8 0 3 MB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
LAPORAN PENILAIAN RISIKO INSPEKTORAT TAHUN 2018
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1 A.
Latar Belakang ................................................................................. 1
B.
Dasar Hukum .................................................................................. 3
C.
Tujuan ............................................................................................. 4
D.
Ruang Lingkup ................................................................................ 4
E.
Metodologi ....................................................................................... 5
F.
Sistematika Laporan ........................................................................ 5
BAB II GAMBARAN UMUM INSPEKTORAT ................................................... 7 A.
Organisasi........................................................................................ 7
B.
Tujuan dan Sasaran....................................................................... 11
C.
Tugas Pokok dan Fungsi ................................................................ 13
D.
Program dan Kegiatan Utama ......................................................... 16
BAB III HASIL PENILAIAN RISIKO.............................................................. 19 A.
Kriteria Pengukuran dan Dampak .................................................. 19
B.
Register Risiko ............................................................................... 20
C.
Peta Risiko ..................................................................................... 23
BAB IV PENUTUP ...................................................................................... 26 LAMPIRAN ................................................................................................. 27
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka mendukung gerakan reformasi birokrasi, yang sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2020, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyikapinya
dengan
terselenggaranya
tata
berbagai kelola
kebijakan
pemerintahan
untuk yang
mendorong baik
(Good
Governance). Sebagai langkah pertama yang telah dilakukan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 adalah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Kepulauan
Anambas. Sebagaimana diketahui, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk unsur lingkungan pengendalian yang baik, yang didukung oleh komitmen bersama serta kepemimpinan yang kondusif untuk mencapai sasaran dan tujuan instansi pemerintah. Unsur berikutnya dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu penilaian risiko, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan dan sasaran kerja tahunannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategis yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, 1
instansi pemerintah melakukan identifikasi atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, menganalisisnya untuk mendapatkan risiko yang memiliki kemungkinan (probability) kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah. Berdasarkan hasil analisis risiko, selanjutnya dilakukan respon atas risiko dengan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk memastikan bahwa respon risiko yang dilakukan instansi pemerintah sudah efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan. Risiko mengacu pada ketidakpastian (uncertainty). Ketidakpastian diartikan sebagai kurangnya pengetahuan dalam menjelaskan sesuatu atau hasilnya di masa depan, dengan banyak kemungkinan hasil, sementara risiko adalah ketidakpastian yang kemungkinan hasilnya akan berakibat tidak diinginkan atau mendatangkan kerugian yang signifikan. Meskipun berkonotasi negatif, risiko bukan merupakan sesuatu yang harus dihindari melainkan harus dikelola melalui suatu mekanisme yang dinamakan pengelolaan (manajemen) risiko. Dasar pemikiran pengelolaan risiko adalah bahwa setiap entitas, baik yang berbentuk korporasi yang berorientasi laba maupun organisasi masyarakat yang berorientasi nirlaba, serta sektor publik (badan pemerintah, instansi pemerintah) yang berorientasi kepentingan publik dibentuk dan dikelola untuk memberikan atau menghasilkan nilai bagi para pemangku kepentingan (stakeholders). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya Bagian Ketiga pasal 13 ayat (1), disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, pasal 13, disebutkan bahwa penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi
2
pemerintah. Lebih lanjut, dalam PP tersebut disebutkan bahwa penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Ruang lingkup identifikasi risiko mencakup langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan identifikasi risiko pada sektor publik yang terdiri atas identifikasi risiko potensial, baik risiko yang berasal dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal instansi pemerintah.
