Mak KPR Ika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Formulir 4c/IV



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS I.



1 / 12



MEMORANDUM ANALISA DAN PUTUSAN KREDIT UNTUK KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) No. MAK : 070/ /MAK-SMG/XI/2014



IDENTIFIKASI PEMOHON DAN USAHANYA 1. Nama Pemohon : Ika Ari Wijayanti 2. Alamat Tempat Tinggal : Jl. Jomblang Barat IV No.622 5/3, Kel. Candi, Kec. (KTP) Candisari Alamat Tempat Tinggal : Jl. Jomblang Barat IV No.622 5/3, Kel. Candi, Kec. Candisari 3. Alamat Kantor : Jl. Jomblang Barat IV No.622 5/3, Kel. Candi, Kec. Candisari 4. Bentuk Usaha : Perorangan 5. Jenis Usaha : Jasa Tour ‘n Travel dan penjualan tiket transportasi 6. Legalitas dan Ijin Usaha : Ika Ari Wijayanti a. KTP 3374085505870003 berlaku s.d. 15-05-2017 Pramudhita Drian Rukivilandi 3374111812830001 berlaku s.d. 16-12-2017 b. NPWP



c. SIUP d. TDP 5.



6.



II.



Permohonan Kredit a. Besar Permohonan b. Obyek Dibiayai c. Alasan Permohonan Kredit



: 77.841.872.3.517.0 a.n. Ika Ari Wijayanti 45.496.316.6-517.000 a.n. Pramudhita Rukivilandi



Drian



: 516 / 036 / 11.01 / PK /IX / 2010 berlaku s.d. 10 September 2015 : 11.01.5.52.25278 berlaku s/d 10 September 2015 : Rp. 1.365.000.000,: Rumah Tinggal : KPR



Riwayat Hubungan Bisnis dengan Bank a. Ika Ari Wijayanti Berdasarkan informasi dari SID BI Ika Ari Wijayanti tidak memiliki pinjaman di Bank manapun. b. Pramudhita Drian Rukivilandi Berdasarkan informasi dari SID BI Pramudhita Drian Rukivilandi tidak memiliki pinjaman di Bank manapun.



ANALISA SINGKAT 1. Analisa Watak (Character)  Berdasarkan Memo Intern No.107/MI-CS/SMG/VIII/2014 tanggal 8 September 2014 Ibu Ika Ari W, Bapak Pramudhita, dan D & G tour travel tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (blacklist) Bank Indonesia.  Ibu Ika Ari Wijayanti memiliki Usaha Jasa Tour ‘n Travel bernama D & G Tour ‘n Travel. Usaha ini berdiri pada tanggal 6 Oktober 2006 di Semarang, meneruskan usaha dari orang tuanya terdahulu.  Dalam memberikan informasi usaha maupun keuangan Ybs.terkait KPR Ybs. kooperatif kepada pihak Bank. 2.



Analisa Kemampuan (Capacity)



Formulir 2 / 12 KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS 4c/IV  Ibu Ika Ari Wijayanti memiliki Usaha Jasa Tour ‘n Travel bernama D & G Tour ‘n Travel. Usaha ini dikelola oleh Ybs. pada tanggal 6 Oktober 2006 di Semarang hingga sekarang. Sebelumnya usaha ini dirintis oleh ayah Ybs. sekitar tahun 1998.  D & G Tour & Travel melayani : a. Domestic and International Tour b. Outbound, Inbound, Study Tour c. Domestic & International Ticket such as Plane, Train, and Bus Tourism d. Transport : Rent Tourism Bus and Car (Avanza, Xenia) e. Event Organizer, Mice (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) f. Travel Document (Visa and Passport) 



