Laporan Pelaksanaan KKLP 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • masni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU MONITORING DAN EVALUASI



OLEH : JUMASNI 01153044



PANITIA PELAKSANA KULAH KERJA LAPANGAN PROFESI (KKLP) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM TAHUN 2019



LEMBAR EKSEKUTIF Nama Praktikan



: Jumasni



NIM



: 01153044



Program Studi



: Ekonomi Syariah



Judul



: Laporan Akhir Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) pada Ruang Monitoring dan Evaluasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) ini dilaksanakan kurang lebih dua bulan terhitung sejak tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan tanggal 26 April 2019, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditempatkan pada Ruang Tim Teknis. Selama melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP), praktikan mengerjakan tugastugas, yaitu menulis rekomendasi DLH, mencatat register perindustrian, dan mencatat Register OSS, menginput



nama-nama yangsudah dan belum



memiliki IMB dan SIUP (data pegawasan). Setelah melaksanakan KKLP, praktikan mendapatkan banyak pengalaman, wawasan, keterampilan, dan kemampuan lain yang penting nantinya untuk memasuki dunia kerja yang sebenarnya.



Kata Kunci: IMB, SIUP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



i



PENGESAHAN LAPORAN AKHIR KEGATAN PROFESI



Setalah memberikan pengarahan, koreksi dan perbaikan seperlunya terhadap laporan kegiatan profesi Mahasiswa KKLP Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Fakultas dan Bisnis Islam Tahun Akademik 2018/2019, oleh: Nama



: Jumasni



NIM



: 01153044



Fakultas



: Ekonomi dan Bisnis Islam



Prodi



: Ekonomi islam



Maka dinyatakan telah memenuhi syarat dan dapat diteruskan kepada panitia pelaksana KKLP institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun Akademik 2018/2019. Demikian pengesahan laporan kegiatan profesi ini dibuat untuk dilanjutkan pada proses berkutnya. Watampone, 25 april 2019 Dosen Pembimbing KKLP



Pendamping KKLP



(........................................... )



(.........................................) Mengetahui



Ketua Panitia KKLP



Sekretaris panitia KKLP



Abd. Hafid, S.Ag.,M.Si



Haslindah,SE.M.Si



ii



KATA PENGANTAR



Dengan Memanjatkan Puji dan Syukur Atas Kehadirat ALLAH SWT. Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) ini dengan hasil yang sesuai yang diharapkan.



Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) ini dilaksanakan sebagai syarat yang harus diselesaikan sebelum menyusun laporan akhir. Kegiatan KKLP ini dilaksanakan selama dua bulan Penanaman



Modal



dan



Pelayana



Terpadu



Satu



pada Dinas Pintu.



Selama



pelaksanaan KKLP penulis selaku mahasiswa ditempatkan pada bagian Monitoring dan Evaluasi.



Dalam proses penyusunan laporan ini, penulis banyak mengalami kesulitan dan hambatan,



namun



berkat bantuan dan



bimbingan



dari berbagai pihak, baik berupa material, doa,tenaga, informasi serta wak tu,penulis dapat mengatasi kendala tersebut. Dengan hati yang tulus, penulis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang tak terhingga kepada :



1. Ayahanda Abd Gani dan Ibunda Saidah yang telah melahirkan, membesarkan dan telah menjadi panutan dalam menjalani hidup ini, iii



karena berkat doa dan restunya serta dorongannya penulis memperoleh kekuatan kembali untuk menyelesaikan tugas-tugas yang di berikan dari akademik ini. 2. Bapak Prof. Dr. A. Nuzul, SH., M. Hum Selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone sebagai penanggung jawab pelaksana Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) 3. Bapak Dr. Abdul Rahim, S.Ag.,M.Si selaku Dosen pembimbing KKLP selama penulis melaksanakan dan menyusun laporan. 4. Bapak Ilmansyah, S.Pd selaku pendamping KKLP yang selalu memberikan arahan selama penulis melaksanakan KKLP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5. Keluarga besar Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu,



yang tidak sempat disebutkan namanya satu persatu, terima



kasih atas segala bantuannya selama penulis melakukan KKLP. 6. Teman-teman baik didalam kampus maupun, di sekitar lingkunganku yang selalu mendukung dan mendoakan (Eva, Isya, Mel, Aldi, Atika, Erwin, Wawan dan semua teman-teman di IAIN BONE), terima kasih atas doa, semangat dan dukungannya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita semua, Amin



Watampone, 24 April 2019



Jumasni iv



DAFTAR ISI



LEMBAR EKSEKUTIF ..................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ii KATA PENGANTAR ........................................................................................ iii DAFTAR ISI ....................................................................................................... v DAFTAR TABEL ............................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR .......................................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................... ix BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................. 1 B. Maksud Dan Tujuan KKLP .............................................................. 5 C. Kegunaan KKLP ............................................................................... 5 D. Tempat KKLP ................................................................................... 6 E. Jadwal Waktu KKLP ........................................................................ 6 BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT KKLP A. Sejarah Lembaga Atau Instansi ........................................................ 7 B. Struktur Organisasi ........................................................................... 15 C. Kegiatan Umum Perusahaan ............................................................. 34 BAB III PELAKSANAAN PRAKTIK KKLP A. Bidang Kerja ..................................................................................... 36 B. Pelaksana Kerja................................................................................. 36 C. Kendala Yang Dihadapi .................................................................... 37 D. Cara Mengatasi Kendala ................................................................... 37



v



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan ....................................................................................... 39 B. Saran ................................................................................................. 39 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 40 LAMPIRAN-LAMPIRAN.................................................................................. 41



vi



DAFTAR TABEL Tabel 2.1.Tingkat Pendidikan Formal Personil .................................................... 10 Table 2.2.Jumlah dan Jenis Kelamin Personil ...................................................... 10 Tabel 2.3. Jenis Perizinan...................................................................................... 10



vii



DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1. Struktur Organsasi ........................................................................... 15



