LAPORAN PKL KPH XIV SIDIKALANG (5) - Signed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI KPH XIV SIDIKALANG (1 JULI 2020 S/D 31 JULI 2020) Oleh : Eriska A. Nababan Alimson P. E Simbolon Jeremia Marasi Simanungkalit Yulyus O. Manurung



171201051 171201177 171201212 171201222



PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2020



1



i



LEMBAR PENGESAHAN Judul:



Laporan Praktik Kerja Lapang (PKL) Di KPH XIV Sidikalang ( 1 Juli s/d 31 Agustus 2020)



Nama/NIM:



Eriska A. Nababan Alimson P. E Simbolon Jeremia Marasi Simanungkalit Yulyus O. Manurung



171201051 171201177 171201212 171201222



Disetujui oleh, Dosen Pembimbing



(Mariah Ulfa, S.Hut, M.Sc) NIP. 199203152020012001



Diketahui oleh, Ketua Departemen Budidaya Hutan



(Prof. Mohammad Basyuni, S. Hut., M.Si, Ph.D) NIP. 197304212000121001



Tanggal Ujian PKL



: 15 September 2020



i



ii



RINGKASAN Kegiatan Praktik Kerja Lapang dilakukan di KPH Wilayah XIV Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara tanggal 1-31 Juli 2020. Praktik Kerja Lapang ini bertujuan untuk menambah pengalaman dan ilmu pengetahuan mahasiswa/i dari berbagai kegiatan yang direncanakan dalam instansi, perusahaan atau industri sehingga dapat menerapkan apa yang diperolehnya dibangku perkuliahan agar sesuai dengan tuntutan yang dibutuhkan didunia industri. KPH merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari yang berperan sebagai penyelenggaraan pengelolaan hutan di tingkat tapak yang menjadi sistem pengurusan hutan nasional dan provinsi. UPT KPH Wilayah XIV berkedudukan di Sidikalang dengan wilayah kerja KPH Unit VIII KPHL Dairi dan KPH Unit XV KPHP Pakpak Bharat. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII merupakan salah satu KPH Lindung di Provinsi Sumatera Utara yang wilayah kelolanya secara administrasi berada di Kabupaten Dairi. KPHL Unit VIII masuk kedalam UPTD XIV Sidikalang dengan luas wilayah kelola kurang lebih 49.395,37 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 29.603,53 ha, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas kurang lebih 91,24 ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 19.700,60 ha. Berdasarkan fakta di lapangan potensi HHBK yang ditemukan antara lain : kemenyan, rotan, bambu, lebah madu, aren, gambir, durian dan lainnya. Jenis pohon yang ditemukan dalam KPHL Unit VIII Dairi diantaranya yaitu Damar (Hopea sangal Korth), Kemenyan (Dyera costulata); Durian (Durio zibethinus), Meranti (Shorea sp.) dan Tulasan (Altingia excelsa). Jenis satwa/ fauna dilindungi oleh undang-undang yang hidup secara liar pada wilayah KPHL Unit VIII Dairi, yaitu: Harimau Sumatera (Phantera tigris sumateraensis), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang (Helarctos malayanus), rusa (Cervus timorensis), landak (Histrix brachura), kijang (Muntiacus muntjak), siamang (Hylobates syndactylus), tringgiling ( Manis javanica), dan babi hutan (Sus vittatus). KPH unit XV Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 90.757,41Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas 41.317,13 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77Ha. Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat tersebar di 7 Kecamatan dan 31 desa yaitu Kecamatan Kerajaan, Tinada, Sitellu Tali Urang Jehe, Pargetteng-getteng Sengkut, Salak, Sitellu Tali Urang Julu, dan Pagindar. Jenis satwa/fauna dilindungi oleh undang-undang yang hidup secara liar di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat yaitu Harimau (Phantera tigris sumateraensis), Landak (Histrix brachura), Kijang (Muntiacus muntjak), dan Siamang (Hylobates syndactylus), Tringgiling (Manis javanica), Beruang (Helarctos malayanus) dan Babi Hutan (Sus vittatus). Berdasarkan informasi masyarakat sekitar masih ada hewan dilindungi lainnya seperti Kambing hutan (Nemorhaedus sumatraensis), Kera kepala putih (Presbytis thomasi) dan Murai Batu (Copsychus malabaricus).



ii



iii



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan yang maha Esa, karena atas berkat rahmatNya penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak KPH XIV Sidikalang dan segenap jajaran karyawan serta masyarakat sekitar yang telah memberi kesempatan untuk dapat melakukan kegiatan yang telah terlaksana. Laporan ini memuat seluruh kegiatan yang dilakukan selama praktik kerja lapangan di KPH XIV Sidikalang. Laporan ini menjelaskan tentang kegiatan selama melakukan PKL seperti pengambilan titik koordinat, pembuatan peta, survey industri hasil hutan kayu, patroli pengamanan kawasan hutan, ekowisata dan kegiatan lainnya yang kami lakukan bersama pihak KPH XIV Sidikalang dan masyarakat di sekitar wilayah kerja KPH XIV Sidikalang. Laporan ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara dan juga untuk mengetahui kegiatan pengelolaan hutan lestari di KPH XIV Sidikalang. Kami berharap Laporan ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya kehutanan. . Sidikalang, September 2020



Penulis



iii



iv



DAFTAR ISI



Halaman LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................... i RINGKASAN ................................................................................................ ii KATA PENGANTAR ................................................................................... iii DAFTAR ISI ................................................................................................. iv DAFTAR TABEL ........................................................................................ vi DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... vii DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................. viii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang........................................................................................... 1 Tujuan .......................................................................................................1 BAB II KONDISI UMUM KPH XIV SIDIKALANG 2.1 Profil KPH XIV Sidikalang .................................................................. 3 2.1.1 KPHL Unit VIII Dairi ................................................................... 3 2.1.2 KPHP Unit XV Pakpak Bharat ..................................................... 4 2.2 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran ............................................................. 7 2.2.1 Visi 7 2.2.2 Misi 7 2.2.3 Tujuan dan Sasaran ....................................................................... 7 2.3 Struktur Organisasi .............................................................................. 7 BAB III LAPORAN KEGIATAN PKL 3.1 Pengenalan KPH XIV Sidikalang ......................................................... 8 3.2 Pengumpulan Informasi Tentang KPH XIV Sidikalang ........................ 9 3.3 Mengamati Pelaksanaan Pembuatan Rancangan Teknis Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Di Desa Silima Kuta, Kec. Tinada, Kab. Pakpak Bharat ....................................................... 12 3.4 Penentuan Tata Batas Areal Kawasan Hutan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung .............................................................. 14 3.5 Pembuatan Peta dan Tata Batas Areal Kawasan Hutan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Kecamatan Pargetteng-Getteng Sengkut ............................................................... 16 3.6 Survey Industri Hasil Hutan Kayu ....................................................... 17 3.7 Pengenalan Contoh Jenis Kayu Wilayah Kerja KPH XIV Sidikalang .......................................................................................... 19 3.8 Hasil Pengukuran Dan Pemancangan Batas Areal Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2019 UPT. KPH Wilayah XIV Sidikalang .......................................................................................... 24



