Laporan Penilaian Risiko Kecurangan DBI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENILAIAN RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI



NOMOR : S-263/D5/04/2021 TANGGAL : 31 MARET 2021



Penilaian Risiko



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................. ii DAFTAR ISI......................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1 A. Latar Belakang .................................................................... 1 B. Dasar Hukum ..................................................................... 2 C. Tujuan ................................................................................ 3 D. Ruang Lingkup.................................................................... 3 E. Metodologi ........................................................................... 3 BAB II PROFIL DEPUTI BIDANG INVESTIGASI BPKP .......................... 4 A. Struktur Organisasi ............................................................ 4 B. Tugas dan Fungsi ................................................................ 4 C. Visi dan Misi ..................................................................... 10 D. Tujuan dan Sasaran .......................................................... 11 E. Program dan Kegiatan ....................................................... 11 BAB III PENETAPAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO ........................... 15 A. Penetapan Konteks Risiko ................................................. 15 B. Penetapan Kriteria Penilaian Risiko ................................... 16 C. Identifikasi Risiko.............................................................. 20 D. Peta Risiko ........................................................................ 23 BAB IV PENUTUP ............................................................................. 27



iii



Penilaian Risiko



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi melaksanakan



tugas



membantu



Kepala



di



bidang



pelaksanaan



pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif



terhadap



kasus-kasus



penyimpangan



yang



berindikasi



merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan Negara, dan pemberian keterangan ahli. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: 1. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi; 2. penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi; 3. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme; 4. pengoordinasian



penyelenggaraan



pengawasan



intern



terhadap



perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 5. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah,



dan/atau



kegiatan



lain



yang



seluruh



atau



sebagian



keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi;



1



Penilaian Risiko



6. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badanbadan lainnya; 7. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; dan 8. pelaksanaan



kegiatan



pengawasan



berdasarkan



penugasan



pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai peraturan perundangundangan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Deputi Bidang Investigasi. Namun untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik, setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh dalam pencapaian tujuan organisai. Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pasal 13 ayat 1 yang mewajibkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko. Deputi Bidang Investigasi melakukan penilaian risiko dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.



B. Dasar Hukum Penyusunan penilaian risiko Deputi Bidang Investigasi mengacu pada ketentuan berikut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan Instansi Pemerintah. 3. Peraturan



Presiden



Nomor



192



Tahun



2014



tentang



Badan



Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.



2



Penilaian Risiko



4. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 5. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BPKP Tahun 2020-2024. 6. Rencana Strategis Deputi Bidang Investigasi Tahun 2020-2024 Nomor Lap-11/D5/04/2020 tanggal 13 Oktober 2020.



C. Tujuan Tujuan penilaian risiko pada Deputi Bidang Investigasi adalah sebagai berikut: 1. Untuk mendapatkan register dan peta risiko pada Deputi Bidang Investigasi. 2. Sebagai bahan evaluasi pengendalian intern dalam implementasi SPIP.



D. Ruang Lingkup Ruang lingkup penilaian risiko meliputi seluruh Direktorat di Lingkungan Deputi Bidang Investigasi yang terdiri dari Direktorat Investigasi I, Direktorat Investigasi II, Direktorat Investigasi III, dan Direktorat Investigasi IV. Penilaian risiko difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat di Lingkungan Deputi Bidang Investigasi baik kegiatan pengawasan maupun kegiatan dukungan pengawasan.



E. Metodologi Metodologi yang digunakan dalam penilaian risiko pada Deputi Bidang Investigasi baik pada tahap identifikasi risiko dan analisis risiko adalah kualitatif, sedangkan teknik yang digunakan adalah brainstorming dan Focus Group Disscussion



yang



melibatkan



seluruh



Direktorat



di



Lingkungan Deputi Bidang Investigasi.



3



Penilaian Risiko



BAB II PROFIL DEPUTI BIDANG INVESTIGASI BPKP A. Struktur Organisasi Sesuai



dengan



Peraturan



Badan



Pengawasan



Keuangan



dan



Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi



dan



Tata



Kerja



Badan



Pengawasan



Keuangan



dan



Pembangunan, struktur organisasi Deputi Bidang Investigasi terdiri atas 4



(empat)



Direktorat.



Masing-masing



Direktorat



mempunyai



Sub



Direktorat dan Kelompok Pejabat Fungsional. Untuk urusan Tata Usaha, Deputi Bidang Investigasi memperoleh staf perbantuan dari Sekretariat Utama. Struktur Organisasi Deputi Bidang Investigasi dapat digambarkan dengan Bagan berikut:



B. Tugas dan Fungsi Sesuai



dengan



Peraturan



Badan



Pengawasan



Keuangan



dan



Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi



dan



Tata



Kerja



Badan



Pengawasan



Keuangan



dan 4



Penilaian Risiko



Pembangunan, rincian tugas dan fungsi Deputi Bidang Investigasi adalah sebagai berikut: 1. Deputi Bidang Investigasi Melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi



merugikan



keuangan



negara,



audit



penghitungan



kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli. Dalam



melaksanakan



tugasnya,



Deputi



Bidang



Investigasi



menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1) pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi; 2) penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi; 3) penyusunan



pedoman



dan



pemberian



bimbingan



teknis



investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme; 4) pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 5) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit



penghitungan kerugian



keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi



termasuk



badan



usaha



dan



badan



lainnya



yang



didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi; 6) pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya;



5



Penilaian Risiko



7) pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; dan 8) pelaksanaan pemerintah



kegiatan di



pengawasan



bidang



berdasarkan



keinvestigasian



penugasan



sesuai



peraturan



perundang-undangan. 2. Direktorat Investigasi I Direktorat Investigasi I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran



pembangunan



termasuk



program



lintas



sektoral,



pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, objek pengawasan badan usaha



agrobisnis,



infrastruktur,



perdagangan,



energi



dan



pertambangan, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sumatera, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Direktorat Investigasi I menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan



audit



investigatif



terhadap



kasus-kasus



penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit



penghitungan



keterangan



ahli,



kerugian



audit



keuangan



investigatif



negara,



penelusuran



pemberian asset



dan



pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; 2) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap



6



Penilaian Risiko



perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 3) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); 4) pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; dan 5) pelaksanaan



kegiatan



pengawasan



di



bidang



investigasi



berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan. 3. Direktorat Investigasi II Direktorat Investigasi II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran



pembangunan



termasuk



program



lintas



sektoral,



pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, objek pengawasan badan usaha konektivitas, pariwisata, kawasan, industri, perumahan, dan jasa air, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik desa wilayah Jawa dan Kalimantan, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan



audit



investigatif



terhadap



kasus-kasus



penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, 7



Penilaian Risiko



audit



penghitungan



keterangan



ahli,



kerugian



audit



keuangan



investigatif



negara,



penelusuran



pemberian asset



dan



pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; 2) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 3) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata Kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); 4) pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; dan 5) pelaksanaan



kegiatan



pengawasan



di



bidang



investigasi



berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan. 4. Direktorat Investigasi III Direktorat



Investigasi



III



mempunyai



tugas



melaksanakan



pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi



merugikan



keuangan



negara,



audit



penghitungan



kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang kemaritiman, objek pengawasan



badan



usaha



jasa



keuangan,



jasa



penilai,



dan



manufaktur, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau Sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 8



Penilaian Risiko



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Investigasi III menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan



audit



investigatif



terhadap



kasus-kasus



penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit



penghitungan



keterangan



ahli,



kerugian



audit



keuangan



investigatif



negara,



penelusuran



pemberian asset



dan



pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; 2) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 3) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata Kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); 4) pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; dan 5) pelaksanaan



kegiatan



pengawasan



di



bidang



investigasi



berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan. 5. Direktorat Investigasi IV Badan



Pengawasan



Keuangan



dan



Pembangunan



Pasal



205,



Direktorat Investigasi IV mempunyai tugas membantu Deputi Bidang Investigasi mengimplementasikan kebijakan teknis pengawasan, melaksanakan



koordinasi



perencanaan,



analisis,



dan



evaluasi



kegiatan bidang investigasi dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja



serta



pengembangan



kapabilitas



bidang



investigasi,



melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan forensik digital, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi bidang investigasi.