viii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Perayaan Hari Jadi Bone 689 Tahun ................................................ 41 Lampiran 2. Scan Data IMB, SIUP, ITK .............................................................. 42 Lampiran 3. Periksa Izin Penelitian ...................................................................... 42 Lampiran 4. Menginput Data Pengawasan ........................................................... 43 Lampiran 5. Menginput Faktur ............................................................................. 43 Lampiran 6. Menulis Register............................................................................... 43 Lampiran 7. Foto Bersama Kepala Dinas Dan Pendamping KKLP ..................... 44 Lampiran 8. Foto Bersama Kabid Pengkajian Dan Pemprosesan Perizinan ........ 44



ix



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian yang bernafaskan islam memiliki tanggung jawab besar untuk ikut serta dalam mewujudkan dan menyukseskan pembangunan nasional terutama pembangunan bidang agama, mental-spiritul, kesejahteraan sosial dan pendidikan, serta pengembangan lembaga profesi yang menjadi konsentrasi pengembangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone. Sejalan dengan itu, Institit Agama Islam Negeri (IAIN) Bone berupaya mengantarkan para mahasiswa menjadi intelek profesional yang ulama atau ulama yang intelek profesional. Penyandang predikat ini hendaknya memiliki empat kekuatan, yaitu: kedalaman spritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional. Dengan empat kekuatan ini mahasiswa dan atau alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone yang dulunya Sekolah Tinggi Agama Islam Negari Watampone diharapkan dapat mengemban tanggung jawab dalam aspek pengembangan profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat kepada masyarakat secara optimal. Dalam proses pembentukan mahasiswa menjadi sosok yang dicitacitakan diatas, maka Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bone dapat melakukan suatu pengelolaan dan usaha secara saksama dengan menyiapkan perangkat sistem pendidikan dan pengajaran, program pengembangan akademik, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendukung yang memadai, lingkungan kampus yang kondusif dan artistik serta berbagai kegiatan yang mendukung tercapainya cita-cita tersebut.1Salah satu bentuk pengolahan dari usaha itu adalah melaksanakan KKLP dengan menggabungkan berbagai kegiatan yang terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 1 Panitia Pelaksana Kulah Kerja Lapangan Profesi (KKLP), Panduan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Tahun 2019. h. 1



1



2



Salah satu kegiatan mahasiswa yang terkait dengan dharma pertama, yakni pendidikan dan pengajaran (akademik), dimana Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) disesuaikan dengan profesi akademik yang dikembangkan oleh Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bone, yakni untuk mendidik dan menyiapkan para mahasiswa menjadi tenaga profesional dengan membekali pengalaman kerja sesuai dengan bidang profesinya yang memadukan antara wawasan teoritis dan praktis. Diharapkan setelah mengikuti KKLP, mahasiswa memiliki 4 kompetensi standar, yakni: Kompetensi Personal, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Layanan. Kemudian kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan dharma kedua yakni penelitian, bertujuan mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk melakukan penelitian secara mandiri yang terkait dengan bidang ilmunya. Dharma penelitian terefleksi ketika mahasiswa menyusun skripsi. Dalam konteks KKLP, dharma penelitian tidak disertakan dalam program KKLP. Selanjutnya, kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan dharma ketiga, yakni pengabdian kepada masyarakat adalah dengan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagaimana yang selama ini dilaksanakan secara terpisah dengan dharma pertama dan kedua atau dengan sistem KKLP yang terintegrasi. KKN dikenal dilingkungan IAIN Alauddin/STAIN sejak 1975, dimana dalam pelaksanaannya, mahasiswa diterjunkan di pedesaan dengan program sebatas pada perbaikan tempat ibadah, kerja bakti, membantu menyempurnakan administrasi desa, menggerakkan kegiatan kultural keagamaan dan lain-lain. Sesungguhnya program-program seperti ini dapat dilaksanakan meskipun tanpa adanya campur tangan mahasiswa peserta KKN, sehingga kedatangan mahasiswa belum tentu bisa membawa sesuatu yang baru. Oleh karena itu, perlu pemikiran baru tentang kegiatan KKN yang lebih dinamis dan memberikan makna yang lebih luas, baik bagi peserta KKN maupun masyarakat.



3



KKN sebagai kegiatan akademik, seharusnya dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, menambah pengetahuan atau bahkan mencerdaskan mahasiswa ketika kuliah. Oleh karena itu, kegiatan ini dapat dihargai dengan Satuan Kredit Semester (SKS) seperti mata kuliah yang lain. Bertumpu pada pokok pikiran diatas, maka program KKLP yang dikembangkan dan diorientasikan pada jenis kegiatan yang relevan dengan jurusan dan program studi mahasiswa dengan cara menerjunkan mereka pada lembaga/instansi yang sesuai dengan profesi yang ditekuninya. Oleh karena itu, Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bone melakukan perubahan mendasar terhadap sistem pelaksanaan KKN dengan model dan sistem baru yakni dengan menggabungkan dan memadukan dua kegiatan dalam satu wadah dan rentang waktu dengan jenis kegiatan yang saling mendukung dan melengkapi. Integrasi dari kedua kegiatan tersebut diberi nama Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP). KKLP



adalah



upaya



integratif



dari



pendidikan



keilmuan



(pengembangan profesi) dan pengalaman lapangan. Dengan perkataan lain, KKLP bukan hanya sekedar pengalaman lapangan bagi mahasiswa, tetapi merupakan konsep integratif dan teori, praktik dan pengabdian. Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) adalah salah satu bentuk implementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan diperguruan tinggi dengan program keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung didunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu. Dunia kerja menjadi laboratorium yang berada diluar lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa memperoleh petunjuk dan bimbingan yang sangat berarti dalam bentuk kegiatan pelatihan, praktek langsung dan pengenalan terhadap berbagai hal seperti sistem operasional, etika perusahaan, organisasi dan hierarki dalam perusahaan.2 Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2018 sampai 29 April 2018 yang bertempat di Dinas Sosial Fitria Syahroni, “Persepsi Siswa Terhadap Manfaat Pelaksanaan Praktek Kerja Industri di SMKN 1 Lembah Gumanti”, Jurnal Administrasi Pendidikan, Volume 2 Nomor 1, 2014, h. 276 2



