20 0 3 MB
LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI LEMBAGA FARMASI TNI ANGKATAN LAUT DRS. MOCHAMAD KAMAL Jl. Bendungan Jatiluhur No. 1, Jakarta Pusat Periode 05 Agustus – 16 Agustus 2019 Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Apoteker (Apt) Program Studi Profesi Apoteker
Disusun Oleh:
II
Januar Ishak, S.Farm
1843700006
Senfri Tandiling, S.Farm
1843700382
Mokhammad Arsydian, S.Farm
1843700285
Nofri Juwanda, S.Farm
1843700385
Yesicha Prasetianingtyas, S.Farm 1843700308
Karunia Sari, S.Farm
1843700396
Siska Nurul Fitriani, S.Farm
1843700312
Fauzul Adzim, S.Farm
1843700399
Erlita Oni Hapsari S, S.Farm
1843700313
Claudia, S.Farm
1843700409
Dameria, S.Farm
1843700314
Katrin, S.Farm
1843700411
Nani T Manullang, S.Farm
1843700348
Mutawatir, S.Farm
1843700433
Rio Mairsya, S.Farm
1843700350
Monsa Kelinton, S.Farm
1843700439
Marlen E. L. Nenabu, S.Farm
1843700440
Lintang Ayu Trisna P., S.Farm
1843700356
Indraprahasti, S.Farm
1843700369
Chandra Eka Maulida, S.Farm 1843700450
Rikto Jaya Putra, S.Farm
1843700374
Salwa Salsabila, S.Farm
Lita Rahmalia, S.Farm
1843700377
1843700490
PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER ANGKATAN XL FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA 2019 LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER FARMASI INDUSTRI DI LAFIAL Drs. MOCHAMAD KAMAL JAKARTA PUSAT Laporan disusun untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker pada Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Disetujui Oleh :
Pembimbing PKPA Lafial Drs. Mochamad Kamal
Lafial Drs. Mochamad Kamal
Joni Kristanto., M.Biotech., Apt.
Hery Wahjudi., S.Si., M.Si., Apt.
Mayor Laut (K) NRP.17804/P.
Letkol Laut (K) NRP. 13583/P
Mengetahui, Koordinator PKPA
Rabima.,M.Farm.,Apt
PROFESI APOTEKER UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik Apoteker, baik di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta maupun di Universitas lain. 2. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini murni gagasan, rumusan dan penilaian tim penyusun, tanpa bantuan pihak lain, kecuali tim pembimbing. 3. Dalam Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan dan atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang serta dicantumkan dalam daftar pustaka. 4. Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, apa bila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka tim penyusunan bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar serta sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan norma akademik
berlaku
di
Universitas
III
17
Agustus
1945
Jakarta.
Jakarta, Agustus 2019 Yang membuat pernyataan
Penulis KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang menciptakan alam semesta beserta isinya serta kehidupan yang senantiasa berjalan dalam keseimbangan Atas segala rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan praktek kerja program studi pendidikan apoteker di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal pada bulan Agustus 2019. Penulisan laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu persyaratan pada Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Masalah dan hambatan yang penulis alami selama kegiatan ini dapat diatasi berkat bantuan dan dorongan, baik yang bersifat moril dan materil dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat: 1. Ibu Dr. Diana Laila Ramatillah.,M.Farm, Apt. Selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk semua kesempatan yang diberikan dalam menuntut ilmu di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. 2. Ibu Sylvia Rizky Prima, M.Farm., Apt. Selaku Ketua Program Studi Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 3. Ibu Dr. Mimiek Murrukmihadi, SU., Apt. Bapak Dr. Sumantri, Apt. Ibu Yachinta P,. M.Farm, Apt. Bapak Herman Widjaja. M.Farm, Apt. Bapak Budi Firdaus. M.Farm. Apt. selaku pembimbing PKPA dari Program Studi Profesi Apoteker Universitas 1945 Jakarta. 4. Kolonel Laut (K) Drs. Taufik Riadi, M.Si., Apt. selaku Kepala Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. IV
5. Letkol Laut (K) Hery Wahjudi., S.Si., M.Si.,Apt selaku Kepala Bagian Pendidikan Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 6. Letkol Laut (K) Drs. R.E Aritonang, M.Si.,Apt. selaku Kepala Bagian Material Kesehatan (Matkes) Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 7. Letkol Laut (K) Yudi Pramono, M.Si., Apt. selaku Kepala Bagian Pengawasan Mutu (Wastu) Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 8. Mayor Laut (K) Zuliar Permana., M.Farm., Apt., selaku Kepala Bagian Produksi Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 9. Bapak Hery Wahjudi., S.Si., M.Si.,Apt. dan Bapak Joni Kristanto.,
M.Biotech., Apt. Selaku Pembimbing PKPA dari Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal yang telah bersedia meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan. 10. Seluruh staf dan karyawan Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal yang telah memberikan bantuan, pengalaman, bimbingan dan kerjasama selama pelaksanaan PKPA. 11. Teman-teman seperjuangan PKPA di Lafial dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. 12. Semua pihak yang telah bekerja sama dan membantu penulis dalam menyelesaikan praktek kerja professi apoteker dan penyusunan laporan ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Harapan penulis laporan ini dapat memberikan manfaat baik bagi penulis maupun pembaca.
Jakarta, Agustus 2019
Penulis
V
DAFTAR ISI Halaman HALAMAN PENGESAHAN....................................................................
ii
SURAT PERNYATAAN............................................................................
iii
KATA PENGANTAR ............................................................................iv DAFTAR ISI...............................................................................................
vi
DAFTAR TABEL.......................................................................................
ix
DAFTAR LAMPIRAN..............................................................................
x
DAFTAR SINGKATAN.............................................................................
xi
BAB I
PENDAHULUAN.....................................................................
14
1.1Latar Belakang....................................................................... 1.2Tujuan. ................................................................................... 1.3Manfaat ..............................................................................16
14 16
TINJAUAN PUSTAKA...........................................................
17
2.1 Industri Farmasi...................................................................
17
2.1.1 Pengertian Industri Farmasi........................................
17
2.1.2 Fungsi Industri Farmasi..............................................
18
2.1.3 Persyaratan Izin Usaha Industri Farmasi....................
18
2.1.4 Izin Usaha Industri Farmasi........................................
19
2.1.5 Pencabutan Izin Usaha Industri Farmasi.....................
19
2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)...........................
20
2.2.1 Manajemen Mutu........................................................
22
2.2.2 Personalia....................................................................
23
2.2.3 Bangunan dan Fasilitas...............................................
28
2.2.4 Peralatan......................................................................
36
2.2.5 Sanitasi dan Higiene....................................................
40
2.2.6 Produksi......................................................................
45
2.2.7 Pengawasan Mutu.......................................................
51
BAB II
2.2.8 Inspeksi Diri, Audit Mutu, dan Audit Pesetujuan Pemasok........................................................................
V
51
2.2.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk dan Penarikan Kembali Produk.....................................................................
54
2.2.10 Dokumentasi.............................................................
57
TINJAUAN KHUSUS..............................................................
65
3.1 Sejarah Lafial.......................................................................
65
3.2 Visi dan Misi........................................................................
67
3.3 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi..................................
67
3.4 Struktur Organisasi dan Tugasnya.......................................
68
3.4.1 Unsur Pimpinan...........................................................
68
3.4.2 Unsur Pelayanan.........................................................
69
3.4.3 Unsur Pelaksana..........................................................
69
3.5 Sumber Daya Manusia..........................................................
79
3.6 Produk………………………………………………………
79
3.7 Lokasi dan Sarana Produksi..................................................
80
3.7.1 Lokasi.......................................................................................
80
3.7.2 Sarana Produksi........................................................................
80
3.8 Kegiatan PKPA di Lafial.......................................................
81
3.8.1Sistem Pengelolahan Air (SPA)....................................
81
3.8.2 Pengawasan Mutu (QC)..............................................
82
3.8.3 Ruang Produksi...........................................................
83
3.8.4 Laboratorium Mikrobiologi.........................................
84
BAB III
3.8.5 Matkes (Material Kesehatan) atau PPIC (Planning Production Inventory control)..................................... .................................................................................84 BAB IV
PEMBAHASAN ......................................................................
85
4.1 Lembaga Farmasi TNI AL...................................................
85
4.2 Penerapan Aspek CPOB di Lafial........................................
86
4.2.1 Manajemen Mutu......................................................
86
4.2.2 Personalia..................................................................
86
4.2.3 Bangunan dan Fasilitas.............................................
87
4.2.4 Peralatan....................................................................
88
4.2.5 Sanitasi dan Higiene..................................................
89
4.2.6 Produksi....................................................................
90
4.2.7 Pengawasan Mutu.....................................................
92
4.2.8 Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit Persetujuan Pemasok.................................................
93
4.2.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk
BAB V
dan Penarikan Kembali Produk...................................
94
4.2.10 Dokumentasi.............................................................
94
4.2.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak.........
95
4.2.12 Kualifikasi dan Validasi............................................
96
4.3 Pengolahan Limbah di Lafial...............................................
96
4.3.1 Limbah Padat............................................................
96
4.3.2 Limbah Cair..............................................................
97
KESIMPULAN DAN SARAN...............................................
98
5.1 Kesimpulan.........................................................................
98
5.2 Saran...................................................................................
98
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................
103
LAMPIRAN................................................................................................
104
TUGAS KHUSUS......................................................................................
123
DAFTAR TABEL Halaman Tabel 2.1 Rekomendasi Sistem Tata Udara Untuk Tiap Kelas Kebersihan..................................................................................... Tabel 2.2 Jumlah Maksimal Partikel/m2........................................................ Tabel 2.3 Parameter Kritis HVAC..................................................................
30
DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1. Denah Lokasi Lafial Drs. Mochamad Kamal...........................
104
Lampiran 2. Denah Bangunan Produksi Non Beta Laktam..........................
105
Lampiran 3. Denah Ruangan Laboratorium Lafial.......................................
107
Lampiran 4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kimia Farmasi (Kapsul dan Tablet)...................................................................
108
Lampiran 5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kimia Farmasi (Salep dan Cairan).....................................................................
109
Lampiran 6. Sertifikat Analisis.....................................................................
110
Lampiran 7. Surat Perintah Produksi............................................................
111
Lampiran 8. Label Pelulusan Bahan.............................................................
112
Lampiran 9. Alur Proses Produksi Sediaan Tablet........................................
114
Lampiran 10. Alur Proses Pembuatan Tablet Salut........................................
115
Lampiran 11. Alur Produksi Sediaan Kapsul Keras......................................
116
Lampiran 12. Alur Proses Pembuatan Sediaan Cair......................................
117
Lampiran 13. Alur Proses Pembuatan Sediaan Krim.....................................
118
Lampiran 14. Alur Pengolahan Limbah Padat Lafial...................................
119
Lampiran 15.Alur Pengolahan Limbah Cair Lafial.......................................
120
Lampiran 16. Obat – Obat Produksi Lafial....................................................
121
Lampiran 17. Alur Pengolahan Limbah Cair Lafial Drs. Mochamad Kamal Lampiran 18. Lay Out IPAL Betalaktam dan Biofilter Lampiran 19. Sertifikat CPOB Lampiran 20. Sertifikat CPOB yaitu 14 item sediaan padat dan cair
DAFTAR SINGKATAN 1. ALRI : Angkatan Laut Republik Indonesia 2. APBN : Anggaran Pendapatan Belanja Negara 3. BWT : Boiler Water Treatment 4. CPOB : Cara Pembuatan Obat yang Baik 5. DALHARMAT : Pengendalian dan Pemeliharaan Material 6. DENMABESAL : Datasemen Markas Besar Angkatan Laut 7. DIKLAT : Pendidikan dan Latihan 8. LITBANG : Penelitian dan Pengembangan 9. DISKESAL : Dinas Kesehatan Angkatan Laut 10. DOAL-D : Depo Obat Angkatan Laut Djakarta 11. DOAL-S : Depo Obat Angkatan Laut Surabaya 12. DSP : Daftar Susunan Personel 13. FT : Fourier Transform 14. IR : Infra Red 15. GMP : Good Manufacturing Practices 16. HPLC : High Pressure Liquid Chromatography 17. IPC : In Process Control 18. KABAG : Kepala Bagian 19. KADISKESAL : Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut 20. KALAFIAL : Kepala Lembaga Farmasi Angkatan Laut 21. KASUBBAG : Kepala Sub Bagian 22. KATAUD : Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam 23. LADOKGI : Lembaga Kedokteran Gigi 24. LAFIAL : Lembaga Farmasi Angkatan Laut 25. LKF-AL : Lembaga Kimia dan Farmasi Angkatan Laut 26. MATKES : Material Kesehatan 27. PAFAL-D : Pabrik Farmasi Angkatan Laut Djakarta 28. PAFAL-S : Pabrik Farmasi Angkatan Laut Surabaya 29. PAMEN : Perwira Menengah 30. PANJA : Panitia Kerja 31. WASTU : Pengawasan Mutu 32. PPIC : Planning Programming and Inventory Control 33. PPKPA : Pelatihan Praktek Kerja Profesi Apoteker 34. PUSPERBAR : Pusat Perbekalan Barang 35. PUT : Permintaan Untuk Terima 36. QA : Quality Assurance 37. QC : Quality Control 38. QS : Quality Surveillance 39. RENPROD : Perencanaan Produksi 40. R&D : Research and Development 41. SOP : Standard Operating Procedure 42. SPP : Surat Perintah Produksi 43. TAUD : Tata Usaha dan Urusan Dalam 44. TLC : Thin Layer Chomatography 45. TNI AL : Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut 46. DIKLITBANG : Pendidikan Penelitian dan Pengembangan 47. UPL : Unit Pengolahan Limbah
48. URDAL 49. URKU 50. URMINPRES 51. URTU 52. UV-VIS 53. YANKES
: Urusan Dalam : Urusan Keuangan : Urusan Administrasi Personalia : Urusan Tata Usaha : Ultraviolet – Visible : Pelayanan Kesehatan
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap Orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Setiap
kegiatan
dalam
upaya
untuk
memelihara
dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
nondiskriminatif,
partisipatif
dan
berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pelayan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau (Presiden Republik Indonesia, 2009). Industri farmasi merupakan salah satu elemen yang berperan penting dalam mewujudkan kesehatan nasional melalui aktivitasnya dalam bidang pembuatan dan pendistribusian obat-obatan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dan masyarakat. Industri farmasi memiliki moral dan
tanggung jawab sosial untuk senantiasa menghasilkan produk obat yang memenuhi standar mutu, khasiat dan keamanan. Oleh karena itu, industri farmasi harus memenuhi Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia atau di dunia Internasional dikenal sebagai Good Manufacturing Practices (GMP) Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia berusaha membuat suatu standar guna menjamin mutu obat yang dihasilkan industri farmasi melalui penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dibentuk Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 10 tahun 2014 untuk memenuhi persyaratan CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan antara lain mulai dengan pengadaan bahan baku, proses pembuatan dan pengawasan mutu, personil yang terlibat dalam proses produksi, bangunan dan peralatan. Dalam bidang kefarmasian, pemerintah memberikan dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, TNI Angkatan Laut menjadi salah satu cabang TNI yang dipercayakan oleh pemerintah untuk melakukan produksi obat-obatan dan meteriil sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 huruf b (2). Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal Jakarta merupakan salah satu realisasi untuk mencapai kemandirian tersebut. Lembaga ini berfungsi memproduksi obatobatan dengan mutu, khasiat serta keamanan yang terjamin untuk digunakan oleh prajurit, PNS TNI AL dan keluarganya. Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam proses kegiatannya. Aplikasi CPOB menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin produk obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dari latar belakang tersebut diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang tepat bagi calon-calon farmasis atau apoteker baru. Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal Jakarta merupakan salah satu sarana
pelatihan bagi mahasiswa profesi apoteker sebelum menjalankan perannya 1.2
di bidang industri farmasi. Tujuan Adapun tujuan dilakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal, yaitu: a. Mengetahui dan memahami tugas apoteker khususnya di Lembaga Farmasi TNI-AL Drs. Mochamad Kamal Jakarta. b. Mengetahui pelaksanaan kegiatan di Industri Farmasi TNI-AL Drs. Mochamad Kamal Jakarta berdasarkan pengetahuan CPOB tahun 2018.
1.3 Manfaat Adapun manfaat dilakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal, yaitu: a. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan pemahaman serta penerapan ilmu yang telah diperoleh diperkuliahan yang berkaitan dengan industri farmasi. b. Menambah pengetahuan mengenai kegiatan Industri Farmasi, mengenal serta memahami tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Apoteker khususnya di Industri Farmasi.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA b.1 Industri Farmasi 2.1.1 Pengertian Industri Farmasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1799/Menkes/XII/2010, yang dimaksud dengan industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan
dalam
menghasilkan obat yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi pengemasan, pengawasan mutu dan pemastian mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Bahan obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi. Sebelum memulai proses produksinya suatu industri farmasi wajib mempunyai izin usaha. Izin usaha yang dimaksud diberikan kepada pelaku usaha yang telah selesai melaksanakan tahap persetujuan prinsip sebelum industri farmasi melakukan kegiatan produksi sesuai persyaratan CPOB. Persetujuan prinsip diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari Kepala
Badan,
sebelum
pelaku
usaha
melakukan
persiapan,
pembangunan, pengadaan, pemasangan dan instalasi peralatan, termasuk produksi percobaan. Persetujuan prinsip berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Persetujuan prinsip batal apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun dan atau
setelah jangka waktu 1 (satu) tahun perpanjangan, pemohon belum menyelesaikan
pembangunan
fisik.
Industri
farmasi
wajib
menyampaikan laporan industri secara berkala mengenai kegiatan usahanya sekali dalam 6 (enam) bulan, meliputi jumlah dan nilai produksi setiap obat atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan sekali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
kepada
Direktur
Jenderal
Pembinaan
Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepala dinas kesehatan provinsi. 2.1.2 Fungsi Industri Farmasi Menurut
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
No.
1799/Menkes/PER/XII/2010 usaha Industri Farmasi berfungsi sebagai berikut : a. Pembuatan obat dan/atau bahan obat. b. Pendidikan dan pelatihan. c. Penelitian dan pengembangan. 2.1.3 Persyaratan Izin Usaha Industri Farmasi Menurut
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
No.
1799/
Menkes/PER/XII/2010 usaha Industri Farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berbadan usaha berupa perseroan terbatas. b. Memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan obat. c. Nomor Pokok Wajib Pajak. d. Memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang apoteker sebagai penanggung
jawab pemastian mutu,produksi dan
pengawasan mutu;dan e. Komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian. Pengecualian dari persyaratan pada poin a. dan b., bagi pemohon ijin industri farmasi milik Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2.1.4 Izin Usaha Industri Farmasi Izin usaha industri farmasi diberikan oleh Menteri Kesehatan dan wewenang pemberian izin dilimpahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Izin ini berlaku seterusnya selama perusahaan industri farmasi tersebut masih berproduksi dengan perpanjangan izin setiap 5 tahun. Sedangkan untuk industri farmasi yang modalnya berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA), izin masa berlakunya sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1967
tentang
Penanaman
Modal
Asing
dan
Peraturan
Pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1799/Menkes/XII/2010, pasal 8 mengenai pendirian industri farmasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa : a. Industri Farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB. b. Pemenuhan persyaratan CPOB dibuktikan dengan sertifikat CPOB. c. Sertifikat CPOB berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang memenuhi persyaratan. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata carasertifikasi CPOB diatur oleh Kepala Badan POM. 2.1.5 Pencabutan Izin Usaha Industri Farmasi Pencabutan izin usaha industri farmasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.245/Menkes/SK/V/1990 dilakukan apabila industri yang bersangkutan melakukan pelanggaran : a. Melakukan pemindah tanganan hak milik izin usaha industri b.
farmasi dan perluasan tanpa izin. Tidak menyampaikan informasi industri secara berturut-turut 3 kali
atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar. c. Melakukan pemindahan lokasi usaha industri farmasi tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
d.
Dengan sengaja memproduksi obat jadi atau bahan baku yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku (obat
e.
2.2
palsu). Tidak memenuhi ketentuan dalam izin usaha industri farmasi.
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) merupakan cara pembuatan obat yang baik bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan. Penerapan CPOB pertama kali didasarkan pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43/Menkes/SK/II/1988 tentang CPOB, CPOB pertama kemudian direvisi dengan keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. HK.00.05.3.02152 Tahun 2001 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Pedoman CPOB edisi 2001 direvisi kembali menjadi pedoman CPOB yang dinamis edisi tahun 2006, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.00.06.0511, tanggal 24 Januari 2006. Pedoman CPOB edisi 2006 mengalami revisi menjadi pedoman CPOB tahun 2012, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. Hk.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012. Pedoman CPOB edisi 2012 mengalami revisi menjadi pedoman CPOB tahun 2018, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 13 tahun 2018. Perubahan-perubahan dalam konsep CPOB terjadi karena semakin pesatnya perkembangan teknologi farmasi. Konsep CPOB bersifat dinamis yang memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti tuntutan globalisasi di bidang farmasi. Pedoman CPOB sesuai dengan Dirjen POM meliputi 25 pedoman yaitu sistem mutu farmasi; personalia; bangunan-fasilitas; peralatan; produksi; cara penyimpanan dan pengiriman obat yang baik; pengawasan mutu; inspeksi diri; keluhan dan penarikan produk; dokumentasi; kegiatan alih daya; kualifikasi dan validasi; pembuatan produk steril; pembuatan bahan dan produk biologi untuk penggunaan manusia; pembuatan gas medisinal; pembuatan inhalasi dosis terukur bertekanan; pembuatan produk darah; pembuatan uji klinik; sistem komputerisasi; cara pembuatan bahan baku aktif obat yang baik; pembuatan
radiofarmaka; sampel pembanding dan sampel pertinggal; pelulusan real time dan pelulusan parametris; manajemen resiko mutu. Ada 10 landasan umum dalam CPOB 2018 yaitu: a. Pada pembuatan obat pengawasan secara menyeluruh adalah sangat essensial untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi obat yang akan digunakan sebagai penyelamat jiwa atau memulihkan atau memelihara kesehatan. b. Tidaklah cukup apabila obat jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang menjadi sangat penting adalah mutu harus dibentuk ke dalam produk. Mutu obat tergantung pada bahan awal, proses pembuatan dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan yang dipakai dan personalia yang terlibat. c. CPOB merupakan yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunaanya; bisa perlu dapat dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat bahwa standar d.
mutu obat yang telah ditentukan tetap dicapai. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB hendaklah
dibuat minimal sejalan dengan Pedoman ini. e. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi f.
sebagai dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan. Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang
digunakan manusia g. Pada pedoman ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang, pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan dan distribusi dari obat serta pengawasan terkait h. Cara lain selain tercantum di dalam Pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi prinsip Pedoman ini. Pedoman ini bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangan konsep baru atau teknologi baru yang telah divalidasi dan memberikan tingkat Pemastian Mutu sekurang-kurangnya ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam Pedoman ini.
i.
