Laporan KKNP - Ersa Malani Karamoy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINJAUAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KOTA CIMAHI Laporan Kuliah kerja Nyata Profesi (KKN-P) Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Mata Kuliah KKN-P Untuk Program Strata Satu (S1) Jurusan Akuntansi



Disusun Oleh : Ersa Malani Karamoy 01021911025



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NASIONAL PASIM BANDUNG 2022



LEMBAR PENGESAHAN



Laporan KKN-P dengan judul : TINJAUAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KOTA CIMAHI Yang disusun oleh : Nama



: Ersa Malani Karamoy



NIM



: 01021911025



Fakultas



: Ekonomi



Jurusan



: Akuntansi



Program Studi



: S-1 Akuntansi



Konsentrasi



: Perpajakan



Telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima sebagai Laporan Kuliah Kerja Nyata pada tanggal 5 Desember 2022



1. Abdul Hafiz Tanjung, SE.,M.Si., Ak., CA NIDK.887419008 (Dosen Pembimbing) 2. Eko Setyanto, SE.,M.AK NIDK.887419008 (Supervisor Lapangan)



Mengetahui, Ketua Jurusan Akuntansi



Hani Fitria Rahmani, SE., MM NIDN. 0418049002



………………………………..



………………………………..



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Wr. Wb Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang. Saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan ridhonya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kuliah kerja nyata profesi dengan judul “Tinjauan Peosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi ”. Tujuan dari penyusunan laporan KKN-P ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat matakuliah KKN-P program studi S1 Akuntansi di Universitas Nasional Pasim Bandung. Dalam menyusun laporan ini penulis mendapatkan bimbingan, bantuan dukungan serta arahan sehingga laporan kuliah kerja nyata profesi ini, penulis mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Eko Travada S. Putro, S.T.,M.T., selaku Rektor Universitas Nasional Pasim Bandung. 2. Bapak Budi Prasetyo, S.Sos., MM., selaku Dekan Rektor Universitas Nasional Pasim Bandung. 3. Ibu Hani Fitria Rahmani, SE., MM., selaku Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Nasional Pasim Bandung.



i



4. Bapak Abdul Hafiz Tanjung, SE., M.Si., Ak, selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan banyak ilmu dan masukkan atas penulisan laporan kuliah kerja nyata profesi (KKNP) sehingga penulis bisa menyelesaikan laporan KKN-P ini dengan baik dan benar. 5. Bapak Eko Setyanto, SE,. M.Ak selaku pembimbing di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi (Bappenda) yang telah membantu penulis dalam melaksanakan KKN-P. 6. Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi, selaku instansi yang memberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kuliah kerja nyata profesi kepada penulis. 7. Seluruh staff dan pegawai pada kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi yang sedah memberikan pengalaman yang berharga setiap harinya. 8. Keluarga yang selalu memberikan yang terbaik bagi penulis sehingga bisa menyelesaikan kegiatan ini dengan penuh semangat dan dukungan. 9. Untuk Bella, Intan, dan Non sely, selaku teman terdekat yang selalu bersedia menjadi tempat berkeluh kesah dalam keadaan susah maupun senang dalam kegiatan KKN-P ini. 10. Untuk diri sendiri yang telat melewati kegiatan KKN-P ini. 11. Teman – teman Akuntansi19 yang tidak bisa disebutkan satu persatu namanya, terimakasih atas segala kebaikannya selama ini. 12. Dan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan kuliah kerja nyata profesi ini, penulis banyak ucapkan terimakasih. ii



Dalam penyusunan laporan ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih dari kata sempurna. Untuk itu penulis berharap saran dan kritik yang bersifat membangun supaya penulis laporan ini bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap semoga penyusunan laporan kuliah kerja nyata profesi ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulisa sendiri dan pihak – pihak yang terkait selama pelaksanaan kuliah kerja nyata profesi dalam pelaksanaan kuliah kerja nyata profesi atau pembuatan laporan KKN-P.



Wassalamualaikum Wr. Wb



iii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i DAFTAR ISI............................................................................................................................ iv DAFTAR TABEL................................................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................. viii DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................................ ix BAB I ........................................................................................................................................ 1 PENDAHULUAN .................................................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang .......................................................................................................... 1



1.2



Identifikasi Masalah .................................................................................................. 3



1.3



Maksud dan Tujuan Kuliah Kerja Nyata profesi ...................................................... 4



1.3.1



Maksud Kuliah Kerja Nyata Profesi ................................................................. 4



1.3.2



Tujuan Kuliah Kerja Nyata Profesi ................................................................... 4



Manfaat Kuliah Kerja Nyata Profesi ......................................................................... 5



1.4



1.4.1



Bagi Akademik ................................................................................................. 5



1.4.2



Bagi Instansi...................................................................................................... 5



1.4.3



Bagi Mahasiswa ................................................................................................ 5



Teknik Pengumpulan Data ........................................................................................ 6



1.5 1.5.1



Metode Wawancara........................................................................................... 6



1.5.2



Metode Observasi ............................................................................................. 6



1.6



Waktu dan Tempat KKNP ........................................................................................ 6



BAB II....................................................................................................................................... 8 TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................................................... 8 2.1



Prosedur .................................................................................................................... 8



2.1.1



Pengertian Prosedur .......................................................................................... 8



2.1.2



Karakteristis Prosedur ....................................................................................... 9



2.1.3



Manfaat Prosedur .............................................................................................. 9



2.2



Pajak........................................................................................................................ 10



2.2.1



Pengertian dan Dasar Hukum Pajak................................................................ 10 iv



2.2.2



Fungsi Pajak .................................................................................................... 10



2.2.3



Syarat Pemungutan Pajak................................................................................ 11



2.2.4



Tata Cara Pemungutan Pajak .......................................................................... 13



Pajak Daerah ........................................................................................................... 15



2.3



2.3.1



Dasar Hukum .................................................................................................. 15



2.3.2



Pengertian Pajak Daerah ................................................................................. 15



2.3.3



Jenis – Jenis Pajak Daerah .............................................................................. 16



2.3.4



Tarif Pajak ....................................................................................................... 17



Pajak Bumi dan Bangunan ...................................................................................... 20



2.4 2.4.1



Definisi dan Dasar Hukum PBB ..................................................................... 20



2.4.2



Subjek Pajak Bumi dan Bangunan .................................................................. 21



2.4.3



Objek Pajak Bumi dan Bangunan ................................................................... 22



2.4.4



Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ..................................................................... 25



2.4.5



Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan ................................................... 25



2.4.6



Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan .............. 27



BAB III ................................................................................................................................... 28 PEMBAHASAN ..................................................................................................................... 28 3.1