4



Kabupaten Bone. Objek kerja dari pelaksanaan KKLP ini adalah semua hal yang berhubungan dengan Dinas Sosial itu sendiri yang orientasi kerjanya terdiri dari, administrasi dan pelayanan teknis serta bagian lain yang mampu mendukung penulis



dalam mengaplikasikan



teori



untuk



menambah



keterampilan kerja dan wawasan penulis. Pelaksanaan KKLP merupakan kerja sama yang dibentuk oleh pihak IAIN Bone dengan Dinas Sosial Kabupaten Bone. Dengan kerja sama ini, pihak perguruan tinggi dapat menunjukkan kemampuan yang dimiliki mahasiswa dalam bersaing didunia kerja. Dengan adanya program maupun strategi yang dikembangkan oleh pihak kampus IAIN Bone untuk menciptakan alumni-alumni yang mempunyai pengalaman praktis dan kemampuan profesional yang handal adalah dengan mengembangkan pola pendidikan yang menggabungkan sistem perkuliahan dan pelatihan. Keunggulan model pembelajaran yang diterapkan diantaranya kurikulum yang sejalan dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan keilmuan baik dari sisi syariah maupun konvensional serta alumni-alumni IAIN Bone memiliki hak dan kesempatan yang sama, seperti alumni perguruan tinggi lainnya dalam profesional dunia kerja. Salah satu bentuk atau wujud nyata aplikasi Tri Dharma Perguruan Tinggi IAIN Bone adalah menciptakan alumni yang siap pakai di dunia kerja dengan kegiatan pembekalan dan menempatkan para mahasiswa untuk terjun langsung pada lembaga ataupun instansi sesuai dengan prospek program studi masing-masing yang dikemas dalam bentuk Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) Berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2018 tanggal 5 April 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo STAIN Watampone beralih bentuk menjadi Institut Agama Islam Negeri Bone. Peraturan Presiden ini diundangkan tanggal 7 April 2018 dan tercatat pada lembaran negara Tahun 2018 Nomor 46. Tahun dari perubahan kelembagaan ini, yaitu sebagai upaya pemberdayaan dan pencerahan lembaga pendidikan tinggi, khususnya



5



Pendidikan Tinggi Agama Islam sebagai antisipasi tuntutan dan perubahan lingkungan global.3



B. Maksud Dan Tujuan KKLP 1. Maksud KKLP a. Mempelajari suatu bidang pekerjaan tertentu pada praktek kerja. b. Melakukan praktek kerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya 2. Tujuan KKLP a. Bertujuan untuk memperoleh wawasan tentang suatu bidang pekerjaan. b. Bertujuan untuk memperoleh pengalaman emirik dari pekerjaan nyata yang sesuai dengan teori yang diperoleh di bangku kuliah. C. Kegunaan KKLP 1. Bagi praktikan a. Dengan adanya KKLP ini dapat memberikan motivasi dalam bekerja nantinya. Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan. b. Mahasiswa dapat melaksanakan interaksi sosial dengan rekan internal dan eksternal perusahaan. c. Dapat memberikan pengalaman kerja yang baru dan pengetahuan yang baru bagi mahasiswa. 2. Bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bone a. Menjadi tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mahasiswa dalam menyerap ilmu yang diberikan dalam perkuliahan. b. Memperoleh informasi dan gambaran yang nyata tentang dunia kerja,



yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam pengembangan kurikulum selanjutnya. c.



Kedepannya dapat terjalin kerjasama yang baik antara pihak perusahaan. Dalam hal ini kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Institit Agama Islam Negeri



3



http://www.stain-watampone.ac.id/index.php?jenis-content&kodekonten=PRF1



6



(IAIN) Bone yang dengan cara bertukar informasi, yang kemudian saling melengkapi satu sama lain.



3. Bagi Lembaga atau Instansi a. Memperoleh bantuan akan tersedianya tenaga kerja yang profesional sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. b. Menumbuhkan kerjasama yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat. c. Terjalin dan terbinanya hubungan baik antara Perusahaan dengan Perguruan Tinggi. D. Tempat KKLP Tempat Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapang Profesi (KKLP) Kuliah Kerja Lapang Pofesi (KKLP) dilaksanakan di Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jl. Ahmad yani E. Jadwal Waktu KKLP Waktu Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapang Profesi (KKLP) Kuliah Kerja Lapang Profesi (KKLP) ini dilaksanakan selama dua bulan dari tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 26 April 2019.



BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT KKLP A. Sejarah Lembaga Atau Instansi Dengan dituangkannya Pelayanan Prima dalam Visi dan Misi Nasional Indonesia sesuai dengan INPRES Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi, menunjukkan



bahwa tuntutan masyarakat terhadap



pelayanan prima aparatur pemerintah merupakan keharusan dan tidak dapat diabaikan lagi dalam rangka Penyederhanaan Pelayanan Perizinan Satu Pintu bagi UMKM, sehingga pemerintah Kabupaten Bone membentuk Kantor Pelayanan Satu Atap sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap. Seiring dengan upaya pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan khususnya dibidang perizinan maka dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja



Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah maka pemerintah



kabupaten Bone melakukan perubahan Struktur Organisasi dengan mengubah nama organisasi Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (UPTP) menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisisai dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. Pelayanan Prima kepada masyarakat tersebut diatas tertuang dalam : a. Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah b. Undang-undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik c. Undang-undang No. 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah d. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi



7



8



e. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu f. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah. g. Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2009, tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal h. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 188.32/4531/SJ, Nomor : M. HH-08.AH.01.01.2009, Nomor : 60/M-DAG/PER/12/2009, Nomor



: Per.30/MEN/XII/2009 dan Nomor : 10 Tahun 2009 tentang



Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk Memulai Usaha.



