Laporan PKPA Di WKJ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) SAINTIFIKASI JAMU WISATA KESEHATAN JAMU KALIBAKUNG Periode 10 – 22 Juli 2017



Disusun Oleh: Rani Firda N I A, S. Farm.



162211101069



Dinarti Patrianing, S. Farm.



162211101090



Lukman Fachrudi, S. Farm.



162211101093



Arjun Nur Fawaidi, S. Farm.



162211101096



Brilliani Annisa, S. Farm.



162211101108



Rahmad Yulianto, S. Farm.



162211101109



Nili Sufianti, S. Farm.



162211101021



M. Nuril Huda, S. Farm.



162211101025



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS JEMBER 2017



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI (PKP) APOTEKER SAINTIFIKASI JAMU WISATA KESEHATAN JAMU KALIBAKUNG Periode 10 – 22 Juli 2017



Disetujui Oleh:



Dosen Pembimbing,



Preseptor,



(Indah Yulia N., S.Farm., Apt., M.Farm.)



(dr. Alimiyati)



NIP. 198407122008122002



NIP.



Mengetahui, Ketua Program Profesi



Kepala UPTD. WKJ



Apoteker



(Lidya Ameliana, S.Si., Apt., M.Farm)



(dr. Indah Hastuti)



NIP. 198004052005012005



NIP. 197803042005012012



ii



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang selalu senantiasa mencurahkan berkat dan anugerah-Nya sehingga penulis dapat melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) Kalibakung pada periode 10 – 22 Mei 2017. Kegiatan PKPA bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan mengaplikasikan ilmu Saintifikasi Jamu (SJ) yang telah diperoleh selama perkuliahan. Laporan PKPA ini disusun sebagai salah satu syarat untuk menempuh ujian akhir apoteker pada Fakultas Farmasi Universitas Jember. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penyusunan laporan ini, yaitu kepada: 1. Ibu Lestyo Wulandari, S.Farm., Apt., M.Farm., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Jember. 2. Ibu Lidya Ameliana, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember. 3. Ibu Indah Yulia Ningsih, S.Farm., Apt., M.Farm., sebagai koordinator PKP SJ yang telah membantu atas perizinan dan terlaksananya kegiatan PKPA di UPTD Wisata Kesehatan Jamu Kalibakung dan selaku Dosen Pembimbing PKPA. 4. Ibu dr. Indah Hastuti selaku kepala UPTD Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) Kalibakung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan PKPA. 5. Ibu Mey Rokhani SKM, sebagai preseptor UPTD Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) Kalibakung yang telah membantu terlaksananya kegiatan PKPA di UPTD WKJ Kalibakung. 6. Bapak Fahmi Fauzan, Amd.Far., dan Bapak Dwi Antoro, Amd., selaku Pembimbing Lapangan PKPA SJ yang telah memberikan bimbingan, iii



petunjuk, saran, dan nasihat sehingga mendapatkan ilmu dan pengalaman yang berharga mengenai SJ selama rangkaian kegiatan PKPA berlangsung. 7. Orang tua dan keluarga tercinta atas semua dukungan, kasih sayang, perhatian, kesabaran, dorongan, semangat, dan doa yang tidak henti-hentinya. 8. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah turut serta membantu penyusunan laporan ini. Penulis menyadari bahwa penyusunan laporan PKPA ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak memiliki kekurangan karena keterbatasan penulis. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan adanya berbagai saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca dan semua pihak. Akhir kata, penulis mengharapkan



semoga laporan



ini dapat bermanfaat



dan memberikan



pengetahuan baru bagi pembaca dan semua pihak yang membutuhkan. Kalibakung, Juli 2017 Penulis DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN ii KATA PENGANTAR



iii



DAFTAR ISI iv DAFTAR TABEL



vi



DAFTAR GAMBAR viii BAB 1. PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Tujuan 3 1.2.1 Tujuan Umum 3 1.2.2 Tujuan Khusus 3 1.3 Manfaat 4 1.3.1 Bagi Mahasiswa 4 1.3.2 Bagi WKJ Kalibakung 4 1.3.3 Bagi Universitas Jember 4 BAB 2. TINJAUAN UMUM UPT MATERIA MEDICA BATU 5 iv



