9 0 1 MB
REVISI LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Di PT. JJ-LAPP CABLE SMI (Factory) KELEMBAGAAN K3 DAN PENERAPAN SMK3
PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE - 121 KELOMPOK 2 1. Kartika Puji Santoso 2. Muhammad Taufiq 3. Agung Samogo 4. Danang Raditya Sandi 5. Daniel Agaphela 6. Rony Iryanto Sianipar
PENYELENGGARA PT. Phitagoras Global Duta Jakarta, 1 Februari 2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan PKL tentang kelembagaan dan Keahlian K3 secara umum, serta penerapan SMK3. Laporan PKL ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki Laporan ini. Akhir kata kami berharap semoga laporan ini tentang, kelembagaan dan Keahlian K3 secara umum, serta penerapan SMK3, ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Penyusun
Kelompok 2
P a g e 2 | 25
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. 2 DAFTAR ISI .............................................................................. Error! Bookmark not defined. BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................... 4 1.1 Latar Belakang ............................................................................................................................ 4 1.2 Maksud dan Tujuan .................................................................................................................... 5 1.3 Ruang Lingkup ............................................................................................................................. 5 1.4 Dasar Hukum .............................................................................................................................. 6
BAB II KONDISI / FAKTA TEMPAT KERJA ............................................................................ 8 2.1 Gambaran Umum Perusahaan .................................................................................................... 8 2.2 Temuan-temuan ......................................................................................................................... 9 2.2.1 Temuan Positif ...................................................................................................................... 9 2.2.2 Temuan Negatif ................................................................................................................. 10
BAB III ANALISA & PEMECAHAN MASALAH ..................................................................... 11 A. Analisa Temuan Positif ............................................................................................................... 11 B. Analisa Temuan Negatif .............................................................................................................. 17
BAB IV PENUTUP ............................................................................................................. 21 REFERENSI ....................................................................................................................... 22 LAMPIRAN ....................................................................................................................... 23
P a g e 3 | 25
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Sebagaimana kita ketahui kecelakaan kerja, meninggal dan sakit akibat kerja memerlukan biaya disamping kerugian kerusakan peralatan tentunya juga akan hilangnya produktifitas dalam lingkungan pekerjaan. Oleh sebab itu pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan. Upaya penegakan K3 baik secara kelembagaan maupun sikap kerja adalah salah satu cara untuk menciptakan area kerja yang baik sehingga dapat menjaga tenaga kerja agar selalu sehat, nyaman, selamat, dan sejahtera baik selama bekerja maupun setelah selesai melakukan pekerjaan sehingga pada akhirnya tingkat produktifitas tercapai. Salah
satu
rangkaian
pada
pemeriksaan
aspek
K3
adalah
mengenai
kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3. Pemeriksaan ke lapangan yang berfokus pada kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3 perlu dilakukan karena berkaitan erat dengan tingkat kepedulian sebuah perusahaan terhadap K3 area kerja
P a g e 4 | 25
1.2 Maksud dan Tujuan 1.2.1 Maksud dilaksanakannya PKL ini adalah untuk: a. Untuk mempraktekan teori yang telah diterima selama kegiatan pembinaan. b. Untuk mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai aplikasi K3 di lapangan.. c. Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum. Calon Ahli K3 umum dapat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan saran atau rekomendasi terkait K3 d. Untuk mengetahui gambaran penerapan K3 di PT JJ Cable Lab-SMI tentang penerapan Peraturan Perundangan di bidang K3. 1.2.2 Tujuan Umum dilaksanakannya PKL ini adalah untuk mempraktekkan teori (mata ajaran) yang telah diterima selama kegiatan pelatihan. Tujuan Khusus dilaksanakannya PKL ini adalah sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta pelatihan Calon Ahli K3, agar peserta mampu: a. Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan K3 secara umum, b. Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan penerapan SMK3 c. Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan kelembagaan dan keahlian K3.
1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebagai berikut 1. Kelembagaan dan Keahlian K3: -
P2K3 P a g e 5 | 25
-
Pelayanan Kesehatan Kerja
-
Tim Tanggap Darurat (ERT)
-
Unit Penanggulangan Kebakaran
-
Pengesahan P2K3
-
Program kerja
-
Ahli K3
2. Penerapan SMK3: -
Kebijakan dan komitmen K3
-
Tingkat penerapan SMK3
-
Audit SMK3
-
Penghargaan K3 (zero accident award, sertifikat SMK3) dll.
1.4 Dasar Hukum Dasar Hukum yang digunakan: 1. Kelembagaan dan Keahlian K3: -
Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
No.
PER.04/MEN/1995
tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmmigrasi
No.
PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri 2. Penerapan SMK3:
-
Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Undang – Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan
-
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 P a g e 6 | 25
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
P a g e 7 | 25
BAB II KONDISI / FAKTA TEMPAT KERJA
2.1 Gambaran Umum Perusahaan PT. JJ-Lapp Kabel adalah Perusahaan Yang bergerak di bidang Manufaktur dan distribusi kabel. PT JJ Lapp Kabel memproduksi kabel dan aksesoris dari Jerman dengan standarisasi Internasional. Didirikan pada 1957 oleh Oskar Lapp dengan ÖLFLEX®. LAPP group berkantor pusat di kota Stuttgart, Jerman. Secara garis besar LAPP kabel adalah perusahaan yang memproduksi kabel dan konduktor untuk segala macam industri dan pasar. LAPP Group mempunyai 40 perusahaan sales, 18 tempat produksi dan 100 national partners di seluruh penjuru dunia. Sejak tahun 1963 LAPP group selalu bekerja sama dalam kemitraan dengan para pemimpin pasar global, memfasilitasi dan memanfaatkan peluang di seluruh Asia Tenggara. Unit bisnis intinya adalah: Teknologi Cable, Komunikasi, Bahan, Biologi, Penanganan Material, lepas pantai, Kemasan dan Teknologi. Perusahaan ini telah melayani lebih dari 20.000 pelanggan dengan lebih dari 50 anak perusahaan dan perusahaan asosiasi erat terhubung ke jaringan adik perusahaan di Australia, Eropa dan Greater China. JJ LAPP CABLE sudah mendapatkan sertifikasi 3 (tiga) Sistem manajemen, Yaitu: Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 oleh TUV SUD, ISO 14001 terintegrasi dengan OHSAS 18001:2007 oleh Bureau Veritas pada tahun 2015. Suplay listrik PT. JJ LAPP CABLE menggunakan sumber Listrik dari PLN. Sedangkan Genset untuk cadangan listrik di area office. Area Pabrik terdiri 3 area yaitu Office, Produksi dan Warehouse.
P a g e 8 | 25
2.2 Temuan-temuan Metode pencarian data untuk mengumpulkan informasi K3 Kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3 di PT. JJ LAPP Cable SMI adalah: -
Briefing / Induction oleh pihak perusahaan;
-
Survey ke lokasi secara langsung sehingga bisa didapatkan data secara visual;
-
Tanya jawab dengan pihak terkait sekaligus yang menangani K3 dan ikut mendampingi selama kunjungan.
Keterbatasan waktu dalam pengimpulan data (Tanya jawab dan survey lapangan) tidak menghalangi kelompok 2 untuk bisa menangkap proses dan pengamatan temuan-temuan,
gambaran
baik yang bersifat positif maupun
negatif, dalam rangka memberikan proses pembelajaran dan feedback pada perusahaan yang dikunjungi.
2.2.1 Temuan Positif a) Kelembagaan dan keahlian K3 -
P2K3 ada dan telah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi dan amanat
-
undang-undang.
-
Adanya prosedur lanjutan pertolongan kecelakaan dan adanya program kerja seperti edukasi mengenai kesadaran ber-K3 kepada para pekerja pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
-
Ahli K3 ada di lokasi pekerjaan
-
Sekretaris P2K3 memiliki sertifikat ahli K3 Umum dan SKP dari Kemnaker.
P a g e 9 | 25
b). Penerapan SMK3 Kebijakan dan Komitmen K3 terpasang dan dapat terlihat oleh seluruh
-
karyawan Tingkat penerapan K3: Adanya Sistem Manajemen K3, Diadakannya
-
Safety Induction sebelum melaksanakan kegiatan -
Telah dilakukannya audit internal dan audit eksternal SMK3
-
Adanya standar penerapan system manajemen K3 yang lain
2.2.2 Temuan Negatif a) Kelembagaan dan keahlian K3 -
Penggunaan APD tidak maksimal, ditemukan ada beberapa pekerja yang tidak menggunakan sarung tangan dan tidak menggunakan safety helmet
b) Penerapan SMK3 -
Tingkat penerapan SMK3 pada PT. JJ LAPP tidak berjalan 100% dibuktikan dengan kurangnya pengawasan kepada pekerja sehingga masih banyak pekerja yang tidak melaksanakan kewajiban K3 di tempat kerja.
