Laporan Puskesmas Antang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN I.



Latar Belakang Dilaksanakannya PKL Proses terwujudnya pencapaian sebuah kesehatan nasional pastinya turut didukung dari berbagai aspek yang melengkapi berjalannya proses tersebut. Salah satunya puskesmas yang merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang menjadi pusat pengembangan kesehatan masyarakat, membina peran serta masyarakat, disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan. Dengan memiliki hidup yang sehat seseorang dapat menjalani dan melakukan aktivitasnya dengan baik. Untuk meningkatkan kesehatan, selain upaya yang dilakukan oleh diri sendiri dalam menjaga kesehatan, dibutuhkan juga adanya upaya yang menunjang pelayanan kesehatan lainnya seperti posyandu, Puskesmas, Apotek, Rumah Sakit dan lainnya guna meningkatkan kesehatan masyarakat. Puskesmas merupakan bagian dari elemen kesehatan yang berperan dalam bidang sarana upaya kesehatan yang menyelanggarakan kegiatan pelayanan



kesehatan



untuk



kepentingan



masyarakat,



serta



dapat



dimanfaatkan untuk pendidikan atau penelitian. Seingga dibutuhkan tenaga ahli dan kesehatan yang berkompeten pada bidangnya masing-masing tersebut. Diharapkan tenaga pelayanan kesehatan yang dimaksud khususnya farmasi harus memiliki sikap terampil, terlatih dan dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan yang profesional berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, dalam mencapai pemenuhan skill calon para tenaga ahli dan tenaga pelayanan kesehatan khususnya dibidang farmasi seperti yang diharapkan. Maka setiap perguruan tinggi khususnya Akademi Farmasi Yamasi Makassar merealisasikan program pendidikan yang telah 1



digariskan pada kurikulum jurusan farmasi, agar pada setiap mahasiswa tingkat III diwajibkan untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dipuskesmas. Praktek Kerja Lapangan (PKL) sangat membentu mahasiswa tingkat III sebagai calon Ahli Madya Farmasi untuk menambah pengetahuan serta mengenal lebih jauh kegiatan kefarmasian dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan khususnya dibidang Farmasi di Puskesmas. Hal tersebut mencakup pengelolaan perbekalan farmasi mulai dari perencanaan, permintaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada pasien sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dipuskesmas, baik untuk pasien rawat inap dalam hal persalinan, rawat jalan maupun untuk semua unit pelayanan. Berperan serta dalam beberapa program pelayanan kesehatan lainnya di Puskesmas untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan masyarakat, baik pasien maupun tenaga kerja puskesmas dan lingkungan sekitar puskesmas. Dengan praktek kerja lapangan ini, diharapkan nantinya dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ahli Madya Farmasi di Puskesmas, Rumah Sakit atau Instansi-instansi lainnya. II.



Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanankan dengan tujuan untuk membentuk



sikap/mental



sebagai



tenaga



teknis



kefarmasian



yang



profesional untuk mampu menyelesaiakn masalah-masalah pada bidang kefarmasian didunia kerja dengan elaborasi knowlege, attitude, dan skill yang dimiliki sehingga dapat menjadi figur unggulan dimasa depan. III.



Tujuan Pembuatan Laporan 1. Peserta PKL diharapkan saat memberikan korelasi antara materi pembelajaran yang didapatkan pada tingkat pendidikan diploma III Akfar Yamasi Makassar. 2. Sebagai bahan evaluasi hasil pelaksanaan PKL mahasiswa diploma III Akfar Yamasi Makassar.



2



3. Peserta PKL mampu mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemukan di lapangan. 4. Menambah perbendaharaan perpustakaan Akademi Farmasi Yamasi Makassar



untuk



menunjang



peningkatan



berikutnya. 5. Sebagai syarat mengikuti ujian komprehensif.



3



pengetahuan



angkatan



4 BAB II TINJAUAN PUSTAKA I.



Uraian Umum Puskesmas Antang Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat (Permenkes RI No.43 tahun 2019). Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan



untuk



peningkatan,



pencegahan,



penyembuhan



penyakit,



pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan (Permenkes RI No.43 tahun 2019). II.



