Laporan Penilaian Risiko Inspektorat 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS



LAPORAN PENILAIAN RISIKO INSPEKTORAT TAHUN 2018



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1 A.



Latar Belakang ................................................................................. 1



B.



Dasar Hukum .................................................................................. 3



C.



Tujuan ............................................................................................. 4



D.



Ruang Lingkup ................................................................................ 4



E.



Metodologi ....................................................................................... 5



F.



Sistematika Laporan ........................................................................ 5



BAB II GAMBARAN UMUM INSPEKTORAT ................................................... 7 A.



Organisasi........................................................................................ 7



B.



Tujuan dan Sasaran....................................................................... 11



C.



Tugas Pokok dan Fungsi ................................................................ 13



D.



Program dan Kegiatan Utama ......................................................... 16



BAB III HASIL PENILAIAN RISIKO.............................................................. 19 A.



Kriteria Pengukuran dan Dampak .................................................. 19



B.



Register Risiko ............................................................................... 20



C.



Peta Risiko ..................................................................................... 23



BAB IV PENUTUP ...................................................................................... 26 LAMPIRAN ................................................................................................. 27



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka mendukung gerakan reformasi birokrasi, yang sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2020, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyikapinya



dengan



terselenggaranya



tata



berbagai kelola



kebijakan



pemerintahan



untuk yang



mendorong baik



(Good



Governance). Sebagai langkah pertama yang telah dilakukan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 adalah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah



di



Lingkungan



Pemerintah



Kabupaten



Kepulauan



Anambas. Sebagaimana diketahui, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk unsur lingkungan pengendalian yang baik, yang didukung oleh komitmen bersama serta kepemimpinan yang kondusif untuk mencapai sasaran dan tujuan instansi pemerintah. Unsur berikutnya dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu penilaian risiko, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan dan sasaran kerja tahunannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategis yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, 1



instansi pemerintah melakukan identifikasi atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, menganalisisnya untuk mendapatkan risiko yang memiliki kemungkinan (probability) kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah. Berdasarkan hasil analisis risiko, selanjutnya dilakukan respon atas risiko dengan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk memastikan bahwa respon risiko yang dilakukan instansi pemerintah sudah efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan. Risiko mengacu pada ketidakpastian (uncertainty). Ketidakpastian diartikan sebagai kurangnya pengetahuan dalam menjelaskan sesuatu atau hasilnya di masa depan, dengan banyak kemungkinan hasil, sementara risiko adalah ketidakpastian yang kemungkinan hasilnya akan berakibat tidak diinginkan atau mendatangkan kerugian yang signifikan. Meskipun berkonotasi negatif, risiko bukan merupakan sesuatu yang harus dihindari melainkan harus dikelola melalui suatu mekanisme yang dinamakan pengelolaan (manajemen) risiko. Dasar pemikiran pengelolaan risiko adalah bahwa setiap entitas, baik yang berbentuk korporasi yang berorientasi laba maupun organisasi masyarakat yang berorientasi nirlaba, serta sektor publik (badan pemerintah, instansi pemerintah) yang berorientasi kepentingan publik dibentuk dan dikelola untuk memberikan atau menghasilkan nilai bagi para pemangku kepentingan (stakeholders). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya Bagian Ketiga pasal 13 ayat (1), disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, pasal 13, disebutkan bahwa penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi



2



pemerintah. Lebih lanjut, dalam PP tersebut disebutkan bahwa penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Ruang lingkup identifikasi risiko mencakup langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan identifikasi risiko pada sektor publik yang terdiri atas identifikasi risiko potensial, baik risiko yang berasal dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal instansi pemerintah.



Namun,



dalam



identifikasi



risiko



perlu



dilakukan



penetapan konteks terlebih dahulu yang terkait dengan penetapan tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 13 ayat (3), yang menyebutkan bahwa dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1 Identifikasi Risiko 5 (1), pimpinan instansi pemerintah menetapkan (a) tujuan instansi pemerintah; dan (b) tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. B. Dasar Hukum Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berlandaskan atas beberapa aturan, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2014



Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian



Intern



Pemerintah



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tatacara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53); 3



5. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 251); 6. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 252); 7. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; 8. Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 292 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; dan 9. Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021. C. Tujuan Tujuan Penilaian Risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas adalah: 1. Pembangunan infrastruktur penyelenggaraan SPIP khususnya unsur kedua yaitu unsur penilaian risiko pada tingkat instansi dan kegiatan; 2. Untuk mendapatkan register dan peta risiko pada tingkat tujuan instansi dan kegiatan; 3. Sebagai bahan evaluasi pengendalian intern dalam implementasi SPIP. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas meliputi seluruh Sekretariat dan Inspektur Pembantu Wilayah yang berada di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari: 4