Sistem ticketing yang diadopsi oleh D&G travel ini adalah dengan menjaminkan uang mati kepada pihak maskapai penerbangan dengan range jaminan sebesar : a. Garuda Indonesia : 10-15 Juta Rupiah b. Citilink : 10-12 Juta Rupiah c. Lion Air : 7-8 Juta Rupiah d. Sriwijaya Air : 7-8 Juta Rupiah e. Malaysia Air : 7-8 Juta Rupiah f. Air asia : 8-9 Juta Rupiah Kemudian melakukan deposit tiket sebagai persediaan kuota. Keuntungan diperoleh dari fee yang diberikan pihak maskapai penerbangan : a. Garuda Indonesia : 75.000-150.000 / tiket terjual b. Citilink : 75.000-100.000 / tiket terjual c. Lion Air : 40.000-80.000 / tiket terjual d. Sriwijaya Air : 80.000 / tiket terjual e. Malaysia Air : 100.000 / tiket terjual f. Air asia : 45.000-100.000 / tiket terjual







Sedangkan untuk tour dan travel, Ybs. memiliki 2 orang tenaga marketing untuk memasarkan paket-paket tour dan diberi fee sesuai dengan pencapaian masing-masing marketing. Rekap order D & G Tour & Travel “AGUSTUS 2014”







No . 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 .



Tanggal 4 2014 8 2014 9 2014 9 2014 14 2014 15 2014 17 2014 17 2014 19 2014 23 2014



Nama



Payment



Agustus



Mb. Rizka



Rp 837.100,-



Agustus



Ibu. Alisia



Rp 24.000.000,-



Agustus



Bp. Velix



Agustus



Ibu Endah



Agustus



Ibu Af



Rp 1.800.000,-



Agustus



Mb. Ina



Rp 4.536.000,-



Agustus



Mb. Nisa Riana



Rp 4.800.000,-



Agustus



PKK Gedong Songo



Agustus



Bp. Akbar Johan



Rp 900.000,-



Agustus



Mb. Ayu



Rp 843.000,-



Rp 3.438.000,Rp 17.100.000,-



Rp 39.000.000,-



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS 11 23 Agustus Ibu Sugiharti . 2014 12 26 Agustus Agil . 2014 13 26 Agustus Ibu Tatik . 2014 14 28 Agustus Ina . 2014 15 28 Agustus Debita . 2014 TOTAL 



Rp 1.280.000,Rp 20.340.000,Rp 640.000,Rp 1.794.000,Rp 164.108.100,-



Rekap order D & G Tour & Travel “JULI 2014” No . 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.







Formulir 4c/IV Rp 42.800.000,-



Tanggal 6 Juli 2014 5 Juli 2014 7 Juli 2014 7 Juli 2014 11 Juli 2014 11 Juli 2014 16 Juli 2014 27 Juli 2014 30 Juli 2014



Nama Alivia Bp. Anang Farah Ibu. Dewi Mb. Aflahah Zahrah Ibu Kasiyem Ibu. Anna Setyorini Bp. Anggoro TOTAL



Payment Rp 140.000,Rp 8.400.000,Rp 5.850.000,Rp 1.452.000,Rp 10.250.000,Rp 5.000.000,Rp 96.050.000,Rp 7.445.000,Rp 5.000.000,Rp 140.277.000,-



Rekap order D & G Tour & Travel “JUNI 2014” No . 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17



Tanggal



Nama



Payment



3 Juni 2014 5 Juni 2014 7 Juni 2014 7 Juni 2014 10 Juni 2014 13 Juni 2014 15 Juni 2014 16 Juni 2014 18 Juni 2014 20 Juni 2014



Mb. Desi Ibu Rohma Bp. Fajar Mb. Vivi Mas Totok Alvian Sapari Ibu Theresia Wawan Mb. Ratih Bp. Farid



Rp 2.529.000,Rp 9.200.000,Rp 19.750.000,Rp 6.000.000,Rp 4.604.600,Rp 1.575.000,Rp 2.020.000,Rp 5.810.000,Rp 635.000,Rp 45.000.000,-