Organisasi Unit Kerja Organisasi puskesmas disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja puskesmas. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: 1. Kepala Puskesmas 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha 3. Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 4. Penanggung Jawab UKP , Kefarmasian dan Laboratorium 5. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Playanan Kesehatan (Permenkes RI No. 75 tahun 2014)



4



III.



Personalia Sumber daya manusia puskesmas terdiri atas tenaga kesehatan dan non kesehatan. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja dan pembagian waktu kerja. Jenis tenaga kesehatan paling sedikit terdiri atas: 1. Dokter atau Dokter Layanan Primer 2. Dokter Gigi 3. Perawat 4. Bidan 5. Tenaga Kesehatan Masyarakat 6. Tenaga Kesehatan Lingkungan 7. Ahli Teknologi Laboratorium Medik 8. Tenaga Gizi 9. Tenaga Kefarmasian Tenaga non kesehatan dapat mendukung kegiatan ketatausahaan administrasi keuangan, sistem informasi dan kegiatan operasional lain di Puskesmas (Permenkes RI No.75 tahun 2014).



IV.



Tugas dan Fungsi 1. Tugas Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. 2. Fungsi a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya (Permenkes RI No.43 tahun 2019).



V.



Kegiatan-kegiatan



Instalasi/



Unit



Pelaporan, dll)



5



Kerja



(Pengelolaan,



Pelayanan,



Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1. Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi



dalam



rangka



pemenuhan



kebutuhan



Puskesmas.



Tujuan



perencanaan adalah untuk mendapatkan: a. Perkiraan jenis dan jumlah Sediaan farmasi dan Bahan Medis habis Pakai yang mendekati kebutuhan; b. Meningkatkan penggunaan obat secara rasional; dan c. Meningkatkan efisiensi penggunaan obat. Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang farmasi di Puskesmas. Proses seleksi sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi sediaan farmasi periode



sebelumnya,



data



mutasi



sediaan



farmasi,



dan



rencana



pengembangan. Proses seleksi sediaaan Farmasi dan Bahan medis habis pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan Sediaan farmasi per tahun dilakukan secara berjenjang bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Sediaan Farmasi Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhiyungkan waktu kekosongan obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.



6



2. Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 3. Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Tenaga kefarmasian dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Tenaga kefarmasian wajib melakukan pengecekan tehadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah, kemasan/peti, jenis dan jumlah Sediaan Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi sesuai dengan isi dokumen LPLPO, ditanda tangani oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan. Masa kadaluarsa minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. 4. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun



7



kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu Sediaan farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. Bentuk dan jenis sediaan; b. Kondisi yang dipersyaratkan daam penandaan di kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban; c. Mudah atau tidaknya meledak/terbakar; d. Narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Tempat penyimpanan Sediaan Farmasi tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. 5. Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Sediaan farmasi dan Bahan Medis habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada diwilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannnya antara lain: a. Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu; c. Puskesmas Keliling; d. Posyandu; dan e. Polindes. Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep yang diterima (flor stock), pemberian obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau



8



kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan obat sesuai dengan kebutuhan (flor stock). 6. Pemusnahan dan penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan



perundang-undangan



dilakukan



oleh



pemilik



izin



edar



berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mondatory recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produkyang izin edarnya telah dicabut oleh Mentri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu; b. Telah kadaluarsa; c. Tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau d. Dicabut izizn edarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: a. Membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; b. Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan c. Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait d. menyiapkan tempat pemusnahan; dan e. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 7. Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Pakai



9



Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekososngan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekososngan obat di unit pelayanan dasar. Pengendalian sediaan Farmasi terdiri dari: a. Pengendalian persediaan; b. Pengendalian penggunaan; dan c. Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan kadaluarsa. 8. Administrasi Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yan diterima, disimpan, didistribusikan, dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah: a. Bukti bahwa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan c. Sumber data untuk pembuatan pelaporan. 9. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; b. Memperbaiki secara terus-menerus pengeloaan Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai; c. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.



10



Setiap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat. Contoh standar prosedur perasional sebagaimana terlampir. (Permenkes No.74,2016)



11



12



BAB III URAIAN KHUSUS I.



