Laporan Kinerja Bidang Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang Rumah Sakit merupakan organisasi yang padat moral, padat tenaga dan padat teknologi, oleh



karena itu dalam mengelola rumah sakit perlu penerapan prinsip-prinsip manajemen rumah sakit sehingga dapat tercapai efesiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit di mana pencatatan dan pelaporan yang dilakukan adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit di Indonesia. Pembuatan laporan dilakukan sebagai bahan untuk evaluasi dan untuk memperoleh umpan balik agar dapat diketahui kegiatan yang telah dilaksanakan dan menghindari peyimpangan-penyimpangan pelaksanaan dari program yang telah dibuat, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan yang tepat sasaran dan tepat waktu. Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat pelanggan rumah sakit/customer secara terus menerus dan berkesinambungan. Bidang keperawatan memiliki program kerja tahunan yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pelayanan agar lebih terarah dan dapat dievaluasi kemajuannya. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang keperawatan memilik dua seksi yaitu Seksi Etika Keperawatan dan Seksi Asuhan Keperawatan dan telah melaksanakan kegiatan-kegiatannya di bulan Juli - Desember tahun 2017 sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu memberikan pelayanan keperawatan dengan penuh empati, terampil dan beretika sesuai dengan standar etika dan asuhan keperawatan terhadap semua kasus yang ada di RSUD dr Djasamen Saragih pematangsiantar (sesuai dengan visi keperawatan) guna mendukung terwujudnya visi RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. Berdasarkan ketentuan Rumah sakit tentang pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan maka, Bidang Keperawatan perlu membuat laporan kinerja untuk bulan Juli –Desember Tahun 2017 sebagai bahan untuk mengetahui capaian kinerja yang telah terlaksana dan sebagai evaluasi untuk kegiatan selanjutnya.



2.



TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 2.1. Tujuan Umum: Untuk mengetahui sejauh mana hasil pencapaian tugas dalam kurun waktu enam bulan termasuk kinerja, masalah-masalah yang dijumpai dan untuk bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas untuk tahun 2018.



1



2.2 Tujuan Khusus: a. Untuk mengetahui capaian kinerja Bidang Keperawatan berdasarkan Program Kerja Tahun 2017 b. Menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan Bidang Keperawatan pada masa yang akan datang c. Sebagai bahan acuan untuk menyusun program kerja tahun 2018



3. GAMBARAN UMUM BIDANG KEPERAWATAN RSUD dr. DJASAMEN SARAGIH 3.1. Visi, Misi Dan Falsafah a. Visi Rumah Sakit Terwujudnya Rumah Sakit Rujukan Regional Dan Rumah Sakit Pendidikan Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing Tahun 2020 b. Misi Rumah Sakit Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Paripurna dan kesehatan pelayanan rujukan regional yang bermutu, professional, komprehensif, dan terakreditasi versi KARS 2012 1.



Menyelenggarakan Rumah Sakit Pendidikan dalam Melaksanakan Peningkatan mutu pelayanan yang berdaya saing, penelitian dan pengembangan yang berkesinambungan untuk menghasilkan SDM berkualitas dan berintegritas.



2.



Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan di semua bidang secara bertahap dan berkesinambungan



c. Falsafah Rumah Sakit Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat berdasarkan Etika dan Profesionalisme demi keselamatan, dan kepuasan pasien d. Misi Bidang Keperawatan 1.



Menyelenggarakan pelayanan keperawatan sesuai standar asuhan keperawatan serta menjunjung tinggi etika keperawatan



2.



Melaksanakan pengembangan SDM Keperawatan



3.



Merencanakan dan menyediakan fasilitas peralatan keperawatan



4.



Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan



5.



Mengembangkan jenjang karir/ kompetensi tenaga keperawatan untuk menunjang pemberlakukan sistem remunerasi agar kesejahteraan tenaga keperawatan lebih optimal



6.



Memfasilitasi pendidikan perawat/ bidan dengan memberikan bimbingan lapangan yang profesional dan bermutu



2



3.1. Organisasi Struktur organisasi bidang keperawatan merupakan bagian dari struktur organisasi RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. Kepala bidang perawatan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Keperawatan (Wadir I) RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. Kepala Bidang Keperawatan membawahi Kepala Seksi Asuhan Keperawatan dan Kepala Seksi Etika Keperawatan. Tugas Bidang Keperawatan RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar



berdasarkan



Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2010 Tanggal 8 Januari 2010 adalah: a. Menyusun rencana asuhan keperawatan dan pembinaan etika b. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan asuhan keperawatan dan pembinaan etika c. Memantau dan mengevaluasi asuhan keperawatan dan pembinaan etika d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh wakil direktur bidang pelayanan medis dan keperawatan sesuai dengan tugas dan fungsinya



4. PROGRAM KERJA DAN RINCIAN KEGIATAN 4.1. ETIKA KEPERAWATAN A. Meningkatkan kualitas SDM Perawat/ Bidan 1) Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan sesuai standar tenaga bidang keperawatan secara keseluruhan baik dalam kualitas maupun kuantitas 2) Menyusun rencana program pengembangan staf keperawatan baik formal dan informal 3) Mengikutsertakan perawat untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam/individu B. Meningkatkan disiplin dan pembinaan etika perawat/ bidan a.