1. Sekretariat, terbagi atas: -



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan



-



Sub Bagian Program dan Keuangan



2. Inspektur Pembantu Wilayah I; 3. Inspektur Pembantu Wilayah II; 4. Inspektur Pembantu Wilayah III; 5. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA); E. Metodologi Dalam melaksanakan penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, pada tahap Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dilakukan metode kualitatif, teknik yang digunakan dalam memperoleh register risiko adalah dengan sharing dan Focus Group Discussion yang melibatkan seluruh unit instansi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. F. Sistematika Laporan Penilaian Risiko Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas ini disusun dalam struktur BAB sebagai berikut: Bab I



Pendahuluan Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, metodologi dan sistematika pelaporan



dalam



melaksanakan



penilaian



risiko



di



lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Bab II



Gambaran Umum Entitas Dalam bab ini diberikan gambaran singkat mengenai Inspektorat



Kabupaten



Kepulauan



Anambas



dari



segi



organisasi (struktur organisasi dan uraian tugas), visi, misi, tujuan dan sasaran, tugas pokok dan fungsi, serta program dan kegiatan utama (core business process) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.



5



Bab III



Hasil Penilaian Risiko Dalam BAB ini berisikan penetapan kerangka pengukuran kemungkinan dan dampak, register risiko yang disusun terkait unsur penilaian risiko pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang setelah diidentifikasi kemudian dianalisis untuk kemudian dibuat peta risiko sebagai hasil akhir.



Bab IV



Penutup Bab ini menguraikan secara singkat simpulan umum dari hasil penilaian risiko yang telah dilaksanakan.



6



BAB II GAMBARAN UMUM INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS



A. Organisasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk berdasarkan Peraturan



Daerah



Kabupaten



Kepulauan



Anambas



Nomor



7



Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten



Kepulauan



Anambas,



merupakan



unsur



pengawas



penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sumber Daya dan Aset Inspektorat Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang esensial dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas suatu organisasi, sebab dengan adanya sumber daya manusia seluruh sumber daya yang ada dalam suatu organisasi dapat digerakan dan bekerja lebih optimal. Sumber daya manusia pada Inspektorat Kabupaten Bintan saat ini berdasarkan



status,



pangkat/golongan,



tingkat



pendidikan,



kedudukan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan baik struktural, fungsional dan teknis dapat digambarkan sebagai berikut: a. Menurut Status Pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas seluruhnya berjumlah 49 Orang, dengan jumlah PNS sebanyak 28 Orang, dan PTT sebanyak 21 Orang. b. Menurut Pangkat/Golongan Komposisi pegawai menurut pangkat/golongan adalah sebagai berikut: No.



Gol Ruang e



1. 2. 3. 4.



Pembina Tk.I (IV) Pembina (IV) Penata (III) Penata Muda Tk.I (III)



1



2



Jumlah (orang)



Pangkat d



c



b √



a √



√ √ 3



4



5



6



7



1 3 2 4 8



7



No.



e 5. 6. 7. 8.



Jumlah (orang)



Pangkat



Gol Ruang Penata Muda (III) Pengatur Tk.I (II) Pengatur (II) Pengatur Muda (II)



d



c



b



a √



√ √ √ Jumlah



11 3 3 1 28



c. Menurut Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan pegawai pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai berikut: No. 1 2 3 4 5 6



Tingkat Pendidikan Pasca Sarjana (S2) Sarjana (S1) Diploma III SLTA/sederajat SLTP SD



Jumlah (orang) 1 21 (6) 4 (1) 2 (14)



d. Menurut Jabatan Susunan kepegawaian Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan jabatan adalah sebagai berikut: NO



NAMA/NIP



PANGKAT / GOL



JABATAN



1.



ODY KARYADI, S.Sos



Pembina Tk.I (IV/b)



Inspektur



2.



HERYANA, S.E



Pembina (IV/a)



Sekretaris



3.



ABDUL RASYID, S.E



Pembina (IV/a)



4.



SAIDINA, S.P



Pembina (IV/a)



5.



ADI SUPARMAN, SE



Penata (III/c)



6.



EVA NILASARI, SE



Penata (III/c)



7.



SUGIANTO LUMBAN GAOL, S.E



Penata Muda Tk.I (III/b)



8.



DWI ANGGARA, S.STP



Penata Muda (III/a)



9.



RISKY IRFANI MEGA, A.Md.



Pengatur Tk.I (II/d)



Pengelola Keuangan



Pengatur Tk.I (II/d)



Pengelola Tuntutan Perbendaharaan dan Temuan Ganti Rugi



10.