Uraian Umum Puskesmas Antang 1. Keadaan Geografi Puskesmas Antang kota Makassar berdiri sejak tahun 1977 merupakan puskesmas Pustu yang berlokasi di jalan Antang Raya dengan status aset pemeritah daerah, kemudian di tahun 1979 dibangunlah Puskesmas Antang yang berlokasi di jalan Antang Raya No. 43 kelurahan Antang, Kecamatan Antang Kota Makassar. Setelah pemerintah kota Makassar melakukan pemekaran wilayah, maka di tahun 2018 wilayah kerja Puskesmas Antang menjadi dua kelurahan karena data Kelurahan Bitoa belum masuk Pusdatin sehingga data penduduk Kelurahan Bitoa masih menyatu pada Kelurahan Antang. Wilayah kerja Puskesmas Antang terdiri atas dua kelurahan, 13 ORW dan 64 ORT dengan luas wilayah 3,94 km/segi dengan batas wilayah sebagai berikut: a. Sebelah timur



: Berbatasan dengan Kel. Manggala



b. Sebelah selatan



: Berbatasan dengan Kel. Mangkala



c. Sebelah barat



: Berbatasan dengan Kel. Borong



d. Sebelah utara



: berbatasan dengan Kel. Tello dan Kecamatan



Biringkanaya 2. Sarana dan Sumber Daya Kesehatan di Puskesmas Antang a. Sarana Jenis sarana kesehatan yang terdapat diwilayah kerja Puskesmas Antang tahun 2018 terdiri dari: i.



Rumah Sakit Bersalin



: 1 buah



ii.



Balai/Klinik Pengobatan



: 2 buah



iii.



Dokter Praktek



: 1 orang



iv.



Bidan Praktek Swasta



:0



v.



Apotek



: 9 buah



vi.



Posyandu



: 17 buah 12



b. Tenaga Kesehatan Jumlah tenaga kesehatan yang terdapat di Puskesmas Antang tahun 2018 sebanyak 22 orang dengan berbagai spesifikasi, yang terdiri dari: i. Dokter Umum



: 3 orang



ii. Dokter Gigi



: 1 orang



iii. Perawat



: 7 orang



iv. Bidan



: 2 orang



v. Sanitarian



: 2 orang



vi. Nutrisionis



: 1 orang



vii. Ranata Lab.



: 1 orang



viii. Apoteker



: 1 orang



ix. Perawat Gigi



: 1 orang



x. Sarjan Kesmas



: Epidemologi 1 orang, Promkes 1 orang, AKK 1



orang. 3. Visi dan Misi Puskesmas Antang a. Visi Visi dari Puskesmas Antang adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas di wilayah kerja Puskesmas Antang. b. Misi i.



Meningkatkan profesionalisme SDM dalam pelayanan kesehatan.



ii.



Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar.



iii.



Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.



4. Motto Puskesmas Antang Motto Puskesmas Antang adalah "Sehat Untuk Semua". 5. Tata Nilai i.



A: Amanah dan memberi pelayanan



ii. N: Nyaman iii. T: Taat terhadap aturan dan norma yang ada iv. A: Nyata dan santun dalam memberi pelayanan



13



v.



G: Giat meningkatkan sistem informasi pelayanan (Kepala Puskesmas Antang,2018).



II.



Struktur Organisasi Puskesmas Antang Struktur Organisasi Puskesmas Antang berdasarkan peraturan Wali Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 terdiri atas: 1. Kepala Puskesmas 2. Kepala Subbag Tata Usaha 3. Upaya kesehatan Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat a. Pelayanan Promkes serta UKS b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan c. Pelayanan KIA, KB d. Pelayanan Gizi e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular f. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular g. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 4. Upaya Kesehatan Pengembangan a. Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat b. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplamnter d. Pelayanan Kesehatan Olahraga e. Pelayanan Kesehatan Inra f. Pelayanan Kesehatan Lansia g. Pelayanan Kesehatan Kerja h. Usaha Kesehatan Lain 5. Upaya Kesehatan Masyarakat Perorangan Kefarmasian dan Laboratorium a. Pelayanan Pemeriksaan Umum b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut c. Pelayanan KIA-KB d. Pelayanan Kamar Tindakan e. Pelayanan Gizi f. Pelayanan Kefarmasian



