Laporan Tutorial Skenario 5 MPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUTORIAL SKENARIO 5 BLOK MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN



SISTEM RUJUKAN Kelompok Tutorial 10 Anggota Kelompok : 1.



Ginanjar Hidayatullah



(151610101078)



2.



Nurafifa Dwi Putri I.



(151610101079)



3.



Auridho P.P.D.



(151610101080)



4.



Moch. Bahrul Ulum



(151610101081)



5.



Luaily Rizqon Amalina



(151610101082)



6.



Nurina Dyah Ayu Nirmala



(151610101083)



7.



Devita Titania N.



(151610101084)



8.



Karin Pinta Aulia



(151610101085)



FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS JEMBER 2017



1



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI............................................................................................... 2 SKENARIO................................................................................................. 3 STEP 1......................................................................................................... 4 STEP 2......................................................................................................... 5 STEP 3.......................................................................................................6 STEP 4.......................................................................................................9 STEP 5......................................................................................................10 STEP 7......................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................27



2



SKENARIO 5



SISTEM RUJUKAN Seorang pasien mengeluhkan sakit gigi parah disertai pipi bawah belakang bengkak sampai ke daerah leher. Keadaan sudah berlangsung selama satu minggu. Berdasarkan hasil anamnesis diketahui bahwa pasien menderita diabetes. Dokter mengkonsul pasien tersebut ke dokter penyakit dalam. Setelah diperiksa oleh dokter gigi di Puskesmas Kecamatan Sehat, hasil menunjukkan bahwa pasien tersebut memerlukan tindakan pembedahan. Tenaga dan peralatan yang ada di puskesmas kurang memadai sehingga dokter gigi merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang merupakan pelayanan kesehatan tingkat dua.



3



STEP 1 IDENTIFIKASI KATA SULIT



1. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secar horizontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama 2. Konsultasi adalah suatu cara untuk meminta pendapat ke dokter lain (dokter ahli) atau dokter yang dianggap lebih kompeten atas suatu kasus yang sedang ditangani. 3. Fasilitas Kesehatan tingkat 2 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat pelayanan spesialistik, contohnya adalah Rumah sakit daerah tipe A.



4



STEP 2 RUMUSAN MASALAH 1. Apa tujuan dari sistem rujukan? 2. Apa saja jenis atau macam rujukan? 3. Apa saja macam pelimpahan wewenang dalam rujukan? 4. Apa syarat untuk melakukan sebuah rujukan? 5. Apa keuntungan dari sistem rujukan? 6. Bagaimana jalur rujukan? 7. Bagaimana sistem rujukan pada program BPJS ? 8. Apa yang diperbolehkan apabila terjadi rujukan dari faskes tk 1 lalu ke faskes tingkat 3? 9. Apakah diijinkan untuk melakukan rujukan lintas provinsi ?



5



STEP 3 BRAINSTORMING 1. Tujuan dari sistem rujukan Tujuan umum : 



Pemerataan pemberian pelayanan kesehatan tertentu dengan biaya yang murah.



Tujuan khusus : 



Pelayanan kesehatan rehabilitatif dan kuratif







Pelayanan kesehatan promotif dan preventif







Mengurangi pengeluaran biaya yang berulang







Penghematan biaya







Terjadi kerjasama karena ada pelimpahan wewenang



2. Jenis rujukan : Menurut rujukan upaya kesehatan, rujukan dibagi menjadi: a) Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan Cakupannya adalah kasus penyakit.Apabila suatu Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus tertentu maka wajib merujuk ke yang lebih mampu. b) Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupannya adalah masalah kesehatan masyarakat yang terdiri dari KLB (Kejadian Luar Biasa), pencemaran lingkungan, dan bencana. Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari: a) Rujukan Internal Rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk b) Rujukan Eksternal Rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah). Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari :: a) Rujukan Medik Rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya: merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. 6