iv



v



3.9 Pembuatan Peta Dari Pelaksanaan Pembuatan Rancangan Teknis Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Di Desa Silima Kuta, Kec. Tinada, Kab. Pakpak Bharat................................... 26 3.10 Patroli dan Pengamanan Hutan .......................................................... 28 3.11 Penyiapan/ Penyusunan Rancangan Teknis Kegiatan Kehutanan Di Desa Lau Sireme, Kec. Tiga Lingga, Kab. Dairi .......................... 30 3.12 Kegiatan patroli dan wawancara di Desa Sukaramai .......................... 31 3.11 Ekowisata.......................................................................................... 32 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan............................................................................................... 35 Saran ........................................................................................................ 35 DAFTAR PUSTAKA



v



vi



DAFTAR ISI Halaman Tabel 1. Sebaran pembagian blok wilayah kerja KPHL Unit VIII ......................... 3 Tabel 2. Pembagian blok pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat ............................. 6 Tabel 3. Jenis kayu dan nama ilmiah di wilayah kerja KPH XIV Sidikalang....... 20



vi



vii



DAFTAR DAFTARGAMBAR TABEL Halaman Gambar 1. Kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat .........................................5 Gambar 2. Pengarahan oleh pihak KPH XIV Sidikalang ................................... 9 Gambar 3. Buku RPHJP................................................................................... 12 Gambar 4. Peta Areal Penanaman MPTS Aonarkan 1. .................................... 13 Gambar 5. Pengarahan Pihak KPH IX Sidikalang ............................................ 14 Gambar 6. Pengarahan oleh pihak KPH XIV Sidikalang .................................. 16 Gambar 7. Peta areal kawasan Hutan Produksi Desa Aornakan 1 .................... 17 Gambar 8. Pembuatan peta areal rehabilitasi lahan ........................................... 17 Gambar 9. Survey di UD. Sakawan .................................................................. 19 Gambar 10. Survey di UD. Sabena ................................................................... 19 Gambar 11. Survey di CV. Timbul Manik ........................................................ 19 Gambar 12. Melihat koleksi jenis kayu yang terdapat di lemari KPH XIV Sidikalang ................................................................... 24 Gambar 13. Peta Dari Pelaksanaan Pembuatan Rancangan Teknis Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Di Desa Silima Kuta, Kec. Tinada, Kab. Pakpak Bharat ............................ 27 Gambar 14. Pembuatan peta............................................................................. 28 Gambar 15. Bangunan permanen ..................................................................... 29 Gambar 16. Koordinasi sebelum kelapangan .................................................... 29 Gambar 17. Kawasan yang beralih fungsi ........................................................ 29 Gambar 18. Diskusi dengan aparat desa ........................................................... 31 Gambar 19. Areal yang memerlukan penanaman ............................................. 31 Gambar 20. Wawancara dengan Aparat Desa ................................................... 32 Gambar 21. Air terjun Lae Singgabit ................................................................ 34



v ii



viii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Jurnal Harian Kegiatan PKL Lampiran 2. Tabel Kegiatan PKL harian



viii



1



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan bangsa Indonesia baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun aspek ekonomi. Hutan sangat penting, tidak hanya untuk pembangunan ekonomi nasional dan mata pencaharian masyarakat setempat, tetapi juga berfungsi sebagai sistem lingkungan global. Untuk itu dalam pengurusannya secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang yang akan terus berkelanjutan. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia dengan berbagai jenis hutan, rumah bagi lebih dari 10% spesies tumbuhan dan hewan di dunia. Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditingkat lokal sebagai entitas manajemen baru dan permanen secara langsung menangani permasalahan yang ada dan memberikan dasar untuk tata kelola hutan yang lebih baik, perencanaan, manajemen sumber daya hutan, pemantauan dan keterlibatan pemangku kepentingan. Sumberdaya manusia merupakan salah satu faktor penentu bagi maju-mundurnya suatu bidang usaha, khususnya yang bergerak di bidang kehutanan. Dengan Sumberdaya manusia yang memiliki wawasan dan skill tinggi, maka diharapkan Tujuan Nasional Negara kita dapat terwujud. Perguruan tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan yang mempersiapkan mahasiswa untuk dapat bermasyarakat, khususnya pada disiplin ilmu yang telah dipelajari selama mengikuti perkuliahan. Dalam dunia pendidikan hubungan antara teori dan praktik merupakan hal penting untuk membandingkan serta membuktikan sesuatu yang telah dipelajari dalam teori dengan keadaan sebenarnya dilapangan. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu upaya sistem pendidikan tinggi kehutanan dalam rangka mempersiapkan calon-calon sarjana Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara yang mampu memiliki pemahaman yang utuh terkait berbagai aspek pengelolaan sumberdaya hutan secara adil dan berkesinambungan. Dengan terlaksananya kegiatan PKL diharapkan calon-calon sarjana kehutanan secara langsung dapat melakukan sharing of knowledge antara lain ilmu, konsep dan teori dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan di lapangan. Melalui sharing of knowledge itulah diharapkan akan terjadi proses transformasi pengetahuan secara timbal balik dan konstruktif antara dunia kampus dan dunia kerja. Melalui PKL mahasiswa akan memperoleh tambahan ketrampilan, informasi, wawasan dan pemahaman terhadap permasalahan tertentu, sehingga mampu membandingkan antara teori dan pelaksanaan praktik di lapangan. 1.2 Tujuan Secara umum pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan bertujuan untuk ”Penerapan dan pengembangan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki selama belajar diperusahaan/di dunia kerja.” Secara khusus, tujuan dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah :



ix



2



1. Membekali mahasiswa/i dengan pengalaman kerja sebenarnya didalam dunia kerja dan masyarakat. 2. Memantapkan keterampilan mahasiswa/i yang diperoleh selama masa perkuliahan. 3. Menetapkan disiplin, rasa tanggung jawab dan sikap profesional dalam bertugas sehingga menambah pengalaman dalam persiapan untuk terjun langsung kedunia kerja yang sesungguhnya. 4. Memperoleh pengalaman dan perluasan terhadap ilmu-ilmu di tempat kerja praktik yang belum dikenal oleh mahasiswa/i. 5. Mendorong mahasiswa/i supaya dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.