Pada pedoman ini istilah “hendaklah” menyatakan rekomendasi untuk dilaksanakan kecuali jika tidak dapat diterapkan, dimodifikasi menurut pedoman lain yang relevan dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik atau digantikan dengan petunjuk alternatif untuk memperoleh
tingkat pemastian mutu minimal yang setara. j. Pedoman ini memiliki beberapa aneks yang memberikan penjelasan lebih rinci untuk beberapa area atau aktifitas spesifik. Untuk beberapa proses pembuatan, aneks yang berbeda dapat diterapkan secara simultan (misal aneks untuk pembuatan produk steril dan radiofarmaka dan/atau bahan dan produk biologi untuk penggunaan manusia). Aneks 8 mengenai Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang baik yang sebelumnya diterbitkan dalam buku yang terpisah, saat ini dijilid dalam satu buku yang sama. 2.2.1 Ketentuan Umum Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Cara Pembuatan Obat yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOB adalah cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan. 2. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. 3. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. 4. Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi. 5. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat Obat dan/atau Bahan Obat.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2.2.2 Personalia Pembuatan obat yang benar mengandalkan sumber daya manusia. Oleh sebab itu industri farmasi harus bertanggung jawab untuk menyediakan personel yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas. Tanggung jawab individual
secara
jelas
dipahami
oleh
masing-masing
dan
didokumentasikan. Seluruh personel hendaklah memahami prinsip CPOB yang menyangkut tugasnya serta memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi higiene yang berkaitan dengan pekerjaannya. UMUM a. Industri farmasi hendaklah memiliki personel dalam jumlah yang
memadai
yang
terkualifikasi
dan
berpengalaman
praktis.
Manajemen puncak hendaklah menetapkan dan menyediakan sumber daya yang memadai dan tepat (manusia, finansial, bahan, fasilitas dan peralatan) untuk menerapkan dan mengawasi Sistem Mutu Industri Farmasi dan meningkatkan efektivitas secara terusmenerus. Tiap personel tidak boleh dibebani tanggung jawab yang berlebihan sehingga menimbulkan risiko terhadap kualitas. b. Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi di mana hubungan antara Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu sebagaimana dimaksud pada butir 2.5 ditunjukkan dengan jelas di tingkat manajerial. c. Tugas spesifik dan kewenangan dari personel pada posisi
penanggung jawab hendaklah dicantumkan dalam uraian tugas tertulis. Tugas mereka boleh didelegasikan kepada wakil yang ditunjuk namun memiliki tingkat kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB tidak ada gap ataupun tumpang tindih tanggung jawab yang tercantum pada uraian tugas. Personel Kunci harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan hendaklah selalu hadir
untuk melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Izin Industri Farmasi. d. Manajemen puncak memiliki tanggung jawab tertinggi untuk
memastikan efektivitas penerapan Sistem Mutu Industri Farmasi untuk mencapai sasaran mutu dan peran, tanggung jawab dan wewenang tersebut ditetapkan, dikomunikasikan serta diterapkan di seluruh organisasi. Manajemen puncak hendaklah menetapkan kebijakan mutu yang menguraikan keseluruhan maksud dan tujuan perusahaan terkait mutu dan hendaklah memastikan kesesuaian dan efektivitas Sistem Mutu Industri Farmasi dan pemenuhan
CPOB
melalui
keikutsertaan
dalam
tinjauan
manajemen. PERSONEL KUNCI Manajemen puncak hendaklah menunjuk Personel Kunci termasuk Kepala roduksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu. Posisi kunci tersebut dijabat oleh Apoteker purnawaktu. Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Pemastian Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Hendaklah personel tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. Beberapa fungsi yang disebut dalam Butir-butir 2.6, 2.7, 2.8 dan 2.9 bila perlu dapat didelegasikan. Jika fungsi semacam itu ada beberapa tanggung jawab yang dijelaskan dalam Butir-butir 2.6, 2.7, 2.8 dan 2.9 dibagi dengan Kepala Pengawasan Mutu dan Kepala Produksi dan manajemen puncak hendaklah memerhatikan peran, tanggung jawab dan kewenangan yang ditetapkan. Tugas Kepala Pemastian Mutu dijelaskan dalam persyaratan nasional sebagai berikut: a. Memastikan penerapan (dan bila diperlukan, membentuk) sistem mutu; b. Ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan manual mutu perusahaan; c. Memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala; d. Melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasan Mutu; e. Memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal
(audit terhadap pemasok); f. Memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi; g. Memastikan pemenuhan persyaratan teknik dan/atau peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang berkaitan dengan mutu produk jadi; h. Mengevaluasi/mengkaji catatan bets; i. Meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan j.
mempertimbangkan semua faktor terkait; Memastikan bahwa setiap bets produk jadi telah diproduksi dan diperiksa sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut dan
sesuai dengan persyaratan Izin Edar; dan k. Tanggung jawab Kepala Pemastian Mutu dapat didelegasikan, tetapi hanya kepada personel yang berwenang. Kepala Produksi memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. Memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan; b. Memberikan persetujuan terhadap prosedur yang terkait dengan kegiatan produksi dan memastikan bahwa prosedur diterapkan secara ketat; c. Memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan ditandatangani oleh personel yang berwenang; d. Memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan bangunanfasilitas serta peralatan di bagian produksi; e. Memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan; dan f. Memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan. Kepala Pengawasan Mutu memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. Memberi persetujuan terhadap spesifikasi, instruksi pengambilan sampel, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain; b. Memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan
telah
dilaksanakan; c. Memberi persetujuan dan memantau semua analisis berdasarkan kontrak; d. Memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan bangunanfasilitas serta peralatan di bagian produksi pengawasan mutu; e. Memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan; f. Memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan; dan g. Menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara,produk ruahan dan produk jadi sesuai hasil evaluasi. Tugas lain Pengawasan Mutu dirangkum dalam Bab 7 Pengawasan Mutu.
Kepala Produksi, Pengawasan Mutu dan Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) memiliki tanggung jawab bersama atau menerapkan bersama, semua aspek
yang
berkaitan
dengan
mutu
termasuk
khususnya
desain,
pelaksanaan, pemantauan dan pemeliharaan Sistem Mutu Industri Farmasi yang efektif. Hal ini termasuk, sesuai dengan peraturan Badan POM: a. b. c. d. e. f. g.
Otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain termasuk amandemen; Pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan; Higiene pabrik; Validasi proses; Pelatihan; Persetujuan dan pemantauan pemasok bahan; Persetujuan dan pemantauan terhadap industri farmasi pembuat obat
h. i. j. k.
kontrak dan penyedia kegiatan alih daya terkait CPOB lain; Penetapan dan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan produk; Penyimpanan catatan; Pemantauan terhadap kepatuhan persyaratan CPOB; Inspeksi, investigasi dan pengambilan sampel untuk pemantauan faktor
yang mungkin berpengaruh terhadap mutu produk; l. Ikut serta dalam pelaksanaan tinjauan manajemen terhadap kinerja proses, mutu produk dan Sistem Mutu Industri Farmasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan; dan m. Memastikan komunikasi yang tepat waktu dan efektif dan proses eskalasi berjalan untuk mengangkat permasalahan mutu ke tingkat manajemen yang tepat. PELATIHAN a. Industri farmasi hendaklah mengadakan pelatihan bagi seluruh personel yang karena tugasnya berada di area produksi dan gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk personel teknik, pemeliharaan dan pembersihan) dan bagi personel lain yang kegiatannya berdampak pada mutu produk. b. Disamping pelatihan dasar dalam teori dan praktik Sistem Mutu Industri Farmasi dan CPOB, personel baru hendaklah memperoleh pelatihan sesuai
dengan
berkesinambungan
tugas
yang
hendaklah
diberikan juga
kepadanya.
diberikan
dan
Pelatihan efektivitas
penerapannya hendaklah dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia program pelatihan yang disetujui oleh Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu atau Kepala Pemastian Mutu. Catatan pelatihan
hendaklah disimpan. c. Pelatihan spesifik hendaklah diberikan kepada personel yang bekerja di area di mana kontaminasi menimbulkan bahaya, misalnya area bersih atau area penanganan bahan berpotensi tinggi, toksik, bersifat infeksius atau menimbulkan sensitisasi. d. Pengunjung atau personel yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak dibawa masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan, hendaklah mereka diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat. e. Sistem Mutu Industri Farmasi dan semua tindakan yang tepat untuk meningkatkan pemahaman dan penerapannya hendaklah dibahas secara mendalam selama pelatihan. f. Pelatihan hendaklah diberikan oleh orang yang terkualifikasi. 2.2.3 Bangunan dan Fasilitas Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko terjadi kekeliruan, pencemaran pembersihan,
silang
dan
sanitasi
kesalahan dan
lain,
perawatan
serta yang
memudahkan efektif
untuk
menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. Untuk itu daerah pabrik dibagi atas tiga zona : a.
Zona hitam (Black Area) Zona yang bebas dimasuki sembarang petugas.Pada zona ini dilakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak memerlukan penjagaan
b.
ketat terhadap kontaminasi dari udara luar. Zona abu-abu (Grey Area) Zona tempat proses produksi non steril berlangsung. Pada zona ini kebebasan karyawan dan barang yang memasuki ruangan dikurangi.Untuk memasuki daerah ini karyawan terlebih dahulu harus mencuci tangan dan memakai pakaian khusus yang
bersih.Barang yang memasuki daerah ini harus diganti kemasannya c.
dengan kemasan khusus. Zona putih (White Area) Zona produksi aseptis, seperti pembuatan sediaan injeksi dan salep mata.Untuk memasuki daerah ini karyawan harus mencuci tangan dan memakai pakaian khusus yang steril.Semua peralatan yang dipakai harus disterilkan terlebih dahulu, begitu juga ruangannya. Persyaratan bangunan menurut CPOB, yaitu: 1) Letak
bangunan
hendaklah
sedemikian
rupa
untuk
menghindarkan pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai, hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran tersebut. 2) Bangunan dan fasilitas hendaklah didesain, dikonstruksi, dilengkapi
dan
dirawat
sedemikian
agar
memperoleh
perlindungan maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama. 3) Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki dimana perlu. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak mempengaruhi mutu obat. 4) Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan/ketelitian fungsi dari peralatan.
5) Desain dan tata letak ruang hendaklah memastikan : a) Kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. b) Pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan bahan atau produk, atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses. 6) Tindakan pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah personil yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut. Kegiatan di bawah ini hendaklah dilakukan di area yang ditentukan: a) Penerimaan bahan; b) Karantina barang masuk; c) Penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas; d) Penimbangan dan penyerahan bahan atau produk; e) Pengolahan; f) Pencucian peralatan; g) Penyimpanan peralatan; h) Penyimpanan produk ruahan; i) Pengemasan; j) Karantina produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir; k) Pengiriman produk; dan l) Laboratorium pengawasan mutu. 7) Tingkat kebersihan ruang/area untuk
pembuatan
obat
hendaklah diklasifikasikan sesuai dengan jumlah maksimum partikulat udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan sesuai tabel di bawah ini: Dalam Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Jilid I tahun 2013 menyatakan rekomendasi sistem tata udara untuk tiap kelas kebersihan, yaitu : Tabel 2.1 Rekomendasi Sistem Tata Udara Untuk Tiap Kelas Kebersihan
Ventilasi Bagian dari
Efisiensi
Bangunan Kelas Kebersihan
Sesuai Kelompok
o
Suhu C
Kegiatan dan Tingkat A
Kebersihan di bawah
Kelemb
Saringan
aban
Udara Akhir
Nisbi
(Sesuai
%
KodeEN 779 &
Pertukaran Udara
Keterangan
perJam
EN 1822)*** 16 – 25
45 – 55
H14 (99,995 %)
Aliran udara
aliran udara
satu
laminar
arah dengan kecepatan aliran udara 0,36 0,54 m/dt
Pengolahan
dan
pengisian aseptis Pengisian salep mata steril Pengisian bubuk steril* Pengisian suspensi steril
Lingkungan latar B
ruang steril
16 – 25
45 – 55
H14 (99,995 %)
Aliran udara
belakang zona kelas
turbulen
A untuk pengolahan
dengan
dan pengisian aseptis
pertukaran udara minimal 20 kali Pembuatan larutan C
ruang steril
16 – 25
45 – 55
H13 (99,95 %)
Minimal 20 kali
bila ada risiko di luar kebiasaan Pengisian produk yang
akan
mengalami terilisasi akhir Pembuatan larutan yang
akan
disaring kemudian pengisian
secara
aseptis dilakukan di
kelas
A
denganLatar belakang kelas B
Ventilasi Bagian dari
Efisiensi
Bangunan Kelas Kebersihan
Sesuai Kelompok
o
Suhu C
Kegiatan dan Tingkat
Kelemb
Saringan
aban
Udara Akhir
Nisbi
(Sesuai
%
KodeEN 779 &
Pertukaran Udara
Keterangan
perJam
EN 1822)***
Kebersihan
Pembuatan
obat
sterildengan sterilisasi akhir D
bersih
20 - 27
40 - 60
F8 (75 %) atau
Minimal 20
90 % ASHRAE
kali
52/76Bilamengg unakan sistem single pass (100 % fresh air ) H13 (99,95 %) Bila menggunakan sistem resirkulasi ditambah make - up air (10 - 20 % fresh air ) Ruang
pengolahan
danpengemasan primerobat E
umum
20 - 27
Maks.
F8 (75 % ) atau
70
90 % ASHRAE 52/76 Bila
5 – 20
nonsteril,pembuatan salepkecualisalep mata
menggunakan sistem single pass (100 % fresh air ) Pengolahan bahan higroskopis
Ventilasi Bagian dari
Efisiensi
Bangunan Kelas Kebersihan
Sesuai Kelompok
o
Suhu C
Kegiatan dan Tingkat E
Kebersihan Khusus
Kelemb
Saringan
aban
Udara Akhir
Nisbi
(Sesuai
%
KodeEN 779 &
Pertukaran Udara perJam
EN 1822)*** 20 – 27
Maks.
H13 (99,95 %)
40
Bila
5 – 20
menggunakan sistem resirkulasi ditambah make - up air (10 - 20 % fresh air ) F
Pengemasan
20 - 28
TD
sekunder**
F8 (75%) atau
TD
90% ASHRAE 52/76 Bila menggunakan sistem single pass (100 % fresh air)
G
-Ruang
Suhu
TP
H13 (99,95 %)
masuk
kamar**
Bilamenggunak
Karyawan
**
ansistemresirkul
TD
asi ditambah make- up air (10 - 20 % freshair )
-Daerah
Suhu
penerimaan
kamar
bahan awal, gudang bahan awal dan obat jadi
TP
TD
TD
Keterangan
Ventilasi Bagian dari
Efisiensi
Bangunan Kelas Kebersihan
Sesuai Kelompok
o
Suhu C
Kegiatan dan Tingkat
Kelemb
Saringan
aban
Udara Akhir
Nisbi
(Sesuai
%
KodeEN 779 &
Pertukaran Udara perJam
EN 1822)***
Kebersihan
-Ruang ganti
Suhu
pakaian luar
kamar
-Ruang ganti
Suhu
Pakaian kerja
kamar
-Ruang
Suhu
Istirahat
kamar
- Kantin
Suhu
TP
TD
TD
TP
TP
TD
TP
TD
TP
TD
TD
TD
TD
TD
TP
TD
TP
TD
TP
TD
TD
TD
TD
TD
TD
TD
kamar -Kamar
Suhu
Mandi
kamar
- Toilet
Suhu
TP
TP
kamar
Laboratorium
20 - 28
Gudang: -R.Suhu
≤ 30
Kamar - R. ber-AC
≤ 25
- R. Dingin
2-8
- R. Beku
0,5 μm
> 5 μm
> 0,5 μm
> 5 μm
A
3.520
20
3.520
20
B
3.520
29
352.000
2.900
C
352.000
2.900
3.520.000
29.000
D
3.520.000
29.000
E
3.520.000
29.000
Tidak ditetapkan Tidak ditetapkan
Tidak Ditetapkan Tidak Ditetapkan
Area dimana dilakukan kegiatan yang menimbulkan debu (misalnya pada saat pengambilan sampel, penimbangan bahan atau produk, pencampuran dan pengolahan bahan atau produk, pengemasan produk kering), memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah kontaminasi silang dan untuk memudahkan pembersihan. Fasilitas pengemasan obat hendaklah didesain secara khusus dan ditata sedemikian rupa untuk mencegah kecampurbauran atau kontaminasi silang. Area produksi hendaklah mendapat pencahayaan yang memadai,terutama di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses berjalan.Pengawasan selamaproses dapat dilakukan di dalam area produksi sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap produksi.Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke lingkungan luar, seperti pintu bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. Pintu tersebut hendaklah diamankan sedemikian rupa sehingga hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat sebagai pintu ke luar. Pintu di dalam area produksi yang berfungsi sebagai barier terhadap kontaminasi silang hendaklah selalu ditutup apabila sedang tidak digunakan. 2.2.4 Peralatan Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets-ke-bets dan untuk memudahkan pembersihan serta
perawatan
agar
dapat
mencegah
kontaminasi
silang,
penumpukan debu atau kotoran dan hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu produk.. Hendaklah tersedia alat timbang dan alat ukur dengan rentang dan ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan pengawasan. Peralatan untuk mengukur, menimbang, mencatat dan mengendalikan hendaklah dikalibrasi dan diperiksa pada interval waktu tertentu dengan metode yang ditetapkan.
Peralatan
hendaklah
dipasang
sedemikian
rupa
untuk
mencegah risiko kesalahan atau kontaminasi. Antara masing-masing peralatan hendaklah ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindarkan kesesakan dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk. Peralatan dirawat sesuai jadwal untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat memengaruhi identitas, mutu atau kemurnian produk. Peralatan dan alat bantu hendaklah dibersihkan, disimpan, dan bila perlu disanitasi dan disterilisasi untuk mencegah kontaminasi atau sisa bahan dari proses sebelumnya yang akan memengaruhi mutu produk. Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut: a.
Desain dan konstruksi 1) Peralatan manufaktur hendaklah didesain, ditempatkan dan 2)
dirawat sesuai dengan tujuannya. Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan awal, produk antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi atau absorbsi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian di luar batas yang
3)
ditentukan. Bahan yang diperlukan untuk pengoperasian alat khusus, misalnya pelumas atau pendingin tidak boleh bersentuhan dengan bahan yang sedang diolah sehingga tidak mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian bahan awal,
4)
produk antara ataupun produk jadi. Peralatan tidak boleh merusak produk akibat katup bocor, tetesan pelumas dan hal sejenis atau karena perbaikan,
5)
perawatan, modifikasi dan adaptasi yang tidak tepat. Peralatan manufaktur hendaklah didesain sedemikian rupa agar mudah dibersihkan. Peralatan tersebut hendaklah dibersihkan sesuai prosedur tertulis yang rinci serta
6)
disimpan dalam keadaan bersih dan kering. Peralatan pencucian dan pembersihan hendaklah dipilih dan digunakan agar tidak menjadi sumber pencemaran.
7)
Peralatan produksi yang digunakan hendaklah tidak berakibat buruk pada produk. Bagian alat produksi yang bersentuhan dengan produk tidak boleh bersifat reaktif, aditif atau absorbtif yang dapat mempengaruhi mutu dan
8)
berakibat buruk pada produk. Semua peralatan khusus untuk pengolahan bahan mudah terbakar atau bahan kimia atau yang ditempatkan di area di mana digunakan bahan mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap
9)
eksplosif serta dibumikan dengan benar. Hendaklah tersedia alat timbang dan alat ukur dengan rentang dan ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan
pengawasan. 10) Peralatan untuk mengukur, menimbang, mencatat dan mengendalikan hendaklah dikalibrasi dan diperiksa pada interval waktu tertentu dengan metode yang ditetapkan. Catatan yang memadai dari pengujian tersebut hendaklah disimpan. 11) Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi hendaklah tidak melepaskan serat ke dalam produk. Filter yang mengandung asbes tidak boleh digunakan walaupun sesudahnya disaring kembali menggunakan filter khusus yang tidak melepaskan serat. 12) Pipa air suling, air deionisasi dan bila perlu pipa air lain untuk produksi hendaklah disanitasi sesuai prosedur tertulis. Prosedur tersebut hendaklah berisi rincian batas b.
cemaran mikroba dan tindakan yang harus dilakukan. Pemasangan dan Penempatan 1) Peralatan hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah risiko kesalahan atau kontaminasi. 2) Peralatan satu sama lain hendaklah ditempatkan pada jarak yang
cukup
untuk
menghindarkan
kesesakan
serta
memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk.
3)
Semua sabuk (belt) dan pulley mekanis terbuka hendaklah
dilengkapi dengan pengaman. 4) Air, uap dan udara bertekanan atau vakum serta saluran lain hendaklah dipasang sedemikian rupa agar mudah diakses pada tiap tahap proses. Pipa hendaklah diberi penandaan yang jelas untuk menunjukkan isi dan arah aliran. 5) Tiap peralatan utama hendaklah diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas. Nomor ini dicantumkan di dalam semua perintah dan catatan bets untuk menunjukkan unit atau peralatan yang digunakan pada pembuatan bets tersebut kecuali bila peralatan tersebut hanya digunakan untuk satu jenis produk saja. 6) Peralatan yang rusak, jika memungkinkan, hendaklah dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu atau c.
setidaknya, diberi penandaan yang jelas. Pembersihan dan Sanitasi Peralatan 1) Setelah digunakan, peralatan hendaklah dibersihkan baik bagian luar maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi
yang
bersih.