b) Rujukan Kesehatan Rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya: merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja). 3. Macam-macam pelimpahan wewenang : a. Interval referral : pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penderita sepenuhnya kepada dokter konsultan untuk jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktu tersebut dokter tersebut tidak ikut menanganinya b. Collateral referral : menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita hanya untuk satu masalah kedokteran khusus saja c. Cross referral : menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita sepenuhnya kepada dokter lain untuk selamanya d. Split referral : menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan penderita sepenuhnya kepada beberapa dokter konsultan, dan selama jangka waktu pelimpahan wewenang dan tanggungjawab tersebut dokter pemberi rujukan tidak ikut campur. 4. Syarat-syarat rujukan : 



Harus tepat dalam merujuk







Mempertimbangkan dari aspek keterjangkauan







Kemampuan finasial pasien







Kelengkapan formulir seperti rekam medis dan hasil diagnosis







Kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ditunjuk







Mempertimbangkan dari aspek transportasi dan resiko







Menyiapkan surat rujukan yang berisi : (nomor surat,tempat dibuatkannya surat, diagnosis dan terapi)



5. Keuntungan dari sistem rujukan ;



7







Pasien mendapatkan pelayanan yang terbaik







Menambah pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga kesehatan







Menghindari over medikasi







Tidak membutuhkan biaya berlebih







Menurunkan angka kematian



6. Pada beberapa sistem seperti sistem rujukan bertingkat, maka alur rujukan dimulai dari faskes I – faskes II dan faskes III apabila diperlukan. Namun hal tersebut tidak berlaku pada pasien darurat. Tahapan yang harus dilalui oleh perujuk antara lain : 1) Segi perujuk : 



Harus menjelaskan alasan kenapa dilakukan rujukan







Membuat surat rujukan







Mencatat laporan rujukan







Stabilisasi keadaan umum pasien







Menyerahkan surat rujukan ke pihak yang berwenang.



2) Segi pihak yang dirujuk : 



Membuat laporan penerimaan rujukan







Melakukan diagnosis kasus







Apabila pasien meninggal, penerima harus membuat surat rujukan balik.



7. Sistem rujukan pada BPJS adalah sistem rujukan bertingkat, dimana pasien harus menjalani pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan I. Akan tetapi, ada beberapa pengecualian seperti : 



terjadi keadaan gawat darurat : Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku







bencana : Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah







kekhususan permasalahan kesehatan pasien : untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan







pertimbangan geografis







pertimbangan ketersediaan fasilitas.



8. Rujukan boleh langsung ke faskes III apabila sarana dan prasarana tidak mendukung pada faskes II untuk menangani kasus tersebut. 9. Rujukan antar provinsi diperbolehkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis dan keadaan pasien. Karena tujuan utama dari pelayanan kesehatan adalah menurunkan resiko kematian pasien dan mempercepat penyembuhan.



8



STEP IV MAPPING



Sistem Rujukan



Syarat Rujukan



Macam atau Jenis Rujukan



Tujuan rujukan



Kesehatan paripurna



9



Prosedur rujukan



STEP V LEARNING OBJECT



Mahasiswa mampu mehamami dan menjelaskan : 1. Peraturan sistem rujukan 2. Syarat rujukan 3. Macam/jenis rujukan 4. Tujuan dan manfaat rujukan 5. Prosedur rujukan



10



STEP VII GENERALISATION



LO 1. Peraturan Sistem Rujukan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Pada bagian keempat tentang pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di pasal 20 dan 21 dijelaskan sebagai berikut: Pasal 20 (1) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi : a. administrasi pelayanan; b.pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; c. tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; d.pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; f. rehabilitasi medis; g.pelayanan darah; h.pelayanan kedokteran forensik klinik; i. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan; j. perawatan inap non intensif; dan k.perawatan inap di ruang intensif. (2) Administrasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien. (3) Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pelayanan kedaruratan. (4) Jenis pelayanan kedokteran forensik klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik.



