Laporan Pkpa Lafi Ad Pa Ignasius Revisi Oke Banget-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI LEMBAGA FARMASI PUSAT KESEHATAN ANGKATAN DARAT JL. GUDANG UTARA N0. 26 SUMUR BANDUNG, MERDEKA, JAWA BARAT 40113 PERIODE 06 – 30 MEI 2019 Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Apoteker (Apt) Program Studi Profesi Apoteker



Disusun Oleh : Anissa Nur Fadillah, S.Farm Difa Delfishna, S.Farm Hotnauli Sirait, S.Farm Mochamad Supriatna, S.Farm Rangga Dana Dollyka, S.Farm Retno Mumpuni, S.Farm Sulfani Darwis, S.Farm Tri Sutrisno, S.Farm Veby Yola Rita, S.Farm



1843700214 1843700192 1843700146 1843700180 1843700104 1843700018 1843700164 1843700250 1843700222



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER ANGKATAN XXXIX FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA 2019



i



KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat karunia dan pertolongan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Lafi Puskesad) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei – 30 Mei 2019. Praktek Kerja Profesi Apoteker di Industri Farmasi bertujuan agar setiap calon Apoteker mendapatkan pengetahuan dan gambaran yang jelas mengenai Industri Farmasi yang merupakan salah satu tempat pengabdian Profesi Apoteker. Kegiatan ini juga untuk membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Industri Farmasi. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini beserta penyusunan laporannya merupakan salah satu prasyarat bagi mahasiswa Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk memperoleh gelar Apoteker. Penghargaan dan ucapan terima kasih yang tuluspenulissampaikan kepada yang terhormat : 1. Kolonel Ckm Drs. Mas‟ud, Apt., M.Si selaku Kepala Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat. 2. Mayor Ckm Didi Jauhari Purwadiwarsa, S.Si., Apt., selaku Koordinator PKPA Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat. 3. Letnan Satu Ckm Ignasius Sembiring, S.Farm., Apt, selaku Pembimbing PKPA Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat. 4. Ibu Dr. Diana Laila Rahmatillah, M.Farm., Apt. selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. 5. Ibu Silvya Rizky Prima., M. Farm., Apt. selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. 6.



Ibu Dr. Mimeik. M, SU., Apt, sebagai Dosen pembimbing PKPA Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 yang telah memberikan waktu untuk bimbingan dan motivasi yang berguna bagi penulis. ii



7. Seluruh Staf Pengajar dan Tata Usaha Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang telah membantu selama proses perkuliahan. 8. Seluruh Staf dan Anggota Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat atas ilmu dan bimbingan selama pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker. 9.



Rekan-rekan PKPA di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat serta seluruh sahabat dan teman seperjuangan yakni Apoteker XXXIX/39 yang sama-sama memperjungkan gelar Apoteker, atas dukungan, semangat, dan kerjasamnya.



10. Orang tua kami tercinta yang telah sangat banyak memberikan do‟a dan dukungannya baik secara moril maupun materil sehingga proses Praktek Kerja Profesi Apoteker di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat sampai dengan dibuatnya laporan ini dapat berjalan lancar. 11. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini. Kami menyadari laporan ini tidak luput dari berbagai kekurangan. Kami mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan dan perbaikannya. Akhir kata, kami berharap semoga pengetahuan dan pengalaman yang kami peroleh selama melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan sejawat dan semua pihak yang membutuhkan. Sekian dan Terima kasih.



Bandung, Mei 2019



Penulis



iii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .....................................................................................



i



HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................



ii



KATA PENGANTAR ....................................................................................



iii



DAFTAR ISI ...................................................................................................



v



DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................. vii DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... viii DAFTAR TABEL ..........................................................................................



ix



BAB I PENDAHULUAN ............................................................................



1



1.1 Latar Belakang .............................................................................



1



1.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker .......................................



4



1.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker .....................................



4



BAB II TINJAUAN UMUM.........................................................................



6



2.1 Industri Farmasi ...........................................................................



6



2.1.1. Pengertian Industri Farmasi ..............................................



6



2.1.2. Persyaratan Usaha Industri Farmasi .................................



6



2.1.3. Pencabutan Izin Usaha Industri Farmasi...........................



8



2.1.4. Pembinaan dan Penawasan Industri Farmasi ...................



9



2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ................................... 10 2.2.1. Aspek-Aspek Pedoman CPOB ......................................... 10 2.2.1.1 Manajemen Mutu ................................................. 11 2.2.1.2. Personalia ............................................................ 12 2.2.1.3. Bangunan dan Fasilitas ....................................... 13 2.2.1.4. Peralatan .............................................................. 14 2.2.1.5. Sanitasi dan Hygiene ........................................... 15 2.2.1.6. Produksi ............................................................... 15 2.2.1.7. Pengawasan Mutu ............................................... 17 2.2.1.8. Penanganan Keluhan Terhadap Produk Penarikan Produk Kembalian ............................................... 21 2.2.1.9. Dokumentasi ........................................................ 22 iv



..



2.2.1.10. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak ..... 23 2.2.1.11. Kualifikasi dan Validasi ....................................... 24 2.3 Production Planing and Inventory Control (PPIC) ..................... 26 2.3.1. Perencanaan Produksi ....................................................... 27 2.3.2. Pengendalian Persediaan (Inventory Control) .................. 28 2.4 Riwayat Perubahan CPOB .......................................................... 29 2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ..................................... 31 BAB III TINJAUAN KHUSUS ..................................................................... 37 3.1 Sejarah Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat ...... 37 3.2 Visi dan Misi Lafi Puskesad ....................................................... 39 3.3 Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Lafi Puskesad ................ 39 3.4 Struktur Organisasi Lafi Puskesad .............................................. 41 3.5 Kualifikasi Tenaga Kerja Lafi Puskesad ..................................... 46 3.6 Kegiatan di Lafi Puskesad .......................................................... 46 3.7 Produk-Produk Lafi Puskesad ..................................................... 85 BAB IV PEMBAHASAN ............................................................................... 86 BAB V PENUTUP ......................................................................................... 139 5.1 Kesimpulan .................................................................................. 139 5.2 Saran ............................................................................................ 140 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 141 LAMPIRAN .................................................................................................... 143



v



DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN



Halaman



1. Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat ....................



143



2. Struktur Organisasi Lafi Puskesad .................................................



144



3. Sistem Pengawasan Mutu Lafi Puskesad .......................................



145



4. Blanko Hasil Pengujian Laboratorium ...........................................



146



5. Blanko Catatan Pengujian Tablet/Kapsul ......................................



148



6. Blanko Laporan Hasil Pengujian Larutan/sirup .............................



149



7. Alur Proses Produksi Tablet ...........................................................



151



8. Alur Proses produksi Tablet Biasa/Salut dengan cetak langsung ..



152



9. Alur Proses produksi sirup .............................................................



153



10. Alur Proses produksi kapsul ...........................................................



154



11. Alur Instalasi AHU Lafi Puskesad ..................................................



155



12. Blanko Bukti Penyerahan Bahan ....................................................



156



13. Blanko Kartu Stock Gudang ...........................................................



157



14. Skema IPAL Lafi Puskesad ............................................................



158



15. Label Karantina Diluluskan/ditolak ................................................



159



16. Sistem Pengolahan Air ....................................................................



160



vi



DAFTAR GAMBAR GAMBAR



Halaman



1. Tata cara pemberian persetujuan prinsip.........................................



7



2. Tata cara pemberian izin usaha industri farmasi ............................



8



3. Riwayat Perubahan CPOB Edisi ke-1 sampai dengan ke-5 ...........



29



4. Skema dan tahapan proses Portable Water Plant ..........................



118



5. Skema Sistem Pengawasan Mutu Lafi Puskesad ...........................



145



6. Blanko Laporan Hasil Pengujian Laboratorium ............................



147



7. Blanko Laporan Hasil Pengujian Tablet/Kapsul .............................



148



8. Blanko Laporan Hasil Pengujian Larutan/sirup .............................



150



9. Skema Alur Produksi Tablet secara granulasi basah .....................



151



10. Skema Alur Produksi Tablet ..........................................................



152



11. Skema Alur Produksi Sirup .............................................................



153



12. Skema Alur Produksi Kapsul ..........................................................



154



13. Skema Instalasi Air Lafi Psukesad ..................................................



155



14. Blanko Bukti Penyerahan Bahan ....................................................



156



15. Blanko Kartu Gudang .....................................................................



157



16. Skema IPAL ....................................................................................



158



17. Label Karantina ..............................................................................



159



18. Alur Sistem Pengolahan Air ...........................................................



160



DAFTAR TABEL



vii



viii



BAB I PENDAHULUAN I.I Latar Belakang Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pelayan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga senantiasa menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa, bahkan kesehatan menjadi salah satu tolak ukur perkembangan kemajuan suatu bangsa. Dalam hal ini, upaya untuk meningkatkan kesehatan adalah dalam hal penggunaan obat. Semakin baik perkembangan suatu obat dalam negara tersebut, maka kesejahteraan negara tersebut meningkat secara global. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merupakan salah satu bagian dari elemen militer bangsa. Aspek kesehatan dilingkungan militer dapat mempengaruhi kinerja pertahanan serta perlawanan terhadap berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Dalam menjalankan tugasnya sebagai benteng pertahanan Negara maka aspek kesehatan dari para anggota militer TNI AD juga harus senantiasa diperhatikan. Industri merupakan salah satu sarana



untuk mendukung upaya



peningkatan pelayanan kesehatan tersebut. Tuntunan konsumen dalam hal kualitas suatu produk menjadi semakin kuat. Di samping itu, globalisasi juga



menimbulkan kecenderungan untuk menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu yang berlaku secara internasional dan dapat diterima diberbagai negara. Industri farmasi sebagai produsen perlu untuk memperhatikan hal-hal tersebut. Industri farmasi merupakan salah satu industri strategis yang menyangkut kesehatan manusia. Menurut PERMENKES No. 10 tahun 2013 industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Sedangkan menurut SK Menkes No. 245/SK/V/1990, industri farmasi adalah industri obat jadi dan bahan baku obat. Industri obat jadi adalah industri yang memproduksi suatu produk yang telah melalui seluruh tahap pembuatan. Melalui perannya dalam bidang pembuatan obat, industri farmasi dapat membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Industri farmasi memiliki moral dan tanggung jawab sosial untuk senantiasa menghasilkan produk obat yang memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan. Oleh karena itu, industri farmasi menjadi salah satu industri yang dikontrol dan diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baik dalam segi perizinan, produksi, peredaran, maupun kualitas obat yang diedarkan. Dalam rangka menjamin tersedianya sarana kesehatan yang baik bagi prajurit TNI AD, pemerintah kemudian membentuk suatu lembaga yang disebut sebagai Pusat Kesehatan Angkatan Darat (PUSKESAD) yang mana salah satu bagiannya adalah Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Lafi Puskesad). Lafi



Puskesad



merupakan



industri



farmasi



milik



negara



yang



memproduksi obat-obatan yang bermutu dan diperuntukkan bagi seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD serta keluarga mereka di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2014, produksi obat Lafi Puskesad diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan (yankes) dan dukungan kesehatan (dukkes) tertentu, yaitu untuk keperluan pendidikan, tugas operasi dan latihan prajurit TNI AD. Lafi Puskesad sudah menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik



2



(CPOB) guna menjamin obat yang dihasilkan aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 9 disebutkan bahwa industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi sediaan farmasi. Berdasarkan peraturan tersebut, apoteker mempunyai peran penting di industri farmasi terutama dalam penerapan CPOB. Adanya peran penting ini menuntut seorang apoteker harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang baik untuk menjamin pelaksanaan CPOB. Selain itu, apoteker juga dituntut untuk memiliki pengetahuan mengenai perencanaan produksi, proses produksi di bidang pengawasan mutu, serta ilmu-ilmu lain yang mendukung. Tuntutan tersebut dapat diperoleh salah satunya melalui paktek kerja di industri farmasi yang melaksanakan pembuatan obat sesuai dengan pedoman CPOB. Pada saat ini, CPOB terbaru yang digunakan oleh industri-industri farmasi di Indonesia adalah CPOB tahun 2018. Dengan menerapkan CPOB diharapkan produk yang dihasilkan mempunyai kualitas yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dibutuhkannya kerjasama dengan industri-industri



farmasi di Indonesia untuk memperluas pengetahuan dan



pengalaman kepada calon Apoteker, maka mahasiswa Farmasi Program Studi Profesi Apoteker Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta diberikan kesempatan untuk melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (LAFI PUSKESAD) Bandung. Pada PKPA ini peserta mendapat tugas untuk mengamati dan mempelajari langsung kegiatan yang dilaksanakan di Lafi Puskesad Bandung. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker berlangsung dari tanggal 6 MEI-30 MEI 2019. Melalui praktek kerja ini diharapkan mahasiswa calon Apoteker dapat mengambil manfaat dan ilmu



sebanyak



mungkin



yang



dapat diaplikasikan dengan baik untuk



kepentingan dunia kesehatan.



3



I.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Industri Farmasi Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di industri farmasi bagi para calon Apoteker bertujuan untuk : a.



Meningkatkan pemahaman calon Apoteker tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab Apoteker di industri farmasi, yang diharapkan dapat menjadi bekal untuk menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya.



b.



Membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan di industri farmasi.



c.



Meningkatkan pengetahuan dan wawasan calon Apoteker tentang segala aspek industri farmasi yang berhubungan dengan CPOB serta mengetahui penerapan CPOB di Industri Farmasi.



d.



Memberikan gambaran nyata tentang permasalahan dan penyelesaian pekerjaan kefarmasian Industi Farmasi.



I.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker di Industri Farmasi Manfaat praktek kerja bagi profesi apateker di industri farmasi adalah sebagai berikut: a. Memahami dan menguasai aspek-aspek CPOB yang ada di Industri Farmasi sehingga mempunyai kompetensi ketika harus terjun secara nyata ke dunia kerja di Industri Farmasi. b. Meningkatkan pengetahuan calon Apoteker mengenai peran, fungsi dan tanggung jawab Apoteker dalam Industri Farmasi. c. Membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Industri Farmasi. 1.4 Metodologi Praktek Kerja Profesi Apoteker Metodologi Praktek Kerja Profesi Apoteker yang dilakukan di Lembaga Farmasi Angkatan Darat (LAFI AD) adalah :



4



1. Interaksi langsung mahasiswa dengan pihak-pihak terkait dengan melakukan kunjungan langsung ke instalasi-instalasi di lingkungan industri. 2. Diskusi dengan para pembimbing dan antar mahasiswa. 3. Belajar mandiri melalui penelusuran pustaka baik Lembaga Farmasi Angkatan Darat (LAFI AD), website farmasi, data-data primer dan sekunder lainnya. 4. Pemberian materi oleh personil kunci (key person) masing-masing Instalasi di Lembaga Farmasi Angkatan Darat (LAFI AD).



5



BAB II TINJAUAN UMUM 2.I Industri Farmasi 2.I.I Pengertian Industri Farmasi Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16/Menkes/PER/II/2013 adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Industri Farmasi meliputi industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri obat jadi merupakan industri yang menghasilkan suatu produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan, sedangkan industri bahan baku merupakan industri yang memproduksi bahan baku dimana bahan baku tersebut adalah seluruh bahan, baik bahan berkhasiat ataupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam proses pengelolahan obat. 2.I.2 Persyaratan Usaha Industri Farmasi Industri Farmasi untuk melaksanakan proses industrinya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16/Menkes/PER/II/2013, usaha suatu industri farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Berbadan usaha berupa perseroan terbatas 2. Memiliki rencana investasi dan kegiatan penggunaan obat 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) 4. Memiliki secara tetap paling sedikit 3 orang Apoteker warga Negara Indonesia masing-masing sebagai penanggung jawab Pemastian Mutu, Produksi, dan Pengawasan Mutu. 5. Komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang kefarmasian. Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2, bagi pemohon izin Industri Farmasi milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.



6



Setiap pendirian Industri Farmasi wajib memperoleh Izin Industri Farmasi dari Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta telah memenuhi persyaratan CPOB yang dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang berlaku selama 5 tahun sepanjang memenuhi persyaratan. Untuk memperoleh izin usaha industri farmasi diperlukan persetujuan prinsip. Permohonan persetujuan prinsip diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. Persetujuan prinsip diberikan oleh Direktur Jenderal setelah pemohon memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari Kepala Badan. Dalam hal permohonan persetujuan prinsip telah diberikan, pemohon dapat langsung melakukan persiapan, pembangunan, pengadaan, pemasangan dan instalasi peralatan, termasuk produksi percobaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan prinsip ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diubah berdasarkan permohonan dari pemohon izin industri farmasi yang bersangkutan. Tata cara pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha industri farmasi mengikuti alur sebagai berikut:



Gambar 1. Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip



7



Permohonan persetujuan prinsip yang diajukan kepada Direktur Jenderal disertakan dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.



Gambar 2. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi Izin industri farmasi akan terus berlaku selama industri farmasi tersebut masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan penanggung jawab atau nama industri harus dilakukan perubahan izin. 2.I.3 Pencabutan Izin Usaha Industri Farmasi Berdasarkan



surat



keputusan



Menteri



Kesehatan



No.



245/Menkes/SK/V/1990, Izin Usaha Industri Farmasi dapat dicabut jika suatu Industri Farmasi melakukan: 1. Melakukan pemindahtanganan hak milik Izin Usaha Industri Farmasi dan perluasan tanpa memiliki izin. 2. Tidak menyampaikan informasi industri secara berturut-turut 3 (tiga) kali atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar.



8



3. Melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri. 4. Dengan sengaja memproduksi Obat Jadi atau Bahan Baku Obat yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku (Obat Palsu). 5. Tidak memenuhi ketentuan dalam Izin Usaha Industri Farmasi yang ditetapkan



dalam



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



No.



245/MENKES/SK/V/1990. Pencabutan izin tersebut dapat dilakukan setelah dikeluarkan : 1. Peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut–turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan kepada perusahaan Industri Farmasi tersebut. 2. Pembekuan izin usaha industri farmasi berlaku 6 bulan dimulai sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan usaha industri farmasi. 2.1.4



Pembinaan dan Pengawasan Industri Farmasi Pembinaan terhadap pengembangan industri farmasi dilakukan oleh



Direktur Jenderal, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan. Pelanggaran



terhadap



ketentuan



dalam



Permenkes



RI



Nomor



1799/MENKES/PER/XII/2010 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan secara tertulis. 2. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk penarikan kembali obat atau bahan obat dari peredaran bagi obat atau bahan obat



yang



tidak



memenuhi



standar



khasiat/kemanfaatan, atau mutu.



9



dan



persyaratan



keamanan,



3. Perintah pemusnahan obat atau bahan obat, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, atau mutu. 4. Penghentian sementara kegiatan. 5. Pembekuan izin industri farmasi. 6. Pencabutan izin industri farmasi.