20 Juni 2014



Mb. Siska



Rp 13.120.000,-



24 Juni 2014



Mas Antok



Rp 41.000.000,-



24 Juni 2014



Ibu Anna



Rp 10.041.000,-



26 Juni 2014



Ibu Andrea



Rp 11.310.000,-



26 Juni 2014



Ibu Nursih



Rp 5.250.000,-



28 Juni 2014



Bp. Ign Budhianto



Rp 5.700.000,-



28 Juni 2014



Mas Pendi



Rp 1.205.400,-



3 / 12



Formulir 4c/IV



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS . TOTAL



4 / 12



Rp 184.750.000,-



PEMASUKAN D&G TOUR ‘N TRAVEL NO 1 2 3 4



BULAN MEI 2014 JUNI 2014 JULI 2014 AGUSTUS 2014 TOTAL RATA-RATA / BULAN



JUMLAH Rp 181.324.200,Rp 184.750.000,Rp 140.277.000,Rp 275.828.600,Rp 782.179.800,Rp 195.544.950,-



DAFTAR PELANGGAN D & G Tour ‘n Travel Pelanggan SKJ JEPARA DISHUB JEPARA DPRD KAB. JEPARA SMA N 1 JEPARA SMK N 1 KENDAL MAN 1 KENDAL SMK MUHAMMADIYAH MRICAN SEMARANG DHARMA WANITA TNI SOLO GBT KAO SEMARANG SEKOLAH YSKI SALATIGA SMP N 2 SALATIGA UPTD PENDIDIKAN PEKALONGAN DHARMA WANITA SKJ DEMAK PT. SUKUN KUDUS PGRI PROVINSI JATENG UPTD PENDIDIKAN SEMARANG PGRI PROVINSI JATENG RSUP KARYADI SEMARANG PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA PT. SGM SEMARANG UPTD PENDIDIKAN KARANGRAYUNG GROBOGAN KAMPUS STIKOM SEMARANG TOUR UMUM HIPERMART SEMARANG KOMPAS GROUP PT. SURVEYOR INDONESIA TBK GOW SEMARANG BPR NUSAMBA KUD MINTOROGO KUDUS PT. KIMIA FARMA PLANT SEMARANG



Kegiatan Malang 48 Pax Lamongan 280 Pax Jakarta 10 Pax Bali 180 Pax Jakarta-Bandung 250 Pax Jakarta 100 Pax Jakarta 240 Pax Bali 300 Pax Bali 90 Pax Jogja One Day 90 Pax Bali 250 Pax Bali 90 Pax Malang 50 Pax Malang 50 Pax Jogja 80 Pax Bali 85 Pax Jogjakarta 90 Pax Malang 40 Pax Bandungan 35 Pax Magelang-Jogja 1500 Pax Jogja 280 Pax Jogja 20 Pax Bali 20 Pax Jakarta 32 Pax Jogja 65 Pax Malaysia-Penang 4 Pax Malang 70 Pax Pangandaran 90 Pax Bandung 90 Pax Surabaya-Lamongan 250 Pax



 Suami ibu Ika Ari yaitu bapak Pramudhita merupakan karyawan di Chevrolet – PT AutoMobil Jaya Mandiri di Jalan Sudirman No.299 Semarang sebagai supervisor dengan penghasilan per bulan sebesar Rp 8.975.000,- (Surat Keterangan Penghasilan terlampir)



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS  NERACA D&G Tour travel



Formulir 4c/IV NERACA D&G TRAVEL Per 31 Agustus 2014



LABA RUGI D&G Tour Travel Januari – Agustus 2014







Mutasi Rekening



5 / 12



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS



Formulir 4c/IV



6 / 12



*Keterangan : 1. Rekening usaha D & G travel menggunakan rekening atas nama Ika Ari Wijayanti 2. Rekening tabungan / simpanan menggunakan rekening atas nama Pramudhita Drian Rukivilandi. Rekening tersebut mencerminkan SDS sebesar 30% dari harga rumah yaitu ± Rp 585.000.000,-



3.



