8 0 3 MB
LAPORAN PENILAIAN RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
NOMOR : S-263/D5/04/2021 TANGGAL : 31 MARET 2021
Penilaian Risiko
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................. ii DAFTAR ISI......................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1 A. Latar Belakang .................................................................... 1 B. Dasar Hukum ..................................................................... 2 C. Tujuan ................................................................................ 3 D. Ruang Lingkup.................................................................... 3 E. Metodologi ........................................................................... 3 BAB II PROFIL DEPUTI BIDANG INVESTIGASI BPKP .......................... 4 A. Struktur Organisasi ............................................................ 4 B. Tugas dan Fungsi ................................................................ 4 C. Visi dan Misi ..................................................................... 10 D. Tujuan dan Sasaran .......................................................... 11 E. Program dan Kegiatan ....................................................... 11 BAB III PENETAPAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO ........................... 15 A. Penetapan Konteks Risiko ................................................. 15 B. Penetapan Kriteria Penilaian Risiko ................................... 16 C. Identifikasi Risiko.............................................................. 20 D. Peta Risiko ........................................................................ 23 BAB IV PENUTUP ............................................................................. 27
iii
Penilaian Risiko
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi melaksanakan
tugas
membantu
Kepala
di
bidang
pelaksanaan
pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif
terhadap
kasus-kasus
penyimpangan
yang
berindikasi
merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan Negara, dan pemberian keterangan ahli. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: 1. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi; 2. penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi; 3. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme; 4. pengoordinasian
penyelenggaraan
pengawasan
intern
terhadap
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 5. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah,
dan/atau
kegiatan
lain
yang
seluruh
atau
sebagian
keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi;
1
Penilaian Risiko
6. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badanbadan lainnya; 7. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; dan 8. pelaksanaan
kegiatan
pengawasan
berdasarkan
penugasan
pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai peraturan perundangundangan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Deputi Bidang Investigasi. Namun untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik, setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh dalam pencapaian tujuan organisai. Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pasal 13 ayat 1 yang mewajibkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko. Deputi Bidang Investigasi melakukan penilaian risiko dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
B. Dasar Hukum Penyusunan penilaian risiko Deputi Bidang Investigasi mengacu pada ketentuan berikut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan Instansi Pemerintah. 3. Peraturan
Presiden
Nomor
192
Tahun
2014
tentang
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2
Penilaian Risiko
4. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 5. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BPKP Tahun 2020-2024. 6. Rencana Strategis Deputi Bidang Investigasi Tahun 2020-2024 Nomor Lap-11/D5/04/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
C. Tujuan Tujuan penilaian risiko pada Deputi Bidang Investigasi adalah sebagai berikut: 1. Untuk mendapatkan register dan peta risiko pada Deputi Bidang Investigasi. 2. Sebagai bahan evaluasi pengendalian intern dalam implementasi SPIP.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup penilaian risiko meliputi seluruh Direktorat di Lingkungan Deputi Bidang Investigasi yang terdiri dari Direktorat Investigasi I, Direktorat Investigasi II, Direktorat Investigasi III, dan Direktorat Investigasi IV. Penilaian risiko difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat di Lingkungan Deputi Bidang Investigasi baik kegiatan pengawasan maupun kegiatan dukungan pengawasan.
E. Metodologi Metodologi yang digunakan dalam penilaian risiko pada Deputi Bidang Investigasi baik pada tahap identifikasi risiko dan analisis risiko adalah kualitatif, sedangkan teknik yang digunakan adalah brainstorming dan Focus Group Disscussion
yang
melibatkan
seluruh
Direktorat
di
Lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
3
Penilaian Risiko
BAB II PROFIL DEPUTI BIDANG INVESTIGASI BPKP A. Struktur Organisasi Sesuai
dengan
Peraturan
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan, struktur organisasi Deputi Bidang Investigasi terdiri atas 4
(empat)
Direktorat.
Masing-masing
Direktorat
mempunyai
Sub
Direktorat dan Kelompok Pejabat Fungsional. Untuk urusan Tata Usaha, Deputi Bidang Investigasi memperoleh staf perbantuan dari Sekretariat Utama. Struktur Organisasi Deputi Bidang Investigasi dapat digambarkan dengan Bagan berikut:
B. Tugas dan Fungsi Sesuai
dengan
Peraturan
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan 4
Penilaian Risiko
Pembangunan, rincian tugas dan fungsi Deputi Bidang Investigasi adalah sebagai berikut: 1. Deputi Bidang Investigasi Melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasuskasus penyimpangan yang berindikasi
merugikan
keuangan
negara,
audit
penghitungan
kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli. Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Deputi
Bidang
Investigasi
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1) pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi; 2) penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi; 3) penyusunan
pedoman
dan
pemberian
bimbingan
teknis
investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme; 4) pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 5) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit
penghitungan kerugian
keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi
termasuk
badan
usaha
dan
badan
lainnya
yang
didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi; 6) pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya;
5
Penilaian Risiko
7) pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; dan 8) pelaksanaan pemerintah
kegiatan di
pengawasan
bidang
berdasarkan
keinvestigasian
penugasan
sesuai
peraturan
perundang-undangan. 2. Direktorat Investigasi I Direktorat Investigasi I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran
pembangunan
termasuk
program
lintas
sektoral,
pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, objek pengawasan badan usaha
agrobisnis,
infrastruktur,
perdagangan,
energi
dan
pertambangan, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sumatera, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Direktorat Investigasi I menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan
audit
investigatif
terhadap
kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit
penghitungan
keterangan
ahli,
kerugian
audit
keuangan
investigatif
negara,
penelusuran
pemberian asset
dan
pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; 2) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap
6
Penilaian Risiko
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 3) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); 4) pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; dan 5) pelaksanaan
kegiatan
pengawasan
di
bidang
investigasi
berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan. 3. Direktorat Investigasi II Direktorat Investigasi II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran
pembangunan
termasuk
program
lintas
sektoral,
pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, objek pengawasan badan usaha konektivitas, pariwisata, kawasan, industri, perumahan, dan jasa air, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik desa wilayah Jawa dan Kalimantan, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan
audit
investigatif
terhadap
kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, 7
Penilaian Risiko
audit
penghitungan
keterangan
ahli,
kerugian
audit
keuangan
investigatif
negara,
penelusuran
pemberian asset
dan
pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; 2) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 3) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata Kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); 4) pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; dan 5) pelaksanaan
kegiatan
pengawasan
di
bidang
investigasi
berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan. 4. Direktorat Investigasi III Direktorat
Investigasi
III
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi
merugikan
keuangan
negara,
audit
penghitungan
kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang kemaritiman, objek pengawasan
badan
usaha
jasa
keuangan,
jasa
penilai,
dan
manufaktur, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau Sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 8
Penilaian Risiko
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Investigasi III menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan
audit
investigatif
terhadap
kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit
penghitungan
keterangan
ahli,
kerugian
audit
keuangan
investigatif
negara,
penelusuran
pemberian asset
dan
pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; 2) pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; 3) pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata Kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); 4) pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; dan 5) pelaksanaan
kegiatan
pengawasan
di
bidang
investigasi
berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan. 5. Direktorat Investigasi IV Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
Pasal
205,
Direktorat Investigasi IV mempunyai tugas membantu Deputi Bidang Investigasi mengimplementasikan kebijakan teknis pengawasan, melaksanakan
koordinasi
perencanaan,
analisis,
dan
evaluasi
kegiatan bidang investigasi dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja
serta
pengembangan
kapabilitas
bidang
investigasi,
melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan forensik digital, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi bidang investigasi.
