17 0 98 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan hukum yang berlaku umum dan mengikat rakyat, biasanya disertai dengan sanksi, yang dibuat oleh lembaga tertentu dan menurut prosedur tertentu pula. Apabila kita kaitkan dengan undang-undang, undang-undang merupakan jenis
dari
peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
perundang-
undangan dapat dikatakan sebagai proses pembentukan (proses membentuk) peraturan-peraturan Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dapat juga disebut sebagai segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka undang-undang merupakan bagian atau merupakan jenis dari peraturan perundang-undang, baik sebagai proses pembentukan peraturan negara maupun segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas, maka pemakah akan menyimpulkan pembahasan ini menjadi beberapa rumusan masalah, diantaranya adalah: 1. Apa pengertian peraturan perundang-undangan? 2. Siapa yang berwenang membuat undang-undang? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulis membuat makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pengertian peraturan perundang-undangan. 2. Untuk mengetahui siapa saja yang berwenang membuat undangundang.
BAB II LEMBAGA PEMERINTAH PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3
Peraturan perundang-undangan mulai dikenal dan tumbuh sejak saat berkembangnya organisasi yang memiliki kekuasaan dan wewenang tertinggi untuk menguasai dan mengatur kehidupan masyarakat, yaitu negara. Oleh karena itu, ada anggapan bahwa peraturan perundangundangan tidak lain dari perwujudan kekuasaan dan kehendak yang berkuasa dalam bentuk hokum. Peraturan perundang-undangan adalah perwujudan kehendak dari pemegang
kekuasaan
tertinggi
yang
berdaulat,
maka
peraturan
perundang-undangan merupakan hukum tertinggi dan adalah satusatunya sumber hukum Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa di luar peraturan perundang-undangan tidak ada sumber hukum yang lain. Sebelum perubahan terhadap UUD 1945, kekuasaan untuk membentuk undangundang yang mempunyai peran utama adalah lembaga eksekutif (Presiden). Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UUD 1945 (sebelum amandemen) bahwa: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dapat disimpulkan bahwa secara formal RUU yang akan menjadi undangundang harus melalui persetujuan dari DPR. Perubahan terhadap UUD 1945 membawa dampak dalam proses pembentukan undang-undang. Kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh eksekutif (Presiden), kemudian beralih kepada lembaga legislatif (DPR). Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan
sebagai
proses
pembentukan (proses membentuk) peraturan-peraturan Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dapat juga disebut sebagai segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturanperaturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka undang-undang merupakan bagian atau merupakan jenis dari peraturan perundang-undang, baik sebagai proses pembentukan
4
peraturan negara maupun segala peraturan Negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan. B. LEMBAGA
PEMERINTAH
YANG
BERWENANG
MEMBENTUK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN a. Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga Majelis Per musyawaratan
Rakyat
(MPR)
berwenang mengubah
dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut menegaskan bahwa
MPR
adalah
satusatunya lembaga
yang
berwenang
perundang-undangan,
UUD 1945
mengubah dan menetapkan UUD. b. Presiden Dalam hal
pembentukan
menegaskan wewenang presiden, antara lain sebagai berikut. Pasal 5 ayat 1. Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 5 ayat 2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
men
jelaskan
undang-undang
sebagaimana mestinya. Pasal 20 ayat 2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama.
zi. 2012. Lembaga-lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan. Didownload pada hari sabtu Pasal 20 wib, ayat Presiden mengesahkan rancangan undangtanggal 6 November pukul 14.00 dari 4. https://bantuanhukumfakhrazi.wordpress.com/2012/05/04/lembagalembaga-negara-pembentuk-peraturan-perundang-undangan/
undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-
undang. Pasal 22
ayat
memaksa, presiden
1. Dalam ber
hal hak
ihwal
kegentingan
untuk
yang
menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang. c. Dewan Perwakilan Rakyat DPR memiliki kekuasaan membentuk undangundang sesuai Pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Undang- Undang dibuat atas per setujuan bersama
5
presiden dan DPR. Kekuasaan DPR untuk membentuk undangundang disebut kekuasaan legislatif. DPR juga berhak mengajukan rancangan undang-undang yang terdapat dalam Pasal 21 UUD 1945, hak tersebut disebut hak inisiatif. C. Lembaga Pemerintahan Penyusun Perundang-Undangan a) Pemerintah Pemerintah adalah presiden dibantu oleh para menteri. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk menetapkan Peraturan Presiden (Perpres). Di samping itu, Pasal 5 ayat 2 juga mem
berikan suatu
kewenangan
kepada
presiden
untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. b) Menteri Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dibantu oleh para menteri. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan
setiap menteri
membidangi
urusan
tertentu
dalam
Pandiangan, J. 2013. Lembaga Pembuat Perundang-Undangan. Didownload pada hari tanggal 6 pemerintahan (Pasal 17 UUD 1945). Menteri memiliki haksabtu mengeluar November pukul 13.00 wib, dari http://merantiblogs.blogspot.co.id/p/hukum-benda.html
kan Keputusan Menteri (Kepmen).
