Baru Fix LAFIAL UHO UMUM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI LEMBAGA FARMASI TNI ANGKATAN LAUT (LAFIAL) DRS. MOCHAMAD KAMAL Jl. Bendungan Jatiluhur No. 1, Jakarta Pusat Periode 22 Juli-16 Agustus 2019



Di susun oleh : Ade Friyatmi Evarzi (O1B118001) Muh. Geral Lamambo



(O1B118018)



Ari Widianingsih



(O1B118021)



(O1B118003) Nur Salimah Taano



Dissa Aryasanindya (O1B118004) Rahmawati



(O1B118026)



Elen Pronawati L



(O1B118006) Ridho Fajriah Jamri



(O1B118028)



Hasfia Hisa Rahim



(O1B118008) Rifka Hardianti



(O1B118029)



Idham



(O1B118009) Sahrir Manaan S



(O1B118031)



Irawati M Akis



(O1B118010) Sandryany



(O1B118032)



Jumriana Akhyar



(O1B118013) Syam Febriantara



(O1B118035)



Marganita Nurhasana (O1B118015) Wa Ode Munarni



(O1B118037)



Mistriyani



(O1B118016) Windy Afta Widanthy



(O1B118039)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI 2019



HALAMAN PENGESAHAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI LEMBAGA FARMASI TNI ANGKATAN LAUT (LAFIAL) Drs. MOCHAMAD KAMAL Jl. Bendungan Jatiluhur No. 1. Jakarta Pusat Periode 22-16 agustus 2019



Disetujui Oleh : Pembimbing LAFIAL I



Pembimbing LAFIAL II



(Mayor Laut (K) Dadang Mulya S., M. Farm., Apt.) (Mayor Laut (K) Unsyura Dhipa Budaya, S.Si, M.Farm, Apt)



Mengetahui, Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo



(Sabarudin, S.Farm., M.Si., Apt.)



ii



KATA PENGANTAR



Segala Puji hanya milik Allah SWT, Tuhan seluruh semesta dan segala kandungannya, patut kita memuji-Nya karena KuasaNya, keberkahan dan RidhoNya maka penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Industri farmasi. Laporan ini disusun sebagai salah satu syarat penyelesaian Program Studi Profesi Apoteker pada Fakultas Farmasi, Universitas Halu Oleo Kendari. Laporan ini dibuat berdasarkan hasil pembelajaran, pengamatan, dan informasi yang diperoleh di industri farmasi selama kegiatan. Peyusunan laporan ini tidak lepas dari adanya bimbingan, saran, pendapat, atau perbaikan dari segala pihak. Oleh karena itu,



penulis ingin menyampaika



nucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Kolonel Laut (K) Drs. Taufik Riadi, M.Si., Apt selaku Kepala Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal yang telah memberikan kesempatan pelaksanaan pelatihan Praktik Kerja Profesi Apoteker. 2. Bapak Letkol Laut (K) Hery Wahjudi., S.Si., M.Si., Apt selaku Kepala bagian Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 3. Bapak Letkol Laut (K) Drs. R. E. Aritonang, M.Si., Apt selaku Kepala bagian Material Kesehatan Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 4. Bapak Letkol Laut (K), Zuliar Permana., M.Farm., Apt selaku Kepala Bagian Produksi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal.



iii



5. Bapak Mayor Laut (K) Unsyura Dhipa Budaya, S.Si, M.Farm, Apt selaku penanggung jawab Kepala Bagian Produksi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 6. Bapak Letkol Laut (K) Drs. Yudi Pramono, M.Si., Apt selaku Kepala Bagian Pengawasan Mutu Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal. 7. Bapak Mayor Laut (K) Dadang Mulya S, Farm., Apt dan Bapak Mayor Laut (K) UnsyuraDhipa Budaya, S.Si, M.Farm, Apt selaku dosen pembimbing dari Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) Drs. Mochamad Kamal yang telah memberikan bimbingan, saran, dan ide selama melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Lafial Drs. Mochamad Kamal. 8. Bapak Dr. Ruslin, M.Si selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo 9. Bapak Sabarudin S.Farm., M.Si, Apt selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo sekaligus pembimbing Institusi PKPA Farmasi Industri Program Studi Pofesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo. 10. Seluruh staf dosen, staf tata usaha dan karyawan Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo. 11. Seluruh staf dan karyawan Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. Mochamad Kamal, Jakarta yang telah memberikan bantuan dan perhatian selama pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini. 12. Kedua orang tua kami tersayang yang banyak memberikan nasihat dan dukungan baik doa, moril maupun materil selama pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini. 13. Rekan-rekan perserta Praktik Kerja Profesi Apoteker yang saling memberikan informasi dan semangat satu sama lain. 14. Rekan-rekan



mahasiswa



Program



Profesi



Apoteker



Universitas



Halu



Oleo Kendari Angkatan I.



iv



Penulis menyadari laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan ini. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama PKPA di lembaga farmasi tentara nasioanal Indonesia angkatan laut (LAFIAL) Drs. Mochamad kamal ini dapat berguna sebagai bekal untuk terjun kemasyarakat dalam rangka pengabdian profesi dan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam dunia farmasi khususnya dan masyarakat pada umumnya.



Jakarta,



Agustus 2019



Penulis



v



DAFTAR ISI



HALAMAN PENGESAHAN.....................................................................................2 KATA PENGANTAR.................................................................................................3 DAFTAR ISI................................................................................................................6 DAFTAR LAMPIRAN...............................................................................................8 BAB I............................................................................................................................9 PENDAHULUAN........................................................................................................9 A.



Latar Belakang



B.



Tujuan 10



9



BAB II.........................................................................................................................11 TINJAUAN UMUM INDUSTRI FARMASI..........................................................11 A.



Tinjauan Umum Industri Farmasi



11



1.



Sejarah dan Perkembangan...........................................................................11



2.



Visi dan Misi.................................................................................................13



3.



Struktur dan Sumber Daya Manusia.............................................................13



B.



Sistem Pelaksanaan CPOB



26



1.



Sistem mutu industri farmasi........................................................................26



2.



Personalia......................................................................................................33



3.



Bangunan dan Fasilitas.................................................................................35



4.



Peralatan.......................................................................................................45



5.



Sanitasi dan Higiene.....................................................................................49



6.



Produksi........................................................................................................53



7.



Pengawasan Mutu.........................................................................................57



8.



Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit dan Persetujuan Pemasok Inspeksi diri ……………………………………………………………………………...57



9.



Keluhan dan Penarikan Produk.....................................................................59



10. Dokumentasi.................................................................................................62 11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak.............................................71 12. Kualifikasi dan Validasi................................................................................71 vi



C.



Sistem Pendukung



72



1.



Sistem Pengolahan Limbah..........................................................................72



2.



Sistem Pengolahan Air.................................................................................75



3.



Sistem Pengolahan Udara.............................................................................77



4.



Sistem K3......................................................................................................78



BAB III.......................................................................................................................80 KEGIATAN PRAKTIK KERJA DAN PEMBAHASAN....................................80 A.



Penerapan Aspek CPOB di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut 80



B.



Pengolahan Limbah di Lembaga Farmasi Farmasi TNI Angkatan Laut



C.



Sistem Tata Udara atau Heating Ventilation and Air Conditionuiing System (HVAC) 95



93



BAB IV.......................................................................................................................97 KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................................97 A.



Kesimpulan



B.



Saran 97



97



DAFTAR PUSTAKA................................................................................................98 LAMPIRAN...............................................................................................................99 Lampiran 1. Struktur Organisasi LAFIAL Drs. Mochamad Kamal Lampiran 2. Denah Lokasi LAFIAL Drs. Mochamad Kamal Lampiran 3. Denah Ruangan Laboratorium LAFIAL Lampiran 4. Label Pelulusan Bahan



99



100



101



94



Lampiran 5. Alur Proses Produksi Sediaan Tablet 96 Lampiran 6. Alur Proses Pembuatan Tablet Salut 97 Lampiran 7. Alur Proses Pembuatan Sediaan Cair 98 Lampiran 8. Alur Poses Pembuatan Sediaan Krim 99 Lampiran 9. Alur Pengolahan Limbah Padat LAFIAL



100



Lampiran 10. Alur Pengolahan Limbah Cair LAFIAL



101



Lampiran 11. Tugas Khusus Formulasi Clopidogrel



102



vii



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Halaman Lampiran 1.Struktur Organisasi LAFIAL Drs. Mochamad Kamal Lampiran 2. DenahLokasiLafial Drs. Mochamad Kamal Lampiran 3.Denah Ruangan Laboratorium LAFIAL Lampiran 4. Label Pelulusan Bahan Lampiran 5.Alur Proses Produksi Sediaan Tablet Lampiran 6. Alur Proses Pembuatan Tablet Salut Lampiran 7.Alur Proses Pembuatan Sediaan Cair Lampiran 8. Alur Proses Pembuatan Sediaan Krim Lampiran 9.Alur Pengolahan Limbah Padat LAFIAL Lampiran 10.Alur Pengolahan Limbah Cair LAFI DAFTAR LAMPIRAN



viii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kesehatan juga merupakan indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat yang bermutu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Obat merupakan bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018). Salah satu sarana yang bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang farmasi adalah industri farmasi. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Fungsi industri farmasi adalah pembuatan obat/bahan obat, pendidikan & pelatihan dan penelitian & pengembangan. (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018). Untuk menghasilkan produk obat berkualitas, mempunyai efikasi yang baik, bermutu, dan aman serta konsisten maka dibutuhkan suatu pedoman bagi industri farmasi tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) adalah cara pembuatan obat dan bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau 1



bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan. CPOB menyangkut seluruh aspek produksi mulai dari system mutu industri farmasi, personalia,



bangunan dan



fasilitas, peralatan,



produksi,



cara



penyimpanan dan pengiriman obat yang baik, pengawasan mutu, inspeksi diri, keluhan dan penarikan produk, dokumentasi, kegiatan alih daya, dan kalifikasi dan validasi (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018). Kesiapan institusi pendidikan dalam menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten menjadi faktor penting melahirkan apoteker masa depan yang profesional. Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (LAFIAL) DRS. Mohammad Kamal Jl. Bendungan Jatiluhur No. 1, Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli sampai 16 Agustus 2019 diharapkan menjadi suatu bentuk pembelajaran dan dibekali keterampilan dan keahlian secara langsung dalam mengelola secara manajerial dan klinis sehingga mempersiapkan apoteker masa depan yang kompeten dan profesional di bidangnya. B. Tujuan 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam industri farmasi. 2. Membekali keterampilan



calon dan



apotker



agar



pengalaman



memiliki



praktis



untuk



wawasan,



pengetahuan,



melakukan



pekerjaan



kefarmasian. 3. Memberi kesempatan kepada calon apotker untuk mempelajari penerapan GMP (CPOB, CPOTB, CPMB, atau CPAKB dan penerapannya dalam industri) 4. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian diindustri.



2



BAB II TINJAUAN UMUM INDUSTRI FARMASI A. Tinjauan Umum Industri Farmasi 1. Sejarah dan Perkembangan Pada tahun 1950 angkatan laut telah mendirikan sebuah unit farmasi di lingkungan kesehatan angkatan laut yang membuat obat-obatan dengan sangat sederhana dan baru memiliki beberapa tenaga asisten apoteker dan juru obat serta satu orang apoteker yang bernama Drs. H. Mochamad Kamal,



yang merupakan Kepala Jawatan Farmasi Direktorat Kesehatan



angkatan Laut. Pada tahun 1995 didirikan Depo Obat Angkatan Laut Djakarta (DOALD) yang berlokasi di RSAL Dr. Mintohardjo Jakarta. DOAL-D adalah badan farmasi TNI-AL pertama yang merupakan gabungan dari pembuatan obat dan laboratorium dinas farmasi bidang kesehatan angkatan laut dengan PUSPEKBAR seksi farmasi yang fungsinya sebagai pusat perbekalan barang pengadaan dan distribusi obat untuk keperluan angkatan laut. Pada tanggal 19 juni 1962 berdasarkan surat keputusan Menteri Kepala Staf AL No.Kep.M/KSAL 6740-1 maka didirikan Pabrik Farmasi Angkatan Laut Djakarta (PAFAL-D) di Jakarta dan PAFAL-S di Surabaya untuk mengoptimalkan kegiatan pembuatan obat-obatan di lingkungan angkatan laut yang ditetapkan oleh menteri atau Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muda Laut R.E. Martadinata. Pada tanggal 22 Agustus 1963, pabrik farmasi dan laboratorium Angkatan Laut dibangun di Jalan Bendungan Jatiluhur No. 1, Jakarta Pusat dan diresmikan oleh Deputi II Menteri/Panglima AL Brigadir Jenderal KKO Ali Sadikin dengan Direktur PAFAL-D, yang dijabat oleh Kapten Drs. R.Soekaryo, Apt., sehingga setiap tanggal 22 Agustus diperingati sebagai hari jadi Lembaga Farmasi TNI-AL. 3



Ditahun yang sama, pada tanggal 5 November 1963 dibentuk Laboratorium Kimia dan Farmasi Angkatan Laut (LKF-AL). Laboratorium ini dibentuk untuk mengoptimalkan angkatan laut dalam mewujudkan misi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) bagi pertahanan, keamanan, dan kemajuan bangsa. Laboratorium Kimia dan Farmasi angkatan Laut (LKFAL) ini bertugas untuk melakukan penelitian dalam bidang farmasi, kesehatan laut, dan persenjataan. Berdasarkan Juklak Kasal No.Juklak/VIII/79 tanggal 14 Agustus 1979, PAFAL-D bergabung dengan LKF-AL menjadi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial). Penggabungan ini didasarkan atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi organisasi. Penggabungan ini dilakukan oleh Kadiskesal Laksamana Pertama TNI AL Dr. Soedibjo Sardadi, MPH., dan Kepala Lembaga Farmasi TNI AL Letkol Laut (K) Drs. Sugiyanto, Apt. Pada tahun 1998 Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut memperoleh pengakuan



dari



Departemen Kesehatan



(Depkes)



berupa



sertifikat



CPOB. Pada tanggal 21 September 2005 sesuai Keputusan Kasal No. Skep / 4832 / IX / 2005 tentang pemberian nama fasilitas kesehatan TNI AL, maka Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut diberi nama menjadi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Drs. H. Mochamad Kamal. Pada tahun 2017 tepatnya pada bulan Mei telah diterbitkan CPOB untuk Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. H. Mochamad Kamal, Apt dan secara resmi



melaksanakan standar



pelaksanaan



industry



berdasarkan



persyaratan CPOB 2012.



4



2. Visi dan Misi Visi Sebagai Lembaga Kefarmasian Matra Laut Nasional yang Profesional. Misi a. Melaksanakan produksi bekal kesehatan untuk kebutuhan anggota TNI-AL beserta keluarganya. b. Melaksanakan



penelitian



dan



pengembangan



dalam



bidang



kefarmasian matra laut. 3. Struktur dan Sumber Daya Manusia Berdasarkan



Surat



Keputusan Kasal No.117/KI/1984 tanggal 11



November 1984 tentang Organisasi dan Prosedur Lembaga Farmasi TNI Angkatan



Laut



yang



sekarang



diganti



dengan



keputusan



Kasal



No.1551/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dibentuklah suatu struktur organisasi Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut yang terdiri dari 3 unsur, antara lain: a. Unsur pimpinan, yaitu Kepala Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut. b. Unsur pelayanan, yaitu Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam c. Unsur pelaksana, yaitu Kabag/Kasubbag/karyawan Dalam struktur organisasi Lafial tidak dicantumkan bagian QA, meskipun tidak dicantumkan Ka. Lafial menerbitkan SP internal yang menyatakan bahwa kepala bagian QA dijabat oleh Kabag Diklitbang. a. Unsur pimpinan Unsur pimpinan Lafial dipimpin oleh Kepala Lafial yang dijabat oleh seorang apoteker. Kepala Lafial merupakan pembantu dan pelaksana



dari



kewajibannya



Kadiskesal



adalah



dibidang



menyelenggarakan



kefarmasian. pembinaan



Tugas Lafial



dan serta



pengendalian semua unsur di bawahnya, termasuk program kerja sehingga sasaran program di bidang produksi dengan menerapkan CPOB



5



terealisasikan. Selain itu, bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja sehingga berdayaguna, serta berhak mengajukan pertimbangan kepada Kadiskesal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas Lafial. b. Unsur pelayanan Unsur



pelayanan Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD)



dipimpin oleh Ka. Taud.Tugas dan kewajibannya bertanggung jawab penuh kepada Kepala Lafial. Tata usaha dan urusan dalam terdiri dari : 1) Urusan Tata Usaha (UrTU) Urusan tata usaha bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum di lingkungan Lafial termasuk membantu menyiapkan datadata pelaksanaan fungsi Lafial untuk bahan penyusunan laporan Lafial. 2) Urusan Dalam (UrDal) Urusan dalam bertugas melaksanakan urusan dalam di lingkungan Lafial.



Dalam



melaksanakan



tugasnya



Urdal



menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a) Melaksanakan pengamanan



atau



penjagaan



di



dalam



kompleks Lafial. b) Melaksanakan penegakan disiplin anggota dan tata tertib pengunjung c) Melaksanakan



pengaturan



fasilitas



sarana,



perbengkelan,



termasuk fasilitas pengelolaan limbah cair dan padat. d) Melaksanakan pelayanan angkutan personil dan material 3) Urusan Administrasi Personalia (Urminpers) Urusan administrasi personalia bertugas mengatur masalah kesejahteraan karyawan dan kenaikan pangkat dan jabatan, serta melakukan seleksi untuk memperoleh karyawan honorer.