1. Maksud Dan Tujuan A. Maksud Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian yang integral dari pelayanan publik yang mengamanatkan kepada aparatur untuk melaksanakan tugas pelayanan dengan prinsip pelayanan prima yang pada akhirnya memberikan kepuasan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian. Adapun Prinsip penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Kesederhanaan, Kejelasan dan Kepastian, Kepastian Waktu,



Kepastian Hukum, Kemudahan Akses, Kenyamanan dan



Kondisi Wilayah, serta Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Juga dalam rangka mendukung pencapaian prinsip penyelenggaraan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan untuk mewujudkan masyarakat Bone yang mandiri, maka perlu didukung dengan 4 (Empat) pilar



9



pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Bone sebagai acuan seluruh komponen kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yakni 4 (Empat) Budaya Kerja yaitu: 



Kerja Cerdas







Kerja Keras







Kerja Ikhlas







Kerja Tuntas



B. Tujuan 1. Mempercepat waktu pelayanan, dengan mengurangi tahapantahapan dalam pelayanan yang kurang penting (misalnya : waktu yang dihabiskan oleh pemohon izin untuk mendatangi berbagai instansi ) 2. Menekan biaya pelayanan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan dan biaya resmi menjadi lebih transparan. 3. Menyederhanakan



Persyaratan, dengan mengembangkan sistem



pelayanan paralel.



1. Visi Dan Misi A. Visi Visi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone : Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Bidang Perizinan



B. Misi a. Meningkatkan standard dan mutu pelayanan perizinan b. Mewujudkan profesionalisme pelayanan perizinan



C. Motto “Kalau Bisa Dipercepat Kenapa Diperlambat”



2. Personalia



10



Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu didukung oleh personil sebanyak 45 orang dengan melayani 22 kewenangan perizinan. Personil yang akan memberikan pelayanan lansung kepada masyarakat diharapkan memiliki tingkat keahlian dan keterampilan atau kompetensi.



Tabel 2.1 Tingkat Pendidikan Formal Personil No.



Pendidikan



Pegawai



Pegawai



Negeri Sipil



Tidak Tetap



Jumlah



1.



Strata II



3



1



4



2.



Strata I



10



14



24



3.



Diploma



1



1



2



4.



SLTA



2



13



15



16



29



45



Jumlah



Tabel 2.2 Jumlah dan Jenis Kelamin Personil : No.



Jenis Kelamin



Pegawai



Pegawai



Negeri Sipil



Tidak Tetap



Jumlah



1.



Laki-laki



8



20



28



2.



Perempuan



8



9



17



16



29



45



Jumlah



3. Jenis Perizinan Tabel 2.3 NO.



JENIS PERIZINAN



1.



Rekomendasi Izin Prinsip



2.



Izin Lokasi



3.



Izin Mendirikan Bangunan (IMB)



4.



Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)



11



5.



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



6.



Tanda Daftar Perusahaan (TDP)



7.



Tanda Daftar Gudang (TDG/R)



8.



Izin Usaha Industri (IUI)



9.



Tanda Daftar Industri (TDI)



10.



Izin Usaha Bengkel



11.



Izin Usaha Operasional Kepariwisataan



12.



Izin Baruga



13.



Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta



14.



Surat Izin Praktek Tenaga Medis Selaku Dokter Spesialis/Umum/Gigi



15.



Izin Pendirian Apotik



16.



Surat Izin Kerja Apoteker/Asisten Apoteker



17.



Izin Toko Obat



18.



Izin Pemanfaatan Fasilitas Umum



19.



Izin Program Lembaga Pelatihan Kerja



20.



Perpanjangan Izin/Penambahan Jurusan



21.



Sertifikat Latihan Lulusan LLS dan LLP oleh Perusahaan



22.



Akuntabilitas Lulusan 1 Tahun



4. Hubungan Dengan Instansi Terkait Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) pada dasarnya merupakan suatu kantor pelayanan yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin memperoleh izin, sedangkan instansi terkait adalah instansi yang secara teknis menguasai dan memahami jenis perizinan yang ada sehingga dalam pelaksanaannya, koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplikasi (KISS) perlu semakin diefektifkan. Untuk itu demi lancarnya pemberian perizinan maka dibentuk Tim Teknis yang keanggotaanya terdiri dari Instansi terkait yang bekerja dibawah koordinasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Nomor 48 Tahun 2007. Salah satu tugas tim teknis adalah melakukan peninjauan lokasi terhadap objek



12



perizinan yang dimohonkan yang tertuang dalam Nota Pertimbangan layak atau tidaknya suatu permohonan perizinan untuk dijadikan dasar bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dalam proses penerbitan izin sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).



5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk meningkatan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat dan untuk mewujudkan One Stop Service (OSS), maka sumber daya manusia yang ditugaskan sebagai tenaga pelaksana di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu harus betul-betul yang memiliki kompetensi, sehingga hal tersebut perlu dilakukan on the job training dan pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan, disamping melengkapi sarana dan prasarana kantor yang memadai,



hal



ini



dimaksudkan



sebagai



Empowering/Pemberdayaan



Aparatur. Adapun On the job Training pelatihan-pelatihan serta Faktor Pendukung lainnya sebagai berikut: A. ON THE JOB TRAINING / MAGANG Untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu agar dapat memberi pelayanan kepada masyarakat degan baik,maka pegawai atau staf yang ada diupayakan untuk semakin meningkatkan, keterampilan dan keahlian (SKILL) sehingga dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dapat semakin efektif dan berkualitas yang pada gilirannya akan menimbulkan



kepuasan bagi



masyarakat pengguna jasa



B. Training Of Succses Dalam rangka memberikan pelayanan yang cerdas,rapi, dan memuaskan kepada pemohon maka kedepan nantinya perlu pula dilakukan pelatihan-pelatihan yang bersifat kepribadian yang tujuannya antara lain:



13



1. Membentuk kepribadian yang ceria khususnya dalam menyambut para pemohon agar meningkatkan kepercayaan diri dalam rangka pemberian pelayanan (Self Confidence) 2. Bersifat sopan dan santun dalam memberikan pelayanan. 3. Membentuk sikap tubuh yang tenang pada saat memberikan pelayanan. 4. Membentuk pemahaman dalam hal tehnik-tekhnik menghadapi Customer. C. Kenyamanan Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat pemohon izin maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dilengkapi dengan ruang tunggu yang memadai,ruang ber AC, tempat parkir serta dukungan fasilitas lainnya yang mampu memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada para pemohon.



