp



0,00 5.967.500,00 0,00 0,00



Rp



5.967.500,00



Tabel 5.18. Daftar Rincian Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Per 31 Desember 2019



Saldo Penyusutan atas Aset Tetap per 31 Desember 2019 adalah sebesar



4.5 Akumulasi Penyusutan



Rp. 1.725.596.884,00



Per 31 Desember 2018



Rp. 1.725.596.884,00



Rp. 0,00



Penyusutan atas Aset Tetap yang diperoleh BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 sampai dengan 31 Desember 2019 mulai diberlakukan, sehingga jumlah Akumulasi Penyusutan adalah sebesar Rp. 1.725.596.884,00. Saldo Aset Tak Berwujud per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00



4.6 Aset Tak Berwujud



Per 31 Desember 2019 Rp. 0,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Aset Tak Berwujud per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00 adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai fisik serta dimiliki oleh BLUD UPTD Puskesmas



Pataruman



1



Kota



Banjar



berupa



software/aplikasi sistem untuk menunjang kegiatan di BLUD



121



UPTD Puskesmas Pataruman 1. Mutasi Aset Tak Berwujud tahun 2019 adalah sebagai berikut: Saldo per 31 Desember 2018 Mutasi Penambahan Tahun 2019



Rp Rp



Jumlah Mutasi Pengurangan Tahun 2019



Saldo per 31 Desember 2019



0,00 0,00



Rp



0,00



Rp



(0,00)



Rp



0,00



Tabel 5.19. Daftar Rincian Mutasi Aset Tak Berwujud



Rincian Aset Tak Berwujud pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 selengkapnya disajikan pada lampiran. Per 31 Desember 2019 Rp. 1.480.599,00



Saldo Aset Lain-lain per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 1.480.599,00



4.7 Aset Lain –lain



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Aset Lain-lain merupakan aset BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 yang tidak dapat diklasifikasikan baik sebagai aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, tuntutan perbendaharaan, dan kemitraan dengan pihak ketiga. Contoh Aset Lain-lain adalah aset tetap yang tidak dapat dipergunakan lagi secara aktif oleh Pemerintah Daerah. Aset Lain-lain Pemerintah Kota Banjar adalah aset tetap dalam kondisi rusak berat (RB) yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan SKPD. Saldo Aset Lain-lain per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 1.480.599,00. Mutasi aset lain-lain selama tahun 2019 adalah sebagai berikut: Saldo per 31 Desember 2018 Mutasi Penambahan Tahun 2019



Jumlah Mutasi Pengurangan Tahun 2019



Saldo per 31 Desember 2019



Rp Rp



0,00 1.480.599,00



Rp



1.480.599,00



Rp



(0,00)



Rp



1.480.599,00



Tabel 5.20. Daftar Rincian Mutasi Aset Lain-lain



Aset lain-lain pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 berupa aset rusak berat yang baru diajukan untuk dihapuskan ke bagian aset DPPKA per 31 Desember



2019



berupa



1



unit



kendaraan



roda



2



122



(dua)/sepeda motor inventaris petugas pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 yang telah rusak. Per 31 Desember 2019



Saldo Jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2019



5. Utang Jangka Pendek Lainnya



Rp. 1.691.120,00



sebesar Rp. 1.691.120,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Jumlah Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 1.691.120,00 adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan (PSAP No. 01 paragraf 69), Utang Jangka Pendek Lainnya BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Kota Banjar adalah utang yang timbul atas penggunaan jasa layanan listrik. Mutasi Utang Jangka Pendek Lainnya selama tahun 2019 adalah sebagai berikut: Saldo per 31 Desember 2018 Mutasi Penambahan Tahun 2019



Jumlah Mutasi Pengurangan Tahun 2019



Saldo per 31 Desember 2019



Rp Rp



0,00 1.691.120,00



Rp



1.691.120,00



Rp



0,00



Rp



1.691.120,00



Tabel 5.21. Daftar Rincian Mutasi Utang Jangka Pendek Lainnya



Mutasi penambahan Utang Jangka Pendek Lainnya selama tahun 2019 sebesar Rp. 1.691.120,00 merupakan pemakaian jasa layanan listrik sebesar Rp. 1.691.120,00 yang digunakan oleh BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 bulan Desember 2019 yang baru dibayarkan pada tanggal 30 Januari 2020, dikarenakan



menunggu



Uang



Persediaan



(UP)



untuk



pembayarannya dari anggaran yang disahkan dalam DPA pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2020.