11



(5) Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terbatas hanya bagi Peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati. Pasal 21 (1) Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya. Pasal 22 (1) Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak Peserta penuh, Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi. (2) BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan Peserta sesuai haknya dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila kelas perawatan sesuai hak Peserta telah tersedia, maka Peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak Peserta. (4) Perawatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari. (5) Dalam hal terjadi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 3 (tiga) hari, selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara.



LO 2. Syarat Rujukan  Harus tepat dalam merujuk  Mempertimbangkan dari aspek keterjangkauan  Kemampuan finasial pasien  Kelengkapan formulir seperti rekam medis dan hasil diagnosis  Kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ditunjuk  Mempertimbangkan dari aspek transportasi dan resiko  Menyiapkan surat rujukan yang berisi : (nomor surat,tempat dibuatkannya surat, diagnosis dan terapi) 12



LO 3. Macam / Jenis Rujukan Sebagaimana pada Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang sistem rujukan, pada pasal 7,8,9, dan 10 disebutkan bahwa: Pasal 7 (1) Rujukan dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal. (2) Rujukan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. (3) Rujukan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. (4) Rujukan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. Pasal 8 Rujukan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap. Pasal 9 Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan apabila: a. pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik; b. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan. Pasal 10 Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan apabila: a. permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya; b. kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut; c. pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau



13



d. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan. Sistem Kesehatan Nasional membedakan rujukan menjadi dua macam yakni : 1. Rujukan Kesehatan Rujukan ini terutama dikaitkan dengan upaya pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan. Dengan demikian rujukan kesehatan pada dasarnya berlaku untuk pelayanan kesehatan masyarakat (public health service). Rujukan kesehatan dibedakan atas tiga macam yakni rujukan teknologi, sarana, dan operasional (Azwar, 1996). Rujukan kesehatan yaitu hubungan dalam pengiriman, pemeriksaan bahan atau specimen ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Ini adalah rujukan uang menyangkut masalah kesehatan yang sifatnya pencegahan penyakit (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Rujukan ini mencakup rujukan teknologi, sarana dan opersional (Syafrudin, 2009). 2. Rujukan Medik Rujukan ini terutama dikaitkan dengan upaya penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan. Dengan demikian rujukan medik pada dasarnya berlaku untuk pelayanan kedokteran (medical service). Sama halnya dengan rujukan kesehatan, rujukan medik ini dibedakan atas tiga macam yakni rujukan penderita, pengetahuan dan bahan bahan pemeriksaan (Azwar, 1996). Menurut Syafrudin (2009), rujukan medik yaitu pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertikal maupun 12 horizontal kepada yang lebih berwenang dan mampu menangani secara rasional. Jenis rujukan medic antara lain: a. Transfer of patient. Konsultasi penderita untuk keperluan diagnosis, pengobatan, tindakan operatif dan lain –lain. b. Transfer of specimen Pengiriman bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap. c. Transfer of knowledge / personal. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat. Rujukan secara konseptual terdiri atas:  Rujukan upaya kesehatan perorangan yang pada dasarnya menyangkut masalah medic perorangan yang antara lain meliputi: a) Rujukan kasus untuk keperluan diagnostik, pengobafan, rindakan operasional dan lain – lain



14



b) Rujukan



bahan



(spesimen)



untuk



pemeriksaan



laboratorium



klinik



yang lebih lengkap. c) Rujukan ilmu pengetahuan antara lain dengan mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan rindakan, member pelayanan,



ahli



pengetahuan



dan



teknologi



dalam



meningkatkan



kualitas



pelayanan.  Rujukan upaya kesehatan masyarakat pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang meluas meliputi: a) Rujukan sarana berupa bantuan laboratorium dan teknologi kesehatan. b) Rujukan tenaga dalam bentuk dukungan tenaga ahli untuk penyidikan, sebab dan asal usul penyakit atau kejadian luar biasa suatu penyakit serta penanggulannya pada bencana alam, dan lain – lain c) Rujukan operasional berupa obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan bahan (spesimen) bila terjadi keracunan massal, pemeriksaan air minum penduduk dan sebagainya. Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari : Rujukan internal dan rujukan eksternal a) Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi



tersebut



Misalnya



dari



jejaring



puskesmas



(puskesmas



pembantu) ke puskesmas induk. b) Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit - unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan kepuskesmas rawat map) maupun vertikal (dan puskesmas ke rumah sakit umum daerah). Menurut indikasinya, sistem rujukan dibagi menjadi : a. Rujukan Kasus Dengan Atau Tanpa Pasien :  Dari



posyandu/sekolah/pustu



ke



puskesmas, indikasinya



:



semua



kelainan/kasus/keluhan yang ditemukan pada jaringan keras dan jaringa lunak didalam rongga mulut  Dari poli gigi puskesmas ke rumah sakit yang lebih mampu, indikasinya : semua kelainan/kasus yang ditemukan tenaga kesehatan gigi (dokter gigi, perawat gigi) di puskesmas yang memerlukan tindakan diluar kemampuannya. b. Rujukan Model (Prothetic Atau Orthodonsi) :



15



Indikasinya : pelayanan kesehatan gigi yang memerlukan pembuatan prothesa termasuk mahkota dan jembatan, plat orthodonsi, obturator, feeding plate, inlay, onlay, uplay. c. Rujukan Spesimen : Indikasinya : semua kelainan/kasus yang ditemukan tenaga kesehatan gigi (dokter gigi, perawat gigi) di puskesmas yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik/laboratorium sehubungan dengan kelainan dalam rongga mulutnya. d. Rujukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi : Indikasinya : keadaan dimana dibutuhkan peningkatan ilmu pengetahuan dan atau ketrampilan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal. e. Rujukan Kesehatan Gigi : Indikasinya : semua kegiatan peningkatan promosi kesehatan dan pencegahan kasus yang memerlukan bantuan teknologi, sarana dan biaya operasional.



LO 4. Tujuan dan Manfaat Rujukan Tujuan dari sistem rujukan Tujuan umum :  Pemerataan pemberian pelayanan kesehatan tertentu dengan biaya yang murah. Tujuan khusus :  Pelayanan kesehatan rehabilitatif dan kuratif  Pelayanan kesehatan promotif dan preventif  Mengurangi pengeluaran biaya yang berulang  Penghematan biaya  Terjadi kerjasama karena ada pelimpahan wewenang Manfaat Rujukan Menurut Azwar (1996), beberapa manfaat yang akan diperoleh ditinjau dari unsur pembentuk pelayanan kesehatan terlihat sebagai berikut :



16



1. Sudut pandang pemerintah sebagai penentu kebijakan Jika ditinjau dari sudut pemerintah sebagai penentu kebijakan kesehatan (policy maker), manfaat yang akan diperoleh antara lain membantu penghematan dana, karena tidak perlu menyediakan berbagai macam peralatan kedokteran pada setiap sarana kesehatan; memperjelas sistem pelayanan kesehatan, karena terdapat hubungan kerja antara berbagai sarana kesehatan yang tersedia; dan memudahkan pekerjaan administrasi, terutama pada aspek perencanaan. 2. Sudut pandang masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan Jika ditinjau dari sudut masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan (health consumer), manfaat yang akan diperoleh antara lain meringankan biaya pengobatan, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulangulang dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, karena diketahui dengan jelas fungsi dan wewenang sarana pelayanan kesehatan. 3. Sudut pandang kalangan kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Jika ditinjau dari sudut kalangan kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan (health provider), manfaat yang diperoleh antara lain memperjelas jenjang karir tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif lainnya seperti semangat kerja, ketekunan, dan dedikasi; membantu peningkatan pengetahuan dan keterampilan yakni melalui kerjasama yang terjalin; memudahkan dan atau meringankan beban tugas, karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu.



