Latar Belakang Hotel Wajib Amdal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Aston Hotel Karawang merupakan salah satu hotel berbintang. Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel hotel berbintang adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan yang untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum. Hotel adalah usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Menurut lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dampak yang mungkin terjadi akibat pembangunan hotel adalah pembebasan lahan, daya dukung lahan, tingkat kebutuhan air seharihari, limbah yang dihasilkan, efek pembangunan terhadap lingkungan sekitar (getaran, kebisingan, polusi udara, dll), jumlah dan jenis pohon yang mungkin hilang, konflik sosial akibat pembebasan lahan (umumnya berlokasi dekat pusat kota yang memiliki kepadatan tinggi, struktur bangunan bertingkat tinggi dan basement menyebabkan masalah dewatering dan gangguan tiang-tiang pancang terhadap akuifer sumber air sekitar, bangkitan pergerakan (traffic) dan kebutuhan permukiman dari tenaga kerja yang besar dan lain lain. Selain itu mengacu pada lampiran I Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup/ Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-11/MENLH/3/1994, hotel dengan jumlah 200 kamar diwajibkan menyusun AMDAL. Dikarenakan akibat dan alasan inilah maka pembangunan Aston Hotel Karawang wajib melakukan AMDAL.