LAPORAN PKPA SETABELAN REVISI 1 Edit 2,3,4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUDI DI UPT PUSKESMAS SETABELAN KOTA SURAKARTA PERIODE 18-23 November, 25-29 November 2019



Disusun Oleh:



1. Ramdhany Eka Putri, S.Farm



1920384280



2. Regita Ayu Ismardikasiwi, S.Farm



1920384281



3. Rehuella Apvia Judithlaksita, S.Farm



1920384282



4. Rena Meutia, M. Sc



1920384283



5. Rizky Anugerah Syahputra, S.Farm



1920384320



6. Santika Sandra Prabowo, S.Farm



1920384321



7. Stefin Hasni Ariani, S.Farm



1920384322



8. Ulin Nuha, S.Farm



1920384323



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUDI SURAKARTA 2019



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUDI DI UPT PUSKESMAS SETABELAN KOTA SURAKARTA PERIODE 18-23 November, 25-29 November 2019



Laporan ini disusun untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Apoteker pada Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta



Telah disetujui dan disahkan oleh:



Dekan Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi



Prof. Dr. RA. Oetari, SU., MM., M. Sc., Apt.



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUDI DI UPT PUSKESMAS SETABELAN KOTA SURAKARTA PERIODE 18-23 November, 25-29 November 2019 Laporan ini disusun untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Apoteker pada Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta Disetujui oleh:



Kepala



Pembimbing



UPT Puskesmas Setabelan



UPT Puskemas Setabelan



Kota Surakarta



Kota Surakarta



dr. Suci Wuryanti



Novita Maeistuti, S.Farm., Apt



NIP: 19611201 198803 2 004



NIP: 19900505 201902 2001 Mengetahui :



Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Surakarta Dr. Opstaria Saptarini, M.Sc., Apt NIDN. 0619097902 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah



melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat melaksanakan Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di UPT Puskesmas Setabelan dan dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik. Pelaksanaan PKPA ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta. Kami menyadari bahwa selama pelaksanaan PKPA ini tidak lepas dari bimbingan, bantuan dan doa dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada: 1. Dr. Ir. Djoni Tarigan,MBA selaku Rektor Universitas Setia Budi, Surakarta 2. Prof. Dr. R.A. Oetari, SU., MM., M.Sc., Apt., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta 3. Dr. Opstaria Saptarini, M.Sc., Apt selaku Ketua Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta 4. Lucia Vita Inandha R, M.Sc., Apt selaku dosen pembimbing PKPA di UPT Puskesmas Setabelan Surakata. 5. dr. Suci Wuryanti selaku Kepala UPT Puskesmas Setabelan Surakarta 6. Supriyanto, S.Komp selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Setabelan Surakarta 7. Novita Maeistuti, S.Farm., Apt selaku pembimbing selama lapangan PKPA di Puskesmas Setabelan Surakarta 8. Karyawan dan Staf di Puskesmas Setabelan Surakarta 9. Semua pihak yang telah membantu penyusunan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan laporan ini. Surakarta,



November 2019



Penulis DAFTAR ISI



HALAMAN............................................................................................................... HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................... KATA PENGANTAR............................................................................................... DAFTAR ISI.............................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1.1.



Latar Belakang..............................................................................................



1.2. Tujuan Umum Praktek Kerja Farmasi................................................................ BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................ 2.1. Pengertian Puskesmas....................................................................................... 2.2. Sejarah Perkembangan....................................................................................... 2.3. Visi dan Misi Puskesmas.................................................................................... 2.4. Tujuan Puskesmas.............................................................................................. 2.5. Fungsi Puskesmas............................................................................................... 2.6. Upaya kesehatan Wajib Puskesmas.................................................................... 2.7. Upaya kesehatan Pembangunan Puskesmas....................................................... 2.8. Pelayanan Kefarmasian Puskesmas.................................................................... BAB III TINJAUAN TEMPAT PRAKTEK KERJA APOTEKER.......................... BAB IV PEMBAHASAN.......................................................................................... BAB V PENUTUP .................................................................................................... A. Kesimpulan.......................................................................................................... B. Saran..................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ LAMPIRAN...............................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 dituliskan bawa kesehatan



adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Tercapainya derajat kesehatan yang optimal di masyarakat dapat dimulai secara bertahap dan berkesinambungan, dengan cara pendekatan pemeliharaan, peningkatan



kesehatan



(promotif),



pencegahan



penyakit



(preventif),



penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) (IAI, 2010). Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat merata, dapat diterima, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan caramemberikan pelayanan masyarakat luas guna mencapai



derajat



kesehatan



pelayanan.Pembangunan



yang



kesehatan



optimal, memegang



tanpa



mengabaikan



peranan



penting



mutu dalam



meningkatkan kesejahteraan manusia, dan sebagai sumber daya pembangunan. Derajat kesehatan yang tinggi akan meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saing bangsa yang semakin ketat di dunia. Salah satu pelayanan kesehatan terdepan yang memberi layanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air yaitu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dalam sarana kesehatan puskesmas, farmasi merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang pelayanan kesehatan. Profesi farmasi saat ini telah mengalami perkembangan yaitu dari orientasi pada obat (drug oriented), seperti kemampuan pengelolaan secara profesional terhadap sistem persediaan obat yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanana, serta pendistribusian obat juga menjadi orientasi pada pasien (patient oriented). Peralihan dari drug oriented menjadi patient oriented adalah dengan berdasarkan pada asas pharmaceutical care, yaitu bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi farmasis dalam pekerjaan kefarmasian untuk mencapai tujuan akhir yang telah ditetapkan yaitu peningkatan kualitas hidup pasien. Praktek Profesi Kerja Apoteker yang dilakukan ini diharapakan agar calon apoteker mengenali lingkungan kerja dengan mempraktikkan yang sudah didapatkan teori di bangku perkuliahan dengan praktek langsung kepada pasien. Salah satu upaya untuk mengenali lingkungan kerja puskesmas adalah dengan



melakukan kerja sama Praktek Kerja Profesi Apoteker Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi dengan UPT Puskesmas Setabelan Kota Surakarta.



Agar seorang Apoteker dalam



melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pembangunan terlaksana sesuai dengan fungsinya, maka seorang calon Apoteker akan sangat memerlukan pendidikan yang memadai, tidak sekedar memahami teori tetapi juga harus terjun langsung untuk mengenal lebih jauh profesinya. Pengalaman yang diperoleh melalui Praktek Profesi Kerja Apoteker ini akan sangat membantu calon Apoteker untuk menambah wawasan dan wacana bila suatu hari nanti akan berkarir di puskesmas. Praktek Kerja Profesi Apoteker bertujuan agar calon apoteker mampu mengembangkan kemampuan akademik baik dalam aspek keilmuan, manajemen, peraturan



perundangan



maupun



etika



profesi



sebagai



landasan



dalam



melaksanakan tugas pekerjaan kefarmasian. Ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk memperoleh pengetahuan mengenai pelayanan serta praktek kefarmasian yang berorientasi kepada pasien tanpa mengabaikan kaidah-kaidah ekonomi-sosial masyarakat. 1.2. Landasan Hukum 1.2.1



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



1.2.2



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.



1.2.3



Peraturan Menteri Kesehetan Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasiaan di Puskesmas.



1.3. Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker 1.3.1. Tujuan Umum Tujuan umum dari Praktek Kerja Profesi Apoteker di puskesmas, yaitu memberikan gambaran mengenai organisasi, struktur, cara, situasi dan cara kerja berbagai bentuk lapangan pekerjaan dibidang farmasi. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam lembaga pemerintahan, membekali calon apoteker agar memiliki wawasan,



pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di lembaga pemerintahan, serta mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. 1.3.2. Tujuan Khusus Tujuan khusus dari Praktek Kerja Profesi Apoteker di puskesmas, antara lain: a. Mampu mengerti dan memahami mengenai peran dan fungsi farmasis (Apoteker) di puskesmas. b. Mampu memahami dan mempraktekkan pelayanan kefarmasian yang meliputi pelayanan resep dan non resep serta penerapan dalam memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pasien di puskesmas secara professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi apoteker. c. Mampu memahami tentang manajemen puskesmas yang meliputi tata cara pengelolaan obat (pengadaan, pencatatan dan pelaporan, penataan dan penyimpanan), pengelolaan sumber dana serta pelaporan obat di puskemas. d. Mampu memahami tentang pengelolaan obat dengan berbagai sumber dana dari pemerintah dengan berbagai program kesehatan dari pemerintah. 1.3.3. Tujuan Pembuatan Laporan Dalam melaksanakan kegiatan PKPA, mahasiswa diwajibkan membuat laporan kegiatan PKPA dengan tujuan sebagai berikut: a.



