Lisensi Dan Waralaba - Kelompok 4 - Hukum Bisnis B [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM BISNIS “ LISENSI DAN WARALABA” Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Hukum Bisnis B



Disusun Oleh : 1. Muvidah Nur Aini



(200803102007)



2. Fradina Fitriananda Widya Putri (200803102030) 3. Ellen Shelvia Permatasari



(200803102040)



4. Firda Dwi Agustin



(200803102062)



Dosen Pengampu : Dr. Handriyono M.Si NIP. 196208021990021001



PROGRAM STUDI D3 ADMINISTRASI KEUANGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER



2022



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI..................................................................................................................................i KATA PENGANTAR..................................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN.............................................................................................................1 A. Latar belakang....................................................................................................................1 B.



Rumusan masalah..............................................................................................................2



C.



Tujuan dan Manfaat...........................................................................................................3



BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................................3 A.



Pengertian Lisensi...............................................................................................................3



B.



Tujuan Lisensi.....................................................................................................................3



C.



Jenis – Jenis Lisensi............................................................................................................4



D.



Kelebihan dan Kekurangan Lisensi.....................................................................................5



E.



Contoh Lisensi.....................................................................................................................6



F.



Pengertian Waralaba...........................................................................................................6



G.



Dasar Hukum Waralaba......................................................................................................9



H.



Jenis-Jenis Waralaba.........................................................................................................10



I.



Prinsip dan Konsep Produk Bisnis Waralaba....................................................................11



J.



Waralaba sebagai Bentuk Perjanjian.................................................................................12



K.



Jangka Waktu Perjanjian Waralaba...................................................................................13



L.



Karakteristik Waralaba (Franchise)...................................................................................14



M.



Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba............................................................................14



N.



Kelebihan Dan Kelemahan Bisnis Waralaba.....................................................................15



O.



Contoh Kegiatan Waralaba...............................................................................................16



BAB III PENUTUP.....................................................................................................................17 Kesimpulan...........................................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................18



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan kami kekuatan dan petunjuk sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurahkan bagi Baginda Agung Rasulullah SAW yang telah menuntun kita dari zaman jahiliyah sampai zaman terang benderang seperti sekarang ini. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis B. Penyusun menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, yang disebabkan oleh keterbatasan dan kemampuan kami sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Akhir kata, penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukannya.



Probolinggo, 02 Maret 2022



Penyusun



ii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar belakang Pada era globalisasi yang serba canggih ini, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia mengalami perubahan yang sangat dahsyat yaitu semakin meningkat, atraktif, dinamis, sangat prospektif dan penuh dengan persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah dan negara. Relasi bisnis antara daerah yang satu ke daerah yang lain mempunyai aksebilitas yang mudah terjangkau bahkan antar negara sekalipun. Karena itu persaingan bisnis di era global ini diperlukan payung hukum untuk menaungi dan melindungi semua kalangan komunitas masyarakat baik masyarakat yang terjun langsung di dunia bisnis maupun masyarakat pada umumnya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat luas, bukan semata-mata mencari keuntungan materi belaka ( profit oriented ) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para bisnisman dan orang-orang yang ingin terjun langsung di dunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya. B. Rumusan masalah 1. Apa yang dimaksud Lisensi? 2. Apa tujuan dari adanya Lisensi? 3. Apa saja jenis jenis Lisensi? 4. Bagaimana Kelebihan dan Kekurangan Lisensi? 5. Apa saja contoh dari Lisensi? 6. Apa yang dimaksud dengan Waralaba? 7. Apa saja dasar hukum Waralaba? 8. Apa saja jenis jenis dari Waralaba? 9. Bagaimana prinsip dan konsep produk bisnis Waralaba? 10. Apa yang dimaksud dengan Waralaba sebagai bentuk perjanjian? 11. Bagaimana jangka waktu dari perjanjian Waralaba? 12. Bagaimana karakteristik dari Waralaba? 1