Namun,
dalam
identifikasi
risiko
perlu
dilakukan
penetapan konteks terlebih dahulu yang terkait dengan penetapan tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 13 ayat (3), yang menyebutkan bahwa dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1 Identifikasi Risiko 5 (1), pimpinan instansi pemerintah menetapkan (a) tujuan instansi pemerintah; dan (b) tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. B. Dasar Hukum Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berlandaskan atas beberapa aturan, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern
Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tatacara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53); 3
5. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 251); 6. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 252); 7. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; 8. Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 292 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; dan 9. Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021. C. Tujuan Tujuan Penilaian Risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas adalah: 1. Pembangunan infrastruktur penyelenggaraan SPIP khususnya unsur kedua yaitu unsur penilaian risiko pada tingkat instansi dan kegiatan; 2. Untuk mendapatkan register dan peta risiko pada tingkat tujuan instansi dan kegiatan; 3. Sebagai bahan evaluasi pengendalian intern dalam implementasi SPIP. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas meliputi seluruh Sekretariat dan Inspektur Pembantu Wilayah yang berada di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari: 4
1. Sekretariat, terbagi atas: -
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
-
Sub Bagian Program dan Keuangan
2. Inspektur Pembantu Wilayah I; 3. Inspektur Pembantu Wilayah II; 4. Inspektur Pembantu Wilayah III; 5. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA); E. Metodologi Dalam melaksanakan penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, pada tahap Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dilakukan metode kualitatif, teknik yang digunakan dalam memperoleh register risiko adalah dengan sharing dan Focus Group Discussion yang melibatkan seluruh unit instansi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. F. Sistematika Laporan Penilaian Risiko Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas ini disusun dalam struktur BAB sebagai berikut: Bab I
Pendahuluan Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, metodologi dan sistematika pelaporan
dalam
melaksanakan
penilaian
risiko
di
lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Bab II
Gambaran Umum Entitas Dalam bab ini diberikan gambaran singkat mengenai Inspektorat
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
dari
segi
organisasi (struktur organisasi dan uraian tugas), visi, misi, tujuan dan sasaran, tugas pokok dan fungsi, serta program dan kegiatan utama (core business process) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
5
Bab III
Hasil Penilaian Risiko Dalam BAB ini berisikan penetapan kerangka pengukuran kemungkinan dan dampak, register risiko yang disusun terkait unsur penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang setelah diidentifikasi kemudian dianalisis untuk kemudian dibuat peta risiko sebagai hasil akhir.
Bab IV
Penutup Bab ini menguraikan secara singkat simpulan umum dari hasil penilaian risiko yang telah dilaksanakan.
6
BAB II GAMBARAN UMUM INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
A. Organisasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
Nomor
7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kepulauan
Anambas,
merupakan
unsur
pengawas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sumber Daya dan Aset Inspektorat Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang esensial dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas suatu organisasi, sebab dengan adanya sumber daya manusia seluruh sumber daya yang ada dalam suatu organisasi dapat digerakan dan bekerja lebih optimal. Sumber daya manusia pada Inspektorat Kabupaten Bintan saat ini berdasarkan
status,
pangkat/golongan,
tingkat
pendidikan,
kedudukan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan baik struktural, fungsional dan teknis dapat digambarkan sebagai berikut: a. Menurut Status Pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas seluruhnya berjumlah 49 Orang, dengan jumlah PNS sebanyak 28 Orang, dan PTT sebanyak 21 Orang. b. Menurut Pangkat/Golongan Komposisi pegawai menurut pangkat/golongan adalah sebagai berikut: No.
Gol Ruang e
1. 2. 3. 4.
Pembina Tk.I (IV) Pembina (IV) Penata (III) Penata Muda Tk.I (III)
1
2
Jumlah (orang)
Pangkat d
c
b √
a √
√ √ 3
4
5
6
7
1 3 2 4 8
7
No.
e 5. 6. 7. 8.
Jumlah (orang)
Pangkat
Gol Ruang Penata Muda (III) Pengatur Tk.I (II) Pengatur (II) Pengatur Muda (II)
d
c
b
a √
√ √ √ Jumlah
11 3 3 1 28
c. Menurut Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan pegawai pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai berikut: No. 1 2 3 4 5 6
Tingkat Pendidikan Pasca Sarjana (S2) Sarjana (S1) Diploma III SLTA/sederajat SLTP SD
Jumlah (orang) 1 21 (6) 4 (1) 2 (14)
d. Menurut Jabatan Susunan kepegawaian Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan jabatan adalah sebagai berikut: NO
NAMA/NIP
PANGKAT / GOL
JABATAN
1.
ODY KARYADI, S.Sos
Pembina Tk.I (IV/b)
Inspektur
2.
HERYANA, S.E
Pembina (IV/a)
Sekretaris
3.
ABDUL RASYID, S.E
Pembina (IV/a)
4.
SAIDINA, S.P
Pembina (IV/a)
5.
ADI SUPARMAN, SE
Penata (III/c)
6.
EVA NILASARI, SE
Penata (III/c)
7.
SUGIANTO LUMBAN GAOL, S.E
Penata Muda Tk.I (III/b)
8.
DWI ANGGARA, S.STP
Penata Muda (III/a)
9.
RISKY IRFANI MEGA, A.Md.
Pengatur Tk.I (II/d)
Pengelola Keuangan
Pengatur Tk.I (II/d)
Pengelola Tuntutan Perbendaharaan dan Temuan Ganti Rugi
10.
FADILLAH A.Md
Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektur Pembantu Wilayah II Kasubbag Program dan Keuangan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Analis Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
8
NO
NAMA/NIP
PANGKAT / GOL
JABATAN
11.
