Laporan Reviu P3DN Kab Bulukumba Triwulan IV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA



INSPEKTORATDAERAH Jln.Serikaya No. 2 Bulukumba TLP. (0413) 81070 Nomor : 700/ 78 /LHR- P3DN/XII/2022 Lampiran : Perihal : Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Triwulan IV Tahun 2022 pada Kabupaten Bulukumba



01 Desember 2022



Yth. Bupati Bulukumba Di Bulukumba



Dengan ini kami sampaikan Laporan Hasil Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kabupaten Bulukumba Triwulan IV Tahun 2022 sampai dengan 30 November 2022. Reviu dilakukan sesuai dengan Standar Audit Asosiasi Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Reviu dilaksanakan mulai tanggal 27 November 2022 sampai dengan 30 November 2022, dengan uraian sebagai berikut: A. Dasar Penugasan 1. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 2. Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3. Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Perjanjian Kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 119/2705/IJ dan PRJ-002/D3/4/2020 tanggal 23 November



2020 tentang Pelaksanaan



Pengawasan Pemerintah Daerah; 5.



Surat



Tugas



Kepala



Daerah



Kabupaten



Bulukumba



094/495/XI/ITDA/2022 Tanggal 18 November 2022.



Nomor



ST



B. Tujuan dan Sasaran Tujuan Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Triwulan IV Tahun 2022 adalah untuk: 1. Memberikan hasil analisis atas kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik dari sisi yang mendorong permintaan (demand) produk dalam negeri (PDN), mendorong penyediaan (supply) produk dalam negeri, dan perluasan kapasitas dan kemudahan pasar (market) produk dalam negeri; 2. Memberikan hasil analisis atas komitmen pengalokasian belanja daerah kepada produk dalam negeri oleh pemerintah daerah; 3. Memberikan hasil analisis atas realisasi komitmen belanja pemerintah daerah pada produk dalam negeri; 4. Mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk dalam negeri; dan 5. Memberikan saran-saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.



Sasaran reviu adalah kebijakan dan implementasi belanja pemerintah daerah yang dialokasikan untuk belanja produk dalam negeri, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah daerah.



C. Ruang Lingkup dan Batasan Tanggung Jawab 1. Ruang lingkup kegiatan reviu adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba s.d. triwulan IV tahun 2022, yang meliputi: a. Analisis kebijakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba baik dari sisi supply, demand, dan market yang mendorong P3DN; b. Analisis komitmen dan realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan untuk P3DN; c. Analisis kepatuhan pemerintah daerah dalam implementasi P3DN. d. Validasi perhitungan realisasi PDN dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). (di pedoman tidak ada) Ruang lingkup reviu tidak termasuk proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayarannya. Validitas data kebijakan, komitmen belanja daerah untuk P3DN, dan realisasinya merupakan tanggung jawab manajemen pemerintah daerah. APIP Daerah bertanggung jawab pada hasil reviu berdasarkan data yang disampaikan oleh manajemen pemerintah daerah.



D. Metodologi Metodologi yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah 1. Pengumpulan dan pengolahan data; 2. Analisis data dan kebijakan; 3. Observasi; 4. Wawancara dan permintaan keterangan atas implementasi P3DN dalam PBJ daerah.



E. Simpulan Reviu Nilai PBJ Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 yang telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) s.d. 30 November 2022 sebanyak 6.351 paket dengan nilai sebesar Rp754.595.656.433,- Dengan uraian sebagai berikut: 1. Realisasi PBJ sampai dengan 30 November 2022 adalah sebesar Rp261.235.109.776,- atau 34,61% 2.