Analisa Modal Saat ini ybs tidak memiliki pinjaman dari Bank manapun, sedangkan permodalan yang didapat ybs saat ini berasal dari usaha D & G tour travel , dan penghasilan dari suami sebagai supervisor di Chevrolet Semarang. 4. Analisa Agunan Berdasarkan surat penawaran harga properti dari penjual, harga yang ditawarkan Rp 1.950.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Berikut ini beberapa referensi harga rumah yang ditawarkan di sekitar rumah yang akan dibeli oleh Ibu Ika Ari di Perumahan Wahyu Utomo, Jalan Wahyu Asri IV B 139 RT.002 RW.06 Tambakaji Ngaliyan, Semarang (SHM No.489), yang akan dijaminkan sebagai agunan permohonan pinjaman ini, adalah sbb:



Formulir 4c/IV



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS Referensi Agunan SHM No.489



Keteranga n Luas Tanah Luas Bangunan



Ukuran (m2)



Harga total (Rp)



Harga / m2 (Rp)



154



750.000.000



3.242.671



202



7 / 12



1.750.000



Oleh karena itu perhitungan nilai pasar wajar agunan dengan SHM No.489 tersebut, dihitung dengan perkiraan harga tanah Rp 3.000.000.-/m2. Sehingga penilaian agunan sesuai dengan beberapa referensi diatas adalah sbb:



III.



PERHITUNGAN KEBUTUHAN KREDIT



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS



IV.



Formulir 4c/IV



8 / 12



REKOMENDASI PEJABAT PEMRAKARSA Berdasarkan analisis di atas, permohonan Sulistiono dapat dipertimbangkan dan diteruskan kepada pemutus dengan beberapa pertimbangan terhadap permohonan kredit antara lain : a. Ybs adalah seorang wiraswasta yang mempunyai track record cukup baik. b. Suami Ybs. memiliki penghasilan tetap. c. Ika Ari Wijayanti dan suami tidak terdaftar dalam Daftar Kredit Macet Bank BRI Agro Semarang dan Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia, d. Berdasarkan nilai tanah bangunan yang akan dibiayai dan perhitungan cashflow ybs, besar kredit yang direkomendasi adalah sebesar Rp 900.000.000,Struktur, tipe dan syarat kredit yang diusulkan : Nama Pemohon : Ika Ari Wijayanti Penjamin : Ika Ari Wijayanti Jenis Kredit : KPR - Bentuk kredit : Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) - Valuta : IDR – Indonesian Rupiah Jumlah Usulan Kredit : Rp. 900.000.000,Jangka Wkt Kredit : 180 Bulan / 15 (lima belas) tahun , TMT akad kredit Angsuran : Rp 12.596.284,- per bulan Suku Bunga Kredit : 15% (Persen) pa.reviewable 1. Besar suku bunga dapat ditinjau dan dilakukan perubahan setiap saat oleh Bank 2. Peninjauan dan perubahan besar suku bunga dilaksanakan tanpa pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada debitur - Tujuan Penggunaan : Kredit Pemilikan Rumah Kredit - Provisi Kredit : 1% dari plafond kredit dibayar tunai. - Biaya Administrasi : Rp. 1.000.000,- Penalty : 50% dari suku bunga yang berlaku, atas tunggakan



Formulir 4c/IV



KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS - Syarat Kredit



:



- Agunan Kredit



:



- Pengikatan Agunan - Asuransi



: :



- Pengikatan Kredit



:



9 / 12



pokok dan atau bunga Blokir 1 kali Angsuran Selama Jangka Waktu Pinjaman Tanah Bangunan SHM No. 489 a.n. Arif Kurniawan yang akan dibalik nama menjadi an. Ika Ari Wijayanti Notariel  Bangunan diasuransikan senilai Rp. 687.500.000.- kepada Asuransi yang ditunjuk oleh BRI Agro.  Asuransi Jiwa diasuransikan senilai dengan nilai kredit yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- kepada Asuransi yang ditunjuk oleh BRI Agro. Notariel



