Makalah Hukum Perlindungan Konsumen - Kelompok 2 - B - Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG RAGAM FENOMENA MASALAH BELANJA DI PASAR DARING ( PERUSAHAAN START UP ) DENGAN TEMA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



DISUSUN OLEH KELOMPOK 2 – KELAS B ADELIA RAHMADIAN ANDINI FEBRIANTI PUTRI ANNISA SYAQBANIA EOGENIE LAKILAKI M. IKHBAR AGUSTIAWAN MUHAMMAD SALIM JINDAN NIA AFRIZA RIZKI AMELIA TRI SYAHPUTERA



( 01031282025106 ) ( 01031282025047 ) ( 01031282025051 ) ( 01031282025048 ) ( 01031282025086 ) ( 01031282025107 ) ( 01031182025012 ) ( 01031282025049 ) ( 01031282025167 )



DOSEN MATA KULIAH SRI HANDAYANI,S.H,M.Hum



UNIVERSITAS SRIWIJAYA KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA



KATA PENGANTAR



Assalammu’alaikum wr.wb Yang pertama, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia –Nya, sehingga Makalah kami berjudul “ Fenomena Masalah Barang Belanjaan Online Di Online Shop Perusahaan Start Up ” ini dapat terselesaikan tanpa ada halangan satu hal pun. Kami mengucapkan terimakasih terhadap Ibu Sri Handayani,S.H,M.Hum. selaku dosen mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis atas dedikasi dan bimbinganya selama kami belajar. Kami masih memerlukan bimbingan dan pengajaran dari Ibu Sri Handayani,S.H,M.Hum Pengantar Hukum Bisnis merupakan mata kuliah pada semester II yang memberikan pengajaran tentang hal ihawal dalam berbisnis, baik sebelum, saat, dan sesudah berbisnis, memberikan wawasan dan cakrawala dalam etika berbisnis, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berbisnis jika dinilai dari sudut pandang hukum negara, karena tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia adalah UUD NRI 1945. Makalah ini kami buat sebagai wujud partisipasi saya dalam memberikan edukasi dan pengajaran di bidang ekonomi, secara spesifik hukum perlindungan konsumen. Dalam penyusunan makalah ini, kami mengambil beberapa referensi yang berasal dari internet. Oleh karena itulah jika terdapat kesalahan dalam penyusunan dan penulisan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, kiranya kritik dan saran diperlukan untuk pengembangan makalah ini. Yang kami harapkan, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Wassalammu’alaikum wr.wb



Lahat, 5 Maret 2021 Penyusun



ii



DAFTAR ISI



Halaman judul



i



Kata pengantar



ii



Daftar isi



iii



BAB I. Pendahuluan A. Latar belakang



1



B. Rumusan masalah



7



C. Tinjauan Pustaka ………………………………………………………………………….8 BAB II. Pembahasan A. Fenomena Masalah Belanja Daring 18 BAB III. Penutup A. Kesimpulan



26



B. Kritik dan saran ………………………...………………………………………………..26 Daftar Pustaka27



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah suatu yang tidak dapat dihindari dalam era gobalisasi saat ini, karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi akan berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung demikian cepat. Salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi antara lain adalah teknologi dunia maya atau biasa disebut internet (interconnection network). Internet (interconnection networking) sendiri adalah jaringan komunikasi global yang terbuka dan menghubungkan jutaan bahkan milyaran jaringan komputer dengan berbagai tipe dan jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, satelit dan lain sebagainya. Terciptanya internet telah membawa perubahan yang sangat berarti dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Selain itu, internet juga telah melahirkan dunia baru yang memiliki pola, corak sekaligus karakteristik yang berbeda dengan dunia nyata. Internet yang sering disebut dengan jagad raya informasi menyajikan sekian banyak fasilitas yang dapat dinikmati oleh pengguna internet. Dibalik kemudahan dalam mengakses internet, terdapat banyak manfaat yang akan kita peroleh sebagai pengguna internet seperti menambah wawasan dan pengetahuan, komunikasi jadi lebih cepat, wahana liburan, dan lain-lain. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk kepentingan perdagangan. Setidaknya ada dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi yaitu meningkatnya permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan untuk melakukan transaksi perdagangan. Karena terjadinya perkembangan teknologi pada perdagangan muncul lah yang nama e4



commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang memiliki karakter tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi daerah bahkan batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung, dilakukan dimana saja dan kapan saja, menggunakan media internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan tidak perlu beranjak dari tempat tinggalnya akan tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang khas. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UndangUndang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 Ketentuan Umum, angka 2 dinyatakan bahwa “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Pasal 1 Ketentuan Umum, angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “dinyatakan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UndangUndang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. E-commerce menggunakan proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer, yaitu internet dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) seringkali dijumpai adanya kontrak untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan melalui website atau situs internet. Kontrak yang ada pada e-commerce berbeda dengan kontrak biasa/konvensional di dunia nyata (offline) yang umumnya dibuat di atas kertas dan disepakati para pihak secara langsung melalui tatap muka,sedangkan kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para pihak tidak 5



saling bertemu langsung. E-contract adalah kontrak nya dibuat melalui sistem elektronik. “sistem elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,



mengumumkan,



mengirimkan,



dan/atau



menyebarkan



informasi



elektronik. Dalam kontrak elektronik, kesepakatan merupakan hal yang sangat penting karena menggunakan media komputer, gadget atau alat komunikasi lainnya melalui jaringan internet dan para pihak tidak bertemu langsung sehingga diperlukan pengaturan tentang kapan kesepakatan tersebut dianggap telah terjadi.berkomunikasi melalui jaringan internet untuk kemudian membuat kontrak secara elektronik. Jika kontrak telah disepakati, pihak penjual akan mengirimkan informasi/jasa yang dijadikan objek kontrak melalui jaringan internet (cyber delivery). Agar kontrak elektronik tersebut dapat dikatakan sah menurut ketentuan umum mengenai perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, suatu perjanjian tidak diharuskan untuk dibuat secara tertulis, kecuali untuk perjanjian-perjanjian tertentu yang secara khusus disyaratkan adanya formalitas ataupun perbuatan (fisik) tertentu. Dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan bahwa perjanjian sah jika: 1. Dibuat berdasarkan kata sepakat dari para pihak; tanpa adanya paksaan, kekhilafan maupun penipuan 2. Dibuat oleh mereka yang cakap untuk bertindak dalam hukum 3. Memiliki objek perjanjian yang jelas 4. Didasarkan pada satu klausula yang halal. KUHPerdata juga mengatur prinsip ini dengan melukiskan bahwa suatu kontrak berlaku seperti Undang-Undang bagi para pihak. Seseorang baru nyata diketahui pada tahap pelaksanaan perjanjian. Bilamana orang itu menghormati komitmennya berarti beritikad baik akan tetapi bilamana mencari-cari dalih utuk mengelak dari tanggung jawabnya maka orang itu beritikad tidak baik. Kontrak elektronik, meskipun berbeda bentuk fisik dengan kontrak konvesional, namun keduanya tunduk pada aturan hukum kontrak/hukum perjanjian/hukum perikatan. Kedua jenis kontrak tersebut juga harus memenuhi “syarat-syarat sah 6