PARDIANSYAH
Pengatur (II/c)
Pengadministrasi Keuangan
12.
FRANSITA
Pengatur Muda (II/a)
Bendahara
13.
TIA
SUCI
PERMATASARI,
S.E., M.Ak
Penata Muda Tk.I (III/b)
14.
POPY PASLAWATI, SKM
Penata Muda (III/a)
15.
CHAIRU SOLIHIN, ST
Penata Muda (III/a)
16.
HENOK, S.H
Penata Muda (III/a)
17.
KOMARIAH INDRIA SARI, S.E
Penata Muda (III/a)
18.
AGUS FANDRA, A.Md
Pengatur Tk.I (II/d)
19.
WISESA LIGA AWAMI, S.T
Penata Muda Tk. I (III/b)
20.
MUHAMMAD
SYAWAL
FITHRAH, S.E
Penata Muda (III/a)
21.
SISKA SATRIA ASTRI, S.E
Penata Muda (III/a)
22.
JEMMY, S.Kom
Penata Muda (III/a)
23.
AAN SANITASI, A.Md.
Pengatur (II/c)
24.
WAHYU NURDIASIH, S.Sos.
Penata Muda Tk.I (III/b)
25.
YUNI HASTUTY K, S.E.
Penata Muda (III/a)
26.
ANDI HAKIM R, S.T.
Penata Muda (III/a)
27.
WEM EKA JUNAIDI R, S.T.
Penata Muda (III/a)
28.
ERNIS YUNIANTI , S.IP.
Pengatur (II/c)
Analis
Laporan
Hasil
Pengawasan Analis Pemantauan Sistem Keuangan Pemeriksa
Transaksi
Keuangan Analis
Pengaduan
Pemerintahan Analis Pelanggaran Disiplin Analis Pengawasan Intern Pemerintah Pemeriksa
Transaksi
Keuangan Analis Pengawasan Intern Pemerintah Analis
Laporan
Hasil
Pengawasan Analis
Pengaduan
Pemerintahan Analis Pemantauan Sistem Keuangan Analis Pengawasan Intern Pemerintah Analis
Pengaduan
Pemerintahan Analis
Laporan
Hasil
Pengawasan Pemeriksa
Transaksi
Keuangan Analis Pengawasan Intern Pemerintah
Daftar Pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah
mengikuti
Pelatihan
dan
memiliki
Sertifikat
Jabatan
Fungsional Auditor sebanyak 20 orang. Sampai dengan Tahun Anggaran 2017, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah 9
memberikan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor kepada 22 Aparatur Pengawasan, telah memiliki Auditor yang terdiri dari 17 orang Auditor Ahli dan 3 orang Auditor Terampil. Selain itu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah memiliki 11 Aparatur
Pengawasan
yang
memiliki
Sertifikat
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Adapun
rincian
pegawai
yang
telah
bersertifikat
terlihat
sebagaimana tabel di bawah ini : JFA
Sertifikat PBJ
No
Nama
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
ODY KARYADI, S.Sos HERYANA, S.E ABDUL RASYID, S.E SAIDINA, S.P ADI SUPARMAN, SE EVA NILASARI, SE SUGIANTO LUMBAN GAOL, S.E DWI ANGGARA, S.STP RISKY IRFANI MEGA, A.Md. FADILLAH A.Md PARDIANSYAH FRANSITA TIA SUCI PERMATASARI, S.E., M.Ak
14
POPY PASLAWATI, SKM
√
15
CHAIRU SOLIHIN, ST
√
16
HENOK, S.H
√
17
KOMARIAH INDRIA SARI, S.E
√
18
AGUS FANDRA, A.Md
19
WISESA LIGA AWAMI, S.T
√
√
20
MUHAMMAD SYAWAL FITHRAH, S.E
√
21
SISKA SATRIA ASTRI, S.E
√ √
22
JEMMY, S.Kom
√
23
AAN SANITASI, A.Md.
24
WAHYU NURDIASIH, S.Sos.
√
25
YUNI HASTUTY K, S.E.
√
26
ANDI HAKIM R, S.T.
√
√
27
WEM EKA JUNAIDI R, S.T.
√
√
28
ERNIS YUNIANTI , S.IP. Jumlah (orang)
Auditor AHLI
Auditor Terampil
√ √
√ √ √ √ √
√ √
√ √
√
√
√
√ 17
3
11
10
B. Tujuan dan Sasaran Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi faktorfaktor kunci keberhasilan (Critical Succes Factor) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi. Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka
merealisasikan
Visi
dan
Misi.
