Legenda & Sejarah Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2.1 LEGENDA DAN SEJARAH DESA Desa Sukakerta S. Cibitung



PROVINSI JAWA



Dsn. Cibonteng S. Citanduy



Kabupaten Tasikmalaya



BARAT



S. Cikopo



Gunung Sawal



KABUPATEN CIAMIS KECAMATAN



S. Cikadal



Sungai Cikondang



Dsn. Cibeureum



Dsn Landeh Dsn. Sindangharja



PANUMBANGAN LOKASI DESA



Dsn. Garahang



TANJUNGMULYA LEGENDA



Desa Panumbangan



Jalan Raya Jalan Dusun Batas Desa Batas Kabupaten Batas Dusun Jalan Tanah Sungai Hutan Kebun Sawah SD N 1,2&3 Tanjungmulya Kantor Kepala Desa Tanjungmulya



2.1.1 LEGENDA



2.1.2 SEJARAH DESA Pada hari ini Minggu tanggal dua puluh satu Bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua, kami Kepala Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, bersama – sama dengan panitia pemekaran desa, unsur pengurus / anggota Lembaga Musyawarah Desa ( LMD ) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ), Pamong Desa, RT / RK terkemuka masyarakat Desa Panumbangan yang berhak memilih Kepala Desa lebih dari 2/3 nya, dihadliri pula oleh : 1. Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panumbangan yang dalam hal ini diwakili oleh Mantri Polisi.



2. Dan Sek Polri 845 – 04 Panumbangan yang dalam hal ini diwakili oleh Peltu Muslim, telah mengadakan rapat desa. MAKSUDNYA : Memusyawarahkan tentang perencanaan pemekaran Desa Panumbangan, dimekarkan menjadi 2 ( dua ) desa yang masing-masing berdiri sendiri dan berhak mengurus rumah tangganya sendiri. MEMPERHATIKAN : a.



Saran dan Pengarahan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panumbangan pada



b.



tanggal 14 Juni 1982.



Dasar Ratel Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, tanggal 23 Juni 1981, Nomor 1539 / Pm.024.1 / 1981, perihal pemekaran Desa.



c.



Saran dan petunjuk dari team survey pemekaran desa tingkat kabupaten pada tanggal 10 Nopember 1982.



MENIMBANG : a. Bahwa Desa Panumbangan telah berpenduduk 7704 orang atau 1761 KK, sesuai dengan petunjuk telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. b. Bahwa masyarakat Desa Panumbangan, saat ini telah meningkat perkembangan



pengetahuan, demikian pula kegiatan sosial dan lain-



lainnya, jika dibandingkan dengan keadaan beberapa tahun sebelumnya. c. Bahwa untuk meningkatkan perkembangan prospek pedesaan masa depan, perlu kiranya dilaksanakan pemekaran desa Panumbangan menjadi dua desa demi pemeliharaan Span of controle dalam pembinaan administrasi desa. d. Bahwa jumlah penduduk dan luas areal kampung di desa Panumbangan terdapat keseimbangan sehingga memungkinkan dibagi dua yang masingmasing berdiri sendiri yaitu : Desa lama



: Diusulkan namanya tetap Desa Panumbangan.



Desa baru



: Diusulkan namanya Desa Tanjungmulya, dengan mengambil



batas Solokan Cipangjeleran dari betulan Blok Hampurbadak berbelok kesebelah Utara menelusuri jalan ronda, belok lagi ke Timur sampai dengan keperbatasan Hutan Gunung Syawal. I. Desa Panumbangan, membawahi 4 kampung : 1.



Kampung Cijamban, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Situhapa.



Sebelah Timur



: Jalan Kampung.



2.



3.



4.



Sebelah Selatan



: Desa Medanglayang / Solokan Cibinuang.



Sebelah Barat



: Sungai Citanduy.



Kampung Kaum, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Solokan Cipangjeleran



Sebelah Timur



: Kampung Babakan.



Sebelah Selatan



: Solokan Situhapa.



Sebelah Barat



: Sungai Citanduy.



Kampung Babakan, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Solokan Cipangjeleran.