Rincian Utang Jangka Pendek (Listrik, Telepon dan Air) selengkapnya disajikan pada lampiran. Per 31 Desember 2019



Saldo Kewajiban untuk di konsolidasikan per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 1.968.826.499,00



6. Kewajiban untuk dikonsolidasikan



Rp. 1.968.826.499,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo kewajiban untuk dikonsolidasikan pada BLUD UPTD



123



Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 1.968.826.499,00. Per 31 Desember 2019 Rp. 2.118.185.019,32



Saldo Ekuitas per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 2.118.185.019,32



7. Ekuitas



Per 31 Desember 2018 Rp. 63.605.754,00



Saldo Ekuitas per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 2.118.185.019,32. Daftar rincian saldo ekuitas BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 sebagai berikut : Saldo Awal Surplus/Defisit LO Koreksi Nilai Persediaan Koreksi Ekuitas Lainnya Kewajiban Untuk Dikonsolidasikan



Jumlah Ekuitas



Rp Rp Rp Rp Rp



14.150.000,00 (3.703.774.862,62) 7.610.895,00 3.831.372.487,94 1.968.826.499,00



Rp



2.118.185.019,32



Tabel 5.22. Daftar Rincian Saldo Ekuitas



Saldo ekuitas pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 selengkapnya disajikan pada lampiran IV. PENJELASAN LAPORAN OPERASIONAL (LO) A. PENDAPATAN – LO 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD – LO) Saldo Pendapatan Asli Daerah (PAD-LO) per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 645.808.320,00



Saldo PAD – LO



Per 31 Desember 2019 Rp. 645.808.320,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 503.874.816,00



Saldo Pendapatan Asli Daerah (PAD-LO) per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 645.808.320,00. Jumlah tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – LO pada pendapatan lain-lain PAD yang sah. Jumlah PAD – LO tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Pendapatan pajak daerah – LO Pendapatan retribusi daerah – LO Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan – LO Lain-lain PAD yang sah – LO



Jumlah PAD – LO



Rp Rp



0,00 0,00



Rp Rp



0,00 645.808.320,00



Rp



645.808.320,00



Tabel 5.23. Daftar Rincian Saldo PAD – LO



124



2. Pendapatan Transfer – LO Per 31 Desember 2019



Saldo Pendapatan Transfer-LO per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00



Saldo Pendapatan Transfer-LO



Saldo



Pendapatan



Per 31 Desember 2018



Rp. 0,00



Transfer-LO



pada



Rp. 0,00



BLUD



UPTD



Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun rinciannya pendapatan transferLO dapat disajikan sebagai berikut : Pendapatan transfer pemerintah pusat – LO Pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya – LO Pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya – LO Bantuan keuangan – LO



Jumlah pendapatan transfer – LO



Rp



0,00



Rp



0,00



Rp Rp



0,00 0,00



Rp



0,00



Tabel 5.24. Daftar Rincian Saldo Pendapatan Transfer – LO



3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah – LO Per 31 Desember 2019



Saldo Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO per 31 Desember 2019 sebesar



Saldo Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah-LO



Rp. 14.693.679,00



Per 31 Desember 2018



Rp. 0,00



Rp. 14.693.679,00



Saldo Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah – LO pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 14.693.679,00. Adapun rinciannya lain-lain pendapatan daerah yang sah – LO dapat disajikan sebagai berikut : Pendapatan hibah – LO Dana darurat – LO Pendapatan lainnya – LO



Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sahLO



Rp Rp Rp



14.693.679,00 0,00 0,00



Rp



14.693.679,00



Tabel 5.25. Daftar Rincian Saldo Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah – LO



4. Surplus Non Operasional – LO Per 31 Desember 2019



Saldo Surplus Non Operasional-LO per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00



Saldo Surplus Non Operasional



Rp. 0,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Surplus Non Operasional – LO pada BLUD UPTD



125



Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun rinciannya dapat disajikan sebagai berikut : Surplus penjualan aset non lancar – LO Surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang – LO Surplus dari kegiatan non operasional lainnya – LO



Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sahLO



Rp



0,00



Rp



0,00



Rp



0,00



Rp



0,00



Tabel 5.26. Daftar Rincian Saldo Surplus Non Operasional – LO



5. Pendapatan Luar Biasa – LO Saldo Pendapatan Luar Biasa-LO per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00



Per 31 Desember 2019



Per 31 Desember 2018



Rp. 0,00



Rp. 0,00



Saldo Pendapatan Luar Biasa



Saldo Pendapatan Luar Biasa – LO pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun rinciannya dapat disajikan sebagai berikut : Pendapatan Luar Biasa – LO



Jumlah Pendapatan Luar -LO



Rp



0,00



Rp



0,00



Tabel 5.27. Daftar Rincian Saldo Pendapatan Luar Biasa – LO



B. BEBAN – LO 1. Beban Operasi Saldo Beban Operasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 4.364.276.861,62



Saldo Beban Operasi



Per 31 Desember 2019



Per 31 Desember 2018



Rp.4.364.276.861,62



Rp. 440.269.062,00



Saldo Beban Operasi pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 4.364.276.861,62.



Terdapat



kenaikan



sebesar



Rp.



3.924.007.799,62 atau 89,91%. Adapun rinciannya dapat disajikan sebagai berikut : Beban pegawai – LO Beban barang dan jasa Beban bunga Beban subsidi Beban hibah Beban bantuan sosial Beban penyusutan dan amortisasi Beban penyisihan piutang



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



1.410.748.235,00 1.034.522.959,62 0,00 0,00 0,00 0,00 1.919.005.667,00 0,00



126



Beban lain-lain



Jumlah Beban Operasi



Rp



0,00



Rp



4.364.276.861,62



Tabel 5.28. Daftar Rincian Saldo Beban Operasi



2. Beban Transfer Per 31 Desember 2019



Saldo Beban Transfer per 31 Desember 2019 sebesar



Rp. 0,00



Saldo Beban Transfer



Rp. 0,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Beban Transfer pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun rinciannya dapat disajikan sebagai berikut : Beban transfer bagi hasil pajak daerah Beban transfer bagi hasil pendapatan lainnya Beban transfer bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya Beban transfer bantuan keuangan ke desa Beban transfer bantuan keuangan lainnya Beban transfer dana otonomi khusus



Jumlah Beban Operasi



Rp Rp Rp



0,00 0,00 0,00



Rp Rp Rp



0,00 0,00 0,00



Rp



0,00



Tabel 5.29. Daftar Rincian Saldo Beban Transfer



3. Kegiatan Non Operasional Per 31 Desember 2019



Saldo Kegiatan Non Operasional per 31 Desember 2019 sebesar



Saldo Kegiatan Non Operasional



Rp. 0,00



Rp. 0,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Kegiatan Non Operasional pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun rincian kegiatan non operasional pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 dapat disajikan sebagai berikut : Surplus penjualan aset non lancar-LO Surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang-LO Surplus dari kegiatan non operasional lainnyaLO Defisit penjualan aset non lancar-LO Defisit penyelesaian kewajiban jangka panjangLO Defisit dari kegiatan non operasional lainnyaLO



Rp Rp



0,00 0,00



Rp



0,00



Rp Rp



0,00 0,00



Rp



0,00



Jumlah Kegiatan Non Operasional



Rp



0,00



Tabel 5.30. Daftar Rincian Saldo Kegiatan Non Operasional



127



4. Pos Luar Biasa Per 31 Desember 2019 Rp. 0,00



Saldo Pos Luar Biasa per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 0,00



Saldo Beban Luar Biasa



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Defisit Beban Luar Biasa pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 0,00. Adapun rinciannya dapat disajikan sebagai berikut : Beban Luar Biasa



Jumlah Beban Luar Biasa



Rp



0,00



Rp



0,00



Tabel 5.31. Daftar Rincian Saldo Beban Luar Biasa



V. PENJELASAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) A. Ekuitas Akhir Per 31 Desember 2019



Saldo Ekuitas Akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 2.118.185.019,32



Saldo Ekuitas Akhir



Rp. 2.118.185.019,32



Per 31 Desember 2018 Rp. 63.605.754,00



Saldo Ekuitas Awal per 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas



Pataruman



1



adalah



sebesar



Rp.