9
Penilaian Risiko
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Direktorat
Investigasi
IV
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1) Pelaksanaan pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi; 2) Pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi; 3) Pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli; 4) Pelaksanaan
kajian
informasi
awal,
pengelolaan,
dan
pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi; 5) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan 6) Pelaksanaan
kegiatan
pengawasan
di
bidang
investigasi
berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Visi dan Misi Deputi Bidang Investigasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik (Aparat Penegak Hukum/APH, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Korporasi, akademisi, dan LSM) serta berperan aktif dalam mendukung pemberantasan TPK dan mewujudkan Good Governance. Untuk mewujudkan hal tersebut, Deputi Bidang Investigasi menetapkan visi: Pusat Keunggulan Solusi Kecurangan untuk mendukung visi BPKP Menjadi Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah untuk Meningkatkan Good Governance Sektor Publik dalam rangka Mewujudkan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden ‘Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan GotongRoyong’. BPKP
melaksanakan
Misi
Presiden
dan
Wakil
Presiden
untuk
menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; 10
Penilaian Risiko
dan mensinergikan pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan, dengan: 1. Melaksanakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional; dan 2. Membangun Sumber Daya Pengawasan yang Berkualitas.
D. Tujuan dan Sasaran Mengacu pada visi dan misi BPKP, ditetapkan tujuan yaitu kondisi yang ingin dicapai oleh BPKP pada tahun 2024 yaitu: 1. Terwujudnya Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Nasional; dan 2. Terwujudnya Tata Kelola Pengawasan yang Unggul, Akuntabel dan Sehat. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya
Pengawasan
Pembangunan
atas
Akuntabilitas
Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi. 2. Meningkatnya
Pengawasan
Pembangunan
atas
Kelancaran
atas
Efektivitas
Pelaksanaan Pembangunan Nasional. 3. Meningkatnya
Pengawasan
Pembangunan
Pengendalian Korupsi pada Badan Usaha. 4. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian. 5. Meningkatnya
Pengawasan
Pembangunan
atas
Efektivitas
Pengendalian Korupsi.
E. Program dan Kegiatan Program Deputi Bidang Investigasi merupakan penjabaran dari kebijakan BPKP yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi, yang berisikan kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil pengawasan dengan indikator kinerja yang terukur. Program Deputi Bidang terdiri dari:
11
Penilaian Risiko
1. Program pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (Program 06). 2. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya (Program 01). Program 01 bersifat generik antar K/L yaitu Program Dukungan Manajemen
Internal.
Program
ini
ditujukan
untuk
memastikan
terciptanya kondisi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas teknis pengawasan oleh kedeputian teknis. Baik program teknis pengawasan (Program
06)
maupun
program
dukungan
(Program
01)
akan
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan oleh unit kerja atau satuan kerja di lingkungan BPKP. Kegiatan Deputi Bidang Investigasi terdiri dari: 1. Audit Investigatif Audit
investigatif
mengumpulkan
adalah bukti
proses secara
mencari, sistematis
menemukan, yang
dan
bertujuan
mengungkapkan kasus-kasus dugaan mal administrasi, hambatan kelancaran
pembangunan,
penyalahgunaan
wewenang
dan
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi. 2. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Audit penghitungan kerugian keuangan negara merupakan audit dengan tujuan tertentu untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi. 3. Pemberian Keterangan Ahli Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.
12
Penilaian Risiko
4. Audit Penyesuaian Harga Audit Penyesuaian Harga adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti terkait dengan penyesuaian harga atas suatu kontrak tahun jamak atau karena kebijakan pemerintah, untuk memperoleh simpulan nilai penyesuaian harga. 5. Audit Klaim Audit Klaim adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti terkait dengan tuntutan kepada pemberi kerja atas tambahan biaya yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebagai akibat kondisi yang bukan merupakan kesalahan penyedia barang/jasa. 6. Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) adalah evaluasi secara independen dan objektif terhadap hambatan pembangunan untuk mendapatkan alternatif penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku melalui mediasi. 7. Pengumpulan dan Pengevaluasian Data Elektronik atau Komputer Forensik (PEBDE) Komputer forensik merupakan suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti dari piranti komputer atau media digital lainnya, agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan. 8. Fraud Control Plan (FCP) Fraud Control Plan (FCP) merupakan pengendalian yang dirancang secara spesifik, teratur dan terukur oleh suatu organisasi untuk mencegah,
menangkal,
dan
memudahkan
pendeteksian
dan
pengungkapan kemungkinan terjadinya korupsi/kecurangan yang ditandai dengan eksistensi dan implementasi beberapa atribut dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan. 9. Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) Masyarakat pembelajar anti korupsi merupakan bentuk kegiatan bersifat preventif edukatif. Strategi ini dilandasi suatu pemikiran logis bahwa
peristiwa
korupsi
dapat
dimulai,
difasilitasi,
didorong,
13
Penilaian Risiko
dilaksanakan, dipengaruhi, dihambat, dicegah dan diketahui oleh individu di luar organisasi (anggota masyarakat). 10. Fraud Risk Assessment (FRA)/Penilaian Risiko Kecurangan Fraud Risk Assessment (FRA) atau penilaian risiko kecurangan adalah proses proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal. 11. Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme
yang
dilakukan
aparat
pemerintah
daerah
dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Pengaduan masyarakat menjadi sarana yang penting untuk menjadi trigger
(pemicu)
bagi
perbaikan
proses
penyelenggaraan
pemerintahan, namun hal ini harus bisa dikelola dengan baik. Atas pengaduan masayarakat yang diterima oleh Deputi Bidang Investigasi, dilakukan penelaahan untuk dapat diputuskan tindak lanjutnya. 12. Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK) PBOAK adalah penilaian budaya organisasi yang bersifat tematik dalam hal ini berfokus pada budaya anti korupsi. 13. Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi, Indeks Penerapan Strategi Pencegahan Korupsi dan Indeks Penanganan Kejadian Korupsi. 14. Peningkatan Kompetensi Auditor harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya, karena itu auditor wajib meningkatkan
pengetahuan,
keahlian
dan
keterampilan,
serta
kompetensi lain.
14
Penilaian Risiko
BAB III PENETAPAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO Langkah kerja penilaian risiko merupakan penjelasan secara rinci atas prosedur penilaian risiko. Langkah kerja penilaian risiko terdiri atas penetapan konteks risiko, identifikasi risiko, dan analisis risiko.
A. Penetapan Konteks Risiko Secara umum penetapan konteks risiko merupakan penjabaran sasaran satuan organisasi/unit kerja, serta hubungan satuan organisasi/unit kerja dengan lingkungan eksternal dan internal yang diproyeksi dapat menimbulkan risiko dan mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Sasaran satuan organisasi/unit kerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) atau Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Perjanjian Kinerja (PK). Pelaksana
penetapan
konteks
risiko
adalah
pimpinan
satuan
organisasi/unit kerja sebagai pemilik risiko. Pada tahap penetapan konteks ini terdapat beberapa hal yang akan menjadi perhatian, yaitu: 1. Konteks Strategis Penetapan konteks strategis pada prinsipnya merupakan pernyataan peran suatu instansi pemerintah di lingkungannya. Pernyataan peran instansi dinyatakan dalam pernyataan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang dibangun setelah menganalis lingkungan eksternal dan internal. Tujuan yang ditetapkan tersebut harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu. Output Penetapan Konteks Strategis adalah deskripsi tentang aktivitas strategis, outcome yang diinginkan dari aktivitas strategis, faktorfaktor
kritis
di
dalam
lingkungan,
pemangku
kepentingan
(stakeholder) internal dan eksternal, serta kirteria evaluasi risiko.