2.1 Sejarah Berdirinya WKJ Kalibakung 5 2.2 Denah Wisata Kesehatan Jamu 7 2.3 Tujuan WKJ 7 2.3.1 Umum 7 2.3.2 Khusus 7 2.4 Struktur Organisasi UPTD Wisata Kesehatan Jamu 2.5 Sarana dan Prasarana UPTD WKJ 10 BAB 3. KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN 11 3.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan 3.2 Kegiatan yang dilakukan 11 3.2.1 Proses Pasca Panen 11 3.2.2 Griya Jamu 14 3.3 Pembahasan 16 3.3.1 Pelayanan Kesehatan di Klinik WKJ 16 3.3.2 Pelayanan di Griya Jamu 18 DAFTAR PUSTAKA 21



v



11



9



DAFTAR TABEL



vi



vii



DAFTAR GAMBAR



viii



BAB 1. PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Penggunaan bahan alam sebagai obat saat ini cenderung mengalami



peningkatan dengan adanya isu back to nature dan dalam krisis berkepanjangan yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat terhadap obat-obatan modern yang relatif lebih mahal harganya. Hutan tropis indonesia memiliki 30.000 spesies tumbuhan. Sebanyak 9.600 spesies dari jumlah tersebut diketahui berkhasiat obat, tetapi baru 200 spesies saja yang telah dimanfaatkan sebagai bahan baku pada industri obat tradisional. Peluang pengembangan budi daya tanaman obat-obatan masih terbuka luas sejalan dengan berkembangnya industri jamu, obat herbal, fitofarmaka dan kosmetika tradisional (Prastyono, 2012). Saat ini diperkirakan sekitar 80% orang di negara berkembang masih mengandalkan obat tradisional yang sebagian besar didasarkan pada spesies tumbuhan dan hewan untuk perawatan kesehatan primer mereka (Pathak dan Das, 2013). Potensi kekayaan alam Indonesia bagi pengembangan bahan baku obat tradisional sangat tinggi. Indonesia memiliki berbagai jenis keanekaragaman hayati dan keanekaragaman etnis yang menyimpan pengetahuan tentang pengobatan tradisional (etnobotani) (Departemen Kesehatan RI., 2013). Indonesia sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman jenis tumbuhan juga memiliki suku budaya yang beranekaragam. Diperkirakan hutan tropis Indonesia mengandung >28.000 jenis tumbuhan. Oleh karena itu, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna tumbuhan obat terbesar di dunia bersama negara lain di Asia seperti Cina dan India. Tumbuhan merupakan keanekaragaman hayati yang selalu ada di sekitar kita, baik yang tumbuh liar ataupun yang sudah dibudidayakan (Elfahmi et al., 2014). Sejak jaman dahulu, manusia sangat mengandalkan lingkungan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhannya



Bangsa



Indonesia telah lama mengenal dan menggunakan tanaman berkhasiat obat sebagai salah satu upaya dalam menanggulangi masalah kesehatan. Pengetahuan tentang tanaman berkhasiat obat berdasarkan pada pengalaman dan keterampilan yang secara turun temurun telah diwariskan dari satu generasi ke generasi 1



2



berikutnya. Penggunaan bahan alam sebagai obat tradisional di Indonesia telah dilakukan oleh nenek moyang kita sejak berabad-abad yang lalu. Penggunaan obat tradisional secara umum dinilai lebih aman dari pada penggunaan obat modern. Hal ini disebabkan karena obat tradisional memiliki efek samping yang relatif lebih sedikit dari pada obat modern (Sari, 2006). Secara historis pengobatan tradisional, termasuk jamu, sudah banyak digunakan sebagai pengobatan sendiri (self-medication), namun tenaga kesehatan profesional masih enggan untuk menggunakannya karena masih belum memiliki bukti ilmiah (Saleh et al., 2015). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 48 ayat 1, salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan kesehatan tradisional (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2009). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor



1109/Menkes/PER/IX/2007,



mengatur



mengenai



penyelenggaraan



pengobatan komplementer–alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional mengakibatkan penggunan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan (sustainable use) sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2007). Hal tersebut mendorong Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menjalankan program Saintifikasi Jamu (SJ) berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 003/PerMenKes/I/2010 untuk membuktikan khasiat jamu dengan metode penelitian berbasis pelayanan. SJ adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan ilmiah (evidence based) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan dan meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2010).



