10 0 777 KB
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN APOTEK RIZKI FARMA BANGKALAN JL KHM KHOLIL NO 125 A BANGKALAN 1 OKTOBER 2019
FARIDA SUHENDI NIM. 1701016 SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2019-2020
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI DIII FARMASI BANGKALAN 2019
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN APOTIK RIZKI FARMA BANGKALAN JL KHM KHOLIL NO 125 A BANGKALAN 1 OKTOBER 2019
DISUSUN OLEH : FARIDA SUHENDI NIM. 1701016 SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2019-2020
Laporan Ini Telah disetujui oleh :
Pembimbing 1
Pembimbing 2
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
(April Nuraini,S.Farm.,M.Farm.,Apt)
LEMBAR PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama
:
Farida Suhendi
No.Induk Mahasiswa
:
170016
Adalah mahasiswa/i Program Studi DIII Farmasi di Akademi Farmasi Yannas Husada yang melakukan Praktek Kerja Lapangan di APOTEK RIZKI FARMA Menyatakan dengan sungguh-sungguh dan benar bahwa dalam mengerjakan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini saya: 1. Tidak menggunakan ide orang lain tanpa mampu mengembangkan dan mempertanggung jawabkannya. 2. Tidak melakukan plagiat terhadap naskah karya orang lain. 3. Tidak menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumber asli atau tanpa ijin pemilik karya. 4. Tidak melakukan pemanipulasian dan pemalsuan data. 5. Mengerjakan sendiri karya ini dan mampu bertanggung jawab atas karya ini. Jikalau di kemudian hari ada tuntutan dari pihak lain atas karya saya, dan telah melalui pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan, ternyata memang ditemukan bukti bahwa saya telah melanggar pernyataan diatas, maka saya siap untuk di kenai sanksi apapun termasuk pembatalan nilai kerja praktik saya oleh Akademi Farmasi Yannas Husada. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Bangkalan, Apil 2020 Yang menyatakan, Materi Rp.6000 (Farida suhendi ) Nim 1701016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadhirat Allah SWT,sehingga saya dapat menyelesaikan laporan ”PRAKTEK KERJA LAPANGAN APOTEK RIZKI FARMA BANGKALAN” yang dibuat sebagai salah satu syarat mahasiswa untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan. Bertujuan untuk menerapkan materimateri yang telah di dapatkan mahasiswa pada dunia kerja. Laporan ini merupakan syarat mahasiswa untuk menempuh kelulusan D3 farmasi. Di dalam laporan ini terdapat kegiatan mahasiswa untuk melakasanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan, adapun beberapa materi yang menjelaskan tentang pengelolaan Apotek, persyaratan Tenaga kesehatan Farmasi, dan pengelolaan perbekalan farmasi. Saya berterima kasih kepada APOTEK RIZKI FARMA bangkalan, karna saya dapat melaksanakan praktek kerja lapangan. Dalam pembuatan ini laporan saya berterima kasih kepada pembimbing Praktek Kerja Lapangan ibu Hj. Rizkiya Nuni W,SAP,MM dan dosen pembimbing ibu April Nuraini S.Farm.,Apt. Sehingga saya dapat menyelesaikan laporan ini.
Bangkalan, April 2020 Penyusun
Farida suhendi
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii DAFTAR GAMBAR...............................................................................................v DAFTAR LAMPIRAN...........................................................................................vi BAB I.......................................................................................................................1 PENDAHULUAN...................................................................................................1 1.1 Latar Belakang..............................................................................................1 1.2 Tujuan Dan Manfaat......................................................................................1 BAB II......................................................................................................................4 TINJAUAN UMUM...............................................................................................4 2.1 Apotek...........................................................................................................4 2.2 Tenaga Teknis Kefarmasian...........................................................................4 2.3 Surat Izin Apotek............................................................................................6 a.
Pembuatan SIA..........................................................................................6
b.
Perubahan Izin...........................................................................................8
c.
Pengalihan Tanggung Jawab.....................................................................9
d.
Pencabutan Surat Izin Apotek (SIA).......................................................10
e.
Pelaksanaan Pencabutan Surat Izin Apotek............................................10
f.
Pengamanan Perbekalan Farmasi............................................................11
2.4 Pengelolaan Perbekalan Farmasi..................................................................12 a.
Perencanaan.............................................................................................12
b.
Pembelian................................................................................................12
c.
Penyimpanan...........................................................................................13
d.
Penerimaan Barang..................................................................................14
e.
Pendistribusian........................................................................................14
2.5 Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian...........................................................15
ii
a.
Pelayanan Swamedikasi..........................................................................15
b.
Pelayanan Resep......................................................................................15
2.6 Pelayanan....................................................................................................16 BAB III..................................................................................................................17 TINJAUAN APOTEK...........................................................................................17 3.1. Pengenalan Lokasi dan Profil Apotek.........................................................17 a.
Sejarah dan Perkembangan.....................................................................17
b.
Visi dan Misi...........................................................................................18
c.
Struktur Organisasi..................................................................................18
3.2. Pengelolaan Perbekalan Farmasi.................................................................19 a.
Perencanaan.............................................................................................19
b.
Pembelian................................................................................................19
c.
Penyimpanan...........................................................................................19
d.
Penerimaan barang..................................................................................20
e.
Gudang....................................................................................................20
f.
Pendistribusian........................................................................................21
3.3. Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian.......................................................21 1.
Pelayanan Swamedikasi..........................................................................21
2.