FADILLAH A.Md



Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektur Pembantu Wilayah II Kasubbag Program dan Keuangan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Analis Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan



8



NO



NAMA/NIP



PANGKAT / GOL



JABATAN



11.



PARDIANSYAH



Pengatur (II/c)



Pengadministrasi Keuangan



12.



FRANSITA



Pengatur Muda (II/a)



Bendahara



13.



TIA



SUCI



PERMATASARI,



S.E., M.Ak



Penata Muda Tk.I (III/b)



14.



POPY PASLAWATI, SKM



Penata Muda (III/a)



15.



CHAIRU SOLIHIN, ST



Penata Muda (III/a)



16.



HENOK, S.H



Penata Muda (III/a)



17.



KOMARIAH INDRIA SARI, S.E



Penata Muda (III/a)



18.



AGUS FANDRA, A.Md



Pengatur Tk.I (II/d)



19.



WISESA LIGA AWAMI, S.T



Penata Muda Tk. I (III/b)



20.



MUHAMMAD



SYAWAL



FITHRAH, S.E



Penata Muda (III/a)



21.



SISKA SATRIA ASTRI, S.E



Penata Muda (III/a)



22.



JEMMY, S.Kom



Penata Muda (III/a)



23.



AAN SANITASI, A.Md.



Pengatur (II/c)



24.



WAHYU NURDIASIH, S.Sos.



Penata Muda Tk.I (III/b)



25.



YUNI HASTUTY K, S.E.



Penata Muda (III/a)



26.



ANDI HAKIM R, S.T.



Penata Muda (III/a)



27.



WEM EKA JUNAIDI R, S.T.



Penata Muda (III/a)



28.



ERNIS YUNIANTI , S.IP.



Pengatur (II/c)



Analis



Laporan



Hasil



Pengawasan Analis Pemantauan Sistem Keuangan Pemeriksa



Transaksi



Keuangan Analis



Pengaduan



Pemerintahan Analis Pelanggaran Disiplin Analis Pengawasan Intern Pemerintah Pemeriksa



Transaksi



Keuangan Analis Pengawasan Intern Pemerintah Analis



Laporan



Hasil



Pengawasan Analis



Pengaduan



Pemerintahan Analis Pemantauan Sistem Keuangan Analis Pengawasan Intern Pemerintah Analis



Pengaduan



Pemerintahan Analis



Laporan



Hasil



Pengawasan Pemeriksa



Transaksi



Keuangan Analis Pengawasan Intern Pemerintah



Daftar Pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah



mengikuti



Pelatihan



dan



memiliki



Sertifikat



Jabatan



Fungsional Auditor sebanyak 20 orang. Sampai dengan Tahun Anggaran 2017, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah 9



memberikan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor kepada 22 Aparatur Pengawasan, telah memiliki Auditor yang terdiri dari 17 orang Auditor Ahli dan 3 orang Auditor Terampil. Selain itu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah memiliki 11 Aparatur



Pengawasan



yang



memiliki



Sertifikat



Pengadaan



Barang/Jasa Pemerintah. Adapun



rincian



pegawai



yang



telah



bersertifikat



terlihat



sebagaimana tabel di bawah ini : JFA



Sertifikat PBJ



No



Nama



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



ODY KARYADI, S.Sos HERYANA, S.E ABDUL RASYID, S.E SAIDINA, S.P ADI SUPARMAN, SE EVA NILASARI, SE SUGIANTO LUMBAN GAOL, S.E DWI ANGGARA, S.STP RISKY IRFANI MEGA, A.Md. FADILLAH A.Md PARDIANSYAH FRANSITA TIA SUCI PERMATASARI, S.E., M.Ak



14



POPY PASLAWATI, SKM







15



CHAIRU SOLIHIN, ST







16



HENOK, S.H







17



KOMARIAH INDRIA SARI, S.E







18



AGUS FANDRA, A.Md



19



WISESA LIGA AWAMI, S.T











20



MUHAMMAD SYAWAL FITHRAH, S.E







21



SISKA SATRIA ASTRI, S.E



√ √



22



JEMMY, S.Kom







23



AAN SANITASI, A.Md.



24



WAHYU NURDIASIH, S.Sos.







25



YUNI HASTUTY K, S.E.







26



ANDI HAKIM R, S.T.











27



WEM EKA JUNAIDI R, S.T.











28



ERNIS YUNIANTI , S.IP. Jumlah (orang)



Auditor AHLI



Auditor Terampil



√ √



√ √ √ √ √



√ √



√ √















√ 17



3



11



10



B. Tujuan dan Sasaran Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi faktorfaktor kunci keberhasilan (Critical Succes Factor) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi. Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka



merealisasikan



Visi



dan



Misi.