Profil Perusahaan .................................................................................................... 28



3.1.1 Cimahi



Visi dan Misi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota 28



3.1.2



Tugas Pokok dan Fungsi ................................................................................. 29



3.1.3 Struktur Organisasi Badang Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Cimahi .................................................................................................................... 30 3.1.4



Deskripsi Kerja (Job Description)................................................................... 31



3.2 Prosedur Pemungutan PBB Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi 51 3.2.1



Pendaftaran Objek dan Subjek Paja ................................................................ 51



3.2.2



Pendataan Objek dan Subjek Pajak ................................................................. 53



3.2.3



Penilaian Objek PBB ...................................................................................... 55



3.2.4



Penetapa Objek PBB ....................................................................................... 55



3.3



Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ......................................................... 56



v



3.4



Flwochart Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ................................. 59



BAB V .................................................................................................................................... 61 PENUTUP .............................................................................................................................. 61 4.1



Kesimpulan ............................................................................................................. 61



4.2



Saran ....................................................................................................................... 61



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 63 LAMPIRAN............................................................................................................................ 64



vi



DAFTAR TABEL



Tabel 1.1 Waktu Pelaksanaan KKNP ....................................................................................... 7 Tabel 2.1 Flowchart Prosedur Pemungutan PBB.................................................................... 59



vii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1 Struktur Ogranisasi................................................................................................ 31 Gambar 2 Lokasi Perusahaaan ............................................................................................... 51



viii



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1 Permohonan Objek Pajak Baru PBB ................................................................... 64 Lampiran 2 Surat Pemberitahuan Objek Pajak ....................................................................... 65 Lampiran 3 Surat Pemberitahuan Objek Pajak ....................................................................... 67 Lampiran 4 Surat Permohonan Penelitian KKNP................................................................... 69 Lampiran 5 Surat Keterangan Penerimaan KKNP.................................................................. 70 Lampiran 6 Surat Pengantar Bimbingan ................................................................................. 71 Lampiran 7 Surat Tugas .......................................................................................................... 72



ix



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Pajak ialah iuran wajib kepada negara (yang bersifat memaksa), yang terutang oleh perorangan atau badan berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat jasa timbal, yang langsung ditunjuk dan yang digunakan untuk membayarkan pengeluaran umum. Menurut Undang – Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara harus menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka pemerintahan berkewajiban mengelola dan menjaga segala sesuatu yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat negara Indonesia. Dalam hal ini tanah, air, dan sumberdaya alam lainnya yang dapat menompang keberlangsungan hidup. Tanah beserta bangunan yang berada di wilayah negara menjadi objek dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).



1



2



Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan Bangunan yang memberikan manfaat dan status ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atas Bumi dan memperoleh atas Bangunan. (menurut Setiawan dalam, Rahman 2017). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. (Erly Suandy, 2014;61). Berdasarkan pengetian – pengertian diatas disimpulkan bahwa pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, sementara besarnya pajak ditentukan oleh keadaan objek yakni bumi/tanah dan bangunan. Pentingnya peran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi keberlangsungan dan kelancaran pembangunan, maka diperlukan penanganan dan pengelolaan. Penanganan dan pengelolaan dapat diwujudkan salah satunya dengan pemungutan PBB yang berlaku saat ini berdasarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur semua tentang pemugutan atas Pajak Bumi dan Bangunan. Sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam membayar pajak bumi dan bangunan adalah Official Assessment System, sistem pemungutan pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam Official Assessment System, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang yang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiksus



3



atau aparat. Walaupun wajib pajak bersifat pasif namun tanpa adanya kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang itu akan mengakibatkan turunnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan pernyataan tersebut manunjukan bahwa meskipun perhitungan dilakukan secara Official Assessment System tetapi diperlukan juga kepatuhan wajib pajaknya. Kesadaran masyarakat terhadap membayar pajak itu penting akan tetapi ada wajib pajak



yang masih tidak ada kesadaran untuk melakukan



kewajibannya dan juga ada yang belum paham menganai prosedur dan ketentuan – ketentuan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka penulis membuat laporan dengan judul “Tinjauan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi”. 1.2



Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka permasalahan – permasalahan yang diidentifikasi adalah sebagai berikut : 1.



Bagaimana prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota cimahi.



2.



Bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dipungut oleh pihak yang berwenang.



4



1.3



Maksud dan Tujuan Kuliah Kerja Nyata profesi



1.3.1 Maksud Kuliah Kerja Nyata Profesi Maksud dari kuliah kerja nyata profesi ini adalah penulis mengharapkan pengalaman kerja yang akan sangat bermanfaat dimasa yang akan datang. Ilmu pengetahuan baru yang didapat ketika melakukan praktik kuliah kerja nyata profesi, dan juga bisa membandingkan antara ilmu pengetahuan diajarkan dibangku kuliah dengan praktiknya secara langsung. Serta bisa mempelajari lebih dalam terkait bidang perpajakan. 1.3.2 Tujuan Kuliah Kerja Nyata Profesi Tujuan dari kuliah kerja nyata profesi (KKNP) adalah : 1.



Untuk memenuhi salah satu syarat mata kuliah kerja nyata profesi (KKNP) sebagai mahasiswi Universitas Nasional Pasim.



2.



Untuk memperoleh pengalaman dan pengetahuan seputar dunia pekerjaan sesuai dengan bidangnya.



3.



Untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk belajar menerapkan ilmu pengetahuan di lingkungan dunia kerja.



4.



Untuk mengenal kultur dunia kerja dalam segi kemampuan berkomunikasi, kerja sama dan tanggung jawab dalam melakukan tugas, dan berkerja sama sebagai tim.



5



1.4



Manfaat Kuliah Kerja Nyata Profesi



1.4.1 Bagi Akademik 1. Sebagai sarana media untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP). 2. Sebagai bahan evaluasi atas laporan hasil Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) yang dilakukan oleh mahasiswa untuk penyesuaian kurikulin dimasa yang akan datang. 1.4.2 Bagi Instansi 1. Membantu menyelesaikan sebagian kecil dari pekerjaan sehari – hari yang ada di instansi tempat mahasiswa/i KKNP. 2. Membantu meningkatkan kinerja instansi. 3. Dapat memberikan pengetahuan baru kepada mahasiswa/i yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) baik sesuai bidangnya maupun diluar bidang yang dikerjakan. 4. Sebagai salah satu penghubung antara pihak instansi dengan pihak Universitas. 1.4.3 Bagi Mahasiswa 1. Untuk mengaplikasikan pengetahuan teori yang diajarkan dibangku kuliah dengan kondisi yang sebenarnya terjadi didunia kerja. 2. Dapat mengenal secara langsung situasi dan kondisi dunia kerja yang sebenarnya.