15
Penilaian Risiko
2. Konteks Organisasional Tujuan Penetapan Konteks Organisasional adalah untuk memastikan ruang lingkup proses penilaian risiko yang akan dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan tugas-tugas atau tindakan yang bersifat manajerial. Output penetapan konteks organisasional adalah rumusan misi, tujuan, dan sasaran organisasi, pemahaman proses operasional (business process) tindakan manajemen untuk mencapai misi tujuan dan sasaran, serta penetapan struktur analisis dan kriteria evaluasi risiko terhadap tujuan unit organisasi dalam konteks organisasional dimaksud. 3. Konteks Operasional Kegiatan Instansi Pemerintah pada tingkatan yang lebih rendah merupakan
kegiatan
yang
bersifat
teknis
operasional
yang
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Kegiatan pada tingkatan ini dapat berupa kegiatan yang bersifat substansi sesuai dengan karakteristik unit yang bersangkutan maupun kegiatan dukungan yang bersifat generik. Penetapan Konteks operasional ini dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan pada tingkat kegiatan mempunyai kriteria pengukuran, mengidentifikasi sumber daya, pihak yang bertanggung jawab dan para pihak terkait. Tujuan penetapan konteks operasional adalah untuk memastikan ruang lingkup proses penilaian risiko yang akan dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan tugastugas teknis suatu organisasi. Output penetapan konteks operasional adalah rumusan sasaran dan tujuan, pemahaman proses operasional kegiatan teknis operasional serta penetapan struktur analisis dan kriteria evaluasi risiko untuk kegiatan operasional dimaksud.
B. Penetapan Kriteria Penilaian Risiko Sebelum melakukan penilaian risiko dimulai, beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu meliputi menetapkan kriteria skala 16
Penilaian Risiko
dampak dan kemungkinan yang akan digunakan. Pihak jajaran tingkat atas manajemen merumuskan skala dampak dan kemungkinan terlebih dahulu sebelum proses penilaian risiko dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi. Aspek yang dapat dijadikan pertimbangan kriteria kemungkinan dan dampak antara lain adalah reputasi organisasi, kerugian finansial, berhentinya pelayanan, kerugian pihak ketiga, kerusakan lingkungan, dan bahkan terhambatnya/kegagalan pencapaian tujuan organisasi. Kriteria
penilaian
terhadap
tingkat
atau
kemungkinan
terjadinya
(probabilitas) risiko menggunakan skala lima pengukuran kemungkinan (likelihood) (sangat jarang, jarang, kadang-kadang, sering, sangat sering) dengan kriteria sebagai berikut: Tabel 3.1 Tingkat Kemungkinan Terjadinya Risiko Deputi Bidang Investigasi No.
Kemungkinan
Kejadian Berulang (Frekuensi) Kemungkinan terjadi > 25 tahun kedepan Mungkin terjadi sekali dalam 25 tahun
1
Sangat Jarang
2
Jarang
3
Kadangkadang
Mungkin terjadi sekali dalam 10 tahun
4
Sering
Mungkin terjadi kira-kira sekali dalam setahun
Kejadian Tunggal (Probabilitas) Diabaikan Probabilitas sangat kecil mendekati 0 Kecil kemungkinan tetapi tidak diabaikan Probabilitas rendah, tetapi lebih besar dari pada 0 Kemungkinan kurang dari 50%, tetapi masih cukup besar Probabilitas kurang dari 50%, tetapi masih cukup tinggi Mungkin tidak terjadi atau peluang 50/50
Skala Nilai 1
2
3
4
17
Penilaian Risiko
No.
Kemungkinan
5
Sangat Sering
Kejadian Berulang (Frekuensi) Dapat terjadi beberapa kali dalam setahun
Kejadian Tunggal (Probabilitas) Kemungkinan terjadi >50%
Skala Nilai 5
Skala penilaian dampak risiko pada penilaian risiko di Deputi Bidang Investigasi menggunakan skala lima (sangat signifikan, signifikan, sedang, kurang signifikan dan tidak signifikan), dengan kriteria sebagai berikut: Tabel 3.2 Tingkat Dampak Risiko Deputi Bidang Investigasi No.
Dampak Risiko
Dampak pada pihak terkait Hanya berdampak pada satu pihak
1
Tidak Signifikan
2
Kurang Signifikan
Berdampak pada 2-3 pihak
3
Sedang
Berdampak pada 3-4 pihak
Keterangan Kualitas Reputasi Pelayanan Pada prinsipnya, defisiensi atau tidak adanya pelayanan rendah, tanpa ada komentar Pelayanan dianggap memuaskan oleh masyarakat umum, tetapi pegawai instansi mewaspadai adanya defisiensi Pelayanan dianggap kurang memuaskan oleh
Capaian Kinerja
Skala Nilai
Diketahui oleh Lingkungan Deputi Bidang Investigasi
> 100%
1
Dimuat oleh media massa namun cepat dilupakan masyarakat
>80% - < 100%
2
Dimuat di media massa dan diingat
>60% - < 80%
3
18
Penilaian Risiko No.
Dampak Risiko
Dampak pada pihak terkait
4
Signifikan
Berdampak pada 4-5 pihak
5
Sangat Signifikan/ berbahaya/ katastropik
Berdampak pada lebih dari 5 pihak
Keterangan Kualitas Reputasi Pelayanan masyarakat umum dan pegawai organisasi Masyarakat umum menganggap pelayanan organisasi tidak memuaskan Pelayanan turun sangat jauh di bawah standar yang diterima
Capaian Kinerja
Skala Nilai
sementara oleh masyarakat Dimuat di media massa dan diingat oleh masyarakat Dimuat oleh media dan diingat lama oleh masyarakat
>20% - < 60%
4
< 20%
5
Matrik risiko yang digunakan dalam penilaian risiko pada Deputi Bidang Investigasi adalah 5 X 5 dengan deskripsi sebagai berikut: Tabel 3.3 Matrik Risiko Skala Lima Yang Menggambarkan Status Risiko Deputi Bidang Investigasi 1 Tidak Signifikan
Konsekuensi/Dampak 2 3 4 Kurang Sedang Signifikan Signifikan
5 Sangat Signifikan
Skala
Kemungkinan
5
Sangat Sering
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
4
Sering
Sedang
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
3
Kadangkadang
Rendah
Sedang
Tinggi
Tinggi
Sangat Tinggi Sangat Tinggi
2
Jarang
Rendah
Rendah
Sedang
Sedang
Tinggi
1
Sangat Jarang
Rendah
Rendah
Rendah
Rendah
Tinggi
Matrik risiko skala lima yang menggambarkan nilai risiko ditampilkan pada tabel berikut: 19
Penilaian Risiko
Tabel 3.4 Matrik Risiko Skala Lima Yang Menggambarkan Nilai Risiko Deputi Bidang Investigasi Konsekuensi / Dampak Skala
Kemungkinan
5
Tidak Signifikan
Kurang Signifikan
Sedang
Signifikan
Sangat Signikan
Sangat Sering
5
10
15
20
25
4
Sering
4
8
12
16
20
3
Kadangkadang
3
6
9
12
15
2
Jarang
2
4
6
8
10
1
Sangat Jarang
1
2
3
4
5
C. Identifikasi Risiko Dari pernyataan risiko yang telah diidentifikasi berdasarkan indikator sasaran pada perjanjian kinerja, Deputi Bidang Investigasi memiliki 135 risiko, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3.5 Identifikasi Risiko Deputi Bidang Investigasi No. 1.