LO 5. Prosedur Rujukan TATA LAKSANA RUJUKAN Menurut Syafrudin (2009), tatalaksana rujukan diantaranya adalah internal antar-petugas di satu rumah; antara puskesmas pembantu dan puskesmas; antara masyarakat dan puskesmas; antara satu puskesmas dan puskesmas lainnya; antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; internal antar-bagian/unit pelayanan di dalam satu rumah sakit; antar rumah sakit, laboratoruim atau fasilitas pelayanan lain dari rumah sakit. PERSIAPAN PENDERITA Sebelum dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki lebih dahulu. Keadaan umum ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan. Untuk itu infuse maupun obat-obatan yang diperlukan untuk itu perlu disertakan pada waktu pasien diangkut. Surat rujukan perlu



17



disiapkan sesuai dengan format terlampir. Seorang paramedik perlu mendampingi penderita dalam perjalanan, untuk menjaga keadaan umum penderita. Pasien yang akan dirujuk sudah diperiksa, dan disimpulkan bahwa kondisi pasien layak serta memenuhi syarat untuk dirujuk, tanda-tanda vital (vital sign) berada dalam kondisi baik/stabil serta transportable, memenuhi salah satu syarat berikut untuk dirujuk: a. Hasil pemeriksaan pertama sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi secara tuntas di fasyankes. b. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata pasien tidak mampu diatasi secara tuntas ataupun tidak mampu dilayani karena keterbatas kompetensi ataupun keterbatasan sarana/prasarana. c. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan. d. Apabila telah diobati di fasyankes tingkat pertama dan atau dirawat di fasyankes perawatan tingkat pertama di Puskesmas perawatan/RS D Pratama, ternyata masih memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan di fasyankes rujukan yang lebih mampu, untuk dapat menyelesaikan masalah/ Kesehatan nya dan dapat dikembalikan ke fasyankes perujuk. Langkah-langkahnya 1. Petugas memberi penjelasan alasan pasien dirujuk pada pasien / keluarga pasien 2. Petugas memberikan informasi pilihan fasilitas rujukan yang dapat melayani pasien. 3. Petugas menanyakan kepada pasien dan keluarga pasien tentang keputusan mereka. 4. Petugas membuat dan melengkapi surat persetujuan rujukan untuk pasien yang bersedia dirujuk atau surat penolakan rujukan bagi pasien yang tidak bersedia dirujuk. 5. Perawat menanyakan ketersediaan tempat pada Rumah Sakit tujuan (menerima / menolak). 6. Jika fasilitas kesehatan menerima pasien, petugas menyampaikan informasi pada fasilitas rujukan yang dituju bahwa akan ada penderita yang dirujuk. Petugas juga membuat dan melengkapi surat rujukan sesuai dengan SOP Rujukan 7. Jika fasilitas kesehatan menerima pasien, petugas memberitahu pasien untuk memilih fasilitas rujukan lainnya. 8. Jika semua fasilitas rujukan tidak bersedia menerima pasien atau pasien dan keluarga pasien tidak bersedia untuk dirujuk, maka pasien ditangani sesuai dengan SOP alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan 18



9. Petugas memastikan pasien dalam kondisi stabil saat dirujuk Untuk pasien dalam keadaan stabil dengan keadaan umum baik dan tidak memenuhi kriteria emergensi, pasien ke fasilitas rujukan tanpa didampingi petugas / diantar ambulan. Apabila pasien dalam keadaan emergensi, tangani pasien sesuai dengan SOP rujukan pasien emergensi STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MERUJUK PASIEN Menurut Pedoman Sistem Rujukan Nasional, Kementrian Kesehatan RI tahun 2013, SOP merujuk pasien dapat dibedakan berdasarakan tingkatan fasilitas kesehatan, yakni: •