3



Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 108 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Seluruh kegiatan pengawasan internal dari hulu ke hilir ini dapat dilakukan oleh seorang apoteker (Suharmiati et al., 2012). Menyadari pentingnya peran dan tanggung jawab dari seorang apoteker dalam pengobatan tradisional khususnya program SJ, maka seorang apoteker harus memiliki bekal ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang cukup di bidang SJ baik dalam teori maupun praktiknya. Oleh karena itu, Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember bekerja sama dengan Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) Kalibakung dalam pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) SJ yang dilaksanakan pada 10 – 22 Juli 2017. Melalui PKPA di Wisata Kesehatan Jamu Kalibakung inilah gambaran nyata pembekalan, dan pengalaman dapat diperoleh bagi para calon apoteker. 1.2



Tujuan



1.2.1 Tujuan Umum Tujuan umum pelaksanaan PKPA di WKJ Kalibakung yaitu untuk mengetahui peran, tugas, fungsi pokok serta tanggung jawab Apoteker dalam pelaksanaan Saintifikasi Jamu dari kegiatan yang dilaksanakan di WKJ Kalibakung. 1.2.2 Tujuan Khusus Tujuan khusus pelaksanaan PKPA di WKJ Kalibakung, yaitu: a. Mengetahui proses panen tanaman obat di WKJ Kalibakung. b. Mengetahui proses pengolahan pasca panen di WKJ Kalibakung. c. Mengetahui proses penyimpanan simplisia di WKJ Kalibakung.



4



d. Mengetahui proses pelaksanaan kontrol kualitas tanaman obat di WKJ Kalibakung. e. Memahami peran apoteker dalam pelayanaan kefarmasian di klinik saintifikasi jamu WKJ Kalibakung. f. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang professional di layanan kesehatan yang menerapkan Saintifikasi Jamu. 1.3



Manfaat Manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan PKPA di WKJ Kalibakung



antara lain: 1.3.1 Bagi Mahasiswa a. Mahasiswa mampu menerapkan kegiatan pembudidayaan, pengolahan pasca panen, penyimpanan simplisia, dan pengolahan tanaman obat. b. Mahasiswa mampu mengaplikasikan praktik klinis dan pelayanan informasi terkait dengan obat tradisional. 1.3.2 Bagi WKJ Kalibakung a. Sebagai bahan masukan bagi institusi dalam pelaksanaan proses pembuatan simplisia, pembudidayaan, dan pengolahan tanaman obat b. Sebagai bahan masukan bagi institusi dalam melaksanakan pelayanan klinis dan pelayanan informasi obat tradisional. 1.3.3 Bagi Universitas Jember a. Sebagai bahan evaluasi bagi Universitas Jember untuk kegiatan PKPA selanjutnya. b. Sebagai tempat penerapan materi atau teori yang telah disampaikan diperkuliahan dengan penerapan di WKJ Kalibakung.



BAB 2. TINJAUAN UMUM UPT MATERIA MEDICA BATU 2.1



Sejarah Berdirinya WKJ Kalibakung UPT WKJ Kalibakung merupakan Taman Wisata kesehatan Jamu milik



Kabupaten Tegal. WKJ Kalibakung awalnya berupa kolam renang yang sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu dan beberapa tahun terakhir terlantar dan tidak berfungsi. Bupati Tegal berinisiatif mengembangkan dan membuka kembali untuk menjadikan tempat tersebut sebagai Taman Wisata Kesehatan Jamu yang kemudian direspon oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Taman Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) bertujuan untuk mengangkat Kesehatan Tradisional khususnya Jamu sebagai potensi dalam menyehatakan masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Tegal. Pemerintah Kabupaten dengan didukung oleh Kementrian Kesehatan yang dimotori oleh Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak UP. Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer, Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Balitbangkes UP. Balai Besar Pusat Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT)



Tawangmangu



membuat



perencanaan



2012-2015



untuk



mengembangkan kawasan wisata ini. Kabupaten Tegal memiliki potensi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan jamu. Konsep yang mengacu pada pelayanan kesehatan jamu yang terintegrasi dengan program pariwisata yang telah ada. Di Kabupaten Tegal yaitu “Wisata Kesehatan Jamu” Kabupaten Tegal dengan ketinggian kurang lebih 650 m di atas permukaan air laut dengan luas lahan sebanyak 3,2 Ha. Dengan potensi yang demikian, pemerintah Kabupaten Tegal ingin mewujudkan konsep pelayanan kesehatan jamu yang terintegrasi dengan program pariwisatan kesehatan dan pendidikan melalui sebuah program yang diberi nama “UPTD WISATA KESEHATAN JAMU” yang sekarang telah memiliki gedung sendiri pada bagian belakan wisata kesehatan jamu Kalibakung. Dasar penyelenggaraan Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) adalah:



5



6



1. Perda Kab. Tegal No. 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) dan retribusi pelayanan kesehatan Tradisional Komplementer di Kalibakung Kabupaten Tegal. 2. Perjanjian kerjasama antara Bupati tahun 2013 dan B2P2TOOT (Balai Besar Pengembangan dan Penelitian Tanaman Obat dan Obat Tradisional) Tawangmangu. Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) terletak di desa Kalibakung, kecamatan Balapulang dengan jarak dari pusat pemerintahan Kabupaten Tegal kurang lebih 7 km, di WKJ terdapat juga terdapat gedung pelayanan klinik saintifikasi jamu. Pada awal berdirinya klinik wisata kesehatan jamu berinduk dibawah koordinator Puskesmas Kalibakung selama 3 tahun, yaiutu sejak tahun 2013 sampai awal tahun 2016. Status klinik Wisata Kesehatan Jamu berubah menjadi UPTD mulai tanggal 1 Februari 2016. Terdapat sekitar 176 tanaman obat yang ditanam di etalase wisata kesehatan jamu. Dari tanaman tersebut pada pelayanan di klinik saintifikasi jamu terdapat 77 jenis tanaman yang digunakan untuk pengobatan. UPTD Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) merupakan cloning klinik dari B2P2TOOT (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional) Tawangmangu dalam pengadaan tanaman obat dan dalam penanamannya.



7



2.2



Denah Wisata Kesehatan Jamu



2.3



Tujuan WKJ



2.3.1 Umum Terwujudnya Wisata Kesehatan Jamu Kalibakung Kabupaten Tegal. 2.3.2 Khusus a. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan Pengelolaan Potensi alam tradisional secara berkelanjutan untuk menggunakan sebagai jamu dalam upaya peningkatan yankes. b. Mendorong perekonomian kerakyatan bersumber wisata jamu secara lintas sector agar mempunyai daya saing sebagai sumber ekonomi masyarakat & PAD Kabupaten Tegal. c. Tersedia bahan baku dan jamu yang terjamin mutu khasiat dan keamanannya, teruji secara ilmiah melalui sasintifikasi jamu.



8



d. Tersedianya Pelayanan Kesehatan Komplementer dengan menggunakan bahan jamu yang telah tersaintifikasi.



9



2.4



Struktur Organisasi UPTD Wisata Kesehatan Jamu STRUKTUR ORGANISASI UPTD WISATA KESEHATAN JAMU TEGAL



KEPALA KEPALA DINKES DINKES



dr. dr. Hendadi Hendadi KA. UPTD Setiaji, M. KA. UPTD Setiaji, M.Kes Kes WKJ WKJ



KASUBAG. KASUBAG.TU TU



dr. dr.Indah Indah Hastuti Hastuti



Nur NurUdiwahono Udiwahono Administrasi Administrasi IZATUL UMAMI, IZATUL UMAMI, A.Md. A.Md.Keb. Keb.



Unit Unit Pelayanan Pelayanan



Bendahara Bendahara



Klinis Klinis



DAKHORI DAKHORI



Unit Unit Tanaman Tanaman Produksi Produksi dan Etalase dan Etalase DAKHORI DAKHORI Pemandu PemanduWisata Wisata DWI ANTORO, DWI ANTORO, A.Md. A.Md.Jamu Jamu Keamanan Keamanan Kebun Kebun



Unit UnitP4TO P4TO (Pusat Pengelolaan (Pusat Pengelolaan Pasca PascaPanen) Panen)



Pelayanan FAHMI Pelayanan Saintifikasi Saintifikasi FAHMIFAUZAN, FAUZAN,A.Md. A.Md.Far. Far. Jamu dan Tradisional Jamu dan Tradisional Komplementer Komplementer dr. dr.INDAH INDAHHASTUTI HASTUTI Griya GriyaJamu Jamu DWI ANTORO, DWI ANTORO, A.Md. A.Md.Jamu Jamu



SLAMET SLAMET Keamanan Keamanan



dr. INDAH dr. INDAH HASTUTI HASTUTI



K3 K3 Tangga



Amprah Amprah Rumah Simplisia Rumah Simplisia



Laboratorium Laboratorium DEWI DEWIFITRI FITRIASTUTI ASTUTI



PUJI PUJISUNYOTO SUNYOTO WAHYU TAUFAN M. WAHYU TAUFAN M.



SULTON



10



2.5



Sarana dan Prasarana UPTD WKJ 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Gedung pelayanan klinik Saintifikasi Jamu. Kolam renang yang masih dalam perbaikan. Arena outbound, dan bumi perkemahan. Etalase tanaman obat. Gedung pasca panen. Hotel dan gedung Diklat Dinas Pariwisata. Mushola.