Sasaran Program Dalam Perjanjian Kinerja Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi
Indikator Sasaran Program/ Kegiatan
Risiko
Dampak
1)
Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah
a.
Audit Klaim
6
6
b.
Audit Penyesuaian Harga Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah Audit Investigatif
8
5
15
7
2) a.
20
Penilaian Risiko
No.
Sasaran Program Dalam Perjanjian Kinerja
Indikator Sasaran Program/ Kegiatan b.
2.
3.
Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional
Meningkatnya 1) Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian a. b. c.
Risiko
Dampak
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan
15
5
Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti
6
5
Audit Investigatif
15
7
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pemberian Keterangan
15
5
6
4
6
4
2
2
6
3
5
3
4
4
Ahli d.
e. 2)
a. b. c.
Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dokumen Elektronik (PEBDE) Penanganan Pengaduan Masyarakat Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti Fraud Control Plan (FCP) Fraud Risk Assessment (FRA) Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK)
21
Penilaian Risiko
No.
Sasaran Program Dalam Perjanjian Kinerja
Indikator Sasaran Program/ Kegiatan d. e.
4.
Meningkatnya 1) Kualitas Layanan “Ketatausahaan” Unit Kerja
2)
3)
4) 5)
6)
Risiko
Dampak
Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK) Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi Workshop/ Diklat/ Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja Penyusunan dan Revisi RKA Nilai SAKIP Unit Kerja
4
5
4
3
3
3
4
4
3
3
Evaluasi SAKIP
4
1
3
1
2
2
Maturitas SPIP Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja Kegiatan Ketatausahaan
22
Penilaian Risiko
D. Peta Risiko Dari pernyataan risiko yang telah diidentifikasi, maka diperoleh peta risiko berdasarkan sasaran program pada Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Investigasi, sebagai berikut: 1. Meningkatnya
Pengawasan
Pembangunan
atas
Akuntabilitas
Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi 5
4
• Jika pelaksanaan audit klaim yang lama dan berlarut-larut. • Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit klaim • Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit • Pelaksanaan penugasan berlarut-larut. • Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit • Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit • Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal • Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal
3
• Tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholders lainnya • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut • Hasil pengawasan tidak sesuai dengan ekspektasi stakeholders • Hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti stakeholders • Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut
Likelihood →
2
1
1
2
• Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan • Risiko gugatan terhadap pribadi auditor • Risiko gugatan bahwa BPKP tidak berwenang dalam perhitungan kerugian keuangan negara • Tidak diperoleh kesepakatan hasil audit dengan penyidik, sehingga laporan hasil audit tidak digunakan dalam pemberkasan • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil pengawasan
• Gugatan dari pihak penyedia barang/jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran klaim belum tersedia dalam DIPA Satker. • Terjadi kesalahan menentukan jumlah klaim • Gugatan dari pihak penyedia jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran penyesuaian harga belum tersedia dalam DIPA Satker. • Gugatan dari Pihak terkait karena salah dalam menerapkan metode perhitungan. • Terjadi kesalahan menentukan jumlah penyesuaian harga • Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan evaluasi bukti • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil audit • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah • Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan mengevaluasi bukti • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah
• Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan • Risiko BPKP dimanfaatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjustifikasi pemutihan/SP3 kasus • Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan
• Laporan hasil audit klaim tidak ditindaklanjuti • Laporan hasil audit penyesuaian harga tidak ditindaklanjuti • Salah menentukan hipotesis penyimpangan • Benturan kepentingan antara auditor dengan rekanan dalam penugasan audit penyesuaian harga
3
4
5
Impact →
23
Penilaian Risiko
2. Meningkatnya
Pengawasan
Pembangunan
atas
Kelancaran
Pelaksanaan Pembangunan Nasional 5
4
• Tidak tercapai kesepakatan diantara pihak terkait permasalahan hambatan kelancaran pembangunan • Gugatan dari para pihak karena audit terlalu lama, sehingga mereka merasa dirugikan.
3
• Permasalahan hambatan kelancaran pembangunan sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum
Likelihood →
2
• Gugatan atas hasil EHKP
• Auditor/evaluator tidak dapat berkomunikasi dan melakukan mediasi secara baik • Berita Acara Kesepakatan atas hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan tidak dilaksanakan
1
1
2
3
4
5
Impact →
24
Penilaian Risiko
3. Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian
5
4
• Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal • Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal
3
• Tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholders lainnya • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut • Hasil pengawasan tidak sesuai dengan ekspektasi stakeholders • Hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti stakeholders • Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) • Waktu Pemeriksaan berlarut-larut • Laporan Hasil PEBDE terlambat disampaikan kepada Unit Kerja atau Instansi Peminta • Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Unit Kerja/ Instansi Lain • Informasi dalam pengaduan masyarakat tidak didukung bukti-bukti yang memadai. • Auditor salah dalam menganalisis informasi dalam pengaduan masyarakat • Auditor tidak dapat berperan sebagai fasilisator bagi peserta belajar • Hasil kegiatan pengembangan MPAK tidak ditindaklanjuti oleh K/L/P/K • Auditor tidak dapat menemukan akar permasalahan korupsi pada organisasi • Rekomendasi yang dihasilkan dari PBOAK tidak dapat ditindaklanjuti
Likelihood →
2
1
1
2
• Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan • Risiko gugatan terhadap pribadi auditor • Risiko gugatan bahwa BPKP tidak berwenang dalam perhitungan kerugian keuangan negara • Tidak diperoleh kesepakatan hasil audit dengan penyidik, sehingga laporan hasil audit tidak digunakan dalam pemberkasan • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil pengawasan • Auditi menolak/ membatasai penugasan • Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan • FCP gagal diterapkan • FCP sudah diterapkan tetapi gagal mendeteksi kecurangan • Hasil penugasan FCP tidak dapat ditindaklanjuti • Auditi tidak mau melanjutkan FCP ke tahap berikutnya • Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan • Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan • Hasil FRA tidak dapat ditindaklanjuti • Hasil FRA tidak digunakan oleh Stakeholders • Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi anti korupsi di K/L/P/K masing-masing • Kegiatan MPAK tidak berhasil mambangun/ meningkatkan kepedulian peserta belajar berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi • Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi menjadi budaya organisasi anti korupsi • Pegawai tidak mengisi kuesioner dengan dengan jujur • Responden tidak memahami pertanyaan kuesioner • Responden tidak menjawab pertanyaan kuesioner dengan jujur • Jawaban dari responden terlalu beragam • Auditor tidak dapat melakukan kegiatan pengukuran IEPK
• Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan evaluasi bukti • Adanya tuntutan hukum terhadap hasil audit • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah • Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan • Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor • Kesalahan dalam menganalisis dan mengevaluasi bukti • Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah • Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah • Ahli gagal meyakinkan majelis hakim dalam persidangan • Auditor salah memperoleh barang bukti media penyimpanan dokumen elektronik • Auditor salah dalam menganalisa dokumen elektronik • Fakta-fakta yang ditemukan pada media digital tidak mendukung kasus yang sedang ditangani. • Auditor tidak dapat memperkirakan kondisi kecurangan yang mungkin terjadi
• Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan • Risiko BPKP dimanfaatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjustifikasi pemutihan/SP3 kasus • Risiko ancaman dari auditan • Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan
• Salah menentukan hipotesis penyimpangan • Ahli keliru dalam memberikan keterangan atas suatu perkara • Auditor kehilangan independensi/ penilaian objektif (profesionalisme) • Risiko gugatan dari pihak lain • Risiko ancaman fisik kepada pemberi keterangan ahli • Risiko salah menunjuk pegawai sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan • Media tidak dapat diakuisisi
3
4
5
Impact →
25
Penilaian Risiko
4. Meningkatnya Kualitas Layanan “Ketatausahaan” Unit Kerja 5
4
Likelihood →
3
2
• Tidak seluruh pegawai mendapat kesempatan mengikuti workshop/ Diklat/ PKS • Terbatasnya sarana prasarana workshop/ diklat • Peserta tidak memahami materi workshop/ Diklat/ PKS • Keterlambatan waktu pemrosesan berkas dokumen kepegawaian seperti Karpeg dan Taspen • Dokumen pendukung implementasi SAKIP tidak ada • Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP • Tidak dilakukan pendokumentasian, pemantauan, dan pengukuran perkembangan/progres penyelenggaraan SPIP • Pengelolaan arsip/ dokumen tidak tertib
1
• Realisasi/ serapan anggaran tidak mencapai target • Laporan Keuangan terlambat • Penyusunan RKA dan data dukung tidak Tepat waktu • Pemahaman auditor terhadap SAKIP masih rendah • Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam • Hasil evaluasi SAKIP tidak dapat ditindaklanjuti • Unit kerja belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP • Layanan Ketatausahaan terlambat
1
2
• Usulan kenaikan pangkat dan jabatan tidak selesai tepat waktu • Usulan kenaikan gaji berkala tidak selesai tepat waktu • Penyusunan Laporan GDN tidak tepat waktu
• Usulan Penilaian Angka Kredit tidak selesai tidak waktu
3
4
5
Impact →
26
Penilaian Risiko
BAB IV PENUTUP Peta risiko ini merupakan laporan hasil pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Deputi Bidang Investigasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian kinerja antara Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dengan Kepala BPKP. Laporan ini akan disesuaikan kembali jika terjadi perubahan terhadap renstra atau perjanjian kinerja di Lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
27
Lampiran
IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator No. 1 1
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 Audit Klaim Tujuan: Memberikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk penyelesaian klaim
: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi : Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
3
4
5
Waktu pemeriksaan berlarut-larut.