6



3. Belajar beradaptasi pada lingkungan kerja dan menjalin komunikasi yang baik di instansi. 4. Untuk menciptakan pola pikir yang kritis dalam menghadapi masalah. 5. Dapat mempersiapkan langkah – langkah untuk menyesuaikan diri dalam dunia kerja di masa yang akan datang. 1.5



Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam pembuatan laporan Kuliah Kerja Nyata Profesi menggunakan beberapa metode yaitu sebagai berikut :



1.5.1 Metode Wawancara Wawancara



yaitu



metode



pengumpulan



data



dengan



cara



mewawancarai staff pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. 1.5.2 Metode Observasi Metode yang digunakan dalam mengamati dan mendeskripsikan kegiatan yang ada dan dilakukan di Badan Pengelolaan pendapatan Daerah Kota Cimahi. 1.6



Waktu dan Tempat KKNP Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) dilaksanakan sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan 30 September 2021, terhitung kurang lebih 1 bulan dan itu juga tidak dilaksanakan setiap hari karena adanya COVID19 dan sedang dilakukannya PPKM. Penulis melaksanakan Kuliah Kerja



7



Nyata Profesi (KKNP) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi. Adapun waktu pelaksanaan KKNP digambarkan pada table dibawah ini : Tabel 1.1 Waktu Pelaksanaan KKNP Hari



Tanggal Pelaksanaan KKNP



Jam Kerja



Kamis



9 September 2021



08.00 – 16.00 WIB



Senin



13 September 2021



08.00 – 16.00 WIB



Jum’at



17 September 2021



08.00 – 16.00 WIB



Kamis



23 September 2021



08.00 – 16.00 WIB



Senin



27 September 2021



08.00 – 16.00 WIB



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Prosedur



2.1.1 Pengertian Prosedur Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Prosedur memiliki dua arti yaitu tahapan kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas dan metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah. Sedangkan prosedur menurut para ahli adalah sebagai berikut : 1.



Menurut Mulyadi (2016:4) prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang – ulang.



2.



Menurut Rifka R.N (2017:75) prosedur adalah urutan kerja atau kegiatan yang terencana untuk menangani pekerjaan yang berulang dengan cara seragam atau terpadu.



3.



Menurut Rasto (2015:49) prosedur adalah seperangkat tindakan yang ditetapkan atau kejadian yang harus berlaku atau berlangsung untuk mencapai hasil tertentu.



8



9



2.1.2 Karakteristis Prosedur Karakteristik prosedur menurut Mulyadi (dalam Puspita, 2018:8) diantaranya adalah : 1.



Prosedur menunjang tercapainya tujuan organisasi.



2.



Prosedur mampu menciptakan adanya pengawasan yang baik dan menggunakan biaya seminimal mungkin.



3.



Prosedur menunjukan urutan – urutan yang logis dan sederhana.



4.



Prosedur menunjukan adanya penetapan keputusan dan tanggung jawab.



5.



Prosedur menunjukan tidak adanya keterlambatan dan hambatan.



2.1.3 Manfaat Prosedur Prosedur mempunyai beberapa manfaat, berikut macam – macam manfaat prosedur (sukmadian, 2017:6) : 1.



Lebih mempermudah dalam memastikan pengambilan keputusan.



2.



Sebagai sesuatu petunjuk kerja yang jelas yang pastinya wajib dipatuhi.



3.



Membuat serta meningkatkan produktivitas kerja yang efektif dan efisien.



4.



Merubah pekerjaan yang berulang – ulang menjadi rutin serta terbatas, sehingga membuat pelaksanaan dalam melakukan pekerjaannya.



5.



Mencegah dalam terjadinya penyimpangan serta memudahkan pengawasan, apabila terjadi penyimpangan maka dapat segera diadakan perbaikan – perbaikan.



10



2.2



Pajak



2.2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Dalam (Riftiasari, 2019), Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara



yang



digunakan



untuk



membiayai



pengeluaran



negara,



penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutan pajak terdiri pajak pusat dan pajak daerah. Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam (Mardiasno, 2018) tentang perubahan keempat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. 2.2.2 Fungsi Pajak Ada dua fungsi pajak, yaitu : 1.



Fungsi Anggaran (Budgetair) Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintahan untuk membiayai pengeluaran – pengeluarannya.



2.



Fungsi Mengatur (Regulerend) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.



11



Contoh : a.



Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.



b.



Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang – barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.



3.



Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintahan memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikenakan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak yang efektif dan efisien.



4.



Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.



2.2.3 Syarat Pemungutan Pajak Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1.



Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan)



12



Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang – undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang – undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing – masing. Sementara itu, adil dalam pelaksanaanya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada pengadilan pajak. 2.



Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang – Undang (Syarat Yuridis) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.



3.



Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.



4.



Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Financial) Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.



5.



Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang – undang perpajakan yang baru.



13



Contoh : a. Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif. b. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 11%. c. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendaptan untuk perseroan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi). 2.2.4 Tata Cara Pemungutan Pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan melalui cara, yaitu : 1. Stelsel Pajak a.



Stelsel nyata (riil) yaitu pengenaan pajak berdasarkan pada objek terjadi, misalnya PPh pasal 21,22,23,24,25, pasal 4 ayat2, 26.



b.



Stelsel anggapan (fiktif) yaitu pengenaan pajak dengan kombinasi kedua stelsel. Misalnya anggapan bahwa pajak tahun berjalan sama dengan tahun sebelumnya.



c.



Stelsel campuran keduanya yaitu pengenaan pajak dengan kombinasi kedua stelsel. Misalnya perhitungan pajak awal tahun diperhitungkan dengan anggapan spt tahun sebelumnya, kemudian pada akhir tahun diperhitungkan kembali.



2. Azas Pemungutan a.



Azas domisili



14



Azas ini menyatakan Negara berhak mengenakan pajak kepada seluruh wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya. Setiap wajib pajak yang berdomisili di Indonesia dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya baik dari dalam maupun luar negeri. b.



Azas sumber Azas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas



penghasilan



yang



bersumber



dari



wilayahnya



tanpa



memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. c.



Azas kebangsaan Azas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak berhubungan dengan kebangsaan suatu negara.