2



3



BAB II KONDISI UMUM KPH WILAYAH XIV SIDIKALANG



2.1 Profil KPH XIV Sidikalang ( Buku Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek, 2020 ) KPH merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukkannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari yang berperan sebagai penyelenggaraan pengelolaan hutan di tingkat tapak yang menjadi sistem pengurusan hutan nasional dan provinsi. UPT KPH Wilayah XIV berkedudukan di Sidikalang dengan wilayah kerja KPH Unit VIII KPHL Dairi dan KPH Unit XV KPHP Pakpak Bharat. 2.1.1 KPHL Unit VIII Dairi Menurut ( Buku Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek, 2017-2026 ) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII merupakan salah satu KPH Lindung di Provinsi Sumatera Utara yang wilayah kelolanya secara administrasi berada di Kabupaten Dairi. KPHL Unit VIII masuk kedalam UPTD XIV Sidikalang dengan luas wilayah kelola kurang lebih 49.395,37 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 29.603,53 ha, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas kurang lebih 91,24 ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 19.700,60 ha. Wilayah kerja KPHL Unit VIII berada di Kab. Dairi, Sumatera Utara. Secara geografis berada pada 2040’00”-3007’00” LU, 98055’00”-98020’00” BT dengan ketinggian 400-1700m diatas permukaan laut dan luas wilayah kurang lebih 49.395,37 ha. Wilayah kerja KPHL Unit VIII berada pada 8 kecamatan yaitu Berampu, Lae Parira, Silima Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu, Tigalingga, Gunung Sitember, dan Tanah Pinem. Sebagian besar (55,38%) wilayah KPHL Unit VIII Dairi berada di Kec. Tanah Pinem, 16,59% di Kec. Silima Pungga-pungga, 12,71% di Kec. Siempat Nempu Hilir dan sisanya menyebar di lima kecamatan lainnya. Pada masingmasing fungsi hutan selanjutnya dibagi menjadi 4 blok pengelolaan yaitu: blok inti, blok pemberdayaan, blok pemanfaatan dan blok perlindungan. Blok inti (HL) dan blok perlindungan (HP) juga memiliki potensi jasa lingkungan, wisata alam dan HHBK sehingga sangat dimanfaatkan. Tabel 1. Sebaran pembagian blok wilayah kerja KPHL Unit VIII Nomor Fungsi Fungsi Blok Luas (Ha) Kawasan Hutan 1 HL Blok inti 2.078,67 2 HL Blok pemanfaatan 27.524,86 3 HP Blok pemberdayaan 35,87 4 HPT Blok pemberdayaan 18.148,89 5 HP Blok Perlindungan 55,37 6 HPT Blok Perlindungan 1.551,71 Total 49.395,37



3



Persentase (%) 4,21 55,72 0,07 36,74 0,11 3,14 100.00



4



Tutupan lahan pada KPHL Unit VIII secara umum yang masih berhutan sekitar 43,87% seluas 21.671,81 Ha dan non-hutan 56,13% seluas 27.723,56 Ha. Berdasarkan BPDAS-HL Wampu Ular (2018), wilayah Kabupaten Dairi dibagi dalam 2 DAS yaitu DAS Singkil seluas 44.210,02 (89,50%) dan DAS Wampu seluas 5.185,35 (10,50%). Namun wilayah kelola KPHL Unit VIII Dairi secara keseluruhan merupakan bagian dari DAS Singkil. Adapun sungai-sungai tersebut adalah Sungai Lae Renun, Lae Simbelin, Lau Gunung, Lau Belulus dan lainnya. Pada wilayah KPHL Unit VIII Dairi ditemukan 53 jenis tegakan dengan jenis tegakan yang mendominasi yaitu jenis Damar (Araucarias spp.), Meranti (Shorea sp.) dan haundolok (Eugenia sp.). Jenis vegetasi pada lokasi kegiatan inventarisasi berupa hutan dengan kerapatan sedang dan mempunyai potensi tegakan yang sedang. Pada umumnya wilayah KPHL Unit VIII Dairi yang telah diusahakan oleh masyarakat setempat dengan tanaman kemiri(Aleurites moluccanus), durian(Durio zibethinus), coklat(Theobroma cacao), kopi(Coffea sp) serta tanaman jagung(Zea mays). Berdasarkan fakta dilapangan potensi HHBK yang ditemukan antara lain : kemenyan(Styrax paralleloneurum), rotan(Calamus axillaris), bambu(Bambuseae sp), lebah madu(Apis sp), aren(Arenga pinnata), gambir(Uncaria acida), durian(Durio zibethinus) dan lainnya. Jenis pohon yang ditemukan dalam KPHL Unit VIII Dairi diantaranya yaitu damar (Hopea sangal Korth), kemenyan (Dyera costulata); durian (Durio zibethinus), meranti (Shorea sp.) dan tulasan(Altingia excelsa). Jenis satwa/ fauna dilindungi oleh undang-undang yang hidup secara liar pada wilayah KPHL Unit VIII Dairi, yaitu: Harimau Sumatera (Phantera tigris sumateraensis), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang (Helarctos malayanus), rusa (Cervus timorensis), landak (Histrix brachura), kijang (Muntiacus muntjak), siamang (Hylobates syndactylus), tringgiling ( Manis javanica), dan babi hutan (Sus vittatus). Satwa lain jarang (tidak pernah) dijumpai lagi, namun berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar hutan tersebut masih ada hewan yang dilindungi lainnya seperti kambing hutan (Nemorhaedus sumatraensis), kera kepala putih(Presbytis frontata) dan murai batu (Kittacinla malabarica). 2.1.2 KPHP Unit XV Pakpak Bharat Secara geografis KPHP Unit XV terletak di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Secara geografis berada pada 2 o15’00” sampai dengan 2o47’00” Lintang Utara dan 98o04’00” sampai dengan 98o31’00” Bujur Timur, dengan ketinggian 250-1500 meter diatas permukaan laut. Adapun secara administrasi pemerintah, wilayah kelola KPHP Unit Pakpak Bharat terletak di wilayah Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Salak, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Kecamatan Sitellu Tali Julu, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe dan Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Hal ini seperti terlihat pada gambar 1. yang memperlihatkan kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah XI Pandan mempunyai 3 (tiga) unit kelola KPH yaitu KPHL unit XXIV, KPHL unit XXV, dan KPHP unit XXVII.



