LAPORAN RS Managerial UTND [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER FARMASI RUMAH SAKIT di RUMAH SAKIT KESEHATAN TK II PUTRI HIJAU KESDAM I/ BB MEDAN



Disusun oleh:



Winarti Br. Tampubolon, S. Farm. NPM 184302067



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS TJUT NYAK DHIEN MEDAN 2019



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI FARMASI RUMAH SAKIT di RUMAH SAKIT KESEHATAN TK II PUTRI HIJAU KESDAM I/ BB JALAN PUTRI HIJAU NOMOR 17 MEDAN



Laporan ini disusun untuk melengkapi salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Apoteker pada Fakultas Farmasi Universitas Tjut Nyak Dhien Medan



Disusun oleh: Winarti Br. Tampubolon, S.Farm NPM 184302067 Pembimbing,



Fenny Hasanah, M.Farm., Apt NIDN 0102048701 Staf Dosen ApotekerFakultasFarmasi UniversitasTjutNyakDhien Medan



Drs. Jarot Wurdiatmo., Apt Letkol CKM NRP 34150 Apoteker RS Kesdam TK II Putri Hijau Medan



Medan, Desember 2019 Fakultas Farmasi Universitas Tjut Nyak Dhien Dekan,



Yessi Febriani, M.Si., Apt NIP.197502102005012002



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya dapat menyelesaikan Praktik Kerja Profesi Apoteker di RS Kesdam TK II Putri Hijau. Laporan ini ditulis berdasarkan teori dan hasil pengamatan selama melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker di RS Kesdam TK II Putri Hijau. Penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Yessi Febriani, M.Si., Apt, selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Tjut Nyak Dhien, dan Ibu Fenny Hasanah, M.Farm., Apt, selaku Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Tjut Nyak Dhien. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Letkol Ckm Drs. Jarot Wurdiatmo., Apt., dan Ibu Fenny Hasanah, M.Farm., Apt, selaku pembimbing Praktik Kerja Profesi Apoteker yang telah membimbing penulis dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab hingga selesainya penulisan laporan ini. Pada kesempatan ini penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak dr. Farhaan Abdullah, Sp.THT., selaku Kepala RS Kesdam TK II Putri Hijau dan Bapak Letkol Ckm Drs. Ikhwan Tanjung, S.Si Apt., selaku Kepala Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau, dan Apoteker RS Kesdam TK II Putri Hijau, seluruh Asisten Apoteker, Staf Instalasi Farmasi, Dokter serta Perawat yang telah banyak membantu penulis selama melakukan Praktik Kerja Profesi di RS Kesdam TK II Putri Hijau Medan. Penulis juga ingin menyampaikan rasa terima kasih serta penghargaan yang tulus dan tak terhingga kepada Ayahanda dan Ibunda kami tercinta atas doa, motivasi, nasihat dan dukungan baik moril maupun materil. Tak lupa juga kepada teman-teman satu tim dalam melaksanakan praktik kerja profesi yang telah bekerja sama dengan baik selama masa praktik kerja profesi di RS Kesdam TK II Putri



iii



Hijau. Terakhir kepada seluruh sahabat mahasiswa/i pendidikan profesi apoteker angkatan IV, terima kasih atas segala bantuannya. Penulis berharap semoga laporan Praktik Kerja Profesi ini dapat menambah ilmu pengetahuan di bidang farmasi, khususnya farmasi rumah sakit dan dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Medan, Penulis



Desember 2019



Winarti Br. Tampubolon, S.Farm NPM 184302067



iv



RINGKASAN Telah selesai dilakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Farmasi rumah sakit di RS Kesdam TK II Putri Hijau. PKPA ini dilaksanakan dalam upaya untuk memberikan pembekalan, keterampilan dan keahlian kepada calon Apoteker dengan melihat secara langsung pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit serta peran dan tugas Apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Hal ini bertujuan agar calon Apoteker mampu memahami permasalahan Instalasi Farmasi dan mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah profesi yang berlaku. PKP ini dilaksanakan pada tanggal 4 November hingga 4 Desember 2019. Dengan jadwal 5 hari kerja/minggu dan 8 jam kerja/hari. Kegiatan PKPA di Rumah Sakit Universitas Tjut Nyak Dhien yang dilakukan meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan melakukan pelayanan farmasi klinik rumah sakit. Perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik rumah sakit yang dilaksanakan oleh instalasi farmasi rumah sakit sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dijalankan, kecuali pelayanan farmasi klinik terhadap Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).



v



DAFTAR ISI



Halaman JUDUL .....................................................................................................



i



LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................



ii



KATA PENGANTAR .............................................................................



iii



RINGKASAN ...........................................................................................



v



DAFTAR ISI .............................................................................................



vi



DAFTAR GAMBAR ...............................................................................



x



DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................



xi



BAB I PENDAHULUAN .....................................................................



1



1.1 Latar Belakang .....................................................................



1



1.2 Tujuan Kegiatan ...................................................................



3



1.3 Manfaat Kegiatan ................................................................



3



1.4 Pelaksanaan Kegiatan ..........................................................



3



BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT ......................................



4



2.1 Rumah Sakit .........................................................................



4



2.1.1 Definisi Rumah Sakit ...............................................



4



2.1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit ......................................



4



2.1.3 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit ..............................



5



2.1.4 Klasifikasi Rumah Sakit ..........................................



6



2.1.5 Struktur Organisasi Rumah Sakit ............................



8



2.2 Komite/Tim Farmasi dan Terapi .........................................



8



2.3 Instalasi Farmasi Rumah Sakit ...........................................



9



vi



2.3.1 Tugas dan fungsi instalasi farmasi rumah sakit ......



10



2.3.1.1 Tugas instalasi farmasi rumah sakit ............



10



2.3.1.2 Fungsi instalasi farmasi rumah sakit ...........



11



2.3.2 Struktur organisasi instalasi farmasi rumah sakit ....



13



2.3.3 Sumber daya manusia instalasi farmasi rumah sakit



13



2.4 Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit .......................



15



2.4.1 Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai .........................................



15



2.4.1.1 Pemilihan ..................................................



18



2.4.1.2 Perencanaan ..............................................



19



2.4.1.3 Pengadaan .................................................



20



2.4.1.4 Penerimaan ................................................



22



2.4.1.5 Penyimpanan .............................................



22



2.4.1.6 Pendistribusian ..........................................



24



2.4.1.7 Pemusnahan dan Penarikan........................



26



2.4.1.8 Pengendalian .............................................



27



2.4.1.9 Administrasi ..............................................



27



2.4.2 Pelayanan farmasi klinis ..........................................



27



2.4.2.1 Pengkajian dan pelayanan resep ...............



28



2.4.2.2 Penelusuran riwayat penggunaan obat ......



29



2.4.2.3 Rekonsiliasi obat .......................................



30



2.4.2.4 Pelayanan informasi obat ...........................



31



2.4.2.5 Konseling ..................................................



31



2.4.2.6 Visite ..........................................................



32



2.4.2.7 Pemantauan terapi obat ..............................



33



vii



2.4.2.8 Monitoring efek samping obat ...................



33



2.4.2.9 Evaluasi penggunaan obat .........................



34



2.4.2.10 Dispensing sediaan steril ..........................



34



2.4.2.11 Pemantauan kadar obat dalam darah..........



34



BAB III TINJAUAN KHUSUS RS KESDAM TK II PUTRI HIJAU .....



35



3.1 Sejarah RS Kesdam TK II Putri Hijau .................................



35



3.2 Visi dan Misi RS Kesdam TK II Putri Hijau .......................



36



3.3 Struktur Organisasi RS Kesdam TK II Putri ijau.................



37



3.3.1 Tim Farmasi dan Terapi ...........................................



38



3.4 Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau..................



39



3.4.1 Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ..........................................



42



3.4.1.1 Pemilihan ..................................................



42



3.4.1.2 Perencanaan ..............................................



44



3.4.1.3 Pengadaan .................................................



46



3.4.1.4 Penerimaan ................................................



47



3.4.1.5 Penyimpanan .............................................



48



3.4.1.6 Pendistribusian ..........................................



58



3.4.1.7 Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ................................................



59



3.4.1.8 Pengendalian .............................................



60



3.4.1.9 Administrasi ...............................................



62



3.4.2 Pelayanan farmasi klinis .........................................



62



3.4.2.1 Pengkajian dan pelayanan resep ...............



63



3.4.2.2 Penelusuran riwayat penggunaan obat ......



64



viii



3.4.2.3 Rekonsiliasi obat .......................................



64



3.4.2.4 Pelayanan informasi obat ..........................



66



3.4.2.5 Konseling ..................................................



67



3.4.2.6 Visite ..........................................................



68



3.4.2.7 Pemantauan terapi obat .............................



70



3.4.2.8 Monitoring efek samping obat ..................



71



3.4.2.9 Evaluasi penggunaan obat ........................



72



3.4.2.10 Dispensing sediaan steril ..........................



73



3.4.2.11 Pemantauan terapi obat dalam darah ........



73



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN ..................................................



74



4.1 Instalasi FarmasiRS Kesdam TK II Putri Hijau...................



74



4.1.1 Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai..........................................



74



4.1.2



Pelayanan farmasi klinis .........................................



78



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ...................................................



83



5.1 Kesimpulan ..........................................................................



83



5.2 Saran ....................................................................................



83



DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................



84



LAMPIRAN .............................................................................................



85



ix



DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1



Halaman



Struktur organisasi instalasi farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau............................................................................................



x



38



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran



Halaman



1



Sertifikat Akreditasi RS Kesdam TK II Putri Hijau .................



85



2



Struktur Organisasi RS Kesdam TK II Putri Hijau ..................



86



3



Formulir Permintaan Khusus Obat Non Formularium Rumah Sakit ..........................................................................................



87



4



Form Rekonsiliasi Obat ...........................................................



88



5



Format Lembar Pelayanan Informasi Obat ..............................



89



6



Lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi ................



90



7



Blanko Pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) ...



91



8



Lembar Pemantauan Terapi Obat .............................................



92



xi



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pelayanan kefarmasian adalah salah



satu pelayanan langsung dan



bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2016). Peranan apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, terdiri dari kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian serta administrasi dan kegiatan pelayanan farmasi klinik (Menkes RI, 2016). Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsilisasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, visite, Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), dispensing sediaan steril dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) (Menkes RI, 2016).



1



Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) (Menkes RI, 2016). Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma pelayanan kefarmasian dari orientasi produk (drug oriented)



menjadi orientasi pasien (patient oriented) dengan filosofi



Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Penerapan praktik pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan salah satu faktor keterampilan dalam Program Studi Profesi Apoteker (PSPA), dengan adanya PKPA maka calon apoteker dapat belajar secara langsung mengenai pelayanan kefarmasian serta melihat tugas dan peran apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian secara profesional di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah profesi yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan ini, PSPA Universitas Tjut Nyak Dhien Medan bekerjasama dengan RS Kesdam TK II Putri Hijau untuk meningkatkan kerampilan, kemampuan dan pengetahuan calon apoteker.



2



1.2 Tujuan kegiatan Tujuan dilakukannya Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah: a.



Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit.



b.



Memahami tugas dan peran apoteker sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



1.3 Manfaat Kegiatan Manfaat dilakukannya Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah: 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di rumah sakit 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di rumah sakit 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional



1.4 Pelaksanaan Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di rumah sakit dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2018 sampai 17 Oktober 2018.



