Latar Belakang Perlunya Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 NEGARA DAN SYSTEM PEMERINTAHAN A. Latar Belakang Perlunya Negara Menurut ahli tata negara Sokrates, Anistoteles dan Plato (SPA), adanya negara dimulai 400 tahun SM. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum). B. Pengertian Dan Definisi Negara Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis), State, Staat dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tepat. 1. Menurut John Locke (1 632-1 704) dan Rousseau (1 712-1 778) dalam buku Ilmu Negara (1993), adalah suatu badan atau oranganisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. 2. Menurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. 3. Menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. 4. Menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu C. Unsur-Unsur Negara 1. Penduduk. Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu. Yang dimaksud dengan semua orang adalah penduduk Indonesia dan negara lain (asing) yang sedang berada di Indonesia untuk wisata, bisnis, dan lainnya. 2. Wilayah. Negara merniliki batas/teritorial yang jelas atas darat, laut, dan udara di atasnya. Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia & Australia, dua samudra yaitu samudra India dan Pasifik. Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadi jalur lalu lintas transportasi dunia. Di wilayah udara, Indonesia berada pada posisi GSO (Ceo Stationery Orbit 3. Pemerintah. Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih & mengangkat serta memberhentikan para menteri sebagai pembantunya. D. Klafikasi Negara 1. Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan juga ada dua yaitu berkuasa disebut bentuk negative & apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk positif



Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa & orientasi kekuasaan terdapat enam bentuk klasifikasi Negara. Jumlah Penguasa



Bentuk Positif



Bentuk Negatif



Satu Orang



Monarki



Tirani



Sekelompok Orang



Aristokrasi



Oligarki



Banyak Orang



Demokrasi



Mobokrasi



Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpmn oleh satu orang (raja) untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif). Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (bentuk negatif). Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif), sedangkan Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk negatif). 2. Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu: a. Negara Kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua, yaitu: 1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. 2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra/ekonomi. b. Negara Serikat (Federasi) adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara, negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. 3. Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti: a. Menurut Ekonomi Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara sedang berkembang, dan negara belum berkembang. Selain itu, dikenal juga negara-negara utara dan negara-negara selatan (negara utara: negara maju/kaya, negara selatan: negara sedang berkembang/miskin). b. Menurut Politik Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multipartai, dan sebagainya.



c. Menurut Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan presidentil, parlementer, junta militer, dan sebagainya. d. Menurut Ideologi Bangsa Negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara fasis, Negara agama, dan sebagainya. E. Sifat Oranganisasi Negara SIFAT NEGARA 1. MEMAKSA Setiap Negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan. 2. SIFAT MONOPOLI Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan. 3. SIFAT TOTALITAS Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta dalam menyelenggarakan daya cipta atau kreativitasnya dengan bebas, bahkan negara melakukan pembinaan. F. Fungsi Negara 1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara melindungi rakyat, wilayah & pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan, baik dari dalam & luar yang dapat mengganggu pertahanan & keamanan NKRI. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI. 2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban Negara menciptakan UU & PP, serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya antara lain, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan sebagainya. 3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara melakukan upaya eksplorasi SDA maupun SDM untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Contohnya antara lain, penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan. 4. Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban Negara menciptakan & menegakkan hukum secara tegas & tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara. Contohnya adalah negara menegakkan sistem hukum melalui lembaga peradilan.



G. Elemen Kekuatan Negara 1. Sumber Daya Manusia Kekuatan negara tergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM, dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka negara akan semakin maju dan kuat. 2. Teritorial Negara Kekuatan negara juga tergantung seberapa luas wilayah negara, yang terdiri atas darat, laut dan udara, letak geografis dan situasi Negara tetangga. Semakin luas dan strategis, maka negara tersebut akan semakin kuat. 3. Sumber Daya Alam Kekuatan negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut, dan hutan. Semakin tinggi kekayaan alam, maka negara tersebut semakin kuat, negara yang kaya akan minyak, agroindustri, dan manufaktur akan menjadi negara yang tangguh. 4. Kapasitas Pertanian dan Industri Sektor pertanian memengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur, dan lauk pauk. Tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan sehingga negara menjadi kuat. 5. Kekuatan Militer dan Mobilitasnya Kekuatan militer dan mobihtasnya sangat menentukan kekuatan negara. negara yang mempunyai jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan negara. 6. Elemen Kekuatan yang Tidak Berwujud Segala faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dan sebagainya. H. Hubungan negara dengan warga negara Dalam UUD 45, kewajiban negara terhadap warga negara adalah meliputi pemberian jaminan dalam menjalankan agama, memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan sosial, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan negara.