Sedangkan
sasaran
menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai. Dalam rangka meningkatkan intensitas dan kapasitas pengesahan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat berupaya meningkatkan
penguatan
kelembagaan
yang
ditempuh
melalui
penajaman tugas, fungsi dan tata kerja sehingga dapat memberi output dan outcome sebagaimana yang diharapkan. Untuk mewujudkan hal tersebut Inspektorat tentu harus memiliki: a. Kewenangan Kewenangan yang dimiliki didasari pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Karakteristik, Potensi dan kebutuhan Karakteristik, potens yang didasarkan pada kondisi dan kebutuhan secara nyata dan spesifik sehingga dapat dirumuskan fokus substansinya
yang
menjadi
fungsi
pengawasan
yang
harus
dilakukan. c. Ketersediaan Sumber Daya Ketersediaan sumber daya didasarkan pada dukungan sumber daya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, terutama ketersediaan tenaga yang profesional dan dukungan anggaran. d. Pengembangan Pola Kerja Pengembangan pola kerja sama didasarkan potensi lingkungan organisasi. Dengan memiliki ke tempat aspek tersebut diatas, maka dapat ditentukan keberadaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas,
11
sehingga pembinaan dan pengawasan yang efisien dan efektif dapat terwujud. Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka harus ditempuh melalui pendidikan yang berkelanjutan dibidang pengawasan bagi aparatur Inspektorat, sarana dan prasarana yang memadai serta sistem aplikasi pengawasan yang handal. Faktor-faktor
tersebut
berpengaruh
langsung
terhadap
profesionallisme pengawasan, yakni independensi, integritas dan kompetensi di bidang pengawasan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tentu diperlukan terciptanya jalinan hubungan dan kerja sama serta koordinasi yang bertujuan untuk saling memperkuat dan bersinergis, khususnya didalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hubungan dengan penegak hukum dalam perspektif tukar informasi dan data, perlu dilakukan
pengaturan
atau
payung
hukum
yang
mengatur
mekanisme dan tata cara, prosedur, klasifikasi data dan lain-lain dan yang lebih penting adalah hubungan tersebut dibangun dalam asas sinergisitas dan kesetaraan sebagai Lembaga Pemerintah. Selama ini, penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan Instansi terkait) sesuai tugas dan kewenangannya telah melakukan penyidikan kasus korupsi ditingakt daerah, walaupun masih belum optimal karena beberapa kehendak. Permasalahan yang sering timbul di daerah adalah perbedaan persepsi antara Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah (Inspektorat) dangan Aparat Pengak Hukum tentang kewenangan penanganan atas kasus atau indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat Pemda pada dasarnya tetap memerlukan masukan data/informasi dan keterangan yang akan dijadikan bukti atau fakta hukum benar atau tidak benar terjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Salah satu cara mudah untuk mendapatkan hal tersebut adalah dari Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah atau Inspektorat.
12
Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Renja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 adalah sebagai berikut: a. Tujuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengacu pada RPJMD 2016-2021 yaitu: - Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel; dan - Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik. b. Sasaran pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengacu pada RPJMD 2016-2021 terbagi menjadi 4 (empat) sasaran yaitu: - Meningkatnya Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah; - Terbangunnya Role Model bagi Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; - Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi yang Berorientasi pada efisiensi daerah; - Terimplementasikannya
Maklumat
Pelayanan
Aparatur
Pemerintah. Secara praktis dapat diidentifikasikan sebagai hal-hal yang harus dilakukan agar misi dapat terselesaikan (mission accomplished). Oleh karena itu, tujuan dibentuk dari kata kerja (verbal) dan diturunkan dari setiap misi. Sasaran adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar tujuan terlaksana. Persyaratan sasaran diberi imbuhannya dan diturunkan untuk setiap tujuan. Berdasarkan hasil analisis terhadap isu-isu strategis yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya maka tujuan/sasaran
dan arah kebijakan yang
dirumuskan tahun 2016-2021. C. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
mempunyai
tugas
membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan 13
tugasnya
Inspektorat
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit,
reviu,
evaluasi,
pemantauan,
dan
kegiatan
pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan pengawasan, perencanaan, pemberian pelayanan administratif dan fungsional di bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, barang milik daerah, keuangan dan evaluasi pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan; b. perencanaan program kegiatan; c. pelaksanaan
urusan
umum
kepegawaian,
keuangan,
surat
menyurat dan rumah tangga; d. penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawas fungsional; e. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; f.
pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Inspektorat;
g. pengoordinasian penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Inspektorat; h. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat; 14
i.
pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis Inspektorat;
j.
