Laporan Rino - Lampung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG LAPANGAN



Oleh : Rino Irvan Satria, S.K.M 198912162019021004



BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PUSAT BANDAR LAMPUNG, 2020



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyusun Laporan Magang sampai selesai. Pembuatan laporan ini merupakan salah satu agenda dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018. Penulis menyadari proses penyusunan laporan magang ini tidak akan selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak, dengan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan laporan magang ini, yaitu : 1. Bapak Yunanda Atiek, S.E sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, 2. Bapak Ns. Dirson Martino S.W, S.Kep sebagai Koordinator Wilayah IV Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, 3. Rekan-rekan CPNS Penyuluh KB Penempatan Kabupaten Way Kanan, 4. PPKBD dan Sub. PPKBD Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, 5. Semua pihak yang mendukung yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu Demikian laporan ini dibuat, semoga bermanfaat. Kritik, saran serta masukan diharapkan demi kesempurnaan laporan ini.



Bandar Lampung , Maret 2020



Rino Irvan Satria



DAFTAR ISI Kata Pengantar ………………………………………………………… Daftar Isi ……………………………………………………………….. BAB 1 Pendahuluan …………………………………………………… a. Latar Belakang…………………………………………………. b. Maksud dan Tujuan ……………………………………………. BAB II Pelaksanaan Kegiatan …………………………………………. A. Mekanisme Operasional ……………………………………….. B. 10 Langkah PKB ………………………………………………. C. Implementasi Kampung KB …………………………………… D. Kelompok Kegiatan (Poktan) ………………………………….. BAB III Capaian dan Dampak Kegiatan ………………………………. BAB IV Pengalaman Belajar ………………………………………….. 1. Pemetaan IMP Kec. Buay Bahuga …………………………….. 2. Pembinaan IMP ………………………………………………... 3. Sweeping/ pencarian Calon Akseptor MKJP ………………….. 4. KIE Individu …………………………………………………… 5. KIE Kelompok ………………………………………………… 6. Fasilitasi Pelayanan KB BERGERAK ……………………….. 7. Pelaksanaan Pelanayan KB Bergerak ………………………….. BAB V Penutup ………………………………………………………... 1. Kesimpulan …………………………………………………..… 2. Saran …………………………………………………………… Daftar Pustaka Lampiran



i ii 1 1 2 3 3 4 5 6 7 9 9 11 12 13 13 14 15 16 16 16



BAB I PENDAHULUAN



a. Latar Belakang Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur



Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Untuk itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil. 1 Salah satu strategi dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (moratorium). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi dan penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Di samping itu, masing-masing instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, termasuk salah satunya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau disingkat dengan BKKBN. BKKBN



merupakan



lembaga



pemerintah



nonkementerian



yang



berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melaksanakan tugas dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Program Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program BANGGAKENCANA adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2018, tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKKBN Tahun Anggaran 2018, maka BKKBN membuka formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 842 formasi yang tersebar di seluruh kantor perwakilan BKKBN di Indonesia. 2 Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung membuka sebanyak 38 formasi yang



terdiri



dari



beberapa



jabatan.



Untuk



mengenal



program



BANGGAKENCANA serta mengetahui tugas dan fungsi jabatan masing-masing Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RB No. 77 Tahun 2018. 1 2



formasi, maka Sub. Bagian Kepegawaian BKKBN Provinsi Lampung, serta adanya surat edaran dari BKKBN pusat mengenai penugasan terhadap CPNS T.A 2018 untuk melaksanakan orientasi dan magang di wilayah kerja masingmasing. Untuk CPNS formasi penyuluh KB ditempatkan magang pada wilayah kerja/ sesuai dengan SK rayon yang diterima.



b. Maksud dan Tujuan b.1 Maksud CPNS dapat mengenal program BANGGAKENCANA serta tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan Penyuluh Keluarga Berencana. b.2



Tujuan 1.2.2.1 CPNS memahami mekanisme operasional. 1.2.2.2 CPNS memahami 10 langkah PKB 1.2.2.3 CPNS memahami implementasi Kampung KB 1.2.2.4 CPNS memahami Kelompok Kegiatan (poktan)