2.2 Cara Pembuatan Obat Yang Baik CPOB bertujuan untuk menjamin obat diproduksi secara konsisten, memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Pada proses pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat penting untuk menjamin bahwa obat yang bermutu tinggi tidaklah cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang lebih penting adalah bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut (to build quality into the product). Mutu obat tergantung pada bahan awal, bahan pengemas, proses produksi, pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai, serta personil yang terlibat. Pemerintah menetapkan berlakunya CPOB sebagai pedoman bagi semua industri farmasi dengan dikeluarkannya SK No.43/MENKES/SK/II/1988. CPOB bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi dengan kriteria kualifikasi yang selalu diperbaharui. CPOB yang terbaru saat ini adalah CPOB tahun 2018, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahaun 2018 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. 2.2.1. Aspek-aspek CPOB (BPOM RI, 2018) CPOB yang terbaru saat ini adalah CPOB tahun 2018, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 34



10



Tahaun 2018 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Pada CPOB tahun 2018 terjadi perubahan, berikut riwayat perubahan CPOB:



11



2.2.1.1 Sistem Mutu Industri Farmasi Pemegang Izin Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai tujuan penggunaan, memenuhi persyaratan Izin Edar atau Persetujuan Uji Klinik, jika diperlukan, dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan pasien pengguna disebabkan karena keamanan, mutu atau efektivitas yang tidak memadai. Industri farmasi harus menetapkan manajemen puncak yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan atau pabrik dengan kewenangan dan tanggung jawab memobilisasi sumber daya dalam perusahaan atau pabrik untuk mencapai kepatuhan terhadap regulasi. Manajemen puncak bertanggung jawab untuk pencapaian sasaran mutu, yang memerlukan partisipasi dan komitmen dari personel pada semua tingkat di berbagai departemen dalam perusahaan, juga pemasok dan distributor. Untuk mencapai sasaran mutu yang handal, diperlukan Sistem Mutu yang didesain secara komprehensif dan diterapkan secara benar serta mencakup Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Manajemen Risiko Mutu. Pelaksanaan sistem ini hendaklah didokumentasi lengkap dan dimonitor dipantau efektivitasnya. Semua bagian Sistem Mutu hendaklah didukung ketersediaan personel yang kompeten, bangunan dan sarana serta peralatan yang cukup dan memadai. Tambahan tanggung jawab legal diberikan kepada pemegang Izin Industri Farmasi (IIF) dan kepada Pemastian Mutu. Konsep dasar Manajemen Mutu, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan Manajemen Risiko Mutu adalah saling terkait.



12



2.2.1.2 Personalia Pembuatan obat yang benar mengandalkan sumber daya manusia. Oleh sebabitu industri farmasi harus bertanggung jawab untuk menyediakan personel yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas.Tanggung jawab individual secara jelas dipahami oleh masing-masing dan didokumentasikan. Seluruh personel hendaklah memahami prinsip CPOB yang menyangkut tugasnya serta memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan,termasuk instruksi higiene yang berkaitan dengan pekerjaannya. 2.2.1.3 Bangunan dan Fasilitas Bangunan-fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta dirawat kondisinya untuk kemudahan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi ketidakjelasan, kontaminasi silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. 2.2.1.4 Peralatan Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets-ke-bets dan untuk memudahkan pembersihan serta



13



pemeliharaan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan, hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu produk. 2.2.1.5 Produksi Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang senantiasa dapat menjamin produk obat jadi dan memenuhi ketentuan izin pembuatan serta izin edar (registrasi) sesuai dengan spesifikasinya. Mutu suatu obat tidak hanya ditentukan oleh hasil analisis terhadap produk akhir, melainkan juga oleh mutu yang dibangun selama tahapan proses produksi sejak pemilihan bahan awal, penimbangan, proses produksi, personalia, bangunan, peralatan, kebersihan dan higienis sampai dengan pengemasan. Prinsip utama produksi adalah : 1. Adanya keseragaman atau homogenitas dari bets ke bets. 2. Proses produksi dan pengemasan senantiasa menghasilkan produk yang seidentik mungkin (dalam batas syarat mutu) baik bagi bets yang sudah diproduksi maupun yang akan diproduksi. Hakekat produksi adalah sebagai berikut: 1. Mutu produk obat tidak ditentukan oleh hasil akhir analisis saja, tetapi ditentukan oleh keseluruhan proses produksi (built in process). 2. Adanya prosedur baku (standar) untuk setiap langkah (tahapan) proses produksi dengan persyaratan yang harus diikuti dengan konsisten.



14



Penyimpanan tergantung dari kestabilan bahan awal. Penyimpanan hendaklah dilakukan dalam ruangan atau tempat yang suhunya diatur. CPOB mempersyaratkan klasifikasi ruangan berdasarkan suhu menjadi 5 jenis, yaitu: 1. Suhu ruangan



: 16-30°C



2. Suhu ruangan yang dikendalikan



: ≤ 25°C



3. Sejuk



: 8-15°C



4. Dingin



: 2-8°C



5. Beku



: < 0°C



Ruangan steril, ruangan penyangga, ruangan ganti pakaian steril dan ruangan ganti pakaian biasa atau ruangan produksi lain hendaklah memiliki perbedaaan tekanan udara 10-15 Pa. Tekanan udara dalam ruangan yang memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap suatu produk hendaklah selalu lebih tinggi dari pada ruangan lain. Prosedur produksi dibuat oleh penanggung jawab produksi bersama dengan penanggung jawab pengawasan mutu yang dapat menjamin obat yang dihasilkan memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Prosedur kerja standar hendaklah tertulis, mudah dipahami dan dipatuhi oleh karyawan produksi. Dokumentasi setiap langkah dilakukan dengan cermat, tepat dan ditangani oleh karyawan yang melaksanakan tugas. 2.2.1.6 Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat Yang Baik Penyimpanan dan pengiriman adalah bagian yang penting dalam kegiatan dan manajemen rantai pemasokan obat yang terintegrasi. Dokumen ini menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk membantu



15



pemenuhan tanggung jawab bagi semua yang terlibat dalam kegiatan pengiriman dan penyimpanan produk. Dokumen ini memberikan pedoman bagi penyimpanan dan pengiriman produk jadi dari Industri Farmasi ke distributor. 2.2.1.7 Pengawasan Mutu Pengawasan mutu merupakan bagian yang esensial dari CPOB untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi obat jadi. Pengawasan mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat



dalam



semua



keputusan



yang



terkait



dengan



mutu



produk.



Ketidaktergantungan pengawasan mutu dari produksi dianggap hal yang fundamental agar pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan dengan memuaskan. Pengawasan mutu hendaklah mencakup semua kegiatan analitik yang dilakukan di laboratorium termasuk pengambilan sampel, pemeriksaan pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Kegiatan ini mencakup juga uji stabilitas, program pemantauan lingkungan, pengujian yang dilakukan dalam rangka validasi, penanganan sampel pertinggal, menyusun dan memperbaharui spesifikasi bahan, produk serta metode pengujiannya. Bagian pengawasan mutu dalam suatu pabrik obat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:



16



1. Bahan awal untuk produksi obat memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk identitas, kekuatan, kemurnian, kualitas, dan keamanannya. 2. Tahapan produksi obat telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dan telah divalidasi sebelumnya antara lain melalui evaluasi, dokumentasi, dan produksi. 3. Semua pengawasan selama proses dan pemeriksaan laboratorium terhadap suatu bets obat telah dilaksanakan dan bets tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan sebelum didistribusikan. 4. Suatu bets obat memenuhi persyaratan mutunya selama waktu peredaran yang ditetapkan. Area laboratorium pengujian mutu hendaklah terpisah secara fisik dari ruang produksi agar terbebas dari sumber cemaran maupun getaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pengujian. Laboratorium fisiko-kimia, mikrobiologi, dan kimia hendaklah terpisah satu sama lain karena perbedaan jenis pengujian, peralatan dan bahan-bahan penguji yang terdapat di setiap laboratorium. Kegiatan bagian pengawasan mutu yang dipersyaratkan dalam CPOB adalah sebagai berikut: 1. Penanganan baku pembanding 2. Penyusunan spesifikasi dan prosedur pengujian 3. Penanganan contoh pertinggal 4. Validasi



17



5. Pengawasan terhadap bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi meliputi spesifikasi, pengambilan contoh, pengujian untuk bahanbahan tersebut, serta in process control. 6. Pengujian ulang bahan yang diluluskan. 7. Pengujian stabilitas. 8. Penanganan terhadap keluhan produk dan produk kembalian. Bagian pengawasan mutu memiliki wewenang khusus untuk memberikan keputusan akhir meluluskan atau menolak atas mutu bahan baku, produk obat ataupun hal lain yang mempengaruhi mutu obat. Dokumentasi dan prosedur pelulusan yang diterapkan bagian pengawasan mutu hendaklah menjamin bahwa pengujian yang diperlukan telah dilakukan sebelum bahan digunakan dalam produksi dan produk disetujui sebelum didistribusikan. Personil pengawasan mutu hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk pengambilan sampel dan penyelidikan yang diperlukan. 2.2.1.8 Inspeksi Diri Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten dari perusahaan. Ada manfaatnya juga bila menggunakan auditor luar yang independen. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara rutin dan pada situasi khusus,



18



misalnya bila terjadinya penarikan kembali obat jadi atau terjadi penolakan yang berulang. dilaksanakan.



Semua Prosedur



saran



untuk tindakan perbaikan



dan



catatan



inspeksi



diri



supaya



hendaklah



didokumentasikan dan dibuat program tindak lanjut yang efektif. Inspeksi diri dapat dilakukan oleh tiap bagian sesuai dengan kebutuhan pabrik, namun inspeksi diri yang dilakukan secara menyeluruh hendaklah dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Frekuensi inspeksi diri hendaklah tertulis dalam prosedur tetap inspeksi diri.Semua hasil inspeksi diri dicatat dan laporan tersebut hendaknya mencakup : 1.



Semua hasil pengamatan yang dilakukan selama inspeksi



2.



Bila memungkinkan saran untuk tindakan perbaikan. Pernyataan dari tindakan yang dilakukan hendaklah dicatat. Audit



mutu berfungsi sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit mutu tersebut meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau dapat juga oleh suatu tim yang dibentuk khusus untuk hal ini oleh manajemen perusahaan. Pemberian persetujuan pemasok bahan awal dan bahan pengemas yang memenuhi spesifikasi merupakan tanggung jawab kepala bagian manajemen mutu (pemastian mutu) bersama bagian lain yang terkait. Daftar pemasok yang disetujui untuk bahan awal dan bahan pengemas disiapkan dan ditinjau ulang. Evaluasi hendaklah dilakukan sebelum



19



pemasok disetujui dan dimasukkan ke dalam daftar pemasok. Evaluasi tersebut hendaklah mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok. 2.2.1.9 Keluhan dan Penarikan Produk Keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadi kerusakan obat hendaklah dikaji dengan teliti sesuai dengan prosedur tertulis. Untuk menangani semua kasus yang mendesak, hendaklah disusun suatu sistem, bila perlu mencakup penarikan kembali produk yang diketahui atau diduga cacat dari peredaran secara cepat dan efektif. Personil yang bertanggung jawab untuk menangani keluhan dan tindakan yang hendak dilakukan harus memahami cara penanganan seluruh keluhan, penyelidikan atau penarikan kembali produk. Penganganan keluhan dan laporan serta hasil evaluasi penyelidikan beserta tindak lanjut yang dilakukan harus dicatat dan dilaporkan kepada manajemen. Tindak lanjut setelah penyelidikan dan evaluasi terhadap laporan dan keluhan berupa : 1. Tindakan perbaikan 2. Penarikan kembali satu bets atau seluruh produk akhir yang bersangkutan 3. Tindakan lain yang tepat Pelaksanaan Penarikan Kembali 1. Tindakan penarikan kembali produk dilakukan segera setelah diketahui ada produk yang cacat mutu atau diterima laporan mengenai reaksi yang merugikan;



20



2. Pemakaian produk yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, dihentikan dengan cara embargo yang dilanjutkan dengan penarikan kembali dengan segera. Penarikan kembali menjangkau sampai tingkat konsumen; 3. Sistem dokumentasi penarikan kembali produk di industri farmasi, menjamin bahwa embargo dan penarikan kembali dilaksanakan secara cepat, efektif dan tuntas. 4. Pedoman dan prosedur penarikan kembali terhadap produk dibuat untuk memungkinkan embargo dan penarikan kembali dapat dilakukan dengan cepat dan efektif dari seluruh mata rantai distribusi. Produk kembalian adalah produk yang telah beredar yang kemudian dikembalikan ke produsennya karena adanya keluhan, kerusakan, daluwarsa, masalah keabsahan atau sebab lain mengenai kondisi obat, wadah atau kemasan sehingga menimbulkan keraguan akan keamanan, identitas, kualitas, dan kuantitas produk yang bersangkutan. Pelaksanaan penanganan terhadap produk kembalian dicatat dan dilaporkan. Untuk setiap pemusnahan produk kembalian dibuat Berita Acara Pemusnahan (BAP) yang ditandatangani oleh pelaksana pemusnahan dan saksi (Anonim, 2006). 2.2.1.8 Dokumentasi Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen. Dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas adalah fundamental untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil resiko terjadi salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya



21



mengandalkan komunikasi lisan. Spesifikasi, dokumen produksi induk/formula pembuatan, prosedur tetap, metode dan instruksi, laporan dan catatan harus bebas dari kekeliruan dan tersedia secara tertulis. Keterbacaan dokumen adalah sangat penting. Dokumen hendaknya dikaji ulang secara berkala dan dijaga agar selalu upto-date. Bila suatu dokumen direvisi hendaknya dijalankan suatu sistem untuk menghindarkan penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku secara tidak sengaja. Catatan pembuatan hendaknya disimpan minimal 1 tahun setelah tanggal kadaluwarsa produk jadi. 2.2.1.10



Dokumentasi Dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari



sistem pemastian mutu dan merupakan kunci untuk pemenuhan persyaratan CPOB. Berbagai jenis dokumen dan media yang digunakan hendaklah sepenuhnya ditetapkan dalam Sistem Mutu Industri Farmasi. Dokumentasi dapat dibuat dalam berbagai bentuk, termasuk media berbasis kertas, elektronik atau fotografi. Tujuan dokumentasi



yang



dimanfaatkan



haruslah



untuk



utama sistem membangun,



mengendalikan, memantau dan mencatat semua kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berdampak pada semua aspek kualitas obat. Sistem Mutu Industri Farmasi hendaklah mencakup penjabaran rinci yang memadai terhadap pemahaman umum mengenai persyaratan, di samping memberikan pencatatan berbagai proses dan evaluasi setiap pengamatan



22



yang memadai, sehingga penerapan persyaratan yang berkelanjutan dapat ditunjukkan. 2.2.1.11



Kegiatan Alih Daya Aktivitas



yang



tercakup



dalam



Pedoman



CPOB



yang



dialihdayakan hendaklah didefinisikan, disetujui dan dikendalikan dengan benar untuk menghindarkan kesalahpahaman yang dapat menghasilkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Hendaklah dibuat kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak yang secara jelas menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sistem Mutu Industri Farmasi dari Pemberi Kontrak hendaklah menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh Kepala Pemastian Mutu. Aspek ini meliputi tanggung jawab industri farmasi terhadap Badan POM dalam pemberian Izin Edar dan Izin Industri Farmasi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi tanggung jawab legal dari Penerima Kontrak dan Pemberi Kontrak terhadap konsumen. 2.2.1.12



Kualifikasi dan Validasi Aspek ini menguraikan prinsip kualifikasi dan validasi yang



diterapkan di fasilitas, peralatan, sarana penunjang, dan proses yang digunakan pada pembuatan obat dan juga dapat digunakan sebagai pedoman tambahan untuk bahan aktif obat. CPOB mempersyaratkan industri farmasi mengendalikan aspek kritis kegiatan yang dilakukan melalui kualifikasi dan validasi sepanjang siklus hidup produk dan proses.



23



Tiap perubahan yang direncanakan terhadap fasilitas, peralatan, sarana penunjang, dan proses, yang dapat memengaruhi mutu produk, hendaklah didokumentasikan secara formal dan dampak pada status validasi atau strategi pengendaliannya dinilai. Sistem komputerisasi yang digunakan untuk pembuatan obat hendaklah juga divalidasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku dengan Sistem Komputerisasi.



2.5 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. Menurut Milyandra (2009) istilah „keselamatan dan kesehatan kerja‟, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Tujuan dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut: 1. Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja 2. Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien 3. Menjamin proses produksi berjalan lancer a) Pengertian Keselamatan Kerja Dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyebutkan bahwa setiap tenaga kerjaberhakmendapatperlindungan atas keselamatannya



dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan



hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Undang24



undang



tersebut



menekankan



bahwa



setiap



perusahaan



wajib



melaksanakan program kesehatan dan keselamatan kerja sebagai hak tenaga kerja.Secara spesifik, pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu dan sangat penting karena membantu terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik sehingga mereka menyadari arti penting dari pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi dirinya maupun perusahaan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut: 1. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja. 2. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja. 3. Teliti dalam bekerja. 4. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. b) Kesehatan Kerja Selain faktor keselamatan, hal penting yang juga harus diperhatikan oleh manusia pada umumnya dan para pekerja konstruksi khususnya adalah faktor kesehatan. Menurut Undang Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, kesehatan kerja adalah suat kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperolehderajat kesehatan setinggi tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kese hatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. c) Perlengkapan dan Peralatan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlengkapan dan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang disebut Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh adanya



25



kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010). Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Mengingat karakter lokasi produksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang steril dan aseptic maka selayaknya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja dikantor. d) Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam industri bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang ada atau kemungkinan terjadi terbagi atas dua faktor, antara lain : 1. Bahaya Faktor Kimia Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain: a. Inhalasi (menghirup): dengan bernafas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. b. Pencernaan (menelan): bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat di hirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau tenggorokan. c. Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasive: beberapa diantaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis). Beberapa cara yang perlu diketahui untuk mencegah atau mengurangi bahaya faktor kimia: 26



a. Kemampuan bahan kimia untuk menghasilkan dampak kesehatan negatif (sifat beracun). Semua bahan kimia harus dianggap sebagai sumber potensi bahaya sampai dampak bahan kimia tersebut sepenuhnya diketahui b. Jenis alat pelindung diri (APD) yang diperlukan untuk melindungi pekerja,seperti respirator da sarung tangan. 2. Bahaya Faktor Fisika Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro, sinar ultra ungu. a. Kebisingan Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Beberapa cara yang perlu diketahui untuk mencegah atau mengurangi bahaya dari kebisingan: 1) Identifikasi sumber umum penyebab kebisingan, seperti mesin, sistem ventilasi, dan alat-alat listrik. Tanyakan kepada pekerja apakah mereka memiliki masalah yang terkait dengan kebisingan. 2) Melakukan inspeksi tempat kerja untuk pajanan kebisingan. Inspeksi mungkin harus dilakukan pada waktu yang berbeda untuk memastikan bahwa semua sumber-sumber kebisingan teridentifikasi. b. Penerangan Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Penerangan yang baik hasilnya terlihat langsung 27



dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan meraka. c. Getaran Getaran dapat dirasakan melalui lantai atau dinding oleh orangorang disekitarnya. Beberapa cara yang perlu diketahui untuk mencegah atau mengurangi resiko dari getaran : 1) Bila getaran disebabkan oleh mesin besar, pasang penutup lantai yang bersifat menyerap getaran di workstation dan gunakan alas kaki dan sarung tangan yang menyerap kejutan. 2) Batasi tingkat getaran yang dirasakan oleh pengguna dengan memasang peredam getaran pada pegangan dan kursi kendaraan atau sistem remote control. d. Penanggulangan kebakaran Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran: 1) Pengendalian setiap bentuk energy 2) Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi.



