Laporan PKLO Individu - Andri Abdilla [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK KERJA LAPANGAN ONLINE (PKLO) PT. KUNANGO JANTAN PENGAWASAN NORMA-NORMA K3



PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE – XX (DUA PULUH) OLEH ANDRI ABDILLA



PENYELENGGARA PT. WELL WIN NUSANTARA 06 DESEMBER 2021 - 19 DESEMBER 2021



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ii BAB 1 : PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang....................................................................................................1 1.2 Tujuan.................................................................................................................1 1.3 Ruang Lingkup...................................................................................................2 1.4 Dasar Hukum......................................................................................................2 BAB 2 : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 4 2.1 Profil Perusahaan................................................................................................4 2.2 Visi dan Misi Perusahaan...................................................................................4 2.2.1 Visi...............................................................................................................4 2.2.2 Misi..............................................................................................................4 2.3 Hasil Observasi Norma-Norma K3 di PT. Kunango Jantan...............................5 2.3.1.1 Kelembagaan dan Keahlian K3............................................................5 2.3.1.2 Lingkungan Kerja.................................................................................5 2.3.1.3 Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja................................6 2.3.1.4 K3 Konstruksi.......................................................................................7 2.3.1.5 K3 Listrik..............................................................................................7 2.3.1.6 K3 Penanggulangan Kebakaran............................................................8 2.3.1.7 K3 Pesawat UAP DAN Bejana Tekan..................................................9 2.3.1.8 Keselamatan Kerja Mekanik...............................................................10 2.3.1.9 Bahan Berbahaya................................................................................10 2.3.1.10 Pengawasan Norma SMK3...............................................................11 BAB 3 : Analisis Temuan a.



12



Analisa Observasi Lapangan..........................................................................12



BAB 4 : PENUTUP 17 ii



4.1 Kesimpulan.......................................................................................................17 4.2 Saran.................................................................................................................17



DAFTAR PUSTAKA................................................................................................18



iii



BAB 1 : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah, padahal tenaga kerja adalah faktor penting bagi kegiatan perusahaan, karena perusahaan tidak mungkin bisa lepas dari yang namanya tenaga kerja. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia didunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit mengalami pasar global karena mengalami ketidak efesienan pemanfaatan tenaga kerja. Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu di samping perhatian perusahaan pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan keselamatan dan kesehatan kerja. Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya



dalam



melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di tempat kerja sudah tercantum pada UU 1 tahun 1970 Bentuk dari kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan membentuk lembaga K3 yaitu P2K3. Pembentukan P2K3 harus memiliki Ahli K3 yang bersertifikat dan sudah mendapat Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menteri Tenaga Kerja. P2K3 dapat dibentuk dan mendapat pengesahan dari Kementerian Tenaga Kerja Diharapkan dengan terbentuknya



lembaga ini, pengendalian dan penerapan



Keselamatan dan kesehatan kerja dapat diidentifikasi dengan baik dan terencana sesuai dengan Permenaker 5 thn 2018.           1.2 Tujuan Tujuan PKLO ini adalah untuk : 1. Melakukan observasi/pengamatan terhadap kondisi area kerja di PT. Kunango Jantan berdasarkan norma-norma K3. 2. Mengidentifikasi bahaya dan melakukan analisa potensi bahaya yang ada dilingkungan PT. Kunango Jantan.



1



3. Memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen mengenai pengendalian bahaya yang dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 1.3 Ruang Lingkup 1. Pengawasan Kelembagaan dan Keahlian K3 2. Pengawasan Lingkungan Kerja 3. Pengawasan Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja 4. Pengawasan K3 Konstruksi dan Bangunan 5. Pengawasan K3 Listrik 6. Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran 7. Pengawasan K3 Pesawat UAP dan Bejana Tekan 8. Pengawasan K3 Bahan Berbahaya 9. Pengawasan K3 Mekanik 10. Pengawasan Norma SMK3 1.4 Dasar Hukum Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 10 Ayat (1,2) Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran Kepmenenaker No. 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat Angkut Pengawasan Norma Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja 2



Pengawasan Norma Lingkungan Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Pengawasan Norma Bahan Berbahaya Kepmenaker No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Pengawasan Norma SMK3 Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