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Mekanisme Operasional Mekanisme Operasional atau yang disingkat dengan mekop adalah bekerjanya atau berfungsinya berbagai langkah‐ langkah operasional Program BANGGAKENCANA secara teratur, terencana dan terus‐menerus yang satu sama lain saling berkaitan, berkesinambungan, bersinergi, dan berkelanjutan



dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di kecamatan, desa/kelurahan, RW/dusun



dan



RT



dalam



upaya



mencapai



sasaran



Program



BANGGAKENCANA. Kebijakan dan strategi mekop. Kebijakan dalam rangka pelaksanaan mekanisme operasional lini lapangan adalah peningkatan penggerakan



Pembangunan



Kependudukan,



Keluarga



Berencana



dan



Pembangunan Keluarga secara sistematis, terencana dan berkesinambungan melalui: 1. Peningkatan komitmen, peran serta pemangku kepentingan dan mitra



kerja



dalam



pembangunan



Program



Kependudukan,



Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di semua tingkatan wilayah; 2. Peningkatkan penggerakan Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga di lini lapangan; 3. Peningkatan Advokasi dan KIE Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di semua tingkatan wilayah. Adapun strartegi yang dilakukan untuk dapat menerapkan kebijakan di atas adalah sebagai berikut : 1. Menggerakkan dan memberdayakan seluruh potensi stakeholder dan mitra kerja dalam penggerakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; 2. Meningkatkan Program



dukungan



KKBPK



dalam



operasional rangka



pelaksanaan berjalannya



kegiatan



mekanisme



operasional di lini lapangan; 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokasi dan KIE Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ke berbagai segmentasi sasaran; 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM lini lapangan. 5. Meningkatkan kualitas data, serta pelaksanaan pencatatan dan pelaporan. 3 B. 10 Langkah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Direktoran Bina Lini Lapangan BKKBN, 2018, Panduan Mekanisme Operasional Program KKBPK di Lini Lapangan: Jakarta, BKKBN 3



Adapun 10 langkah Penyuluh Keluarga Berencana aalah sebagai berikut : 1. Pendekatan Tokoh Formal Menumbuhkan hubungan kerja sama dengan para tokoh formal seperti Camat, Kepala Desa/Lurah, untuk mendapatkan dukungan politis dan dukungan operasional sesuai dengan peran masing-masing. 2. Pendataan dan Pemetaan Suatu proses kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data yang bertujuan mengetahui wilayah kerja sebagai bahan perencanaan penggarapan kegiatan KB. 3. Pembentukan Kesepakatan Suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai kesepakatan politis dan teknis penggarapan. 4. Pendekatan Tokoh Informal Melakukan dan menumbuhkan hubungan kerja dan silaturahmi dengan para tokoh informal baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk mendapat dukungan politis dan operasional dalam penggaparan program KB nasional di lapangan. 5. Pemantapan Kesepakatan Suatu proses untuk memantapkan tokoh formal dan informal agar berperan aktif sesuai dengan hasil kesepakatan dan rencana yang telah diputuskan bersama dalam Rakor KB. 6. KIE Oleh Tokoh Masyarakat Mempersiapkan tokoh masyarakat dalam rangka menanamkan pengertian dan peningkatan pengetahuan, keterampilan agar mampu melaksanakan program KB nasional sesuai dengan kondisi daerah. 7. Penteladanan/ Pembentukan Grup Pelopor Suatu kegiatan menyeleksi dan memotivasi keluarga agar menjadi teladan atau kader dan berperan aktif dalam pengelolaan program KB nasional.4 8. Pelayanan KB Suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam mempersiapkan pelayanan teknis kepada sasaran, sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh keluarga, baik yang menyangkut kegiatan PUP. 4



http://asrhyadiplkb.blogspot.com/2014/04/10-langkah-pedoman-plkb.html



Pendewasaan Usia Perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga. 9. Pembinaan Keluarga Pembinaan