penyediaan,
penatausahaan,
pemeliharaan
dan
perawatan
prasarana dan sarana kerja Inspektorat; k. pengelolaan teknologi informasi Inspektorat; l.
pengelolaan kearsipan, data dan informasi Inspektorat;
m. penghimpunan, pengelolaan, evaluasi, pelaporan dan koordinasi tindaklanjut hasil pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa, aparat pengawasan intern pemerintah, dan lembaga pengawasan lainnya; n. penyusunan rencana pendidikan dan pelatihan teknis pengawasan; o. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Inspektorat; p. melaksanakan
tugas
kedinasan
lain
sesuai
dengan
bidang
tugasnya. Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai tugas koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta penanganan kasus pengaduan. Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerjanya; b. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya; c. pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di wilayah kerjanya; d. melaksanakan perencanaan pengawasan; e. penyelenggaraan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian
dan
penilaian tugas pengawasan terhadap perangkat daerah; f.
pengawasan tugas dan fungsi, keuangan barang dan kepegawaian terhadap
perangkat
daerah
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintah provinsi; g. mereview rencana kerja anggaran dan laporan keuangan serta laporan kinerja perangkat daerah di wilayah kerjanya; h. monitoring dan evaluasi sistem pengendalian internal perangkat daerah di wilayah kerjanya; 15
i.
penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j.
pemeriksaan
terpadu
dengan
Inspektorat
Jenderal
Kementerian/Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota; k. melaksanakan pembinaan terhadap perangkat daerah di wilayah kerjanya; l.
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
m. penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; n. penyusunan pedoman/standar dibidang pengawasan; o. koordinasi program pengawasan; p. monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;dan q. melaksanakan fungsi pengawasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Inspektur. Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
melaksanakan
kegiatan teknis dibidang keahliannya masing-masing dan dibagi-bagi dalam subkelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dimana kelompok jabatan ini langsung bertanggungjawab kepada Inspektur. D. Program dan Kegiatan Utama Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu dan beberapa instansi pemerintah ataupun dalam
rangka kerjasama dengan
masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Program
dan
kegiatan
yang
dirancang
Inspektorat
Kabupaten
Kepulauan Anambas tahun 2018 terdiri dari: 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan; b. Penyediaan Jasa Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran; c. Penyediaan Rutinitas Perkantoran.
16
2. Program
Peningkatan
Sistem
Pengaawasan
Internal
dan
Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH a. Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan; b. Koordinasi dan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR); c. Kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP); d. Kegiatan
Tim
Pengawal
da
Pengamanan
Pemerintah
dan
Pembangunan Daerah (TP4D); e. Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Auditor dan Penilaian Angka Kredit. 3. Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan a. Kegiatan Peningkatan Kapabilitas APIP; 4. Program Akuntabilitas dan Koordinasi Aparatur Pengawasan a. Verifikasi LHKPN/LHKASN; 5. Program
Peningkatan
dan
Penguatan
Kapasitas,
Kapabilitas
Kelembagaan/SDM Aparat Pengawas a. Diklat Penjejangan dan Peningkatan Kapabilitas APIP; 6. Program Peningkatan Pengawasan Aparatur Negara a. Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); b. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); c. Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD; d. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; e. Kegiatan Saber Pungli; f. Opname Kas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; g. Monev Laporan Gratifikasi; h. Kegiatan Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah; i. Kegiatan Pemeriksaan Reguler Desa; j. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu; k. Reviu Laporan Anggaran PBJ dan Dana Desa. 17