Tata Laksana Sistem Rujukan pada Faskes Tk. 1







Tata Laksana Sistem Rujukan pada Faskes Tk. 2







Tata Laksana Sistem Rujukan pada Faskes Tk. 1



Prosedur Klinis 1) Pada kasus non emergensi, maka proses rujukan mengikuti prosedur rutin yang ditetapkan. Provider Kesehatan yang berwenang menerima pasien di fasyankes tingkat pertama, melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik yang mampu dilakukan di fasyankes tingkat pertama, untuk menentukan diagnosa Utama/Diagnosis Kemungkinan, dan Diagnosis Banding, disertai kelengkapan kode diagnosis untuk fasyankes tingkat pertama 2) Dalam kondisi pasien saat kedatangan dalam kondisi emergensi dan membutuhkan pertolongan kedaruratan medik, petugas yang berwenang segera melakukan pertolongan segera (prosedur life saving) untuk menstabilkan kondisi pasien di fasyankes, sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) 3) Menyimpulkan bahwa kasusnya telah memenuhi syarat untuk dirujuk, sebagaimana tercantum pada salah satu kriteria dalam syarat merujuk pasien diatas. 4) Untuk mempersiapkan rujukan, kepada pasien/ keluarga perlu diberikan penjelasan dengan bahasa yang dapat dimengerti pasien/keluarga, dan informed concent sebagai bagian dari prosedur operasional yang sangat erat kaitannya dengan prosedur teknis pelayanan pasien harus dilakukan. 5) Penjelasan diberikan berkaitan dengan: a. Penyakit/masalah Kesehatan pasien dan kondisi pasien saat ini, b. Tujuan dan pentingnya pasien harus dirujuk, 19



c. Kemana pasien akan dirujuk, d. Akibat atau risiko yang mungkin terjadi pada kondisi Kesehatan pasien ataupun keluarga/lingkungannya apabila rujukan tidak dilakukan, dan keuntungan apabila dilakukan rujukan, 6) Rencana dan proses pelaksanaan rujukan, serta tindakan yang mungkin akan dilakukan di fasyankes rujukan. 7) Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pasien/keluarga, 8) Penjelasan-penjelasan lain yang berhubungan dengan proses rujukan termasuk berbagai persyaratan secara lengkap, untuk memberi kesempatan kepada pasien/keluarga mengambil keputusan secara cerdas dalam mengatasi penyakit/masalah Kesehatan pasien. 9) Putusan akhir atas rencana pelaksanaan rujukan seperti dijelaskan, ada pada pasien/ keluarga sendiri, apakah yang berkepentingan setuju ataukah menolak untuk dirujuk ke salah satu fasyankes rujukan sesuai dengan alur sistem rujukan yang ditetapkan. Kesepakatan akhir atas hasil penjelasan dinyatakan dengan pembubuhan tanda-tangan dua belah pihak dalam format Informed concent sesuai prosedur. 10) Atas persetujuan rujukan dari pasien/keluarga, provider berwenang mempersiapkan rujukan dengan memberikan tindakan pra rujukan sesuai kondisi pasien sebelum dirujuk berdasarkan SPO. 11) Menghubungi kembali unit pelayanan di fasyankes tujuan rujukan, untuk memastikan sekali lagi bahwa pasien dapat diterima di fasyankes rujukan atau harus menunggu sementara ataupun mencarikan fasyankes rujukan lainnya sebagai alternatif. 12) Untuk pasien gawat darurat, dalam perjalanan rujukan ke fasyankes yang dituju, harus didampingi provider yang kompeten dibidangnya yang dapat memantau kondisi pasien sekaligus mengambil tindakan segera bilamana diperlukan, dan sedapat mungkin selalu menjalin komunikasi dengan fasyankes tujuan rujukan. Bagi pasien bikan gawat darurat, perjalanan rujukan tidak perlu didampingi petugas Kesehatan 13) Selama perjalanan pasien gawat-darurat, dalam kendaraan pengantar petugas Kesehatan pendamping rujukan perlu melengkapi kebutuhan obat dan peralatan medis/emergensi yang diperkirakan dibutuhkan pasien selama dalam perjalanan rujukan 14) Kendaraan Puskesmas Keliling atau ambulans dan Provider pendamping rujukan harus tetap menunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat 20