3



BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT



2.1



Rumah Sakit



2.1.1 Definisi Rumah Sakit Menurut Undang-Undang RI Nomor 2009 Pasal 1 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Menkes, 2016). Tujuan pengaturan penyelenggaraan rumah sakit adalah: a. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. b. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. c. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. d. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit (Presiden RI, 2009). 2.1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Organisasi rumah sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi rumah sakit dengan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance) (Presiden RI, 2009). Visi rumah sakit merupakan kekuatan memandu rumah sakit untuk mencapai status masa depan rumah sakit, seperti lingkup dan posisi pasar, keuntungan, efikasi, penerimaan masyarakat, reputasi, mutu produk dan atau



4



pelayanan, dan keterampilan tenaga kerja. Visi rumah sakit merupakan pernyataan tetap (permanen) untuk mengkomunikasikan sifat dari keberadaan rumah sakit untuk menyatakan tujuan luas dari unjuk kerja rumah sakit (Presiden RI, 2009). Misi rumah sakit merupakan pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah sakit, maksud dan fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan kepuasan konsumen dan tujuan utama untuk mencapai visi. Maksud utama rumah sakit memiliki misi adalah memberi kejelasan fokus kepada seluruh personel rumah sakit dan memberikan pengertian bahwa apa yang dilakukan adalah terikat pada pencapaian menuju akreditasi (Presiden RI, 2009). 2.1.3 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit a. Tugas Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. b. Fungsi Rumah Sakit berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah sakit mempunyai beberapa fungsi yaitu: a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.



5



d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan (Presiden RI, 2009). 2.1.4



Klasifikasi Rumah Sakit Menurut Peraturan Menkes Nomor 56 tahun 2014, berdasarkan jenis



pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam rumah sakit umum dan khusus. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Penetapan klasifikasi rumah sakit berdasarkan pada pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana. Berdasarkan jenis pelayanan dan sumber daya manusia, rumah sakit umum diklasifikasikan menjadi: a. Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah sakit yang memiliki pelayanan paling sedikit meliputi: pelayanan medik (tenaga medis paling sedikit terdiri dari 18 dokter umum pelayanan medik dasar, 4 dokter gigi umum pelayanan medik gigi mulut, 6 dokter pelayanan medik spesialis dasar, 3 dokter spesialis penunjang, 3 dokter spesialis lain, 2 dokter subspesialis dan 1 dokter spesialis gigi mulut), pelayanan kefarmasian (tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri dari 15 apoteker dan 24 tenaga teknis kefarmasian), pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik, pelayanan rawat inap.



6



b. Rumah Sakit Umum Kelas B Rumah sakit yang memiliki pelayanan paling sedikit meliputi: pelayanan medik (tenaga medis paling sedikit terdiri dari: 12 dokter umum, 3 dokter gigi umum, 3 dokter spesialis, 2 dokter spesialis penunjang, 1 dokter spesialis lain, 1 dokter subspesialis dan 1 dokter gigi spesialis), pelayanan kefarmasian (tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri dari 13 apoteker dan 20 tenaga teknis kefarmasian), pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik, pelayanan rawat inap. c. Rumah Sakit Umum kelas C Rumah sakit yang memiliki pelayanan paling sedikit meliputi: pelayanan medik (tenaga medis paling sedikit terdiri dari 9 dokter umum pelayanan medik dasar, 2 dokter gigi, 2 dokter spesialis dasar, 1 dokter spesialis penunjang, 1 dokter gigi spesialis gigi mulut), pelayanan kefarmasian (tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri dari 8 apoteker dan 12 tenaga teknis kefarmasian), pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik, pelayanan rawat inap. d. Rumah Sakit Umum Kelas D Rumah sakit yang memiliki pelayanan paling sedikit meliputi: pelayanan medik (tenaga medis paling sedikit terdiri dari 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 1 dokter spesialis), pelayanan kefarmasian (tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri dari 3 apoteker dan 2 tenaga teknis kefarmasian), pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik, pelayanan rawat inap.



7



e. Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Rumah sakit umum kelas D pratama didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua (Menkes RI, 2014). Menurut Peraturan Menkes Nomor 56 tahun 2014 rumah sakit khusus diklasifikasikan menjadi rumah sakit ibu dan anak, mata, otak, gigi dan mulut, kanker, jantung dan pembuluh darah, jiwa, infeksi, paru, telinga-hidungtenggorokan, bedah, ketergantungan obat dan ginjal. 2.1.5 Struktur Organisasi Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 33 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis dan satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan.



2.2



Tim Farmasi dan Terapi Tim Farmasi dan Terapi merupakan unit kerja yang memberikan



rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker instalasi farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. Tim Farmasi dan Terapi harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain di dalam rumah sakit yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan obat (Menkes, 2016).



8



Ketua Tim Farmasi dan Terapi dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah apoteker, namun apabila diketuai oleh apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter. Tim Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, minimal 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat Tim Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Tim Farmasi dan Terapi, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi Tim Farmasi dan Terapi. Tim Farmasi dan Terapi mempunyai tugas: a. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di rumah sakit; b. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium rumah sakit; c. Mengembangkan standar terapi; d. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat; e. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional; f. Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki; g. Mengkoordinir penatalaksanaan medication error; h. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di rumah sakit (Menkes, 2016).



2.3



Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan



seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit (Menkes, 2016).



9



2.3.1



Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit



2.3.1.1 Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit Adapun tugas dari instalasi farmasi rumah sakit, yaitu: a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi; b. Melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien; c. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko; d. Melaksanakan komunikasi, edukasi dan informasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien; e. Berperan aktif dalam tim farmasi dan terapi; f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan pelayanan kefarmasian; g. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.



10



2.3.1.2 Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Fungsi instalasi farmasi rumah sakit dapat dibagi menjadi dua bagian utama yaitu pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinis. Adapun sub fungsi masing-masing yaitu:



A. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, antara lain: a. Memilih sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit. b. Merencanakan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara efektif, efisien dan optimal. c. Mengadakan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. d. Memproduksi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. e. Menerima sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. f. Menyimpan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian. g. Mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. h. Melaksanakan pelayanan farmasi satu pintu. i. Melaksanakan pelayanan obat secara “unit dose”/dosis sehari.



11



j. Melaksanakan komputerisasi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (apabila sudah memungkinkan). k. Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. l. Melakukan pemusnahan dan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang sudah tidak dapat digunakan. m. Mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. n. Melakukan administrasi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. B. Pelayanan farmasi klinis, antara lain: a.



Mengkaji dan melaksanakan pelayanan resep atau permintaan obat.



b.



Melaksanakan penelusuran riwayat penggunaan obat.



c.



Melaksanakan rekonsiliasi obat.



d.



Memberikan informasi dan edukasi penggunaan obat baik berdasarkan Resep maupun obat non Resep kepada pasien/keluarga pasien.



e.



Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.



f.



Melaksanakan visite mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain.



g.



Memberikan konseling pada pasien dan/atau keluarganya.



h.



Melaksanakan Pemantauan Terapi Obat (PTO).



i.



Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO).



j.



Melaksanakan dispensing sediaan steril.



12



k.



Melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada tenaga kesehatan lain, pasien/keluarga, masyarakat dan institusi di luar Rumah Sakit.



l. 2.3.2



Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Pengorganisasian rumah sakit harus dapat menggambarkan pembagian



tugas, koordinasi kewenangan, fungsi dan tanggung jawab rumah sakit. Pengorganisasian instalasi farmasi rumah sakit harus mencakup penyelenggaraan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinis dan manajemen mutu yang bersifat dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu (Menkes, 2016). 2.3.3



Sumber Daya Manusia Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi farmasi harus memiliki apoteker dan tenaga teknis kefarmasian



yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi farmasi rumah sakit. Ketersediaan jumlah tenaga apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri (Menkes, 2016). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, perhitungan kebutuhan apoteker berdasarkan beban kerja pada pelayanan kefarmasian di rawat inap yang meliputi pelayanan farmasi manajerial dan pelayanan farmasi klinis dengan aktivitas pengkajian resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pemantauan terapi obat, pemberian informasi obat, konseling, edukasi dan visite, idealnya dibutuhkan tenaga apoteker dengan rasio 1 apoteker untuk 30 pasien.



13



Uraian tugas tertulis dari masing-masing staf instalasi farmasi harus ada dan sebaiknya dilakukan peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun sesuai kebijakan dan prosedur di instalasi farmasi rumah sakit. Penilaian terhadap sumber daya manusia setidaknya meliputi: A. Kualifikasi sumber daya manusia Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi sumber daya manusia di Instalasi Farmasi diklasifikasikan sebagai berikut: a. Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. b. Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari operator komputer/teknisi yang memahami kefarmasian, tenaga administrasi, dan pekarya/pembantu pelaksana. Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik dan aman, maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. B. Persyaratan sumber daya manusia Pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pelayanan kefarmasian harus di bawah supervisi apoteker. Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan terkait jabatan fungsional di instalasi farmasi rumah sakit diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Instalasi farmasi rumah sakit harus dikepalai oleh seorang



14



apoteker yang merupakan apoteker penanggung jawab seluruh pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Kepala instalasi farmasi rumah sakit diutamakan telah memiliki pengalaman bekerja di instalasi farmasi rumah sakit minimal 3 (tiga) tahun (Menkes, 2016). 2.4.



Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit



2.4.1



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat



kesehatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat dan keamanannya. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan kefarmasian (Menkes, 2016). Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi dengan sistem satu pintu. Dengan demikian semua sediaan farmasi, alat kesehatan dan



15



bahan medis habis pakai yang beredar di rumah sakit merupakan tanggung jawab instalasi farmasi rumah sakit (Menkes, 2016). Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan dan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui instalasi farmasi rumah sakit. Dengan demikian semua sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang beredar di rumah sakit merupakan tanggung jawab instalasi farmasi rumah sakit, sehingga tidak ada pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit yang dilaksanakan selain oleh instalasi farmasi rumah sakit (Menkes, 2016). Instalasi farmasi dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu merupakan satu-satunya penyelenggara pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Berdasarkan hal di atas, rumah sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal: a. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai b. Standarisasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai c. Penjaminan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai d. Pengendalian harga sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai e. Pemantauan terapi obat f. Penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (keselamatan pasien)



16



g. Kemudahan akses data sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akurat h. Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan citra rumah sakit i. Peningkatan pendapatan rumah sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Rumah sakit harus menyusun kebijakan terkait manajemen pengunaan obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali setahun. Peninjauan ulang sangat membantu rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan obat yang berkelanjutan (Menkes, 2016). Rumah sakit perlu mengembangkan kebijakan pengelolaan obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya obat yang perlu kewaspadaan tinggi (high alert medication). High alert medication adalah obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan obat yang berisiko tinggi menyebabkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD). Pengawasan selain dilaksanakan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, khusus terkait dengan pengawasan dalam pengelolaan sedian farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan juga oleh kepala BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kepala BPOM dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi. Pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan oleh kepala



17



kepala BPOM dilaporkan secara berkala kepada menteri. Laporan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. 2.4.1.1 Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ini berdasarkan kepada: a. Formularium nasional, formularium rumah sakit yang diutamakan produk yang tersedia di e-catalogue; b. Standar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang telah ditetapkan; c. Pola penyakit; d. Efektivitas dan keamanan; e. Pengobatan berbasis bukti; f. Mutu; g. Harga; h. Ketersediaan di pasaran Formularium rumah sakit disusun mengacu kepada formularium nasional. Formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang ditetapkan pimpinan rumah sakit. Formularium rumah sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di rumah sakit. Evaluasi terhadap formularium rumah sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan rumah sakit (Menkes, 2016).



18



Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit : a. Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik. b. Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi. c. Membahas usulan tersebut dalam rapat Tim Farmasi dan Terapi (TFT), jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar. d. Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Tim Farmasi dan Terapi (TFT) dikembalikan ke masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) untuk mendapatkan umpan balik. e. Membahas umpan balik dari masing-masing Staf Medik Fungsionanl (SMF). f. Menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit. g. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implentasi, dan h. Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring. 2.4.1.2 Perencanaan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien (Menkes RI, 2016). Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:



19



a. Anggaran yang tersedia; b. Penetapan prioritas; c. Sisa persediaan; d. Data pemakaian periode yang lalu; e. Waktu tunggu pemesanan; dan f. Rencana pengembangan (Menkes RI, 2016). 2.4.1.3 Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan dan pembayaran (Menkes, 2016). Untuk memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar instalasi farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian (Menkes, 2016). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai antara lain: a. Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa; b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS); c. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus mempunyai nomor izin edar; dan



20



d. Expired date minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia) atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengadaan dapat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain: A. Pembelian Hal-hal yang diperhatikan dalam pembelian adalah: a. Kriteria sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. b. Persyaratan pemasok. c. Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. d. Pemantauan pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu. B. Produksi sediaan farmasi Produksi sediaan farmasi merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Persyaratan ruang produksi dan ruang peracikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan cara produksi atau peracikan obat di Rumah Sakit. Rumah Sakit yang memproduksi sediaan parenteral steril dan/atau sediaan radiofarmaka harus memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Instalasi farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: a. Sediaan farmasi tidak tersedia di pasaran. b. Sediaan farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri. c. Sediaan farmasi formula khusus. d. Sediaan farmasi kemasan yang lebih kecil/repacking.