9



Penilaian Risiko



Dalam



melaksanakan



tugasnya,



Direktorat



Investigasi



IV



menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1) Pelaksanaan pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi; 2) Pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi; 3) Pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli; 4) Pelaksanaan



kajian



informasi



awal,



pengelolaan,



dan



pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi; 5) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan 6) Pelaksanaan



kegiatan



pengawasan



di



bidang



investigasi



berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



C. Visi dan Misi Deputi Bidang Investigasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik (Aparat Penegak Hukum/APH, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Korporasi, akademisi, dan LSM) serta berperan aktif dalam mendukung pemberantasan TPK dan mewujudkan Good Governance. Untuk mewujudkan hal tersebut, Deputi Bidang Investigasi menetapkan visi: Pusat Keunggulan Solusi Kecurangan untuk mendukung visi BPKP Menjadi Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah untuk Meningkatkan Good Governance Sektor Publik dalam rangka Mewujudkan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden ‘Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan GotongRoyong’. BPKP



melaksanakan



Misi



Presiden



dan



Wakil



Presiden



untuk



menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; 10



Penilaian Risiko



dan mensinergikan pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan, dengan: 1. Melaksanakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional; dan 2. Membangun Sumber Daya Pengawasan yang Berkualitas.



D. Tujuan dan Sasaran Mengacu pada visi dan misi BPKP, ditetapkan tujuan yaitu kondisi yang ingin dicapai oleh BPKP pada tahun 2024 yaitu: 1. Terwujudnya Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Nasional; dan 2. Terwujudnya Tata Kelola Pengawasan yang Unggul, Akuntabel dan Sehat. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya



Pengawasan



Pembangunan



atas



Akuntabilitas



Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi. 2. Meningkatnya



Pengawasan



Pembangunan



atas



Kelancaran



atas



Efektivitas



Pelaksanaan Pembangunan Nasional. 3. Meningkatnya



Pengawasan



Pembangunan



Pengendalian Korupsi pada Badan Usaha. 4. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian. 5. Meningkatnya



Pengawasan



Pembangunan



atas



Efektivitas



Pengendalian Korupsi.



E. Program dan Kegiatan Program Deputi Bidang Investigasi merupakan penjabaran dari kebijakan BPKP yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi, yang berisikan kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil pengawasan dengan indikator kinerja yang terukur. Program Deputi Bidang terdiri dari:



11



Penilaian Risiko



1. Program pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (Program 06). 2. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya (Program 01). Program 01 bersifat generik antar K/L yaitu Program Dukungan Manajemen



Internal.



Program



ini



ditujukan



untuk



memastikan



terciptanya kondisi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas teknis pengawasan oleh kedeputian teknis. Baik program teknis pengawasan (Program



06)



maupun



program



dukungan



(Program



01)



akan



dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan oleh unit kerja atau satuan kerja di lingkungan BPKP. Kegiatan Deputi Bidang Investigasi terdiri dari: 1. Audit Investigatif Audit



investigatif



mengumpulkan



adalah bukti



proses secara



mencari, sistematis



menemukan, yang



dan



bertujuan



mengungkapkan kasus-kasus dugaan mal administrasi, hambatan kelancaran



pembangunan,



penyalahgunaan



wewenang



dan



penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi. 2. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Audit penghitungan kerugian keuangan negara merupakan audit dengan tujuan tertentu untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi. 3. Pemberian Keterangan Ahli Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.



12



Penilaian Risiko



4. Audit Penyesuaian Harga Audit Penyesuaian Harga adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti terkait dengan penyesuaian harga atas suatu kontrak tahun jamak atau karena kebijakan pemerintah, untuk memperoleh simpulan nilai penyesuaian harga. 5. Audit Klaim Audit Klaim adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti terkait dengan tuntutan kepada pemberi kerja atas tambahan biaya yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebagai akibat kondisi yang bukan merupakan kesalahan penyedia barang/jasa. 6. Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) adalah evaluasi secara independen dan objektif terhadap hambatan pembangunan untuk mendapatkan alternatif penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku melalui mediasi. 7. Pengumpulan dan Pengevaluasian Data Elektronik atau Komputer Forensik (PEBDE) Komputer forensik merupakan suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti dari piranti komputer atau media digital lainnya, agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan. 8. Fraud Control Plan (FCP) Fraud Control Plan (FCP) merupakan pengendalian yang dirancang secara spesifik, teratur dan terukur oleh suatu organisasi untuk mencegah,



menangkal,



dan



memudahkan



pendeteksian



dan



pengungkapan kemungkinan terjadinya korupsi/kecurangan yang ditandai dengan eksistensi dan implementasi beberapa atribut dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan. 9. Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) Masyarakat pembelajar anti korupsi merupakan bentuk kegiatan bersifat preventif edukatif. Strategi ini dilandasi suatu pemikiran logis bahwa



peristiwa



korupsi



dapat



dimulai,



difasilitasi,



didorong,



13



Penilaian Risiko



dilaksanakan, dipengaruhi, dihambat, dicegah dan diketahui oleh individu di luar organisasi (anggota masyarakat). 10. Fraud Risk Assessment (FRA)/Penilaian Risiko Kecurangan Fraud Risk Assessment (FRA) atau penilaian risiko kecurangan adalah proses proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal. 11. Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme



yang



dilakukan



aparat



pemerintah



daerah



dalam



penyelenggaraan pemerintahan. Pengaduan masyarakat menjadi sarana yang penting untuk menjadi trigger



(pemicu)



bagi



perbaikan



proses



penyelenggaraan



pemerintahan, namun hal ini harus bisa dikelola dengan baik. Atas pengaduan masayarakat yang diterima oleh Deputi Bidang Investigasi, dilakukan penelaahan untuk dapat diputuskan tindak lanjutnya. 12. Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK) PBOAK adalah penilaian budaya organisasi yang bersifat tematik dalam hal ini berfokus pada budaya anti korupsi. 13. Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi, Indeks Penerapan Strategi Pencegahan Korupsi dan Indeks Penanganan Kejadian Korupsi. 14. Peningkatan Kompetensi Auditor harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya, karena itu auditor wajib meningkatkan



pengetahuan,



keahlian



dan



keterampilan,



serta



kompetensi lain.



14



Penilaian Risiko



BAB III PENETAPAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO Langkah kerja penilaian risiko merupakan penjelasan secara rinci atas prosedur penilaian risiko. Langkah kerja penilaian risiko terdiri atas penetapan konteks risiko, identifikasi risiko, dan analisis risiko.



