Revisi Laporan PKLO - Kelompok 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN ONLINE (PKLO) PT. KUNANGO JANTAN PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE – XIX BIDANG PESAWAT UAP, MEKANIK, ANGKAT ANGKUT DAN BEJANA TEKAN



KELOMPOK IV Disusun oleh : 1. Paikal Putra 2. Puma Arfah 3. Rara Angesti Sekarlangit 4. Sigit Sulistya Harjono 5. Susanto 6. Wandry Juan Simangunsong 7. Kusriyanto PT. WELL WIN NUSANTARA 6-17 Desember 2021 1



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI............................................................................................................1 BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................1 Latar Belakang.....................................................................................................................3 Maksud dan Tujuan..............................................................................................................4 Ruang Lingkup.....................................................................................................................4 Dasar Hukum.......................................................................................................................4 Dasar Hukum K3 Secara Umum..........................................................................................4 K3 Pesawat Uap...................................................................................................................5 K3 Angkat Angkut...............................................................................................................6 K3 Mekanik...............................................................................................6 BAB II KONDISI UMUM PERUSAHAAN..........................................................7 Gambaran Umum Perusahaan..............................................................................................7 Temuan Hasil Observasi......................................................................................................7 Temuan Positif 7 Temuan Positi. 7 BAB III ANALISA...................................................................................................9 Analisa Temuan Positif........................................................................................................9 Analisa Temuan Negatif......................................................................................................12 BAB IV PENUTUP..................................................................................................17 KESIMPULAN....................................................................................................................17 SARAN. 17 REFERENSI.............................................................................................................18 1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Setiap hari, manusia dituntut untuk bekerja dengan tepat dan cepat.Tuntutan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor terpenting adanya sebuah pekerjaan.SDM sebagai unsur penunjang organisasi dapat diartikan sebagai manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi atau potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal non material dalam organisasi yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi. Faktor SDM memiliki peluang yang cukup besar dalam melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.Kecelakaan kerja merupakan kasus yang paling banyak dibanding dengan jenis kecelakaan lainnya, efeknya langsung dirasakan, nyata dapat dilihat, serta kejadiannya dicatat dan dilaporkan. Menurut International Labour Organitation (ILO) bahwa lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja di kawasan Asia dan Pasifik, selain itu terdapat sekitar 374 cedera dan penyakit akibat kerja yang tidak fatal setiap tahunnya dan menyebabkan absensi kerja. Sebagai hasil dari revolusi industri hingga saat ini yang memasuki masa industrialisasi, maka peralatan atau mesin-mesin dengan berbagai macam ukuran dan fungsi semakin banyak digunakan di lapangan, di perusahaan atau di tempat kerja.Pada kenyataannya, untuk mengejar jumlah produksi sisi keamanan dan perawatan pada mesinmesin menjadi kurang diperhatikan sehingga memiliki potensi bahaya kecelakaan serta kesehatan bagi tenaga kerja maupun perusahaan.Tanpa menunjukkan data statistic, kecelakaan akibat pengoperasian alat-alat mekanis atau mesin banyak terjadi yang pada umumnya disebabkan oleh kecerobohan tenaga kerja atau kurang perhatiannya pengusaha yang membuat lingkungan kerja tidak konduksif untuk memperhatikan K3.Selain itu jumlah industri di Indonesia sangat banyak.Sedangkan jumlah pegawai pengawas K3 Pesawat Uap, K3 Mekanik dan K3 Angkat Angkut yang mengawasi aspek K3 dari mesin2



mesin tersebut tidak sebanding. Oleh karena itu, pelatihan atau pemahaman tentang pengawasan K3 mekanik harus dilakukan agar dihasilkan pegawai pengawas K3 yang mampu mengawasi K3 Peswat Uap ,K3 Mekanik dan K3 Angkat Angkut di tempat kerja masing-masing dalam rangka meningkatkan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja.