Dari



realisasi



PBJ



sampai



dengan



30



November



2022



sebesar



Rp261.235.109.776,- asersi realisasi PDN sebesar Rp240.128.065.428,- atau 91,9 % 3. Dari asersi realisasi PDN sampai dengan 30 November 2022 sebesar Rp240.128.065.428,- asersi sampel PDN sebesar Rp99.026.229.677,- atau 41,24% 4. Dari asersi sampel PDN sampai dengan 30 November 2022 sebesar Rp99.026.229.677,- asersi realisasi TKDN sebesar Rp62.354.234.077,48 atau 62,97% Hasil reviu yang dilakukan secara uji petik terhadap 18 (Delapan Belas) kontrak dengan nilai sebesar Rp99.026.229.676,81 (tanpa pajak) dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Realisasi PDN sebesar Rp99.026.229.676,81 atau 41,16% dari asersi PDN sebesar Rp240.579.939.840,25 2. Realisasi TKDN sebesar Rp76.652.563.770,23 atau 99,98% dari asersi realisasi TKDN sebesar Rp 76.667.815.764,17 Hal tersebut menunjukkan sampai dengan akhir November 2022, program P3DN pada Kabupaten Bulukumba relatif telah berjalan sebagaimana diharapkan



F. Uraian Hasil Reviu 1. Reviu Kebijakan P3DN a. Institusionalisasi P3DN Pemerintah



Daerah



Kabupaten



Bulukumba



telah



memiliki



atau



menetapkan Tim P3DN Daerah dengan SK Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor 188.45-166 Tahun 2022 tanggal 24 Maret 2022. Reviu atas struktur organisasi, tugas dan fungsi Tim P3DN tersebut sebagai berikut: 1) Struktur organisasi Tim P3DN Kabupaten Bulukumba telah sesuai dengan Pasal 74 PP Nomor 29 Tahun 2018 yaitu terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dunia usaha. 2) Tugas Tim P3DN berdasarkan SK Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor 188.45-166 Tahun 2022 tanggal 24 Maret 2022 telah sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018, namun belum sepenuhnya sesuai dengan angka 1 Lampiran SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala



LKPP



Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 dengan uraian sebagai berikut: PP Nomor 29 Tahun 2018 telah ada penugasan terkait: ● Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan masing-masing; ● Berfungsi dalam memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau penyedia Jasa dengan tim pengadaan Barang/Jasa; dan ● Melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Angka 1 Lampiran SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 terkait tugas tim P3DN, yaitu telah ada penugasan terkait “berkoordinasi dengan Tim P3DN Pusat”, namun belum terdapat penugasan terkait “memetakan produk dalam negeri yang berada di daerahnya”. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim P3DN belum memiliki rencana kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.



Tim P3DN belum sepenuhnya berjalan efektif, hal tersebut terlihat dari belum adanya rencana kerja dan belum adanya laporan kegiatan serta laporan Tim P3DN terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Hal tersebut disebabkan belum adanya anggaran untuk pelaksanaan tugas Tim P3DN. b. Dukungan terhadap aspek Demand Dukungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap Aspek Demand, antara lain: 1) Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah memiliki kebijakan terkait keberpihakan/perlindungan/penggunaan



produk



lokal



dalam



mendorong produktivitas dan daya saing UMKM yang tertuang dalam MOU Nomor 40/MOU/PKS/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 dengan pihak alfamidi di Kabupaten Bulukumba agar produk-produk UMKM dapat dipromosikan dan dipasarkan pada gerai-gerai Alfamidi 2) Pemerintah daerah belum menetapkan kebijakan PDN sebagai salah satu kriteria kinerja organisasi perangkat daerah. Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah Daerah masih fokus pada sosialisasi penggunaan produk dalam negeri termasuk penggunaan produk UMK. c. Dukungan terhadap aspek Supply Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba belum memiliki kebijakan yang mendukung aspek Supply PDN khususnya yang mengatur bagaimana PPK/Pokja Pemilihan memberikan Preferensi terhadap barang yang memiliki TKDN untuk pengadaan.barang/jasa dengan nilai HPS paling sedikit tertentu d. Dukungan terhadap aspek Market Dukungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap aspek Market telah dilaksanakan yaitu: 1) Pemerintah daerah telah menetapkan pengelola e-katalog lokal sesuai SK Sekertaris Daerah 188.7-40 tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Penetapan Tim Verifikasi Pengelolaan Katalog



Elektronik



Lokal untuk belanja Pemerintah Kabupaten Bulukumba; 2) Pemerintah daerah telah memiliki SOP terkait kemudahan penyedia barang/jasa untuk masuk dalam katalog lokal;



3) Pemerintah daerah telah memiliki e-katalog lokal dan telah dilaksanakan sosialisasi pada tanggal 26 Juli 2022 pada OPD dan UMKM.