keluarga



melalui



kegiatan



membimbing,



mengarahkan, mengaktifkan serta mengembangkan keluarga dalam melaksanakan fungsi-fungsi keluarga melalui pembinaan kepada tokoh masyarakat dan institusi masyarakat. 10. Pecatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan mencatat, melaporkan dan mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan di setiap wilayah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. C. Implementasi Kampung KB Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat RW, Dusun atau yang setara dengan kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program pembangunan antara program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dan pembangunan sektor terkait yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat melalui program BANGGAKENCANA yang terintegritasi dengan sektor pembangunan lainnya. Pada hakikatnya kampung KB dapat diartikan sebagai 1. Membumikan dan Menggelorakan kembali Program KB; 2. Mendekatkan pelayanan BANGGAKENCANA kepada keluarga; 3. Memantapkan 8 fungsi Keluarga dalam aplikasi kehidupan; 4. Mengintegrasikan



program pembangunan



linta



sektor



dalam



memberikan pelayanan kepada keluarga; 5. Membangun rasa memiliki Keluarga dan masyaraka terhadap program BANGGAKENCANA; 6. Menumbuhkan



semangat



gotong



royong



dalam



kehidupan



bermasyarakat.5 Kegiatan rutin Kampung KB dilaksanakan secara terus menerus oleh pengurus Pokja Kampung KB termasuk seksi-seksi dan keluarga terhadap program KKBPK dan lintas sektor terkait melalui penerapan 8 fungsi keluarga Direktorat Advokasi Penggeraan dan Informasi BKKBN, 2017, Pedoman Pengelolaan Kampung KB: Jakarta, BKKBN. 5



dengan adanya Kampung KB, keluarga semakin meningkat kesejahteraannya dan tidak terdapat lagi keluarga miskin di Kampung KB. D. Kelompok Kegiatan (Poktan) Kelompok



Kegiatan



(Poktan)



adalah



wadah



kegiatan



Program



BANGGAKENCANA yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga. Pada program BANGGAKENCANA dikenal dengan nama Tribina. Adapun poktan tribina tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) merupakan wadah kegiatan beranggotakan keluarga yang memiliki anak balita untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orangtua dan atau anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan



tumbuh



kembang



anak



balita



melalui



rangsangan/stimulasi baik secara fisik, mental, sosial emosional dan intelektualnya. Anggota BKB aktif, adalah orangtua dan atau anggota keluarga lainnya yang hadir dalam pertemuan kelompok BKB. 2. Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR), Merupakan kegiatan beranggotakan keluarga yang memiliki anak dan remaja untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orangtua dan atau anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja melalui komunikasi efektif antara orang tua dan anak remaja. Anggota BKR Aktif, adalah orangtua dan atau anggota keluarga lainnya yang hadir dalam pertemuan kelompok BKR. 3. Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia (BKL), merupakan kelompok kegiatan untuk membina keluarga lansia dalam upaya meningkatkan



kepedulian dan peran keluarga dalam



mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri, produktif, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota BKL Aktif, adalah orangtua dan atau anggota keluarga lainnya yang hadir dalam pertemuan kelompok BKL.6 Direktorat Advokasi Penggeraan dan Informasi BKKBN, 2016, Rapat Pengendalian Program Dan Anggaran Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga: Jakarta, BKKBN. 6



4. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Merupakan kegiatan ekonomi produktif yang beranggotakan terutama ibu/wanita yang berasal dai keluarga pra sejahtera, sejahtera I sampai Sejahtera III Plus, baik yang belum, sedang mauun peserta KB



guna



menigkatkan



pendapatan



keluarga



dalam



rangka



mewujudkan keluarga sejahtera.7



BAB III CAPAIAN DAN DAMPAK KEGIATAN Adapun capaian dan dampak kegiatan selama melaksankan magang dari tanggal 13 Januari s/d 6 Maret 2020 adalah sebagai berikut : No Kegiatan 1. Pemetaan IMP Kecamatan Buay Bahuga



Capaian Kegiatan Diketahui jumlah IMP Kecamatan Buay Bahuga, baik dari kualitas maupun kuantitas



2.