Mahasiswa mampu memahami dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh dari perkuliahan dan yang diterapkan di lapangan kerja.



b.



Mahasiswa mampu memecahkan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dari laporan yang disusun kelompok.



c.



Mengumpulkan data untuk kepentingan institusi pendidikan dan pribadi.



d.



Menambah pembendaharaan perpustakaan kampus untuk menunjang pengetahuan mahasiswa angkatan selanjutnya.



1.3.4. Garis Besar Isi Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker



Kegiatan PKPA yang dilaksanakan mahasiswa Fakultas Farmasi Program Studi



Profesi Apoteker, Universitas Setia Budi Surakarta angkatan XXXVII



dilaksanakan 2 periode pada tanggal 15 Juli – 27 Juli 2019 di UPT Puskesmas Manahan Surakarta. Kegiatan PKPA merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti mahasiswa. Dengan adanya kegiatan PKPA ini mahasiswa diharapkan mampu mengetahui secara langsung keadaan dan kegiatan apa saja yang ada di puskesmas yang kemudian dapat dibandingkan dengan teori yang diperoleh dibangku perkuliahan. Pada kegiatan PKPA mahasiswa dapat memperoleh ilmu serta pengalaman sebagai sarana informasi terhadap dunia pendidikan yang kemudian dapat mengembangkan potensi mahasiswa sebagai tenaga kefarmasian yang terampil serta berpengalaman. 1.3.5. Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker Manfaat dari PKPA dapat memberikan pengalaman pada mahasiswa untuk bermasyarakat pada suasana lingkungan kerja dan menumbuh kembangkan serta memantapkan sikap profesional yang diperlukan mahasiswa untuk memasuki lapangan kerja sesuai bidangnya.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1.



Pengertian Puskesmas Menurut Permenkes Nomor 75 tahun 2014, pusat kesehatan masyarakat



yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota (UPT). Puskesmas berperan menyelenggarakan tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia (Sulastomo 2007). 2.2.



Sejarah Perkembangan Konsep puskesmas yang merupakan tulang punggung pelayanan



kesehatan tingkat pertama. Konsep puskesmas dilahirkan tahun 1968 ketika dilangsungkan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakernas) I di Jakarta. Rakernas I membicarakan upaya pengorganisir sistem pelayanan kesehatan di Indonesia



untuk



pelayanan



kesehatan



tingkat



I



dirasakan



kurang



menyatukan



semua



menguntungkan. Rakernas



I



menimbulkan



gagasan



untuk



pelayananan kesehatan tingkat I ke dalam satu pengorganisasian.Organisasi ini diberi nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas pada Rakernas I dibedakan menjadi 4 macam yaitu: a.



Puskesmas tingkat desa



b.



Puskesmas tingkat kecamatan



c.



Puskesmas tingkat kawedanan



d.



Puskesmas tingkat kabupaten Rakernas II dilangsungkan tahun 1969 untuk memperbaharui pembagian



puskesmas menjadi 3 macam yaitu: a.



Puskesmas tipe A, yang dipimpin oleh dokter penuh



b.



Puskesmas tipe B, yang dipimpin oleh dokter tidak penuh



c.



Puskesmas tipe C, yang dipimpin oleh tenaga paramedik Rakernas III dilangsungkan tahun 1970 yang menetapkan hanya ada satu



macam puskesmas, dengan wilayah kerja tingkat kecamatan atau pada suatu daerah dengan jumlah penduduk antara 30.000-50.000 jiwa. 2.3.



Visi dan Misi Puskesmas Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas



adalah tercapainya Kecamatan sehat.Kecamatan sehat meliputi 4 indikator utama, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk. Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka menwujudkan tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Untuk mencapai misi tersebut maka pelayanan kefarmasian yang bermutu baik merupakan salah satu penunjangnya. 2.4.



Tujuan Puskesmas



2.4.1.



Tujuan umum Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni



meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang tinggal di wilayah kerja puskesmas serta menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang bermutu, merata terjangkau, dan peran masyarakat serta peran aktifnya dalam rangka mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar terwujudnya derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat. 2.4.2.



Tujuan khusus



1) Peningkatan pencakupan hasil guna dan daya guna program puskesmas yang meliputi kegiatan pengembangan dan pembinaan serta pelayanan. 2) Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan peningkatan peran masyarakat dalam bidang kesehatan dan peran serta swasta dalam berbagai bentuk kesehatan.



3) Peningkatan status gizi masyarakat melalui peningkatan gizi keluarga, perubahan perilaku, dan gaya hidup yang mendukung tercapainya perbaikan gizi. 4) Peningkatan status lingkungan hidup masyarakat melalui perbaikan lingkungan hidup, perubahan perilaku, dan gaya hidup. 5) Pengurangan kesakitan, kematian, cacat fisik akibat atau kesalahan dan pengaruh lingkungan yang tidak sehat. 2.5.



Fungsi Puskesmas Adapun fungsi dari puskesmas adalah sebagai berikut:



a. Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya, meliputi: 1) Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan. 2) Aktif membantu dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. 3) Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan. b. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat, meliputi: Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga, dan masyarakat sebagai berikut: 1) Memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat. 2) Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan. 3) Ikut menetapkan, menyelenggarakan, dan memantau pelaksanaan program kesehatan. c. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



tingkat



pertama



secara



tujuan



utama



menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. 1)



Pelayanan kesehatan perorangan Pelayanan



yang



bersifat



pribadi



dengan



menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.Pelayanan perorangan dapat meliputi rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah rawat inap. 2)



Pelayanan kesehatan masyarakat Pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.Pelayanan kesehatan masyarakat dapat meliputi promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, KB, kesehatan jiwa masyarakat, posyandu balita dan lansia dan lain-lain.



2.6.



Tugas Puskesmas Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk



mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. 2.7.



Satuan Penunjang 2.7.1. Puskesmas Pembantu Puskesmas pembantu yaitu unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan



berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan



kegiatan-kegiatan yang



dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil. 2.7.2. Puskesmas Keliling Puskesmas keliling yaitu unit pelayanan kesehatan keliling dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga dari puskesmas dengan fungsi dan tugas yaitu memberi pelayanan kesehatan, melakukan penyelidikan KLB, transport rujukan pasien dan penyuluhan kesehatan dengan audiovisual. 2.8.



Upaya Kesehatan Wajib Puskesmas Upaya kesehatan wajib adalah upaya yang harus diselenggarakan oleh



setiap puskesmas yang ada di Indonesia, meliputi: a.



Upaya promosi kesehatan



b.



Upaya kesehatan lingkungan



c.



Upaya perbaikan gizi



d.



Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular



e.



Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB)



f.



Upaya pengobatan dasar



2.9.



Upaya Kesehatan Pembangunan Puskesmas Upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan ditemukan



di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas yang dapat meliputi: a.



Upaya kesehatan sekolah



b.



Upaya kesehatan olahraga



c.



Upaya perawatan kesehatan masyarakat



d.



Upaya kesehatan kerja



e.



Upaya kesehatan gigi dan mulut



f.



Upaya kesehatan jiwa



g.



Upaya kesehatan mata



h.



Upaya kesehatan balita dan usia lanjut



i.



Upaya pembinaan pengobatan tradisional.