21



e. Sediaan farmasi untuk penelitian. f. Sediaan farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru. C. Sumbangan/dropping/hibah Instalasi farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sedian Farmasi, Alat Keshatan dan Bahan Medis Habis Pakai sumbangan/dropping/hibah (Menkes, 2016). 2.4.1.4 Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik (Menkes, 2016). 2.4.1.5 Penyimpanan Setelah barang diterima di instalasi farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi dan penggolongan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: a. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluarsa dan peringatan khusus; b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting;



22



c. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati; dan d. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi (Menkes, 2016). Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah, yaitu: a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. b. Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat (Menkes, 2016). Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian (Menkes, 2016).



23



Pengelolaan obat emergensi harus menjamin: a. Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi yang telah ditetapkan. b. Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain. c. Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti. d. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa, dan e. Dilarang untuk dipinjam untuk keperluan lain. 2.4.1.6 Pendistribusian Distribusi



merupakan



suatu



rangkaian



kegiatan



dalam



rangka



menyalurkan/menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah dan ketepatan waktu. Rumah sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan (Menkes, 2016). Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara berikut: A. Sistem persediaan lengkap di ruangan (floor stock) a. Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh instalasi farmasi. b. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (diatas



jam



kerja)



maka



pendistribusiannya



penanggungjawab ruangan.



24



didelegasikan



kepada



c. Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggungjawab ruangan. d. Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi obat pada setiap jenis obat yang disediakan di floor stock. B. Sistem resep perorangan Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui instalasi farmasi. C. Sistem unit dosis Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. D. Sistem kombinasi Sistem pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau resep individu yang mencapai 18% (Menkes, 2016).



25



2.4.1.7 Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Menkes, 2016). Pemusnahan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan bila terjadi beberapa hal, yaitu: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu b. Telah kadaluarsa c. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan d. Dicabut izin edarnya Tahapan pemusnahan obat terdiri dari: a. Membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan; b. Menyiapkan berita acara pemusnahan; c. Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; d. Menyiapkan tempat pemusnahan; e. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku (Menkes, 2016). Penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis



26



habis pakai dilakukan oleh BPOM atau pabrikan asal. Rumah sakit harus mempunyai sistem pencatatan terhadap kegiatan penarikan (Menkes, 2016). 2.4.1.8 Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan oleh instalasi farmasi harus bersama dengan Tim Farmasi dan Terapi (TFT) di rumah sakit (Menkes, 2016). Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah: a. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving); b. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock); c. Stock opname yang dilakukan secara periodik dan berkala (Menkes, 2016).



2.4.1.9 Administrasi Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari pencatatan dan pelaporan, administrasi keuangan dan administrasi penghapusan (Menkes, 2016). 2.4.2



Pelayanan Farmasi Klinis Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016



Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit bahwa pelayanan farmasi klinis merupakan pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam



27



rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. 2.4.2.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error) (Menkes, 2016). Kegiatan ini untuk menganalisis adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan (Menkes, 2016). A. Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien; b. Nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter; c. Tanggal resep; d. Ruangan/unit asal resep; B. Persyaratan farmasetik meliputi: a. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan; b. Dosis dan jumlah obat; c. Stabilitas; dan d. Aturan dan cara penggunaan.



28



C. Persyaratan klinis meliputi: a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat; b. Duplikasi pengobatan; c. Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); d. Kontraindikasi; e. Interaksi obat 2.4.2.2 Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



merupakan



proses



untuk



mendapatkan informasi mengenai seluruh obat atau sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik penggunaan obat pasien (Menkes, 2016). Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat, yaitu: a. Membandingkan



riwayat



penggunaan



obat



dengan



data



rekam



medik/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat; b. Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan; c. Mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); d. Mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi obat; e. Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat f. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan; g. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan;



29



h. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat; i. Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat; j. Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat; k. Mendokumentasikan



obat



yang



digunakan



pasien



sendiri



tanpa



sepengetahuan dokter; l. Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien; Kegiatan penelusuran riwayat penggunaan obat, yaitu: a. Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya b. Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan, antara lain: a. Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat; b. Reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi; dan c. Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa) 2.4.2.3 Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan pengobatan yang akan dilakukan dengan obat yang telah didapat pasien sebelumnya. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah terkait obat (drug related problem). Drug related problem rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, antar ruang perawatan serta pada pasien yang keluar dari rumah sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya (Menkes, 2016).



30



2.4.2.4 Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit (Menkes, 2016). Pelayanan informasi obat bertujuan untuk: a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit dan pihak lain di luar rumah sakit. b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat atau sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, terutama bagi tim farmasi dan terapi. c. Menunjang penggunaan obat yang rasional.



2.4.2.5 Konseling Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari apoteker (konselor) kepada pasien dan keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap apoteker (Menkes, 2016). Pemberian konseling obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) dan



31



meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan obat bagi pasien (patient safety) (Menkes, 2016). Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling: A. Kriteria Pasien a) Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui) b) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB,DM, epilepsi) c) Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/off) d) Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin) e) Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi) f) Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah B. Sarana dan Peralatan a) Ruangan atau tempat konseling b) Alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling) 2.4.2.6 Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar rumah sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program



32



rumah sakit yang biasa disebut dengan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy



Care).



Sebelum



melakukan



kegiatan



visite



apoteker



harus



mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain (Menkes, 2016). 2.4.2.7 Pemantauan Terapi Obat Pemantauan terapi obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan pemantauan terapi obat adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) (Menkes, 2016). 2.4.2.8 Monitoring Efek Samping Obat Monitoring efek samping obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi (Menkes, 2016). Tujuan monitoring efek samping obat adalah : a. Menemukan efek samping obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang. b. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan. c. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO. d. Meminimalkan risiko kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. e. Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki.



33



2.4.2.9 Evaluasi Penggunaan Obat Evaluasi penggunaan obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan evaluasi penggunaan obat yaitu mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat, membandingkan pola penggunaan obat pada periode waktu tertentu, memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat, menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat (Menkes, 2016). 2.4.2.10 Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di instalasi farmasi rumah sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat (Menkes,2016). Dispensing sediaan steril bertujuan untuk: a. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan; b. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk; c. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya; d. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat (Menkes,2016). 2.4.2.11 Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah Pemantauan Kadar obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari apoteker kepada dokter. Tujuan PKOD adalah mengetahui kadar obat dalam darah dan memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat (Menkes, 2016).



34



BAB III TINJAUAN KHUSUS RS KESDAM TK II PUTRI HIJAU



3.1 Sejarah RS Kesdam TK II Putri Hijau Setelah masa kemerdekaan Tahun 1945 banyak anggota tentara maupun keluarganya yang mengalami sakit dan berdomisili di Medan memanfaatkan fasilitas kesehatan rumah sakit swasta yang ada disekitar medan. Karena rumah sakit tentara satu-satunya yang ada di Sumatera Utara hanya ada di Pematang Siantar (merupakan peninggalan tentara Belanda) sementara jumlah anggota yang memanfaatkan fasilitas kesehatan ini terus bertambah dari hari kehari, untuk itu para pejuang kemerdekaan maupun dokter tentara yang ada di Medan berpikir perlu adanya fasilitas kesehatan (Rumah sakit) khusus tentara di Kota Medan ini. Pada tahun 1951 Letkol Dr. Moh Majoedin sekaligus selaku Kepala Dinas Kesehatan TK I menerima penyerahan 4 buah bangsal Rumah Sakit Verenigde Deli Maatschkapy (VDM), yaitu exs. RS PTPN II ( Dahulu RS PTP IX / Tembakau Deli ) yang sebelumnya dipergunakan oleh Belanda untuk merawat Tentara Belanda yang sakit dan berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan. Dengan diserah terimakannya VDM tersebut maka TPA berubah menjadi satu Tempat Perawatan Tentara (TPT) yang selanjutnya berkembang menjadi Rumkit Tk II Putri Hijau Medan. Berdasarkan Peraturan Kasad Nomor Perkasad/265/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 tentang DSPP Kesdam, termasuk didalamnya Rumkit Tk II Tugas Pokok Rumkit Tk II Putri Hijau Kesdam I/BB yaitu menyelenggarakan fungsi kuratif dan rehabilitasi medik, preventif, dukungan kesehatan terbatas, secara terus menerus di wilayah Medan pada khususnya dan wilayah Kodam I/BB. Adanya



35



kapasitas lebih Rumkit Tk II Putri Hijau Kesdam I/BB juga memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.



3.2 Visi dan Misi RS Kesdam TK II Putri Hijau Visi RS Kesdam TK II Putri Hijau dalah menjadi Rumah Sakit kebanggaan prajurit, PNS dan keluarganya serta masyarakat umum di wilayah Kodam I/BB yang bermutu dalam pelayanan dan pendidikan. Misi RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah: a. Memberikan pelayanan kesehatan yang prima. b. Memberikan dukungan kesehatan yang handal . c. Menyelenggarakan



pendidikan dan pelatihan



yang bermutu dalam



pengembangan SDM untuk meningkatkan profesionalisme Rumkit Putri Hijau Kesdam I/BB. Motto RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah “Melayani dengan Hati” dengan nilai-nilai yang diterapkan adalah: a. Nondiskriminatif Tidak ada perbedaan dalam pelayanan baik dinas maupun umum semuanya memiliki kesempatan yang sama kecuali kasusnya. b. Profesional Pelayanan diberika sesuai bidang ilmu pengetahuan yang dimilik. c. Solid Pelayanan diberikan atas dasar kerjasama dan kekompakan dengan memperhatikan koordinasi, integritas dan berlanjut.



36



d. Komitmen Pelayanan dilaksanakan dengan dilandasi komitmen yang tinggi, untuk menjaga nama baik satuan. Falsafah RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah: a.



Visi tanpa aksi, hanya mimpi.



b. Aksi tanpa visi, buang waktu. c.



Visi dengan aksi, bangun perubahan.



3.3 Struktur Organisasi Struktur organisasi Rumkit Tk II Putri Hijau berdasarkan pada Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor Perkasad/25/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 tentang Organisasi dan Tugas Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) termasuk Rumah Sakit Tk II Putri Hijau terdiri dari: a. Kepala Rumah Sakit b. Wakil Kepala Rumah Sakit c. Komite Medik d. Komite Keperawatan e. BPI f. Staf Medik Fungsional g. Unit-unit non struktural. Struktur organisasi RS Kesdam TK II Putri Hijau dapat dilihat pada Lampiran 2.



37



3.3.1 Tim Farmasi dan Terapi Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau Nomor SK/38/XII/2017 tentang Manajemen Penggunaan Obat di RS Kesdam TK II Putri Hijau, Tim Farmasi dan Terapi (TFT) adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, schingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakilı spesialisasi-spesialisası yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lannya. TFT RS Kesdam TK II Putri Hijau diketuai oleh seorang dokter dengan sekretaris apoteker, bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit melalui Direktur Medik RS Kesdam TK II Putri Hijau untuk melaksanakan pertemuan setiap bulan. (Karumkit, 2017). Tujuan TFT adalah : a. Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta evaluasinya. b. Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunzan obat sesuai dengan kebutuhan Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 3 tiga) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali untuk melakukan evaluasi terhadap formularium (Karumkit, 2017). Susunan kepanitiaan Panitia Farmasi dan Terapi : a. Terdiri Dokter Spesialis, Dokter Umum, Apoteker dan Perawat. b. Ketua dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan. Sekretarisnya adalah Apoteker dari instalasi famasi atau apoteker yang ditunjuk.