B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan PKL ini adalah : 1. Mengetahui penerapan norma K3 dalam pengoperasian pesawat uap, mekanik dan bejana tekan. 2. Mengidentifikasi dan menganalisa terhadap bahaya-bahaya potensial dari bidang pesawat uap, mekanik, dan angkat angkut yang ada sesuai dengan peraturan- perundangan yang berlaku. 3. Memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen mengenai pengendalian bahaya yang dapat dilakukan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup PKL ini adalah K3 Pesawat Uap, K3 Mekanik, K3 Angkat Angkut dan K3 Bejana Tekan. a. K3 Pesawat Uap 1. UU Uap 1930 2. UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Peraturan Uap 1930 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.01/MEN/1988 Tentang Kualifikasi dan Syarat- Syarat Operator Pesawat Uap 5.



Surat



Edaran



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



RI



No.



SE.05/MEN/DJPPK/III/2011 tentang Lisensi/Surat Ijin Operator Pesawat Uap 6. Kep.Dirjen BINWAS No.KEP. 75_PPK_XII_2013 Tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan , Pesawat angkat dan Angkut 3



b. K3 Mekanik 1. Undang - Undang No.1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja 2. Peraturan Permenaker No.08 tahun 2020. Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi



c. K3 Angkat -Angkut 1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Permenaker No.08 tahun 2020 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut



d. K3 BejanaTekan 1. Permenaker no 37 tahun2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekan dan tangki timbun 2. Kep.Dirjen BINWAS No. KEP. 75_PPK_XII_2013 Tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan Pesawat angkat dan Angkut.



4



BAB II KONDISI UMUM PERUSAHAAN



A. Gambaran Umum Perusahaan Profil Perusahaan Nama Perusahaan



: PT. KUNANGO JANTAN



NPWP



: 01.622.858.7.201.000



Status Usaha



: Swasta



Alamat



: Kab. Padang Pariaman. Sumatera Barat



Kode Pos



: 25586



No. Telp/Fax



: 0751 4851886/ 9751 4851887



Website



: kunangojantansteel.com



Anggota



: None



Kategori Perusahaan : Manufacture PT. Kunango Jantan terletak di Jln. By Pass Km 25 Kenagarian Kasang Kab. Padang Pariaman Sumatera Barat yang bergerak di Industri Baja, Beton dan Galvanis. Jumlah karyawan ± 1.700 orang. Dalam kegiatan PT. Kunango Jantan telah menerapkan K3, P2K3, dan SMK3, seperti pelaksanaan safety introduction pada karyawan baru, pengunjung, dan karyawan sebelum mulai bekerja, pemasangan safety sign poster sebelum bekerja pada lokasi kerja, adanya BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di PT. Kunango jantan. PT. Kunango Jantan pertama kali berdiri pada tahun 1993. Pada awalnya perusahaan ini merupakan sebuah bengkel yang kemudian berkembang menjadi sebuah perusahaan yang bergelut dibidang material baja. PT Kunango Jantan Group adalah kelompok usaha yang fokus dalam penyediaan, pemprosesan, dan distribusi material baja dan beton siap pakai untuk industri konstruksi, kelistrikan, pertambangan, telekomunikasi dan perhubungan.PT. Kunango Jantan Group terdiri dari beberapa bagian, yaitu: 1. PT. Kunango Jantan Beton 2. PT. Kunango Jantan Steel 5



3. PT. Tiga Pilar Sakato 4. PT. Kunango Jantan Concrete 5. Workshop PT. Kunango Jantan



Visi Misi Perusahaan Visi “PERUSAHAAN BAJA DAN BETON TERPADU DENGAN KEUNGGULAN KOMPETITIF UNTUK



TUMBUH



DAN



BERKEMBANG



SECARA



BERKESINAMBUNGAN



MENJADI



PERUSAHAAN YANG TERKEMUKA”



Misi a. Menjadi pabrik baja dan beton yang terpercaya selalu mengutamakan kualitas demi kepuasan pelanggan b. Memiliki produk baja dan beton yang berkualitas dan jasa terkait bagi kemakmuran bangsa c. Memperhatikan serta peduli terhadap lingkungan sekitar pabrik d. Mengembangkan perusahaan dengan manajemen yang profesional, sehat dan menguntungkan. e. Memberikan pelayanan yang bagus agar tercipta komunikasi dan kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dengan pelanggan f. Menjadi kebanggaan bagi setiap karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahaan



6



B. Temuan Hasil Observasi (positif dan negatif) a. Temuan Positif



1. Perusahaan telah memiliki boiler sebagai sumber tenaga dan sumber uap untuk menghasilkan produksi.



2. Perusahaan memiliki gantry crane untuk aktivitas pengangkatan dan pemindahan barang. 3. Memiliki forklift untuk operasional kerja yang layak pakai. 4. Perusahaan memiliki Wheel loader yang layak pakai. 5. Memiliki alat angkut berupa truk. 6. Perusahaan memiliki overhead crane. 7. Perusahaan memiliki bejana dengan safety device seperti: alat pengukur suhu gas, plate name, safety sign (tanda pemberitahuan), alat pengaman, dan alat perlindungan.



8. Perusahaan memiliki mesin pendorong untuk mempercepat dan mempermudah untuk mengalirkan gas dari sumber gas ke tangki.



9. Perusahaan



telah memenuhi sarana perlengkapan operasional berupa tabung gas dan tabung



oksigen.



10.



Perusahaan telah memiliki sarana perlengkapan operasional berupa mesin kompresor 5 Kg.



b. Temuan Negatif 1. Adanya kecacatan pada boiler akibat tidak ada pemeliharaan dan perawatan. 2. Kurangnya safety sign di sekitar area granty crane. 3. Posisi tabung gas dan tabung oksigen tidak safety karena tidak diikat pada tiang serta tidak adanya pelabelan pada tabung bertekanan sesuai dengan jenis tabung. 4. Tangga monitor tekanan tidak memiliki pegangan tangan / holder serta lantai area bejana licin.



7



BAB III ANALISA



A. Analisa Temuan Positif



No



1



Lokasi Temuan



Temuan Positif K3 Pesawat Uap Perusahaan telah memiliki boiler sebagai sumber tenaga dan sumber uap untuk menghasilkan produksi.



8



Potensi Bahaya



Rekomendasi/ Saran dan Pengendalian



Peraturan Perundangan K3 atau Dasar Hukum



Perlu dilakukan Undang-Undang Uap tahun pemeriksaan kondisi 1930 Pasal (6) : boiler. Ayat 1. Dilarang mendjalankan suatu pesawat uap tanpa memiliki surat izin untuk itu jang diberikan oleh Direktur Pembinaan Normanorma Keselamatan Kerdja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerdja. Ayat 2 Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditundjuk pesawat uap, terhadap mana tidak berlaku ajat jang lalu. Pasal 16 ayat 1 Tiap pesawat uap diperiksa dan djika perlu ditjoba lagi oleh Direktorat



Pengawasan Keselamatan Kerdja setiap kali demikian dianggap perlu oleh Direktorat tersebut ataupun atas permohonan pemakai 2



3



K3 Mekanik dan Angkat Angkut Perusahaan memiliki gantry crane untuk memindahkan barang dari satu tempat ke ketempat lain.



Perusahaan telah memiliki angkut forklift untuk operasional kerja.



9



Harus memiliki 1. Undang-Undang No. 1 lisensi crane, Lisensi Tahun 1970 tentang K3, Penggunaan Keselamatan Kerja Crane sudah 2. Permenaker No.08 tahun memenuhi standar 2020 Pasal 149 huruf b lulus uji Operator keran angkat sesuai dengan kualiflkasinya. 3. Permenaker No.08 tahun 2020 Pasal 28 Kolom atau pilar atau menara keran angkat hams dikonstruksi kuat, sesuai dengan jenis dan kapasitas keran angkat serta memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan standar yang berlaku. 1. Perusahaan harus 1. Permenaker No. 08 tahun memiliki 2020 Tentang K3 Pesawat checklist Angkat Angkut pasal 5 ayat pemeliharaan (3) Pemakaian atau dan perawatan pengoperasian Pesawat forklift. Angkat, Pesawat Angkut, dan 2. Operator forklift Alat Bantu Angkat dan



harus mempunyai lisensi K3



4



Perusahaan telah memiliki angkut berupa Wheel loader.