2.118.185.019,32. Jumlah tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Ekuitas awal Surplus/defisit-LO Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar : - Koreksi nilai persediaan - Selisih revaluasi aset tetap - Koreksi ekuitas lainnya - Koreksi ekuitas-penyisihan piutang - Koreksi ekuitas-beban dibayar dimuka - Koreksi ekuitas-penyusutan aset tetap - Koreksi ekuitas-amortisasi - Koreksi ekuitas-pendapatan diterima dimuka Kewajiban Untuk Dikonsolidasikan



Jumlah Saldo Ekuitas Akhir



Rp Rp



14.150.000,00 (3.703.774.862,62)



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



7.610.895,00 0,00 3.831.372.487,94 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Rp



1.968.826.499,00



Rp



2.118.185.019,32



Tabel 5.32. Daftar Rincian Saldo Ekuitas Akhir



Adapun rincian dari penjelasan perubahan ekuitas pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 pada tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut :



128



1. Ekuitas Awal Per 31 Desember 2019



Saldo Ekuitas Awal per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 14.150.000,00



1. Saldo Ekuitas Awal



Rp. 14.150.000,00



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Saldo Ekuitas Awal per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 14.150.000,00 yang merupakan saldo awal per 31 Desember 2019. Jumlah tersebut dapat dirinci sebagai berikut: ASET - Jumlah aset lancar per 31 Desember 2018 - Jumlah investasi jangka panjang per 31 Desember 2018 - Jumlah aset tetap per 31 Desember 2018 - Jumlah dana cadangan per 31 Desember 2018 - Jumlah aset lainnya per 31 Desember 2018



Rp Rp



0,00 0,00



Rp Rp



14.150.000,00 0,00



Rp



0,00



Rp



(0,00)



Rp



(0,00)



Rp



14.150.000,00



KEWAJIBAN - Jumlah kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2018 - Jumlah kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2018



Jumlah Saldo Ekuitas Awal Tabel 5.33. Daftar Rincian Saldo Ekuitas Awal



2. Surplus/Defisit – LO Saldo Surplus/DefisitLO per 31 Desember 2019 sebesar (Rp. 3.703.774.862,62)



2. Saldo Surplus/ DefisitLO



Per 31 Desember 2019 (Rp. 3.703.774.862,62)



Per 31 Desember 2018 Rp. 63.605.754,00



3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar Saldo Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 3.838.983.382,94



3. Saldo Dampak



Per 31 Desember 2019 Rp. 3.838.983.382,94



Per 31 Desember 2018 Rp. 0,00



Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalaha n Mendasar



Saldo Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp.



129



3.838.983.382,94. Jumlah tersebut dapat dirinci sebagai berikut: -



Koreksi nilai persediaan Selisih revaluasi aset tetap Koreksi ekuitas lainnya Koreksi ekuitas-penyisihan piutang Koreksi ekuitas-beban dibayar dimuka Koreksi ekuitas-penyusutan aset tetap Koreksi ekuitas-amortisasi Koreksi ekuitas-pendapatan diterima dimuka



Jumlah Saldo Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



7.610.895,00 0,00 3.831.372.487,94 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



3.838.983.382,94 Rp



Tabel 5.34. Daftar Rincian Saldo Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar



Berikut rincian koreksi nilai persediaan dan koreksi ekuitas lainnya pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019 yang merupakan koreksi atas nilai persediaan dan mutasi tambah JKN per desember 2019 dengan rincian terlampir



130



BAB VI INFORMASI TAMBAHAN YANG PERLU DISAJIKAN



Informasi tambahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Adapun informasi tambahan yang dapat disajikan terdiri dari :



A. SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH Pengelolaan keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 dari mulai tahapan penganggaran, tahapan penatausahaan, tahapan pelaporan dan tahapan pertanggungjawabandisusun dengan berbasis komputer. Perangkat lunak (aplikasi system) dalam pengelolaan keuangan tersebut berdasarkan hasil asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengelolaan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dihasilkan dari sistem tersebut, yang kemudian dikonversi sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.



B. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA DI LUAR APBD BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 dalam pelaksanaan APBD 31 Desember 2019 terdapat penerimaan dan pengeluaran dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diterima oleh BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 adalah sebesar Rp. 1.413.458.046,00 atau 88,68% dari total penerimaan anggaran sebesar Rp. 1.593.917.446,00, dengan rincian sebagai berikut : No 1.



URAIAN APBD Provinsi TA 2019



ANGGARAN 0,00



REALISASI PER 31 Desember 2019 0,00



131



No



2. 3. 4. 5. 6. 7.