perjanjian” dan “azas-azas perjanjian”. Disamping itu, meskipun kontrak elektronik kebanyakan berbentuk kontrak standar (kontrak baku) yang sudah ditentukan oleh pihak penjual, kontrak standar tersebut tidak boleh melanggar KUHPerdata, UU ITE, dan UUPK. Perusahaan yang menggunakan sistem perdagangan elektronik atau e- commerce di Indonesia salah satunya adalah PT.Lazada Indonesia, Lazada menawarkan segala macam barang mulai dari yang murah sampai yang mahal ,yang masih baru atau bekas diperjual belikan oleh para member. Barang-barang yang dijual dalam Lazada antara lain buku, barang antik, lukisan, perlengkapan bayi, pakaian, sepatu, kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, komputer, tiket (konser dan pesawat), peralatan rumah tangga, peralatan musik, makanan, dan lain-lain. Perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata dimana pihak pembeli (buyer) harus mengakses situs internet PT.Lazada Indonesia yaitu www.lazada.co.id, yang kemudian pihak pembeli (buyer) akan mencari barang yang diinginkan, apabila telah menemukan barang yang diinginkan, buyer cukup mengklik tabel bertuliskan beli dan konfirmasi pesanan,setelah itu pihak pembeli di berikan beberapa pilihan mekanisme pembayaran seperti cicilan 0%, Transfer bank, cash on delivery, kartu kredit setelah itu konsumen tinggal menunggu proses data pembelian dan pengiriman barang. Dan apabila ada konsumen yang mengalami ketidakadilan yang dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum guna melindungi hak-hak yang dimilikinya sebagai konsumen. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana proses restitusi ( quid pro quo ) terjadi apabila terdapat kecacatan transaksi ? 2. Bagaimana standar operasional prosedur terhadap retur barang yang tidak sesuai dengan pesanan ? 3. Bagaimana pemulihan kembali hak-hak konsumen yang telah dilanggar ? 4. Bagaimana pihak jasa memasang badan apabila terdapat pesanan fiktif, dimana hak 7



produsen dalam hal ini dilanggar ? 5. Apa sanksi atas terjadinya pengingkaran terhadap hak-hak terhadap konsumen ? C. Tinjauan Pustaka



1. Pengertian Perlindungan Konsumen Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 2. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: 2.1. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga



mampu



menumbuhkan



dan



mengembangkan



dunia



yang



memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. 2.2. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.



8



3. Tujuan Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen antara lain : 1.



Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,



2.



Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,



3.



Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,



4.



Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,



5.



Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,



6.



Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.



4. Azas Perlindungan Konsumen 1.



Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,



2.



Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,



3.



Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, 9



pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 4.



Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;



5.



Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.



5. Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen antara lain : 1.



Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;



2.



Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;



3.



Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;



4.



Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;



5.



Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;



6.



Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;



7.



Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;



8.



Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;



9.



Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



10



6. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen antara lain : 1.



Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan



2.



Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa



3.



Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati



4.



Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



7. Konsumen Mandiri Ciri -ciri konsumen mandiri adalah : 1.



Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;



2.



Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;



3.



Jujur dan bertanggungjawab;



4.



Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak- haknya;



5.



Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;



8. 6 Kiat Waspada Konsumen 1.



Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;



2.



Teliti sebelum membeli;



3.



Biasakan belanja sesuai rencana;



4.



Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan; 1



5.



Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;



6.



Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;



9. Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Online Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi dua, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang karena perbuatan manusia. Kemudian, perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hukum dan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila dalam kontrak jual beli online telah tercapai kesepakatan tentang barang dan harga, lahirlah kontrak. Walaupun dikatakan kontrak lahir pada saat terjadinya kesepakatan mengenai hal pokok dalam suatu kontrak . syarat suatu kontrak diatur pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, hal tertentu, sebab halal



10. Pihak-Pihak Dalam Jual Beli Online Transaksi online melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas transaksi yang dilakukan. Artinya apakah semua proses transaksi dilakukan secara online atau hanya beberapa tahap saja yang dilakukan secara online. Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli online terdiri dari: a. Penjual (merchant), yaitu perusahaan/produsen yang menawarkan produknya melalui internet. Untuk menjadi merchant, maka seseorang harus mendaftarkan diri sebagai merchantaccount pada sebuah bank, tentunya ini dimaksudkan agar merchant dapat menerima bayaran dari customer dalam bentuk credit card.



