4 0 1 MB
LAPORAN SEMESTER I BIDANG USAHA PENYEDIA TENAGA PENGAMANAN
OPERASIONAL SATUAN PENGAMANAN PERIODE : 01 JANUARI TAHUN 2023 S/D 30 JUNI TAHUN 2023
PT. BUMAME UTAMA INDONESIA
KANTOR PUSAT : JL. MARGA BHAKTI RAYA NO. 33 KELURAHAN KERTAMAYA KECAMATAN BOGOR SELATAN KOTA BOGOR – PROVINSI JAWA BARAT 16137 KANTOR CABANG JL.K.H AGUS SALIM, No.6, RT:33, KELURAHAN KLANDASAN ULU KECAMATAN BALIKPAPAN KOTA KOTA BALIKPAPAN – PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Balikpapan, 30 Juni 2023 NOMOR LAMPIRAN PERIHAL
: 003/BUMAME.UI-MKT/LS1-KALTIM/VI/2023 : 1 BUKU : LAPORAN SEMESTER I TAHUN 2023 KEGIATAN OPERASIONAL BUJP TENAGA PENGAMANAN PT. BUMAME UTAMA INDONESIA Kepada, Yth. KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR u.p DIR BINMAS POLDA KALIMANTAN TIMUR
Di
Kalimantan Timur
Rujukan : a. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Kepala Kepolisain Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Intansi/Lembaga Pemerintah; c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata cara pelaksanaan Audit untuk penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; e. Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan; f. Surat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri nomor : B /1942 / VII / OPS.4.3 /2021 Baharkam tanggal 21 Juli 2021 tentang Laporan Semester BUJP. g. Peraturan Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; 1. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dikirimkan Laporan Semester I Tahun 2023 kegiatan Operasional BUJP PT. Bumame Utama Indonesia sebagaimana terlampir. 2. Demikian untuk menjadi maklum PT. BUMAME UTAMA INDONESIA
DEDY. B DIREKTUR UTAMA Tembusan : 1. Kakorbinmas Baharkam Polri 2. Dirbinmas Polda Kalimantan Timur
PENDAHULUAN I.
UMUM a. Bahwa perkembangan masyarakat yang cepat dalam era globalisasi ini menjadi
titik
konsentrasi
Satuan
Pengaman
dalam
menciptakan,
kenyamanan dan ketertiban umum sehingga terwujud harapan kita untuk hidup tentram dan damai. Hal ini bias terwujud apabila kita sadar dan konsisten dalam menjaganya terlebih satuan pengamanan yang memeiliki fungsi kewenangan kepolisian terbatas serta sebagai mengemban tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta tugas penegakan hukum di lingkungan / Kawasan kerja. b. Tingkat kerawanan – kerawanan yang dapat menghambat terbinanya kemantapan keamanan dan ketertiban harus dapat ditangani dengan memanfaatkan potensi positif dinamis yang ada dalam masyarakat secara terpadu dalam system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa. c. Bahwa profesi satuan pengamanan merupakan profesi khusus dimana satuan pengamanan bernaung dalam badan Usaha Jasa Pengamanann merupakan mitra POLRI dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat yang tentunya dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal dan professional. II.
DASAR a. Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan / atau Instansi / Lembaga Pemerintah. c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; d. Peraturan Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; e. Surat edaran KABAHARKAM u.b DIRBINMAS MABES POLRI No. B/3549/XII/2012/Baharkam f. Surat Ijin Kapolri Nomor : 1158/I/SIO-POLRI/2022 Tentang Ijin Bidang Usaha Penyedia Tenaga Pengamanan.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Laporan semester ini disusun untuk memberikan gambaran kepada Kepolisian tentang pola pembinaan dan pengembangan sistim keamanan dan ketertiban PT. Bumame Utama Indonesia dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. b. Tujuan lapoan ini disusun untuk dijadikan acuan dan koreksi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sistim keamann dan ketertiban anggota satuan pengamanan PT. Bumame Utama Indonesia serta POLRI sebagai inti Pembina keamanan dan ketertiban yang dilakukan satuan pengamanan dan alat penegak hukum yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa.
IV.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup laporan ini mencakup pola pengembangan sistim keamanan dan ketertiban petugas satuan pengamanan secara menyeluruh yang meliputi factor – factor yang mempengaruhi konsepsi pembinaan dan pengembangan, pola pembinaan dan pengembangan serta pola pelaksanaan petugas satuan pengamanan yang ada di PT. Bumame Utama Indonesia.
V.