18 orang PPKBD dan Sub PPKBD mendapat pembinaan pada tanggal



Pembinaan IMP



Dampak Kegiatan Pemetaan IMP tingkat Kecamatan yang sesuai dengan Permenpan 21 Tahun 2018 dan dijadikan sebagai lampiran SKP 2020 IMP memahami tugas pokok dan fungsi (6 Peran IMP)



BKKBN Perwakilan NTB, 2012, Buku Saku Pembedayaan Ekonomi Keluarga Melalui UPPKS: NTB, BKKBN 7



No



Kegiatan



3.



Sweeping dan Pencarian Calon Akseptor KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 6 orang dan 4 Non MKJP KIE Individu/ Perorangan mengenai MKJP KIE Kelompok mengenai MKJP Fasillitasi Pelayanan KB Bergerak



4.



5. 6.



7.



Pelaksanaan Pelayanan KB Bergerak



Capaian Kegiatan 25 Februari 2020 Tolah dilakukan sweeping kepada 6 calon akseptor MKJP dan 4 Non MKJP



Dampak Kegiatan Target magang yang diberikan BKKBN kepada CPNS 2018 sudah terpenuhi



Individu/ PUS memahami Individu/ PUS beralih ke KB MKJP alat KB MKJP Individu/ PUS memahami KB MKJP Terfasilitasi dan terkoordinasi pelayanan KB Bergerak pada tanggal 2 Februari 2020 Terlaksananya Pelayanan KB Bergerak pada tanggal 3 Februari 2020, dengan rincian : 1. Implan 16 akseptor 2. IUD 1 akseptor



Individu/ PUS beralih ke alat KB MKJP Koordinasi berkelanjutan dengan lintas sektor (UPT. Puskesmas) Penambahan Peserta KB Baru dan peningkatan CPR MKJP di Kecamatan Buay Bahuga



BAB IV PENGALAMAN BELAJAR 1. Pemetaan IMP Kecamatan Buay Bahuga Berdasarkan data baseline tahun 2019 dari Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Way Kanan disebutkan bahwa terdapat IMP sebanyak 57 orang yang tersebar di 9 desa yang ada di Kecamatan Buay Bahuga. Sesuai dengan Buku Panduan Teknik Pembinaan IMP Oleh Tenaga Penyuluh KKBPK penyajian pemetaan



IMP disajikan dalam bentuk peta dan standar warna dengan kategori merah (75%), kuning (76-90%), biru (>90).8 Untuk lebih lengkapnya sajian pemetian IMP Kecamatan Buay Bahuga adalah sebagai berikut : 1. Secara Kuantitas Penghitungan aspek kuantitas IMP berdasarkan perbandingan masingmasing IMP dengan jumlah wilayah di masing-masing tingkatan dikalikan 100 persen. Adapun kuantitas IMP di Kecamatan Buay Bahuga adalah sebagai berikut : A. Sub.PPKBD Jumlah Dusun/ RW di Kecamatan Buay Bahuga adalah 48 Dusun. Dari pembaharuan SK PPKBD dan Sub.PPKBD tahun 2020 setiap dusun sudah memiliki 1 orang Sub.PPKBD. Secara Kuantitas dapat diartikan sebagai berikut : Sub.PPKBD =



Jumlah Sub.PPKBD Jumlah Dusun X 100%



=



48



48 X 100 % = 100 %



B. PPKBD Jumlah Desa/ Kampung di Kecamatan Buay Bahuga adalah 9 Kampung. Dari pembaharuan SK PPKBD dan Sub.PPKBD tahun 2020 setiap Desa/ Kampung sudah memiliki 1 orang PPKBD. Secara Kuantitas dapat diartikan sebagai berikut : PPKBD =



Jumlah PPKBD Jumlah Desa X 100% =



9 9 X 100%



Direktoran Bina Lini Lapangan BKKBN, 2018, Panduan Teknik Pembinaan IMP oleh Penyuluh KKBPK: Jakarta, BKKBN. 8



= 100 % Dapat disimpulkan bahwa Kuantitas IMP di Kecamatan Buaya Bahuga adalah berada dispektrum warna biru (100%) 2. Secara Kualitas Penghitungan aspek kualitas IMP didasari dari hasil pendataan yang dilakukan Penyuluh KKBPK dengan menggunakan K/0/PPKBD/15, K/0/Sub



PPKBD/15.