2



b. Konsumen/card holder, yaitu orang-orang yang ingin memperoleh produk (barang/jasa) melalui pembelian secara online. Konsumen yang akan berbelanja di internet dapat berstatus perorangan atau perusahaan. Apabila konsumen merupakan perorangan, maka yang perlu diperhatikan dalam transaksi online adalah bagaimana sistem pembayaran yang digunakan, apakah pembayaran dilakukan dengan mempergunakan credit card (kartu kredit) atau dimungkinkan pembayaran dilakukan secara manual/cash. Hal ini penting untuk diketahui, mengingat tidak semua konsumen yang akanberbelanja di internet adalah pemegang kartu kredit/card holder.Pemegang kartu 92 kredit (card holder) adalah orang yang namanya tercetak pada kartu kredit yang dikeluarkan oleh penerbit berdasarkan perjanjian yang dibuat. c. Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual dan penerbit) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara penagihan adalah pihak yang meneruskan penagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjual barang/jasa. Pihak perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit) adalah bank dimana pembayaran kartu kredit dilakukan oleh pemilik kartu kredit/card holder, selanjutnya bank yang menerima pembayaran ini akan mengirimkan uang pembayaran tersebut kepada penerbit kartu kredit (issuer). d. Issuer, yaitu perusahaan creditcard yang menerbitkan kartu. e. Certification Authorities, yaitu pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikat kepada marchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan kepada card holder. Apabila transaksi online tidak sepenuhnya dilakukan secara online dengan kata lain hanya proses transaksinya saja yang online, sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual/cash. Adapun Kewajiban utama pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang telah diperjanjikan.



3



11. Pembatalan Transaksi



11.1. Pengertian Pembatalan Dalam Khazanah hukum kontrak, yang dimaksud dengan pembatalan kontrak pada dasarnya adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual itu dianggap tidak pernah ada. Dengan pembatalan kontrak, maka eksistensi kontrak dengan sendiri menjadi hapus. Akibat hukum pembatalan yang menghapus eksistensi kontrak selalu dianggap berlaku surut sejak dibuatnya kontrak.26 Pembatalan kontrak sangat terkait dengan pihak yang melakukan kontrak, dalam arti apabila pihak yang melakukan kontrak tersebut tidak cakap menurut hukum, baik itu karena belum cukup umur 21 tahun atau karena dibawah pengampuan, kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang tidak cakap tersebut apakah diwakili oleh wali atau pengampuannya atau setelah dia berusia 21 Tahun atau sudah tidak dibawah pengampuan. Pembatalan perjanjian dan pengembalian kepada keadaan semula bagi orang yang tidak cakap melakukan kontrak hanya dapat dilakukan selama barang tersebut masih ada pada pihak lawan ata pihak lawan tersebut telah memperoleh manfaat dari padanya atau berguna bagi kepentingannya. Pembatalan-pembatalan kontrak sebagaimana disebutkan di atas, dapat pula disertai dengan tuntutan penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu. Hubungan hukum yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha menimbulkan hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak-hak konsumen yaitu meliputi: 4



1.



Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;



2.



Hak untuk memilih barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi dan jaminan yang dijanjikan;



3.



Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;



4.



Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakang;



5.



Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;



6.



Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumsi Transaksi elektronik dituangkan dalam bentuk kontrak elektronik yang



mengikat para pihak dalam transaksi tersebut sebagimana di atur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kontrak elektronik tersebut para pihak harus menyepakati sistem elektronik yang digunakan. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik juga diberikan kewenangan untuk memilih choice of law dan choice of forum untuk penyelesaian sengketa dalam transaksinya. Umumnya ketentuan ini dicantumkan dalam halaman syarat dan ketentuan dalam sebuah website online store yang merupakan dasar kontrak elektroniknya. Apabila pihak pembeli menyetujui segala syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak penjual dalam website, pihak pembeli tinggal mengklik tombol I agree atau centang tanda ceklis pada halaman syarat dan ketentuan tersebut sebagai tanda kesepakatan dari kontrak elektronik yang telah dibuat. Bukti adanya hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi jual beli secara elektronik ini, dapat ditunjukkan dengan adanya dokumen elektronik berupa informasi elektronik atau hasil cetak informasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sah baik dalam peradilan perdata, peradilan pidana, peradilan tata usaha negara dan peradilan lainnya. 5



12. Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau perdagangan Online. Bagi pihak vendor (penjual atau toko online), mereka tidak perlu repot membangun toko, terikat jam kerja, atau memajang barang dagangan secara fisik. Sistem Jual beli online semacam ini tidak pernah ada pada masa Rasulullah sehingga status kebolehannya masih diragukan, Alqur’an atau hadits juga tidak menjelaskan tentang dalil-dalil akan kebolehan jual beli melalui media-media modern khususnya internet yang lebih kita kenal dengan jual beli online. Padahal masyarakat islam saat ini membutuhkan ketetapan dalam pengambilan hukum sehingga jelas status kebolehan terhadap suatu perkaraperkara kontemporer (Khisom, 2019). Bagaimana dengan pandangan Islam tentang hal ini. Kh Muhammad Faiz menjelaskan bahwasanya jual-beli merupakan salah satu jenis mu'amalah yang diatur dalam Islam. Melihat bentuknya e-commerce dasarnya merupakan model transaksi jual-beli juga, cuma dikategorikan sebagai jual beli modern karena mengimplikasikan inovasi teknologi. Secara umum perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut



sewaktu



transaksi,



sedangkan



e-commerce



tidak



seperti



itu.



Permasalahannya juga tidaklah sesederhana. E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Dengan memanfaatkan jaringan internet konsumen dapat membeli barangbarang yang dibutuhkan tanpa harus pergi ke toko atau ke pasar. Jaminan dari pelaku usaha terhadap barang yang dijual merupakan kewajiban dari pelaku usaha atau produsen. Jaminan ini merupakan perikatan yang otomatis dibebankan kepada 6



produsen/penyalur produk (penjual) atau kreditor (Syaichoni, 2015). Sebab asas Jual beli ialah al Ashlu fil Bai‛i al Halal Illa Yadullu Dalil ‛ala Tahrimihi, yakni hukum asal jual beli itu halal kecuali ada argumentasi yang menjelaskan keharamannya, begitu juga dengan “Illat” (general value) berdasarkan al Hukmu Yaduru Ma‛a Illatihi Wujudan wa ‛Adaman hukum it uterus berputar mengacu pada valuenya. Permasalahan E Commerce khususnya ditingkat konsumen yang selama ini butuh “perlindungan” dalam transaksi, maka Islam sebagai Agama yang humanis mengatur hal tersebut dan menetapkan hukum untuk perlindungan konsumen dalam E Commerce. Jika kita berbicara tentang nilai dan akhlak dalam ekonomi dan muamalah Islam maka tampak secara jelas di hadapan kita empat nilai utama, yaitu rabbaniyyah (ketuhanan), akhlak, kemanusiaan, dan pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi islam. Bahkan, dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada semua yang berlandaskan ajaran islam. (Jaharuddin dan Bambang, 2019).



7



BAB II PEMBAHASAN



1. Studi kasus “ Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen ” Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16. 1. Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti. 2. Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik. 3. isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji. 8



" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1). Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain. Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. " Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia. Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya. Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada. Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada. 9



Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali. Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta. Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.



2. Studi kasus di Perusahaan Lazada Beberapa kasus yang sering dialami konsumen lazada pada saat transaksi, di antaranya yaitu : 1) Fenomena Barang Tidak Sampai dan Barang Rusak. Saudari Dewi Rokhmah memiliki kendala saat melakukan transaksi dengan lazada di mana barang yang ia pesan tidak sampai pada alamat yang tertera ketika transaksi. Hasilnya, karena barang tidak sampai konsumen, maka pihak lazada mengembalikan dana yang sudah dibayar oleh konsumen. Kemudian saudari Farhatun Qolby memiliki kendala saat melakukan transaksi dengan lazada di mana barang yang ia pesan tersebut rusak. Namun setelah mengkonfirmasi ke Lazada, konsumen tidak mendapatkan respon dari pihak terkait.