4



5



Gambar 1. Kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. Sk. 102/Menhut-II/2010 tanggal 5 maret 2010 tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV luasnya kurang lebih 112.166 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 41.641 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 70.525 Ha. Luasan tersebut masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan no. 44 tahun 2005. Pada tanggal 24 Juni 2014, Menteri Kehutanan RI Mengeluarkan SK nomor : SK.579/Menhut-II2014 mengenai Kawasan Hutan di Sumatera Utara. Berdasarkan SK tersebut, maka luas KPH unit XV kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara yang semula 112.166 ha, menyesuaikan dengan SK baru nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi seluas kurang lebih 90.757,41Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas 41.317,13 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77Ha. Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat tersebar di 7 Kecamatan dan 31 desa yaitu Kecamatan Kerajaan, Tinada, Sitellu Tali Urang Jehe, Pargetteng-getteng Sengkut, Salak, Sitellu Tali Urang Julu, dan Pagindar. Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat dikelompokkan dalam 2 blok pengelolaan yaitu; 1. Blok pada wilayah KPHP yang kawasan hutannya berfungsi sebagai HL, yaitu Blok inti dan Blok pemanfaatan; 2. Blok pada wilayah KPHP yang kawasan hutannya berfungsi sebagai Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap, yaitu Blok perlindungan, Blok pemanfaatan kawasan, Blok pemanfaatan HHK/HHA dan Blok pemberdayaan masyarakat.



5



6



Tabel 2. Pembagian blok pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat No Blok Luas (Ha) 1 Blok inti 4.936,48 2 Blok pemanfaatan 36.380,65 3 Blok pemanfaatan HHK-HA 26.210,04 4 Blok pemanfaatan Jasling dan HHBK 3.284,29 5 Blok pemberdayaan 14.701,81 6 Blok perlindungan 5.244,12 Total 90.757,39 Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan Penutupan lahan pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat didominasi oleh hutan sekunder seluas kurang lebih 57.885,34 Ha (63,78%) dan lahan hutan kering primer 18.101,00 Ha (19,94%). Tutupan lahan yang mendominasi selanjutnya adalah pertanian lahan kering yang mencapai 8.356,82 Ha. Jenis hasil hutan bukan kayu yang ada seperti rotan, kemenyan, bamboo, gambir, nilam, aren dan lebah madu. Komoditas ini sebagian besar sudah diusahakan oleh masyarakat dan menjadi salah satu komoditas unggulan Kabupaten Pakpak Bharat. Terdapat jenis-jenis pohon dilindungi berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 54/Kpts/Um/2/1972 tanggal 5 Februari 1972 yaitu terdiri dari damar (Hopea sangal Korth), madang(Phoebe sp), jelutung(Dyera costulata), durian (Durio cannatus Mast), meranti (Shore sp.), meranti merah(Shorea pinanga), meranti kuning (Shorea multiflora)dan Tulasan. Jenis satwa/fauna dilindungi oleh undang-undang yang hidup secara liar di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat yaitu harimau (Phantera tigris sumateraensis), landak (Histrix brachura), kijang (Muntiacus muntjak), dan siamang (Hylobates syndactylus), tringgiling (Manis javanica), beruang (Helarctos malayanus) dan babi hutan (Sus vittatus). Dari informasi masyarakat sekitar masih ada hewan dilindungi lainnya seperti kambing hutan (Nemorhaedus sumatraensis), kera kepala putih (Presbytis frontata ) dan murai batu (Copsychus malabaricus). Salah satu potensi wisata alam yang terdapat di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah air terjun Lae Une yang memiliki akses masuk yang cukup dekat. Sampai saat ini air terjun ini belum dikelola dengan baik sehingga belum bisa memberikan kontribusi baik terhadap pemerintah maupun masyarakat disekitar air terjun tersebut. Selain itu terdapat juga air terjun Singgabit di Desa Mahala Kec. Tinada yang masuk kedalam blok pemberdayaan Hutan Produksi Terbatas. Potensi Jasa Lingkungan yang bisa diperoleh dari KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah pemanfaatan air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Ada juga potensi pengembangan untuk air minum di Lae Cimbe di Desa Sukarame yang masuk kedalam blok pemanfaatan Hutan Lindung. Selain itu, cadangan karbon yang cukup besar terutamapada blok HL Inti memiliki potensi yang besar untuk masuk dalam skema pengelolaan KPH.



6



7



2.2 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 2.2.1 Visi Visi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 – 2018 adalah “Mewujudkan Hutan Lestari Menuju Masyarakat Sejahtera”. 2.2.2 Misi Adapun Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 – 2018 adalah : a. Memantapkan status kawasan utan. b. Meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan. c. Meningkatkan pengelolaan hutan dan hasil hutan. d. Meningkatkan perlindungan hutan dan hasil hutan. e. Meningkatkan kualitas perencanaan dan sumber daya manusia kehutanan. 2.2.3 Tujuan dan Sasaran Tujuan merupaklan penjabaran atau implementasi dari pertanyaan misi yang lebih spesifik dan terukur akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yaitu kondisi yang ingin dihasilkan oleh suatu organisasi melalui tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan (hasil). Maka tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh UPT KPH Wilayah XIV Sidikalang adalah sebagai berikut : Tujuan : 1. Meningkatkan kepastian hukum kawasan hutan di KPH Wilayah XIV. 2. Meningkatkan kualitas, kondisi, fungsi dan daya dukung hutan dan lahan. 3. Optimalisasi pengelolaan hutan secara lestari. 4. Menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan. 5. Meningkatkan tata kelola administrasi penyelenggaraan kepemerintahan di bidang kehutanan secara efektif dan efisien serta tersedianya Sumber Daya Manusia Kehutanan yang profesional. Sasaran : 1. Mantapnya status dan tata batas kawasan hutan. 2. Peningkatan jumlah pengelolaan hutan tingkat tapak. 3. Meningkatnya produktivitas sumber daya hutan dan luas hutan tanaman. 4. Menurunnya tingkat gangguan keamanan hutan ( pencurian hasil hutan dan perambahan hutan) dan kerusakan kawasan hutan. 2.3 Struktur Organisasi Organisasi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIV, terdiri dari : a. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan; d. Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat; e. Kelompok Jabatan Fungsional; f. Unit KPHL dan atau KPHP