pelayanan dan keputusan apakah harus dirawat inap atau rawat jalan di Fasyankes rujukan, atau dapat dipulangkan langsung dengan saransaran tindak-lanjut penanganan oleh fasyankes perujuk. 15) Apabila tersedia perangkat Teknologi Komunikasi (Radio medik)/Teknologi Informasi Komunikasi (Tele Medikine/e-health/u-health) dalam suatu Sistem Rujukan, dapat dimanfaatkan untuk kelancaran merujuk pasien: a. Untuk mendapatkan saran-saran dalam mempersiapkan rujukan pasien, melakukan tindakan pra-rujukan, sebelum pasien dirujuk, b. Proses konsultasi melalui Radio-komunikasi Medik ataupun Tele Medikine/eHealth, dapat dilanjutkan selama perjalanan rujukan ke fasyankes rujukan bila pasien dapat dirujuk (transportable), c. Bila kondisi pasien tidak dapat dirujuk (tidak transportable), atau kondisi geografis tidak memungkinkan melakukan rujukan segera, maka fasyankes rujukan dapat memberikan saran atas permintaan rujukan dari fasyankes perujuk, dan atau panduan atas tindakan yang terpaksa harus dilakukan segera pada pasien bersangkutan. d. Langkah-langkah dan ketentuan melakukan rujukan menggunakan perangkat teknologi dimaksud akan diatur tersendiri, melengkapi pedoman sistem rujukan. Prosedur Administratif A. Dilakukan sejalan dengan prosedur teknis pada pasien, B. Melengkapi catatan rekam medis pasien, setelah tindakan untuk menstabilkan kondisi pasien pra-rujukan, C. Setelah



provider



berwenang



memberikan



penjelasan



secara



lengkap



dan



pasien/keluarga telah memberikan keputusan akhir, setuju ataupun menolak untuk dirujuk, maka format informed concent secara prosedur administrative rujukan harus dichek ulang kelengkapannya, antara lain adanya tanda tangan dua-belah pihak, provider berwenang dan pasien/keluarga, baik bagi pasien/keluarga yang setuju dirujuk maupun yang menolak untuk dirujuk D. Selanjutnya format informed concent yang telah ditanda-tangani tersebut disimpan dalam rekam medik pasien bersangkutan. Bila telah digunakan perangkat TIK/ICT, format informed concent dapat dilengkapi dengan foto, rekaman pembicaraan proses pengambilan keputusan, dan lainnya.



21



E. Apabila pasien/keluarga setuju untuk dirujuk, maka fasyankes perujuk membuat surat rujukan pasien rangkap 2. a. Lembar pertama dikirim ke fasyankes rujukan bersama pasien. b. Lembar dua disimpan sebagai arsip, bersama rekam medik pasien bersangkutan. F. Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien, G. Administrasi pengiriman pasien harus diselesaikan, ketika pasien akan segera dirujuk.



Tata Laksana Sistem Rujukan pada Faskes Tk. 2 Prosedur Klinis 1) Merujuk horisontal ke fasyankes lain setingkat untuk kebutuhan layanan yang tidak dapat dilakukan, atau 2) Merujuk pasien ke fasyankes tingkat ketiga, atau. 3) Merujuk balik pasien ke fasyankes perujuk di tingkat pertama, 4) Rujukan horisontal di fasyankes yang sama atau ke fasyankes setingkat, untuk melengkapi pemeriksaan dan kebutuhan layanan yang tidak dapat dilakukan, untuk ini pasien dapat dikirimkan ke: a. Bagian lain di fasyankes yang sama sesuai tujuan rujukan, disertai permintaan rujukan, yang lazimnya dituliskan dalam dokumen/file rekam medik pasien, jawaban rujukan juga akan dituliskan pada file yang sama b. Fasyankes lain setingkat (tingkat dua), yang dapat memberikan layanan sebagaimana dibutuhkan pasien. Lazimnya provider perujuk akan menulis surat rujukan, disertai resume hasil-hasil pemeriksaan dan pelayanan/ tindakan yang sudah dilakukan, bila perlu dilengkapi dengan foto Röntgen, EKG, dan informasi lainnya. Fasyankes rujukan harus memberikan jawaban, saran dan lainnya menurut pertimbangannya 5) Untuk merujuk ke fasyankes rujukan tingkat tiga, maka prosedur operasional yang harus dilalui berupa: a. Menyiapkan sarana transportasi rujukan, dan akan lebih baik bila dilengkapi dengan perangkat TIK/ ICT yang dapat menghubungkan fasyankes tujuan rujukan dengan fasyankes-fasyankes perujuk termasuk ambulans yang mambawa pasien ke fasyankes rujukan yang dituju.