10



Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dimiliki lazada, maka semua pembayaran dana akan dilakukan melalui mekanisme pembayaran asal kepada orang yang membuat pembayaran asal, kecuali untuk Cash on Delivery, di mana pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening bank individu pelanggan dengan syarat rincian rekening bank yang diberikan kepada lazada telah lengkap dan akurat. Untuk mekanisme pembayaran tertentu akan ada pilihan bagi konsumen untuk menerima pengembalian dana, atas pengembalian atau pembatalan produk, melalui lazada credit sesuai dengan syarat dan ketentuan lazada credit pada https://dana.id/. Dan semua pengembalian dana berdasarkan pengembalian produk yang telah valid/sesuai. Menurut Undang-Undang RI, Bu heni seorang dosen Fakultas Hukum UMJ menjelaskan bahwasanya hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah BAB VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pasal 19 dalam hal ini lazada sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikut : Pasal 19 ayat 1 “Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi



atas



kerusakan,



pencemaran,



dan/atau



kerugian konsumen



akibat



mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” dan pasal 19 ayar 2 menjelaskan yang dimaksud ganti rugi pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau barang. Dan BAB III Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 7 Kewajiban perilaku usaha bagian (f) menjelaskan bahwasanya pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat jasa yang diperdagangkan. Dan bu Heni menjelaskan bahwasanya mengenai konsumen dalam UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yaitu konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dan menurut pasal 5 konsumen mempunyai kewajiban beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.



11



Sedang dalam perspektif Islam, Kh Muhammad Faiz menjelaskan dalam kitab Baijuri sarh Fathul Qorib bahwa jual beli online itu sah termasuk dalam kategori Bai’u Mausuf Fii Dzimmati atau Bai’ salam, dimana sifat dan barang dapat dilihat sekalipun melalui tashowwur (gambar). Namun dalam kasus diatas barang tersebut ghaib (tidak ada), dalam hal ini termasuk dalam objek barang Lam Tusyahid (Objek barang tak terlihat) atau gharar. Dengan demikian secara mendasar transaksi tersebut tidak sah / batal, karena pelaku usaha tidak memenuhi kriteria jasa dan barang yang dijual oleh pelaku usaha tidak memenuhi kriteria, seperti : Ru‛yatuhu (dapat dilihat), tidak sah kalau barangnya tidak bisa dilihat sekalipun sampai sifatnya. Dan cukup melihatnya sebelum akad dengan catatan tidak ada perubahan sampai waktu akad dan cukup “melihat barang” sekedar/sebagian saja. Qudratu Taslimihi (terjamin keamanannya/terjangkau barangnya atau bisa diserahkan), tidak gharar (menipu) atau sulit untuk mengambil barangnya, seperti “membeli burung yang terbang di udara” sebab sulit mendapatkannya (Malibari). Dan Ibnu Rusyd didalam kitab Bidayatul mujtahid menjelaskan bahwa hukum asal segala sesuatu yang mengurangi harga barang wajib dikembalikan. Jikalau konsumen mengklaim adanya kecacatan barang, maka berhak untuk dikembalikan. (Ibnu Rusyd) Menimbang dari peraturan Lazada mengenai pengembalian dana, bahwasanya konsumen harus memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan. Begitu juga dalam hukum Negara sekaligus hukum Islam mengacu ke dalam kemaslahatan manusia dan maqoshidu syariah yang diantaranya menjaga harta serta menjaga eksistensi manusia, maka hak-hak konsumen harus terpenuhi dengan syarat konsumen melakukan kewajiban dan sesuai dengan prosedur transaksi.