Pemberian fasilitas kredit ini dituangkan dalam akta perjanjian kredit yang dibuat secara Notariel yang memuat syarat-syarat kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : Syarat-syarat Sebelum Pencairan (Condition Precedent) : 1 Syarat-Syarat Penandatanganan Akad Kredit Penanda-tanganan perjanjian fasilitas kredit dapat dilaksanakan setelah debitur memenuhi syarat sbb a Debitur Menyerahkan perijinan, fotokopi KTP dan/bukti kewarganegaraan pengurus/pemilik serta dokumen lain yang berkaitan dengan legalitas diri yang berlaku. b Semua asli bukti kepemilikan agunan yang dipersyaratkan telah diserahkan kepada Bank BRI AGRO atau Notaris rekanan Bank BRI AGRO yang ditunjuk untuk dilakukan pengikatan agunan untuk kepentingan Bank BRI AGRO dan selanjutnya disimpan di Bank BRI AGRO 2 Syarat-syarat Penarikan / Pencairan Kredit : a Telah dilakukan penandatanganan akad kredit secara notariel yang dilakukan oleh Debitur beserta istri. b Pemilik agunan telah menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan pengikatan agunan dan tidak diperbolehkan menggunakan Surat Kuasa. c Debitur menyerahkan copy salinan seluruh identitas diri masih berlaku. d Debitur menyatakan dan memberi kuasa kepada Bank BRI AGRO yang tidak dapat dicabut atau dibatalkan kepada Bank BRI AGRO untuk menerima agunan yang ada di Bank Lain sesuai daftar agunan di Bank BRI AGRO atas pelunasan kredit oleh Bank BRI AGRO jika ada. Syarat-syarat setelah pencairan : 1 Pernyataan Menjamin (Representation and Warranties) yg meliputi : a Tindakan Hukum. Debitur telah melakukan segala tindakan hukum yg diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan perjanjian kredit serta dokumen-dokumen lainnya yg berkaitan dgn perjanjian kredit tsb shg semua tidak bertentangan atau melanggar aturan/ketentuan hukum yg berlaku. b Pernyataan Mengikat Perjanjian kredit serta dokumen-dokuman lainnya tersebut di atas adalah sah dan mengikat terhadap debitur, sehingga pelaksanaan kewajiban atas dasar perjanjian kredit tersebut tidak melanggar/bertentangan dengan setiap perjanjian yang telah ada sebelumnya. c Tidak ada pelanggaran yang terjadi. Tidak ada pelanggaran yg terjadi thd kewajiban-kewajiban debitur atau perjanjian-perjanjian sebelumnya yg telah dibuat dgn pihak lain atau