3. Sistem pemungutan pajak a. Official assessment system System pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada fiksus untuk menentukan jumlah pajak yang terhutang. b. Self assessment system System pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang. Oleh karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang, membayar sendiri, melapor sendiri, dan mempertanggungjawabkan pajak yang terhutang. c. With holding system



15



System pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ke tiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku . pihak ketiga diberi kewenangan untung memotong, memungut pajak, menyetor, dan mempertanggung jawabkannya. 2.3



Pajak Daerah



2.3.1 Dasar Hukum Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2.3.2 Pengertian Pajak Daerah Beberapa penjelasan yang terkait dengan pajak daerah yang tercantu dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Daerah otonomi yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan



masyarakat



setempat



menurut



prakarsa



sendiri



berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang



16



bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. c. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama nama dan dalam bentuk apapun,



firma,



kongsi,



koperasi,



dana



pension,



persekutuan,



perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. d. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. e. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah. 2.3.3 Jenis – Jenis Pajak Daerah Di dalam Pasal 2 dijelaskan jenis – jenis pajak daerah serta daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak daerah sebagai berikut : 1.



Jenis pajak provinsi terdiri atas :



17



a. Pajak kendaraan bermotor; b. Bea balik nama kendaraan bermotor; c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; d. Pajak air permukaan; e. Pajak rokok. 2.



Jenis pajak kebupaten/kota terdiri dari : a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak reklame; e. Pajak penerangan jalan; f. Pajak mineral bukan logan dan batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung wallet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan ha katas tanah dan bangunan.



2.3.4 Tarif Pajak Tarif pajak dari setiap jenis pajak adalah : a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi ditetapkan sebagai berikut :



18



1) Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%. 2) Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tariff dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2,5% dan paling tinggi sebesar 10%. b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%. c. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut: 1) Penyerahan pertama sebesar 10%. 2) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. d. Khusus untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tingi masing – masing sebagai berikut: 1) Penyerahan pertama sebesar 0,75%. 2) Penyerahan Kedua dan seterusnya sebesar 0,075%. e. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk bahan kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih



19



rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi. f. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan peraturan daerah. g. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. h. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. i. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. j. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. k. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. l. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. m. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. n. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%. o. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. p. Tarif pajak sarang burung wallet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. q. Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. r. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.



20



2.4



Pajak Bumi dan Bangunan



2.4.1 Definisi dan Dasar Hukum PBB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan / atau bangunan yang dibayarkan setiap tahun berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar)



tidak



ikut



menentukan



besarnya



pajak.



Dalam



perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010. Dalam bab UU Nomor Tahun 2009 memuat tentang ketentuan Umum yang memberikan penjelasan mengenai Istilah – istilah teknis atau definisi PBB : 1.



Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh yang ada dibawahnya. Pengertian ini berarti bukan hanya tanah permukaan bumi saja tetapi meliputi tubuh bumi dari permukaan sampai dengan magma, hasil tambang, gas material yang lainnya.



21



2.



Bangunan adalah kontribusi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau bangunan. Dalam pasal 77 ayat (2) Undang – Undang PDRB, disebutkan



bahwa termasuk dalam pengertian bangunan adalah : 



Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain – lain yang satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.







Jalan TOL,







Kolam renang,







Pagar mewah,







Tempat olahraga,







Galangan kapal; dermaga,







Tanam mewah,







Tempat penampungan/ kilang minyak; air dan gas; pipa minyak,







Fasilitas lain yang memberikan manfaat.



2.4.2 Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek pajak PBB adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Kemudian bagaimana jika suatu objek pajak diakui oleh beberapa subjek pajak yang secara bersama – sama menjadi wajib pajak.



22



Apabila suatu objek pajak dimiliki/ dikuasai oleh beberapa subjek pajak atau satu belum jelas siapa Wajib Pajaknya, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah melihat perjanjian (aggreement) antara pihak yang berkepentingan terhadap objek pajak tersebut. Dalam perjanjian tersebut biasanya terdapat salah satu pasal yang menunjukan penanggung pajak (PBB). Namun jika dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan siapa yang menjadi wajib pajak, maka sesuai UU No 12 Tahun 1994 Pasal 4 ayat (3) Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajaknya. Tidak setiap yang membayar PBB adalah pemilik atas objek pajak tersebut. Surat tanda pemberitahuan atau dikenal dengan sebutan SPPT (Surat Pembayar Pajak Terhutang) atau bukti pelunasan bukanlah bukti pemilik hak. Surat Tagihan Pajak atau bukti pembayaran PBB adalah semata mata untuk kepentingan perpajakan dan tidak ada kaitannya dengan status atau hak pemilik atas tanah dan/atau bangunan. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata : a. Mempunyai suatu ha katas bumi, dan atau; b. Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; c. Memiliki bangunan, dan atau; d. Menguasai bangunan, dan atau; e. Memperoleh manfaat atas bangunan. 2.4.3 Objek Pajak Bumi dan Bangunan 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan.



23



2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor – faktor sebagai berikut : a.



Letak.



b.



Peruntukkan.



c.



Pemanfaatan.



d.



Kondisi lingkungan dan lain – lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor –



faktor sebagai berikut : a.



Bahan yang digunakan.



b.



Rekayasa.



c.



Letak.



d.



Kondisi lingkungan dan lain – lain.



3. Pengecualian objek pajak Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a.



Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain : 1) Dibidang ibadah, seperti : masjid, gereja, vihana.



24



2) Dibidang kesehatan, seperti : rumah sakit. 3) Dibidang pendidikan, seperti : madrasah, pesantren. 4) Dibidang sosial, seperti : panti asuhan. 5) Dibidang kebudayaan nasional, seperti : museum, candi. b.



Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.



c.



Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.



d.



Digunakan oleh perwakilan diplomati, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.



e.



Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.



4. Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan objek pajak adalah objek pajak yang dimiliki/ dikuasai/ digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. 5. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing – masing



Kebupaten/Kota dengan besar



setinggi – tingginya Rp. 12.000.0000 untuk setiap Wajib Pajak.



25



2.4.4 Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Pasal 41 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif Pajak Bumi dan Bangunan adalah maksimal 0,5%. Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif Pajak Bumi dan Bangunan berkisar antara 1% - 3%. 2.4.5 Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata – rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilaman tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Yang dimaksud dengan : 1.



Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan/metode penentua nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.



2.



Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.



26



3.



Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi :



1.



Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan.



2.



Objek Pajak Sektor Perkebunan.



3.



Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Penguasaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.



4.



Obejk Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.



5.



Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas bumi.



6.



Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi.



7.



Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C.



8.



Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C.



9.



Objek Pajak Sektor Pertamabangan yang Dikelola Berdasarka Kontrak Karya atau Kontrak Kerja Sama.



10. Objek Pajak Usaha Bidang Perikanan Laut. 11. Objek Pajak Usaha Bidang Perikanan Darat. 12. Objek Pajak yang Bersifat Khusus.



