4 0 1 MB
LAPORAN PERJALANAN DINAS Dasar Perintah
:
Surat
Perintah
Tugas
No.
130/SPT/DPK/V/2015
tanggal 7 Mei 2015
Yang Bertugas
:
Nama
: Elen Puspa Devi Husain, S.Pd
Nip
: 198004142014012001
Tujuan
:
Kota Jakarta Timur – DKI Jakarta
Maksud
:
Melaksanakan Uji Banding Parameter Mutu Produk Perikanan di Badan Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) BKIPM KKP RI di Jakarta
Waktu Pelaksanaan :
5 ( Lima ) hari mulai tanggal 11 s/d 15 Mei 2015
Alat Angkutan
:
Pesawat Udara
Sumber Dana
:
Dibebankan pada dana APBD TA. 2015
Hasil Pelaksanaan : Uji banding mengacu kepada ketentuan SNI ISO/IEC 17025:2008 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi (klausal 5.4 tentang Metode Pengujian, Metode Kalibrasi, dan Validasi Metode). Uji banding bertujuan untuk mengetahui dan menjamin unjuk kerja metode
analisis
yang
dilaksanakan
dan
dikembangkan
oleh
beberapa
laboratorium. Uji banding antara laboratorium mempunyai lingkup yang lebih luas dari uji profisiensi karena uji banding laboratorum dapat dipakai untuk maksud : 1. Menentukan dan memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu. 2. Mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan penginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan. 3. Menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian (yang lama dan yang baru); komparabilitas antar metode. 4. Menetapkan nilai pada bahan acuan (reference materials). Uji banding antar laboratorium adalah suatu program untuk melakukan evaluasi kinerja laboratorium kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya. Uji banding antar laboratorium telah digunakan secara luas untuk sejumlah tujuan dan penggunaannya meningkat secara internasional.
untuk mendapatkan validitas data pengujian parameter
yang dapat
dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh laboratorium adalah merencanakan serta menerapkan jaminan mutu hasil pengujian. Jaminan mutu merupakan bagian dari manajemen mutu yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu akan dipenuhi. Secara
teknis
jaminan
mutu
pengujian
dapat
diartikan
sebagai
keseluruhan kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam pengujian, sehingga memberikan keyakinan yang memadai bahwa data yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu sehingga dapat diterima oleh pengguna. Pengendalian mutu adalah suatu tahapan dalam prosedur yang dilakukan untuk mengevaluasi suatu aspek teknis pengujian Pengujian Parameter di laboratorium Tujuan jaminan mutu dan pengendalian mutu pengujian adalah untuk memastikan bahwa tahapan proses pengujian dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan cara mengendalikan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi. Kesalahan kesalahan yang harus dihindari dalam pengujian antara lain pengoperasian peralatan yang tidak sesuai instruksi, penerapan metode pengujian termasuk preparasi yang kurang tepat, kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian yang kurang memadai. Untuk mengidentifikasi dan mencari akar permasalahan yang terjadi, analis laboratorium harus merekam data hasil pengujian, sehingga semua kecenderungan dapat dideteksi. Penyelia laboratorium melakukan pengawasan penerapan pengendalian mutu yang dilakukan oleh analis laboratorium dengan cara memverifikasi data hasil pengendalian mutu sebelum diubah ke dalam format laporan pengujian Secara umum uji banding antar laboratorium dilakukan oleh laboratorium minimal sekali dalam setahun untuk semua parameter sesuai ruang lingkup pengujian, bila memungkinkan. Apabila hasil uji banding kurang memuaskan, maka laboratorium melakukan investigasi untuk mengevaluasi seluruh sumber daya termasuk penerapan sistem manajemen mutu laboratorium Demikian
laporan
perjalanan
dinas
ini
dibuat
untuk
dipertanggungjawabkan. Gorontalo, 18 Mei 2015
Yang Melaksanakan tugas :
Elen Puspa Devi Husain, S.Pd .
dapat