4 0 354 KB
MAKALAH “PSIKOTROPIKA”
DISUSUN OLEH:
LUSI LESTARI G 701 17 164
JURUSAN FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS TADULAKO
2021
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang Saat ini psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkoba . Peredaran psikotropika saat ini sudah bisa mencapai daerah yang terpelosok sekalipun, dan mulai dari kalangan strata bawah samapai yang paling atas juga ikut menyalahgunakan psikotropika. Psikotropika sebenarnya digunakan didalam bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan. Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan psikotropika, tetapi masih banyak juga kasus yang tidak tersentuh oleh peraturan tersebut. Karena jaringan narkotika ini cukup besar wilayahnya, tidak hanya didalam negeri saja, kasus penyelahgunaan obat ini sudah melibatkan jaringan internasional dan sudah masuk kedalam kategori pidana khusus.
BAB II ISI
1. Definisi Psikotropika Pasikotropika adalah zat-zat kimia yang menekan kerja susunan saraf pusat dan memberikan efek mengkhayal (halusinasi), gangguan cara berpikir, perubahan emosi/perasaan, dan juga memberikan efek stimulasi (merangsang). Jenis psikotropika yang dikenal adalh ekstasi dan shabu-shabu. Pada mulanya, obatobat psikotropika digunakan dibidang kesehatan/medis, namun dalam perkembangannya sering disalahgunakan oleh para pemakainya. Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003: 63). Sebenarnya Psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik. Istilah psikotropik mulai banyak dipergunakan pada tahun 1971 sejak dikeluarkannya convention on psycotropic substance oleh General Assembly yang menempatkan zat-zat tersebut di bawah kontrol internasional. Dalam United Nation conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropik adalah bentuk bahanbahan yang memiliki kapasitas menyebabkan: 1. Keadaan ketergantungan 2. Depresi dan stimulan susunan saraf pusat (SSP) 3. Menyebabkan halusinasi 4. Menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
2. Jenis-jenis Psikotropika a. Menurut Farmakologi Obat-obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu di SSP -
Obat Golongan Neuroptika Disebut juga obat antipsikotika, adalah obat-obat yang menekan fungsi psikis tertentu, tanpa menekan fungsi-fungsi umum seperti berpikir dan berkelakuan normal. Obat-obatab ini dapat meredakan emosi dan agresi yang pada umumnya diderita oleh psikosis, yaitu penderita penyakit jiwa seperti schizophrenia.
-
Obat yang tergolong Transquillizer Adalah obat-obat penenang yang berkhasiat selektif terutama pada bagian obat yang menguasai emosi-emosi kita, yakni system limbis dan menekan SSP. Bedanya dengan neuroptika adalah bukan merupakan antipsikotika.
Obat-obat yang menstimulir (merangsang) fungsi-fungsi tertentu di SSP -
Obat golongan anti depressive Adalah
obat
yang
dipergunakan
untuk
menghilangkan,
memperbaiki dan meringankan gejala-gejala suasana jiwa seperti murung dan lain sebagainya. -
Obat golongan Psikostimulansia Obat ini memiliki kemampuan untuk mempertinggi inisiatif, kewaspadaan serta prestasi fisik dan mental, rasa letih dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Termasuk dalam golongan ini adalah amfetamin-amfetamin serta doping yang lain.
Obat-obat yang mengacaukan mental tertentu
Obat ini justru kebalikan dari golongan neuroptika yang berguna meredakan emosi serta khayalan, obat ini justru menimbulkan halusinasi, pikiran-pikiran, dan impian-impian khayalan. Obat ini termasuk golongan psikodisleptika. Contoh obat golongan ini adalah (LSD (Lysergic Acid Dicthylamide).
3. Efek Pemakaian Psikotropika Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi : a. Depresant yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX). b. Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi. c. Hallusinogen yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline.
Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
4. Menurut UU nomor 5 tahun 1997 Psikotropika
yang
mempunyai
potensi
mengakibatkan
sindroma
ketergantungan digolongkan menjadi : 1. Psikotropika Golongan I Adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah : Broloamfetamine
MMDA
Cathinone
N-ethyl MDA
DET
N-hydroxy)
DMA
Parahexyl
DMHP
PMA
DMT
Psilocine, psilotsin
DOET
Psilocybine
Eticyclidine - PCE
Rolicyclidine
Etrytamine
STP, DOM
Lysergide - LSD
Tenamfetamine
MDMA
Tenocyclidine – TCP
Mescaline
Tetrahydrocannabino
Methcathinone Methylaminore
2. Psikotropika Golongan II
l TMA
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai
potensi
kuat
mengakibatkan
sindroma
ketergantungan. Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah : Amphetamine Dexamphetamine Fenetylline Levamphetamine Levomethampheta-mine Mecloqualone Methamphetamine Methamphetamineracemate Methaqualone Methylphenidate Phencyclidine - PCP Phenmetrazine Secobarbital Dronabinol Zipeprol
3. Psikotropika Golongan III Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai
potensi
sedang,
mengakibatkan
ketergantungan. Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah : Amobarbital Buprenorphine Butalbital
sindroma
Cathine / norpseudo-ephedrine Cyclobarbital Flunitrazepam Glutethimide Pentazocine Pentobarbital
4. Psikotropika Golongan IV Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai
potensi
ringan
mengakbatkan
sindroma
ketergantungan.
Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah : Allobarbital
Delorazepam
Alprazolam
Diazepam
Amfepramone
Estazolam
Aminorex
Ethchlorvynol
Barbital
Ethinamate
Benzfetamine
Ethyl loflazepate
Bromazepam
Etil Amfetamine
Butobarbital
Fencamfamin
Brotizolam
Fenproporex
Camazepam
Fludiazepam
Chlordiazepoxide
Flurazepam
Clobazam
Halazepam
Clonazepam
Haloxazolam
Clorazepate Clotiazepam Cloxazolam
Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
1. ECSTASY
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan
berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
2. SHABU-SHABU
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masingmasing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu
makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.
BAB III KESIMPILAN Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
DAFTAR PUSTAKA http://kristya-kembara.blogspot.com/2021/12/narkotika-dan-psikotropika.html http://www.drarief.com/mengenal-psikotropika/ http://id.wikipedia.org/wiki/Psikotropika http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:z8ZSNfnTsJkJ:te.effendi.google pages.com/NarkobaVIdanVII.pdf+definisi+psikotropika&hl=id&gl=id&sig=A HIEtbRTTn_camjlGi2kCW0rmlrWxBlUeA http://dunia-tanpanarkoba.blogspot.com/2009/08/sejarah-narkoba.html