Laporan Pelaksanaan Diseminasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • edy h
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PELAKSANAAN DISEMINASI BIMTEK PELINDUNGAN KEPROFESIAN BAGI GURU PENDIDIKAN MENENGAH BOGOR 2017



Oleh: DADANG, S.Pd NUPTK : 4552 7656 6620 0032 [email protected]



DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT SMK NEGERI 1 HAURWANGI KABUPATEN CIANJUR 2017 KATA PENGANTAR Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan limpahan rahmat dan hidayahnya, serta kesehatan sehingga laporan desiminasi bintek perlindungan profesi bagi Guru pendidikan menengah di wilayah masing masing dapat terselesaikan. Kegiatan desiminasi tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab kami selaku peserta bimtek perlindungan profesi bagi guru dikmen yang dilaksankan oleh kementrian pendidikan subdit kesharlindung dikmen di Bogor Jawa Barat. Bimtek perlindungan profesi bagi guru dikmen tersebut merupakan upaya penyuluhan pengetahuan mengenai perlindungan profesi yang selama ini sangatlah tabu bagi guru dikmen(SMA/SMK/MA), sehingga pada aplikasinya banyak pelanggaran yang didapat tenaga pendidik yang menjadikan terampasnya hak dan kewajibannya sebagai profesi mulia tersebut. Guru merupakan profesi yang setara dengan profesi lainnya seperrti di bidang kedokteran, profesi tersebut sejalan dengan amanah undang undang mencerdasakan kehidupan bangsa dan berakhlak mulia selayaknya mendapatkan perlindungan baik secara hukum, kesehatan, pengembangan diri dan kesejahteraan, hal ini masih sangatlah minim diketahui yang mengakibatkan banyak penyimpangan dan kesenjangan social hingga kasus hukum persidangan. Melalui pengetahuan tersebut diharapkan adanya perubahan yang lebih baik dalam perlindungan profesi guru sehingga kenyamanan dirasakan oleh semua guru yang berdampak pelayanan pendidikan lebih baik. Cianjur, Maret 2017



penulis



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar …………………………………………………………………..



i



Daftar Isi …………………………………………………………………………



ii



BAB. I Pendahuluan Pengertian pelindungan guru ……………………………………………



1



b. Tujuan Desiminasi ……………………………………………………….



1



Manfaat Desiminasi ……………………………………………………...



2



a. c.



BAB. II Pelaksanaan Program Tempat pelaksanaan ……………………………………………………..



3



b. Waktu Pelaksanaan ………………………………………………………



3



Respon Hasil Desiminasi ………………………………………………...



3



a. c.



BAB. III Penutup Kesimpulan ………………………………………………………………



5



b. Saran ……………………………………………………………………..



5



a.



Lampiran Daftar Hadir Lampiran Foto Kegiatan Diseminasi



ii



BAB I PENDAHULUAN a.



Pengertian perlindungan guru Undang undang No. 14 tahun 2005 menegaskan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sejalan dengan itu UNESCO menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan professional. Pada aplikasinya banyak ditemukan kasus mengenai ketidaksesuai dengan seperti guru mendapatkan kasus kriminalitas dalam memberikan pendidikan, kesewenang wenangan birokrasi sepihak, diskriminasi hak guru dalam mendapatkan kesejahteraan, kesehatan, pengakuan hak kekayaan intelaktual. Merujuk pada aturan pemerintah tentunya sangatlah jelas keberadaan guru berada di posisi mana, tetapi dalam kenyataan profesi guru seakan dipandang sebelah mata tidak seperti profesi dokter dan lainnya yang mendapat pengakuan dan kesejahteraannya diatas kecukupan. Hal tersebut menjadi perhatian mengingat profesi seorang guru tidaklah mudah tetapi melalui perjuangan akademik yang berat dengan mengemban tugas yang berat sesuai dengan tujuan pendidikan dan amanat undang undang. Tugas yang diamanahkan undang undang kepada guru dilindungi oleh undang undang yang meliputi pelindungan profesi, pelindungan hukum, pelindungan kesehatan, pelindungan kesejahterraan dan pelindungan hak intelektual, sehingga guru mampu mengapresiasikan inovasi inovasi kepada peserta didik dengan perasaan nyaman dan aman.



b. Tujuan desiminasi 1. Syarat mendapatkan sertifikat hasil perlindungan profesi 2. Menyampaikan informasi lanjutan kepada teman guru dikmen 3. Memberikan pengetahuan yang luas mengenai hak dan kewajiban seorang guru 4. Diskusi kasus yang dialami guru tentang pelindungan profesi guru c.



