Learning Journal-Kesiapsiagaan Bela Negara-Rahimatul Fadillah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEARNING JOURNAL



Program Pelatihan



: Pelatihan Dasar CPNS



Angkatan



: XXIV



Nama Mata Pelatihan



: Kesiapsiagaan Bela Negara



A. Pokok Pikiran (Diisi tentang pokok-pokok pikiran dalam modul disertai dengan contoh kasus, peristiwa, profil tokoh atau konsep pendukung hasil dari penlaksanaan pencarian individu) Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai dasar bela negara mencakup cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat. Adapun berbagai bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap CPNS untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Upacara



adalah



serangkaian



kegiatan



yang



diikuti



oleh



sejumlah



pegawai/aparatur/karyawan sebagai peserta upacara, disusun dalam barisan di suatu lapangan/ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk U, dipimpin oleh seorang Inspektur Upacara dan setiap kegiatan, peserta upacara melakukan ketentuan- ketentuan yang baku



melalui perintah pimpinan upacara, dimana seluruh kegiatan tersebut direncanakan oleh Penanggung Jawab Upacara atau Perwira Upacara dalam rangka mencapai tujuan upacara. Aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Dalam pelaksanaan aturan tersebut merupakan Pedoman Umum Tata Upacara Sipil yang memuat sebagai perencana dan pelaksanaan upacara untuk menjawab apa, siapa yang harus berbuat apa, dimana dan bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya. B.



Penerapan



(Diisi dengan gagasan pribadi tentang penerapannya untuk pengembangan peran/perilaku peserta ditempat kerja. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa dan kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan dating. Ketangguhan mental yang didasarkan pada nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan negara akan menjadi sumber energi yang luar biasa dalam pengabian sebagai abdi negara dan abdi rakyat. Bentuk bela negara sebagai ASN yaitu pengabdian yang ikhlas sesuai dengan profesi masing-masing. Dalam dunia Kesehatan bentuk bela negara sebagai tenaga medis adalah ikut serta menanggulangi pandemic Covid 19. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan, mengobati dan merawat pasien -pasien penderita covid hingga wabah ini musnah dari tanah air Indonesia. Tenaga medis berperan besar dalam menjaga kesehata dan kesejahteraaan seluruh masyarakat Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang lebih produktif. Pelayanan Kesehatan diberikan secara merata tanpa memandang kasta dan golongan.