D. Paradigma Pelayanan Dalam era reformasi dan keterbukaan saat ini dan dalam menghadapi pasar bebas, dimana akan terjadi kompetisi yang sangat ketat dalam bidang usaha dan investasi,maka birokrasi dituntut harus mampu melaksanakan deregulasi dan debirokratisasi dalam melayani masyarakat. Para birokrat yang masih mengedepankan perilaku kaku, selalu mau dilayani ketimbang mau melayani, korup, sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan karena dapat berdampak buruk pada kinerja birokrasi secara keseluruhan khususnya dalam kaitan pemberian pelayanan kepada masyarakat guna mendorong tumbuh kembangnya iklim investasi. Adapun paradigma birokrasi yang relavan untuk kondisi kekinian adalah : a. Menempatkan masyarakat menjadi orang terpenting yang harus dilayani sebab merekalah kami bekerja dan mendapat gaji. b. Masyarakat adalah komunitas yang harus mendapatkan pelayanan prima.



14



c. Birokrat harus memposisikan diri sebagai pelayanan masyarakat.



E. Penanganan Pengaduan / Keluhan Secara Efisien Dalam penanganan pengaduan/keluhan diharapkan akan dapat memberikan peluang untuk mengubah seorang pemohon yang kurang puas menjadi pemohon abadi. Untuk itu ada 4 aspek yang perlu diperhatikan yaitu : 1. Empati terhadap pemohon yang



kurang berkenan/kurang puas



2. Kecepatan dalam penanganan pengaduan/keluhan 3. Kewajaran atau keadilan dalam memecahkan pegaduan/keluhan 4. Akses terhadap komunikasi dan informasi



6.



Jaminan Atas Pelayanan a. Memiliki keterjangkauan yang tinggi b. Memiliki ketepatan yang tinggi c. Memberikan jaminan kesopanan sesuai tata nilai yang berlaku d. Menunjukkan kemampuan professional e. Memberikan kenyamanan pada pemohon f. Mempunyai kredibilitas kepada pemohon g. Memiliki tingkat efisien yang tinggi h. Memiliki tingkat efektifitas yang tinggi i. Memiliki fleksibilitas yang dapat dipertanggungjawaban j. Memiliki kejujuran k. Memiliki kemampuan merespon secara cepat



15



B. Struktur Organisasi



TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Pasal 4 (1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. (2) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :



16



a.



penetapan program serta kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;



b.



pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;



c.



pembinaan,



pengawasan,



pengendalian



dan



promosi



di



bidang



penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; d.



pembinaan kegiatan pengaduan, informasi dan pengelolaan data pelayanan perizinan;



e.



pembinaan dan pengawasan pelaksanaan informasi, pengolahan / pemprosesan, dan pelaporan penyelenggaran perizinan serta penanganan pengaduan masyarakat;



f.



pengembangan potensi dan peluang penanaman modal didaerah dengan memberdayakan badan usaha;



g.



penyelenggaraan pelayanan perizinan mulai dari tahap permohonan sampai pada tahap penerbitan izin dengan prinsip pelayanan terpadu satu pintu; dan



h.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Bagian Kedua Sekretariat Dinas Pasal 5 (1) Sekretariat Dinas dipimpin oleh sekretaris dinas yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggungjawab kedinasan. (2) Sekretariat Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyusunan program dan anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;



b.



pelaksanaan program dan anggaran;



17



c.



pengoordinasian tugas-tugas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepada bidang-bidang lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;



d.



penyusunan bahan dokumentasi dan statistik, peraturan perundangundangan, pengelolaan bahan bacaan dan penyelenggaraan kemitraan dengan masyarakat;



e.



penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja kepada kepala dinas;



f.



pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;



g.



penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;



h.



pelaksanaan pembinaan ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan



i.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.



Pasal 6 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas : a.



melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman suratmenyurat, naskah dinas dan pengelolaan kearsipan;



b.



menyusun rencana formasi, informasi jabatan serta data kepegawaian;



c.



menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, keprotokolan, kehumasan dan penyiapan rapat-rapat dinas;



d.



membuat usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pemberhentian, izin belajar, kartu pegawai, kartu askes dan pembinaan karir pegawai;



e.



melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program pendidikan dan pelatihan;



18



f.



melaksanakan pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas, gedung kantor, perlengkapan kantor dan aset lainnya;



g.



menyiapkan penghapusan sarana dan prasarana/perlengkapan/aset;



h.



melaksanakan pembinaan staf; dan



i.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.



Pasal 7 Sub Bagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program yang mempunyai tugas : a.



melaksanakan pengumpulan, pengolahan, perencanaan, penyusunan, monitoring, pelaporan dan evaluasi program kerja;



b.



melaksanakan fasilitasi dan penyelarasan program dan penganggaran di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;



c.



melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanaman modal dan PTSP;



d.



melaksanakan sosialisasi program di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;



e.



melaksanakan penyusunan laporan tahunan, laporan triwulan, laporan bulanan, laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja;



f.



melaksanakan penyusunan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM);



g.



menyiapkan rencana umum pengadaan;



h.



membuat rencana kerja tahunan; dan



i.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.



Pasal 8 Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang mempunyai tugas : a.



menyusun program dan kegiatan bidang keuangan, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, melaksanakan pembukuan



19



keuangan, menyusun laporan keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan



dokumen



keuangan



serta



membuat



laporan



pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan; b.



mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber-sumber penerimaan dinas;



c.



mengatur dan menjalankan adminsitrasi keuangan sesuai pedoman akuntansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan;



d.



mengawasi dan melaksanakan verifikasi administrasi keuangan;



e.



membina dan mengatur penatausahaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



f.



membuat evaluasi pelaporan kemajuan penggunaan anggaran (rencana dan realisasi) secara berkala;



g.



menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas di bidangnya; dan



h.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas terkait tugasnya.