BAB 3. KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN 3.1



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Saintifikasi Jamu dilakukan di



UPTD Wisata Kesehatan Jamu Kalibakung. Lokasinya berada di desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang. Pelaksanaan PKPA mulai tanggal 10 – 22 Juli 2017 setiap hari Senin – Sabtu, pukul 07.00 – 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, pukul 07.00 – 11.00 WIB pada hari Jumat dan pukul 07.00 – 12.30 WIB pada hari Sabtu. 3.2 3.2.1



Kegiatan yang dilakukan Proses Pasca Panen Kegiatan yang dilakukan mahasiswa PKPA selama melakukan praktek



kerja di WKJ salah satunya adalah melakukan serangkaian tahap pasca panen tanaman hingga berbentuk simplisia. Tahapan yang dilalui meliputi pengumpulan bahan, sortasi basah, penimbangan basah, pencucian, penirisan, perajangan (bila perlu), pengeringan, sortasi kering, penimbangan kering, pengemasan dan pelabelan serta penyimpanan. Peralatan yang digunakan dalam pembuatan simplisia, yaitu: a. gunting b. pisau c. sarung tangan d. wadah penampung e. timbangan f. alat pencuci simplisia g. rak/loyang h. oven i. plastik Bahan yang diolah menjadi simplisia, yaitu : a. batang b. daun



11



12



c. herba d. rimpang. 3.2.1.1 Pengumpulan Bahan Bahan yang digunakan sebagai simplisia berasal dari kebun etalase WKJ dan dari petani sekitar. Bahan dari petani sebelum diolah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas yang bertanggung jawab. Sedangkan bahan yang berasal dari kebun etalase WKJ diperoleh dengan cara pemanenan langsung. Pemanenan dilakukan dengan cara yang berbeda tergantung jenis dan bagian tanam an yang akan dipanen. Pada daun dilakukan dengan memetik daun yang memenuhi peryaratan, seperti daun tua, tidak rusak akibat hama dan tidak kering. Pengambilan batang dilakukan menggunakan alat untuk memotong menjadi beberapa bagian. Herba dipanen dengan cara dipotong menggunakan sabit. Rimpang dipanen dengan mencabut rimpang yang tertanam di dalam tanah. Rimpang diambil sudah cukup tua dan segar. 3.2.1.2 Sortasi Basah Sortasi basah dilakukan pada bahan segar yang baru dipanen dengan cara memilah kembali yang layak untuk digunakan serta memisahkan dari kotoran maupun bahan asing lainnya yang menempel pada tanaman seperti tanah, kerikil, rumput, gulma, dan bagian tanaman lain yang tidak diinginkan. 3.2.1.3 Penimbangan basah Penimbangan basah dilakukan untuk mengetahui berat kotor dari bahan yang akan diproses menjadi simplisia. 3.2.1.4 Pencucian Pencucian dilakukan menggunakan alat selama waktu tertentu. Pencucian rimpang dilakukan selama 30 – 40 menit dan daun dilakukan selama 20 menit. dan dilakukan replikasi sebanyak 2 kali. Sebelum pencucian pastikan keranjang



13



tempat bahan tidak terlalu penuh agar terjadi perputaran di dalamnya sehingga kotoran dapat terbilas. 3.2.1.5 Penirisan Bahan yang telah dicuci ditiriskan dalam keranjang stainless steel berlubang yang bersih, kemudian dibawa ke ruang penirisan. Pada ruang penirisan bahan diletakkan diatas rak berlubang dan diatur agar tersabar merata dan pastikan tidak saling tumpuk. Ruang penirisan terhindar dari sinar matahari langsung serta sirkulasi udara yang cukup. Proses penirisan tersebut diterapkan untuk semua jenis bahan yang akan diolah menjadi simplisia. Lamanya waktu tinggal di ruang penirisan bergantung jenis simplisia. Daun, herba dan batang disimpan di ruang penirisan selama 1 hari, sedangkan rimpang selama 2 hari. 3.2.1.6 Perajangan Perajangan



dilakukan pada bahan rimpang dan batang menggunakan



pisau berbahan stainless steel atau mesin perajang. Perajangan dapat mempercepat proses pengeringan sehingga diperoleh simplisia dengan tingkat kekeringan yang seragam. Rimpang dirajang dengan dengan ketebalan sekitar ± 5 mm. Batang dirajang dengan ukuran panjang ± 5 cm. 3.2.1.7 Pengeringan Pengeringan dilakukan menggunakan oven pada 30-60oC. Suhu pada oven dinaikkan secara bertahap selama waktu tertentu. Pengeringan bertujuan untuk menjaga kualitas bahan agar tidak mudah rusak dan tahan pada saat penyimpanan. 3.2.1.8 Sortasi Kering Sortasi kering pada dasarnya sama seperti sortasi basah, hanya saja dilakukan saat tanaman telah kering. Proses yang dilakukan yaitu memisahkan simplisia dari bahan pengotor yang masih tertinggal dan bagian tanaman yang tidak diinginkan. Kegiatan sortasi kering ditujukan untuk lebih menjamin simplisia benar-benar bebas dari bahan asing.



