Mak Restruk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Formulir 5b/IV



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



1/14



MEMORANDUM ANALISIS RESTRUKTURISASI KREDIT RITEL NO. SKPP : /VIII/2018 tgl -08-2018 I. IDENTIFIKASI PEMOHON DAN USAHANYA 1. Nama Pemohon : KHO WIE 2. Alamat a. Rumah Tinggal : Jl. Villa Kalijudan Indah Blok M-6 Surabaya. b. Tempat Usaha : Jl. Raya Pondok Jati Blok AL No.2 c. No. Telepon : 0811333350 3. Bentuk Usaha : UD (Global Delapan) 4. Jenis Usaha : Perdagangan Laptop, Komputer dan Printer 5. Susunan Pengurus dan Pemegang Saham : Peminjam : KHO WIE Penjamin : KHO WIE 6. Legalitas dan Ijin Usaha : a. KTP (untuk perorangan) : KHO WIE : 3578262305700005, tgl 23-05-1970 b. NPWP : No. 46.485.746.5-619.000 c. SIUP : No. 503/10431.A/436.6.11/2012 berlaku s/d 10-102017 d. TDP : No. 130155251193 berlaku s/d 24-10-2017 e. Dan lain-lain : -- Srt Izin Gangguan : No.-7. Permohonan Kredit : a. Besar permohonan Restruk: Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) b. Obyek yang dibiayai : KMK Perdagangan Laptop, Komputer dan Printer 8. Riwayat Hubungan Bisnis dengan Bank Sesuai dengan database Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia KHO WIE sedang menikmati fasilitas kredit dengan informasi sbb : posisi 11/09/2018 Nama KHO WIE



Bank BRI BUKOPIN BUKOPIN BUKOPIN JTRUST BRI SYARIAH MANDIRI Total



Jenis Fasilitas KMK KMK KMK KMK KI



tgl mulai



tgl tempo



Ket



1.800.000.000,- 1.800.000.000,- 23/1216 750.000.000,- 750.000.000,- 07/04/16 318.885.461,- 266.191.197,- 07/04/16 2.750.000.000,- 2.750.000.000,- 07/04/16 8.000.000.000.- 7.741.961.712,- 30/01/18



23/12/18 07/04/18 07/04/21 07/04/18 28/01/26



KOL 2 KOL-2 KOL-2 KOL-2 KOL-2



KPR



5.389.548.388,- 2.031.920.451,- 31/10/13



20/10/28



KOL-2



Plafond



OS



19.008.433.849,- 15.340.073.360,-



9. Bunga yang diterima sejak realisasi kredit terakhir : KMK Rp. 320.317.118,10. Kolektibilitas : Dalam Perhatian Khusus 11. Tanggal penyerahan ke saluran hukum : -12. Data Agunan : MAK an. KHO WIE



Formulir 5b/IV



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



2/14



(Rp.000) No dan Jenis Agunan Status Kepemilikan Jenis Agunan Pokok Persediaan berupa laptop dan printer



