Laporan PKLO Individu - Anshari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK KERJA LAPANGAN ONLINE (PKLO) PT. SUMATRA TROPICAL SPICES PENGAWASAN K3 BIDANG KELEMBAGAAN, KEAHLIAN, PENERAPAN K3 DAN SMK3



PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE 50



OLEH Anshari



PENYELENGGARA PT. WELL WIN NUSANTARA Tahun 2023



DAFTAR ISI DAFTAR ISI i BAB I PENDAHULUAN



1



1.1 Latar Belakang....................................................................................................1 1.2 Tujuan.................................................................................................................1 1.3 Ruang Lingkup...................................................................................................1 1.4 Dasar Hukum......................................................................................................2 BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 8 2.1 Profil Perusahaan................................................................................................8 2.2 Visi dan Misi Perusahaan...................................................................................9 BAB III ANALISIS TEMUAN



10



3.1 Hasil Observasi Temuan...................................................................................10 BAB IV PENUTUP 16 4.1 Kesimpulan.......................................................................................................16 4.2 Saran.................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA



i



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit terjadinya kecelakaan kerja. Maka dari itu sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dankeselamatan kerja. Kesehatan kerja adalah penting dan perlu di perhatikan oleh pihak perusahaan. Bahan berbahaya dan beracun adalah alat atau bahan-bahan lainyang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluklain dan atau lingkungan hidup lainnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahayadan beracun serta limbahnya memerlukan penangan khusus. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaankerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesiasecara umum diperkirakan termasuk rendah, padahal tenaga kerja adalah faktor penting bagi kegiatan perusahaan, karena perusahaan tidak mungkin bisa lepas dariyang namanya tenaga kerja. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia didunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akansulit mengalami pasar global karena mengalami ketidak efesienan pemanfaatantenaga kerja. Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenagakerjanya. Karena itu di samping perhatian perusahaan pemerintah juga perlumemfasilitasi dengan peraturan atau aturan keselamatan dan kesehatan kerja. Laporan kunjungan praktik kerja lapangan online (PKLO) ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat AK3 Umum yang diadakan oleh PT. Well Win Nusantara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia. Maka pada tanggal 15 Juni 2023, dilakukan Laporan kunjungan praktik kerja lapangan Online di PT. Sumatera Tropical Spices (PT STS) berlokasi di Dusun Talang Jala, Pasar Usang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia. Terletak pada KM 24 Jalan Raya Padang Bukittinggi dan berjarak 400 m dari jalan raya tersebut. Luas lokasi yang dijadikan ruang kerja pabrik seluas 3,4 ha.



1



1.2 Tujuan Tujuan PKLO ini adalah untuk: 1. Melakukan observasi/pengamatan terhadap kondisi area kerja di PT. Sumatra Tropical Spices berdasarkan norma-norma K3. 2. Mengidentifikasi bahaya dan melakukan analisa potensi bahaya yang ada dilingkungan PT. Sumatra Tropical Spices. 3. Memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen mengenai pengendalian bahaya yang dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 1.3 Ruang Lingkup 1. Kelembagaan dan Penerapan K3



2. Penerapan K3



3. SMK3 1.4 Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3 1.



Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



2.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)



3.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).



4.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).



5.



Peraturan Mentri RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemn Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3) 2



6.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi



No.04 Tahun 1987 tentang



Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja 7.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi No.02 Tahun 1992 tentang tata cara penunjukan Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja



8.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi RI No.239 Tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli K3 Umum



9.



Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 02 tahun 2011 tentang peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3)



10. Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 03 tahun 2011 tentang Pelaksanaan penunjukan ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU no 1 tahun1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3 11. Keputusan direktur jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan no 48 tahun 2011 tentang Jasa Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penerapan K3



1.



Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan



2.



Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



RI



No.



Per.



08/MEN/VII/2010 Alat Pelindung Diri. 3.



Permenaker Trans No: Per 01/Men/1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.



4.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi No.04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja



5.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).



6.



Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja



3



7.



Permenaker Trans No: Per 01/Men/1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.



8.



Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 03 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penunjukan ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU No 1 tahun 1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3



SMK3



1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1992 Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang



Tentang Tata



Ahli Keselamatan Dan



Kesehatan Kerja 5. Keputusan menteri tenaga kerja RI No Kep 245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Nasional 6. Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor KEP. 1135/MEN/1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja



4



5



BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 2.1 Profil Perusahaan PT Sumatera Tropical Spices (STS) terletak di dusun Talangjalang JL Raya Padang Bukittingi km 24 Pasarusang Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia (berjarak 400 m dari jalan raya). Perusahaan ini mendapatkan izin pada tahun 1991 dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pangan dan hasil tani. Didirikan pada 18 Maret 1992 dengan luas area produksi 3,4 Ha sebagai perusahaan pengelolaan kayu manis. Hasil dari proses pengolahan PT STS ialah produk setengah jadi berupa broken sticks dan produk jadi berupa stick. Jumlah pekerja +- 250 orang Tujuan didirikannya : semua pemegang saham setuju untuk penanaman modal di Indonesia dengan tujuan memperoses produksi dan pemasan remha2 exportlainnya dari indo 99% hasil prod diekspor kembali ke USA dan negara eropa seumbr bahan bakuberasal dari kerinci produksi kasia 1993 expor perdana 18 mar 1993 Pemasan kasiavera : USA, eropa, malay, local 2.1 Visi dan Misi Perusahaan Visi Menjadikan perusahaan terbaik dan terbesar dalam mengolah rempah-rempah Indonesia yang berkualitas nasional dan internasional. Misi a. Meningkatkan komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan layanan produk. b. Meningkatkan inovasi dan melakukan riset dalam memenuhi sesuai permintaan pasar c. Mengutakamakan kepuasan konsumen. d. Menggunakan teknologi yang terus bekelanjutan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi produksi



6



BAB III ANALISIS TEMUAN 3.1 Hasil observasi temuan Temuan Positif



7



NO.



DOKUMENTASI



TEMUAN



POTENSI



REKOMENDASI /



BAHAYA



PENGENDALIAN



DASAR HUKUM



Kelembagaan dan Keahlian



Perusahaan memiliki



SK



P2K3



yang



disahkan



oleh



DISNAKER



Perusahaan



harus Undang-Undang No.



melakukan



pembinaan 1 Tahun 1970 Tentang



K3 kepada tenaga kerja Keselamatan (safety talk, sosialisasi, Pasal



9



Kerja



ayat



3



:



simulasi keadaan bahaya Pengurus diwajibkan setiap 3 bulan)



menyelenggarakan pembinaan K3 bagi seluruh tenaga kerja. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja,



Transmigrasi



No.04



Tahun 1987 tentang Panitia



Pembina



Keselamatan Kesehatan Kerja.



8



dan



2.



P2K3 diperusahaan harus Permenaker Trans No. terus



Perusahaan



berikut pelaporan.



melaporkan bulan.



per



Tahun



1987



maksimal 1 per 3 bulan tentang



telah P2K3



dilaksanakan 04



3



panitia



pembina keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 12: Sekurangkurangnya



3



bulan



sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri



melalui



Kantor



Departemen



Tenaga



Kerja



setempat.



2.



Mensertifikasi 1 orang Peraturan



Perusahaan memiliki



1



orang ahli K3 umum



Menteri



tim HSE untuk AK3U / Tenaga



Kerja,



merekrut



No.02



tenaga



kerja Transmigrasi



baru yang telah memiliki Tahun 1992 tentang sertifikt AK3U



tata cara penunjukan Kewajiban



dan



Kewenangan



Ahli



Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja pasal 2 ayat 2 huruf a Setiap



perusahaan



dengan jumlah tenaga kerja diatas 100 orang atau lebih perusahaan wajib memiliki ahli 1 orang dengan



K3



umum sertifikasi



Kemenaker RI



3



Perusahaan memastikan Permenaker Nomor 12 Perusahaan sudah memiliki teknisi



listrik



yang tersertifikasi



4



masa tidak



aktif



habis



melakukan ulang



memiliki petugas P3K: -M.



Abdul



Hafizh -Desi Ilhami -Trisna Ovita



dan K3 Listrik



sertifikasi



sebelum



masa



berlaku habis.



Perusahaan



sertifikasi Tahun 2015 tentang



Perusahaan - Undang-Undang No.



memberikan pemeriksaan



1



tahun



1970



ttg



kesehatan Keselamatan Kerja.