URAIAN



ANGGARAN



yang dilaksanakan Tahun 2018 APBD Provinsi TA 2019 DEKONSENTRASI APBN Pusat (BOK) Pusat (JKN Kapitasi) Pusat (JKN Non Kapitasi) Jumlah



REALISASI PER 31 Desember 2019



0,00 0,00 0,00 640.150.000,00 714.173.046,00 59.135.000,00



0,00 0,00 0,00 413.975.285,00 605.313.474,00 37.371.500,00



1.413.458.046,00



1.056.660.259,00



Tabel 6.1. Daftar Rincian Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Yang Bersumber Dari Dana Non APBD Kota Banjar Berikut rincian anggaran dan realisasi anggaran yang bersumber dari dana pusat yang diterima, dikelola dan digunakan oleh BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 per 31 Desember 2019, adalah sebagai berikut : N o 1.



2



3



Program / Kegiatan



Lokasi



Bantuan Puskesmas Operasional Pataruman 1 Kesehatan (BOK) Dana Jaminan Puskesmas Kesehatan Pataruman 1 Nasional (JKN Kapitasi) Dana Jaminan Puskesmas Kesehatan Pataruman 1 Nasional (JKN Non Kapitasi) Jumlah



Pagu Anggaran 2019



Per 31 Desember 2019 Realisasi



%



640.150.000,00



413.975.285,00



64,67



714.173.046,00



605.313.474,00



84,76



59.135.000,00



37.371.500,00



63,20



1.413.458.046,00



1.056.660.259,00



74,76



Tabel 6.2. Daftar Rincian Realisasi Program Dan Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana Pusat



132



BAB VII PENUTUP



Dari uraian pada bagian dan bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut:



1.



Laporan Realisasi APBD (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019, menunjukkan Realisasi Belanja sebesar Rp. 1.949.003.153,00 atau 83,24% dari target anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 3.049.008.777,81, sedangkan pada tahun 2018 menunjukan realisasi sebesar Rp. 49.455.754,00 atau 10,88% dari target anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 454.419.062,00. Pencapaian realisasi pada tahun 2018 kecil dikarenakan anggaran pada tahun 2018 untuk APBD dan BOK masuk di anggaran Dinas Kesehatan Kota Banjar, dan puskesmas hanya mengelola anggaran JKN saja.



2.



Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 662.508.320,00 (93,64%) dari pagu PAD sebesar Rp. 707.477.875,00, sedangkan pada tahun 2018 realisasi PAD sebesar Rp. 503.874.816,00 atau 80,02% dari target PAD tahun 2018 sebesar Rp. 629.682.900,00.



3.



Neraca (akrual) pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 Dinas Kesehatan Kota Banjar per 31 Desember 2019 ditutup dengan jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana sebesar Rp. 2.119.876.139,32. Dibandingkan dengan posisi neraca per 31 Desember 2018 (audited) sebesar Rp. 14.150.000,00 terdapat kenaikan sebesar Rp. 2.105.726.139,32 atau sebesar 99,33%.



4.



Laporan Operasional (LO) periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 menunjukan Pendapatan sebesar Rp. 660.501.999,00, yang terdiri dari Pendapatan Pengelolaan



Kekayaan



Daerah



yang



Dipisahkan



sebesar



Hasil Rp.



645.808.320,00 atau 97,78% dan Pendapatan Hibah sebesar Rp.



133



14.693.679,00



atau



2,22%.



Beban



Operasional



sebesar



Rp.



4.364.276.861,62, dengan Beban Pegawai sebesar Rp. 1.410.748.235,00 atau 32,32%, Beban Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.034.522.959,62 atau 23,70%



dan



Beban



Penyusutan



dan



Amortisasi



sebesar



Rp.



1.919.005.667,00 atau 43,97% sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. 3.703.774.862,00. 5.



Laporan Perubahan Ekuitas periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 pada BLUD UPTD Puskesmas Pataruman 1 menunjukan nilai ekuitas akhir sebesar Rp. 2.118.185.019,32 dari nilai ekuitas awal sebesar Rp. 14.150.000,00 dikarenakan ada Defisit nilai LO sebesar Rp. 3.703.774.862,62 dan Pengurangan Dari Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar atas Koreksi Persediaan sebesar Rp. 7.610.895,00 dan Koreksi Ekuitas Lainnya sebesar Rp. 3.831.372.487,94.



6.



Kebijakan Akuntansi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar.



134