10



1. Perusahaan harus memiliki checklist pemeliharaan dan perawatan Wheel Loader 2. Operator Wheel Loader harus mempunyai lisensi lisensi K3 3. Pada penggunaan Wheel loader Bucket masih bagus



Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/ pengoperasian; c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. 2. Pasal 154 huruf b lulus uji Operator forklift dan/atau lifttruck sesuai dengan kualifikasinya 1. Permenaker No. 08 tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat Angkut pasal 5 ayat (3 Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/ pengoperasian; c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. 2. Pasal 154 huruf b lulus uji Operator forklift dan/atau lifttruck sesuai dengan kualifikasinya



5



Perusahaan telah memiliki angkut berupa truk.



1. Perusahaan harus memiliki checklist pemeliharaan dan perawatan truk. 2. Pada truk harus terdapat name plate 3. Harus memenuhi syarat-syarat pengoperasian truk. 4. Pengemudi angkut truk harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)



11



3. Pasal 79 Ayat 1 Dilarang menggunakan bak (bucket) pada kondisi keropos dan/atau retak. 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Permenaker No. 08 tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat Angkut pasal 5 ayat (3 Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/ pengoperasian; c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. Pasal 18 (1) Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilengkapi dengan label nama. (2) Label nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat/merk; dan b. kapasitas beban maksimum.



6



1. Perusahaan memiliki overhead crane untuk mempermudah operasional.



K3 Bejana Tekan 12



1. Perusahaan harus memiliki checklist pemeliharaan dan perawatan pada overhead crane. 2. Harus ada name plate pada overhead crane.



1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Permenaker No. 08 tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat Angkut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 8 tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut pasal 5 ayat (3 Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/ pengoperasian; c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. Pasal 18 (1) Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilengkapi dengan label nama. (2) Label nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat/merk; dan b. kapasitas beban maksimum.



7



Perusahaan memiliki bejana dengan safety device seperti : alat pengukur suhu gas, plate name, safety sign (tanda pemberitahuan), alat pengaman, dan alat perlindungan.



13



Perlu ditambahkan 1. Peraturan Menteri instruksi Ketenagakerjaan No. 37 penambahan tekanan tahun 2016 tentang suhu didalam tangki. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pasal 1 ayat (2) yaitu Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu. 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pasal 1 ayat (4) yaitu Keselamatan dan Kesehatan kerja yang selanjutnya yang disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan



melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja . 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pasal 6 ayat (1) (2) dan (3) Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar; b. tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan c. tangki penimbun cairan selain huruf a dan huruf Ayat (2) Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter. ayat (3) Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 14



8



Perusahaan memiliki mesin pendorong untuk mempercepat dan mempermudah untuk mengalirkan gas dari sumber gas ke tangki.



15



1. Perlu adanya cover / rumah mesin. Perlu adanya form perawatan dan pemeliharaan secara berkala.



huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empa ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pasal 5 ayat (1) dan (2). Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. bejana penyimpanan gas, campuran gas; b. bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan; c. bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;



9



10



Perusahaan telah memenuhi sarana perlengkapan operasional berupa tabung gas dan tabung oksigen.



Perusahaan telah memiliki sarana perlengkapan operasional berupa mesin kompresor 5 Kg.



16



2. Posisi tabung 4. Peraturan Menteri harus diikat pada Ketenagakerjaan No. 37 tiang agar tidak tahun 2016 tentang jatuh. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pasal 1 ayat (4) yaitu Keselamatan dan Kesehatan kerja yang selanjutnya yang disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja . 1. Perusahaan perlu Peraturan Menteri memperhatikan Ketenagakerjaan No. 37 kebersihan tahun 2016 tentang mesin kompresor Keselamatan dan 2. Perusahaan perlu Kesehatan Kerja Bejana memiliki lembar Tekanan dan Tangki checklist Timbun Pasal 5 ayat (1) perawatan dan dan (2). Bejana Tekanan pemeliharaan sebagaimana dimaksud mesin dalam Pasal 4 meliputi: a. kompresor. bejana penyimpanan gas, campuran gas; b. bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan



sebagai bahan bakar untuk kendaraan; c. bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;