6



4) Urusan Keuangan (UrKeu) Urusan keuangan bertugas melaksanakan administrasi keuangan termasuk melaksanakan pengurusan serta pembayaran gaji, dan lainlain yang berhubungan dengan tugasnya. c. Unsur pelaksana Unsur pelaksana terdiri atas empat bagian, yaitu Bagian Pendidikan Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang), bagian Pengawasan Mutu (Wastu), bagian Material Kesehatan (Matkes) dan bagian produksi 1) Bagian Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Litbang merupakan suatu bagian dari Lafial yang mengurus tentang



pendidikan,



kepentingan



penelitian,



Lafial seperti



dan



pengembangan



menyelenggarakan



penelitian



untuk dan



pengembangan kefarmasian untuk melaksanakan produksi, farmasi matra laut,



farmasi militer, pendidikan dan



latihan tenaga



kefarmasian serta menyusun rencana dan program pelaksanaannya, serta sesuai dengan SP internal. Kepala Lafial menyatakan bahwa bagian pendidikan, penelitian dan pengembangan juga melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemastian mutu. Bagian pendidikan penelitian dan pengembangan terdiri dari dua sub bagian, yaitu: a) Sub bagian pendidikan dan pelatihan Sub bagian ini bertugas menyiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan personila dibidang farmasi, terutama pelatihan CPOB secara rutin b) Sub bagian penelitian dan pengembangan Sub



bagian



ini



yang



mengurus,



menyiapkan



serta



melaksanakan uji coba dalam rangka pengembangan produksi dan penelitian farmasi matra laut untuk mendukung kegiatan operasi



7



militer khusus di laut, memantau perkembangan ilmu matra laut serta melakukan uji coba dan latihan Bagian ini mempunyai tugas-tugas sebagai berikut : 1) Melaksanakan



uji



coba



bidang



obat-obatan,



sediaan



farmasi dan kimia. 2) Melaksanakan pengambilan, penyimpanan, dan pengamatan setiap



item



produk



secara



berkala



dalam



rangka



melaksanakan validasi mutu. 3) Koordinasi dengan pihak terkait baik di lingkungan Lafial maupun Diskesal, perguruan tinggi maupun TNI-AL/TNI lainnya untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan farmasi. 4) Melaksanakan pelayanan dan bimbingan pendidikan bagi mahasiswa yang melakukan penelitian dan praktek kerja lapangan di Lafial 5) Melaksanakan



uji



coba



untuk



menyempurnakan



dan



mengembangkan formula obat Lafial 6) Melanjutkan kegiatan peningkatan pengetahuan dan pelatihan tentang ilmu farmasi khususnya mengenai CPOB bagi karyawan Lafial dalam rangka meningkatkan keterampilan. 7) Koordinasi dengan pihak terkait baik di lingkungan Lafial maupun Diskesal, perguruan tinggi maupun TNI-AL/TNI lainnya untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan farmasi. 2) Bagian Pengawasan Mutu (WASTU) Wastu bertugas menyelenggarakan pengawasan atau pengujian mutu pada bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi dan bahan kemas untuk produksi obat Lafial. Selain itu wastu juga



8



bertugas memastikan semua mutu obat, makanan maupun minuman yang keseluruhan digunakan oleh kalangan TNI-AL walaupun bukan diproduksi oleh Lafial. Tiga kebutuhan dasar dari suatu pengawasan mutu adalah sumber daya yang terdiri dari; peralatan, tugas, dan sasaran. Berikut merupakan alur proses pemastian mutu bahan baku yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Mutu : a) Bahan baku yang datang disimpan dalam gudang Diskesal b) Dilakukan sampling oleh bagian pengawasan mutu, sampel diambil secara acak dengan menggunakan rumus 1 +



sejumlah



minimal 4 sampel c) Sampel yang telah disampling kemudian diperiksa mutunya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Certificate of Analysis. d) Setelah pengujian selesai bahan baku diberikan label hijau jika lulus pengujian yang artinya memenuhi persyaratan atau diberikan label merah jika bahan baku tidak memenuhi persyaratan. Produk jadi yang telah diproduksi dalam skala kecil pemeriksaan mutunya tergantung pada bentuk sediaan yang dihasilkan. Jika dalam skala kecil produk sudah memenuhi persyaratan mutu maka kegiatan produksi dapat dilakukan dalam skala besar, namun selama



proses produksi berlangsung tetap dilakukan In Process



Control (IPC). Pemeriksaan mutu yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan mutu di Lafial, terdiri dari tiga sub bagian, yaitu : a) Sub bagian laboratorium instrument, bertugas melaksanakan pemeriksaan menggunakan instrument analisis fisikokimia bahan baku obat, obat setengah jadi dan obat jadi, dalam rangka 9



pengawasan mutu obat Lafial serta pengawasan obat dan makanan di lingkungan TNI- AL. b) Sub



bagian



laboratorium



kimia,



bertugas



melaksanakan



pemeriksaan secara kimiawi bahan baku obat, obat setengah jadi, obat jadi dan bahan pengemas, dalam rangka pengawasan obat dan makanan di lingkungan TNI-AL. c) Sub bagian laboratorium mikrobiologi, bertugas melaksanakan pemeriksaan secara mikrobiologi bahan baku, obat setengah jadi dan bahan pengemas dalam rangka pengawasan obat dan makanan di lingkungan TNI-AL. Pemeriksaan laboratorium ini meliputi : 1) Uji sterilisasi, seperti bahan baku dan bahan penolong 2) Uji potensi antibiotic, seperti Amoksisilin, Kloramfenikol, Tetrasiklin 3) Uji terhadap kualitas air, meliputi pemeriksaan bakteri pathogen Escherichia coli dan bilangan kuman 4) Uji kebersihan ruang produksi, meliputi ruang produksi βlaktam dan non β-laktam serta peralatan yang digunakan 3) Bagian Material Kesehatan (MATKES) Matkes bertugas bertugas melakukan penyediaan bahan baku produksi, pemeliharaan materialmkesehatan, penanggung jawab gudang Lafial dan perencanaan produksi. secara



langsung semua



digudang



kegiatan dari



Bagian ini terlibat



tibanya



bahan



baku



Diskesal yang kemudian diuji mutunya oleh bagian



pengawasan mutu, jika bahan baku dinyatakan lulus maka bagian matkes membuat SPP (Surat Perintah Produksi) agar proses produksi dapat segera berjalan. Bagian Matkes juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan semua alat yang terdapat diruang produksi



10



hingga pada pengolahan limbah produksi. Bagian Matkes terdiri atas tiga Sub Bagian, diantaranya : 1) Sub bagian perencanaan produksi Perencanaan



produksi



yang



dilakukan



oleh



matkes



didasarkan pada permintaan dari fasilitas kesehatan TNI-AL seluruh Indonesia dan kebutuhan setahun sebelumnya. Kemudian dilakukan



perhitungan



kebutuhan



biaya



produksi



yang



dibandingkan dengan anggaran Lafial. Bila terjadi kelebihan biaya produksi, maka dilakukan penyeleksian sediaan farmasi yang esensial dan non esensial dimana untuk pembuatan sediaan farmasi non esensial akan diatur sedemikian rupa sehingga mencukupi anggaran dana Lafial. Setelah dilakukan perencanaan, Matkes akan mengadakan pemilihan rekanan perusahaan yang akan bekerja sama sebagai pemasok bahan baku obat, bahan penolong, dan kemas dalam sistem pelelangan terbuka, kemudian ditentukan rekanan yang menawarkan harga efisien dan sesuai dengan anggaran Lafial. Tujuan pelelangan itu sendiri adalah agar didapatkan pemasok dengan harga bahan yang ekonomis. Kemudian perusahaan yang ditunjuk akan mengirimkan bahan sesuai dengan pesanan, untuk bahan baku obat dikirimkan langsung ke gudang P2 Matkes Diskesal, yang kemudian akan berkoordinasi dengan gudang matkes Lafial, sedangkan untuk bahan penolong dan bahan pengemas pengiriman langsung diterima oleh gudang Matkes Lafial. Bahan-bahan yang diterima akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesesuaian bahan, bila telah sesuai dilakukan sampling oleh Wastu dan dilakukan



11



pemeriksaan laboratorium. Bahan yang sudah dinyatakan lulus psesifikasi akan didistribusikan ke gudang-gudang matkes.



12



2) Sub bagian depo produksi Dalam sub bagian depo produksi, Lafial memiliki gudang yang terbagi menjadi 7 bagian, yaitu : a) Gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk tablet dan kapsul b) Gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk sediaan cair c) Gudang bahan baku produk non β-laktam d) Gudang bahan baku produk β-laktam e) Gudang produk jadi β-laktam f) Gudang produk jadi non β-laktam g) Gudang Bahan Cairan Gudang Lafial berada dibawah pengawasan bagian Matkes, dimana keluar masuknya barang dari gudang harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan gudang bahan cairan atau mudah terbakar. Penyusunan barang-barang didalam gudang berdasarkan FIFO, FEFO dan alfabetik, dilengkapi dengan alat pengatur udara dan kelembaban. 3) Sub bagian Pengendalian dan Pemeliharaan Material (Dalharmat) Bertugas



dalam



pemeliharaan



dan



pengendalian



material



kesehatan. Pemeliharaan terhadap alat-alat yang mengalami gangguan dan kerusakaan yang dilakukan oleh petugas internal, kemudian apabila tidak tertangani akan ditangani dari pihak luar, serta menginventarisasi alat dan bahan yang ada di Lafial, tetapi tidak



dalam pengadaan alat.



Matkes



hanya



mengajukan



permintaan alat ke Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.



13



4) Bagian Produksi Bagian produksi adalah unit pelaksana Lafial yang bertugas menyelenggarakan pembuatan atau produksi obat.



Bagian



produksi pada Lafial terdiri atas 2 sub bagian yaitu: a) Sub bagian beta-laktam, terdiri dari kegiatan pembuatan tablet, kapsul serta pengemasannya. b) Sub



bagian



non



beta-laktam,



terdiri



dari



kegiatan



pembuatan tablet, kapsul, salep, krim dan cairan serta pengemasannya. Kegiatan produksi dapat dilaksanakan apabila telah ada SPP (Surat Perintah Produksi) yang telah diterima oleh Kepala Bagian Produksi yang akan dicatat dan dibukukan. Kemudian diteruskan ke sub bagian produksi yang terlibat untuk dibuat jadwal pelaksanaan



produksi dan disiapkan peralatan, ruang dan



personil untuk keperluan tersebut. Produksi dilakukan mengikuti prosedur yang tertera pada SOP obat Lafial yaitu Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk (PPI) yang langkah-langkahnya dicatat pada Catatan Pengolahan Batch (CPB) yang diparaf oleh petugas pelaksana dokumentasi Selama produksi, mutu sediaan dipantau oleh bagian wastu. Pada saat dilakukan pemantauan atau pemeriksaan ini maka produksi tidak dapat diteruskan. Kegiatan produksi diteruskan setelah memperoleh tanda lulus dari bagian wastu. Bagian produksi dibagi menjadi 5 urusan, yaitu: a) Kegiatan pembuatan sediaan tablet Tahap pembuatan tablet dimulai dari penimbangan, pencampuran,



granulasi,



pengeringan,



pencetakan,



dan



penyalutan sediaan tablet tertentu. Untuk memperoleh produk 14



yang baik, sebelum suatu produk di produksi menyeluruh dilakukan produksi awal sebanyak 100 tablet untuk dilakukan pengujian awal yang dilakukan oleh Wastu. Selama proses pengujian



berlangsung,



bagian



produksi



tidak



boleh



melakukan kegiatan produksi tersebut sampai dinyatakan lulus oleh wastu. Pengujian yang dilakukan meliputi uji kadar, waktu hancur, kekerasan, kerapuhan, serta keseragaman bobot dan ukuran. Setelah dinyatakan release



oleh Wastu,



produksi bisa dilanjutkan. Selain itu juga dilakukan proses pemeriksaan mutu secara berkala untuk menjaga kualitas produk yang disebut in processcontrol. Pemeriksaan ini biasa dilakukan terhadap produk antara atau produk ruahan yang dilakukan



secara



periodic



setiap



30



menit



meliputi



pemeriksaan keseragaman bobot, ukuran tablet meliputi diameter dan ketebalan serta kekerasan. Produk ruahan di bagian ini apabila memenuhi persyaratan bagian Wastu akan diserahkan ke bagian pengemasan untuk dikemas sesuai permintaan dalam SPP. b) Kegiatan pembuatan sediaan cairan Proses



pembuatan



cairan



dimulai



dari



proses



penimbangan, pencampuran, pengisian, dan pengemasan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk antara meliputi pemeriksaan kadar zat aktif dan kekentalan, keseragaman volume, bobot jenis dan pH. Produk ruahan di bagian ini apabila memenuhi persyaratan dari bagian Wastu akan diserahkan ke bagian pengemasan untuk dikemas sesuai permintaan dalam SPP.



15



c) Kegiatan pembuatan sediaan kapsul Proses



pembuatan



kapsul



dimulai



dari



proses



penimbangan, pencampuran, pengisian. Untuk memperoleh produk yang baik, dilakukan produksi skala kecil seperti pada



pembuatan



tablet yaitu dilakukan produksi awal



sebanyak 100 kapsul untuk dilakukan pengujian awal yang dilakukan oleh wastu. Selama proses pengujian berlangsung, bagian



produksi tidak



boleh



melakukan



kegiatan



produksi produk tersebut sampai dinyatakan lulus oleh wastu. Pengujian yang dilakukan meliputi uji kadar, waktu hancur, kekerasan, keregasan, serta keseragaman bobot dan ukuran. Setelah dinyatakan prosedur Wastu, produksi bisa dilanjutkan. Selain itu juga dilakukan proses pemeriksaan mutu secara berkala



untuk menjaga kualitas produk yang disebut in



process control. d) Kegiatan pembuatan sediaan semi padat (salep dan krim) Proses pembuatan sediaan semi padat dimulai dari proses penimbangan, pembuatan basis, pencampuran, pengisian dan pengemasan. Pemeriksaan yang dilakukan, terhadap produk meliputi pemeriksaan kadar zat aktif, pH, homogenitas dan viskositas. Produk ruahan dibagian ini apabila memenuhi persyaratan dari bagian wastu akan diserahkan ke bagian pengemasan untuk dikemas sesuai permintaan dalam SPP. e) Kegiatan pengemasan Bagian pengemas terdiri dari : 1) Urusan kemas beta-laktam 2) Urusan kemas non beta-laktam



16



Proses pengemasan baik produk beta-laktam dan non beta-laktam menggunakan 3 tahapan pengemasan, yaitu pengemasan dengan kemasan primer, kemasan sekunder dan selanjutnya kemasan tersier. Pengemasan dengan kemasan primer adalah pengemasan produk ruahan dengan bahan pengemas



yang



langsung



berhubungan



dengan obat.



Pengemasan primer meliputi : 1) Stripping, yaitu pengemasan ke dalam strip, dilakukan untuk sediaan tablet atau kapsul menggunakan mesin Stripping otomatis, dan dilakukan pengujian kebocoran tiap 1 jam terhadap 30 tablet atau kapsul. 2) Blister, yaitu pengemasan ke dalam kemasan blister, dilakukan untuk sediaan tablet atau kapsul menggunakan mesin blister otomatis, yang selama proses pengemasan dilakukan pressing dengan suhu 700°C untuk merekatkan bagian Press Trough Packaging (PTP) dan plastik. 3) Hospital packing, yaitu produk ruahan (tablet/kapsul) dimasukkan kedalam botol plastik. 4) Pada pengemasan sirup di industri besar, pengemasan yang dilakukann dengan pengemasan botol. Dalam proses pembotolan memerlukan tenaga kerja yang lebih sedikit, tahapan pembotolan dalam industri meliputi memasukan botol kosong ke dalam alat (bottle feeding), pembersihan botol (bottle cleaning), pengisian (filling), (closing),



pelabelan



(labeling),



penutupan



penyusunan



dan



pengemasan untuk transportasi



17



Kemasan primer untuk sediaan semisolid dapat dibedakan berdasarkan bentuk kemasan dan bahan pembuat kemasan itu sendiri. Berdasarkan bentuk kemasannya, kemasan primer untuk sediaan semisolid terbagi menjadi kemasan tube, kemasan sachet, dan



kemasan kemasan



pot, botol.



Kemasan pot dapat terbuat dari bahan plastik, logam atau kaca. Umumnya kemasan pot



digunakan untuk sediaan



semisolid yang dapat digunakan berulang dalam jangka waktu yang



panjang



dengan



mengoleskan



sediaan



kebagian



tubuh yang dituju. Kemasan tube dapat dibagi berdasarkan tipe mulutnya, tube terbagi menjadi tube dengan mulut konversional, tube dengan mulut panjang dan meruncing sebagai aplikator, dan tube dengan penutup berupa lapisan membrane tipis yang terbuat dari logam. Sedangkan berdasarkan bahan pembuat tube terbagi menjadi tube plastik dan tube logam. Pengemasan



sekunder



adalah



pengemasan



produk



ruahan yang telah di kemas dalam kemasan primer seperti pengemasan ke dalam kardus untuk kemasan strip dan botol. Pengemasan pengemas



tersier,



yang



yaitu



pengemasan



berhubungan



dengan



bahan



langsung dengan



bahan



pengemas sekunder dan bertujuan untuk mencegah resiko kerusakan selama transportasi dan distribusi. Sejak adanya BPJS, Lafial tidak lagi memproduksi obat untuk TNI-AL, PNS beserta keluarganya. Lafial hanya memproduksi obat untuk pelayanan kesehatan tertentu yaitu untuk operasi dan latihan prajurit TNI-AL. Hal ini berdampak pada kuantitas/jumlah produksi obat yang berkurang.