14



3.2.1.9 Penimbangan kering Penimbangan kering dilakukan guna mengetahui bobot akhir simplisia setelah melalui berbagai tahapan proses produksi. Bobot akhir yang diperoleh ini kemudian dibanding kan dengan bobot basah. 3.2.1.10 Penyimpanan Simplisia yang telah ditimbang kemudian dimasukkan ke dalam wadah toples plastik dengan ditambahkan silika gel di dalamnya. Pada bagian luar toples diberi label identitas simplisia berupa nama lokal dan nama ilmiah. Penyimpanan dilakukan untuk mempertahankan kualitas simplisia. Sebelum dibawa ke ruang penyimpanan pastikan mengisi data buku daftar simplisia sebagai dokumentasi wajib yang berisi tanggal panen, tanggal pengeringan, tanggal penyimpanan, bobot basah, dan bobot kering, serta bagian tanaman yang digunakan. Ruang penyimpanan simplisia berada di griya jamu. Kondisi ruangan seperti suhu dan kelembapan dikontrol setiap harinya guna memastikan simplisia tetap berada pada kondisi yang bagus. Wadah toples penyimpanan simplisia disusun di atas rak agar



tidak



bersentuhan langsung dengan lantai. Rak terbuat dari bahan besi dengan alas berbahan kayu. Peletakan toples berdasarkan bentuk agar memudahkan pada saat pengambilan. Cara penyimpanan simplisia yang sejenis yaitu dengan sistem FIFO (first in first out). Simplisia yang berada di griya jamu dapat langusng digunakan sesuai dengan resep dokter sj. 3.2.2



Griya Jamu Griya jamu merupakan salah satu tempat di UPTD Wisata Kesahatan Jamu



Kalibakung sebagai tempat pelayanan bagi pasien yang datang untuk berobat. Kegiatan yang dilakukan di griya jamu sebagian besar merupakan pelayanan kesehatan. Beberapa pelayanan kesehatan yang dilakukan di Griya Jamu yaitu: a. Pelayanan Rawat Jalan



15



Pelayanan ini merupakan pelayanan yang diterima oleh pasien untuk menerima terapi jamu secara rawat jalan dan melakukan kontrol pengobatan lanjutan tiap minggunya. b. Tindakan Umum Pelayanan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter didalam ruang pemeriksaan pasien yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi, tekanan darah, berat badan, suhu, pernafasan, denyut nadi). c. Pelayanan Laboratorium Klinik Pelayanan tindakan laboratorium sederhana yang dilakukan oleh petugas laborat kepada pasien untuk menunjang hipotesis awal diagnose dokter yang meliputi tes kadar gula darah, asam urat dan kadar kolesterol. d. Pelayanan Griya Jamu Pelayanan jamu yang dilakukan oleh petugas griya jamu yang terdiri dari apoteker, asisten apoteker, dan petugas penunjang griya jamu lainnya terhadap pasien mulai dari penerimaan resep, peracikan jamu, dan penyerahan jamu disertai dengan konseling atau penyuluhan tentang informasi jamu yang diterima. e.



Promosi Kesehatan Kegiatan untuk memberikan informasi tentang klinik Wisata Kesehatan



Jamu, manfaat beberapa Tanaman Obat Keluarga (TOGA), dan pengetahuan dasar tentang penyakit terbanyak yang diderita oleh pasien dan masyarakat sekitar, khususnya di Kabupaten Tegal. 3.2.2.1 Kegiatan yang Dilakukan di Griya Jamu Selama melakukan PKPA Saintifikasi Jamu di WKJ mahasiswa ditempatkan di griya jamu, kegiatan yang dilakukan yaitu: 1.



Diagnosa Penyakit Diagnosa dilakukan oleh dokter, yang bertugas di WKJ didalam ruang



pemeriksaan pasien yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik (Inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi, tekanan darah, berat badan, suhu, pernafasan dan denyut nadi) 2. Penerimaan Resep Pasien yang telah didiagnosis oleh dokter akan mendapatkan resep, nantinya resep yang diterima oleh pasien akan diberikan kepada respesionis dan akan ditinjau ulang sebelum dilakukan peracikan.