38



Tim Farmasi dan Terapi (TFT) dan kainstal Farmasi bertanggungjawab terhadap semua sediaan farmasi/perbekalan farmasi yang berada di RS Kesdam TK II Putri Hijau. TFT melakukan pengawasan penggunaan obat dan pengamanan obat. Evaluasi sediaan farmasi dibuat secara berkala. 1. Metode evaluasi sediaan farmasi: a. Audit (pengawasan) Dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar b. Review (penilaian) Terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep. c. Survei Untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket. d. Observasi Terhadap kecepatan pelayana antrian, ketepatan penyerahan obat.



3.4 Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau dipimpin oleh seorang apoteker yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Rumah Sakit. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau Nomor SK/38/XII/2017 tentang Manajemen Penggunaan Obat di RS Kesdam TK II Putri Hijau menyatakan bahwa instalasi farmasi adalah unit kerja fungsional yang berada di bawah Kepala Rumah Sakit dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbekalan pengelolaan perbekalan kesehatan, pelaynan Farmasi



39



Klinik, pengendalian mutu sediaan farmasi, dan melaksanakan manajemen resiko dalam penggunan perbekalan farmasi (Karumkit, 2017). 1. Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau a. Tugas Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau Instalasi farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau mempunyai tugas membantu direktur medik dan keperawatan untuk menyelenggarakan, mengkoordinasikan, merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di RS Kesdam TK II Putri Hijau. b. Fungsi Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau Instalasi farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau mempunyai fungsi, yaitu: 1) Melaksanakan kegiatan tata usaha untuk menunjang kegiatan instalasi farmasi dan melaporkan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian. 2) Melaksanakan perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk kebutuhan RS Kesdam TK II Putri Hijau serta melaksanakan evaluasi dan menjalankan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) instalasi farmasi. 3) Mendistribusikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ke seluruh satuan kerja/instalasi di lingkungan RS Kesdam TK II Putri Hijau untuk kebutuhan pasien rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan instalasi-instalasi penunjang lainnya. 4) Melaksanakan fungsi pelayanan farmasi klinis dan melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.



40



Melaksanakan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di gudang instalasi farmasi dan memproduksi obat-obat sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. 2. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau Struktur organisasi instalasi farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau ditunjukkan pada Gambar 3.1.



Gambar 3.1 Struktur organisasi instalasi farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau Rumkit Tk II Putri Hijau dipimpin oleh seorang Kepala Rumkit Tk II, disingkat Karumkit Tk II Putri Hijau yang bertanggung jawab kepada Kakesdam I/BB. Susunan organisasi Instalasi Farmasi Rumkit Tk II Putri Hijau terdiri dari : a. Kepala Instalasi Farmasi b. Administrasi IFRS c. Kepala Gudang Perbekalan Farmasi d. Kepala Sub Intalasi Yarfarmasi e. Kepala Sub Instalasi Pengendalian Farmasi



41



f. TUR Obat Kering g. TUR Obat Basah h. TUR BHP i. TUR B3 j. TUR Yanfar Rawat Inap k. TUR Yanfar Rawat /jalan l. TUR Yanfar Onkologi m. TUR Pengadaan n. TUR Info Obat o. TUR Keamanan Obat dan MESO 3.4.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengendalian,



penghapusan,



administrasi dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. 3.4.1.1 Pemilihan Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilaksanakan secara kolaborasi oleh instalasi farmasi dengan TFT yang dijadikan dasar revisi Formularium Rumah Sakit setiap 2 tahun sekali. Pemilihan sediaan farmasi dilakukan oleh Tim Farmasi dan Terapi. Berdasarakan Surat Keputusan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau Nomor SK/38/XII/2017 tentang Manajemen Penggunaan Obat di



42



RS Kesdam TK II Putri Hijau, pemilihan obat dilakukan oleh Tim Farmasi dan Terapi berdasarkan: a. Formularium nasional dan formularium rumah sakit untuk pemilihan obatobatan, serta e-catalogue; b. Pola penyakit (epidemiologi); c. Efektivitas dan keamanan; d. Pengobatan berbasis bukti; e. Mutu, harga, dan ketersediaan di pasaran. Pemilihan obat dilaksanakan dengan cara: i. Tim Farmasi dan Terapi membatasi dan memilih produk obat yang menunjukkan keunggulan dibandingkan produk lain yang sejenis dari aspek khasiat, keamanan, ketersediaan di pasaran, harga dan biaya pengobatan yang paling murah. ii. Daftar obat yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Rumah sakit digunakan sebgai dasar dalam penulisan resep dalam pelayanan kesehatan yang tertuang dalam buku Formularium Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau. iii. Proses penyusunan dan revisi formularium harus dirancang agar dihasilkan formularium yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. iv. Kebijakan dan prosedur sistem formularium harus dimasukkan sebagai salah satu peraturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua personel rumah sakit.



43



v. Setiap obat baru yang diusulkan untuk masuk dalam formularium harus dilengkapi dengan informasi tentang kelas terapi, indikasi, bentuk sediaan dan kekuatan, bioavalabilitas dan farmakokinetik, kisaran dosis, efek samping, efek toksisk, perhatian khusus, kelebihan obat ini dibandingkan dengam obat lama yang tercantum dalam formularium, uji klinik, perbandingan biaya pengobatan dan indikasi keamanannya. vi. Suatu obat dapat dihapuskan dari formularum bila obat sudah tidak ada di pasaran, tidak ada lagi dokter yang meresepkan, atau sudah ada obat lain yang cost-effective. vii. Pada kasus dimana diperlukan suiatau obat yang tidak tercantum dalam formularium, maka dokter dapat mengajukan permintaan khusus dengan mengisi Formulir Permintaan Khusus Obat Non Formularium yang diajukan ke TFT untuk dapat mendapat persetujuan. viii. Buku formularium yang berlaku wajib ada dilokasi pelayanan. Setiap dokter harus mengacu pada formularium ini dalam melakukan praktek di Rumkit Tk. II Putri Hijau. 3.4.1.2 Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilaksanakan oleh Tata Usaha Rencana Pengadaan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau Nomor SK/38/XII/2017 tentang Manajemen Penggunaan Obat di RS Kesdam TK II Putri Hijau, perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dilaksanakan berpedoman pada: -



Formularium rumah sakit, ketentuan setempat yang berlaku



44



-



Data catatatan medik



-



Anggaran yang tersedia



-



Sisa persediaan



-



Data pemakaian periode yang lalu



-



Rencana pengembangan Cara menentukan kriteria obat yang dapat dimasukan dalam formularium



(tahap awal yaitu dengan seleksi obat, hasil seleksi dibuat formularium): Kriteria seleksi berdasarkan formularium nasional/E-Katalog: 1. Memiliki manfaat rasio manfaat-resiko (benefit-risk-ratio)yang paling menguntukan 2. Mutu terjamin termasuk stabilitas dn bioavailabilitas 3. Praktis dalam penggunaan dan penyerahaan yang disesuaikan dengan tenaga, sarana dan fasilitas ksehatan 4. Menguntukan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh penderita 5. Memiliki rasio manfaat dan biaya ( benefit-cost-ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung 6. Bila terdapat lebih dari satu pilihan yang memiliki efek terapi tang serupa, pilihan di jatuhkan pada: -



Obat sifatnya paling banyak diketahui berdasarkan data ilmiah



-



Obat dengan sifat



farmakokinetik



menguntukan -



Obat yang stabilitasnya lebih baik



-



Mudah diperoleh



-



Obat yang telah dikenal



45



yang diketahui paling



7. Obat jadi kombinasi tetap, harus memenuhi kriteria berikut: -



Obat hanya bermanfaat bagi penderita dalam bentuk kombinasi tetap



-



Kombinasi tetap harus menunjukkan khasiat dan keamanan yang lebih tinggi daripada masing masing komponen



-



Perbandingan dosis komponen kombinasi tetap merupakan perbandingan yag tepat untuk sebagian besar penderita yang memerlukan kombinasi tersebut



-



Kombinasi tetap harus meningkatkan rasio manfaat-biaya ( benefitcost-ratio).



3.4.1.3 Pengadaan Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilakukan dengan pembelian dilaksanakan oleh TUR Pengadaan. Proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehtaan dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan melalui: a.



Pembelian Pembelian obat yang tercantum dalam e-catalogue didasarkan pada Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan ecatalogue dilakukan dengan cara manual, penunjukan langsung dan juga lelang itemized sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015. Pembelian secara langsung kepada distributor resmi untuk keperluan obat segera.



46



b.



Produksi/pembuatan sediaan farmasi Pengadaan sediaan farmasi dapat juga diperoleh dnegan produksi sediaan



farmasi. Produksi sediaan farmasi di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilakukan oleh TUR Perbekalan Obat Basah. Kegiatan produksi yang dilakukan di RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah memproduksi handrub, pengenceran alkohol 96% diencerkan menjadi alkohol 70%, dan H2O2 50% diencerkan menjadi H2O2 3%. c. Sumbangan/dropping/hibah RS Kesdam TK II Putri Hijau mendapat sumbangan /dropping/hibah dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan. d.



Dukungan pusat kesehatan angkatan darat RS Kesdam TK II Putri Hijau mendapat dukungan pusat kesehatan angkatan darat untuk pelayanan dari instansi yang terkait seperti Labiomed dan Lafiad. Pengadaan obat yang tidak tercantum dalam formularium hanya dapat



dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari TFT dan disetujui oleh Karumkit Tk. II Putri Hijau. Pelaksanaan pengadaan perbekalan kesehatan untuk mendukung kebutuhan rumah sakit dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) (Karumkit, 2017). 3.4.1.4 Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga tertera dalam kontrak atau surat pesanan. Hal-hal yang diperhatikan dalam penerimaan adalah: a. Kesesuaian dengan faktur/surat pesanan (SP)/surat pengantar barang (SPB). b. Kesesuaian dengan kontrak/Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). c. Kondisi fisik barang dan tanggal kadaluarsa minimal 2 tahun, kecuali



47



reagensia, vaksin, dan lain-lain. d. Bahan baku disertai Sertifikat Analisa. e. Bahan berbahaya menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). f. Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai Certificate of Origin. Proses penerimaan semua pengadaan perbekalan kesehatan dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Barang disebut Tim Komisi berdasarkan surat perintah Karumkit. Tim Komisi memeriksa seseuaian dengan faktur dan Surat Pesanan dan diperiksa kondisi fisik barang dan tanggal kadaluarsa. Bila barang yang diperisa telah sesuai dengan faktur, kemudian diserahkan ke petugas gudang. Setelah itu barang dimasukkan ke dalam gudang dan dicatat pada kartu stok. 3.4.1.5 Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di lingkungan RS Kesdam TK II Putri Hijau terdapat di gudang instalasi farmasi, apotek pelayanan rawat jalan dan rawat inap, depo obat di ICU dan ruang operaasi, serta ruang perawatan kamar obat pasien. Gudang instalasi farmasi terbagi menjadi gudang obat kering, gudang obat basah, gudang bahan habis pakai (BHP) dan gudang bahan beracun dan berbahaya (B3). Pemantauan suhu dan kelembapan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan secara rutin dengan memperhatikan suhu dan kelembapan penyimpanan yang dilakukan 2 kali sehari pada form pemantauan suhu dan kelembapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menurut Farmakope Indonesia edisi III suhu ruangan 15-30oC dan lemari pendingin 2-8oC dan kelembapan 40-60%. Instalasi farmasi memastikan bahwa



48



obat yang disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik dan dibuat grafik suhu ruangan, suhu lemari pendingin dan kelembapan. Penyimpanan obat, BHP harus dilakukan sesuai persyaratan dan standar kefarmasian untuk menjamin stabilitas dan keamanannya serta memudahkan dalam pencarian dalam rangka mempercepat pelayanan. Bekal kesehatan yang memiliki sifat fisika-kimia termolabil atau atas dasar rekomendasi pabrikan, harus disimpan khusus pada suhu tertentu dan terkonrol. Penyimpanan harus dengan temperatur terkontrol (kulkas, ruangan) dan kelembaban dengan dimonitor, dicatat, didokumentasikan dan dilaporkan secara periodik ke Kainstal Farmasi. 1.



Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di gudang Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai



di gudang instalasi farmasi dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian. Area penyimpanan perbekalan kesehatan tidak boleh dimasuki oleh personel selain petugas farmasi, atau di bawah pengawasan petugas farmasi. Tujuan penyimpanan obat adalah sebagai berikut: 



Memelihara mutu obat







Menghindari penggunaan yang tidak bertangung jawab







Menjaga kelangsungan persediaan







Memudahkan pencarian dan pengawasan



Penyimpanan obat berdasarkan: a) Bentuk sediaan b) Stabilitas sediaan c) Alfabetis



49



d) High Alert, LASA, narkotika dan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Khusus untuk alkohol, betadin, H2O2 dan Hand Scrub harus diberi label yang mencantumkan kandungan, tanggal kadaluarsa dan peringatan penting. Penyimpanan dilakukan menggunakan teknik First Expired First Out (FEFO) dimana obat yang dekat kadaluarsa dikeluarkan terlebih dahulu atau First In First Out (FIFO) dimana obat yang datang pertama dikeluarkan lebih dahulu. Penyimpanan dilengkapi dengan kartu stok. Rak penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berjarak 10-25 cm dari lantai, 5-10 cm dari dinding, dan 40 cm dari plafon. 2.



Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk pasien rawat inap di ruang perawatan di kamar obat Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk pasien



rawat inap di ruang perawatan disimpan di lemari obat. Setiap kotak penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai diberi label nama tanggal lahir atau nomor rekam medis pasien (minimal 2 identitas). Obat dikemas oleh apotek pelayanan obat pasien rawat inap untuk sekali pemakaian obat injeksi dan tiga hari pemberian untuk obat oral yang akan diberikan oleh perawat kepada pasien. Penyimpanan sediaan farmasi di kamar obat/ruang perawatan adalah sebagai berikut: a) Sediaan farmasi yang disimpan di ruang perawatan hanya sediaan milik pasien yang sedang dirawat, tidak boleh terdapat milik pasien lainnya b) Sediaan farmasi disimpan per pasien di tempat yang telah ditentukan sesuai persyaratan penyimpanan sediaan farmasi



50



c) Setiap kotak penyimpanan sediaan farmasi diberi label nama, tanggal lahir dan nomor medical record pasien d) Wadah penyimpanan sediaan farmasi kebutuhan ruangan terbuat dari bahan plastik yang berkode 2 dan diberi label yang jelas e) Penyimpanan obat high alert milik pasien di ruang obat disimpan bersamasama dengan obat lain di kotak pasien di lemari obat dengan berlabelkan stiker High Alert warna merah f) Penyimpanan obat kategori LASA milik pasien di ruang perawatan/kamar obat disimpan bersama-sama dengan obat lain di kotak pasien di lemari obat g) Penyimpanan obat narkotika disimpan di lemari narkotika di kamar obat yang dilengkapi dengan dua kunci yang berbeda. Sarana dan prasarana penyimpanan obat di kamar obat pasien, meliputi: a) Lemari dan kunci lemari obat b) Lemari pendingin c) Lemari narkotika (double lock) d) Format pencatatan suhu e) Alat pengecek suhu ruangan, suhu lemari pendingin dan kelembaban (hygrometer). A. Penyimpanan obat high alert Obat High Alert (obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi) harus disimpan di tempat terpisah dan ditandai dengan penempelan label HIGH ALERT warna merah, khusus untuk obat kemoterapi ditempel label CYTOTOXIC DRUG HANDLE WITH CARE warna ungu. Pelabelan dilakukan di kemasan terkecil setiap sediaan. Penyimpanan obat high alert di gudang/apotek/troli emergensi ditandai



51



dengan garis merah, khusus untuk obat kemoterapi disimpan di tempat terpisah. Penyimpanan obat high alert milik pasien di ruang perawatan disimpan bersamasama dengan obat lain di kotak pasien di lemari obat dengan berlabelkan stiker high alert warna merah. Penyimpanan obat elektrolit konsentrasi tinggi yaitu NaCl 3% b/v dan KCl 7,46% b/v tidak boleh disediakan di ruang rawat kecuali ruang khusus seperti ICCU, NICU, PICU, ICU, HCU, HDU, IGD dan CVCU. Obat elektrolit konsentrasi tinggi ditandai dengan penempelan label high alert pada setiap kemasan terkecil. Daftar Obat-Obat High Alert di Rumah Sakit TK II Putri Hijau adalah : I.



Golongan Elektrolit Konsentrasi Pekat 1. KCL 7,46% 2. MEYLON (BICARBONAT NATRICUS) 8,46 % 3. MgSO4 (Magnesium Sulfat ) 40% 4. MgSO4 (Magnesium Sulfat ) 40% 5. NaCl 3% 6. Albumin 20% 50 CC 7. Calcium Gluconas 8. Dextrose 40%



II.



Golongan Narkotika 1. Fentanyl Inj 2. Codein Hcl tablet 3. Morpin Sulfat 4. Pethidin Inj



52



III.



Golongan Trombolitik 1. Streptokinase



IV.



Golongan Insulin 1. Lantus 2. Novorapid 3. Humulin 4. Levemir



V.



Golongan Obat Kemoterapi (Sitostatika) Seluruh Obat Kemoterapi Antara Lain : 1. Mabthera 500 mg



10. Gemzar 200 mg



2. Mabthera 100 mg



11. Gemzar 1 g



3. Avastin



12. Doxorubicin 50 mg



4. Cyclovid 1 g



13. Doxorubicin 10 mg



5. Cyclovid 200 g



14. DBL Carboplatin 450 mg



6. Curacil 500 mg



15. DBL Carboplatin 150 mg



7. MTX (Metotreksat)



16. Vincristin



8. Haloxan 1 g



17. Vinblastin



9. Mesna (Uromitexan) 450 mg VI.



Golongan Cardiovascular 1. Heparin 2. Amiodaron Inj 3. Warfarin 4. Adrenalin 5. Propranolol inj



53



6. Lidocain inj VII.



Golongan Anastesi 1. Atracurium 2. Propofol 3. Midazolam 4. Ketamin 5. Suchinil Cholin 6. Naropin 7. Bupivacain 8. Halotan 9. Isofluran



VIII.



Golongan Bahan Kontras Radiologi Iopamiro



B. Penyimpanan obat LASA Penyimpanan obat dengan nama obat dan rupa mirip (LASA) ditandai dengan penempelan label LASA warna hijau pada kotak terluar obat. Penyimpanan obat-obat LASA di gudang perbekalan dan apotek instalasi farmasi disimpan ditempat khusus dan diberi jarak. Penyimpanan obat LASA milik pasien di ruang perawatan disimpan bersama-sama dengan obat lain di kotak pasien di lemari obat. Daftar obat- obat LASA di Rumah Sakit TK II Putri Hijau adalah :



54



Nama Obat



Nama Obat



Keterangan



Allopurinol 100 mg



Allopurinol 300 mg



LASA



Amlodipin 5 mg



Amlodipin 10 mg



LASA



Alprazolam 0,5 mg



Alprazolam 1 mg



LASA



Candesartan 8 mg



Candesartan 16 mg



LASA



Diovan 80 mg



Diovan 160 mg



LASA



Haloperidol 0,5 mg



Haloperidol 1 mg



LASA



Haloperidol 0,5 mg



Haloperidol 1,5 mg



LASA



Hytrin 1 mg



Hytrin 2 mg



LASA



Nitrokarf Retard 2,5 mg



Nitrokarf Retard 5 mg



LASA



Simvastatin 10 mg



Simvastatin 20 mg



LASA



Triofusin



Tutofusin



SOUND ALIKE



Ceftriaxone1 1g



Cefotaxime 1g



LASA



Furosemide inj



Ranitidine inj



LOOK ALIKE



Lovenox 0,4 mg



Lovenox 0,6 mg



LASA



Comafusin Hepar



Aminofusin Hepar



LASA



Totilac



Fima Hess



LOOK ALIKE



Fluconazole Infus



Paracetamol Infus



LOOK ALIKE



Metronidazole Infus



Ciprofloxacin Infus



LOOK ALIKE



Pondex Syrup



PSDII Syrup



LOOK ALIKE



Lasal Syrup



Lasal Expectoran



LASA



Cendo Polydex TM



Cendo Polynel TM



LASA



Cendo Catarlent TM



Cendo Lyteers TM



LOOK ALIKE



55



Cendo Mydriatil TM



Cendo Tropin TM



LOOK ALIKE



Cendo Statrol TM



Cendo Protagenta TM



LOOK ALIKE



Cendo Floxa TM



Cendo Fenicol TM



LOOK ALIKE



Cendo Floxa TM



Cendo Genta TM



LOOK ALIKE



Hidrocortison 1% SK



Hidrocortison 2,5% SK



LASA



Illiadin 0,025%



Illiadin 0,05%



LASA



Vectrin Syrup



Rhinos Junior Syrup



LOOK ALIKE



Camidon inj



Camidryl inj



SOUND ALIKE



C. Penyimpanan obat narkotika Penyimpanan obat narkotika dilakukan oleh Tenaga Teknik Kefarmasian di TUR perbekalan dan di apotek Rumah Sakit. Obat narkotika disimpan di lemari khusus yang dilengkapi dengan dua kunci (double lock) yang berbeda. Pada jam kerja, penanggung jawab terhadap kunci lemari narkotika adalah kepala pokja/depo dan TTK sesuai dengan jadwal dinas. Pada saat libur atau di luar jam kerja penanggung jawab kunci lemari narkotika diserahkan kepada TTK yang sedang berdinas pada saat itu sesuai dengan jadwal dinas. Instalasi farmasi membuat laporan pertanggungjawabannya sesuai yang berlaku. Daftar Obat – Obat Golongan Narkotika di Rumah Sakit TK II Putri Hijau adalah : 1. Fentanyl Inj 2. Codein Hcl tablet 3. Morpin Sulfat 4. Pethidin Inj



56



5.



Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu bahan yang bersifat mudah menyala



atau



terbakar,



eksplosif,



radioaktif,



oksidator/reduktor,



racun,



korosif,



karsinogenik, teratogenik, mutagenik, iritasi dan berbahaya lainnya disimpan pada tempat terpisah dan disertai tanda bahan berbahaya diantaranya oxiditing agent, dangerous for the environment, corrosive, irritant dan toxic dan ada informasi penanganan kalau terkena percikan. Daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit TK II Putri Hijau adalah : 1. Alkohol 2. Iodine Povidone 3. H2O2 4. Handscrub 5. Formalin, dll. 6.



Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di troli emergensi dan code blue Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai



pada troli code blue diletakkan di setiap lantai, bersegel dan bisa dibawa/didorong dengan cepat ke ruangan perawatan/tempat tindakan pasien. Penempatan troli code blue ditentukan oleh tim code blue di rumah sakit. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di troli emergensi diletakkan di setiap ruangan dan harus disepakati jenis serta jumlahnya dengan ruang perawatan dan disiapkan oleh TTK dan selalu tersedia sesuai daftar yang telah ditetapkan. Troli emergensi diletakkan di tempat yang telah disepakati dan mudah dijangkau. Jika troli emergensi yang belum menggunakan kunci disposable, kepala ruangan 57



menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas troli emergensi tersebut. Obat high alert pada troli emergensi dan code blue disimpan terlokalisir dan diberi tanda garis merah. Pemeriksaan isi troli emergensi dilakukan setiap hari. Instalasi farmasi tidak mengelola obat untuk penelitian, obat sampel dan obat yang bersifat radioaktif. Instalasi farmasi tidak melaksanakan pencampuran produk nutrisi parenteral. Bekal farmasi untuk kepentingan emergensi disimpan dalam troli emergensi yang disegel, diperiksa secara rutin pleh petugas farmasi dan dipastikan obat dalam keadaan siap pakai dengan jumlah yang sesuai daftar dan tidak kadaluarasa. Apabila obat yang ada di troli emergensi sudah terpakai, maka unit kerja melaporkan ke instalasi farmasi utnuk segera digantung sehingga jumlahnya sesuai seperti semula dan disegel kembali. Obat emergensi yang rusak atau kadaluarsa dibawa ke instalasi farmasi utnuk ditindak lanjuti. Bekal kesehatan yang tidak digunakan lagi karena rusak atau kadaluarsa disimpan di instalasi farmasi di data dan ditempatkan dalam wadah tersendiri untuk dilakukan pemusnahan. Obat yang ditarik dari peredaran oleh pemerintah atau oleh pabrikan dikembalikan ke instalasi farmasi. Daftar Obat-Obat Emergensi 3.4.1.6 Pendistribusian Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau Nomor SK/38/XII/2017 tentang Manajemen Penggunaan Obat di RS Kesdam TK II Putri Hijau, pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilaksanakan untuk pelayanan individu dalam proses terapı bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem



58



distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan : 1. Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada 2. Resep individu, Unit Dose Dispensing (UDD) Pendistribusian perbekalan farmasi di Rumah Sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau terbagi menjadi dua yaitu: a. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dan desentralisasi dengan sistem persediaan obat-obat emergency di ruangan, dan sistem resep perorangan, sistem unit dose dispensing b. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untulk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan. 3.4.1.7 Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai Obat kadaluarsa adalah obat jadi yang berasal dari produksi pabrik obat yang telah habis masa berlaku (batas waktu pemakaiannya) atau dikenal dengan sudah ED (expiration date). Pencantuman tanda kadaluarsa bisa dicetak dengan tulisan susah untuk dihapus Obat kadaluarsa kadang-kadang kalau dilihat dari luar secara organoleptik tampak masih kondisi baik kemasannya maupun obatnya sendiri. Namun bila diperiksa secara laboratoris kemungkinan besar sudah di bawah



59



persyaratan kadar Farmakope, dan hasil peruraian obat (degradan) akan bertambah. Karena kadar zat aktif sangat menurun maka kemungkinan untuk sembuhnya penyakit menjadi lebih lama lagi. Prosedur tentang Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa : a. Mengidentifikasikan obat yang sudah rusak atau kadaluarsa b. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan di simpan terpisah dari penyimpanan obat lainnya. c. Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa d. Melaporkan dan mengirimkan e. Mendokumentasikan pencatatan tersebut. Obat kadaluarsa dibuang dengan cara ditanam ditempat yang aman. Bahan obat tersebut akan mengalami degradasi bila sudah tercampur dengan tanah. Untuk alat kesehatan yang berbahaya dan tajam seperti jarum, wadah ampul, botol dan obat kanker sebaiknya pakai incinerator. 3.4.1.8 Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan serta penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Tim Farmasi dan Terapi (TFT) dan Ka. Instal Farmasi bertanggung jawab terhadap semua sedian farmasi/ perbekalan farmasu yang berada di RS Kesdam TK II Putri Hijau. Tim Farmasi dan Terapi (TFT) melakukan pengawasan penggunaan obat dan pengamanan obat. Evaluasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan secara berkala. 1. Metode evaluasi sediaan farmasi a. Audit (pengawasan)



60



Dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar b. Review (penilaian) Terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep c. Survei Untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket d. Observasi Terhadap kecepatan pelayanan antrian, ketepatan penyerahan obat Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah: a. Memantau rerata penggunaan setiap bulan sehingga diketahui barang slow moving, fast moving dan death stock. b. Penentuan stok minimal, dengan ketentuan stok 1,5 bulan dianggap nol sehingga sudah harus dilakukan pemesanan. c. Melaksanakan stock opname setiap bulan di depo dan per triwulan di gudang farmasi. Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah untuk: a. Kendali biaya: efisiensi pelayanan obat kepada pasien dengan peresepan sesuai FORNAS dengan capaian rata-rata > 80% dengan skor 100. b. Kendali mutu: keamanan pasien dengan pelayanan sesuai Panduan Praktik Klinis/Clinical Pathway. c. Memastikan ketersediaan stok, terutama stok obat esensial dengan capaian laporan kekosongan rata-rata adalah 0%.



61



3.4.1.9 Administrasi Administrasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dilakukan setiap hari dan diinput datanya kedalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS), kemudian dijadikan laporan meliputi : a) Laporan Peresepan Sesuai Formularium Nasional b) Laporan Peresepan Obat Generik c) Laporan Penggunaan Antibiotika d) Laporan Narkotika/Psikotropika e) Laporan Ketersediaan Obat Esensial f) Laporan Masalah Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai g) Laporan Respond Time Pelayanan Farmasi h) Laporan Kepuasan Pasien i) Laporan Stock Opname j) Laporan Kinerja k) Laporan Tahunan l) Laporan-Laporan dari Farmasi Klinik, antara lain: Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Medication Error, Patient Safety. Seluruh laporan-laporan tersebut dievaluasi pertriwulan sesuai dengan parameter Standar Pelayanan Farmasi lalu hasil evaluasi direview. 3.4.2



Pelayanan Farmasi Klinis



Pelayanan farmasi klinis merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient



62



safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinis di RS Kesdam TK II Putri Hijau yang dilakukan meliputi: a.



pengkajian dan pelayanan resep;



b.



penelusuran riwayat penggunaan obat;



c.



rekonsiliasi Obat;



d.



pelayanan Infomasi Obat (PIO);



e.



konseling;



f.



visite;



g.



pemantauan Terapi Obat (PTO);



h.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



i.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)



j.



dispensing sediaan steril.



3.4.2.1 Pengkajian dan pelayanan resep Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi yaitu peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Setiap tahapan pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan kesalahan pemberian obat (medication error). Apoteker di RS Kesdam TK II Putri Hijau melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetis dan pertimbangan klinis baik untuk pasien rawat inap dan rawat jalan dengan prinsip 7 benar yaitu : 1. Benar pasien, 2. Benar obat, 3. Benar dosis 4. Benar waktu pemberin,



63



5. Benar cara pemberian, 6. Benar dokumentasi, 7. Benar informasi. 3.4.2.2 Penelusuran riwayat penggunaan obat Penelusuran riwayat penggunaan obat dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai seluruh obat atau sediaan farmasi yang pernah atau sedang digunakan oleh pasien. Riwayat penggunaan obat diperoleh dari wawancara langsung dengan pasien atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien. Penelusuran riwayat penggunaan obat dilakukan oleh apoteker. Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat yaitu membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik/catatan penggunaan obat, melakukan verfikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain, mendokumentasikan adanya alergi dan reaksi obat tidak diinginkan, mengidentifikasi potensi interaksi obat, melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien, penilaian rasionalitas obat yang diresepkan. 3.4.2.3 Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi obat ditulis oleh dokter pada admisi/penerimaan pasien pada pengkajian awal pasien rawat inap yaitu pada kolom Riwayat Pengobatan. Bila pasien membawa obat, ditulis pada lembar Rekonsiliasi obat (Lampiran 4). Obat yang dibawa pasien dapat digunakan di rumah sakit selama dirawat atas persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan telah diidentifikasi oleh Apoteker. Sistem pendistribusiannya sama dengan sistem



64



pendistribusian obat pasien rawat inap one unit dose dispensing (OUDD). Obat yang tidak digunakan dibuat label “karantina” dan disimpan di depo farmasi. Tata laksana rekonsiliasi obat di RS Kesdam TK II Putri Hijau adalah sebagai berikut: A. Pasien Baru 1. DPJP atau perawat unit kerja menanyakan kepada pasien yang akan masuk ruang perawatan tentang pemakaian obat yang sedang dikonsumsi atau dibawa dari luar rumah sakit. 2. Jika pasien ada membawa obat dari luar,maka obat tersebut diberitahukan kepada DPJP dan diserahkan kepada perawat unit kerja. 3. Jika obat tersebut ingin digunakan/dilanjutkan kembali dalam proses pengobatan, harus diresepkan oleh DPJP dan dicatat dalam formulur (formulir terlampir) 4. Obat yang tidak digunakan/dilanjutkan pemakaiannya, maka pasien menyerahkannya kepada perawat (unit kerja) dengan bukti serah terima (formulir terlampir) yang selanjutnya dititipkan ke Instalasi Farmasi, dan akan dikembalikan pada saat pasien pulang. 5. Obat yang dibawa pasien harus diverifikasi identitasnya oleh perawat unit kerja. 6. Resep yang dibuat DPJP diserahkan ke Instalasi Farmasi untuk di siapkan obatnya dan diberikan kepada perawat (unit kerja). B. Pindah Antar Ruangan 1. Perawat menuliskan nama obat, jumlah, dosis yang dipakai pasien diruangan pada lembar pindah ruangan dan ditandatangani oleh DPJP



65



2. Perawat menyerahkan obat yang sudah ditandatangani oleh DPJP kepada perawat ruangan yang sudah dituju untuk diteruskan ke apoteker 3. Obat yang sudah tidak dipakai dibuat perlakuan obat karantina dengan identifikasi lengkap dan disimpan di depo farmasi 4. Tenaga teknis kefarmasian menulis obat rekonsiliasi pada kartu obat pasien dengan penandaan dan mengemas obat tersebut sesuai dengan anjuran dokter. Sarana penyelenggaraan rekonsiliasi obat adalah lembar Rekonsiliasi Obat (rekam medik nomor 13b, 13c). Sarana penyelenggaraan pemantauan Pemberian Terapi adalah lembar rekam medik nomor 13 a. 3.4.2.4 Pelayanan Informasi Obat PIO Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan : a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Tim Farmasi dan Terapi. c. Meningkatkan profesionalisme Apoteker. d. Menunjang terapi obat yang rasional. Kegiatan : a. Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.



66



b. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka. c. Menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit. d. Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya. e. Mengkoordinasi



penelitian tentang obat



dan kegiatan



pelayanan



kefarmasian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan : 1. Sumber informasi obat 2. Tempat 3. Tenaga Perlengkapan Format Lembar PIO dapat dilihat pada Lampiran 5. 3.4.2.5 Konseling Konseling merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah



pasien yang berkaitan



dengan pengambilan dan



penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Tujuan konseling antara lain : Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan



mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara



menngunakan obat dan lama penggunaan obat efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain. Kegiatan konseling yaitu:



67



a. Membuka komunikasi antara apoteker dan pasien b. Menanyakan hal hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien. c. Apa yang dikatakan dokter mengenai obat. Bagaimana cara pemakaian. Efek yang diharapkan dari obat tersebut. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat. d. Verifikasi akhir : mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi. Faktor yang perlu diperhatikan : 1. Kriteria Pasien : a. Pasien rujukan dokter b. Pasien dengan penyakit kronis c. Pasien dengan obat yang berindeks terapetik yang sempit dan polifarmasi d. Pasien geriatric dan pasien pediatric e. Pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas 2. Sarana dan Prasarana : a. Ruangan khusus b. Kartu pasien/Catatan konseling 3.4.2.6 Visite Visite ke bangsal pasien untuk memberikan edukasi dan memantau penggunaan obat pasien. Visite pasien baru untuk mengetahui dan membandingkan obat yang digunakan pasien sebelum masuk ke rumah sakit dan permintaan obat



68



awal yang akan diberikan. Tujuan visite antara lain : 1. Pemilihan obat 2. Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik 3. Bekerjasama dengan tenaga kesehatan



lain dalam mengisi Catatan



Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPTT) Kegiatan visite meliputi : 1. Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada pasien. 2. Untuk pasien baru dirawat, Apoteker harus menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi. 3. Apoteker memberikan keterangan



pada formulir resep untuk



menjamin



penggunaan obat yang benar. 4.