Tiap
kali
sebelum
dipakai,
kebersihannya diperiksa untuk memastikan bahwa semua produk atau bahan dari bets sebelumnya telah dihilangkan. 2) Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat hendaklah digunakan dengan hati-hati dan bila mungkin dihindarkan karena menambah risiko kontaminasi produk. 3) Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindah-pindahkan dan penyimpanan bahan pembersih hendaklah dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan. 4) Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan obat hendaklah dibuat, divalidasi dan ditaati. Prosedur ini hendaklah dirancang agar kontaminasi
peralatan oleh bahan pembersih atau sanitasi dapat dicegah. Prosedur ini hendaklah meliputi penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali peralatan yang mungkin diperlukan untuk memastikan pembersihan yang benar terlaksana. Jika perlu,
prosedur
juga
meliputi
sterilisasi
peralatan,
penghilangan identitas bets sebelumnya serta perlindungan peralatan yang telah bersih terhadap kontaminasi sebelum digunakan. 5) Catatan mengenai pelaksanaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi dan pemeriksaan sebelum penggunaan peralatan hendaklah disimpan secara benar. 6) Disinfektan dan deterjen hendaklah dipantau terhadap kontaminasi mikroba; enceran disinfektan dan deterjen hendaklah disimpan dalam wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan hendaklah disimpan untuk jangka waktu d.
tertentu kecuali bila disterilkan Pemeliharaan 1) Peralatan hendaklah dirawat sesuai jadwal untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian produk. 2) Kegiatan perbaikan dan perawatan hendaklah tidak menimbulkan risiko terhadap mutu produk. 3) Bahan pendingin, pelumas dan bahan kimia lain seperti cairan alat penguji suhu hendaklah dievaluasi dan disetujui dengan proses formal. 4) Prosedur tertulis untuk perawatan peralatan hendaklah dibuat dan dipatuhi. 5) Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu peralatan utama hendaklah dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap bets atau lot yang diolah dengan alat tersebut. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat ditulis dalam catatan bets.
6) Peralatan dan alat bantu hendaklah dibersihkan, disimpan dan bila perlu disanitasi dan disterilisasi untuk mencegah kontaminasi atau sisa bahan dari proses sebelumnya yang akan memengaruhi mutu produk termasuk produk antara di luar spesifikasi resmi atau spesifikasi lain yang telah ditentukan. 7) Bila peralatan digunakan untuk produksi produk dan produk antara yang sama secara berurutan atau secara kampanye,
peralatan
hendaklah
dibersihkan
dalam
tenggang waktu yang sesuai untuk mencegah penumpukan dan sisa kontaminan (misal: hasil urai atau tingkat mikroba yang melebihi batas). 8) Peralatan umum (tidak
didedikasikan)
hendaklah
dibersihkan setelah digunakan memproduksi produk yang berbeda untuk mencegah kontaminasi silang. 9) Peralatan hendaklah diidentifikasi isi dan
status
kebersihannya dengan cara yang baik. 10) Buku log untuk peralatan utama dan kritis hendaklah dibuat
untuk
pencatatan
validasi
pembersihan
dan
pembersihan yang telah dilakukan termasuk tanggal dan personil yang melakukan kegiatan tersebut. 2.2.5 Sanitasi dan Higiene Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi hendaklah diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan desinfeksi, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran potensial hendaklah dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu. Syarat-syarat sanitasi dan higiene yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut: a.
Hygiene Perorangan 1) Tiap personil yang masuk ke area pembuatan hendaklah mengenakan pakaian pelindung yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakannya. 2) Prosedur higiene perorangan
persyaratan
untuk
menggunakan pakaian pelindung hendaklah diberlakukan bagi semua personil yang memasuki area produksi, baik karyawan purna waktu, paruh waktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misal karyawan kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior dan inspektur. 3) Untuk menjamin perlindungan produk dari pencemaran dan untuk keselamatan personil, hendaklah personil mengenakan pakaian pelindung yang bersih dan sesuai dengan tugasnya termasuk penutup rambut. Pakaian kerja kotor dan lap pembersih kotor (yang dapat dipakai ulang) hendaklah disimpan dalam wadah tertutup hingga saat pencucian dan bila perlu didisinfeksi atau disterilisasi. 4) Program higiene yang rinci hendaklah dibuat dan diadaptasikan terhadap berbagai kebutuhan di dalam area pembuatan.
Program
tersebut
hendaklah
mencakup
prosedur yang berkaitan dengan kesehatan, praktik higiene dan pakaian pelindung personil. Prosedur hendaklah dipahami dan dipatuhi secara ketat oleh setiap personil yang bertugas di area produksi dan pengawasan. Program higiene hendaklah dipromosikan oleh manajemen dan dibahas secara luas selama sesi pelatihan. 5) Semua personil hendaklah menjalani
pemeriksaan
kesehatan pada saat direkrut. Merupakan suatu kewajiban bagi indus tri agar tersedia instruksi yang memastikan bahwa
keadaan
mempengaruhi
kesehatan
mutu
produk
personil
yang
diberitahukan
dapat kepada
manajemen industri. Sesudah pemeriksaan kesehatan awal hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan kesehatan personil secara berkala. Petugas pemeriksaan visual hendaklah menjalani pemeriksaan mata secara berkala. 6) Semua personil hendaklah menerapkan higiene perorangan yang baik. Hendaklah mereka dilatih mengenai penerapan higiene perorangan. Semua personil yang berhubungan
dengan proses pembuatan hendaklah memperhatikan tingkat higiene perorangan yang tinggi. 7) Tiap personil yang mengidap penyakit atau menderita luka terbuka yang dapat merugikan mutu produk hendaklah dilarang menangani bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses dan obat jadi sampai kondisi personil tersebut dipertimbangkan tidak lagi menimbulkan resiko. 8) Semua personil hendaklah diperintahkan dan didorong untuk melaporkan kepada atasan langsung tiap keadaan (pabrik, peralatan atau personil) yang menurut penilaian mereka dapat merugikan produk. 9) Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung
antara
tangan operator dengan bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terbuka, bahan pengemas primer dan juga dengan bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk. 10) Personil hendaklah diinstruksikan supaya menggunakan sarana mencuci tangan dan mencuci tangannya sebelum memasuki area produksi. Untuk tujuan itu perlu dipasang poster yang sesuai. 11) Merokok, makan,
minum,
mengunyah,
memelihara
tanaman, menyimpan makanan, minuman, bahan untuk merokok atau obat pribadi hanya diperbolehkan di area tertentu dan dilarang dalam area produksi, laboratorium, area gudang dan area lain yang mungkin berdampak b.
terhadap mutu produk. Sanitasi Bangunan dan Fasilitas 1) Bangunan yang digunakan
untuk
pembuatan
obat
hendaklah didesain dan dikonstruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik. 2) Hendaklah tersedia dalam jumlah yang cukup sarana toilet dengan ventilasi yang baik dan tempat cuci bagi personil yang letaknya mudah diakses dari area pembuatan. 3) Hendaklah disediakan sarana yang memadai untuk
penyimpanan pakaian personil dan milik pribadinya ditempat yang tepat. 4) Penyiapan, penyimpanan dan konsumsi makanan dan minuman hendaklah dibatasi di area khusus, misalnya kantin. Sarana ini hendaklah memenuhi standar saniter. 5) Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah hendaklah dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai untuk dipindahkan ke tempat penampungan di luar bangunan dan dibuang secara teratur dan berkala dengan c.
mengindahkan persyaratan saniter. Pembersihan dan Sanitasi Peralatan 1) Setelah digunakan, peralatan hendaklah dibersihkan baik bagian luar maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi
yang
bersih.
Tiap
kali
sebelum
dipakai,
kebersihannya diperiksa untuk memastikan bahwa semua produk atau bahan dari bets sebelumnya telah dihilangkan. 2) Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat hendaklah digunakan dengan hati-hati dan bila mungkin dihindarkan karena menambah risiko pencemaran produk. 3) Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindah-pindahkan dan penyimpanan bahan pembersih hendaklah dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan. 4) Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan obat hendaklah dibuat, divalidasi dan ditaati. Prosedur ini hendaklah dirancang agar pencemaran peralatan oleh agen pembersih atau sanitasi dapat dicegah. Prosedur ini setidaknya meliputi penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali peralatan yang mungkin diperlukan untuk memastikan pembersihan yang benar terlaksana. Jika
perlu,
prosedur
juga
meliputi
sterilisasi
peralatan,
penghilangan identitas bets sebelumnya serta perlindungan peralatan yang telah bersih terhadap pencemaran sebelum digunakan. 5) Catatan mengenai pelaksanaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi dan inspeksi sebelum penggunaan peralatan hendaklah disimpan secara benar. 6) Disinfektan dan deterjen hendaklah dipantau terhadap pencemaran mikroba, enceran disinfektan dan deterjen hendaklah disimpan dalam wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan hendaklah disimpan untuk jangka waktu d.
tertentu kecuali bila disterilkan. Validasi Prosedur Pembersihan dan Sanitasi Prosedur tertulis hendaklah ditetapkan untuk pembersihan alat dan persetujuan untuk penggunaan bagi produksi obat, termasuk produk antara. Prosedur pembersihan hendaklah rinci supaya operator dapat melakukan pembersihan tiap jenis alat secara konsisten dan efektif. Prosedur hendaklah mencantumkan: a) Penanggung jawab untuk pembersihan alat b) Jadwal pembersihan, termasuk sanitasi, bila perlu c) Deskripsi lengkap dari metode pembersihan dan bahan pembersih yang digunakan termasuk pengenceran bahan pembersih yang digunakan d) Instruksi pembongkaran dan pemasangan kembali tiap bagian alat, bila perlu, untuk memastikan pembersihan e)
yang benar Instruksi untuk menghilangkan atau meniadakan identitas bets sebelumnya Instruksi untuk melindungi alat yang sudah bersih terhadap kontaminasi sebelum digunakan, inspeksi kebersihan alat segera sebelum digunakan dan menetapkan jangka waktu maksimum yang sesuai untuk pelaksanaan pembersihan alat setelah selesai digunakan produksi
f)
Tanpa kecuali, prosedur pembersihan, sanitasi dan higiene hendaklah divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk
memastikan efektivitas prosedur memenuhi persyaratan. g) Hendaklah tersedia prosedur tertulis dan catatan pelaksanaan tindakan dan bila perlu kesimpulan yang dicapai untuk pembersihan dan sanitasi, hal-hal tentang personel termasuk pelatihan, seragam kerja, higiene; pemantauan lingkungan dan pengendalian hama. 2.2.6 Produksi Kegiatan produksi hendaklah dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin
senantiasa
menghasilkan
obat
yang
memenuhi
persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (teregistrasi). Unsur-unsur produksi yang diatur oleh CPOB meliputi pembelian bahan awal yaitu bahan baku dan bahan pengemas; validasi proses; pencegahan kontaminasi silang; sistem penomoran bets/ lot; penimbangan & penyerahan; pengolahan; pengemasan; pengawasan selama proses; penanganan bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan & dikembalikan; karantina & penyerahan produk jadi; catatan pengendalian pengiriman obat; penyimpanan bahan awal, bahan kemas, produk antara, produk ruahan & produk jadi dan pengiriman & pengangkutan. Aspek-aspek produksi yang harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan agar dapat memenuhi persyaratan mutu: a. Bahan awal 1) Seleksi, kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan awal, beserta pembelian dan penerimaannya, hendaklah didokumentasikan sebagai bagian dari sistemmutu industri farmasi. Tingkat pengawasan hendaklah proporsional dengan risiko yang ditimbulkan oleh masing- masing bahan, dengan mempertimbangkan
sumbernya,
proses
pembuatan,
kompleksitas rantai pasokan dan penggunaan akhir di mana bahan tersebut digunakan dalam produk obat. Bukti pendukung untuk setiap persetujuan pemasok/bahan hendaklah disimpan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini hendaklah memiliki pengetahuan terkini tentang pemasok, rantai pasokan dan risiko yang terkait. Jika memungkinkan, bahan awal hendaklah dibeli langsung dari pabrik pembuat. 2) Persyaratan mutu bahan awal yang ditetapkan oleh pabrik pembuat hendaklah didiskusikan dan disepakati bersama pemasok. Aspek produksi, pengujian dan pengawasan yang tepat, termasuk persyaratan penanganan, pelabelan, persyaratan pengemasan dan distribusi, serta prosedur keluhan, penarikan dan penolakan hendaklah didokumentasikan dalam perjanjian mutu atau spesifikasi yang resmi. 3) Semua penerimaan, pengeluaran dan jumlah bahan tersisa hendaklah dicatat. Catatan hendaklah berisi keterangan mengenai pasokan, nomor bets/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal kedaluwarsa bila ada. 4) Untuk persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan aktif dan eksipien, diperlukan hal-hal berikut: a) Bahan Aktif Ketertelusuran rantai pasokan hendaklah ditetapkan dan risiko terkait, mulai dari bahan awal untuk pembuatan bahan aktif hingga produk jadi, hendaklah dinilai secara resmi dan diverifikasi berkala. Tindakan yang tepat hendaklah dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap mutu bahan aktif. Catatan rantai pasokan dan ketertelusuran untuk setiap bahan aktif (termasuk bahan awal untuk pembuatan bahan aktif) hendaklah tersedia dan disimpan oleh pabrik pembuat obat. Audit hendaklah dilakukan terhadap pabrik pembuat dan distributor bahan aktif untuk memastikan bahwa mereka memenuhi Pedoman Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik dan Cara Distribusi Obat yang Baik. Pemegang
izin
pembuatan
hendaklah
memverifikasi
kepatuhan tersebut baik oleh dirinya sendiri maupun
melalui entitas yang bertindak atas namanya di bawah suatu kontrak. Audit hendaklah dilakukan dalam durasi waktu dan ruang lingkup yang tepat untuk memastikan bahwa penilaian CPOB yang lengkap dan jelas dilakukan; pertimbangan
hendaklah
diberikan
pada
potensi
kontaminasi silang dari bahan lain di lokasi. Laporan hendaklah sepenuhnya mencerminkan apa yang telah dilakukan
dan
diamati
saat
audit
dengan
segala
ketidaksesuaian yang diidentifikasi dengan jelas. Tindakan perbaikan dan pencegahan yang diperlukan hendaklah dilaksanakan. Audit lebih lanjut hendaklah dilakukan pada interval yang ditentukan berdasarkan proses manajemen risiko mutu untuk memastikan pemeliharaan standar dan penggunaan berkelanjutan dari rantai pasokan yang disetujui. b)
Eksipien Eksipien
dan
pemasok
eksipien
hendaklah
dikendalikan secara tepat berdasarkan hasil penilaian risiko mutu yang resmi. Penilaian risiko mutu dapat mengacu pada Pedoman PIC/S mengenai pelaksanaan penilaian risiko untuk pemastian penerapan Cara Pembuatan yang Baik untuk eksipien produk obat untuk penggunaan a.
manusia atau pedoman internasional lain terkait. Validasi Proses Studi validasi hendaklah memperkuat pelaksanaan CPOB dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil
b.
validasi dan kesimpulan hendaklah dicatat. Pencegahan Pencemaran Silang Pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain harus dihindarkan. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak terkendalinya debu, gas, uap, percikan atau organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, dari sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian kerja operator. Tingkat resiko
pencemaran ini tergantung dari jenis pencemar dan produk yang tercemar. Diantara pencemar yang paling berbahaya adalah bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi kuat, preparat biologis yang mengandung mikroba hidup, hormon tertentu, bahan sitotoksik, dan bahan lain berpotensi tinggi. Produk yang paling terpengaruh oleh pencemaran adalah sediaan parenteral, sediaan yang diberikan dalam dosis besar dan/atau sediaan yang diberikan c.
dalam jangka waktu yang panjang. Sistem Penomoran Bets/Lot Tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran bets/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap bets/lot produk
d.
antara, produk ruahan atau produk jadi dapat diidentifikasi. Penimbangan dan Penyerahan Penimbangan atau penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta
rekonsiliasi
yang
lengkap.
Pengendalian
terhadap
pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk produksi, dari gudang, area penyerahan, atau antar bagian produksi, adalah e.
sangat penting. Pengembalian Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan hendaklah didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan hendaklah tidak dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi
f.
spesifikasi yang telah ditetapkan. Operasi Pengolahan Produk Antara dan Produk Ruahan Bahan-bahan yang akan digunakan dalam proses pengolahan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipakai. Pemantauan dan pengendalian kondisi lingkungan di area pengolahan perlu dilakukan agar area pengolahan selalu berada pada tingkat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan pengolahan dimulai hendaklah diambil langkah untuk memastikan area pengolahan dan peralatan bersih dan bebas dari bahan awal,
produk atau dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan g.
pengolahan yang akan dilakukan. Bahan dan Produk Kering Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus hendaklah diberikan pada desain, pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak hendaklah dipakai sistem pembuatan tertutup atau metode lain yang sesuai. Sistem penghisap udara yang efektif hendaklah dipasang dengan letak lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai hendaklah dipasang untuk menyaring debu. Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan. Pada proses pembuatan tablet dan kapsul, perlu dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat penghitung
h.
atau wadah produk ruahan. Pencampuran dan Granulasi Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk hendaklah dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup. Parameter operasional yang kritis (misal: waktu, kecepatan dan suhu)
untuk
tiap
proses
pencampuran,
pengadukan
dan
pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi induk i.
dan dipantau. Prosedur Terperinci Prosedur terperinci diperlukan agar tidak terjadi kontaminasi pada proses: 1) Pencetakan Tablet Mesin pencetak tablet hendaklah dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindarkan kecampurbauran antar produk. Tiap mesin hendaklah ditempatkan dalam ruangan terpisah. Kecuali mesin tersebut digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali udara yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa pemisah.
2) Penyalutan Udara yang dialirkan ke dalam panci penyalut untuk pengeringan hendaklah disaring dan memiliki mutu yang tepat. 3) Pengisian Kapsul Keras Cangkang kapsul hendaklah diperlakukan sebagai bahan awal. Cangkang kapsul hendaklah disimpan dalam kondisi yang dapat mencegah kekeringan dan kerapuhan atau efek lain yang disebabkan oleh kelembaban. 4) Penandaan Tablet Salut dan Kapsul Hendaklah diberikan perhatian
khusus
untuk
menghindarkan kecampurbauran selama proses penandaan tablet salut dan kapsul. Bilamana dilakukan penandaan pada produk atau bets yang berbeda dalam saat yang bersamaan hendaklah dilakukan pemisahan yang memadai. 5) Produk Cair, Krim dan Salep (non-steril) Produk cair, krim dan salep mudah terkena kontaminasi terutama terhadap mikroba atau kontaminan lain selama proses pembuatan. Oleh karena itu, tindakan khusus harus diambil j.
untuk mencegah kontaminasi. Bahan dan Produk yang Ditolak, Dipulihkan dan Dikembalikan Bahan dan produk yang ditolak hendaklah diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di"area terlarang" (restricted area). Bahan atau produk tersebut hendaklah dikembalikan kepada pemasoknya atau, bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah apapun yang diambil hendaklah lebih dulu disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan dicatat. Pemulihan semua atau sebagian dari bets sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, dengan cara penggabungan ke dalam bets lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat, hendaklah diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap resiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk dan
k.
harus dicatat. Karantina dan Penyerahan Produk Jadi
Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang, pengawasan yang ketat hendaklah dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan pengemasan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan. Catatan Pengendalian Pengiriman Obat Sistem distribusi hendaklah menghasilkan catatan sedemikian
l.
rupa sehingga distribusi tiap bets/lot obat dapat segera diketahui untuk mempermudah penyelidikan atau penarikan kembali jika m.
diperlukan. Penyimpanan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Semua bahan dan produk hendaklah disimpan secara rapi dan teratur untuk mencegah resiko kecampur bauran atau pencemaran serta memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan.Bahan dan produk hendaklah diletakkan
tidak
langsung di lantai dan dengan jarak yang cukup terhadap sekelilingnya. Bahan dan produk hendaklah disimpan dengan kondisi lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi khusus hendaklah disediakan. 2.2.7 Pengawasan Mutu Pengawasan Mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian serta termasuk pengaturan, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa semua pengujian yang relevan telah dilakukan, dan bahan tidak diluluskan untuk dipakai atau produk diluluskan untuk dijual, sampai mutunya telah dibuktikan persyaratan. Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Ketidaktergantungan Pengawasan Mutu dari Produksi dianggap hal yang fundamental agar Pengawasan Mutu dapat melakukan kegiatan dengan benar. Bagian Pengawasan Mutu secara keseluruhan juga mempunyai tanggung jawab, antara lain adalah: 1) Membuat, memvalidasi dan menerapkan
semua
prosedur
2) 3) 4) 5)
pengawasan mutu; Menyimpan sampel pembanding dari bahan dan produk; Memastikan pelabelan yang benar pada wadah bahan dan produk; Memastikan pelaksanaan pemantauan stabilitas dari produk; Ikut serta pada investigasi dari keluhan yang terkait dengan mutu produk. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilakukan sesuai
dengan prosedur tertulis, dan dicatat dimana perlu. 2.2.8 Inspeksi Diri Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten dari perusahaan yang dapat mengevaluasi penerapan CPOB secara obyektif. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara rutin dan disamping itu, pada situasi khusus, misalnya dalam hal terjadi penarikan kembali obat jadi atau terjadi penolakan yang berulang. Semua saran untuk tindakan perbaikan supaya dilaksanakan. Prosedur dan catatan inspeksi diri hendaklah didokumentasikan dan dibuat program tindak lanjut yang efektif. Persyaratan inspeksi diri berdasarkan CPOB: a. Hendaklah dibuat instruksi tertulis untuk inspeksi diri yang menyajikan standar persyaratan minimal dan seragam. Daftar ini hendaklah berisi pertanyaan mengenai ketentuan CPOB yang mencakup antara lain: 1) Personel; 2) Bangunan termasuk fasilitas untuk personel; 3) Pemeliharaanbangunan dan peralatan; 4) Penyimpanan bahan awal, bahan pengemas dan obat jadi; 5) Peralatan; 6) Produksi dan pengawasan selama proses; 7) Pengawasan Mutu; 8) Dokumentasi; 9) Sanitasi dan higiene; 10) Program validasi dan revalidasi; 11) Kalibrasi alat atau sistem pengukuran; 12) Prosedur penarikan kembali obat jadi; 13) Penanganan keluhan;
14) Pengawasan label; dan 15) Hasil inspeksi diri sebelumnya dan tindakan perbaikan. Aspek-aspek tersebut hendaklah diperiksa secara berkala menurut program yang telah disusun untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prinsip Pemastian Mutu. a. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara independen dan rinci oleh
personel
(personil)
perusahaan
yang
kompeten.
