9 0 2 MB
LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK KERJA LAPANGAN ONLINE (PKLO) PT. SUMATRA TROPICAL SPICES PENGAWASAN K3 BIDANG KELEMBAGAAN, KEAHLIAN, PENERAPAN K3 DAN SMK3
PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE 50
OLEH Anshari
PENYELENGGARA PT. WELL WIN NUSANTARA Tahun 2023
DAFTAR ISI DAFTAR ISI i BAB I PENDAHULUAN
1
1.1 Latar Belakang....................................................................................................1 1.2 Tujuan.................................................................................................................1 1.3 Ruang Lingkup...................................................................................................1 1.4 Dasar Hukum......................................................................................................2 BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 8 2.1 Profil Perusahaan................................................................................................8 2.2 Visi dan Misi Perusahaan...................................................................................9 BAB III ANALISIS TEMUAN
10
3.1 Hasil Observasi Temuan...................................................................................10 BAB IV PENUTUP 16 4.1 Kesimpulan.......................................................................................................16 4.2 Saran.................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA
i
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit terjadinya kecelakaan kerja. Maka dari itu sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dankeselamatan kerja. Kesehatan kerja adalah penting dan perlu di perhatikan oleh pihak perusahaan. Bahan berbahaya dan beracun adalah alat atau bahan-bahan lainyang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluklain dan atau lingkungan hidup lainnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahayadan beracun serta limbahnya memerlukan penangan khusus. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaankerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesiasecara umum diperkirakan termasuk rendah, padahal tenaga kerja adalah faktor penting bagi kegiatan perusahaan, karena perusahaan tidak mungkin bisa lepas dariyang namanya tenaga kerja. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia didunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akansulit mengalami pasar global karena mengalami ketidak efesienan pemanfaatantenaga kerja. Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenagakerjanya. Karena itu di samping perhatian perusahaan pemerintah juga perlumemfasilitasi dengan peraturan atau aturan keselamatan dan kesehatan kerja. Laporan kunjungan praktik kerja lapangan online (PKLO) ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat AK3 Umum yang diadakan oleh PT. Well Win Nusantara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia. Maka pada tanggal 15 Juni 2023, dilakukan Laporan kunjungan praktik kerja lapangan Online di PT. Sumatera Tropical Spices (PT STS) berlokasi di Dusun Talang Jala, Pasar Usang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia. Terletak pada KM 24 Jalan Raya Padang Bukittinggi dan berjarak 400 m dari jalan raya tersebut. Luas lokasi yang dijadikan ruang kerja pabrik seluas 3,4 ha.
1
1.2 Tujuan Tujuan PKLO ini adalah untuk: 1. Melakukan observasi/pengamatan terhadap kondisi area kerja di PT. Sumatra Tropical Spices berdasarkan norma-norma K3. 2. Mengidentifikasi bahaya dan melakukan analisa potensi bahaya yang ada dilingkungan PT. Sumatra Tropical Spices. 3. Memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen mengenai pengendalian bahaya yang dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 1.3 Ruang Lingkup 1. Kelembagaan dan Penerapan K3
2. Penerapan K3
3. SMK3 1.4 Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3 1.
Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)
3.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
5.
Peraturan Mentri RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemn Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3) 2
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi
No.04 Tahun 1987 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja 7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi No.02 Tahun 1992 tentang tata cara penunjukan Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi RI No.239 Tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli K3 Umum
9.
Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 02 tahun 2011 tentang peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3)
10. Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 03 tahun 2011 tentang Pelaksanaan penunjukan ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU no 1 tahun1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3 11. Keputusan direktur jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan no 48 tahun 2011 tentang Jasa Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penerapan K3
1.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
2.
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
RI
No.
Per.
08/MEN/VII/2010 Alat Pelindung Diri. 3.
Permenaker Trans No: Per 01/Men/1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi No.04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
6.
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
3
7.
Permenaker Trans No: Per 01/Men/1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
8.
Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 03 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penunjukan ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU No 1 tahun 1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3
SMK3
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1992 Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang
Tentang Tata
Ahli Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja 5. Keputusan menteri tenaga kerja RI No Kep 245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Nasional 6. Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor KEP. 1135/MEN/1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja
4
5
BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 2.1 Profil Perusahaan PT Sumatera Tropical Spices (STS) terletak di dusun Talangjalang JL Raya Padang Bukittingi km 24 Pasarusang Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia (berjarak 400 m dari jalan raya). Perusahaan ini mendapatkan izin pada tahun 1991 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pangan dan hasil tani. Didirikan pada 18 Maret 1992 dengan luas area produksi 3,4 Ha sebagai perusahaan pengelolaan kayu manis. Hasil dari proses pengolahan PT STS ialah produk setengah jadi berupa broken sticks dan produk jadi berupa stick. Jumlah pekerja +- 250 orang Tujuan didirikannya : semua pemegang saham setuju untuk penanaman modal di Indonesia dengan tujuan memperoses produksi dan pemasan remha2 exportlainnya dari indo 99% hasil prod diekspor kembali ke USA dan negara eropa seumbr bahan bakuberasal dari kerinci produksi kasia 1993 expor perdana 18 mar 1993 Pemasan kasiavera : USA, eropa, malay, local 2.1 Visi dan Misi Perusahaan Visi Menjadikan perusahaan terbaik dan terbesar dalam mengolah rempah-rempah Indonesia yang berkualitas nasional dan internasional. Misi a. Meningkatkan komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan layanan produk. b. Meningkatkan inovasi dan melakukan riset dalam memenuhi sesuai permintaan pasar c. Mengutakamakan kepuasan konsumen. d. Menggunakan teknologi yang terus bekelanjutan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi produksi
6
BAB III ANALISIS TEMUAN 3.1 Hasil observasi temuan Temuan Positif
7
NO.
DOKUMENTASI
TEMUAN
POTENSI
REKOMENDASI /
BAHAYA
PENGENDALIAN
DASAR HUKUM
Kelembagaan dan Keahlian
Perusahaan memiliki
SK
P2K3
yang
disahkan
oleh
DISNAKER
Perusahaan
harus Undang-Undang No.
melakukan
pembinaan 1 Tahun 1970 Tentang
K3 kepada tenaga kerja Keselamatan (safety talk, sosialisasi, Pasal
9
Kerja
ayat
3
:
simulasi keadaan bahaya Pengurus diwajibkan setiap 3 bulan)
menyelenggarakan pembinaan K3 bagi seluruh tenaga kerja. Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja,
Transmigrasi
No.04
Tahun 1987 tentang Panitia
Pembina
Keselamatan Kesehatan Kerja.
8
dan
2.
P2K3 diperusahaan harus Permenaker Trans No. terus
Perusahaan
berikut pelaporan.
melaporkan bulan.
per
Tahun
1987
maksimal 1 per 3 bulan tentang
telah P2K3
dilaksanakan 04
3
panitia
pembina keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 12: Sekurangkurangnya
3
bulan
sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri
melalui
Kantor
Departemen
Tenaga
Kerja
setempat.
2.
Mensertifikasi 1 orang Peraturan
Perusahaan memiliki
1
orang ahli K3 umum
Menteri
tim HSE untuk AK3U / Tenaga
Kerja,
merekrut
No.02
tenaga
kerja Transmigrasi
baru yang telah memiliki Tahun 1992 tentang sertifikt AK3U
tata cara penunjukan Kewajiban
dan
Kewenangan
Ahli
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja pasal 2 ayat 2 huruf a Setiap
perusahaan
dengan jumlah tenaga kerja diatas 100 orang atau lebih perusahaan wajib memiliki ahli 1 orang dengan
K3
umum sertifikasi
Kemenaker RI
3
Perusahaan memastikan Permenaker Nomor 12 Perusahaan sudah memiliki teknisi
listrik
yang tersertifikasi
4
masa tidak
aktif
habis
melakukan ulang
memiliki petugas P3K: -M.
Abdul
Hafizh -Desi Ilhami -Trisna Ovita
dan K3 Listrik
sertifikasi
sebelum
masa
berlaku habis.
Perusahaan
sertifikasi Tahun 2015 tentang
Perusahaan - Undang-Undang No.
memberikan pemeriksaan
1
tahun
1970
ttg
kesehatan Keselamatan Kerja.