16



3.



Skrining Resep Resep yang diterima dari pasien nantinya akan diskrining untuk melihat



apakah terapi jamu yang diberikan rasional atau tidak terhadap keadaan pasien saat itu. Skrining resep sendiri dibantu oleh apoteker yang bertugas di WKJ. 4. Peracikan resep Peracikan resep jamu dilakukan sesuai dengan resep yang telah diskrining dan berdasarkan formula SJ. Peracikan dilakukan oleh mahasiswa dan dibantu oleh asisten apoteker yang bertugas. 5. KIE Resep yang telah diracik, dan dikemas akan diberikan kepada pasien. Serta pasien nantinya dijelaskan tentang cara penggunaan jamu, aturan pakai, lama pemakaian jamu, efek samping yang dapat ditimbulkan, interaksi dengan obat lain dan penyimpanan. 3.3



Pembahasan



3.3.1 Pelayanan Kesehatan di Klinik WKJ Fasilitas klinik yang disediakan oleh UPTD WKJ merupakan salah satu tempat untuk melakukan pelayanan SJ. Pelayanan kesehatan di klinik SJ UPTD WKJ telah berlangsung kurang lebih 3 tahun. Kegiatan pelayanan kesehatan di klinik SJ UPTD WKJ meliputi pemeriksaan kesehatan penunjang diagnosa, pemeriksaan oleh dokter, hingga pemberian obat berupa racikan ramuan jamu. Klinik UPTD WKJ telah memiliki izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota setempat berdasarkan hal ini Wisata Kesehatan Jamu sudah mempunyai izin yang tercantum di dalam Perda Kabupaten Tegal No. 1 tahun 2013. Klinik UPTD WKJ sesuai dengan PMK No. 3 tahun 2010 termasuk Klinik Jamu tipe B yang terdiri dari dokter penanggung jawab, tenaga kesehatan komplementer, Diploma pengobat tradisional dan tenaga adsminitrasi dimana semua bekerja sesuai dengan tugas masing-masing. Serta sarana pelayanan juga sudah tersedia meliputi peralatan medis, peralatan jamu, ruang tunggu dan pendaftaran, ruang konsultasi, ruang pemeriksaan dan ruang peracikan jamu. Alur pelayanan kesehatan di Klinik SJ UPTD WKJ yaitu pasien datang langsung ke Klinik, selanjutnya pasien melakukan proses registrasi sebagai bukti bahwa pasien baru atau pasien lama. Jika pasien baru, petugas membuat form



17



Catatan Medik (CM) baru dan kartu kontrol dengan meminta data identitas pasien berupa nama, tanggal lahir dan usia, alamat, pekerjaan dan nomor telepon. Selain itu, petugas juga meminta persetujuan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan jamu dengan menandatangani Form Informed Consent dan Form Requested Consent. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien seperti cek tekanan darah, pengukuran berat badan, cek kadar kolesterol, cek gula darah dan cek kadar asam urat. Petugas juga menanyakan keluhan utama yang dirasakan pasien dan riwayat penyakit sebelumnya, pasien diminta data penunjang berupa hasil pemeriksaan dan terapi pengobatan yang sedang dijalani difasilitas kesehatan lain maupun hasil tes laboratorium klinik bila ada. Petugas menyerahkan CM kepada petugas di ruang pemeriksaan. Petugas merekap CM yang datanya telah lengkap oleh dokter pada buku rekap pengunjung dan registrasi pengunjung WKJ Kalibakung. Pasien akan dipanggil untuk masuk ke ruang pemeriksaan. Pemeriksaan di WKJ Kalibakung dilakukan oleh dokter yang telah memiliki kompetensi di bidang saintifikasi jamu. Dokter melakukan anamnesa dengan menanyakan langsung kepada pasien atau keluarga pasien terkait keluhan yang dialaminya. Setelah melakukan anamnesa dokter melakukan pemeriksaan fisik berupa inspeksi (pengamatan), auskultasi (mendengar suara tubuh dengan stetoskop), palpasi (perabaan dan penekanan), serta perkusi (mengetuk). Setelah melakukan pemeriksaan, dokter memberikan konseling berupa pola hidup sehat, pola makan, anjuran dan larangan makanan, serta batasan kegiatan fisik. Setelah itu, dokter menulisakan resep jamu di lembar resep dan di CM sesuai dengan diagnosa yang telah di tegakkan oleh dokter. Resep diserahkan ke bagian penerimaan resep di Griya Jamu dan akan dilakukan proses peracikan ramuan jamu sesuai resep. Jamu yang telah selesai diracik diserahkan kepada pasien disertai dengan pemberian konseling terkait jamu yang diterima. Proses konseling diawali dengan perkenalan diri oleh apoteker, kemudian memastikan kebenaran identitas pasien. Selanjutnya apoteker mejelaskan terkait cara penggunaan jamu, aturan pakai, serta