Manajemen hendaklah membentuk tim inspeksi diri yang berpengalaman dalam bidangnya masing-masing
dan
memahami CPOB. Audit independen oleh pihak ketiga juga b.
dapat bermanfaat. Inspeksi diri dapat dilaksanakan per bagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan, namun inspeksi diri yang menyeluruh hendaklah dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Frekuensi inspeksi diri hendaklah tertulis dalam prosedur
c.
inspeksi diri. Semua hasil inspeksi diri hendaklah dicatat. Laporan
d.
hendaklah mencakup: Semua hasil pengamatan yang dilakukan selama inspeksi dan
e.
bila memungkinkan Saran untuk tindakan perbaikan.
Pernyataan dari tindakan yang dilakukan hendaklah dicatat. a.
Hendaklah ada program penindak-lanjutan yang efektif. Manajemen perusahaan hendaklah mengevaluasi baik laporan
b.
inspeksi diri maupun tindakan perbaikan bila diperlukan. Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau suatu tim yang dibentuk khusus untuk hal ini oleh manajemen perusahaan. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap
c.
pemasok dan penerima kontrak. Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) hendaklah bertanggung jawab bersama bagian lain yang terkait untuk
memberi
persetujuan
pemasok
yang
dapat
diandalkan
memasok bahan awal dan bahan pengemas yang memenuhi d.
spesifikasi yang telah ditentukan. Hendaklah dibuat daftar pemasok yang disetujui untuk bahan awal dan bahan pengemas. Daftar pemasok hendaklah
e.
disiapkan dan ditinjau ulang. Hendaklah dilakukan evaluasi sebelum pemasok disetujui dan dimasukkan ke dalam daftar pemasok atau spesifikasi. Evaluasi hendaklah mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok. Jika audit diperlukan, audit tersebut hendaklah menetapkan kemampuan pemasok dalam pemenuhan standar
f.
CPOB. Semua pemasok yang telah ditetapkan hendaklah dievaluasi
secara berkala. 2.2.9 Penanganan Terhadap Hasil Pengamatan, Keluhan dan Penarikan Kembali Obat yang beredar Untuk melindungi kesehatan masyarakat, suatu sistem dan prosedur yang sesuai hendaklah tersedia untuk mencatat, menilai, menginvestigasi dan meninjau keluhan termasuk potensi cacat mutu dan jika perlu, segera melakukan penarikan obat termasuk obat uji klinik dari jalur distribusi secara efektif. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko Mutu hendaklah diterapkan pada investigasi, penilaian cacat mutu dan proses pengambilan keputusan terkait dengan tindakan penarikan produk, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tindakan penguranganrisiko lain. Panduan yang berhubungan dengan prinsipprinsip ini dicantumkan dalam Bab 1 Sistem Mutu Industri Farmasi. Semua otoritas pengawas obat terkait hendaklah diberitahu secara tepat waktu jika ada cacat mutu yang terkonfirmasi (kesalahan pembuatan, kerusakan produk, temuan pemalsuan, ketidakpatuhan terhadap izin edar atau spesifikasi produk, atau isu mutu serius lain) terhadap obat atau obat uji klinik yang dapat mengakibatkan penarikan produk atau pembatasan pasokan. Apabila ditemukan produk yang beredar tidak sesuai dengan izin edarnya, hendaklah dilaporkan kepada Badan POM dan/atau otoritas pengawas obat terkait sesuai dengan
ketentuan berlaku. Dalam hal kegiatan alih daya, kontrak hendaklah menggambarkan peran dan tanggung jawab pabrik pembuat, pemegang izin edar dan/atau sponsor dan pihak ketiga terkait lainnya dalam
kaitan
dengan
penilaian,
pengambilan
keputusan
dan
penyebaran informasi dan implementasi tindakan penguranganrisiko yang berkaitan dengan produk cacat. Panduan yang terkait dengan kontrak tercantum pada Bab 11 Kegiatan Alih Daya. Kontrak tersebut juga hendaklah membahas cara berkomunikasi dengan penanggung jawab dari masing-masing pihak untuk pengelolaan masalah cacat mutu dan penarikan. a) Personel dan Pengelolaan 1) Personel yang terlatih dan
berpengalaman
hendaklah
bertanggung jawab untuk mengelola investigasi keluhan dan cacat mutu serta memutuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengelola setiap potensi risiko yang muncul akibat masalah tersebut, termasuk penarikan. Personel tersebut hendaklah independen dari bagian penjualan dan pemasaran, kecuali jika ada justifikasi. Apabila personel tersebut bukan kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), hendaklah kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) segera diberitahukan secara formal setiap investigasi, setiap tindakan pengurangan-risiko dan setiap pelaksanaan penarikan obat. 2) Personel terlatih dan sumber daya yang memadai hendaklah tersedia untuk penanganan, penilaian, investigasi, peninjauan keluhan dan cacat mutu serta penerapan tindakan penguranganrisiko. Personel terlatih dan sumber daya yang memadai juga hendaklah tersedia untuk berkomunikasi dengan otoritas pengawas obat. 3) Tim yang terdiri berbagai keahlian hendaklah dipertimbangkan, termasuk personel Manajemen Mutu yang mendapatkan pelatihan yang tepat. 4) Apabila penanganan keluhan dan cacat mutu dikelola secara terpusat di dalam organisasi, peran dan tanggung jawab masingmasing pihak terkait hendaklah didokumentasikan. Pengelolaan
terpusat (korporasi) tidak boleh mengakibatkan keterlambatan investigasi dan penanganan masalah. b) Prosedur Penanganan dan Investigasi Keluhan Termasuk Cacat Mutu yang Mungkin Terjadi 1) Hendaklah tersedia prosedur tertulis yang merinci tindakan yang diambil setelah menerima keluhan. Semua keluhan hendaklah didokumentasikan dan dinilai untuk menetapkan 2)
apakah terjadi cacat mutu atau masalah lain. Perhatian khusus hendaklah diberikan untuk menetapkan apakah keluhan atau cacat mutu yang dicurigai berkaitan
3)
dengan pemalsuan. Karena tidak semua keluhan yang diterima diakibatkan oleh cacat mutu, keluhan yang tidak menunjukkan potensi cacat mutu
hendaklah
didokumentasikan
dengan
tepat
dan
dikomunikasikan kepada bagian atau personel yang relevan yang bertanggung jawab atas investigasi dan pengelolaan 4)
keluhan terkait, misal dugaan efek samping. Hendaklah tersedia prosedur untuk memfasilitasi permintaan investigasi mutu dari suatu bets obat dalam rangka investigasi
5)
dugaan efek samping yang dilaporkan. Ketika investigasi cacat mutu dimulai, hendaklah tersedia prosedur yang setidaknya mencakup hal-hal berikut: deskripsi
6)
cacat mutu yang dilaporkan. Penentuan luas dari cacat mutu. Hendaklah dilakukan pemeriksaan atau pengujian sampel pembanding dan/atau sampel pertinggal, dan dalam kasus tertentu, peninjauan catatan produksi bets, catatan sertifikasi bets dan catatan distribusi bets (khususnya untuk produk yang tidak tahan panas) hendaklah
7)
dilakukan. Kebutuhan untuk meminta sampel atau produk cacat yang dikembalikan dan bila sampel telah tersedia, kebutuhan untuk
8)
melakukan evaluasi yang memadai. Penilaian risiko yang ditimbulkan oleh cacat mutu,berdasarkan
9)
tingkat keparahan dan luas dari cacat mutu. Proses pengambilan keputusan yang akan digunakan terkait dengan kemungkinan kebutuhan tindakan pengurangan-risiko
dalam jaringan distribusi, seperti penarikan bets/produk atau 10)
tindakan lain. Penilaian dampak dari tindakan penarikan obat terhadap ketersediaannya di peredaran bagi pasien dan kebutuhan untuk
11)
melaporkan dampak penarikan obat kepada otoritas terkait. Komunikasi internal dan eksternal yang perlu dilakukan
sehubungan dengan cacat mutu dan investigasi. 12) Identifikasi potensi akar masalah dari cacat mutu. 13) Kebutuhan untuk melakukan identifikasi
dan
mengimplementasikan tindakan korektif dan pencegahan yang c)
tepat dan penilaian terhadap efektivitasnya. Analisis Akar Masalah dan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Tingkat analisis akar masalah yang tepat hendaklah diterapkan selama investigasi cacat mutu. Apabila akar masalah cacat mutu yang sebenarnya tidak dapat ditentukan, pertimbangan hendaklah diberikan untuk mengidentifikasi akar masalah yang paling mungkin dan tindakan untuk mengatasinya. 1)
Bila faktor kesalahan personel dicurigai atau diidentifikasi sebagai penyebab cacat mutu, hendaklah dijustifikasi secara formal dan hati-hati untuk memastikan bahwa kesalahan proses, prosedural, sistem atau masalah lain tidak terabaikan.
2)
Tindakan Korektif dan Tindakan Pencegahan yang tepat hendaklah diidentifikasi dan diambil sebagai tindak lanjut terhadap cacat mutu. Efektivitas tindakan tersebut hendaklah dipantau dan dinilai.
3)
Catatan cacat mutu hendaklah ditinjau dan dilakukan analisis tren secara berkala.
2.2.10 Dokumentasi Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas adalah fundamental untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil resiko terjadi salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena
hanya mengandalkan komunikasi lisan. Spesifikasi, dokumen, produksi
induk/formula
pembuatan,
prosedur,
metode
dan
instruksi, laporan dan catatan harus bebas dari kekeliruan dan tersedia secara tertulis. Keterbacaan dokumen adalah sangat penting. Berdasarkan CPOB dokumen yang diperlukan, yaitu: a. Spesifikasi Hendaklah tersedia spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan produk jadi yang disahkan dengan benar dan diberi tanggal, hendaklah juga tersedia spesifikasi bagi produk antara b.
dan produk ruahan. Spesifikasi Bahan Awal Spesifikasi bahan awal hendaklah mencakup, di mana diperlukan: 1) Deskripsi bahan, termasuk: Nama yang ditentukan dan kode referen (kode
produk) internal Rujukan monografi farmakope, bila ada Pemasok yang disetujui dan, bila mungkin,
produsen bahan Standar mikrobiologis, bila ada 2) Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian atau prosedur rujukan 3) Persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas penerimaan 4) Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan 5) Batas waktu penyimpanan sebelum dilakukan pengujian c.
kembali Spesifikasi Bahan Pengemas Spesifikasi bahan pengemas hendaklah mencakup, di mana diperlukan: 1) Deskripsi bahan, termasuk : Nama yang ditentukan dan kode referen (kode
produk) internal Rujukan monografi farmakope, bila ada Pemasok yang disetujui dan, bila mungkin,
produsen bahan Standar mikrobiologis, bila ada Spesimen bahan pengemas cetak, termasuk warna
2)
Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian atau prosedur
3)
rujukan Persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas
penerimaan 4) Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan 5) Batas waktu penyimpanan sebelum dilakukan pengujian kembali d.
Spesifikasi Produk Antara dan Produk Ruahan Spesifikasi produk antara dan produk ruahan hendaklah tersedia, apabila produk tersebut dibeli atau dikirim, atau apabila data dari produk antara digunakan untuk mengevaluasi produk jadi. Spesifikasi hendaklah mirip dengan spesifikasi bahan awal atau
e.
produk jadi, sesuai keperluan. Spesifikasi Produk Jadi Spesifikasi produk jadi hendaklah mencakup: 1) Nama produk yang ditentukan dan kode referen (kode produk) 2) Formula/komposisi atau rujukan 3) Deskripsi bentuk sediaan dan uraian mengenai kemasan, termasuk ukuran kemasan 4) Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian atau prosedur rujukan 5) Persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas penerimaan 6) Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan khusus, bila
f.
diperlukan 7) Masa edar/simpan Dokumen produksi Dokumen yang esensial dalam produksi adalah: 1) Dokumen Produksi Induk yang berisi formula produksi dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu, tidak tergantung dari ukuran bets; 2) Prosedur Produksi Induk, terdiri dari Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk, yang masing-masing berisi prosedur pengolahan dan prosedur pengemasan yang rinci untuk suatu produk dengan bentuk sediaan, kekuatan dan ukuran bets spesifik. Prosedur Produksi Induk dipersyaratkan divalidasi sebelum mendapat pengesahan untuk digunakan; dan Catatan Produksi Bets, terdiri dari Catatan Pengolahan
Bets dan Catatan Pengemasan Bets, yang merupakan reproduksi dari masing-masing Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk dan berisi semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu bets produk. 3) Catatan Produksi Bets, terdiri dari Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets, yang merupakan reproduksi dari masing-masing Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk, dan berisi semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu bets produk. Kadang-kadang pada Catatan Produksi Bets, prosedur yang tertera dalam Prosedur Produksi Induk tidak lagi dicantumkan secara rinci. 4) Dokumen Produksi Induk Dokumen Produksi Induk yang disahkan secara formal hendaklah mencakup nama, bentuk sediaan, kekuatan dan deskripsi produk, nama penyusun dan bagiannya, nama pemeriksa serta daftar distribusi dokumen dan berisi hal sebagai berikut: Informasi bersifat umum yang menguraikan jenis bahan pengemas primer yang harus digunakan atau alternatifnya, pernyataan pengamanan
mengenai selama
stabilitas
produk,
penyimpanan
dan
tindakan tindakan
pengamanan lain yang harus dilakukan selama pengolahan
dan pengemasan produk Komposisi atau formula produk untuk tiap satuan dosis dan
untuk satu sampel ukuran bets Daftar lengkap bahan awal, baik yang tidak akan berubah
maupun yang akan mengalami perubahan selama proses Spesifikasi bahan awal Daftar lengkap bahan pengemas Spesifikasi bahan pengemas primer Prosedur pengolahan dan pengemasan Daftar peralatan yang dapat digunakan untuk pengolahan
dan pengemasan Pengawasan selama-proses pengolahan dan pengemasan Masa edar/simpan
5) Prosedur Pengolahan Induk Prosedur Pengolahan Induk yang disahkan secara formal hendaklah tersedia untuk tiap produk dan ukuran bets yang akan dibuat. Prosedur Pengolahan Induk hendaklah mencakup: Nama produk dengan kode referen produk yang merujuk
pada spesifikasinya Deskripsi bentuk sediaan, kekuatan produk dan ukuran bets Daftar dari semua bahan awal yang harus digunakan dengan
menyebutkan
masing-masing
jumlahnya,
dinyatakan dengan menggunakan nama dan referen (kode produk)
yang
khusus
bagi
bahan
itu;
hendaklah
dicantumkan apabila ada bahan yang hilang selama proses Pernyataan mengenai hasil akhir yang diharapkan dengan batas penerimaan, dan bila perlu, tiap hasil antara yang
relevan Pernyataan mengenai lokasi pengolahan dan peralatan
utama yang harus digunakan Metode atau rujukan metode yang harus digunakan untuk mempersiapkan peralatan kritis (misalnya pembersihan,
perakitan, kalibrasi, sterilisasi) Instruksi rinci tahap proses (misalnya pemeriksaan bahan, perlakuan
awal,
urutan
penambahan
bahan,
waktu
pencampuran, suhu) Instruksi untuk semua pengawasan selama proses dengan
batas penerimaannya Bila perlu, syarat penyimpanan produk ruahan; termasuk wadah, pelabelan dan kondisi penyimpanan khusus, di
mana perlu Semua tindakan khusus yang harus diperhatikan
6) Prosedur Pengemasan Induk Prosedur Pengemasan Induk yang disahkan secara formal hendaklah tersedia untuk tiap produk dan ukuran bets serta ukuran dan jenis kemasan. Dokumen ini umumnya mencakup, atau merujuk, pada hal berikut: Nama produk Deskripsi bentuk sediaan dan kekuatannya, di mana perlu
Ukuran kemasan yang dinyatakan dalam angka, berat atau
volume produk dalam wadah akhir Daftar lengkap semua bahan pengemas yang diperlukan untuk satu bets standar, termasuk jumlah, ukuran dan jenis bersama kode atau nomor referen yang berkaitan dengan
spesifikasi tiap bahan pengemas Di mana sesuai, contoh atau reproduksi dari bahan pengemas cetak yang relevan dan spesimen yang menunjukkan tempat untuk mencetak nomor bets dan
tanggal daluwarsa bets Tindakan khusus yang harus diperhatikan, termasuk pemeriksaan secara cermat area dan peralatan untuk memastikan kesiapan jalur (line clearance) sebelum
kegiatan dimulai Uraian kegiatan pengemasan, termasuk segala kegiatan tambahan yang signifikan serta peralatan yang harus
digunakan Pengawasan
selama-proses
yang
rinci
termasuk
pengambilan sampel dan batas penerimaan 7) Catatan Pengolahan Bets Catatan pengolahan bets hendaklah tersedia untuk tiap bets yang diolah. Dokumen ini hendaklah dibuat berdasarkan bagian relevan dari Prosedur Pengolahan Induk yang berlaku. Metode pembuatan catatan ini hendaklah didesain untuk menghindarkan kesalahan transkripsi. Catatan hendaklah mencantumkan nomor bets yang sedang dibuat. Selama pengolahan, informasi sebagai berikut hendaklah dicatat pada saat tiap tindakan dilakukan dan setelah
lengkap
hendaklah
catatan
diberi
tanggal
dan
ditandatangani dengan persetujuan dari personil yang bertanggung jawab untuk kegiatan pengolahan : Nama produk Tanggal dan waktu dari permulaan, dari tahap antara yang
signifikan dan dari penyelesaian pengolahan Nama personil yang bertanggung jawab untuk tiap tahap proses
Paraf operator untuk berbagai langkah pengolahan yang signifikan dan, di mana perlu, paraf personil yang
memeriksa tiap kegiatan ini (misalnya penimbangan) Nomor bets dan/atau nomor kontrol analisis dan jumlah nyata tiap bahan awal yang ditimbang atau diukur (termasuk nomor bets dan jumlah bahan hasil pemulihan
atau hasil pengolahan ulang yang ditambahkan) Semua kegiatan pengolahan atau kejadian yang relevan dan
peralatan utama yang digunakan Catatan pengawasan selama-proses dan paraf personil yang
melaksanakan serta hasil yang diperoleh Jumlah hasil produk yang diperoleh dari tahap pengolahan
berbeda dan penting Catatan mengenai masalah khusus yang terjadi termasuk uraiannya dengan tanda tangan pengesahan untuk segala penyimpangan terhadap prosedur pengolahan induk
8) Catatan Pengemasan Bets Catatan pengemasan bets hendaklah tersedia untuk tiap bets yang dikemas. Dokumen ini hendaklah dibuat berdasarkan bagian relevan dari Prosedur Pengemasan Induk yang berlaku dan metode pembuatan catatan ini hendaklah didesain untuk menghindarkan kesalahan transkripsi. Catatan hendaklah mencantumkan nomor bets dan jumlah produk jadi yang direncanakan akan diperoleh. Sebelum suatu
kegiatan
pengemasan
dimulai,
hendaklah
dilakukan
pemeriksaan yang dicatat, bahwa peralatan dan tempat kerja telah bebas dari produk dan dokumen sebelumnya atau bahan yang tidak diperlukan untuk pengemasan yang direncanakan, serta peralatan bersih dan sesuai untuk penggunaannya. Selama pengemasan, informasi sebagai berikut hendaklah dicatat pada saat tiap tindakan dilakukan dan setelah lengkap hendaklah catatan diberi tanggal dan ditandatangani dengan persetujuan dari personil yang bertanggung jawab untuk kegiatan pengemasan:
Nama produk Tanggal dan waktu tiap kegiatan pengemasan
Nama
melaksanakan kegiatan pengemasan Paraf operator dari berbagai langkah pengemasan yang
signifikan Catatan pemeriksaan terhadap identitas dan konformitas
personil
yang
bertanggung
jawab
untuk
dengan prosedur pengemasan induk termasuk hasil
pengawasan selamaproses Rincian kegiatan pengemasan yang dilakukan, termasuk
referensi peralatan dan jalur pengemasan yang digunakan Apabila dimungkinkan, sampel bahan pengemas cetak yang digunakan, termasuk spesimen dari kodifikasi bets, pencetakan tanggal daluwarsa serta semua pencetakan
tambahan Catatan mengenai masalah khusus yang terjadi termasuk uraiannya dengan tanda tangan pengesahan untuk semua
penyimpangan terhadap prosedur pengemasan induk Jumlah dan nomor referen atau identifikasi dari semua bahan pengemas cetak dan produk ruahan yang diserahkan, digunakan, dimusnahkan atau dikembalikan ke stok dan jumlah
produk
yang
diperoleh
untuk
melakukan
rekonsiliasi yang memadai 9) Prosedur dan Catatan Hendaklah tersedia prosedur tertulis dan catatan penerimaan, penandaan karantina internal serta penyimpanan untuk tiap pengiriman tiap bahan awal, bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak. 10) Pengambilan Sampel Hendaklah tersedia prosedur tertulis untuk pengambilan sampel yang mencakup personil yang diberi wewenang mengambil sampel, metode dan alat yang harus digunakan, jumlah yang harus diambil dan segala tindakan pengamanan yang harus diperhatikan untuk menghindarkan kontaminasi terhadap bahan atau segala penurunan mutu. 11) Pengujian
Hendaklah tersedia prosedur tertulis untuk pengujian bahan dan produk yang diperoleh dari tiap tahap produksi yang menguraikan metode dan alat yang harus digunakan. Pengujian yang dilaksanakan hendaklah dicatat. 2.3 Sistem Tata Udara atau Heating, Ventilation and Air Conditioning (HVAC) HVAC adalah suatu sarana penunjang kritis atau suatu sistem penunjang udara yang digunakan untuk mengendalikan kondisi/parameter udara seperti kelembaban, suhu, mikroorganisme, dan partikel-partikel dalam pergantian udara perjam agar memenuhi standar atau persyaratan CPOB. HVAC diperlukan dalam suatu industri farmasi karena, apabila tidak menggunakan HVAC maka udara tidak memenuhi persyaratan CPOB, dan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Beberapa tujuan penggunaan HVAC yaitu: Untuk melindungi produk dari pengaruh kotoran-kotoran di udara.