Pelayanan Resep......................................................................................21
3.4. Pelayanan KIE.............................................................................................21 3.5 Pengelolaan Sistem Informasi.................................................................22 BAB IV..................................................................................................................23 HASIL KEGIATAN PKL......................................................................................23 4.1 Analisis Sistem Berjalan..............................................................................23 4.2 Usulan Pemecahan Masalah.........................................................................23 BAB V....................................................................................................................24 TUGAS KHUSUS.................................................................................................24 BAB VI..................................................................................................................26 PENUTUP..............................................................................................................26 6.1 Kesimpulan...................................................................................................26 6.2 Saran.............................................................................................................26 iii
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................27 TUGAS KHUSUS.................................................................................................39
iv
DAFTAR GAMBAR Gambar 6.1 memeriksa keadaan fisik Gambar 6.2 pemerikaan no batch dan tanggal kardaluarsa Gambar 6.3 menyimpan sediaan sesuai informasi Gambar 6.4 mengisi dan menyimpan kartu stok Gambar 6.5. menghitung harga jual Gambar 6.6 mengisi barang kosong Gambar 6.7 proses pendokumentasian Gambar 6.6 menyimpan sediaan farmasi sesuai dengan sediaan
v
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1
: Daftar Riwayat Hidup Mahasiswa
Lampiran 2
: Surat Keterangan telah melakukan PKL dari Instansi Tempat PKL
Lampiran 3
: Agenda Kegiatan PKL
Lampian 4
: Form –form yang berkaitan dengan PKL dan tugas khusus
Lampiran 5
: Lembar Bimbingan PKL
vi
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang PKL diharapkan secara akademik memberikan pengalaman kerja yang kongkrit kepada mahasiswa yang akan lulus dari jenjang pendidikan D3 sehingga pada saat bekerja sudah mempunyai pengalaman. Institusi Akademi Farmasi Yannas Husada berperan dalam perkembangan keilmuan dan teknologi kefarmasian,
sehingga
kegiatan
ini
di
bidang
direncanakan, dikelola,
dilaporkan, serta dievaluasi. Praktek
Kerja
Lapangan
(PKL)
adalah
suatu
bentuk
pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk berpartisipasi secara langsung di dunia kerja pada bidang farmasi. PKL dipandang perlu karena melihat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang cepat berubah. PKL akan menambah kemampuan mahasiswa dan mahasiswi untuk mengingat, mengaplikasikn teori
dalam perkuliahan tatap muka dengan tempat
kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan mahasiswa
dalam
kualitas
managerial
mengamati permasalahan dan persoalan, baik
dalam bentuk aplikasi teori maupun kenyataan. Kurikulum pendidikan di perguruan tinggi mencantumkan kerja praktek atau PKL sebagai mata kuliah wajib ditempuh sebelum menjalankan proses untuk tugas akhir. 1.2 Tujuan Dan Manfaat Bagi penyelenggara, kegiatan PKL ini memiliki kegunaan sebagai bahan masukan untuk mengevaluasi sampai sejauh mana
1
2
program atau kurikulum yang telah diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bagi instansi, kegiatan PKL memiliki kegunaan sebagai saran interaksi antar lembaga pendidikan tinggi dengan perusahaan tersebut. Praktek Kerja Lapangan adalah untuk mengaplikasikan teori yang di dapatkan mahasiswa pada saat pembelajaran akademik dan mengetahui praktek sesungguhnya di dunia kerja. Praktik Kerja Lapangan ini memilik manfaat bagi mahasiswa, penyelenggara PKL, serta bagi instansi yang dijadikan tempat PKL. Bagi mahasiswa bermanfaat untuk menguji sebagian besar kemampuan mahasiswa yang telah diberikan selama perkuliahan, memperdalam dan mengasah keterampilan
mahasiswa
pada
saat
menghadapi
dunia
kerja,
menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman di dunia kerja. Tujuan kegiatan praktek kerja lapangan adalah sebagai pembanding antara teori yang diberikan dengan praktek yang diperolah di lapangan. Tujuan khusus dari kegiatan praktek kerja lapangan, yaitu : 1. Mampu
mencari
alternatif
pemecahan
masalah
yang
ditemukan di lapangan 2. Mampu
memahami,
menetapkan
dan
mengembangkan
pelajaran yang telah di peroleh secara teori dan diterapkan di dunia kerja. 3. Membekali pengetahuan mahasiwa tentang dunia kerja 4. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja yang di dapat sebagai bagian dari proses pendidikan. 5. Memperkokoh hubungan antara perguruan tinggi dan instasi dunia kerja.