7



8



BAB III LAPORAN KEGIATAN PKL



3.1 Pengenalan KPH XIV Sidikalang Hari, Tanggal : Rabu, 01 Juli 2020 Waktu : 08.00-12.00 WIB Lokasi Kegiatan : Kantor KPH XIV Sidikalang Alat dan Bahan Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah alat tulis, kamera dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah materi pemaparan oleh pihak KPH XIV Sidikalang dan jurnal harian. Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Pengarahan oleh pihak KPH XIV Sidikalang disampaikan oleh Kepala KPH XIV Sidikalang yaitu Ibu Karolyn S. Simanjuntak, SH., M. AP dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Bapak Henry B. Tumanggor, S.Hut., MM. Permasalahan Ada beberapa jadwal atau agenda PKL yang harus direvisi dikarenakan kegiatan tidak dilakukan oleh KPH XIV Sidikalang seperti kegiatan persemaian dan lainnya. Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan karena sedang masa pandemic Covid 19. Pemecahan Masalah Menentukan jadwal kembali yang sesuai dengan kegiatan di KPH XIV Sidikalang serta menerapkan protocol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Hasil Dan Pembahasan Materi mengenai KPH XIV Sidikalang dipaparkan oleh Kepala KPH XIV Sidikalang yaitu Ibu Karolyn S. Simanjuntak, SH., M. AP dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan yaitu Bapak Henry B. Tumanggor, S.Hut., MM kepada mahasiswa PKL yang bertujuan untuk mengetahui wilayah kerja KPH XIV Sidikalang, dasar hukum KPH; mengetahui fungsi KPH; mengetahui lingkup KPH; mengetahui potensi hutan KPH yang terdiri atas hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan. UPT KPH Wilayah XIV berkedudukan di Sidikalang dengan wilayah kerja KPH Unit VIII KPHL Dairi dan KPH Unit XV KPHP Pakpak Bharat. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII Dairi dengan luas wilayah kelola kurang lebih 49.395,37 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 29.603,53 ha, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas kurang lebih 91,24 ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 19.700,60 ha. Wilayah kerja KPHL Unit VIII berada di Kab. Dairi, Sumatera Utara. Secara geografis berada pada 2040’00”-3007’00” LU, 98055’00”-98020’00” BT dengan ketinggian 4001700m diatas permukaan laut dan luas wilayah kurang lebih 49.395,37 ha. Berdasarkan fakta dilapangan potensi HHBK yang ditemukan antara lain :



8



9



Kemenyan, rotan, Bambu, Lebah Madu, Aren, Gambir, Durian dan lainnya. Jenis pohon yang ditemukan dalam KPHL Unit VIII Dairi diantaranya yaitu Damar (Hopea sangal Korth), Kemenyan (Dyera costulata); Durian (Durio zibethinus), Meranti (Shorea sp.), tulasan dan lainnya. Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. Sk. 102/Menhut-II/2010 tanggal 5 maret 2010 tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV luasnya kurang lebih 112.166 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 41.641 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 70.525 Ha. Luasan tersebut masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan no. 44 tahun 2005. Pada tanggal 24 Juni 2014, Menteri Kehutanan RI Mengeluarkan SK nomor : SK.579/Menhut-II2014 mengenai Kawasan Hutan di Sumatera Utara. Berdasarkan SK tersebut, maka luas KPH unit XV kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara yang semula 112.166 ha, menyesuaikan dengan SK baru nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi seluas kurang lebih 90.757,41Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas 41.317,13 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77Ha. Berikut merupakan gambar yang menunjukkan ketika pihak dari KPH XIV Sidikalang yaitu yaitu Ibu Karolyn S. Simanjuntak, SH., M. AP dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Bapak Henry B. Tumanggor, S.Hut., MM sedang melakukan pengarahan dan pengenalan kepada mahasiswa Prakti Kerja lapang.



Gambar 2. Pengarahan oleh pihak KPH XIV Sidikalang.



Kesimpulan Jadwal disesuaikan setiap minggu karena masa pandemic Covid 19 menyebabkan kegiatan yang direncanakan oleh KPH XIV Sidikalang tidak dapat dilaksanakan. Mendapatkan informasi mengenai KPH XIV Sidikalang dan membuat rencana kegiatan PKL yang sesuai dan telah disepakati bersama dengan KPH XIV Sidikalang. 3.2 Pengumpulan Informasi Tentang KPH XIV Sidikalang Hari, Tanggal : 02, 06, 07, 27 dan 28 Juli 2020 Waktu : 08.00-16.00 WIB Lokasi Kegiatan : Kantor KPH XIV Sidikalang