Sebelah Timur



: Kampung Cipangjeleran



Sebelah Selatan



: Solokan Ciawitali.



Sebelah Barat



: Kampung Kaum.



Kampung Nyangkokot, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Kampung Garahang Desa Tanjungmulya



Sebelah Timur



: Hutan Gunung Syawal.



Sebelah Selatan



: Kampung Cijamban.



Sebelah Barat



: Kampung Babakan.



II. Desa Tanjungmulya, membawahi 5 Kampung. 1.



Kampung Cibonteng, dengasn batas-batasnya :



Sebelah Utara



: Solokan Cikopo Desa Sukakerta.



Sebelah Timur



: Hutan Gunung Syawal.



Sebelah Selatan



: Kampung Cibeureum.



Sebelah Barat



: Solokan Cibitung.



2. Kampung Cibeureum, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Kampung Cibonteng



Sebelah Timur



: Hutan Gunung Syawal.



Sebelah Selatan



: Solokan Cikadal



Sebelah Barat



: Sungai Citanduy.



3. Kampung Garahang, dengan batas batasnya : Sebelah Utara



: Kampung Ciberureum



Sebelah Timur



: Gunung Syawal.



Sebelah Selatan



: Blok Cipeuteuy Kampung Nyangkokot.



Sebelah Barat



: Kampung Sindangharja.



4. Kampung Sindangharja, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Kampung Cibeureum



Sebelah Timur



: Kampung Garahang.



Sebelah Selatan



: Solokan Cipangjeleran



Sebelah Barat



: Jalan Raya P.U.K.



5. Kampung Landeuh, dengan batas-batasnya : Sebelah Utara



: Solokan Cikadal.



Sebelah Timur



: Jalan Raya P.U.K



Sebelah Selatan



: Solokan Cipangjeleran..



Sebelah Barat



: Sungai Citanduy.



PERSONALIA I.



Desa Panumbangan :



No



Pamong Desa



1 U.p 2 Diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah



Kepala Desa



Luas Benkok 2.500 bata



Juru Tulis Desa I



1.000 bata



Jabatan



Diserahkan kepada kebijaksanaan 3 Pemerintah Juru Tulis Desa II



700 bata



4 Diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah



400 bata



Polisi Desa



Diserahkan kepada kebijaksanaan 5 Pemerintah Pamong Tani Desa



400 bata



6 Diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah



Amil Desa



400 bata



Lurah Kp. Cijamban Lurah Kp. Kaum Lurah Kp. Babakan



400 bata 400 bata 400 bata



7 H. Tajudin 8 Mumun Udin 9 E. Sabirin



Keterangan



II. Desa Tanjungmulya :



No Nama Pamong Desa Jabatan 1 U.p



Kepala Desa



Keterangan : Penempatan Pamong Desa Jabatan No. 2 s/d 6 diserahkan kepada Kebijaksanaan Pemerintah. Luas asal



:



25,00 Ha.} Terhitung Bengkok Pensiunan yang telah



Susut 10 %



:



2,50 Ha } berjalan.



Sisa



:



22,50 Ha }



Dipakai Lapang O.R



:



1,90 Ha }



Sisa



:



20,60 Ha }



LUAS AREAL TANAH DARAT DAN SAWAH : I, DESA PANUMBANGAN DARAT : 193,40 Ha SAWAH : 51,40 Ha JUMLAH : 244,80 Ha



II. DESA TANJUNGMULYA DARAT : 252 Ha SAWAH : 48,20 Ha JUMLAH : 300,20 Ha



KEADAAN PENDUDUK : I. DESA PANUMBANGAN LAKI-LAKI : 1892 Orang PEREMPUAN : 1921 Orang



II. DESA TANJUNGMULYA LAKI-LAKI : 1912 Orang PEREMPUAN : 1987 Orang



JUMLAH : 3813 Orang JUMLAH : PEMBAGIAN TANAH BENGKOK, PEMAKAMAN DLL : I.



DESA PANUMBANGAN Tanah Bengkok



: 5,40 Ha.



Tanah Makam



: 6,10 Ha.