13. Siapa saja yang terlibat atas Perjanjian Waralaba? 14. Apa saja Kelebihan dan Kekurangan dari bisnis Waralaba? 15. Apa saja contoh dari kegiatan Waralaba? C. Tujuan dan Manfaat 1. Mengetahui apa yang dimaksud Lisensi 2. Mengetahui apa tujuan dari adanya Lisensi 3. Mengetahui apa saja jenis jenis Lisensi 4. Mengetahui bagaimana Kelebihan dan Kekurangan Lisensi 5. Mengetahui apa saja contoh dari Lisensi 6. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Waralaba 7. Mengetahui apa saja dasar hukum Waralaba 8. Mengetahui apa saja jenis jenis dari Waralaba 9. Mengetahui bagaimana prinsip dan konsep produk bisnis Waralaba 10. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Waralaba sebagai bentuk perjanjian 11. Mengetahui bagaimana jangka waktu dari perjanjian Waralaba 12. Mengetahui bagaimana karakteristik dari Waralaba 13. Mengetahui siapa saja yang terlibat atas Perjanjian Waralaba 14. Mengetahui apa saja Kelebihan dan Kekurangan dari bisnis Waralaba 15. Mengetahui apa saja contoh dari kegiatan Waralaba



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Lisensi Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya. Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak penerima lisensi disebut dengan License, maka secara tidak langsung istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang B. Tujuan Lisensi Tujuan umum lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dan pelayanan profesi. Selain itu tujuan khusu lisensi adalah : -



Member kejelasan batas wewenang



-



Menetapkan sarana dan prasarana



-



Meyakinkan klien Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, 3



surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. C. Jenis – Jenis Lisensi 1. Lisensi HKI “Hak Atas Kekayaan Intelektual” Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi. Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi. -



Syarat dan ketentuan (term and condition) Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis perangkat lunak.



-



Wilayah Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional “Amerika Utara” (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya. 2. Lisensi Massal Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam “Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir” (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.



4



Dibawah perjanjian “EULA” ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi). 3. Lisensi Merek Barang Atau Jasa Pemilik lisensi dapat memberikan izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut. Dengan lisensi ini maka pemakai lisensi dapat menggunakan merek dagang atau jasa lisensi tanpa adanya rasa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya sudah mendapat persetujuan pemilik lisensi. 4. Lisensi Hasil Karya Seni Dan Karakter Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter. Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan memasarkan mainan dengan karakter doraemon, dalam memproduksi dan memasarkan mainan karakter tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta karakter tersebut. 5. Lisensi Bidang Pendidikan Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis, sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu diperguruan tinggi atau universitas tersebut atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan. D. Kelebihan dan Kekurangan Lisensi Kelebihan



Kekurangan



Penerima lisensi dapat menggunakan Apabila merek dagang secara legal.



kesepakatan



dilanggar



oleh



penerima lisensi, bisa menjadi pesaing dan akan mengancam keabsahan merek dagang pemilik lisensi. 5



Pemberi



lisensi



akan



mendapatkan Jika lisensi telah diberikan, pemilik



royalti



yang



jumlahnya



sudah lisensi akan kehilangan kontrol akan



ditentukan oleh kedua belah pihak. Pemberi



lisensi



mengeluarkan



tidak biaya



produknya. perlu Kemungkinan



butuh



untuk menerima



royalti,



mengkomersilkan produknya.



waktu



untuk



tergantung



kesepakatan.



Penerima lisensi akan mendapatkan Untuk penerima lisensi, memiliki risiko kepercayaan dari konsumen, terutama besar terhadap penjualan produk. jika merek yang dipakai sudah terkenal dan bereputasi baik.



E. Contoh Lisensi a) Freeware Merupakan jenis pemberian lisensi pada pada program software yang bisa didownload melalui internet dengan mencantumkan freeware tersebut. Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan software atau aplikasinya. Lisensi atas freeware ini umumnya mempunyai peraturan seperti syarat dan ketentuan, termasuk wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi. b) Shareware Sistem dari pemberian Lisensi shareware merupakan jenis pemberian izin pada seluruh program atau aplikasi yang bisa didownload di internet, dengan mencantumkan shareware dengan persetujuan pemasangan atau penginstallan pada software itu sendiri. F. Pengertian Waralaba Kata Franchise sebetulnya adalah diambil dari Bahasa Perancis kuno yang berarti “bebas”. Sejarah mencatat kegiatann franchise pertama dilakukan di Eropa oleh bangsa Jerman pada tahun 1840 dengan kosep yang masih sederhana, dan berkembang pesat terus hingga ke benua Amerika, dan sejarah mencatat bahwa pada tahun 1951 merupakan tonggak dimulainya bisnis franchise modern yang dipelopori oleh SINGER yaitu suatu perusahaan mesin jait di Amerika Serikat. Konsep bisnis



6



waralaba ini terus mengalami perkembangan sampai ke seluruh penjuru dunia hingga masuk ke Indonesia. Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk ( franchisor ) memberikan kepada individu atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah ( franchisee ), hak – hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.23 Dari segi bisnis dewasa ini, istilah franchise dipahami sebagai suatu bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar memberikan hak atau privelege untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil. Pengertian waralaba itu sendiri menurut Faisal Santiago menyatakan bahwa waralaba/Franchising adalah “sistim pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi yang di dasari oleh perjanjian terus menerus antara franchisor dan franchisee dan terpisah baik legal maupun keuangan, dimana franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan konsep franchisor”.



Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 16 tahun 1997 memberikan



pengertian yang lebih luas yang mana menyatakan bahwa waralaba/franchising adalah “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk menfaatkan dan atu menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan, dan atu penjualan barang atu jasa tersebut.” Adapun usnsur – unsur yang terdapat dalam waralaba terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 1. Franchisor, yang mana adalah pemilik/produsen suatu produk barang atau jasa tertentu yang telah memiliki merek dagang tertentu dan memberikan hak eksklusif untuk pemasaran dan penjualan atas merek dagang tertentu. 2. Franchise, merupakan pihak yang menrima hak eksklusif dari franchisor, hahk – hak tersebut meliputi hak milik intelektual, dan hak perindustrian dari franchisor ke franchise.



7



3. Pengelolaan unit usaha, adanya pendirian badan usaha tertentu untuk menjalankan waralaba oleh franchisee termasuk penetapan hak wilayah operasi bisnis oleh franchisor. 4. Initial /royalty fee, fee ini diberikan kepada franchisor oleh franchisee atas imbal prestasi termasuk fee lain yang telah disepakati Bersama 5. Standar mutu, diberikan kepada franchise oleh franchisor untuk menjaga kualitas yang sesuai standar franchisor sekaligus supervise secara berkesinmbungan agar mutu tetap terjamin. 6. Pelatihan/training, diperuntukan bagi SDM unit usaha waralaba dibawah franchisee dengan difatilisasi oleh franchisor secara berkala yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pelayanan, dan ketrampilan yang memadai. 7. Kontrak, adanya suatu perikatan/perjanjian dalam draft kontrak yang mengikat serta menjelaskan hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee. Pengertian waralaba di Indonesia pun beragam, Bambang N Rahmadi, (2007). waralaba dapat dirumuska sebagai suatu bentuk sinergi usaha yang ditawarkan oleh suatu perusahaan yang telah unggul dalam kinerja karena sumber daya berbasisi ilmu pengetahuan dan orientasi kewirausahaan yang cukup tinggi dengan tata kelola yang baik dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan melakukan hubungan kontraktual untuk menjalankan bisnis di bawah format bisnisnya dengan imbalan yang telah disepakati. Konsep franchise menurut Lindati (2004). mengalami perkembangan yang pesat di Amerika, dimulai pada tahun 1951 perusahaan jahit Singer di Amerika mulai memberikan distribution franchise untuk penjualan mesin-mesin jahit. Singer membuat perjanjian distribution franchise secara tertulis, sehingga Singer dapat disebut sebagai pelopor dari perjanjian franchise modern. Pada tahap ini pengertian franchise masih sederhana, franchise hanya dikenal sebagai pemberian hak untuk mendistribusikan produk serta menjual produk- produk hasil manufaktur. Namun setelah bertahun-tahun mengalami perkembangan akhirnya pengertian franchise dan kegiatannya tidak hany pendistribusian dan penjualan produk-produk manufaktur, melainkan mencakup segala jenis produk, baik itu jasa, perhotelan, dan termasuk industri makanan dan minuman.



8



Abdulkadir Muhammad (2006) Pada mulanya franchise dipandang bukan sebagai bisnis, melainkan suatu konsep, metode, atau sistem pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan (franchisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada tempat penjualan (outlet), melainkan dengan melibatkan kerjasama pihak lain (franchisee) sebagai pemilik outlet. Muniry Fuady (2001) Waralaba adalah suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara 2 (dua) atau lebih perusahaan, di mana 1 (satu) pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee, dimana di dalamnya diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari know-how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari/atas suatu produk barang atau jasa berdasar dan sesuai dengan rencana komersil yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut. Panji Anoraga (2005) Waralaba juga memiliki arti suatu sistem bagi distribusi selektif bagi barang dan/atau jasa di bawah suatu nama merek melalui tempat penjualan yang dimiliki oleh pengusaha independen yang disebut “franchisee”, walaupun pemberi franchise (franchisor) memasok franchisee dengan pengetahuan atau identifikasi merek secara terus menerus, franchisee menikmati hak atas profit yang diperoleh dan menanggung risisko kerugian. Berdasarkan dari uraian dan beberapa pendapat ahli tersebut, maka menurut penulis yang dimaksud dengan waralaba adalah suatu hak yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku yaitu PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba serta Perjanjian Waralaba itu sendiri, dengan segala sanksi dan resiko apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaannya, dalam menjalankan usaha waralaba tersebut penerima waralaba harus menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba tanpa menghiraukan PP No.42 Tahun 2007 dan Perjanjian Waralaba yang ada. Karena waralaba merupakan bisnis usaha yang dijalankan dengan ciri khas tertentu dengan managemen dan sistem pemasarannya sudah menjadi satu paket yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.