28



BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1



Sejarah Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat Lafi Pusat atau yang dahulu bernama Militaire Scheikundig Laboratorium



(MSL), merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1818 di Jakarta. Lembaga tersebut berfungsi sebagai tempat pemeriksaan obatobatan yang dibutuhkan oleh tentara Belanda. Pada tanggal 1 Juni 1950, lembaga ini diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia dan dibagi menjadi dua bagian, yakni Laboratorium Kimia Tentara (LKT) yang kemudian berkembang menjadi Laboratorium Kimia Angkatan Darat (LKAD) dan Depot Obat Tentara Pusat (DOTP) yang berkembang menjadi Depot Obat Angkatan Darat (DOAD). Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Kesehatan Angkatan Darat No.KPTS/61/10/IX/1960 tanggal 13 September 1960, terhitung mulai tanggal 8 Juni 1960 LKAD dan DOAD disatukan menjadi Lembaga Farmasi Angkatan Darat (Lafi AD). Pada tanggal 15 Oktober 1970, Lafi AD dipisah kembali menjadi dua bagian, yaitu : 1. Lafi AD, yang selanjutnya menjadi Lembaga Farmasi Jawatan Kesehatan Angkatan Darat (Lafi Jankesad). 2. DOAD, yang selanjutnya menjadi Depot Peralatan Kesehatan (Dopalkes) dan kemudian menjadi Depot Pusat Perbekalan Kesehatan Jawatan Kesehatan Angkatan Darat (Dopusbekkes Jankesad). Pada tahun 1985, Lafi Jankesad dan Dopusbekkes Jankesad disatukan kembali menjadi Lafi Puskesad dan pada tanggal 1 April 2005, Lafi Puskesad 29



dipisah kembali menjadi Lafi Puskesad dan Gudang Pusat (Gupus) II. Pada awalnya, kegiatan produksi Lafi Puskesad dilakukan di Jalan Gudang Utara No. 25 Bandung dengan luas tanah 6.562 m2 dan luas bangunan 3.382 m2. Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Balai Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, sarana fasilitas produksi di tempat tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 43/Menkes/SK/II/1988 tentang Pedoman CPOB dan Surat Keputusan Dirjen POM No. 544/A/SK/XII/1989 tentang penerapan CPOB. Oleh sebab itu, pada tahun 1995 diajukanlah Rencana Induk Pembangunan (RIP) Lafi Puskesad dengan lokasi di Jalan Gudang Utara No. 26 Bandung dengan luas tanah 12.152 m2 dan luas bangunan 6.087,25 m2. Gedung baru Lafi Puskesad dirancang sesuai dengan persyaratan CPOB. Pada tanggal 28 Februari 1996, RIP tersebut mendapat persetujuan dari Dirjen POM Depkes RI dengan surat No. 02.01.2.4.96.665. Barulah pada tahun 1997 dimulai pembangunan sarana fasilitas Lafi Puskesad sesuai dengan RIP yang sudah disetujui tersebut. Pada tahun 2000, Lafi Puskesad telah berhasil mendapatkan empat sertifikat CPOB untuk sediaan antibiotik β-laktam, selanjutnya pada tahun 2001 diperoleh satu sertifikat CPOB untuk sediaan serbuk injeksi steril antibiotik β-laktam dan turunannya, serta pada tanggal 1 Juni 2006 diperoleh lima sertifikat CPOB untuk fasilitas non β-laktam yaitu sediaan tablet biasa non-antibiotika, tablet salut non-antibiotika, kapsul keras non-antibiotika, serbuk oral non-antibiotika dan cairan obat oral non-antibiotika. Saat ini (2017) Lafi Puskesad memiliki sertifikat CPOB untuk sediaan non β-laktam yaitu untuk



30



sediaan tablet salut dan tablet biasa, kapsul keras, dan serbuk oral, dan pada tanggal 31 Maret 2017, Lafi Puskesad mendapatkan sertifikat CPOB untuk penisilin dan turunannya yaitu untuk sediaan tablet dan kapsul. 3.2



Visi dan Misi Lafi Puskesad Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menyediakan obat-obatan



bagi keperluan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Lafi Puskesad memiliki visi dan misi sebagai berikut : 3.2.1 Visi Menjadi salah satu lembaga produksi yang mampu memenuhi kebutuhan obat bermutu bagi TNI. 3.2.2 Misi 1. Mampu memenuhi kebutuhan obat Dukkes dan Yankes TNI AD 2. Pusat litbang dan informasi obat TNI AD 3. Mampu menjadi mitra industry farmasi lain dalam memenuhi kebutuhan obat nasional.



3.3



Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Lafi Puskesad Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Lafi Puskesad)



merupakan badan pelaksana Pusat yang berkedudukan langsung di bawah suatu Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad). Tugas pokok dari Lafi Puskesad yaitu



membantu



Pusat



Kesehatan



Angkatan



Darat



(Puskesad)



dalam



menyelenggarakan pembinaan dan melaksanakan produksi, penelitian dan pengembangan obat dalam rangka mendukung tugas pokok pusat.



31



Dalam



menyelenggarakan



tugas



pokok



di



atas,



Lafi



Puskesad



menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: 1. Melaksanakan fungsi utama, meliputi : a. Fungsi penelitian dan pengembangan, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan produk, sistem metode dan personel dalam rangka menyelenggarakan produksi obat. b. Fungsi produksi, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang produksi obat. c. Fungsi pengawasan mutu, meliputi: segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan pemeriksaan fisika, kimia, mikrobiologi terhadap bahan baku, bahan pendukung produksi, pengawasan selama proses produk antara, produk ruahan dan produk jadi. d. Fungsi pemeliharaan, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pemeliharaan dan perbaikan peralatan produksi, pengawasan mutu dan sistem penunjang. e. Fungsi penyimpanan, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran bahan baku, bahan pendukung produksi, peralatan dan obat jadi. 2. Melaksanakan Fungsi Organik Militer, meliputi: segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang intelejen, operasi, personal, logistik, teritorial, perencanaan dan pengawasan serta pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Lafi Puskesad.



32



3. Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan, meliputi: segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang latihan kesatuan dalam rangka mendukung tugas pokok Lafi Puskesad. 3.4



Struktur Organisasi Lafi Puskesad Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan



Darat No. PERKASAD/219/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Organisasi dan Tugas Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Orgas Lafi Puskesad), struktur organisasi Lafi Puskesad adalah sebagai berikut: 3.4.1 Eselon Pimpinan 1. Kepala Lembaga Farmasi (Ka Lafi Puskesad) dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Darat (Pamen AD) berpangkat Kolonel Ckm. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Ka Lafi Puskesad bertanggung jawab kepada Puskesad. 2. Wakil Kepala Lembaga Farmasi (Waka Lafi Puskesad) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Ckm Waka Lafi Puskesad merupakan wakil dan pembantu utama Ka Lafi Puskesad sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Ka Lafi Puskesad 3.4.2 Eselon Pembantu Pimpinan 1. Perwira Ahli Lembaga Farmasi, disingkat Paahli Lafi. Pa ahli Lafi dijabat oleh 3 (tiga) orang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Kalafi yang bertanggung jawab menyelenggarakan



33



kegiatan di bidang keahlian manajemen mutu, teknologi farmasi, dan analisa Amdal dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. Pa ahli terdiri dari: a. Perwira Ahli Madya Manajemen Mutu, disingkat Paahli Madya Jemen Mutu. b. Perwira Ahli Madya Teknologi Farmasi, disingkat



Paahli Madya



Tekfi. c. Perwira Ahli Madya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, disingkat Paahli Madya Amdal. 2. Kepala Bagian Administrasi Logistik, disingkat Kabagminlog. Kabagminlog dijabat oleh Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm, dalam pelaksanaaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. Kabagminlog merupakan pembantu Ka Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi dan logistic yang dalam melaksanakan tugasnya Kabagminlog dibantu oleh 2 (dua) Kepala Seksi yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a. Kepala



Seksi



Perencanaan



Program



dan



Anggaran,



Kasirenprogar. b. Kepala Seksi Pengendalian Materil, disingkat Kasidalmat.



34



disingkat



3.4.3 Eselon Pelayanan Kepala Seksi Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kasietuud) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Mayor Ckm yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. Kasi tuud merupakan unsur pelayanan Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan,



administrasi



personil,



logistik,



tata



usaha,



dan



urusan



dalam.Kasietuud dibantu oleh tiga Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh dua orang Pama AD berpangkat Kapten Ckm dan satu orang PNS golongan III serta satu Perwira Urusan yang dijabat oleh Pama AD berpangkat Letnan Ckm. Kepala Urusan tersebut yakni: a. Kepala



Urusan



Administrasi



Personel



dan



Logistik



disingkat



Kaurminperslog. b. Kepala Urusan Tata Usaha disingkat Kaurtu. c. Kepala Urusan Dalam disingkat Kaurdal. d. Perwira Urusan Pengamanan disingkat Paurpam. 3.4.4 Eselon Pelaksana Eselon pelaksana dijabat oleh lima Kepala Instalasi (Kainstal), yaitu : 1. Kepala Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Kainstallitbang), dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengkajian, penelitian, dan pengembangan yang dalam



35



melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Seksi (Kasi) yang masingmasing dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a. Kepala



Seksi



Penelitian



dan



Pengembangan



Produksi



(Kasilitbangprod). b. Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Metoda dan Personel (Kasilitbangsistodapers). Kainstallitbang



dalam



pelaksanaan



tugas



dan



kewajibannya



bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam pelaksanaan tugas sehariharinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. 2. Kepala Instalasi Produksi (Kainstalprod) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm berkualifikasi apoteker, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang produksi. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dibantu oleh empat Kepala Seksi yang masing-masing dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a. Kepala Seksi Sediaan Non β-laktam (Kasidia Non β-laktam). b. Kepala Seksi Sediaan β-laktam (Kasidia β-laktam). c. Kepala Seksi Sediaan Sefalosporin (Kasidia Sefalosporin). d. Kepala Seksi Kemas (Kasikemas). 3. Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (Kainstalwastu) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm berkualifikasi apoteker, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab



36



menyelenggarakan kegiatan di bidang pengawasan dan peningkatan mutu. Kainstalwastu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Seksi yang masing-masing dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a. Kepala Seksi Pengujian Kimia, Fisika, dan Mikrobiologi (Kasiuji Kifis dan Mikro). b. Kepala Seksi Inspeksi (Kasiinspek). Kainstalwastu dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi Puskesad dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. 4. Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Kainstalhar & Sisjang) dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pemeliharaan dan sistem penunjang. Kainstalhar & Sisjang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh Pama AD berpangkat Kapten Ckm, terdiri dari: a. Kepala Urusan Pemeliharaan (Kaurhar). b. Kepala Urusan Sistem penunjang (Kaursisjang). Kainstalhar & Sisjang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi Puskesad dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. 5. Kepala Instalasi Penyimpanan (Kainstalsimpan) dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang



37



bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi penyimpanan dan pengeluaran materiil produksi. Kainstalsimpan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh satu Kepala Urusan yang dijabat oleh Pama AD berpangkat Kapten Ckm dan satu Perwira Urusan yang dijabat oleh Pama AD berpangkat Letnan Ckm, terdiri dari: a. Kepala Urusan Penyimpanan Material Produksi (Kaursimpanmatprod) b. Perwira Urusan Penyimpanan Obat Jadi (Paursimpan Obat Jadi) Kainstalsimpan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada



Kalafi



dan dalam



melaksanakan tugas sehari-hari



dikoordinasikan oleh Wakalafi. 3.5



Kualifikasi Tenaga Kerja Lafi Puskesad Berdasarkan statusnya, personel Lafi Puskesad terdiri dari militer dan



Pegawai Negeri Sipil (PNS). Personel Lafi Puskesad berdasarkan keahliannya terdiri dari Magister Farmasi, Magister Manajemen, Apoteker, Sarjana Kimia, Asisten Apoteker, Analis, Perawat Umum, SMU dan tenaga lainnya dengan jumlahnya dapat dilihat pada Tabel 2. No 1



Kualifikasi



Militer



S3 Farmasi



PNS Jumlah



1



0



1



2



0



2



S2 Farmasi, Manajemen, Kesehatan, 2 ADM 3



Apoteker



8



0



8



4



S1 Lain-lain



11



9



20



5



D3 Analis Medis, Kesehatan



2



2



4



38



6



D3 Keperawatan, Fis



4



0



3



7



D3 Farmasi, Komputer, Sos



0



4



4



8



Ass. Apoteker



2



4



6



9



SPK



1



0



1



10



SMAK Analis



3



2



27



11



SLTA (STM, SMA, SMK)



6



16



22



12



SLTA (SMA, MAN)



16



55



71



13



SLTP



0



3



3



14



SD



0



0



0



56



95



151



Jumlah



Tabel 2. Data Personel Lafi Puskesad per Bulan Januari 2018 3.6 Kegiatan di Lafi Puskesad 3.6.1 Kegiatan Bagian Administrasi dan Logistik (Bagminlog) Kegiatan Lafi Puskesad dalam melaksanakan tugas dan fungsi produksi obat-obatan meliputi perencanaan dan pengadaan barang, penyimpanan barang, proses produksi, pengawasan mutu, penelitian dan pengembangan, pemeliharaan dan kegiatan administrasi. Sejak tahun 2014, dengan berlakunya BPJS, perencanaan dan pengadaan barang untuk produksi obat Lafi Puskesad dilakukan berdasarkan data dari Sub Direktorat Pembinaan Pelayanan Kesehatan (Subditbinyankes) yang disusun berdasarkan kalender latihan, pendidikan, dan operasi satuan TNI AD. Sebelum berlakunya BPJS, perencanaan pengadaan obat berdasarkan pola penyakit, populasi TNI AD dari daerah dan laporan dari masing-masing Kesehatan Daerah



39



Militer (Kesdam), Satuan Kesehatan (Satkes) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Rencana pengadaan obat kemudian dibuat dengan melakukan penyesuaian antara daftar kebutuhan obat dengan anggaran yang tersedia, selanjutnya dianalisis dan dievaluasi oleh Subditbinmatkes yang dilakukan setahun sebelum pelaksanaan. Pengadaan barang atau material dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang isinya mengatur pengadaan barang atau material dan jasa. Bagminlog bekerjasama dengan Instalasi Produksi dan Instalasi Pengawasan Mutu membuat rencana kebutuhan bahan aktif, bahan pembantu, bahan pengemas, dan reagensia. Perencanaan tersebut disusun berdasarkan formula dan spesifikasi obat yang telah ditentukan oleh Lafi Puskesad. Disamping itu, Bagminlog juga bekerjasama dengan Instalsisjang dalam menyusun rencana dan anggaran untuk pemeliharaan sarana operasional yang digunakan pada setiap bagian Lafi Puskesad. Pengadaan barang dilakukan oleh Puskesad melalui pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), kemudian Puskesad membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang bertugas memeriksa dan menerima keadaan barang secara administrasi dan fisik, sedangkan uji kimia dan uji mutu dilakukan oleh Instalwastu.Selama proses pengujian oleh Instalwastu barang disimpan di gudang karantina (gudang transit). Setelah barang lulus uji mutu, maka dibuat Laporan Hasil Pengujian (LHP) dan Berita Acara (BA) penerimaan. Bila barang yang



40



dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta atau tidak memenuhi syarat, maka barang akan dikembalikan untuk diganti, kemudian barang yang lolos administrasi dan uji mutu dipindahkan ke ruang (Gudang) sesuai jenisnya yang ada di Gudang Pusat II yang disertai dengan surat Perintah Penerimaan Material (PPNM). 3.6.2 Kegiatan Instalasi Pengawasan Mutu (Instalwastu) Pengawasan mutu merupakan bagian integral dari suatu produksi obat. Instalwastu bertanggungjawab terhadap setiap hal yang menyangkut kualitas bahan baku obat, bahan pembantu, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi yang dihasilkan sampai dengan pemantauan kualitas setelah didistribusikan dengan standar waktu kadaluarsa.Selain itu, Instalwastu juga bertanggungjawab terhadap kualitas lingkungan kerja yang meliputi pengawasan kebersihan ruangan dan peralatan serta fasilitas penunjang lainnya seperti pemeriksaan kebersihan ruangan produksi, pemeriksaan mutu air dan pemeriksaan limbah. Tanggungjawab tersebut diwujudkan dalam suatu sistem pengawasan mutu (Lampiran 3). Pelaksanaan kegiatan di Instalwastu ditunjang oleh fasilitas instrumen HPLC (High Performance Liquid Chromatography), spektrofotometer dengan sistem terkomputerisasi, Laminar Air Flow (LAF), Read Biotic (pembaca hambatan bakteri), Climatic Chamber, Dissolution Tester, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, Instalwastu didukung oleh personil yang terdiri dari Apoteker dan analis yang sudah terlatih dan berpengalaman dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan Instalwastu tersebut dilaksanakan pada tahap



41



persiapan, selama proses produksi dan setelah proses produksi. Beberapa kegiatan Instalwastu diantaranya: 1. Menyiapkan metoda pemeriksaan, pengujian dan validasi metoda analisis yang sesuai dengan acuan standar resmi seperti Farmakope Indonesia. 2. Menyiapkan prosedur pengambilan sampel untuk pemeriksaan dan pengujian,



dimana



setiap



sampel



yang



diambil



dicatat



dan



didokumentasikan. 3. Menyiapkan dan menyimpan baku pembanding kerja untuk pengujian. 4. Menyimpan contoh pertinggal setiap bets produk jadi dan catatan pengujian atau pemeriksaan. 5. Melaksanakan In Process Control (IPC) selama proses produksi dan memberikan keputusan atas diluluskan atau tidaknya hasil suatu tahap produksi sampai hasil produk akhir. 6. Melaksanakan pengujian terhadap hasil jadi suatu sediaan, hasil yang diperoleh, dicatat pada catatan pengujian sediaan jadi. 7. Melaksanakan uji stabilitas dipercepat dan uji stabilitas jangka panjang untuk menetapkan kondisi penyimpanan dan masa edar suatu produk. 8. Membantu dalam pelaksanaan kualifikasi dan validasi instalasi lain. 9. Memantau stabilitas produk-produk yang telah dikeluarkan atau didistribusikan sampai beberapa waktu setelah batas daluarsa terutama untuk sediaan antibiotika.



42



10. Hasil pengujian laboratorium yang dilaksanakan diringkas, dicatat dan didokumentasikan dalam lembaran yang disebut Laporan Hasil Pengujian (LHP). Bangunan Instalwastu terdiri dari: 1. Laboratorium kimia Ruang laboratorium kimia memiliki peralatan dan fasilitas yang menunjang pemeriksaan mutu secara kimia, seperti lemari asam dan climatic chamber. 2. Laboratorium mikrobiologi Laboratorium mikrobiologi terdiri dari 2 laboratorium, yaitu laboratorium untuk uji sterilitas dan laboratorium untuk uji potensi atau uji lainnya. Laboratorium mikrobiologi dilengkapi dengan ruangan steril dan Laminar Air Flow dan alat pembaca daya hambat bakteri (Read Biotic) serta alat-alat penunjang lainnya seperti inkubator untuk jamur dan bakteri, lemari pendingin dan autoclave. 3. Ruang fisika Peralatan yang terdapat di ruang fisika antara lain adalah alat uji kekerasan tablet yang disertai dengan uji ketebalan dan diameter tablet, alat uji keregasan tablet, alat uji kebocoran strip dan alat uji waktu hancur tablet. 4. Ruang instrumen Peralatan yang terdapat di ruang instrumen adalah Spektrofotometer UV– Vis,



alat



uji



disolusi



dan



HPLC



Chromatography). 5. Ruang timbang



43



(High



Performance



Liquid



6. Ruang contoh pertinggal Ruang ini sebagai tempat penyimpanan contoh pertinggal bahan baku obat dan obat jadi dengan masa simpan minimal satu tahun setelah masa kadaluarsa. 7. Gudang reagen 8. Perpustakaan 9. Ruang staf 3.6.3 Kegiatan Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Instal litbang) Instal litbang berperan dalam melakukan penelitian terhadap produk baru dan pengembangan produk lama untuk memperoleh dan meningkatkan kualitas produk yang lebih baik. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pengajuan rencana penelitian dan pengembangan produk Lafi Puskesad yang meliputi: 1. Membuat spesifikasi teknis bahan baku obat, bahan pembantu dan bahan pengemas. 2. Mencari dan meneliti formula yang dapat dikembangkan sebagai produk Lafi Puskesad. 3. Merevisi ulang suatu formula yang sudah ditetapkan bila suatu saat terjadi perubahan alat, bahan baku dan komponen produksi lainnya. 4. Mengadakan evaluasi terhadap keluhan yang terjadi dan obat kembalian. Penelitian dan pengembangan dimulai dari penelusuran pustaka, pengadaan bahan, penelitian skala laboratorium dan skala produksi. Terakhir dilakukan validasi proses produksi dan pengawasan mutu bekerja sama dengan Instalprod dan Instalwastu.