Formulir 10 / 12 KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS 4c/IV bank yg dapat mengakibatkan pengaruh merugikan thd perjanjian kredit. d Pembayaran atas penerimaan kreditur. Semua pembayaran yg akan dilakukan kepada kreditur oleh debitur dalam perjanjian ini adalah bebas serta bersih dari penguranganpengurangan karena pembayaran pajak atau pungutan-pungutan/biayabiaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari. e Tidak ada sengketa atau perkara yang terjadi Tidak ada sengketa atau perkara yang terjadi atau dihadapi atau persoalan hukum yang masih harus diselesaikan dimana dapat menimbulkan akibat kurang baik terhadap keadaan keuangan Debitur. 2 Kewajiban yang harus dilakukan (Affirmative Covenants) : a Penggunaan Kredit Kredit yang diberikan benar-benar dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu fasilitas KPR. b Berbankir Utama pada Bank BRI AGRO Diupayakan menyalurkan transaksi pembayaran gaji melalui Bank BRI AGRO sehingga mutasinya aktif. c Penyampaian laporan-laporan  Laporan / Informasi yang sewaktu-waktu diperlukan Bank. d Pembayaran pajak dan biaya Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan biaya-biaya yang relevan dalam rangka pemberian kredit ini. e Pemberitahuan Debitur harus segera memberitahu bank dan upaya penyelesaiannya mengenai :  Sengketa dengan pemerintah dan atau pihak lainnya.  Tuntutan atau kerusakan yang diderita.  Tuntutan hukum terhadap debitur atau guarantor. f Pemenuhan terhadap agunan  Agunan harus benar-benar milik debitur sesuai table agunan serta tidak dalam sengketa dengan pihak ketiga.  Agunan diikat sesuai dengan ketentuan pengikatan agunan yang berlaku, sehingga memberikan hak preferensi kepada Bank BRI AGRO.  Semua asli bukti kepemilikan agunan (Sertifkat) dan atau bukti pendukung perolehan lainnya disimpan di BRI AGRO sampai dengan seluruh kewajiban debitur lunas. g Penilaian agunan  Penilaian agunan dilakukan minimal setahun sekali oleh AO Bank BRI AGRO h Pengikatan agunan Pengikatan agunan berupa tanah dan bangunan diikat dengan menggunakan HT I atas beban debitur, dengan nilai pengikatan minimal sebesar yang tertulis pada analisa agunan. 3 Hal-hal yang tidak boleh dilakukan (Negative Covenants) Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis Bank BRI AGRO, Debitur tidak diperkenankan antara lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sbb : a. Dalam hal debitur bermaksud melakukan pelunasan maju dan debitur tidak mengajukan kredit kembali sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, Debitur wajib mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank selambat-lambatnya 10 ( sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelunasan maju yang diinginkan b. Dalam hal debitur melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu kredit (pelunasan maju), maka atas pelunasan tersebut dikenakan denda sebesar 1% dari outstanding terakhir atau jumlah yang dilunasi. c. Saldo debet tidak boleh melebihi max plafon kredit yg telah ditetapkan. d. Menerima pinjaman/ kredit baru dari bank lain atau lembaga keuangan



Formulir 11 / 12 KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS 4c/IV lainnya kecuali transaksi yang lazim dan fasilitas bank lain yang sudah ada saat ini. e. Menyewakan assets yang diagunkan di Bank BRI AGRO Kepada orang/badan usaha lain. Mengikat HT II dan seterusnya dan pengikatan agunan lainnya kepada pihak/kreditur lain 4 Pelanggaran atas ketentuan pemberian kredit (Even of Defaults) Bank BRI AGRO berhak menghentikan perjanjian kredit yang telah diadakan dengan debitur dan seluruh hutang debitur dengan seketika atau pada waktu yg ditentukan oleh Bank BRI AGRO dapat ditagih dengan tidak perlu minta dihentikan atau diancam lagi dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 11 dan 12 syarat-syarat Perjanjian Kredit Bank BRI AGRO dan yang berikut ini namun tidak terbatas pada : a. Jika Debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yg ditetapkan dlm perjanjian kredit dan/ atau peraturan yg lazim digunakan akan diperlakukan oleh kreditur (Bank). b. Jika Debitur lalai membayar lunas kepada Bank sesuatu jumlah uang yang wajib dibayarnya, baik berupa pinjaman pokok, bunga dll jumlah uang yg wajib dibayar pada tanggal yg telah ditetapkan. c. Jika Debitur melanggar sesuatu ketentuan atau lalai melaksanakan suatu kewajiban dalam perjanjian kredit atau perjanjian jaminan dan kelalaian itu tidak diperbaiki dalam waktu 15 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan yang dikirim oleh Bank kepada debitur atau penjamin untuk memperbaiki kelalaian/pelanggaran tsb. d. Jika atas harta kekayaan debitur dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (Conservatoir Beslagh). e. Jika Debitur/ pemegang saham dinyatakan pailit/ bangkrut. f. Jika bagian kekayaan debitur yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada kreditur, kecuali yang sudah ada saat ini g. Jika menurut pertimbangan kreditur sendiri, kekayaan debitur sedemikian kurangnya sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar lunas hutangnya kepada kreditur. h. Jika surat-surat agunan / bukti kepemilikan agunan dan atau dokumendokumen lainnya yang diberikan debitur kepada kreditur ternyata tidak benar. i. Jika Debitur tidak menggunakan fasilitas kredit yang diberikan sesuai dengan tujuan pemberian kredit ini dengan semestinya. j. Kewajiban administratif sebagaimana tertuang dalam affirmative dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik. k. Adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah bahwa debitur harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban sampai jumlah minimal Rp 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) l. Suatu instansi Pemerintah atau Instansi Pengadilan dengan cara dan alasan apapun juga : menyita, merampas, membekukan sebagian/ seluruh kekayaan debitur. 5 Klausula Cross Default Event of default dapat terjadi jika debitur gagal memenuhi kewajibannya kepada Bank BRI AGRO 6 Syarat-syarat lainnnya : a. Klausula Perjumpaan Hutang Apabila Bank memandang perlu, maka dengan ini debitur memberi kuasa kepada Bank BRI AGRO untuk memperjumpakan hutang debitur yang timbul karena perjanjian kredit maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan Bank BRI AGRO dengan piutang-piutang lain dengan Bank BRI AGRO dengan piutang-piutang debitur yang ada pada Bank BRI AGRO yang berupa tetapi tidak terbatas pada tabungan-tabungan dan atau simpanan-simpanan dan atau rekening-rekening lain milik debitur yang