Pada umumnya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mempunyai Sifat Penyebaran Lokasi Program dan kegiatan. Total kebutuhan dana yang dibutuhkan sesuai pagu indikatif yang dirincikan menurut sumber pendanaan adalah sebesar Rp.4.892.549.915,(empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Seluruh program dan kegiatan diatas pada dasarnya mendukung visi dan misi Bupati priode 2016-2021 khususnya pada misi 6 yaitu Membangun Birokrasi yang bersih, Propesional dan Melayani serta Memperkuat
Penyelenggaraan
Otonomi
Desa
oleh
karena
itu
Inspektorat dimulai pada tahun 2016 mulai mengakomodir kegiatan yang bersifat pengembangan aparat Inspektorat khususnya Aparat Pengawas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
18
BAB III HASIL PENILAIAN RISIKO
A. Kriteria Pengukuran dan Dampak Sebelum melakukan penilaian risiko dimulai, beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu meliputi : Menetapkan Kriteria dan skala dampak dan kemungkinan yang akan digunakan. Pihak jajaran tingkat atas manajemen merumuskan skala dampak dan kemungkinan
terlebih
dahulu
sebelum
proses
penilaian
risiko
dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi. Aspek yang dapat dijadikan pertimbangan kriteria kemungkinan dan dampak antara lain adalah reputasi organisasi, kerugian finansial, berhentinya pelayanan, kerugian
pihak
ketiga,
kerusakan
lingkungan,
dan
bahkan
terhambatnya/kegagalan pencapaian tujuan organisasi. Kerangka kemungkinan dan dampak dapat dilihat pada tabel berikut : Kerangka Kemungkinan Level
Deskriptor
Deskripsi
5
Sangat Sering
Dipastikan akan sangat mungkin terjadi
4
Sering
Kemungkinan besar dapat terjadi
3
Cukup Sering
2
Jarang
1
Sangat Jarang
Sama kemungkinan antara terjadi atau tidak terjadi Kemungkinan kecil dapat terjadi Dipastikan akan sangat tidak mungkin terjadi
19
Kerangka dampak : Level
Deskriptor
Deskripsi
5
Sangat Tinggi
Sebagian besar tujuan organisasi gagal dilaksanakan
4
Tinggi
3
Sedang
Mengganggu pencapaian organisasi secara signifikan
2
Rendah
Mengganggu tujuan meskipun tidak signifikan
1
Sangat rendah
Sebagian tujuan dilaksanakan
organisasi
gagal tujuan
organisasi
Tidak mengganggu tujuan organisasi
Menetapkan selera risiko (risk appetite). Selera risiko merupakan tingkat risiko yang dapat diterima oleh suatu organisasi apabila risiko tersebut benar-benar terjadi. Tingkat Risiko
Kriteria Untuk Penerimaan Risiko
Yang Bertanggung Jawab
1–4
Dapat diterima
Irban
5–9
Diperlukan Pengendalian Yang Cukup
Irban
10 - 16
Harus menjadi perhatian manajemen dan diperlukan pengendalian yang sangat baik
Inspektur
17 – 25
Tak dapat diterima, jika harus diterima diperlukan pengendalian yang sangat baik
Kepala Daerah
B. Register Risiko Penyusunan register risiko terkait dengan Sasaran pada Penetapan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas T.A. 2018. Dari hasil identifikasi risiko yang dilakukan oleh Inspektur, Irban dan staf Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diketahui bahwa Inspektorat memiliki risiko, dengan daftar sebagai berikut : 20
Sasaran : Opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Indikator : Wajar Tanpa Pengecualian Pemilik No Pernyataan Risiko Risiko 1
2
3
Penyebab 4
1
Permasalahan dalam aspek hukum tindak lanjut
Inspektorat
tidak adanya kepastian jaminan hukum
2
Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh OPD belum optimal Pengelolaan aset belum tertib
Inspektorat
Transparansi pengelolaan APBD Jumlah SDM yang masih terbatas Anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan
Inspektorat
Kurangnya pemahaman OPD dalam menindaklanjuti temuan pengurus barang belum memahami tupoksinya terkait dengan aset sistem yang belum terintegrasi formasi yang belum tersedia
Temuan audit BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti
Inspektorat
3
4 5 6
7
Inspektorat
Inspektorat Inspektorat
penetapan pagu indikatif tidak sesuai dengan kebutuhan OPD keputusan penghapusan temuan ditentukan oleh BPK pusat
Sasaran : Terbangunnnya role model bagi pemerintah yang bersih dan bebas KKN Indikator : Zone Integritas 10% Pemilik No Pernyataan Risiko Penyebab Risiko 1
2
1
Budaya kerja aparatur yang di OPD yang belum optimal
Inspektorat
2
Belum adanya komitmen yang kuat dari kepala OPD mengenai penegakan integritas belum tersosialisasinya kegiatan role model zone integritas
Inspektorat
Pemahaman dari aparatur tentang zone integritas belum memadai
Inspektorat
3
4
3
Inspektorat
4
penegakan aturan disiplin aparatur OPD belum maksimal. belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap penegakan integritas. tidak tersedia dana untuk kegiatan zona integritas
Belum adanya aturan mengenai zona integritas
21
5
pola pikir aparatur yang susah menerima perubahan.