Sedangkan



sasaran



menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai. Dalam rangka meningkatkan intensitas dan kapasitas pengesahan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat berupaya meningkatkan



penguatan



kelembagaan



yang



ditempuh



melalui



penajaman tugas, fungsi dan tata kerja sehingga dapat memberi output dan outcome sebagaimana yang diharapkan. Untuk mewujudkan hal tersebut Inspektorat tentu harus memiliki: a. Kewenangan Kewenangan yang dimiliki didasari pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Karakteristik, Potensi dan kebutuhan Karakteristik, potens yang didasarkan pada kondisi dan kebutuhan secara nyata dan spesifik sehingga dapat dirumuskan fokus substansinya



yang



menjadi



fungsi



pengawasan



yang



harus



dilakukan. c. Ketersediaan Sumber Daya Ketersediaan sumber daya didasarkan pada dukungan sumber daya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, terutama ketersediaan tenaga yang profesional dan dukungan anggaran. d. Pengembangan Pola Kerja Pengembangan pola kerja sama didasarkan potensi lingkungan organisasi. Dengan memiliki ke tempat aspek tersebut diatas, maka dapat ditentukan keberadaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas,



11



sehingga pembinaan dan pengawasan yang efisien dan efektif dapat terwujud. Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka harus ditempuh melalui pendidikan yang berkelanjutan dibidang pengawasan bagi aparatur Inspektorat, sarana dan prasarana yang memadai serta sistem aplikasi pengawasan yang handal. Faktor-faktor



tersebut



berpengaruh



langsung



terhadap



profesionallisme pengawasan, yakni independensi, integritas dan kompetensi di bidang pengawasan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tentu diperlukan terciptanya jalinan hubungan dan kerja sama serta koordinasi yang bertujuan untuk saling memperkuat dan bersinergis, khususnya didalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hubungan dengan penegak hukum dalam perspektif tukar informasi dan data, perlu dilakukan



pengaturan



atau



payung



hukum



yang



mengatur



mekanisme dan tata cara, prosedur, klasifikasi data dan lain-lain dan yang lebih penting adalah hubungan tersebut dibangun dalam asas sinergisitas dan kesetaraan sebagai Lembaga Pemerintah. Selama ini, penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan Instansi terkait) sesuai tugas dan kewenangannya telah melakukan penyidikan kasus korupsi ditingakt daerah, walaupun masih belum optimal karena beberapa kehendak. Permasalahan yang sering timbul di daerah adalah perbedaan persepsi antara Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah (Inspektorat) dangan Aparat Pengak Hukum tentang kewenangan penanganan atas kasus atau indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat Pemda pada dasarnya tetap memerlukan masukan data/informasi dan keterangan yang akan dijadikan bukti atau fakta hukum benar atau tidak benar terjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Salah satu cara mudah untuk mendapatkan hal tersebut adalah dari Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah atau Inspektorat.



12



Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Renja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 adalah sebagai berikut: a. Tujuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengacu pada RPJMD 2016-2021 yaitu: - Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel; dan - Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik. b. Sasaran pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengacu pada RPJMD 2016-2021 terbagi menjadi 4 (empat) sasaran yaitu: - Meningkatnya Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah; - Terbangunnya Role Model bagi Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; - Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi yang Berorientasi pada efisiensi daerah; - Terimplementasikannya



Maklumat



Pelayanan



Aparatur



Pemerintah. Secara praktis dapat diidentifikasikan sebagai hal-hal yang harus dilakukan agar misi dapat terselesaikan (mission accomplished). Oleh karena itu, tujuan dibentuk dari kata kerja (verbal) dan diturunkan dari setiap misi. Sasaran adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar tujuan terlaksana. Persyaratan sasaran diberi imbuhannya dan diturunkan untuk setiap tujuan. Berdasarkan hasil analisis terhadap isu-isu strategis yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya maka tujuan/sasaran



dan arah kebijakan yang



dirumuskan tahun 2016-2021. C. Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat



Kabupaten



Kepulauan



Anambas



mempunyai



tugas



membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan 13



tugasnya



Inspektorat



Kabupaten



Kepulauan



Anambas



menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui



audit,



reviu,



evaluasi,



pemantauan,



dan



kegiatan



pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan pengawasan, perencanaan, pemberian pelayanan administratif dan fungsional di bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, barang milik daerah, keuangan dan evaluasi pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan; b. perencanaan program kegiatan; c. pelaksanaan



urusan



umum



kepegawaian,



keuangan,



surat



menyurat dan rumah tangga; d. penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawas fungsional; e. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; f.



pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Inspektorat;



g. pengoordinasian penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Inspektorat; h. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat; 14



i.



pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis Inspektorat;



j.