Bagian Ketiga Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal Pasal 9 (1) Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pengkajian, pengembangan dan menyusun kebijakan di bidang penanaman modal. (2) Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyiapan dan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengembangan yang berkaitan dengan penanaman modal;



20



b.



penyiapan penyusunan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum penanaman modal daerah dan rencana



strategis



daerah



sesuai



dengan



program



pembangunan



pemerintah daerah, provinsi dan pusat; c.



pelaksanaan pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan serta pedoman tata cara pelaksanaan penanaman modal;



d.



penyusunan dan perumusan pemberian insentif khusus penanaman modal sesuai dengan kewenangan daerah;



e.



penyusunan rencana program pendidikan dan pelatihan pengembangan penanaman modal;



f.



penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang; dan



g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya. Pasal 10



Seksi Pengkajian dan Kebijakan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Kebijakan Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan dan data terkait kebijakan penanaman modal;



b.



menyusun regulasi pemberian insentif khusus penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan;



c.



menyiapkan usulan fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;



d.



menyusun, menganalisis dan merumuskan kebijakan pengembangan penamanam modal;



e.



menyusun



dan



merumuskan



penyederhanaan



penyelenggaraan



pelayanan perizinan dibidang penanaman modal; f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal terkait tugasnya.



21



Pasal 11 Seksi Pengembangan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu kepala bidang dalam menyiapkan dan mengkaji peraturan perundang-undangan,



kebijakan



teknis,



pedoman



dan



petunjuk



pelaksanaan pengembangan yang berkaitan dengan penanaman modal; b.



melakukan analisis dan merumuskan pengembangan penanaman modal;



c.



melakukan kajian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal;



d.



menyiapkan bahan dan data pengembangan penanaman modal;



e.



mengkaji dan menyusun jenis-jenis pemberian insentif khusus sesuai kewenangan daerah;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Pasal 12 Seksi Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun rencana kegiatan pendidikan dan pelatihan penanaman modal;



b.



menyusun agenda pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanaman modal;



c.



melakukan koordinasi dengan pusdiklat/ lembaga penyelenggara diklat terkait pengembangan SDM di bidang penanaman modal;



d.



mengidentifikasi jenis-jenis pendidikan dan pelatihan penanaman modal yang dibutuhkan oleh aparatur;



e.



melaksanakan pendidikan dan pelatihan penanaman modal bagi aparatur;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



22



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Kebijakan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Bagian Keempat Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal Pasal 13 (1) Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan segala urusan kerjasama, promosi dan pelayanan penanaman modal sesuai dengan kewenangan daerah. (2) Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyiapan rencana kerjasama dan promosi penanaman modal;



b.



penyiapan dan mengkoordinir pelayanan penanaman modal;



c.



penyiapan dan mempelajari regulasi penanaman modal terkait dengan kerjasama, promosi dan pelayanan;



d.



pelaksanaan promosi peluang investasi di Kabupaten Bone;



e.



penyiapan bahan-bahan promosi penanaman modal;



f.



penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang; dan



g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.



Pasal 14 Seksi Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Kerjasama Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan rencana kerjasama di bidang penanaman modal;



23



b.



mengindentifikasi dan menyusun daftar pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar untuk calon mitra usaha termasuk dalam rangka kemitraan;



c.



menyusun rencana kerjasama dengan organisasi atau asosiasi usaha dan instansi terkait di bidang penanaman modal;



d.



melakukan kajian terhadap regulasi yang mengatur kerjasama di bidang penanaman modal;



e.



menginventarisir kegiatan usaha penanaman modal yang wajib melakukan kemitraan;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal terkait tugasnya. Pasal 15



Seksi Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun rencana promosi penanaman modal;



b.



melakukan identifikasi, mengumpulkan dan menyiapkan data bidang usaha unggulan Kabupaten Bone;



c.



melakukan identifikasi dan menyiapkan data yang akan di promosikan;



d.



menyiapkan profil-profil investasi dalam bentuk buku, brosur dan video;



e.



melaksanakan kegiatan promosi penanaman modal;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Pasal 16 Seksi Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Penanaman Modal yang mempunyai tugas :



24



a.



membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan penanaman modal;



b.



menyusun dan menyiapkan Standar Pelayanan penanaman modal;



c.



menyusun dan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penanaman modal;



d.



menyiapkan segala bahan kebutuhan pelayanan penanaman modal;



e.



melaksanakan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kerjasama, Promosi dan Pelayanan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Bagian Kelima Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal



Pasal 17 (1) Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan



Pelaksanaan



Penanaman



Modal



mempunyai



tugas



pokok



menyelenggarakan segala urusan data, sistem informasi, pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal. (2) Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyiapan dan menyusun rencana kegiatan sistem informasi, data dan peluang investasi serta pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal;



b.



penyusunan dan membuat peta penanaman modal;



c.



penyusunan dan menyiapkan kebijakan teknis peluang investasi penanaman modal;



d.



penyiapan data investor/penanaman modal di Kabupaten Bone;



25



e.



pelaksanaan monitoring dan pelaporan kegiatan penanaman modal;



f.



penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang; dan



g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.



Pasal 18 Seksi Data dan Potensi Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Data dan Potensi Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang menyiapkan dan mengumpulkan data dan bahan terkait potensi penanaman modal;



b.



mengindentifikasi dan menyiapkan data potensi daerah;



c.



merumuskan kebijakan teknis pengembangan potensi daerah;



d.



melakukan koordinasi dengan instansi lainnya terkait potensi daerah;



e.



menyiapkan bank dan back up data penanaman modal;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Pasal 19 Seksi Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Informasi yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan sistem informasi;



b.



menyiapkan dan merumuskan pengembangan sistem informasi;



c.



mengelola situs/website resmi Dinas;



d.



menyiapkan dan menyajikan segala bentuk informasi terkait penanaman modal;



e.



mengumpulkan



dan



situs/website Dinas;



menyiapkan



data



untuk



dipublikasikan



di



26



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Pasal 20 Seksi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal yang mempunyai tugas : a.



membantu



Kepala Bidang dalam



melakukan pengendalian dan



pelaksanaan penanaman modal; b.



melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanaman modal;



c.



melakukan



monitoring



terhadap



pelaksanaan



Laporan



Kegiatan



Penanaman Modal (LPKM); d.



menyusun laporan hasil pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal;



e.



menyusun dan menyiapkan kebijakan teknis terkait pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data, Sistem Informasi, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal terkait tugasnya.