2. Reviu Implementasi P3DN a. Implementasi Kebijakan dan dukungan pemerintah daerah dalam P3DN. 1) Aspek Demand a) Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah merencanakan untuk mengalokasikan proporsi pengadaan barang/jasa minimal 40% untuk penggunaan produk UMK dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Pemerintah



Kabupaten



Bulukumba



berdasarkan



RUP/SISWASP3DN telah merencanakan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia sebesar Rp454.225.075.814,- dengan jumlah paket sebanyak 2.624 paket. Dari nilai tersebut sebesar Rp Rp454.225.075.814,- atau 100% menggunakan Produk Dalam Negeri dan Rp289.585.502.894,- atau 63,75% menggunakan produk UMK dan Koperasi. Nilai Total PDN yang telah divalidasi/diklarifikasi PPKom sampai dengan saat reviu sebesar Rp61.562.664.527,00 atau 12,83% dari total nilai PDN dan 12,83% dari nilai Pengadaan Barang dan Jasa. Hal tersebut menunjukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah berkomitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri



dan



penganggaran untuk produk UMK dan Koperasi telah mencapai 40% namun validasi PPKom terhadap PDN masih rendah b) Uji petik kepatuhan penggunaan PDN pada 18 dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa (7 kontrak konstruksi, 2 kontrak jasa/konsultansi, dan 9 kontrak pengadaan barang) berupa KAK, HPS dan rancangan kontrak, menunjukkan kondisi sebagai berikut:



- Sebanyak 18 atau 100 % dokumen pengadaan barang dan jasa yang



diuji



petik



(KAK,



rancangan



kontrak)



belum



mencantumkan kewajiban penggunaan PDN. Hal tersebut disebabkan kurangnya sosialiasi terhadap PPK dan kurangnya pemahaman



PPK



terhadap



pentingnya



kewajibaan



penggunaan PDN. c) Uji petik atas kepatuhan penggunaan PDN atas delapan belas proses



evaluasi dokumen pada saat evaluasi penawaran



pengadaan barang dan jasa sebagai berikut: - Sebanyak 18 atau 100 % dari delapan belas proses evaluasi penawaran



yang



diuji



petik



belum



memperhitungkan



persentase TKDN dan persentase preferensi harga yang akan diberikan; Penyebab evaluasi penawaran belum mempertimbangkan % TKDN



dalam



penentuan



pemenang



adalah



kurangnya



pemahaman PPK mengenai persyaratan barang wajib. d) Uji petik atas kepatuhan penggunaan PDN pada delapan belas dokumen kontrak/perjanjian pengadaan barang dan jasa sebagai berikut: - Sebanyak 18 atau 100% dari dokumen kontrak yang diuji petik belum mencantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dan persentase TKDNnya. Penyebab dokumen kontrak tidak mencantumkan kewajiban penggunaan PDN dan persentase TKDN karena kurang nya pemahaman PPK mengenai persyaratan barang wajib.



2) Aspek Supply Produk-produk yang pada umumnya masih diimpor oleh pemerintah daerah berupa Mesin Pengolah Petanian, Mesin industri, bahan bahan kimia, Alat Praktik dan Peraga, alat kesehatan dan elektronik. Penyebab masih dilakukannya impor atas barang-barang tersebut antara lain:



• Tidak adanya produk dalam negeri yang menyediakan barang yg dibutuhkan seperti alat kesehatan, bahan-bahan kimia, mesin pengolah pertanian, dan alat praktik dan peraga. • Adanya produk dalam negeri namun karena kurangnya pemahaman PPK mengenai barang wajib. Pemda melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum melakukan fasilitasi sertifikasi TKDN. Hal tersebut disebabkan masih berfokus melakukan sosialisasi mengenai sertifikat TKDN.