14



g. Laboratorium h. Pelayanan Kesehatan Perorangan 6. Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan a. Pelayanan Keliling Berdasarkan struktur organisasi dan spesifikasi ketenagaan yang terdapat di Puskesmas Antang sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas TUGAS POKOK a. Tugas kepala Puskesmas adalah mengusahakan agar fungsi Puskesmas dapat diselenggarakan dengan baik. FUNGSI a. Sebagai seorang dokter b. Sebagai seorang manager KEGIATAN POKOK KEPALA PUSKESMAS a. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen b. Melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada penderita ddan menerima konsultasi dari perawat atau bidan serta merujuk penderita jika perlu c. Mengkordinir kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat d. Mengkordinir pembinaan peran serta masyarakat melaluipendekatan PKMD e. Melakukan supervisi dan bintek pada seluruh staf puskesmas f. Melakukan kerja sama lintas sektor dalam pengembangan PSM melalui pendekatan PKMD 2. Kasubag Tata Usaha TUGAS POKOK a. Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan c. Melakukan penyususnan rencana program/ kebijakan puskesmas d. Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi e. Memberikan layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan akurat sesuai petunjuk atasan



15



f. Memberikan layanan administrasi umum dan tekhnis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas g. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun fungsional sesuai latar pendidikan teknis pegawai h. Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar serta menyususn dan mengkoreksi konsep naskah dinas lainnya. i. Mengelola arsip baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan j. Melaksanakan urusan rumah tangga meliputi menata ruangan, lingkungan dan kebersihan kantor



agar terasa nyaman



dalam



melaksanakan tugas k. Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana dan prasarana kantor baik pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan kantor dan lingkungan l. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas koordinasi lainnya berdasarkan kegiatan yang dilakukan dan sumber daya yang ada m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala puskesmas. WEWENANG a. Memberi tugas kepada dibawahnya untuk kasus-kasus tertentu b. Memberi



teguran



kepada



staf



dan



pegawai



yang



kedinasan/kedisiplinan c. Memberi masukan penilaian SKP kepada kepala puskesmas TANGGUNG JAWAB a. Bertanggung jawab atas terpenuhinya tugas-tugas diatas 3. Bendahara TUGAS POKOK a. Membuat RKA anggaran keuangan selama setahun



16



melanggar



b. Membuat SPJ untuk kegiatan operasional c. Membuat buku kas umum, SPJ pengesahan, berita acara pemeriksaan kas, registrasi penutupan kas, laporan pajak untuk kegiatan operasional dan bantuan operasional kesehatan (BOK) d. Membuat SPP dan SPM untuk pengajuan dokumen ke badan pengelola keuangan daerah e. Mengajukan pencairan uang UP f. Mengajukan pencairan uang GU g. Mengajukan pencairan uang LS h. Membayarkan kegiatan operasional dan BOK i. Membukukan semua kegiatan penerimaan dan pembayaran dana yang diterima j. Membuat laporan keuangan bulanan, tribulan dan tahunan k. Melaporkan ke kantor pajak semua kegiatan perpajakan l. Melakukan pencatatan dan pmbukuan kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran dan bantuan operasional kesehatan (BOK) m. Membuat laporan keuangan (penerimaan dan pengeluaran) dan laporan kegiatan BOK sesuai format yang telah ditentukan n. Membuat SPJ dan pendukung lainnya o. Membuat laporan tahunan 4. Pelaksana Farmasi a. Apoteker TUGAS POKOK i. Melakukan pelayanan resep mulai dari menerima resep, menyerahkan obat sesuai resep dan menjelaskan kepada pasien tentang pemakaian obat. ii. Memberikan KIE kepada pasien iii. Merencanakan kebutuhan obat dan perbekalan kefarmasian bulanan dan tahunan iv. Mengelola pemasukan obat dan alat kesehatan dari gudang farmasi