TATA URUT LAPORAN Laporan ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut : 1. Pendahuluan 2. Pelaksanaan 3. Hasil yang diharapkan 4. Penutup
VI.
POLA PENGAMANAN Pembinaan
sistim
keamanan
dan
ketertiban
bagi
anggota
security
menyangkut kegiatan – kegiatan sbb : a. Perencanaan Merupakan tahap awal dari pada kegiatan operasional dan belum melangkah pada kegiatan selanjutnya. Dalam hal kaitannya dengan operasional maka pada tahap perencanaan ini perlu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
-
Perumusan Tujuan
-
Perumusan Sasaran
-
Perumusan Cara Bertindak
-
Perumusan Anggaran
-
Penyiapan sarana dan prasarana
-
Penyiapan Kekuatan
Rumusan perencanaan ini dituangkan / dijabarkan dalam bentuk : 1) Ren Giat Harian 2) Ren Giat Mingguan 3) Ren Giat Bulanan, dan 4) Ren Giat Tri Wulan b. Pengorganisasian Merupakan upaya penyusunan yang terdiri dari personil, peralatan, materi /
logistic
dan
anggaran
guna
mencapai
tujuan
dalam
rangka
pengorganisasi sini perlu diperhatikan sbb : -
POLRI sebagai inti Pembina Kamtibmas
-
Instansi pemerintah terkait
-
Aparat keamanan lainnya
-
Masyarakat
c. Pengawasan Tujuan diadakan pengawasan dalam kaitannya dengan siskamtibmas adalah untuk menjaga agar pelaksanaan siskabtibmas dilakukan oleh setiap anggota security khususnya berjalan sesuai dengan rencana yang telah direncanakan atau disepakati d. Pengendalian Upaya pengendalian dalam siskabtibmas dimaksudkan untuk memelihara arah dan gerak dinamika pelaksanaan siskabtibmas dalam rangka pencapaian tujuan secara efektif . Sedangkan pengembangan sistim pola keamanan dan ketertiban bagi anggota security berintikan pada kegiatan pengembangan: -
Jangka pendek
-
Jangka sedang dan
-
Jangka Panjang
PELAKSANAAN KEGIATAN
I.
TUGAS POKOK SATPAM Tugas pokok anggota Satuan Pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya khususnya pengamanan Phisik ( physical security ), personil , informasi dan pengamanan tehnis lainnya. Dalam
pelaksanaan
tugas pokok
tersebut
seorang
petugas satuan
pengamanan juga harus memiliki peran sebagai :
II.
-
Pelindung
-
Pengayom, dan
-
Pelayan masyarakat dilingkungan kerjanya
PENGATURAN Kegiatan petugas ini diselesaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing – masing yang bersangkutan hal ini sebagai penjabaran dari fungsi satpam, maka didalam setiap pelaksanaan tugasnya anggota satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang secara rutin dilakukan salah satunya melakukan tugas pengaturan. Tugas pengaturan disisni dengan maksud untuk menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya khususnya yang menyangkut sisi keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan diantaranya : a. Pengaturan umum terhadap customer / tamu al : -
Antrian customer
-
Pengawasan secara umum terhadap tamu yang keluar/ masuk
-
Pengaturan barang milik customer / tamu
b. Pengaturan tanda pengenal karyawan c. Pengaturan parkir kendaraan karyawan maupun customer III.
PENJAGAAN Penjagaan adalah salah satu tugas utama satuan pengamanan dibidang prevenmtif yang dilakukan ditempat tempat penting / tertentu baik secara tetap maupun sementara dengan tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan – penyimpangan sosial, pelanggaran hukum dan perundang-undangan serta berbagai bentuk tindak pidana.
Bentuk – bentuk penjagaan dapat berupa pos-pos tetap maupun pos sementara. -
Pos Tetap adalah dimana dalam pelaksanaan tugas penjagaan yang dilakukan secara terus menerus ditempat tempat tertentu di Kawasan kerjanya ( 1x 24 jam )
-
Pos Sementara adalah dalam rangka menghadapi beban peningkatan isidentil dalam pelaksanaan tugas jaga pada pos tetap untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
IV.
PENGAWALAN Tugas pokok pengawalan adalah untuk menyelenggarakan penghantaran, perlindungan dan pengamanan terhadap orang , dan barang yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan baik dalam jumlah yang kecil maupun yang besar untuk diserahkan / dipindahkan dari suatu tempat ketempat lainnya.
V.