1x dalam setahun untuk setiap tenaga kerja



Permennaker



No.



Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja. -



Permennakertrans



No.



Per.



15/Men/VIII/2008 P3K di Tempat Kerja



Permenakertrans No. 1.



Per-01/Men/1976 tetang pelatihan



kewajiban hiperkes



bagi dokter & tenaga medis.



Perusahaan memiliki orang



1 tenaga



kesehatan (bidan)



yang



bersertifikasi HIPERKES



Penerapan K3 1.



. Perusahaan memiliki kebijakan K3



PP No 50 Th 2012 Pasal 6 Ayat 1 a. penetapan K3;



kebijakan



2. Kepmenaker



Perusahaan memiliki



tim



tanggap darurat



No. Kep-186/MEN/1999 tentang



Unit



Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pasal 5 Unit penanggulangan kebakaran terdiri atas petugas



peran



kebakaran,



regu



penanggulangan kebakaran, koordinator



unit



penanggulangan kebakaran,



ahli



K3



spesialis penanggulangan kebakaran



sebagai



penanggungjawab teknis 3



Perusahaan menjalankan



PP No 50 Th 2012



pelatihan



Pasal 11 Ayat 2 g.



Penanggulanga



upaya



n Kebakaran



keadaan



menghadapi



kecelakaan



darurat dan



bencana industri; dan h.



rencana



pemulihan darurat.



dan keadaan



4.



Perusahaan memiliki GENSET



PP No. 25 Thn 2021 SLO



Pasal



27,



ayat



5



menyebutkan: Pembangkit listrik kepentingan



tenaga untuk sendiri



dengan total kapasitas lebih dari 500 KW yang terhubung dalam 1



sistem



Instalasi



Tenaga Listrik, wajib memiliki



Sertifikat



Laik Operasi (SLO).



Perusahaan



Undang-Undang No.



memiliki



1



Sertifikat



Belt



Conveyor



(9



tahun



1970



Keselamatan



ttg



Kerja



Pasal 3 ayat (1) huruf



unit)



n



Perusahaan



Surat Edaran Menteri



memiliki



Tenaga



Sertifikat



Transmigrasi RI No.



Bejana



Tekan



Kerja



dan



SE.05/MEN/DJPPK/II



(Air



I/2011



Compressor)



Lisensi/Surat



tentang Ijin



Operator Pesawat Uap



Perusahaan



Permenaker



memiliki Hasil



tahun 2018 tentang



Pengujian



K3 Lingkungan Kerja



Lingkungan



Pasal



Kerja PT STS



pengukuran



(Okt '21)



pengendalian



5



No.5



ayat



(2) dan



lingkungan kerja SILO Listrik



Instalasi



Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 - K3 Listrik;



SILO



Instalasi



Permenaker Nomor 12



Penyalur Petir



Tahun 2015 - K3 Listrik



Sudah tersedia



Penyediaan



tempat sampah



sampah



yang



sebaiknya tersedia juga Lingkungan



terpisah



yang



tempat Permenaker



No.5



dipilah, tahun 2018 ttg K3



berdasarkan



di area fasilitas lainnya pasal



jenisnya



(kantin & kantor)



5



Kerja ayat



penerapan



(3)



hygiene



dan sanitasi huruf b fasilitas kebersihan Tersedianya Sanitasi higienitas



Kebersihan sanitasi perlu Peraturan dan



Menteri



dirawat dan dibersihkan Tenaga Kerja No. 05 secara berkala agar tetap Tahun 2018 tentang terjaga higienis dan sehat Lingkungan Pasal



5.ayat



Kerja (3)



Penerapan



Higiene



dan



Sanitasi



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.



Bangunan



Tempat Kerja; b.



fasilitas



Kebersihan; c.



kebutuhan



udara; dan d.



tata laksana



kerumahtanggaan Perusahaan memberikan APD



yang



digunakan oleh karyawan.



Peraturan



Menteri



Tenaga Kerja dan Transmigrasi



RI



No.



Per.



08/MEN/VII/2010 Alat



Pelindung



Diri.