A. Penetapan Konteks Risiko Secara umum penetapan konteks risiko merupakan penjabaran sasaran satuan organisasi/unit kerja, serta hubungan satuan organisasi/unit kerja dengan lingkungan eksternal dan internal yang diproyeksi dapat menimbulkan risiko dan mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Sasaran satuan organisasi/unit kerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) atau Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Perjanjian Kinerja (PK). Pelaksana



penetapan



konteks



risiko



adalah



pimpinan



satuan



organisasi/unit kerja sebagai pemilik risiko. Pada tahap penetapan konteks ini terdapat beberapa hal yang akan menjadi perhatian, yaitu: 1. Konteks Strategis Penetapan konteks strategis pada prinsipnya merupakan pernyataan peran suatu instansi pemerintah di lingkungannya. Pernyataan peran instansi dinyatakan dalam pernyataan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang dibangun setelah menganalis lingkungan eksternal dan internal. Tujuan yang ditetapkan tersebut harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu. Output Penetapan Konteks Strategis adalah deskripsi tentang aktivitas strategis, outcome yang diinginkan dari aktivitas strategis, faktorfaktor



kritis



di



dalam



lingkungan,



pemangku



kepentingan



(stakeholder) internal dan eksternal, serta kirteria evaluasi risiko.



15



Penilaian Risiko



2. Konteks Organisasional Tujuan Penetapan Konteks Organisasional adalah untuk memastikan ruang lingkup proses penilaian risiko yang akan dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan tugas-tugas atau tindakan yang bersifat manajerial. Output penetapan konteks organisasional adalah rumusan misi, tujuan, dan sasaran organisasi, pemahaman proses operasional (business process) tindakan manajemen untuk mencapai misi tujuan dan sasaran, serta penetapan struktur analisis dan kriteria evaluasi risiko terhadap tujuan unit organisasi dalam konteks organisasional dimaksud. 3. Konteks Operasional Kegiatan Instansi Pemerintah pada tingkatan yang lebih rendah merupakan



kegiatan



yang



bersifat



teknis



operasional



yang



dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Kegiatan pada tingkatan ini dapat berupa kegiatan yang bersifat substansi sesuai dengan karakteristik unit yang bersangkutan maupun kegiatan dukungan yang bersifat generik. Penetapan Konteks operasional ini dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan pada tingkat kegiatan mempunyai kriteria pengukuran, mengidentifikasi sumber daya, pihak yang bertanggung jawab dan para pihak terkait. Tujuan penetapan konteks operasional adalah untuk memastikan ruang lingkup proses penilaian risiko yang akan dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan tugastugas teknis suatu organisasi. Output penetapan konteks operasional adalah rumusan sasaran dan tujuan, pemahaman proses operasional kegiatan teknis operasional serta penetapan struktur analisis dan kriteria evaluasi risiko untuk kegiatan operasional dimaksud.



B. Penetapan Kriteria Penilaian Risiko Sebelum melakukan penilaian risiko dimulai, beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu meliputi menetapkan kriteria skala 16



Penilaian Risiko



dampak dan kemungkinan yang akan digunakan. Pihak jajaran tingkat atas manajemen merumuskan skala dampak dan kemungkinan terlebih dahulu sebelum proses penilaian risiko dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi. Aspek yang dapat dijadikan pertimbangan kriteria kemungkinan dan dampak antara lain adalah reputasi organisasi, kerugian finansial, berhentinya pelayanan, kerugian pihak ketiga, kerusakan lingkungan, dan bahkan terhambatnya/kegagalan pencapaian tujuan organisasi. Kriteria



penilaian



terhadap



tingkat



atau



kemungkinan



terjadinya



(probabilitas) risiko menggunakan skala lima pengukuran kemungkinan (likelihood) (sangat jarang, jarang, kadang-kadang, sering, sangat sering) dengan kriteria sebagai berikut: Tabel 3.1 Tingkat Kemungkinan Terjadinya Risiko Deputi Bidang Investigasi No.



Kemungkinan



Kejadian Berulang (Frekuensi) Kemungkinan terjadi > 25 tahun kedepan Mungkin terjadi sekali dalam 25 tahun



1



Sangat Jarang



2



Jarang



3



Kadangkadang



Mungkin terjadi sekali dalam 10 tahun



4



Sering



Mungkin terjadi kira-kira sekali dalam setahun



Kejadian Tunggal (Probabilitas) Diabaikan Probabilitas sangat kecil mendekati 0 Kecil kemungkinan tetapi tidak diabaikan Probabilitas rendah, tetapi lebih besar dari pada 0 Kemungkinan kurang dari 50%, tetapi masih cukup besar Probabilitas kurang dari 50%, tetapi masih cukup tinggi Mungkin tidak terjadi atau peluang 50/50



Skala Nilai 1



2



3



4



17



Penilaian Risiko



No.



Kemungkinan



5



Sangat Sering



Kejadian Berulang (Frekuensi) Dapat terjadi beberapa kali dalam setahun



Kejadian Tunggal (Probabilitas) Kemungkinan terjadi >50%



Skala Nilai 5



Skala penilaian dampak risiko pada penilaian risiko di Deputi Bidang Investigasi menggunakan skala lima (sangat signifikan, signifikan, sedang, kurang signifikan dan tidak signifikan), dengan kriteria sebagai berikut: Tabel 3.2 Tingkat Dampak Risiko Deputi Bidang Investigasi No.



Dampak Risiko



Dampak pada pihak terkait Hanya berdampak pada satu pihak



1



Tidak Signifikan



2



Kurang Signifikan



Berdampak pada 2-3 pihak



3



Sedang



Berdampak pada 3-4 pihak



Keterangan Kualitas Reputasi Pelayanan Pada prinsipnya, defisiensi atau tidak adanya pelayanan rendah, tanpa ada komentar Pelayanan dianggap memuaskan oleh masyarakat umum, tetapi pegawai instansi mewaspadai adanya defisiensi Pelayanan dianggap kurang memuaskan oleh



Capaian Kinerja



Skala Nilai



Diketahui oleh Lingkungan Deputi Bidang Investigasi



> 100%



1



Dimuat oleh media massa namun cepat dilupakan masyarakat



>80% - < 100%



2



Dimuat di media massa dan diingat



>60% - < 80%



3



18



Penilaian Risiko No.



Dampak Risiko



Dampak pada pihak terkait



4



Signifikan



Berdampak pada 4-5 pihak



5



Sangat Signifikan/ berbahaya/ katastropik



Berdampak pada lebih dari 5 pihak



Keterangan Kualitas Reputasi Pelayanan masyarakat umum dan pegawai organisasi Masyarakat umum menganggap pelayanan organisasi tidak memuaskan Pelayanan turun sangat jauh di bawah standar yang diterima



Capaian Kinerja



Skala Nilai



sementara oleh masyarakat Dimuat di media massa dan diingat oleh masyarakat Dimuat oleh media dan diingat lama oleh masyarakat



>20% - < 60%



4



< 20%



5



Matrik risiko yang digunakan dalam penilaian risiko pada Deputi Bidang Investigasi adalah 5 X 5 dengan deskripsi sebagai berikut: Tabel 3.3 Matrik Risiko Skala Lima Yang Menggambarkan Status Risiko Deputi Bidang Investigasi 1 Tidak Signifikan