Untuk melindungi personil dan membuat nyaman pekerja.
Untuk melindungi lingkungan, baik lingkungan dalam maupun lingkungan luar. Terdapat dua sistem tata udara, yaitu sistem tata udara full fresh air
100% dan sistem tata udara resirkulasi. Sistem udara full fresh air 100% dengan aliran udara yang digunakan yang bersifat turbulen. Sistem udara full fresh air ini menyaring udara yang masuk 100% dan akan dikeluarkan lagi sebanyak 100% sehingga beban filter dalam bekerja akan lebih besar. Sistem tata udara resirkulasi adalah suatu sistem tata udara dimana udara yang masuk 100% dikeluarkan hanya sebagian, dan sisanya disimpan di sistem agar beban filter tidak berat. Beberapa komponen HVAC, yaitu:
Fan digunakan untuk mengetahui volume udara yang disuplai.
Filter berfungsi menyaring udara yang dikeluarkan oleh blower.
Ducting berfungsi menyalurkan udara dari blower ke dalam ruangan.
Dumper berfungsi mengatur besarnya tekanan udara yang akan masuk ke dalam ruangan.
Difuser digunakan untuk mensuplai udara dan untuk menerima udara kembali.
Heating digunakan untuk mengatur udara yang masuk ke dalam ruangan.
Berikut ini parameter kritis HVAC berdasarkan kelas sebagai berikut : Tabel 2.3 Parameter Kritis HVAC Persyaratan
KELAS 1 KELAS 2 KELAS 3 100 (White) 10000 (White) 100000 (Grey) A,B
AC Tempertur (OC) Kelembaban (%)
C
+
+ 16 - 25 45 - 55
3,5x 103 Efisiensi filter Mikroba/m2 Sirkulasi Udara/hari
99,997
3,5 x 105 2 x 103 99,995
5
100
>120x
20-40x
Produk steril
D
KELAS 4 - (Black) E
+ 20 - 28 45 - 75
± -
3,5 x 106 2 x 104 95
-
500
-
5-20x
-
EProduk non steril
Catatan
Gudang
dan
laboratorium. Dalam ruang ini obat harus tertutup
2.4 INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) Semua sarana termasuk daerah produksi, laboratorium, gudang, dan daerah sekitar gudang sebaiknya dijaga agar senantiasa dalam keadaaan bersih dan rapi. Saluran pembuangan sebaiknya berukuran layak, memiliki
bak kontrol, saluran yang terbuka dan dangkal agar mudah dibersihkan. Sumber pencemaran limbah farmasi antara lain : a. Limbah Padat Sumber pencemaran limbah padat berasal dari debu atau serbuk obat dari sistem pengendali debu (dust collector), obat rusak, obat kadaluarsa, obat substandart (reject), kertas, karton, plastik bekas, botol, dan aluminium foil. Adapun yang menjadi tolak ukur dampak limbah padat SKMENLH No.50/MENLH/1995 tentang baku mutu tingkat kebauan lingkungan pabrik yang bersih, tidak berbau, tidak ada limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah tertata rapi. Upaya pengelolaan limbah padat, yaitu: Sampah domestik dibuatkan tempat sampah. Debu/sisa serbuk obat, obat rusak/kadaluarsa dibakar di incenerator . b. Limbah Cair Sumber pencemaran limbah cair berasal dari bekas cucian peralatan produksi, laboratorium, kamar mandi/WC, bekas reagensia di laboratorium dan lainlain.Dengan selalu dilakukan pemantauan kualitas badan air permukaan inlet dan outlet saluran limbah, yang meliputi COD, BOD, pH, TSS, N total serta parameter lain termasuk indikator biologis, mikrobiologi, dan kualitas bahan sungai sebelum dan sesudah outlet IPAL. Upaya pengelolaan limbah cair meliputi: 1) Pembuatan saluran drainase sesuai dengan sumber limbah a) Saluran air hujan langsung dialirkan keselokan umum. b) Saluran dari kamar mandi/WC langsung dialirkan ke septic tank. c) Saluran dari tempat pencucian alat-alat/sisa produksi dan laboratorium dialirkan IPAL. 2) Membuat Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) Metode pengolahan limbah cair, meliputi beberapa cara: a) Dillution (pengenceran), air limbah dibuang ke sungai, danau, rawa atau laut agar mengalami pengenceran dan konsentrasi polutannya menjadi rendah atau hilang. Cara ini dapat mencemari lingkungan bila limbah tersebut mengandung
bakteri patogen, larva, telur cacing atau bibit penyakit yang lain. Cara ini boleh dilakukan dengan syarat bahwa air sungai, waduk atau rawa tersebut tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain, volume airnya banyak sehingga pengenceran bisa 30 - 40 kalinya, air tersebut harus mengalir. b) Sumur resapan, yaitu sumur yang digunakan untuk tempat penampungan air limbah yang telah mengalami pengolahan dari sistem lain. Air tinggal mengalami peresapan ke dalam tanah, dan sumur dibuat pada tanah porous, diameter 1-2,5 meter dan kedalaman 2,5 meter. Sumur ini bisa dimanfaatkan 6-10 tahun. c) Septic tank, merupakan metode terbaik untuk mengelola air limbah walaupun biayanya mahal, rumit dan memerlukan tanah yang luas. Septic tank memiliki 4 bagian ruang untuk tahap-tahap pengolahan, yaitu: (1) Ruang pembusukan, air kotor akan bertahan 1-3 hari dan akan
mengalami
proses
pembusukan
sehingga
menghasilkan gas, cairan dan lumpur (sludge). (2) Ruang lumpur, merupakan ruang tempat penampungan hasil proses pembusukan yang berupa lumpur. (3) Dosing chamber, di dalamnya terdapat
siphon
McDonald yang berfungsi sebagai pengatur kecepatan air yang akan dialirkan ke bidang resapan agar merata. (4) Bidang resapan, bidang yang menyerap cairan keluar dari dosing chamber serta menyaring bakteri patogen maupun mikroorganisme yang lain. Panjang minimal resapan ini adalah 10 meter dibuat pada tanah porous. c. Limbah Gas Sumber pencemaran limbah gas atau udara berasal dari debu selama proses produksi, uap lemari asam di laboratorium, pelarut uap, proses film coating, asap dari pemanas uap (steam boiler), generator listrik dan incenerator. tolak ukur dampak limbah gas mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13/MENLH/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
Pemantauan kualitas udara didalam dan diluar lingkungan industri, meliputi H2S, NH3, SO2, CO, NO, TPS (debu), dan Pb (Timbal). Upaya pengelolaan limbah gas meliputi : 1) Lemari asam dilengkapi dengan exhaust fan dan cerobong asap ±6 m2 yang dilengkapi dengan absorbent. 2) Solvent di ruang coating digunakan dust collector (wet system). 3) Debu di sekitar mesin produksi dipasang penyedot debu dan dust collector unit. 4) Asap dari genset dan incenerator dibuat cerobong asap ± 6 meter
BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1
Sejarah Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial)
Pada tahun 1950 Angkatan Laut telah mendirikan sebuah unit farmasi di lingkungan kesehatan Angkatan Laut, namun unit farmasi yang didirikan masih sangat sederhana. Unit farmasi ini memiliki satu orang Apoteker yaitu Drs. H. Mochamad Kamal, Apt beberapa tenaga Asisten Apoteker serta beberapa juru obat lulusan SD dan SMP.Tahun 1955 kemudian didirikan Depo Obat Angkatan Laut Djakarta (DOAL-D). DOAL Djakarta (DOAL-D) merupakan suatu organisasi gabungan dari Bagian Pembuatan Obat dan Laboratorium Dinas Farmasi Bidang Kesehatan Angkatan Laut dengan Pusat Perbekalan Barang (PUSPEKBAR). Badan farmasi TNI-AL pertama ini fungsinya sebagai pusat perbekalan dan pengadaan barang serta
pendistribusian
obat
untuk
keperluan
Angkatan
Laut.
Untuk
mengoptimalkan kegiatan pembuatan obat-obatan di lingkungan Angkatan Laut didirikan Pabrik Farmasi dan Laboratorium Angkatan Laut di Djakarta (PAFALD) sebagai penjelmaan dari nama Bagian Pembuatan Obat dan Laboratorium Dinas Farmasi Bidang Kesehatan Angkatan Laut. Berdasarkan SK Menteri Kepala Staf Angkatan LautKep. M/KSAL/6740-1. Pada saat operasi TRIKORA, farmasi sangat berperan dalam mendukung kebutuhan logistik kesehatan farmasi karena saat itu Mayor Drs. Mochamad Kamal,.Apt ditugaskan untuk mengadakan pembelian peralatan yang digunakan untuk pembuatan atau produksi obat-obatan ke Yugoslavia dan Jepang.Pada saat itu obat merupakan barang yang sangat langka sehingga jika dibuat sendiri akan dapat mengatasi kebutuhan obat dalam operasi TRIKORA tersebut. Pada tanggal 19 Juni 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kepala Staf AL No.Kep. M/KSAL 6740-1 maka didirikan Pabrik Farmasi Angkatan Laut Djakarta (PAFAL-D) di Jakarta dan PAFAL-S di Surabaya untuk mengoptimalkan kegiatan pembuatan obat-obatan di lingkungan Angkatan Laut. Pada tanggal 22 Agustus 1963, pabrik farmasi dan laboratorium Angkatan Laut dibangun di Jalan Bendungan Jatiluhur No. 1 Jakarta Pusat dan diresmikan oleh Deputi II Menteri/Panglima AL Brigadir Jenderal KKO Ali Sadikin dengan Direktur PAFAL-D, yang dijabat oleh Kapten Drs. R. Soekaryo, Apt. sehingga setiap tanggal 22 Agustus diadakan peringatan sebagai hari jadi Lembaga Farmasi TNI AL. Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Ka.Staf Angkatan Laut (SK Kasal) No. 6740 tanggal 5 November 1943 dibentuk Laboratorium Kimia dan
Farmasi
Angkatan
Laut
(LKF-AL).Laboratorium
ini
dibentuk
untuk
mengoptimalkan Angkatan Laut dalam mewujudkan misi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) bagi pertahanan, keamanan dan kemajuan bangsa.Laboratorium Kimia dan Farmasi Angkatan Laut (LKF-AL) ini bertugas untuk melakukan penelitian dalam bidang farmasi, kesehatan laut dan persenjataan.Berdasarkan Juklak Kasal No.Juklak/VIII/ 79 tanggal 14 Agustus 1979, PAFAL-D bergabung dengan LKF-AL menjadi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial). Penggabungan ini didasarkan atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi organisasi. Penggabungan ini dilakukan oleh Kadiskesal Laksamana Pertama TNI AL Dr. Soedibjo Sardadi, MPH. dan Kepala Lembaga Farmasi TNI AL Letkol Laut (K) Drs. Sugiyanto, Apt. Pada tahun 1998 Departemen
Kesehatan
melalui
Kepala
Badan
POMmemberikan sertifikat CPOB kepada Lafial.Semenjak itu Lafialberkembang sebagai pusat kegiatan produksi dan laboratorium Angkatan Laut.Selain itu, menjadi “Center of Community” Apoteker Angkatan Laut danbekerja sama dengan Lembaga Industri Farmasi dan Penelitian Nasional. Pada tanggal 21 September 2005 sesuai Keputusan
Kasal
No.
Skep/4832/IX/2005 tentang pemberian nama fasilitas kesehatan TNI AL, maka Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut diberi nama menjadi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. H. Mochamad Kamal. Pada Mei 2017 ini, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM) No. HK.03.1.33.12.12.8195 tanggal 20 Desember tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatann Obat yang Baik, Kepala Badan POM RI memberikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik kepada Lafial yang berlaku dari 18 Mei 2017 sampai dengan 18 Mei 2022. 3.2
Visi dan Misi Adapun visi dan misi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial), yaitu: 1. Visi Sebagai Lembaga Kefarmasian Matra Laut Nasional yang Profesional 2. Misi a. Melaksanakan produksi bekal kesehatan untuk kebutuhan anggota TNI-AL beserta keluarganya. b. Melaksanakan penelitian dan
pengembangan
dalam
bidang
kefarmasian matra laut. c. Membantu melaksanakan pendidikan kefarmasian strata D3 dan S1.
3.3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sebagai lembaga kefarmasian.Lafial secara struktural merupakan badan pelaksana teknis Dinas
Kesehatan Angkatan
Laut
(DISKESAL),
sedangkan
secara
operasional berada di bawah Datasemen Markas Besar Angkatan Laut (DENMABESAL). Tugas pokok Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut adalah
membantu
pelaksanaan
Diskesal
dalam
produksi, penelitian
menyelenggarakan
dan pengembangan
pembinaan, obat. Dalam
melaksanakan tugas tersebut Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Melaksanakan produksi obat-obatan. b. Melaksanakan pengujian laboratorium instrumen, kimia, mikrobiologi, c. d. e. f.
makanan dan minuman. Melaksanakan pembinaan material kesehatan. Melaksanakan pendidikan dan latihan kefarmasian. Melaksanakan penelitian dan pengembangan kefarmasian. Melaksanakan koordinasi dengan badan dan unsur lain, baik di dalam maupun di luar Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut untuk kepentingan
pelaksanaan
tugas
sesuai
tingkat
dan
lingkup
kewenangannya g. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program latihan guna pencapaian sasaran programnya secara berhasil dan berdaya guna, h. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadiskesal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya. Selain itu, Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut juga pernah ikut berperan dalam mendukung pengadaan obat-obatan dalam operasi Trikora, Dwikora, Operasi Timor-Timur, dan perwira Apoteker sebagai prajurit TNI ikut bergabung bersama-sama Tim Kesehatan TNI-AL melaksanakan operasi tugas-tugas tersebut. Penelitian Farmasi Matra yang dilaksanakan Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut seperti penelitian biota laut di lima kepulauan Indonesia. 3.4. Struktur Organisasi dan Tugasnya Berdasarkan surat keputusan Kasal No.117/K1/1984 tanggal 11 November 1984 tentang Organisasi dan Prosedur Lembaga Farmasi TNI
Angkatan
Laut
yang
sekarang
diganti
dengan
keputusan
Kasal
No.1551/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dibentuklah suatu struktur organisasi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut yang terdiri dari 3 unsur, antara lain: a. Unsur pimpinan, yaitu Kepala Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut, Unsur Pimpinan Lafial dipimpin oleh Kepala Lafial yang dijabat oleh seorang apoteker.Kepala Lafialmerupakan pembantu dan pelaksana dari Kadiskesal dibidang kefarmasian.Tugas dan kewajibannya adalah menyelenggarakan pembinaan Lafialserta pengendalian semua unsur di bawahnya, termasuk program kerja sehingga sasaran program di bidang produksi dengan menerapkan CPOB terealisasikan. Selain itu, bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program
kerja
sehingga
berdayaguna,
sertaberhak
mengajukan
pertimbangan kepada Kadiskesal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas Lafial. b. Unsur pelayanan, yaitu Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Unsur Pelayanan Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) dipimpin oleh KepalaTAUD.Tugas dan kewajibannya bertanggung jawab penuh kepada Kepala Lafial. Tata usaha dan urusan dalam terdiri dari: 1) Urusan Tata Usaha (UrTU) Urusan tata usaha bertugas melaksanakan
pelayanan
administrasi
umum di
lingkungan
Lafialtermasuk membantu menyiapkan data-data pelaksanaan fungsi Lafialuntuk bahan penyusunan laporan Lafial. 2) Urusan Dalam (UrDal) Urusan dalam bertugas melaksanakan urusan dalam di lingkungan Lafial. Dalam melaksanakan tugasnya UrDal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a) Melaksanakan pengamanan atau penjagaan di dalam kompleks Lafial. b) Melaksanakan penegakan disiplin anggota dan tata tertib pengunjung. c) Melaksanakan pengaturan fasilitas sarana, perbengkelan, termasuk fasilitas pengelolaan limbah cair dan padat. Melaksanakan pelayanan angkutan personil dan material. 3) Urusan Administrasi Personalia (URMINPERS) Urusan d)
administrasi personalia bertugas mengatur masalah kesejahteraan
karyawan dan kenaikan pangkat dan jabatan serta melakukan seleksi untuk memperoleh karyawan honorer. 4) Urusan Keuangan (UrKeu) Urusan
keuangan
bertugas
melaksanakan administrasi keuangan termasuk melaksanakan pengurusan serta pembayaran gaji dan lain-lain yang berhubungan dengan tugasnya. c. Unsur pelaksana Unsur Pelaksana Unsur pelaksana terdiri atas empat bagian, yaitu Bagian Pendidikan Penelitian dan Pengembangan (DIKLITBANG), bagian Pengawasan Mutu (WASTU), bagian Material Kesehatan (MATKES) dan bagian Produksi. 1) Bagian
Pendidikan,
Penelitian
dan
Pengembangan
(DIKLITBANG) Litbang merupakan suatu bagian dari Lafialyang mengurus tentang
pendidikan,
kepentingan
penelitian,
Lafialseperti
dan
pengembangan
menyelenggarakan
penelitian
untuk dan
pengembangan kefarmasian untuk melaksanakan produksi, farmasi matra laut, farmasi militer, pendidikan dan latihan tenaga kefarmasian serta menyusun rencana dan program pelaksanaannya, serta sesuai dengan SP internal KALafial menyatakan bahwa bagian
pendidikan,
penelitian
dan
pengembangan
juga
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemastian mutu. Bagian Pendidikan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari dua sub bagian, yaitu: a) Sub bagian Pendidikan dan Pelatihan, Sub bagianini bertugas menyiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan personil di bidang farmasi, terutama pelatihan CPOB secara rutin b) Sub bagian Penelitian dan Pengembangan Sub bagian ini yang mengurus, menyiapkan serta melaksanakan uji coba dalam rangka pengembangan produksi dan penelitian farmasi matra laut untuk mendukung kegiatan operasi militer khusus di laut,
memantau perkembangan ilmu matra laut serta melakukan uji coba dan latihan. Bagian ini mempunyai tugas-tugas sebagai berikut: (1) Melaksanakan uji coba bidang obat-obatan, sediaan (2)
farmasi dan kimia. Melaksanakan pengambilan,
penyimpanan
dan
pengamatan setiap item produk secara berkala dalam rangka melaksanakan validasi mutu. (3) Koordinasi dengan pihak terkait baik di lingkungan Lafialmaupun Diskesal, perguruan tinggi maupun TNIAL/TNI lainnya untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan farmasi. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan pendidikan bagi mahasiswa yang melakukan penelitian dan praktek kerja lapangan di Lafial. (4) Melaksanakan uji coba untuk menyempurnakan dan mengembangkan formula obat Lafial. (5) Melanjutkan kegiatan peningkatan pengetahuan dan pelatihan tentang ilmu farmasi khususnya mengenai CPOB bagi karyawan Lafialdalam rangka meningkatkan keterampilan. (6) Koordinasi dengan pihak terkait baik di lingkungan Lafialmaupun Diskesal, perguruan tinggi maupun TNIAL/TNI lainnya untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan farmasi. 2) Bagian Pengawasan Mutu (WASTU) Bagian ini disebut juga dengan Quality Control atau QC yang bertugas menyelenggarakan pengawasan atau pengujian mutu pada bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi dan bahan kemas untuk produksi obat. Lafial sehingga menjamin kualitas produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan tujuan pengguna departemennya. Pengawasan mutu meliputi semua fungsi analisis yang dilakukan di laboratorium, termasuk pengambilan contoh, pemeriksaan dan pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi. Tiga kebutuhan
dasar dari suatu pengawasan mutu adalah sumber daya yang terdiri dari manusia, peralatan, tugas dan sasaran. Berikut merupakan alur proses pemastian mutu bahan baku yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Mutu: a) Bahan baku yang datang disimpan dalam gudang Diskesal. b) Dilakukan sampling oleh bagian pengawasan mutu, sampel diambil secara acak dengan menggunakan rumus 1+√n sejumlah minimal 4 sampel. c) Sampel yang telah disampling kemudian diperiksa mutunya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Certificate of Analysis. d) Setelah pengujian selesai bahan baku diberikan label hijau jika lulus pengujian yang artinya memenuhi persyaratan atau diberikan label merah jika bahan baku tidak memenuhi persyaratan. Produk jadi yang telah diproduksi dalam skala kecil pemeriksaan mutunya tergantung pada bentuk sediaan yang dihasilkan. Jika dalam skala kecil produk sudah memenuhi persyaratan mutu maka kegiatan produksi dapat dilakukan dalam skala besar, namun selama proses produksi berlangsung tetap dilakukan In Process Control (IPC). Pemeriksaan mutu yang dilakukan oleh Bagian pengawasan mutu di Lafial, terdiri dari tiga Sub bagian, yaitu : a) Sub bagian Laboratorium Instrumen, bertugas melaksanakan
pemeriksaan menggunakan instrumen analisis fisikokimia bahan baku obat, obat setengah jadi dan obat jadi, dalam rangka pengawasan mutu obat Lafial serta pengawasan obat dan makanan di lingkungan TNI-AL. b) Sub Bagian Laboratorium Kimia, bertugas melaksanakan pemeriksaan secara kimiawi bahan baku obat, obat setengah jadi, obat jadi dan bahan pengemas, dalam rangka pengawasan obat dan makanan di lingkungan TNI-AL.