27



2.4.6 Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pengenaan dan cara perhitungan pajak dalam Pasal 6 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut : 1.



Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).



2.



Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan tiga tahun oleh Menteri keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.



3.



Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah – rendahnya 20% dan setinggi – tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak.



4.



Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.



BAB III PEMBAHASAN 3.1



Profil Perusahaan



3.1.1 Visi dan Misi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Cimahi 1.



Visi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi “TERDEPAN PENGELOLAAN DAERAH



DALAM



PENGKOORDINASIKAN



PENINGKATAN



MENUJU



CIMAHI



PENDAPATAN MAJU,



AGAMIS



DAN ASLI DAN



BERBUDAYA” Visi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 – 2022 diharapkan menjadi penggerak roda pembangunan dalam penggalian potensi sumber – sumber pendapatan yang mendukung Kota Cimahi menjadi kota yang kreatif, maju dalam meningkatkan semua aspek kehidupan, menjungjung tinggi nilai – nilai agama, serta melaksanakan pembangunan yang memiliki nilai – nilai agama, melaksanakan



pembangunan



yang



memiliki



kepribadian



kebudayaan dalam mendukung REVOLUSI MENTAL bangsa. 2.



Misi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi



28



dan



29



Untuk mencapai Visi tersebut, maka ditetapkan 4 Mini yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi, yaitu: Pertama, meningkatkan



Kompetensi



dan Profesionalitas SDM



Aparatur Dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah. Kedua,



meningkatkan



Kualitas



Pelayanan



Dalam



Pengelolaan



Pendapatan Asli Daerah. Ketiga, Meningkatkan Saran dan Prasarana Pendukung Dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Keempat, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengelolaan Sumber – Sumber Pendapatan Asli Daerah. 3.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi badan pengelolaan pendapatan daerah kota cimahi sesuai dengnan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi dan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Dinas Pendapatan Kota Cimahi adalah sebagai berikut : a.



Tugas Pokok :



30



Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang. Urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Daerah Sub Urusan Pendapatan. b.



Fungsi : 1)



Perumusan



kebijakan



teknis



fungsi



penunjang



Urusan



Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan; 2)



Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan.



3)



Pemantauan,



evaluasi



dan



pelaporan



pelaksanaan



tugas



dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan. 4)



Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunjang Urusan Pemerintahan daerah di bidang keuangan d=sub urusan pendapatan.



5)



Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.



3.1.3 Struktur Organisasi Badang Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Cimahi Struktur organisasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi yang dapat dilihat pada gambar berikut :



31



Gambar 1 Struktur Ogranisasi Sumber : Profil Badan Pengeloaan Pendapatan Daerah



3.1.4 Deskripsi Kerja (Job Description) Deskripsi kerja atau tugas masing – masing dari struktur organisasi adalah sebagai berikut : 1.



Kepala Badan a.



Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dinas;



b.



Merumuskan badan kebijakan teknis pendapatan;



32



c.



Merumuskan Reancana Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) dinas;



d.



Mengandalikan dan merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan leinnya sesuai dengan tugasnya;



e.



Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah dilungkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



f.



Membina dan mengendalikan Sekretariat, Bidang Identifikasi Pendapatan,



Bidng



Penerimaan



Pendapatan



dan



Bidang



Pengendalian Pendapatan. g.



Merumuskan program dari kegiatan pada Sekretariat, Bidang Indentifikasi Pendapatan, Bidang Penerimaan Pendapatan, dan Bidang Pengelolaan Pendapatan;



h.



Melaksanakan tugas pembantuan dan Pemerintah atau Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya;



i.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemevahannya. j.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



k.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota;



l.



Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah dan Instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;



33



m. Membagi tugas, memberikan petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; n.



Menyempaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;



o.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang dibebankan oleh Walikota.



2.



Sekretaris a.



Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Renacan Kinerja (RENJA) dinas;



b.



Mengoordinasikan Subbag Program dan Pelaporan, Subbag Keuangan dan Subbag Umum dan Kepegawaian;



c.



Merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretaris dan mengoordinasikan program dan kegiatan bidang – bidang;



d.



Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



e.



Mengoordinasikan penyelesaian urusan ketentuan pada dinas;



f.



Mangalisa kebutuhan pegawai pada dinas;



g.



Membagi jumlah seluruh pelaksanaan dinas untuk di tempatkan pada setiap bidang sesuai kebutuhan dan keahlian;



h.



Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasana di lingkungan dinas agar efektif dan efisien;



34



i.



Mengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan dinas;



j.



Mengelola



administrasi



kepegawaian



dinas;Mengevaluasi



pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; k.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



l.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



m. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; n.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



o.



Melaksanakan tugas laporan kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasa.



3.



Subbag Umum dan Kepegawaian a.



Menyusun bahan Rencana Stratejik (RESTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



b.



Menysusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup dinas;



35



d.



Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat umum dan kepegawaian lingkup dinas;



e.



Menganalisa kebutuhan, melaksanakan pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana dilingkungan dinas agar efektif dan efisien;



f.



Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dilingkup dinas yang meniputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu pegawai (Karpeg), Karis/Karus, tunjangan anak/keluarga, akses, taspen, taperum, pension, membuat usulan formasi pegawai, membuat



usulan



izin



belajar,



membuat



usulan



diklat,



kesejahteraan pagawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan penilaian



angka



kredit



(PAK)



Jabatan



Fungsional,



pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan/ mutasi pegawai sesuai dengan peraturan



yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar



penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); g.



Melaksanakan tugas kehumasan dan protokoter dinas;



36



h.



Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



i.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; j.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan paraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



k.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



l.



Membagi tugas, memberi petunjuk, meniilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



m. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; n. 4.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Subbag Program dan Keuangan. a.



Menyususn bahan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



b.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;



37



d.



Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;



e.



Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup dinas;



f.



Melakukan verifkasi SPJ lingkuo dinas;



g.



Mengelola administrasi perjalanan dinas lingkup dinas;



h.



Menyiapkan SPM lingkup dinas;



i.



Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku;



j.



Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi dan akuntansi keuangan dilingkup dinas sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku;



k.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; l.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkiatan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



m. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



38



n.



Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



o.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



p. 5.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Bidang Indentifikasi Pendapatan a.



Menyusun bahan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



b.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;



d.



Melaksanakan



koordinasi



dengan



instansi



terkait



dengan



pengelolaan dana pertimbangan; e.



Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang – undangan;



f.



Menyusun rencana target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Pertimbangan dan lain – lain pendapatan daerah yang sah;



g.



Menyusun kebijakan pelaksanaan pemungutan semua jenis pajak daerah;



h.



