Laporan PKL Kel 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LA P O R A N PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) DI PT. KUNANGO JANTAN BIDANG K3 SECARA UMUM, KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3 SERTA PENERAPAN SMK3



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE - 64



KELOMPOK 1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



A.R. HANIF. HR. MB AHMAD FAUZI ARI KUSMA DEWI BAYU TRI AGUSTIN KEVIN REGIANDA NANA HENDRIKA UTAMI RAHMAD SUHENDRA RUDY PRAMBUDI H



PENYELENGGARA PT. DUTA SELARAS SOLUSINDO Padang, 31 Januari 2018



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI..................................................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................................ A. B. C. D.



Latar Belakang.................................................................................................................................1 Maksud dan Tujuan........................................................................................................................3 Ruang Lingkup.................................................................................................................................3 Dasar Hukum....................................................................................................................................3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Perusahaan..................................................................................................6 B. Temuan Dilapangan........................................................................................................................7 BAB III ANALISIS TEMUAN..............................................................................................................10 BAB IV PENUTUP.....................................................................................................................................20 A. Kesimpulan......................................................................................................................................21 B. Saran...................................................................................................................................................22



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penggunaan peralatan-peralatan kerja yang canggih dapat memberi dampak terhadap resiko kecelakaan, kerugian dan penyakit akibat kerja. Risiko kecelakaan, kerugian dan penyakit akibat kerja tersebut disebabkan karena adanya sumber-sumber bahaya akibat dari aktifitas kerja di tempat kerja. Umumnya di semua tempat kerja selalu terdapat sumbersumber bahaya. Hampir tidak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya (Syukri Sahab, 1997). Sumber-sumber bahaya perlu dikendalikan untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain adanya sumber bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja terdapat juga potensi bahaya tertentu yang bila tidak mendapat perhatian khusus akan dapat menimbulkan kecelakaan kerja Disinilah pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimal diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan dari sebuah proses produksi, sehingga usaha efisiensi dan peningkatan produktivitas yang dilakukan perusahaan dapat terwujud (Syukri Sahab, 1997). Aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi solusi mutlak untuk melindungi asetaset perusahaan yang sangat berharga dalam kelangsungan dan kesinambungan proses produksi.



Dimana



sudah



diketahui



banyak



sekali



usaha



yang



terpuruk



karena



ketidakmampuannya dalam mengelola sumber daya manusia termasuk didalamnya melindungi keselamatan kerja dari tenaga kerja dan memberikan jaminan kesehatan yang memadai. Kesehatan dan keselamatan kerja telah menjadi salah satu pilar penting perekonomian, karena keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dipisahkan dari produksi barang dan jasa. Untuk itu perusahaan harus menekan resiko akibat



kerja,



karena



kecelakaan



kecelakaan



dan



penyakit



akan menyebabkan keterlambatan produksi, padahal



ketepatan waktu dapat menghemat biaya yang besar, sebaliknya ketidaktepatan dalam memenuhi jadwal dapat berakibat kerugian yang besar pada perusahaan dan pelanggan terutama perusahaan yang memberikan pelayanan jasa perbaikan yang mendahulukan kepuasan dan kualitas.



1



Mengingat pentingnya penerapan K3 terutama dibidang industri maka dari itu kami melakukan kunjungan praktek kerja lapangan di PT. Kunango Jantan yang bergerak dibidang manufacture dan trading. PT. Kunango Jantan merupakan industri yang bergerak pada pembuatan pipa bulat, sambungan pipa, cinder block atau blok beton, tiang besi dan tiang pancang beton pracetak. Pentingnya tenaga Ahli K3 di PT. Kunango Jantan yang bergerak di bidang industrial manufacturing dan trading untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawan mengingat di PT. Kunango Jantan memiliki tingkat resiko yang tinggi. Selain itu pembentukan kepengurusan P2K3 di PT. Kunango Jantan serta penerapan SMK3 sangat lah penting agar menjamin terlaksananya Kesehatan dan keselamatan kerja para karyawan.Kunjungan praktek kerja lapangan di PT. Kunango Jantan berfungsi untuk mengetahui seberapa besar penerapan K3 khususnya pada penerapan di bidang Ahli K3, Kelembagaan serta Penerapan SMK3 di PT. Kunango Jantan.