c) Sub
Bagian
Laboratorium
Mikrobiologi,
bertugas
melaksanakan pemeriksaan secara mikrobiologi bahan baku, obat setengah jadi dan bahan pengemas dalam rangka pengawasan obat dan makanan di lingkungan TNI-AL. Pemeriksaan di laboratorium ini meliputi: (1) Uji sterilisasi, seperti bahan baku dan bahan penolong. (2) Uji potensi antibiotik, seperti Amoksisilin, Kloramfenikol, Tetrasiklin. (3) Uji terhadap kualitas air, meliputi pemeriksaan bakteri patogen Escherichia coli dan bilangan kuman. (4) Uji kebersihan ruang produksi. 3) Bagian Material Kesehatan (MATKES) Bagian Material Kesehatan (MATKES) bertugas melakukan penyediaan bahan baku produksi, pemeliharaan material kesehatan, penanggung jawab gudang Lafialdan perencanaan produksi. Bagian ini terlibat secara langsung semua kegiatan dari tibanya bahan baku di gudang Diskesal yang kemudian diuji mutunya oleh Bagian Pengawasan Mutu, jika bahan baku dinyatakan lulus maka Bagian Matkes membuat SPP (Surat Perintah Produksi) agar proses produksi dapat segera berjalan. Bagian Matkes juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan semua alat yang terdapat diruang produksi hingga pada pengolahan limbah produksi. Bagian Matkes terdiri atas tiga Sub Bagian, diantaranya: a) Sub Bagian Perencanaan Produksi Perencanaan produksi yang dilakukan oleh MATKES didasarkan pada permintaan dari fasilitas kesehatan TNI-AL seluruh
Indonesia
sebelumnya.Kemudian
dan
kebutuhan
setahun
dilakukan
perhitungan
kebutuhan
biaya produksi yang dibandingkan dengan anggaran Lafial. Bila terjadi kelebihan biaya produksi, maka dilakukan penyeleksian sediaan farmasi yang esensial dan non esensial dimana untuk pembuatan sediaan farmasi non esensial akan diatur sedemikian rupa sehingga mencukupi anggaran dana Lafial. Setelah dilakukan perencanaan, MATKES akan
mengadakan pemilihan rekanan perusahaan yang akan bekerja sama sebagai pemasok bahan baku obat, bahan penolong dan kemas dalam sistem pelelangan terbuka, kemudian ditentukan rekanan yang menawarkan harga efisien dan sesuai dengan anggaran Lafial. Tujuan pelelangan itu sendiri adalah agar didapatkan pemasok dengan hargabahan yang ekonomis. Kemudian perusahaan yang ditunjuk akan mengirimkan bahan sesuai dengan pesanan, untuk bahan baku obat dikirimkan langsung ke gudang P2 MATKES di DISKESAL, yang kemudian akan berkoordinasi dengan gudang MATKES Lafial, sedangkan untuk bahan penolong dan bahan pengemas pengiriman langsung diterima oleh gudang MATKES Lafial. Setiap bahan baku yang dibeli harus disertai dengan COA (Certificate of Analysis). Bahan-bahan yang diterima akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesesuaian bahan, bila telah sesuai dilakukan sampling oleh WASTU dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Bahan yang sudah dinyatakan lulus spesifikasi akan didistribusikan ke gudang-gudang MATKES. b) Sub Bagian Depo Produksi Dalam Sub Bagian Depo Produksi, Lafial memiliki gudang yang terbagi menjadi 7 bagian, yaitu: (1) Gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk tablet dan kapsul (2) Gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk sediaan cair (3) Gudang bahan baku produk non beta-laktam (4) Gudang produk jadi non beta-laktam (5) Gudang bahan cairan Gudang Lafial berada dibawah pengawasan Bagian MATKES, dimana keluar masuknya barang dari gudang harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan gudang bahan cairan atau mudah terbakar.Penyusunan barang-barang di dalam gudang berdasarkan FIFO, FEFO dan alfabetik, dilengkapi dengan alat pengatur udara dan kelembaban.
c) Sub
Bagian
Pengendalian
dan
Pemeliharaan
Material
(DALHARMAT) Bertugas dalam pemeliharaan dan pengendalian material kesehatan. Pemeliharaan terhadap alat-alat yang mengalami gangguan dan kerusakan yang dilakukan oleh petugas internal, kemudian apabila tidak tertangani akan ditangani dari pihak luar, serta menginventarisasi alat dan bahan yang ada di Lafial, tetapi tidak dalam pengadaan alat. MATKES hanya mengajukan permintaan alat ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 4) Bagian Produksi Bagian Produksi adalah unit pelaksana Lafial yang bertugas menyelenggarakan pembuatan atau produksi obat. Kegiatan produksi dapat dilaksanakan apabila telah ada SPP (Surat Perintah Produksi) yang telah diterima oleh Kepala Bagian Produksi yang akan dicatat dan dibukukan. Kemudian diteruskan ke sub Bagian produksi yang terlibat untuk dibuat jadwal pelaksanaan produksi dan disiapkan peralatan, ruang dan personil untuk keperluan tersebut. Produksi dilakukan mengikuti prosedur yang tertera pada SOP obat Lafial yaitu Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk (PPI) yang langkah-langkahnya dicatat pada Catatan Pengolahan Batch (CPB) yang diparaf oleh petugas pelaksana dokumentasi. Selama produksi, mutu sediaan di pantau oleh Bagian WASTU. Pada saat dilakukan pemantauan atau pemeriksaan ini maka produksi tidak dapat diteruskan. Kegiatan produksi diteruskan setelah memperoleh tanda lulus dari Bagian WASTU. Bagian produksi dibagi menjadi 5 urusan, yaitu: a) Kegiatan Pembuatan Sediaan Tablet Tahap pembuatan tablet dimulai dari penimbangan, pencampuran,
granulasi,
pengeringan,
pencetakan
dan
penyalutan sediaan tablet tertentu. Untuk memperoleh produk yang baik, sebelum suatu produk di produksi menyeluruh
dilakukan produksi awal sebanyak 100 tablet untuk dilakukan pengujian awal yang dilakukan oleh WASTU. Selama proses pengujian
berlangsung,
melakukankegiatan
bagian
produksi
produksi
produk
tidak
tersebut
boleh sampai
dinyatakan lulus oleh WASTU. Pengujian yang dilakukan meliputi uji kadar, waktu hancur, kekerasan, kerapuhan, serta keseragaman bobot dan ukuran. Setelah dinyatakan release oleh WASTU, produksi bisa dilanjutkan. Selain itu juga dilakukan proses pemeriksaan mutu secara berkala untuk menjaga kualitas produk yang disebut in processcontrol. Pemeriksaan ini biasa dilakukan terhadap produk antara atau produk ruahan yang dilakukan secara periodik setiap 30 menit meliputi pemeriksaan keseragaman bobot, ukuran tablet meliputi diameter dan ketebalan serta kekerasan. Produk ruahan di bagian ini apabila memenuhi persyaratan bagian WASTUakan diserahkan ke bagian pengemasan untuk dikemas sesuai permintaan dalam SPP. b) Kegiatan Pembuatan Sediaan Cairan Proses pembuatan cairan dimulai dari proses penimbangan, pencampuran, pengisian dan pengemasan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk antara meliputi pemeriksaan kadar zat aktif dan kekentalan, keseragaman volume, bobot jenis dan pH. Produk ruahan di bagian ini apabila memenuhi persyaratan dari Bagian WASTUakandiserahkan ke bagian pengemasan untuk dikemas sesuai permintaan dalam SPP. c) Kegiatan Pembuatan Sediaan Kapsul Proses pembuatan kapsul dimulai dari proses penimbangan, pencampuran, pengisian. Untuk memperoleh produk yang baik, dilakukan produksi skala kecil seperti pada pembuatan tablet yaitu dilakukan produksi awal sebanyak 100 kapsul untuk dilakukan pengujian awal yang dilakukan oleh WASTU. Selama proses pengujian berlangsung, bagian produksi tidak boleh melakukan kegiatan produksi produk tersebut sampai dinyatakan lulus oleh WASTU. Pengujian yang dilakukan
meliputi uji kadar, waktu hancur, kekerasan, keregasan serta keseragaman bobot dan ukuran. Setelah dinyatakan release WASTU, produksi bisa dilanjutkan. Selain itu juga dilakukan proses pemeriksaan mutu secara berkala untuk menjaga kualitas produk yang disebut in process control. d) Kegiatan Pembuatan Sediaan Semi Padat (Salep dan Krim) Proses pembuatan sediaan semi padat dimulai dari proses penimbangan, pembuatan basis, pencampuran, pengisian dan pengemasan. Pemeriksaan yang dilakukan, terhadap produk meliputi pemeriksaan kadar zat aktif, pH, homogenitas dan viskositas. Produk ruahan di bagian ini apabila memenuhi persyaratan dari Bagian WASTUakan diserahkan ke bagian pengemasan untuk dikemas sesuai permintaan dalam SPP. e) Kegiatan Pengemasan Proses pengemasan produk non beta laktam menggunakan tiga tahapan pengemasan yaitu pengemasan dengan kemasan primer, kemasan sekunder dan kemasan tersier. Pengemasan dengan kemasan primer adalah pengemasan produk ruahan dengan bahan pengemas yang berhubungan dengan obat. Bagian pengemas terdiri dari: (1) Stripping, yaitu pengemasan ke dalam strip, dilakukan untuk sediaan tablet atau kapsul menggunakan mesin stripping otomatis dan dilakukan pengujian kebocoran tiap 1 jam terhadap 30 tablet atau kapsul. (2) Blister, yaitu pengemasan ke dalam kemasan blister, dilakukan untuk sediaan tablet atau kapsul menggunakan mesin blister otomatis, yang selama proses pengemasan dilakukan pressing dengan suhu 70ºC untuk merekatkan bagian Press Trough Packaging (PTP) dan plastik. (3) Hospital packing, yaitu produk ruahan (tablet/kapsul) dimasukkan kedalam botol plastik. Pada pengemasan sirup di industri besar, pengemasan yang di lakukan dengan pengemasan botol, dalam proses pembotolan memerlukan tenaga kerja yang lebih sedikit, tahapan pembotolan dalam
industri meliputi: memasukan botol kosong ke dalam alat (bottle feeding), pembersihan botol (bottle cleaning), pengisian (labeling),
(filling),
penutupan
penyusunan
dan
(closing),
pelabelan
pengemasan
untuk
transportasi. 5) Bagian Pengolahan Limbah Limbah dapat menghasilkan dampak yang merugikan jika tidak ditangani dengan benar. Adapun tujuan adanya sistem penanganan limbah adalah untuk menghindari pencemaran air tanah serta menghindari penyebaran kuman patogen. Limbah dari industri farmasi ada tiga macam yaitu limbah padat, limbah cair, limbah udara dan limbah suara. Adapun limbah yang dihasilkan oleh Lafial ialah berupa limbah padat dan limbah cair. a) Limbah Cair Limbah cair di Lafial berasal dari limbah domestik dan limbah produksi. Limbah cair tersebut ditampung dalam bak penampungan flokulasi, kemudian dialirkan ke dalam bak penampungan sedimentasi yang akan bergabung ke bak limbah domestik. Kemudian di cek lagi dengan ditampung ke dalam bak yang berisi CaOCl, masuk ke bak proses augmentasi, kemudian masuk ke bak flokulasi dan kemudian dialirkan ke kolam pengendapan sedimentasi. Di kolam pengendapan tersebut limbah diberi arang aktif untuk mengendapkan partikel-partikel. Selanjutnya air limbah tersebut dialirkan ke kolam indikator yang berisi ikan mas. Apabila ikan mas tersebut tidak mati maka aman hasil pengolahan air limbah tersebut dialirkan ke sungai. Apabila ikan mas
tersebut mati
maka
ada kesalahan
dalam
pengelolaannya air limbah tersebut. b) Limbah Padat Limbah padat yang dihasilkan berupa wadah atau bahan pengemas bahan baku yang digolongkan ke dalam bahan beracun dan berbahaya. Penanganan limbah padat yang berupa
debu-debu
yang
dihasilkan
selama
proses
produksi
dikumpulkan dengan dust collector yang terdapat di ruang produksi, untuk selanjutnya dibakar dengan menggunakan incenerator pada suhu 1000-1500ºC selama kurang lebih 4 jam. Sisa pengolahan limbah padat yang berupa abu bisa langsung dibuang atau ditanam, sedangkan sisa pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) harus diolah kembali di PPLI. B3 merupakan bahan yang sifat dan konsentrasinya baik secara langsung langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia. Penanganan limbah padat ini dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo Jakarta. 3.5
Sumber Daya Manusia Personil di Lafial Drs. Mochamad Kamal memiliki pendidikan apoteker, asisten apoteker, sarjana muda administrasi, sarjana teknik kimia, D3 farmasi, D3 Analis dan lain-lain. Berdasarkan statusnya ada tiga golongan, yaitu:
Militer: pamen, pama, bintara dan tamtama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon pegawai dan pegawai honorer
Waktu kerja di Lafial:
Hari Senin-Kamis : pukul 07.00-14.30 WIB Hari Jumat : pukul 07.00-15.00 WIB
3.6. Produk Lafial secara keseluruhan memproduksi beberapa jenis obat yang merupakan produk non β-Laktam
Obat dalam, Sediaan padat : Antalgin Tab, Antidiare Tab, Kloroquin Tab, Imodial Tab, Anti Influenza Tab isodoxal Tab, Ponstal Tab, Sulfatrim Tab,
Tetrasiklin
Kaplet,
Vitaneuron
Tab,
Gemfibrozil
Kapsul,
Kloramfenikol Kapsul, Simetidin Tab, Vitarrna Tab, Prednison Tab, Dexametason Tab, Ketokonazol Tab, Metilprednisolon Tab, Ranitidin
Tab, Thiampenal Kaplet, Eritromisin Kapsul, Sefadroksil Kapsul dan Siprofloksasin
Kapsul.
Sediaan
cair
Diphenhidramin, sirup Parasetamol. Obat luar, Sediaan semi padat: Hidrokortison,
krim
:
salep
Chloracort,
krim
Cough
sirup,
sirup
Chloramfenikol,
krim
gentamisin,
krim
Ketokonazol.Sediaan cair : povidon 10%. Selain itu, Lafial juga menghasilkan produk farmasi yang berhubungan dengan Farmasi Matra Laut dan Farmasi Militer. Produknya terdiri dari Masker/pasta penyamaran, Vitonmar, Minyak Senjata, Obat nyamuk. 3.7.
Lokasi dan Sarana Produksi 3.7.1. Lokasi
Lafial berada di Jl. Bendungan Jatiluhur No.1 Jakarta Pusat. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Farmasi, Barat berbatasan dengan LADOKGI, Utara berbatasan dengan SEKESAL Jakarta dan Timur berbatasan dengan Jl. Bendungan Jatiluhur. Lafial dibangun pada tanah seluas 6500 m dengan luas bangunan ± 2650 m. 3.7.2
Sarana Produksi a) Bangunan Bangunan Lafial berbentuk segilima, yang terdiri dari satu lantai meliputi yaitu 28 ruangan produksi non β-laktam, gudang non β-Laktam, gudang pengemas, gudang bahan baku dan bahan eksipien, 5 ruangan laboratorium, ruang Kepala Lafial, ruang rapat, ruang aula, ruang perpustakaan, kantin, mushola, ruang
masing-masing
departemen,
ruang
tamu,
ruang
administrasi, ruang pendidikan, ruang teknik dan ruang ganti. b) Ruang dan Peralatan Produksi
Ruang ini terdiri dari 5 ruang. Ruang ini terdiri dari loker, ruang penimbangan, ruang antara, ruang pencampuran, ruang cetak tablet, ruang produk ruahan, ruang IPC, ruang pengering, ruang granulasi kering, ruang pencucian, ruang administrasi, ruang produk antara, ruang isi kapsul, ruang stripping dan ruang pengemas. Tekanan udara ruangan ini dibuat positif,
yaitu dialirkan udara dari ruang pengolahan ke koridor melalui HEPA Filter. Peralatan produksi yang terdapat di ruang ini diantaranya timbangan, mesin pengering botol Pharmeq, mesin Counting Cheng New, mesin cuci botol semi Automatic Rotary Forecma, mesin pengemas sekunder Labelling Jih Cheng, mesin pencampur serbuk Kikusul, mesin super mixer Jan Chuang, mesin pencetak tablet Wilheim Fetle, mesin pencetak tablet JCMCO Double Layer, mesin pencetak tablet Courtoy Layer, mesin granulasi kering Kikusul, alat uji kerapuhan Erweka TA3R, alat uji kekerasan Erweka Apparatebau, mesin penyalut film Thai coater-25, mesin pengisi kapsul semi otomatis Forecma, mesin emulsi mixing salep Minoga HS 100S, mesin pengisi salep Ganzhom Gasti, mesin pengisi sirup Jih Cheng, mesin pemanas air Vasel Double Jacked Pharmeq, mesin strip tablet Single Roll Lyon, mesin strip tablet Chental Roc, mesin tablet Single Roll Chung Yung, mesin pengemas sekunder Labelling jih Cheng dan mesin penutup botol Jih Cheng. 3.8 Kegiatan PKPA di Lafial 3.8.1 Sistem Pengelolahan Air (SPA) Air rumah tangga dibagi 2 yaitu air bersih dan air minum, untuk syarat dikategorikan air bersih harus tidak mengandung Klorin dan syarat untuk dikategorikan air minum harus mengandung zat-zat yang dibutuhkan seperti Besi, Mangan, Klorida. Air di industri Farmasi Lafial memiliki 6 tahapan diantaranya: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Raw water Aqua demineralisasi Purified water (PW) HPW Water for injection Aqua free pirogen
Kegunaan air tersebut di industri farmasi yaitu : 1. Aqua demineralisasi
Untuk pembilasan alat produksi non steril sebelum digunakan 2. PW & HPW Untuk produksi non steril 3. Water for injection Untuk produksi injeksi, ampul vial 4. Aqua free pirogen Untuk produksi infus. 20 – 25 L bisa untuk mengoplos, diatas 20 L aqua harus bebas pirogen, 500 – 1000 L untuk irigasi. Pipa di Lafial menggunakan pipa stainless steel 310R. Asam klorida 32-37% untuk kation, resin 25L. NaoH 40% untuk anion, resin 20L.
Gambar 1.Skema Sistem Pengelolahan Air di Lafial 3.8.2 Pengawasan Mutu (QC) Menurut CPOB 2018 ada 5 pengawasan mutu yaitu : 1. 2. 3. 4. 5.
Safety/aman. Untuk pemilihan zat aktif Quality/kualitas. Memenuhi spesifikasi Identity/berpotensi. Karakter untuk beda terhadap produk Potency/kekuatan. Kemampuan menunjukan khasiat Purity/kemurnian.
3.8.3 Ruang Produksi Penimbangan dengan Laminar Air Flow (LAF) agar terhindar dari kontaminasi proses dengan LAF yaitu tekanan udara dari atas disedot kebawah, semakin besar ukuran partikel semakin besar juga tekanannya. Meja Staking untuk menunggu proses selanjutnya. Ruangan mixing atau pencampuran agar campuran tablet kalis atau sampai tidak lengket lagi pada wadah kemudian proses selanjutnya yaitu granulasi awal lalu proses pengeringan dengan oven atau FPD selanjutnya proses granulasi kering ditambahkan dengan eksipien atau bahan tambahan pada tablet seperti penghancur, pelicin, pelincir. Ruang pengering terdapat alat FPD dengan proses 40L air untuk memanaskan FPD kemudian diproses di supermixer dan keluar sudah
berbentuk granul. Mesin cetak tablet Merk Cad Mach ® Buatan india dengan Kapasitas maximal 75.000 tablet/jam. Dust collector dipakai untuk penyedot debu diruang cetak tablet. Ruang Filling, ada IPC yang harus dilakukan yaitu bobot kapsul dicek sudah memenuhi kriteria atau belum, prosesnya kapsul masuk kedalam sleding berbentuk cincin yang berfungsi membuka cangkang kapsul bagian atas dan bagian bawah lalu diisi massa kemudian di pres lalu keluar dengan sediaan kapsul. Mesin polisher untuk membersihkan cangkang kapsul dari massa. Ruang salut tablet bobot harus 13kg fungsi dari penyalutan untuk menutupi rasa, bau, sebagai estetika memperbaiki tablet. Ruang kemas primer ada 2 yaitu ruang blister (1 sisi almunium foil dan 1 sisi plastik) dan ruang stripe (double almunium foil/2 sisi almunium foil) pada mesin sudah ada codeing sebagai cetak Expired date, batch, tanggal produksi. Ruang pengisian sirup terdapat ruang untuk memanaskan air, botol dioven selama 3 jam sebelum di isi. 3.8.4 Laboratorium Mikrobiologi Terdapat IPC yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses, untuk cek cemaran pada bahan baku karena bahan baku harus bebas pirogen (E.coli, Pseudomonas, Staphylococcus, Salmonella). Diuji dengan media padat lalu inkubasi untuk bakteri selama 18-24 jam pada suhu 37±2ºC, lalu untuk jamur inkubasi selama 3-7 hari pada suhu 25±2ºC. Bahan baku yang diterima harus sesuai dengan COA (certificate of analysis). Uji kebersihan pada ruang produksi dilakukan secara berkala dengan metode cawan papar yang diletakan pada titik tertentu diruang produksi dan di paparkan selama 2-3 jam, kemudian di inkubasi dilihat koloni, untuk koloni bakteri bulat, mengkilap dan untuk jamur terdapat putih seperti kapas. Menghitung partikel dengan alat particle counteryang diarahkan pada tempat yang akan dibaca jumlah bakterinya di diamkan selama 10 detik dilakukan 3kali atau triplo, menurut CPOB dilihat pada pembacaan 0,3 dan 5 micron.