1x dalam setahun untuk setiap tenaga kerja
Permennaker
No.
Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja. -
Permennakertrans
No.
Per.
15/Men/VIII/2008 P3K di Tempat Kerja
Permenakertrans No. 1.
Per-01/Men/1976 tetang pelatihan
kewajiban hiperkes
bagi dokter & tenaga medis.
Perusahaan memiliki orang
1 tenaga
kesehatan (bidan)
yang
bersertifikasi HIPERKES
Penerapan K3 1.
. Perusahaan memiliki kebijakan K3
PP No 50 Th 2012 Pasal 6 Ayat 1 a. penetapan K3;
kebijakan
2. Kepmenaker
Perusahaan memiliki
tim
tanggap darurat
No. Kep-186/MEN/1999 tentang
Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pasal 5 Unit penanggulangan kebakaran terdiri atas petugas
peran
kebakaran,
regu
penanggulangan kebakaran, koordinator
unit
penanggulangan kebakaran,
ahli
K3
spesialis penanggulangan kebakaran
sebagai
penanggungjawab teknis 3
Perusahaan menjalankan
PP No 50 Th 2012
pelatihan
Pasal 11 Ayat 2 g.
Penanggulanga
upaya
n Kebakaran
keadaan
menghadapi
kecelakaan
darurat dan
bencana industri; dan h.
rencana
pemulihan darurat.
dan keadaan
4.
Perusahaan memiliki GENSET
PP No. 25 Thn 2021 SLO
Pasal
27,
ayat
5
menyebutkan: Pembangkit listrik kepentingan
tenaga untuk sendiri
dengan total kapasitas lebih dari 500 KW yang terhubung dalam 1
sistem
Instalasi
Tenaga Listrik, wajib memiliki
Sertifikat
Laik Operasi (SLO).
Perusahaan
Undang-Undang No.
memiliki
1
Sertifikat
Belt
Conveyor
(9
tahun
1970
Keselamatan
ttg
Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf
unit)
n
Perusahaan
Surat Edaran Menteri
memiliki
Tenaga
Sertifikat
Transmigrasi RI No.
Bejana
Tekan
Kerja
dan
SE.05/MEN/DJPPK/II
(Air
I/2011
Compressor)
Lisensi/Surat
tentang Ijin
Operator Pesawat Uap
Perusahaan
Permenaker
memiliki Hasil
tahun 2018 tentang
Pengujian
K3 Lingkungan Kerja
Lingkungan
Pasal
Kerja PT STS
pengukuran
(Okt '21)
pengendalian
5
No.5
ayat
(2) dan
lingkungan kerja SILO Listrik
Instalasi
Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 - K3 Listrik;
SILO
Instalasi
Permenaker Nomor 12
Penyalur Petir
Tahun 2015 - K3 Listrik
Sudah tersedia
Penyediaan
tempat sampah
sampah
yang
sebaiknya tersedia juga Lingkungan
terpisah
yang
tempat Permenaker
No.5
dipilah, tahun 2018 ttg K3
berdasarkan
di area fasilitas lainnya pasal
jenisnya
(kantin & kantor)
5
Kerja ayat
penerapan
(3)
hygiene
dan sanitasi huruf b fasilitas kebersihan Tersedianya Sanitasi higienitas
Kebersihan sanitasi perlu Peraturan dan
Menteri
dirawat dan dibersihkan Tenaga Kerja No. 05 secara berkala agar tetap Tahun 2018 tentang terjaga higienis dan sehat Lingkungan Pasal
5.ayat
Kerja (3)
Penerapan
Higiene
dan
Sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.
Bangunan
Tempat Kerja; b.
fasilitas
Kebersihan; c.
kebutuhan
udara; dan d.
tata laksana
kerumahtanggaan Perusahaan memberikan APD
yang
digunakan oleh karyawan.
Peraturan
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI
No.
Per.
08/MEN/VII/2010 Alat
Pelindung
Diri.