18



B. Sistem Pelaksanaan CPOB Aspek-aspek cara pembuatan obat yang baik yaitu (Peraturan Badan Pengawasan Obar dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018) : 1. Sistem mutu industri farmasi a. Manajemen mutu Suatu industri farmasi untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan system Pemastian Mutu yang didesain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar sertamenginkorporasi Cara Pembuatan Obat yang Baik termasuk Pengawasan Mutu dan Manajemen Resisko Mutu. Hal ini hendaklah di dokumentasikan dan di monitor efektivitasnya. Unsur dasar manajemen mutu adalah : 1) Suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepet mencakup struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya. 2) Tindakan sistemis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk (atau jasa pelayanan) yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu. b. Pemastian mutu Pemastian Mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan memengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan. Pemastian mutu adalah keseluruhan pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya.



19



Karena itu pemastian mutu mencakup CPOB ditambah dengan faktor lain di luar pedoman ini, seperti desain dan pengembangan produk. Sistem pemastian mutu yang benar dan tepat bagi pembuatan obat hendaklah memastikan bahwa : 1) Desain dan pengembangan obat dilakukan dengan cara yang memerhatikan persyaratan CPOB 2) Semua langkah produksi dan pengawasan diuraikan secara jelas dan CPOB diterapkan 3) Tanggung jawab manajerial diuraikan dengan jelas dalam uraian jabatan 4) Pengaturan disiapkan untuk pembuatan, pemasokkan dan penggunaan bahan awal dan pengemas yang benar 5) Semua pengawasan terhadap produk antara dan pengawasan selama proses lain serta dilakukan validasi 6) Pengkajian terhadap semua pengemasan



dan



dokumen terkait dengan proses,



pengujian



setiap



bets,



dilakukan



sebelummemberikan pengesahan pelulusan untuk distribusi produk jadi. Penilaian hendaklah meliputi semua faktor yang relevan termasuk kondisi produksi, hasil pengujian selama proses, pengkajian dokumen



pembuatan



(termasuk



penyimpangan dari prosedur yang



pengemasan),



pengkajian



telah ditetapkan, pemenuhan



persyaratan dari spesifikasi produk jadi dan pemeriksaan produk dalam kemasan akhir. 7) Obat tidak dijual atau didistribusikan sebelum kepala manajemen mutu (pemastian mutu) menyatakan bahwa tiap best produksi dibuat



dan dikendalikan



sesuai



dengan



persyaratan



yang



tercantum dalam izin edar dan peraturan lain yang berkaitan dengan aspek produksi, pengawasan mutu dan pelulusan produk



20



8) Tersedia pengaturan yang memadai untuk memastikan bahwa, sedapat mungkin, produk disimpan, didistribusikan dan selanjutnya ditangani sedemikian rupa agar mutu tetap dijaga selama masa simpan obat. 9) Tersedia prosedur inspeksi diri dan/atau audit mutu



yang



secara berkala mengevaluasi efektivitas dan penerapan system pemastian mutu. 10) Pemasok bahan awal dan bahan pengemas dievaluasi dan disetujui untuk memenuhi spesifikasi mutu yang telah ditentukan oleh perusahaan. 11) Penyimpangan dilaporkan, diselidiki dan dicatat 12) Tersedia sistem persetujuan terhadap perubahan yang berdampak pada mutu produk 13) Prosedur pengolahan ulang produk dievaluasi dan disetujui 14) Evaluasi



berkala mutu



obat



dilakukan



untuk



verifikasi



konsistensi proses dan memastikan perbaikkan proses yang berkesinambungan. c. Cara pembuatan obat yang baik (CPOB) CPOB adalah bagian dari Pemastian Mutu yang memastikan bahwa obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar



mutu



yang



sesuai



dengan



tujuan



penggunaan



dan



dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk. CPOB mencakup Produksi dan Pengawasan Mutu. Persyaratan dasar dari CPOB adalah: 1) Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas, dikaji secara sistematis berdasarkan pengalaman dan terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan



21



2) Tahap proses yang kritis dalam pembuatan, pengawasan proses dan sarana penunjang serta perubahannya yang signifikan divalidasi 3) Tersedia semua sarana yang diper-lukan dalam CPOB termasuk -



Personil yang terkualifikasi dan terlatih



-



Bangunan dan sarana dengan luas yang memadai



-



Peralatan dan sarana penunjang yang sesuai



-



Bahan, wadah dan label yang benar



-



Prosedur dan instruksi yang disetujui



-



Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai.



4) Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk instruksi dengan bahasa yang



jelas, tidak



bermakna ganda,



dapat



diterapkan secara



spesifik pada sarana yang tersedia 5) Operator memperoleh pelatihan untuk



menjalankan prosedur



secara benar 6) Pencatatan dilakukan secara manual atau dengan alat pencatat selama pembuatan



yang



menunjukkan bahwa



semua



langkah



yang



dipersyaratkan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan benarbenardilaksanakan dan jumlah serta mutu produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan dicatat secara lengkap dan diinvestigasi 7) Catatan pembuatan penelusuran



riwayat



termasuk bets



distribusi



secara



yang



lengkap,



memungkinkan disimpan



secara



komprehensif dan dalam bentuk yang mudah diakses 8) Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil risiko terhadap mutu obat 9) Tersedia sistem penarikan kembali bets obat manapun dari peredaran



22



10) keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab cacat mutu diinvestigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.



d. Pengawasan mutu Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Setiap



industri farmasi



hendaklah



mempunyai



fungsi



Pengawasan Mutu. Fungsi ini hendaklah independen dari bagian lain. Persyaratan dasar dari Pengawasan Mutu adalah bahwa: 1) Sarana dan prasarana yang memadai, personil yang terlatih dan prosedur yang disetujui tersedia untuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian bahan awal, bahan pengemas, produk antara,



produk



ruahan



dan



produk



jadi,



dan



bila



perlu



untuk pemantauan lingkungan sesuai dengan tujuan CPOB 2) Pengambilan sampel bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi dilakukan oleh personil dengan metode yang disetujui oleh Pengawasan Mutu 3) Metode pengujian disiapkan dan divalidasi 4) Pencatatan dilakukan secara manual atau dengan alat pencatat selama pembuatan



yang



menunjukkan bahwa



semua



langkah



yang



dipersyaratkan dalam prosedur pengambilan sampel, inspeksi dan



23



pengujian benar-benar telah dilaksanakan. Tiap penyimpangan dicatat secara lengkap dan diinvestigasi 5) Produk jadi berisi zat aktif dengan komposisi secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran, dengan derajat



kemurnian yang



dipersyaratkan serta dikemas



dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang benar 6) Dibuat catatan hasil pemeriksaan dan analisis bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi secara formal dinilai dan dibandingkan terhadap spesifikasi 7) Sampel pertinggal bahan awal dan produk jadi disimpan dalam jumlah yang cukup untuk dilakukan pengujian ulang bila perlu. 8) Sampel produk jadi disimpan dalam kemasan akhir kecuali untuk kemasan yang besar. Pengawasan Mutu secara menyeluruh juga mempunyai tugas lain, antara



lain



menetapkan, memvalidasi dan



menerapkan semua



prosedur pengawasan mutu, mengevaluasi, mengawasi, dan menyimpan baku pembanding, memastikan kebenaran label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas dari zat aktif dan produk jadi dipantau, mengambil bagian dalam investigasi keluhan yang terkait dengan mutu produk, dan ikut mengambil bagian dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis dan dicatat. Personil Pengawasan Mutu hendaklah memiliki akses ke



area



produksi



untuk



melakukan



pengambilan sampel dan investigasi bila diperlukan. e. Pengkajian Mutu Produk Pengkajian mutu produk secara berkala hendaklah dilakukan terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor, dengan tujuan untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi bahan awal,



24



bahan



pengemas



dan



produk



jadi,



untuk



melihat



tren



dan



mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk dan proses. Pengkajian mutu produk secara berkala biasanya dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian ulang sebelumnya dan hendaklah meliputi paling sedikit: 1) Kajian



terhadap bahan



awal



dan



bahan



pengemas



yang



digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru; 2) Kajian terhadap pengawasan selama-proses yang kritis dan hasil pengujian produk jadi; 3) Kajian terhadap semua bets yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan; 4) Kajian terhadap semua penyim-pangan atau ketidaksesuaian



yang



signifikan, dan efektivitas hasil tindakan perbaikan dan pencegahan; 5) Kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode analisis; 6) Kajian terhadap variasi yang diajukan, disetujui, ditolak dari dokumen registrasi yang telah disetujui termasuk dokumen registrasi untuk produk ekspor; 7) Kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren yang tidak diinginkan; 8) Kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat yang terkait dengan mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan; 9) Kajian kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan yang sebelumnya; 10) Kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan variasi persetujuan pendaftaran;



25



11) Status kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan misal sistem tata udara (HVAC), air, gas bertekanan, dan lain-lain; dan 12) Kajian terhadap Kesepakatan Teknis untuk memastikannya selalu mutakhir. Industri farmasi hendaklah melakukan evaluasi terhadap hasil kajian, dan suatu penilaian hendaklah dibuat untuk menentukan apakah tindakan perbaikan dan pencegahan ataupun validasi ulang hendaklah dilakukan. Alasan tindakan perbaikan hendaklah didokumentasikan. Tindakan pencegahan dan perbaikan yang telah disetujui hendaklah diselesaikan secara efektif dan tepat waktu. Hendaklah tersedia prosedur manajemen untuk manajemen yang sedang berlangsung dan pengkajian aktivitas serta efektivitas prosedur tersebut yang diverifikasi pada saat inspeksi diri. Bila dapat dibenarkan secara ilmiah, pengkajian mutu dapat dikelompokkan menurut jenis produk, misal sediaan padat, sediaan cair, produk steril, dan lain-lain. f. Manajemen Risiko Mutu Manajemen risiko mutu adalah suatu proses sistematis untuk melakukan penilaian, pengendalian dan pengkajian risiko terhadap mutu suatu produk. Hal ini dapat diaplikasikan secara proaktif maupun retrospektif. Manajemen risiko mutu hendaklah memastikan bahwa: 1) evaluasi risiko terhadap mutu dilakukan berdasarkan pengetahuan secara ilmiah, pengalaman dengan proses dan pada akhirnya terkait pada perlindungan pasien; 2) tingkat



usaha,



formalitas



dan



dokumentasi



dari



proses



manajemen risiko mutu sepadan dengan tingkat risiko. 2. Personalia Industri farmasi bertanggung jawab menyediakan personil yang terkualifikasi dan berpengalaman praktis dalam jumlah yang memadai. Tiap



26



personil hendaklah tidak dibebani tanggung jawab yang berlebihan untuk menghindarkan resiko terhadap mutu obat. Tiap personil hendaklah memahami tanggung jawab dan memahami prinsip CPOB serta memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaannya. Struktur organisasi yang jelas harus diperhatikan selain jumlah personil. Tugas spesifik dan kewenangan dari personil pada posisi penanggung jawab hendaklah dicantumkan dalam uraian tugas tertulis.Tugas merekaboleh didelegasikan kepada wakil yang ditunjuk serta mempunyai tingkat kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB tidak ada yang terlewatkan ataupun tumpang tindih dalam tanggung jawab yang tercantum pada uraian tugas. Unsur-unsur personil berdasarkan CPOB: 1) Personil Kunci Personil Kunci mencakup kepala bagian Produksi, kepala bagian Pengawasan Mutu dan kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu). Posisi utama tersebut



dijabat



oleh personil purnawaktu.



Kepala bagian Produksi dan kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)/kepala bagian Pengawasan Mutu harus independen satu terhadap yang lain. 2) Organisasi, Kualifikasi dan Tanggung Jawab Struktur organisasi industri farmasi hendaklah sedemikian rupa sehingga bagian produksi, pengawasan mutu, manajemen mutu (pemastian mutu) dipimpin oleh orang yang berbeda serta tidak saling bertanggung jawab satu terhadap yang lain. Masing-masing personil hendaklah diberi wewenang penuh dan sarana yang memadai yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. Hendaklah personil tersebut tidak mempunyai kepentingan lain di



27



luar organisasi yang dapat menghambat atau membatasi kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab atau yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. 3) Pelatihan Industri



farmasi



hendaklah



memberikan



pelatihan



bagi



seluruh personil di dalam area produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk



personil teknik,



perawatan dan petugas



kebersihan), dan bagi personil lain yang kegiatannya dapat berdampak pada mutu produk. Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru hendaklah mendapat pelatihan sesuai dengan tugas yang diberikan. Pelatihan berkesinambungan hendaklah juga diberikan, dan efektifitas penerapannya hendaklah dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia program pelatihan yang disetujui kepala bagian masing-masing. Catatan pelatihan hendaklah disimpan. Pelatihan spesifik hendaklah diberikan kepada personil yang bekerja di area dimana pencemaran merupakan bahaya, misalnya area bersih atau area penanganan bahan berpotensi tinggi, toksik atau bersifat sensitisasi. Pengunjung atau personil yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan, hendaklah mereka diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat. Pelatihan hendaklah diberikan oleh rang yang terkualifikasi. 3. Bangunan dan Fasilitas a. Prinsip Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang 28



benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. b. Umum 1) Letak bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai, hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran tersebut. 2) Bangunan



dan



fasilitas



hendaklah



didesain,



dikonstruksi,



dilengkapi dan dirawat sedemikian agar memperoleh perlindungan maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama. 3) Bangunan



dan



fasilitas



hendaklah



dirawat



dengan



cermat,



dibersihkan dan, bila perlu, didisinfeksi sesuai prosedur tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah disimpan. 4) Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.



29



5) Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama



proses



pembuatan



dan



penyimpanan,



atau



terhadap



ketepatan/ketelitian fungsi dari peralatan. 6) Desain dan tata letak ruang hendaklah memastikan: a) kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan; dan b) pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan bahan atau produk, atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses. 7) Tindakan



pencegahan



hendaklah



diambil



untuk



mencegah



personil yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut. 8) Kegiatan di bawah ini hendaklah dilakukan di area yang ditentukan:  Penerimaan bahan;  Karantina barang masuk;  Penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas;  Penimbangan dan penyerahan bahan atau produk;  Pengolahan;  Pencucian peralatan;  Penyimpanan peralatan;  Penyimpanan produk ruahan;  Pengemasan;  Karantina produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir;  Pengiriman produk; dan 30



 Laboratorium pengawasan mutu.



31



c. Area Penimbangan Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara penimbangan hendaklah dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesain khusus untuk kegiatan tersebut. Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area produksi. d. Area Produksi 1) Untuk memperkecil risiko bahaya medis yang serius akibat terjadi pencemaran silang, suatu sarana khusus dan self-contained harus disediakan untuk produksi obat tertentu seperti produk yang dapat menimbulkan penisilin)



sensitisasi



tinggi



(misal



golongan



atau preparat biologis (misal mikroorganisme hidup).



Produk lain seperti antibiotika tertentu, hormon tertentu (misal hormon seks), sitotoksika tertentu, produk mengandung bahan aktif tertentu berpotensi tinggi, dan



produk



nonobat



hendaklah



diproduksi di bangunan terpisah. Dalam kasus pengecualian, bagi produk tersebut di atas, prinsip memproduksi bets produk secara ‘campaign’ di dalam fasilitas yang sama dapat dibenarkan asal telah mengambil tindakan



pencegahan yang spesifik dan validasi yang



diperlukan telah dilakukan. 2) Pembuatan



produk



yang



diklasifikasikan



sebagai



racun



seperti pestisida dan herbisida tidak boleh dibuat di fasilitas pembuatan produk obat. 3) Tata letak ruang produksi sebaiknya dirancang sedemikian rupa untuk: a) memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area yang saling berhubungan antara satu ruangan dengan ruangan lain mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang dipersyaratkan; b) mencegah kesesakan dan ketidakteraturan; dan 32



c) memungkinkan komunikasi dan pengawasan yang efektif terlaksana. 4) Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan antara produk obat atau komponen obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan. 5) Permukaan dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan partikulat, serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi) yang mudah dan efektif. 6) Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan. 7) Pipa, fiting lampu, titik ventilasi dan instalasi sarana penunjang lain hendaklah



didesain



dan



dipasang



sedemikian



rupa



untuk



menghindarkan pembentukan ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan perawatan, sedapat mungkin instalasi sarana penunjang seperti ini hendaklah dapat diakses dari luar area pengolahan. 8) Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel pada dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.



33



9) Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara di dalam ruangan hendaklah dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka prosedur dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan diikuti. 10) Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran terhadap produk. 11) Saluran pembuangan air hendaklah cukup besar, didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk mencegah alir balik. Sedapat mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah dangkal untuk memudahkan pembersihan dan disinfeksi. 12) Area



produksi



hendaklah



diventilasi



secara



efektif



dengan



menggunakan sistem pengendali udara termasuk filter udara dengan tingkat efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran silang, pengendali suhu dan, bila perlu, pengendali kelembaban udara sesuai kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik. Area produksi hendaklah dipantau secara teratur baik selama ada maupun tidak ada kegiatan produksi untuk memastikan pemenuhan terhadap spesifikasi yang dirancang sebelumnya. e. Klasifikasi Kebersihan Ruang Pembuatan Obat 1) Tingkat kebersihan ruang/area untuk pembuatan obat hendaklah diklasifikasikan



sesuai



dengan



jumlah



maksimum



partikulat



udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan sesuai tabel di bawah ini:



34



Catatan: -



Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang untuk pembuatan produk steril.