3.8.5 Matkes (Material Kesehatan) atau PPIC (Planning Production Inventory control) Tugas Tupoksi Subbag Renprod beberapa kebutuhan bahan baku, eksipien, reagen, plastik dan lain-lain. 3.9 Resume Kegiatan PKPA di Lafial Selama kami melakukan kegialtan PKPA di Lafial , kami melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di bawah ini :
Tanggal 05 Agustus 2019 dilakukan pembukaan, perkenalan tata tertib
dan peraturan serta pengenalan farmasi di Lafial. Tanggal 06 Agustus 2019 kegiatan apel pagi dan olahraga, setelah itu dilanjutkan pemaparan materi. Pemaparan kali ini kami diberi penjelasan tentang :
Maksud & Tujuan Sistem HVAC Komponen HVAC Parameter kritis dari HVAC - Macam kelas kebersihan di industri farmasi - Ruang antara dan kelas kelasnya - Mekanisme kerja sistema HVAC - Prinsip beda tekanan di Industri Farmasi - Macam maca sistem Air Lock& penerapannya - Gambaran system HVAC Tanggal 07 Agustus 2019 dilakukan kegiatan siraman rohani, setelah itu
dilakukan pemaparan materi, kemudian kunjungan ke lab. Mikrobiologi. Tanggal 08 Agustus 2019, merupakan hari kamis ilmiah bagi Lafial.
-
Kamis ilmiah ini diisi dengan seminar ilmiah HPLC/UHPLC, FTIR in pharmacy and filter, dilanjutkan dengan kujungan ke gudang. Disini kami
melihat gudang kemas, gudang bahan jadi, dan gudang bahan cair. Tanggal 09 Agustus 2019 di awali dengan apel pagi dan olahraga serta dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang MATKES atau yang lebih kita kenal dengan istilah PPIC, dilanjutkan materi tentang IPAL & Tempat
Pembuangan Limbah, serta Tempat Sampah. Tanggal 12 Agustus 2019 penimbangan bahan untuk pembuatan tablet, serta dilanjutkan pembuatan cara kerja dan pembuatan laporan untuk
masuk lab. Tanggal 13 Agustus 2019 di awali dengan apel pagi dan olahraga lalu masuk ke lab untuk pembuatan tablet skala lab dan pengujiannya terhadap serbuk dan tabletnya.
Tanggal 14 Agustus 2019 kegiatan siraman rohani kemudian dilanjutan
pembuatan tablet skala pilot dan pengujian terhadap tablet. Tanggal 15 Agustus 2019 dilanjutkan pengujian terhadap tablet dan
membuat laporan dan power point untuk presentasi. Tanggal 16 Agustus 2019 kami melakukan presentasi hasil tugas khusus selama di industri farmasi angkatan laut dan penutupan PKPA disertai dengan pembagian sertifikat.
BAB IV PEMBAHASAN 4.1
Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Industri farmasi merupakan industri yang mempunyai peran sebagai unit pelayanan kesehatan (non profit oriented) dan sebagai institusi bisnis (profit oriented). Peran industri farmasi sebagai unit pelayanan kesehatan adalah memproduksi obat atau menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat supaya obat yang dihasilkan industri farmasi senantiasa terjamin mutu dan kualitasnya. Lafial merupakan salah satu unit pelaksana teknis Diskesal yang berkedudukan langsung di bawah Kepala Dinas Kesehatan TNI AL. Lafial mempunyai tugas pokok memproduksi obat-obatan untuk tujuan pelayanan kesehatan anggota TNI Angkatan Laut beserta keluarganya dan instansi lain yang terkait dan dukungan kesehatan bagi anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas di perbatasan. Namun sejak diberlakukannya BPJS bagi seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali PNS, anggota TNI dan POLRI maka pelayanan kesehatan seluruh anggota TNI AL beralih ke BPJS sehingga saat
ini kapasitas produksi obat Lafial menurun drastis karena hanya menyediakan obat-obatan untuk tujuan dukungan pelayanan kesehatan tertentu. Kegiatan produksi yang dilaksanakan Lafial menggunakan dana APBN, oleh sebab itu Lafial merupakan industri farmasi yang tidak berorientasi pasar ataupun bisnis mencapai keuntungan (non – profit oriented). Obatobatan yang diproduksi Lafial merupakan me too product yaitu dengan mencontoh sediaan yang telah beredar di pasaran. Obat – obat produksi Lafial dikhususkan bagi kalangan intern TNI AL, sehingga obat-obat yang diproduksi oleh Lafial tidak dipersyaratkan memiliki NIE dari BPOM. Dengan keterbatasan yang ada, Lafial sebagai industri farmasi yang tetap berusaha untuk
melaksanakan
seluruh kegiatan
produksinya
yang
berpedoman pada CPOB, saat ini Lafial memiliki 14 sertifikat CPOB dimana 2 macam sertifikat untuk golongan β-laktam dan 12 sertifikat untuk golongan non β-laktam yang sedang proses resertifikasi oleh BPOM. Langkah ini merupakan upaya Lafialuntuk tetap mempertahankan kualitas produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga produk yang selama ini hanya diproduksi untuk kalangan sendiri kedepannya dapat diproduksi untuk masyarakat luas (7). 4.2
Penerapan Aspek CPOB di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Aspek–aspek CPOB yang telah diterapkan oleh Lafialadalah sebagai
berikut: 4.2.1 Manajemen Mutu Penerapan manajemen mutu di Lafial berdasarkan pada sistem mutu yang terbentuk atas pola kerja yang baik dari struktur organisasi, prosedur kerja di setiap instalasi, proses produksi serta personil yang terlibat dalam proses pembuatan suatu produk sehingga produk yang dihasilkan oleh Lafial memenuhi persyaratan CPOB. Lafial memiliki beberapa bagian dalam struktur organisasinya mempunyai komitmen dan bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan mutu secara konsisten serta dapat diandalkan bagian tersebut adalah Bagian Produksi, Bagian Wastu yang sama dengan QC (Quality Control), Bagian Diklitbang yang sama dengan R&D (Research
and Development) dan Bagian Matkes yang sama dengan PPIC (Production Planning and Inventory Control). Setiap bagian terdiri dari beberapa sub bagian yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sendirisendiri. Manajemen mutu di Lafial terbagi menjadi dua yakni pemastian mutu (Quality Assurance) dan pengawasan mutu (Quality Control). Peran QC yang dilakukan Lafial yakni pengujian pada obat untuk memastikan bahwa obat tersebut telah memenuhi standar kualitas, sedangkan peran QA dalam menjamin kualitasobat tersebut mulai dari raw material hingga finished product. Bagian QA di Lafial untuk saat ini masih dirangkap olrh bagian Diklitbang. 4.2.2 Personalia Personalia merupakan suatu faktor yang penting untuk menjamin mutu produk yang dihasilkan. Personil kunci di Lafial sudah sesuai dengan ketentuan dalam pedoman CPOB yaitu penanggung jawab produksi, pengawasan mutu dan pemastian mutu, namun saat ini bagian pemastian mutu tidak tercantum dalam struktur organisasi, tupoksi bagian ini dirangkap oleh bagian diklitbang. Personil yang dimiliki Lafial sudah terkualifikasi dan berpengalaman dalam hal pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai yang disyaratkan dalam CPOB.Untuk meningkatkan kualitas personilnya dilakukan kegiatan peningkatan pengetahuan dan pelatihan tentang ilmu farmasi khususnya di bidang CPOB.Pelatihan CPOB dilaksanakan dibawah atasan yang bersangkutan, para praktisi dan profesional di bidang industri farmasi. Ada pelatihan CPOB yang diterapkan di Lafial, yaitu penyegaran dalam pengetahuan yang berhubungan dengan CPOB untuk apoteker, asisten apoteker serta karyawan lain yang dilaksanakan setiap seminggu sekali yaitu pada hari kamis. 4.2.3 Bangunan dan fasilitas Secara umum bangunan yang ada di Lafial secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan CPOB. Setiap tahapan dalam proses produksi
dilakukan dalam ruangan tersendiri dan terpisah. Bangunan pada ruangan produksi Lafial (dinding, lantai dan langit-langit) telah dilapisi dengan epoksi, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka sehingga mudah dibersihkan.Lantai di daerah pengolahan dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan secara cepat dan efisien.Sudut antara dinding, lantai dan langit-langit dalam daerah kritis berbentuk lengkungan.Lafial hanya memproduksi sediaan non steril (tablet, kaplet, kapsul, salep dan sirup). Sehubungan dengan hal tersebut ruangan produksi obat di Lafial hanya terdiri dari black area (daerah hitam) dan grey area (daerah abu-abu). Secara keseluruhan ruangan produksi di Lafial dinilai cukup baik. Gudang di Lafial terbagi menjadi tujuh yaitu Gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk tablet dan kapsul, Gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk sediaan cair, Gudang bahan baku produk non beta-laktam, , Gudang produk jadi non beta-laktam, Gudang bahan cairan. Pada gudang bahan baku, gudang bahan pengemas dan gudang cairan dimana keduanya terletak dalam satu bangunan dengan ruang produksi, tetapi dipisahkan oleh pintu antara. Hal ini untuk memudahkan aliran bahan baku ataupun produk jadi. Dan pada gudang penyimpanan dilengkapi dengan air conditioner dan dehumidifier untuk mencapai kondisi yang mendukung penyimpanan yaitu suhu (20-25oC) dan kelembaban (40-60 %). Berdasarkan penyimpanan barang di gudang Lafial disesuaikan dengan perbedaan jenis sediaannya dan diurutkan sesuai nama abjad pada masingmasing rak penyimpanan tersebut. Pada masing-masing depan rak terdapat gantungan kertas yang berisi nama produk dan nomor urut penyimpanan barang, sehingga mempermudah pada saat pengambilan dan mengurangi kesalahan pada saat pengambilan. Ruangan Produksi Beta-Laktam kedepan diubah menjadi Ruangan Kemas untuk sediaan tablet NBL. 4.2.4 Peralatan Secara umum peralatan di ruang produksi telah memenuhi persyaratan CPOB, yang sebagian besar peralatannya terbuat dari bahan stainless steel.Setiap alat disimpan pada ruangan yang terpisah dan tertutup yang
dilengkapi dengan alat penghisap debu, sehingga dapat dihindari terjadinya kontaminasi pada setiap proses produksi. Semua peralatan yang digunakan terlebih dahulu dikualifikasi.Kualifikasi ini meliputi kualifikasi desain, kualifikasi instalasi operasional dan kinerja. Selain itu juga dilakukan kalibrasi akan tetapi tidak rutin dilakukan. Perawatan peralatan di Lafial selalu dilakukan oleh sub bagian Pengendalian dan Pemeliharaan Material (Dalharmat) yaitu dengan cara dibersihkan setiap kali selesai digunakan dalam produksi obat. Perawatan peralatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian suatu produk yang disebabkan oleh kotoran-kotoran yang tertinggal di alat.Peralatan yang telah dibersihkan dicantumkan keterangan tertulis yang menyatakan status alat, siapa yang membersihkan, kapan dan siapa yang mengetahui. Kemudian diberi tanda ”TELAH DIBERSIHKAN”. Ini bertujuan untuk membedakan peralatan yang telah dibersihkan dengan peralatan yang belum dibersihkan.Untuk menunjang perawatan peralatan maka dilaksanakan validasi pembersihan. 4.2.5 Sanitasi dan Higiene Penerapan
sanitasi
dan
higiene
diharapkan
dapat
menjamin
perlindungan produk dari pencemaran. Sanitasi ruang dilakukan oleh masing – masing bagian produksi ketika akan melakukan proses produksi, setelah selesai melakukan proses produksi dan pada saat penggantian item obat. Selain ruangan, sanitasi juga dilakukan pada peralatan sebelum dan sesudah digunakan, setiap peralatan dilakukan pembersihan dimana hasil bilaan terakhir akan dilakukan pengujian oleh bagian Wastu. Peralatan hanya dapat digunakan bila sudah diberi label bersih dari pengujian Wastu. Semua karyawan dilatih untuk menerapkan higiene perorangan.Tiap personil yang masuk ke area pembuatan obat diharuskan untuk mengenakan pakaian pelindung, termasuk penutup rambut. Persyaratan ini tidak saja diberlakukan bagi para personil atau karyawan, tetapi juga kepada semua orang yang akan memasuki area produksi, termasuk pengunjung lain seperti tamu dan mahasiswa praktek kerja lapangan. Pakaian pelindung yang
dikenakan harus bersih untuk menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap produk. Disamping keharusan untuk mengenakan pakaian pelindung dan penutup rambut, tiap personil dan pengunjung juga diinstruksikan untuk mencuci tangannya sebelum memasuki area produksi.Sarana pencuci tangan sudah tersedia di daerah loker. Akan tetapi belum terpasang poster yang dapat mengingatkan tiap orang, baik karyawan maupun pengunjung yang akan memasuki area produksi untuk melaksanakan program ini demi menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang akan berdampak pada mutu produk obat. Agar program ini dapat berjalan, dibutuhkan kesadaran dari masing-masing personil dan juga kemauan keras dari setiap apoteker dalam memberikan contoh pada karyawan lain dan dengan tegas memberikan peringatan bagi setiap karyawan yang tidak mematuhi prosedur ini. Untuk menjaga mutu produk, Lafial juga melarang tiap orang baik karyawan maupun pengunjung yang berada dalam area produksi, laboratorium Wastu, area gudang dan area lain yang memungkinkan dapat kontak dengan produk untuk makan, minum atau merokok karena dikhawatirkan berdampak terhadap mutu produk. Setelah digunakan, peralatan dibersihkan, baik bagian luar maupun bagian dalamnya dengan menggunakan
alkohol
atau
aquadest.Sebaiknya
setelah
dilakukan
pembersihan pada alat, dicantumkan pada alat keterangan tertulis yang menyatakan status alat, siapa yang membersihkan, kapan dan siapa yang mengetahui. Kemudian diberi tanda ”TELAH DIBERSIHKAN”. 4.2.6 Produksi Rencana produksi obat Lafial disusun atas dasar laporan data kebutuhan obat dari fasilitas pelayanan kesehatan Angkatan Laut di seluruh Indonesia yang diolah melalui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk menetapkan jenis dan kuantitas obat yang akan diproduksi oleh Lafial serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia kemudian diserahkan kepada Diskesal. Diskesal selanjutnya akan membuat rencana produksi (Renprod).
Ada 2 bagian di Lafial yang berperan penting sebelum melaksanakan produksi yaitu Material Kesehatan (Matkes) dan Pengawasan Mutu (Wastu), dimana Matkes melaksanakan perencanaan dan penyusunan formula obat yang akan diproduksi yang kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Angkatan Laut (Diskesal), sedangkan Wastu sendiri bertugas memeriksa bahan baku yang datang dari gudang Diskesal dan bahan penolong yang dibeli dari suplier apakah lulus atau tidak untuk dilaksanakan produksi. Bahan baku dan bahan penolong yang telah lulus akan diberi label ”HIJAU” sedangkan bahan baku dan bahan penolong yang tidak lulus akan diberi label ”MERAH”, sementara bahan baku dan bahan penolong yang statusnya belum disampling oleh wastu maka diberi label “BELUM DIPROSES” sedangkan jika wastu sudah mengambil bahan tersebut untuk disampling maka diberi label“KARANTINA”yang diberi label kuning serta diletakkan di area karantina yang terpisah dari bahan baku dan bahan penolong yang telah lulus uji. Selain itu, Wastu juga bertanggung jawab dalam pengawasan produksi. Produksi di Lafial dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada CPOB agar dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Proses produksi yang dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Produksi (SPP) yang dikeluarkan oleh Bagian Matkes. Bagian Produksi melaksanakan produksi untuk semua produk yang telah direncanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dari setiap produk yang telah ada. Setiap langkah dan tahapan kerja dicatat pada lembaran kerja yang ditanda tangani oleh petugas pelaksana sebagai dokumentasi untuk menjadi catatan produksi batch yang sangat penting untuk penelusuran kembali jika ada
keluhan
produk
dari
konsumen
serta
pengendalian
selama
berlangsungnya produksi. Selama proses produksi dilakukan In Process Control (IPC) untuk menjamin mutu produk yang dimulai dari bahan masuk sampai menjadi produk jadi serta untuk menjaga keseragaman mutu selama proses produksi. IPC dilakukan pada rentang waktu 15 menit saat awal produksi dan
dilanjutkan tiap 30 menit selama proses produksi. Jika dalam IPC didapatkan hasil yangjauhdari persyaratan maka proses produksi dihentikan dan dilakukan analisis oleh Bagian Wastu bekerja sama dengan Bagian Produksi. Bentuk sediaan yang diproduksi Lafial adalah sirup, tablet, kaplet, salep dan kapsul. 4.2.7 Pengawasan Mutu Pengawasan mutu di Lafial dilakukan oleh Bagian Wastu yang identik dengan QC yang bertanggung jawab untuk melaksanakan selama produksi agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Sesuai dengan tanggung jawabnya Bagian Wastu melakukan pengujian yang meliputi semua fungsi analisis termasuk pengambilan contoh, pemeriksaan dan pengujian bahan baku, produk antara, produk ruahan, kemasan, obat jadi, program uji stabilitas, validasi, dokumentasi dari suatu batch, penyimpanan contoh pertinggal, penyusunan dan penyimpanan spesifikasi yang berlaku bagi setiap bahan dan produk termasuk metode pengujiannya. Bagian Wastu berhak menolak penggunaan bahan baku jika tidak potensial dan tidak memenuhi sertifikat analisa bahan baku. Bahan baku sebelum masuk gudang diperiksa terlebih dahulu oleh Bagian Wastu, jika memenuhi syarat bahan baku diberi label berwarna hijau (lulus) dan jika tidak memenuhi syarat diberi label warna merah (tidak lulus) dan dikembalikan ke suplier. Jika ada obat yang dikembalikan karena klaim dari pemakai mengenai kualitas dan keefektifannya maka Bagian Wastu akan melakukan analisis secara fisika, kimia maupun mikrobiologi dan hasil analisis dicocokkan dengan sampel pertinggal. Ruang Wastu di Lafial letaknya terpisah dari ruang produksi, dengan tujuan agar laboratorium Wastu bebas dari pencemaran yang bisa mempengaruhi hasil pengujian. Bagian Wastu dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu: a. Sub Bagian Analisis Instrumen, melakukan pemeriksaan pada sediaan tablet dan kaplet meliputi kadar, keragaman bobot, disolusi, kerapuhan tablet, kekerasan tablet, disintegrasi dan uji kebocoran pada kemasan
primer atau strip, untuk kapsul meliputi semua aspek diatas kecuali kerapuhan dan kekerasan tablet. Untuk sediaan cairan dan salep dilakukan pemeriksaan kadar, bobot jenis, pH, kekentalan, volume, kekeruhan, homogenitas dan tes kebocoran. b. Sub Bagian Kimia, melakukan pemeriksaan zat didasarkan atas reaksireaksi kimia yang terjadi terhadap zat tersebut dengan menggunakan reagen-reagen tertentu. Pengujian ini bersifat kuantitatif dan kualitatif. Selain itu juga pengujian terhadap proses produksi, bahan obat, obat setengah jadi, sediaan jadi dan bahan pengemas sediaan. c. Sub Bagian Mikrobiologi, melakukan pengujian sterilitas bahan baku, pengujian koefisien fenol, pengujian kualitas air, pengujian potensi antibiotika, pengujian sterilitas ruangan dan peralatan di Bagian Produksi. Masing-masing sub bagian tersebut terpisah satu dengan yang lainnya dan memiliki penanggung jawab dengan fungsi dan tugas tersendiri. Masing – masing sub Bagian tersebut terpisah satu dengan yang lainnya dan memiliki penanggung jawab dengan fungsi dan tugas tersendiri. 4.2.8 Inspeksi Diri Inspeksi diri merupakan cara untukmeninjau seluruh kegiatan dari setiap segi yang memungkinkan diperoleh jaminan mutu. Inspeksi Diri dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Hal – hal yang perlu diinspeksi antara lain: karyawan, bangunan, fasilitas untuk karyawan, penyimpanan bahan awal dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, serta perawatan gedung dan peralatan. Inspeksi untuk penyimpanan bahan awal dan obat jadi, peralatan, produksi dan pengawasan mutu dilakukan setiap 6 bulan sedangkan inspeksi menyeluruh yang meliputi karyawan, bangunan, fasilitas karyawan, dokumentasi serta peralatan gedung dan peralatan dilakukan setiap kali pergantian pemimpin. Program inspeksi diri dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Sehingga produksi senantiasa berjalan dengan benar sesuai
dengan ketetapan yang berlaku.Untuk mengevaluasi semua aspek produksi dan pengawasan mutu di industri farmasi diperlukan tim khusus dalam inspeksi diri yang paling sedikit terdiri dari 3 orang anggota yang berpengalaman dalam bidangnya masing–masing dan memahami CPOB. Anggota tim inspeksi tersebut dapat dibentuk dari dalam atau luar industri, dimana dari luar industri bisa berasal dari pihak Diskesal. Saat ini inspeksi yang dilakukan di Lafial berasal dari dalam industri, yaitu dengan dibentuknya tim khusus yang terdiri dari perwakilan masing– masing bagian yang ditunjuk Kepala Lafial. Dimana tim ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lafial. 4.2.9 Penanganan Terhadap Hasil Pengamatan, Keluhan, dan Penarikan Kembali Obat yang Beredar Obat yang diproduksi Lafial tidak diperjualbelikan, hanya untuk kebutuhan anggota TNI AL dan keluarganya sehingga obat yang diproduksi sangat
kecil
jumlahnya
bila
dibandingkan
dengan
obat
yang
diperdagangkan. Obat yang telah diproduksi akan didistribusikan ke subdis Yankes TNI AL yang terlebih dahulu bagian laboratorium meninggalkan contoh pertinggal. Contoh pertinggal ini disimpan pada ruangan tersendiri untuk penanganan keluhan-keluhan dari obat yang telah didistribusikan. Selama ini obat yang diproduksi Lafial belum pernah mengalami penarikan kembali, karena tidak terjadi perubahan khasiat obat, tetapi keluhan yang datang hanya berupa keluhan perubahan fisik yang terjadi karena obat yang disimpan pada kondisi yang tidak sesuai dengan aturannya.Penanganan keluhan yang terjadi tersebut dilakukan oleh Bagian Wastu. 4.2.10 Dokumentasi Dokumentasi merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang meliputi spesifikasi prosedur, metode dan instruksi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan produksi.Dokumentasi berfungsi untuk memudahkan penelusuran sejarah produk, jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan serta mengantisipasi terjadinya kesalahan dimasa mendatang.