PATROLI Tugas patroli adalah suatu kegiatan anggota satuan pengamanan dalam rangka melaksanakan segala usaha dibidang tugas – tugasnya yang bersifat preventif dan tindakan represif tingkat pertama. Dalam pelaksanaannya patroli bertujuan untuk mendatangi suatu tempat atau menjelajah suatu daerah guna meneliti , mengamati dan mengawasi tempattempat yang dianggap rawan yang ada atau dapat diperkirakan adanya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
VI.
DAFTAR KARYAWAN NO
NAMA KARYAWAN
1
SUGIANTO
2
HUSNA DEDI
3
SUJARWO
4
DJUNAIDI
5
MUHAMAD FAZRI
6
INDRA LESMANA
7
ARFAN JAYA
8
MUHAMMAD YUSUF
VII.
9
FANNY RENALDI
10
IMRAN
11
MUHAMMAD AKBAR HUSEIN
12
TAUFIK HIDAYAT
13
MUSMULIADI
14
KEVIN SUWIGNJO
15
MOCH.ARIF
16
AVIV AKMAL
SIO PPENYEDIA TENAGA PENGAMANAN
VIII.
DATA SATPAM PT. BUMAME UTAMA INDONESIA DATA PERSONIL LIVING PLAZA BALIKPAPAN
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
IX.
NAMA PERSONIL SUGIANTO HUSNA DEDI SUJARWO DJUNAIDI MUHAMAD FAZRI INDRA LESMANA ARFAN JAYA MUHAMMAD YUSUF FANNY RENALDI IMRAN MUHAMMAD AKBAR HUSEIN
NO.KTA
16.07050060
NO.IJAZAH
NIK
IJ/0536/IX/2013
KESEHATAN
6471050410720012 6471051507730001 6471012010640003 6471011904750001 6471050808900005 6471052303980001 7371030203970007 6471050502930002
0002354481898 0001893682102 0001661445808 0001273898439 0001529481161 0001272621644 0001821020668 0003053871944
7314010601000003
0000936516216
6401082909990001
0001552396948
6401042910990001 3275100108000008
TAUFIK HIDAYAT
MUSMULIADI KEVIN SUWIGNJO MOCH.ARIF AVIV AKMAL
6401040405920002 6471050208030006 3526020101010003 6471052812010003
0001066011502 0003213956687 0001066018487 0001166104293 0000419328988 0001195592736
BPJS KETENAGAKERJAAN 22071256816 22071256832 22071256782 22071256790 22071256428 22071255917 22071256824 22071256626 PROSES 22041255107 PROSES 23040128011 PROSES PROSES PROSES PROSES
PENGGUNA JASA SATPAM & DATA SATPAM YANG DI TEMPATKAN
PT. BUMAME UTAMA INDONESIA WILAYAH KALMANTAN TIMUR KUALIFIKASI SATPAM
NO
NOMOR & TGL SIO
1
2
1
1158/I/SIO-POLRI/ 2022 Tanggal 29 September 2022
PENGGUNA / USER
3 Living Plaza Balikpapan
GP
GM
4
5
1
G U
6
PENGGELARAN / AREA KERJA
JML
P E R U M A H A N
H O T E L
7
8
9
1
R U M A H S A K I T 1 0
P E R B A N K A N 11
P A B R I K / P E R G U D A N G A N 1 2
T O K O / M A L L
P E R K E B U N A N
T A M B A N G
K A N T O R 16
T R A N S P O R T A S I 1 7
13 16
14
15
P E N D I D I K A N 18
X.
DOKUMENTASI KEGIATAN GIAT APEL
XI.
GIAT PATROLI DAN PENGECEKAN APAR
GIAT LALIN
KEJADIAN MENONJOL DI TEMPAT KERJA -
NIHIL
PENUTUP Demikian Laporan semester I ( satu) ini kami sampaikan kepada Dir Binmas Baharkam Polri sebagai bahan koreksi dalam sistim / pola operasional maupun pembinaan satpam PT. Bumame Utama Indonesia dan kami atas nama pimpinan PT. Bumame Utama Indonesia berharap semoga kerja sama selama ini dengan kepolisian yang sudah cukup baik kedepannya akan semakin lebih baik dan lebih dinamis, hal ini sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 tentang POLRI Bab I Pasal 3 ayat 1 dan Bab III Pasal 14 Ayat 2 poin f. Sekian Laporan ini kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon maaf dan kami ucapkan terimakasih. Bogor, 30 JUNI 2023 PT. Bumame Utama Indonesia Hormat kami,
Dedy B
Direktur Utama