Inspektorat
adanya kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas pemerintahan
Sasaran : Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi yang berorientasi pada efisiensi daerah Indikator : Jumlah PD yang AKIP nya di evaluasi 26 Pemilik No Pernyataan Risiko Penyebab Risiko 1
1
2 3 4
5
2
3
Pemahaman auditor terhadap LAKIP masih rendah Ketidakselarasan Renstra OPD dengan RPJMD
Auditor
Kurangnya kuantitas SDM di inspektorat Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam Anggaran yang belum memadai
Inspektorat
Ekstern
Tim evaluator
Inspektorat
4
Kurangnya sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor belum diubahnya program kegiatan di OPD formasi yang belum mencukupi kurangnya sosialisasi pedoman evaluasi kebijakan TAPD
Sasaran : Terimplementasikannya maklumat pelayanan (bentuk kegiatan adalah evaluasi atas SPIP) Indikator : Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD) Pemilik No Pernyataan Risiko Penyebab Risiko 1
1
2 3
4 5
2
3
Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP Anggaran yang tidak cukup tersedia
Tim Evaluasi
Pemerintah Daerah belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP Tidak tersedianya data dari OPD yang di evaluasi Kebijakan yang selalu berubah
Tim Evaluasi
Tim Evaluasi
Tim Evaluasi Tim Evaluasi
4
Kurangnya auditor yang mengikuti diklat Evaluasi SPIP Masih kecilnya APBD Kabupaten Anambas Program tidak selaras dengan program prioritas Nasional OPD belum memahami konsep SPIP Intervensi politik
22
C. Peta Risiko Dari pernyataan risiko yang telah diidentifikasi, maka dapat dianalisis sebagaimana terdapat pada lampiran 1. Untuk peta risiko diperoleh gambaran berdasarkan indikator sasaran pada Tapkin Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai berikut : 1. Opini BPK untuk pengelolaan Keuangan Daerah dengan Indikator Sasaran yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
5.00
Level 3
1
Level 4
4.50
Level 2
3.71, 3.86, 4.14 4.14
4.00
Konsekuensi
1.86, 3.71
3.29, 3.86
3.50 3.00
2.00, 3.14
3.86, 3.29 3.86, 3.00
2.50 2.00
Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood
2. Terbangunnya Role Model bagi Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan indikator sasaran Zona Integritas 10%.
23
5.00
Level 3
1
Level 4
4.50
Level 2 4.00
Konsekuensi
3.40, 3.70 3.50
3.80, 3.40 3.60, 3.30 2.90, 3.10
3.00
3.70, 2.60
2.50 2.00
Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood
3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi yang berorientasi pada efisiensi daerah dengan Indikator sasaran Jumlah PD yang AKIP nya di evaluasi 26.
5.00
Level 3
1
Level 4
4.50
Level 2 4.00
Konsekuensi
2.60, 3.80
3.80, 4.20, 3.80 3.80
3.50 4.00, 3.20 3.00 2.80, 2.80 2.50 2.00
Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood
24
4. Terimplementasinya maklumat pelayanan dengan indikator sasaran Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD).
5.00
Level 3
1
Level 4
4.50
Level 2
Konsekuensi
4.00
3.83, 4.17 3.17, 4.00 3.67, 3.83, 3.83 3.83
3.50 3.17, 3.17 3.00 2.50 2.00
Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood
25
BAB IV PENUTUP
Peta Risiko ini merupakan laporan hasil pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan dalam lingkup organisasional yaitu pada penetapan kinerja antara Inspektur dengan Bupati. Laporan ini akan disesuikan kembali jika terjadi perubahan terhadap renstra atau penetapan kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
26
LAMPIRAN
A. Analisis dan Rencana Tindak Pengendalian Risiko Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. B. Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 292 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
27
Lampiran 1-1
ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No 1
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 WTP
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Rencana Tindak Pengendalian
4
5
Skor Kemungkinan terjadi
Skor Dampak
Total Skor (6x7)
6
7
1
Permasalahan dalam aspek hukum tindak lanjut
inspektorat
tidak adanya kepastian jaminan menyusun kebijakan hukum daerah terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
1.86
3.71
6.90
2
Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh OPD belum optimal
inspektorat
Kurangnya pemahaman OPD melaksanakan sosialisasi dalam menindaklanjuti temuan tentang Tindak Lanjut hasil pemeriksaan
3.71
4.14
15.39
3
Pengelolaan aset belum tertib
inspektorat
4.14
15.98
Transparansi pengelolaan APBD
inspektorat
3.86
3.00
11.57
5
Jumlah SDM yang masih terbatas
inspektorat
formasi yang belum tersedia
melaksanakan inhouse training terkait pengelolaan aset memastikan keamanan ASIS dalam rangka integrasi antar sistem mengusulkan penambahan pegawai kepada BKPSDM formasi CPNS Tahun 2018
3.86
4
pengurus barang belum memahami tupoksinya terkait dengan aset sistem yang belum terintegrasi
3.86
3.29
12.67
6
Anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan
inspektorat
penetapan pagu indikatif tidak sesuai dengan kebutuhan OPD
3.29
3.86
12.67
7
Temuan audit BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti
inspektorat
keputusan penghapusan temuan ditentukan oleh BPK pusat
menyusun kertas kerja pengelolaan anggaran operasional berkoordinasi dengan BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti beserta bukti
2.00
3.14
6.29
2
3
Penyebab
8
Lampiran 1-2
ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No
INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS Terbangunnnya role model bagi pemerintah yang bersih dan bebas KKN Zone Integritas 10%
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Rencana Tindak Pengendalian
4
5
Skor Kemungkinan terjadi
Skor Dampak
Total Skor (6x7)
1
2
6
7
1
Budaya kerja aparatur yang di OPD yang belum optimal
Inspektorat
penegakan aturan disiplin penyusunan telaahan staf aparatur OPD belum maksimal. mengenai penindakan disiplin aparatur
3.60
3.30
11.88
2
Belum adanya komitmen yang kuat dari kepala OPD mengenai penegakan integritas
Inspektorat
belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap penegakan integritas.