3) Aspek Market Sampai dengan 30 November 2022, jumlah produk yang tayang pada katalog lokal sebanyak 19 etalase produk dari 19 penyedia. Dari 19 etalase produk yang ditayangkan dalam katalog lokal, dinyatakan 19 produk atau 100% merupakan produk dalam negeri. Kebijakan Pemda mendorong katalog lokal Untuk mendorong penyedia menayangkan produknya dalam katalog lokal, pemerintah daerah telah memfasilitasi dengan cara sebagai berikut: a) Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan prosedur yang jelas dan sederhana dalam bentuk SOP untuk pendaftaran dan penayangan produk lokal dalam katalog lokal; b) Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah memfasilitasi pendaftaran penayangan produk dalam katalog lokal c) Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menyediakan nomor helpdesk/nomor khusus bagi UMK untuk mendaftarkan produknya pada katalog lokal dengan mudah; d) Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan pembinaan secara kontinue kepada UMKM agar mendaftarkan produknya pada e-katalog lokal, salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu bimbingan teknis kepada para/penyedia barang/jasa yang diadakan pada tanggal 26 Juli 2022 .



Analisis PDN dalam Katalog Lokal Dari analisis atas produk dalam katalog lokal yang dinyatakan sebagai produk dalam negeri (PDN) tidak terdapat produk yang sebenarnya merupakan produk impor, namun diklaim sebagai produk dalam negeri (diimpor/diproduksi dari LN, hanya dikemas, dan biaya kirimnya yang PDN) Realisasi pengadaan melalui e-katalog Sampai dengan saat reviu berakhir, realisasi pembelian melalui ekatalog lokal belum dapat diperoleh baik melalui akun pengelolola e catalog maupun searching lewat google



b. Uji Validitas Perhitungan PDN dan TKDN Hasil uji validitas perhitungan PDN Hasil uji validitas secara uji petik atas 41,16% realisasi PDN dalam bentuk komitmen kontrak/dokumen lain yang dipersamakan menunjukkan bahwa validitas atas klaim PDN oleh pemerintah daerah sebesar 100%, dengan uraian sebagai berikut. No



(1)



Realisasi PBJ sd 30- 1122



Realisasi PBJ-PDN sd 30-11-22



Paket Disamp el



Nilai PBJ-PDN Disampel



Nilai PDN atas PBJ PDN Disampel



Nilai PDN Sampel Tdk akurat



% Akurasi Thd Sampel



Estimasi PDN Valid atas seluruh PBJ



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8 = 6:5)



(9 = 8*3)



261.235.10 9.776,25



240.579.93 9.840,25



18 Paket



99.026.229.676, 81



99.026.229.676,81



-



100%



240.579.939.840,25



Hasil uji validitas perhitungan TKDN Hasil uji validitas perhitungan TKDN secara uji petik atas 92,83% klaim TKDN menunjukkan bahwa: -



Senilai Rp15.276.053.805,91 klaim TKDN menunjukkan perhitungan yang tidak valid (tidak didukung sertifikat TKDN/perhitungan penyedia /Tim P3DN yang dapat diterima)



-



Senilai Rp76.652.563.770,23 klaim TKDN menunjukkan perhitungan valid karena didukung dengan dokumen perhitungan TKDN yang dapat dterima (sertifikasi, keputusan Tim P3DN, lainnya dengan uraian sebagai berikut.