17



v. Mengelola pengeluaran dan pendistribusian obat kepada unit-unit yang adadi puskesmas antang dan kegiatan puskesmas keliling vi. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi vii. Mengkordinir kegiatan kefarmasian di Puskesmas viii. Memastikan kegiatan kefarmasian di puskesmas berjalan dengan baik ix. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. b. Asisten Apoteker TUGAS POKOK i. Melakukan pelayanan kefarmasian meliputi penerimaan resep dari pasienkemudian memberikan obat sesuai resep ii. Memberikan pelayanan informasi obat iii. Melakukan peracikan obat apabila terdapat resep untuk diracik iv. Sebagai pelaksana administrasi ata teknis penerimaan obat 5. Dokter Gigi TUGAS POKOK a. Tugas pokok dokter gigi adalah mengusahakan agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut diwilayah kerja Puskesmas dapat berjalan dengan baik. FUNGSI a. Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerja puskesmas secara teratur b. Supervisisal dan bimbingan teknis pada perawatan gigi dipuskesmas. KEGIATAN POKOK DOKTER GIGI a. Memberikan penyuluhan kesehatan gigi pada penderita dan masyarakat di wilayah kerjanya b. Membantu melaksanakan kegiatan fungsi manajemen c. Membantu pembinaan kerjasama lintas sektor dalam pembangunan peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD 6. Koordinator Pelaksanaan KIA a. Tugas pokok koordinator pelaksana KIA adalah melaksanakan pelayanan KIA dan KB



18



b. Fungsi



koordinator



KIA



adalah



membantu



kepala



puskesmas



mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan KIA dan KB c. Kegiatan pokok pelaksana KIA: i. Melaksanakan pemeriksaan dan perawatan berkala bagi bumil, bususi, bayi dan anak balita di puskesmas dan di lapangan dalam wilayah kerja puskesmas ii. Melatih dan membina kursus penyegaran bagi dukun bayi iii. Memberi rujukan persalinan bagi bumil iv. Memberi imunisasi bagi ibu hamil v. Mencatat dan melaporkan kegiatan KIA/KB baik dipuskesmas maupun di luar puskesmas vi. Memberi penyuluhan KIA dan KB vii. Membina murid TK dan guru TK viii. Memberi pelayanan KB dan pembinaan bagi akseptor baru dan ulang/aktif baik dipuskesmas maupun di lapangan ix. Membina pos KB/Posyandu di wilayah kerjanya 7. Bidan a. Tugas pokok bidan adalah melaksanakan pelaksanaan KIA dan KB b. Fungsi bidan adalah membantu dokter dalam melaksanakan kegiatankegiatan di Puskesmas c. Kegiatan pokok bidan: i. Melaksanakan



pemeriksaan



berkala



kepada



ibu



hamil,



ibu



menyususi, bayi dan anak-anak di Puskesmas ii. Memberi pelayanan kontrasepsi dan akseptor KB iii.Menyampaikan cara pemberian makanan tambahan pada bayi yang membutuhkan dan penyuluhan kesehatan dalam bidang KIA dan KB. Melaksanakan imunisasi pada bayi dan bumil iv. Memberikan pengobatan pada bayi, dan anak-anak yang berkunjung ke Puskesmas v. Turun ke lapangan (Posyandu) setiap bulan vi. Membuat pencatatan dan pelaporan setiap akhir bulan



19



8. Program UKS a. Tugas pokok program UKS adalah melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah di wilayah kerja Puskesmas b. Fungsi program UKS adalah membantu kepala Puskesmas melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah c. Kegiatan pokok program UKS i. Membina sarana keteladanan gizi, sarana keteladanan lingkungan serta membina kebersihan perorangan ii. Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berperan dalam membentuk kader kesehatan sekolah dan dokter kecil 9. Program Gizi a. Tugas pokok program gizi adalah melaksanakan kegiatan perbaikan gizi diwilayah kerja Puskesmas b. Fungsi program gizi adalah membantu kepala Puskesmas melaksanakan kegiatan-kegiatan Puskesmas c. Kegiatan-kegiatan program gizi: i. Melakukan pemantauan status gizi anak balita ii. Mamonitoring anak balita gizi buruk dan gizi kurang setiap bulan iii.Melakukan pemantauan garam beriyodium terutama pada bulan Februaru dan Agustus. iv. Melakukan kegiatan di Posyandu (Kepala Puskesmas Antang,2018). III.