Perusahaan
Permenaker No. 187
menyediakan
Th
MSDS tempat kerja
di
1999
Pengendalian
Tentang Bahan
Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
Perusahaan
Peraturan
Menteri
menyediakan
Lingkungan
tempat
Dan
penyimpanan
Republik
limbah
Nomor
sementara
P.12/MENLHK/SETJ
(TPS)
EN/PLB.3/5/2020
Hidup
Kehutanan Indonesia
Tentang Penyimpanan Limbah
Bahan
Berbahaya
Dan
Beracun. Pasal 5 Persyaratan dan
tata
cara
Penyimpanan Limbah B3 meliputi: a. tempat Penyimpanan Limbah B3;
b.
cara
Penyimpanan Limbah B3;
dan
c.
waktu
Penyimpanan Limbah
B3. Perusahaan
Kotak sebaiknya tidak - Undang-Undang No.
menyediakan
terkunci/tergembok
kotak P3K
1
tahun
1970
ttg
Keselamatan Kerja. -
Permennaker
No.
Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja. -
Permennakertrans
No.
Per.
15/Men/VIII/2008 P3K di Tempat Kerja
Perusahaan
Permenaker No. 187
menyediakan
Th
pelayanan
Pengendalian
kesehatan
Kimia Berbahaya di
(klinik)
Tempat Kerja
1999
Tentang Bahan
Pencahayaan
Pencahayaan di tempat Peraturan
pada siang hari
kerja sangat membantu Tenaga Kerja No. 05
sudah
untuk penglihatan pada Tahun 2018 tentang
memenuhi
saat bekerja
standar
Menteri
K3 lingker Pasal 4; Pelaksanaan syarat Lingkungan
syaratK3 Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
bertujuan untuk
mewujudkan Lingkungan
Kerja
yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja
dan
penyakit
akibat kerja Penerapan SMK3 1.
Peraturan Mentri RI Perusahaan telah mengimplenta sikan sistem
No 50 tahun 2012 tentang
Penerapan
Sistem
Manajemen
Keselamatan Kesehatan (SMK3)
dan Kerja
2. Perusahaan
Peraturan Menteri
memasang
Tenaga Kerja Dan
kebijakan K3
Transmigrasi
di area umum
No 50 tahun 2012
yang
tentang Penerapan
dapat
diakses
oleh
RI
Sistem
karyawan
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
(SMK3).
3.
Pemasangan Penerapan Bendera K3 di
bendera Keputusan
Menteri
sangat penting untuk Tenaga kerja Nomor simbol
perusahaan KEP.
sudah membuat SMK3 1135/MEN/1987 dengan baik
tentang
Bendera
keselamatan Kesehatan Kerja
Peusahaan
4.
Pemasangan Perusahaan memasang informasi/ram bu terkait area wajib APD
dan
Peraturan
Menteri
rambu/informasi terkait Tenaga Kerja Dan APD dipasang di area Transmigrasi No. 08 yang
tidak tahun 2010
terhalang/mudah terlihat
PP No 50 Th 2012 Pasal 12 c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain pekerja/buruh berada
selain yang di
perusahaan, pihak terkait;
lain
dan yang
Temuan Negatif
No.
DOKUMENTASI
TEMUAN
POTENSI
REKOMENDASI /
BAHAYA
PENGENDALIAN
DASAR HUKUM
Kelembagaan dan Keahlihan 1.
Perusahaan memiliki 2 orang tim HSE, 1 orang yang baru tersertifika si
Tidak
Mensertifikasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, terpenuhin 1 orang tim Transmigrasi No.02 ya HSE untuk Tahun 1992 tentang tata cara penunjukan peraturan AK3U / Kewajiban dan permenake merekrut Kewenangan Ahli Keselamatan dan r tenaga kerja Kesehatan Kerja pasal baru yang telah 2 ayat 2 huruf a Setiap perusahaan memiliki dengan jumlah tenaga sertifikt AK3U kerja diatas 100 orang atau lebih perusahaan wajib memiliki ahli 1 orang dengan
K3
umum sertifikasi
Kemenaker RI Penerapan K3 1.
Perusahaan memiliki 1 orang teknisi PPA
PTP
tapi
tidak
ditemukan sertifikasi 2. Perusaha
30
an tidak memiliki operator generato r yang tersertifi kasi
4.