2



B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari pelaksanaan PKL adalah: 1.



Mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai aplikasi K3 di lapangan khususnya di bidang K3 Secara Umum, Kelembagaan dan Keahlian K3, dan Penerapan SMK3;



2.



Calon peserta Ahli K3 umum dapat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan saran atau rekomendasi;



3.



Menambah wawasan dalam mengevaluasi keselamatan dan kesehatan kerja suatu industri;



4.



Mengevaluasi Sistem Manajemen K3 di PT. Kunango Jantan berdasarkan Peraturan yang berlaku;



5.



Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum.



C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Kerja Praktek Lapangan ini adalah: 1. K3 Secara Umum (Safety induction kepada pekerja, mitra/subkontraktor, pengunjung/tamu; Rambu/marka/safety sign; Alat Pelindung diri (APD); Prosedur Kerja (SOP), JSA; K3 secara Umum, safety induction, tata letak, rambu-rambu safety, pemakaian APD, gudang, dll); 2.



Kelembagaan dan Keahlian K3 (P2K3, PJK3; Organisasi; Pengesahan P2K3; Program Kerja; Ahli K3);



3.



Penerapan SMK3 (Kebijakan dan komitmen K3; Tingkat penerapan SMK3; Audit SMK3; Penghargaan K3 (zero accident award, sertifikat SMK3).



D. Dasar Hukum 1. Dasar Hukum K3 Secara Umum a. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja; b. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 9, pasal 10 dan pasal 86; c. Permen 4/1987 (P2K3 serta tatacara penunjukan Ahli K3)



c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja; d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri Pasal 99. 2. Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3 a.



Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2);



b.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. Per04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja;



c.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. Per02/MEN/1992 Tentang Tata



Cara Penunjukan Kewajiban Dan



Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja; d.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;



e.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kesehatan.



f.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-155/Men/1984 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Kep-125/MEN/1982, Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.



3.



Dasar Hukum Penerapan SMK3 a. Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87; c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;



d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. Per01/MEN/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3; e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. Per18/MEN/XI/2008 Tentang Penyelenggaraan Audit Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Tempat kerja PT.Kunango Jantan Group adalah kelompok usaha yang fokus dalam penyedia, pemoresan, dan distribusi plat baja dan beton siap pakai untuk industri konstruksi, kelistrikan, pertambangan, telekomunikasi dan perhubungan. Jumlah pekerja yang bekerja di bidang manuftur dan perdagangan ini terdiri dari 420 orang pekerja. Lokasi perusahaan berada di kawasan industri Kota Padang, yaitu di Jalan By Pass KM 25, Kanagarian Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kelurahan Padang Pariaman, Sumatera Barat. PT Kunango Jantan dibangun diatas tanah seluas 12,5 hektar dengan luas bangunan sekitar 2



12.500 m . Produk yang dihasilkan PT Kunango Jantan berupa tiang listrik, tiang pancang, pagar panel beton, box culvert dan lainnya. Tiang listrik sebagai produksi utama dari pabrik ini dipasarkan ke berbagai PT PLN (persero) di seluruh indonesia. Selain itu produksi lainnya juga dipasarkan ke beberapa perusahaan besar seperti PT Semen Padang, PT Telkom dan PT Chevron. Area PT Kunango Jantan grup dapat dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu: 1. PT. Tiga Pilar Sakato PT. tiga Pilar Sakato merupakan perusahaan yang memproduksi di bidang tiang baja, tiang pju, tiang listrik besi. 2. PT. Karya Empat Pilar PT karya empat pilar bergerak dibidang galvanis dimana terdapat proses pencelupan pada besi agar produk yang dihasilkan lebih awet dan tahan terhadap korosi.