2.10. Pelayanan Kefarmasian Puskesmas Menurut Permenkes Nomor 74 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi: A. Pengelolaan Obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Kegiatan Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1) Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: a) Perkiraan jenis dan jumlah Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan. b) Meningkatkan penggunaan Obat secara rasional. c) Meningkatkan efisiensi penggunaan Obat. Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas



setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, data mutasi Obat dan rencana pengembangan. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih. 2) Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 3) Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas dan memenuhi persyaratan keamanan,khasiat dan mutu. Tenaga



kefarmasian



yang



terlibat



dalam



kegiatan



pengelolaan



bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan



catatan yang menyertainya. Tenaga kefarmasian penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh tenaga kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka tenaga kefarmasian dapat mengajukan keberatan. Masa kadaluwarsa minimal dari obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. 4) Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a) Bentuk dan jenis sediaan. b) Kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan obbat seperti suhu penyimpanan, cahaya dan kelembapan. c) Mudah atau tidaknya meledak/terbakar. d) Narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Tempat penyimpanan obat yang tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainya yang menyebabkan kontaminasi 5) Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan



kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: a) Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas. b) Puskesmas Pembantu. c) Puskesmas Keliling. d) Posyandu (Posko Pelayanan Terpadu). e) Polindes (Pondok Bersalin Desa). Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock). 6) Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Obat dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a) Produk tidak memenuhi persyaratan mutu b) Telah kadaluarsa c) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan d) Dicabut izin edarnya. 7) Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian obat terdiri dari: a) Pengendalian persediaan.



b) Pengendalian penggunaan. c) Penanganan obat hilang, rusak dan kadaluwarsa. 8) Administrasi Administrasi



merupakan



rangkaian



kegiatan



dalam



rangka



penatalaksanaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: a) Bukti pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan. b) Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian. c) Sumber data untuk pembuatan laporan. 9) Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a) Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan. b) Memperbaiki pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. c) Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. B. Pelayanan Farmasi Kinik Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk: 1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan, efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 3. Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian.



4. Melaksanakan kebijakan obat di Puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1) Pengkajian Resep dan Penyerahan Obat Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: a) Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. b) Nama, dan paraf dokter. c) Tanggal resep. d) Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmasetik meliputi: a) Bentuk dan kekuatan sediaan. b) Dosis dan jumlah Obat. c) Stabilitas dan ketersediaan. d) Aturan dan cara penggunaan. e) Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat) Persyaratan klinis meliputi: a) Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat. b) Duplikasi pengobatan. c) Alergi, interaksi dan efek samping Obat. d) Kontra indikasi e) Efek adiktif. Kegiatan Penyerahan (Dispensing) dan Pemberian Informasi Obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan atau meracik obat, memberikan label/etiket, menyerahkan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai dokumentasi. Tujuan: a) Pasien memperoleh obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan. b) Pasien



memahami



pengobatan.



tujuan



pengobatan



dan



mematuhi



intruksi



2) Pelayanan Informasi Obat (PIO) Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan pelayanan informasi obat antara lain a) Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan puskesmas, pasien dan masyarakat b) Membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat (contoh: kebijakan permintaan obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai) c) Menunjang penggunaan obat yang rasional. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media seperti buletin, leaflet, label obat, poster, majalah dinding dan lain-lain. 3) Konseling Suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan obat. a) Kriteria pasien:  Pasien rujukan dokter.  Pasien dengan penyakit kronis.  Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi.  Pasien geriatrik.  Pasien pediatrik.  Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas. b) Sarana dan prasarana:  Ruangan khusus.  Kartu pasien atau catatan konseling



Setelah dilakukan konseling, pasien yang memiliki kemungkinan mendapat risiko masalah terkait obat misalnya penyakit penyerta, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik obat, pengobatan yang kompleks, kebingungan atau



kurangnya



pengetahuan



dan



keterampilan



tentang



bagaimana



menggunakan obat dan alat kesehatan yang perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi obat. 4) Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) Kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat: a) Menemukan efek samping obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. b) Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat: a) Menganalisis laporan efek samping obat. b) Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat. c) Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO). d) Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. Faktor yang perlu diperhatikan dalam Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat antara lain: a) Kerja sama dengan tim kesehatan lain. b) Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat. 5) Pemantauan Terapi Obat (PTO) Proses yang memastikan bahwa pasien mendapatkan terapi obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek



samping obat. Tujuan Pemantauan Terapi Obat : a) Mendeteksi masalah yang terkait dengan obat. b) Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan obat. Kriteria pasien: a) Pasien dengan kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui). b) Pasien dengan terapi jangka panjang (tb, dm, epilepsi). c) Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin). d) Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi). e) Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah. Kegiatan Pemantauan Terapi Obat: a) Pengumpulan data pasien b) Identifikasi masalah terkait obat c) Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat d) Pemantauan e) Tindak lanjut 6) Evaluasi Penggunaan obat Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan Evaluasi Penggunaan obat : a) Mendapatkan gambaran pola penggunaan obat pada kasus tertentu. b) Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertent



BAB III TINJAUAN TEMPAT PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER Kota Surakarta terdapat 17 Puskesmas Induk dan 26 Puskemas Pembantu. 17 Puskesmas Induk antara lain: Puskesmas Setabelan, Puskesmas Penumping, Puskesmas Purwosari, Puskesmas Jayengan, Puskesmas Kratonan, Puskesmas Gajahan, Puskesmas Sangkrah, Puskesmas Purwodiningratan, Puskesmas Ngoresan, Puskesmas Sibela, Puskesmas Nusukan, Puskesmas Manahan, Puskesmas Gilingan, Puskesmas Pajang, Puskesmas Banyuanyar, Puskesmas Gambirsari, dan Puskesmas Pucangsawit. Praktek Kerja Profesi Apoteker kelompok kami dilaksanakan di Puskesmas Setabelan yang merupakan salah satu Puskesmas Induk. Puskesmas Setabelan merupakan puskesmas yang berada di kelurahan Setabelan, kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang terletak pada Jl. Lumban Tobing No.10, Setabelan, Banjarsari, Surakarta, Jawa tengah, 57139. Puskesmas Setabelan memiliki 1 Puskesmas Pembantu yang berlokasi di kelurahan Timuran dan melakukan puskesmas keliling. Puskesmas keliling dilaksanakan pada jam 10.00-12.00 WIB pada hari Senin di daerah Keprabon, Selasa di daerah Pringgading dan hari Sabtu di daerah Petelan. 1. Visi dan Misi Puskesmas Setabelan a. Visi Visi UPT Puskesmas Setabelan “Menjadi pusat pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan berbudaya” b. Misi -



Memantapkan manajemen tata kelola puskesmas yang profesional, efisien dan efektif



-



Meningkatkan pelayanan puskesmas yang terpadu dan bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien



-



Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya kesehatan komprehensif



c. Motto “Melayani dengan Hati, Kesehatan Anda Kepuasan Kami” 2. Demografi a. Letak wilayah Puskesmas Setabelan Puskesmas Setabelan terletak di Jalan Dr.P. Lumban Tobing No. 10 Setabelan Surakarta. b. Batas daerah Puskesmas Setabelan  Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Sibela dan Gilingan.  Sebelah Selatan : Wilayah Puskesmas Sangkrah.  Sebelah Timur: Wilayah kerja Puskesmas Purwodiningratan  Sebelah Barat : Wilayah kerja Puskesmas Manahan. c. Luas Wilayah Puskesmas Setabelan Luas wilayah Puskesmas Setabelan 388.8 Ha yang berupa tanah dataran rendah d. Pembagian Wilayah Kerja Puskesmas Wilayah kerja Puskesmas Setabelan terdiri dari 4 Kelurahan antara lain kelurahan Setabelan, Kelurahan Ketelan, Kelurahan Timuran, dan kelurahan Keprabon 3. Fasilitas Penunjang a. Puskesmas Pembantu (Pustu) Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil. Puskesmas Induk Setabelan mempunyai satu Pustu yaitu Pustu Timuran. b. Puskesmas Keliling (Pusling) Puskesmas Keliling merupakan unit pelayanan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat maupun roda dua, peralatan komunikasi, juga tenaga yang berasal dari Puskesmas. Puskesmas