3
6. Menghasilkan
tenaga
kerja
yang
memiliki
keahlian
profesional, pengetahuan dan etos kerja sesuai dengan tuntunan lapangan kerja. 7. Meningkatkan kemampuan atau keahlian dibidang kefarmasian 8. Meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja berkualitas dan profesional. 9. Meningkatkan sikap, perilaku mahasiswa dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan
BAB II TINJAUAN UMUM 2.1 Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek.”Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian dan fasilitas kefarmasian, dikelola oleh Tenaga Teknis Kefarmasian ( Apoteker dan Tenaga Kefarmasian )”( PERMENKES No 9,2017:4 ). Apoteker yang mengelola Apotek, telah mengambil sumpah jabatan Apoteker memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Tenaga Kefarmasian memiliki
tugas
membantu
Apoteker
dalam
menjalani
Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker, memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). 2.2 Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga teknis kefarmasian menurut Undang Undang Republik Indonesa Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, terbagi menjadi 2: 1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4
5
2. Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. 3. Adapun pembagian dari tenaga kesehatan sebagai berikut : a. Tenaga Medis Terdiri atas Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, dan Dokter Gigi Spesialis. b. Tenaga Psikologi Klinis Epsikologi Klinis. c. Tenaga Keperawatan Terdiri atas berbagai jenis Perawat. d. Tenaga Kebidanan Bidan. e. Tenaga Kefarmasian Terdiri atas Apoteker Dan Tenaga Teknis Kefarmasian. f. Tenaga Kesehatan Masyarakat Terdiri atas Epidemiolog Kesehatan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Pembimbing Kesehatan Kerja, Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Tenaga Biostatistik dan Kependudukan, serta Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga. g. Tenaga Kesehatan Lingkungan Terdiri atas Tenaga Sanitasi Lingkungan, Entomolog Kesehatan, dan Mikrobiolog Kesehatan. h. Tenaga Gizi Terdiri atas Nutrisionis dan Dietisien. i. Tenaga Keterapian Fisik Terdiri atas Fisioterapis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara, dan Akupunktur. j. Tenaga Keteknisian Medis
6
Terdiri atas Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknik Kardiovaskuler, Teknisi Pelayanan Darah, Refraksionis Optisien/ Optometris, Teknisi Gigi, Penata Anestesi, Terapis Gigi Dan Mulut, dan Audiologis. k. Tenaga Teknik Biomedika Terbiri
atas
Radiografer,
Elektromedis,
Ahli
Teknologi
Laboratorium Medik, Fisikawan Medik, Radioterapis, dan Ortotik Prostetik. l. Tenaga Kesehatan Tradisional Terdiri atas Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan dan Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan. m. Tenaga Kesehatan Lain Ditetapkan oleh Menteri. 2.3 Surat Izin Apotek a. Pembuatan SIA Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pada Bab III bagian kesatu dari pasal 12 sampai pasal 14. Terdapat persyaratan dan proses pembuatan SIA Apotek: 1. Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan
tertulis
kepada
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dengan
menggunakan Formulir 1. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditanda
tangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi:
Fotokopi STRA dengan Menunjukan STRA Asli,
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
7
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker,
Fotokopi Peta Lokasi Dan Denah Bangunan, dan
Daftar Prasarana, Sarana, Dan Peralatan.
3. Paling lama dalam waktu
6 (enam) hari kerja sejak menerima
permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan Formulir 2. 4. Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan
unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas:
tenaga kefarmasian, dan
tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.
5. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa
ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3. 6. Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4. 7. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah
8
Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5. 8. Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima. 9. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6. 10. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Apoteker pemohon dapat menyelenggarakan Apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA. b. Perubahan Izin Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pada Bab III bagian ke dua pada pasal 15, terdapat persyaratan perubahan SIA: 1. Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat
dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek harus dilakukan perubahan izin. 2. Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama atau
perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
9
3. Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang
sama atau perubahan nama Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa. 4. Tata cara permohonan perubahan izin bagi Apotek yang melakukan
perubahan alamat dan pindah lokasi atau perubahan Apoteker pemegang SIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. c. Pengalihan Tanggung Jawab Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pada Bab V pada pasal 26 , menjelaskan tentang pengalihan tanggung jawab: 1. Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris
Apoteker
wajib
melaporkan
kepada
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota. 2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Apoteker lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melaporkan secara tertulis terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan Formulir 7. 4. Pengalihan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai
penyerahan
dokumen
Resep
Apotek,
narkotika,
psikotropika, obat keras, dan kunci penyimpanan narkotika dan psikotropika.
10
d. Pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) Apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan,
pada
Keputusan
Mentri
Kesehatan
RI
No.1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut Surat Izin Apotik, apabila: 1. Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau
pesyaratan sebagai Apoteker Pengelola Apotek. 2. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan,
menyimpan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat di gunakan lagi atau di larang di gunakan dann mengganti obat generikyang di tulis dalam resep dengan obat paten. 3. Apoteker pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya
lebih dari 2 tahun secara terus-menerus. 4. Terjadi pelangaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika serta ketentuan Peraturan Perundang-unangan yang lainnya. 5. Surat Izin Kerja Apoteker pengelola Apotek dicabut. 6. Pemilik Sarana Apotik terbukti terlibat dalam pelanggaran
perundang-undangan di bidang obat. 7. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Apotek.
e. Pelaksanaan Pencabutan Surat Izin Apotek Pelakanaan pencabutan Izin Apotek dapat dilaksanakan setelah di keluarkanya : 1. Peringatan tertulis kepada Apoteker sebanyak 3 kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan.
11
2. Pembekuan Izin Apotek untuk jangka waktu 6 bulan sejak
dikeluarkan penetapan pembekuan kegiata di apotek. Pembekuan Izin Apotek dapat dicairkan kembali apabila Apotek telah membuktikan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan setelah kepala Balai POM setempat melakukan pemerikaan. Keputusan pencabutan Surat izin Apotek dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung kepada Apoteker Pengelola Apotek dengan contoh formulir model APT-15, tembusan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Apabila Surat Izin Apotek dicabut, Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Penganti wajib mengamankan perbekalan sediaan farmasinya. f. Pengamanan Perbekalan Farmasi Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1. Dilakukan investigsi terhadapm seluruh persediaan narkotika,
obat keras tertentu dan obat lainnya, dan seluru resep yang tersisa di apotek. 2. Narkotika, Psikotropika, dan resep harus dimasukkan dalam
tempat yang tertutup dan terkunci. 3. Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau petugas yang diberi
wewenang tentang penghentian kegiatan disertai
laporan investigasi yang dimaksud di atas.