-
Laporan kegiatan P2K3 pada tahun 2019 dilakukan tapi tidak dapat ditunjukan bukti bukti kegiatan ataupun dokumentasinya
-
Tidak didapati bukti sosialisasi peraturan perundangan terkait SMK3
-
Tidak ditemukan bukti telah dilaksanakannya pelatihan tanggap darurat
-
Ditemukan tidak terdapat chart organisasi mengenai tim tanggap darurat di tempat yang mudah terlihat
P a g e 10 | 25
BAB III ANALISA & PEMECAHAN MASALAH A. Analisa Temuan Positif Ruang
Lokasi
Lingkup
Temuan
Kelembagaan
Area
dan Keahlian
Proses dan
K3
Warehouse
No
1
Hasil Observasi
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
P2K3 ada dan telah berjalan dengan baik sesuai dengan
Dipelihara, dilanjutkan, dan
PP No 50 Tahun
regulasi dan amanat undang-
ditinjau setiap tahun
2012 Pasal 7
undang
P a g e 11 | 25
No
Ruang
Lokasi
Lingkup
Temuan
Hasil Observasi
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
Adanya prosedur lanjutan pertolongan kecelakaan dan Kelembagaan 2
dan Keahlian K3
Area
adanya program kerja seperti
Proses dan edukasi mengenai kesadaran berWarehouse K3 kepada para pekerja pada khususnya dan masyarakat luas
Sosialisasi untuk komitmen bersama, dilanjutkan, dan
PP No 50 Tahun
ditingkatkan khususnya
2012 Pasal 8
untuk karyawan baru
pada umumnya
P a g e 12 | 25
No
Ruang
Lokasi
Lingkup
Temuan
Hasil Observasi
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
Memastikan Ahli K3 selalu Kelembagaan 3
dan Keahlian K3
Area
ada di dalam lingkup
Permenaker 04
Proses dan Ahli K3 ada di lokasi pekerjaan
perusahaan dengan cara
Tahun 1987
Warehouse
memiliki Ahli K3 lebih dari
Pasal 4 ayat 2
satu orang
P a g e 13 | 25
No
Ruang
Lokasi
Lingkup
Temuan
Hasil Observasi
Area 4
SMK3
Sekretaris P2K3 memiliki
Proses dan
kewenangan ahli K3
Warehouse
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Memastikan Sekretaris
Permenaker 04
P2K3 memiliki wewenang
Tahun 1987
sebagai ahli K3 Umum
Pasal 3 ayat 2
Dokumentasi
P a g e 14 | 25
No
Ruang
Lokasi
Lingkup
Temuan
Area 5
SMK3
Hasil Observasi
Kebijakan dan Komitmen K3
Proses dan terpasang dan dapat terlihat oleh Warehouse seluruh karyawan
Area 6
SMK3
Adanya Sistem Manajemen K3,
Proses dan Diadakannya Safety Induction Warehouse sebelum melaksanakan kegiatan
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dipelihara, dilanjutkan, dan
UU No 1 Tahun
ditinjau setiap tahun
1970 Pasal 14
Dipelihara, dilanjutkan, dan ditinjau setiap tahun
Dokumentasi
UU No 1 Tahun 1970 Pasal 8 dan Pasal 9
P a g e 15 | 25
No
Ruang
Lokasi
Lingkup
Temuan
Area 7
SMK3
Proses dan Warehouse
Area 8
SMK3
Proses dan Warehouse
Hasil Observasi
Rekomendasi
Memastikan terlaksananya Telah dilaksanakannya audit
audit internal dan eksternal
internal dan audit eksternal SMK3
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
Permenaker No 26 Tahun 2014 Pasal 2
Adanya standar penerapan
OHSAS
system manajemen K3 yang lain
18001:2007
P a g e 16 | 25
B. Analisa Temuan Negatif
No
Lokasi Temuan
Temuan Negatif
Penggunaan APD tidak maksimal, Area
1
Kerja
ditemukan ada beberapa pekerja yang tidak menggunakan sarung tangan dan tidak menggunakan safety helmet
Potensi Bahaya
Dapat mengakibatkan terjadinya First aid case, Near miss, RWDC, LTI, bahkan yang terparah adalah fatality
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Menyediakan APD
UU No 1 Tahun
yang sesuai dengan
1970 Pasal 12
tempat dan resiko
huruf b, 13, dan
kerja serta
14 huruf c
Dokumentasi
memastikan sudah diimplementasikan
Permenaker
secara menyeluruh
no.8 Tahun 2010
P a g e 17 | 25
No
Lokasi Temuan
Temuan Negatif
Potensi Bahaya
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
Tingkat penerapan SMK3 pada PT. JJ LAPP tidak berjalan 100% dibuktikan dengan kurangnya pengawasan kepada pekerja Area
2
Kerja
sehingga masih banyak pekerja yang tidak melaksanakan kewajiban K3 di tempat kerja seperti yang tertera pada Kriteria Audit K3 point nomor 6. Kemanan Bekerja Berdasarkan SMK3 pada
Petugas K3 selalu Dapat mengakibatkan
memonitor pekerjaan
terjadinya First aid
secara berkala untuk