Secara



Kualitas



dikategorikan



menjadi



Klasifikasi Dasar dengan bobot 50 (merah), Klasifikasi Berkembang dengan bobot 85 (kuning) dan Kalsifikasi Mandiri dengan bobot 100 (biru). Adapun hasil kualitas IMP Kecamatan Buay Bahuga sebagai berikut: Jenis Klasifikasi Klasifikasi Dasar



Klassifikasi Berkembang



Nama Desa Desa (Desa Bumiharjo, Sukabumi, Suka Agung, Way Agung, Sukadana, Nuar Maju, Lebung Lawe, Punjul Agung) 1 Desa (Desa Sritunggal)



Jumlah 8



1



Maka : PPKBD Dasar



= 8 X 50 40



PPKBD Berkembanag



= 1 x 85 85



Total Bobot Nilai



=



125 9 13,9



Dapat Disimpulkan bahwa dari segi kualitas IMP di Kecamatan Buay Bahuga masih berwarna Merah (75%). Hal ini terjadi karena beberapa IMP belum pernah mendapatkan pelatihan serta dari masing-masing desa hanya terdapat dua orang yang kader IMP aktif yaitu 1 orang PPKBD dan 1 Orang Sub-PPKBD. 2. Pembinaan IMP Kecamatan Buay Bahuga



Pembinaan dilaksanakan di Balai Penyuluh KB Kecamatan Buay Bahuga pada Hari Selasa, Tanggal 25 Februari 2020. Pada saat pembinaan dihadiri oleh 18 orang IMP yang terdiri dari 9 orang PPKBD dan 9 orang Sub.PPKBD, kemudian satu orang staf UPT Balai Penyuluh KB Kecamatan Buay Bahuga. Adapun susunan acara pembinaan IMP adalah : pembukaan pembinaan dilakukan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KB, kemudian kata sambutan yang disampaikan oleh ketua IMP dan staf Kecamatan Buay Bahuga. Kemudian dilanjutkan dengan penyampain materi 6 pokok IMP oleh penyuluh KB Kecamatan Buay Bahuga, dan ditutup dengan pembuatan rencana tindak lanjut (RTL) yang disepakati oleh semua IMP. Untuk



mengukur



keberhasilan



pembinaan



IMP,



penyuluh



KB



menyiapkan kuesioner pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi IMP. Setiap peserta harus mengisi kuesiner tersebut. Setelah diberikan materi tentang tupoksi IMP maka PKB mengukur kembali pengetahuan peserta pembinaan. Dari hasil Pre Tes dan Post Tes terdapat perubahan pengetahuan peserta. Grafik Hasil Pre Tes dan Post Tes dapat dilihat di bawah ini : Grafik 1.1 Gamabaran Pengetahuan IMP Tentang Tugas Pokok dan Fungsi IMP di Kecamatan Buay Bahuga 100 9090 80 7070 60 50 40 30 20 10 0 SM



80 60



80 60



80



90 80



60



80



80 70



85



90 80



80



80



80



MF



SA



60



JU



WN



60



DY



90 80



70 60



60 50



EY



80



EY



AR



WN



Pre Tes



TR



60



60



ES



MY



80 70



80 70 60



50



FT



HR



DS



SR



MT



Pos Tes



Dari grafik 1.1 di atas dapat dilihat bahwa terdapat peingkatan pengetahuan IMP tentang Tupoksi sebagai IMP. Pada awal pembinaan terdapar rata-rata pengetahuan 62,8 dan setelah dilakukan pembinan rata-rata pengetahuan adalag 82,5. 3. Sweeping dan Pencarian Akseptor MKJP Sweeping dan pencarian akseptor bermaksud untuk mencapai target magang yang diberikan oleh BKKBN untuk CPNS 2018. Adapun target yang