Deputi Bidang Investigasi
Gugatan dari pihak penyedia barang/jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran klaim belum tersedia dalam DIPA Satker.
Deputi Bidang Investigasi
Hasil audit tidak dapat bermanfaat bagi para pihak secara tepat waktu. a. Penyedia barang/jasa tidak/ terlambat menerima pembayaran klaim karena tidak dilakukan audit oleh BPKP. b. Kepercayaan kepada BPKP berkurang
1
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
3
3
9
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan monitoring pelaksanaan penugasan
4
2
8
Penegasan kepada Satker bahwa Satker tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran klaim, terlepas dari ada atau tidaknya ketersediaan anggaran pada saat akan dilakukan audit.
9
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
1
2
Pernyataan Risiko 3 Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit klaim
4 Deputi Bidang Investigasi
5 Tuntutan terhadap hasil audit.
6 3
Skor Kemungkinan Terjadi 7 3
Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit
Deputi Bidang Investigasi
Satker tidak dapat melakukan pembayaran klaim.
3
3
9
Terjadi kesalahan menentukan jumlah klaim
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Terjadi kurang/ lebih bayar klaim Kepercayaan Kepada BPKP Berkurang
4
2
8
4
1
4
Peningkatan kompetensi auditor dan meningkatkan koordinasi
Deputi Bidang Investigasi
a. Penyedia barang/jasa tidak/ terlambat menerima pembayaran penyesuaian harga karena tidak
4
2
8
Penegasan kepada Satker bahwa Satker tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran klaim, terlepas dari ada atau tidaknya ketersediaan anggaran
Laporan hasil audit klaim tidak ditindaklanjuti 2
Audit Penyesuaian Harga (PH) Tujuan: Memberikan bahan pertimbangan bagi penanggung jawab kegiatan atau pengguna barang/jasa.
Gugatan dari pihak penyedia jasa, jika BPKP tidak melakukan audit dikarenakan anggaran untuk pembayaran penyesuaian harga belum tersedia dalam DIPA Satker.
Pemilik Risiko
Dampak
2
Skor Dampak
Total Skor (6 x 7) 8 9
Rencana Tindak Pengendalian 9 Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian klaim Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian klaim Peningkatan kompetensi auditor
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
1
2
3
4
5 dilakukan audit oleh BPKP. b. Trust kepada BPKP berkurang a. Terjadi kurang/ lebih bayar jumlah penyesuaian harga b. Trust kepada BPKP berkurang Hasil audit tidak dapat bermanfaat bagi para pihak secara tepat waktu. Terjadi kurang/ lebih bayar jumlah penyesuaian harga Satker tidak dapat melakukan pembayaran penyesuaian harga.
Gugatan dari Pihak terkait karena salah dalam menerapkan metode perhitungan.
Deputi Bidang Investigasi
Waktu pemeriksaan berlarut-larut.
Deputi Bidang Investigasi
Terjadi kesalahan menentukan jumlah penyesuaian harga
Deputi Bidang Investigasi
Pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sepakat dengan hasil audit
Deputi Bidang Investigasi
3
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian
4
2
8
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Quality Assurance oleh Rendal
3
3
9
Peningkatan kompetensi auditor
4
2
8
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Quality Assurance oleh Rendal
3
3
9
Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian penyesuaian harga
9 pada saat akan dilakukan audit.
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
1
2
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
3 Kepala Satker tidak sependapat dengan hasil audit
4 Deputi Bidang Investigasi
5 Satker tidak dapat melakukan pembayaran penyesuaian harga.
6 3
Skor Kemungkinan Terjadi 7 3
Laporan hasil audit penyesuaian harga tidak ditindaklanjuti
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan Kepada BPKP Berkurang
4
1
4
Benturan kepentingan antara auditor dengan rekanan dalam penugasan audit penyesuaian harga
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan Kepada BPKP Berkurang
4
1
4
4
Skor Dampak
Total Skor (6 x 7) 8 9
Rencana Tindak Pengendalian 9 Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian penyesuaian harga Peningkatan kompetensi auditor dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait a. Setiap berkas penugasan dilengkapi dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Tim Audit b. Dilakukan reviu berjenjang dan Quality Assurance oleh Rendal
Lampiran
IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator
: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah Bidang Investigasi : Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah
No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak 6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
1 1
2 Audit Investigatif Tujuan: Mengungkap fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
3
4
5
Tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholders lainnya Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
2
2
4
Penambahan sumber daya
Deputi Bidang Investigasi
Indikasi kasus korupsi tidak dapat dibuktikan
4
2
8
Waktu Pemeriksaan berlarut-larut
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
2
2
4
Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor
Deputi Bidang Investigasi
Kesimpulan hasil audit tidak valid
4
2
8
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan reviu berjenjang sebelum pengambilan keputusan a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan monitoring pelaksanaan penugasan a. Peningkatan kompetensi auditor b. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait
5
Rencana Tindak Pengendalian 9
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
1
2
3 Kesalahan dalam menganalisis dan evaluasi bukti Risiko ancaman dari auditan
4 Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
5 Kesimpulan hasil audit tidak valid Penugasan tidak dilanjutkan Kepercayaan kepada BPKP berkurang
Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah
Deputi Bidang Investigasi
Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan
Adanya tuntutan hukum terhadap hasil audit
Dampak
6 4
Skor Kemungkinan Terjadi 7 2
Total Skor (6 x 7) 8 8
3
1
3
4
2
8
4
2
8
Deputi Bidang Investigasi
a. Informasi tidak akurat b. Stakeholders salah dalam pengambilan keputusan Informasi tidak lengkap/ akurat
4
2
8
Peningkatan kompetensi auditor
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat Informasi tidak lengkap/ akurat
3
2
6
3
3
9
Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat
3
1
4
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Instansi yang meminta audit a. Peningkatan kompetensi auditor b. Peningkatan/ penambahan sarana teknologi informasi a. Penggunaan tenaga ahli direncanakan dengan baik.