Gambar 3.1 Area PT Kunango jantan Sumber: Google maps



Visi dari PT. Kunango Jantan ialah menjadi Pabrik Baja dan Beton yang menghasilkan produk berkualitas tinggi yang dapat bersaing di skala Nasional maupun Internasional. Sedangkan misi dari PT. Kunango Jantan adalah: 1. Menciptakan produk berkualitas dengan harga yang kompetitif; 2. Manajemen yang terbuka dan professional dengan kesempatan yang sama kepada semua karyawan untuk mengembangkan karir; 3. Menjadi perusahaan yang turut memelihara lingkungan; 4. Menjadi mitra bisnis yang tepat dibidang industri dan pembangunan infrastruktur di Indonesia



Gambar 2.1 Struktur Organisasi P2K3 Sumber : Data PT. Kunango Jantan, 2017



Temuan – Temuan di Lapangan a. Safety Induction kepada pekerja, mitra/subkontraktor, pengunjung/tamu. Safety induction telah diberikan oleh PT. Kunango Jantan kepada setiap karyawan dan seluruh pengunjung . Namun pada kenyataan dilapangan kesadaran karyawan terhadap pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya karyawan yang tidak memakai APD.



b. Rambu/ Marka/ Safety Sign Di PT. Kunango Jantan telah terpasang rambu-rambu penunjuk dengan baik. Namun ada beberapa rambu yang sudah buram, baik tulisan dan gambarnya serta terletak di lokasi yang kurang strategis. c. Alat Pelidung Diri (APD) Secara umum PT. Kunango Jantan telah memberi dan melengkapi APD setiap tahunnya kepada karyawan di berbagai lingkungan kerja PT. Kunango Jantan. Serta menyiapkan APD untuk tamu yang masuk dikawasan PT. Kunango Jantan. Namun masih ada beberapa karyawan yang ditemukan tidak memakai APD sesuai dengan peruntukannya. d. Prosedur Kerja (SOP) JSA PT. Kunango Jantan telah melengkapi prosedur kerja dengan baik di setiap divisinya dan telah tempel di tempat-tempat yang mudah terlihat dan terbaca oleh karyawan maupun tamu. e. K3 Secara Umum Secara Umum K3 di PT. Kunango Jantan sudah berjalan dengan baik dan sudah diberikan kepada seluruh karyawan seperti penilaian kesehatan secara berkala dan juga simulasi tanggap darurat. f. P2K3 Organisasi P2K3 di perusahaan PT. Kunango Jantan telah terbentuk dari tahun 2016 dan dalam struktur organisasinya sudah terpenuhi sekretariat P2K3 dengan kriteria sekretaris memiliki sertifikat Ahli K3. g. PJK3 PT. Kunango Jantan telah bekerja sama dengan dengan PJK3 dalam pemasangan instalasi Listrik dan Pemasangan Instalasi Penyalur Petir. h. Organisasi Setiap bidang di PT. Kunango Jantan telah terbentuk organisasi kepengurusan.



i. Pengesahan P2K3 Pengesahan P2K3 di PT. Kunango Jantan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan padang. Berdasarkan Permenaker no 2 tahun 1987 tentang P2K3, P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan. j. Program Kerja Program kerja di PT. Kunango Jantan sudah di rancang tapi masih belum berjalan sepenuhnya terlihat dari program kerja 2016 masih ada beberapa program kerja yang belum berjalan. k. Ahli K3 PT. Kurango Jantan telah memiliki Tenaga Ahli K3 berjumlah 3 orang dengan Tenaga Ahli K3 Umum berjumlah 2 orang dan Tenaga Ahli K3 Khusus 1 orang. l. Kebijakan dan Komitmen K3 PT. Kunango Jantan telah membuat kebijakan dan Komitmen K3 namun kebijakan tersebut masih belum berjalan sepenuhnya di PT. Kunango Jantan. m. Tingkat penerapan SMK 3 PT. Kunango Jantan dalam penrapan SMK3 masih belum berjalan karena masih menuju tingkat awal penerepan SMK3. n. Audit SMK 3 Audit SMK3 di PT. Kunango Jantan masih dalam audit internal belum sampai ke audit eksternal dan dalam pelaksanaan audit internal PT. Kunango Jantan masih melaksanakan satu Tahun sekali.



BAB III ANALISIS TEMUAN Tabel 3.1 Analisa Temuan di Lapangan A. Positif



Kelembagaan dan Keahlian K3



B. Negatif No



Obyek



Lokasi Temuan



Foto Temuan



Analisa Temuan Bahaya



Saran



Dasar Hukum



K3 SecaraUmum 1



Safety induction kepada pekerja, mitra/ subkontraktor, pengunjung/ tamu.