2) Fenomena Order Fiktif. Saudara irfan Rinaldi salah satu kasusnya; order fiktif, transksi ecommerce terbesar sekelas lazada kebobolan oleh hacker padahal konsumen tidak melakukan transaksi, namun tiba-tiba bank menelpon dan menginfokan bahwa 12



ada transaksi senilai 22 jt. Sedangkan jikalau konsumen melakukan transaksi maka secara otomatis konsumen mendapatkan notifikasi untuk segera melakukan pembayaran. Sesuai dengan syarat & ketentuan lazada, pihak lazada telah berusaha untuk mencegah mengenai fenomena tersebut, dan pihak lazada mempunyai otoritas untuk memantau kegiatan transaksi online dan melaporkan kegiatan yang dicurigai sebagai pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, dan melacak platform yang memberikan informasi tidak akurat, menyesatkan, penipuan data dan/atau informasi. (Syarat & ketentuan Lazada) Kemudian dari sisi hukum Negara Bu Heni menjelaskan bahwasanya menurut UUP Nomor 7 tahun 2014 BAB IV Pasal 7 ayat 1 tentang distribusi barang menjelaskan bahwasanya distribusi barang yang diperdagangkan didalam negeri secara tidak langsung maupun langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi. Dan dijelaskan juga diayat selanjutnya tentang “secara tidak langsung” dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yaitu : distributor dan jaringannya; agen dan jaringannya; atau waralaba, dan redaksi “secara langsung” dimaksud pada ayat 1 yaitu dilakukan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara single level; atau multilevel. Sedangkan menurut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dijelaskan pada pasal 45A ayat 1 bahwasanya “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar). Sedangkan dalam hukum islam, Kh Muhammad Faiz menjelaskan dalam kaidah ushul fiqih yaitu “Asal daripada perdagangan itu boleh, kecuali ada value atau illat yang menujukkan keharamannya”. Dalam hal ini sifat gharar yang menjadi penyebab keharaman order fiktik, maka order fiktif hukumnya haram.



13



Menimbang dari syarat & ketentuan lazada yang sudah berusaha mencegah terjadinya kasus tersebut, begitu juga usaha yang sudah ditetapkan dalam hukum Negara dan hukum Islam maka order fiktik dinyatakan tidak sah dan bentuk penipuan.



3) Fenomena Barang Tidak Sampai Sesuai Estimasi di Platform. Saudari Serlina Maria disaat transaksi di lazada mengalami kasus, yaitu barang yang dikirim tidak sesuai estimasi di platform . Bahkan sampai 2 minggu dari transaksi, barang tersebut belum sampai ke konsumen dan ini sering dialami oleh konsumen lainnya. Namun saudari Serlina Maria telah menghubungkan Customer Care melalui link yang sudah di sediakan di platform. Menurut fenomena diatas yang dialami saudara Serlina Maria, di dalam syarat & ketentuan lazada sudah menjelaskan bahwasanya jangka waktu pengiriman yang diberikan merupakan perkiraan dan penundaan yang bisa saja terjadi, sebab tertunda diantaranya : ketidak sediaannya produk, maka penjual akan memberitahu lewat surel. Jangka waktu pengiriman bukan hakikat dan penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman, karena ketika produk tersedia maka akan dikirim segera. (Syarat & Ketentuan Lazada) Dalam UU PK Nomor 8 pada pasal 7 Bu Heni menjelaskan bahwasanya pelaku usaha memiliki kewajiban atas beritikad baik; memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas mengenai barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tanpa diskriminatif. Dan dalam UU PK nomor 8 pasal 4, bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai 14