Keliling berfungsi sebagai penunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Adapun kegiatan Puskesmas Keliling adalah : 1) Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu dengan waktu pelayanan menurut jadwal yang ditentukan. 2) Melakukan penyuluhan kesehatan dengan konseling terhadap pasien secara berkesinambungan. Tentang pola hidup yang perlu perhatian dari penderita. Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu memberikan pelayanan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, pemeriksaan masalah kesehatan lainnya, penyerahan obat dan cara penggunaan obat. Puskesmas keliling dilaksanakan pada jam 10.00-12.00 WIB pada hari Senin di daerah Keprabon, Selasa di daerah Pringgading dan hari Sabtu di daerah Petelan. 4. Program Kerja Puskesmas Setabelan A. Posyandu Pos Pelayanan Terpadu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. UPT Puskesmas Setabelan mengampu total 34 posyandu yang terdiri dari posyandu balita sebanyak 21 dan 13 pos lansia. Di dalam posyandu balita terdapat beberapa pelayanan antara lain pemeriksaan berat badan, pemeriksaan tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, pemberian makanan bergizi serta multivitamin, sedangkan di posyandu lansia terdapat pemeriksaan rutin antara lain cek tensi darah, berat badan, gula darah dan asam urat. Semua posyandu tersebut merupakan posyandu mandiri yang sumber dananya berasal dari iuran anggota serta dana hibah dari pemerintah. Pelaksanaan dilakukan setiap sebulan sekali pada tiap-tiap posyandu. B. UKS (Upaya Kesehatan Sekolah) UKS bertujuan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik. Program Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) di UPT Puskesmas Setabelan sudah berjalan sesuai dengan



rencana dan secara berkesinambungan. Program Upaya Kesehatan (UKS) salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan murid SD kelas 1 dengan pencapaian 100%. C. Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) BIAS merupakan seluruh kegiatan imunisasi pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 3 di seluruh Indonesia. Tujuan pelaksanaan BIAS adalah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak usia sekolah dasar terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus. Imunisasi yang diberikan adalah vaksin Campak dan vaksin DT (kelas I) dan vaksin Td (kelas II dan III). Program ini dianggap penting karena imunisasi yang telah diperoleh pada waktu bayi belum cukup untuk melindungi terhadap penyakit PD3I (Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) sampai usia anak sekolah. Sehingga pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar atau sederajat (MI/SDLB) yang pelaksanaannya serentak di Indonesia dengan nama Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). D. Promosi Kesehatan (Promkes) Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan pada setiap kesempatan oleh petugas apakah di klinik, rumah maupun kelompok masyarakat. Tingkat puskesmas ada petugas penyuluhan tersendiri. Promosi Kesehatan (Promkes) merupakan upaya memasarkan atau mempromosikan kesehatan agar masyarakat merubah perilaku yang tidak sehat menjadi sehat. Promkes dapat juga diartikan sebagai upaya pencegahan penyakit. Promkes bertujuan untuk merubah perilaku individu, kelompok dan masyarakat dalam membina dan memelihara perilaku dan lingkungan sehat, serta berperan aktif dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Kegiatan Promkes yang dilakukan oleh UPT Puskesmas Manahan berada di dalam maupun di luar Puskesmas dan sudah berjalan dengan sangat baik. E. Puskesmas Keliling (PUSLING) Puskesmas keliling merupakan unit pelayanan keliling yang berfungsi sebagai



penunjang



dan



membantu



melaksanakan



kegiatan-kegiatan



Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Adapun kegiatan puskesmas keliling adalah:



1) Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas dalam waktu pelayanan 3 kali seminggu yaitu pada hari Senin, Selasa dan Sabtu. 2) Dapat dipergunakan sebagai alat transport penderita dalam rangka rujukan bagi kasus gawat darurat. 3) Melakukan penyelidikkan tentang kejadian luar biasa. F. Siaran Keliling Terpadu (SIRLINGDU) Siaran keliling terpadu (SIRLINGDU) adalah siaran keliling dengan menggunakan kendaraan sebagai upaya pelayanan informasi publik dalam rangka penyebarluasan informasi di bidang kesehatan dan menjalin komunikasi dengan masyarakat sebagai pelanggan dalam bidang kesehatan khususnya di wilayah kerja puskesmas setabelan. Tujuan dilakukannya siaran keliling terpadu ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui masalah kesehatan yang banyak terjadi di masyarakat maupun cara pencegahan dan penanganannya, agar masyarakat mengetahui tentang akses atau rujukan yang harus dilakukan jika mengalami masalah kesehatan serta terciptanya komunikasi dengan masyarakat tentang masalah kesehatan di masyarakat. Kegiatan yang dilakukan pada siaran keliling ini adalah memberikan penyuluhan kesehatan menggunakan ambulance pusling dengan diberi pengeras suara sehingga masyarakat mendengarkan informasi kesehatan melalui kendaraan yang berkeliling. G. Gerakan Tanggap dan Gerakan Empati Penemuan Kasus TB Secara Aktif (GEGAP GEMPITA) Gerakan Tanggap dan Gerakan Empati Penemuan Kasus TB adalah suatu kegiatan penemuan pasien terdiri dari penjaringan suspek, diagnosis, penentuan klasifikasi penyakit dan tipe pasien. Penemuan pasien TB merupakan langkah pertama dalam kegiatan program penanggulangan TB. Strategi penemuan 1. Penemuan pasien TB dilakukan secara pasif dengan promosi aktif. Penjaringan tersangka pasien dilakukan di unit pelayanan kesehatan, didukung dengan penyuluhan secara aktif baik oleh petugas kesehatan



maupun masyarakat, untuk meningkatkan cakupan penemuan tersangka pasien TB. 2. Pemeriksaan terhadap kontak pasien TB, terutama mereka yang BTA positif dan pada keluarga anak yang menderita TB yang menunjukkan gejala sama, harus diperiksa dahaknya. 3. Penemuan secara aktif ke rumah, dianggap tidak cost effective. H. Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Pos Pembinaan terpadu merupakan peran serta msyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM utama yang dilaksanakan seara terpadu, rutin, dan periodic. Faktor risiko penyakit tidak menular meliputi merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, obesitas, stress, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol, serta menindak lanjuti secara dini faktor risiko yang ditemukan melalui konseling kesehatan dan segera menuju ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Tujuan dilakukannya Pos Pembinaan terpadu (POSBINDU) ini adalah untuk meningatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) meliputi 10 kegiatan yaitu 1.



Kegiatan penggalian informasi faktor risiko dengan wawancara sederhana tentang riwayat PTM pada keluarga dan diri peserta, aktivitas fisik, merokok, kurang makan sayur, buah, potensi terjadinya cedera dan kekerasan dalam rumah tangga, serta informasi kesehatan yang berkaitan dengan terjadinya PTM.



2. Kegiatan pengukuran berat badan, tinggi badan indeks masa tubuh, lingkar perut, analisis lemak tubuh dan tekanan darah sebaliknya dilakukan sebulan sekali. 3. Kegiatan pemeriksaan fungsi paru sederhana diselenggarakan 1 tahun sekali bagi yang sehat, sementara yang berisiko tiga bulan sekali dan penderita gangguan paru-paru dianjurkan 1 bulan sekali. 4.



Pemeriksaan gula darah bagi individu sehat paling sedikit diselenggarakan 3 tahun sekali bagi yang telah mempunyai faktor risiko PTM atau penyandang diabetes melituspaling sedikit satu tahun sekali.



5. Kegiatan pemeriksaan kolesterol total dan trigliserida bagi indovidu sehat disarankan 5 tahun sekali, dan bagi yang telah mempunyai faktor risiko PTM 6 bulan sekali dan penderita dislipidemia minimal 3 bulan sekali. 6. Kegiatan pemeriksaan inspeksi visual asam asetat dilakukan sebaliknya minimal 5 tahun sekali bagi individu sehat, setelah hasil pemeriksaan positif, dilakukan tindakan pengobatan kritoterapi, diulangi setalah 6 bulan, jika hasil negative dilakukan pemeriksaan ulang 5 tahun dan bila hasil positif, maka dilakukan pemeriksaan kritoterapi kembali, 7. Kegiatan pemeriksaan kadar alcohol pernapasan dan amfetamin urin bagi kelompok pengemudi umum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. 8.



Kegiatan konseling dan penyuluhan, harus dilakukan setiap pelaksanaan posbindu PTM.