diberikan adalah 6 calon akseptor baru MKJP dan 4 calon akseptor baru non MKJP. Pencarian dilakukan dengan cara mengunjungi rumah ke rumah calon akspetor yang didampingi oleh PPKB dan Sub.PPKBD Desa. Saat kunjungan dilakukan PKB memperkenalkan diri dan memberitahu maksud dan tujuan kunjungan rumah. Calon akseptor yang sudah dikunjungi didata dan catat profil nya, seperti nama, usia, alamat, nama suami dan jumlah anak dan nomor telpon yang bisa dihubungi. Kemudian calon akseptor diminta untuk menunjukan KTP, KK dan Kartu JKN/KIS/JAMKESMAS nya. Hal ini dimaksudkan, ketika ada pelayanan KB bergerak maka PKB/ PPKBD/Sub.PPKB akan menghubungi calon akseptor untuk dilakukan pemasangan alat kontrasepsi. Adapun calon aksptor yang didapat oleh dapatd ilihat pada tabel berikut : No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Nama Calon Akspetor Meli Agustin Riris Eka Wahyuni Surati Marsiatun Siska Putri Wahyu Septika Nasriah



Jenis Metode kontrasespsi MKJP MKJP MKJP MKJP MKJP MKJP Non MKJP Non MKJP Non MKJP Non MKJP



Keterangan IUD Implan Implan Implan Implan Implan Suntik Suntik Suntik Suntik



4. KIE Individu/ Perorangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) adalah suatu proses penyampaian pesan, informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang program KB baik menggunakan media seperti: radio, televisi, pers, film, mobil unit penerangan, penerbitan, kegiatan promosi dan pameran dengan tujuan utama adalah untuk memecahkan masalah dalam lingkungan masyarakat dalam meningkatkan program KB atau sebagai penunjang tercapainya program KB. KIE Individu/ Perorangan adalah suatu proses Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) timbul secara langsung antara petugas Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yaitu seorang penyuluh KB dengan individu sasaran program KB dalam hal ini adalah Pasangan Usia Subur (PUS).



KIE kepada PUS, saya fokuskan kepada alat kontrasepsi MKJP, dan dilakukan saat kunjungan rumah/ sweeping waktu pencarian calon akseptor. Adapun tahap yang saya lakukan dalam KIE Perorangan adalah : 1. Tahap Persiapan/ Perencanaan



Tahap perencaan merupakan tahap seorang PKB menentukan PUS mana saja yang akan diberi KIE tentang MKJP, serta media apa saja yang akan digunakan saat dilakukan KIE Perorangan kepada PUS. Pada saat perencaana saya memetakan PUS mana saja yang akan dijadikan sasaran KIE Perorangan. 2. Tahap Intervensi



Tahap Intervensi merupakan tahap dimana PKB melakukan KIE secara langsung kepada PUS saat kunjungan rumah. Sebelum dimulai KIE Peorangan kepada PUS, saya meminta izin serta memberikan pernyataan kesedian waktu untuk beberapa menit kedepan agar terjalin kontrak antara saya dan PUS, sehingga materi MKJP yang disampaikan bisa diterima oleh PUS. Diupayakan terjadi komunikasi dua arah antara PKB dan PUS. 3. Tahap Evaluasi



Tahap evaluasi yang dimaksud disini adalah evaluasi dari segi penyelenggraan KIE Perorangan oleh PKB sendiri, serta PUS yang menerima materi. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi sederhana berupa menanyakan kembali atau memintan PUS untuk menjelaskan kembali beberpa pengetahuan yang didapat dalam penyuluhan. 5. KIE Kelompok KIE Kelompok merupakan suatu proses Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) timbul secara langsung antara petugas Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan kelompok (2-15 orang). Sasaran KIE Kelompok adalah PUS dalam jumlah yang banyak. Salah satu tempat yang banyak PUS adalah pada saat Posyandu Balita yang dilaksanakan setiap bulan oleh Puskesmas setempat. Sebagai penyuluh KB, saya berkoordinasi dengan bidan desa dan juru imiunisasi untuk berkolaborasi dan bermitra saat dilaksanakan posyandu. Juru imunisasi dan bidan koordinator memberikan kesempatan kepada saya selaku penyuluh KB untuk melaksanakan KIE Kelompok. Pada dasarnya