Mengadakan pertemuan secara berkala kepada kepala ruangan, ketua tim dan perawat pelaksana



b.



Memberikan pembinaan dan bimbingan kepada perawat/ bidan



c.



Melakukan penanganan masalah etika keperawatan dengan berkoordinasi dengan komite keperawatan



4.2. Asuhan Keperawatan A. Menyelenggarakan



pelayanan



asuhan



keperawatan



sesuai



standar



asuhan



keperawatan 1) Pelaksanaan supervisi bidang keperawatan. 2) Pertemuan rutin bidang keperawatan 3) Revisi SPO yang sudah kadaluarsa ataupun yang sudah tidak sesuai lagi di bidang keperawatan. 4) Sosialisasi SPO yg telah direvisi 5) Melakukan on job training untuk tindakan keperawatan di ruang rawat inap dengan sistem berjenjang 3



6) Pembinaan pelaksanaan MPKP di kelas utama 7) Pengusulan pelatihan staf tentang komunikasi pemberian informasi dan edukasi yang efektif B. Merencanakan dan menyediakan fasilitas peralatan keperawatan; 1) Melakukan monitoring utilisasi peralatan keperawatan 2) Melakukan evaluasi peralatan keperawatan 3) Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan peralatan keperawatan dari kepala ruangan. 4) Menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan peralatan keperawatan sesuai standar peralatan bidang keperawatan baik jumlah dan speksifikasi alat di ruangan rawat inap dan ruangan rawat jalan 5) Memonitoring pelaksanaan kalibrasi terhadap alat keperawatan bekerjasama dengan IPSRS. C. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan asuhan keperawatan, terdiri dari :



5.



1)



Pelaksanaan SAK



2)



Ronde keperawatan



3)



Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPO dengan sistem berjenjang



4)



Angka dekubitus



5)



Evaluasi peralatan keperawatan



Cara Melaksanakan Program Kerja Dan Kegiatan a) Mengumpul, mengolah, menganalisis dan menyajikan informasi b) Mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan dengan cara inhouse training mau pun exhouse training c) On job training untuk pemantapan tindakan keperawatan sesuai SPO d) Melakukan evaluasi atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan e) Menyusun perencanaan untuk kegiatan berikutnya f) Rapat koordinasi dengan unit terkait. g) Melakukan kontrol dan pembinaan ke lapangan melalui supervise



6. Sasaran (Target Kinerja) a) Tercapainya tenaga keperawatan minimal D3 sebanyak 87,70% b) Tersedianya tenaga perawat IGD yang kompeten yang memiliki sertifikat PPGD sebanyak 60% c) Tersedianya pemberi pelayanan intensif dengan sertifikat perawat mahir ICU sebanyak 20% d) Tercapainya 30% SDM Keperawatan yang mengikuti pelatihan dengan minimal 20 jam/individu e) Tercapainya 100% proses masalah etika keperawatan terselesaikan f) Tersusunnya SOP baru dan SOP revisi 4



g) Tercapainya 70 % penyediaan peralatan keperawatan sesuai standar h) Tercapainya 70 % pelaksanaan tindakan keperawatan sesuai SPO i) Tercapainya pelaksanaan asuhan keperawatan sesuai SAK j) Tercapainya angka dekubitus kurang dari 2% k) Tercapainya 100% tidak ada kejadian pasien jatuh yang berakibat kematian/kecacatan.