9



G. Dasar Hukum Waralaba Dalam menjalankan bisnis waralaba di Indonesia diatur oleh aturan hkum yang berlaku yang mana ditetapkan sebagai dasar hukum waralaba, ada beberapa dasar hukum, yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba b. Dasar hukum perjanjian khususnya dam kebebasan berkontrak c. UU tentang paten, merek dan hak cipta (HAKI) d. Pasal tentang keagenan KUHD H. Jenis-Jenis Waralaba Menurut Turf D. Brown dalam buku Handbook of Retailing yang terdapat dalam buku yang berjudul Franchise Pola Bisnis Spektakuler dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi yang dikemukakan oleh Lindaty P Sewu (2006) bisnis usaha waralaba terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: a. Waralaba Pekerjaan



Pada bentuk ini Penerima Waralaba (Franchisee) menjalankan usaha waralaba pekerjaan sebenarnya membeli dukungan untuk usahanya sendiri. Bentuk ini tidak memerlukan modal yang besar karena tidak menggunakan tempat dan perlengkapan. Dalam hal ini usaha yang ditawarkan adalah usaha di bidang jasa b. Waralaba Usaha



Bentuk usaha waralaba ini adalah berupa toko eceran yang menyediakan barang dan jasa, atau restoran fast food. Waralaba ini memerlukan modal yang besar karena memerlukan tempat dan perlengkapan. c. Waralaba Investasi



Pembeda waralaba investasi dengan yang lain adalah besarnya usaha, khususnya besarnya investasi yang dibutuhkan. Bentuk seperti ini biasanya adalah waralaba yang bergerak di bidang perhotelan. Di Indonesia terdapat beragam jenis franchise yang dilihat dari sektor usaha. Jenis-jenis tersebut antara lain: 1. Makanan dan Minutan 2. Ritel (non food & food) 3. Salon Rambut dan Kecantikan 4. Binatu/Jasa Perbaikan 5. Training/Jasa Konsultasi 6. Fitnes & Perawatan Jasmani (Body Care)



10



7. Printing/Photo Furnitur 8. Real Estate/Car Rental Indomaret Emir M Noor dalam hal ini termasuk dalam



jenis waralaba usaha dengan sektor usaha pada ritel (non food & food).



Brayce Webster mengemukakan ada tiga bentuk dari Waralaba (Franchise), yaitu: 1. Product franchising



Product franchising adalah suatu franchise yang franchisor-nya memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual barang hasil produksinya. Franchisee berfungsi sebagai distributor produk franchisor. Sering kali terjadi franchisee diberi hak eksklusif untuk memasarkan produk tersebut di suatu wilayah tertentu. Misalnya dealer mobil, stasiun pompa bensin 2. Manufacturing franchises



Manufacturing franchise franchisor memberikan know-how dari suatu proses produksi. Franchisee memasarkan barang-barang itu dengan standar produksi dan merek yang sama dengan yang di miliki franchisor. Bentuk franchise semacam ini banyak digunakan dalam produksi dan distribusi minuman soft drink,seperti Coca Cola dan Pepsi. 3. Business format franchising



Business format franchising adalah suatu bentuk franchise yang franchiseenya mengoprasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama franchisor. Sebagai imbalan dari penggunaan nama franchisor, maka franchisee harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada dibawah pengawaan franchisor dalam hal bahan-bahan yang digunakan, pilihan tempat usaha, desain tempat usaha, jam penjualan, persyaratan karyawan, dan lain-lain. Sehingga franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yang meliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan franchise. Sehingga franchisee memiliki identitas yang tidak terpisahkan dari franchisor (David, 1995)



11



I.