12
2.4 Pengelolaan Perbekalan Farmasi Dalam pengelolan pebekalan farmasi di apotek harus meliputi:
a. Perencanaan Perencanaan merupakan kegiatan dalam merecanakan pengadaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan Apotek dan pada periode selanjutnya. Perencanaan dilakukan berdasarkan kombinasi :
Pola konsumsi Merupakan perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dilihat dari resep-resep setiap hari dan penjualan tiap hari.
Pola penyakit Perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai dengan jumlah
pengunjung
dan
jenis
penyakit
yang
dikeluhkan atau di konsumsikan dengan APA atau TTK di apotek, sesuai dari data-data yang sesuai Tujuan dari perencaan obat :
Mendapatkan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan farmasi sesuai dengan kebutuhan
Menghindari kekosongan atau penumpukan obat.
b. Pembelian Dapat disebut pengadaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perbekalan Farmasi di Apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah disusun sebelumnya, adapun alur pembelian:
13
Permintaan perbekalan farmasi dilakukan dengan mengunakan Surat Pesanan(SP), adapun pemesanan nakotika dan psikotropika harus melalui PBF Pemerintah, dalam pentuan jumlah permintaan perbekalan farmasi diperlukan data Pemakaian Obat Bebas, Pemakaian Obat Bebas Terbatas , Obat Keras, Jamu, Dan Alat Kesehatan, jumlah kunjungan resep.
Berdasarkan UU No.23 tahun1992 tentang kesehatan dan PP No. 72 tahun1992 tentang pengamanan sediaan farmasi yang dipekenankan untuk dilakukan penyediaan obat adalah Apoteker.
c. Penyimpanan Penyimpanan merupakan kegiatan dimana barang yang di terima di simpan dalam rak-rak obat berdasarkan pengolongan obat secara alfabetis dan katu stok langung di isi.penyimpanan dilakukan bedasarkan pengolongan sbagai berikut:
Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirup, obat tetes, salep atau krim, dibedakan bentuk padat dan cair.
Berasarkan jenis obat meliputi Obat Generik, Obat Bebas, Obat Keras, Obat Narkotika, dan Obat Psikotropika.
Berdasarkan masa perputaran barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate movig), dan lambat (low moving)
Berdasarkan sifat kimia dan fisika obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan Suhu kamar.
14
Obat Narkotika dan Psikotropika yang telah dikirim,kemudian disimpan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti pemberian harus di tanda tangani oleh APA.
d. Penerimaan Barang Penerimaan barang merupakan kegiatan menerima perbekalan farmasi yang di serahkan dari unit-unit pengelolaan yang lebih tinggi (PBF) kepada unit pengelola bawahnya (Apotek). Perbekalan farmasi yang dikirim ke Apotek di sertai dengan faktur dan diterima oleh petugas pembelian.TTK akan melakukan pengecekan tehadap barang-barang yang datang di sesuaikan dengan Surat Pemesanan,di periksa nama sediaan, jumlah, dosis, tanggal kardaluarsa, dan kondisi sediaan. Setelah pegecekan selesai faktur di tanda tangani dan di berikan stempel Apotek oleh TTK, yang diketahui oleh APA. Setiap penerimaan perbekalan farmasi diccatat pada masing-masing stok, kemusian dientri ke komputer berdasarkan faktur yang telah dicocokkan pada saat penerimaan barang. Jika barang tidak sesuai SP atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melkukan retur barang ke PBF yang bersangkutan untuk ditukarka dengan barang yang sesuai. e. Pendistribusian Pendistibusian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendistribusikan sediaan farmasi yang ada di Apotek, seperti pengenalan sediaan farmasi kepada dokter, bidan , puskesmas, dan masyarakat
15
Biasanya dalam pendistibusian apotik akan mebuat daftar nama sediaan perbekalan farmasi yang ada di apotik untuk diberikan ke dokter dan bidan juga menawarkan obat lain yang dicari pasien memiliki kesamaan dosis dan fungsi. 2.5 Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian “Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.”( Permenkes no 73,2016:3) a. Pelayanan Swamedikasi Swamedikasi adalah kegiatan yang memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang obat dan pengobatan erta mengambil keputusan bersama pasien setelah mendapakan informasi sehingga mendapat pengobatan yang optimal . Swamedikasi sendiri tidak terjadi ketika pelayangan resep saja,Swamedikasi dapat terjadiketika pasien daang dengan keluhab penyakit atau lupa dengan obat yang biasa dikonsumsi, dalam hal ini TTK harus menanyakan secara detail tentang keadaan pasien atau obat yang dia lupa b. Pelayanan Resep “Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi,
kepada apoteker, baik
dalam bentuk paper maupun electronic
untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.”( Permenkes no 73,2016:3).
16
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pada BAB IV tentang Penyelenggaraan pasal 21 sampai pasal 23
Pelayanan resep dilakukan oleh Apoteker
Apoteker mengganti obat pada resep harus berdasarkan pesetujuan Dokter dan pasien
Apabila Apoteker menganggap penulisan Resep terdapat kekeliruan atau tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis Resep.
Pasien berhak meminta salinan Resep dengan di teliti oleh Apoteker
Resep bersifat rahasia
Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
Resep atau salinan Resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2.6 Pelayanan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek,” Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian”(Permenkes No 35,3014:3).