Milik Rakyat



: Darat



: 184,430 Ha.



Sawah Lain-lain II.



3899 Orang



: 46



Ha.



: 2,870 Ha.



DESA TANJUNGMULYA Tanah Bengkok



: 15,30 Ha.



Tanah Makam



: 6,80 Ha.



Milik Rakyat



: Darat Sawah



Lain-lain



:



: 244,177 Ha : 32,900 Ha.



1,023 Ha.



Adapun mengenai pembagian tanah bengkok diterapkan kepada masing – masing Pamong Desa diserahkan kepada kebijaksanaan Panitia Pemekaran Desa beserta para aparat Desa yang



bersangkutan dengan syarat adanya



keadilan dari segi – segi luas, kelas tanah dll. PEMBAGIAN INCOME DESA Desa Panumbangan saat ini mempunyai sumber-sumber penghasilan yang tetap dari : 1. Pasar Desa. 2. Terminal Mini. 3. Taman Hiburan Rakyat ( THR ) yang masih sedang dibangun. Pendapatan bersih dari ketiga sumber income desa tersebut diatas 50 % diserahkan kepada Desa Tanjungmulya, sampai desa baru dewasa. Demikian pula perbaikan ringan / pemeliharaannya menjadi beban bersama. Bahwa karena hal-hal tersebut diatas dengan adanya keseimbangan apabila desa Panumbangan dimekarkan menjadi dua desa, sudah dalam perencanaan / perkiraan yang matang dan menurut suara dalam musyawarah dianggap memenuhi syarat untuk dapat berdiri sendiri. MENGINGAT :



a. Luasnya daerah yang harus diolah secara intensip dan keadaan masyarakat harus dapat dibina lebih terarah dilihat dari jumlahnya sudah melebihi dari 5000 jiwa. b. Pentingnya penyerapan uang bantuan dari Pemerintah yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan program. MENGINGAT PULA : 1. U.U No. 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintahan didaerah; 2. U.U No. 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa; 3. Surat Mendagri tanggal 05 -02-2972 No. Desa/5/1/2 dan tanggal 03-06-1975 No. Pem. 2 / 5 / 75; 4. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal, 14-3-1972, No.289 / B.XII / KTT / Ds.1974; 5. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal , 1-1-1975, No.50 /a.1 / Desa / 1974; 6. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal, 14-3-1972, No.50 /a. I /Desa.1975; 7. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis tanggal 25 – 3 – 1976 No. 34 / IX / HUK / 8 K / 1976. MEMUTUSKAN: Rapat desa, pada akhirnya memutuskan : Pertama



: Menetapkan kesimpulan sebagaimana dimaksud / kehendak suara rakyat dalam rapat, yang artinya menyetujui Desa Panumbangan dimekarkan menjadi dua desa.



Kedua



Desa lama



: Desa Panumbangan, ibukotanya di Kampung Babakan.



Desa baru



: DesaTanjungmulya ibu kotanya di Kampung Cibeureum.



: Bahwa untuk melengkapi sarana dan prasarana desa baru , mengusulkan kepada yang berwenang agar tanah milik desa seluas 0,600 Ha yang saat ini dikuasai dan dipakai bangunan-bangunan PT. Pertani terdiri dari : 3 buah gudang pupuk 2 buah perumahan 1 buah ruangan kantor, keseluruhan diserahkan mutlak pemilikan dan penguasaannya kepada desa baru ( Desa Tanjungmulya ) dengan alasan : 1. Tanah tersebut sangat diperlukan untuk lokasi ibu kota desa baru. 2. Telah sekian lama tidak masuk sewaan kepada desa. 3. Dipekirakan bangunan-bangunan tersebut sudah tidak berfungsi lagi.