18



anjuran atau pantangan yang sebaiknya dilakukan oleh pasien guna kesembuhan penyakit dari pasien. Kemudian apoteker menanyakan mengenai pemahaman pasien tentang informasi yang telah disampaikan dengan cara meminta pasien untuk mengulang kembali informasi yang dijelaskan. 3.3.2 Pelayanan di Griya Jamu Pelayanan kesehatan di Griya jamu berupa penerimaan resep, peracikan jamu, dan penyerahan jamu disertai dengan konseling atau penyuluhan tentang informasi jamu yang diterima. Pelayanan dilakukan oleh seorang Asisten Apoteker mulai dari skrining resep sampai pemberian informasi jamu kepada pasien. Hal ini dikarenakan keterbatasan Tenaga Profesi Apoteker yang ahli di dalam saintifikasi jamu. Jamu yang diberikan di Wisata Klinik Jamu berupa sediaan rebusan bukan dalam bentuk pil atau kapsul. Akan tetapi biasanya dokter juga meresepkan OHT ataupun fitofarmaka dengan tujuan pelengkap terapi. Menurut permenkes no 3 tahun 2010



tentang saintifikasi jamu



menjelaskan tentang tujuan pengaturan ketenagaan serta pencatatan tentang saintifikasi jamu, namun dalam Permenkes tersebut belum dikaji tentang peran dari apoteker. Dalam Undang undang No. 36 tahun 2009 pasal 108 serta Peraturan Pemerintah No.51 tahun bahwa



praktik



mutu



sediaan



2009 tentang



kefarmasian meliputi farmasi,



praktik



pembuatan



kefarmasian



menyatakan



termasuk



pengendalian



pengamanan, pengadaan,



penyimpanan



dan



pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan



kedua undang-undang tersebut



peran dan tanggung jawab apoteker dalam saintifikasi jamu meliputi proses pembuatan/ penyediaan simplisia dan penyimpanan, pelayanan resep mencakup skrining resep, penyiapan obat, peracikan, pemberian etiket, pemberian kemasan obat, penyerahan obat, dan informasi obat, konseling, monitoring obat, promosi dan edukasi, serta home care.



penggunaan



19



Alur pelayanan resep di Griya jamu yaitu pasien menyerahkan resep jamu diloket penerimaan resep. Petugas menulis jam resep datang, kemudian meracik ramuan jamu berdasarkan nomor urut resep. Pembuatan ramuan jamu dilakukan dengan cara menimbang satu persatu simplisia menggunakan timbangan digital sesuai dengan bobot yang tertera dalam resep. Setelah peracikan, jamu hasil racikan dikemas di dalam plastik dan dipress. Satu paket jamu terdiri dari 7 bungkus ramuan jamu untuk dikonsumsi selama satu minggu, dengan pemakaian 1 bungkus ramuan jamu per harinya dengan aturan minum 3 kali sehari. Bagi pasien baru hanya mendapat 7 bungkus dalam 1 minggu, sedangkan pasien lama atau tempat tinggalnya jauh dari WKJ, biasanya pasien meminta ramuan jamu 2,3, atau 4 paket sekaligus untuk dikonsumsi selama 2 sampai 4 minggu kepada dokter dalam peresepan. Petugas membungkus ramuan jamu dan menulis etiket di bungkus jamu. Petugas menulis jam selesai meracik jamu Jamu yang sudah diracik diserahkan pada pasien disertai edukasi cara mengkonsumsi jamu agar bisa dikonsumsi dengan baik dan benar. Cara pemakaian jamu untuk sekali minum: a. Mendidihkan 5 gelas air b. Memasukkan 1 kemasan ramuan jamu c. Menunggu selama kurang lebih 15 menit (sampai tersisa 3 gelas dengan nyala api kecil sambil sesekali diaduk) d. Diamkan hingga hangat atau dingin, kemudian disaring e. Diminum 3x1 gelas setiap hari. Perebusan dapat dilakukan menggunakan kwali atau panci berbahan tanah liat, stainless steel atau enemail dan porselen dengan pengaduk yang terbuat dari kayu atau stainless steel. Tidak disarankan memakai alat dari bahan plastik, besi, aluminium, tembaga, kuningan, dan seng.



20



DAFTAR PUSTAKA