44



3.6.4 Kegiatan Instalasi Produksi Produksi obat-obatan dilaksanakan oleh Instalasi Produksi yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, dan pengendalian produksi. Produk yang dihasilkan oleh Lafi Puskesad berupa produk β-laktam dan non β-laktam. Obatobatan yang diproduksi oleh Lafi Puskesad tidak diregistrasi ke Badan POM, karena obat Lafi ad hanya digunakan untuk lingkungan prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya. Namun demikian, proses produksi obat tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan Pedoman CPOB terkini yang dikeluarkan oleh BPOM. Rencana produksi dibuat berdasarkan jumlah dan jenis obat yang diminta, jenis peralatan yang dimiliki (kapasitas dan spesifikasi mesin), jumlah sumber daya manusia, jam kerja dan waktu produksi yang dibutuhkan, serta sistem pendukung dan ketersediaan bahan baku obat. Ada tiga alur besar dalam proses produksi yang meliputi alur proses, alur personel, dan alur material. Alur proses meliputi kegiatan pengolahan dan pengemasan. Pengolahan dan pengemasan yang dilakukan berdasarkan pada Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk. Prosedur Pengolahan Induk menjelaskan secara terperinci pengolahan suatu produk dalam bentuk sediaan, kekuatan, dan ukuran bets di mana segala macam alat yang digunakan ditulis. Prosedur Pengemasan Induk menjelaskan secara terperinci pengemasan suatu produk. Seluruh proses pengolahan



dan



pengemasan



yang



sudah



dilaksanakan



dicatat



dan



didokumentasikan dalam catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets. Batch Record ini disusun oleh masing-masing Kasi produksi, diperiksa oleh



45



Kainstalprod dan Kainstalwastu, disetujui oleh Kapasitu, diterima oleh Kainstalsimpan, diketahui oleh Kalafi Puskesad kemudian didistribusikan dan didokumentasikan. Proses produksi dimulai dari penimbangan bahan baku dan penyiapan bahan kemas yang akan digunakan dan dikeluarkan dari Instalsimpan berdasarkan catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets untuk setiap produk. Barang yang telah dikeluarkan dari Instalsimpan selanjutnya memasuki tahap pengolahan pada masing-masing seksi produksi. Alur personel dan alur barang memiliki alur yang berbeda. Alur personel dimulai ketika personel hendak memasuki ruang produksi. Personel harus melepas pakaiannya di loker kelas F dan menggantinya dengan baju kelas F (jas lab). Personel melewati koridor kelas F dan memasuki ruang kerja kelas F yang meliputi kegiatan pengemasan dan pencucian. Jika personel ingin memasuki ruang produksi kelas E untuk melakukan kegiatan pengolahan (penimbangan sampai pengemasan primer), personel terlebih dahulu memasuki loker kelas E untuk mengganti jas lab dengan baju kelas E (cover all). Kemudian memasuki ruang interlock/air lock/ruang antara atau air shower dan melewati koridor kelas E. Personel yang ingin memasuki ruang produksi kelas B di mana merupakan tempat diletakkannya LAF (Laminar Air Flow) yang merupakan ruang produksi kelas A, terlebih dahulu melewati ruang kelas D dan C. Di antara dua ruang yang mempunyai tingkat kebersihan yang berbeda terdapat ruang antara. Alur material bahan awal dari Instalsimpan ke Instalprod untuk diproses adalah sebagai berikut: bahan awal yang masih dikemas dalam kemasan sekunder yang berada di Instalsimpan ruang kelas G, dibawa oleh petugas Instalsimpan ke



46



ruang antara/interlock yang membatasi ruang kelas F dan E dimana ruang antara mengikuti ruang tingkat kebersihan yang lebih tinggi yaitu ruang kelas E untuk dilepas kemasan sekundernya dan dikeluarkan dari ruang antara oleh petugas Instalsimpan yang berada di ruang kelas E, kemudian bagian luar dari kemasan primernya dibersihkan oleh petugas Instalsimpan kelas E dan barang masuk ke koridor kelas E dibawa ke ruang penimbangan di kelas E, kemudian bahan awal memasuki unit proses pengolahan kelas E (penimbangan sampai pengemasan primer) dan selama proses produksi dilakukan IPC untuk produk antara, produk ruahan dan produk jadi, sehingga dapat diputuskan apakah produk jadi itu ditolak atau diluluskan. Jika lulus, maka Instalsimpan akan mengirimkan produk jadi ke Gupus II untuk didistribusikan. Berikut ini adalah uraian mengenai proses produksi pada masing-masing seksi yang ada di Instalasi Produksi: 1. Seksi sediaan Non β-laktam Kasi sediaan non β-laktam adalah seorang Apoteker. Seksi ini melakukan kegiatan produksi tablet, kapsul, sirup, dan sediaan cairan obat luar non βlaktam: a. Sediaan tablet Ruang produksi tablet terdiri dari ruang timbang, ruang mucilago, ruang campur, ruang granulator, ruang pengering, ruang ayak, ruang cetak, ruang penyalutan, ruang stripping dan ruang cuci alat. Ruanganruangan ini dilengkapi dengan lampu penerangan yang memadai, HVAC dengan penghisap debu, dan lapisan epoksi pada dinding dan lantai.



47



Peralatan yang digunakan untuk pembuatan tablet diantaranya adalah timbangan elektrik, mesin pembuat mucilago dengan energi panas dari uap, mesin pencampur basah (super mixer), mesin pencampur kering, oven pengering/FBD, granulator, mesin cetak tablet, mesin salut film, dan mesin strip tablet. Tablet yang diproduksi oleh Lafi Puskesad adalah tablet biasa, tablet kunyah, tablet salut film, dan tablet salut enterik dengan ukuran diameter 6,5; 7,5; 10; 12; 13; 15 mm. Metoda pembuatan tablet yang biasa digunakan adalah metoda cetak langsung dan granulasi basah. Pembuatan tablet dengan metoda cetak langsung dimulai dari proses penimbangan bahan baku, selanjutnya mengikuti proses pencampuran massa cetak sampai dengan proses penyetripan dan pengemasan tanpa melalui proses granulasi. Metoda yang lebih sering digunakan adalah metoda granulasi basah (lampiran 7) dengan tahap sebagai berikut: 1)



Proses penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalsimpan.



2)



Proses pembuatan bahan pengikat (mucilago) Dididihkan sejumlah tertentu aqua demineralisata di dalam tangki pemanas double jacket. Setelah mendidih, dimasukkan sejumlah nipagin, diaduk sampai larut. Lalu dimasukkan gelatin, diaduk homogen. Kemudian dimasukkan Amylum solani yang sebelumnya



48



sudah dikembangkan dalam aqua demineralisata sedikit demi sedikit. Selanjutnya dilakukan pengadukan sampai terbentuk massa bening. 3)



Proses pencampuran bahan berkhasiat dengan fase dalam Bahan berkhasiat dicampurkan dengan fase dalam dan diaduk sampai homogen. Saat mencampur dilihat sifat bahan baku seperti higroskopis, kristal, volumines, dan lain-lain. Serta pencampuran dilakukan sedikit demi sedikit. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah jumlah, kecepatan putaran mesin, dan lama mencampur agar dihasilkan massa yang homogen.



4)



Proses granulasi basah Pada campuran bahan berkhasiat dengan fase dalam kemudian ditambahkan sejumlah mucilago dan diaduk hingga homogen sampai terbentuk massa yang dapat dikepal.



5)



Proses pengeringan Massa yang telah diperoleh kemudian dikeringkan dalam oven dengan suhu dan waktu tertentu sampai terbentuk massa setengah kering, tergantung jenis tablet yang dibuat. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah suhu dan lama waktu pengeringan.



6)



Proses pengayakan Massa setengah kering diayak dengan ayakan ukuran mesh tertentu, tergantung dari jenis dan ukuran tablet.



49



7)



Proses pengeringan Massa yang telah diayak dikeringkan kembali di oven/FBD dengan suhu dan waktu yang sama seperti pengeringan sebelumnya sampai mencapai kadar air sekitar 2-5%, tergantung jenis tablet yang dibuat.



8)



Proses pengayakan Massa yang telah kering lalu diayak kembali dengan ayakan ukuran mesh tertentu sampai diperoleh massa granul.



9)



Pengawasan mutu Terhadap granul yang telah dikeringkan dilakukan pengujian mutu (IPC), yakni pemeriksaan susut pengeringan.



10) Proses pembuatan massa cetak Granul yang telah lulus dalam uji mutu (IPC) kemudian dibuat massa cetak dengan penambahan fasa luar seperti : pelincir dan penghancur luar, kemudian diaduk hingga homogen. 11) Pengawasan mutu Massa cetak yang akan dicetak, sebelumnya dilakukan pengujian mutu (IPC) terhadap homogenitas kadar zat aktifnya. 12) Proses pencetakan tablet Massa cetak yang telah lulus uji mutu kemudian dicetak dengan mesin cetak tablet yang sebelumnya telah disesuaikan dengan ukuran dan diameter tablet yang akan dibuat. Selama proses pencetakan



harus



diperhatikan



50



kekerasan,



ketebalan,



dan



keragaman bobot tablet, kemudian hasil cetak tersebut dialirkan kedalam alat deduster untuk menghilangkan debu / fines yang masih ada pada permukaan tablet. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah tekanan, kecepatan putaran. 13) Pengawasan mutu Selama pencetakan, dilakukan IPC di ruang produksi yang meliputi keragaman bobot, kekerasan tablet dan ketebalan tablet sedangkan pengujian mutu oleh Instalwastu meliputi uji waktu hancur, keregasan, diameter, tebal, kekerasan, keragaman bobot tablet, kadar bahan aktif, dan uji disolusi untuk tablet tertentu pada hasil pencetakan. 14) Proses penyalutan Pada proses penyalutan, parameter yang harus diperhatikan adalah suhu, frekuensi penyemprotan, lubang penyemprotan, waktu penyemprotan, jarak penyemprotan, dan kecepatan pemutaran mesin. Sedangkan untuk tablet yang tidak disalut, langsung dikemas (stripping). 15) Pengawasan mutu Pemeriksaan yang dilakukan terhadap tablet



salut adalah



penampilan, waktu hancur dan keragaman bobot. 16) Proses stripping Tablet salut ataupun tablet biasa yang telah lulus uji mutu, distrip dengan menggunakan bahan pengemas Polycellonium sebagai



51



kemasan primer, dengan suhu mesin ± 80°-100°C. Hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetripan yaitu sebelum digunakan seallingroller pada mesin stripping harus dipanaskan terlebih dahulu. Suhu mesin tidak boleh terlalu rendah karena akan menyebabkan kemasan tidak dapat melekat satu sama lain dan juga tidak boleh terlalu tinggi karena akan menyebabkan perlekatan yang buruk atau pelelehan pada stripnya. 17) Pengawasan mutu Pengujian mutu yang dilakukan terhadap hasil stripping berupa pemeriksaan uji kebocoran strip. Tablet yang telah distrip akan dikirim ke Seksi Kemas untuk dikemas, lalu obat jadi dikirim ke Instalsimpan. Setiap produk antara / produk ruah diberi label disimpan di karantina produk antara / produk ruah sambil menunggu pelulusan dari Instalwastu. Alur produksi tablet dengan metoda cetak langsung adalah sebagai berikut: 1) Penimbangan bahan baku Penimbangan bahan baku antara lain penimbangan bahan aktif, bahan pengisi, bahan pelincir, dilakukan di ruang kelas E dan dilaksanakan oleh personil dari Instalsimpan. 2) Pengayakan Beberapa bahan baku dilewatkan pada ayakan dengan ukuran mesh tertentu. Dalam proses pencetakan langsung sifat alir dan



52



kompresibilitas bahan awal sangat menentukan tablet yang dihasilkan. 3) Pencampuran Bahan aktif dan bahan tambahan dicampur homogen menggunakan mixer. 4) Pengawasan mutu (In Process Control) Sebelum proses pencetakan, dilakukan pemeriksaan homogenitas kadar zat aktif. 5) Pencetakan Bahan campuran kemudian dicetak menjadi tablet. 6) Pengawasan mutu (In Process Control) Sebelum dikemas primer, dilakukan pemeriksaan keseragaman bobot, tebal, diameter, kekerasan, kerapuhan, waktu hancur, kadar zat aktif dan uji disolusi untuk tablet tertentu. 7) Penyetripan Setelah tablet selesai dicetak atau disalut (untuk tablet salut) maka dilakukan proses pengemasan primer yakni penyetripan (stripping). 8) Pengawasan mutu (In Process Control) Pada hasil penyetripan dilakukan uji mutu (IPC) meliputi tes kebocoran strip. Tablet yang telah lulus uji mutu siap dikemas sekunder (pengepakan) dan dikirim ke Instalsimpan.



53



b. Sediaan sirup Di dalam ruang produksi sirup terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian, dan ruang pencucian alat. Peralatan yang digunakan antara lain mixer, colloid mill, panci double jacket, drum stainless, mesin pengisi sirup, penutup botol, dan pemasangan etiket yang merupakan satu rangkaian (In Line Process). Proses pembuatan sirup yakni: 1) Penimbangan bahan baku Penimbangan bahan baku dilakukan di ruang kelas E dan dikerjakan oleh personel Instalsimpan. 2) Pembuatan larutan gula pekat (syrupus simplex) Pembuatan larutan gula dilakukan dalam panci double jacket, dimana bahan baku dilarutkan dengan cara dipanaskan menggunakan elemen listrik dengan gliserin. 3) Pencampuran Zat aktif dan zat tambahan lain (zat pewarna dan pengawet) yang telah ditimbang, masing-masing dilarutkan dalam pelarut yang sesuai sampai larut sempurna, kemudian dicampur dengan larutan gula pekat. Essence ditambahkan di akhir pencampuran dan dalam keadaan dingin. Selanjutnya ditambahkan air sampai tanda batas yang telah ditentukan sesuai dengan volume yang diinginkan.



54



4) Pengawasan mutu Pengujian mutu (IPC) dilakukan terhadap hasil pencampuran yang terdiri dari uji homogenitas larutan, kadar zat aktif, pH, dan berat jenis. 5) Pengisian, penutupan, dan labelling Setelah lulus uji mutu maka dapat dilakukan pengisian, penutupan dan pemberian etiket atau label. Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin ban berjalan yang bekerja secara semi otomatis. Pada proses ini dikontrol setiap 15 menit terhadap keseragaman volume, hasil penutupan, dan pemasangan label. 6) Pengawasan mutu Terhadap produk yang telah dikemas tetap dilakukan pemeriksaan mutu yang meliputi keseragaman isi atau volume, kadar zat aktif, pH larutan, dan bobot jenis. Setelah lulus uji mutu, dilakukan proses pengemasan untuk kemudian obat jadi diserahkan ke Instalsimpan. Alur proses produksi sirup basah dan cairan obat luar. c. Sediaan Kapsul Ruang produksi kapsul terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian dan polishing, serta ruang stripping. Peralatan yang digunakan untuk pembuatan kapsul diantaranya adalah mesin pencampur, mesin pengisi kapsul, mesin polishing, dan mesin strip. Adapun alur proses produksi kapsul, yakni sebagai berikut:



55



1) Penimbangan bahan baku Penimbangan bahan baku dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalasi Simpan. 2) Pencampuran/granulasi Semua bahan yang telah ditimbang kemudian dicampur hingga homogen. Bahan yang diisikan ke dalam cangkang kapsul ada yang harus digranulasi terlebih dahulu untuk memperbaiki sifat alirnya sedangkan untuk bahan yang tidak digranulasi dapat langsung diisikan ke dalam cangkang kapsul. 3) Pengawasan mutu Sebelum massa kapsul diisikan ke dalam cangkang kapsul, harus dilakukan In Process Control (IPC) oleh Instalwastu terlebih dahulu untuk diperiksa kadar zat aktifnya. 4) Pengisian kapsul Massa kapsul yang telah diluluskan oleh Instalwastu diisikan ke dalam cangkang kapsul. Selama proses pengisian, dilakukan pengawasan mutu (IPC) terhadap keragaman bobot, kadar zat aktif, dan waktu hancur kapsul dan uji disolusi untuk kapsul tertentu. 5) Polishing Sebelum dilakukan stripping, kapsul harus melewati proses polishing terlebih dahulu untuk menghilangkan debu yang menempel pada bagian luar cangkang kapsul. 6) Penyetripan



56



Setelah proses polishing, kapsul siap distrip dengan cara yang sama seperti pada proses stripping tablet. 7) Pengawasan mutu 8) Terhadap hasil penyetripan dilakukan pengujian mutu (IPC), yakni uji kebocoran strip. Kapsul yang telah lulus uji mutu siap dikemas dan obat jadi dikirim ke Instalsimpan. Alur proses produksi kapsul. d. Cairan obat luar 1) Penimbangan bahan baku Penimbangan bahan baku dilakukan di ruang kelas E dan dikerjakan oleh personel Instalsimpan. 2) Pembuatan larutan povidon iodine Povidon iodine direndam dengan air dan dibiarkan 24 jam, kemudian diaduk sampai homogen. 3) Pencampuran Zat tambahan lain yang telah ditimbang, masing-masing dilarutkan dalam pelarut yang sesuai sampai larut sempurna, kemudian dicampur dengan larutan povidon iodine. Selanjutnya ditambahkan air sampai tanda batas yang telah ditentukan sesuai volume yang diinginkan. 4) Pengawasan mutu Pengujian mutu (IPC) dilakukan terhadap hasil pencampuran yang terdiri dari kadar zat aktif, berat jenis, dan pH.



57



5) Pengisian, penutupan, dan labelling Setelah lulus uji mutu maka dapat dilakukan pengisian, penutupan dan pemberian etiket atau label. 6) Pengawasan mutu Terhadap produk yang telah dikemas tetap dilakukan pemeriksaan mutu yang meliputi keseragaman isi atau volume, kadar zat aktif, pH dan bobot jenis. Setelah lulus uji mutu, dilakukan proses pengemasan kemudian obat jadi diserahkan ke Instalsimpan. 2. Seksi Sediaan Penisilin Seksi ini bertugas khusus memproduksi produk Penisilin dan turunannya. Adapun yang perlu diperhatikan dalam proses produksi Penisilin adalah: a. Gedung Gedung produksi Penisilin dan turunanya hendaklah terpisah dengan gedung produksi non β-laktam untuk mencegah kontaminasi silang (cross-contamination). Pada gedung produksi penisilin dan turunannya di Lafi Puskesad telah dilengkapi dengan sistem pengaturan udara (Air Handling System), air washer, air shower, dan ruang penyangga (air lock), serta lantai, dinding, dan langit-langit telah dilapisi oleh bahan epoksi. b. Ruangan Ruangan untuk produksi sediaan Penisilin terdiri dari: 1. Ruang kelas A, adalah ruangan untuk pengolahan produk peroral. 2. Ruang kelas F, adalah ruangan untuk pengemasan sekunder.



58



3. Ruang kelas G, adalah ruangan untuk gudang Bahan Baku Obat (BBO) dan bahan kemas. c. Kelas Kebersihan Perbedaan ruangan untuk produksi sediaan Penisilin dan turunannya dapat



dilihat



pada



Sistem



pengaturan



udara



(Air



Handling



System/AHS): 1. Spesifikasi ruang kelas A, penambahan udara segar (fresh air) sebanyak 10-20% dengan efisiensi saringan udara 99,95%, suhu ruangan 20-27°C dan RH maksimum 70%. 2. Spesifikasi ruang kelas F, suhu ruang pengemasan sekunder 2028°C. 3. Spesifikasi ruang kelas G, suhu ruang/suhu kamar. d. Personel Setiap personel yang akan bekerja di ruang Penisilin diharuskan menggunakan pakaian khusus, lengkap dengan perlengkapannya yang berupa masker, penutup kepala, sepatu, dan sarung tangan sesuai dengan tempat atau ruangan dimana personel melakukan tugasnya untuk mencegah kontaminasi silang baik kontaminasi personel terhadap sediaan ataupun sebaliknya. Setelah memasuki ruang pengolahan penisilin personel melewati air shower yang dimaksudkan untuk menghindari adanya partikel-partikel Penisilin keluar dari ruang produksi dan menghilangkan partikel-partikel pengotor yang melekat pada pakaian. Setelah personel keluar dari ruang pengolahan Penisilin,



59



personel melewati air shower kembali kemudian personel diharuskan untuk mandi. 3. Seksi Sediaan Sefalosporin Seksi sediaan sefalosporin bertugas memproduksi sediaan sefalosporin yang merupakan turunan β-laktam, dimana dalam hal ini berupa sediaan injeksi sefalosporin generasi ke-3. Sampai saat ini, Seksi sediaan sefalosporin baru melakukan media fill dan belum berproduksi karena masih menunggu proses sertifikasi dari Badan POM. Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam produksi sefalosporin adalah: a. Ruangan untuk produksi sediaan injeksi sefalosporin terdiri dari: 1) Ruang kelas A, merupakan ruang di dalam cubicle untuk pengisian serbuk injeksi yang dilengkapi dengan Laminar Air Flow (LAF) dan HEPA filter. Di ruang ini terdapat juga ruang antara yang dilengkapi dengan airlock in dan air lock out. 2) Ruang kelas B, merupakan latar belakang kelas A. 3) Ruang kelas C untuk mengganti pakaian. 4) Ruang kelas D, merupakan ruang pencucian vial/kemasan primer, dan ruang penutupan vial. 5) Ruang kelas F, adalah ruangan untuk pengemasan sekunder. 6) Ruang kelas G, adalah ruangan untuk gudang Bahan Baku Obat (BBO), bahan kemas dan obat jadi. b. Sistem pengaturan udara (Air Handling System/AHS): 1) Untuk ruang kelas A adalah dengan sistem tertutup (closed system).



