13 0 1 MB
LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK KERJA LAPANGAN ONLINE (PKLO) PT. KUNANGO JANTAN PENGAWASAN NORMA-NORMA K3
PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE – XX (DUA PULUH) OLEH ANDRI ABDILLA
PENYELENGGARA PT. WELL WIN NUSANTARA 06 DESEMBER 2021 - 19 DESEMBER 2021
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ii BAB 1 : PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang....................................................................................................1 1.2 Tujuan.................................................................................................................1 1.3 Ruang Lingkup...................................................................................................2 1.4 Dasar Hukum......................................................................................................2 BAB 2 : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 4 2.1 Profil Perusahaan................................................................................................4 2.2 Visi dan Misi Perusahaan...................................................................................4 2.2.1 Visi...............................................................................................................4 2.2.2 Misi..............................................................................................................4 2.3 Hasil Observasi Norma-Norma K3 di PT. Kunango Jantan...............................5 2.3.1.1 Kelembagaan dan Keahlian K3............................................................5 2.3.1.2 Lingkungan Kerja.................................................................................5 2.3.1.3 Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja................................6 2.3.1.4 K3 Konstruksi.......................................................................................7 2.3.1.5 K3 Listrik..............................................................................................7 2.3.1.6 K3 Penanggulangan Kebakaran............................................................8 2.3.1.7 K3 Pesawat UAP DAN Bejana Tekan..................................................9 2.3.1.8 Keselamatan Kerja Mekanik...............................................................10 2.3.1.9 Bahan Berbahaya................................................................................10 2.3.1.10 Pengawasan Norma SMK3...............................................................11 BAB 3 : Analisis Temuan a.
12
Analisa Observasi Lapangan..........................................................................12
BAB 4 : PENUTUP 17 ii
4.1 Kesimpulan.......................................................................................................17 4.2 Saran.................................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................18
iii
BAB 1 : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah, padahal tenaga kerja adalah faktor penting bagi kegiatan perusahaan, karena perusahaan tidak mungkin bisa lepas dari yang namanya tenaga kerja. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia didunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit mengalami pasar global karena mengalami ketidak efesienan pemanfaatan tenaga kerja. Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu di samping perhatian perusahaan pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan keselamatan dan kesehatan kerja. Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya
dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja sudah tercantum pada UU 1 tahun 1970 Bentuk dari kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan membentuk lembaga K3 yaitu P2K3. Pembentukan P2K3 harus memiliki Ahli K3 yang bersertifikat dan sudah mendapat Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menteri Tenaga Kerja. P2K3 dapat dibentuk dan mendapat pengesahan dari Kementerian Tenaga Kerja Diharapkan dengan terbentuknya
lembaga ini, pengendalian dan penerapan
Keselamatan dan kesehatan kerja dapat diidentifikasi dengan baik dan terencana sesuai dengan Permenaker 5 thn 2018. 1.2 Tujuan Tujuan PKLO ini adalah untuk : 1. Melakukan observasi/pengamatan terhadap kondisi area kerja di PT. Kunango Jantan berdasarkan norma-norma K3. 2. Mengidentifikasi bahaya dan melakukan analisa potensi bahaya yang ada dilingkungan PT. Kunango Jantan.
1
3. Memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen mengenai pengendalian bahaya yang dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 1.3 Ruang Lingkup 1. Pengawasan Kelembagaan dan Keahlian K3 2. Pengawasan Lingkungan Kerja 3. Pengawasan Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja 4. Pengawasan K3 Konstruksi dan Bangunan 5. Pengawasan K3 Listrik 6. Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran 7. Pengawasan K3 Pesawat UAP dan Bejana Tekan 8. Pengawasan K3 Bahan Berbahaya 9. Pengawasan K3 Mekanik 10. Pengawasan Norma SMK3 1.4 Dasar Hukum Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 10 Ayat (1,2) Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran Kepmenenaker No. 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat Angkut Pengawasan Norma Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja 2
Pengawasan Norma Lingkungan Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Pengawasan Norma Bahan Berbahaya Kepmenaker No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Pengawasan Norma SMK3 Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3
BAB 2 : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 2.1 Profil Perusahaan PT. Kunango Jantan adalah sebuah perusahaan manufactur yang bergerak di bidang Industri yang terletak di Jln. By Pass Km 25 Kenagarian Kasang Kab. Padang Pariaman Sumatera Barat dan memiliki Jumlah karyawan ± 1.700 orang yang berdiri pada tahun 1993. PT.Kunango Jantan menerapkan 8 jam kerja dalam 1 hari dan dibagi menjadi 2 shift PT Kunango Jantan sendiri merupakan kelompok usaha yang fokus dalam penyediaan, pemrosesan, dan distribusi material baja dan beton siap pakai untuk industri konstruksi, kelistrikan, pertambangan, telekomunikasi dan perhubungan. Dalam kegiatan di kawasan PT. Kunango Jantan, telah menerapkan K3, P2K3 dan melaksanakan audit SMK3. Yaitu seperti pelaksanaan safety briefing bagi karyawan baru, pengunjung dan sebelum karyawan mulai bekerja, pemasangan sign poster pada lokasi kerja, dan adanya BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja PT. Kunango Jantan 2.2 Visi dan Misi Perusahaan 2.2.1 Visi “Ikut Menunjang Pembangunan Listrik & Infrastruktur Bagi Masyarakat Luas” 2.2.2 Misi a. Menjadi sebuah pabrik tiang besi dan beton yang terpercaya selalu mengutamakan kualitas demi kepuasan pelanggan. b. Menjadi sebuah perusahaan yang mampu memberikan harga hemat kepada Negara tanpa mengurangi mutu. c. Menjadi sebuah perusahaan yang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi orang banyak. d. Mengembangkan perusahaan dengan mendapatkan profit tanpa mengurangi efisiensi belanja Negara. e. Memperhatikan serta peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar pabrik. f. Mengembangkan perusahaan dengan manajemen yang professional. g. Menyadari bahwa setiap produksi yang dipakai bermanfaat terhadap orang banyak. Menjadi sebuah pabrik tiang besi dan beton yang terpercaya selalu mengutamakan kualitas demi kepuasaan pelanggan.