Dalam 1.Pembuatan SOP memberikan Safety Induction safety induction berupa buku petunjuk kepada ataupun blanko pengunjung atau kepada tamu. tamu, petugas K3 perusahaan tidak 2.Pemerataan . memberikannya penyampaian secara informas terkait Safetyinductio baik menyeluruh itu terhadap pekerja, hanya



beberapa



poin saja yang disampaikan.



mitra/



subkontraktor,



pengunjung/ tamu. 3. Melakukan tinjauan ulang dengan cara pengisian kuisioner oleh



Sudah sesuai dengan dasar hukum permen 08/ men/VII/2010 TentangAPD



pekerja, mitra/ subkontraktor, pengunjung/ tamu untu memperoleh penilaian 2



Rambu/ marka/ safety Sign



Area Berkumpul



Ada beberapa tempat yang tidak dilengkapi dengan ramburambu K3, seperti ruangan pembuatan Elbow, jumlah tanda bahaya sangat terbatas sehingga tidak semua karyawan atau pekerja dapat melihat tanda bahaya secara menyeluruh dan ada tanda lokasi titik berkumpul yang sudah rusak.



Secara cepat UU No 1 Tahun melengkapi tanda 1970 bahaya yang dirasa pasal 9 dibutuhkan, melakukan perbaikan/ penggantian bagi rambu atau tanda bahaya yang sudah tidak jelas.



3.



Alat Pelindung Diri (APD) Area proses galvanis



4.



5



Prosedur Kerja (SOP), JSA



K3 secara umum



Ada Pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri saat Bekerja



Melakukan inspeksi Permen atau pengawasan 08/MEN/VII/2010 secara rutin terhadap tentang APD pemakaian APD kepada setiap bekerja, Menjalankan sanksi yang sudah ditetapkan bagi karyawan yang melanggar



SOP yang Digunakan sudah lama tidak diperbaharui, tulisan SOP sudah kabur Karna sudah Ditutupi debu/kotoran.



Melakukan kaji ulang UUNo1Tahun1970 terhadap beberapa pasal ayat 1 huruf d SOP yang sudah lama agar diperbaharui, mengadakan breafing kepada semua pekerja untuk bekerja sesuai dengan SOP yang ditetapkan, serta melakukan pengawasan terhadap penerapannya.



K3 di PT Kunango Jantan belum terealisasi dengan baik



Diharapkan perusahaan untuk terus melakukan evaluasi terhadap program K3di perusahaannya.



UUNo 1 Tahun 1970 UU No 13 Tahun 2003 pasal 9, 10, 86



Kelembagaan dan Keahlian K3 1



P2K3



1. P2K3 Belum mengadakan pertemuan secara teratur Sehingga kebijakanKebijakan dan peraturan yang lama Belum Dievaluasi seluruhnya;



1. sebaiknya mengadakan rapat P2K3 sekurangkurangnya 1 kali dalam 1 bulan



2. P2K3 di PT Kunango jantan ini Belum terlakasana dengan baik , perusahaan Tidak melakukan evaluasi lagi Terhadap kinerja dari P2K3



3. Setelah dilakukannya evaluasi oleh ketua P2K3 diharapkan seluruh divisi dapat melaksanakan tanggungjawabny a agar kinerja P2K3 meningkat;



2. KetuaP2K3harus melakukan evaluasi terhadap masalah yang menyebabkan P2K3 tidak berjalan dengan semestinya;



1. Kepmen no KEP-155 /MEN/1984 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja



2



Organisasi



-



-



1. Permen no 04 Tahun 1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukan ahli K3 pasal 1, 2, dan 3 2. UU No 1 Tahun 1970 pasal 5



3



Pengesahan P2K3



-



-



1. Kepmen no KEP155/MEN/198 4 pasal 4 ayat 3 huruf b 2. UU No 1Tahun 1970 pasal 10 ayat 2



4



Program Kerja



1. PT Kunango jantan belum membentuk petugas P3K dikarenakan tidak ada ahli kesehatan di perusahaan tersebut,



1. Perlu mengadakan pelatihan P3K pada prtugas P3K yang akan ditunjuk dari masing-masing divisi



2. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



5



Ahli K3



1. Ahli K3 Dengan kompetensi khusus masih sedikit .



1. Sebaiknya perusahaan memberikan pelatihan kompetensi khusus kepada petugas yang ditunjuk.



2. Permen 02 Tahun 1992



Pada bagian galvanis masih ditemukan karyawan yang tidak menggunakan atau menerapkan k3 seperti penggunaan APD