60



2) Spesifikasi ruang kelas B hampir sama dengan kelas A, namun ada penambahan udara segar (fresh air) sebanyak 10-20%. Hal ini dimaksudkan karena ruangan kelas B merupakan ruang kerja personel sehingga membutuhkan udara segar yang lebih banyak. 3) Ruang kelas D menggunakan fresh air. Secara umum, udara kotor di dalam ruangan disedot melalui grill outlet, kemudian disaring dengan beberapa filter yakni pre-filter dan medium filter. Khusus untuk ruang kelas B dan C ditambahkan HEPA filter pada langit-langit ruangan. Udara segar (fresh air) yang berasal dari luar ruangan pun mengalami proses yang sama. Sebelum masuk ke dalam ruangan, udara segar yang telah disaring dan udara yang berasal dari grill outlet yang juga telah disaring akan dicampur dan melewati filter lagi sebelum akhirnya masuk ke ruangan melewati grill inlet. 4. Seksi Kemas Kasi Kemas dijabat oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggung jawab kepada Kainstalprod. Proses pengemasan dilakukan terhadap produk ruahan tablet, kapsul, sirup dan cairan obat luar, sebagai berikut: a. Pengemasan tablet dilakukan setelah proses stripping. Tablet yang sudah distrip kemudian dilakukan penyortiran lalu dimasukkan ke dalam sak plastik dan dilengkapi dengan brosur dan selanjutnya di seal. Tiap sak plastik berisi 25 strip dan tiap strip berisi 10 tablet. Hasil seal kemudian dimasukkan ke dalam dus dan dilengkapi dengan identitas produk. Isi tiap dus berbeda-beda sesuai dengan ukuran diameter tablet



61



yang dikemas. Untuk diameter tablet 6,5 – 7,5 mm 1 dus berisi 50 sak, untuk diameter tablet 10–13 mm 1 dus berisi 30 sak, untuk diameter 15 mm atau kaplet 1 dus berisi 20 sak. b. Pengemasan kapsul dilakukan setelah proses stripping dengan cara yang sama seperti pada pengemasan tablet. Isi tiap dus adalah 20 sak plastik, di mana tiap sak plastik berisi 25 strip dan tiap strip berisi 10 kapsul. c. Pengemasan sirup menggunakan dus dilengkapi dengan sendok takar dan brosur, dimana tiap dus berisi 36 botol untuk botol bervolume 60 ml, 25 botol untuk botol bervolume 100 ml. d. Pengemasan cairan obat luar, pengemasan menggunakan dus, dimana tiap dus berisi 36 botol untuk botol bervolume 60 ml, dan 10 botol untuk bervolume 1 L. 3.6.5 Kegiatan Instalasi Penyimpanan Kegiatan Instalsimpan meliputi penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran atas perintah Kalafi serta menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan material yang berupa: bahan baku, bahan pendukung, peralatan untuk proses produksi dan obat jadi. Barang dari rekanan tidak langsung diterima oleh Instalsimpan Lafi tetapi diterima oleh Gudang Pusat II sesuai aturan penerimaan barang kemudian diperiksa secara administrasi dan fisika oleh tim komisi dan uji mutu oleh Instalwastu. Selama pengujian, barang disimpan di gudang karantina. Bila barangbarang tersebut telah memenuhi syarat, maka barang tersebut akan dipindahkan ke



62



gudang bahan produksi, diantaranya gudang bahan baku, gudang bahan pengemas dan gudang bahan pendukung. Tim komisi akan membuat Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB). Barang tersebut dapat dikeluarkan ke instalansi penyimpanan setelah adanya Perintah Pengeluaran Material (PPM) dari Dirkesad. Instalsimpan kemudian akan melakukan pencatatan pada Kartu Kendali (Kardek) sesuai jumlah barang yang masuk. Barang-barang yang tersimpan di gudang Instalsimpan disusun berdasarkan jenis dan sifat barang, barang yang kecil disimpan di atas rak, barang dengan ukuran besar disimpan di atas pallet, barang yang higroskopis dan termolabil disimpan di gudang sejuk. Untuk pengeluaran barang disesuaikan dengan jadwal produksi dan jumlahnya disesuaikan dengan catatan pengolahan bets, sedangkan Sistem First in First Out (FIFO), First Expired First Out (FEFO), tetap menjadi prioritas, namun demikian barang yang diterima oleh Instalsimpan adalah barang yang langsung di pakai oleh Instalasi Produksi. Material produksi tersebut oleh Instalasi Produksi diolah dan dikemas menjadi produk jadi, kemudian seksi kemas menyerahkan produk jadi tersebut kepada Instalsimpan, yang selanjutnya diserahkan ke Gudang Pusat II. Penyelenggaraan administrasi yang menyertai penerimaan dan pengeluaran barang dari dan ke Instalsimpan Lafi terdiri dari: 1. Perintah Penerimaan Material (PPnM) 2. Perintah Pengeluaran Material (PPM) 3. Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) 4. Nota Pengeluaran Material (NPM)



63



5. Bukti Penyerahan (BP) 6. Surat Keluar Barang (SKB) 7. Kartu Gudang 8. Kartu Kendali 9. Buku Harian Penerimaan dan Pengeluaran Barang 10. Buku Besar Penerimaan dan Pengeluaran Barang Instalsimpan mempunyai 3 gudang yang terpisah untuk material Non βlaktam, Penisilin, dan Sefalosporin. Material Non β-laktam disimpan di Instalsimpan yang memiliki ruang-ruang dengan 2 kelas yang berbeda tingkat kebersihannya yaitu kelas E dan G (berhubungan langsung dengan udara luar). Kelas E terdiri dari ruang timbang, ruang staging (digunakan untuk penyimpanan bahan baku obat yang sudah ditimbang) dan ruang sampling. Kelas G terdiri dari ruang administrasi, gudang bahan baku, gudang bahan pendukung, gudang bahan kemas, gudang cairan, gudang sejuk untuk menyimpan bahan baku obat dan bahan pendukung yang memerlukan kondisi penyimpanan khusus dan gudang obat jadi. Material untuk produksi Penisilin disimpan tersendiri di gedung produksi Penisilin dan material untuk produksi sefalosporin disimpan di gedung sefalosporin. Peralatan yang digunakan di Instalsimpan, yaitu: 1. Timbangan dengan kapasitas 5 kg dan 10 kg 2. Timbangan digital berprinter dengan kapasitas 310g dan 60 kg 3. Alat pengusir serangga dan pengusir tikus



64



4. Alat pengambilan sampel 5. Rak, pallet. 3.6.6 Kegiatan Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Instalhar & Sisjang) Instalasi pemeliharaan dan sistem penunjang merupakan pelaksana fungsi pemeliharaan dan perbaikan terhadap alat produksi dan alat laboratorium sehingga siap digunakan, penatalaksanaan limbah industri, menyiapkan utillitas guna mendukung kegiatan produksi dan merencanakan kebutuhan suku cadang untuk mendukung kegiatan pemeliharaan dan perbaikan. Seluruh kegiatan pemeliharaan dan perbaikan dilaporkan kepada Kalafi. Penanggung jawab pengolahan fasilitas utility ini adalah Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Kainstalhar & Sisjang). Fasilitas utility terdiri dari: 1. Listrik Sumber listrik Lafi Puskesad berasal dari PLN dengan daya sebesar 1000 kV. Pada saat ini belum digunakan generator karena masih dalam tahap pengajuan. 2. Pengolahan Air Sumber air bersih didapat dari suplai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kemudian diolah menjadi air baku farmasi melalui instalasi pengolahan air. Air baku farmasi adalah air yang telah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan baku air untuk produksi steril maupun nonsteril. Pemilihan PDAM sebagai sumber air oleh Lafi Puskesad adalah karena banyaknya kandungan logam pada air tanah.



65



a. Pengolahan Purified Water Sumber air bersih berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kemudian diolah menjadi air baku farmasi melalui instalasi pengolahan air. Air yang berasal dari PDAM terlebih dahulu ditampung pada tangki yang tertanam di dalam tanah (ground tank) kemudian dialirkan melalui pipa ke dalam suatu alat filtrasi. Air yang diolah menjadi purified water mengalami beberapa tahap: 1) Saringan Pasir (sand filter) Menyaring secara fisik menggunakan pasir silika dan berfungsi untuk mengikat partikel-partikel yang terbawa oleh air selama pengolahan air di PDAM. 2) Saringan Karbon (carbon filter) Saringan karbon berfungsi untuk menyerap bau, rasa, warna, kontaminan organik dan unsur klor yang ditambahkan pada pengolahan air di PDAM. 3) Resin Kation Resin kation berfungsi untuk menghilangkan ion-ion positif pada air dan kemudian akan digantikan dengan ion hidrogen. 4) Resin Anion Resin anion berfungsi untuk menghilangkan ion-ion negatif dan ditukar dengan ion hidroksida, sehingga menghasilkan air dengan kandungan Total Dissolved Solid (TDS) kurang dari 8 ppm dan silika kurang dari 0,1 ppm. Setelah mengalami beberapa tahap



66



pemurnian, air demineralisata ditampung dan dialirkan ke ruanganruangan produksi dan laboratorium untuk digunakan. 5) Tanki penampung 6) Purified Water ditampung dalam tangki penampung untuk dialirkan ke ruangan-ruangan produksi untuk digunakan sesuai dengan keperluan. b. HPW (High Purified Water) Instalasi HPW merupakan kelanjutan dari instalasi air demineralisata yang dihubungkan dengan alat reverse osmosis sehingga dihasilkan HPW. 3. Boiller (Steam) Air baku untuk menghasilkan uap panas adalah aqua demineralisata yang diberi tekanan melalui pompa air masuk ke filter kemudian ditampung di dalam tangki stainless steel untuk mensuplai steam. Air dipanaskan melalui boiler hingga menjadi uap. Alat ini bekerja secara semi otomatis dengan alat-alat pengaman yang lengkap. Udara panas yang dihasilkan dialirkan melalui pipa ke ruang-ruang produksi yang membutuhkannya. 4. Udara Bertekanan Udara bertekanan diperoleh dengan menggunakan alat kompresor yang bekerja secara otomatis dengan alat pressure switch.



Kompresor juga



dilengkapi dengan air dryer, main line filter, mist separator dan micro mist separator. Instalasi kompresor ini digunakan hanya pada peralatan yang



67



memerlukan udara bertekanan seperti mesin stripping (udara bertekanan digunakan untuk menggerakkan pisau pemotong strip). 5. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Limbah dari industri farmasi harus diolah sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mencemari lingkungan di sekitar industri tersebut. Limbah Lafi Puskesad berasal dari proses produksi dan proses pengujian yang terbagi atas limbah padat dan limbah cair. Pada produksi obat Non β-laktam, pengolahan limbah padat dilakukan dengan menggunakan dust collector dimana limbah berupa debu disedot dari ruang produksi dengan blower kemudian dikumpulkan dalam kantong penampung dan dibakar. Khusus untuk limbah dari proses penyalutan tablet, terlebih dahulu diolah dengan air washer. Sedangkan limbah cair produksi Non β-laktam langsung dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pada produksi β-laktam, pengolahan limbah terlebih dahulu diolah melalui air washer, dimana limbah padat (debu-debu) disedot oleh blower dari ruangan yang berdebu seperti ruang strip, isi kapsul, cetak, coating, campur dan ruang isi sirup kering, kemudian disemprot dengan air bertekanan 4 bar sehingga debu akan jatuh di bak penampungan. Air dialirkan ke bak destruksi yang dilengkapi dengan dozing pump dan pH meter. Cairan ini didestruksi untuk memecah cincin β-laktam dengan menggunakan larutan NaOH 0,1 N yang diteteskan secara otomatis sampai



68



diperoleh pH 9, kemudian dinetralkan dengan penambahan HCl. Sedangkan limbah cair produksi obat Non β-laktam tidak mengalami proses destruksi. Selanjutnya, limbah hasil produksi β-laktam



dialirkan ke IPAL untuk



dilakukan pengolahan lebih lanjut. Pengolahan limbah pada IPAL menggunakan prinsip fisika, kimia dan mikrobiologi. Cara fisika dilakukan dengan cara mengendapkan kotoran pada bak sedimentasi. Cara kimia dilakukan dengan menambahkan koagulan PAC (Poly Alumunium Chloride) dengan kekuatan 50 kg/1000 L pada bak koagulan sehingga terbentuk agregat, kemudian ditambahkan polimer elektrolit dan poli anionik dengan kekuatan 1 kg/1000L pada bak flokulasi, yang akhirnya membentuk endapan. Cara mikrobiologi dilakukan pada bak aerasi dengan cara mengembangbiakkan bakteri aerob SGP 50 di dalamnya agar dapat menghancurkan zat-zat organik. Untuk menjaga pertumbuhan bakteri ditambahkan pupuk urea atau NPK sebagai nutrisi untuk bakteri. Tahapan pengolahan air limbah di IPAL meliputi beberapa tahap sebagai berikut: a. Bak Sedimentasi Awal Pada Bak Sedimentasi awal terjadi proses fisika dimana terjadi pengendapan, khusus untuk limbah dari β-laktam didestruksi.



69



yang sudah



b. Bak Ekualisasi Bak penampungan air limbah yang mengalir dari bak sedimentasi awal, di bak ini mengalami proses fisika atau pencampuran endapan air limbah. Bak equalisasi dipasang dua alat: 1) Pump/pompa Berfungsi untuk mengendalikan fluktuasi jumlah air kotor yang tidak merata baik pada jam kerja ataupun di luar jam kerja serta mengalirkan air limbah dari bak ekualisasi ke bak aerasi secara otomatis. 2) Pengaduk Fungsinya untuk mengaduk bahan-bahan organik agar tidak mengendap. a. Bak Aerasi (Aeration Tank) Pada Bak Aerasi terjadi proses biologi. Bak ini dilengkapi dengan dua alat yaitu: 1) Diffuser Berfungsi untuk mengaduk air limbah supaya tidak ada yang mengendap. 2) Aerator Berfungsi untuk memasukkan oksigen ke dalam air limbah dan juga ditanam bakteri aerob (jenis SGP-50) yang berguna untuk dekomposisi limbah organik dengan bantuan oksigen. Prosesnya 18-24 jam. Sebagai nutrisi berupa pupuk NPK (urea).



70



b. Bak Clarifier (sedimentasi kedua) Dasar bak ini bentuknya miring kesatu arah supaya memungkinkan pengendapan lumpur yang terbawa atau tersuspensi dalam air limbah. Air dari bak aerasi bila diffuser tidak aktifakan mengalir ke dalam lubang kecil dalam bentuk tersuspensi. Bila diffuser aktif, pengendapan atau lumpur akan masuk kembali ke bak aerasi. c. Bak Koagulasi Pada bak ini terjadi proses kimia dimana terdapat dua alat, yaitu: 1) Dozing pump Berfungsi untuk menambahkan koagulan PAC (Poli Ammonium Clorida) yang berfungsi untuk mengikat protein rantai panjang yang masih ada dalam air limbah dan membentuk agregat. 2) Pengaduk d. Bak Flokulasi Air limbah ditambah polianionik, kemudian terbentuk endapan. Air yang bersih akan mengalir ke bak kontrol melalui bidang miring sedangkan air yang belum bersih akan mengalir ke bak sedimentasi tiga melalui pipa besar. e. Bak Sedimentasi Ketiga Bagian bawahnya berbentuk kerucut dan ditambah saringan-saringan dari ijuk dan karung yang berfungsi sebagai penyaring endapan kemudian cairan ini akan masuk ke bak penampungan cairan lalu dipompa kembali ke bak ekualisasi.



71



f. Bak Kontrol Air yang terdapat dalam bak ini diperiksa kadar COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand) dan TDS (Total Dissolve Solid) dan pH. Jika hasilnya memenuhi syarat, maka air dapat dibuang ke saluran pembuangan air umum. Sebagai kontrol pada bak ini dipelihara ikan bila ikannya matiberarti air belum bebasdari pencemaran sehingga harusdiolah lagi. 6. Air Handling System (AHS) Air Handling System (AHS) adalah sistem pengaturan udara yang berfungsi mengkondisikan udara dalam ruangan produksi yang dilengkapi dengan sarana pengatur suhu dan kelembaban.Parameter ini dapat mempengaruhi kualitas produk dari industri farmasi, selain itu juga terdapat parameter lainnya antara lain air change (pertukaran udara), tekanan udara, suhu, kelembaban dan cemaran partikel. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyediakan aliran udara kering, bersih dan dingin yang tepat untuk tiaptiap ruangan produksi. Pada AHU untuk kelas B, C dan D dilengkapi dengan prefilter, medium filter dan HEPA filter, sedangkan udara yang masuk ke ruangruang kelas B dan C disaring kembali dengan HEPA filter. Ruang kelas A dilengkapi dengan LAF. Pada ruang produksi tekanan udara ruangan akan lebih negatif dari tekanan udara pada koridor.. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kontaminasi debu, karena aliran udara bergerak dari tekanan yang tinggi ke yang lebih rendah. Pada ruang produksi β-laktam , tekanan udara



72



di dalam ruang produksi juga lebih rendah daripada koridor supaya tidak terjadi pencemaran partikel β-laktam



ke daerah koridor yang dilewati



personil. Berikut pengendalian udara saat keadaaan non oprasional di beberapa ruang produksi Lafi Puskesad : a. Pengendalian udara di ruang kelas D/E Ukuran partikel



: ≥ 0,5 μm maksimum 3.520.000/m3



Relative Humidity : 40 – 60 % (D) dan maks 70 % (E) Filter



: Primary filter (efisiensi 30 - 60 %) Secondary filter (efisiensi 80 – 95 %)



Sirkulasi udara



: < 20 kali per jam



Asal udara



: recide/fresh air



b. Pengendalian udara di ruang kelas C Ukuran partikel



: ≥ 0,5 μm maksimum 352.000/m3



Relative Humidity : 45 – 55 % Filter



: Primary filter (efisiensi 30 - 60 %) Secondary filter (efisiensi 80 – 95 %) HEPA filter (efisiensi 99,95 %)



Sirkulasi udara



: > 20 kali per jam



Asal udara



: fresh air



c. Pengendalian udara di ruang kelas A/B Ukuran partikel



: ≥ 0,5 μm maksimum 3.520/m3



Relative Humidity : 45-55 % Filter



: Primary filter (efisiensi 30 - 60 %)



73



Secondary filter (efisiensi 80 – 95 %) HEPA filter (efisiensi 99,995 %) Sirkulasi udara



: > 120 kali per jam dan bersifat Laminar



Asal udara



: fresh air 10 % dan sirkulasi 90 %



Pengendalian udara di kelas B sama dengan pengendalian di kelas A, namun tanpa Laminar Air Flow. Pengumpul debu (dust collector) adalah suatu pembersih yang bekerja dengan cara menghisap debu-debu yang terdapat pada ruang-ruang produksi. Untuk wet dust collector (air washer) dilakukan pencampuran aliran udara yang berdebu dengan air (RotoKlon). Hasil olahan air washer tersebut selanjutnya dibawa ke IPAL untuk diolah lebih lanjut, khusus untuk hasil olahan air washer dari produksi β-laktam terlebih dahulu melewati destruktor. Cara Kerja AHS: Sistem tata udara secara umum dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: Suplai udara dalam sistem tata udara berasal dari udara luar (udara terbuka) dikenal istilah fresh air. Volume fresh air yang masuk ke sistem ditentukan oleh volume damper yang telah terpasang. Udara tersebut disaring pada saringan pertama / pre filter yang mampu menangkap partikel yang berukuran ≥ 1 µm. Udara tersebut akan disaring kembali untuk yang kedua kalinya oleh medium filter yang mampu menangkap partikel yang berukuran ≥ 0.5 µm. Selanjutnya oleh Cooling Coil udara tersebut diatur suhu dan kelembabannya sesuai dengan yang dikehendaki.