I.



System Pemerintahan 1. Badan Legislatif Adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas & fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan ini memiliki fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara, yang hasil pemeriksaannya disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sbg bahan masukan bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.



2. Badan Eksekutif Adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departernen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/ walikota beserta muspida, camat, lurah/desa. 3. Badan Yudikatif Adalah badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Secara khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) berfungsi memberi pertimbangan kpada presiden ttg pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum. Di samping juga menjalankan tinjauan yudisial (yudicial review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antarlembaga negara dan melakukan pembubaran Partai Politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Komisi Yudisial (KY) berwenang merekrut & menyeeksi calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan Hakim & tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Kontitusi, sehingga fungsi pengawasan Hakim dikembahkan ke Mahkamah Agung di bawah tanggungjawab Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Badan/lembaga penegak hukum yang berada langsung di bawah kendali pemerintahan negara adalah Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan.



BAB 2 PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA A. Sejarah Lahirnya Pancasila lstilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sbg perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) & berisi lima larangan untuk: 1. melakukan kekerasan, 2. mencuri, 3. berjiwa dengki, 4. berbohong, dan 5. mabuk akibat minuman keras. Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar betakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab; akhlak; dan moral. Pancasila sbg dasar negara pertama kali diusulkan oleh lr. Soekarno pada tgl 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional atau kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan. Pada tgl 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Panitia Sembilan tersebut adalah 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr. Achmad Soebardjo, 8. K.H. Wachid Hasjim, dan 9. Mr. Muh. Yamin. Dalam pembahasan tsb, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan & sistematika Pancasila sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) Secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, (2) Secara yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945. B. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Pengertian Ideologi Secara etimologis, ideologi berasal dan bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara (ilmu). Maka secara etimologis ideologi adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara di mana mereka berada. 2. Definisi Ideologi a. Definisi Ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi) Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelelesaikan masalah yang dihadapi dalam masayarakat, berbangsa, dan bernegara.



b. Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli limu Politik Universitas Indonesia. Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. 3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan mayarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi: a. Nilai Dasar Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi & nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa berubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. b. Nilai Instrumental Nilai Instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar. Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman. Nilai ini dpat berupa Tap MPR, UU, PP & peraturan perundangan yang ada. c. Nilai Praktis Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara dan pusat hingga ke tingkat terbawah dalam struktur sistem pemerintahan. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara Untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. 4. Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dan segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai moral pembangunan. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.



C. Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat 1. Implementasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan yang Maha Esa, sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama & kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia & dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan



Yang Maha Esa. Dalam rangka menjalankan kehidupan beragama & kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdapat beberapa pedoman yang dapat dilakukan oleh warga negara, yaitu: a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. b. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. c. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 2. Implementasi Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua Pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak). Butir-butir implementasi sila kedua adalah sebagai berikut: a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa Setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain. b. Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu berkorban untuk mempertahankannya. c. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dan setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. d. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti Sewenang-wenang, berat sebelah, dan tmdak berimbang. e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai emanusiaan dengan baik seperti: (1) mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaan tersebut, (2) melakukan musyawarah dengan dasar kesadaran dan kedewasaan untuk menerima kompromi, (3) melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama, (4) melakukan perbuatan dengan jujur dan kompetisi yang sehat, (5) memerhatikan kehidupan yang layak antarsesama, dan (6) melakukan kerja sama dengan itikad baik dan tidak curang. f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan suka sekali melakukan kegiatan kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman. g. Berani membela kebenaran dan keadilan. Butir ini menghendaki setiap manusia Indonesia untuk mempunyai hati yang mantap (tidak ragu-ragu) dan percaya diri dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap saling menghormati dengan bangsa lain. Butir ini menghendaki bahwa sesama negara, sama halnya dengan sesama manusia harus saling menghormati.



3. Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia Sila Persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama, dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Butir-butir implementasi sila ke tiga adalah sebagai berikut: a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataü golongan. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Butir ini menghendaki setiap warga negara rela memberikan sesuatu sebagai wujud kesetiaan kepada negara. Pengorbanan kepada negara ini dapat dilakukan dengan menjadi militer sukarela, menjaga keamanan lingkungan, menegakkan disiplin, dan bagi sebagian besar warga negara dilakukan dengan bekerja keras dan taat membayar pajak sebagai kewajiban warga negara. c. Cinta tanah air dan bangsa. Butir ini menghendaki setiap warga negara mencintai atau adanya keinginan setiap warga negara memiliki rasa ke-lndonesiaan. Kecintaan akan Indonesia dapat dilakukan dengan mengagungkan nama Indonesia dalam berbagai kegiatan, seperti olimpiade olahraga maupun ilmu pengetahuan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia. d. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia. Butir ini menghendaki adanya suatu sikap yang terwujud dan tampak dari setiap warga negara Indonesia untuk menghargai tanah air Indonesia, mewarisi budaya bangsa, hasil karya, dan hal-hal yang menjadi milik bangsa Indonesia. e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Butir ini menghendaki adanya pergaulan, dan hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antarsuku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai, dan makmur. 4. Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakilwakilnya melalui pemilhan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya. Butir-butir implementasi sila keempat adalah sebagai berikut: a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus mengawal wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil rakyat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati setiap perbedaan, dan dengan akal sehat melakukan kompromi demi kebaikan masyarakat dan negara.



c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini menghendaki adanya musyawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat kekeluargaan. yaitu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar di masyarakat. e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Butir ini menghendaki, setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah untuk diterima dan dilaksanakan dengan baik. f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat & sesuai hati nurani yang luhur. Butir ini menghendaki prinsip musyawarah dalam memecahkan masalah bukan menang dan kalah, serta kepentingan golongan, tetapi dengan menggunakan akal sehat sehingga Segala keputusan tidak akan bertentangan dengan hukum Tuhan dan kemaslahatan umat manusia. g. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nili kebenaran dan keadilan. 5. Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seturuh Rakyat Indonesia Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut: a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. b. Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. d. Menghormati hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis. f. Menjauh sikap pemerasan terhadap orang lain. Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. g. Tidak bersikap boros. Butir ini menghendaki manusia Indonesia tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebih-lebihan. Pemborosan akan



menguras sumber daya, menimbulkan banyak utang, dan menciptakan beban berat bagi masa depan. h. Tidak bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia. i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut berguna bagi masyarakat Iuas. j. Suka bekerja keras. Butir ini menghendaki warga negara lndonesia untuk bekerja keras, berusaha secara maksimal dan tidak hanya pasrah terhadap takdir. Sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan doa. k. Menghargai karya orang lain. Butir mi menghendaki setiap warga negara Indonesia untuk menghargai hasil karya orang lain, sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh Sebab itu harus dihargai. l. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir ini menghendaki adanya usaha bersamasama antarwarga negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.



BAB III IDENTITAS NASIONAL A. Identitas Nasional Pengertian identitas nasional pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya” (Wibisono Koento: 2005). Identitas berasal dan kata identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan, kelompok, komunitas, atau negara sendiri. Kata ‘nasional’ dalam identitas nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompokkelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa maupun nonfisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. B. Parameter Identitas Nasional Parameter identitas nasional adlh suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang alami atau ciri yang sudah terbentuk seperti geografis. Sesuatu yang terjadi dalam suatu masyarakat dan mencari ciri atau identitas nasional biasanya mempunyai indikator sebagai berikut: 1. Identitas nasional menggambarkan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat sehari-harinya. Identitas ini menyangkut adat-istiadat, tata kelakuan, dan kebiasaan. 2. Lambang-lambang yang merupakan ciri dan bangsa dan secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Lambang-lambang negara mi biasanya dinyatakan dalam undangundang seperti Garuda Pancasila, bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan. 3. Alat-alat pelengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan seperti bangunan, teknologi, & peralatan manusia. Identitas yang berasal dan alat perlengkapan ini seperti bangunan yang merupakan tempat ibadah, peralatan manusia (pakaian adat), & teknologi . 4. Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa. Identitas yang bersumber dan tujuan ini bersifat dinamis & tidak tetap seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu, seperti di Indonesia dikenal dengan bulu tangkis. 1. Suku bangsa Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal bangsa dengan banyak suku bangsa, dan menurut statistik hampir mencapai 300 suku bangsa. 2. Kebudayaan Kebudayaan menurut ilmu sosiologis termasuk kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, dan adatistiadat. Kebudayaan sebagai parameter identitas nasional bukanlah sesuatu yang bersifat individual. Apa yang dilakukan sebagai kebiasaan pribadi bukanlah suatu kebudayaan. 3. Bahasa Bahasa adalah identitas nasional yang bersumber dan salah satu lambang suatu negara. Bahasa adalah merupakan satu keistimewaan manusia, khususnya dalam kaitan dengan hidup bersama dalam masyarakat adalah adanya bahasa.