Perusahaan



Permenaker No. 187



menyediakan



Th



MSDS tempat kerja



di



1999



Pengendalian



Tentang Bahan



Kimia Berbahaya di Tempat Kerja



Perusahaan



Peraturan



Menteri



menyediakan



Lingkungan



tempat



Dan



penyimpanan



Republik



limbah



Nomor



sementara



P.12/MENLHK/SETJ



(TPS)



EN/PLB.3/5/2020



Hidup



Kehutanan Indonesia



Tentang Penyimpanan Limbah



Bahan



Berbahaya



Dan



Beracun. Pasal 5 Persyaratan dan



tata



cara



Penyimpanan Limbah B3 meliputi: a. tempat Penyimpanan Limbah B3;



b.



cara



Penyimpanan Limbah B3;



dan



c.



waktu



Penyimpanan Limbah



B3. Perusahaan



Kotak sebaiknya tidak - Undang-Undang No.



menyediakan



terkunci/tergembok



kotak P3K



1



tahun



1970



ttg



Keselamatan Kerja. -



Permennaker



No.



Per. 03/Men/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja. -



Permennakertrans



No.



Per.



15/Men/VIII/2008 P3K di Tempat Kerja



Perusahaan



Permenaker No. 187



menyediakan



Th



pelayanan



Pengendalian



kesehatan



Kimia Berbahaya di



(klinik)



Tempat Kerja



1999



Tentang Bahan



Pencahayaan



Pencahayaan di tempat Peraturan



pada siang hari



kerja sangat membantu Tenaga Kerja No. 05



sudah



untuk penglihatan pada Tahun 2018 tentang



memenuhi



saat bekerja



standar



Menteri



K3 lingker Pasal 4; Pelaksanaan syarat Lingkungan



syaratK3 Kerja



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3



bertujuan untuk



mewujudkan Lingkungan



Kerja



yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja



dan



penyakit



akibat kerja Penerapan SMK3 1.



Peraturan Mentri RI Perusahaan telah mengimplenta sikan sistem



No 50 tahun 2012 tentang



Penerapan



Sistem



Manajemen



Keselamatan Kesehatan (SMK3)



dan Kerja



2. Perusahaan



Peraturan Menteri



memasang



Tenaga Kerja Dan



kebijakan K3



Transmigrasi



di area umum



No 50 tahun 2012



yang



tentang Penerapan



dapat



diakses



oleh



RI



Sistem



karyawan



Manajemen Keselamatan dan Kesehatan



Kerja



(SMK3).



3.



Pemasangan Penerapan Bendera K3 di



bendera Keputusan



Menteri



sangat penting untuk Tenaga kerja Nomor simbol



perusahaan KEP.



sudah membuat SMK3 1135/MEN/1987 dengan baik



tentang



Bendera



keselamatan Kesehatan Kerja



Peusahaan



4.



Pemasangan Perusahaan memasang informasi/ram bu terkait area wajib APD



dan



Peraturan



Menteri



rambu/informasi terkait Tenaga Kerja Dan APD dipasang di area Transmigrasi No. 08 yang



tidak tahun 2010



terhalang/mudah terlihat



PP No 50 Th 2012 Pasal 12 c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain pekerja/buruh berada



selain yang di



perusahaan, pihak terkait;



lain



dan yang



Temuan Negatif



No.



DOKUMENTASI



TEMUAN



POTENSI



REKOMENDASI /



BAHAYA



PENGENDALIAN



DASAR HUKUM



Kelembagaan dan Keahlihan 1.



Perusahaan memiliki 2 orang tim HSE, 1 orang yang baru tersertifika si



Tidak



Mensertifikasi



Peraturan Menteri Tenaga Kerja, terpenuhin 1 orang tim Transmigrasi No.02 ya HSE untuk Tahun 1992 tentang tata cara penunjukan peraturan AK3U / Kewajiban dan permenake merekrut Kewenangan Ahli Keselamatan dan r tenaga kerja Kesehatan Kerja pasal baru yang telah 2 ayat 2 huruf a Setiap perusahaan memiliki dengan jumlah tenaga sertifikt AK3U kerja diatas 100 orang atau lebih perusahaan wajib memiliki ahli 1 orang dengan



K3



umum sertifikasi



Kemenaker RI Penerapan K3 1.



Perusahaan memiliki 1 orang teknisi PPA



PTP



tapi



tidak



ditemukan sertifikasi 2. Perusaha



30



an tidak memiliki operator generato r yang tersertifi kasi



4.