-



Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pembuatan produk nonsteril.



-



Persyaratan lain untuk pembuatan produk steril dirangkum pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril



2) Ruangan lain yang tidak diklasifikasikan sesuai Butir 1) di atas, hendaklah dilindungi sesuai tingkat perlindungan yang diperlukan. 3) Area di mana dilakukan kegiatan yang menimbulkan debu (misalnya pada saat pengambilan sampel, penimbangan bahan atau produk, pencampuran dan pengolahan bahan atau produk, pengemasan produk kering), memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah pencemaran silang dan memudahkan pembersihan. 4) Fasilitas pengemasan produk obat hendaklah didesain spesifik dan ditata sedemikian rupa untuk mencegah kecampurbauran atau pencemaran silang. 5) Area



produksi



hendaklah



mendapat



penerangan



yang



memadai, terutama di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses berjalan.



35



6) Pengawasan



selama-proses



dapat dilakukan



di



dalam



area



produksi sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap produksi obat. 7) Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke lingkungan luar, seperti pintu bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. Pintu tersebut hendaklah diamankan sedemikian rupa sehingga



hanya



dapat digunakan dalam keadaan darurat sebagai pintu ke luar. Pintu di dalam area produksi yang berfungsi sebagai barier terhadap pencemaran silang hendaklah selalu ditutup apabila sedang tidak digunakan. f. Area Penyimpanan 1) Area penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. 2) Area penyimpanan hendaklah didesain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik; terutama area tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan. 3) Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana diperlukan. 4) Area



penerimaan



dan



pengiriman



barang



hendaklah



dapat



memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang



36



sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan. 5) Apabila status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut



terbatas bagi personil yang



berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik hendaklah memberi pengamanan yang setara. 6) Hendaklah disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel hendaklah



dilakukan



sedemikian



rupa



untuk



mencegah



pencemaran atau pencemaran silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel hendaklah tersedia. 7) Area



terpisah



dan



terkunci



hendaklah



disediakan



untuk



penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau yang dikembalikan. 8) Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotik dan obat berbahaya lain hendaklah disimpan di tempat terkunci. 9) Bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.



37



g. Area Pengawasan Mutu 1) Laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain. 2) Laboratorium pengawasan mutu hendaklah didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang hendaklah memadai untuk mencegah pencampurbauran dan pencemaran silang. Hendaklah disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan. 3) Suatu ruangan yang terpisah mungkin diperlukan untuk memberi perlindungan



instrumen



terhadap



gangguan



listrik



getaran,



kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi instrumen. 4) Desain laboratorium hendaklah memerhatikan kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotop. h. Sarana Pendukung 1) Ruang istirahat dan kantin hendaklah dipisahkan dari area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. 2) Sarana untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses. Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi atau area penyimpanan. Ruang ganti pakaian hendaklah



38



berhubungan langsung dengan area produksi namun letaknya terpisah. 3) Sedapat mungkin letak bengkel perbaikan dan perawatan peralatan terpisah dari area produksi. Apabila suku cadang, asesori mesin dan perkakas



bengkel



disimpan



di



area



produksi,



hendaklah



disediakan ruangan atau lemari khusus untuk penyimpanan alat tersebut. 4) Sarana pemeliharaan hewan hendaklah diisolasi dengan baik terhadap area lain



dan dilengkapi pintu masuk terpisah (akses



hewan) serta unit pengendali udara yang terpisah. 4. Peralatan Peralatan



untuk



pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan



konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets-ke-bets dan untuk memudahkan pembersihan serta perawatan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan, hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu dan produk. Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut: 1) Desain dan konstruksi a) Peralatan manufaktur hendaklah didesain, ditempatkan dan dirawat sesuai dengan tujuannya. b) Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan awal, produk antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi atau absorbsi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian di luar batas yang ditentukan. c) Bahan yang diperlukan untuk pengoperasian alat khusus, misalnya pelumas atau pendingin tidak boleh bersentuhan dengan bahan yang



39



sedang diolah sehingga tidak mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian bahan awal, produk antara ataupun produk jadi. d) Peralatan tidak boleh merusak produk akibat katup bocor, tetesan pelumas dan hal sejenis atau karena perbaikan, perawatan, modifikasi dan adaptasi yang tidak tepat. e) Peralatan manufaktur hendaklah didesain sedemikian rupa agar mudah dibersihkan. Peralatan tersebut hendaklah dibersihkan sesuai prosedur tertulis yang rinci serta disimpan dalam keadaan bersih dan kering. f) Peralatan pencucian dan pembersihan hendaklah dipilih dan digunakan agar tidak menjadi sumber pencemaran. g) Peralatan produksi yang digunakan hendaklah tidak berakibat buruk pada produk. Bagian alat produksi yang bersentuhan dengan produk tidak boleh bersifat reaktif, aditif atau absorbtif yang dapat mempengaruhi mutu dan berakibat buruk pada produk. h) Semua peralatan khusus untuk pengolahan bahan mudah terbakar atau bahan kimia atau yang ditempatkan di area di mana digunakan bahan mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap eksplosif serta dibumikan dengan benar. i) Hendaklah tersedia alat timbang dan alat ukur dengan rentang dan ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan pengawasan. j) Peralatan



untuk



mengukur,



mengendalikan hendaklah



menimbang,



mencatat



dan



dikalibrasi dan diperiksa pada interval



waktu tertentu dengan metode yang ditetapkan. Catatan yang memadai dari pengujian tersebut hendaklah disimpan. k) Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi hendaklah tidak melepaskan serat ke dalam produk. Filter yang mengandung



40



asbes tidak boleh digunakan walaupun sesudahnya disaring kembali menggunakan filter khusus yang tidak melepaskan serat. l) Pipa air suling, air deionisasi dan bila perlu pipa air lain untuk produksi hendaklah disanitasi sesuai prosedur



tertulis. Prosedur



tersebut hendaklah berisi rincian batas cemaran mikroba dan tindakan yang harus dilakukan. 2) Pemasangan dan penempatan a) Peralatan hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah risiko kesalahan atau kontaminasi. b) Peralatan satu sama lain hendaklah ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindarkan kesesakan serta memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk. c) Semua sabuk (belt) dan pulley mekanis terbuka hendaklah dilengkapi dengan pengaman. d) Air, uap dan udara bertekanan atau vakum serta saluran lain hendaklah dipasang sedemikian rupa agar mudah diakses pada tiap tahap proses. Pipa hendaklah diberi penandaan yang jelas untuk menunjukkan isi dan arah aliran. e) Tiap peralatan utama hendaklah diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas. Nomor ini dicantumkan di dalam semua perintah dan catatan bets untuk menunjukkan unit atau peralatan yang digunakan pada pembuatan bets tersebut



kecuali bila



peralatan tersebut hanya digunakan untuk satu jenis produk saja. f) Peralatan yang rusak, jika memungkinkan, hendaklah dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, atau setidaknya, diberi penandaan yang jelas. 3) Perawatan



41



a) Peralatan hendaklah dirawat



sesuai jadwal untuk mencegah



malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian produk. b) Kegiatan perbaikan dan perawatan hendaklah tidak menimbulkan risiko terhadap mutu produk. c) Bahan pendingin, pelumas dan bahan kimia lain seperti cairan alat penguji suhu hendaklah dievaluasi dan disetujui dengan proses formal. d) Prosedur tertulis untuk perawatan peralatan hendaklah dibuat dan dipatuhi. e) Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu peralatan utama hendaklah dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap bets atau lot yang diolah dengan alat tersebut. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat ditulis dalam catatan bets. f) Peralatan dan alat bantu hendaklah dibersihkan, disimpan, dan bila perlu disanitasi dan disterilisasi untuk mencegah kontaminasi atau sisa bahan dari proses sebelumnya yang akan memengaruhi mutu produk termasuk produk antara di luar spesifikasi resmi atau spesifikasi lain yang telah ditentukan. g) Bila peralatandigunakan untuk produksi produk dan produk antara yang sama secara berurutan atau secara kampanye, peralatan hendaklah dibersihkan dalam tenggang waktu yang sesuai untuk mencegah penumpukan dan sisa kontaminan (misal: hasil urai atau tingkat mikroba yang melebihi batas). h) Peralatan umum (tidak didedikasikan) hendaklah dibersihkan setelah digunakan memproduksi produk yang berbeda untuk mencegah kontaminasi silang.



42



i) Peralatan hendaklah diidentifikasi isi dan status kebersihannya dengan cara yang baik. Logbook untuk peralatan utama dan kritis hendaklah dibuat untuk pencatatan validasi pembersihan dan pembersihan yang telah dilakukan termasuk tanggal dan personil yang melakukan kegiatan tersebut.



43



5. Sanitasi dan Higiene Tingkat sanitasi dan higiene yang t inggi hendaklah diterapkan pada set iap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliput i personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan desinfeksi, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran potensial hendaklah dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu. Syarat-syarat sanitasi dan higiene yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut: 1) Higiene perorangan a) Tiap personil yang masuk ke area pembuatan hendaklah mengenakan pakaian



pelindung



yang



sesuai



dengan



kegiatan



yang



dilaksanakannya. b) Prosedur higiene perorangan persyaratan untuk menggunakan pakaian pelindung hendaklah diberlakukan bagi semua personil yang memasuki area produksi, baik karyawan purna waktu, paruh waktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misal karyawan kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior dan inspektur. c) Untuk menjamin perlindungan produk dari pencemaran dan untuk keselamatan



personil,hendaklah



personil



mengenakan



pakaian



pelindung yang bersih dan sesuai dengan tugasnya termasuk penutup rambut. Pakaian kerja kotor dan lap pembersih kotor (yang dapat dipakai ulang) hendaklah disimpan dalam wadah tertutup hingga saat pencucian, dan bila perlu, didisinfeksi atau disterilisasi. d) Program higiene yang rinci hendaklah dibuat dan diadaptasikan terhadap berbagai kebutuhan di dalam area pembuatan. Program tersebut hendaklah mencakup prosedur yang berkaitan dengan kesehatan, praktik higiene dan pakaian pelindung personil. Prosedur 44



hendaklah



dipahami dan dipatuhi secara



ketat



oleh



set iap



personil yang bertugas di area produksi dan pengawasan. Program higiene hendaklah dipromosikan oleh manajemen dan dibahas secara luas selama sesi pelat ihan. e) Semua personil hendaklah menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat direkrut. Merupakan suatu kewajiban



bagi industri agar



tersedia instruksi yang memastikan bahwa keadaan kesehatan personil yang dapat mempengaruhi mutu produk diberitahukan kepada manajemen industri. Sesudah pemeriksaan kesehatan awal hendaklah dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan kesehatan personil secara berkala. Petugas pemeriksaan visual hendaklah menjalani pemeriksaan mata secara berkala. f) Semua personil hendaklah menerapkan higiene perorangan yang baik. Hendaklah mereka dilatih mengenai penerapan



higiene



perorangan. Semua personil yang berhubungan dengan proses pembuatan hendaklah memperhatikan tingkat higiene perorangan yang tinggi. Tiap personil yang mengidap penyakit atau menderit a luka terbuka yang dapat merugikan mutu produk hendaklah dilarang menangani bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses dan obat jadi sampai kondisi personil tersebut dipertimbangkan tidak lagi menimbulkan resiko. g) Semua personil hendaklah diperintahkan dan didorong untuk melaporkan



kepada



atasan



langsung



tiap



keadaan



(pabrik,



peralatan atau personil) yang menurut penilaian mereka dapat merugikan produk. h) Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung antara tangan operator dengan bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terbuka, bahan pengemas primer dan juga dengan bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk. 45



i) Personil hendaklah diinstruksikan supaya menggunakan sarana mencuci tangan dan mencucitangannya sebelum memasuki area produksi. Untuk tujuan itu perlu dipasang poster yang sesuai. j) Merokok, makan, minum, mengunyah, memelihara tanaman, menyimpan makanan, minuman, bahan untuk merokok atau obat pribadi hanya diperbo lehkan di area tertentu dan dilarang dalam area produksi, laboratorium, area gudang dan area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk. 2) Sanitasi bangunan dan fasilitas a) Bangunan yang digunakan untuk pembuatan obat hendaklah didesain dan dikonstruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik. b) Hendaklah tersedia dalam jumlah yang



cukup



sarana



toilet



dengan ventilasi yang baik dan tempat cuci bagi personil yang letaknya mudah diakses dari area pembuatan. c) Hendaklah disediakan sarana yang memadai untuk penyimpanan pakaian personil dan milik pribadinya ditempat yang tepat. d) Penyiapan, penyimpanan dan konsumsi makanan dan minuman hendaklah dibatasi di area khusus, misalnya kantin. Sarana ini hendaklah memenuhi standar saniter. e) Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah hendaklah dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai untuk dipindahkan ke tempat penampungan di luar bangunan dan dibuang secara teratur dan berkala dengan mengindahkan persyaratan saniter 3) Pembersihan dan sanitasi peralatan a) Setelah digunakan, peralatan hendaklah dibersihkan baik bagian luar maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih. Tiap kali sebelum dipakai, kebersihannya



diperiksa



untuk 46



memastikan bahwa semua produk atau bahan dari bets sebelumnya telah dihilangkan. b) Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat hendaklah digunakan dengan hati-hati dan bila mungkin dihindarkan karena menambah risiko pencemaran produk. c) Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindahpindahkan



dan



penyimpanan



bahan



pembersih



hendaklah



dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan. d) Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan obat hendaklah dibuat, divalidasi dan ditaati. Prosedur ini hendaklah dirancang agar pencemaran peralatan oleh agen pembersih atau sanitasi



dapat



dicegah.



Prosedur



ini



setidaknya



meliputi



penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali peralatan yang mungkin diperlukan untuk memastikan pembersihan yang benar terlaksana. Jika perlu, prosedur juga meliputi sterilisasi peralatan, penghilangan identitas bets sebelumnya serta perlindungan peralatan yang telah bersih terhadap pencemaran sebelum digunakan. e) Catatan mengenai pelaksanaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi dan inspeksi sebelum penggunaan peralatan hendaklah disimpan secara benar. f) Disinfektan dan deterjen hendaklah dipantau terhadap pencemaran mikroba; enceran disinfektan dan deterjen hendaklah disimpan dalam wadah yang sebelumnya



telah



dibersihkan



dan



hendaklah



disimpan untuk jangka waktu tertentu kecuali bila disterilkan



47



4) Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi. Prosedur tertulis hendaklah ditetapkan untuk pembersihan alat dan persetujuan untuk penggunaan bagi produksi obat, termasuk produk antara. Prosedur pembersihan hendaklah rinci supaya operator dapat melakukan pembersihan tiap jenis alat secara konsisten dan efektif. 6. Produksi Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar. Persyaratan mutu tersebut harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan dari: 1) Bahan awal Pembelian bahan awal adalah suatu aktifitas penting maka hendaklah melibatkan



staf



yang



mempunyai



pengetahuan



khusus



dan



menyeluruh perihal pemasok. 2) Validasi proses Studi validasi hendaklah memperkuat pelaksanaan CPOB dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil validasi dan kesimpulan hendaklah dicatat. 3) Pencegahan pencemaran silang Pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain harus dihindarkan.