74



Udara yang sudah terkondisi tersebut akan dihembuskan oleh fan coil ke kelas C dan D. Fan Coil berfungsi sebagai pengatur jumlah sirkulasi udara (air change) yang dalam kerjanya dikombinasikan dengan sistem damper. Udara bersih yang dihembuskan ke kelas D berasal dari fresh air yang diproses. Suplai udara untuk ruang kelas A dan B merupakan udara recycle yang bersirkulasi terus menerus melalui filterfilter yang digunakan. Untuk mencukupi suplai oksigen di kelas A dan B, dimasukkan udara segar melalui damper yang dapat mencukupi suplai oksigen ± 20%. Sistem ini dibuat dengan proses pengolahan seperti aliran udara untuk kelas D kemudian langsung disalurkan melewati HEPA filter ke kelas A dan B. 3.6.7 Dokumentasi Dokumentasi merupakan bagian dari sistem informasi manajemen dari sebuah organisasi perusahaan. Dokumentasi di Lafi Puskesad meliputi: 1. Dokumentasi seluruh pedoman yang berkenaan dengan aktivitas Lafi Puskesad dengan pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga produksi obat yang dituangkan dalam Prosedur Tetap (protap) yang meliputi bidang personalia, administrasi dan logistik, operasional peralatan dan instalasi umum, sanitasi dan hygiene, prosedur operasional dan perawatan alat, prosedur pembersihan alat atau ruangan, kalibrasi dan validasi, spesifikasi bahan, prosedur pengolahan dan pengujian, metoda dan instruksi serta protap-protap lain yang diperlukan.



75



2. Dokumen seluruh proses pembuatan obat yang dituangkan dalam dokumen produksi induk yang diturunkan antara lain menjadi prosedur pengolahan induk



dan prosedur pengemasan induk yang kemudian



diturunkan menjadi catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets meliputi spesifikasi, prosedur, metoda dan instruksi, catatan dan laporan selama proses produksi berlangsung mulai dari penimbangan sampai pengemasan yang menggambarkan riwayat lengkap dari bets obat yang diproduksi. 3. Dokumentasi untuk setiap pengambilan sampel dan bahan uji, baik bahan baku, bahan setengah jadi, produk ruahan maupun obat jadi serta hasil pengujiannya. 4. Dokumen untuk setiap obat yang telah diluluskan oleh Instalasi Pengawasan Mutu dan telah didistribusikan. 5. Dokumentasi juga dilakukan untuk segala aktivitas yang berkenaan dengan perbaikan, pemantauan dan pengendalian, misalnya lingkungan, perlengkapan, peralatan dan personalia. 6. Dokumentasi tentang spesifikasi, bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi. Seluruh dokumen di atas dikelola dan disimpan oleh bagian-bagian yang bersangkutan dengan aktivitas yang dilaksanakan, tetapi Master Formula dan catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets yang sudah diisi disimpan di Pemastian Mutu.



76



3.7



Produk-produk Lafi Puskesad Jenis produk yang diproduksi oleh Lafi Puskesad berupa tablet, kaplet,



kapsul, sirup kering, cairan obat luar, cairan oral dan salep obat luar yang kemudian digunakan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).



77



BAB IV PEMBAHASAN Lafi Puskesad merupakan suatu lembaga penunjang dalam pelaksanaan tugas pokok Direktorat Kesehatan Angkatan Darat yaitu dalam penyediaan obatobatan untuk kepentingan TNI-AD serta keluarganya. Lafi Puskesad merupakan lembaga pelaksana produksi obat-obatan yang dituntut untuk menghasilkan obat yang bermutu tinggi, aman dan berkhasiat walaupun obat yang diproduksi dipakai untuk lingkungan sendiri yaitu anggota prajurit dan PNS TNI-AD serta keluarganya dan tidak dipasarkan. Selain itu, Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Lafi Puskesad) merupakan suatu badan pelaksana pusat yang berada dibawah Pusat Kesehatan Angkatan Darat yang bertugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi teknik yang meliputi produksi obat, pengawasan mutu, penelitian dan pengembangan, penyimpanan, administrasi logistik, pemeliharaan alat produksi dan instrumen serta menyelenggarakan fungsi organiknya yang berupa fungsi militer dan fungsi pembinaan. Fungsi organik dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas pokok Lafi Puskesad. Usaha-usaha dalam pemenuhan persyaratan CPOB terus dikembangkan, terbukti dengan telah diperolehnya tiga buah sertifikat CPOB untuk sediaan Non β-laktam, tiga buah sertifikat CPOB untuk sediaan β-laktam dan sertifikat CPOB untuk sediaan sefalosporin masi dalam proses sertifikasi. Pedoman CPOB meliputi 12 aspek, antara lain manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap obat dan penarikan kembali obat



78



jadi serta obat kembalian, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, dokumentasi serta validasi dan kualifikasi. Pelaksanaan CPOB di Lafi Puskesad tercakup dalam uraian berikut ini : 4.1



Penerapan CPOB di Lafi Puskesad



4.1.1



Manajemen Mutu Lafi Puskesad belum memiliki pastitu atau QA yang terstruktural, hanya



sebatas organisasi operasional sehingga belum bersifat independen. Manajemen mutu di Lafi Puskesad dilakukan oleh pemastian mutu atau pastitu. Pastitu sudah berdiri sejak dua januari 2013 dalam jangka waktu tersebut tugas-tugas yang sudah dilakukan antara lain pelulusan produk, menyetujui protab dan menyimpan dokumen-dokumen. Tugas dan tanggung jawab di Lafi Puskesad sudah sesuai dengan pedoman CPOB yaitu memastikan bahwa desain dan pengembangan obat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan CPOB, seluruh langkah produksi dan penendalian diuraikan secara jelas dan pengkajian terhadap semua dokumen yang terkait dengan proses, penemasan dan pengujian bets dilakukan sebelum memberikan pengesahan pelulusan untuk distribusi. 4.1.2



Personalia Lafi Puskesad memiliki personil kunci seorang Apoteker yang



terkualifikasi dan bertanggungjawab, yaitu Kepala Bagian Pemastian Mutu (QA), Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (QC) dan Kepala Instalasi Produksi. Personil yang terdapat dalam struktur organisasi memiliki tugas dan tanggungjawab yang jelas, sehingga personil yang bekerja dapat mengetahui tugas, wewenang dan



79



tanggung jawab masing – masing. Oleh karena itu setiap bagian instalasi dipimpin oleh orang yang berbeda yang saling terkoordinassi antara satu dengan yang lain. Lafi Puskesad mempunyai program pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil. 4.1.3



Bangunan dan Fasilitas Bangunan produksi Lafi Puskesad terdiri dari bangunan produksi β-



laktam, non β-laktam, dan sefalosporin. Untuk bangunan sediaan injeksi kering sefalosporin dilengkapi ruang kelas A dan saat ini belum dilakukan produksi, masih dilakukan proses sertifikasi. Kondisi ruangan bangunan produksi juga telah diatur dengan adanya system tata udara HVAC agar sesuai dengan persyaratan CPOB. Bangunan dan fasilitas telah didesain sedemikian rupa untuk memperkecil terjadinya kontaminasi silang dan untuk memudahkan pembersihan salah satunya dengan penggunaan epoksi. Pada area produksi yang dapat menimbulkan banyak debu telah dilakukan penanganan berupa pemasangan dust collector. Lafi Puskesad memproduksi dua jenis sediaan obat, yakni sediaan golongan Betalaktam dan Non Betalaktam, untuk obat-obatan golongan penisilin diproduksi pada bangunan yang terpisah yang dilengkapi dengan peralatan pengendali udara khusus untuk produksi tersebut sesuai dengan persyaratan CPOB. Instalasiinstalasi yang terdapat di Lafi Puskesad yaitu : a.



Instalasi Produksi



Ruang-ruang untuk proses produksi non betalaktam telah diklasifikasikan menjadi beberapa kelas sesuai dengan CPOB. Produksi tablet dilakukan di ruang kelas E, terdiri dari ruang penimbangan, ruang campur, ruang granulator, ruang



80



pengeringan, ruang karantina, ruang cetak tablet, ruang coating, ruang stripping, ruang IPC dan ruang cuci alat. Produksi kapsul dilakukan di ruang kelas E terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian, polishing, dan ruang strip. Sedangkan untuk pengemasan skunder dilakukan di ruang kelas F. Produksi sirup dilakukan diruang kelas E dengan in line system. Ruang produksi untuk produk Penisilin dan Sefalosporin mempunyai bangunan yang terpisah dari produk lainnya. Ruang kelas E terdiri dari ruang timbang, ruang karantina, ruang stagging, ruang isi kapsul, ruang stripping, ruang salut film, ruang cetak tablet, ruang campur, ruang isi sirup kering, ruang botol bersih, ruang simpan alat, dan ruang In Proses Control. Ruang loker kelas F terdiri dari loker pria dan wanita, ruang pengemasan sekunder, ruang gudang kemas, ruang karantina obat jadi, ruang gudang sejuk, ruang gudang botol dan vial, ruang cuci botol, ruang simpan alat dan ruang laundry. Pada gedung produksi Betalaktam dan Non Betalaktam permukaan lantai, dinding dan langit-langit dilapisi cat epoksi, permukaannya rata, halus dan dihindari adanya celah, tidak terdapat sambungan agar tidak terjadi pertumbuhan mikroba, mudah dibersihkan, tahan terhadap bahan pembersih, tidak melepas atau menahan partikel dan sudut-sudut antara dinding, lantai dan langit-langit berbentuk lengkungan. Untuk mengendalikan udara, di ruang produksi dilengkapi dengan sarana pengatur suhu dan kelembaban. Penyaringan udara dilakukan melalui filter udara yang dilengkapi dengan pre-filter, medium filter dan hepa filter. Hepa filter mampu menyaring partikel berukuran 0,3 μm dengan tingkat kemampuan 99,97%.



81



b. Instalasi Penyimpanan Bangunan instalsi Penyimpanan di Lafi Puskesad dibagi menjadi gudang cairan, gudang bahan baku obat (suhu sejuk dan suhu ruangan, gudang obat jadi, gudang bahan pengemas, gudang peralatan, ruang penimbangan, gudang penyaluran, ruang sampling dan ruang administrasi. Fasilitas yang terdapat di instalasi simpan berupa insect killer, pengusir tikus, termohidrometer, pallet plastik, lemari psikotropik, rak obat dan AC. c.



Instalasi Pengawasan Mutu



Bangunan instalasi pengawasan mutu telah memenuhi persyaratan CPOB dengan adanya pembagian ruangan yang jelas untuk setiap bagian di Instalasi Pengawasan Mutu, yaitu laboratorium kimia, laboratorium fisika, laboratorium mikrobiologi, ruang instrumen, ruang timbang, ruang penyimpanan reagen, ruang pertinggal, ruang staf instalwastu, ruang kaisnstalwastu dan pustaka. 4.1.4



Peralatan Peralatan yang ada di Lafi Puskesad telah didesain dan dikontruksi sesuai



dengan tujuan penggunaannya. Bahan peralatan yang digunakan harus inert dimana bahan tersebut tidak menimbulkan reaksi, adisi atau pun absorbsi yang dapat mempengaruhi mutu obat. Peralatan tersebut rutin dilakukan pemeliharaan oleh bagian Instalasi Pemeliharaan tergantung dari kondisi alat. Perawatan peralatan dilakukan sesuai prosedur tertulis dan sesuai jadwal untuk mencegah kesalahan ataupun pencemaran yang dapat mempengaruhi mutu obat. Setiap pelaksanan pemeliharaan dan pemakain alat dicatat dalam buku harian (log book).



82



4.1.5



Sanitasi dan Higiene



1. Sanitasi Bangunan dan Fasilitas Gedung produksi β-laktam dan Non β-laktam telah memiliki sanitasi yang baik dan selalu dibersihkan secara berkala sesuai dengan prosedur tetap pembersihan yang telah ditetapkan. 2. Sanitasi Alat dan Ruangan Prosedur



kerja



disesuaikan



protap



untuk



pembersihan



seperti



membersihkan ruangan produksi serta membersihkan mesin dan peralatan produksi lainnya. Pembersihan dilakukan sebelum dan sesudah proses produksi. Alat dan ruangan yang sudah dibersihkan tetapi tidak langsung digunakan memiliki jangka waktu ± satu minggu untuk dapat digunakan kembali tanpa perlu pembersihan ulang dengan catatan alat dan ruangan tersebut tertera label bersih dari QC. Jika lebih dari satu minggu dilakukan pembersihan ulang sesuai protap.Sanitasi untuk alat dan ruangan mengunakan alkohol 70% sebagai desinfektan dan air. 3. Higiene Perorangan Karyawan yang bekerja di bagian produksi harus sehat jasmani dan rohani. Untuk itu dilakukan pembinaan kesehatan jasmani dalam bentuk olahraga setiap minggunya dan pemeriksaan rutin setiap enam bulan atau dua belas bulan sekali. Karyawan yang sedang menderita flu, diare, sakit kulit dan penyakit menular lain tidak boleh memasuki ruang produksi. Setiap akan memasuki ruang produksi sebaiknya personel harus mencuci tangan terlebih dahulu sesuai dengan protap higiene karyawan. Karyawan sefalosporin yang



83



memasuki ruang produksi wajib mandi terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan dan melalui air shower untuk membersihkan partikel – partikel yang menempel di pakaian khususnya mencuci tangan dan higiene tangan dengan menggunakan alkohol. Pemastian kebersihan dari peralatan dan bangunan dilakukan oleh bagian pengawasan mutu. Dalam setiap produksi, karyawan menggunakan pakaian yang sesuai untuk produksi yang dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, penutup kepala, alas kaki, dan sarung tangan. Untuk pakaian yang dipakai di ruang Non β-laktam karyawan telah menggunakan pakaian yang sesuai. Demikian juga untuk di ruangan β-laktam karyawan telah mengenakan pakaian beserta alat pelindung diri sehingga dapat memenuhi persyaratan CPOB. 4.1.6



Produksi Lafi Puskesad memproduksi sediaan obat berupa kaplet, tablet, kapsul, dan



sirup. Proses produksi sediaan, non β-laktam dan β-laktam (penisilin, turunan penisilin dan sefalosporin) dilaksanakan pada bangunan yang terpisah dan lengkap dengan fasilitas-fasilitas sesuai dengan kebutuhan seperti yang dipersyaratkan oleh CPOB terkini. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina,



pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, pengolahan,



pengemasan dan distribusi dilakukan sesuai dengan prosedur. Pada setiap proses produksi dilakukan proses pemeriksaan mutu obat oleh IPC dan QC. Produksi



obat di Lafi Puskesad tidak dilakukan secara terus-menerus



karena di Lafi Puskesad melakukan produksi obat berdasarkan rencana produksi



84



tahunan dan tidak bergantung pada permintaan pasar. Selain itu, obat yang diproduksi Lafi Puskesad tidak selalu sama dari tahun ke tahun karena produksi obat yang dilakukan Lafi Puskesad tergantung perintah dari Puskesad yang berdasarkan kebutuhan prajurit, PNS, TNI AD, beserta keluarganya. 4.1.7



Pengawasan Mutu Instalasi Pengawasan Mutu (Instalwastu) di Lafi Puskesad bertugas



melakukan pengujian mutu terhadap obat hasil produksi Lafi Puskesad. Pengawasan mutu bertujuan untuk memastikan obat yang diproduksi memenuhi syarat selama proses pembuatan dan menentukan masa edar produk jadi. Cakupan pengawasan mutu antara lain pengambilan sampel, pengujian sampel, penentuan status lulus atau tidak lulus berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi. Instalwastu Lafi Puskesad bertugas menyusun dan merevisi spesifikasi bahan baku, bahan kemas dan obat jadi, In Process Control, penanganan sampel pertinggal dan sampel pembanding, melakukan uji stabilitas, uji dalam rangka validasi dan kualifikasi, inspeksi diri, evaluasi produk kembalian, program pemantauan lingkungan produksi, inspeksi ke ruang produksi, pelatihan personel wastu serta melakukan pemeliharaan alat, bangunan dan fasilitas di Instalwastu. 4.1.8



Inspeksi Diri dan Audit Mutu dan Persetujuan Pemasok Inspeksi diri bertujuan untuk mendeteksi adanya kesalahan dan



kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan CPOB. Inspeksi diri dilakukan terhadap personil, bangunan dan fasilitas, penyimpanan bahan baku dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi dan pemeliharaan gedung.