Menyelenggarakan pendapatan dan penilaian semua jenis pajak daerah;



39



i.



Menyelenggaran pengolahan data dan informasi semua jenis pajak daerah;



j.



Menyelenggarakan kegiatan pendaftaran wajib pajak daerah melalui penyampaian dan pengisian formulir pendaftaran;



k.



Menyelenggarakan kegiatan penghimpunan pengelohan data objek dan subjek wajib pajak melalui penyampaian formulir surat pemberitahuan (SP),



l.



Menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan lokasi/ lapangan wajib pajak daerah;



m. Menyelenggarakan kegiatan penyusunan daftar induk wajib pajak; n.



Menyelenggarakan



penerbitan



dan



pendistribusian



serta



penyimpanan arsip perpajakan dan retribusi; o.



Menyelenggarakan penggalian potensi pajak;



p.



Mempertanggungjawabkan laporan – laporan kegiatan dan keuangan secara bulanan, triwulanan, tahunan yang akan dikoordinasikan Sekretariat pada Dinas Pendapatan;



q.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; 6.



Subbid Perencanaan Pendapatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pajak Daerah a.



Menyusun bahan Renacan Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



40



b.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;



d.



Menyusun rencana target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Pertimbangan dan Lain – Lain Pendapatan Daerah yang sah;



e.



Melakukan kajian dan analisa pendapatan daerah;



f.



Melaksanakan koordinasi teknis dengan satuan kerja perangkat daerah yang mengelola penerimaan daerah;



g.



Menyusun data potensi pajak daerah dan retribusi daerah;



h.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;



i.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



mengiventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; j.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



k.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



l.



Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



41



m. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; n.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



o.



Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



p.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



q. 7.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Subbid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan a.



Menyusun bahan Renacan Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



b.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP, dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;



d.



Melaksanakan pencatatan nama dan alamat calon wajib pajak dalam formulir pendaftaran wajib pajak daerah;



e.



Melaksanakan penyiapan pendaftaran wajib pajak, penetapan dan penyimpanan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD);



f.



Melaksanakan



penyiapan



bahan



penyimpanan



arsip



surat



perpajakan yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan;



42



g.



Mendistribusikan



dan



menerima



kembali



serta



mengadministrasikan formulir pendaftaran yang telah diisi oleh wajib pajak daerah; h.



Menetapkan, menertibkan dan mendistribusikan kartu pengenal nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) kepada wajib pajak daerah;



i.



Mengadiministrasikan dan memelihara daftar induk wajib pajak daerah;



j.



Menyusun, mengolah dan mencatat data subyek pajak dann obyek pajak daerah;



k.



Melaksanakan pemeriksaan lapangan / lokasi terhadap wajib pajak daerah guna penetapan pajak yang akurat dan mencegah pengunduran diri dari wajib pajak daerah;



l.



Melaksanakan



penyimpanan



arsip



yang



berkaitan



dengan



pendaftaran dan pendataan wajib pajak daerah; m. Melakukan pengumpulan, pencairan dan pengelolaan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakn, pelayanan dukungan teknis komputer, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, SIMPAD dan penyiapan laporan kinerja; n.



Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada atasan langsung yang berkaitan dengan pendataan wajib pajak daerah, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;



43



o.



Melaksanakan



penyiapan



penghimpunan,



pengelolaan



dan



pencatatan data objek pajak dan subjek pajak serta melaksanakan pendistribusian dan penerimaan kembali formulir pendaftaran yang telah diisi oleh wajib pajak; p.



Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan seksi pendataan, sesuai ketentuan yang berlaku;



q.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung, sesuai dengan tugas dan fungsinya;



r.



Menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;



s.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



t.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



u.



Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agas pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



v.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



w. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 8.



Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan a.



Menyusun bahan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



44



b.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;



d.



Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal penerimaan seluruh pendapatan daerah;



e.



Menyelnggarakan pelayanan administrasi terhadap seluruh jenis pendapatan daerah;



f.



Memaraf, mendatangani konsep naskah dinas dan SKPD serta Surat – Surat lainnya sesuai dengan tugas dan kewanangannya;



g.



Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pembayaran pajak;



h.



Menyusun daftar Induk Wajib Pajak;



i.



Melaksanakan koordinasi dengan Bank Persepsi berkaitan realisasi pendapatan daerah;



j.



Menghadiri rapat – rapat rekonsiliasi bagi hasil pajak propinsi dan bagi hasil pajak pusat;



k.



Memmpertanggungjawabkan laporan – laporan kegiatan dan keuangan secara bulanan, triwulanan, tahunan yang akan dikoorsinasikan Sekretariat pada Dinas Pendapatan;



l.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;



45



m. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; n.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepasa atasan;



o.



Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



p.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



q. 9.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Subbid Pengawasan, Pengendalian, dan Penyuluhan Pajak Daerah a.



Menyusun bahan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



b.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



c.



Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;



d.



Menghimpun bahan dan menyusu LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup dinas;



e.



Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional sengketa pemungutan seluruh jenis pajak daerah;



46



f.



Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kegiatan kegiatan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya.



g.



Mempelajari dan memahami peraturan perundang – undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;



h.



Melaksanakan



pengawasan



dan



pengendalian



kegiatan



perhitungan, penelitian, pengecekan, perhitungan penetapan pajak; i.



Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyiapan bahan perumusan untuk penyelesaian permohonan banding ke Majelis Perimbangan Pajak dan Retribusi atas materi penetapan pajak retribusi;



j.



Melaksanakan evaluasi dan laporan pendapatan daerah secara periodik, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;



k.



Melaksanakan koordinasi teknis dengan satuan kerja perangkat daerah yang mengelola penerimaan daerah;



l.



Menyusun naskah dinas berkaitan dengan penegakan hukum



m. terhadap pelanggaran pajak daerah; n.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; o.



Menyelenggarakan



pencatatan



mengenai



penerimaan



dan



pengeluaran barang cetakan benda berharga yang berkaitan



47



dengan sarana pungutan pajak daerah kedalam kartu persediaan barang cetakan; p.



Melakukan



pemeriksaan



kepatuhan



pemenuhan



kewajiban



perpajakan daerah; q.



Melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana perpajakan daerah;



r.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



s.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



t.



Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



u.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



v.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



10. Subbid Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan a.



Melakukan penagihan terhadap seluruh tunggakan jenis pajak daerah;



b.



Menerima dan melayani surat keberatan dan surat permohonan banding atas materi penetapan pajak daerah serta pendapatan lainnya dengan melakukan penelitian atas permohonan keberatan tersebut;



48



c.



Menyiapkan keputusan menerima atau menolak keberatan atas materi penetapan pajak daerah; menyusun bahan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;



d.



Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;



e.



Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;



f.



Melaksanakan penagihan pasif dan aktif melalui prosedur pemeriksaan, peringatan, teguran dan surat tagih paksa;



g.



Melakukan pemantauan kelapangan berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;



h.



Mengadakan verifikasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;



i.



Melayani dan menyelesaikan atas surat keberatan dan surat permohonan banding atas materi penetapan pajak daerah;



j.



Mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



dan



menginventarisasi



permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya; k.



Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



l.



Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;



49



m. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; n.



Menyempaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;



o.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;



11. Bagian Verifikator a.



Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan yang diajukan Wajib Pajak;



b.



Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta dilapangan;



c.



Memeriksa kesesuaian permohonan dengan kriteria dalam persyaratan;



d.



Membuat form perhitungan pengurangan pajak bumi dan bangunan;



e.



Mengotorisasi lembar control pengurangan pajak bumi dan bangunan;



12. Bagian Pelayanan a.



Melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;



b.



Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan;



c.



Penerimaan



dan



pengelolaan



penerimaan surat lainnya; d.



Penyuluhan perpajakan;



surat



pemberitahuan,



serta



50



e.



Pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta



f.



Melakukan kerjasama perpajakan.



13. Bagian Pelaksana a.



Pelaksanaan pengelolaan data, pendaftaran dan penerimaan berkas wajib pajak;



b.



Pelaksanaan pengelolaan entry data terhadap adanya perekaman data;



c.



Pelaksanaan penetapan ketetapan sebagai tindak lanjut adanya perubahan dan pengebangan data;



d.



Pelaksanaan pemeliharaan jaringan dan system (Back Up Data);



e.



Pelaksanaan pelaporan dan pemeliharaan data (BPHTB Online);



f.



Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan;



g.



Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas;



3.1.1 Lokasi Perusahaan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi Terletak di Jalan Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi.



51



Gambar 2 Lokasi Perusahaaan 3.2



Prosedur Pemungutan PBB Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi Untuk melakukan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan hal yang perlu dilakukan adalah penentuan objek PBB seperti : Pendaftaran objek dan subjek pajak, Pendataan objek PBB, Penilaia Objek PBB, dan Penetapan objek PBB.



3.2.1 Pendaftaran Objek dan Subjek Paja Sebelum dikenai kewajiban PBB atas suatu objek, terlebih dahulu ditentukan siapa Wajib Pajak atau Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Subjek Pajak PBB adalah orang atau badan yang mempunyai ha katas bumi/tanah dan atau memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan atau; memiliki, menguasi atau bangunan dan atau; memperoleh manfaat atas bangunan. Orang atau badan inilah yang harus mendaftarkan diri sebagai subjek pajak atau Wajib Pajak. Pendaftaran dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang wilayahnya kerjanya meliputi letak tanah dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasi atau dimanfaatkan oleh orang atau badan tersebut dengan menggunakan suatu formulir/blangko yang disebut Surat Pemberitahuan Obeyek Pajak (SPOP) yang bisa diambil langsung ke



52



kantor pelayanan atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari website yang sudah di sediakan oleh Dirjen Pajak. SPOP tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menjadi Wajib Pajak harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut : a.



Jelas, maksudnya penulisan data yang diminta dalam SPOP harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Negara atau Wajib Pajak sendiri.



b.



Benar, artinya data yang menyangkut luas tanah dan atau bangunan, tahun dan harga perolehan, letak tanah atau bangunan serta peruntukan atau penggunaannya, yang dilaporkan/dituliskan dalam SPOP harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.



c.



Lengkap, artinya bahwa semua kolom dama SPOP, baik



yang



mencakup Subjek Pajak/Wajib Pajak Maupun data tanahatau bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian SPOP tersebut harus diberi tanggal pengisian SPOP dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. d.



Tepat Waktu, artinya SPOP yang sudah diisi oleh Wajib Pajak dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani harus dikemabalikan ke Kantor Pelayanan tersebut selambat – lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan atau mengembalikan Surat



Pemberitahuan Objek Pajak kepada pihak yang bersangkutan, maka sanksi yang didapatkan, yaitu :



53



a.



Sanksi Administrasi Sanksi ini dapat dikenakan oleh Wajib Pajak apabila tidak menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan waktu yang ditentukan setelah adanya peneguran secara tertulis yang tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran tersebut. Maka, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.



b.



Sanksi Pidana Wajib Pajak dikenakan sanksi ini apabila tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) namun isi di dalam surat tersebut tidak benar atau tidak lengkap dan lampiran dalam surat keterangan juga tidak sesuai sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi negara, ataupun juga dalam kondisi Wajib Pajak terbukti memberikan surat palsu atau surat yang dipalsukan dengan mengatas namakan bahwa surat tersebut benar. Maka, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana selama 6 bulan.



3.2.2 Pendataan Objek dan Subjek Pajak Pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak PBB dilakukan oleh Dinas dengan menuangkan hasilnya dalam formular SPOP, LSPOP, dan peta. Pendataan objek dan subjek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :



54



1.



Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Bappenda Kota Cimahi dengan cara menyampaikan SPOP kepada para wajib pajak serta memantau dan menerima kembali SPOP yang telah diisi dan ditandatangani oleh para wajib pajak untuk digunakan sebagai bahan penetapan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



Identifikasi objek dan subjek PBB Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Bappenda Kota Cimahi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga (dikontrakan) dengan cara mencocokan informasi grafis yang ada dengan keadaan objek PBB dilapangan.



3.



Verifikasi Objek dan Subjek PBB Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Bappenda Kota Cimahi dengan cara mencocokan data objek dan subjek PP yang sebenarnya di lapangan, untuk dipergunakan sebagai bahan penetapan besarnya pajak terutang.



4.



Pengukuran bidang objek PBB Dilaksanakan



pada



daerah



atau



wilayah



yang



hanya



mempunyai sket peta desa atau kelurahan dan atau peta garis atau peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relative objek pajak. 5.



Penyusunan data awal PBB



55



Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bappenda Kota Cimahi atau pihak yang ditunjuk oleh direktur jendral pajak. Dalam melaksanakan penyusunan data awal PBB, dicatat keterangan mengenai objek dan subjeknya termasuk dari nama, alamat, dan dilengkapi dengan pengisian SPOP oleh wajib pajak. 3.2.3 Penilaian Objek PBB Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan terbagi menjadi 2 yaitu : 1.



Penilaian objek tanah yang dilakukan dengan cara menentukan/menilai harga tanah berdasarkan transaksi jual beli tanah yang terjadi diwilayah tersebut dengan mengambil harga jual rata – rata. Untuk memudahkan dalam menentukan harga tanah untuk kepentingan penetapan PBB, petugas pajak atau yang bersangkutan setiap tahunnya mengeluarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).