No



Realisasi PBJ-PDN



Paket Disampel



240.579.939.840,25



18 Paket



Nilai TKDN



Nilai TKDN Valid



Nilai TKDN Tdk valid



91.928.617.576,14



76.652.563.770,23



15.276.053.805



Nilai PBJ-PDN Disampel 99.026.229.676,81



Tidak Dapat Dihitung (Disclaimer) -



,91



c. Pengendalian Dan Pengawasan Hasil Reviu Terhadap Aspek Pengendalian dan Pengawasan P3DN 1) PPK belum melakukan reviu kinerja penyedia melalui Aplikasi SIKAP. 2) OPD teknis belum melakukan monitoring dan reviu terhadap implementasi P3DN. Hal ini disebabkan belum adanya juknis reviu P3DN untuk masing-masing OPD terkait. 3) APIP Daerah belum melakukan pengawasan terhadap implementasi P3DN. Hal ini disebabkan P3DN merupakan hal yang baru sehingga belum masuk dalam PKPT. Namun demikian pemantauan/monitoring melaui aplikasi P3DN telah dilakukan. G. Praktik Baik dalam Mendorong P3DN Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah memiliki praktik baik dalam upaya mendorong implementasi P3DN, diantaranya sebagai berikut. 1. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan MOU dengan gerai Alfamidi untuk produk-produk lokal UMKM 2. Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah memiliki aplikasi E- Katalog Lokal yang sudah berjalan; 3. Kabupaten Bulukumba telah mengagendakan rangkaian kegiatan pelatihan pengembangan produk UMKM, kurasi produk UMKM, dan kegiatan lainnya yang berkelanjutan.



H. Hambatan Pelaksanaan Kegiatan Terdapat hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain: 1. inputan realisasi pengadaan barang/jasa PPK pada aplikasi Siswas P3DN tidak up to date sehingga terdapat gap antara data realisasi yang tersaji pada Siswas P3DN dengan keadaan sebenarnya; 2. kurangnya pemahaman SDM mengenai TKDN sehingga mempengaruhi proses penginputan P3DN dalam aplikasi; 3. kurangnya pemahaman SDM mengenai barang import dan barang dalam negeri sehingga mempengaruhi proses penginputan P3DN dalam aplikasi; 4. kurangnya pemahaman SDM mengenai nilai kontrak dan nilai pembayaran sehingga mempengaruhi proses penginputan P3DN dalam aplikasi. 5. Tidak adanya sosialisasi langsung terkait Reviu P3DN sehingga akurasi penginputan tidak maksimal.



I. Hal-hal yang Perlu Mendapat Perhatian Agar pengelolaan P3DN dan reviu P3DN melalui aplikasi untuk masa yang akan datang disertai dengan sosialisasi J. Saran Kebijakan dan implementasi P3DN dan UMK/Koperasi dalam PBJ Daerah Dari permasalahan Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kami rekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar: 1. Melakukan revisi terhadap SK Bupati no 188.45-166 tahun 2022 tentang Pembetukan tim Peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan menyesuaikan tugas tim P3DN sesuai dengan angka 1 Lampiran SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 dengan menambahkan penugasan terkait “memetakan produk dalam negeri yang berada di daerahnya; 2. Menetapkan anggaran untuk pelaksanaan tugas Tim P3DN; 3. Menginstruksikan kepada Tim P3DN untuk segera menyusun rencana kerja dan menyusun laporan kegiatan serta laporan Tim P3DN terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri; 4. Memberikan fasilitas sertifikasi TKDN kepada UMK oleh OPD yang ditunjuk Pemerintah Daerah;



5. menetapkan kebijakan PDN sebagai salah satu kriteria kinerja organisasi perangkat daerah; 6. Menyusun regulasi terkait pemberian insentif dan sanksi atas implementasi P3DN; 7.



Mempertimbangkan persyaratan pengunaan PDN pada Penyusunan HPS, KAK, Spesifikasi Teknis dan Kontrak;



8. Menetapkan anggaran untuk pelaksanaan tugas Tim E- Katalog Lokal; 9. Memerintahkan Tim E-Katalog Lokal untuk menyusun rencana kerja yang jelas dan menyusun laporan kegiatan; 10. Memerintah kan Pembelian barang dan Jasa di E- Katalog; 11. Menetapkan anggaran pengawasan terkait P3DN; 12. Menginstruksikan kepada Inspektur untuk memasukkan program pengawasan P3DN ke dalam PKPT.



Demikian kami laporkan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.



Inspektur Daerah,



Taufik, SH,MH NIP: 19631231 199203 1 102



Tembusan Yth. : 1. Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan; 2. Pertinggal.