kondisi barang dan jaminan barang atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dalam perspektif hukum islam,Kh Muhammad Faiz menjelaskan bahwasanya menurut imam an nawawi khiyar adalah usaha memilih diantara dua barang, diartikan di sini selesainya jual beli atau rusak transaksinya” (Nawawi M. b.). Bolehnya melakukan khiyar, diantaranya pendapat mayoritas ulama “Jumhur Ulama” kecuali mazhab imam Tsauri, Ibn Abi Syibramah, dan sebagian kelompok golongan az Zhahiri. Pegangan Jumhur Ulama adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban “Wa Laka al Khiyar al Tsalatsah” (Bagimu hak pilih selama tiga hari) dan Hadis dari Ibn Umar ra “Kedua belah pihak ada hak pilih selam mereka berdua belum berpisah”. Menurut Imam malik “Secara umum temponya tidak boleh terlalu lama sehingga keterlaluan dalam memilih barang”. Dalam jual beli yang kadarnya tinggi seperti rumah, estimasinya 1 bulan. Imam as Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat, paling lama khiyar itu tiga hari dan tidak boleh lebih dari itu. Imam Ahmad, Abu Yusuf, Abu Daud, dan Muhammad bin Hasan berpedapat, boleh melakukan khiyar dengan waktu sesuai prosedur (Ruysd). KH. Muhammad Faiz mengatakan bahwasanya Karena banyaknya pendapat dalam persoalan khiyar / atau estimasi dalam pemilihan barang, mayoritas di Indonesia memakai hukum syafi’I, maka proses khiyar tidak boleh lebih dari 3 hari. Menimbang atas syarat & ketentuan lazada mengenai pengiriman barang melihat ketersediaan stok dengan landasan informasi yang valid, beritikad baik untuk melindungi konsumen, dan hak konsumen mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hukum Negara dan islam, maka keterlambatan lazada didalam pengiriman barang menjadi kewajibannya untuk melakukan konfirmasi kepada penjual atau jasa kurir yang terkait didalam transaksi, sebab lazada hanya sebagai platform yang tujuannya menjaga transaksi secara aman, valid, dan jujur.



15



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan kajian peneliti diatas, maka peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut : Dalam UUPK perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Pasal 4 huruf b dan c, yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang dijanjikan serta hak atas informasi yang benar mengenai barang dan/atau jasa tersebut. Dalam kaitannya pasal tersebut pembeli selaku konsumen berhak atas informasi harga yang benar dari produk sepeda motor yang disediakan oleh pelaku usaha dalam hal ini Lazada. Dalam hal pembeli yang mengalami kerugian dan ingin meminta ganti rugi , akibat tidak dicantumkannya informasi yang benar, menurut Pasal 19 angka (3) disebutkan jika masih dalam jangka waktu 7 hari bisa dimantakan langsung kepada pelaku usaha tanpa harus melalui pengadilan. Konsumen yang dirugikan dapat juga mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui pengadilan atau di luar pengadilan seperti yang diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. B. Kritik dan Saran 1. Diharapkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan terhadap aktifitas bisnis yang terjadi dalam internet, terkait 16



dengan jual-beli dan lainnya. Agar terhindar dari perjanjian jual beli yang dapat merugikan konsumen karena perilaku pelaku usaha 2. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik, dengan secara teliti melihat dan memperhatikan informasi dan ketentuan mengenai sebuah produk sebelum melakukan transaksi



DAFTAR PUSTAKA



Syukro, Ridho (2016). Batalkan Transaksi Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen. Beritasatu.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2021 pukul 19:00 WIB melalui https://www.beritasatu.com/ekonomi/337594/batalkan-transaksi-lazada-langgaruu-perlindungan-konsumen Rahmawati, Resti Virda Ayu (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Transaksi Online Sepihak oleh Lazada. Unej.ac.id. Diakses pada tanggal 5 Maret 2021 pukul 19:00 WIB melalui https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81877 Nashr, Yoga Mahadhika Prasidya Miftakhun (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Sepihak Transaksi e-coomerce ( Studi Kasus www.lazada.co.id). Core.ak.uk. Diakses pada tanggal 5 Maret 2021 pukul 19:00 WIB melalui https://core.ac.uk/display/159613771 Saliman, Abdul Rahman.2016. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan , Teori dan Contoh Kasus .Pangkal pinang : Prenadamedia Group.



17



18