Konsekuensi/Dampak 2 3 4 Kurang Sedang Signifikan Signifikan



5 Sangat Signifikan



Skala



Kemungkinan



5



Sangat Sering



Sedang



Tinggi



Sangat Tinggi



Sangat Tinggi



Sangat Tinggi



4



Sering



Sedang



Sedang



Tinggi



Sangat Tinggi



3



Kadangkadang



Rendah



Sedang



Tinggi



Tinggi



Sangat Tinggi Sangat Tinggi



2



Jarang



Rendah



Rendah



Sedang



Sedang



Tinggi



1



Sangat Jarang



Rendah



Rendah



Rendah



Rendah



Tinggi



Matrik risiko skala lima yang menggambarkan nilai risiko ditampilkan pada tabel berikut: 19



Penilaian Risiko



Tabel 3.4 Matrik Risiko Skala Lima Yang Menggambarkan Nilai Risiko Deputi Bidang Investigasi Konsekuensi / Dampak Skala



Kemungkinan



5



Tidak Signifikan



Kurang Signifikan



Sedang



Signifikan



Sangat Signikan



Sangat Sering



5



10



15



20



25



4



Sering



4



8



12



16



20



3



Kadangkadang



3



6



9



12



15



2



Jarang



2



4



6



8



10



1



Sangat Jarang



1



2



3



4



5



C. Identifikasi Risiko Dari pernyataan risiko yang telah diidentifikasi berdasarkan indikator sasaran pada perjanjian kinerja, Deputi Bidang Investigasi memiliki 135 risiko, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3.5 Identifikasi Risiko Deputi Bidang Investigasi No. 1.



Sasaran Program Dalam Perjanjian Kinerja Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi



Indikator Sasaran Program/ Kegiatan



Risiko



Dampak



1)



Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah



a.



Audit Klaim



6



6



b.



Audit Penyesuaian Harga Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah Audit Investigatif



8



5



15



7



2) a.



20



Penilaian Risiko



No.



Sasaran Program Dalam Perjanjian Kinerja



Indikator Sasaran Program/ Kegiatan b.



2.



3.



Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional



Meningkatnya 1) Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian a. b. c.



Risiko



Dampak



Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan



15



5



Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti



6



5



Audit Investigatif



15



7



Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pemberian Keterangan



15



5



6



4



6



4



2



2



6



3



5



3



4



4



Ahli d.



e. 2)



a. b. c.



Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dokumen Elektronik (PEBDE) Penanganan Pengaduan Masyarakat Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti Fraud Control Plan (FCP) Fraud Risk Assessment (FRA) Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK)



21



Penilaian Risiko



No.



Sasaran Program Dalam Perjanjian Kinerja



Indikator Sasaran Program/ Kegiatan d. e.



4.



Meningkatnya 1) Kualitas Layanan “Ketatausahaan” Unit Kerja



2)



3)



4) 5)



6)



Risiko



Dampak



Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK) Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Workshop/ Diklat/ Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja Penyusunan dan Revisi RKA Nilai SAKIP Unit Kerja



4



5



4



3



3



3



4



4



3



3



Evaluasi SAKIP



4



1



3



1



2



2



Maturitas SPIP Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja Kegiatan Ketatausahaan



22



Penilaian Risiko



D. Peta Risiko Dari pernyataan risiko yang telah diidentifikasi, maka diperoleh peta risiko berdasarkan sasaran program pada Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Investigasi, sebagai berikut: 1. Meningkatnya



Pengawasan



Pembangunan



atas



Akuntabilitas



Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi 5



4



• Jika pelaksanaan audit klaim yang lama dan berlarut-larut. • Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit klaim • Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit • Pelaksanaan penugasan berlarut-larut. • Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit • Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit • Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal • Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal



3



• Tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholders lainnya • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut • Hasil pengawasan tidak sesuai dengan ekspektasi stakeholders • Hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti stakeholders • Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut



Likelihood →



2



1



1



2



• Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan • Risiko gugatan terhadap pribadi auditor • Risiko gugatan bahwa BPKP tidak berwenang dalam perhitungan kerugian keuangan negara • Tidak diperoleh kesepakatan hasil audit dengan penyidik, sehingga laporan hasil audit tidak digunakan dalam pemberkasan • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil pengawasan



• Gugatan dari pihak penyedia barang/jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran klaim belum tersedia dalam DIPA Satker. • Terjadi kesalahan menentukan jumlah klaim • Gugatan dari pihak penyedia jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran penyesuaian harga belum tersedia dalam DIPA Satker. • Gugatan dari Pihak terkait karena salah dalam menerapkan metode perhitungan. • Terjadi kesalahan menentukan jumlah penyesuaian harga • Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan evaluasi bukti • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil audit • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah • Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan mengevaluasi bukti • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah



• Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan • Risiko BPKP dimanfaatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjustifikasi pemutihan/SP3 kasus • Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan



• Laporan hasil audit klaim tidak ditindaklanjuti • Laporan hasil audit penyesuaian harga tidak ditindaklanjuti • Salah menentukan hipotesis penyimpangan • Benturan kepentingan antara auditor dengan rekanan dalam penugasan audit penyesuaian harga



3



4



5



Impact →



23



Penilaian Risiko



2. Meningkatnya



Pengawasan



Pembangunan



atas



Kelancaran



Pelaksanaan Pembangunan Nasional 5



4



• Tidak tercapai kesepakatan diantara pihak terkait permasalahan hambatan kelancaran pembangunan • Gugatan dari para pihak karena audit terlalu lama, sehingga mereka merasa dirugikan.



3



• Permasalahan hambatan kelancaran pembangunan sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum



Likelihood →



2



• Gugatan atas hasil EHKP



• Auditor/evaluator tidak dapat berkomunikasi dan melakukan mediasi secara baik • Berita Acara Kesepakatan atas hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan tidak dilaksanakan



1



1



2



3



4



5



Impact →



24



Penilaian Risiko



3. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian



5



4



• Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal • Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal



3



• Tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholders lainnya • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut • Hasil pengawasan tidak sesuai dengan ekspektasi stakeholders • Hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti stakeholders • Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut • Laporan Hasil PEBDE terlambat disampaikan kepada Unit Kerja atau Instansi Peminta • Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Unit Kerja/ Instansi Lain • Informasi dalam pengaduan masyarakat tidak didukung bukti-bukti yang memadai. • Auditor salah dalam menganalisis informasi dalam pengaduan masyarakat • Auditor tidak dapat berperan sebagai fasilisator bagi peserta belajar • Hasil kegiatan pengembangan MPAK tidak ditindaklanjuti oleh K/L/P/K • Auditor tidak dapat menemukan akar permasalahan korupsi pada organisasi • Rekomendasi yang dihasilkan dari PBOAK tidak dapat ditindaklanjuti



Likelihood →



2



1



1



2



• Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan • Risiko gugatan terhadap pribadi auditor • Risiko gugatan bahwa BPKP tidak berwenang dalam perhitungan kerugian keuangan negara • Tidak diperoleh kesepakatan hasil audit dengan penyidik, sehingga laporan hasil audit tidak digunakan dalam pemberkasan • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil pengawasan • Auditi menolak/ membatasai penugasan • Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan • FCP gagal diterapkan • FCP sudah diterapkan tetapi gagal mendeteksi kecurangan • Hasil penugasan FCP tidak dapat ditindaklanjuti • Auditi tidak mau melanjutkan FCP ke tahap berikutnya • Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan • Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan • Hasil FRA tidak dapat ditindaklanjuti • Hasil FRA tidak digunakan oleh Stakeholders • Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi anti korupsi di K/L/P/K masing-masing • Kegiatan MPAK tidak berhasil mambangun/ meningkatkan kepedulian peserta belajar berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi • Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi menjadi budaya organisasi anti korupsi • Pegawai tidak mengisi kuesioner dengan dengan jujur • Responden tidak memahami pertanyaan kuesioner • Responden tidak menjawab pertanyaan kuesioner dengan jujur • Jawaban dari responden terlalu beragam • Auditor tidak dapat melakukan kegiatan pengukuran IEPK



• Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan evaluasi bukti • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil audit • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah • Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan mengevaluasi bukti • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah • Ahli gagal meyakinkan majelis hakim dalam persidangan • Auditor salah memperoleh barang bukti media penyimpanan dokumen elektronik • Auditor salah dalam menganalisa dokumen elektronik • Fakta-fakta yang ditemukan pada media digital tidak mendukung kasus yang sedang ditangani. • Auditor tidak dapat memperkirakan kondisi kecurangan yang mungkin terjadi



• Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan • Risiko BPKP dimanfaatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjustifikasi pemutihan/SP3 kasus • Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan



• Salah menentukan hipotesis penyimpangan • Ahli keliru dalam memberikan keterangan atas suatu perkara • Auditor kehilangan independensi/ penilaian objektif (profesionalisme) • Risiko gugatan dari pihak lain • Risiko ancaman fisik kepada pemberi keterangan ahli • Risiko salah menunjuk pegawai sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan • Media tidak dapat diakuisisi



3



4



5



Impact →



25



Penilaian Risiko



4. Meningkatnya Kualitas Layanan “Ketatausahaan” Unit Kerja 5



4



Likelihood →



3



2



• Tidak seluruh pegawai mendapat kesempatan mengikuti workshop/ Diklat/ PKS • Terbatasnya sarana prasarana workshop/ diklat • Peserta tidak memahami materi workshop/ Diklat/ PKS • Keterlambatan waktu pemrosesan berkas dokumen kepegawaian seperti Karpeg dan Taspen • Dokumen pendukung implementasi SAKIP tidak ada • Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP • Tidak dilakukan pendokumentasian, pemantauan, dan pengukuran perkembangan/progres penyelenggaraan SPIP • Pengelolaan arsip/ dokumen tidak tertib



1



• Realisasi/ serapan anggaran tidak mencapai target • Laporan Keuangan terlambat • Penyusunan RKA dan data dukung tidak Tepat waktu • Pemahaman auditor terhadap SAKIP masih rendah • Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam • Hasil evaluasi SAKIP tidak dapat ditindaklanjuti • Unit kerja belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP • Layanan Ketatausahaan terlambat



1



2



• Usulan kenaikan pangkat dan jabatan tidak selesai tepat waktu • Usulan kenaikan gaji berkala tidak selesai tepat waktu • Penyusunan Laporan GDN tidak tepat waktu



• Usulan Penilaian Angka Kredit tidak selesai tidak waktu



3



4



5



Impact →



26



Penilaian Risiko



BAB IV PENUTUP Peta risiko ini merupakan laporan hasil pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Deputi Bidang Investigasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian kinerja antara Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dengan Kepala BPKP. Laporan ini akan disesuaikan kembali jika terjadi perubahan terhadap renstra atau perjanjian kinerja di Lingkungan Deputi Bidang Investigasi.



27



Lampiran



IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator No. 1 1



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 Audit Klaim Tujuan: Memberikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk penyelesaian klaim



: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi : Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



3



4



5



Waktu pemeriksaan berlarut-larut.



Deputi Bidang Investigasi



Gugatan dari pihak penyedia barang/jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran klaim belum tersedia dalam DIPA Satker.



Deputi Bidang Investigasi



Hasil audit tidak dapat bermanfaat bagi para pihak secara tepat waktu. a. Penyedia barang/jasa tidak/ terlambat menerima pembayaran klaim karena tidak dilakukan audit oleh BPKP. b. Kepercayaan kepada BPKP berkurang



1



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



3



3



9



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan monitoring pelaksanaan penugasan



4



2



8



Penegasan kepada Satker bahwa Satker tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran klaim, terlepas dari ada atau tidaknya ketersediaan anggaran pada saat akan dilakukan audit.



9



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



1



2



Pernyataan Risiko 3 Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit klaim



4 Deputi Bidang Investigasi



5 Tuntutan terhadap hasil audit.



6 3



Skor Kemungkinan Terjadi 7 3



Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit



Deputi Bidang Investigasi



Satker tidak dapat melakukan pembayaran klaim.



3



3



9



Terjadi kesalahan menentukan jumlah klaim



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Terjadi kurang/ lebih bayar klaim Kepercayaan Kepada BPKP Berkurang



4



2



8



4



1



4



Peningkatan kompetensi auditor dan meningkatkan koordinasi



Deputi Bidang Investigasi



a. Penyedia barang/jasa tidak/ terlambat menerima pembayaran penyesuaian harga karena tidak



4



2



8



Penegasan kepada Satker bahwa Satker tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran klaim, terlepas dari ada atau tidaknya ketersediaan anggaran



Laporan hasil audit klaim tidak ditindaklanjuti 2



Audit Penyesuaian Harga (PH) Tujuan: Memberikan bahan pertimbangan bagi penanggung jawab kegiatan atau pengguna barang/jasa.



Gugatan dari pihak penyedia jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran penyesuaian harga belum tersedia dalam DIPA Satker.



Pemilik Risiko



Dampak



2



Skor Dampak



Total Skor (6 x 7) 8 9



Rencana Tindak Pengendalian 9 Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian klaim Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian klaim Peningkatan kompetensi auditor



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



1



2



3



4



5 dilakukan audit oleh BPKP. b. Trust kepada BPKP berkurang a. Terjadi kurang/ lebih bayar jumlah penyesuaian harga b. Trust kepada BPKP berkurang Hasil audit tidak dapat bermanfaat bagi para pihak secara tepat waktu. Terjadi kurang/ lebih bayar jumlah penyesuaian harga Satker tidak dapat melakukan pembayaran penyesuaian harga.



Gugatan dari Pihak terkait karena salah dalam menerapkan metode perhitungan.



Deputi Bidang Investigasi



Waktu pemeriksaan berlarut-larut.



Deputi Bidang Investigasi



Terjadi kesalahan menentukan jumlah penyesuaian harga



Deputi Bidang Investigasi



Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit



Deputi Bidang Investigasi



3



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian



4



2



8



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Quality Assurance oleh Rendal



3



3



9



Peningkatan kompetensi auditor



4



2



8



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Quality Assurance oleh Rendal



3



3



9



Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian penyesuaian harga



9 pada saat akan dilakukan audit.