penyediaan,



penatausahaan,



pemeliharaan



dan



perawatan



prasarana dan sarana kerja Inspektorat; k. pengelolaan teknologi informasi Inspektorat; l.



pengelolaan kearsipan, data dan informasi Inspektorat;



m. penghimpunan, pengelolaan, evaluasi, pelaporan dan koordinasi tindaklanjut hasil pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa, aparat pengawasan intern pemerintah, dan lembaga pengawasan lainnya; n. penyusunan rencana pendidikan dan pelatihan teknis pengawasan; o. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Inspektorat; p. melaksanakan



tugas



kedinasan



lain



sesuai



dengan



bidang



tugasnya. Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai tugas koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta penanganan kasus pengaduan. Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerjanya; b. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya; c. pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di wilayah kerjanya; d. melaksanakan perencanaan pengawasan; e. penyelenggaraan



pemeriksaan,



pengusutan,



pengujian



dan



penilaian tugas pengawasan terhadap perangkat daerah; f.



pengawasan tugas dan fungsi, keuangan barang dan kepegawaian terhadap



perangkat



daerah



dalam



penyelenggaraan



urusan



pemerintah provinsi; g. mereview rencana kerja anggaran dan laporan keuangan serta laporan kinerja perangkat daerah di wilayah kerjanya; h. monitoring dan evaluasi sistem pengendalian internal perangkat daerah di wilayah kerjanya; 15



i.



penanganan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;



j.



pemeriksaan



terpadu



dengan



Inspektorat



Jenderal



Kementerian/Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota; k. melaksanakan pembinaan terhadap perangkat daerah di wilayah kerjanya; l.



pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;



m. penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; n. penyusunan pedoman/standar dibidang pengawasan; o. koordinasi program pengawasan; p. monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;dan q. melaksanakan fungsi pengawasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Inspektur. Kelompok



jabatan



fungsional



mempunyai



tugas



melaksanakan



kegiatan teknis dibidang keahliannya masing-masing dan dibagi-bagi dalam subkelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dimana kelompok jabatan ini langsung bertanggungjawab kepada Inspektur. D. Program dan Kegiatan Utama Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu dan beberapa instansi pemerintah ataupun dalam



rangka kerjasama dengan



masyarakat guna mencapai sasaran tertentu. Program



dan



kegiatan



yang



dirancang



Inspektorat



Kabupaten



Kepulauan Anambas tahun 2018 terdiri dari: 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan; b. Penyediaan Jasa Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran; c. Penyediaan Rutinitas Perkantoran.



16



2. Program



Peningkatan



Sistem



Pengaawasan



Internal



dan



Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH a. Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan; b. Koordinasi dan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR); c. Kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP); d. Kegiatan



Tim



Pengawal



da



Pengamanan



Pemerintah



dan



Pembangunan Daerah (TP4D); e. Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Auditor dan Penilaian Angka Kredit. 3. Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan a. Kegiatan Peningkatan Kapabilitas APIP; 4. Program Akuntabilitas dan Koordinasi Aparatur Pengawasan a. Verifikasi LHKPN/LHKASN; 5. Program



Peningkatan



dan



Penguatan



Kapasitas,



Kapabilitas



Kelembagaan/SDM Aparat Pengawas a. Diklat Penjejangan dan Peningkatan Kapabilitas APIP; 6. Program Peningkatan Pengawasan Aparatur Negara a. Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); b. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); c. Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD; d. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; e. Kegiatan Saber Pungli; f. Opname Kas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; g. Monev Laporan Gratifikasi; h. Kegiatan Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah; i. Kegiatan Pemeriksaan Reguler Desa; j. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu; k. Reviu Laporan Anggaran PBJ dan Dana Desa. 17



Pada umumnya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mempunyai Sifat Penyebaran Lokasi Program dan kegiatan. Total kebutuhan dana yang dibutuhkan sesuai pagu indikatif yang dirincikan menurut sumber pendanaan adalah sebesar Rp.4.892.549.915,(empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Seluruh program dan kegiatan diatas pada dasarnya mendukung visi dan misi Bupati priode 2016-2021 khususnya pada misi 6 yaitu Membangun Birokrasi yang bersih, Propesional dan Melayani serta Memperkuat



Penyelenggaraan



Otonomi



Desa



oleh



karena



itu



Inspektorat dimulai pada tahun 2016 mulai mengakomodir kegiatan yang bersifat pengembangan aparat Inspektorat khususnya Aparat Pengawas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.