Pengikatan agunan



Nama Pemilik



Lokasi



NPW



NL



PNPW



PNL



Kho Wie



Villa Kalijudan Indah M-6, Surabaya



2.315.778



-



-



-



Sub Total



Bentuk



Nilai



Fiducia



300.000



2.315.778



300.000



Jenis Agunan Tambahan



Tanah dan Bangunan



SHM No.2674, Tgl.23-07-2002 LT : 164 m2 LB : 164 M2



Kho Wie



Simpang Darmo Permai Selatan VIII-51, Surabaya



Sub Total Total Coverage Ratio Agunan terhadap total Plafond Rp.1.800.000,-



HT I 677/2017, tgl 14/02/2017



1.968.000 410.000



1.771.000 328.000



2.164.800 328.000



1.948.320 262.400



2.378.000



2.099.200



2.492.800



2.210.720



2.050.000



4.693.778



2.099.200



2.492.800



2.210.720



2.350.000



260%



116%



138%



122%



130%



2.050.000



Pembahasan : a. Aspek Penilaian : Penilaian agunan tambahan berdasarkan penilaian dari Nilai pasar Wajar. b. Aspek pengikatan :  Agunan pokok berupa persedian barang dagangan dilakukan Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fiducia) Model PJ-08 yang dilengkapi PJ_08a dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)  Agunan tambahan berupa tanah dan bagunan sesuai SHM No. 2674 tgl 23/07/2002 an. Kho Wie beralamat di JL. Simpang Darmo Permai Selatan VIII-51 Surabaya diikat HT I (diteruskan) sebesar Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) c. Aspek Pengamanan :  Bangunan berupa rumah tinggal pada SHM No. 2674 tgl 23/07/2002 yang terletak di JL. Simpang Darmo Permai Selatan VIII-51 Surabaya, an. Kho Wie diasuransikan kebakaran sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) II. ANALISIS PERMASALAHAN 1. Tujuan semula penggunaan kredit : Tambah Modal Kerja (KMK) :  Perdagangan Laptop, Komputer 2. Realisasi penggunaan Kredit : - Tambah Modal telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai tujuan semula. - Permasalahan diawali sejak penurunan omset sebesar 40% dan pada tahun 2018 ybs melakukan investasi yang tiap bulan pembayaran bunga dan pokoknya kurang lebih sekitar 250jt, pembelian aset tersebut dilakukan Ybs untuk berbisnis di bidang properti. Akibat lesunya properti pada tahun ini maka ybs kesulitan untuk melakukan penjualan properti. Oleh karena itu cash flow Ybs mulai terganggu. 3. Integritas Debitur : - Selama menjadi debitur di BRI, ybs dinilai kooperatif dan komunikatif. 4. Penyebab Kredit Bermasalah : a. Kronologis Ybs mendapatkan fasilitas pinjaman di BRI Surabaya Kusuma Bangsa : MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



Formulir 5b/IV



3/14



1. KHO WIE tahun I mejadi nasabah BRI Surabaya Kusuma Bangsa sejak 15 Desember 2015 dengan mendapat fasilitas KMK sesuai PTK No.R.1752/IX-KC/ADK/12/2015 tanggal 15-12-2015 : a. Jumlah Fasilitas : Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) b. Keperluan : Perdagangan Laptop, Komputer dan Printer c. Bentuk Kredit : KI dengan Max. CO Menurun d. Jangka Waktu : 60 bulan e. Suku Bunga : 12.50 % per tahun f. Provisi : 0.75% dari plafond kredit g. h. i. j. k. l.



Jumlah Fasilitas Keperluan Bentuk Kredit Jangka Waktu Suku Bunga Provisi



: Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) : Perdagangan Laptop, Komputer dan Printer : RC dengan Max. CO Tetap : 12 bulan : 12.50 % per tahun : 0.75% dari plafond kredit



2. KHO WIE tahun II mejadi nasabah BRI Surabaya Kusuma Bangsa sejak 18 November 2016 dengan mendapat fasilitas KMK sesuai PTK No.R.2006/IX-KC/ADK/11/2016 tanggal 18-11-2016 : a. Jumlah Fasilitas : Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) b. Keperluan : Perdagangan Laptop, Komputer dan Printer c. Bentuk Kredit : RC dengan Max. CO Tetap d. Jangka Waktu : 12 bulan e. Suku Bunga : 12.50 % per tahun f. Provisi : 0.75% dari plafond kredit 3.



KHO WIE tahun III mejadi nasabah BRI Surabaya Kusuma Bangsa pada tgl 27 Desember 2017 dengan mendapat fasilitas KMK sesuai PTK No.R.4209 /IXKC/ADK/12/2017 tanggal 27 -12-2017 : a. Jumlah Fasilitas : Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) b. Keperluan : Perdagangan Laptop, Komputer dan Printer c. Bentuk Kredit : RC dengan Max. CO Tetap d. Jangka Waktu : 12 bulan e. Suku Bunga : 12.50 % per tahun f. Provisi : 0.75% dari plafond kredit



MAK an. KHO WIE



Formulir 5b/IV



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



4/14



7.



Servicing Fee



: 0 % dibayar pada saat akad restrukturisasi kredit



8.