BAB III TINJAUAN APOTEK 3.1. Pengenalan Lokasi dan Profil Apotek Praktek kerja lapangan yang dilakasanakan pada tangga 1 Oktober 2019 sampai Maret 2020, pelaksanaan ini dilaksanakan oleh Farida Suhendi selaku mahasiswa Akfar Yannas Husada Bangkalan dan sebagai Pegawai Apotek Rizki Farma. Pembagian jadwal sesuai dengan Jadwal kerja di apotik yang tebagi menjadi 2 shift (Pagi 07.00-15.00, Sore 14.0021.30). a. Sejarah dan Perkembangan Apotek Rizki Farma Bangkalan di bangun sejak April 2015. Apotek Rizki Farma terletak di JL K.H.M kholil No.125 A Bangkalan, pemilik apotek bernama Hj. Rizkiya Nuni W,SAP,MM seorang kepala DINKES dan mantan pegawai negeri sipil. Pemilik sarana Apotek adalah Hj. S. Ammah. AS, dan Apoteker penanggung jawab Apotek adalah DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes. Pekembangan Apotek dari tahun 2015 sampai tahun 2020 ini sangat banyak
kemajuan
baik
dalam
tingkat
pelayanan
masyarakat.
Perkembangan ini di dukung dengan sistem pelayanan yang baik yang dilakukan oleh pegawai apotek baik dari cara penjelasan obat, penawaran obat yang di inginkan pasien, mendengarkan keluh kesah pasien tentang penyakit yang di alami pasien, dan mensarankan obat yang lebih baik dan lebih bagus. Dalam hal ini Apotek Rizki Farma memberikan kenyamanan kepada pasien dengan sistem pelayanan yang baik dan jelas, adapun beberapa kritikan dari masyarakat, Apotek selalu membenahi diri dan memberikan pelayanan yang terbaik hingga membuat kepercayaan masyarakat menjadi semakin meningkat. 17
18
b. Visi dan Misi VISI: “ PELAYANAN TERBAIK UNTUK PASIEN” MISI:
Meningkatkan pelayanan bermutu untuk pasien
Memeberikan kenyamanan kepada pasien dalam pelayanan
Meningkatkan kepercayan Masyarakat kepada Apotek.
c. Struktur Organisasi PSA
APA
Hj. Rizkiya Nuni W,SAP,MM
DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes.
KARYAWAN
TTK 1
TTK 2
TTK 3
TTK 4
ADMINISTRASI
Farida
Dhaniya
Atika
Lailatul
Siti
19
3.2. Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Perencanaan Perencannaan yang dilakukan di apotik berdasarkan 2 aspek : 1. Pola Kosumsi
Pola konsumsi masyarakat di daerah sekitar apotek sangat beragam, kebanyakan masyarakat mengonsumsi obat untuk mengurangi rasa sakit dan obat untuk gatal-gatal. 2. Pola penyakit Jika berdasarkan dari pola penyakit PSA akan menanyakan pada TTK obat apa yang sering di resepkan oleh dokter untuk pasien yang sering di cari ke apotek, dan melakukan penyetokan barang lebih banyak khususnya obat yang sering di resepkan dokter ataupun yang di cari bidan.
b. Pembelian Untuk sistem pembelian obat di apotek PSA akan melihat buku defekta dan menanyakan kepada TTK obat apa yang sering di beli oleh masyarakat, PSA akan menulis pesanan di SP untuk beberapa PBF yang telah berkerja sama dengan apotek. Kemudian mengirimkan SP kepada selesmen. c. Penyimpanan Penyimpanan di apotek untuk rak obat ssesuai dengan jenis obat, alfabetis, rapi, dan besih. Pada bagian depan terdapat golongan obat bebas, sirup, tetes mata, tetes telinga, salep mata, salep kulit, alkes sesuai dengan rak masing-masing. Untuk bagian dalam terdapat obat keras, cairan, dan injeksi.
20
Penyimpanan pada gudang sesuai dengan jenis obat. Terdapat 2 gudang obat di apotek, gudang depan dan gudang belakang. d. Penerimaan barang Penerimaan barang di apotek dilakukan oleh seluruh karyawan yang sedang bertugas pada saat pengiriman barang, karna penerimaan barang dalam keadaan tersegel karyawan hanya menandatangani bukti penerimaan. Dilanjutkan dengan pengecekan sediaan farmasi: 1. Keadaan fisik 2. Kesesuaian dengan SP Kesesuaian faktur dengan barang seperi jumlah barang, tanggal kardaluasa obat, no batch. 3. Penyesuaian harga obat dengan komputer. 4. Penyetokan barang dengan mencocokkan jumlah obat dengan stok obat. 5. Memasukkan data ke komputer 6. Penulian faktur di buku pembelian obat 7. Dokumetasi faktur (dokumentasi faktur sangant diperlukan ketika terdapat barang yang rusak atau tidak sesuai dengan SP bisa di kembalikan ke PBF). e. Gudang Gudang di apotek terbagi menjadi menjadi 2 gudang yaitu gudang depan dan gudang belakang. Penataan pada gudang mengunakan sistem FIFO, alfabetis, dan dapat dilihat. Penataan gudang juga sesuai dengan rak obat, ada gudang obat keras, sirup, obat bebas, tetes mata, tetes telinga, alkes dan cairan.