Bagian Keenam Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan PTSP Pasal 21



27



(1) Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan PTSP dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan segala urusan informasi perizinan, pengaduan perizinan, dan pelayanan perizinan dengan prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (2) Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan PTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyiapan dan penyusunan kebijakan teknis pelayanan informasi dan pengaduan perizinan;



b.



pengordinasian aparatur ditiap loket pelayanan pada Front Office;



c.



pengelolaan pengaduan yang muncul akibat penyelenggaran pelayanan;



d.



perumusan dan penyiapan bahan dan data pelayanan perizinan dengan prinsip penyederhanaan;



e.



penyiapan fasilitas pelayanan yang user friendly;



f.



penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang; dan



g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.



Pasal 22 Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan data dan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi dan pengaduan pelayanan perizinan;



b.



mengkoordinir aparatur di loket informasi dan pengaduan;



c.



menyiapkan bahan dan data terkait layanan informasi perizinan dan penanganan pengaduan;



d.



menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;



e.



melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan penanganan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung;



28



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan PTSP terkait tugasnya.



Pasal 23 Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan yang mempunyai tugas : a.



membantu kepala bidang dalam menyusun kebijakan teknis terkait pendaftaran dan penyerahan perizinan;



b.



mengkoordinir aparatur di loket pendaftaran dan loket penyerahan;



c.



menyiapkan bahan dan fasilitas di loket pendaftaran dan loket penyerahan;



d.



menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;



e.



melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan pendaftaran dan penyerahan perizinan;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan PTSP terkait tugasnya.



Bagian Ketujuh Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP



Pasal 24 (1) Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP yang mempunyai tugas pokok untuk mengkaji dan memproses penerbitan permohonan perizinan.



29



(2) Bidang Pengkajian dan Pemprosesan Perizinan PTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyusunan dan merumuskan segala kebijakan teknis penerbitan izin, serta mempelajari segala peraturan perundang-undang terkait hal-hal teknis perizinan;



b.



pengodinasian tim kerja teknis dalam rangka proses penerbitan izin dan peninjauan lapangan;



c.



penyiapan bahan dan fasilitas dalam proses penerbitan izin;



d.



pengodinasian aparatur yang bertugas di back office;



e.



pelaksanaan



verifikasi



dan



validasi



atas



kebenaran



dokumen



permohonan; f.



penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang; dan



g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.



Pasal 25 Seksi Pengkajian dan Penelitian Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Penelitian Perizinan yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun kebijakan teknis pengkajian permohonan perizinan;



b.



menyiapkan bahan dan data dalam melaksanakan peninjauan lapangan dan rekomendasi penerbitan;



c.



menyiapkan dan mempelajari segala ketentuan peraturan perundangundangan terkait penerbitan izin;



d.



menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;



e.



menyiapkan data dan bahan koordinasi dengan instasi terkait daerah, provinsi dan pusat;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pemprosesan Perizinan PTSP terkait tugasnya.



30



Pasal 26 Seksi Pengarsipan dan Penerbitan Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengarsipan dan Penerbitan Perizinan yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun kebijakan teknis pengarsipan dan penerbitan perizinan;



b.



melaksanakan pengarsipan dokumen perizinan secara elektronik dan manual;



c.



menyiapkan bahan dan fasilitas dalam pencetakan izin;



d.



menyiapkan surat penolakan, pembatalan, dan pencabutan surat izin;



e.



menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP terkait tugasnya.



Bagian Kedelapan Bidang Monitoring dan Evaluasi



Pasal 27 (1) Bidang Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan segala urusan monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan. (2) Bidang Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a.



penyiapan dan merumuskan kebijakan teknis terkait monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;



31



b.



pengumpulan, mempelajari regulasi dan mengembangkan bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan;



c.



pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan;



d.



pengumpulan data pemohon dan data penerbitan izin;



e.



penyusunan dan merumuskan rencana kegiatan;



f.



penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang; dan



g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.



Pasal 28 Seksi Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun kebijakan teknis pelaksanaan monitoring penyelenggaraan pelayanan perizinan;



b.



membentuk dan mengkoordinir Multi Stakeholder Forum (MSF);



c.



melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan MSF pertriwulan;



d.



menyiapkan data dan bahan hasil monitoring penyelenggaraan pelayanan perizinan;



e.



menyusun dan merumuskan rencana kegiatan;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi terkait tugasnya.



Pasal 29 Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pelayanan Perizinan yang mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun kebijakan teknis terkait evaluasi dan pelaporan pelayanan perizinan;



32



b.



menyusun dan menyiapkan data pemohon dan data penerbitan izin yang berbasis gender;



c.



melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sekali pertriwulan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online;



d.



mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP);



e.



mengevaluasi kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi terkait tugasnya.



Pasal 30 Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan mempunyai tugas : a.



membantu Kepala Bidang dalam menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;



b.



koordinasi dengan Instansi terkait atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;



c.



melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan;



d.



menyiapkan surat teguran hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan perizinan;



e.



menghimpun data dan menyusun laporan hasil pembinaan dan pengawasan;



f.



menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan



g.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi terkait tugasnya.



33



Bagian Kesembilan UPT Dinas Pasal 31 (1) UPT Dinas dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang mempunyai tugas membantu kepala dinas sesuai bidang tugas yang diurusi.



(2) Pembentukan UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



Bagian Kesepuluh Kelompok Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pasal 32 Kelompok Jabatan Pelaksana melaksanakan tugas membantu kepala sub bagian dan/atau kepala seksi terkait bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 33 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan terkait dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada satuan kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.



34



(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1),



ditentukan



berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



C. Kegiatan Umum Perusahaan DPMPTSP Kabupaten Bone dalam melaksanakan pelayanannya senantiasa berpedoman pada Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Maksud dan tujuan ditetapkan Standar Pelayanan dilingkungan DPMPTSP



Kabupaten



Bone



adalah



untuk



memberikan



kepastian,



meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Maksud dan tujuan ditetapkan Standar Operasional Prosedur Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Bone adalah sebagai panduan bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya serta menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas masing-masing aparatur. Adapun jenis perizinan yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Bone meliputi: 1. Izin Mendirikan Bangunan. 2. Izin Trayek. 3. Izin Usaha Pembudidayaan Ikan (IUPI). 4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).