9



10



Alat dan Bahan Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah alat tulis, kamera dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah buku RPHJP KPHL Unit VIII Dairi dan buku RPHJPd KPHP Unit XV Pakpak Bharat dan jurnal harian. Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait KPH XIV Sidikalang dengan mengumpulkan informasi dari buku RPHJP KPHL Unit VIII Dairi dan Buku RPHJPd KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Permasalahan Informasi mengenai KPH XIV Sidikalang terbatas dan tidak tersedia di internet Pemecahan Masalah Menggunakan informasi dari pustaka KPH XIV Sidikalang. Hasil Dan Pembahasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII merupakan salah satu KPH Lindung di Provinsi Sumatera Utara yang wilayah kelolanya secara administrasi berada di Kabupaten Dairi. KPHL Unit VIII akan mensosialisasikan program-progam perhutanan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan membangkitkan minat masyarakat, untuk bersinergi mengelola hutan. Tahapan selanjutnya adalah pendampingan terhadap kelompok masyarakat /kelompok tani hutan umtuk melaksanakan program-program perhutanan sosial, yaitu Hutan Kemasyarakatan, Hutan desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan (kawasan HL dan HPT) harus didahului proses pinjam pakai kawasan hutan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi kegiatan yang bersifat strategis proses pinjam pakai dapat dilkukan melalui kerjasama yang diatur oleh Direktur Jenderal. Permasalahan utama pada wilayah kerja KPHL Unit VIII adalah : 1. Aspek ekologi; degradasi hutan dan fragmentasi hutan, menurunnya keanekaragaman hayati; 2. Aspek ekonomi; berkurangnya hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, menurunnya kesejahteraan diukur dari hasil hutan; kurangnya peluang usaha dan kesempatan kerja; belum dikembangkannya pengolahan dan akses pasar HHBK yang bebas; rendahnya insentif modal usaha kehutanan; serta belum dikembangkannya pemanfaatan jasa wisata dan jasa lingkungan lainnya yang dapat menyediakan lapangan usaha/kerja; 3. Aspek sosial budaya; keberagaman suku memerlukan pendekatan sosial berbeda; lemahnya penegakan hukum, rendahnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat masyarakat sekitar hutan, serta 4. Aspek kelembagaan; belum dipahaminya batas-batas kawasan hutan; kepemilikan lahan yang belum jelas aspek hukumnya, dan belum adanya koperasi sebagai lembaga usaha ekonomi masyarakat. Rencana pengelolaan terdiri dari rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan jangka pendek tersebut memuat tujuan, strategi, kegiatan serta target yang akan dicapai dalam kurun waktu perencanaan. Dalam rangka



1 0



1 1 pengelolaan hutan, KPHL Unit VIII Dairi telah menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang periode tahun 2019-2028 dan telah disahkan. Target rencana capaian kegiatan RPHJPd tahun 2020 adalah : 1. Terlaksananya inventarisasi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, potensi jasa lingkungan, pembuatan plot sampling permanen dan penataan batas kawasan dan fungsi blok pengelolaan hutan; 2. Terlaksananya pengembangan tanaman durian, manggis dan duku, pengembangan agroforestry kopi, sereh wangi, karet dan kakao; 3. Pengembangan kelompok tani hutan; 4. Pengembangan ekowisata; 5. Terlaksananya bimbingan teknologi dan penyelenggaraan diklat bagi KTH; 6. Terbangunnya koordinasi dengan pemegang ijin yang berada di kawasan KPHL Unit VIII; 7. Tersusunnya Dokumen RTnRH; 8. Terlaksananya kegiatan penanaman dan pemeliharaan; 9. Terealisasinya Pembuatan Bangunan KTA; 10. Terlaksananya kegiatan monitoring pelaksanaan rehabilitasi pada areal yang sudah ada ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan; 11. Terlaksananya pemetaan areal rawan gangguan keamanan dan kebakaran hutan; 12. Terlaksananya patrol pengamanan hutan dan hasl hutan; 13. Tetrlaksananya sosialisasi tata batas kawasan hutan; 14.pembentukan PKSM (Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat) dan masyarakat mitra polhut; 15. Terlaksananya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan pembentukan brigdalkarhutladan masyarakat peduli api (MPA); 16. Terlaksananya pembangunan resort pengelolaan hutan; 17. Pemberantasan illegal logging dan perambahan kawasan hutan; 18. Tersedianya sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan; 19. Tersedianya sarana prasarana dan perlengkapan lapangan; 20. Tersusunnya rencana pengelolaan jangka oendek tahun 2021 dan rencana strategis bisnis; 21. Tersedianya SDM terampil dan professional untuk pengelolaan KPHL Unit VIII melalui berbagai diklat teknis; 22. Tersedianya operasional rutin KPHL Unit VIII Tahun 2020; 23. Terlaksananya pembinaan kemitraan; 24. Terlaksananya promosi dan pameran; 25. Tersedianya biaya operasional yang memadai; 26. Terbangunnya mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian internal dan eksternal KPH; serta 27. Terbangunnya mekanisme monitoring dan evaluasi. Operasionalisasi KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat dilaksanakan setelah terbit SK. Menhut Nomor: SK.332/Menhut-II/2010, melalui berbagai kegiatan diantaranya : a. Kegiatan prakondisi pengelolaan hutan : (1) Pengadaan sarana dan prasarana, (2) Tata Hutan, (3) Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH), yang difasilitasi oleh BPKH Wilayah I Medan; b. Konvergensi kegiatan teknis dari UPT Kemenhut, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara; c. Berkaitan dengan Permenhut P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL dan KPHP, maka periode RPHJP KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat adalah Tahun 2016 – 2025. Rencana kegiatan, terdiri dari : a). Inventarisasi berkala wilayah kelola dan penataan hutan, b). Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, c). Pemberdayaan masyarakat, d). Pembinaan dan pemantauan (controlling) pada areal KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat yang telah ada izin pemanfaatan maupun penggunaan kawasan hutan, e). Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar izin, f). Pembinaan dan pemantauan (controlling) pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada areal yang sudah ada izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, g). Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam, h). Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin, i). koordinasi



1 1



12



dan sinergi dengan instansi dan para pemangku kepentinganterkait, j). penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM, k). Penyediaan pendanaan, l). pengembangan database, m). Rasionalisasi wilayah kelola, n). Review rencana pengelolaan (minimal 5 tahun sekali), dan o). Pengembangan investasi. Gambar 3.2.1 merupakan buku yang menjadi sumber informasi mengenai KPH XIV Sidikalang yaitu Buku RPHJP KPHL Unit VIII Dairi dan Buku RPHJPd KPHP Unit XV Pakpak Bharat.