4
2.3 Hasil Observasi Norma-Norma K3 di PT. Kunango Jantan 2.3.1.1 Kelembagaan dan Keahlian K3
Perusahaan telah memiliki Panitia Pembina K3. 2.3.1.2 Lingkungan Kerja
Perusahaan telah menyediakan tempat sampah terpisah yang dibedakan dengan warna merah, kuning dan hijau.
5
2.3.1.3 Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja
Perusahaan menyediakan klinik perusahaan.
Perusahaan menyediakan kotak P3K.
6
2.3.1.4 K3 Konstruksi
Terdapat bangunan untuk penyimpanan alat dan material produksi. 2.3.1.5 K3 Listrik
Perusahaan memiliki ruang panel.
7
2.3.1.6 K3 Penanggulangan Kebakaran
Perusahaan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Perusahaan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area produksi.
8
2.3.1.7 K3 Pesawat UAP DAN Bejana Tekan
Terdapat peringatan K3 pada tabung boiler.
Area bejana tekan sudah diberi pagar pengaman dan dibuatkan tanda larangan masuk kecuali bagi yang berwenang
9
2.3.1.8 Keselamatan Kerja Mekanik
Operator Forklift dan petugas telah menggunakan APD Seperti Helm, baju safety, safety shoes, masker, dan sarung tangan. 2.3.1.9 Bahan Berbahaya
Adanya kondisi drum bahan kimia berbahaya tidak tersusun aman dan SOP/MSDS yang dilampirkan sudah tidak jelas/buram.
10
2.3.1.10 Pengawasan Norma SMK3
Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen K3
11
BAB 3 : Analisis Temuan a. Analisa Observasi Lapangan No. 1.
Temuan Terdapat
Dokumentasi
Analisis Potensi
Rekomendasi/Saran
Bahaya
Pengendalian
poster
rambu-rambu Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja
Dasar Hukum
Sebaiknya poster
Undang-Undang No. 1
rambu-rambu K3di
Tahun 1970 tentang
tambah seperti (jika
Keselamatan Kerja Pasal 14
lantai licin, rambu-
poin (b)
rambu kendaraan) 2.
Terdapat
saluran
Keamanan pada
Sebaiknya diberikan
SNI
( tranc) kabel yang
instalasi listrik tidak
pelindung kabel agar
Persyaratan Umum Instalasi
terbuka.
aman sehingga dapat
meminimalisir
Listrik (PUIL 2011)
terjadi gangguan arus
terjadinya kecelakaan kerja.
12
0225:2011
tentang
3.
Penempatan tabung
APAR tidak pada
Sebaiknya perusahaan Permenaker No. 04 Tahun
APAR yang
posisi aman dan bisa
menempatkan
diletakkan di lantai.
menyebabkan tabung
APAR sesuai ketentuan pemasangan APAR
korosi dan kebocoran
agar
jika
tabung 1980 tentang Syarat-syarat sewaktu-
waktu
terjadi
kebakaran APAR dapat digunakan
dengan
efesien. 4.
Terdapat saluran air
Dapat mengakibatkan
Menutup setiap lubang,
Peraturan Menteri Tenaga
yang tidak ditutup
pekerja/ bukan pekerja
galian, atau saluran
Kerja Dan Transmigrasi Per
dengan bahan yang
masuk dalam got yang
yang berpotensi
01/MEN/1980 Pasal 8
kuat dan aman.
melintasi jalan
menimbulkan
tentang Keselamatan Dan
perusahaan.
kecelakaan kerja
Kesehatan Kerja Pada Kontruksi Bangunan
5.