Biaya Administrasi



: Rp. 500.000,- dibayar pada saat akad restrukturisasi kredit



9.



Suku Bunga



10



Denda/Penalty



: Semula 10 % Per tahun Menjadi 9 % per tahun Terhitung pada saat bulan pertama s/d bulan ke 12 restrukturisasi dengan bunga yang dibayarkan sebesar 50% dari bunga berjalan dan sisanya di deferred dan di bayarkan pada saat jatuh tempo restrukturisasi. Beban bunga dibayar efektif setiap bulan paling lambat sesuai tanggal realisasi kredit. Suku bunga bersifat reviewable cukup diberitahukan secara tertulis kepada debitur serta bersifat mengikat. Surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian kredit. : 50 % (lima puluh persen) dari suku bunga yang berlaku baik pokok dan atau bunga



11. Pembayaran tunggakan bunga dan denda (BAP)



:



-



-



BAP dan Pinalty saat ini sebesar Rp. 70.501.495,- posisi tgl 21/05/2019 Tunggakan bunga, denda, dan lainnya (BAP) sampai dengan tanggal akad restrukturisasi akan di deferred dan dibayar diakhir periode dan pada saat akad restrukturisasi dibuku/ dicatat dalam secondary accrual interest (SAI) Jika terdapat perbedaan antara tunggakan bunga dan denda saat realisasi (data BRINets) dengan data tunggakan bunga dan denda sebagaimana tersebut di atas, maka perbedaan tersebut akan di deffered dan dibayar/diselesaikan pada saat akhir restrukturisasi kredit berakhir.



II. ANALISA KEUANGAN 1. Menurunnya omset penjualan sebesar 30% yang diakibatkan oleh piutang macet sebesar 1.300.000.000,sehingga omset ybs untuk saat ini sebesar 500.000.000,- dengan laba bersih perbulan sebesar Rp. 6.000.000,2. Adanya piutang macet sebesar Rp. 1.300.000.000,- yang belum tertagih sehingga mengganggu perputaran usaha dan mengakibatkan penurunan omset. 3. Pada awal tahun 2018 ybs juga mencoba untuk memulai usaha kayu jadi di Kalimantan, namun mngalami kerugian sekirat Rp. 200.000.000 4. Untuk saat ini ybs hanya mampu untuk membayar bunga bri sebesar Rp. 6.000.000,5. Selain menurunnya omset, ybs juga kesulitan dalam mendapatkan barang import yang terkendala di beacukai.



5. Alternatif Restrukturisasi kredit. Sesuai dengan hasil perhitungan usaha debitur (terlampir), alternatif Restrukturisasi yang dapat diberikan kepada debitur adalah : a.



6.



Penurunan/perubahan tingkat suku bunga kredit. - Tingkat suku bunga KMK yang dibebankan kepada debitur tahun ini sesuai dengan suku bunga restrukturisasi, hal ini dikarenakan usaha debitur mengalami penurunan omset, sehingga debitur sering terlambat bayar untuk setiap bulannya, maka ditahun ini debitur berusaha untuk menjual sebagian asetnya dan akan melunasi pinjaman pada saat asset sudah laku terjual. Sebelum dilakukan restrukturisasi adalah suku bunga normal (Base rate) yaitu sebesar 10.00 % setahun, dan akan diturunkan menjadi 9% setahun disesuaikan dengan kemampuan debitur. - Bunga berjalan dibayar setiap bulan. b. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit/Penjadwalan Kembali. Fasilitas KMK dalam rangka menyehatkan usaha debitur fasilitas KMK tersebut tetap melakukan pembayaran bunga setiap bulan dengan suku bunga restrak. c. Pembayaran sejumlah kewajiban bunga yang dilakukan kemudian (deferred interest payment/interest baloon payment). Perhitungan Implikasi Finansial



Perhitungan Net Present Value Angsuran / Setoran No



Fasilitas Kredit



MAK an. KHO WIE



Cash In / Setoran Per periode



Discount factor Suku Bunga terakhir



Present Value Angsuran



Sisa Pokok kredit



Formulir 5b/IV



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA 1 Jumlah



2



3



4



5=4*3



5/14



6



5. Aton Nurhadi Rachman Tahun Ke-IV akan dilakukan restrukturisasi Pertama dengan mendapat fasilitas KMK dengan rincian sebagai berikut :



MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



1.