21
f. Pendistribusian Pendistribusian di apotek dengan memberikan list obat yang dimiliki di apotik kepada puskemas, bidan, dokter, dan pengenalan obat pada pasien. 3.3. Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian Pelayanan di Apotek Rizki Farma dibagi menjadi 2: 1. Pelayanan Swamedikasi
Pasien yang datang dengan keluhan penyakitnya aka ditanyakan
terlebih dahulu pengunaan obat sebelumnya, jika
tidak cocok akan di sarankan oabta yang lebih bagus sesuai dengan keinginan pasien, setelah pasien setuju TTK akan menjelaskan cara pengunaan obat dan bertanya pada pasien jika penjelasannya kurang jelas. 2. Pelayanan Resep Pelayanan resep yang dilakukan di apotek dilakukan dengan cara pengecekan sedian obat yang ada di apotek, jika ada yang tidak sesuai dengan kelengkapan resep akan di tanyakan kepada pasien, jika ada obat yang tidak jelas di resep TTK akan menelpon ke dokter untuk menanyakan lebih jelas tentang obat tersebut. Setelah jelas TTK akan menyiapkan obat sesuai dengan resep, menghitung harga obat memberitahukan harga kepasien, setelah setuju TTK memberikan penjelaan kepada pasien. 3.4. Pelayanan KIE Pelayanan KIE merupakan penyampaian informai yang jelas dan sesuai dengan obat yang di jelaskan sehingga pasien mengerti dan jelas akan pengunaan obat yang di sampaikan oleh TTK.
22
3.5 Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan informasi obat di apotik di lakukan dengan cara penyimpanan buku ISO, MIMS dan preslist obat dari selemen di apotik. Adapun pengelolaan informasi NAPSA dilakukan dengan sistem online.
BAB IV HASIL KEGIATAN PKL 4.1 Analisis Sistem Berjalan
Kelebihan: Kelebihan dalam sistem pelayanan dan KIE (Komunikai Infomasi Edukasi) yang ada pada
Apotek Rizki Farma bangkala, sangat baik
sehingga membuat pasien lebih nyaman ketika membeli obat.
Kelemahan Dari penjelasan kelebihan yang saya paparkan, apotek memiliki kelemahan penyetokan barang yang tidak sesuai dengan komputer.
4.2 Usulan Pemecahan Masalah Usulan pemecahan masalah, saya menyarankan untuk penyetokan dapat dilakukan setiap hari, sehingga dapat mencari barang yang hilang, dan stiok opname dapat dilakukan tiap bulan supaya dapat mencari barang yang hilang.
23
BAB V TUGAS KHUSUS Dalam hal ini saya mendapatkan tugas khusus dari apotek untuk memberikan saran, bagaimana mencegah kekosongan pada rak obat, penyesuaian stok obat, mencegah banyaknya barang kardaluarsa: 1. Kekosongan pada rak obat: Pada Apotik terdapat pembagian atau tangung jawab rak obat, baik mengisi barang kosong dan menulis di defekta, saran:
Tidak harus penanggung jawab rak obat yang harus mengisi atau mengisi rak obatnya, dalam hal ini kerjasama antar karyawan sangat
penting.
Hal
ini
dapat
memperkecil
kemungkinan
kekosongan di rak obat. 2. Penyesuaian Stok Obat Penyesuaian stok obat dengan kartu stok ini sangat sulit di lakukan, jika dilihat dari perkembengan pembelian setiap hari, saya lebih menyarankan untuk melepas stok manual dan menganti dengan stok elektik (komputer). Terlepas ada sistem BON di apotik, sistem stok elektrik (komputer) dapat menyesuaikan dengan stok barang yang ada di Apotek. 3. Mencegah barang kardaluarsa Dalam hal ini penyimpanan barang sangat perlu di perhatikan betul, seperti penataan gudang. Dalam peyimpanan apotek selama ini mengunakan sistem FIFO (First In First Out) dimana sistem ini dapat memperbesar resiko banyaknya barang Exp, karna belum tentu barang yang datang hari ini Exp datenya lebih lama dari barang sebelumnya, untuk itu saya menyarankan untuk:
Mengubah sistem penyimpanan di Apotek menjadi FEFO (First Expired First Out)
24
Memberikan kartu stok gudang khusus untuk tanggal kardaluarsa
Memperluas gudang untuk memastikan barang yang hampir kardaluasa dapat terlihat dan segera di jual.
25
BAB VI PENUTUP 6.1 Kesimpulan
Apotek merupakan sarana kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Apotik merupakan sarana masyarakat untuk lebih mengenal tentang obat dan efek pengunaannya, untuk itu apotik memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian yang melayani dan mengedukasi masyarakat tentang bagaimana pengunaan obat dan apa dampak yang akan terjadi bila mengonsumsi obat secara berlebihan.
Untuk itu peran penting apotik dalam menghadapi masyarakat dapat dilihat dari sistem pelayanan yang baik dan bagaimana cara mengedukasi masyarakat dan tugas utama Tenaga Teknis Kefarmasian adalah melayani masyarakat dengan baik dan jelas, dalam artian masyarakat dapat mengerti manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari pemakaian Obat. 6.2 Saran
Dari hasil selama saya melakukan Praktek Kerja Lapangan di Apotik Rizki Farma, saya dapat menerapkan apa yang saya pelajari dan mengaplikasikan ketika
bekerja.
Saya
memberikan
saran
untuk
Apotik
kedepannya
mempertahankan kinerja pelayanan yang baik dan ramah. Saran untuk kampus untuk mahasiswa melakukan kegiatan Prakter Kerja Lapangan di 2 tempat yang berbeda seperti Industri Farmasi dan Rumah Sakit, membuat mahasiswa dapat memperluas penglaman kerja dan siap menghadapi dunia kerja dengan baik.