Pengawas mengawasi tenaga kerja dan memberi sangsi kepada pekerja mengingatkan tenaga kerja untuk selalu menerapkan kebijakan-kebijakan



PP RI No 50 Tahun 2012 bagian ke-2 tentang penetapan K3 pasal 3 ayat 2, pasal 4, pasal 5,



3. Surat edaran no SE.03/MEN/D JPPK/1/2011



Penerapan SMK3 1



Kebijakan dan Komitmen K3



yang telah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan terutama yang berkaitan dengan K3.



pasal 7 dan pasal 8



2



Tingkat penerapan SMK3



3



Audit SMK3



4



Penghargaan K3 zero accident award, sertifikat SMK3)



Keriteria audit Diharapkan PT. SMK3 Kunango Jantan yang sudah memberikan sangsi dilakukan oleh PT tegas kepada pelanggar Kunango Jantan untuk memaksimalkan belum memenuhi penerapan SMK 3 kriteria tahap awal yaitu 64 kriteria Audit eksternal sesuai dengan program kerja yang ditetapkan



Jadwalkan sesegera Mungkin Audit eksternal sesuaikan dengan program kerja



Tingkatkan lagi program kerja sehingga Bias mendapatkan penghargaan zero accident award



PP RI No 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3 lampiran II pedoman penilaian penerapan K3 UU No 13 tahun 2003 pasal 87 Permenakertrans RI No Per 18/MEN/XI/2008 Tentang penyelenggara audit SMK3 Permenakertrans RI No Per 01/MEN/I/2007 Tentang pedoman pemberian K3



20



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan 1. K3 Umum Secara Umum PT. Kunango Jantan sudah melaksanaan K3 sesuai peraturan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Namun, perusahaan masih perlu melakukan perbaikan untuk menyempurnakan program K3 yang sudah ada maupun yang belum ada. Perusahaan harus membuat target yang ingin dicapai dalam meningkatkan K3 diperusahaanya.. 2. Kelembagaan K3 PT.Kunango Jantan telah mempunyai P2K3 yang disahkan oleh dinas terkait yang terbentuk sejak tahun 2016. PT. Kunango Jantan mempunyai Ahli K3 sebanyak 3 orang yang terdiri dari AK3U, ahli K3 Listrik dan Ahli K3 Kontruksi. Sekretaris P2K3 telah tersertifikasi oleh Kemnaker RI. 3. Penerapan SMK3 PT. Kunango jantan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem SMK3, seperti telah membuat komitmen dan kebijakan K3, perencanaan identifikasi bahaya, evaluasi dan pengendalian risiko, penerapan SMK3 di setiap kegiatan, melakukan pengukuran dan evaluasi melalui audit internal dan eksternal. Hasil evaluasi yang didapatkan adalah dari 64 kriteria penilaian awal yang dinilai berdasarkan PP No 50 Tahun 2012, PT. Kunango jantan sudah memenuhi 53 kriteria (83 %) untuk tingkat awal penerapan dengan kategori baik. B. Saran Setelah melakukan praktek kerja lapangan dan dapat melihat penerapan SMK3 di PT. Kunango jantan serta mengevaluasinya, saran yang dapat diberikan adalah:



1. PT. Kunango jantan hendaknya melanjutkan proses penerapan SMK3 yang mana saat ini baru pada penerapan kriteria awal ke tingkat kriteria transisi dan kriteria lanjutan; 2. PT. Kunango Jantan lebih gencar mensosialisasikan kepada pada karyawan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja; 3. Menambah ahli K3 di bidang-bidang yang berpotensi menimbulkan kecelakan kerja; 4. PT. Kunango jantan hendaknya menerapkan secara keseluruhan SMK3 yang telah ada agar mencapai zero accident; 5. PT. Kunango jantan perlu menerapkan sangsi apabila terdapat karyawan yang tidak mentaati aturan terkait K3; 6. PT. Kunangi jantan diharapkan melakukan evaluasi terhadap kondisi yang ada di pabrik saat ini agar segala potensi bahaya yang mungkin terjadi dapat diatasi; 7. Diharapkan karyawan dapat membudayakan program K3 dengan bekerja taat aturan.



K3 Secara Umum, Kelembagaan dan keahlian Serta Penerapan SMK3



26