KIE/ penyuluhan dilaksanakan pada meja ke 4 dalam sitem 5 meja posyandu. KIE/ penyuluhan pada meja 4 boleh diberikan oleh kader kesehatan/ kader KB/ kader PKK/ atau tenaga kesehatan sendiri, namun sasarannya lebih ke personal PUS. Saat dilakukan KIE kelompok tidak luput mengukur atau mereview kembali kepada PUS tentang penyuluhan/ KIE yang kita berikan. Saat pelaksanaan magang telah dilakukan Penyuluhan/ KIE kelompok di posyandu Bayam dan Katuk Desa Bumiharjo, Posyandu Asoka desa Sukabumi, Posyandu Duku Desa Punjul Agung, dan Posyandu Lele Desa Sritunggal. 6. Fasilitasi Pelayanan KB Bergerak Fasilitasi merupakan suatu kegiatan yang menjelaskan pemahaman, tindakan, keputusan yang dilakukan oleh seseorang bersama satu kelompok untuk mempermudah proses yang dilakukan. Dalam hal ini fasilitasi yang dimaksud adalah fasilitasi yang dilakukan oleh Penyuluh KB dalam Kegiatan KB Bergerak yang di jadwalkan oleh Bidang KB Dinas P3AP2KB Kab. Way Kanan. Fasilitasi kegiatan pelayanan dilakukan beberapa hari sebelum dilaksanakan Pelayanan KB Bergergak,beberapa kegiatan yang dilakukan : 1. Koordinasi dengan Dinas P3AP2KB Kab. Way Kanan Koordinasi dengan dinas dilakukan untuk mengetahui kesedian Alokon yang ada di gudang. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengeluaran Alokon yang sesuai dengan arahan BKKBN Pusat yaitu “by name by adreess”. 2. Koordinasi dengan Puskesmas Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga. Koordinasi dilakukan dengan Ka. Puskesmas dan Bidan Koordinator untuk



membentuk



kesepakatan/



jadwal



pelaksanaan,



tempat



pelaksaan pelayanan, serta bahan habis pakai yang digunakan dalam pelayanan KB Bergerak. 3. Koordinasi dengan Camat Buay Bahuga. Kegiatan yang dilakukan PKB adalah berkoordinasi dengan Camat Buay Bahuga mengenai jadwal pelayanan KB yang telah disepakati, sehingga terdapat dukungan dari pemangku kepentingan di kecamatan Buay Bahuga. 4. Koordinasi dengan PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kecamatan Buay Bahuga.



Koordinasi yang dilakukan adalah berupa arahan kepada PPKBD dan Sub.PPKBD dalam pencarian calon akseptor KB MKJP. 7. Pelayanan KB Bergerak Pelayanan KB Bergerak merupakan Pelayanan KB yang dilaksanakan disuatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat atau tidak tersedia tenaga medis yang kompeten ataupun daerah yang memerlukan bantuan pelayanan KB Bergerak seperti pelayanan dalam rangka bhakti sosial atau sejenisnya, dengan maksud untuk mendekatkan akses pelayanan KB yang bisa dilakukan dengan kunjungan pelayanan dan atau menggunakan fasilitas pelayanan KB Bergerak. Pelayanan KB Bergerak di Kecamatan Buay Bahuga dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2020 di rumah Bidan Desa Bumiharjo. Sebelum pelaksanaan pelayanan, dilakukan penilaian kondisi fisik calon aksesptor, serta diberikan inform consent untuk pelaksanaan tindakan dalam pelayanan. Saat penilaian calon akseptor dilakukan pengisian Kartu Peserta KB (K/IV/KB & K/I/KB). Adapun jumlah akseptor yang mendapat pelayanan adalah sebagai berikut : No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Nama Akseptor Suprihatin Atun Miayati Surati Siti Mahmudah Munjiat Desi Kulsum Endang Wahyuni Purwaningsih Suswaniti Siti Muninggar Katumi Kartini Miswati Rully Novianti Wagini Rumidah Marsiatun