case, Near miss,
memastikan
PP No 50 Tahun
RWDC, LTI, bahkan
pekerjaan yang
2012
yang terparah adalah
sedang berlangsung
fatality
tetap dalam keadaan aman
butir 6.2 tentang Pengawasan
P a g e 18 | 25
No
Lokasi Temuan
Temuan Negatif
Potensi Bahaya
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
Membentuk tim
3
Tidak siapnya
tanggap darurat,
perusahaan
melakukan pelatihan
Area
Ditemukan tidak terdapat
menghadapi
dan memasang
Kerja
organisasi tim tanggap darurat
ancaman/bahaya
struktur organisasi
besar seperti
tanggap darurat di
KEP186/MEN/1999 Pasal 2
kebakaran dan gempa tempat yang mudah terlihat
P a g e 19 | 25
No
Lokasi Temuan
Temuan Negatif
Potensi Bahaya
Rekomendasi
Peraturan Perundangan K3
Dokumentasi
Perusahaan Laporan kegiatan P2K3 pada 4
Area Kerja
5
6
Berdasarkan UU No tahun 2019 dilakukan tapi tidak 13 Tahun 2003 pasal 190 ayat 2 dapat ditunjukan bukti bukti menerangkan tentang kegiatan ataupun dokumentasinya sanksi administrative berupa teguran, peringatan tertulis, Tidak didapati bukti sosialisasi pembatasan kegiatan peraturan perundangan terkait usaha, pembekuan SMK3 seperti yang tertera pada kegiatan usaha pembatalan Kriteria Audit K3 point nomor 2. persetujuan Pembuatan dan pembatalan Pendokumentasian Rencana K3 pendaftaran, pada butir 2.4 tentang Informasi K3 penghentian sementara sebagian atau seluruh alat Tidak ditemukan bukti telah produksi, atau dilaksanakannya pelatihan pencabutan izin tanggap darurat
sekurang kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib melaporkan tentang
Permenaker No 4 Tahun 1987 Pasal 12
kegiatan P2K3 Pengusaha dalam melaksanakan
PP No 50 Tahun
kegiatan K3 harus
2012 Pasal 12
mendokumentasikan
Huruf F
seluruh kegiatan K3 Pengurus wajib membina K3 Penanggulangan kebakaran
UU No 1 Tahun 1970 Pasal 9 ayat 3 P a g e 20 | 25
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan Dari kegiatan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Perusahaan JJ-LAPP Cable, tentang penerapan norma SMK3 dan kelembagaan K3 dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : -
Sudah ada komitmen penerapan norma K3 tertulis dan disahkan oleh manajemen pada Kebijakan K3 yang dipasang di setiap ruang umum ataupun produksi dan sudah terbentuknya P2K3 sesuai peraturan yang berlaku.
-
Walaupun demikian masih kurangnya upaya penerapan K3, program dan evaluasi yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan K3, seperti belum dibentuknya Tim Tanggap Darurat (ERT), belum dilaksanakan pemberian APD pada karyawan dan tamu yang sesuai dengan resiko bahaya.
-
Secara garis besar PT JJ-LLAP belum melaksanakan program SMK3 secara utuh di lingkungan perusahaan
B. Saran -
Perlu peningkatan program P2K3 terkait pencegahan dan penanganan kesehatan kerja.
-
Perlu peningkatan pembinaan K3 terutama dalam hal kelembagaan, SMK3 dan Ksehatan kerja khususnya kebersihan lingkungan dam promosi K3.
-
Segera membentuk Tim Tanggap Darurat, dan mensosialisasikannya serta melaksanakan latihan terkait keadaan darurat kebakaran dan P3K.
P a g e 21 | 25
REFERENSI
o Buku
Himpunan
Peraturan
Perundangan-Undangan
K3,
Direktorat
Pengawasas Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2019 o Profil Perusahaan JJ-Lapp Cable SMI, http://www.jj-lappcable.com/ diakses pada 31 Januari 2020 o Modul Pelatihan Ahli K3 Umum oleh Phitagoras, 21 Januari – 1 Februari 2020 bertempat di Hote Kristal, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
P a g e 22 | 25
LAMPIRAN DOKUMENTASI
Laporan P2K3 Semester IV
Program Kerja 2018
Sertifikat OHSAS tahun 2018
Sertifikat SMK3 Tahun 2018
P a g e 23 | 25
Kebijakan K3 di PT. JJ-LAPP Cable
Struktur P2K3
SMI
Sertifikat Sekertaris P2K3 sebagai Ahli
SKP Ahli K3 PT. JJ-LAPP Cable SMI
K3 Umum
P a g e 24 | 25
UU no.1 tahun 1970 ditempel pada
Selebaran seputar K3 di lingkungan
tempat kerja
kerja ditempel pada tempat kerja
Kolom informasi Tim Tanggap Darurat
Tenaga kerja yang mengoperasikan
diisi dengan informasi yang tidak sesuai
mesin dengan APD yang tidak lengkap
P a g e 25 | 25