Prinsip dan Konsep Produk Bisnis Waralaba Prinsip produk bisnis waralaba baik barang maupun jasa ditekankan kepada yang belum dimiliki oleh orang lain dan belum beredar di pasaran selain yang dimiliki oleh franchisor itu sendiri dan yang lebih penting lagi adalah produk bisnisnya tidak mudah ditiru. Sedangkan untuk konsep bisnisnya pada dasarnya mengikuti satndar 4 p yaitu: a. Product b. Palce c. Price d. Promotion



Menurut Munir Fuady, bahwa franchise mempunyai karakteristik yuridis / dasar sebagai berikut : 1. Unsur Dasar Ada 3 (tiga) unsur dasar yang harus selalu dipunyai, yaitu : a. pihak yang mempunyai bisnis franchise disebut sebagai franchisor b. pihak yang mejalankan bisnis franchise yang disebut sebagai franchisee c. adanya bisnis franchise itu sendiri 2. Produk Bisnisnya Unik 3. Konsep Bisnis Total Penekanan pada bidang pemasaran dengan konsep P4 yakni



Product, Price, Place serta Promotion 4. Franchise Memakai / Menjual Produk 5. Franchisor Menerima Fee dan Royalty 6. Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus 7. Pendaftaran Merek Dagang, Paten atau Hak Cipta 8. Bantuan Pendanaan dari Pihak Franchisor 9. Pembelian Produk Langsung dari Franchisor 10. Bantuan Promosi dan Periklanan dari Franchisor 11. Pelayanan pemilihan Lokasi oleh Franchisor 12. Daerah Pemasaran yang Ekslusif 13. Pengendalian / Penyeragaman Mutu 14. Mengandung Unsur Merek dan Sistem Bisnis



12



J. Waralaba sebagai Bentuk Perjanjian Dalam franchise, dasar hukum dari penyelenggaraannya adalah kontrak antara kedua belah pihak. Kontrak franchise biasanya menyatakan bahwa franchise adalah kontraktor independent dan bukannya agen atau pegawai franchisor. Namun demikian perusahaan induk dapat membatalkan franchise tersebut, bila franchisee melanggar persyaratan - persyaratan dalam persetujuan itu. Sebagaimana halnya lisensi adalah suatu bentuk perjanjian yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba. Unsur yang terdapat dalam waralaba tersebut adalah : 1. Merupakan suatu perjanjian 2. Penjualan produk / jasa dengan merek dagang pemilik waralaba ( franchisor ) 3. Pemilik waralaba membantu pemakai waralaba ( franchisee ) di bidang



pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya 4. Pemakai waralaba membayar fee atau royalty atas penggunaan merek pemilik



waralaba Undang – undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang – undang. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan – persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.47 Karena itu pula suatu perjanjian franchise yang dibuat oleh para pihak yaitu franchisor dan franchise berlaku sebagai undang-undang pula bagi mereka. Undang-undang ( KUH Perdata ) tidak menempatkan perjanjian franchise sebagai suatu perjanjian bernama secara langsung, seperti jual beli, sewamenyewa dan sebagainya. Teori baru lain juga menyebutkan, yang diartikan dengan perjanjian adalah “Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Teori baru tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata, tetapi juga harus dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Adanya tiga tahap dalam membuat perjanjian, menurut teori baru yaitu: 1. tahap pracontractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan 2. tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para



pihak 13



3. tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian



K. Jangka Waktu Perjanjian Waralaba Menurut ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Perdagang jangka waktu perjanjian waralaba, yaitu: 1. Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun 2. Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima) tahun L. Karakteristik Waralaba (Franchise) Adapun karakteristik dasar franchise antara lain sebagai berikut : -



Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchisee



-



Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya



-



Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/merek dagang, format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor



-



Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dan sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit perbankan)



-



Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri



-



Franchisee membayar fee dan atau royalti kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus menerus diberikan oleh franchisor



-



Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satusatunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya



-



Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya



M.



Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Menurut Subekti (2002) yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam perjanjian



waralaba adalah mereka yang secara langsung terikat memenuhi kewajiban dan memperoleh hak dalam perjanjian waralaba yang dalam hal ini adalah pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee)



14



-



Pemberi Waralaba (franchisor) Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang dimaksud dengan pemberi waralaba (franchisor) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliknya kepada penerima waralaba



-



Penerima Waralaba (franchisee) Penerima (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba (franchisor) untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba. Penerima waralaba (franchisee) berhak untuk mendapatkan perlengkapan penjualan, satu buah tempat berdagang, dapat menggunakan nama bisnis waralaba dan menggunakan da melaksanakan SOP (Standard Operasional Procedure) sebagai arahan kerja