Gambar 3. Buku RPHJP



Kesimpulan Mendapatkan informasi mengenai KPH XIV Sidikalang sebagai bahan untuk laporan. 3.3 Mengamati Pelaksanaan Pembuatan Rancangan Teknis Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Di Desa Silima Kuta, Kec. Tinada, Kab. Pakpak Bharat Hari, Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan



: Jumat, 03 Juli 2020 : 08.00-16.00 WIB : Kec.Tinada Kabupaten Pakpak Bharat



Alat dan Bahan Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah GPS, alat tulis, pacak, kamera dan bahan yang digunakan adalah Surat Perintah Tugas dan jurnal harian. Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB.Pengukuran dilakukan dengan mengambil titik kordinat dengan menggunakan GPS. Permasalahan Adapun permasalahan yang ditemukan adalah Areal lahan yang hendak diukur berada dikemiringan yang agak curam. Pemecahan Masalah Adapun pemecahan masalah yang ditemukan adalah dengan menggunakan metode pembuatan Terasering. Hasil dan Pembahasan



1 2



1 3 Kabupaten Pakpak Bharat merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang kegiatan utama perekonomiannya terfokus pada pertanian dan perkebunan. Kabupaten Pakpak Bharat terdiri atas 8 kecamatan, yaitu: Salak, Sitellu Tali Urang Jehe, Kerajaan, Sitellu Tali Urang Julu, Pergetteng-getteng Sengkut, Pagindar, Siempat Rube, dan Tinada. Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan mempunyai potensi untuk pengembangan ternak ruminansia khususnya ternak kerbau, karena memiliki hasil samping panen pertanian tanaman pangan yang melimpah yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternakal ternatif pengganti hijauan produksi hasil samping panen pertanian tanaman pangan diketahui dari hasil survey pada lokasi yang telah ditentukan pada setiap komoditi pertanian. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan.Tujuan akhir program ini adalah tetap terjaganya daya dukung, produktivitas serta peranan hutan dan lahan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan. Pengukuran areal lahan dilakukan di Desa Silima Kuta, Kec. Tinada, Kab.Pakpak Bharat dengan luas areal lahan ± 10 Ha dengan jumlah titik sebanyak 27 titik kordinat (pengukuran dengan menggunakan alat GPS) yang membentuk polygon keliling areal lahan sekitar 2700 Ha. Kesimpulan Hasil dari Pengukuram areal lahan diKecamatan Tinada, Kabupaten PakPak Bharat ialah ditemukan dengan jumlah titik sebanyak 27 ttik kordinat, sehingga membentuk polygon keliling areal lahan seitar 2700 Ha. Pada kegiatan Survey dan Pengukuran areal lahan , areal tersebut berdampingan dengan lahan masyarakat. Areal lahan tersebut akan ditanami tanaman MPTS bersama masyarakat



Gambar 4. Peta areal Penanaman tanaman MPTS Aornakan 1



1 3



14



Gambar 5. Pengarahan Pihak KPH IX Sidikalang 3.4 Penentuan Tata Batas Areal Kawasan Hutan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Hari, Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan



: Rabu, 08 Juli 2020 : 08.00-16.00 WIB :Desa Aornakan 1, Kec Pargetteng-getteng, Kab Pakpak Bharat



Alat dan Bahan Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah alat tulis, kamera, GPS dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah jurnal harian. Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Pengarahan oleh pihak PETAI dan KPH XIV Sidikalang disampaikan kepada kepala kelompok tani yang ada di desa Aornakan 1 Kec Paargetteng-getteng tentang kawasan yang menjadi Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung. Hasil Dan Pembahasan Materi mengenai Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas dipaparkan oleh pihak PETAI tentang kawasan yang seharusnya dipergunakan oleh kelompok tani untuk kawasan produksi dan yang harus dilindungi. Aornakan 1 adalah salah satu desa yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat Kecamatan Pargetteng-getteng. Mata pencaharian desa Aornakan 1 adalah pertanian, perkebunan dan peternakan. Masyarakat desa juga memanfaatkan hutan untuk dikekelola sebagai hutan produksi terbatas dan menjaga hutan lindung sebagai mana fungsinya. Desa Aornakan 1 berada di Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Dairi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VIII Dairi dengan luas wilayah kelola kurang lebih 49.395,37 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 29.603,53 ha, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas kurang lebih 91,24 ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 19.700,60 ha. Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri



1 4



1 5 Kehutanan No. Sk. 102/Menhut-II/2010 tanggal 5 maret 2010 tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV luasnya kurang lebih 112.166 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 41.641 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 70.525 Ha. Luasan tersebut masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan no. 44 tahun 2005. Pada tanggal 24 Juni 2014, Menteri Kehutanan RI Mengeluarkan SK nomor : SK.579/Menhut-II2014 mengenai Kawasan Hutan di Sumatera Utara. Berdasarkan SK tersebut, maka luas KPH unit XV kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara yang semula 112.166 ha, menyesuaikan dengan SK baru nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi seluas kurang lebih 90.757,41Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas 41.317,13 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77Ha. Hutan di desan Aornakan terdapat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung. Hutan Produksi Terbatas dikelola masyarakat untuk kebutuhan terbatas namun harus melakukan penebangan secara tebang pilih. Hutan Lindung yang menjadi hutan yang rawan yang tidak boleh diganggu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan sosialilasi dan pendekatan terhadap masyarakat yang di lakukan oleh pihak KPH agar masyrakat benar-benar memahami fungsi hutan dan tata kelola hutan dengan baik sehingga dapat menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Permasalahan Berdasarkan SK baru nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan terdapat mata air di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang seharusnya menjadi Hutan Lindung. Pemecahan Masalah Setelah dilakukannya sosialisasi oleh pihak KPH terhadap masyarakat, akhirnya masyarakat dapat mengerti terhadap areal-areal yang dilindungi. Sehingga dilakukan pengambilan titik koordinat untuk dilakukan pengukuran Hutan Produksi Terbatas yang akan di manfaatkan oleh masyarakat. Kesimpulan Hasil dari Pengukuram areal lahan kawasan hutan produksi di desa Aornakan 1, Kabupaten PakPak Bharat ialah pengukuran luas kawasan hutan produksi seluas 65 Ha, sehingga membentuk polygon keliling areal lahan. Pada kegiatan pengukuran areal lahan , areal tersebut berdampingan dengan kawasan hutan lindung.



1 5



16



Gambar 6. Pengarahan oleh pihak KPH XIV Sidikalang.



3.5 Pembuatan Peta dan Tata Batas Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Kecamatan Pargetteng-Getteng Sengkut Hari, Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan



: Kamis, 09 Juli 2020 : 08.00-16.00 WIB : Kantor KPH XIV Sidikalang



Alat dan Bahan Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah laptop, kamera, GPS dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah titik koordinat dan jurnal harian.



Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Pembuatan peta dilakukan menggunakan aplikasi ArcGis di kantor KPH XIV sidikalang. Permasalahan Kesulitan dalam penentuan areal hutan yang akan dijadikan areal rehabilitas lahan. Pemecahan Masalah Dalam pengerjaan dibantu oleh pihak PETAI (Pesona Tropis Indonesia) yang ikut serta dalam pengukuran areal rehabilitasi lahan di kecamatan Pargetteng-getteng sengkut. Tim PETAI membantu menentukan tempat yang akan dijadikan areal rehabilitasi lahan berdasarkan peta areal hutan yang dimiliki anggota PETAI berdasarkan SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan yang ada di desa Aornakan 1 Kecamatan Pargetteng-getteng. Hasil dan Pembahasan Pembuatan peta dilakukan menggunakan data yang diambil pada saat pengukuran di kecamatan Pargetteng-getteng sengkut. Proses pengukuran dilakukan dengan mengunjungi lokasi kegiatan dan menentukan titik koordinat pertama yang merupakan titik awal pengukuran lahan. Titik koordinat ditentukan menggunakan GPS.



1 6



1 7 Proses pembuatan peta dilakukan menggunakan aplikasi ArcGis pada laptop. Metode yang digunakan yaitu dengan menggunakan peta hutan yang telah dibuat sebelumnya, kemudian dimasukkan titik koordinat yang telah diambil untuk membuat peta lokasi tata batas seluas 65 Ha



Gambar 7. Peta areal kawasan Hutan Produksi Desa Aornakan 1



Kesimpulan Peta hasil pengukuran areal rehabilitasi lahan seluas 65 hektar.



Gambar 8. Pembuatan peta areal rehabilitasi lahan



Gambar di atas menunjukkan kegiatan pembuatan peta pengukuran batas areal hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang dilakukan di kantor PETAI. Tim PETAI membuat peta areal hutan produksi sesuai dengan koordinat yang ditentukan dengan menggunakan aplikasi ArcGis yang kemudian akan diserahkan ke kantor KPH sidikalang sebagai penanggung jawab di daerah tersebut . 3.6 Survey Industri Hasil Hutan Kayu Hari, Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan



: Jumat, 10 Juli 2020 : 07.30 – 16.00 WIB : Jalan Empat Lima, Kecamatan Sidikalang dan Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi



Alat dan Bahan Alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah alat tulis, kamera dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah jurnal harian.



1 7



18



Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Dengan mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan hasil hutan kayu kepada pemilik industri. Permasalahan Permasalahan yang didapat dalam ketiga industri kayu ini yaitu kurangnya mendapat bahan baku. Jadi kayu yang diolah dari ketiga industry tersebut berupa kayu Jabon, Pinus, Jati, Sengon, Durian, dan Kemiri. Pemecahan Masalah Pihak industry melakukan pembelian bahan baku yang ada di lokasi dan mudah ditemukan. Dan pihak industry harus mengurus surat ijin untuk mengambil bahan baku keperluan industry. Pihak KPH memberikan ijin kepada pihak industry dengan memberikan surat ijin. Pihak KPH juga melakukan patrol rutin untuk mengawasi kinerja dari Industri yang bersangkutan. Hasil dan Pembahasan Pada Usaha Dagang Sekawan (UD. Sekawan) yang beralamat di Jalan Empat Lima, Kecamatan Sidikalang. Jenis kayu yang di produksi yaitu kayu durian, kayu meranti, kayu mahoni, kayu putih yang berasal dari ladang masyarakat. Kayu gergajian diproduksi langsung di ladang masyarakat dengan harga bahan 2,5 juta per ton. Hasil produksi industri ini berupa kusen dan pintu dengan jumlah produksi 2 ton per minggu. Produksi ini mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 500.000 per hari. Jenis kayu yang paling murah pada industri ini yaitu kayu putih dan kayu meranti. industri ini memiliki 6 mesin produksi yaitu mesin compress, mesin roll dan mesin cetak pintu. Pada Usaha Dagang Sabana (UD. Sabena) yang beralamat di Jalan Empat Lima, Kecamatan Sidikalang. Jenis kayu yang diproduksi industri ini yaitu kayu sampilur bunga dan kayu meranti. Sumber kayu gergajian berasal dari Jambi dan Padang. Kayu yang diolah berkisar 1,5 – 2 ton per minggu, modal usaha sebesar 3,7 juta per ton. Sistem produksi industri ini dipesan dahulu oleh pembeli lalu di produksi. Produknya berupa kusen pintu, daun pintu, kusen jendela dan daun jendela dengan Pemasaran di daerah Sidikalang. Jumlah karyawan sebanyak 5 orang. Pada Cv. Timbul Manik yang berlokasi di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi. Pemiliknya berusia 48 tahun, industri ini sudah berdiri sejak tahun 2019. Jenis kayu yang diolah yaitu kayu jabon, kayu pinus putih, kayu sengon, kayu durian, kayu kemiri, kayu petai, kayu mahoni, kayu nangka, kayu mangga dengan ukuran diameter minimal 30 cm. Sumber kayu industri ini berasal dari daerah Humbang dan perkebunan masyarakat dengan harga log yang bervariasi. Hasil pengolahannya berupa kayu gergajian, dengan harga kayu gergajian Rp 200.000/m3. Harga penjualan 1. Ukuran 16 = 2,8 juta 2. Ukuran 3-6 = 1,8 juta. Pemasaran kayu ini hanya sekitaran wilayah Dairi dan Tanah Karo. Produksi per tahun industri ini +/- 6 ribu per tahun. Kayu yang paling murah dalam industri ini yaitu kayu putih, kayu yang paling mahal yaitu kayu jati dan jenis kayu yang paling diminati atau pasaran lokal yaitu kayu jati. Pada industri ini terdapat 35 orang jumlah karyawan, dan tidak pernah terdapat



1 8



1 9 kecelakaan kerja. Jumlah kapasitas terpasang induatri ini yaitu 4 mesin gergaji pita. Sisa dari limbah dapat dimanfaatkan untuk abu yang cocok untuk pertanian sebagai pembasmi gulma, dan limbah kayu potongan dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar. Kesimpulan Karena bahan baku yang kurang Hasil pengolahan dari ketiga industry tersebut berupa kayu gergajian seperti papan kaso dan lainnya. Produksinya