Bahaya Tidak ada Ramburambu di TPS



biologi berupa



Pemasangan rambu-rambu di TPS



PP RI No 50 Tahun 2012 Tentang :



bakteri



Penerapan



dan virus



Manajemen



yang



Keselamatan



mungkin



Kesehatan



dapat



(SMK3)



Sistem dan Kerja



menyebab kan



Pasal 12 Ayat 1 point



penyakit



d yang Berbunyi: d. membuat prosedur informasi;



Penerapan SMK3 1.



Alur proses produksi tidak ditemukan/ tidak



dipasang di area kerja Karyawan



2. Ukuran peta jalur evakuasi tidak terlihat



Membuat peta jalur evakuasi tidak yang besar dan mengetahu ditempelkan di i saat setiap gedung



pengend alian penggun aan



9, terkait perencaan K3



keadaan



Pasal 12 ayat 1 poin d



darurat



yang berbunyi : Membuat informasi



Terkena Upaya



tentang SMK3 pasal



terjadi



jelas



3.



PP No. 50 tahun 2012



prosedur



Membuat iritasi kulit prosedur penggunaan & bahan kimia gangguan tersebut pernapasa (termasuk penggunaan n APD)



Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.Kep. 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja



Tertabrak



PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3 pasal 9, terkait perencaan K3



bahan imia berbahay a



4. Tidak adanya Jalur khusus untuk pejalan



kendaraan bemotor saat sedang berjalan



Diberi marka untuk area pejalan kaki



kaki



BAB IV PENUTUP



1.5 Kesimpulan Secara kualitas tenaga K3 sudah baik karena telah memiliki pengalaman dan skill sebagai ahli K3 umum dan telah mengikuti berbagai macam training dan pelatihan. a. Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang dalam penerapan SMK3 sudah baik dan disediakan sesuai kebutuhan pekerjaan . b. Bahaya dan risiko dari mesin dan peralatan yang digunakan telah diminimalisir dengan menggunakan metode HIRARC. c. Metode yang digunakan untuk meminimalisir unsafe action sudah baik namun masih ada individu yang tidak menerapkan ilmu dan materi K3 Komponen proses dalam penerapan SMK3 di PT. SUMATRA TROPICAL SPICES yaitu dimulai dari : a. Penetapan kebijakan sudah baik karena mempunyai sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya yang ada di perusahaan. Visi dan misi perusahaan menetapkan K3 sebagai salah satu item yang utama di dalam kebijakan perusahaan. b. Perencanaan K3 telah melibatkan semua unsur dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3. Perusahaan menggunakan metode HIRARC setiap melakukan kegiatan serta masing-masing departemen mengadakan pre start meeting dan JSA



yang bertujuan untuk meminimalisir angka 82 kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan melindungi lingkungan dari limbah B3. 1.6 Saran 1. Untuk mengurangi dan meminimalisir kejadian kecelakaan kerja yang terjadi sebaiknya tenaga K3 (personil HSE) melakukan pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan secara optimal. 2. Dalam upaya peningkatan rasa aman dalam bekerja diperlukannya evaluasi yang bersifat rutin untuk selalu mengingatkan pentingnya bekerja dalam keadaan sehat dan aman seperti melakukan siklus aktivitas penanganan K3 secara periodik harian, mingguan, dan evaluasi bulanan dapat dimulai dari kelompok-kelompok kecil pekerja yang menangani pekerjaan sejenis, dipimpin langsung oleh kepala grup kerja. 4.



Mengenai pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu adanya



penambahan materi, penjadwalan dan pelatihan tambahan (re-training). 5. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa karyawan sudah memahami akan pentingnya peraturan dan pelaksanaan K3. Namun pada realisasinya, tidak sepenuhnya maksimal. Diharapkan para karyawan dapat merubah persepsinya menjadi berorientasi profesional, sehingga pelaksanaan K3 dapat terealisasi dengan maksimal. 6. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan K3 dan berbagai informasi tentang K3 dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus oleh pihak manajemen dengan melibatkan semua unsur dalam perusahaan agar penerapan SMK3 di perusahaan dapat mencapai nilai optimal



DAFTAR PUSTAKA



1. Profil Perusahaan 2. Buku Peraturan Perundangan K3 3. Modul Ahli K3 Umum 4. Video PKL



35