Formulir 12 / 12 KANCAPEM/ KANCA/ KANPUS 4c/IV ada pada Bank BRI AGRO. b. Klausula Kuasa-Kuasa  Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank BRI AGRO untuk sewaktu-waktu atau apabila Bank BRI AGRO menganggap perlu terutama jika debitur wanprestasi, wan prestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian kredit dan atau menurut Bank BRI AGRO kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil atas nama debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang nampak dalam rekening pinjaman debitur.  Disamping kuasa-kuasa yang dalam perjanjian kredit secara tegas telah diberikan oleh debitur kepada Bank BRI AGRO, maka untuk keperluan pelaksanaan perjanjian kredit dengan ini debitur memberi kuasa kepada Bank BRI AGRO untuk melaksanakan pendebetan atas rekening debitur maupun rekening pemberi jaminan, baik berupa giro, deposito, maupun simpanan dan atau tabungan lainnya yang ada pada Bank BRI AGRO.  Semua kuasa yang termaktub dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting dari dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kredit dan oleh karena itu, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga atau karena sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813 KUH Perdata. c. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atas pemberian kredit ini, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) setempat. d. Klausula Publikasi Bahwa dalan rangka penyelesaian kewajiban debitur /penjamin, Bank BRI AGRO berhak memanggil debitur/penjamin dan atau mengumumkan nama debitur bermasalah di media massa atau media lain yang ditentukan Bank BRI AGRO dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk tindakan memasuki tanah/ pekarangan tempat agunan dan tindakan memasang pengumuman pada jaminan milik debitur / penjamin Pengumuman mana tidak boleh diubah oleh debitur/penjamin sampai dengan kewajiban debitur / penjamin lunas. e. Klausula Parate Eksekusi Bank BRI AGRO berhak menjual tanah/bangunan milik debitur/penjamin yang menjadi agunan melalui pelelangan umum atas kekuasaan sendiri (parate executie) sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU No.4 tahun 1996 tentang "Hak Tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah" serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut. Demikian, pembahasan dan usulan kami atas permohonan fasilitas Kredit KPR atas nama Ika Ari Wijayanti untuk mendapat putusan lebih lanjut.