26
27
DAFTAR PUSTAKA Pemenkes No 09.2017.APOTEK (online) tersedia di http://binfar.kemkes.go.id (21 Maret 2020)
Pemenkes No 35 .2014.STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK (online) tersedia di http://www.kemhan.go.id (03 Apil 2020)
Pemenkes
No
36
.2014.TENAGA
KESEHATAN
(online)
tersedia
di
http:/www.jkn.kemkes.go.id (03 Apil 2020)
Pemenkes No 51 .2009.PEKERJAAN KEFARMASIAN
(online) tersedia di
http://www.persi.or.id (02 Apil 2020).
Pemenkes No 73 .2016.STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK (online) tersedia di http://www.persi.or.id (16 Apil 2020)
Lampiran 1: Daftar Riwayat Hidup Mahasiswa
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
INFOMASI PRIBADI
Nama
:Farida Suhendi
Jenis Kelamin
: Perempuan
Agama
: Islam
Tempat Lahir
: Bangkalan
Kewarganegaraan
: Indonseia
Nomor telpon
: 085231310513
Alamat email
: [email protected]
RINGKASAN
Lulusan SMKF YANNAS HUSADA Bangkalan tahun 2016
Bekerja di Apotek Rizki Farma Bangkalan, sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian
Menjutkan kuliah di AKFAR YANNAS HUSADA BANGKALAN,mengambil jurusan D3 Farmasi
Lampiran 2: Surat Keterangan telah melakukan PKL dari Instansi Tempat PKL
APOTIK RIZKI FARMA JL K.H.M KHOLIL NO 125A BANGKALAN NO TELP:087705714562
SURAT PERNYATAAN
Kepada Yth,
Ketua Program Studi DIII Farmasi Akademi Farmasi Yannas Husada Di_ BANGKALAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: Hj.Rizkiyah Nuni W.,SAP.,MM
Jabatan : Pemilik Sarana Apotik
Dengan ini menyatakan Mahasiswi:
Nama
: Farida suhendi
Nim
:1701016
Telah melaksanakan tugas Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotik Rizki Farma Bangkalan, dengan baik. Demikian pernyataan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bangkalan,
Yang Menyatakan
(Hj.Rizkiyah Nuni W.,SAP.,MM)
Lampiran 3: Agenda Kegiatan PKL
Kegiatan yang dilaksanakan
Pelaksanaan 1.
Pengelolaan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai dan alat kesehatan
Melakanakan
Pencataan kebutuhan Mendokumentasikan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai dan alat kesehatan Membuat laporan obat-
Melaksanakan
Tidak
Membuat laporan penanganan Melaksanakan Pemesanan
sediaan
Melakukan pemesanan obat Tidak berdasarkan permintaan
farmasi, bahan medis habis Membuat surat pesanan pakai dan alat kesehatan
Melaksanakan
Penerimaan
Menerima sediaan farmasi,
Melaksanakan
farmasi, bahan medis habis Memeriksa keadaan fisik pakai dan alat kesehatan
Melaksanakan
sediaan
Menjelaskan proses penerimaan Tidak Penyimpanan sediaan Menyimpan sediaan Melaksanakan farmasi, bahan medis farmasi, BMHP dan Alkes habis pakai dan alat sesuai golongan Kesehatan
Menyimpan
sediaan
Melaksanakan
Menyimpan
sediaan
Melakanakan
Menjelaskan
proses
Tidak
faktur
Melakanakan
Pencatatan dan pelaporan Mengelompokkan
Perhitungan
2.
biaya
Mengelompokkan resep yg
Tidak
Menyiapkan, mengisi dan
Melaksanakan
Menjealskan
Tidak
proses
Menghitung harga jual dan
Melaksanakan
sediaan farmasi, BMHP
Menjelaskan
Tidak
Pelayanan
Penerimaan
Menerima dan memeriksa
Melaksanakan
kefarmasian
penilaian resep
Menghitung
biaya-biaya
Melaksanakan
Memberikan usulan terkait
Melaksanakan
Menjelaskan
proses
Tidak
Proses peracikan resep
Menyiapkan
sediaan
berdasarkan permintaan dokter
Meracik resep
dan
Menulis Pelayan
swamediaksi.
proses
etiket
Memberikan
Melakanakan Melaksanakan
dan
Melaksanakan
laporan
Melaksanakan
dan
Melaksanakan
OB, OBT dan ALKES Menyerahkan
Proses
komunikasi
Melaksanakan
Foto kegiatan
Gambar 6.1 memeriksa keadaan fisik
Gambar 6.3 menyimpan sediaan sesuai informasi
Gambar 6.5. menghitung harga jual
Gambar 6.7 proses pendokumentasian
Gambar 6.2 pemerikaan no batch dan EXP
Gambar 6.4 mengisi dan menyimpan kartu stok
Gambar 6.6 mengisi barang kosong
Gambar 6.6 menyimpan sediaan farmasi sesuai dengan sediaan
Lampian 4: Form –form yang berkaitan dengan PKL dan tugas khusus Form PKL-02
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh LamPTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
AGENDA KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1. Hari, Tanggal
:
2. Hari ke -
:
No.
Kegiatan Pekerjaan
Uraian
Mengetahui,
Pembimbing Instasi PKL
Pembimbing Akademi Farmasi
Yannas Husada
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
(April Nuraini,S.Farm.,M.Farm.,Apt)
Form PKL-02
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
AGENDA KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Hari, Tanggal
:
2. Hari ke -
:
No.