6
Skor Dampak
Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor Melakukan koordinasi dengan Instansi yang meminta audit a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) a. Peningkatan kompetensi auditor b. Dilakukan reviu berjenjang
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
1
2
3
4
5
Hasil pengawasan tidak sesuai dengan ekspektasi stakeholders
Deputi Bidang Investigasi
Hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh stakeholders
2
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tujuan: Menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
2
2
4
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
2
2
4
Salah menentukan hipotesis penyimpangan
Deputi Bidang Investigasi
Tujuan Audit Tidak Tercapai
4
1
4
Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) Salah menilai kecukupan informasi dalam memutuskan penerimaan penugasan Waktu Pemeriksaan berlarut-larut
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
2
2
4
Penambahan sumber daya
Deputi Bidang Investigasi
Indikasi kasus korupsi tidak dapat dibuktikan Kepercayaan kepada BPKP Berkurang
4
2
8
Peningkatan kompetensi auditor
2
2
4
Peningkatan kompetensi auditor
Deputi Bidang Investigasi
7
Rencana Tindak Pengendalian 9 b. Komunikasi kesepahaman maksud penggunaan tenaga ahli a. Peningkatan kompetensi auditor b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) a. Peningkatan kompetensi auditor b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Peningkatan kompetensi auditor
Lampiran No. 1
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
3 Risiko BPKP dimanfaatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjustifikasi pemutihan/SP3 kasus Risiko bukti yang cukup, relevan, dan kompeten gagal diperoleh oleh auditor
4 Deputi Bidang Investigasi
5 Reputasi BPKP terganggu
Deputi Bidang Investigasi
Dukungan teknologi informasi terhadap kegiatan pengawasan kurang maksimal Kesalahan dalam menganalisis dan mengevaluasi bukti Risiko ancaman dari auditan Risiko gugatan terhadap pribadi auditor
Risiko gugatan bahwa BPKP tidak berwenang dalam perhitungan kerugian keuangan negara
6 3
Skor Kemungkinan Terjadi 7 1
Total Skor (6 x 7) 8 3
Kesimpulan hasil audit tidak valid
4
2
8
Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat
3
3
9
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Kesimpulan hasil audit tidak valid Penugasan tidak dilanjutkan Kepercayaan kepada BPKP berkurang
4
2
8
3
1
3
Melakukan koordinasi dengan APH
3
2
6
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
3
2
6
a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI)
8
Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi terkait dengan pemahaman auditor atas suatu perkara
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait a. Peningkatan kompetensi auditor b. Peningkatan/ penambahan sarana teknologi informasi Peningkatan kompetensi auditor
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
1
2
3 Tidak diperoleh kesepakatan hasil audit dengan penyidik, sehingga laporan hasil audit tidak digunakan dalam pemberkasan
4 Deputi Bidang Investigasi
5 Kepercayaan kepada BPKP berkurang
Adanya tuntutan hukum terhadap hasil pengawasan
Deputi Bidang Investigasi
Tenaga ahli yang digunakan, tidak menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan pengawasan Terjadi kesalahan menentukan jumlah kerugian keuangan negara/daerah Terjadi kesalahan dalam menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah
6 3
Skor Kemungkinan Terjadi 7 2
Total Skor (6 x 7) 8 6
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
3
2
6
Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat
3
1
4
Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat
4
2
8
Peningkatan kompetensi auditor
Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat
4
2
8
Peningkatan kompetensi auditor
9
Skor Dampak
Rencana Tindak Pengendalian 9 a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) c. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan APH agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian suatu perkara a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Penggunaan tenaga ahli direncanakan dengan baik.
Lampiran
IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator
: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan Nasional : Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan
No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak 6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
1 1
2 Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (EHKP) Tujuan: Untuk mendapatkan alternatif penyelesaian hambatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mediasi (proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak)
3
4
5
Gugatan atas hasil EHKP
Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang
3
2
6
Auditor/evaluator tidak dapat berkomunikasi dan melakukan mediasi secara baik Tidak tercapai kesepakatan diantara pihak terkait permasalahan hambatan kelancaran pembangunan
Deputi Bidang Investigasi
Reputasi BPKP BPKP terganggu
3
1
3
Deputi Bidang Investigasi
Hambatan pembangunan tidak dapat diselesaikan
3
3
9
10
Rencana Tindak Pengendalian 9
a. Bertindak sesuai peraturan perundangan b. Melaksanakan audit sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Peningkatan kompetensi auditor/evaluator Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak agar diperoleh penyamaan persepsi tentang penyelesaian permasalahan hambatan kelancaran pembangunan
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
1
2
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
3 Gugatan dari para pihak karena audit terlalu lama, sehingga mereka merasa dirugikan.
4 Deputi Bidang Investigasi
Permasalahan hambatan kelancaran pembangunan sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum
Deputi Bidang Investigasi
5 Hasil audit tidak dapat bermanfaat bagi para pihak secara tepat waktu. Penugasan EHKP terhenti
Berita Acara Kesepakatan atas hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan tidak dilaksanakan
Deputi Bidang Investigas
Reputasi BPKP berkurang
11
6 3
Skor Kemungkinan Terjadi 7 3
Total Skor (6 x 7) 8 9
2
2
4
3
1
3
Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor
Melakukan komunikasi dengan unit penanggung jawab, pelaksana program/ kegiatan atau pihak terkait lainnya. Melakukan komunikasi dengan unit penanggung jawab, pelaksana program/ kegiatan atau pihak terkait lainnya
Lampiran
IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator No. 1 1
2
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 Audit Investigatif Tujuan: Mengungkap fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tujuan: Menyatakan pendapat
: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian : Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
3
4
5
6
12
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian 9
Lampiran No. 1
3
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi. Pemberian Keterangan Ahli Tujuan Memberikan pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
3
4
5
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Persiapan sebelum sidang ditingkatkan a. Peningkatan kompetensi auditor b. Penguasaan/ pemahaman materi perkara ditingkatkan Peningkatan integritas auditor
Ahli gagal meyakinkan majelis hakim dalam persidangan
Deputi Bidang Investigasi
Reputasi BPKP terganggu
4
2
8
Ahli keliru dalam memberikan keterangan atas suatu perkara
Deputi Bidang Investigasi
Reputasi BPKP terganggu
4
1
4
Auditor kehilangan independensi/ penilaian objektif (profesionalisme) Risiko gugatan dari pihak lain
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Kepercayaan kepada BPKP berkurang Reputasi BPKP terganggu
4
1
4
4
1
4
13
9
a. Bertindak sesuai peraturan perundangan
Lampiran No. 1
4
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 dan/atau Hakim.
Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dokumen Elektronik (PEBDE) Tujuan Untuk Memperoleh, menganalisis, dan mengevaluasi dokumen elektronik dalam rangka memperoleh petunjuk atau bukti digital untuk
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak 6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
3
4
5
Risiko ancaman fisik kepada pemberi keterangan ahli Risiko salah menunjuk pegawai sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Auditor salah memperoleh barang bukti media penyimpanan dokumen elektronik Auditor salah dalam menganalisa dokumen elektronik Laporan Hasil PEBDE terlambat disampaikan kepada Unit Kerja atau Instansi Peminta
Sakit, kehilangan jiwa, cacat dll Keterangan ahli tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai alat bukti
4
1
4
4
1
4
Peningkatan kompetensi auditor agar seluruh auditor dapat melaksanakan penugasan pemberian keterangan ahli
Deputi Bidang Investigasi
Kesimpulan hasil audit tidak valid
4
2
8
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Kesimpulan hasil audit tidak valid Reputasi BPKP berkurang
4
2
8
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Unit Kerja atau Instansi Peminta Peningkatan kompetensi auditor
2
2
4
14
Rencana Tindak Pengendalian 9 b. Melaksanakan penugasan sesuai dengan standar/ pedoman (SAIPI, PPKBI) Perlindungan kepada ahli
Peningkatan kompetensi auditor
Lampiran No. 1
5
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 kepentingan penanganan kasus yang berindikasi tindak pidana.