4. Kondisi Geografis Kondisi geografis merupakan indentitas yang bersifat alamiah. Kedudukan geografis wilayah negara menunjukkan tentang lokasi negara dalam kerangka ruang, tempat, dan waktu, sehingga untuk waktu tertentu menjadi jelas batas-batas wilayahnya di atas bumi. C. Unsur Unsur Pembentuk Identitas Nasional 1. Unsur Sejarah Bangsa Indonesia mengalami kehidupan dalam beberapa situasi & kondisi sosial yang berbeda sesuai perubahan jaman. Bangsa Indonesia secara ekonomis dan politik pernah mencapai era kejayaan di wilayah Asia Tenggara. Kejayaan dalam bidang ekonomi bangsa Indonesia pada era pemerintahan kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, rakyat mengalami kehidupan ekonomi yang sejahtera, sedangkan dalam bidang politik memiliki kekuasaan negara hingga seluruh wilayah nusantara yang meliputi wilayah jajahan Belanda hingga wilayah negara Filipina, Singapura, Malaysia, bahkan sebagian wilayah Thailand. Namun, kejayaan ini mengalami keruntuhan akibat menghilangnya jiwa kebersamaan di antara bangsa dalam pemerintahan Majapahit & Sriwijaya tersebut. Keruntuhan pemerintahan Majapahit dan Sriwijaya ini berimplikasi ada terciptanya pemerintahan kerajaan di masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia, Sistem pemerintahan kerajaan ini menyebabkan bangsa Indonesia menjadi makin lemah untuk mengahadapi ancaman, tantangan, hambatan & gangguan dari negara lain yang ingin mencari sumber energi baru bagi negaranya. Perjuangan demi perjuangan bangsa Indonesia di atas pada akhirnya menjadi suatu nilai yang mengkristal dalam jiwa bangsa Indonesia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang. Sekaligus semangat juang yang dimiliki oleh bangsa Indonesia tersebut menjadi kebanggaan sebagai identitas nasional bagi bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain di ASEAN dan dunia pada umumnya. Sejarah telah memberikan identitas nasional bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang. 2. Kebudayaan Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional adalah meliputi tiga unsur yaitu: a. Akal Budi Akal budi adalah sikap & perilaku yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam interaksinya antara sesama (horizontal) maupun antara pimpinan dengan staf, anak dengan orang tua (vertical), atau sebaliknya. Bentuk sikap dan perilaku sebagaimana yang tersebut di atas, adalah hormat menghormati antar sesama, sopan santun dalam sikap & tutur kata, dan hormat pada orang tua. b. Peradaban (civility) Peradaban yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia adalah dapat dilihat dari beberapa aspek yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan hankam. c. Pengetahuan (knowledge) Pengetahuan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi: (1) Prestasi anak bangsa dalam bidang olahraga bulutangkis dunia, (2) Karya anak bangsa dalam bidang teknologi pesawat terbang, yaitu. pembuatan pesawat terbang CN 235, di IPTN Bandung, Jawa Barat, (3) Karya anak bangsa dalam bidang teknologi kapal laut, yaitu pembuatan kapal laut Phinisi, dan (4) Prestasi anak bangsa dalam menjuarai lomba olimpiade fisika dan kimia, dan sebagainya. 3. Budaya Unggul