Melakukan pengkajian



dalam formulir CPTT sebagai dokumen asuhan



kefarmasian. 5. Setelah kunjungan



membuat catatatan mengenai permasalahan



dan



penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan setiap Apoteker yang berkujung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan. Faktor-faktor yang perlu di perhatikan : 1. Pengetahuan cara berkomunikasi 2. Memahami teknik edukasi 3. Mencatat perkembangan pasien Visite yang telah dilakukan oleh apoteker di RS Kesdam TK II Putri Hijau



69



terdiri dari visite mandiri dan visite bersama. Visite dilakukan oleh apoteker dengan memantau terapi pengobatan pasien dari catatan perkembangan terintegrasi dan rekam pemberian obat tepat waktu, serta mengisi formulir edukasi multisiplin RS Kesdam TK II Putri Hijau pada kolom farmasi. Apoteker menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien mengenai nama obat, kegunaannya, aturan pemakaian, dosis obat dan efek samping obat. 3.4.2.7 Pemantauan Terapi Obat Pemantuan terapi obat (PTO) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. PTO dilakukan di ruang perawatan yang dilakukan pelayanan farmasi klinis. Hasil pemantauan terapi obat dicatat dalam lembar kerja apoteker. Apabila ditemukan reaksi obat yang tidak diinginkan maka ditulis pada lembar/form terintergrasi di rekam medik dan di lembar kerja apoteker. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD). Kegiatan PTO meliputi: a. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi dan rekasi obat yang tidak dikehendaki (ROTD); b. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat; c. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat. Kegiatan PTO meliputi: i.



Apoteker menelusuri data pasien di rekam medis yang meliputi: nama pasien, no. RM, umur/tanggal lahir, alamat/telp, diagnosa, DPJP, tanggal masuk RS, BB/TB, alergi, pemeriksaan fisik, data laboratorium, sebab dirawat, keluhan utama, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit



70



terdahulu, riwayat keluarga, riwayat sosial, riwayat penggunaan obat (berdasarkan yang tertulis di rekam medis pasien). ii. Apoteker menulis semua obat yang digunakan pasien di lembar kerja Apoteker meliputi: nama obat, bentuk sediaan, kekuatan sediaan, regimen, dosis (aturan pakai), rute pemberian, tanggal pemakaian pada pasien. iii. Apoteker melakukan pemantauan Drug Related Problem (DRP), meliputi: ada indikasi tapi tidak diterapi, pemberian obat tanpa indikasi, pemilihan obat yang tidak tepat, rute pemberian, frekuensi pemberian (aturan pakai), lama pemberian, dosis (dosis kurang atau lebih), ESO/alergi, interaksi obat, pasien tidak menggunakan obat karena alasan tertentu (gagal menerima obat), duplikasi, dan masalah lain. iv. Apoteker melakukan intervensi apabila ada hal yang berkaitan dengan DRP dengan cara mencatatnya dalam Form PTO, lembar Monitoring Masalah Terkait Obat dan berkoordinasi dengan DPJP. 3.4.2.8 Monitoring efek samping obat Monitoring efek samping obat (MESO) merupakan upaya, pekerjaan dan kegiatan memonitor tiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan, yang terjadi pada dosis yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi. Formulir pelaporan MESO dapat dilihat pada lampiran 6. Kegiatan pemantauan, pencatatan, dan pelaporan MESO meliputi: a. Instalasi Farmasi membagikan formulir MESO kepada semua penanggung jawab ruang perawatan.



71



b. Instalasi Farmasi menjelaskan prosedur dan tata cara pengisian blanko MESO yang telah dibagikan. c. Dokter dan perawat mengamati setiap kejadian yang dinilai atau dicurigai terkait efek samping obat, ditulis dalam medical record dan blanko MESO yang tersedia. d. Kepala Ruang Perawatan, Kainstal Watnap/Watlan atau DPJP melaporkan hasil MESO kepada Kainstal Farmasi dengan tembusan Ketua Komite Medik, Ketua TFT dan Kasi Yanmed. e. Kainstal Farmasi menindaklanjuti laporan tersebut bersama staf tentang kronologis lengkap kejadian tersebut dari sudut pandang farmasi f. Kainstal Farmasi merekap, menganalisis data laporan dan melaporkan kepada Ketua TFT tembusan Ketua Komite Medik dan Kasi Yanmed. g. Kainstal Farmasi membuat konsep surat laporan MESO rumah sakit untuk ditandatangani Karumkit. 3.4.2.9 Evaluasi Penggunaan Obat Evaluasi penggunaan obat merupakan bagian program evaluasi penggunaan obat yang dilakukan oleh apoteker yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Evaluasi penggunaan obat (EPO) dilaporkan kepada Tim Farmasi dan Terapi setiap tahun. Tujuan evaluasi penggunaan obat, yaitu: a. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat; b. Membandingkan pola penggunaan obat periode waktu tertentu; c. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat; d. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat;



72



3.4.2.10 Dispensing sediaan steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di instalasi farmasi rumah sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Kegiatan dispensing sediaan steril yang dilakukan di rumah sakit antara lain: a. Mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus dan melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut didelegasikan ke perawat yang sudah mendapatkan pelatihan. b. Pengenceran elektrolit pekat (contohnya KCL 7,46 %) dilakukan oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang sudah terlatih kecuali di intensive care unit (ICU) dilakukan oleh perawat yang sudah terlatih. Dispensing sediaan steril bertujuan untuk: i. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan; ii. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk; iii. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya; iv. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 3.4.2.11 Pemantauan Terapi Obat dalam Darah Pemantauan kadar obat dalam darah di RS Kesdam TK II Putri Hijau belum dilakukan, karena belum ada permintaan dari dokter untuk melakukan pemantauan kadar obat dalam darah.



73



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN



4.1 Instalasi Farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau Instalasi farmasi RS Kesdam TK II Putri Hijau telah memiliki pengorganisasian yang mencakup penyelengaraan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinis sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 72 tahun 2016. Instalasi farmasi rumah sakit RS Kesdam TK II Putri Hijau memiliki jumlah tenaga kefarmasian (apoteker) yaitu 4 orang. Hal ini belum sesuai menurut Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dimana Rumah Sakit umum tipe B memiliki jumlah apoteker minimal 13 orang. Menurut Permenkes Nomor 72 tahun 2016, idealnya perbandingan antara apoteker dan pasien untuk pelayanan kefarmasian di rawat inap adalah 1 apoteker melayani 30 pasien dan pasien untuk pelayanan kefarmasian di rawat jalan yaitu 1 apoteker melayani 50 pasien. Namun, jumlah apoteker yang ada tidak mencukupi.



4.1.1 Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pemusnahan



dan



penarikan, pengendalian dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan kefarmasian (Menkes RI, 2016).



74



a. Pemilihan Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai standar pelayanan kefarmasian dalam Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. Pemilihan yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan TFT menghasilkan Formularium Rumah Sakit yang mengacu kepada Formularium Nasional dan di update setiap 2 tahun sekali untuk mengikuti perkembangan IPTEK Kedokteran. Capaian kesesuaian peresepan dengan Formularium Nasional rata-rata 98% merupakan indikator pelayanan Farmasi yang berhasil di RS Kesdam TK II Putri Hijau. b. Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilaksanakan di Instalasi Farmasi oleh Tata Usaha Rencana Pengadaan. Instalasi Farmasi merencanakan pesanan obat berdasarkan permintaan dan kebutuhan penggunaan dengan memperhatikan pola penyakit dan kondisi stok obat di gudang penyimpanan obat dan BHP. Per Maret 2018 masih terdapat kekosongan stok obat esensial sebesar 3%. Hal ini disebabkan pemesanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dipesan secara e-catalogue dari LKPP sehingga terkadang terjadi keterlambatan pengiriman barang karena berbagai alasan teknis. c. Pengadaan Kegiatan pengadaan dengan pembelian yang dilakukan oleh RS Kesdam TK II Putri Hijau sudah memenuhi Permenkes Nomor 63 tahun 2014 untuk seluruh sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tercantum di ecatalogue dan sudah memenuhi Peraturan Presiden Nomor 04 tahun 2015 untuk



75



sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk non e-catalogue. Pembelian secara langsung kepada distributor resmi untuk keperluan obat segera. Pengadaan yang melalui proses produksi, instalasi farmasi terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di rumah sakit saja seperti kebutuhan handrub. Pengadaan yang diperoleh dari dukungan pusat kesehatan angkatan darat untuk pelayanan dari instansi yang terkait seperti Labiomed dan Lafiad. Barang dukungan pusat kesehatan angkatan darat hanya digunakan bagi pasien tertentu sesuai kriteria program dan tidak boleh diperjualbelikan. d. Penerimaan Dalam hal penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Barang disebut Tim Komisi yang salah satu anggotanya adalah apoteker yang mempunyai kompetensi terhadap syarat-syarat sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, seperti material safety data sheet (MSDS) untuk B3, dan sertifikat analisa untuk bahan baku, hal ini sudah sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian dalam Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. e. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai terdapat terdapat di gudang instalasi farmasi, apotek pelayanan rawat jalan dan rawat inap, depo obat di ICU dan ruang operaasi, serta ruang ruang penyimpanan sementara dalam jumlah yang cukup kebutuhan logistik ruangan dan kebutuhan pasien yang dirawat dibawah pengawasan apoteker, untuk suhu ruangan (15-30oC) degan kelembabab 40-60%.



76



Permasalahan yang sering terjadi penemuan sisa obat dengan tanggal yang sudah lewat di kotak obat pasien di kamar obat. Seharusnya obat-obat yang tidak terpakai tersebut harus dikembalikan ke depo farmasi, untuk menghindari penyalahgunaan obat. f. Pendistribusian Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilaksanakan dari gudang instalasi farmasi ke apotek, dari apotek ke pasien sudah memenuhi standar pelayanan kefarmasian menurut Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 yaitu dengan menggunakan sistem sistem unit dosis untuk pasien rawat inap dan resep perseorangan untuk pasien rawat jalan. Sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. Di unit rawat inap peresepan dibuat untuk pemakaian 1 hari dan maksimum 7 hari untuk obat pulang. Unit rawat jalan peresepan dibuat untuk pemakaian 7 hari dan 30 hari (penyakit kronis). Peresepan rawat jalan untuk pemakaian 30 hari, peresepan obat-obat tertentu harus disertai dengan hasil laboratorium pasien. g.



Pemusnahan dan penarikan Pemusnahan dan penarikan dilakukan untuk menjamin sediaan farmasi, alat



kesehatan dan bahan medis habis pakai yang expired dan rusak ataupun yang tidak memnuhi syarat tidak dipakai lagi sehingga tidak beredar lagi di RS Kesdam TK II Putri Hijau untuk keselamatan pasien dan mengurangi beban penyimpanan gudang. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ditarik dari peredaran karena instruksi dari pemerintah (BPOM) atau inisiatif dari pemilik izin



77



edar karena alasan tertentu, ditarik dari instalasi farmasi, dicatat dan dikembalikan ke distributor. h. Pengendalian Upaya pengendalian dilakukan dengan kegiatan stok opname tujuannya untuk memastikan tidak ada kekosongan/kelebihan obat di gudang maupun depo dan tersedianya data yang akurat (kesesuaian real stock dibandingkan dengan data yang ada dalam SIM RS) untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. i. Administrasi Administrasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dilakukan sudah sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian, berupa pecatatan dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dicatat setiap hari dan diinput datanya ke dalam sistem komputerisasi yaitu sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS). Selanjutnya dilakukan pengendalian mutu pelayananan kefarmasian yang meliputi monitoring evaluasi oleh Kepala Sub Instalasi Pengendalian Farmasi. Untuk pelaporan



sediaan



narkotika/psikotropika



melalui



Sistem



Pelaporan



Narkotika/Psikotropika (SIPNAP). 4.1.2



Pelayanan farmasi klinis



a. Pengkajian dan pelayanan resep Pengkajian dan pelayanan resep untuk seluruh pasien dilakukan disetiap unit pelayanan farmasi, yaitu dengan melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi (nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama dokter, paraf dokter, tanggal resep dan ruangan/unit asal resep), persyaratan



78



farmasetik (bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan) dan persyaratan klinis (ketepatan indikasi, dosis dan waktu pemberian, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi obat dan ESO, kontraindikasi dan efek aditif) baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Dalam pelayanan resep rawat jalan dan raway inap, masih ada ditemukan resep yang tidak lengkap. b. Penelusuran riwayat penggunaan obat Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



telah



dilakukan



dengan



menggunakan sistem SIM RS dan wawancara langsung dengan pasien pada saat visite oleh farmasi klinis, namun kegiatan ini belum dilakukan kepada seluruh pasien di RS Kesdam TK II Putri Hijau. Hal ini karena kurangnya tenaga apoteker untuk pelaksanaan kegiatan. c. Rekonsiliasi obat Rekonsiliasi obat dilakukan dengan wawancara langsung kepada pasien. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah terkait obat (drug related problem) seperti duplikasi obat, kesalahan dosis atau interaksi obat pada pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, antar ruang perawatan serta pada pasien yang keluar dari rumah sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya. Rekonsiliasi obat di RS Kesdam TK II Putri Hijau telah dilakukan dengan baik. d. Pelayanan informasi obat Pelayanan informasi obat (PIO) pada pasien/keluarga di RS Kesdam TK II Putri Hijau telah dilaksanakan., yaitu berupa kegiatan penyuluhan yang bekerja sama oleh TUR Info Obat.