N. Kelebihan Dan Kelemahan Bisnis Waralaba Bisnis waralaba selayaknya merupakan metode bisnis yang sudah teruji di pasar yang mana telah dilakukan oleh franchisor sebelumnya dan terbukti sukses secara bisnis. Sesunguhnya bisnis waralaba ini diperuntukan kepada peaku bisnis pemula yang biasanya belum memiliki ide, produk, dan konsep bisnis yang mumpuni meskipun dari sisi modal mereka sudah siap, maka kelemahan – kelemahan inilah yang sering menjadi faktor penghambat untuk masuk ke dunia bisnis. Atas dasar alasan tersebut poin penting yang dapat ditarik adalah waralaba bisa menjadi suatu solusi bagi para pelaku bisnis pemula yang masih lemah dalam ide, produk, dan konsep yang akan dijalankan, karena hal – hal tersebut sudah disiapkan serta sudah teruji oleh franchisor yang mana tinggal dijaankan. Namun, ada baiknya sebelum melakukan kegiatan bisnis ada baiknya mempertimbang berbagai aspek agar menghasilakan keputusan yang bijaksana, salah satunya dengan mempertimbangkan kelebihan dan kelamahan suatu konsep bisnis termasuk waralaba, adapun kelebihan dan kelemahan bisnis waralaba antar lain: 1. Kelebihan dari bisnis waralaba a. Merek/brand sudah terkenal b. Standart mutu kualitas sudah terjaga dengan baik c. Resep/konsep khusus bisnis yang sudah teruji dengan baik d. Metode dan SOP



yang sudha teersedia d. Informasi seputar market dan bisnis nyang terkait



15



e. Pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan f.



Bantuan keuangan dan pemodalan



2. Kelamahan dari bisnis waralaba a. Ketergantungan yang sangat tinggi kepada franchisor b. Franchise fee yang mengikat, meskipun bisnis sednag menuru c. Sangat sulit menilai franchisor d. Kontrak yang membatasi ruang gerak franchisee e. Kebijakan – kebijakan franchisor yang berubah – ubah yang harus dipatuh f.



Reputasi merek, bisnis akan terganggu jika reputasi merek mengalami kesan negative.



O. Contoh Kegiatan Waralaba - Franchise Indomaret



-



Franchise Apotek K24 Jco Donuts



-



Franchise KFC



16



BAB III PENUTUP Kesimpulan Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya. Kata Franchise sebetulnya adalah diambil dari Bahasa Perancis kuno yang berarti “bebas”. Sejarah mencatat kegiatann franchise pertama dilakukan di Eropa oleh bangsa Jerman pada tahun 1840 dengan kosep yang masih sederhana, dan berkembang pesat terus hingga ke benua Amerika, dan sejarah mencatat bahwa pada tahun 1951 merupakan tonggak dimulainya bisnis franchise modern yang dipelopori oleh SINGER yaitu suatu perusahaan mesin jait di Amerika Serikat. Konsep bisnis waralaba ini terus mengalami perkembangan sampai ke seluruh penjuru dunia hingga masuk ke Indonesia. Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk ( franchisor ) memberikan kepada individu atau perusahaan 17



lain yang berskala kecil dan menengah ( franchisee ), hak – hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.



DAFTAR PUSTAKA Slamet,Sri,R. Waralaba (Franchise) Di Indonesia. Diakses pada 01 Maret 2022, dari https://media.neliti.com/media/publications/18075-ID-waralaba-franchise-diindonesia.pdf Suska,UIN. Waralaba. (UIN Suska Riau) Diakses pada 01 Maret 2022, dari file:///C:/Users/THECOM/Downloads/BAB%20II%20(2)%20(2).pdf Arifiah,Nurin,D. (2008). Pelaksanaan Perjanjian Bisnis Waralaba Serta Perlindungan Hukumnya Bagi Para Pihak. (Universitas Diponegoro,2008) Diakses dari https://id.booksc.org/ Susanto,dkk. (2019). Pengantar Hukum Bisnis. Banten:Unpam press Dosen,Pendidikan. (2014). Lisensi. Diakses https://www.dosenpendidikan.co.id/lisensi/



pada



02



Maret



2022,



dari



Kinasih, Ningtyas,D. (2022). Lisensi Adalah: Pengertian, Tujuan, 5 Jenis, Kelebihan, Kekurangan, hingga Contohnya. Diakses pada 02 Maret 2022, dari https://www.ekrut.com/media/lisensi-adalah



18