9. Kegiatan aktivitas fisik dan atau olahraga bersama, sebaliknya tidak hanya dilakukan jika ada penyelenggaraan posbindu PTM. 10. Kegiatan ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar di wilayahnya dengan pemanfaatan sumber daya tersedia termasuk upaya respon cepat sederhana dalam pelayanan pra-rujukan. 5. Pengelolaan Obat di UPT Puskesmas Setabelan Kegiatan di dalam gedung Ruang lingkup kegiatan di dalam gedung mencakup : 1) Perencanaan Perencanaan adalah kegiatan menyusun perkiraan kebutuhan obat untuk pemakaian yang akan datang. Perencanaan dibagi menjadi 2 yaitu, perencanaan bulanan dan perencanaan tahunan. a) Perencanaan Bulanan Perencanaan bulanan digunakan untuk menyetok kebutuhan obat dalam satu bulan. b) Perencanaan Tahunan Perencanaan tahunan digunakan untuk menyesuaikan kebutuhan obat dalam satu tahun Tujuan perencanaan obat: a) Tersedianya jenis dan jumlah obat yangtepat sesuai



kebutuhan b) Menghindari terjadinya kekosongan obat Kegiatan perencanaan obat: a) Pemilihan jenis obat Dalam pemilihan jenis obat memperhatikan: -



Pola penyakit



-



Formularium (jumlah permintaan setiap poli)



-



Obat generik yang termasuk dalam SK Menkes



b) Perhitungan perkiraan kebutuhan obat Untuk memperkirakan kebutuhan obat dapat dilakukan menggunakan beberapa metode, antara lain yaitu: 1) Metode konsumsi Metode konsumsi didasarkan atas analisa terhadap konsumsi obat pada minggu/ bulan/ tahun sebelumnya. Untuk melakukan analisa tersebut diperlukan beberapa data, jenis data yang diperlukan antara lain yaitu: - Pemakaian rata-rata per bulan - Sisa stok - Obat hilang/rusak/kadaluarsa - Kekosongan obat - Stok pengaman - Lead time 2) Metode Epidemiologi (Morbiditas) Adalah jumlah kebutuhan perbekalan farmasi yang digunakan untuk beban kesakitan atau morbidity load yang harus dilayani. Metode morbiditas diperlukan beberapa data antara lain : -



Jumlah episode penyakit



-



Standar Pengobatan



-



Lead time



-



Buffer stok



-



Sisa stok



3) Sumber data



-



LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat)



-



Kartu stok



-



Data lain yang dianggap penting



2) Pengadaan Obat Pengadaan obat yaitu melaksanakan pengambilan obat dari Instalasi Farmasi. Pengadaan obat dari puskesmas setabelan dilakukan oleh dinas kesehatan. Pengadaan obat untuk mendukung pelayanan kesehatan di puskesmas: -



Permintaan rutin Dilakukan sesuai jadwal yang disusun Instalasi Farmasi.



-



Permintaan khusus Dilakukan diluar jadwal distribusi rutin apabila ada kebutuhan yang meningkat



-



Menggunakan formulir LPLPO Alur pengadaan obat di Puskesmas



a. Puskesmas melakukan perencanaan dan melakukan menyusun daftar permintaan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan. b. Mengajukan permintaan kebutuhan obat kepada Dinas Kesehatan Kota dan IFK dengan menggunakan LPLPO yang telah disetujui oleh kepala puskesmas. c. Dinas Kesehatan Kota menyetujui permintaan dari puskesmas dan melakukan pengadaan, IFK menyiapkan obat untuk puskesmas sesuai dengan permintaan yang dilakukan oleh puskesmas. d. Puskesmas mengambil obat yang sudah disediakan di IFK sesuai dengan permintaan yang telah dilakukan sebelumnya. 3) Penerimaan Penerimaan adalah kegiatan dalam menerima obat-obatan yang diserahkan dari unit pengelola yang lebih tinggi kepada unit pengelola dibawahnya yang selanjutnya akan digunakan untuk menunjang pelayanan di Puskesmas. Adapun maksud dan tujuan dari penerimaan obat-obatan adalah agar obat yang diterima oleh Puskesmas benar-benar sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. Saat penerimaan, petugas dari Puskesmas berkewajiban



untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap semua obat yang diserahkan, apakah telah sesuai dengan daftar penyerahan dan pemeriksaan kedaan fisik obat serta persyaratan lain untuk penerimaan obat. Pencatatan obatobat di Puskesmas dilakukan secara terpadu, tidak dipisah berdasarkan sumber



dananya.



Demikian



juga



penggunaannya



semua



obat



dipergunakan untuk melayani semua pasien baik pasien umum, PBI, Non PBI. 4) Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan pengamanan terhadap obat-obatan kesehatan, bahan gigi dan reagensia dengan menempatkannya dalam ruagan yang dinilai aman, cukup cahaya, tidak lembab, dan cukup sirkulasi udara. Maksud dari penyimpanan adalah: -



Untuk menghindari penggunaan obat tersebut secara tidak bertanggung jawab.



-



Untuk menjaga kelangsungan dalam penyediaan.



-



Menghindari dari kerusakan, baik secara fisik maupun kimia.



-



Aman dan mempermudah pengaturan (administrasi). Penyimpanan dilakukan dengan sistem FEFO (First Expired



First Out) dan FIFO (First In First Out), disusun menurut abjad, obat luar dan obat dalam letaknya juga terpisah, dan dipisah berdasarkan bentuk sediaan obat. Untuk obat psikotropika disimpan di dalam lemari 2 pintu yang terkunci, almari ini tidak mudah digerakkan dan terhindar dari penglihatan orang lain. Obat-obat LASA dan High Alert diberikan stiker penanda khusus, dan untuk obat LASA penyimpanannya diperantarai dengan satu item obat yang lain/berbeda. Injeksi harus selalu dihindarkan dari cahaya matahari. Tanggal kadaluwarsa obat dicatat. Monitoring obat kadaluarsa dengan cara, obat yang masa kadaluwarsanya kurang dari 6 bulan diberikan stiker berwarna kuning dan yang kadaluwarsanya kurang dari 3 bulan diberikan stiker berwarna merah. 5) Distribusi dan Penyerahan Distribusi adalah kegiatan yang meliputi penyerahan obat, alat kesehatan,



bahan gigi, reagensia ke tempat-tempat unit pelayanan antara lain: -



Ruangan obat



-



Laboratorium



-



Puskesmas Pembantu



-



Puskesmas Keliling



-



Klinik Untuk IMS (Infeksi Menular Seksual)



-



Pengobatan Gigi



-



Keluarga berencana



-



Kesehatan Ibu dan Anak



-



IGD Pembagian obat dari gudang obat ke tempat tersebut di atas



dapat



dilakukan setiap bulan atas dasar permintaan yang diajukan



sebelumnya atau juga dapat secara CITO dalam KLB. Permintaan obat oleh Puskesmas pembantu dengan LPLPO berdasarkan: -



Pola penyakit



-



Jumlah kunjungan



-



Upaya Kesehatan di Puskesmas Pembantu



-



Pemakaian obat pada bulan lalu



-



Sisa obat pada akhir bulan.



6) Penggunaan Obat Penggunaan obat adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan peresepan secara rasional dan pelayanan obat. Pemilihan yang paling tepat terdiri dari berbagai altematif obat yang ada dan meresepkan obat dengan dosis yang sesuai dan berpedoman kepada pedoman terapi yang berlaku. Langkah-langkah penting dalam alur pelayanan resep adalah: -



Penerimaan resep



-



Skrining resep



-



Menyiapkan obat dan memberi etiket beserta kemasan



-



Penyerahan obat yang disertai dengan PIO



-



Input obat yang diterima pasien ke sistem informasi manajemen puskesmas



-



Diagnosa yang tepat di Balai Pengobatan Berdasarkan jenis kepesertaan asuransi kesehatan, resep dibagi



menjadi: 1. Resep putih Digunakan untuk pasien yang tidak mempunyai kartu JKN dan yang memiliki JKN tetapi pilihan Faskes I nya bukan di Puskesmas Setabelan. Dan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500,00. 2. Resep kuning Digunakan untuk pasien yang memiliki kartu JKN dengan jenis kepesertaan Non PBI, resep ini tanpa dipungut biaya. 3. Resep abu-abu Digunakan untuk pasien yang mendapatkan tindakan lainnya seperti, imunisasi, fisioterapi dll. Resep ini tanpa di pungut biaya. 4. Resep hijau Digunakan untuk pasien yang memiliki kartu JKN dengan jenis kepesertaan PBI, tanpa di pungut biaya. 7) Pencatatan dan Pelaporan 1. Pencatatan obat Proses kegiatan membuat catatan secara tertib dalam rangka melakukan penatausahaan obat-obatan baik yang diterima, disimpan, didistribusikan,



maupun



yang



digunakan



di



Puskesmas.