18



BAB III HASIL PENILAIAN RISIKO



A. Kriteria Pengukuran dan Dampak Sebelum melakukan penilaian risiko dimulai, beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu meliputi : Menetapkan Kriteria dan skala dampak dan kemungkinan yang akan digunakan. Pihak jajaran tingkat atas manajemen merumuskan skala dampak dan kemungkinan



terlebih



dahulu



sebelum



proses



penilaian



risiko



dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi. Aspek yang dapat dijadikan pertimbangan kriteria kemungkinan dan dampak antara lain adalah reputasi organisasi, kerugian finansial, berhentinya pelayanan, kerugian



pihak



ketiga,



kerusakan



lingkungan,



dan



bahkan



terhambatnya/kegagalan pencapaian tujuan organisasi. Kerangka kemungkinan dan dampak dapat dilihat pada tabel berikut : Kerangka Kemungkinan Level



Deskriptor



Deskripsi



5



Sangat Sering



Dipastikan akan sangat mungkin terjadi



4



Sering



Kemungkinan besar dapat terjadi



3



Cukup Sering



2



Jarang



1



Sangat Jarang



Sama kemungkinan antara terjadi atau tidak terjadi Kemungkinan kecil dapat terjadi Dipastikan akan sangat tidak mungkin terjadi



19



Kerangka dampak : Level



Deskriptor



Deskripsi



5



Sangat Tinggi



Sebagian besar tujuan organisasi gagal dilaksanakan



4



Tinggi



3



Sedang



Mengganggu pencapaian organisasi secara signifikan



2



Rendah



Mengganggu tujuan meskipun tidak signifikan



1



Sangat rendah



Sebagian tujuan dilaksanakan



organisasi



gagal tujuan



organisasi



Tidak mengganggu tujuan organisasi



Menetapkan selera risiko (risk appetite). Selera risiko merupakan tingkat risiko yang dapat diterima oleh suatu organisasi apabila risiko tersebut benar-benar terjadi. Tingkat Risiko



Kriteria Untuk Penerimaan Risiko



Yang Bertanggung Jawab



1–4



Dapat diterima



Irban



5–9



Diperlukan Pengendalian Yang Cukup



Irban



10 - 16



Harus menjadi perhatian manajemen dan diperlukan pengendalian yang sangat baik



Inspektur



17 – 25



Tak dapat diterima, jika harus diterima diperlukan pengendalian yang sangat baik



Kepala Daerah



B. Register Risiko Penyusunan register risiko terkait dengan Sasaran pada Penetapan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas T.A. 2018. Dari hasil identifikasi risiko yang dilakukan oleh Inspektur, Irban dan staf Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat diketahui bahwa Inspektorat memiliki risiko, dengan daftar sebagai berikut : 20



Sasaran : Opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Indikator : Wajar Tanpa Pengecualian Pemilik No Pernyataan Risiko Risiko 1



2



3



Penyebab 4



1



Permasalahan dalam aspek hukum tindak lanjut



Inspektorat



tidak adanya kepastian jaminan hukum



2



Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh OPD belum optimal Pengelolaan aset belum tertib



Inspektorat



Transparansi pengelolaan APBD Jumlah SDM yang masih terbatas Anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan



Inspektorat



Kurangnya pemahaman OPD dalam menindaklanjuti temuan pengurus barang belum memahami tupoksinya terkait dengan aset sistem yang belum terintegrasi formasi yang belum tersedia



Temuan audit BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti



Inspektorat



3



4 5 6



7



Inspektorat



Inspektorat Inspektorat



penetapan pagu indikatif tidak sesuai dengan kebutuhan OPD keputusan penghapusan temuan ditentukan oleh BPK pusat



Sasaran : Terbangunnnya role model bagi pemerintah yang bersih dan bebas KKN Indikator : Zone Integritas 10% Pemilik No Pernyataan Risiko Penyebab Risiko 1



2



1



Budaya kerja aparatur yang di OPD yang belum optimal



Inspektorat



2



Belum adanya komitmen yang kuat dari kepala OPD mengenai penegakan integritas belum tersosialisasinya kegiatan role model zone integritas



Inspektorat



Pemahaman dari aparatur tentang zone integritas belum memadai



Inspektorat



3



4



3



Inspektorat



4



penegakan aturan disiplin aparatur OPD belum maksimal. belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap penegakan integritas. tidak tersedia dana untuk kegiatan zona integritas



Belum adanya aturan mengenai zona integritas



21



5



pola pikir aparatur yang susah menerima perubahan.