Kegiatan Pekerjaan
Uraian
Mengetahui, Pembimbing Instasi PKL
Pembimbing Akademi Farmasi Yannas Husada
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
(April Nuraini,S.Farm.,M.Farm.,Apt)
Form PKL-02
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
AGENDA KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Hari, Tanggal
:
2. Hari ke -
:
No.
Kegiatan Pekerjaan
Uraian
Mengetahui, Pembimbing Instasi PKL
Pembimbing Akademi Farmasi Yannas Husada
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
(April Nuraini,S.Farm.,M.Farm.,Apt)
Form PKL-02
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
AGENDA KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Hari, Tanggal
:
2. Hari ke -
:
No.
Kegiatan Pekerjaan
Uraian
Mengetahui, Pembimbing Instasi PKL
Pembimbing Akademi Farmasi Yannas Husada
(
)
(
)
Form PKL-02
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
AGENDA KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Hari, Tanggal
:
2. Hari ke -
:
No.
Kegiatan Pekerjaan
Uraian
Mengetahui, Pembimbing Instasi PKL
Pembimbing Akademi Farmasi Yannas Husada
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
(April Nuraini,S.Farm.,M.Farm.,Apt)
Form PKL-02
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
AGENDA KEGIATAN HARIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Hari, Tanggal
:
2. Hari ke -
:
No.
Kegiatan Pekerjaan
Uraian
Mengetahui, Pembimbing Instasi PKL
Pembimbing Akademi Farmasi Yannas Husada
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
(April Nuraini,S.Farm.,M.Farm.,Apt)
TUGAS KHUSUS Dalam hal ini saya mendapatkan tugas khusus dari apotek untuk memberikan saran, untuk bagaimana mencegah kekosongan pada rak obat, penyesuaian stok obat, mencegah banyaknya barang kardaluarsa: 1. Kekosongan pada rak obat: Pada Apotik terdapat pembagian atau tangung jawab rak obat, baik mengisi barang kosong dan menulis di defekta, saran:
Tidak harus penanggung jawab rak obat yang harus mengisi atau mengisi rak obatnya, dalam hal ini kerjasama antar karyawan sangat penting. Hal ini dapat memperkecil kemungkinan kekosongan di rak obat.
2. Penyesuaian Stok Obat Penyesuaian stok obat dengan kartu stok ini sangat sulit di lakukan, jika dilihat
dari
perkembengan
pembelian
setiap
hari,
saya
lebih
menyarankan untuk melepas stok manual dan menganti dengan stok elektik (komputer). Terlepas ada sistem BON di apotik, sistem stok elektrik (komputer) dapat menyesuaikan dengan stok barang yangaada di Apotek. 3. Mencegah barang kardaluarsa Dalam hal ini penyimpanan barang sangat perlu di perhatikan betul, seperti penataan gudang. Dalam peyimpanan apotek selama ini mengunakan sistem FIFO (First In First Out) dimana sistem ini dapat memperbesar resiko banyaknya barang Exp, karna belum tentu barang yang datang hari ini Exp datenya lebih lama dari barang sebelumnya, untuk itu saya menyarankan untuk:
Mengubah sistem penyimpanan di Apotek menjadi FEFO (First Expired First Out)
Memberikan kartu khusus untuk gudang khusus untuk tanggal kardaluarsa
Memperluas gudang untuk memastikan barang yang hampir kardaluasa dapat terlihat dan segera di jual.
Form PKL-03
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
FORM PENILAIAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (Diisi oleh Pembimbing Instansi / Penilai Kerja Praktek)
Semester Tahun Akademik 1. MAHASISWA Nama NIM
: VI (Enam ) : 2017 : Farida Suhendi : 1701016
2. TEMPAT KERJA PRAKTEK Instansi Tempat PKL : Apotek Rizki Farma Alamat : JL KHM Kholil no 125 A, Bangkalan 3. PEMBIMBING Nama Jabatan
: DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes : APA
4. HASIL PENILAIAN No. Komponen Penilaian 1 Penguasaan Materi 2 Sikap dan Perilaku 3 Kemampuan Komunikasi 4 Kemampuan Kerjasama, inisiatif dan kreatifitas 5 Laporan Kerja Praktek 6 Nilai rata-rata Keterangan: Kurang Cukup Baik Baik Sangat Baik
Nilai Numerik (0-100)
: 55 – 62 : 53 – 67 : 68 – 79 :80 – 100
Bangkalan,…Mei 2020
(DRA. Lily Setiawaty M,Apt,MM Kes)
Lampiran 5 : Lembar Bimbingan PKL Form PKL-05
AKADEMI FARMASI YANNAS HUSADA PROGRAM STUDI : D3 FARMASI
Ijin Operasional Kemenristek Dikti Nomor : 479/KPT/I/2017 Terakreditasi oleh Lam-PTKes Jl. Letnan Singosastro No.03 Kraton – Bangkalan – Madura- 69115 Website : http://akfaryannas.ac.id; Email : [email protected]
LEMBAR BIMBINGAN INSTANSI PKL NAMA NIM NAMA PEMBIMBING TEMPAT PKL No. 1
Bulan Pertama
: : : :
Pertemuan Minggi Ke 1
Materi Pembahasan
Paraf Pembimbing
2 3 4 2
Kedua
1 2 3 4
3
Ketiga
1 2 3 4
4
Keempat
1 2 3 4 Bangkalan,
(
)