Penyelenggaraan pencatatan meliputi: -



Pencatatan obat di Puskesmas Induk.



-



Pencatatan di puskesmas pembantu Pencatatan obat dilakukan terhadap: -



Distribusi obat 1 pintu, hanya melalui IFK



-



Penerimaan obat-obatan dari Instalasi Farmasi.



-



Penyimpanan di Gudang obat puskesmas. -



Pendistribusian obat kepada unit terkait atas permintaan yang diajukan.



2. Pelaporan obat Proses kegiatan membuat dan mengirimkan pelaporan



mengenai penyelenggaraan obat yaitu tentang penerimaan dan penggunaanya. Maksud dan Tujuan adalah agar pelaporan mengenai penyelenggaraan obat yaitu tentang penerimaan dan penggunaannya sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan obat di puskesmas. Obat-obat yang dilaporkan adalah: 1. Yang diterima dan digunakan Puskesmas secara keseluruhan. 2. Yang diterima dan digunakan di Puskesmas Pembantu. o Pelaporan menggunakan formulir Laporan Pemakaian Lembar Permintaan obat yang lazim disebut LPLPO. o LPLPO diperoleh dari UPT Instalasi Farmasi (IFK). 3. UGD dan rawat inap Sarana administrasi yang digunakan untuk pencatatan meliputi: 1. Sarana Administrasi di Puskesmas (Induk) a. LPLPO b. Kartu stock obat c. Laporan tahunan d. SIMPUS 2. Sarana administrasi di puskesmas pembantu meliputi: a. LPLPO b. SIMPUS 3. UGD dan Rawat Inap a. LPLPO b. Kartu stock obat



BAB IV PEMBAHASAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di UPT Puskesmas Setabelan berlangsung tanggal 18-23 November 2019 dan 25-29 November 2019. UPT Puskesmas Setabelan terletak di Jl. P. Lumban Tobing No. 10, Surakarta, Jawa Tengah. Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker



(PKPA) di UPT Puskesmas Setabelan bertujuan agar



mahasiswa profesi apoteker dapat memahami seluruh kegiatan kefarmasian dan mampu melakukan praktek pekerjaan kefarmasian di UPT Puskesmas Setabelan. Mahasiswa dilibatkan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas. Kegiatan Pelayanan di UPT Puskesmas Setabelan dilakukan setiap hari Senin-Sabtu mulai jam 07.30-14.30 WIB untuk jam kerja, sedangkan untuk jam pelayanan pada hari Senin-Kamis jam 08.00-12.00 WIB dan hari Jum’at & Sabtu jam 08.00-11.00 WIB. Pelayanan poli sore hari dibuka pada jam 14.00-17.00 WIB setiap



harinya. Pelayanan UGD 24 jam setiap hari.



Dalam melakukan



pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas memiliki staff medis yang meliputi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga farmasi (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), analis kesehatan, rekam medik, ahli gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga administrasi. Mahasiswa apoteker di UPT Puskesmas diberi kesempatan untuk belajar pelayanan kefarmasian dan mempraktekkannya secara langsung. Adapun tugas dan kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang dilakukan adalah : 1. Mempelajari tentang sistem penyimpanan obat di gudang penyimpanan UPT Puskesmas Setabelan. 2. Mempelajari dan mengasah keterampilan dalam membaca resep dengan melakukan skrinning administratif, farmasetis dan klinis, lalu menyiapakan obat sesuai resep, meracik obat serta membuatkan etiket resep. 3. Mempelajari dan mempraktekkan secara langsung cara menyerahkan obat kepada pasien serta memberikan Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada pasien 4. Merekap resep yang telah diserahkan kepada pasien dengan menginput resep dalam



komputer



melalui



Sistem



Informasi



Manajemen



Puskesmas



(SIMPUS). 5. Melakukan kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling). 6. Melakukan Kegiatan Promosi Kesehatan (PROMKES) dengan tema “GEMACERMAT, Penggunaan ALKES dan PKRT dengan baik dan benar” 7. Membuat dan membagikan leaflet “Penggunaan ALKES dan PKRT dengan baik dan benar” saat melakukan PROMKES Program kerja UPT Puskesmas Setabelan meliputi Posyandu, UKS (Upaya Kesehatan Sekolah), Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Promosi Kesehatan (Promkes), PUSLING (Puskesmas Keliling), GEGAP GEMPITA (Gerakan Tanggap Empati Penemuan Kasus TBC secara



Aktif),



SIRLINGDU



(Siaran



Keliling



Terpadu),



serta



(POSBINDU) Pos Pembinaan Terpadu). UPT Puskesmas Setabelan mengampu total 34 posyandu yang terdiri dari posyandu balita sebanyak 21 dan 13 pos lansia. Di dalam



posyandu balita terdapat beberapa pelayanan antara lain pemeriksaan berat badan, pemeriksaan tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, pemberian makanan bergizi serta multivitamin, sedangkan di posyandu lansia terdapat pemeriksaan rutin antara lain cek tensi darah, berat badan, tinggi badan. Program Upaya Kesehatan (UKS) yang dilakukan UPT Puskesmas Setabelan salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan murid SD. Program ini sudah berjalan dengan baik karena sudah adanya kerjasama lintas sektoral dengan Diknas beseta 11 SD yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Setabelan. Program BIAS merupakan seluruh kegiatan imunisasi pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak usia sekolah dasar terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus. Imunisasi yang diberikan adalah vaksin Campak dan vaksin DT (kelas I) dan vaksin Td (kelas II dan III). Kegiatan penyuluhan kesehatan atau promosi kesehatan yang dilakukan UPT Puskesmas dilakukan pada setiap kesempatan oleh petugas di Puskesmas, rumah maupun kelompok masyarakat (posyandu). Mahasiswa PKPA di UPT Puskesmas Setabelan juga diberikan kesempatan untuk mengambil bagian dalam program promosi kesehatan yang dilakukan di Poslansia. Penyuluhan kesehatan pada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dengan metode penyampaian informasi dan pembagian leaflet pada pos lansia yang berada pada kelurahan Keprabon, kecamatan Banjarsari, Surakarta. Promosi Kesehatan yang dilakukan dihadiri oleh 20 peserta yaitu pasien dari pos lansia kelurahan keprabon pada hari jumat, 22 November 2019 dan capaian yang diperoleh adalah peserta promkes dapat lebih mengetahui dan memahami tentang cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat dengan baik dan benar serta peserta promkes juga mengetahui tentang bagaimana cera penggunaan alkes dan PKRT yang benar untuk menghindari risiko penggunaan alkes dan PKRT yang tidak diinginkan



dan cara penggunaanan antibiotik yang tepat dan rasional . Informasi yang diberikan dalam promosi kesehatan adalah tentang “GEMA CERMAT” (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) dan Penggunaan ALKES (Alat Kesehatan) dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Promosi Kesehatan tetang Gema cermat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penggunaan obat, dan gema cermat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan obat secara benar, mulai dari pengetahuan tentang cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat dengan baik dan benar agar obat yang diperoleh dapat digunakan dengan baik dan



dapat



memberikan manfaat bagi kesehatan dan obat dapat disimpan dengan baik untuk menjaga mutu obat serta obat dapat dibuang dengan baik dan benar agar tidak berbahaya bagi bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Selain menjelaskan tentang Gema Cermat juga dijelaskan tentang Penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang benar, dimana ALKES dan PKRT yang digunakan harus memiliki nomor izin edar, masa kadaluarsa, nama dan merek, tujuan pengunaan, nama dan telp distributor di Indonesia, peringaran dan perhatian, agar dapat menghindari resiko penggunaan ALKES dan PKRT yang tidak sesuai dan dapat menimbulkan pengukuran yang tidak akurat, keracunan iritasi dan tujuan penggunaannya tidak tercapai. Serta dijelaskan pula tentang penggunaan antibiotik yang tepat dan rasional agar masyarakat dapat menerima obat yang tepat untuk kebutuhan klinis, dalam dosis yang memenuhi kebutuhan untuk jangka waktu yag cukup dan dengan biaya yag terjangkau baik untuk individu maupun masyarakat. Kegiatan lain yang dilakukan adalah mengikuti program puskesmas keliling (Pusling) rutin pada tiap perwakilan kelurahan. Diposko inilah setiap pasien berkumpul untuk melakukan pengecekan kesehatan secara rutin dan mengobati penyakit yang dideritanya. Pusling dilakukan seminggu 3 kali yaitu setiap hari Senin di Keprabon, Selasa di Priggading dan Sabtu di Petelan. Mekanisme pelayanan pada pusling adalah sebagai berikut:



1. Menyiapkan obat yang dibutuhkan dilakukan di puskesmas induk. 2. Menyiapkan rekam medik. 3. Berangkat menuju posko Pusling kemudian setelah sampai bagian administrasi dan dokter atau perawat yang bertugas melakukan pelayanan sesuai dengan pelayanan di puskesmas induk. 4. Pasien mendapatkan resep yang diserahkan kepada tenaga teknis kefarmasiaan atau Apoteker. 5. Apoteker atau tenaga teknis kefarmasiaan menyerahkan obat sesuai dengan yang diresepkan. Penyerahan obat dilakukan sesuai dengan yang dilakukan di puskesmas induk. Pasien menerima informasi terkait indikasi, cara penggunaan obat, waktu menggunakan obat, efek samping obat, penyimpanan, dan nonfarmakologi yang mendukung penyembuhan pasien. Sesuai dengan Permenkes Nomor 74 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Puskesmas Setabelan melakukan pelayanan farmasi klinik meliputi: a. Pengkajian dan Pelayanan Resep Alur pelayanan resep dimulai dari pasien menyerahkan resep hingga petugas farmasi mencatat pengeluaran obat. Pada saat resep diterima dilakukan pengkajian resep yang meliputi data administrasi pasien (nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama dan paraf dokter, tanggal resep, ruangan/unit asal resep), farmasetik (bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan, aturan dan cara penggunaan), dan klinis (ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi, dan efek samping obat, kontra indikasi). Setelah di skrining resep kemudian obat disiapkan atau diracik sesuai dengan resep, dituliskan etiket, dan dikemas. Sebelum diberikan pada pasien, obat di cek terlebih dahulu oleh apoteker untuk memastikan bahwa jenis obat, bentuk sediaan, dosis, jumlah obat dan penulisan pada etiket sudah sesuai dengan resep barulah obat dapat diserahkan ke pasien beserta dengan pemberian informasi obat. Pada saat akan menyerahkan obat, perlu memastikan kebenaran identitas pasien benar, selanjutnya meminta pasien untuk menyebutkan



nama bila yang mengambil obat adalah pasien sendiri. Bila tidak mengambil untuk sendiri maka pengambil obat diminta untuk menyebutkan nama pasien yang akan menggunakan obat. Pasien juga diminta untuk menyebutkan alamat dengan lengkap. Jika sesuai maka obat dapat diserahkan disertai dengan pemberian informasi obat kepada pasien. Informasi yang diberikan pada saat penyerahan obat pada pasien berupa indikasi, cara pemakaian, lama pemakaian, frekuensi pemakaian, dosis, efek samping, cara penyimpanan, dan nonfarmakologi yang menunjang



penyembuhan.



Resep



kemudian



direkapitulasi



dan



dikelompokkan berdasarkan jenis pasien dengan warna kertas resep yang berbeda yaitu JKN PBI (hijau), JKN non PBI (kuning), umum (putih), dan lain-lain (abu-abu). Laporan pemakaian obat di Puskesmas meliputi laporan harian, bulanan dan tahunan. Evaluasi penggunaan obat dilakukan untuk mendapatkan gambaran pola penggunaan obat pada kasus tertentu dan melakukan evausai secara berkala untuk pengunaan obat tertentu agar bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. b.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) PIO merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker



untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien untuk menunjang penggunaan obat yang rasional. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian informasi kepada pasien secara pro aktif dan pasif, menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon atau tatap muka, membuat buletin, leaflet, label obat, poster, melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan serta masyarakat seperti program promkes yang telah dijalankan Puskesmas Setabelan, melakukan pelatihan bagi tenaga kefarmasian maupun tenaga kesehatan lainnya. c.Kegiatan konseling Kegiatan Konseling di Puskesmas Setabelan dilakukan berdasarkan kehendak dan permintaan dari pasien. Konseling merupakan proses interaktif



antara



Apoteker



dengan



pasien



atau



keluarga



untuk



meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan



masalah



yang



dihadapi



pasien.



Adapun



kriteria



pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling seperti : pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, ganggun fungsi hati dan atau ginjal, ibu hamil dan menyusui); pasien dengan terapi jangka panjang atau penyakit kronis (misalnya TBC, DM, AIDS, Epilepsi); pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down atau off); pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin); pasien dengan polifarmasi; pasien menerima beberapa obat untuk indikasi penyakit yang sama. Dalam kelompok ini, juga termasuk pemberian lebih dari 1 obat untuk penyakit yang diketahui dapat disembuhkan dengan 1 jenis obat; pasien dengan tingkat kepatuhan rendah. d. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Kegiatan MESO dilakukan untuk memantau setiap respon obat yang merugikan atau yang tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pasien. Apabila terdapat efek samping yang merugikan, apoteker melakukan analisis laporan efek samping obat, mengidentifikasi obat penyebab dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping, mengisi formulir MESO, dan melaporkan ke Pusat MESO Nasional di BPOM. e. Pemantauan Terapi Obat Pemantauan Terapi Obat adalah kegiatan untuk memastikan penggunaan obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Kegiatan pemantauan terapi obat mencakup pengkajian pilhan obat, dosis, cara pemberian obat, respon terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) serta rekomendasi atau alternatif terapi. PTO dilakukan secara berkesinambungan dan dievaluasi secara teratur pada periode tertentu agar keberhasilan ataupun kegagalan terapi dapat diketahui. f. Pemantauan Rasionalisasi Penggunaan Obat Pemantauan rasionalisasi penggunaan obat adalah kegiatan yang dilakukan unruk memastikan pasien menerima pengobatan yang sesuai



dengan kebutuhan klinisnya dalam dosis yang sesuai dalam periode waktu yang adequate dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan ini dilakukan agar mempermudah masyarakat memperoleh obat yang terjangkau dan mencegah dampak penggunaan obat yang tidak tepat yang dapat membahayakan pasien. g. Visite Visite Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Kegiatan visite meliputi pemberian keterangan pada catatan pengobatan pasien, membuat catatan mengenai permasalahan dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan, mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan atau keluarga terutama tentang obat, menjawab pertanyaan dokter tentang obat, mencatat semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan seperti obat yang dihentikan, obat baru, perubahan dosis dan lain-lain, serta mendokumentasikan setiap kegiatan visite di lembar visite. Selain pelayanan kesehatan, pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai juga dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan Permenkes Nomor 74 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Pengelolaan yang dilakukan dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Setabelan meliputi: 1. Perencanaan dan Pengadaan Perencanaan