35



6. Izin Usaha Industri (IUI). 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 8. Tanda Daftar Industri (TDI). 9. Izin Penelitian. 10. Izin Sarana Kesehatan. 11. Izin Tenaga Kesehatan. 12. Tanda Daftar Gudang (TDG). 13. Izin Lokasi. 14. Izin Reklame. 15. Izin Lingkungan. 16. Izin dibidang Penanaman Modal.



BAB III PELAKSANAAN PRAKTIK KKLP A. Bidang Kerja 1. Menyiapan bahan perumusan dan penyususnan kebijakan dibidang pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan. 2. Penyiapan bahan pemberian petunjuk teknis dibidang pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan. 3. Penyiapan bahan pelaksanaan koodinasi dan sikronisasi penerapan kebijakan dibidang pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan. 4. Pemberian petunjuk pelaksana pengkajian pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan. 5. penyiapan bahan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan penyelenggaraan pemerintahan dibidang pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan; 6. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan; 7. penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemantauan dan evaluasi penanaman modal dan perizinan; 8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; 9. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkahlangkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.



B. Pelaksana Kerja 1. Menginput data pengawasan (MONEV) 2. Mencatat DLH 3. Register OSS 4. Mencatat Register Perindustrian 36



37



5. Mencetak IMB dan ITK 6. Memeriksa Laporan Keuangan 7. Memeriksa Izin Penelitian 8. Mengarsip data 9. Menginput pengadaan barang habis terpakai 10. Mencatat faktur penerimaan barang 11. Mencatat faktur pengeluaran barang



C. Kendala Yang Dihadapi Dalam pelaksanaan KKLP di kantor Dinas Sosial Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu Bone tentu saja tidak selalu berjalan sesuai dengan perencanaan, tak jarang dalam pengaplikasian kerja sering menemui kendala terkait dengan objek kerja yang diberikan khususnya di Sub Bagian Program, hambatan-hambatan yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Beradaptasi dengan karyawan atau staf pada pekan pertama dan Penggunaan istilah-istilah sosial yang masih asing didengar. 2. Terbatasnya waktu melaksanakan KKLP, sehingga penulis belum



mengerti rutinitas yang terjadi diinstansi/perusahaan tempat penulis ditempatkan. 3. Rusaknya salah satu fasilitas kantor (komputer), yang menyebabkan



terhambatnya proses penginputan data



D. Cara Mengatasi Kendala 1. Lebih banyak bertanya kepada para pegawai atau staf dalam melancarkan jalannya pekerjaan penulis. 2. Terbatasnya waktu dalam pelaksanaan KKLP, sehingga penulis menggunakan waktu tersebut secara efektif dan efisien untuk belajar dan mengetahui lebih banyak dengan bertanya kepada para pegawai



37



38



3. Rusaknya salah satu fasilitas kantor, sehingga penulis menggunakan leptop pribadi



38



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan yang didapat penulis selama melaksanakan Kuliah Kerja Lapang Praktek (KKLP), dapat diuraikan sebelumnya sesuai dengan kenyataan yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sangat banyak pengetahuan yang jarang ditemukan pada bangku perkuliahan, selama itu pula penulis sadar akan pentingnya pelaksanaan program KKLP sebelum memasuki dunia kerja yang nyata dan sebenarnya.Penulis dapat menarik kesimpulan bahwa soft skill, hard skill, keseriusan dan ketelitian sangat perlu diutamakan bagi setiap karyawan yang bekerja pada instansi atau perusahaan manapun. menjalin suatu hubungan antara sesama perkerja dan dapat memahami Penerapan ilmu yang didapatkan selama masa perkuliahan sangatlah erat hubungannya dengan apa yang dihadapi di dunia kerja yang sebenarnya. Dalam pelaksanaan kerja dibutuhkan kerja sama antara karyawan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan fungsi dan tugas pokok masing-masing. B. Saran Dalam usaha meningkatkan kinerja karyawan perlu adanya pengembangan sumber daya manusia, agar karyawan menjadi terampil dan ahli dalam bidangnya serta profesional dan dapat memaksimalkan kinerja karyawan demi terwujudnya visi dan misi perusahaan.



39



DAFTAR PUSTAKA Panitia Pelaksana Kulah Kerja Lapangan Profesi (KKLP), Panduan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Tahun 2019 Fitria Syahroni, “Persepsi Siswa Terhadap Manfaat Pelaksanaan Praktek Kerja Industri di SMKN 1 Lembah Gumanti”, Jurnal Administrasi Pendidikan, Volume 2 Nomor 1, 2014 http://www.stain-watampone.ac.id/index.php?jenis-content&kodekonten=PRF1



40



LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. DOKUMENTASI KEGIATAN Hari Jadi Bone



41



Scan Data IMB, SIUP, ITK



Periksa Izin Penelitian



42



Menginput Data Pengawasan



Menginput Faktur Pengeluaran dan Pemasukan



Menulis Register



43



Foto Bersama Kabid Pengkajian Dan Pemprosesan Perizinan



Foto Bersama Kepala Dinas Dan Pendamping KKLP



44



2. CURRICULUM VITAE PENULIS



A. Identitas Diri Nama



: Jumasni



NIM



: 01.15.3044



Tempat, Tanggal Lahir



: Melle, 01 Februari 1997



Alamat



: Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone



Agama



: Islam



Jenis Kelamin



: Perempuan



Pekerjaan



: Mahasiswi IAIN Bone



No. HP



: +6285242625566



E-mail



: [email protected]



Nama Orang Tua Ayah



: Abd. Gani



Ibu



: Saidah



B. Riwayat Pendidikan TK



: Lulus Tahun 2003 di TK Dewi Sartika



SD



: Lulus Tahun 2009 di SDN 38 Melle



MTsN



: Lulus Tahun 2012 di MTS Al Hidayah Bakke



SMA



: Lulus Tahun 2015 di SMKN 1 Watampone



45