LDD & Lo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM (LEGAL DUE DILIGENCE) DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)



Sampurno Budisetianto (FHP- 2019)



Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) diatur dalam 1.



Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (”UU Advokat”)



2.



Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Standar Profesi



Advokat 1.



Advokat, adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (pasal 1 butir 1 UU Advokat)



2.



Berdasarkan UU Advokat, pihak yang berwenang membuat dan menandatangani Pendapat Hukum (Legal Opinion) adalah Advokat



Penggunaan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Penggunaan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion), secara umum digunakan oleh klien atau pihak berkepentingan lainnya untuk melakukan Analisa guna kepentingan penyelesaian sengketa di Pengadilan atau lembaga administratif lainnya (Litigasi) serta untuk kepentingan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi (Korporasi)



Penggunaan dalam bidang Litigasi •







Perdata



-



Membantu klien menyiapkan dan/atau menghadapi (termasuk strategi) Gugatan Perdata



-



Membantu klien menyiapkan upaya Banding, Kasasi, Perlawanan dan Peninjauan Kembali



-



Membantu klien dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (eksekusi)



-



Membantu klien menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan



Pidana -



Membantu klien menyiapkan dan/atau menghadapi (termasuk strategi) pendampingan dan pembelaan atas kasus pidana, sejak tahap pemeriksaan awal di Kepolisian/Penyidik sampai dengan di Pengadilan



-



Membantu klien menyiapkan upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali



-



Membantu klien dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (eksekusi)



Penggunaan dalam bidang Korporasi •



Membantu klien dalam merencanakan dan pelaksanaan transaksi korporasi







Membantu klien dalam rangka transaksi Pasar Modal







Membantu klien dalam pembuatan dan/atau mereview draft perjanjian







Membantu klien dalam rangka pengamanan, perolehan dan pengelolaan aset







Membantu klien dalam rangka restrukturisasi hukum dan/atau hutang dan/atau keuangan







Membantu klien dalam rangka penanaman modal asing/dalam negeri







Membantu klien dalam pemenuhan ketentuan perundangan yang berlaku



Tujuan Penggunaan Khusus Secara Khusus Legal Due Diligence dan Legal Opinion digunakan untuk tujuan: • Forensik • Rekonstruksi (mereka ulang kejadian)



• Posisi Kasus (mengungkap posisi kasus) • Investigasi (penyidikan kasus tertentu)



Hubungan Legal Due Diligence dengan Legal Opinion • Legal



Due Diligence merupakan proses/produk awal pembuatan Legal Opinion



• Legal



Opinion baru dapat diberikan setelah pelaksanaan Legal Due Diligence



• Legal



Opinion adalah intisari atau produk akhir dari hasil Legal Due Diligence



Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) Adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.



Pendapat Hukum (Legal Opinion) Pendapat hukum adalah pendapat yang diberikan oleh konsultan hukum (Advokat) mengenai keadaan, transaksi dan/atau hubungan hukum tenentu, yang memberi kepada pihak yang menerima pendapat hukum tersebut wawasan atas konsekuensi hukum dan/atau risiko-risiko hukum yang terkait dengan keadaan, transaksi dan/atau hubungan hukum yang menjadi objek pendapat hukum dimaksud. Pendapat Hukum berbentuk - Tertulis - Lisan



Prinsip dasar dalam pelaksanaan Legal Due Diligence Untuk dapat dipakai sebagai alat bantu Analisa, Legal Due Diligence harus memenuhi prinsipprinsip: • Keterbukaan (disclosure) • Materialitas



Prinsip Keterbukaan Adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak Iain untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Informasi atau Fakta Material Adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.



Jenis dan tujuan dilaksanakannya Legal Due Diligence • General



Legal Due Diligence, yaitu Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang dilaksanakan untuk tujuan umum yaitu mencari kebenaran formil



• Investigative



Legal Due Dilgence, yaitu Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang dilaksanakan untuk tujuan khususyaitu mencari kebenaran materiil



Investigative Legal Due Diligence Bertujuan untuk menyelidiki adanya: • ketidakpatuhan



perusahaan dalam melaksanakan transaksi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;



• pengelabuan



hukum atas transaksi yang dilakukan perusahaan;



dan/atau • dugaan



tindak pidana dalam transaksi yang dilakukan perusahaan.



Bentuk Pelaksanaan Legal Due Diligence Legal Due Diligence dilaksanakan atau dibuat dalam 2 bentuk : • Legal Due Diligence



secara penuh



Dilakukan untuk transaksi dan/atau permasalahan hukum yang kompleks dan beresiko tinggi • Legal Due Diligence secara terbatas



Dilakukan untuk transaksi yang bersifat rutin dan/atau penanganan penyelesaian sengketa



Tanggung Jawab •



Advokat bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi Legal Due Diligence dan Legal Opinion







Legal Opinion (Pendapat Hukum) tidak mengikat Klien atau pihak berkepentingan lainnya







Advokat tidak dapat dimintakan tanggung jawab sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Legal Opinion (Pendapat Hukum), kecuali kerugian tersebut sebagai akibat dari tidak benarnya isi Pendapat Dari Segi Hukum







Pengambil Keputusan bertanggung jawab atas resiko dan/atau kerugian yang timbul dari pelaksanaan Legal Opinion (Pendapat Hukum)



Metode pembuatan Legal Due Diligence dan Legal Opinion Metode pembuatan Legal Due Diligence dan Legal Opinion, dilakukan dalam 3 tahap kerja, yaitu : • Tahap pertama, pengumpulan data dan/atau informasi • Tahap kedua, Analisa data dan/atau informasi • Tahap ketiga, penyajian hasil Analisa