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



1



2



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



3 Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit



4 Deputi Bidang Investigasi



5 Satker tidak dapat melakukan pembayaran penyesuaian harga.



6 3



Skor Kemungkinan Terjadi 7 3



Laporan hasil audit penyesuaian harga tidak ditindaklanjuti



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan Kepada BPKP Berkurang



4



1



4



Benturan kepentingan antara auditor dengan rekanan dalam penugasan audit penyesuaian harga



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan Kepada BPKP Berkurang



4



1



4



4



Skor Dampak



Total Skor (6 x 7) 8 9



Rencana Tindak Pengendalian 9 Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian penyesuaian harga Peningkatan kompetensi auditor dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait a. Setiap berkas penugasan dilengkapi dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Tim Audit b. Dilakukan reviu berjenjang dan Quality Assurance oleh Rendal



Lampiran



IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator



: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi : Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah



No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak 6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



1 1



2 Audit Investigatif Tujuan: Mengungkap fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.



3



4



5



Tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholders lainnya Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



2



2



4



Penambahan sumber daya



Deputi Bidang Investigasi



Indikasi kasus korupsi tidak dapat dibuktikan



4



2



8



Waktu Pemeriksaan berlarut-larut



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



2



2



4



Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor



Deputi Bidang Investigasi



Kesimpulan hasil audit tidak valid



4



2



8



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan reviu berjenjang sebelum pengambilan keputusan a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan monitoring pelaksanaan penugasan a. Peningkatan kompetensi auditor b. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait



5



Rencana Tindak Pengendalian 9



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



1



2



3 Kesalahan dalam menganalisis dan evaluasi bukti Risiko ancaman dari auditan



4 Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



5 Kesimpulan hasil audit tidak valid Penugasan tidak dilanjutkan Kepercayaan kepada BPKP berkurang



Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah



Deputi Bidang Investigasi



Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan



Adanya tuntutan hukum terhadap hasil audit



Dampak



6 4



Skor Kemungkinan Terjadi 7 2



Total Skor (6 x 7) 8 8



3



1



3



4



2



8



4



2



8



Deputi Bidang Investigasi



a. Informasi tidak akurat b. Stakeholders salah dalam pengambilan keputusan Informasi tidak lengkap/ akurat



4



2



8



Peningkatan kompetensi auditor



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat Informasi tidak lengkap/ akurat



3



2



6



3



3



9



Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat



3



1



4



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Instansi yang meminta audit a. Peningkatan kompetensi auditor b. Peningkatan/ penambahan sarana teknologi informasi a. Penggunaan tenaga ahli direncanakan dengan baik.



6



Skor Dampak



Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor Melakukan koordinasi dengan Instansi yang meminta audit a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan reviu berjenjang



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



1



2



3



4



5



Hasil pengawasan tidak sesuai dengan ekspektasi stakeholders



Deputi Bidang Investigasi



Hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh stakeholders



2



Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tujuan: Menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



2



2



4



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



2



2



4



Salah menentukan hipotesis penyimpangan



Deputi Bidang Investigasi



Tujuan Audit Tidak Tercapai



4



1



4



Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan Waktu Pemeriksaan berlarut-larut



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



2



2



4



Penambahan sumber daya



Deputi Bidang Investigasi



Indikasi kasus korupsi tidak dapat dibuktikan Kepercayaan kepada BPKP Berkurang



4



2



8



Peningkatan kompetensi auditor



2



2



4



Peningkatan kompetensi auditor



Deputi Bidang Investigasi



7



Rencana Tindak Pengendalian 9 b. Komunikasi kesepahaman maksud penggunaan tenaga ahli a. Peningkatan kompetensi auditor b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) a. Peningkatan kompetensi auditor b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Peningkatan kompetensi auditor



Lampiran No. 1



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



3 Risiko BPKP dimanfaatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjustifikasi pemutihan/SP3 kasus Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor



4 Deputi Bidang Investigasi



5 Reputasi BPKP terganggu



Deputi Bidang Investigasi



Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal Kesalahan dalam menganalisis dan mengevaluasi bukti Risiko ancaman dari auditan Risiko gugatan terhadap pribadi auditor



Risiko gugatan bahwa BPKP tidak berwenang dalam perhitungan kerugian keuangan negara



6 3



Skor Kemungkinan Terjadi 7 1



Total Skor (6 x 7) 8 3



Kesimpulan hasil audit tidak valid



4



2



8



Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat



3



3



9



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Kesimpulan hasil audit tidak valid Penugasan tidak dilanjutkan Kepercayaan kepada BPKP berkurang



4



2



8



3



1



3



Melakukan koordinasi dengan APH



3



2



6



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



3



2



6



a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI)



8



Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi terkait dengan pemahaman auditor atas suatu perkara



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait a. Peningkatan kompetensi auditor b. Peningkatan/ penambahan sarana teknologi informasi Peningkatan kompetensi auditor



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



1



2



3 Tidak diperoleh kesepakatan hasil audit dengan penyidik, sehingga laporan hasil audit tidak digunakan dalam pemberkasan



4 Deputi Bidang Investigasi



5 Kepercayaan kepada BPKP berkurang



Adanya tuntutan hukum terhadap hasil pengawasan



Deputi Bidang Investigasi



Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah



6 3



Skor Kemungkinan Terjadi 7 2



Total Skor (6 x 7) 8 6



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



3



2



6



Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat



3



1



4



Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat



4



2



8



Peningkatan kompetensi auditor



Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat



4



2



8



Peningkatan kompetensi auditor



9



Skor Dampak



Rencana Tindak Pengendalian 9 a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) c. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan APH agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian suatu perkara a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Penggunaan tenaga ahli direncanakan dengan baik.



Lampiran



IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator



: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional : Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan



No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak 6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



1 1



2 Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (EHKP) Tujuan: Untuk mendapatkan alternatif penyelesaian hambatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mediasi (proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak)



3



4



5



Gugatan atas hasil EHKP



Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang



3



2



6



Auditor/evaluator tidak dapat berkomunikasi dan melakukan mediasi secara baik Tidak tercapai kesepakatan diantara pihak terkait permasalahan hambatan kelancaran pembangunan



Deputi Bidang Investigasi



Reputasi BPKP BPKP terganggu



3



1



3



Deputi Bidang Investigasi



Hambatan pembangunan tidak dapat diselesaikan



3



3



9



10



Rencana Tindak Pengendalian 9



a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Peningkatan kompetensi auditor/evaluator Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian permasalahan hambatan kelancaran pembangunan



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



1



2



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



3 Gugatan dari para pihak karena audit terlalu lama, sehingga mereka merasa dirugikan.



4 Deputi Bidang Investigasi



Permasalahan hambatan kelancaran pembangunan sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum



Deputi Bidang Investigasi



5 Hasil audit tidak dapat bermanfaat bagi para pihak secara tepat waktu. Penugasan EHKP terhenti



Berita Acara Kesepakatan atas hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan tidak dilaksanakan



Deputi Bidang Investigas



Reputasi BPKP berkurang



11



6 3



Skor Kemungkinan Terjadi 7 3



Total Skor (6 x 7) 8 9



2



2



4



3



1



3



Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor



Melakukan komunikasi dengan unit penanggung jawab, pelaksana program/ kegiatan atau pihak terkait lainnya. Melakukan komunikasi dengan unit penanggung jawab, pelaksana program/ kegiatan atau pihak terkait lainnya



Lampiran



IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator No. 1 1



2



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 Audit Investigatif Tujuan: Mengungkap fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tujuan: Menyatakan pendapat



: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian : Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



3



4



5



6



12



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian 9



Lampiran No. 1



3



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi. Pemberian Keterangan Ahli Tujuan Memberikan pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



3



4



5



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Persiapan sebelum sidang ditingkatkan a. Peningkatan kompetensi auditor b. Penguasaan/ pemahaman materi perkara ditingkatkan Peningkatan integritas auditor



Ahli gagal meyakinkan majelis hakim dalam persidangan



Deputi Bidang Investigasi



Reputasi BPKP terganggu



4



2



8



Ahli keliru dalam memberikan keterangan atas suatu perkara



Deputi Bidang Investigasi



Reputasi BPKP terganggu



4



1



4



Auditor kehilangan independensi/ penilaian objektif (profesionalisme) Risiko gugatan dari pihak lain



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Kepercayaan kepada BPKP berkurang Reputasi BPKP terganggu



4



1



4



4



1



4



13



9



a. Bertindak sesuai peraturan perundangan



Lampiran No. 1



4



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 dan/atau Hakim.



Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dokumen Elektronik (PEBDE) Tujuan Untuk Memperoleh, menganalisis, dan mengevaluasi dokumen elektronik dalam rangka memperoleh petunjuk atau bukti digital untuk



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak 6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



3



4



5



Risiko ancaman fisik kepada pemberi keterangan ahli Risiko salah menunjuk pegawai sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Auditor salah memperoleh barang bukti media penyimpanan dokumen elektronik Auditor salah dalam menganalisa dokumen elektronik Laporan Hasil PEBDE terlambat disampaikan kepada Unit Kerja atau Instansi Peminta



Sakit, kehilangan jiwa, cacat dll Keterangan ahli tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai alat bukti



4



1



4



4



1



4



Peningkatan kompetensi auditor agar seluruh auditor dapat melaksanakan penugasan pemberian keterangan ahli



Deputi Bidang Investigasi



Kesimpulan hasil audit tidak valid



4



2



8



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Kesimpulan hasil audit tidak valid Reputasi BPKP berkurang



4



2



8



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Unit Kerja atau Instansi Peminta Peningkatan kompetensi auditor



2



2



4



14



Rencana Tindak Pengendalian 9 b. Melaksanakan penugasan sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Perlindungan kepada ahli



Peningkatan kompetensi auditor



Lampiran No. 1



5



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 kepentingan penanganan kasus yang berindikasi tindak pidana.



Penanganan Pengaduan Masyarakat Tujuan Melakukan penelaahan pengaduan masyarakat untuk diputuskan tindak lanjutnya.



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak 6 4



Skor Kemungkinan Terjadi 7 2



Total Skor (6 x 7) 8 8



3 Fakta-fakta yang ditemukan pada media digital tidak mendukung kasus yang sedang ditangani Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Unit Kerja/ Instansi Lain Media tidak dapat diakuisisi



4 Deputi Bidang Investigasi



5 Kesimpulan hasil audit tidak valid



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Informasi dalam pengaduan masyarakat tidak didukung kecukupan informasi



Auditor salah dalam menganalisis informasi dalam pengaduan masyarakat



Kepercayaan kepada BPKP berkurang Kesimpulan hasil audit tidak valid



2



2



4



Penambahan sumber daya



4



1



4



Update Software dan Peralatan



Deputi Bidang Investigasi



Pengaduan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti



2



2



4



Mencari informasi dari sumber informasi lainnya



Deputi Bidang Investigasi



Kesimpulan tidak valid



2



2



4



Peningkatan kompetensi auditor



15



Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor



Lampiran



IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator



: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian : Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti



No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



1 1



2 Fraud Control Plan (FCP) Tujuan Untuk mencegah, mendeteksi dini, dan merespon kecurangan/ fraud



3



4



5



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Deputi Bidang Investigasi



Auditi menolak/ membatasai penugasan Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan FCP gagal diterapkan



FCP sudah diterapkan tetapi gagal mendeteksi kecurangan



Deputi Bidang Investigasi



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Informasi tidak lengkap/ akurat



3



2



6



Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait



3



2



6



Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait



3



2



6



Peningkatan kompetensi auditor



3



2



6



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FCP



16



Rencana Tindak Pengendalian 9



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FCP Peningkatan kompetensi auditor



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



1



2



2



Fraud Risk Assessment (FRA) Tujuan: Untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal.



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak 6 3



Skor Kemungkinan Terjadi 7 2



Total Skor (6 x 7) 8 6



3 Hasil penugasan FCP tidak dapat ditindaklanjuti



4 Deputi Bidang Investigasi



Auditi tidak mau melanjutkan FCP ke tahap berikutnya



Deputi Bidang Investigasi



5 Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait Reputasi BPKP berkurang



Auditor tidak dapat memperkirakan kondisi kecurangan yang mungkin terjadi Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan Hasil FRA tidak dapat ditindaklanjuti



Deputi Bidang Investigasi



Hasil FRA tidak digunakan oleh Stakeholders



Deputi Bidang Investigasi



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FCP



Kesimpulan hasil FRA tidak valid



4



2



8



Peningkatan kompetensi auditor



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Informasi tidak lengkap/ akurat



3



2



6



Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FRA Peningkatan kompetensi auditor



Deputi Bidang Investigasi



Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait



3



2



6



3



2



6



17



Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor



a. Peningkatan kompetensi auditor b. Menjalin komunikasi yang efektif a. Peningkatan kompetensi auditor b. Menjalin komunikasi yang efektif



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



1 3



2 Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) Tujuan Meningkatkan pemahaman peserta belajar mengenai korupsi dan anti korupsi, dan membangun kepedulian agar para peserta belajar dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam rangka meningkatkan kapabilitas kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan korporasi negara/ daerah (K/L/P/K) dalam mengelola risiko fraud/ korupsi



3



4



5



Auditor tidak dapat berperan sebagai fasilisator bagi peserta belajar Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi anti korupsi di K/L/P/K masingmasing



Deputi Bidang Investigasi



Hasil kegiatan pengembangan MPAK tidak ditindaklanjuti oleh K/L/P/K



Deputi Bidang Investigasi



Kegiatan MPAK tidak berhasil mambangun/ meningkatkan kepedulian peserta



Deputi Bidang Investigasi



Tujuan pengembangan MPAK tidak tercapai Strategi pencegahan untuk meminimalisir risiko korupsi melalui peningkatan pemahaman dan kepedulian anti korupsi tidak tercapai a. Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KomPAK) tidak terbentuk. b. Tidak ada pengembangan system whistleblowing Strategi pencegahan untuk meminimalisir



Deputi Bidang Investigasi



18



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian



2



2



4



Peningkatan kompetensi auditor



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan



2



2



4



Peningkatan kompetensi auditor



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan



9



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



1



2



4



Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK) Tujuan Membantu organisasi memahami dimana posisi organisasi saat ini, sehingga dapat menyusun strategi budaya dan rencana aksi yang digunakan untuk mengubah budaya permisif korupsif ke arah budaya anti korupsi.



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



4



5 risiko korupsi melalui peningkatan pemahaman dan kepedulian anti korupsi tidak tercapai



Auditor tidak dapat menemukan akar permasalahan korupsi pada organisasi



Deputi Bidang Investigasi



Rekomendasi yang dihasilkan dari PBOAK tidak dapat ditindaklanjuti Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi menjadi budaya organisasi anti korupsi



Deputi Bidang Investigasi



a. Auditor tidak dapat memberikan rekomendasi tindak perbaikan dengan tepat b. Reputasi terganggu Budaya organisasi anti korupsi tidak dapat diterapkan Strategi pencegahan untuk meminimalisir risiko korupsi melalui peningkatan pemahaman dan



3 belajar berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi



Deputi Bidang Investigasi



19



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian



2



2



4



Peningkatan kompetensi auditor



2



2



4



Peningkatan kompetensi auditor



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan



9



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



1



2



3



4



5



Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tujuan a. Untuk menyediakan peta jalan bagi peningkatan pengelolaan risiko korupsi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. b. Memberikan penilaian terhadap seberapa tingkat



Pegawai tidak mengisi kuesioner dengan dengan jujur



Deputi Bidang Investigasi



Responden tidak memahami pertanyaan kuesioner



Deputi Bidang Investigasi



Dampak 5 kepedulian anti korupsi tidak tercapai Data yang diperoleh dari kuesioner tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan



Data yang diperoleh dari kuesioner tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya



3



2



6



a. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan b. Pertanyaan dibuat dengan Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami



20



Skor Dampak



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian 9



Lampiran No. 1



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 keberhasilan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pejabat korupsi terhadap penurunan risiko korupsi



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



3



4



5



Responden tidak menjawab pertanyaan kuesioner dengan jujur



Deputi Bidang Investigasi



Jawaban dari responden terlalu beragam



Deputi Bidang Investigasi



Auditor tidak dapat melakukan kegiatan pengukuran IEPK



Deputi Bidang Investigasi



Data yang diperoleh dari kuesioner tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya Sulit untuk mengambil simpulan hasil pengukuran IEPK Hasil pengukuran IEPK tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya



21



6



Skor Kemungkinan Terjadi 7



Total Skor (6 x 7) 8



Rencana Tindak Pengendalian



3



2



6



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan



3



2



6



Pertanyaan dibuat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami



3



2



6



Peningkatan kompetensi auditor



9



Lampiran



IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator



: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Kualitas Layanan “Ketatausahaan” Unit Kerja : 1. Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi 2. Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu 3. Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja 4. Nilai SAKIP Unit Kerja 5. Maturitas SPIP Unit Kerja 6. Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja



No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



Skor Kemungkinan Terjadi



1 1



2 Workshop/ Diklat/ Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Tujuan a. Meningkatkan kompetensi pegawai b. Menciptakan kesamaan persepsi dan pola pikir dalam melaksanakan tugas



3



4



5



6



Tidak seluruh pegawai mendapat kesempatan mengikuti workshop/ Diklat/ PKS



Deputi Bidang Investigasi



Angka kredit pegawai tidak terpenuhi



Terbatasnya sarana prasarana workshop/ diklat



Deputi Bidang Investigasi



Tidak seluruh pegawai mendapat kesempatan mengikuti workshop/ Diklat/ PKS



22



Rencana Tindak Pengendalian



7



Total Skor (6 x 7) 8



2



2



4



2



2



4



Database kepegawaian selalu di-update untuk mengetahui pegawai yang belum mengikuti workshop/ diklat Meningkatkan/ menambah sarana dan prasarana workshop/ diklat



9



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



Skor Kemungkinan Terjadi



1



2



3 Peserta tidak memahami materi workshop/ Diklat/ PKS



4 Deputi Bidang Investigasi



5 Peserta tidak dapat mengimplementasikan materi workshop/ Diklat/ PKS dalam pelaksanaan tugas



6 2



7 2



Total Skor (6 x 7) 8 4



2



Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Tujuan Terlayaninya administrasi yang berkaitan dengan kepegawaian dengan cepat, tepat dan akurat



Usulan kenaikan pangkat dan jabatan tidak selesai tepat waktu



Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Pegawai terlambat naik pangkat



3



2



6



Kelengkapan berkas kenaikan pangkat disiapkan lebih awal



Pegawai terlambat menerima dokumen kepegawaian



2



2



4



Kelengkapan untuk pemrosesan dokumen kepegawaian disiapkan lebih awal



Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Kenaikan gaji pegawai terlambat



3



2



6



Kelengkapan berkas kenaikan gaji berkala disiapkan lebih awal



Menghambat pembayaran tunjangan kinerja



3



2



6



Penyusunan laporan GDN segera dilakukan setelah tanggal akhir periode penghitungan untuk pembayarn tunjangan kinerja



Keterlambatan waktu pemrosesan berkas dokumen kepegawaian seperti Karpeg dan Taspen Usulan kenaikan gaji berkala tidak selesai tepat waktu Penyusunan Laporan GDN tidak tepat waktu



23



Rencana Tindak Pengendalian 9 Peserta diklat dibebaskan dari pelaksanaan tugas agar berkonsentrasi dalam mengikuti workshop/ diklat



Lampiran No.



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan



1



2



3



Penyusunan dan Revisi RKA Tujuan Untuk menentukan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja



4



Evaluasi SAKIP Tujuan a. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP. b. Menilai tingkat implementasi SAKIP. c. Memberikan saran perbaikan untuk



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



3 Usulan Penilaian Angka Kredit tidak selesai tidak waktu



4 Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Investigasi



5 Pegawai terlambat naik pangkat dan jabatan



6 4



7 1



Total Skor (6 x 7) 8 4



Realisasi/ serapan anggaran tidak mencapai target Laporan Keuangan terlambat



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Anggaran tidak terserap



2



1



2



2



1



2



Penyusunan RKA dan data dukung tidak Tepat waktu



Deputi Bidang Investigasi



Laporan Keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan Rencana kerja terganggu



2



1



2



Peningkatan kompetensi petugas penyusun RKA



Pemahaman auditor terhadap SAKIP masih rendah Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam



Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi



Nilai evaluasi SAKIP rendah



2



1



2



Nilai evaluasi SAKIP rendah



2



1



2



Dokumen pendukung implementasi SAKIP tidak ada



Deputi Bidang Investigasi



Nilai evaluasi SAKIP rendah



2



2



4



Sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor a. Sosialisasi pedoman evaluasi b. Koordinasi dan komunikasi diantara tim a. Pengarsipan dokumen ditingkatkan



24



Skor Dampak



Skor Kemungkinan Terjadi



Rencana Tindak Pengendalian 9 Komunikasi terkait batas waktu penyelesaian penilaian angka kredit



Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana Data dukungan penyusun laporan keuangan selalu diupdate



Lampiran No.



1



5



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 peningkatan implementasi SAKIP. d. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tujuan a. Untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik serta menunjang keberhasilan reformasi birokrasi b. Menentukan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



Skor Kemungkinan Terjadi



3



4



5



6



7



Total Skor (6 x 7) 8



Hasil evaluasi SAKIP tidak dapat ditindaklanjuti



Deputi Bidang Investigasi



Nilai evaluasi SAKIP rendah



2



1



2



Unit kerja belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP Tidak dilakukan pendokumentasian, pemantauan, dan pengukuran perkembangan/progres penyelenggaraan SPIP



Deputi Bidang Investigasi



Nilai maturitas SPIP rendah



2



1



2



Deputi Bidang Investigasi



Nilai maturitas SPIP rendah



2



2



4



Deputi Bidang Investigasi



Nilai maturitas SPIP rendah



2



2



4



25



Rencana Tindak Pengendalian 9 b. Dokumen pendukung implementasi SAKIP selalu diupdate Komunikasi dan koordinasi untuk memahami hasil evaluasi dan menindaklanjutinya



Program/ kegiatan unit kerja diselaraskan dengan program SPIP Auditor diikutkan diklat Evaluasi SPIP



Dokumen pendukung SPIP selalu di-update



Lampiran No.



1 6



Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 Kegiatan Ketatausahaan Tujuan Membantu kelancaran unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dari sesuatu organisasi.



Pernyataan Risiko



Pemilik Risiko



Dampak



Skor Dampak



Skor Kemungkinan Terjadi



3



4



5



6



7



Total Skor (6 x 7) 8



Layanan Ketatausahaan terlambat



Deputi Bidang Investigasi



Kelancaran kegiatan terganggu



2



1



2



Pengelolaan arsip/ dokumen tidak tertib



Deputi Bidang Investigasi



Pencarian dokumen lambat



2



2



4



26



Rencana Tindak Pengendalian 9



Peningkatan kompetensi petugas layanan ketatausahaan Peningkatan kompetensi petugas layanan ketatausahaan