3



BAB 2 : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 2.1 Profil Perusahaan PT. Kunango Jantan adalah sebuah perusahaan manufactur yang bergerak di bidang Industri yang terletak di Jln. By Pass Km 25 Kenagarian Kasang Kab. Padang Pariaman Sumatera Barat dan memiliki Jumlah karyawan ± 1.700 orang yang berdiri pada tahun 1993. PT.Kunango Jantan menerapkan 8 jam kerja dalam 1 hari dan dibagi menjadi 2 shift PT Kunango Jantan sendiri merupakan kelompok usaha yang fokus dalam penyediaan, pemrosesan, dan distribusi material baja dan beton siap pakai untuk industri konstruksi, kelistrikan, pertambangan, telekomunikasi dan perhubungan. Dalam kegiatan di kawasan PT. Kunango Jantan, telah menerapkan K3, P2K3 dan melaksanakan audit SMK3. Yaitu seperti pelaksanaan safety briefing bagi karyawan baru, pengunjung dan sebelum karyawan mulai bekerja, pemasangan sign poster pada lokasi kerja, dan adanya BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja PT. Kunango Jantan 2.2 Visi dan Misi Perusahaan 2.2.1 Visi “Ikut Menunjang Pembangunan Listrik & Infrastruktur Bagi Masyarakat Luas” 2.2.2 Misi a. Menjadi sebuah pabrik tiang besi dan beton yang terpercaya selalu mengutamakan kualitas demi kepuasan pelanggan. b. Menjadi sebuah perusahaan yang mampu memberikan harga hemat kepada Negara tanpa mengurangi mutu. c. Menjadi sebuah perusahaan yang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi orang banyak. d. Mengembangkan perusahaan dengan mendapatkan profit tanpa mengurangi efisiensi belanja Negara. e. Memperhatikan serta peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar pabrik. f. Mengembangkan perusahaan dengan manajemen yang professional. g. Menyadari bahwa setiap produksi yang dipakai bermanfaat terhadap orang banyak. Menjadi sebuah pabrik tiang besi dan beton yang terpercaya selalu mengutamakan kualitas demi kepuasaan pelanggan.



4



2.3 Hasil Observasi Norma-Norma K3 di PT. Kunango Jantan 2.3.1.1 Kelembagaan dan Keahlian K3



Perusahaan telah memiliki Panitia Pembina K3. 2.3.1.2 Lingkungan Kerja



Perusahaan telah menyediakan tempat sampah terpisah yang dibedakan dengan warna merah, kuning dan hijau.



5



2.3.1.3 Kesehatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja



Perusahaan menyediakan klinik perusahaan.



Perusahaan menyediakan kotak P3K.



6



2.3.1.4 K3 Konstruksi



Terdapat bangunan untuk penyimpanan alat dan material produksi. 2.3.1.5 K3 Listrik



Perusahaan memiliki ruang panel.



7



2.3.1.6 K3 Penanggulangan Kebakaran



Perusahaan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).



Perusahaan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area produksi.



8



2.3.1.7 K3 Pesawat UAP DAN Bejana Tekan



Terdapat peringatan K3 pada tabung boiler.



Area bejana tekan sudah diberi pagar pengaman dan dibuatkan tanda larangan masuk kecuali bagi yang berwenang



9



2.3.1.8 Keselamatan Kerja Mekanik



Operator Forklift dan petugas telah menggunakan APD Seperti Helm, baju safety, safety shoes, masker, dan sarung tangan. 2.3.1.9 Bahan Berbahaya



Adanya kondisi drum bahan kimia berbahaya tidak tersusun aman dan SOP/MSDS yang dilampirkan sudah tidak jelas/buram.



10



2.3.1.10 Pengawasan Norma SMK3



Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen K3



11



BAB 3 : Analisis Temuan a. Analisa Observasi Lapangan No. 1.



Temuan Terdapat



Dokumentasi



Analisis Potensi



Rekomendasi/Saran



Bahaya



Pengendalian



poster



rambu-rambu Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja



Dasar Hukum



Sebaiknya poster



Undang-Undang No. 1



rambu-rambu K3di



Tahun 1970 tentang



tambah seperti (jika



Keselamatan Kerja Pasal 14



lantai licin, rambu-



poin (b)



rambu kendaraan) 2.



Terdapat



saluran



Keamanan pada



Sebaiknya diberikan



SNI



( tranc) kabel yang



instalasi listrik tidak



pelindung kabel agar



Persyaratan Umum Instalasi



terbuka.



aman sehingga dapat



meminimalisir



Listrik (PUIL 2011)



terjadi gangguan arus



terjadinya kecelakaan kerja.



12



0225:2011



tentang



3.



Penempatan tabung



APAR tidak pada



Sebaiknya perusahaan Permenaker No. 04 Tahun



APAR yang



posisi aman dan bisa



menempatkan



diletakkan di lantai.



menyebabkan tabung



APAR sesuai ketentuan pemasangan APAR



korosi dan kebocoran



agar



jika



tabung 1980 tentang Syarat-syarat sewaktu-



waktu



terjadi



kebakaran APAR dapat digunakan



dengan



efesien. 4.



Terdapat saluran air



Dapat mengakibatkan



Menutup setiap lubang,



Peraturan Menteri Tenaga



yang tidak ditutup



pekerja/ bukan pekerja



galian, atau saluran



Kerja Dan Transmigrasi Per



dengan bahan yang



masuk dalam got yang



yang berpotensi



01/MEN/1980 Pasal 8



kuat dan aman.



melintasi jalan



menimbulkan



tentang Keselamatan Dan



perusahaan.



kecelakaan kerja



Kesehatan Kerja Pada Kontruksi Bangunan



5.