Tahap pengumpulan data dan/atau informasi Tahap pengumpulan data dan/atau informasi (telusuran dokumentasi), dilakukan untuk mendapatkan bahan-bahan pembuatan Legal Opinion. Data dan/atau informasi yang dikumpulkan selanjutnya dilakukan •



Pemilahan data dan/atau informasi berdasarkan prinsip material







Uji validitas atas data/dan atau informasi



Data dan/atau informasi yang dikumpulkan adalah semua data-data yang terkait dengan permasalahan hukum yang akan dibuat Legal Opinion dan umumnya dalam bentuk data sekunder. Uji validitas dilakukan untuk menguji keabsahan dan/atau kebenaran data secara formil



Tahap analisa data/dan atau informasi Tahap Analisa data dan/atau informasi (telusuran hukum), dilakukan terhadap data dan/atau informasi dikaitkan dengan sumber-sumber hukum yang terkait dengan permasalahan hukum atau transaksi



Tahap penyajian hasil analisa Tahap penyajian hasil Analisa atas data/dan informasi yang dikaitkan dengan permasalahan hukum atau tujuan transaksi adalah hasil akhir dari proses pelaksanaan Legal Due Diligence atau biasa kita sebut dengan istilah Legal Opinion (Pendapat Hukum)



Untuk melindungi pembuat Legal Opinion (Pendapat Hukum), umumnya penyajian memuat pembatasan-pembatasan dan asumsi-asumsi



Contoh Asumsi Dan Pembatasan pada Legal Due Diligence Report (Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum) Setelah memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami serta mempelajari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka dapat kami sampaikan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum (Legal Due Diligence Report) dengan pembatasan dan asumsi-asumsi sebagai berikut: •



Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) ini diberikan dalam kerangka hukum Indonesia, dan karenanya kami tidak melakukan pemeriksaan dari segi hukum yang berlaku di jurisdiksi-jurisdiksi lain. Pemeriksaan dari segi hukum atas perusahaan-perusahaan di luar Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan oleh Konsultan Hukum yang berwenang dari negara-negara dimana perusahaan-perusahaan tersebut didirikan dan/atau berkedudukan hukum serta telah dibuat sesuai dengan ketentuan hukum dan standar profesi yang berlaku di negara lain tersebut







Tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami, serta semua dokumendokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan adalah sesuai dengan aslinya.







Semua pihak lain yang mengadakan perjanjian dan/atau menandatangani perjanjian dengan Perseroan adalah pihak yang mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mewakili pihaknya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan pejabat yang mengeluarkan izin, persetujuan, penerimaan laporan dan/atau pendaftaran mempunyai kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan tersebut dan semua dokumen tersebut adalah sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.







Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan kepada kami untuk tujuan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) ini telah diberikan seluruhnya, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal dibuatnya Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum ini.



Contoh Asumsi Dan Pembatasan pada Legal Opinion (Pendapat Hukum) Pendapat Dari Segi Hukum ini kami sampaikan dengan pembatasan dan asumsi-asumsi sebagai berikut : •



Bahwa Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.







Kami mengasumsikan bahwa tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami, serta semua dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan adalah sesuai dengan aslinya.







Kami mengasumsikan bahwa semua pihak yang mengadakan perjanjian dan/atau menandatangani perjanjian adalah pihak yang mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mewakili pihaknya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan pejabat yang mengeluarkan izin, persetujuan, penerimaan laporan dan/atau pendaftaran mempunyai kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan tersebut dan semua dokumen tersebut adalah sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.







Kami mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keteranganketerangan yang diberikan kepada kami telah lengkap, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal dibuatnya Pendapat Dari Segi Hukum ini.



KERANGKA PENYAJIAN LEGAL DUE DILIGENCE REPORT (LAPORAN UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM) I. PENDAHULUAN I.1. PENUNJUKAN/PENUGASAN I.2. PERMASALAHAN HUKUM ATAU TUJUAN TRANSAKSI I.3. ASUMSI DAN PEMBATASAN II. ANGGARAN DASAR II.1. ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHANNYA II.2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN II.3. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM II.4. SUSUNAN PENGURUS II.5. KETENTUAN MENGENAI PENGURUSAN PERSEROAN II.6. KETENTUAN MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM III. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM III.1. ANGGARAN DASAR PERTAMA DAN TERAKHIR III.2. PERIJINAN POKOK III.3. SUSUNAN PENGURUS IV. PERIJINAN IV.1. PERIJINAN POKOK IV.2. PERIJINAN LAINNYA V. ASET PERSEROAN V.1. PENYERTAAN DI ANAK PERUSAHAAN BERBENTUK BADAN HUKUM V.2. BARANG TIDAK BERGERAK V.3. BARANG BERGERAK V.4. ASURANSI V.5. HAK MILIK INTELEKTUAL VI. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA VI.1. PERJANJIAN YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA VI.2. PERJANJIAN KREDIT VI.3. PERJANJIAN LAINNYA VII. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN VII.1. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN VII.2. SURAT KETERANGAN DARI PENGADILAN/LEMBAGA ADMINISTRATIF VII.3. SURAT PERNYATAAN PERSEROAN



KERANGKA PENYAJIAN LEGAL OPINION (PENDAPAT DARI SEGI HUKUM)



- Pendahuluan dan penugasan - Pokok Permasalahan - Informasi Material Yang Terkait - Uraian Dokumen-Dokumen Penting Yang Relevan



- Asumsi Dan Pembatasan - Dasar Ketentuan Hukum - Uraian Fakta-Fakta Yang Terkait - Analisa Dan Pertimbangan Hukum - Pendapat Hukum



- Saran



Terima Kasih