Resiko



pencemaran



silang



ini



dapat



timbul



akibat tidak terkendalinya debu, gas, uap, percikan atau organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, dari sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian tergantung



kerja



operator. Tingkat



resiko pencemaran



ini



dari jenis pencemar dan produk yang tercemar. Diantara



pencemar yang paling berbahaya adalah bahan yang dapat menimbulka sensitisasi kuat, preparat biologis yang mengandung mikroba hidup,



48



hormon tertentu, bahan sitotoksik dan bahan lain berpotensi tinggi. Produk yang paling terpengaruh oleh pencemaran adalah sediaan parenteral, sediaan yang diberikan dalam dosis besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam jangka waktu yang panjang. 4) Sistem penomoran bets/lot Tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran bets/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap bets/lot produk antara, produk ruahan, produk jadi dapat diidentifikasi. 5) Penimbangan dan penyerahan Penimbangan atau penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk produksi, dari gudang, area penyerahan, atau antar bagian produksi, adalah sangat penting. 6) Pengembalian Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan



yang



dikembalikan



ke



gudang



penyimpanan



hendaklah



didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi. Bahan awal, bahan pengemas,



produk antara



dan produk



ruahan



hendaklah tidak



dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. 7) Operasi pengolahan produk antara dan produk ruahan Semuabahan yang dipakai di dalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum dipakai. 8) Bahan dan produk kering Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus



49



hendaklah diberikan pada desain, pemeliharaan serta penggunaan saran dan peralatan. Apabila layak hendaklah dipakai sistem pembuatan tertutup atau metode lain yang sesuai. 9) Pencampuran dan granulasi Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk hendaklah dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup. Parameter operasional yang kritis (misal: waktu, kecepatan dan suhu) untuk tiap proses pencampuran, pengadukan dan pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi induk dan dipantau. 10) Prosedur terperinci Prosedur terperinci diperlukan agar tidak terjadi kontaminasi pada proses: a. Pencetakan tablet b. Penyalutan c. Pengisian kapsl keras d. Penandaan tablet salut dan kapsul e. Produk cair, krim dan salep (non steril) f. Produk steril g. Bahan pengemas Pengadaan, penanganan dan pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain hendaklah diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal. 11) Bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikan Bahan dan produk yang ditolak hendaklah diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang” (restricted area). Bahan atau produk tersebut hendaklah dikembalikan kepada pemasoknya atau



bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah



50



apapun yang diambil hendaklah lebih dulu disetujui oleh kepala bagian manajemen mutu (pemastian mutu) dan dicatat. 12) Pemulihan Pemulihan semua atau sebagian dari bets sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, digabungan ke dalam bets lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat yang diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini



hendaklah dilakukan sesuai dengan



prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap resiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk dan harus dicatat, 13) Karantina dan penyerahan produk jadi Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang, pengawasan yang ketat hendaklah



dilaksanakan



untuk



memastikan



produk



dan



catatan



pengemasan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan. 14) Catatan pengendalian pengiriman obat Sistem distribusi hendaklah menghasilkan catatan sedemikian rupa sehingga distribusi tiap bets/lot obnat dapat segera diketahui untuk mempermudah peneylidikan atau penarikan kembali jika diperlukan. Penyimpanan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Semua bahan dan produk hendaklah disimpan secara rapi dan teratur untuk mencegah resiko kecampur bauran atau pencemaran serta memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan. Bahan dan produk hendaklah diletakkan tidak langsung di lantai dan dengan jarak yang cukup terhadap sekelilingnya. Bahan dan produk hendaklah, disimpan dengan kondisi lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi khusus hendaklah disediakan



51



7. Pengawasan Mutu Pengawasan mutu merupakan bagian yang esensial dari cara pembuatan obat yang baik untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian serta termasuk pengaturan, dokumentasi dan prosedur pelulusan untuk dijual, sampai mutunya telah dibuktikan memenuhi persyaratan. Pengawasan mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Ketidaktergantungan pengawan mutu dari produksi dianggap hal yang fundamental agar pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan dengan memuaskan. Bagian pengawasan mutu secara keseluruhan juga mempunyai tanggung jawab, antara lain adalah: 1) Membuat, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu. 2) Menyimpan sampel pembanding dari bahan dan produk. 3) Memastikan pelabelan yang benar pada wadah bahan dan produk 4) Memastikan pelaksanaan pemantauan stabilitas dari produk. 5) Ikut serta pada investigasi dari keluhan yang terkait dengan mutu produk. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur tertulis dan dicatat dimana perlu. 8. Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit dan Persetujuan Pemasok Inspeksi diri Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industry farmasi memenuhi ketentuan CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten dari perusahaan yang



52



dapat mengevaluasi penerapan CPOB secara obyektif. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara rutin dan disamping itu, pada situasi khsusu, misalnya dalam hal terjadi penarikan kembali obat



jadi atau terjadi



penolakan yang berulang. Semua saran untuk tindakan perbaikan supaya dilaksanakan. Prosedur dan catatn inspeksi diri hendaklah didokumentasikan dan dibuat program tindak lanjut yang efektif. Audit Mutu Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit



mutu



meliputi pemeriksaan dan penilaian



semua atau



sebagian dari system manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau suatu tim yang dibentuk khusus untuk hal ini oleh manajemen perusahaan. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima kontrak. Audit dan persetujuan pemasok 1) Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastianmm Mutu) hendaklah bertanggung jawab bersama bagian lain yang terkait untuk memberi persetujuan pemasok yang dapat diandalkan memasok bahan awal dan bahan pengemas yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. 2) Hendaklah dibaut daftar pemasok yang disetujui untuk bahan awal dan bahan pengemas. Daftar pemasok hendaklah disiapkan dan ditinjau ulang. 3) Hendaklah



dilakukan



dimasukkan kedalam



evaluasimsebelum



pemasok



disetujui



dan



daftar pemasok atau spesifikasi. Evaluasi



hendaklah mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok. Jika audit diperlukan, audit tersebut hendaklah menetapkan kemampuan pemasok dalam pemenuhan standar CPOB.



53



4) Semua pemasok yang telah ditetapkan hendaklah dievaluasi secara teratur. 9. Keluhan dan Penarikan Produk Semua keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadi kerusakan obat harus dikaji dengan teliti sesuai dengan prosedur tertulis. Untuk menangani semua kasus yang mendesak, hendaklah disusun suatu sistem, bila perlu mencakup penarikan kembali produk yang diketahui atau diduga cacat dari peredaran secara cepat dan efektif. Penanganan keluhan, penarikan kembali produk dan produk kembalian diatur dalam CPOB sebagai berikut : 1) Hendaklah ditunjuk personil yang bertanggung jawab untuk menangani keluhan dan memutuskan tindakan yang hendak dilakukan bersama staf yang memadai untuk membantunya. Apabila personil tersebut bukan kepala



bagian



Manajemen



Mutu



(Pemastian



Mutu),



maka



ia



hendaklah memahami cara penanganan seluruh keluhan, penyelidikan atau penarikan kembali produk. 2) Hendaklah tersedia prosedur tertulis yang merinci penyelidikan, evaluasi, tindak lanjut yang sesuai, termasuk pertimbangan untuk penarikan kembali produk, dalam menanggapi keluhan terhadap obat yang diduga cacat. 3) Penanganan keluhan dan



laporan suatu



produk termasuk hasil



evaluasi dari penyelidikan serta tindak lanjut yang dilakukan hendaklah dicatat dan dilaporkan kepada manajemen atau bagian yang terkait. 4) Perhatian khusus hendaklah diberikan untuk menetapkan apakah keluhan disebabkan oleh pemalsuan. 5) Tiap keluhan yang menyangkut kerusakan produk hendaklah dicatat yang mencakup rincian mengenai asal-usul keluhan dan diselidiki secara menyeluruh dan mendalam. Kepala bagian Pengawasan Mutu hendaklah dilibatkan dalam pengkajian masalah tersebut. 54



6) Jika



produk



pada



suatu



bets



ditemukan



atau



diduga



cacat,



maka hendaklah dipertimbangkan untuk memeriksa bets lain untuk memastikan apakah bets lain juga terpengaruh. Khusus bets yang mengandung hasil pengolahan ulang dari bets yang cacat hendaklah diselidiki. 7) Setelah melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap laporan dan keluhan mengenai suatu produk hendaklah dilakukan tindak lanjut. Tindak lanjut ini mencakup: 



Tindakan perbaikan bila diperlukan;







Penarikan kembali satu bets atau seluruh produk akhir yang bersangkutan; dan







Tindakan lain yang tepat.



8) Catatan



keluhan



hendaklah



dikaji



secara



berkala



untuk



mengidentifikasi hal yang spesifik atau masalah yang berulang terjadi, yang memerlukan perhatian dan kemungkinan penarikan kembali produk dari peredaran. 9) Badan



POM



hendaklah diberitahukan apabila industry farmasi



mempertimbangkan



tindakan



yang



terkait



dengan



kemungkinankesalahan pembuatan, kerusakan produk, pemalsuan atau segala hal lain yang serius mengenai mutu produk. 10) Hendaklah



ditunjuk



personil



yang



bertanggung



jawab



untuk



melaksanakan dan mengoordinasikan penarikan kembali produk dan hendaklah ditunjang oleh staf yang memadai untuk menangani semua aspek penarikan kembali sesuai dengan tingkat urgensinya. Personil tersebut



hendaklah



independen



terhadap



bagian



penjualan



dan



pemasaran. Jika personil ini bukan kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), maka ia hendaklah memahami segala operasi penarikan kembali.



55



11) Hendaklah tersedia prosedur tertulis, yang diperiksa secara berkala dan dimutakhirkan jika perlu, untuk mengatur segala tindakan penarikan kembali. 12) Operasi penarikan kembali hendaklah mampu untuk dilakukan segera dan tiap saat. 13) Pelaksanaan Penarikan Kembali 



Tindakan



penarikan



kembali



produk



hendaklah



dilakukan



segera setelah diketahui ada produk yang cacat mutu atau diterima laporan mengenai reaksi yang merugikan; 



Pemakaian produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, hendaklah dihentikan dengan cara embargo yang dilanjutkan dengan penarikan kembali dengan segera. Penarikan kembali hendaklah menjangkau sampai tingkat konsumen;







Sistem dokumentasi penarikan kembali produk di industri farmasi, hendaklah menjamin bahwa embargo dan penarikan kembali dilaksanakan secara cepat, efektif dan tuntas; dan







Pedoman



dan



prosedur



penarikan



kembali terhadap



produk



hendaklah dibuat untuk memungkinkan embargo dan penarikan kembali dapat dilakukan dengan cepat dan efektif dari seluruh mata rantai distribusi. 14) Catatan dan laporan termasuk hasil tindakan embargo dan penarikan kembali produk hendaklah didokumentasikan dengan baik. 15) Otoritas pengawas obat negara ke mana produk didistribusikan hendaklah diinformasikan segera apabila akan dilakukan penarikan kembali karena cacat atau dugaan cacat. 16) Catatan distribusi hendaklah tersedia untuk digunakan oleh personil yang bertanggung jawab terhadap penarikan kembali. Catatan distribusi hendaklah berisi informasi yang lengkap mengenai distributor dan



56



pelanggan yang dipasok secara langsung (dengan alamat, nomor telepon, dan/atau nomor fax pada saat jam kerja dan di luar jam kerja, nomor bets dan jumlah yang dikirim), termasuk distributor di luar negeri untuk produk yang diekspor dan sampel medis. 17) Produk yang ditarik kembali hendaklah diberi identifikasi dan disimpan terpisah di area yang aman sementara menunggu keputusan terhadap produk tersebut. 18) Perkembangan proses penarikan kembali hendaklah dicatat



dan



dibuat laporan akhir, termasuk hasil rekonsiliasi antara jumlah produk yang dikirim dan yang ditemukan kembali. 19) Efektivitas penyelenggaraan penarikan kembali hendaklah dievaluasi dari waktu ke waktu. 10. Dokumentasi Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas adalah fundamental untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil risiko terjadi salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan. Spesifikasi, Dokumen Produksi Induk/Formula Pembuatan, prosedur, metode dan instruksi, laporan dan catatan harus bebas dari kekeliruan dan tersedia secara tertulis. Keterbacaan dokumen adalah sangat penting. Berdasarkan CPOB dokumen yang diperlukan, yaitu : a) Spesifikasi Hendaklah tersedia spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan produk jadi yang disahkan dengan benar dan diberi tanggal; di manaperlu, hendaklah juga tersedia spesifikasi bagi produk antara dan produk ruahan.



57



b) Spesifikasi Bahan Awal Spesifikasi bahan awal hendaklah mencakup, di mana diperlukan: 1) Deskripsi bahan, termasuk: 



Nama yang ditentukan dan kode referen (kode produk) internal;







Rujukan monografi farmakope, bila ada;







Pemasok yang disetujui dan, bila mungkin, produsen bahan;







Standar mikrobiologis, bila ada;



2) Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian atau prosedur rujukan; 3) Persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas penerimaan; 4) Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan; dan 5) Batas waktu penyimpanan sebelum dilakukan pengujian kembali. c) Spesifikasi Bahan Pengemas Spesifikasi bahan pengemas hendaklah mencakup, di mana diperlukan: 1) Deskripsi bahan, termasuk: 



Nama yang ditentukan dan kode referen (kode produk) internal;







Rujukan monografi farmakope, bila ada;







Pemasok yang disetujui dan, bila mungkin, produsen bahan;







Standar mikrobiologis, bila ada;







Spesimen bahan pengemas cetak, termasuk warna;



2) Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian atau prosedur rujukan; 3) Persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas penerimaan; 4) Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan; dan 5) Batas waktu penyimpanan sebelum dilakukan pengujian kembali. d) Spesifikasi Produk Antara dan Produk Ruahan Spesifikasi produk antara dan produk ruahan hendaklah tersedia, apabila produk tersebut dibeli atau dikirim, atau apabila data dari produk antara digunakan untuk mengevaluasi produk jadi. Spesifikasi hendaklah mirip dengan spesifikasi bahan awal atau produk jadi, sesuai keperluan. 58



e) Spesifikasi Produk Jadi Spesifikasi produk jadi hendaklah mencakup: 1) Nama produk yang ditentukan dan kode referen (kode produk); 2) Formula/komposisi atau rujukan; 3) Deskripsi bentuk sediaan dan uraian mengenai kemasan, termasuk ukuran kemasan; 4) Petunjuk pengambilan sampel dan pengujian atau prosedur rujukan; 5) Persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas penerimaan; 6) Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan khusus, bila diperlukan; dan 7) Masa edar/simpan. f) Dokumen Produksi Dokumen yang esensial dalam produksi adalah: 1) Dokumen Produksi Induk yang berisi formula produksi dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu, tidak tergantung dari ukuran bets; 2) Prosedur Produksi Induk, terdiri dari Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk, yang masing-masing berisi prosedur pengolahan dan prosedur pengemasan yang rinci untuk suatu produk dengan bentuk sediaan, kekuatan dan ukuran bets spesifik. Prosedur Produksi



Induk



dipersyaratkan



divalidasi



sebelum



mendapat



pengesahan untuk digunakan; dan 3) Catatan Produksi Bets, terdiri dari Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets, yang merupakan reproduksi dari masingmasing Prosedur Pengolahan Induk dan



Prosedur Pengemasan



Induk, dan berisi semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu



bets produk. Kadang-kadang



59



pada Catatan Produksi Bets, prosedur yang tertera dalam Prosedur Produksi Induk tidak lagi dicantumkan secara rinci.



60



g) Dokumen Produksi Induk Dokumen



Produksi



Induk



yang disahkan



secara



formal



hendaklah mencakup nama, bentuk sediaan, kekuatan dan deskripsi produk, nama penyusun dan bagiannya, nama pemeriksa serta daftar distribusi dokumen dan berisi hal sebagai berikut: 1) Informasi bersifat umum yang menguraikan jenis bahan pengemas primer



yang harus digunakan atau alternatifnya, pernyataan



mengenai



stabilitas



produk,



tindakan



pengamanan



selama



penyimpanan dan tindakan pengamanan lain yang harus dilakukan selama pengolahan dan pengemasan produk; 2) Komposisi atau formula produk untuk tiap satuan dosis dan untuk satu sampel ukuran bets; 3) Daftar lengkap bahan awal, baik



yang tidak akan berubah



maupun yang akan mengalami perubahan selama proses; 4) Spesifikasi bahan awal; 5) Daftar lengkap bahan pengemas; 6) Spesifikasi bahan pengemas primer; 7) Prosedur pengolahan dan pengemasan; 8) Daftar peralatan yang dapat digunakan untuk pengolahan dan pengemasan; 9) Pengawasan selama-proses pengolahan dan pengemasan; dan 10) Masa edar/simpan. h) Prosedur Pengolahan Induk Prosedur Pengolahan Induk yang disahkan secara formal hendaklah tersedia untuk tiap produk dan ukuran bets yang akan dibuat. Prosedur Pengolahan Induk hendaklah mencakup: 1) Nama produk dengan kode referen produk yang merujuk pada spesifikasinya;



61



2) Deskripsi bentuk sediaan, kekuatan produk dan ukuran bets; 3) Daftar dari semua bahan awal yang harus digunakan, dengan menyebutkan



masing-masing



jumlahnya,



dinyatakan



dengan



menggunakan nama dan referen (kode produk) yang khusus bagi bahan itu; hendaklah dicantumkan apabila ada bahan yang hilang selama proses; 4) Pernyataan mengenai hasil akhir yang diharapkan dengan batas penerimaan, dan bila perlu, tiap hasil antara yang relevan; 5) Pernyataan mengenai lokasi pengolahan dan peralatan utama yang harus digunakan; 6) Metode atau rujukan metode yang



harus



digunakan untuk



mempersiapkan peralatan kritis (misalnya pembersihan, perakitan, kalibrasi, sterilisasi); 7) Instruksi rinci tahap proses (misalnya pemeriksaan bahan, perlakuan awal, urutan penambahan bahan, waktu pencampuran, suhu); 8) Instruksi untuk semua pengawasan selama proses dengan batas penerimaannya; 9) Bila perlu, syarat penyimpanan produk ruahan; termasuk wadah, pelabelan dan kondisi penyimpanan khusus, di mana perlu; dan 10) Semua tindakan khusus yang harus diperhatikan. i) Prosedur Pengemasan Induk Prosedur



Pengemasan



Induk



yang



disahkan



secara



formal



hendaklah tersedia untuk tiap produk dan ukuran bets serta ukuran dan jenis kemasan. Dokumen ini umumnya mencakup, atau merujuk, pada hal berikut: 1) Nama produk; 2) Deskripsi bentuk sediaan dan kekuatannya, di mana perlu;