Inspektorat



adanya kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas pemerintahan



Sasaran : Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi yang berorientasi pada efisiensi daerah Indikator : Jumlah PD yang AKIP nya di evaluasi 26 Pemilik No Pernyataan Risiko Penyebab Risiko 1



1



2 3 4



5



2



3



Pemahaman auditor terhadap LAKIP masih rendah Ketidakselarasan Renstra OPD dengan RPJMD



Auditor



Kurangnya kuantitas SDM di inspektorat Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam Anggaran yang belum memadai



Inspektorat



Ekstern



Tim evaluator



Inspektorat



4



Kurangnya sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor belum diubahnya program kegiatan di OPD formasi yang belum mencukupi kurangnya sosialisasi pedoman evaluasi kebijakan TAPD



Sasaran : Terimplementasikannya maklumat pelayanan (bentuk kegiatan adalah evaluasi atas SPIP) Indikator : Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD) Pemilik No Pernyataan Risiko Penyebab Risiko 1



1



2 3



4 5



2



3



Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP Anggaran yang tidak cukup tersedia



Tim Evaluasi



Pemerintah Daerah belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP Tidak tersedianya data dari OPD yang di evaluasi Kebijakan yang selalu berubah



Tim Evaluasi



Tim Evaluasi



Tim Evaluasi Tim Evaluasi



4



Kurangnya auditor yang mengikuti diklat Evaluasi SPIP Masih kecilnya APBD Kabupaten Anambas Program tidak selaras dengan program prioritas Nasional OPD belum memahami konsep SPIP Intervensi politik



22



C. Peta Risiko Dari pernyataan risiko yang telah diidentifikasi, maka dapat dianalisis sebagaimana terdapat pada lampiran 1. Untuk peta risiko diperoleh gambaran berdasarkan indikator sasaran pada Tapkin Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai berikut : 1. Opini BPK untuk pengelolaan Keuangan Daerah dengan Indikator Sasaran yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian.



5.00



Level 3



1



Level 4



4.50



Level 2



3.71, 3.86, 4.14 4.14



4.00



Konsekuensi



1.86, 3.71



3.29, 3.86



3.50 3.00



2.00, 3.14



3.86, 3.29 3.86, 3.00



2.50 2.00



Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood



2. Terbangunnya Role Model bagi Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan indikator sasaran Zona Integritas 10%.



23



5.00



Level 3



1



Level 4



4.50



Level 2 4.00



Konsekuensi



3.40, 3.70 3.50



3.80, 3.40 3.60, 3.30 2.90, 3.10



3.00



3.70, 2.60



2.50 2.00



Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood



3. Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi yang berorientasi pada efisiensi daerah dengan Indikator sasaran Jumlah PD yang AKIP nya di evaluasi 26.



5.00



Level 3



1



Level 4



4.50



Level 2 4.00



Konsekuensi



2.60, 3.80



3.80, 4.20, 3.80 3.80



3.50 4.00, 3.20 3.00 2.80, 2.80 2.50 2.00



Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood



24



4. Terimplementasinya maklumat pelayanan dengan indikator sasaran Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD).



5.00



Level 3



1



Level 4



4.50



Level 2



Konsekuensi



4.00



3.83, 4.17 3.17, 4.00 3.67, 3.83, 3.83 3.83



3.50 3.17, 3.17 3.00 2.50 2.00



Level 1 1.50 1.00 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 5.00 Likelihood



25



BAB IV PENUTUP



Peta Risiko ini merupakan laporan hasil pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan dalam lingkup organisasional yaitu pada penetapan kinerja antara Inspektur dengan Bupati. Laporan ini akan disesuikan kembali jika terjadi perubahan terhadap renstra atau penetapan kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.



26



LAMPIRAN



A. Analisis dan Rencana Tindak Pengendalian Risiko Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. B. Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 292 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.



27



Lampiran 1-1



ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No 1



Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 WTP



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Rencana Tindak Pengendalian



4



5



Skor Kemungkinan terjadi



Skor Dampak



Total Skor (6x7)



6



7



1



Permasalahan dalam aspek hukum tindak lanjut



inspektorat



tidak adanya kepastian jaminan menyusun kebijakan hukum daerah terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan



1.86



3.71



6.90



2



Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh OPD belum optimal



inspektorat



Kurangnya pemahaman OPD melaksanakan sosialisasi dalam menindaklanjuti temuan tentang Tindak Lanjut hasil pemeriksaan



3.71



4.14



15.39



3



Pengelolaan aset belum tertib



inspektorat



4.14



15.98



Transparansi pengelolaan APBD



inspektorat



3.86



3.00



11.57



5



Jumlah SDM yang masih terbatas



inspektorat



formasi yang belum tersedia



melaksanakan inhouse training terkait pengelolaan aset memastikan keamanan ASIS dalam rangka integrasi antar sistem mengusulkan penambahan pegawai kepada BKPSDM formasi CPNS Tahun 2018



3.86



4



pengurus barang belum memahami tupoksinya terkait dengan aset sistem yang belum terintegrasi