c) Lembaga Pemerintah Nondepartemen Lembaga pemerintah nondepartemen mengeluarkan
peraturan-peraturan
memiliki wewenang
pelaksanaan dari
perundang-
undangan yang lebih tinggi, yaitu melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan
oleh presiden.
Lembaga
pemerintah
antara lain sebagai berikut. 1) Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 3) Badan Urusan Logistik (BULOG) 4) Badan Pusat Statistik (BPS) 5) Badan Intelijen Negara (BIN) d) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
nondepartemen,
6
Badan-badan negara dibentuk dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dengan suatu undangundang dan berfungsi menciptakan kesejahteraan masyarakat. Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Pertamina, Bank Indonesia (BI), Perusahaan Listrik Negara (PLN). e) Direktorat Jenderal Departemen Direktorat Jenderal Departemen adalah lembaga di bawah menteri yang bertugas menjabarkan lebih lanjut keputusan menteri. Keppres No.
44
Tahun
1974 menyatakan
Departemen menyelenggarakan
bahwa
Direktorat
fungsi
Jenderal
perumusan
kebijaksanaan peraturan-peraturan atas namanya sendiri, yang isinya memberikan rincian yang bersifat teknis dan ke bijaksanaan bidang pemerintahan yang digariskan oleh menteri. Direktorat Jenderal Departemen berhak membuat Surat Keputusan Direktorat Jenderal. f) Pemerintah Daerah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan PerundangUndangan, menegas kan bahwa Peraturan Daerah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau walikota bersama dengan DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk
melihat apakah
sebuah
perundang-undangan
tersebut
dapat dikatakan baik maka perundang-undangan tersebut sekurangkurangnya harus memiliki tiga landasan sebagai berikut. 1) Landasan Filosofis Landasan filosofis menyatakan bahwa dalam setiap penyusunan perundang-undangan
harus
dengan sungguh-sungguh
mem
perhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. 2) Landasan Sosiologis
7
Landasan sosiologis menyatakan bahwa peraturan perundangundangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat. 3) Landasan Yuridis Landasan yuridis menyatakan bahwa peraturan perundangan dibuat oleh lembaga berwenang, mengikuti prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penolakan masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara mengajukannya secara langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi
adalah
lembaga
yang berhak menguji perundang-undangan terhadap Undang- Undang Dasar. Jika hasil pengujian Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan dengan UUD, perundangundangan tersebut harus diubah, sebagian atau seluruhnya. Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk menolak gugatan pengujian jika perundangundangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD.
8
Nurul, S. 2015. Lembaga Pembentuk Undang-Undang danIIIPeraturan Perundang-Undangan. Didownload pada BAB hari sabtu tanggal 6 November pukul 14.30 wib, dari http://syauqinurul07.blogspot.co.id/2015/02/lembagapembentuk-undang-undang-dan.html
PENUTUP
A. Simpulan Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sesuai dengan sistem pemerintahan Negara republik Indonesia seeperti yan tertulis dalam penjelasan UUD 1945, maka lembaga-lembaga Negara dalam perundang-undangan adalah presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam arti presiden sebagai pembentuk Undangundang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi memberikan persetujuan bagi setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah (Presiden). Selain itu, tunduknya setiap warga negara terhadap suatu undang-undang dilandasi suatu pemahaman bahwa undang-undang itu merupakan hasil dari lembaga legislatif (Presiden) dengan persetujuan wakil-wakil rakyat. B. Saran Dibutuhkan pengaturan yang jelas tentang keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang. Pembentukan ketentuan hukum tersebut
dimaksudkan
untuk
memberikan
pengetahuan
serta
pemahaman kepada calon anggota legislatif tentang ilmu perundang-
9
undangan dan legislasi agar ketentuan undang-undang yang kelak akan dibuat benarbenar berkualitas.