85



Inspeksi diri di Lafi Puskesad telah dilakukan minimal setahun sekali, tindakan perbaikan juga telah dilaksanakan berdasarkan hasil inspeksi. Tim inspeksi diri merupakan personel yang ditunjuk lansung oleh Kalafi dan berjumlah tiga oran atau lebih. Tim inspeksi independen atau tidak berkaitan dengan instalasi yang diinspeksi, yang bertujuan untuk mendapatkan hasil penilaian inspeksi yang objektif. Sedangkan audit mutu biasanya dilakukan oleh BPOM dan juga dilakukan oleh pihak luar yang melakukan Toll In manufacturing di Lafi Puskesad. 4.1.9



Penanganan Keluhan terhadap Obat dan Penarikan Kembali Obat Jadi serta Obat Kembalian Keluhan atau complain terhadap produk Lafi Puskesad langsung



disampaikan kepada Puskesad dan kemudian Puskesad memberikan perintah kepada Kalafi. Kalafi memerintahkan Instalwastu untuk melakukan pemerikasaan terhadap contoh pertinggal pada nomor bets yang sama. Jika contoh pertinggal tersebut mengalami cacat, maka Kalafi akan melaporkan kepada Puskesad. Tetapi jika pengujian pada sampel pertinggal menunjukkan bahwa kualitas obat masih baik dan sesuai dengan persyaratan, kemungkinan terjadi masalah pada saat distribusi



obat,



sehingga



Kalafi



menyarankan



kepada



Puskesad



untuk



memperbaiki pendistribusian. 4.1.10 Dokumentasi Sistem dokumentasi di Lafi Puskesad sudah cukup baik walau menggunakan sistem penyimpanan manual. Penyimpanan dokumen yang dilakukan manual memiliki kelebihan yaitu memudahkan dalam pengisian data,



86



namun kekurangan pada sistem ini yaitu dapat mengakibatkan keterlambatan penyampaian informasi pada pihak-pihak yang terkait pada seluruh proses yang ada di Lafi Puskesad. Penyampaian informasi secara menyeluruh dan cepat akan lebih efektif jika penyimpanan dokumen dikelola dengan sistem komputerisasi. Beberapa dokumen produksi yang ada di lafi Puskesad, meliputi : 1. Dokumen Produksi Induk yang berisi formula dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu. 2. Batch record terdiri dari Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets 3. Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu bets produk. Beberapa dokumen di instalasi pemeliharaan dan sistem penunjang, diantaranya : 1. Dokumen kualifikasi desain sistem tata udara (Design Qualification) 2. Dokumen kualifikasi instalasi sistem tata udara (Installation Qualification) 3. Dokumen kualifikasi operasional sistem tata udara (Operational Qulification) 4. Dokuemtasi kualifikasi kinerja (Performance Qualification) Beberapa dokumen di instalasi penyimpanan, diantaranya : 1. Surat kirim barang 2. Buku pengeluaran 3. Buku penerimaan harian 4. Kartu pertanggung jawaban 5. Nota pengeluaran materil 6. Bukti penyerahan



87



7. Perintah pengeluaran materil 4.1.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak pada dasarnya terbagi menjadi dua (maklon) yaitu toll out dan toll in. Toll out adalah manufacturing Lafi Puskesad yang dilakukan di industri farmasi lain, sedangkan Toll in adalah manufacturing produk industri farmasi lain yang dilakukan di Lafi Puskesad. Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak yang dilakukan di Lafi Puskesad adalah berupa kerja sama toll in dari industri farmasi lain terutama untuk produkproduk β-laktam. Untuk dapat melakukan maklon, kedua belah pihak industri terkait harus memiliki sertifikat CPOB untuk sediaan yang sama, sedangkan nomor registrasi hanya harus dimiliki oleh industri yang melakukan tool out. Maklon bisa dilakukan mulai dari proses awal sampai akhir produksi atau hanya pada tahap-tahap tertentu dalam proses produksi, tergantung perjanjian dari keduabelah pihak. Misalnya pemberi kontrak menginginkan produksi hanya dilakukan sampai produk ruahan, maka dalam tahap pengemasan dilakukan kembali oleh industri pemberi kontrak. 4.1.12 Kualifikasi dan Validasi Validasi dan Kualifikasi di Lafi Puskesad telah dilakukan dengan baik terhadap prosedur produksi dan metode analisis. Validasi dilakukan untuk membuktikan bahwa proses atau metode dapat memberikan hasil yang konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Di Instalwastu validasi yang dilakukan yaitu validasi metode analisis, sedangkan kualifikasi merupakan bagian dari validasi yang dilakukan khusus untuk mesin, peralatan produksi maupun sarana



88



penunjang. Validasi yang dilakukan yaitu, validasi proses misalnya dengan media fill di ruang produksi sefalosporin, validasi pembersihan dilakukan dengan cara swab dan bilasan air, serta validasi metode analisis. Kualifikasi di Lafi Puskesad sudah dilakukan sesuai dengan CPOB meliputi kualifikasi desain, kualifikasi instalasi, kualifikasi operasional dan kualifikasi kinerja terhadap mesin dan peralatan. Proses kualifikasi dilakukan pada saat adanya mesin atau peralatan baru dan jika terjadi penurunan kinerja dari mesin dan peralatan. Validasi dan kualifikasi dilaksanakan menurut prosedur tetap (protap) dan hasilnya didokumentasikan. Kualifikasi yang sudah dilakukan adalah kualifikasi sistem tata udara (HVAC), kualifikasi udara bertekanan, dan yang sedang berjalan saat ini kualifikasi sistem pengolahan air. 4.2 Kegiatan PKPA Dalam melaksanakan PKPA selama satu bulan di Lafi Puskesad, berbagai kegiatan yang berhubungan dengan industri farmasi telah dilakukan. Kegiatankegiatan tersebut akan dijelaskan seperti yang tercantum dibawah ini : 4.2.1 Observasi Seksi Non Β-laktam 1. Sediaan Tablet Ruang produksi tablet terdiri dari ruang timbang, ruang mucilago, ruang campur, ruang granulator, ruang pengering, ruang ayak, ruang cetak, ruang penyalutan, ruang stripping, dan ruang cuci alat. Ruangan-ruangan ini dilengkapi dengan lampu penerangan yang memadai, HVAC dengan penghisap debu, dan lapisan epoksi pada dinding dan lantai. Peralatan yang digunakan untuk pembuatan tablet diantaranya adalah timbangan digital,



89



mesin pembuat mucilago dengan energi panas dari uap, mesin pencampur basah (super mixer), mesin pencampur kering (planetary mixer), oven pengering/FBD, granulator, mesin cetak tablet, mesin salut film, dan mesin strip tablet. Tablet yang diproduksi oleh Lafi Puskesad adalah tablet biasa, tablet kunyah, dan tablet salut film, tablet salut enterik dengan ukuran diameter 6,5; 7,5; 10; 12; 13; 15 mm. Metode pembuatan tablet yang biasa digunakan adalah metode cetak langsung dan granulasi basah, tetapi yang lebih sering digunakan adalah metode granulasi basah dengan tahap sebagai berikut: a. Proses penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalsimpan minimal 2 (dua) orang, dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksiksan. b. Proses pembuatan bahan pengikat (mucilago) Didihkan sejumlah tertentu aqua demineralisata di dalam tangki pemanas double jacket. Setelah mendidih, masukkan sejumlah nipagin, aduk homogen. Lalu masukkan gelatin, aduk homogen. Kemudian masukkan Amylum solani yang sebelumnya sudah dikembangkan dalam aqua demineralisata sedikit demi sedikit. Selanjutnya dilakukan pengadukan sampai terbentuk massa bening. c. Proses pencampuran bahan berkhasiat dengan fase dalam Bahan berkhasiat dicampurkan dengan fase dalam dan diaduk sampai homogen. Saat mencampur lihat sifat bahan baku seperti higroskopis,



90



kristal, volumines, dan lain-lain, dicampur sedikit demi sedikit. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah jumlah putaran mesin, dan lama mencampur agar dihasilkan massa yang homogen. d. Proses granulasi basah Pada



campuran



bahan



berkhasiat



dengan



fase



dalam



kemudian



ditambahkan sejumlah mucilago sebagai bahan pengikat dan diaduk hingga homogen sampai terbentuk massa yang dapat dikepal dan tidak menempel pada alat. e. Proses pengeringan Massa yang telah diperoleh kemudian dikeringkan dalam oven dengan suhu ± 30-40oC selama 15 jam sampai terbentuk massa setengah kering. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah suhu dan waktu pengeringan. f. Proses pengayakan Massa setengah kering diayak dengan ayakan ukuran mesh tertentu, tergantung dari jenis dan ukuran tablet. g. Proses pengeringan Massa yang telah diayak dikeringkan kembali di oven/FBD dengan suhu dan waktu yang sama seperti pengeringan sebelumnya sampai mencapai kadar air sekitar 2-5%, tergantung jenis tablet yang dibuat. h. Proses pengayakan Massa yang telah kering lalu diayak kembali dengan ayakan ukuran mesh tertentu sampai diperoleh massa granul.



91



i. Pengawasan mutu Terhadap granul yang telah dikeringkan dilakukan pengujian mutu (IPC), yakni kadar air dan pemeriksaan susut pengeringan. j. Proses pembuatan massa cetak Granul yang telah lulus dalam uji mutu (IPC) kemudian dibuat massa cetak dengan penambahan pelincir (untuk mengurangi gesekan antar zat), pelicin (untuk mengurangi gesekan antara zat dengan alat/mesin cetak) dan penghancur luar, lalu diaduk hingga homogen. k. Pengawasan mutu Massa cetak yang akan dicetak, sebelumnya dilakukan pengujian mutu (IPC) terhadap homogenitas kadar zat aktifnya. l. Proses pencetakan tablet Massa cetak yang telah lulus uji mutu kemudian dicetak dengan mesin cetak tablet yang sebelumnya telah disesuaikan dengan ukuran dan diameter tablet yang akan dibuat. Selama proses pencetakan harus diperhatikan kekerasan, ketebalan, dan keragaman bobot tablet, kemudian hasil cetak tersebut dialirkan ke dalam alat deduster untuk menghilangkan debu/fines yang masih ada pada permukaan tablet. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah kecepatan putaran dan tekanan. m. Pengawasan mutu Selama pencetakan, dilakukan IPC di ruang produksi terhadap sisi kanan dan kiri mesin cetak yang meliputi keragaman bobot, kekerasan tablet dan ketebalan tablet sedangkan pengujian mutu oleh Instalwastu meliputi uji



92



waktu hancur, keregasan, diameter, tebal, kekerasan, keragaman bobot tablet, kadar bahan aktif, dan uji disolusi untuk tablet tertentu pada hasil pencetakan. Sampling IPC tablet dilakukan setiap 15 menit sekali. n. Proses penyalutan Pada proses penyalutan, parameter yang harus diperhatikan adalah suhu, ketebalan,



tekanan



spray



gun,



frekuensi



penyemprotan,



lubang



penyemprotan, waktu penyemprotan, jarak penyemprotan, keseragaman warna dan kecepatan pemutaran panci. Sedangkan untuk tablet yang tidak disalut, langsung dikemas (stripping). o. Pengawasan mutu Pemeriksaan yang dilakukan terhadap tablet salut adalah penampilan, waktu hancur, ketebalan dan keragaman bobot. p. Proses stripping Tablet salut ataupun tablet biasa yang telah lulus uji mutu, distrip dengan menggunakan bahan pengemas Polycellonium sebagai kemasan primer, dengan suhu mesin ± 80°-100° C. Hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetripan yaitu sebelum digunakan sealing roller pada mesin stripping harus dipanaskan terlebih dahulu. Suhu mesin tidak boleh terlalu rendah karena akan menyebabkan kemasan tidak dapat melekat satu sama lain dan juga tidak boleh terlalu tinggi karena akan menyebabkan perlekatan yang buruk atau pelelehan pada stripnya. Selain suhu yang digunakan, hal yang perlu diperhatikan adalah kecepatan.



93



q. Pengawasan mutu Pengujian mutu yang dilakukan di ruang produksi terhadap hasil stripping meliputi uji kebocoran strip secara visual, penandaan ED (Expired Date) dan nomor bets setiap 30 menit sekali. Tablet yang telah distrip akan dikirim ke Seksi Kemas untuk dikemas sekunder, lalu obat jadi dikirim ke Instalsimpan. Pembuatan tablet dengan metoda cetak langsung dimulai dari proses



penimbangan



bahan



baku,



selanjutnya



mengikuti



proses



pencampuran massa cetak sampai dengan proses penyetripan dan pengemasan tanpa melalui proses granulasi. 2. Sediaan Sirup Di dalam ruang produksi sirup terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian, dan ruang pencucian alat. Peralatan yang digunakan antara lain mixer, colloid mill, panci double jacket, drum stainless, mesin pengisi sirup, penutup botol, dan pemasangan etiket yang merupakan satu rangkaian (In Line Process). Proses pembuatan sirup yakni: a. Penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalsimpan minimal 2 (dua) orang, dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksiksan. b. Pembuatan larutan gula pekat (syrupus simplex)



94



Pembuatan larutan gula dilakukan dalam panci double jacket, di mana bahan baku dilarutkan dengan cara dipanaskan menggunakan pemanas dengan pemanas cair gliserin.



c. Pencampuran Zat aktif dan zat tambahan lain (zat pewarna dan pengawet) yang telah ditimbang, masing-masing dilarutkan dalam pelarut yang sesuai sampai larut sempurna, kemudian dicampur dengan larutan gula pekat. Essence ditambahkan di akhir pencampuran dan dalam keadaan dingin. Selanjutnya ditambahkan air sampai tanda batas yang telah ditentukan sesuai dengan volume yang diinginkan. d. Pengawasan mutu Pengujian mutu dilakukan terhadap hasil pencampuran yang terdiri dari uji homogenitas larutan, kadar zat aktif, pH, dan berat jenis. e. Pengisian, penutupan, dan labeling Setelah lulus uji mutu maka dapat dilakukan pengisian, penutupan dan pemberian



etiket



atau



label.



Proses



tersebut



dilakukan



dengan



menggunakan mesin ban berjalan yang bekerja secara semi otomatis. Pada proses ini dikontrol setiap 15 menit terhadap keseragaman volume, hasil penutupan, dan pemasangan label. f. Pengawasan mutu Terhadap produk yang telah dikemas tetap dilakukan pemeriksaan mutu yang meliputi keseragaman isi atau volume, kadar zat aktif, pH larutan,



95



dan bobot jenis. Setelah lulus uji mutu, dilakukan proses pengemasan untuk kemudian obat jadi diserahkan ke Instalsimpan. Alur proses produksi sirup basah dan cairan obat luar dapat dilihat pada Lampiran 9.



3. Sediaan Kapsul Ruang produksi kapsul terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian dan polishing, serta ruang stripping. Peralatan yang digunakan untuk pembuatan kapsul diantaranya adalah mesin pencampur, mesin pengisi kapsul, mesin polishing, dan mesin strip. Adapun alur proses produksi kapsul, yakni sebagai berikut : a. Penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalsimpan minimal 2 (dua) orang, dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksikan. b.



Pencampuran/granulasi Semua bahan yang telah ditimbang kemudian dicampur hingga homogen. Bahan yang diisikan ke dalam cangkang kapsul ada yang harus digranulasi terlebih dahulu untuk memperbaiki sifat alirnya sedangkan untuk bahan yang tidak digranulasi dapat langsung diisikan ke dalam cangkang kapsul.



c. Pengawasan mutu Sebelum massa kapsul diisikan ke dalam cangkang kapsul, harus dilakukan In Process Control (IPC) oleh Instalwastu terlebih dahulu untuk diperiksa kadar zat aktifnya.



96



d. Pengisian kapsul Massa kapsul yang telah diluluskan oleh Instalwastu diisikan ke dalam cangkang kapsul. Selama proses pengisian, dilakukan pengawasan mutu terhadap keragaman bobot, kadar zat aktif, dan waktu hancur kapsul dan uji disolusi untuk kapsul tertentu. e. Polishing Sebelum dilakukan stripping, kapsul harus melewati proses polishing terlebih dahulu untuk menghilangkan debu yang menempel pada bagian luar cangkang kapsul. f. Penyetripan Setelah proses polishing, kapsul siap distrip dengan cara yang sama seperti pada proses stripping tablet. g. Pengawasan mutu Pengujian mutu yang dilakukan di ruang produksi terhadap hasil stripping meliputi uji kebocoran strip secara visual, penandaan ED dan nomor bets setiap 30 menit sekali. Kapsul yang telah lulus uji mutu siap dikemas dan obat jadi dikirim ke Instalsimpan. Alur proses produksi kapsul dapat dilihat pada. 4. Cairan obat luar a. Penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalsimpan minimal 2 (dua) orang, dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksiksan.



97



b. Pembuatan larutan povidon iodine Povidon iodine direndam dengan air dan dibiarkan 24 jam, kemudian diaduk sampai homogen. c. Pencampuran zat tambahan lain yang telah ditimbang, masing-masing dilarutkan dalam pelarut yang sesuai sampai larut sempurna, kemudian dicampur dengan larutan povidon iodine. Selanjutnya ditambahkan air sampai tanda batas yang telah ditentukan sesuai volume yang diinginkan. d. Pengujian mutu dilakukan terhadap hasil pencampuran yang terdiri dari kadar zat aktif, berat jenis, dan pH. e. Pengisian, penutupan, dan labelling. Setelah lulus uji mutu maka dapat dilakukan pengisian, penutupan dan pemberian etiket atau label. f. Pengawasan mutu Produk yang telah dikemas dilakukan pemeriksaan mutu yang meliputi keseragaman isi atau volume, kadar zat aktif, pH dan bobot jenis. Produk yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi diloloskan oleh pengawasan mutu dan dilakukan proses pengemasan, selanjutnya produk jadi diserahkan ke Instal simpan. 4.2.2



Observasi Seksi β -laktam Seksi ini bertugas khusus memproduksi produk β-laktam. Adapun yang



perlu diperhatikan dalam proses produksi β-laktam adalah : 1. Gedung Gedung produksi β-laktam hendaklah terpisah dengan gedung produksi non βlaktam untuk mencegah hipersensitifitas dan



98



kontaminasi silang (cross



contamination). Pada gedung produksi β-laktam di Lafi Puskesad telah dilengkapi dengan sistem pengaturan udara (Air Handling System), air washer, air shower, dan ruang penyangga (air lock), serta lantai, dinding, dan langit-langit telah dilapisi oleh bahan epoksi. 2. Ruangan Ruangan untuk produksi sediaan β-laktam berdasarkan terdiri dari: a. Ruang kelas E khusus, adalah ruangan untuk pengolahan produk peroral. b. Ruang kelas F, adalah ruangan untuk pengemasan sekunder. c. Ruang kelas G, adalah ruangan untuk gudang Bahan Baku Obat (BBO) dan bahan kemas. 3. Personel Setiap personel yang akan bekerja di ruang β-laktam diharuskan menggunakan pakaian khusus, lengkap dengan perlengkapannya yang berupa masker, penutup kepala, sepatu, dan sarung tangan sesuai dengan tempat atau ruangan dimana personel melakukan tugasnya untuk mencegah reaksi hipersensitif dan kontaminasi silang baik kontaminasi personel terhadap sediaan ataupun sebaliknya. 4.2.3



Observasi Seksi Sefalosporin Seksi sefalosforin bertugas memproduksi sediaan sefalosforin yang



merupakan turunan β-laktam. Namun sampai saat ini, Seksi Sefalosforin belum berproduksi karena masih menunggu proses sertifikasi dari Badan POM. 1. Ruangan untuk produksi sediaan injeksi sefalosforin terdiri dari:



99



a. Ruangan kelas A, merupakan ruang di dalam cubicle untuk pengisian serbuk injeksi yang dilengkapi dengan laminar air flow (LAF) dan HEPA filter. Di ruang ini terdapat juga ruang antara yang dilengkapi dengan air lock in dan air lock out.



b. Ruang kelas B, merupakan latar belakang kelas A. c. Ruang kelas C, merupakan ruangan bersih untuk melakukan tahap pembuatan produk steril dengan tingkat resiko lebih rendah. d. Ruang kelas antara untuk mengganti pakaian. e. Ruang kelas D, merupakan ruang pencucian vial/kemasan primer, dan ruang penutupan vial. f. Ruang kelas F, merupakan ruangan untuk pengemasan sekunder. g. Ruang kelas G, adalah ruangan untuk gudang bahan baku obat, bahan kemas dan obat jadi. h. Sistem pengaturan udara (Air Handling System). i. Untuk ruang kelas A adalah dengan sistem tertutup (closed system) j. Spesifikasi ruang kelas B hampir sama dengan kelas A, namun ada penambahan udara segar (fresh air). Hal ini dimaksudkan karena ruang kelas B merupakan ruang kerja personil sehingga membutuhkan udara segar yang lebih banyak. k. Ruang kelas C dan D menggunakan fresh air l. Secara umum, udara kotor didalam ruangan disedot melalui grill outlet kemudian disaring dengan beberapa filter yakni pre filter dan medium



100



filter. Khusus untuk ruang kelas B ditambah HEPA filter. Udara segar (air fresh) yang beraal dari luar ruangan mengalami proses yang sama. Sebelum masuk ke dalam ruangan, udara segar yang telah disaring dan udara yang berasal dari grill outlet yang juga telah disaring akan dicampur dan melewari filter lagi sebelum akhirnya masuk ke ruangan melewati grill inlet. 2. Produksi yang direncanakan Sediaan sefalosporin yang akan diproduksi Lafi Puskesad adalah sediaan serbuk steril injeksi sefalosporin generasi ketiga (cefotaxime dan ceftriaxon). 4.2.4 Observasi Seksi Kemas Kepala Seksi kemas bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Produksi. Pengemasan dilakukan pada produk ruahan tablet, kapsul, sirup dan salep. Pengemasan tablet dan kapsul dilakukan setelah proses stripping, menggunakan bahan pengemasan polycellonium. Tablet yang sudah di-strip, dipilih yang telah lulus uji IPC kemudian dimasukkan ke dalam sak plastik dilengkapi dengan brosur lalu disegel, setiap sak plastik berisi 25 strip, tiap-tiap strip berisi 10 tablet. Hasil segel kemudian dimasukkan ke dalam dus yang dilengkapi dengan slip pak dimana setiap dus isinya berbeda sesuai dengan ukuran diameter tablet. 



Tablet diameter 6,5 dan 7,5 mm = setiap dus berisi 50 sak plastik







Tablet diameter 10-13 mm = setiap dus berisi 30 sak plastik







Untuk kaplet dan kapsul = setiap dus berisi 20 sak plastik Untuk sediaan kapsul, setelah kapsul di-strip, dipilih yang telah lulus uji



IPC kemudian dimasukkan ke dalam sak plastik dilengkapi dengan brosur lalu



101



disegel. Hasil segel kemudian dimasukkan ke dalam dus yang dilengkapi dengan slip pak dimana tiap dus berisi 20 sak plastik. 