Kegiatan Kefarmasian di Puskesmas Antang Sesuai dengan bidang yang sedang di tempuh, maka pada bab III ini penulis juga memasukkan hal-hal yang berkaitan dengan kefarmasian sebagai urain khusus dari laporan ini. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan kefarmasian di Puskesmas Antang adalah sebagai berikut:



20



1. Struktur Organisasi Ruang Obat



PEMBINA dr.Hj.Roslyna Abu Bakar



PENANGGUNG JAWAB UKP dr. Mukhlisa PENANGGUNG JAWAB RUANG OBAT A.Tenri Olle S.Darma,S.Si,Apt.



APOTEKER A.Tenri Olle S.Darma,S.Si,Apt.



GUDANG FARMASI



ADMINISTRASI Nurafni,S.Farm.



Wahyu Nurfajrin,S.Farm



Struktur Organisasi Ruang Obat



2. Daftar Obat Lasa (Look Alike Sound Alike) No.



Nama Obat



1



Allopurinol 100 mg



Allopurinol 300 mg



2



Atorvastatin 10 mg



Atorvastatin 20 mg



3



Amlodipin 5 mg



Amlodipin 10 mg



4



Simvastatin 10 mg



Simvartatin 20 mg



5



Omeprazol 20 mg



Lansoprazol 30 mg



6



Metformin 500 mg



Metronidazol 500 mg



7



Kalsium Laktat



Kotrimoksazol 480 mg



8



Antasida Tab.



Parasetamol Tab. 500 mg



3. Daftar Obat Hight Alert Puskesmas Antang a. Metformin 500 mg b. Glibenclamid 5 mg c. Glimepirid 1 mg d. Glimepirid 2 mg e. Lidocain+Epinephrin Inj. f. Isosorbit Dinitrat Tab. g. Diazepam Tab.



21



h. Triheksipenidil Tab. i. Codein Tab. j. Klorpromazin k. Haloperidol 4. Alur Pelayanan Ruang Obat Datang Membawa Resep Resep Apoteker/Asisten Apoteker Resep Diberi Nomor Cek/Periksa Resep Lengkap Siapkan Obat Racikan/non racikan Pemberian Etiket Obat Diperiksa Kembali, nama, usia, jenis penandaan Penyerahan obat disertai PIO pada pasien Pulang



Alur Pelayanan Ruang Obat



Proses seleksi sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi sediaan farmasi periode sebelumnya, data mutasi sediaan farmasi, dan rencana pengembangan. Sedangkan di Puskesmas Antang dalam melakukan perencanaan berdasarkan pada pola konsumsi pemakaian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai pada bualan sebelumnya. Seluruh penggunaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis pakai di Puskesmas Antang dibuat dalam rekapan dari masing-masing unit (Home Care,



22



Imunisasi, Laboratorium, Poli Gigi, Poli KIA/KB, Poli Umum, Pukesdes, Puskel, dan UGD) untuk dimasukkan dalam laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO). Setelah LPLPO dibuat, permintaan diajukan di Gudang Farmasi Dinkes Kota Makassar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Pada saat penerimaaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai disesuaikan dengan permintaan yang telah diajukan. Kemudian dilakukan pengecekan mulai dari kelengkapan jumlah, kemasan, bentuk sediaan sesuai dengan LPLPO, ED, ditanda tangani oleh penanggung jawab Farmasi dan diketahui oleh kepala puskesmas. Penyimpanan obat di Puskesmas Antang mencakup 2 tempat. Pertama yaitu di gudang obat Puskesmas penyimpanannya berdasarkan indikasi dan bentuk sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai. Kedua yaitu penyimpanan di ruang obat berdasarkan bentu sediaan dan disusun secara alfabetis. Penyimpanan obatnya juga memperhatikan sistem FEFO dan FIFO. Adapun penyimpanan obat-obat khusus (Narkotik dan Psikotropik, LASA, Hight Alert dan Suppositoria) yaitu: a. Narkotik dan Psikotropik disimpan dalam lemari 2 pintu yang dilengkapi dengan kunci b. Obat LSA diberi label LASA c. Obat Hight Alert diberi label Hight Alert d. Untuk Suppositoria disimpan di lemari pendingin Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas



Antang



selain



didistribusikan



langsung



ke



pasien



juga



didistribusikan ke tiap-tiap unit sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit. Pemusnahan obat di Puskesmas Antang yaitu dengan membuat berita acara pemusnahan kemudian di bawa ke Gudang Farmasi beserta dengan obatnya.