3.86



3.29



12.67



6



Anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan



inspektorat



penetapan pagu indikatif tidak sesuai dengan kebutuhan OPD



3.29



3.86



12.67



7



Temuan audit BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti



inspektorat



keputusan penghapusan temuan ditentukan oleh BPK pusat



menyusun kertas kerja pengelolaan anggaran operasional berkoordinasi dengan BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti beserta bukti



2.00



3.14



6.29



2



3



Penyebab



8



Lampiran 1-2



ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No



INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS Terbangunnnya role model bagi pemerintah yang bersih dan bebas KKN Zone Integritas 10%



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Rencana Tindak Pengendalian



4



5



Skor Kemungkinan terjadi



Skor Dampak



Total Skor (6x7)



1



2



6



7



1



Budaya kerja aparatur yang di OPD yang belum optimal



Inspektorat



penegakan aturan disiplin penyusunan telaahan staf aparatur OPD belum maksimal. mengenai penindakan disiplin aparatur



3.60



3.30



11.88



2



Belum adanya komitmen yang kuat dari kepala OPD mengenai penegakan integritas



Inspektorat



belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap penegakan integritas.



mengusulkan pengenaan sanksi kepada kepala OPD yang tidak menegakan zona integritas dilingkungan unit kerjanya setelah dilakukan evaluasi



3.40



3.70



12.58



3



belum tersosialisasinya kegiatan role model zone integritas Pemahaman dari aparatur tentang zone integritas belum memadai



Inspektorat



tidak tersedia dana untuk kegiatan zona integritas Belum adanya aturan mengenai zona integritas



mengusulkan anggaran di APBD-P Menyusun draft aturan mengenai penerapan role model Zona Integritas di lingkungan Pemda Kep. Anambas



3.70



2.60



9.62



3.80



3.40



12.92



adanya kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas pemerintahan



penandatangan Pakta integritas



2.90



3.10



8.99



4



5



3



Penyebab



Inspektorat



pola pikir aparatur yang susah menerima Inspektorat perubahan.



8



Lampiran 1 - 3



ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No 1



Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi yang Jumlah PD yang AKIP nya di evaluasi 26



Pernyataan Risiko 2



Pemilik Risiko 3



Skor Dampak



Total Skor (6x7)



7



3.20



12.80



belum diubahnya program mengusulkan perubahan kegiatan di OPD renstra formasi yang belum mencukupi mengusulkan penambahan tenaga SDM auditor



2.60



3.80



9.88



4.20



3.80



15.96



Tim evaluator



kurangnya sosialisasi pedoman Melakukan briefing sebelum evaluasi pelaksanaan evaluasi



2.80



2.80



7.84



inspektorat



kebijakan TAPD



3.80



3.80



14.44



2



Ketidakselarasan Renstra OPD dengan Ekstern RPJMD Kurangnya kuantitas SDM di inspektorat inspektorat



4



Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam



5



Anggaran yang belum memadai



auditor



Kurangnya sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor



5



Skor Kemungkinan terjadi 6



Pemahaman auditor terhadap LAKIP masih rendah



4



Rencana Tindak Pengendalian



4.00



1



3



Penyebab



meningkatkan frekuensi sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor



Mengusulkan Anggaran yang cukup kepada TAPD



8



Lampiran 1 - 4



ANALISIS RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN UNIT ORGANISASI : SASARAN DALAM TAPKIN : : INDIKATOR No 1



Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Terimplementasikannya maklumat pelayanan Persentase unit layanan yang dievaluasi (4 OPD)



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Penyebab



3



4



1



Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP



Tim Evaluasi



Kurangnya auditor yang mengikuti diklat Evaluasi SPIP



2



Anggaran yang tidak cukup tersedia



Tim Evaluasi



Masih kecilnya APBD Kabupaten Anambas



3



Pemerintah Daerah belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP



Tim Evaluasi



4



Tidak tersedianya data dari OPD yang di evaluasi



5



Kebijakan yang selalu berubah



2



Rencana Tindak Pengendalian 5



Skor Kemungkinan terjadi



Skor Dampak



Total Skor (6x7)



6



7



mengikutsertakan auditor dalam diklat tentang evaluasi SPIP memaksimalkan Anggaran yang tersedia dengan melaksanakan efisiensi kegiatan



3.17



4.00



12.67



8



3.83



4.17



15.97



Program tidak selaras dengan program prioritas Nasional



menetapkan SPIP sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra dan Tapkin



3.83



3.83



14.69



Tim Evaluasi



OPD belum memahami konsep SPIP



melaksanakan Sosialisasi tentang SPIP kepada Perangkat Daerah



3.67



3.83



14.06



Tim Evaluasi



Intervensi politik



menyiapkan dasar hukum yang memadai dalam pelaksanaan setiap kegiatan



3.17



3.17



10.03