Ketiga : A. Hal hal yang timbul akibat pemekaran desa ini akan diselesaikan berangsurangsur dengan jalan musyawarah. B. Rapat desa menguasakan penuh kepada



Panitia Pemekaran Desa



Panumbangan dan unsur – unsur yang berkompeten lainnya untuk menyampaikan hasil keputusan ini kepada Pemerintah hingga selesai. PERESMIAN : Pada hari Senin, tanggal 11 April 1983, Desa Tanjungmulya diresmikan oleh Wedana Pembantu Bupati Wilayah Panumbangan, sebelumnya dalam usulan nama Desa itu yaitu Desa Tanjungmulya namun dalam Surat Keputusan tertulis nama Desa Tanjungmulya. Adapun personalia Pamong Desa Tanjungmulya : NO 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Nama Pamong Desa 2 ILI SOETRISNA NONO KARNO Y.I IKONG DIKONG HARUN DJUHDI SUKARNA DA’I DARYA M. R A S D I ROSID



Jabatan



Luas bengkok Keterangan



3 Juru Tulis I/ PJS Kades Juru Tulis III Polisi Desa Amil Lurah Garahang Lurah Sindangharja Lurah Landeuh Lurah Cibeureum Lurah Cibonteng



4



5



PEMILIHAN KEPALA DESA YANG PERTAMA SELENGGARAKAN : Pada pemilihan yang pertama dengan calaon peserta 2 orang calon yaitu ILI SOETRISNA, PJS Kepala Desa Tanjungmulya dan MUHTAR HADININGRAT Pensiuanan ABRI. Pada pemilihan Kepala Desa yang pertama dimenangkan oleh ILI SOETRISNA dengan masa jabatan selama 8 tahun. Adapun Surat Keputusan Pengangkatannya , Tanggal 30 Mei 1984 dengan Nomor : 07/ Pm./141/ Pem.Des / SK / 1984. Setelah adanya Kepala Desa Difinif , masih adanya kekosongan Pamong Desa diantaranya Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan dan Kaur Ekbang, Pada tahun 1985 dilaksanakan pemilihan diantaranya calon Perangkat tersebut M.NANANG JUNARWAN, ESO SUPRANA ARTAWIJAYA dan MOMON. Ketiga orang tersebut diatas setelahnya dilaksanakan testing, mendapat posisi jabatan masing-masing : M. NANANG JUNARWAN sebagai Kaur Pemerintahan, tanggal 10 Mei 1985, Nomor : 141/SK / 01/ Kec.85. MOMON sebagai Kaur Ekbang, tanggal 10 Mei 1985, Nomor : 141/SK / 01/ Kec.85, ESO SUPRANA ARTAWIJAYA sebagai Kaur Keuangan, tanggal 10 Mei 1985, Nomor : 141/SK / 01/ Kec.85. Pemilihan yang kedua dengan calon tunggal yaitu ILI SOETRISNA pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 1994, masa Jabatan 8 tahun, Tanggal 29 Desember 1994 dan



berakhir masa jabatan pada tanggal 03 Januari 2003. tanggal 03 Janurai 2003, Nomor : 141/KPTS-2-HUK/2003. dengan masa jabatan 8 tahun dan berakhir pada 06 Maret 2003. Pada tahun 1992 kekosongan Kepala Dusun Garahang sehubungan NANA SUPYANA mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Garahang WAWA SUHAERI. Pada tahun 2004 kekosongan Kepala Dusun Garahang sehubungan WAWA SUHAERI mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Garahang EMOD AHMAD Pada tahun 2014 kekosongan Kepala Dusun Garahang sehubungan EMOD AHMAD habis masa jabatannya dan penggantinya Kepala Dusun Garahang OMAN ROHMAN Pada tahun 2003 kekosongan Kepala Dusun Sindangharja sehubungan SUKARNA habis masa jabatannya dan penggantinya Kepala Dusun Sindangharja DIKDIK SETIADI. Pada tahun 2008 kekosongan Kepala Dusun Sindangharja sehubungan DIKDIK SETIADI mengundurkan diri untuk persiapan pencalonan Kepala Desa Tanjungmulya dan penggantinya Kepala Dusun Sindangharja IANG SURYANA. Pada tahun 2002 kekosongan Kepala Dusun Landeuh sehubungan DA’I DARYA mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Landeuh D O N O. Pada tahun 2015 kekosongan Kepala Dusun Landeuh sehubungan DONO mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Landeuh JAJA KOMARA Pada tahun 1993 kekosongan Kepala Dusun Cibeureum sehubungan M. RASDI mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Garahang H A M I M. Pada tahun 1992 kekosongan Kepala Dusun Cibeureum sehubungan H A M I M mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Cibeureum EUIS HERYANI. Pada tahun 2009 kekosongan Kepala Dusun Cibeureum sehubungan EUIS HERYANI mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Cibeureum M TOTONG GUNAWAN Pada tahun 1988 ada kekosongan Kepala Dusun Cibonteng sehubungan ROSID mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Dusun Cibonteng dan Penggantinya Kepala Dusun Cibonteng. OMO SUDARMAN Pada tahun 1997 kekosongan Kepala Dusun Cibonteng sehubungan OMO SUDARMAN mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Cibonteng SIDIK SUPARJO. Pada tahun 1992 kekosongan Kepala Dusun Garahang sehubungan SIDIK SUPARJO dan penggantinya Kepala Dusun Cibonteng OCE ROHMAN.