79



e. Konseling Konseling di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilaksanakan untuk pasien dengan penyakit degeneratif dan kronis di unit pelayanan farmasi rawat jalan (apotek) dan rawat inap. Akan tetapi, sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan konseling belum optimal, seperti ruangan konseling yang kurang nyaman, terlalu berisik karena bersebelahan dengan jalan dan tempat lalu lalangnya pegawai dari apotek. Namun demikian, pencatatan data pasien dan data penggunaan obat telah dilaksanakan secara



kontinu sehingga dapat



diperoleh



informasi



perkembangan pasien setelah intervensi pengunaan obat. Oleh karena itu perlu pula dilakukan pencatatan data pasien dan data penggunaan obat dengan menggunakan komputer yang dimasukkan ke dalam SIM RS agar konseling yang dilakukan lebih optimal. f. Visite Kegiatan visite dilaksanakan pada pasien di RS Kesdam TK II Putri Hijau berupa visite mandiri dan visite bersama. Hal ini sejalan dengan dilakukannya PTO. g. Pemantauan terapi obat Pemantauan terapi obat (PTO) dilakukan oleh TUR pelayanan farmasi bersamaan dengan visite agar tercapai tepat pasien, tepat indikasi, tepat obat, tepat dosis, dan waspada efek samping. Untuk memastikan obat yang diberikan tepat pasien, maka obat yang diberikan perlu disertai etiket lengkap berupa nama pasien, jenis kelamin, nomor resep, tanggal resep, nomor rekam medis, tanggal lahir, nama obat, kekuatan (dosis) obat, serta jumlah obat. Namun, PTO yang dilakukan masih belum optimal dikarenakan keterbatasan tenaga apoteker dalam melakukan PTO ke setiap bangsal.



80



h. Monitoring efek samping obat Kegiatan monitoring efek samping obat (MESO) di RS Kesdam TK II Putri Hijau dilakukan oleh TUR Yanfar rawat inap bersamaan dengan kegiatan visite. Agar MESO di RS Kesdam TK II Putri Hijau dapat terjangkau seluruhnya, maka apoteker melatih kepala ruangan untuk memantau ESO di ruangan masing-masing. Bila tenaga kesehatan menemukan efek samping obat yang tidak lazim, maka dilaporkan ke TUR Yanfar rawat inap, kemudian apoteker akan berkolaborasi dengan dokter yang menangani pasien tersebut dan jika kasus yang didapat ternyata memang efek samping obat yang jarang dan berbahaya, maka informasi tersebut akan dicatat dalam formulir MESO dan selanjutnya dikirimkan ke Pusat MESO Nasional. i. Evaluasi penggunaan obat Evaluasi penggunaan obat (EPO) dilakukan bersamaan dengan visite dan didokumentasikan. j. Dispensing sediaan steril Dispensing sediaan steril yang dilakukan di RS Kesdam TK II Putri Hijau meliputi pencampuran obat kemoterapi dan pengenceran elektrolit pekat (contohnya KCl 7,46%). Pengenceran KCl 7,46% dilakukan oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian, kecuali di intensive care unit (ICU) dan ruang operasi, dilakukan oleh perawat yang sudah terlatih. Hal ini dikarenakan oleh kebutuhan injeksi KCl di ruang tersebut dibutuhkan segera dan keselamatan pasien.



81



berpengaruh terhadap



k. Pemantauan kadar obat dalam darah Pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) belum dilakukan di RS Kesdam TK II Putri Hijau. Hal ini dikarenakan belum tersedianya alat yang mendukung dan sumber daya manusia yang terlatih untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.



82



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



5.1 Kesimpulan a. Calon apoteker telah memahami tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit yang meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik. b. Calon apoteker sudah memahami tugas apoteker di rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesesehatan



nomor 72 tahun 2016 tentang Standar



Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



5.2 Saran a. Disarankan untuk melakukan penambahan jumlah tenaga apoteker di RS Kesdam TK II Putri Hijau. b. Diharapkan apoteker terus melakukan sosialisasi kepada dokter mengenai penulisan resep yang lengkap serta membuat program untuk mengurangi medication error terutama pada Prescribing Error dengan menggunakan sistem resep elektronik. c. Disarankan untuk memaksimalkan penggunaan Sistem Informasi Rumah Sakit di RS Kesdam TK II Putri Hijau untuk mengoptimalkan dokumentasi yang tersistematis.



83



DAFTAR PUSTAKA Depkes RI.(2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Karumkit Kesdam Tk II Putri Hijau. (2017). Surat Keputusan Kepala Rumkit Kesdam Tk II Putri Hijau Nomor SK/38/XII/2017 tentang Manajemen Penggunaan Obat di Rumkit Kesdam Tk II Putri Hijau. Medan: Rumkit Kesdam Tk II Putri Hijau. Menkes RI.(2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Menkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Presiden RI. (2009). Peraturan Pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia. Presiden RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tentang Kesehatan. Jakarta : Lembaran Negara Republik Indonesia. Presiden RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Lembaran Negara Repubik Indonesia.



84



Lampiran 1. Sertifikat Akreditasi RS Kesdam TK II Putri Hijau



85 85



Lampiran 2. Struktur Organisasi RS Kesdam TK.II Putri Hijau



STRUKTUR ORGANISASI RUMKIT TK II PUTRI HIJAU KESDAM I/BB



86 86



Lampiran 3. Formulir Permintaan Khusus Obat Non Formularium Rumah Sakit KESEHATAN DAERAH MILITER I/ BUKT BARISAN RUMAH SAKT TK II PUTRI HIJAU FORMULIR PERMINTAAN KHUSUS OBAT NON FORMULARIUM 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama generik : Nama Dagang dan Pabrik : Bentuk sediaan dan kekuatan : Indikasi : Alasan permintaan : Jumlah yang diminta : Medan,……………………



Mengetahui, Dokter yang meminta



Kepala Departemen,



……………………….. NRP/ NIP



................................... NRP / NIP



Keputusan Tim Farmasi dan Terapi ( Diisi oleh TFT ) : Disetujui Tidak disetujui : Alasan : Medan,………………………. Ketua Tim dan Farmasi Terapi,



Mengetahui, Kepala Rumah Sakit Putri Hijau



Lampiran 4. Form rekonsiliasi obat dr. Sutan Bangun Sp.B Kolonel Ckm NRP 34153



dr. Bambang D, Sp.PD Letkol Ckm NRP 192001560962



87



Lampiran 4: Lembar Rekonsiliasi Obat KESEHATAN DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU



FORMULIR REKONSILIASI OBAT



NAMA TGL LAHIR NO RM



RM 13 c



: : :



* Harap diisi atau tempelkan stiker bila ada Semua jenis obat ( Obat resep, bebas, herbal ) NO



NO



Nama obat



Dosis



Daftar obat yang menimbulkan alergi



Frekuensi



Tanggal Mulai Stop



Tingkat Alergi



Alasan makan obat



Obat dilanjutkan Ya Tidak



Reaksi Alergi



*Ringan / Sedang / Berat Medan,………………… … Dokter



88



Lampiran 5. Format lembar Pelayanan Informasi Obat



PELAYAN INFORMASI OBAT Instalasi Farmasi Rumkit Tk II Putri Hijau Jl. Putri Hijau No 17 Medan Medan – Indonesia Telp. Fax Email : FORMULIR



PERMOHONAN



INFORMASI



OBAT Permohonan No. ( * ) : Pemohon



:



Nama Pemohon Unit Kerja Uraian Permohonan



Tanggal :



/



Dokter Farmasis Lain – lain : : :



/



Jam



:



BBWI



Tenaga Keperawatan Asisten Apoteker



Telp.



Latar Belakang Permohonan:



Kondisi Klinis Pasien



Jenis Permohonan Indikasi Farmakoterapi Farmakologi Farmakokinetik Farmakodinamik



: Usia : Fungsi ginjal : Hasil kultur : :



Hamil / Menyusui : Fungsi hati :



Harga Obat Dosis Frekuensi pemberian Saat Pemberian Cara Pemberian



Referensi ( * )



:



Jawaban ( * )



:



Lama Pemberian Stablitas Interaksi obat Kompabilitas ESO



Jawaban diberikan oleh ( * ) : Tanggal Catatan



: : (*)



(*) / / Jam = Diisi oleh tim PIO



:



89



BBWI



Perhitungan Farmasi Identifikasi Ketersediaan obat Perundang–undangan Lain - lain



Lampiran 6. Lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi KESEHATAN DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN RUMAH SAKIT TK II PUTRI HIJAU



CATATAN PERKEMBANGAN TERINTEGRASI (Dokter, Perawat / Bidan, Ahli Gizi, Fisioterapis, Apoteker, Analis Radiografer) TGL/ JAM



PROFESI



Nama Tgl lahir No RM



Rev 1- RM 18



: : :



* harap diisi atau tempelkan stiker bila ada



HASIL PEMERIKSAAN, ANALISA, RENCANA DAN PENATALAKSANAAN PASIEN (DIISI DENGAN FORMAT SOAP DISERTAI DENGAN TARGET YANG TERUKUR, EVALUASI HASIL TATALAKSANA DITULISKAN DALAM ASSESMENT. HARAP DIBUBUHKAN NAMA/STEMPEL DAN PARAF PADA SETIAP AKHIR CATATAN) (S=Subyek, O=Objective, A=Assesment, P=Planning



INSTRUKSI (INSTRUKSI DITULIS DENGAN RINC DAN JELAS



VERIFIKASI DPJP (BUBUHKAN STEMPEL NAMA, PARAF) DPJP HARUS MEMBACA SELURUH RENCANA PERAWATAN



Catatan : 1. Gunakan huruf cetak yang jelas dan hanya menggunakan singkatan yang disahkan 2. Harap dituliskan nama yang jelas 3. Dilarang menggunakan cairan penghapus tip-ex



90



Lampiran 7. Blanko Pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



91



Lampiran 8. Lembar Pemantauan Terapi Obat PETUNJUK PENGISIAN : 1. Tulis tanggal, jam, NAMA OBAT dengan HURUF KAPITAL, catat pemberian dan dosis obat 2. Bila obat dihentikan CORET SATU KALI disepanjang kolom tanggal sesuai lajur obat 4. Bila ada perubahan rute atau frekuensi tulis pada alinea baru 5. Harap nama obat ditulis ulang bila mengganti lembarab baru, karena halaman telah penuh



92 88 TGL/ JAM



‘NAMA OBAT



PARAF FREKUENSI



(Tuliskan nama dan dosisnya dengan lengkap)



PARAF DOKTER



PARAF PASIEN/KELUARGA PASIEN



92



Tgl. Lahir/Umur



:



TANGGAL



FARMASI KLINIK



PARAF PERAWAT



:



No. RM : * Harap diisi atau tempelkan stiker bila ada



3. Catat bila pasien menolak alasannya



CARA PEMBERIAN



Nama



P S S M P S S M P S S M



93