Manfaat desiminasi



1. Silaturahim dengan teman guru melalui informasi desiminasi hasil bimtek



2. Mengenal dan memahami perlindungan profesi, perlindungan hukum, perlindungan kesehatan dan perlindungan kesejahteraan 3. Mengenal dan mengidentifikasi masalah masalah yang ada terkait kasus perlindungan profesi guru beserta pemecahannya 4. Memahami undang undang yang dibuat pemerintah yang dijadikan pedoman bagi guru dikmen



BAB II PELAKSANAAN PROGRAM a.



Tempat pelaksanaan Desiminasi hasil Bimtek perlindungan profesi yang penulis lakukan di sekolah tempat bekerja yaitu: Nama Sekolah



: SMK Negeri 1 Haurwangi



Kompetensi Keahlian : 1. Teknik Kendaraan Ringan 2. Teknik Komputer jaringan 3. Administrasi perkantoran Alamat



: Jln. Citarum Lama Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat



No Telp



: (0263) 2324053



Kode Pos



: 43283



b. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan desiminasi hasil bimtek perlindungan profesi dilakukan 2 tahapan, yakni (1) dalam rapat/meeting (2) pemaparan langsung face to face ketika dalam pembicaraan bias. Adapun Kegiatan yang dilakukan dalam rapat dilaksanakan pada, Hari/tanggal



: Selasa, 21 Maret 2017



Waktu



: 12.30 -13.30 ( setelah beres Ujian Sekolah SMK)



Peserta



: guru yang menjadi pengawas dan panitia



Selain dari pemaparan dalam rapat, dilakukan pemaparan dengan teman sejawat dalam pembicaraan biasa.



c.



Respon Hasil Desiminasi Setelah kegiatan desiminasi dalam rapat dan pembicaraan biasa dilakukan sesi tanya jawab, yang responnya sangatlah baik dikalangan guru dan tenaga pendidik karena merupakan angin segar laksana sebuah minuman yang diberikan kepada orang yang sedang kehausan. Seperti itulah respon guru guru menerima informasi perlindungan profesi dengan muka yang senang, dan berharap pemerintah mampu mengapresiasi dan melaksanakan dari aturan yang sudah dibuat. File pendukung hasil bimtek dibagikan kepada guru guru melalui group wa sekolah, sehingga informasi tersebut dapat dinikmati semua guru meski tidak hadir pada kegiatan tersebut.



BAB III PENUTUP a.



Kesimpulan Kegiatan desiminasi perlindungan profesi merupakan tugas yang diberikan kepada peserta Bimtek Pelindungan profesi bagi guru pendidikan menengah, yang bertujuan menyampaikan informasi lanjutan kepada teman guru lainnya sehingga informasi tersebut dapat dirasakan juga manfaatnya oleh guru guru dikmen, yang berkaitan dengan perlindungan profesi, perlindungan hukum, perlindungan kesehatan dan perlindungan kesejahteraan. Hal tersebut diharapkan guru merasa nyaman dalam mengemban amanat mendidik dan mengajar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional karena dilindungi oleh undang undang dan pemerintah.



b. Saran 1. Kuota peserta perlindungan profesi kedepannya bisa lebih banyak 2. Penambahan pemateri yang lebih menarik dan enerjik 3. Lebih banyak studi kasusnya dan diskusi dibandingkan pemaparan materi



5



Lampiran Daftar Hadir Peserta Diseminasi Hasil Bimtek Pelindungan Profesi Lampiran 2 Foto kegiatan desiminasi Setelah kegiatan ujian sekolah