Setiap sak plastik berisi 25 strip = setiap strip berisi 10 kapsul Untuk sirup dipak ke dalam dus, dilengkapi dengan sendok takar, brosur



dan slip pak. Untuk produk ruahan β-laktam, pengemasan dilakukan di ruang kemas β-laktam. 



Tiap dus berisi 25 botol = Untuk sirup 100 cc







Tiap dus berisi 36 botol = Untuk sirup 60 cc Kegiatan pengemasan sekunder tablet dilakukan di ruang kemas sekunder.



Pengemasan sekunder dilakukan secara manual. Proses pengemasan diawali dengan melipat box sebagai kemasan sekunder. Selanjutnya obat jadi diambil sesuai dengan jumlah strip tiap kemasan dan di cek ulang berupa kerusakan kemasan. Obat jadi yang sudah di cek kemudian dimasukkan kedalam box kemasan sekunder dan disertai dengan brosur. Langkah selanjutnya adalah monitoring berat dengan cara menimbang satu persatu box-box yang sudah berisi obat jadi. Dengan monitoring berat ini dapat diketahui apakah isi box berlebih atau kurang. Setelah dipastikan isi box sesuai maka selanjutnya dilakukan proses sealing dan pengemasan dalam kardus ukuran besar. Bila pengemasan selesai, dilakukan pemeriksaan QC oleh Instalwastu. Setelah diperiksa oleh Instalwastu, hasil pengemasan diberi label “Diluluskan” kemudian seksi kemas membuat laporan administrasi yang terdiri dari laporan



102



bulanan untuk dilaporkan ke Kalafi dan bukti penyerahan obat dari Kainstalprod ke Kainstalsimpan, selanjutnya obat jadi dikirim ke Instalsimpan.



4.2.5 Observasi Instalasi Penyimpanan Kegiatan Instalasi penyimpanan di Lafi Puskesad meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran atas perintah Kalafi serta memelihara dan melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendistribusian. Barang datang tidak langsung diterima oleh Instalasi penyimpanan Lafi tetapi diterima oleh Gudang Pusat II sesuai aturan penerimaan barang kemudian diperiksa barang yang datang dari tender secara administrasi dan fisik oleh tim PPHP (Panitia Pemeriksaan Hasil Pngadaan) yang dibentuk oleh Kapuskesad dan uji mutu oleh Instalwastu. Selama pengujian, barang disimpan di gudang karantina. Bila barang barang tersebut telah memenuhi syarat maka barang tersebut akan langsung dipindahkan di gudang bahan produksi, diantaranya gudang bahan baku, gudang bahan pengemas dan gudang bahan pendukung. Tim PPHP dan Instalwastu akan mengeluarkan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) yang disampaikan ke Kapuskesad. Kapuskesad akan mengeluarkan Perintah Pengeluaran Material (PPM) yang ditujukan pada Gupus 2 dengan tembusan Instal simpan, kemudian LAFI akan membentuk tim komisi intern yang bertugas menerima serta memeriksa jumlah dan keadaan barang dari Gupus 2. Pengiriman barang dari Gupus 2 ke LAFI disertai dengan SKB (Surat Kirim



103



Barang). Instalasi penyimpanan kemudian akan melakukan pencatatan pada kartu kendali untuk pengawasan sesuai jumlah barang yang masuk. Barang barang yang tersimpan di gudang Instalsimpan disusun berdasarkan jenis dan sifat barang, barang yang kecil disimpan di atas rak, barang dengan ukuran besar disimpan di atas pallet, barang yang higroskopis dan termolabil disimpan di gudang sejuk. Untuk pengeluaran barang disesuaikan dengan jadwal produksi dan jumlahnya disesuaikan dengan catatan pengolahan bets. Saat melakukan proses produksi Kalafi mengeluarkan NPM (Nota Pengeluaran Materil) dari Instalsimpan membuat bukti penyerahan dan kemudian masuk ke ruang staging untuk dilakukan proses produksi, setelah obat jadi akan dibawa ke Instalsimpan untuk administrasi dan ada berita acara jumlah obat jadi kemudian obat jadi akan di serahkan ke Gupus, kemudian dari Gupus akan didistribusikan. Penyelenggarakan



administrasi



yang



menyertai



penerimaan



pengeluaran barang dari dan ke instalasi penyimpanan lafi terdiri dari : 1.



Perintah penerimaan material



2.



Perintah pengeluaran material



3.



Nota pengeluaran material



4.



Berita acara penerimaan barang



5.



Bukti penyerahan



6.



Surat kirim barang



7.



Kartu gudang



8.



Kartu kendali



104



dan



9.



Buku harian penerimaan dan pengeluaran barang



10. Buku besar penerimaan dan pengeluaran barang Instalsimpan mempunyai 2 gudang yang terpisah untuk material Non βlaktam dan β-laktam. Material Non β-laktam disimpan di Instalsimpan yang memiliki ruang-ruang dengan 2 kelas yang berbeda tingkat kebersihannya yaitu kelas F dan G. Kelas E terdiri dari ruang timbang dan ruang staging (penyimpanan bahan baku yang sudah ditimbang) dan ruang sampling. Kelas G terdiri dari ruangan administrasi, gudang bahan baku, bahan kemas, gudang cairan, gudang sejuk untuk menyimpan obat jadi dan bahan baku obat yang memerlukan kondisi penyimpanan pada suhu 15-25º C. Material untuk produksi β-laktam disimpan tersendiri digedung produksi β-laktam. Peralatan yang digunakan di Instalasi Penyimpanan yaitu : 1.



Timbangan dengan kapasitas 1 kg, 10 kg, dan 30 kg.



2.



Timbangan digital berprinter dengan kapasitas maksimal 60 kg.



3.



Alat pemadam kebakaran



4.



Alat pengambil sampel



5.



Alat pengusir serangga



6.



Alat pengusir tikus



4.2.6 Observasi Instalasi Pengawasan Mutu Pengawasan mutu merupakan bagian integral dari suatu produksi obat. Secara umum, tugas dan tanggung jawab instalwastu ada 5, yaitu Sampling, Testing, Spesifikasi, Inspeksi, dan Monitoring yang dapat dijabarkan menjadi:



105



a. Bertanggung jawab dalam pengawasan mutu obat bekerja sama dengan QA dalam menghasilkan produk akhir (finished good) yang memenuhi persyaratan. b. Menyiapkan dan mengawasi pelaksanaan prosedur pengawasan mutu dan IPC (in process control) mandiri terkait CPOB. c. Bertanggung jawab dalam pelulusan bahan awal, bahan pengemas, hingga produk setengah jadi. d. Memastikan bahwa bahan awal untuk produksi obat telah memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, meliputi: identitas, kekuatan, dan kualitasnya. e. Memastikan bahwa pengemas dalam proses telah sesuai spesifikasi. f. Memastikan bahwa suatu batch obat tetap memenuhi persyaratan mutu selama waktu edar yang telah ditetapkan (stability control). Pelaksanaan kegiatan di Instalwastu ditunjang dengan adanya HPLC, spektrofotometer, Laminar Air Flow di laboratorium mikrobiologi, Read Biotic untuk pembacaan daya hambat antibiotik terhadap bakteri, Climatic Chamber, alat disolusi, Particle Counter serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Lafi Puskesad memiliki Instalwastu yang sesuai dengan standar CPOB. Bangunan dari Instalwastu di Lafi Puskesad terdiri dari : 1. Laboratorium Kimia Ruang laboratorium kimia memiliki peralatan dan fasilitas yang menunjang pemeriksaan mutu secara kimia seperti lemari asam dan Climatic Chamber. 2. Laboratorium Mikrobiologi Laboratorium mikrobiologi dilengkapi dengan Laminar Air Flow dan alat pembaca daya hambat antibiotik terhadap bakteri (Read Biotic) serta alat-alat



106



penunjang lainnya seperti inkubator untuk jamur dan bakteri, lemari pendingin dan autoklaf. 3. Laboratorium Fisika Peralatan yang terdapat di ruang fisika antara lain adalah alat uji kekerasan tablet yang disertai dengan uji ketebalan dan diameter tablet, alat uji keregasan tablet, alat uji kebocoran strip dan alat uji waktu hancur tablet. 4. Ruang Instrumen Peralatan yang ada di ruang instrument adalah Spektrofotometer UV-Vis, HPLC dan alat uji disolusi. 5. Ruang Contoh Pertinggal Ruang ini sebagai tempat penyimpanan contoh pertinggal obat jadi dengan masa simpan satu tahun setelah masa kadaluarsa. 6. Ruang Timbang 7. Gudang Reagen 8. Perpustakaan 9. Ruang Staff 4.2.7 Observasi Sistem Pengolahan Air Air yang digunakan di industri farmasi perlu diolah (treatment) untuk mendapatkan air yang sesuai dengan spesifikasi dan kualitas air. Ada empat kualifikasi air yang digunakan di industri farmasi Lafi Puskesad, yaitu : a.



Air Pasokan (Feed Water) atau Raw Water Air pasokan berasal dari air baku seperti sumur, sungai atau air PDAM.



Mutu air pasokan hendaklah dipantau secara rutin. Air yang digunakan oleh Lafi



107



Puskesad berasal dari PDAM karena air tersebut telah mengalami pengolahan terlebih dahulu, tetapi dalam pengolahannya PDAM menggunakan klor sehingga tidak stabil. Air tanah tidak digunakan karena mengandung mineral-mineral yang harus diolah terlebih dahulu untuk menghilangkan kandungan mineralnya. Pengujian tambahan hendaklah dipertimbangkan jika ada perubahan sumber air baku, teknik pengolahan atau konfigurasi sistem. Jika mutu air baku berubah secara bermakna dari persyaratan Pemerintah setempat antara lain pemerian, pH, kesadahan, kadar besi, silika, mikroba; pemakaian air sebagai APF atau air pasokan ke tahapan lanjut pengolahan air, hendaklah dikaji dan hasil kajian tersebut didokumentasikan. Bila air pasokan berasal dari sistem "in-house" misal air yang diperoleh dari air sumur, pengolahan air baku, langkah pengolahan yang digunakan dan sistem konfigurasi hendaklah didokumentasikan. Perubahan sistem atau pengoperasiannya tidak boleh dilakukan sampai pengkajian selesai dilaksanakan dan perubahan disetujui bagian Pemastian Mutu. Bila air pasokan disimpan dan didistribusikan oleh pengguna, sistem penyimpanan tidak boleh menyebabkan terjadi penurunan mutu air sebelum penggunaan. Pada penyimpanan seperti itu, pengujian hendaklah dilakukan secara rutin sesuai metode yang ditentukan Jika air disimpan, desain sistem dan pengoperasian hendaklah memastikan pemakaian atau resirkulasi air yang disimpan mencukupi untuk mencegah stagnansi. Sistem air pasokan biasanya dianggap sebagai sistem yang berdampak tidak langsung dan tidak perlu dikualifikasi tetapi hendaklah dilakukan



108



pemantauan pemenuhan spesifikasi secara berkala. Air pasokan yang dibeli dalam bentuk ruahan dan dikirimkan ke pengguna dengan menggunakan kendaraan tangki (tanker) menimbulkan masalah dan risiko tambahan, yang tidak terjadi pada air pasokan yang disalurkan melalui pipa. Kegiatan penilaian pemasok dan sertifikasi oleh bagian Pemastian Mutu, termasuk konfirmasi penerimaan kendaraan pengirim, hendaklah diperlakukan dengan cara yang sama seperti untuk bahan awal lain. Peralatan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan pasokan air, hendaklah dapat dikosongkan dan disanitasi. Tangki penampungan hendaklah ditutup dengan penutup berventilasi yang sesuai, yang memungkinkan dilakukan inspeksi visual, dapat dikosongkan dan disanitasi. Pipa distribusi hendaklah dapat dikosongkan, dibilas dan disanitasi. Perhatian khusus hendaklah dilakukan untuk mengendalikan kontaminasi mikroba pada filter karbon dan water softener. Bila mikroba telah menginfeksi sistem, kontaminasi dengan cepat akan membentuk biofilm dan menyebar ke seluruh sistem. Teknik pengendalian kontaminasi seperti back-flushing, sanitasi kimia



atau



panas



dan



regenerasi



yang



lebih



sering



hendaklah



dipertimbangkan.sebagai tambahan untuk menghambat pertumbuhan mikroba, aliran air terus-menerus hendaklah dipertahankan pada seluruh komponen pengolahan air. b.



Potable water (PW) Proses pengolahan potable water ini sebagian besar dilakukan secara fisika



dan sebagian kecil secara kimia. Air baku yang digunakan bersumber dari air



109



PDAM. Dalam industri farmasi, penggunaan potable water meliputi berbagai aspek dalam suatu pabrik seperti diantaranya adalah sebagai berikut. a. Sebagai kebutuhan rumah tangga perusahaan. b. Sebagai air pendingin pada cooling tower. Air yang dipakai dalam cooling tower harus memiliki kadar kesadahan, silika dan minyak yang kecil. Hal tersebut dikarenakan dalam proses pendinginan terjadi penyerapan panas pada air sehingga temperatur air meningkat. Bila saat itu kadar kesadahan, silika dan minyak dalam air tinggi maka akan terbentuk kerak dan endapan minyak sehingga dapat mengurangi cooling capacity pada sistem. Selain itu kadar besi dalam air harus memiliki kadar yang rendah agar meminimalisir kemungkinan timbulnya korosi. c. Sebagai air baku pada Purified Water Plant. Digunakannya potable water pada pembuatan purified water karena potable water memiliki kadar suspensi dan zat pengotor yang lebih sedikit dibandingkan air baku sebelum dilakukan pengolahan sehingga meringankan kerja alat pada proses pembuatan purified water. Proses pengolahan pada potable water plant meliputi proses secara fisika dan kimia. POTABLE WATER PLANT Kaporit



Well Water



P-8



P-11



P-7



E-8



E-4



P-12 P-3



Storage Tank Potable Water



E-7



P-2 P-5



City Water



Catridge filter



Sand Filter



P-4



V-1



E-2



P-9



E-5



Carbon Filter



P-19



E-11



Zeolite Filter P-20



E-6



Dosing Pump



P-14



P-10



E-12



P-18



E-9



Storage Tank



E-1



Gambar 4. Skema Dan Tahapan Proses Potable Water Plant 110



Keterangan : a. Storage Tank Tahap ini dilakukan agar selama proses pengolahan potable water dapat dikendalikan alirannya b. Sand Filter Filter ini terdiri dari pasir silika. Dapat menyaring suspensi berukuran partikel 250-500 nm. Contohnya adalah pasir dan endapan kasar yang tersuspensi. c. Catridge Filter Terbuat dari kain yang mempunyai pori-pori berukuran 10 µm. Dapat menyaring suspensi berukuran partikel



100-250 nm. Contohnya adalah



endapan-endapan halus. d. Carbon Filter Filter ini terdiri dari karbon aktif. Dapat menyaring koloid yg berukuran 1-100 nm dan juga dapat menyerap minyak, bau, warna dan zat-zat organik lainnya. Memiliki kapasitas perubahan kation yaitu dapat menyerap sebagian kation seperti besi dan mangan. e. Zeolite Filter Filter ini terdiri dari zeolite yang memiliki kapasitas perubahan kation lebih baik daripada karbon aktif. Dapat menyerap logam berat, bau, kopi, darah, cat, sampah radioaktif, arsenik dan bahan-bahan beracun lain yang dapat ditemukan dalam air. Dapat membuat air yang berada dalam kondisi pH asam menjadi lebih netral berdasarkan kapasitas perubahan kationnya yang besar. Zeolite dapat berfungsi juga sebagai perisai penyaringan fisik untuk bakteri pathogen.



111



f. Chlorinasi Chlorinasi adalah proses penambahan senyawa yang mengandung Chlor dengan tujuan sebagai zat desinfektan. Ditambahkan ke dalam air hingga kadar Chlor 10-30 ppm. c.



Purified Water/ Aquademineralisata Dalam proses pembuatan obat diperlukan air yang higienis, steril, dan murni



sehingga proses dan penetapan standar kualitas air dilakukan secara ketat dan serius karena menyangkut kesehatan manusia. Penggunaan purified water pada industri farmasi adalah sebagai berikut. 



Sebagai pencuci alat proses produksi Alat proses yang telah dipakai harus dibersihkan dari sisa-sisa produk dan disterilkan. Jadi, alat proses dicuci dengan menggunakan cairan pembersih, dibilas dengan potable water, lalu alat proses dibilas dengan purified water beberapa kali hingga bersih. Kebersihannya pun selalu dikontrol dengan melakukan uji konduktivitas dan pH pada air bilasan terakhir. Dengan kemurnian yang tinggi dan temperatur lebih dari 70⁰C diharapkan purified water dapat membersihkan alat proses dari sisa residu dan mikroba yang dapat mengurangi kualitas produk.







Sebagai bahan baku untuk produk Air diperlukan dalam pembuatan obat yang berbentuk padatan maupun cairan sebagai pelarut sehingga kualitas purified water harus selalu dijaga.







Sebagai air umpan ketel pada boiler



112



Air umpan ketel harus terhindar dari zat-zat yang dapat menyebabkan korosi, foaming dan kerak. Zat-zat penyebab korosi yang harus dihilangkan dari dalam air diantaranya adalah besi, karbonat, dan ammonia. Zat yang dapat menimbulkan foaming biasanya berasal dari minyak. Zat yang dapat menyebabkan kerak yaitu silika, magnesium, kalsium, dan garam-garam karbonat. Proses pengolahan pada purified water plant sebagian besar dilakukan pengolahan secara kimia karena sumber airnya yaitu potable water yang sebelumnya sudah dilakukan proses pengolahan secara fisik, sehingga hanya kandungan mineral dan ion saja yang harus dihilangkan agar air menjadi murni. Metode untuk memproduksi Air Murni tidak ditetapkan di farmakope. Tiap teknik pemurnian yang sesuai dan terkualifikasi atau tahapan teknik, dapat digunakan untuk membuat Air Murni. Secara umum digunakan proses penukaran ion, ultrafiltrasi dan/ atau proses RO. Teknik destilasi dapat juga digunakan. d.



Air dengan Tingkat Pemurnian yang Tinggi/ ATPT (Highly purified Water/ HPW) Air dengan Tingkat Pemurnian yang Tinggi (ATPT) hendaklah dibuat dari



Air Murni. ATPT hendaklah memenuhi standar kualitas air untuk lnjeksi termasuk persyaratan endotoksin, tetapi metode pengolahannya dianggap tidak sehandal distilasi. ATPT



dapat diproses melalui kombinasi metode seperti



Reverse Osmosis (RO), ultrafiltrasi dan deionisasi. e.



Air untuk lnjeksi/ water for injection (WFI)



113



Farmakope menentukan atau membatasi tahap akhir pemurnian air yang diizinkan dalam produksi air untuk lnjeksi. Destilasi adalah teknik yang dipilih; karena dipertimbangkan sebagai teknik yang lebih handal, berdasarkan perubahan fase, dan dalam beberapa hal digunakan suhu tinggi pada peralatan proses, tergantung pada peralatan yang dipilih. Hal-hal berikut hendaklah dipertimbangkan ketika merancang sebuah sistem pemurnian air: 



Mutu air pasokan







Spesifikasi mutu air yang dipersyaratkan;







Untuk menghindari siklus start/stop terlalu sering dilakukan, ukuran generator untuk memasok air ke SPA hendaklah cukup sehingga jumlah air pasokan optimal atau cukup untuk pengolahan yang terus menerus;







Blow-down dan dump function serta







Ventilasi pendinginan untuk mencegah masuknya kontaminan. Highly purified Purified Water



Water for injection water



Peraturan terbaru CPOB



Cunductivity at 0



Europhean pharm,



Europhean pharm,



Europhean pharm,



USP



USP



USP



1,3 S/cm



1,3 S/cm



1,3 S/cm



25 C Heavy metals



-



0,1 ppm



0,1 ppm



Nitrat



-



0,2 ppm



0,1 ppm



Total Organic