Bahaya Tidak ada Ramburambu di TPS
biologi berupa
Pemasangan rambu-rambu di TPS
PP RI No 50 Tahun 2012 Tentang :
bakteri
Penerapan
dan virus
Manajemen
yang
Keselamatan
mungkin
Kesehatan
dapat
(SMK3)
Sistem dan Kerja
menyebab kan
Pasal 12 Ayat 1 point
penyakit
d yang Berbunyi: d. membuat prosedur informasi;
Penerapan SMK3 1.
Alur proses produksi tidak ditemukan/ tidak
dipasang di area kerja Karyawan
2. Ukuran peta jalur evakuasi tidak terlihat
Membuat peta jalur evakuasi tidak yang besar dan mengetahu ditempelkan di i saat setiap gedung
pengend alian penggun aan
9, terkait perencaan K3
keadaan
Pasal 12 ayat 1 poin d
darurat
yang berbunyi : Membuat informasi
Terkena Upaya
tentang SMK3 pasal
terjadi
jelas
3.
PP No. 50 tahun 2012
prosedur
Membuat iritasi kulit prosedur penggunaan & bahan kimia gangguan tersebut pernapasa (termasuk penggunaan n APD)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.Kep. 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja
Tertabrak
PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3 pasal 9, terkait perencaan K3
bahan imia berbahay a
4. Tidak adanya Jalur khusus untuk pejalan
kendaraan bemotor saat sedang berjalan
Diberi marka untuk area pejalan kaki
kaki
BAB IV PENUTUP
1.5 Kesimpulan Secara kualitas tenaga K3 sudah baik karena telah memiliki pengalaman dan skill sebagai ahli K3 umum dan telah mengikuti berbagai macam training dan pelatihan. a. Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang dalam penerapan SMK3 sudah baik dan disediakan sesuai kebutuhan pekerjaan . b. Bahaya dan risiko dari mesin dan peralatan yang digunakan telah diminimalisir dengan menggunakan metode HIRARC. c. Metode yang digunakan untuk meminimalisir unsafe action sudah baik namun masih ada individu yang tidak menerapkan ilmu dan materi K3 Komponen proses dalam penerapan SMK3 di PT. SUMATRA TROPICAL SPICES yaitu dimulai dari : a. Penetapan kebijakan sudah baik karena mempunyai sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya yang ada di perusahaan. Visi dan misi perusahaan menetapkan K3 sebagai salah satu item yang utama di dalam kebijakan perusahaan. b. Perencanaan K3 telah melibatkan semua unsur dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3. Perusahaan menggunakan metode HIRARC setiap melakukan kegiatan serta masing-masing departemen mengadakan pre start meeting dan JSA
yang bertujuan untuk meminimalisir angka 82 kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan melindungi lingkungan dari limbah B3. 1.6 Saran 1. Untuk mengurangi dan meminimalisir kejadian kecelakaan kerja yang terjadi sebaiknya tenaga K3 (personil HSE) melakukan pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan secara optimal. 2. Dalam upaya peningkatan rasa aman dalam bekerja diperlukannya evaluasi yang bersifat rutin untuk selalu mengingatkan pentingnya bekerja dalam keadaan sehat dan aman seperti melakukan siklus aktivitas penanganan K3 secara periodik harian, mingguan, dan evaluasi bulanan dapat dimulai dari kelompok-kelompok kecil pekerja yang menangani pekerjaan sejenis, dipimpin langsung oleh kepala grup kerja. 4.
Mengenai pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu adanya
penambahan materi, penjadwalan dan pelatihan tambahan (re-training). 5. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa karyawan sudah memahami akan pentingnya peraturan dan pelaksanaan K3. Namun pada realisasinya, tidak sepenuhnya maksimal. Diharapkan para karyawan dapat merubah persepsinya menjadi berorientasi profesional, sehingga pelaksanaan K3 dapat terealisasi dengan maksimal. 6. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan K3 dan berbagai informasi tentang K3 dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus oleh pihak manajemen dengan melibatkan semua unsur dalam perusahaan agar penerapan SMK3 di perusahaan dapat mencapai nilai optimal
DAFTAR PUSTAKA
1. Profil Perusahaan 2. Buku Peraturan Perundangan K3 3. Modul Ahli K3 Umum 4. Video PKL
35