Penanganan Pengaduan Masyarakat Tujuan Melakukan penelaahan pengaduan masyarakat untuk diputuskan tindak lanjutnya.
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak 6 4
Skor Kemungkinan Terjadi 7 2
Total Skor (6 x 7) 8 8
3 Fakta-fakta yang ditemukan pada media digital tidak mendukung kasus yang sedang ditangani Risiko tidak dapat memenuhi permintaan Unit Kerja/ Instansi Lain Media tidak dapat diakuisisi
4 Deputi Bidang Investigasi
5 Kesimpulan hasil audit tidak valid
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Informasi dalam pengaduan masyarakat tidak didukung kecukupan informasi
Auditor salah dalam menganalisis informasi dalam pengaduan masyarakat
Kepercayaan kepada BPKP berkurang Kesimpulan hasil audit tidak valid
2
2
4
Penambahan sumber daya
4
1
4
Update Software dan Peralatan
Deputi Bidang Investigasi
Pengaduan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti
2
2
4
Mencari informasi dari sumber informasi lainnya
Deputi Bidang Investigasi
Kesimpulan tidak valid
2
2
4
Peningkatan kompetensi auditor
15
Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor
Lampiran
IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator
: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Hasil Pengawasan Keinvestigasian : Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti
No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
1 1
2 Fraud Control Plan (FCP) Tujuan Untuk mencegah, mendeteksi dini, dan merespon kecurangan/ fraud
3
4
5
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Deputi Bidang Investigasi
Auditi menolak/ membatasai penugasan Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan FCP gagal diterapkan
FCP sudah diterapkan tetapi gagal mendeteksi kecurangan
Deputi Bidang Investigasi
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Informasi tidak lengkap/ akurat
3
2
6
Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait
3
2
6
Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait
3
2
6
Peningkatan kompetensi auditor
3
2
6
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FCP
16
Rencana Tindak Pengendalian 9
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FCP Peningkatan kompetensi auditor
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
1
2
2
Fraud Risk Assessment (FRA) Tujuan: Untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal.
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak 6 3
Skor Kemungkinan Terjadi 7 2
Total Skor (6 x 7) 8 6
3 Hasil penugasan FCP tidak dapat ditindaklanjuti
4 Deputi Bidang Investigasi
Auditi tidak mau melanjutkan FCP ke tahap berikutnya
Deputi Bidang Investigasi
5 Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait Reputasi BPKP berkurang
Auditor tidak dapat memperkirakan kondisi kecurangan yang mungkin terjadi Auditi menolak/ membatasi penugasan pengawasan Auditor tidak berhasil memberikan rekomendasi atas kelemahan yang ditemukan dalam penugasan Hasil FRA tidak dapat ditindaklanjuti
Deputi Bidang Investigasi
Hasil FRA tidak digunakan oleh Stakeholders
Deputi Bidang Investigasi
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FCP
Kesimpulan hasil FRA tidak valid
4
2
8
Peningkatan kompetensi auditor
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Informasi tidak lengkap/ akurat
3
2
6
Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan FRA Peningkatan kompetensi auditor
Deputi Bidang Investigasi
Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait Hasil penugasan tidak dapat bermanfaat bagi pihak terkait
3
2
6
3
2
6
17
Rencana Tindak Pengendalian 9 Peningkatan kompetensi auditor
a. Peningkatan kompetensi auditor b. Menjalin komunikasi yang efektif a. Peningkatan kompetensi auditor b. Menjalin komunikasi yang efektif
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
1 3
2 Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) Tujuan Meningkatkan pemahaman peserta belajar mengenai korupsi dan anti korupsi, dan membangun kepedulian agar para peserta belajar dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam rangka meningkatkan kapabilitas kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan korporasi negara/ daerah (K/L/P/K) dalam mengelola risiko fraud/ korupsi
3
4
5
Auditor tidak dapat berperan sebagai fasilisator bagi peserta belajar Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi anti korupsi di K/L/P/K masingmasing
Deputi Bidang Investigasi
Hasil kegiatan pengembangan MPAK tidak ditindaklanjuti oleh K/L/P/K
Deputi Bidang Investigasi
Kegiatan MPAK tidak berhasil mambangun/ meningkatkan kepedulian peserta
Deputi Bidang Investigasi
Tujuan pengembangan MPAK tidak tercapai Strategi pencegahan untuk meminimalisir risiko korupsi melalui peningkatan pemahaman dan kepedulian anti korupsi tidak tercapai a. Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KomPAK) tidak terbentuk. b. Tidak ada pengembangan system whistleblowing Strategi pencegahan untuk meminimalisir
Deputi Bidang Investigasi
18
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian
2
2
4
Peningkatan kompetensi auditor
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan
2
2
4
Peningkatan kompetensi auditor
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan
9
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
1
2
4
Penilaian Budaya Organisasi Anti Korupsi (PBOAK) Tujuan Membantu organisasi memahami dimana posisi organisasi saat ini, sehingga dapat menyusun strategi budaya dan rencana aksi yang digunakan untuk mengubah budaya permisif korupsif ke arah budaya anti korupsi.