mengusulkan pengenaan sanksi kepada kepala OPD yang tidak menegakan zona integritas dilingkungan unit kerjanya setelah dilakukan evaluasi
3.40
3.70
12.58
3
belum tersosialisasinya kegiatan role model zone integritas Pemahaman dari aparatur tentang zone integritas belum memadai
Inspektorat
tidak tersedia dana untuk kegiatan zona integritas Belum adanya aturan mengenai zona integritas
mengusulkan anggaran di APBD-P Menyusun draft aturan mengenai penerapan role model Zona Integritas di lingkungan Pemda Kep. Anambas
3.70
2.60
9.62
3.80
3.40
12.92
adanya kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas pemerintahan
penandatangan Pakta integritas
2.90
3.10
8.99
4
5
3
Penyebab
Inspektorat
pola pikir aparatur yang susah menerima Inspektorat perubahan.
8
Lampiran 1 - 3
ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No 1
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi yang Jumlah PD yang AKIP nya di evaluasi 26
Pernyataan Risiko 2
Pemilik Risiko 3
Skor Dampak
Total Skor (6x7)
7
3.20
12.80
belum diubahnya program mengusulkan perubahan kegiatan di OPD renstra formasi yang belum mencukupi mengusulkan penambahan tenaga SDM auditor
2.60
3.80
9.88
4.20
3.80
15.96
Tim evaluator
kurangnya sosialisasi pedoman Melakukan briefing sebelum evaluasi pelaksanaan evaluasi
2.80
2.80
7.84
inspektorat
kebijakan TAPD
3.80
3.80
14.44
2
Ketidakselarasan Renstra OPD dengan Ekstern RPJMD Kurangnya kuantitas SDM di inspektorat inspektorat
4
Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam
5
Anggaran yang belum memadai
auditor
Kurangnya sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor
5
Skor Kemungkinan terjadi 6
Pemahaman auditor terhadap LAKIP masih rendah
4
Rencana Tindak Pengendalian
4.00
1
3
Penyebab
meningkatkan frekuensi sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor
Mengusulkan Anggaran yang cukup kepada TAPD
8
Lampiran 1 - 4
ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No 1
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Terimplementasikannya maklumat pelayanan Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD)
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Penyebab
3
4
1
Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP
Tim Evaluasi
Kurangnya auditor yang mengikuti diklat Evaluasi SPIP
2
Anggaran yang tidak cukup tersedia
Tim Evaluasi
Masih kecilnya APBD Kabupaten Anambas
3
Pemerintah Daerah belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP
Tim Evaluasi
4
Tidak tersedianya data dari OPD yang di evaluasi
5
Kebijakan yang selalu berubah
2
Rencana Tindak Pengendalian 5
Skor Kemungkinan terjadi
Skor Dampak
Total Skor (6x7)
6
7
mengikutsertakan auditor dalam diklat tentang evaluasi SPIP memaksimalkan Anggaran yang tersedia dengan melaksanakan efisiensi kegiatan
3.17
4.00
12.67
8
3.83
4.17
15.97
Program tidak selaras dengan program prioritas Nasional
menetapkan SPIP sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra dan Tapkin
3.83
3.83
14.69
Tim Evaluasi
OPD belum memahami konsep SPIP
melaksanakan Sosialisasi tentang SPIP kepada Perangkat Daerah
3.67
3.83
14.06
Tim Evaluasi
Intervensi politik
menyiapkan dasar hukum yang memadai dalam pelaksanaan setiap kegiatan
3.17
3.17
10.03