Operator



Forklift



1.Petugas dan Operator



Peraturan Menteri Tenaga



dan petugas telah



forklift wajib



Kerja dan Transmigrasi No.



menggunakan APD



menggunakan APD



8 tahun 2008 tentang APD



Seperti Helm, baju



lengkap.



pasal 1 ayat (14).



safety, safety shoes, masker, dan sarung



13



tangan.



2. Operator forklift harus mempunyai lisensi operator.



6.



Bejana tekan tidak



Berpotensi terjadinya



Bejana tekan diberi



Peraturan Menteri



terlindungi dari



kebakaran dan korosi



pelindung agar tidak



Ketenagakerjaan Republik



panas matahari dan



terhadap bejana tekan



secara langsung terkena Indonesia Nomor 37 Tahun



hujan.



sinar matahari dan



2016 Tentang



hujan



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pada Pasal 45.



7.



Perusahaan



Klinik kesehatan



Peraturan Menteri Tenaga



menyediakan klinik



perusahaan harus



Kerja Dan Transmigrasi



perusahaan.



memiliki dokter



03/MEN/1982 Pasal 3



perusahaan yang telah



tentang Pelayanan Kesehatan



ditunjuk oleh



Kerja



perusahaan dan telah mengikuti pelatihan hiperkes.



14



8.



Jamban kurang







Dapat







Sebaiknya



Peraturan Menteri No.5



mencukupi dari



mengganggu



perusahaan



Tahun 2018 Tentang



jumlah tenaga kerja



produktivitas kerja



menambah jumlah



Lingkungan Kerja Pasal 33



± 1.700 Karyawan



para tenaga kerja



jamban



harus memiliki 114







jamban



Menjadi sarana penularan penyakit







Perusahan lebih memperhatikan kebersihan jamban



9.



Adanya



kondisi



Dapat



Sebaiknya setelah



Kepmenaker No.187



drum bahan kimia



mengakibatkan



digunakan langsung



/MEN/1999 Pengendalian



berbahaya



pencemaran



dibersihkan kondisi



Bahan Kimia Berbahaya di



lingkungan



drum bekas bahan



Tempat Kerja



Bisa terjadi



berbahaya







tidak



tersusun aman dan SOP/MSDS



yang



dilampirkan



sudah







kecelakan kerja



tidak jelas/buram 10.



Perusahaan



telah



Sebaiknya perusahaan



Peraturan Pemerintah



menerapkan Sistem



mempertahankan dan



Republik Indonesia nomor



Manajemen K3



meningkatkan



50 Tahun 2012 Tentang



15



penerapan komitmen



Penerapan Sistem



K3 di perusahaan.



Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



16



BAB 1 : PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil analisa video secara online, PT. Kunango Jantan telah memiliki Ahli K3 dengan sudah memiliki struktur P2K3 di Perusahaan tersebut, dari temuan positif secara umum PT. Kunango Jantan telah melaksanakan K3 sesuai peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tetapi, Perusahaan masih perlu menyempurnakan program K3 dan Kebijakan K3 yang sudah ada. Perusahaan harus membuat target yang ingin dicapai dalam meningkatkan K3 di Perusahaannya. PT. Kunango Jantan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, namun masih ada tenaga kerja yang mengabaikan Keselamatan Kerja dengan tidak memakai APD secara lengkap sesuai dengan yang telah disiapkan oleh Perusahaan seperti ketentuan yang tertuang dalam Permenakertrans No. 8/MEN/VIII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dengan hanya melakukan analisa secara online masih banyak kekurangan dalam mengidentifikasi dan menganalisis serta melakukan wawancara pada hal-hal yang dirasa perlu untuk mendapatkan keterangan secara langsung pada pelaksanaan PKL online ini. 3.2 Saran 1. Sebaiknya diberikan rambu/tanda “Area terbatas” dan pagar agar ditutup dan dikunci dengan rapat 2. Sebaiknya pekerja memperhatikan APD saat bekerja, seperti Helm safety, Kacamata, sarung tangan dll. 3. Pemasangan APAR harus dilakukan sesuai ketentuan agar mudah ditemukan dan dijangkau. 4. Pengurus juga wajib memperhatikan dan memberi pekerja nya APD yang lengkap guna menghindari kecelakaan kerja. 5. Pemakaian masker juga menjadi salah satu hal penting di masa pandemi ini oleh karena itu baik pengusaha, pengurus ataupun pekerja wajib mengenakannya. 6. Sebaiknya pengurus menunjuk/mempekerjakan Ahli K3 khusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 17



DAFTAR PUSTAKA 1.



Profil Perusahaan



2.



Buku Peraturan Perundangan K3



3.



Modul Ahli K3 Umum



4.



Video PKL



18