Sistem dokumentasi di Lafial telah dilaksanakan dengan adanya catatan batch yang memuat dokumentasi dari seluruh proses produksi. Seluruh kegiatan produksi dan pendukungnya mulai dari bahan baku hingga obat jadi harus selalu didokumetasikan. Beberapa dokumentasi yang dilakukan di Lafial: a. Dokumentasi pada Bagian DikLitBang berupa data hasil preformulasi, catatan komposisi sediaan data hasil uji coba sebelum produk diproduksi, draft preformulasi dan SOP pelaksanaan proses produksi untuk setiap produk. b. Dokumentasi dalam produksi antara lain bukti penerimaan bahan baku, catatan pengolahan batch, catatan pengemasan batch dan bukti penyerahan obat jadi.Dokumentasi dalam Wastu antara lain analisis bahan baku dan obat jadi, sertifikat analisa bahan baku dan obat jadi, blanko pengawasan mutu selama proses produksi, analisis sterilitas ruangan produksi. c. Dokumentasi dalam Wastu antara lain analisis bahan baku dan obat jadi, sertifikat analisa bahan baku dan obat jadi, blanko pengawasan mutu selama proses produksi, analisis sterilitas ruangan produksi. d. Dokumentasi dalam Matkes antara lain surat perintah produksi, bukti penerimaan barang dari gudang pusat, bukti pengeluaran barang, kartu persediaan obat jadi, kartu laporan kerusakan dan pemeliharaan alat. 4.2.11
Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak Lafial telah melaksakan pembuatan dan analisis berdasarkan
kontrak yaitu dengan mengadakan kerja sama dengan industri farmasi lain seperti PT. Dexa Tbk.yang memerlukan sarana, fasilitas dan tempat untuk memproduksi, mengemas atau labeling suatu sediaan obat.Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak antara industri Lafial dengan PT. Dexa Tbk. dibuat dalam kontrak tertulis yang meliputi penanggung jawab pengadaan, pengujian dan pelulusan bahan, produksi dan pengendalian mutu termasuk pengawasan selama proses, penanggung jawab pengambilan sampel dan fungsi analisis pembuatan obat yang dikontrakkan dan semua pengaturan teknis terkait. 4.2.12 Kualifikasi dan Validasi
CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi, validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk hendaknya di validasi. Seluruh kegiatan validasi hendaklah direncanakan. Unsur utama program validasi dirinci dengan jelas dan di dokumentasikan di dalam rencana induk validasi (RIV) atau dokumen setara. RIV merupakan dokumen yang singkat, tepat dan jelas. RIV hendaklah mencakup sekurangkurangnya data sebagai berikut: Kebijakan validasi, struktur organisasi kegiatan validasi, peralatan dan proses yang akan di validasi, format dokumen, penggendalian perubahan dan acuan dokumen yang digunakan. Protokol validasi tertulis hendaklah dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan. Protokol hendaklah dikaji dan disetujui oleh kepala bagian manajemen mutu (pemastian mutu). Protokol validasi hendaklah merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Laporan yang mengacu pada protokol kualifikasi dan atau protokol validasi yang memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, serta kesimpulan dan rekomendasi di dokumentasikan dengan pertimbangan yang sesuai.Setelah kualifikasi selesai, diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melaksanakan tahap kualifikasi dan validasi selanjutnya. 4.3
Pengolahan Limbah di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Limbah dari industri farmasi ada tiga macam yaitu limbah padat, limbah
cair, limbah udara dan limbah suara.Adapun limbah yang dihasilkan oleh Lafialialah berupa limbah padat dan limbah cair. 4.3.1 Limbah Padat Limbah padat yang dihasilkan berupa wadah atau bahan pengemas bahan baku yang digolongkan ke dalam bahan beracun dan berbahaya. Penanganan limbah padat yang berupa debu-debu yang dihasilkan selama proses produksi dikumpulkan dengan dust collector yang terdapat di ruang produksi, untuk selanjutnya dibakar dengan menggunakan incenerator pada
suhu 1000-1500ºC selama kurang lebih 4 jam. Sisa pengolahan limbah padat yang berupa abu bisa langsung dibuang atau ditanam, sedangkan sisa pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) harus diolah kembali di PPLI.B3 merupakan bahan yang sifat dan konsentrasinya baik secara langsung langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia. Penanganan limbah padat ini dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintoharjo Jakarta. 4.3.2 Limbah Cair Limbah cair di Lafial berasal dari limbah domestik dan limbah produksi Limbah cair tersebut ditampung dalam bak penampungan flokulasi, kemudian dialirkan ke dalam bak penampungan sedimentasi yang akan bergabung ke bak limbah domestik. Kemudian di cek lagi dengan ditampung ke dalam bak yang berisi CaOCl, masuk ke bak proses augmentasi, kemudian masuk ke bak flokulasi dan kemudian dialirkan ke kolam pengendapan sedimentasi. Di kolam pengendapan tersebut limbah diberi arang aktif untuk mengendapkan partikel-partikel. Selanjutnya air limbah tersebut dialirkan ke kolam indikator yang berisi ikan mas. Apabila ikan mas tersebut tidak mati maka aman hasil pengolahan air limbah tersebut dialirkan ke sungai. Apabila ikan mas tersebut mati maka ada kesalahan dalam pengelolaannya air limbah tersebut.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1
Kesimpulan Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs.Mochamad Kamal dari tanggal 05-16 Agustus 2019, dapat disimpulkan bahwa: 1. Lembaga Farmasi Angkatan Laut adalah suatu lembaga yang mempunyai beragam Sumber Daya Manusia dan terdiri dari unsur pimpinan, pelayanan dan pelaksana yang satu dan lainnya saling bekerjasama dalam seluruh kegiatan produksi meliputi pengadaan, manufacturing, pengawasan mutu dan manajemen CPOB dari 2.
produk yang dihasilkan. Lafial dipimpin oleh Kepala Lafial yang dijabat oleh seorang
3.
apoteker. Lembaga Farmasi Angkatan Laut terbagi menjadi empat bagian yang meliputi: Bagian Produksi, Bagian Pengawasan Mutu, Bagian Material
4. 5.2
Kesehatan,
Bagian
Pendidikan
Pelatihan
dan
Pengembangan. Pada tahun 2017 Lafial telah mendapatkan sertifikat CPOB
Saran Dari beberapa kegiatan yang dilakukan di Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi,ada beberapa saran yang perlu diperhatikan guna meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, antara lain : 1. Penerapan prinsip CPOB di Lafial ditingkatkan 2.
sehingga
mutu
produk
hendaknya yang
senantiasa
dihasilkan
dapat
dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya. Sebaiknya Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut membentuk departemen Pemastian Mutu (QA) dalam menjalankan tugas sesuai dengan CPOB terkini untuk menghindari pekerjaan ganda bagi departemen lain.
3.
Peningkatan
kualitas
dan
kuantitas
sarana–prasarana
seperti
melakukan perawatan dan peremajaan mesin-mesin produksi agar dapat menunjang proses dan hasil produksi yang lebih akurat, aman 4.
dan bermutu. Suasana kerja yang nyaman dan kondusif di Lembaga Farmasi Angkatan Laut perlu dipertahankan. Untuk memperlancar proses kerjasama maka komunikasi yang terbuka harus dilaksanakan
DAFTAR PUSTAKA Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2018. Peraturan KepalaBadan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018. Tentang Penerapan Pendoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2013. Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB Jilid I). Jakarta Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Jakarta: Ikatan ApotekerIndonesia; 2009. Hal 2. Dinas Kesehatan Angkatan Laut, 1999. Organisasi Dan Prosedur Lembaga FarmasiTentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Jakarta : Markas Besar TNI Angkatan Laut. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut, 1991.Petunjuk Kerja Lafial. Jakarta : Lafial : Hal.1-29. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut, 2011. Standar Operasional IPAL Lafial Drs.Mochamad Kamal. Jakarta : Lafial Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tentang Industri Farmasi, Jakarta. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 1990. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 245/Menkes/SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi. Jakarta.
LAMPIRAN Lampiran 1. Denah Lokasi Lafial Drs. Mochamad Kamal
Gambar 1. Denah Lokasi LafialDrs. Mochamad Kamal
Lampiran 2. Denah Bangunan Produksi Non Beta Laktam
Gambar 2.Denah Bangunan Produksi Non Beta Laktam
Lampiran 2. (lanjutan) Keterangan :
1.
Loker pria/wanita produksi tablet
15. R. Administrasi
2.
R. timbang non beta
16. R. Filling Salep
3.
R. pengering
17. R. Mixing Salep
4.
R. in proses control
18. R. Stripping
5.
R. Granulasi kering
19. R. Cuci Botol
6.
R. Filling kapsul non beta
20. R. Filling Cairan
7.
R. Mixing Tablet
21. R. Kemas Non Beta
8.
R. Granulasi Basah
22. R. Labeling Cairan
9.
R. Cuci Alat/Simpan Alat
23. Loker Pria/Wanita
10. R. Cetak Tablet
24. Gudang Bahan Baku
11. R. Ruahan Tablet
25. R. Kompresor Mesin
12. R. Alat Cairan 13. R. Mixing Cairan 14. R. Coating
Lampiran 3. Denah Ruangan Laboratorium Lafial
Gambar 3. Denah Ruangan Laboratorium Lafial
Lampiran 4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kimia Farmasi (Kapsul dan
Tablet) DINAS KESEHATAN TNI AL LAFIAL Drs. MOCHAMAD KAMAL
Kapsul *) Tablet *)
HASIL PEMERIKSAAN KIMIA FARMASI Nomor: Dasar:………………………………………………………………………………… I. Keterangan Contoh: 1. Asal : …………………. 2. Nama/Jenis : ………….. 3. No. batch/kode/ merk : ………………….
4. Jumlah : ………………….. 5. Wadah : ………………….. 6. Penandaan : …………………..
II. Pengambilan Contoh 1.Tanggal pengambilan/pengiriman*) contoh :………………………………….. 2. Nama pengambilan/pengirim *) contoh : …………………………………….. III.Pemeriksaan: 1. Tanggal pemeriksaan : ………………………………………………………… 2. Tanggal selesai pemeriksaan : ………………………………………………… IV.Hasil pemeriksaan contoh: No Test Syarat Cara Hasil No Test 1 Pemerian 2 Identifikasi 3 Penetapan kadar 4 Bobot rata-rata 5 Variasi bobot 6 Daya hancur 7 Kekerasan 8 Keregasan 9 Kebocoran 10 Lain – lain
Syarat ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………...
Cara ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………...
Hasil ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………...
V.Kesimpulan:…………….………………………………………………………… Jakarta,……………………. Kepala Bagian Wastu Yang memeriksa, ……………………..
………………….
Gambar 4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kimia Farmasi (Kapsul danTablet) Lampiran 5.Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kimia Farmasi (Cairan dan
Salep) DINAS KESEHATAN TNI AL LAFIAL Drs. MOCHAMAD KAMAL
Cairan *) Salep *)
HASIL PEMERIKSAAN KIMIA FARMASI Nomor: Dasar:………………………………………………………………………………… 1. Keterangan Contoh: 1. Asal : …………………. 2. Nama/Jenis : ………….. 3. No. batch/kode/ merk : ………………….
4. Jumlah : ………………….. 5. Wadah : ………………….. 6. Penandaan : …………………..
II. Pengambilan Contoh 1.Tanggal pengambilan/pengiriman*) contoh :………………………………….. 2. Nama pengambilan/pengirim *) contoh : …………………………………….. III.Pemeriksaan: 1. Tanggal pemeriksaan : ………………………………………………………… 2. Tanggal selesai pemeriksaan : ………………………………………………… IV.Hasil pemeriksaan contoh: No Test Syarat Cara Hasil No Test 1 Organoleptis 2 Homogenitas 3 PH 4 Berat jenis 5 Viskositas 6 Kadar zat aktid 7 Lain – lain
Syarat ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………...
Cara ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………...
Hasil ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………... ……………...
V.Kesimpulan:…………….………………………………………………………… Jakarta,…………………… Kepala Bagian Wastu
Yang memeriksa,
……………………..
………………….
Gambar 5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kimia Farmasi (Cairan danSalep)
Lampiran 6. Sertifikat Analisis
DINAS KESEHATAN TNI AL LAFIAL Drs. MOCHAMAD KAMAL Alamat : Jl. Bendungan Jatiluhur, Jakarta Telp : No. 581912-581913
No…………………. Lembar ke
SERTIFIKAT ANALISA No. analisa:
Dasar: Data-Data Contoh: Nama/ Jenis Contah : No. Batch/Kode/ Merk : Pemerian/kemasan : Pengirim/Pengambilan contoh :
Contoh dikirim/ diambil dari: Tgl. Pengiriman/ pengambilan :
HASIL PEMERIKSAAN:
Kesimpulan:
Mengetahui,
Jakarta,……………………
Kepala Bagian Wastu
Yang memeriksa,
……………………..
………………….
Catatan: Sertifikat Analisa ini tidak untuk diumumkan
Gambar 6. Sertifikat Analisis
Lampiran 7. Surat Perintah Produksi
DINAS KESEHATAN TNI AL
SURAT PERINTAH
PRODUKSI LAFIAL Drs. MOCHAMAD KAMAL
Nomor SPI : /SPP/ /2010/Lafial
Diperintahkan kepada : 1. Kepala Bagian Produksi 2. Kepala Bagian Wastu 3. Kepala Bagian Matkes 4. Kepala Bagian Diklitbang Untuk memproduksi :
No Nama Obat
Bentuk
Jumalah
Ukuran
Ukuran
Massa
Bruto
Mulai Dibuat Tanggal
Bahan-bahan
No Nama Obat
Bentuk
Jumalah
Ukuran
Ukuran
Massa
Bruto
Tembusan :
Mulai Dibuat Tanggal
Mengetahui,
1. Kasubbag Renprod
Kepala Lafial Drs. Mochamad Kamal
2. Kasubbag Depoprod 3. Ka. Kemas
Gambar 7. Surat Perintah Produksi Lampiran 8. Label Pelulusan Bahan
TIDAK LULUS NAMA : NOMOR BATCH : HASIL PEMERIKSAAN NOMOR : TANGGAL : TANGGAL PEMERIKSAAN LAFIAL 015/LAFI Gambar 8. Label Tanda Tidak Lulus Pemeriksaan
KARANTINA NAMA : NOMOR BATCH : HASIL PEMERIKSAAN NOMOR : TANGGAL : TANGGAL PEMERIKSAAN LAFIAL 015/LAFI Gambar 9. Label Tanda Karantina
Lampiran 8. (lanjutan)
LULUS NAMA : NOMOR BATCH : HASIL PEMERIKSAAN NOMOR : TANGGAL : TANGGAL PEMERIKSAAN LAFIAL 015/LAFI
Gambar 10. Label Tanda Lulus Pemeriksaan
Lampiran 9. Alur Proses Produksi Sediaan Tablet
Penimbangan Bahan Baku
Pengayakan
Penambahan Pengikat
Pencampuran Fase Dalam
Granulasi Basah
Pengeringan
Granulasi kering
Pencampuran Fase Luar
Lulus Wastu - Kadar air granul LulusWastu - Homogenitas Pengempaan
IPC : - Bobot rata-rata - Bobot satuan - Waktu hancur - Kekerasan - Keregasan
Pengemasan
Penyimpanan
Distribusi
LulusWastu - Disolusi - Kadar
Gambar 11. Alur Proses Produksi Sediaan Tablet Lulus Kadep Wastu - Homogenitas
Lampiran 10. Alur Proses Pembuatan Tablet Salut
Pembuatan Fase Luar
Penimbangan Bahan Baku
Pengayakan Penambahan Pengikat
Pencampuran Fase Dalam
Granulasi basah
Lulus Wastu - Kadar air granul
Pengeringan
Granulasi kering
Pencampuran Fase Luar IPC -Keseragaman bobot -Keseragaman ukuran -Waktu hancur -Homogenitas warna
Lulus KWastu - Homogenitas
Pengempaan
IPC Keseragaman bobot Keseragaman ukuran Waktu hancur Kekerasan Keregasan
Penyalutan
Pengemasan
Penyimpanan Lulus Wastu - Disolusi - Kadar - Warna Distribusi
Gambar 12. Alur Proses Pembuatan Tablet Salut
Lampiran 11. Alur Produksi Sediaan Kapsul Keras
Penimbangan Bahan Baku
Pengayakan
Pencampuran
IPC : Bobot rata-rata Bobot satuan Waktu hancur
Lulus Wastu Homogenitas Kadar air Pengisian
Pembersihan Kapsul
Kemas Sekunder
Penyimpanan
Distribusi
Lulus Wastu -Disolusi -Penetapan kadar us KaBag Wastu Disolusi Penetapan kadar
Gambar 13. Alur Produksi Sediaan Kapsul Keras
Lampiran 12. Alur Proses Pembuatan Sediaan Cair Lafial
Penimbangan Bahan Baku
Pembuatan Masa sirup
Panaskan pada suhu 700C 700C
Dinginkan hingga suhu 400C Lulus Wastu -pH -Penetapan kadar -Viskositas -BJ us KaBag Wastu pH Penetapan kadar Viskositas BJ
Lulus KaBag Wastu
Lulus Wastu -Penetapan kadar -Keseragaman volume -BJ -Viskositas -Pemeriksaan wadah netapan kadar
Pencampuran Pengisian
ga suhu 40C
IPC : -Keseragaman volume
Pengemasan
Penyimpanan
Distribusi
Keseragaman volume BJ Viskositas Pemeriksaan wadah
Gambar 14. Alur Proses Pembuatan Sediaan Cair Lafial
Lampiran 13. Alur Proses Pembuatan Sediaan Krim Penimbangan Bahan Baku
Pembuatan Basis
Pencampuran
HomogLulus Wastu -Homogenitas -Viskositas enitas Viskositas
Penghomogenan
Massa Krim
IPC : -Bobot rata-rata PC : Bobot rata-rata
Pengisian
Pengemasan
Penyimpanan Lulus Wastu -Viskositas -Penetapan kadar -Pemeriksaan wadah -Homogenitas Lulus KaBag Wastu Viskositas Penetapan kadar Pemeriksaan wadah Homogenitas
Distribusi
Lulus Wastu -Viskositas -Penetapan kadar -Homogenitas Lulus KaBag Wastu Viskositas Penetapan kadar Homogenitas
Gambar 15. Alur Proses Pembuatan Sediaan Krim LIMBAH PADAT
PRODUKSI
Lampiran 14. Alur Pengolahan Limbah Padat Lafial NON BETA-LAKTAM
DUST COLLECTOR
DIBAKAR (INCENERATOR)
Gambar 16. Alur Pengolahan Limbah Padat Lafial
Lampiran 15. Alur Pengolahan Limbah Cair Lafial Sumber Limbah Cair Beta Laktam Dialirkan ke Storage Tank Dipompa Ke Unit Proses Hidrolisa (Penambahan Cairan Bahan Kimia NaOH) Dipompa Ke Unit Normalisasi (Proses Penormalan PH Dengan Cairan H2SO4 Proses Sedimentasi Limbah Cair Non Beta Laktam Proses Anorganik Halding/Filter (Mengalir Ke IPAL Biofilter) Penguraian Polutan dan Aerasi di Biofilter (Biofilter Stage I dan Biofilter Stage II )
Filter / Odor dan Color Handling
Kolam Ikan / Kolam Indikator
Perairan Umum
Gambar 17. Alur Pengolahan Limbah Cair Lafial
Sumber
Lampiran 16. Obat-Obat Produksi L
AFIAL
NO
KOMPOSISI
NAMA OBAT
Glibenklamid Ranitidin Parasetamol, fenil
GOLONGAN TERAPI
1 2
Glibenklamid 5 mg Ranitidin 150 mg
Antidiabetes Antitukak
3
Antiflu
4 5 6 7
Chlorphenirame Maleat Bisoprolol 5 mg Allopurinol 100 mg Clopidogrel 75 mg
8
Valsartan 80 mg
propanolamin, CTM Chlorphenirame Maleat Bisoprolol Allopurinol Clopidogrel Valsartan
9
Valsartan 160 mg
Valsartan
Antihipertensi
10
Glimepiride 2 mg
Glimepiride
Antidiabetes
11
Glimepiride 4 mg
Glimepiride
Antidiabetes
12
Amlodipin 5mg
Amlodipin
Antihipertensi
13
Amlodipin 10mg
Amlodipin
Antihipertensi
14
Irbesartan 150 mg
Irbesartan
Antihipertensi
15
Irbesartan 300 mg
Irbesartan
Antihipertensi
16
Vitaneuron
Vitamin
17
Vitarma
Vit B1, Vit B6, Vit B12 Vit B1, Vit B2, Vit B6, Vit
18
Antidiare
B12, Vit C, dan Nikotinamida Kaolin Pectin
19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
Thiamphenal 500 mg Natrium Diklofenak 50 mg Betahistine Maleat 6 mg Ambroxol 30 mg Diklofal SR 100 mg Methylprednisolon 4 mg Metformin 500 mg Simvastatin 10 mg Asam asetilsalisilat 100 mg Meloxicam 15 mg Furosemide 40 mg Asam Tranexamate 500 mg
Thiamphenicol Natrium Diklofenak Betahistine Maleat Ambroxol Natrium Diklofenak Methylprednisolon Metformin Simvastatin Asam asetilsalisilat Meloxicam Furosemide Asam Tranexamate
Anti Influenza Antiinflamasi Antihipertensi Gout Antiplatelet Antihipertensi
Vitamin Antidiare Antibiotika Analgetik Antivertigo Mukolitik Analgetik Kortikosteroid Antidiabetes Antikolesterol Antiplatelet Analgetik Diuretika Antifibrinolitik
31 32 33
Imodial Parasetamol 500 mg Ponstal 500 mg
Loperamide Parasetamol Asam Mefenamat
Antidiare Analgetik- Antipiretik Analgetik
Lampiran 17. Alur Pengolahan Limbah Cair Lafial Drs. Mochamad Kamal
Lampiran 18. Lay Out IPAL Betalaktam dan Biofilter
Lampiran 19. Sertifikat CPOB
Lampiran 20. Sertifikat CPOB yaitu 14 item sediaan padat dan cair