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
4
5 risiko korupsi melalui peningkatan pemahaman dan kepedulian anti korupsi tidak tercapai
Auditor tidak dapat menemukan akar permasalahan korupsi pada organisasi
Deputi Bidang Investigasi
Rekomendasi yang dihasilkan dari PBOAK tidak dapat ditindaklanjuti Adanya resistensi pegawai terhadap perubahan budaya organisasi menjadi budaya organisasi anti korupsi
Deputi Bidang Investigasi
a. Auditor tidak dapat memberikan rekomendasi tindak perbaikan dengan tepat b. Reputasi terganggu Budaya organisasi anti korupsi tidak dapat diterapkan Strategi pencegahan untuk meminimalisir risiko korupsi melalui peningkatan pemahaman dan
3 belajar berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi
Deputi Bidang Investigasi
19
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian
2
2
4
Peningkatan kompetensi auditor
2
2
4
Peningkatan kompetensi auditor
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan
9
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
1
2
3
4
5
Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tujuan a. Untuk menyediakan peta jalan bagi peningkatan pengelolaan risiko korupsi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. b. Memberikan penilaian terhadap seberapa tingkat
Pegawai tidak mengisi kuesioner dengan dengan jujur
Deputi Bidang Investigasi
Responden tidak memahami pertanyaan kuesioner
Deputi Bidang Investigasi
Dampak 5 kepedulian anti korupsi tidak tercapai Data yang diperoleh dari kuesioner tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan
Data yang diperoleh dari kuesioner tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya
3
2
6
a. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan b. Pertanyaan dibuat dengan Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami
20
Skor Dampak
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian 9
Lampiran No. 1
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 keberhasilan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pejabat korupsi terhadap penurunan risiko korupsi
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
3
4
5
Responden tidak menjawab pertanyaan kuesioner dengan jujur
Deputi Bidang Investigasi
Jawaban dari responden terlalu beragam
Deputi Bidang Investigasi
Auditor tidak dapat melakukan kegiatan pengukuran IEPK
Deputi Bidang Investigasi
Data yang diperoleh dari kuesioner tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya Sulit untuk mengambil simpulan hasil pengukuran IEPK Hasil pengukuran IEPK tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya
21
6
Skor Kemungkinan Terjadi 7
Total Skor (6 x 7) 8
Rencana Tindak Pengendalian
3
2
6
Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait penugasan
3
2
6
Pertanyaan dibuat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami
3
2
6
Peningkatan kompetensi auditor
9
Lampiran
IDENTIFIKASI DAN ANALISA RISIKO DEPUTI BIDANG INVESTIGASI Unit Organisasi Sasaran Dalam Perjanjian Kinerja Indikator
: Deputi Bidang Investigasi : Meningkatnya Kualitas Layanan “Ketatausahaan” Unit Kerja : 1. Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi 2. Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu 3. Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja 4. Nilai SAKIP Unit Kerja 5. Maturitas SPIP Unit Kerja 6. Indeks Kualitas Layanan Ketatausahaan Unit Kerja
No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
Skor Kemungkinan Terjadi
1 1
2 Workshop/ Diklat/ Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Tujuan a. Meningkatkan kompetensi pegawai b. Menciptakan kesamaan persepsi dan pola pikir dalam melaksanakan tugas
3
4
5
6
Tidak seluruh pegawai mendapat kesempatan mengikuti workshop/ Diklat/ PKS
Deputi Bidang Investigasi
Angka kredit pegawai tidak terpenuhi
Terbatasnya sarana prasarana workshop/ diklat
Deputi Bidang Investigasi
Tidak seluruh pegawai mendapat kesempatan mengikuti workshop/ Diklat/ PKS
22
Rencana Tindak Pengendalian
7
Total Skor (6 x 7) 8
2
2
4
2
2
4
Database kepegawaian selalu di-update untuk mengetahui pegawai yang belum mengikuti workshop/ diklat Meningkatkan/ menambah sarana dan prasarana workshop/ diklat
9
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
Skor Kemungkinan Terjadi
1
2
3 Peserta tidak memahami materi workshop/ Diklat/ PKS
4 Deputi Bidang Investigasi
5 Peserta tidak dapat mengimplementasikan materi workshop/ Diklat/ PKS dalam pelaksanaan tugas
6 2
7 2
Total Skor (6 x 7) 8 4
2
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Tujuan Terlayaninya administrasi yang berkaitan dengan kepegawaian dengan cepat, tepat dan akurat
Usulan kenaikan pangkat dan jabatan tidak selesai tepat waktu
Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Pegawai terlambat naik pangkat
3
2
6
Kelengkapan berkas kenaikan pangkat disiapkan lebih awal
Pegawai terlambat menerima dokumen kepegawaian
2
2
4
Kelengkapan untuk pemrosesan dokumen kepegawaian disiapkan lebih awal
Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Kenaikan gaji pegawai terlambat
3
2
6
Kelengkapan berkas kenaikan gaji berkala disiapkan lebih awal
Menghambat pembayaran tunjangan kinerja
3
2
6
Penyusunan laporan GDN segera dilakukan setelah tanggal akhir periode penghitungan untuk pembayarn tunjangan kinerja
Keterlambatan waktu pemrosesan berkas dokumen kepegawaian seperti Karpeg dan Taspen Usulan kenaikan gaji berkala tidak selesai tepat waktu Penyusunan Laporan GDN tidak tepat waktu
23
Rencana Tindak Pengendalian 9 Peserta diklat dibebaskan dari pelaksanaan tugas agar berkonsentrasi dalam mengikuti workshop/ diklat
Lampiran No.
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan
1
2
3
Penyusunan dan Revisi RKA Tujuan Untuk menentukan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja
4
Evaluasi SAKIP Tujuan a. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP. b. Menilai tingkat implementasi SAKIP. c. Memberikan saran perbaikan untuk
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
3 Usulan Penilaian Angka Kredit tidak selesai tidak waktu
4 Pegawai di lingkungan Deputi Bidang Investigasi
5 Pegawai terlambat naik pangkat dan jabatan
6 4
7 1
Total Skor (6 x 7) 8 4
Realisasi/ serapan anggaran tidak mencapai target Laporan Keuangan terlambat
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Anggaran tidak terserap
2
1
2
2
1
2
Penyusunan RKA dan data dukung tidak Tepat waktu
Deputi Bidang Investigasi
Laporan Keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan Rencana kerja terganggu
2
1
2
Peningkatan kompetensi petugas penyusun RKA
Pemahaman auditor terhadap SAKIP masih rendah Pemahaman tim dalam melaksanakan evaluasi tidak seragam
Deputi Bidang Investigasi Deputi Bidang Investigasi
Nilai evaluasi SAKIP rendah
2
1
2
Nilai evaluasi SAKIP rendah
2
1
2
Dokumen pendukung implementasi SAKIP tidak ada
Deputi Bidang Investigasi
Nilai evaluasi SAKIP rendah
2
2
4
Sosialisasi/ PKS tentang SAKIP di lingkungan auditor a. Sosialisasi pedoman evaluasi b. Koordinasi dan komunikasi diantara tim a. Pengarsipan dokumen ditingkatkan
24
Skor Dampak
Skor Kemungkinan Terjadi
Rencana Tindak Pengendalian 9 Komunikasi terkait batas waktu penyelesaian penilaian angka kredit
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana Data dukungan penyusun laporan keuangan selalu diupdate
Lampiran No.
1
5
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 peningkatan implementasi SAKIP. d. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tujuan a. Untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik serta menunjang keberhasilan reformasi birokrasi b. Menentukan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
Skor Kemungkinan Terjadi
3
4
5
6
7
Total Skor (6 x 7) 8
Hasil evaluasi SAKIP tidak dapat ditindaklanjuti
Deputi Bidang Investigasi
Nilai evaluasi SAKIP rendah
2
1
2
Unit kerja belum memprioritaskan pelaksanaan program SPIP Kurangnya pemahamam auditor mengenai pelaksanaan evaluasi SPIP Tidak dilakukan pendokumentasian, pemantauan, dan pengukuran perkembangan/progres penyelenggaraan SPIP
Deputi Bidang Investigasi
Nilai maturitas SPIP rendah
2
1
2
Deputi Bidang Investigasi
Nilai maturitas SPIP rendah
2
2
4
Deputi Bidang Investigasi
Nilai maturitas SPIP rendah
2
2
4
25
Rencana Tindak Pengendalian 9 b. Dokumen pendukung implementasi SAKIP selalu diupdate Komunikasi dan koordinasi untuk memahami hasil evaluasi dan menindaklanjutinya
Program/ kegiatan unit kerja diselaraskan dengan program SPIP Auditor diikutkan diklat Evaluasi SPIP
Dokumen pendukung SPIP selalu di-update
Lampiran No.
1 6
Kegiatan dan Tujuan Kegiatan 2 Kegiatan Ketatausahaan Tujuan Membantu kelancaran unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dari sesuatu organisasi.
Pernyataan Risiko
Pemilik Risiko
Dampak
Skor Dampak
Skor Kemungkinan Terjadi
3
4
5
6
7
Total Skor (6 x 7) 8
Layanan Ketatausahaan terlambat
Deputi Bidang Investigasi
Kelancaran kegiatan terganggu
2
1
2
Pengelolaan arsip/ dokumen tidak tertib
Deputi Bidang Investigasi
Pencarian dokumen lambat
2
2
4
26
Rencana Tindak Pengendalian 9
Peningkatan kompetensi petugas layanan ketatausahaan Peningkatan kompetensi petugas layanan ketatausahaan