22



b. Setiba pasien di fasyankes ketiga penerima rujukan, bila selanjutnya diputuskan bahwa pasien akan ditangani di Fasyankes rujukan, maka provider pendamping rujukan secara formal akan menyerahkan tanggung-jawab penanganan pasien pada provider berwenang di fasyankes rujukan. c. Pada kondisi pasien yang dirujuk setelah mendapatkan pemeriksaan dan tindakan/layanan di fasyankes rujukan ternyata tidak perlu dirawat, maka provider pendamping akan membawa kembali pasien dengan membawa surat rujukan balik yang disertai saransaran, dan atau obat serta lainnya d. Kemungkinan bila diputuskan bahwa pasien ingin tetap dirawat di fasyankes tingkat dua, maka pasien dapat tetap dirawat dan fasyankes berusaha meminta saran/konsul kepada fasyankes rujukan, dengan bantuan sarana komunikasi yang tersedia ataupun perangkat TIK/ICT bilamana sudah dikembangkan dalam sistem rujukan di wilayahnya. Prosedur Administratif 1) Mempersiapkan dan melengkapi semua surat-surat yang telah dibuat provider pemberi layanan, surat rujukan pasien dibuat rangkap 2 (dua), satu untuk dikirim dan satu untuk arsip. 2) Prosedur untuk pasien yang akan dirujuk, dan surat rujukan balik untuk pasien yang akan dikembalikan ke fasyankes perujuk, disertai alamat yang jelas, serta penjelasan kepada pasien/keluarga tentang segala sesuatu berhubungan dengan kebutuhan pelayanannya. 3) Menyimpan pada tempatnya, rekam medis pasien dengan semua kelengkapan yang perlu diarsipkan di fasyankes rujukan bersangkutan 4) Mengisi laporan bulanan, triwulan pada form. PROSEDUR PENERIMAAN RUJUKAN Adapun prosedur sarana kesehatan penerima rujukan adalah: 1) Menerima rujukan pasien dan membuat tanda terima pasien; 2) Mencatat kasus-kasus rujukan dan membuat laporan penerimaan rujukan; 3) Mendiagnosis dan melakukan tindakan medis yang diperlukan, serta melaksanakan perawatan disertai catatan medik sesuai ketentuan; 4) Memberikan informasi medis kepada pihak sarana pelayanan pengirim rujukan;



23



5) Membuat surat rujukan kepada sarana pelayanan kesehatan lebih tinggi dan mengirim tembusannya. kepada sarana kesehatan pengirim pertama; dan 6) Membuat rujukan balik kepada fasilitas pelayanan perujuk bila sudah tidak memerlukan pelayanan medis spesialistik atau subspesialistik dan setelah kondisi pasien (Kemenkes, 2012).



DAFTAR PUSTAKA



24



1) Pedoman Sistem Rujukan Nasional Kementrian Kesehatan RI tahun 2013



2) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2012. Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal BUK (Bina Upaya Kesehatan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.



3) Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan



4) Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional



5) Azwar, Azrul. Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Sinar Harapan. 1996.



6) Syafruddin.(2009). Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan dalam Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media



25