Budaya unggul adlh semangat & kultur kita untuk mencapai kemajuan dengan cara “kita harus bisa, kita harus berbuat terbaik, kalau orang lain bisa, mengapa kita tidak bisa.” Dalam UUD 1945, menyatakan bahwa bangsa Indonesia berjuang & mengembangkan dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, maju, makmur serta adil atau berkesejahteraan. 4. Suku Bangsa Identitas nasional dalam aspek suku bangsa adlh adanya suku bangsa yang majemuk. Majemuk atau aneka ragamnya suku bangsa dimaksud adalah terlihat dan jumlah suku bangsa lebih kurang 300 suku bangsa dengan bahasa dan dialek yang berbeda. 5. Agama Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antarumat seagama dan antarumat beragama yang rukun. Di samping itu, menurut UU no. 16/1 969, negara Indonesia mengakui multiagama yang dianut oleh bangsanya yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Pada Era Orde Baru, agama Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama resmi negara Indonesia, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, diperbolehkan. 6. Bahasa Bahasa adalah salah satu atribut bangsa di samping sebagai identitas nasional. Bahasa Indonesia dikenal sebagai bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung (lingua franca) berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Bahasa melayu ini pada tahun 1928 ditetapkan oleh pemuda dari berbagai suku bangsa Indonesia dalam peristiwa Sumpah Pemuda sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.



BAB IV DEMOKRASI : ANTARA TEORI & PELAKSANAANNYA DI INDONESIA A. Pengantar, Arti, Makna dan Manfaat Demokrasi 1. Arti Demokrasi Demokrasi berasal dan kata Yuriani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerinntahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. 2. Makna dan manfaat Demokrasi Kehidupan masyarakat yang demokratis, di mana kekuasaan Negara berada di tangan rakyat dan dilakjkan dengan sistem perwakilan Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut: a. Kesetaraan sebagai Warga Negara b. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum c. Pluralisme dan Kompromi d. Menjamin Hak-hak Dasar e. Pembaruan Kehidupan Sosial B. Nilai Nilai Demokrasi Demokrasi memerukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara. Nilainilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal berikut: 1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dan sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alarnnya. 2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. Demokrasi membutuhkan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik. 3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. 4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu. 5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.



Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah Sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan Segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan. C. Prinsip Dan Parameter Demokrasi PRINSIP DEMOKRASI 1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. 2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. 3. Adanya hak mernilih dan dipilih. 4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. 5. Adanya kebebasan mengakses informasi. 6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. PARAMETER UNTUK MENGUKUR DEMOKRASI 1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti. Pemerintahan yang dihasilkan diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat. 2. Sistem pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasilkan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya scr transparan dalam periode tertentu. 3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan scr distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. 4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. D. Jenis Jenis Demokrasi 1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat a. Demokrasi langsung Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.



c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dan rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.



2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas a. Demokrasi formal Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal. b. Demokrasi material Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosialekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis. c. Demokrasi campuran Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang. 3.



Berdasarkan Prinsip Ideologi a. Demokrasi liberal Demokrasi memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditotak. b. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik. 4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara a. Demokrasi sistem parlementer Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain: 1) DPR lebih kuat daripada pemerintah. 2) Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR. 3) Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen. 4) Kedudukan kepala negara terpisah dan Kepala Pemenintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara. Tugasnya sebagian besar bersifat seremonial, seperti melantik kabinet dan Duta Besar sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata (kehormatan). 5) Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah. b. Demokrasi sistem presidensial Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut: 1) Negara dikepalai presiden 2) Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan ke daulatan yang dipilih dan dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan. 3) Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. 4) Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.



E. Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia 1. Demokrasi Parlementer (Liberal) Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dan suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. 2. Demokrasi Terpimpin Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Démokrasi Terpimpin antara lain: a) Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator. b) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. c) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial. d) Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. e) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin. 3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, harusah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. 4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Di antara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, ekonomi, dan hukum. F. Mengembangkan Sikap Demokrasi Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru & dosen, yaitu: 1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan. Memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu pertanyaan. 2. Sebagai pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritik murid. Usahakan kritik dianggap sesuatu yang wajar terjadi, dan sebagai koreksi untuk memperbaiki kinerja guru dan dosen. 3. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.



4. Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa & mahasiswa adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya. Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain. Mempunyai kemauan untuk belajar untuk mengetahui (to know), untuk melakukan sesuatu (to do), dan menjadi din sendiri (to be), dan untuk hidup bersama (to live together). 7. Mempunyai kemauan untuk belajar beroranganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan perguruan tinggi. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain: 1. Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa. 2. Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah. 3. Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat, perbedaan pendapat adalah suatu rahmat, dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu kompromi. 4. Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat. 5. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan. 6. Mengembangkan sikap yang sensitif dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas. 7. Mengembangkan kerja sama antaranggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan itikad baik. 8. Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam membenikan pengawasan.



BAB V HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA A. Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dan negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefinisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dan sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. B. Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dan negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenai dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus. 1. Asas Kewarganegaraan Umum a. Asas kelahiran (Ius Soil) Ius soil berasal dan bahasa latin; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soil dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soil adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. jadi, seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia diahirkan, contoh jepang dan Amerika Serikat. b. Asas keturunan (Ius Sa guinis) Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya berkewarganegaraan asing, maka Ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya. c. Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu. d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.



2. Asas Kewarganegaraan Khusus a. Asas Kepentingan Nasional Adlh asas yang menentukan bhw peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sbgi negara kesatuan b. Asas Perlindungan Maksimum Adlh asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri. c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan Adlh asas yang menentukan bhw setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sm di dalam hukum dan pemerintahan. d. Asas kebenaran substantif Adlh asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tdk hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi & syarat permohonan yang dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya. e. Asas non-diskriminatif Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya. g. Asas keterbukaan Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. h. Asas pubsitas Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya C. Masalah Status Kewarganegaraan Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakthatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini : 1. Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. 2. Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut san guinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut. 3. Multipatride seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.



D. Syarat Daan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu: 1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. 2. Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling singkat 5 tahur berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 3. Sehat jasmani dan rohani. 4. Dapat herbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945. 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih. 6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut: 1. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui menteri. 2. Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat. 3. Permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam watu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 4. Permohonan dikenal biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah. 5. Presiden dapat menerima dan menolak permohonan. 6. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. 7. Penolakan permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri. 8. Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 9. Paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia. 10. Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi hukum. 11. Apabila pelaksanaan sumpah/janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah/janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri. 12. Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah/janji. 13. Paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah/janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersebut. 14. Setelah pengucapan sumpah/janji, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari. 15. Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan sah seseorang. 16. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita negara RI.



E. Hak Dan Kewajiban Warga Negara 1. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah: a. b. c. d.



Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. e. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. f. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia. g. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. h. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. i. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. j. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemeriritahan. k. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. l. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali. m. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. n. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. o. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan Segala jenis saluran yang tersedia. p. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. q. Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan negara lain. r. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. s. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. t. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. u. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. v. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.



w. Setiap orang berhak bebas dan perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. x. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2. Kewajiban warga negara meliputi : a. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal b. Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29). c. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28j). d. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah. e. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. f. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. g. Wajib mengikuti pendidikan dasar. F. Hak Dan Kewajiban Negara / Pemerintah 1. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi: a. Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat. b. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. c. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. 2. Kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 (point a, b, c,d) dan kewajiban negara menurut undang-undang serta UUD meliputi: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b. Memajukan kesejahtraan umum. c. Mencerdaskan kehidupan bangsa. d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. e. Negara menjamiri kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya. f. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar. g. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. h. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dan anggaran belanja negara dan belanja daerah. i. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. j. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. k. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. l. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak. m. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. n. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.



o. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu Sesuai dengan martabat kemanusiaan. p. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas petayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. G. Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggung Jawab 1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bersikap kritis, Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. 3. Melakukan diskusi dan dialog, Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi. 4. Bersikap terbuka, Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. 5. Rasional, Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. 6. Adil, Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormatm persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. 7. Jujur, Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Sedangkan karakteristik warga negara yang mandiri meliputi: a. Memiliki kemandirian. b. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebgai warga negara. c. Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. d. Berpartisipasi dalam uruan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.