17



B. Analisa Temuan Negatif No



1



Lokasi Temuan



Hasil Wawan cara Virtual



Temuan Negatif



Potensi Bahaya



K3 Pesawat Uap - Belum adanya - Kerja alat Lintasan khusus untuk menjadi lambat Forklip hasil produksi sulit tercapai



- Belum adanya Safety sign



- Tertabrak tenaga kerja atau alat lain



18



Rekomendasi/



Peraturan



Saran dan



Perundangan K3



Pengendalian



atau Dasar Hukum



- Membuat lintasan/jalur khusus forklip



1. Permenaker No. 08 tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat Angkut pasal 5 ayat (3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/ pengoperasian; c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas.



- Memasang safety sign bisa dengan rambu rambu atau pengecatan lintasannya



2.



Adanya kecacatan pada boiler akibat tidak ada pemeliharaan dan perawatan.



19



Terjadi kebocoran



Perlu dilakukan inspeksi rutin perawatan secara berkala.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Pasal 68 ayat (1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian. dan ayat (2) Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan



sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3



K3 Mekanik Kurangnya safety sign di sekitar area granty crane. Tidak adanya label kapasitas angkat



20



Bahaya mekanik, bahaya motion (Pergerakkan), gravity.



Ditambahkan safety sign yang disesuaikan dengan potensi bahaya.



1.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2.Permen No. 08 tahun 2020 Tentang K3 Pesawat Angkat Angkut pasal 16 huruf (b) : Perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut paling sedikit terdiri atas: b. keterangan kapasitas beban maksimum yang diizinkan; dan Pasal 18 (1) Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilengkapi dengan label nama



4



5



K3 Bejana Tekan 1. Posisi tabung gas Bahaya meledak dan tabung dan bahaya oksigen tidak kebakaran. safety karena tidak diikat pada tiang.



1.Tangga monitor tekanan tidak memiliki pegangan tangan / holder. 2.Lantai area bejana licin.



21



1.Tenaga kerja dapat Terjatuh 2.Tenaga kerja dapat terpeleset



Posisi tabung harus diikat pada tiang agar tidak jatuh.



1.Tangga dilengkapi dengan pegangan tangan. 2.Lantai area sering dibersihkan.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 tahun 2016 Pasal 18 ayat (1) Bejana penyimpanan gas dan bejana transport harus diberi alat anti guling. ayat (2) Alat anti guling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh terhubung dengan tutup pelindung. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permenaker No. 37 Tahun 2016 pasal 54 Ayat 2 : Lokasi pemasangan Bejana Tekanan harus memiliki ruang bebas untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian Ayat 3: Lantai di sekitar



lokasi pemasangan harus rata, bersih dan tidak Licin.



22



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan 1. PT. Kunango Jantan telah menerapkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pengoperasian pesawat uap, mekanik dan bejana tekan. Namun, pada beberapa aspek masih terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 2. Norma K3 merupakan aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja, maka itu, PT Kunango Jantan perlu memperbaiki temuan negatif, mempertahankan hal-hal positif yang telah ditemukan serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan.



B. Saran 1. Perlu dilakukan inspeksi rutin perawatan secara berkala, sehingga meminimalisir terjadinnya kecelakaan kerja. 2. Ditambahkan safety sign yang disesuaikan dengan potensi bahaya, dan keterangan kapasitas beban maksimum yang diizinkan 3. Posisi tabung harus diikat pada tiang agar tidak jatuh yang dapat menimbulkan terjadinya ledakan 4. Tangga diberi dengan pegangan tangan, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan 5. Lantai area perlu dibersihkan agar tidak licin yang bisa mengakibatkan petugas terpleset.



REFERENSI



1



Profil Perusahaan



2



Video PKL



3



Modul Ahli K3 Umum



4



Buku Peraturan Perundangan K3