Operator
Forklift
1.Petugas dan Operator
Peraturan Menteri Tenaga
dan petugas telah
forklift wajib
Kerja dan Transmigrasi No.
menggunakan APD
menggunakan APD
8 tahun 2008 tentang APD
Seperti Helm, baju
lengkap.
pasal 1 ayat (14).
safety, safety shoes, masker, dan sarung
13
tangan.
2. Operator forklift harus mempunyai lisensi operator.
6.
Bejana tekan tidak
Berpotensi terjadinya
Bejana tekan diberi
Peraturan Menteri
terlindungi dari
kebakaran dan korosi
pelindung agar tidak
Ketenagakerjaan Republik
panas matahari dan
terhadap bejana tekan
secara langsung terkena Indonesia Nomor 37 Tahun
hujan.
sinar matahari dan
2016 Tentang
hujan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pada Pasal 45.
7.
Perusahaan
Klinik kesehatan
Peraturan Menteri Tenaga
menyediakan klinik
perusahaan harus
Kerja Dan Transmigrasi
perusahaan.
memiliki dokter
03/MEN/1982 Pasal 3
perusahaan yang telah
tentang Pelayanan Kesehatan
ditunjuk oleh
Kerja
perusahaan dan telah mengikuti pelatihan hiperkes.
14
8.
Jamban kurang
Dapat
Sebaiknya
Peraturan Menteri No.5
mencukupi dari
mengganggu
perusahaan
Tahun 2018 Tentang
jumlah tenaga kerja
produktivitas kerja
menambah jumlah
Lingkungan Kerja Pasal 33
± 1.700 Karyawan
para tenaga kerja
jamban
harus memiliki 114
jamban
Menjadi sarana penularan penyakit
Perusahan lebih memperhatikan kebersihan jamban
9.
Adanya
kondisi
Dapat
Sebaiknya setelah
Kepmenaker No.187
drum bahan kimia
mengakibatkan
digunakan langsung
/MEN/1999 Pengendalian
berbahaya
pencemaran
dibersihkan kondisi
Bahan Kimia Berbahaya di
lingkungan
drum bekas bahan
Tempat Kerja
Bisa terjadi
berbahaya
tidak
tersusun aman dan SOP/MSDS
yang
dilampirkan
sudah
kecelakan kerja
tidak jelas/buram 10.
Perusahaan
telah
Sebaiknya perusahaan
Peraturan Pemerintah
menerapkan Sistem
mempertahankan dan
Republik Indonesia nomor
Manajemen K3
meningkatkan
50 Tahun 2012 Tentang
15
penerapan komitmen
Penerapan Sistem
K3 di perusahaan.
Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
16
BAB 1 : PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil analisa video secara online, PT. Kunango Jantan telah memiliki Ahli K3 dengan sudah memiliki struktur P2K3 di Perusahaan tersebut, dari temuan positif secara umum PT. Kunango Jantan telah melaksanakan K3 sesuai peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tetapi, Perusahaan masih perlu menyempurnakan program K3 dan Kebijakan K3 yang sudah ada. Perusahaan harus membuat target yang ingin dicapai dalam meningkatkan K3 di Perusahaannya. PT. Kunango Jantan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, namun masih ada tenaga kerja yang mengabaikan Keselamatan Kerja dengan tidak memakai APD secara lengkap sesuai dengan yang telah disiapkan oleh Perusahaan seperti ketentuan yang tertuang dalam Permenakertrans No. 8/MEN/VIII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dengan hanya melakukan analisa secara online masih banyak kekurangan dalam mengidentifikasi dan menganalisis serta melakukan wawancara pada hal-hal yang dirasa perlu untuk mendapatkan keterangan secara langsung pada pelaksanaan PKL online ini. 3.2 Saran 1. Sebaiknya diberikan rambu/tanda “Area terbatas” dan pagar agar ditutup dan dikunci dengan rapat 2. Sebaiknya pekerja memperhatikan APD saat bekerja, seperti Helm safety, Kacamata, sarung tangan dll. 3. Pemasangan APAR harus dilakukan sesuai ketentuan agar mudah ditemukan dan dijangkau. 4. Pengurus juga wajib memperhatikan dan memberi pekerja nya APD yang lengkap guna menghindari kecelakaan kerja. 5. Pemakaian masker juga menjadi salah satu hal penting di masa pandemi ini oleh karena itu baik pengusaha, pengurus ataupun pekerja wajib mengenakannya. 6. Sebaiknya pengurus menunjuk/mempekerjakan Ahli K3 khusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 17
DAFTAR PUSTAKA 1.
Profil Perusahaan
2.
Buku Peraturan Perundangan K3
3.
Modul Ahli K3 Umum
4.
Video PKL
18