Materi Pelatihan LDD HKHPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diklat Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kerjasama P4M dengan HKHPM



HUBUNGAN ANTARA LAPORAN UJI TUNTAS DENGAN PENDAPAT DARI SEGI HUKUM • Uji Tuntas merupakan proses awal/persiapan pembuatan Pendapat dari Segi Hukum • Pendapat dari Segi Hukum tidak dapat diberikan sebelum dilakukan proses Uji Tuntas • Pendapat dari Segi Hukum adalah intisari dari hasil Uji Tuntas



PRINSIP DASAR DALAM PELAKSANAAN UJI TUNTAS HUKUM (LEGAL DUE DILIG£NCE)



• Keterbukaan (disclosure) • Materialitas



Diklat Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kerjasama P4M dengan HKHPM



METODE PELAKSANAAN UJI TUNTAS Uji Tuntas dapat dilakukan dengan 2 cara : • Uji Tuntas penuh Dilakukan untuk transaksi yang kompleks dan beresiko tinggi • Uji Tuntas terbatas Dilakukan untuk transaksi yang spesifik ()43) -,--9



KERANGKA DASAR LAPORAN G.11 TUNTAS PENDAITULUAN I.I.PRNIINJUKAN/REKIGASAN 1.2 JENIS TRANSAK.SI 1A ASUMS[ DAN L'EMDATASAEI







ANGG.ARAN DASAR II I. ANGGARAN DASAR DAN PERLIBAI-IANNYA KEGIATAN USAHA PERSEROAN 11.3. STRUKTUR PERATODAIRIN DAN PEMP.GANG SA I LAM II 4 SUSIINAN PENGURLIS II 4.1. JATI DIR1 PENGURDS ' 4_2 PERDINAN 11.3. KETENEIJAN MENGENAI PF.NGURUSAN RERSERCAN RAPAT LTSITIM PEMEGANG SAJ-LA.E1 11.7. NOTULEN RAPAT 11.7.. I NOTULEN RAPAT PENGURNS 7.2. NOWLEN RAPAT PEIVIEGANG SAI1AM KETERANGAN MENCENAIRENIEGANC SAHAM RERBENTUK SADAN EILIKUM fil 1 ANGGARAN 1JASAJ1 131.2. PERDINAN 111 SUSUNAN PENGURUS PERIJINAN IV PERIENAN POKOK IV 2 PERJRNAN LAINNYA ASET P ERSEROAN V. I. PENYERTAAN D! BADAN HIIKUNKANAK PERUSAIIAAN V 2 IJARANG TDAK HERGERAK V.3 13ARANG DERGERAK V.4, ASUKANSI V HAK 7,111.11( 7NTEITKTUAL PERJANDAN DENGAN PIHAK KETEGA Vi 1 PERIAKRAN YANG .11:17X.AiT DENCrAN KEGIA-1AN I JSAIIA l'EICANRAN KRED1T Vf VI 2 PEICANJLAN LAINNYA PEREARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN VS, I. PERKARA TANG SEDANG DINADAP1 PERSEROAN VS.2. SURAT KETERANGAN DAI21 PENGAISLANR.E.MBAGA ADMINIS V[ll SURAT PERNTATAAN



7



Diklat Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kerjasama P4M dengan HKHPM



lll



KERANGKADASAR PENDAPAT DARI SEGI HUKUM - Pendahuluan - Pokok Permasalahan - Informasi Material Yang Terkair - Uraian Dokumen-Dokumen Penting Yang Relevan - Pembatasan Dan Asumsi - Dasar Ketentuan Hukum - Uraian Fakta-Fakta Yang Terkait - Analisa Dan Pertimbangan Hukum Pendapat Hukum - Kesimpuian Dan Saran/Solusi



TANGGUNG JAWAB • Advokat bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi Pendapat Dari Segi Hukum • Pendapat Dari Segi Hukum tidak mengikat Klien • Advokat tidak dapat dimintakan tanggung jawab sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Pendapat Dari Segi Hukum (kecuali kerugian tersebut sebagai akibat dari tidak benarnya isi Pendapat Dari Segi Hukum) • Pengambil Keputusan bertanggung jawab atas resiko dan/atau kerugian yang timbul dari pelaksanaan Pendapat Dari Segi Hukum



8



Diklat Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kerjasama P4M dengan HKHPM



Temuan Adanya Pelanggaran Ketika Melaksanakan Uji Tuntas • Advokat wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila dalam pelaksanaan Uji Tuntas menemukan adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar atau perikatanperikatan yang dilakukan oleh Perusahaan atas Materi Uji Tuntas. • Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas tidak ditindaklanjuti oleh manajemen Perusahaan untuk segera diperbaiki atau memang tidak dapat diperbaiki lagi sedangkan pelanggaran tersebut mempunyai akibat yang material bagi kegiatan usaha maupun keuangan perusahaan, maka Advokat wajib untuk menyampaikan informasi dan memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut dalam Pendapat Hukum yang akan diterbitkannya.