Pada tahun 2000 kekosongan Kepala Dusun Cibonteng sehubungan OCE ROHMAN mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Cibonteng B AH R I. Pada tahun 2019 kekosongan Kepala Dusun Cibonteng sehubungan BAHRI telah habis masa jabatannya dan penggantinya Kepala Dusun Cibonteng DENI HERDIANA. Pada tahun 2021 kekosongan Kepala Dusun Cibonteng sehubungan DENI HERDIANA mengundurkan diri dan penggantinya Kepala Dusun Cibonteng DINDIN NURDIN, ST. Pemilihan ketiga dengan calon 3 orang yaitu SODIK, Ir. ADE KUSTIWA dan ADANG SURYANA di menangkan oleh ADANG SURYANA. tanggal 03 Janurai 2003, Nomor : 141/KPTS-2-HUK/2003. dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir pada 06 Maret 2008. Pemilihan keempat 3 orang calon yaitu JOJON. S, ADANG SURYANA dan DIKDK SETIADI pada pemilihan keempat ini dimenangkan oleh DIKDIK SETIADI. Tanggal 06 Maret 2008, Nomor :141 / III / KPTS- HUK 2008, dan berakhir pada Tahun 2014 Pemilihan kelima 2 orang calon yaitu Ir. ADJAT SUDRAJAT dan H. LATIF pada pemilihan kelima ini dimenangkan oleh Ir. ADJAT SUDRAJAT. Tanggal 12 Maret 2014, Nomor :141/Kpts.30-HUK/2014, dengan masa jabatan 6 tahun dan berakhir pada Tahun 2020 Pemilihan keenam 3 orang calon yaitu Ir. ADJAT SUDRAJAT, KHAERUDIN BAKRIWIANA, SP dan BAHRI pada pemilihan keenam ini dimenangkan oleh Ir. ADJAT SUDRAJAT. Tanggal



15 Januari 2021, 141.1/Kpts,139-HUK/2021, dengan masa



jabatan 6 tahun sampai sekarang. PERSONALIA DESA TANJUNGMULYA TAHUN 2021 No. 1 1



Nama Pamong Desa 2 Ir. ADJAT SUDRAJAT



Jabatan 3 Kepala Desa



2



OO SOBARNA S



Sekretaris Desa



3



DIANA ANGRIANI,S.Sos.I



Kaur Umum



4



ATEP SUHENDI



Kaur Keuangan



6



DEDI SUPRIADI, S.ST



Kaur Perencanaan



5



SURAHMAN



Kasi Pem



6



BENI NURHADI



Kasi Kesra



7



DUDUNG AL ZIHAD AFIFI



Kasi Pelayan



8



OMAN ROHMAN



Kadus Garahang



9



IANG SURYANA



Kadus Sindangharja



Keterangan 4



10



JAJA KOMARA



Kadus Landeuh



11



M. TOTONG GUNAWAN



Kadus Cibeureum



12



DINDIN NURDIN, ST



Kadus Cibonteng



13



DENI IMA MUHARAM



Staf Pelaksana



Demikian sejarah berdirinya Desa Tanjungmulya sampai dengan sekarang.