62



3) Ukuran kemasan



yang



dinyatakan dalam angka,



berat



atau



volume produk dalam wadah akhir; 4) Daftar lengkap semua bahan pengemas yang diperlukan satu bets standar, termasuk jumlah, ukuran dan jenis bersamakode atau nomor referen yang berkaitan dengan spesifikasi bahan pengemas; 5) Dimana sesuai, contoh atau reproduksi dari bahan pengemas cetak yang relevan dan spesimen yang menunjukkan tempat untuk mencetak nomor bets dan tanggal daluwarsa bets; 6) Tindakan khusus yang harus diperhatikan, termasuk pemeriksaan secara cermat area dan peralatan untuk memastikan kesiapanjalur (line clearance) sebelum kegiatan dimulai; 7) Uraian



kegiatan



pengemasan,



termasuk



segala



kegiatan



tambahanyang signifikan serta peralatan yang harus digunakan; dan 8) Pengawasan selama-proses yang rinci termasuk pengambilansampel dan batas penerimaan. j) Catatan Pengolahan Bets Catatan Pengolahan Bets hendaklah tersedia untuk tiap bets diolah. Dokumen ini hendaklah dibuat berdasarkan bagian relevan dari Prosedur Pengolahan Induk yang berlaku. Metode pembuatan catatan ini hendaklah didesain untuk menghindarkan kesalahantranskripsi. Catatan hendaklah mencantumkan nomor bets sedang dibuat. Sebelum suatu proses dimulai, hendaklah dilakukan pemeriksaan yang dicatat, bahwa peralatan



dan tempat kerja telah bebas produk dan dokumen



sebelumnya atau bahan yang tidak diperlukanuntuk pengolahan yang direncanakan, serta peralatan bersih sesuai untuk penggunaannya. Selama pengolahan, informasi sebagai berikut hendaklah tindakan



dilakukan



dicatat



saat



tiap



dan setelah lengkap hendaklah catatan diberi



63



tanggal



dan



ditandatangani



dengan



persetujuan



personil



yang



bertanggung jawab untuk kegiatan pengolahan: 1) Nama produk; 2) Tanggal dan waktu dari permulaan, dari tahap antara signifikan dan dari penyelesaian pengolahan; 3) Nama personil yang bertanggung jawab untuk tiap tahap proses; 4) Paraf operator untuk



berbagai



langkah



pengolahan



yang



signifikan dan, di mana perlu, paraf personil yang memeriksa tiap kegiatanini (misalnya penimbangan); 5) Nomor bets dan/atau nomor kontrol analisis dan jumlah nyata tiap bahan awal yang ditimbang atau diukur (termasuk nomor bets jumlah bahan hasil pemulihan atau hasil pengolahan ulang ditambahkan); 6) Semua kegiatan pengolahan atau kejadian yang relevan peralatan utama yang digunakan; 7) Catatan pengawasan selama-proses dan paraf personil melaksanakan serta hasil yang diperoleh; 8) Jumlah hasil produk yang diperoleh dari



tahap pengolahan



berbeda dan penting; dan 9) Catatan mengenai masalah khusus yang terjadi termasukuraiannya dengan tanda tangan pengesahan untuk segala penyimpangan terhadap Prosedur Pengolahan Induk. k) Catatan Pengemasan Bets Catatan Pengemasan Bets hendaklah tersedia untuk tiap bets yang dikemas. Dokumen ini hendaklah dibuat berdasarkan bagian relevan dari Prosedur Pengemasan Induk yang berlaku dan metode pembuatan catatan ini hendaklah didesain untuk menghindar-kan kesalahan transkripsi. Catatan hendaklah mencantumkan nomor bets dan jumlah produk jadi yang direncanakan akan diperoleh.



64



Sebelum suatu kegiatan pengemasan dimulai, hendaklah dilakukan pemeriksaan yang dicatat, bahwa peralatan dan tempat kerja telah bebas dari produk dan dokumen sebelumnya atau bahan yang tidak diperlukan untuk pengemasan yang direncanakan, serta peralatan bersih dan sesuai untuk penggunaannya. Selama pengemasan, informasi sebagai berikut hendaklah dicatat pada saat tiap tindakan dilakukan dan setelah lengkap hendaklah catatan diberi tanggal dan ditandatangani dengan persetujuan dari personil yang bertanggung jawab untuk kegiatan pengemasan: 1) Nama produk; 2) Tanggal dan waktu tiap kegiatan pengemasan; 3) Nama personil yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengemasan; 4) Paraf operator dari berbagai langkah pengemasan yang signifikan; 5) Catatan pemeriksaan terhadap identitas dan konformitas dengan Prosedur



Pengemasan



Induk



termasuk



hasil



pengawasan



selamaproses; 6) Rincian kegiatan pengemasan yang dilakukan, termasuk referensi peralatan dan jalur pengemasan yang digunakan; 7) Apabila dimungkinkan, sampel bahan pengemas cetak yang digunakan, termasuk spesimen dari kodifikasi bets, pencetakan tanggal daluwarsa serta semua pencetakan tambahan; 8) Catatan



mengenai



uraiannya



dengan



masalah tanda



khusus yang tangan



terjadi



pengesahan



termasuk



untuk



semua



penyimpangan terhadap Prosedur Pengemasan Induk; dan 9) Jumlah



dan



nomor



referen



atau



identifikasi



dari



semua



bahan pengemas cetak dan produk ruahan yang diserahkan,



65



digunakan, dimusnahkan atau dikembalikan ke stok dan jumlah produk yang diperoleh untuk melakukan rekonsiliasi yang memadai. l) Prosedur dan Catatan Hendaklah tersedia prosedur tertulis dan catatan penerimaan untuk tiap pengiriman tiap bahan awal, bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak. Catatan penerimaan hendaklah mencakup: 1) Nama bahan pada surat pengiriman dan wadah; 2) Nama “internal” dan/atau kode bahan [bila tidak sama dengan a)]; 3) Tanggal penerimaan; 4) Nama pemasok dan, bila mungkin, nama pembuat; 5) Nomor bets atau referen pembuat; 6) Jumlah total dan jumlah wadah yang diterima; 7) Nomor bets yang diberikan setelah penerimaan; dan 8) Segala komentar yang relevan (misal, kondisi wadah saat diterima). Hendaklah tersedia prosedur tertulis untuk penandaan



karantina



internal dan penyimpanan bahan awal, bahan pengemas dan bahan lain, sesuai keperluan m) Pengambilan Sampel Hendaklah tersedia prosedur tertulis untuk pengambilan sampel yang mencakup personil yang diberi wewenang mengambil sampel, metode dan alat yang harus digunakan, jumlah yang harus diambil dan segala tindakan pengamanan yang harus diperhatikan untuk menghindarkan kontaminasi terhadap bahan atau segala penurunan. n) Pengujian Hendaklah tersedia prosedur tertulis untuk pengujian bahan dan produk yang diperoleh dari tiap tahap produksi yang menguraikan



66



metode dan alat yang harus digunakan. Pengujian yang dilaksanakan hendaklah dicatat. 11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak Aktivitas yang tercakup dalam Pedoman CPOB yang dialihdayakan hendaklah didefinisikan, disetujui dan dikendalikan dengan benar untuk menghindarkan kesalahpahaman yang dapat menghasilkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak



memuaskan. Hendaklah dibuat



kontrak tertulis yang meliputi semua kegiatan alih daya, produk atau pekerjaan dan semua pengaturan teknis terkait. Hendaklah dibuat kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak yang secara jelas menentukan peran dan tanggung jawab masingmasing pihak. Sistem Mutu Industri Farmasi dari Pemberi Kontrak hendaklah menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh Kepala Pemastian Mutu. Dalam Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak terdapat tiga komponen pent ing, yaitu: 1) Pemberi kontrak 2) Penerima kontrak 3) Kontrak 12. Kualifikasi dan Validasi Tiap perubahan yang direncanakan terhadap fasilitas, peralatan, sarana penunjang,



dan



proses,



yang



dapat



memengaruhi



mutu



produk,



hendaklah didokumentasikan secara formal dan dampak pada status validasi atau strategi pengendaliannya dinilai. CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek krit is dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk hendaklah divalidasi. Semua kegiatan 67



kualifikasi



dan



validasi



mempertimbangkan siklus hidup



hendaklah



direncanakan



dengan



fasilitas, peralatan, sarana penunjang,



proses dan produk. Pendekatan



dengan



kajian



resiko



hendaklah



digunakan



untuk



menentukan ruang lingkup dan cakupan validasi. Unsur-unsur kualifikasi dan validasi yang diatur CPOB, meliputi: 1) Perencanaan validasi 2) Dokumentasi 3) Kualifikasi 4) Validasi proses 5) Validasi pembersihan C. Sistem Pendukung 1. Sistem Pengolahan Limbah Semua sarana termasuk daerah produksi, laboratorium, gudang, dan daerah sekitar gudang sebaiknya dijaga agar senantiasa dalam keadaaan bersih dan rapi. Saluran pembuangan sebaiknya berukuran layak, memiliki bak kontrol, saluran yang terbuka dan dangkal agar mudah dibersihkan. Sumber pencemaran limbah farmasi antara lain: 1) Limbah padat Sumber pencemaran limbah padat berasal dari debu atau serbukobat dari sistem pengendali debu (dust collector), obat rusak, obat kadaluarsa, obat substandart (reject), kertas, karton, plastik bekas, botol, dan aluminium foil. Adapun yang menjadi tolak ukur dampak limbah padat SKMENLHNo.50/MENLH/1995 tentang baku mutu tingkat kebauan lingkungan pabrik yang bersih, tidak berbau, tidak ada limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah tertata rapi. Upaya pengelo laan limbah padat: 1) Sampah do mest ik dibuatkan tempat sampah.



68



2) Debu/sisa serbuk obat, obat rusak/kadaluarsa dibakar di insenerator.



69



2) Limbah cair a) Pembuatan saluran drainase sesuai dengan sumber limbah -



Saluran air hujan langsung dialirkan keselokan umum.



-



Saluran dari kamar mandi/WC langsung dialirkan ke septic tank.



-



Saluran dari tempat pencucian alat-alat/sisa produksi dan laboratorium dialirkan IPAL.



b) Instalasi Pengo laan Air Limbah (IPAL) Metode pengolahan limbah cair meliputi beberapa cara: -



Dillution



(pengenceran), air



limbah



dibuang



ke



sungai,



danau, rawa atau laut agar mengalami pengenceran dan konsentrasi polutannya menjadi rendah atau hilang. Cara ini dapat mencemari lingkungan bila limbah tersebut mengandung bakteri patogen, larva, telur cacing atau bibit penyakit yang lain. Cara ini boleh dilakukan dengan syarat bahwa air sungai, waduk atau rawa tersebut tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain, volume airnya banyak sehingga pengenceran bisa 30-40 kalinya, air tersebut harus mengalir. -



Sumur resapan, yaitu sumur yang digunakan untuk tempat penampungan air limbah yang telah mengalami pengolahan dari sistem lain. Air tinggal mengalami peresapan kedalam tanah, dan sumur dibuat pada tanah porous, diameter 1-2,5m dan kedalaman 2,5m. Sumur ini bisa dimanfaatkan 6-10 tahun.



-



Septic tank, merupakan metode terbaik untuk mengelola air limbah walaupun biayanya mahal, rumit dan memerlukan tanah yang luas. Septic tank memiliki 4 bagian ruang untuk tahaptahap pengolahan, yaitu:



70



1. Ruang pembusukan, air kotor akan bertahan 1-3 hari dan akan mengalami proses pembusukan sehingga menghasilkan gas, cairan dan lumpur (sludge) 2. Ruang



lumpur,



merupakan ruang tempat penampungan



hasil proses pembusukan yang berupa lumpur. Bila penuh lumpur dapat dipompa keluar. 3. Dosing chamber, didalamnya terdapat siphon Mc Donald yang berfungsi sebagai pengatur kecepatan air yang akan dialirkan kebidang resapan agar merata 4. Bidang resapan, bidang yang menyerap cairan keluar dari dosing chamber serta menyaring bakteri pathogen maupun mikroorganisme yang lain. Panjang minimal resapan ini adalah 10meter dibuat pada tanah porous. 3) Limbah gas Sumber pencemaran limbah gas/udara berasal dari debu selama proses produksi, uap lemari asam di laboratorium, pelarut uap, proses film coating, asap dari pemanas uap (steam boiler), generator listrik dan incinerator. Adapun yang menjadi tolak ukurdampak limbah gas adalah SKMENLHNo.13/MENLH/1995 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Pemantauan kualitas udara di dalam



dan di



luar



lingkungan industri, meliputi H2S, NH3, SO2,CO, NO, TPS (debu), dan Pb. Upaya pengelo laan limbah gas: a) Lemari asam dilengkapi dengan exhaust fan dan cerobong asap ± 2 6m yang dilengkapi dengan absorbent. b) Solvent diruang coating digunakan dustcollector (wetsystem). c) Debu disekitar mesin produksi dipasang penyedot debu dan dust collector unit. d) Asap dari genset dan insenerator dibuat cerobong asap ± 6m 71



2. Sistem Pengolahan Air Sistem pengolahan air adalah suatu sistem/unit/sarana penunjang kritis yang digunakan untuk mengelolah air agar memenuhi persyaratan mutu untuk bahan baku obat, sehingga obat akan memenuhi persyaratan CPOB. Sistem pengelolahan air ini diperlukan untuk: 1) Agar



air



yang



digunakan



dalam



proses



produksi



memenuhi



persyaratan CPOB. 2) Untuk memurnikan air yang terdapat didalam tanah, karena air yang berada dalam tanah bukanlah air yang murni.



Gambar 1. Purified Water System Sistem pengolahan air secara umum berlangsung sebagai berikut: 1) Raw water berasal dari air sumur artesis (sumur dalam) dengan kedalaman ± 100 m, 2) Raw water yang masih memiliki banyak kontaminan masuk ke multimedia filter untuk menghilangkan lumpur, endapan dan partikelpartikel yang terdapat pada raw water. 72



3) Kemudian masuk ke active carbon filter, dimana karbon aktif adalah karbon yang telah diaktifkan dengan menggunakan uap bertekanan tinggi/CO2 yang berasal dari bahan yang memiliki daya adsorbsi yang sangat tinggi. Active carbon berfungsi sebagai pretreatment sebelum proses deionisasi untuk menghilangkan klorin. 4) Setelah itu, air masuk ke water softener filter yang berisi resin anionik yang berfungsi untuk menghilangkan dan atau menurunkan kesadahan air dengan cara mengikat ion Ca



2+



dan ion Mg



2+



yang



menyebabkan tingginya tingkat kesadahan air. 5) Kemudian menuju HE (Heating Exchanger) yaitu alat penukar panas yang dapat digunakan untuk memanfaatkan atau mengambil panas dari suatu fluida untuk dipindahkan ke fluida lain. 6) Dari HE masuk ke micron filter water untuk menghilangkan partikelpartikel berukuran lebih kecil yang masih ada di dalam air. 7) Kemudian masuk ke reverse osmosis, yaitu teknik pembuatan air murni (purified water) yang dapat menurunkan hingga 95% Total Dissolve Solids (TDS) di dalam air. RO terdiri dari lapisan filter yang sangat halus hingga 0,0001 mikron. 8) Kemudian



melewati



Electronic



De-Ionization



(EDI)



yaitu



perkembangan dari ion exchange dimana sebagai pengikat ion + dan ion – dipakai juga elektroda disamping resin. Elektroda ini dihubungkan dengan arus listrik searah sehingga proses pemurnian air dapat berlangsung terus-menerus tanpa perlu regenerasi. 9) Setelah melewati EDI, selanjutnya purified water yang



dihasilkan



ditampung dalam tanki penampungan (strorage tank) yang dilengkapi dengan CIP (cleaning in place) dan looping system dan siap didistribusikan ke ruang produksi.



73



3. Sistem Pengolahan Udara Sistem Tata Udara atau Heating Ventilation and Air Conditioning (HVAC) adalah suatu sarana penunjang kritis atau suatu system penunjang udara yang digunakan untuk mengendalikan kondisi/parameter udara seperti kelembaban, suhu, mikroorganisme, dan partikel-partikel dalam pergantian udara perjam agar memenuhi standar atau persyaratan CPOB.HVAC diperlukan dalam suatu industri farmasi karena, apabila tidak menggunakan HVAC maka udara tidak memenuhi persyaratan CPOB, dan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. Ada pula beberapa tujuan penggunaan HVAC, yaitu: 1) Untuk melindungi produk dari pengaruh kotoran-kotoran diudara 2) Untuk melindungi personil dan membuat nyaman pekerja 3) Untuk



melindungi lingkungan,



baik



lingkungan dalam maupun



lingkungan luar. Terdapat dua sistem tata udara, yaitu sistem tata udara full fresh air 100% dan sistem tata udara resirkulasi. Sistem udara full fresh air 100% dengan aliran udara yang digunakan yang bersifat turbulen. Sistem udara full fresh air ini menyaring udara yang masuk 100% dan akan dikeluarkan lagi sebanyak 100%, sehingga beban filter dalam bekerja akan lebih besar. Sedangkan sistem tata udara resirkulasi adalah suatu system tata udara dimana udara yang masuk 100% dikeluarkan hanya sebagian, dan sisanya



disimpan



disistem sehingga beban filter tidak berat. Adapula



beberapa komponen HVAC, yaitu:



74



1. Fan



: Digunakan untuk mengetahui volume udara yang disuplai



2. Filter



: Menyaring udara yang dikeluarkan oleh blower



3. Ducting



: Berfungsi menyalurkan udara dari blower kedalam ruangan



4. Dumper



: Mengatur besarnya tekanan udara yang akan masuk kedalam ruangan



5. Difuser



: Digunakan untuk mensuplai udara dan untuk menerima udara kembali



6. Heating



: Digunakan untuk mengatur udara yang masuk kedalam ruangan.



7. Cooling Coil



: Digunakan untuk mengatur suhu, kelembaban, dan selisih tekanan udara.