23



Untuk pengendalian penggunaan sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai segala aspek yang dapat mempengaruhi mutu sediaan sedapat mungkin diminimalisir. Untuk Administrasi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dibuatkan rekapan harian dan bulanan yang kemudian dapat menjadi acuan untuk permintaan selanjutnya. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh Dinkes Kota yang datang langsung ke puskesmas dan meninjau segala aspek yang dilakukan pada tiap Unit di Puskesmas.



24



25



BAB IV PEMBAHASAN I.



Masalah yang di Temukan dan Alternatif Pemecahan Masalah Setelah kami melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Puskesmas Antang selama 2 minggu kami banyak mendapatkan banyak pengetahuan seputar pelayanan dan ilmu yang bermanfaat bagi pelayanan obat di puskesmas yang pada dasarnya kami telah mendapatkannya di bangku kuliah. Kami mengetahui bahwa semua sistem pelayanan yang berada di Puskesmas antang tidak terdapat pungutan biaya apapun yang dapat memberatkan masyarakat, namun bukan berarti tidak memperdulikan mutu pelayanan dan kesembuhan pasien. Adapun masalah yang ditemukan dilapangan beserta dengan alternatif pemecahan masalahnya yaitu: Yang pertama, tidak ada ruang peracikan obat obat dapat di atasi dengan meningkatkan pembangunan sarana dan prasrana untuk menjamin mutu dan keamanan obat yang di racik; yang kedua, tidak ada lemari pendingin di ruang obat alternatifnya yaitu dengan menyediakan lemari pendingin di ruang obat agar stabilitas obat tetap terjaga; yang ketiga, posisi gudang obat dan ruang obat yang berjauhan, untuk mengefisienkan waktu sebaiknya ruang obat dan gudang obat berdekatan sehingga pada proses pelayanan lebih optimal; yang keempat, kartu stok obat yang sering tidak sesuai dengan fisik obat yang ada. Adapun Salah satu metode yang di terapkan adalah selalu melakukan double cek kartu stok obat, maksudnya untuk obat yang keluar selain obat di tulis pada kartu stok juga di laporkan di meja pelyanan; yang kelima, Peresepan obat-obat narkotik dan psikotropik tidak diberi tanda. Alternatif untuk mencegah terjadinya kesalahan adalah kita sebagai TTK harus bijak dan selalu berhati-hati dalam memberikan obat kepada pasien khususnya obat-obat narkotik dan psikotropik.



25



27



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN I.



Kesimpulan Pengelolaan Puskesmas Antang sebagaian besar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Permenkes RI No.43 Tahun 2019). Adapun bila ada ketidaksesuaian yang terjadi hal tersebut adalah kebijakan dari Puskesmas itu sendiri.



II.



Saran Durasi waktu pelaksanaan PKL yang begitu singkat, diharapkan kedepannya dapat di monitoring lagi jadwal pelaksanaannya agar mahasiswa mempunyai kesempatan yang lebih lama untuk belajar di lahan PKL.



26



28



DAFTAR PUSTAKA Direktur Akfar yamasi. 2020. Panduan Pelaksanaan Praktek Kerja lapangan 2019/2020. Akfar Yamasi: Makassar Kepala puskesmas Antang. 2018. Profil Kesehatan Puskesmas Antang Tahun. 2018. Dinas Kesehatan: Kota Makassar. Mentri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Mentri Kesehatan RI No.43/2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dinkes: Jakarta. Mentri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Mentri Kesehatan RI No.75/2014 Tentang Pusat KesSehatan Masyarakat. Dinkes: Jakarta. Mentri Kesehatan RI. 2016. Peraturan Mentri Kesehatan RI No.74/2019 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. Dinkes: Jakarta.



27



28