kebutuhan



perbekalan



farmasi



di



Puskesmas



Setabelan dilakukan dengan mempertimbangkan pola konsumsi sediaan



farmasi periode sebelumnya, dimana akan dilakukan rapat dengan dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan dan analis kesehatan, ahli gizi, sanitarian terkait kebutuhan obat, reagen untuk gigi, reagen untuk laboratorium selanjutnya perencanaan dikirimkan pada IFK untuk direkapitulasi pemakaian seluruh Puskesmas lalu ke DKK untuk dilakukan pengadaan. Proses perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dilakukan setahun sekali. Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan sediaan farmasi puskesmas. Puskesmas Setabelan tidak melakukan pengadaan obat sendiri namun mendapatkan suplay obat dari pemerintah melalui Instalasi Farmasi, karena puskesmas merupakan salah satu unit pelayanan dibawah dinas kesehatan kota. 2. Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan sediaan farmasi adalah memenuhi kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat, permintaan diajukan sebulan sekali dengan mengajukan daftar kebutuhan obat melalui Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO), kepada Instalasi Farmasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. LPLPO inilah yang dijadikan sebagai acuan untuk pengadaan obat Puskesmas tiap bulannya, dan sebagai bahan evaluasi untuk setiap tahunnya. Setelah LPLPO diterima dari Instalasi Farmasi dimulai tanggal 1-5 setiap awal bulan dan selanjutnya obat bisa diambil ke Instalasi Farmasi trgantung ketersediaan obat di IFK. Apabila dipertengahan bulan terjadi kekosongan obat, maka puskesmas diperbolehkan melakukan permintaan tambahan ke Instalasi Farmasi dengan menggunakan formulir pemintaan tambahan. Bila terjadi kekosongan obat di Instalasi farmasi maka Puskesmas dapat melakukan pengadaan sendiri melalui sistem e-purchasing online berdasarkan daftar e-katalog, usulan pengadaan tersebut harus meminta persetujuan kepala



puskesmas dan kepala Instalasi Farmasi. Namun bila obat yang dikehendaki tidak masuk dalam daftar e-katalog maka pemesanan dapat dilakukan secara offline melalui distributor atau PBF, dengan melakukan analisa perbandingan harga dari 3 PBF pembanding dimana dilakukan pertimbangan seperti harga yang murah, kemudahan pembayaran, ketersediaan barang dan lain-lain. 3. Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan sediaan farmasi dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota bertujuan untuk memastikan bahwa sediaan farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Obat yang diterima dari Instalasi Farmasi diperiksa jenis barang, bentuk sediaan, dan jumlah barangnya, dicek kesesuaian antara dokumen SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) dengan sediaan farmasi yang datang. Tenaga kefarmasian dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat dan bahan medis habis pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. 4. Penyimpanan Penyimpanan



sediaan



farmasi



merupakan



suatu



kegiatan



pengaturan terhadap sediaan farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyusunan obat di gudang atau ruang penyimpanan obat di Puskesmas Setabelan dilakukan sesuai alfabetis, bentuk sediaan dan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out) serta dilengkapi dengan kartu stok. Kartu stok digunakan untuk mencatat mutasi sediaan farmasi (penerimaan, pengeluaran, hilang atau rusak) dan digunakan untuk menyusun laporan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi dan sebagai pembanding terhadap keadaan fisik sediaan farmasi dalam tempat penyimpanan sehingga dapat diketahui jumlah sediaan farmasi yang tersedia serta dapat dilakukan pengendalian persediaan. Ruangan penyimpanan obat di Puskesmas Setabelan sudah sesuai



standar dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan untuk penyimpanan obat, seperti tersedianya rak untuk penyimpanan obat-obat bebas terbatas dan obat keras yang tidak tergolong psikotropika dan narkotika. Sedangkan untuk obat-obat yang termasuk psikotropika dan narkotika ditempatkan dalam lemari khusus yang memiliki 2 pintu dan selalu terkunci yang dipegang orang yang berbeda yaitu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker. Tempat penyimpanan obat juga terdapat pendingin ruangan (AC) dengan suhu penyimpanan minimal 16℃ yang bertujuan untuk menjaga suhu dan kelembaban ruangan tersebut sehingga obat dapat terjaga stabilitasnya dan mampu meminimalisir kerusakan obat. Pengendalian suhu dan kelembapan juga dilakukan dengan pemantauan suhu ruangan dengan kriteria penerimaan 15-30℃, pemantauan suhu 2 kali sehari yang dilakukan pada pagi pukul 07.00-08.00 dan siang 14.0015.00, pemantauan dilakukan pada suhu runag 15-30℃, kulkas 2-8℃, dan vaksin 0-4℃ . Penyimpanan harus memperhatikan ketentuan yang ada yaitu tidak lembab, aman, tidak terkena sinar matahari langsung dan tidak boleh langsung kontak dengan lantai (jaraknya kurang lebih 0,5 meter dari tembok). 5. Distribusi Pendistribusian sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi sesuai dengan permintaan dari masing-masing sub unit puskesmas untuk memenuhi kebutuhan sub unit puskesmas dan jaringannya. Pendistribusian obat dilakukan oleh unit pelayanan kefarmasian puskesmas induk ke puskesmas keliling sesuai permintaan dan kebutuhan, selain itu pendistribusian kepada pasien dilakukan melalui peresepan secara perorangan. Penggunaan atau pelayanan obat yang keluar dari unit pelayanan kefarmasian harus didasarkan resep untuk menghindari penyalahgunaan obat yang tidak bertanggung jawab. Pendistribusian obat meliputi Puskesmas Keliling, Pustu, KIA, KB, Gizi dan UGD. 6. Pemusnahan



Perbekalan farmasi yang rusak ataupun kadaluwarsa, maka Puskesmas akan mengumpulkan dan mendata obat-obat tersebut. Datadata obat yang rusak dikirim ke Instalasi Farmasi, kemudian dimusnahkan oleh dinas kesehatan kota dengan membuat berita acara. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota, Instalasi Farmasi dan pihak Puskesmas yang bersangkutan. 7. Pencatatan dan Pelaporan Pengeluaran obat-obatan yang terdapat di unit pelayanan kefarmasian Puskesmas Setabelan dicatat setiap hari sesuai dengan pelayanan resep. Selain itu pencatatan dan pelaporan Puskesmas Setabelan dibuat berdasarkan pencatatan obat-obat yang diperoleh dari buku penerimaan, pengeluaran obat, kartu stok obat, SIMPUS Puskesmas Setabelan, dan LPLPO. Pencatatan dan pelaporan pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas) akan direkap secara otomatis dan akan terhubung langsung langsung ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Laporan pemakaian dan penerimaan Narkotika dan Psikotropika dibuat setiap bulan melalui Laporan Pemakaian Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Pencatatan dan pelaporan bertujuan agar administrasi dalam pengelolaaan obat teratur, tersedia data yang akurat dan memudahkan pencarian data.



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Setelah melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Puskesmas Setabelan Kota Surakarta, kesimpulan yang dapat kami berikan sebagai berikut: 1. UPT Puskesmas Setabelan sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Puskesmas. 2. UPT Puskesmas Setabelan melaksanakan pelayanan kefarmasian (pengkajian dan pelayanan resep, PIO, Konseling, MESO,Visite) dan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai meliputi (perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan administrasi) dengan baik. 3. Kegiatan PKPA di UPT Puskesmas Setabelan mampu memberikan pengetahuan lapangan tentang peran apoteker di Puskesmas dan bagaimana seorang Apoteker berinteraksi secara langsung terhadap pasien dengan memberikan KIE serta penyuluhan masyarakat. B. Saran Adapun



saran



yang



kami



berikan



untuk



meningkatkan



kenyamanan pasien, para petugas diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan keramahannya dalam pelayanan.



DAFTAR PUSTAKA Depkes RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Depkes RI. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Depkes RI. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Rebublik Indonesia Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Depkes RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Depkes RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Depkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Depkes RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Depkes RI. 2019. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 Tahun 2019 tentang Pedoman Nasional Kedokteran Tata Laksana HIV. Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Pemerintah Kota Surakarta. 2009. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta, Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta. 2015. Perencanaan Terpadu Tingkat Puskesmas (PTP) Puskesmas Setabelan. Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Setabelan, Surakarta.



PP RI. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009. tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta



L A M P I R A N



Lampiran 1. Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker



Kegiatan pencatatan melalui SIMPUS



Kegiatan Puskesmas Keliling



Kegiatan Promosi Kesehatan



Kegiatan Promosi Kesehatan



Lampiran 2. Soal promosi kesehatan GEMA CERMAT