2.



Penilaian objek bangunan yang dilakukan dengan cara menilai konstruksi bangunan yang meliputi antara lain : konstruksi landasan, kontruksi dinding dan konstruksi atap, dimana dalam peniliannya memperhatikan segi kualitas material bangunan dan luas bangunan. Disamping itu juga menilai pagar dan taman yang dinilai mewah serta emplasemen yang merupakan satu kesatuan dengan bangunan tersebut.



3.2.4 Penetapa Objek PBB Penetapan Objen Pajak Bumi dan Bangunan dapat digambarkan bahwa prosedur penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan



56



indikator pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Penetapan objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan yaitu besarnya tarif PBB adalah 0,5%. Dan dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah. 3.3



Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa faktor antara lain : Tarif Pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Menurut undang – undang tersebut sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. NJOP bumi dipengaruhi oleh lokasi, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sedangkan NJOP bangunan dipengaruhi oleh bahan yang digunakan, Teknik, lokasi, dan kondisi lingkungan. NJOPKTP hanya berlaku setahun sekali bagi Wajib Pajak. Jika memiliki objek pajak lebih dari satu, maka hanya satu objek yang memiliki nilai terbesar dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lain yang dimiliki yang akan mendapatkan pengurangan NJOPTKP.



57



NJKP adalah nilai jual suatu benda yang akan dimasukkan dalam perhitungan pajak terutang. Persentase NJKP diatur melalui KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan. Jika nilai NJOP lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP adalah 40%. Jika nilai NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP adalah 20%. Rumus untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan : Perhitungan NJKP; 20% dari NJOP : Rp 1 Miliar x 20% = Rp 200 juta Perhitungan PBB, Kalikan tarif 0,5% dengan NJKP : 0,5% x Rp 200 juta = Rp 1 juta NJOP = (NJOP Tanah = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan) NJOPTKP = Rp 12.000.000 NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan UN PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun). Contoh perhitungan : PT X memiliki lahan di daerah Jakarta dengan area tanah seluar 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi. Diketahui NJOP tanah permeter di daerah tersebut adalah Rp 5.000.000 dan harga bagunan permeter Rp 1.000.000



58



Berikut Langkah – Langkah untuk menghitung PBB : 



Menghitung NJOP bumi dan bangunan Bumi : 1.000 x Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000.000 Bangunan : 800 x Rp 1.000.000 = Rp 800.000.000 NJOP Bumi dan Bangunan : Rp 5.000.000.000 + Rp 800.000.000 = Rp 5.800.000.000







Menghitung NJKP NJKP : 40% x (RP 5.800.000.000 – Rp 12.000.000) : 40% x Rp 5.788.000.000 : Rp 2.315.200.000







Menghitung PBB PBB : 0,5% x Rp 2.315.200.000 = Rp 11.576.000 Maka setap tahunnya PT X harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 11.576.000



59



3.4



Flwochart Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tabel 2.1 Flowchart Prosedur Pemungutan PBB



Wajib Pajak



Bidang



Bidang



Bidang



Kasubid



Kabid



Kepala



pelayanan



pendataan



penetapan



Penetapan



pendataan



Bidang



Mulai



Mulai



Pengajuan permohonan



Mencetak SPPT, STTS, DHKP



Memberikan formulir permohonan



Mengisi formulir permohonan



Mengambil SPOP



Verifikasi SPPT, STTS, DHKP SPPT, STTS, DHKP



Memberikan SPOP



SPPT, STTS, DHKP



mengisi SPOP Mengembalikan permohonan dan SPOP serta melengkapi dokumen



Fc KTP, Fc NPWP, Bukti Kepemilikan



Verifikasi



Menyampaik an SPPT, STTS, DHKP



Menerima permohonan dan SPOP



Menyerakhan SPOP



Arsip



Meneria dan memeriksa SPOP



Diberikan ke kelurahan



Selesai



Tanda tangan



60



Fc KTP, Fc NPWP, Bukti Kepemilikan



Arsip



Meregistrasi dan menginput data objek pajak



NOP WP baru SPOP diarsip pada basis data



Cetak NOP WAP baru



Arsip



Diberikan ke WP



Selesai



BAB V PENUTUP 4.1



Kesimpulan Kesimpulan yang dapat penulis simpulkan terdiri dari beberapa pembahasan, yaitu : 1.



Dalam proses pemungutan PBB, penentuan objek pajak menjadi dasar bagi Badan Pengelolaan Pendapatan Kota Cimahi Daerah untuk melakukan pemungutan PBB berlaku untuk yang baru mendaftarkan dan juga untuk yang sudah lama. Dalam penentuan objek pajak Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi juga melakukan pendataan objek dan subjek pajak. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dari wajib pajak untuk mendaftarkan dan melaporkan objek pajaknya sendiri.



2.



Dalam kegiatan perhitungan PBB Badan Pengelolaan Pendapatan Kota Cimahi melakukan perhitungan pajak terutang sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.



4.2



Saran Dari kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diharapkan wajib pajak memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap kewajibannya dalam perpajakan agar



dapat



mempermudah



pihak



61



BAPPENDA



dalam



melaksanakan



pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dan diharapkan BAPPENDA Kota Cimahi dapat lebih meningkatkan lagi kuakitas pelayanan dan memberikan penyuluhan merata kepada masyarakat tentang prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.



62



DAFTAR PUSTAKA



Akhmad Syarifusin, S. M. (2021). Perpajakan. Kebumen . Amalia, R. (2019). Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. 1552. Amaliyah, U. (2019). Tinjauan Atas Prosedur Penagihan Piutang Usaha Pada PT Trengginas Jaya Bandung. Eko Setyanto, S. M. (2020). Memahami Pajak Di Indonesia Berdasarkan Undang - Undang Dan Peraturan Terkait Perpajakan. Yogyakarta : Mirra Buana Media: 2020. Indonesia, K. B. (n.d.). Prosedur. Mardiasmo. (2019). PERPAJAKAN EDISI 2019. Yogyakarta: 2019.



63



LAMPIRAN Lampiran 1 Permohonan Objek Pajak Baru PBB



64



Lampiran 2 Surat Pemberitahuan Objek Pajak



65



66



Lampiran 3 Surat Pemberitahuan Objek Pajak



67



68



Lampiran 4 Surat Permohonan Penelitian KKNP



69



Lampiran 5 Surat Keterangan Penerimaan KKNP



70



Lampiran 6 Surat Pengantar Bimbingan



71



Lampiran 7 Surat Tugas



72