7. Pencapaian Program ( Terlampir) 8. Evaluasi Dan Analisis Pelaksanaan Kegiatan 8.1. Evaluasi Kepala Bidang Keperawatan mencatat kegiatan yang dilakukan dan melaksanakan evaluasi program setiap akhir tahun. Hasil evaluasi dilakukan analisis dan dilaporkan kepada Wadir I untuk melihat pencapaian sasaran dan sebagai bahan masukan bagi manajemen untuk perencanaan tahun ke depan. 8.2. Data Berikut ini hasil dari masing-masing program/ kegiatan: A. Etika keperawatan 1. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM perawat/ bidan a) Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun



kualifikasi



Jumlah tenaga keperawatan di bawah jajaran Bidang Keperawatan per Desember 2017 sebanyak 185 orang. Sedangkan jumlah perawat yang dibutuhkan sesuai dengan standar keperawatan sebanyak 240 orang. Sehingga tenaga keperawatan yang kurang sebanyak 61 orang. Adapun hasil pemetaan tenaga keperawatan/ distribusi tenaga keperawatan tersebut adalah:



Berdasarkan jenis pendidikan



Pendidikan 1 SPK/SPRA



2 SPRG



3 D1 Bidan



4 D3 Kebidanan



5 D3 Keperawatan



6 D3 Gigi



7 D4 Kebidanan



8 S.Kep



9 Ners 1%



25%



10%



1%



13%



8% 40%



1% 1%



5



Tenaga keperawatan dengan pendidikan minimal D3 Keperawatan sebanyak 87,70%. Hal ini sesuai dengan target/ sasaran pencapaian tahun 2017 .



Berdasarkan Status Kepegawaian



Status Pegawai 1 PNS 8%



2 HONOR



3 BLUD



5%



87%



Berdasarkan Jenis Kelamin



Jenis Kelamin 1 pria 10%



2 perempuan 90%



Berdasarkan agama



Agama 1 Kristen



42



143



1



2 Islam



22.70 77.30



2



6



b) Rotasi dan Mutasi Tenaga Keperawatan 1) Pada tahun 2017, tenaga keperawatan yang dimutasi dan rotasi sebanyak 44 orang (23,78 %). Dengan rincian yang dimutasi sebanyak 9 orang dan yang dirotasi sebanyak 35 orang. 2) Jumlah tenaga keperawatan yang bertambah dan berkurang selama tahun 2017 sebanyak yaitu: a. Pensiun



: 7 orang



b. Pindah ke bidang keperawatan



: 1 orang



c. Pindah ke CSSD



: 1 orang



d. Pindah ke struktural



: 5 orang



e. Pindah ke dinas kesehatan



: 2 orang



c) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan NO



Nama Pelatihan



Tanggal/ Tempat Pelaksanaan



Jumlah Peserta



Jakarta, 24 s/d 28 Juli 22017 orang



2 orang



1



Pelatihan CSSD



2



Pelatihan manajemen laktasi



P.Siantar, 5 Agustus 2017 1 orang



1 orang



3



Peningkatan kemampuan dalam audit maternal perinatal (AMP) semester 1



P.Siantar, 10 Oktober 22017 orang



2 orang



4



Pelatihan EEG



Semarang, 21 s/d 23 Nov 2 orang 2017



2 orang



5



Peningkatan kemampuan dalam audit maternal perinatal (AMP) semester 2



P.Siantar, 8 Des 2017 1 orang



1 orang



2. Peningkatan disiplin dan pembinaan etika keperawatan a) Memantau/mengkontrol penampilan perawat Untuk melihat performance perawat fungsional dalam memberikan pelayanan. Tahun 2017 merupakan tahun sosialisasi bagaimana perawat berpenampilan/berpakaian dari ujung rambut sampai ujung kaki b) Pembinaan etika keperawatan Selama tahun 2017 telah terjadi pelanggaran etika keperawatan dengan kategori: Pelanggaran ringan sebanyak satu kasus. Bidang Keperawatan telah melakukan penanganan terhadap perawat yang melakukan pelanggaran dengan memberikan pembinaan serta teguran secara lisan.



7



8



Hasil Evaluasi Kinerja Bidang Keperawatan Juli – Desember 2017 N O



JENIS PELAYANAN/ INDIKATOR



NILAI STANDA R



BATAS PENCAPAI AN



REALISASI JULI - DES 2017



PENCA PAIAN



KENDALA



1



Gawat Darurat/ Pemberi pelayanan kegawat darurat yang bersertifikat ATLS /BTLS /ACLS/PPGD



100 %



Lima Tahun



60 %



Belum Tercapai



Terbatasnya anggaran pelatihan



Apabila tidak - Pelatihan PPGD memiliki sertifikasi dilakukan secara PPGD ,hal ini bisa bertahap sehingga batas menyebabkan pencapaian lima tahun keterbatasan dapat tercapai. kemampuan petugas dalam menangani - Tahun 2018 diusulkan kegawatdaruratan. perawat yang akan mengikuti pelatihan PPGD sebanyak 2 orang.



Mengusulkan pelatihan PPGD bagi perawat untuk Tahun 2018



Pelayanan Rawat Inap/Pemberi pelayanan di Rawat inap minimal D3



100 %



Belum Tercapai



- Adanya tenaga perawat/ bidan yang akan pensiun