Alamat Nuar Maju Nuar Maju Nuar Maju Suka Agung Suka Agung Suka Agung Suka Agung Suka Agung Suka Agung Sri Tunggal Sri Tunggal Bumiharjo Bumiharjo Sukabumi Sukabumi Sukabumi Sukabumi



Jenis KB Implan Implan Implan Implan IUD Implan Implan Implan Implan Implan Implan Implan Implan Implan Implan Implan Implan



Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat KB MKJP jenis Implan yang paling banyak dipasang kepada akseptor di Kecamatan Buay Bahuga pada saat pelayanan KB Bergerak tanggal 3 Februari 2020.



BAB V PENUTUP



1. Kesimpulan Kesimpulan dalam laporan ini adalah CPNS Penyuluh KB memahami tugas pokok dan fungsi PKB yang sesuai dengan Permenpan Nomor 21 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB. Kegiatan Penyuluh KB meliputi : Penyuluhan



program,



Pelayanan



program,



Penggerakan



program



dan



Pengembangan program BANGGAKENCANA. Keempat tugas pokok tersebut harus dilakukan secara komperhensif dan berkesinambungan agar program BANGGAKENCANA berjalan dengan lancar dan target-target nasional yang diturunkan dalam RPJM bisa tercapai. Kegiatan magang yang dilakukan menjadi



acuan dasar dan bahan pembelajaran oleh CPNS khususnya PKB, dimana PKB merupakan tenaga lini lapangan yang bekerja di akar rumput sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan langsung berhadapan dengan masyarakat di daerah. 2. Saran Dalam hal ini terdapat beberapa saran yaitu ; 1. PKB selaku tenaga lini lapangan harus senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder setempat. 2. PKB selaku tenaga lini lapangan harus senantiasa membina dan berkoordinasi dengan PPKBD dan Sub.PPKBD. 3. OPD KB yang merupakan stakeholder dilevel kabupaten harus menentukan dan mengambil kebijakan berdasarkan permasalahan yang dihadapi di lini lapangan.



DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 2. Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RB No. 77 Tahun 2018. 3. Direktoran Bina Lini Lapangan BKKBN, 2018, Panduan Mekanisme Operasional Program KKBPK di Lini Lapangan: Jakarta, BKKBN 4. http://asrhyadiplkb.blogspot.com/2014/04/10-langkah-pedoman-plkb.html 5. Direktorat Advokasi Penggeraan dan Informasi BKKBN, 2017, Pedoman Pengelolaan Kampung KB: Jakarta, BKKBN.



6. Direktorat Advokasi Penggeraan dan Informasi BKKBN, 2016, Rapat Pengendalian Program Dan Anggaran Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga: Jakarta, BKKBN. 7. BKKBN Perwakilan NTB, 2012, Buku Saku Pembedayaan Ekonomi Keluarga Melalui UPPKS: NTB, BKKBN. 8. Direktoran Bina Lini Lapangan BKKBN, 2018, Panduan Teknik Pembinaan IMP oleh Penyuluh KKBPK: Jakarta, BKKBN.



LAMPIRAN



DOKUMENTASI KEGIATAN



Perkenalan Wilayah Penempatan dg Dinas P3AP2KB



Pelaksanan Pelayanan KB Bergerak di Desa Bumiharjo Kec. Buay Bahuga



Pembinaan IMP Kec. Buay Bahuga



Koordinasi dg Ka. KUA Kec. Buay Bahuga ttg MoU Persiapan Pra-Nikah



Penyuluhan Kelompok di Posyandu Lele Desa Sritunggal



Penyuluhan Kelompok di Posyandu Asoka Desa Sukabumi



Musrenbang Tingkat Kec. Buay Bahuga



Musrenbang Tingkat Desa Sritunggal