4. Sistem K3 Dengan peraturan perundangan nomor 1 tahum 1970 ditetapkan syarat- syarat keselamatan kerja untuk : 1) Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2) Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran 3) Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan 4) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya 5) Memberi pertolongan pada kecelakaan 6) Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja 7) Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran



75



8) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan 9) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai 10) Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik 11) Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 12) Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban 13) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya 14) Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang 15) Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan 16) Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang 17) Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya 18) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



76



BAB III KEGIATAN PRAKTIK KERJA DAN PEMBAHASAN Industri



Farmasi adalah bahan usaha yang memiliki izin



dari menteri



kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat (Peraturan menteri Kesehatan Nomor 1799 tahun 2010). Lembaga Farmasi Angkatan Laut (LAFIAL) merupakan salah satu unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Angkatan Laut (Diskesal). LAFIAL mempunyai tugas pokok dalam memproduksi obat-obatan, khususnya untuk anggota TNI Angkatan Laut beserta keluarganya dan instansi lain yang terkait. Produksi yang dilaksanakan LAFIAL menggunakan dana APBN, oleh sebab itu lafial merupakan industri farmasi yang tidak berionterasi pasar. Obat-obatan yang diproduksi lafial merupakan me too product yaitu dengan mencontoh sediaan yang telah beredar di pasaran. Obat-obat produksi lafial dikhususkan bagi kalangan intern TNI AL,sehingga obat-obat yang diproduksi oleh lafial tidak didaftarkan ke BPOM. A. Penerapan Aspek CPOB di Lembaga Farmasi TNI Angkatan Laut Aspek-aspek CPOB yang telah diterapkan oleh LAFIAL adalah sebagai berikut : 1. Manajemen mutu Penerapan manajemen mutu LAFIAL berdasarkan pada system mutu yang terbentuk atas pola kerja yang baik dari struktur organisasi, prosedur kerja disetiap instalasi, proses produksi serta personil yang terlibat dalam proses pembuatan suatu produk sehingga produk yang dihasilkan oleh LAFIAL memenuhu persyaratan CPOB. LAFIAL memiliki beberapa bagian dalam struktur organisasinya mempunyai komitmen dan bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan mutu secara konsisten serta dapat diandalkan bagian tersebut adalah bagian produksi,bagian wastu yang sama dengan QC (Quality Control), Bagian Diklitbang yang sama dengan R&D (Research and Development) dan bagian matkes yang sama dengan PPIC (Production planning and Inventory Control). Setiap bagian terdiri dari beberapa 77



sub bagian yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing- masing. Manajemen mutu di LAFIAL terbagi menjadi dua yakni pemastian mutu (Quality Asurance) dan pengawasan mutu (Quality Control). Peran QC yang dilakukan LAFIAL yakni pengujian pada obat untuk memastikan bahwa obat tersebut telah memenuhi standar kualitas,sedangkan peran QA dalam menjamin kualitas obat tersebut mulai dari raw material hingga finished product. Bagian QA di lafial untuk saat ini masih dirangkap oleh bagian Diklitbang. 2. Personalia Menurut CPOB 2018, pembuatan obat yang benar mengandalkan sumber daya manusia. Oleh sebab itu industry farmasi harus bertanggung jawab untuk menyediakan personel yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Personalia merupakan suatu factor yang penting untuk menjamin mutu produk yang dihasilkan. Personil kunci di LAFIAL sudah sesuai dengan ketentuan dalam pedoman CPOB yaitu terdiri dari penanggung jawab produksi, pengawasan mutu dan pemastian mutu yang hubungannya ditunjukkan ditingkat manajerial. Namun saat ini bgaian pemastian mutu tidak tercantum dalam struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi. Personil yang dimiliki LAFIAL sudah terkualifikasi dan berpengalaman dalam



hal



pengetahuan,keterampilan,dan



kemampuan



sesuai



yang



dipersyaratkan CPOB. Tiap personil hendaklah memahami tanggung jawab masing-masing dan dicatat, untuk meningkatkan kualitas personilnya dilakukan dengan kegiatan peningkatan pengetahuan, dan pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai higienes yang berkaitan dengan pekerjaan nya tentang ilmu farmasi khususnya di bidang CPOB.



78



3. Bangunan dan Fasilitas Secara umum bangunan yang ada di Lafial secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan CPOB. Setiap tahapan dalam proses produksi dilakukan dalam



ruangan



tersendiri



dan



terpisah.



Bangunan



pada



ruangan produksi Lafial (dinding, lantai dan langit-langit) telah dilapisi dengan epoksi, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka sehingga mudah dibersihkan. Lantai di daerah pengolahan dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan secara cepat dan efisien. Sudut antara dinding, lantai dan langit-langit dalam daerah kritis berbentuk



lengkungan.



Lafial hanya memproduksi sediaan non steril



(tablet, kaplet, kapsul, salep, krim dan sirup). Sehubungan dengan hal tersebut ruangan produksi obat di Lafial hanya terdiri dari black area (daerah hitam) dan grey area (daerah abu-abu). Secara keseluruhan ruangan produksi di Lafial dinilai cukup baik, hal ini dapat dilihat dari bangunan produksi di Lafial, yaitu ruang untuk produksi non beta laktam. Gudang di Lafial terbagi menjadi tujuh yaitu gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk tablet dan kapsul, gudang bahan pengemas primer dan sekunder untuk sediaan cair, gudang bahan baku produk non beta-laktam, gudang bahan baku produk beta-laktam, gudang produk jadi beta-laktam, gudang produk jadi non beta-laktam, gudang bahan cairan. Pada gudang bahan baku, gudang bahan pengemas, dan gudang cairan dimana keduanya terletak dalam satu bangunan dengan ruang produksi, tetapi dipisahkan oleh pintu antara. Hal ini untuk memudahkan aliran bahan baku ataupun produk jadi. Dan pada gudang penyimpanan dilengkapi dengan air conditioner dan



dehumidifier



untuk



mencapai



kondisi



yang



o mendukung penyimpanan yaitu suhu (20-25 C) dan kelembaban (4079



60%). Berdasarkan penyimpanan barang di gudang Lafial disesuaikan dengan perbedaan jenis sediaannya dan diurutkan sesuai nama abjad pada masing-masing rak penyimpanan tersebut. Pada masing-masing depan rak terdapat gantungan kertas yang berisi nama produk



dan nomor



urut



penyimpanan barang, sehingga mempermudah pada saat pengambilan dan mengurangi kesalahan pada saat pengambilan. 4. Peralatan Secara umum peralatan di ruang produksi telah memenuhi persyaratan CPOB, yang sebagian besar peralatannya terbuat dari bahan stainless steel. Setiap alat disimpan pada ruangan yang terpisah dan tertutup yang dilengkapi dengan alat penghisap debu, sehingga dapat dihindari terjadinya kontaminasi pada setiap proses produksi. Semua peralatan yang digunakan terlebih dahulu dikualifikasi. Kualifikasi ini meliputi kualifikasi desain, kualifikasi instalasi, operasional dan kinerja. Selain itu juga dilakukan kalibrasi akan tetapi tidak rutin dilakukan. Perawatan peralatan di Lafial selalu dilakukan oleh sub bagian pengendalian dan pemeliharaan material yaitu dengan cara dibersihkan setiap kali selesai digunakan dalam produksi obat. Perawatan peralatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian suatu produk yang disebabkan oleh kotoran-kotoran yang tertinggal di alat. Peralatan yang telah dibersihkan dicantumkan keterangan tertulis yang menyatakan status alat, siapa yang



membersihkan, kapan dan siapa



yang



mengetahui.



Kemudian diberi tanda ”TELAH DIBERSIHKAN”. Ini bertujuan untuk membedakan peralatan yang telah dibersihkan dengan peralatan yang belum dibersihkan. Untuk menunjang perawatan peralatan maka dilaksanakan validasi pembersihan.



80



5. Sanitasi dan higienis Penerapan



sanitasi



dan



higienis



diharapkan



dapat



menjamin



perlindungan produk dari pencemaran. Sanitasi ruang dilakukan oleh masing – masing bagian produksi ketika akan melakukan proses produksi ketika akan melakukan proses produksi, setelah selesai melakukan proses produksi dan pada saat penggantian item obat. Selain ruangan, sanitasi juga dilakukan pada peralatan sebelum dan sesudah digunakan, setiap peralatan dilakukan pembersihan dimana hasil bilasan terakhir akan dilakukan pengujian oleh bagian Wastu. Peralatan hanya dapat digunakan bila sudah diberikan label bersih dari pengujian wastu. Semua karyawan dilatih untuk menerapkan higienis perorangan. Tiap personil yang masuk ke area pembuatan obat diharuskan untuk mengenkan pakaian pelindung, termasuk penutup rambut dan masker. Persyaratan ini tidak saja diberlakukan bagi para personil atau karyawan, tetapi juga kepada semua orang yang akan memasuki area produksi, termasuk pengunjung lain, seperti tamu dan mahasiswa praktek kerja lapangan. Pakaian pelindung yang dikenakan harus bersih, untuk menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap produk. Disamping keharusan untuk mengenakan pakaian pelindung dan penutup rambut, tiap personil dan pengunjung



juga diintruksikan untuk



mencuci



tangannya



sebelum



memasuki area produksi. Sarana pencuci tangan sudah tersedia di daerah loker. Akan tetapi belum terpasang poster yang dapat mengingatkan tiap orang, baik karyawan maupun pengunjung yang akan memasuki area produksi untuk melaksanakan program ini demi menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang akan berdampak pada mutu produk obat. Agar program ini dapat berjalan, dibutuhkan kesadaran dari masing-masing personil dan juga kemauan keras dari setiap apoteker dalam memberikan contoh pada



81



karyawan lain dan dengan tegas memberikan peringatan bagi setiap karyawan yang tidak mematuhi prosedur ini. Untuk menjaga mutu produk, LAFIAL juga melarang tiap orang baik karyawan maupun pengunjung



yang



berada dalam area produksi,



laboratorium wastu, area gudang dan area lain yang memungkinkan dapat kontak dengan produk untuk makan, minum atau merokok karena dikhawatirkan berdampak terhadap mutu produk, setelah digunakan, peralatan dibersihkan, baik bagian luar maupun bagian dalamnya dengan menggunakan desinfektan, alcohol dan aquadest. 6. Produksi Kegiatan produksi hendaklah dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar. Rencana produksi obat Lafial disusun atas dasar laporan data kebutuhan obat



dari fasilitas pelayanan kesehatan angkatan



laut



di seluruh



Indonesia yang diolah melalui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk menetapkan jenis dan kuantitas obat yang akan diproduksi oleh Lafial serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia, kemudian diserahkan kepada Diskesal. Diskesal selanjutnya akan membuat rencana produksi (Renprod). Ada 2 bagian di LAFIAL yang berperan penting sebelum melaksankan produksi, yaitu Material Kesehatan produksi, yaitu Material Kesehatan (Matkes) dan pengawasan Mutu (Wastu), dimana Matkes melaksanakan perencanaan dan penyusunan formula obat yang akan diproduksi yang kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Angkatan Laut (Diskesal), sedangkan Wastu sendiri bertugas memeriksa bahan baku yang datang dari gudang Diskesal dan bahan penolong yang dibeli dari supplier apakah lulus atau tidak untuk dilaksanakan produksi. Bahan baku dan bahan penolong 82



atau zat tambahan yang telah lulus akan diberi label “MERAH“ dan disimpan dalam lemari “REJECTED“, sementara bahan baku dan bahan penolong yang statusnya belum disampling oleh Wastu sudah mengambil bahan tersebut untuk disampling maka diberi label “KARANTINA“ yang diberi label kuning serta diletakan di area karantina yang terpisah dari bahan baku dan bahan penolong yang telah lulus uji. Selain itu, Wastu juga bertanggung jawab dalam pengawasan produksi. Produksi di Lafial dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada CPOB agar dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi



spesifikasi



yang



ditentukan.



dilaksanakan berdasarkan pada Surat



Proses



produksi



yang



Perintah Produksi (SPP)



yang



dikeluarkan oleh Bagian matkes. Bagian produksi melaksanakan produksi untuk semua produk yang telah direncanakan berdasarkan



Standar



Operating Procedure (SOP) dari setiap produk yang telah ada. Setiap langkah dan tahapan kerja dicatat pada lembaran kerja yang ditanda tangani oleh petugas pelaksana sebagai dokumentasi untuk menjadi catatan produksi batch yang sangat penting untuk penelusuran kembali jika ada



keluhan



produk



dari



konsumen



serta



pengendalian



selama



berlangsungnya produksi. Selama proses produksi dilakukan In Process Control (IPC) untuk menjamin



mutu produk yang dimulai dari bahan masuk sampai



menjadi produk jadi serta untuk menjaga keseragaman mutu selama proses produksi. IPC dilakukan pada rentang waktu 15 menit saat awal produksi dan dilanjutkan tiap 30 menit selama proses produksi. Jika dalam IPC didapatkan hasil yangjauhdari persyaratan maka proses produksi dihentikan dan dilakukan analisis oleh Bagian Wastu bekerja samadengan Bagian Produksi. Bentuk sediaan yang diproduksi Lafial adalah sirup, tablet, kaplet, salep, dan kapsul



83



7. Pengawasan mutu Pengawasan mutu di Lafial dilakukan oleh bagian wastu yang identik dengan QC yang bertanggung jawab untuk melaksanakan selama produksi agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Sesuai dengan tanggung jawabnya bagian wastu melakukan pengujian yang meliputi semua fungsi analisis termasuk pengambilan contoh, pemeriksaan dan pengujian bahan baku, produk antara, produk ruahan, kemasan, obat jadi, program uji stabilitas, validasi, dokumentasi dari suatu batch, penyimpanan contoh pertinggal, penyusunan dan penyimpanan spesifikasi



yang



berlaku



bagi



setiap



bahan



dan



produk termasuk metode pengujiannya. Bagian wastu berhak menolak penggunaan bahan baku jika tidak potensial dan tidak memenuhi sertifikat analisa bahan baku. Bahan baku sebelum masuk gudang diperiksa terlebih dahulu oleh bagian Wastu, jika memenuhi syarat bahan baku diberi label berwarna hijau (lulus) dan jika tidak memenuhi syarat diberi label warna merah (tidak lulus) dan dikembalikan ke suplier. Jika ada obat yang dikembalikan karena klaim dari pemakai mengenai kualitas dan keefektifannya maka bagian Wastu akan melakukan mikrobiologi



dan



analisis



secara



fisika,



kimia



maupun



hasil analisis dicocokkan dengan sampel pertinggal.



Ruang wastu di Lafial letaknya terpisah dari ruang produksi, dengan tujuan agar laboratorium wastu bebas dari pencemaran yang bisa mempengaruhi hasil pengujian. Bagian wastu dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu: a. Sub bagian analisis instrumen, melakukan pemeriksaan pada sediaan tablet,



dan



kaplet



meliputi kadar,



keragaman



bobot,



disolusi,



keregasan tablet, kerapuhan tablet, kekerasan tablet, disintegrasi, dan uji kebocoran pada kemasan primer atau strip, untuk kapsul meliputi semua



84



aspek diatas kecuali kerapuhan dan kekerasan tablet. Untuk sediaan cairan dan salep dilakukan pemeriksaan kadar, bobot jenis, pH, kekentalan, volume, kekeruhan, homogenitas dan tes kebocoran. b. Sub bagian kimia, melakukan pemeriksaan zat didasarkan atas reaksi- reaksi kimia yang terjadi terhadap zat tersebut dengan menggunakan reagen-reagen tertentu. Pengujian ini bersifat kuantitatif dan kualitatif. Selain itu juga pengujian terhadap proses produksi, bahan obat, obat setengah jadi, sediaan jadi dan bahan pengemas sediaan. c. Sub bagian mikrobiologi, melakukan pengujian sterilitas bahan baku, pengujian koefisien fenol, pengujian kualitas air, pengujian potensi antibiotika, pengujian sterilitas ruangan dan peralatan di bagian produksi. Masing-masing sub bagian tersebut terpisah satu dengan yang lainnya dan memiliki penanggung jawab dengan fungsi dan tugas tersendiri. Masing-masing sub bagian tersebut terpisah satu dengan yang lainnya dan memiliki penanggung jawab dengan fungsi dan tugas tersendiri. 8. Inspeksi Diri, Audit Mutu dan Audit Persetujuan Pemasok Inspeksi diri merupakan cara untuk meninjau seluruh kegiatan dari setiap segi yang memungkinkan diperoleh jaminan mutu. Inspeksi Diri dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Hal–hal yang perlu diinspeksi antara lain: karyawan, bangunan, fasilitas untuk karyawan, penyimpanan bahan awal dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, serta perawatan gedung dan peralatan. Inspeksi untuk penyimpanan bahan awal dan obat jadi, peralatan, produksi dan pengawasan mutu dilakukan setiap 6 bulan, sedangkan inspeksi menyeluruh, yang meliputi karyawan,



85



bangunan, fasilitas karyawan, dokumentasi, serta peralatan gedung dan peralatan dilakukan setiap kali pergantian pemimpin. Program inspeksi diri dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Sehingga produksi senantiasa berjalan dengan benar sesuai dengan



ketetapan



yang



berlaku.Untuk



mengevaluasi



semua



aspek



produksi dan pengawasan mutu di industri farmasi diperlukan tim khusus dalam inspeksi diri yang paling sedikit terdiri dari 3 orang anggota yang berpengalaman dalam bidangnya masing–masing dan memahami CPOB. Anggota tim inspeksi tersebut dapat dibentuk dari dalam atau luar industri, dimana dari luar industri bisa berasal dari pihak Diskesal. Saat ini inspeksi yang dilakukan di Lafial berasal dari dalam industri, yaitu dengan dibentuknya tim khusus yang terdiri dari perwakilan masing– masing bagian yang ditunjuk Kepala Lafial. Dimana tim ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lafial. 9. Penanganan Keluhan Terhadap Produk dan Penarikan Kembali Produk Obat yang diproduksi Lafial tidak diperjualbelikan, hanya untuk kebutuhan anggota TNI AL dan keluarganya sehingga obat yang diproduksi sangat kecil jumlahnya bila dibandingkan dengan obat yang diperdagangkan. Obat yang telah diproduksi akan didistribusikan ke subdis Yankes TNI AL yang terlebih dahulu bagian laboratorium meninggalkan contoh pertinggal. Contoh pertinggal ini disimpan pada ruangan tersendiri untuk penanganan keluhan-keluhan dari obat yang telah didistribusikan. Selama ini obat yang diproduksi Lafial belum pernah mengalami penarikan kembali, karena tidak terjadi perubahan khasiat obat, tetapi keluhan yang datang hanya berupa keluhan perubahan fisik yang terjadi karena obat yang disimpan pada kondisi yang tidak sesuai dengan



86



aturannya.Penanganan keluhan yang terjadi tersebut dilakukan oleh Bagian Wastu (pengawasan mutu). 10. Dokumentasi Dokumentasi merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang meliputi



spesifikasi



prosedur,



metode



dan



instruksi,



perencanaan,



pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan produksi. Dokumentasi berfungsi untuk memudahkan penelusuran sejarah produk, jika terjadi



hal–hal



yang



tidak



diinginkan



serta



mengantisipasi terjadinya kesalahan dimasa mendatang. Sistem dokumentasi di Lafial telah dilaksanakan dengan adanya catatan batch yang memuat dokumentasi dari seluruh proses produksi. Seluruh kegiatan produksi dan pendukungnya mulai dari bahan baku hingga obat jadi harus



selalu



didokumetasikan.