Materi Uji Tuntas Penuh (Sumber dari Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal) I. UMUM a.



Anggaran dasar Perusahaan Pernenksaan terhadap anggaran dasar meliputk antara lain: akta pendirian Perusahaan: (.1 1seEuruh perubahan anggaran dasar. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai anggaran dasar adalaM a.2. kegiatan usaha Perusahaan, ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisans; dan fhi). penpaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat-rapat umum balk RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diarnbil sesuar dengan ketentuan dafam anggaran dasar.



b.



Notulen rapat Perneriksaan terhadap notulen rapat melipuli antara 13.1. notulen Rapat Direksi, (1) notulen Rapat Komsaris, dan (r), (Hi). natu:en Rapat Unium Pemegang Saharn. Notulen rapat sebagaimana tersebul pada hurut b.1 sdalah notulen rapal b2. yang diaelenggerakan dalarn lima tahun terakhir, dengan mernperhatkan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusehaai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang herlaku. Khusus untuk nolulen rapat yang berhubungan dengan perubahan b3 ketentuan anggaran dasar dan pengalihan saham, dipedukan perReriksaan sejak pendirian Perusahaan.



Diklat Profesi Konsuitan Hukum Pasar Modal Kerjasama P4M dengan HKHPM



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) c Saham dan permodalan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah: c.1 . jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang (I). melekat pada masing-masing jenis saham tersebut. sejarah kapemMkan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya (ii). Laporan Uji Tuntas, serla apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang perlu diperiksa mengenai permodalan adalah: c2. sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji (i). Tuntas, apabila terdapat perubahan dalam permodalan, apakah perubahan tersebut (ii)_ telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti setor (iii). Pemeriksaan atas saham dan permodalan dapat dilakukan dengan melihat Buku Daflar Saham dan Buku c.3. Daftar Khusus dari Perusahaan_ d. Direksi dan dewan komisaris Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris'. cLl. susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat, (I). identitas diri. (ii). Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggola direksi dan dewan d.2. komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing darl mereka terlibat atau tidak dalam erkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbilrase atau perkara lainnya.



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) e. ijin dan persetujuan Hat-hal yang pertu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan jenis; (1). jangka waktu; instansi yang menerbitkan; (iii). pemegang ijin; (iv). hak, kewajiban, dan larangan; (v). sanksi; dan (vi). pentaatan. (vfi). Konsultan Hukum wa0 melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan materiat yang e2 berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelotaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menernpati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usaha Perusahaan t.



Aset f.2



Pemeriksaan atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak. Hal-hal yang perlUdiperiksa mengenai aset: status kepemilikan atau penguasaan atas aset; sengketa atas aset yang dimitiki atau dikuasai Perusahaan, apab Ea ada; dan (ii). pembebanan atas aset yang dirrtillkf atau dikuasai Perusahaan. (iii).



3



Diklat Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kerjasama



P4M dengan HKHPM



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) 9 Asuransi Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asuransi. g.1. penanggung; (i). jenis asuransi; (ii). resiko yang ditanggung; (iii). obyek yang diasuransikan; (iv). jumlah pertanggungan; (v). jangka waktu asuransi; dan (vi). klausula bank, bila ada . (vii). Konsultan Hukum wajib memperoleh pemyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material g.2. Perusahaan telah diasuransikan dan apakah jumlah perlanggungan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan. h Ketenagakerjaan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan: (i). bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan; Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau peraturan perusahaan; (ii). penggunaan tenaga kerja asing; (iii). jaminan sosial karyawan dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); (iv). program dana pensiun untuk karyawan; (v). pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR); dan (vi). izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari). (vii).



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) i.



Perjanjian-perjanjian material yang mengikat Perusahaan, termasuk perjanjian yang mengandung unsur benturan kepentingan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. yang perlu diperiksa mengenai perjanjian tersebut adalah: ' pihak datam perjanjian; (1). obyek perjanjian, (ii). perjanjian; (iii). hak dan kewajiban para pihak, (iv). pembatasan-pembatasan bagi para pihak sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan; (v). klausula pengakhiran; (vi). (vii). keadaan cidera janji; dan (viii). pentaatan.



j.



Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbui j.l. yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan paradiLan yang berwenang apakah j.2. Perusahaan terlibat perkara di muka pengaditan, pengadi Ian niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pemyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di j.3. muka pengaditan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.



(Catatan: Berdasarkan Keputuiall HKHPM No.Kep.04IHKHPRW0/2012 tanggal 6 Desember 2012, butir j.j.2 telah



dihapus) k



Laporan keuangan dan management letter. Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit beserta managernent fetter yang telah dikekrarkan cleh audilor terksit untuk lima tahun terakhir



ll



Diklat Profesi Konsuitan Hukum Pasar Modal Kerjasama P4M dengan HKHPM



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) II. KHUSUS Materi Uji Tuntas Pada Penggabungan dan Peleburan Usaha : Uji Tuntas sehubungan dengan Penggabungan atau Peleburan Usaha dilakukan dengan • menganalisa aspek-aspek berikut: hambatan dan batasan (yang ada atau yang mungkin iimbul) terhadap rencana a. Penggabungan atau Peleburan Usaha dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi; akibat hukum Penggabungan atau Peleburan Usaha terhadap pihak-pihak yang b. bertransaksi; c. dasar penentuan konversi saham bagi pemegang saham; struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah Penggabungan atau d. Peleburan Usaha pada Perusahaan yang menerima penggabungan, atau perusahaan hasil Peleburan Usaha yang menunjukkan siapa yang menjadi pihak pengendali; Aktiva dan passiva hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha; perubahan anggaran dasar (bila ada, dalam hal Penggabungan Usaha) dan akta pendirian f. dari perusahaan baru hasil Peleburan Usaha; tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan g. transaksi Penggabungan atau Peleburan Usaha; penyelesaian status karyawan hasil Penggabungan atau Peleburan Usaha; h. penyelesaian terhadap kreditur yang tidak setuju atas Penggabungan atau Peleburan i. Usaha; penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak seluju atas Penggabungan atau jPeleburan Usaha; dan k. ada atau tidaknya unsur benturan kepenttngan datam transaksi Penggabungan atau Peleburan Usaha. Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Advokat pada Penggabungan atau Peleburan Usaha adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalsa sebagaimana diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Penggabungan atau Peleburan usaha.



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) Materi Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Saham







Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Saham dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut: hambatan dan batasan yang ada atau yang mungkin timbutterhadap rencana Pengambiblihan Saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang beriaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi; akibat hukum dari Pengambilalihan Saham terhadap pihak-pihak yang b. bertransaksi; struktur permodalan dan pemegang saham sebelum dan sesudah c. Pengambilalihan Saham dari perusahaan yang diambil-alih yang menunjukkan siapa yang menjadi pihak pengendafl; aktiva clan passiva dari perusahaan yang diambil-aljh; d. perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diambii-aljh (apabila ada); e. tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk f. rne[aksanakan transaksi Pengambilalihan Saham; keabsahan pemilikan saham oleh penjual dan pembebanan atas saham g. (apabila ada); dan syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian Pengambilalihan Saham. h. Materi Ujj Tuntas yang harus diperiksa oleh Advokat pada Pengambilalihan Saham adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa sebagaimana diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Saham.



Diklat Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Kerjasama



P4M dengan HKHPM



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan) Materi Uji Tuntas Pada Pengambilalihan Aset Uji Tuntas sehubungan dengan Pengambilalihan Aset dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut: hambatan dan batasan atas rencana transaksi untuk melaksanakan a. Pengambilalihan Aset dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi; b. akibat hukum dari Pengambialihan Aset terhadap pihak-pihak yang bertransaksi; c. aset yang akan diambil-alih; d. tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi Pengambilalihan Aset; e. keabsahan pemilikan aset oleh penjual dan pembebanan atas aset (apabila ada); dan syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian Pengambila l ihan Aset. f. •



Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Advokat pada Pengambilalihan Aset adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspek-aspek yang perlu dianalisa sebagaimana diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Pengambilalihan Aset.



Materi Uji Tuntas Penuh (lanjutan)



Matari Uji Tuntas Pada Transaksi Benturan Kepentingan



Advokat wajib melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah transaksi dimaksud merupakan Transaksi Benturan Kepentingan. Daram hal suatu transaksi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan maka Advokat perlu melakukan analisa atas fakta dan aspek-aspek sebagai berikut: a.



pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi;



b.



sifat benturan kepentingan



Materi Uji Tuntas yang harus diperiksa oleh Advokat pada Transaksi Benturan Kepentingan adalah dokumen-dokumen, sesuai dengan aspekaspek yang perlu dianalisa sebagaimana diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Transaksi Benturan Kepentingan.



6