Beberapa



dokumentasi



yang



dilakukan di Lafial: a. Dokumentasi



pada



Bagian



DikLitBang



berupa



data



hasil



preformulasi, catatan komposisi sediaan, data hasil uji coba sebelum produk diproduksi, draft preformulasi dan SOP pelaksanaan proses produksi untuk setiap produk. b. Dokumentasi dalam produksi antara lain bukti penerimaan bahan baku, catatan pengolahan batch, catatan pengemasan batch, dan bukti penyerahan obat jadi. Dokumentasi dalam Wastu antara lain analisis bahan baku dan obat jadi, sertifikat analisa bahan baku dan obat jadi, blanko pengawasan mutu selama proses produksi, analisis sterilitas ruangan produksi. c. Dokumentasi dalam Wastu antara lain analisis bahan baku dan obat jadi, sertifikat analisa bahan baku dan obat jadi, blanko pengawasan mutu selama proses produksi, analisis sterilitas ruangan produksi.



87



d. Dokumentasi dalam Matkes antara lain surat perintah produksi, bukti penerimaan barang dari gudang pusat, bukti pengeluaran barang, kartu persediaan obat jadi, kartu laporan kerusakan dan pemeliharaan alat. 11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak Lafial telah melaksakan pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak yaitu dengan mengadakan kerja sama dengan industri farmasi lain yang memerlukan sarana, fasilitas dan tempat untuk memproduksi, untuk trial skala pilot maupun skala industri, mengemas atau labeling suatu sediaan obat. Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak antara industri Lafial dengan industri farmasi lain dibuat dalam kontrak tertulis yang meliputi penanggung jawab pengadaan, pengujian dan pelulusan bahan, produksi dan pengendalian mutu termasuk pengawasan selama proses, penanggung jawab pengambilan sampel



dan



fungsi



analisis



pembuatan



obat yang



dikontrakkan dan semua pengaturan teknis terkait. 12. Kualifikasi dan Validasi CPOB



mensyaratkan



industri



farmasi



untuk



mengidentifikasi,



validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk hendaknya di validasi. Seluruh kegiatan validasi hendaklah direncanakan. Unsur utama program validasi dirinci dengan jelas dan di dokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen setara. RIV merupakan dokumen yang singkat, tepat dan jelas. RIV hendaklah mencakup sekurang-kurangnya data antara lain kebijakan validasi, struktur organisasi, kegiatan validasi, peralatan dan proses yang akan di validasi, format dokumen, pengendalian perubahan, dan acuan acuan dokumen yang digunakan.



88



Protokol validasi tertulis hendaklah dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan. Protocol hendaklah dikaji dan disetujui oleh kepala bagian manajemen mutu (pemastian mutu). Protocol validasi hendaklah merinci langkah keritis dan kriteria penerimaan. Laporan yang mengacu pada protocol kualifikasi dan atau protocol validasi yang memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, serta kesimpulan dan rekomendasi di dokumentasikan dengan pertimbangan yang sesuai. Setelah kualifikasi selesai, diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melaksanakan tahap kualifikasi dan validasi selanjutnya.



89



B. Pengolahan Limbah di Lembaga Farmasi Farmasi TNI Angkatan Laut Pada industri farmasi terdapat tiga jenis limbah yang harus ditangani. Limbah yang dimaksud adalah limbah padat, limbah cair, dan limbah udara. Terkhusus pada LAFIAL, limbah yang ditangani adalah limbah padat dan limbah cair. 1. Limbah padat Limbah padat yang dihasilkan LAFIAL berasal dari wadah atau bahan pengemas bahan baku yang digolongkan kedalam bahan beracun dan berbahaya atau yang biasa disebut B3. Limbah B3 yang dihasilkan tidak diolah langsung di LAFIAL, namun diolah kembali di PPLI (Prasada Pramuna Limbah Industri). Sarana PPLI yang digunakan oleh LAFIAL bekerjasama dengan Rumah Sakit Angkatan Laut Ctr. Mintoharjo Jakarta. Selain Limbah B3, industry LAFIAL juga menghasilkan limbah yang berupa debu-debu yang dihasilkan selama proses industry. Debu-debu tersebut akan diolah dengan terlebih dahulu dikumpulkan menggunakan alat dust collector yang terdapat dalam ruang produksi. Setelah debu selesai dikumpulkan, debu tersebut diolah dengan cara dibakar menggunakan incinerator pada suhu 1000-1500ºC selama kurang 4 jam. Selain limbah padat hasil industry, terdapat limbah padat lain yang dihasilkan namun tidak dilakukan pengolahan. Limbah-limbah padat ini dikumpulkan di dalam temmpat penampungan limbah sementara yang diberi tanda sesuai karakteristik limbah tgterebut. Adapun tanda-tanda dari tempat penampungan ini dibagi menjadi sebagai berikut: a. Merah, untuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Contohnya lampu neon, film, baterai, wadah yang terdapat zat kimia. b. Hiijau, untuk sampah organic atau sampah yang mudah



terurai.



Contohnya sisa makan dan dedaunan



90



c. Kuning, untuk sampah yang dapat digunakan kembali (reuse). Contohnya botol plastic minuman d. Biru, untuk sampah yang dapat didaur ulang (recycle). Contohnya kertas, karton, dan Koran. e. Abu-abu, untguk sampah lainnya. Contohnya residu, punting rokok dan permen karet. 2. Limbah Cair Terdapat dua sumber limbah cair yang dihasilkan LAFIAL, limbah domestic dan limbah produksip. Limbah cair hasil produksi berasal dari limbah cair non-beta lactam, sedangkan limbah domestic berasal dari limbah rumah tanngga. Keseluruhan limbah cair ini dikumpulkan lalu kemudian diproses. Proses pengolahan limbah cair ini dilakukan dengan cara memompa limbah ke unit hidrolasi dengan penambahan bahan kimia NaOH. Selanjutnya dipompa keunit normalisasi untuk menormalkan pH dengan penambahan bahan kkimia H2SO4 sehingga berubah menjadi Kristal garam. Setelah limbah berubah menjadi Kristal garam, dilakukanlah proses sedimentasi. Kemudian dilakukan proses handling/filter yang berujung di ipal biofilter. Didalam biofilter dilakukan penguraian polutan dan aerasi, lalu dilakukan penyaringan dan colour handling, dan terakhir dilakukan penambahkan NaOCl (Natrium Hipoklordi) sebagai desinfektan. Setelah melewati proses diatas, air limbah yang telah diolah dialirkan ke kolamu indicator yang berisi ikan mas atau ikaqan koi. Kedua ikan ini digunakan sebagai indicator karena kedua ikan tersebut peka terhadap perubahan lingkungan. Jika ikan tersebut dapat hidup, limbh cair hasil pengolahan dapat dialirkan kesungai. Namun jika ikan mati, maka akan dilakukan pengulangan proses pengolahan limbah cair.



91



C. Sistem Tata Udara atau Heating Ventilation and Air Conditionuiing System (HVAC) System Tata Udara pada industry farmasi bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keseragaman kerja, serta keamanan semua proses. System tata udara juga telah diatur dalam persyaratan CPOB. Maka, system tata udara didalam sebuah industry farmasi juga berperan alam menciptakan produk berkualitas, aman dan berefek. Terkhusus didalam LAFIAL, System Tata Udara yang digunakan bertipe Full Fresh Air dan Resikulasi. Pada sitem Full Fresh Air, prinsip kerja adalah menyaring 100% udara bebas yang masuk dan mengeluarkan seluruh udara untuk digunakan. Sehingga pada system ini, kerja filter akan lebih berat. Kemudian untuk sitem resirkulasi adalah system Tata Udara yang menghasilkan sebagian udara hasil dari filter dan sebagian lagi udara yang tidak difilter. Pada pengaplikasiannya, sistem Full Fresh Air digunakan untuk produk atau pelarut yang beracun. Sedangkan system resirkulasi digunakan untuk bahan baku yang relative aman. Pada Sistem Tata Udara, terdapat beberapa komponen yang terlibat didalamnya. Setiap komponen memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Komponen komponen tersebut ialah: 1) Cooling Coil atau evaporator, yaitu alat untuk menghilangkan uap air dan udara. 2) Static Pressure Fan atau Blower, yaitu alat untuk mengambil udara dari luar 3) Filter (penyaring udara), yaitu alat untuk mengontrol jumlah partikel dan mikroorganisme yang masuk kedalam ruang produksi, filter terdiri dari: 



Pre Filter (efisiensi penyaringan 30-45%)







Medium Filter (efisiensi penyaringan 95%)







Hepa Filter (efisiensi penyaringan 99,97%-99,997%



92



4) Saluran Udara (Ducting), yaitu alat yang berfungsi sebagai seluran tertutup tempat mengalirnya udara yang menghubungkan blower dan ruang produksi 5) Lubang Hisap (diffuser), yaitu ujung dari Ducting



yang



berfungsi



sebagai pintu hisap atau keluarnya udara, untuk pengendalian jumlah aliran udara serta memperkecil tingkat kebisingan akibat aliran udra. Ada dua diffuser, yaitu difuserr supply yang memberikan udara keruangan dan diffuser return yang mengambil udara dari ruangan 6) Dumper, yaitu alat yang berfungsi untuk mengatur besar kecilnya volume udara yang masuuk.



93



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Setelah melakukan kegiatan PKPA di Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs Mochamad kamal (LAFIAL) dapat disimpulkan bahwa 1. Lembaga farmasi TNI Angkatan laut Drs Mochamad Kamal (LAFIAL) Jakarta merupakan suatu lembaga yang hanya memproduksi obat untuk memenuhi kebutuhan prajurit, PNS –TNI AL serta keluarganya. 2. Kegiatan PKPA di LAFIAL dapat memberikan gambaran mengenai tugas, peran dan tanggung jawab seorang apoteker dalam menentukan kualitas produk obat. 3. Pelaksanaan kegiatan di Industri Farmasi TNI Angkatan laut Drs Mochamad Kamal (LAFIAL) Jakarta memiliki fasilitas yang cukup memadai dan telah memenuhi persyaratan CPOB. 4. Kegiatan produksi obat yang dilakukan selama PKPA yaitu pembuatan Tablet Clopidogrel dan Meloxicam dengan menggunakan metode granulasi basah. B. Saran Berdasarkan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs Mochamad kamal (LAFIAL), adapun saran yang dapat disampaikan yaitu 1. Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs. Mochamad kamal (LAFIAL) hendaknya terus mempertahankan kualitas produk dengan senantiasa melakukan pengembangan yang berkelanjutan termasuk penerapan CPOB. 2. Lembaga Farmasi Angkatan Laut Drs Mochamad kamal (LAFIAL) hedaknya mempertahankan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi farmasi dalam membantu pengembangan pendidikan di dunia kefarmasian yang berkualitas dan kompeten. 94



DAFTAR PUSTAKA Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut, 2011,Standar Operasional IPAL LAFIAL Drs.Mochamad Kamal. Jakarta : Lafial. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tentang Industri Farmasi, Jakarta. Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan kepala badan pengawas obat makanan nomor HK.03.1.33.12.12.8195 tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja



LAMPIRAN Lampiran 1. Struktur Organisasi LAFIAL Drs. Mochamad Kamal



Ka. Pimpinan



Ka. TAUD



Pelayanan



Ka. BagPro



Ka. BagWas



Ka. BagDiklitbang



Ka. Matkes



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Non Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



Ka. Sub. Bag Produksi Beta Laktam



96



Lampiran 2. Denah Lokasi LAFIAL Drs. Mochamad Kamal



92



Lampiran 3. Denah Ruangan Laboratorium LAFIAL



93



Lampiran 4. Label Pelulusan Bahan LABEL TANDA TIDAK LULUS PEMERIKSAAN



TIDAK LULUS



NAMA



:



NOMOR BATCH



:



HASIL PEMERIKSAAN NOMOR



:



TANGGAL



:



TANGGAL PEMERIKSAAN LAFIAL



017/LAFI LABEL TANDA KARANTINA KARANTINA



NAMA



:



NOMOR BATCH



:



HASIL PEMERIKSAAN NOMOR



:



TANGGAL



:



TANGGAL PEMERIKSAAN LAFIAL



017/LAFI



94



LABEL TANDA LULUS PEMERIKSAAN LULUS



NAMA



:



NOMOR BATCH



:



HASIL PEMERIKSAAN NOMOR



:



TANGGAL



:



TANGGAL PEMERIKSAAN LAFIAL



017/LAFI



95



Lampiran 5. Alur Proses Produksi Sediaan Tablet Penimbangan Bahan Baku



Pengayakan



Penambahan Pengikat



Pencampuran Fase Dalam



Granulasi Basah



Pengeringan Lulus Wastu Kadar air granul Granulasi Kering Lulus Wastu Homogenitas Pencampuran Fase Luar



Pengempaan



Pengemasan



IPC Bobot Rata-rata Bobot Satuan Waktu Hancur Kekerasan Keregasan



Penyimpanan



Distribusi 96



Lampiran 6. Alur Proses Pembuatan Tablet Salut Penimbangan Bahan Baku



Pengayakan



Penambahan Pengikat



Pencampuran Fase Dalam



Granulasi Basah



Pengeringan Lulus Wastu Kadar air granul Granulasi Kering Lulus Wastu Homogenitas Pencampuran Fase Luar



Pengempaan



Pengemasan IPC Keseragaman Bobot Keseragaman Ukuran Waktu Hancur Homogenitas Warna



Penyimpanan



Distribusi



IPC Bobot Rata-rata Bobot Satuan Waktu Hancur Kekerasan Keregasan



Lulus Wastu Disolusi Kadar Warna



97



Lampiran 7. Alur Proses Pembuatan Sediaan Cair



Penimbangan Bahan Baku



Lulus Wastu pH Penetapan Kadar Viskositas BJ



Pembuatan Sirup



Panaskan pada suhu 70°C



Pencampuran



Dinginkan pada suhu 40°C



Pengisian



IPC Keseragaman Volume



Pengemasan



Lulus Wastu Penetapan Kadar Keseragaman Volume BJ Viskositas Pemeriksaan Wadah



Penyimpanan



Distribusi



98



Lampiran 8. Alur Poses Pembuatan Sediaan Krim



Penimbangan Bahan Baku



Pembuatan Lulus Wastu Homogenitas Viskositas Pencampuran



Massa Krim



IPC Bobot Rata-rata



Lulus Wastu Viskositas Penetapan Kadar Homogenitas



Pengisian



Pengemasan



Lulus Wastu Viskositas Penetapan Kadar Pemeriksaan Wadah Homogenitas



Penyimpanan



Distribusi



99



Lampiran 9. Alur Pengolahan Limbah Padat LAFIAL



LIMBAH PADAT



PRODUKSI



NON BETA LAKTAM



DUST COLLECTOR



DIBAKAR



100



Lampiran 10. Alur Pengolahan Limbah Cair LAFIAL Limbah cair produksi non beta laktam



Limbah air domestik



Dialirkan ke Storage tank



Dipompa ke unit proses hidrolisa (penambahan cairan bahan kimia NaOH)



Dipompa ke unit proses normalisasi (penambahan cairan bahan kimia H2SO4)



Proses sedimentasi



Penguraian polutan dan aerasi di biofilter (Biofilter stage I dan biofilter stage II)



Filter/odor dan color



Penambahan NaOCl sebagai desinfektan, dan menyebabkan pengendapan



Kolam ikan/kolan indikator



Perairan umum



101



Lampiran 11. Tugas Khusus Formulasi Clopidogrel



102