Jumlah Fasilitas Semula



2.



Jumlah Fasilitas Menjadi Keperluan Bentuk Kredit Jenis Kredit Jangka Waktu Provisi Administrasi Suku Bunga



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11.



Denda/Penalty Pembayaran tunggakan bunga dan denda (BAP)



:



: : : : : : :



: :



Formulir 5b/IV



6/14



KMK Co Tetap sebesar : Rp. 1.000.000.000,KMK Co Menurun sebesar : Rp. 500.000.000,- + Total exposure : Rp. 1.500.000.000,KMK co Tetap sebesar : Rp. 1.500.000.000,Restrukturisasi modal Kerja perdagangan furniture dan desain interior R/K dengan maks. Co. tetap kredit modal kerja 12 (dua belas) bulan sejak akad restrukturisasi kredit 0 % dibayar pada saat akad restrukturisasi kredit Rp. 500.000,- dibayar pada saat akad restrukturisasi kredit Semula 12.5 % Per tahun Menjadi 10 % per tahun Terhitung sejak akad restrukturisasi kredit ditandatangani s/d restrukturisasi kredit berakhir. Beban bunga dibayar efektif setiap bulan paling lambat sesuai tanggal realisasi kredit. Suku bunga bersifat reviewable cukup diberitahukan secara tertulis kepada debitur serta bersifat mengikat. Surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian kredit. 50 % (lima puluh persen) dari suku bunga yang berlaku baik pokok dan atau bunga Kewajiban bunga tertunggak (BAP dan Pinalty) total dari dua rekening Co tetap dan Co menurun sebesar Rp. 63.519.201,- posisi tgl 28/06/19 akan di deferred dan akan dibayarkan pada saat jatuh tempo kredit restrukturisasi KMK. Tunggakan bunga, denda, dan lainnya (BAP) sampai dengan tanggal akad restrukturisasi dibayar diakhir periode dan pada saat akad restrukturisasi dibuku/ dicatat dalam secondary accrual interest (SAI) Jika terdapat perbedaan antara tunggakan bunga dan denda saat realisasi (data BRINets) dengan data tunggakan bunga dan denda sebagaimana tersebut di atas, maka perbedaan tersebut akan dibayar/diselesaikan pada saat restrukturisasi kredit berakhir.



a. Angsuran b. c. III. ANALISA KEUANGAN 6.



Menurunnya omset penjualan sebesar 40% dari usaha perdagangan furniture dan desain interior, sehingga omset ybs untuk saat ini sebesar 700.000.000,- dengan laba bersih perbulan sebesar Rp. 15.000.000,-



MAK an. KHO WIE



Formulir 5b/IV



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



7/14



Adanya piutang macet sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang belum tertagih sehingga mengganggu perputaran usaha dan mengakibatkan penurunan omset. 8. Pada awal tahun 2019 ybs memulai usaha property bersama dengan temannya di daerah mojokerto dengan membangun 120 unit perumahan dan sampai dengan saat ini baru terjual sejumlah 65 unit. 9. Untuk saat ini ybs hanya mampu untuk membayar bunga bri sebesar Rp. 12.000.000,7.



6. Alternatif Restrukturisasi kredit. Sesuai dengan hasil perhitungan usaha debitur (terlampir), alternatif Restrukturisasi yang dapat diberikan kepada debitur adalah :



d. Penurunan/perubahan tingkat suku bunga kredit. Tingkat suku bunga KMK yang dibebankan kepada debitur tahun ini sesuai dengan suku bunga restrukturisasi, hal ini dikarenakan usaha debitur mengalami penurunan omset, sehingga debitur sering terlambat bayar untuk setiap bulannya, maka ditahun ini debitur berusaha untuk menjual sebagian asetnya dan akan melunasi pinjaman pada saat asset sudah laku terjual. Sebelum dilakukan restrukturisasi adalah suku bunga normal (Base rate) yaitu sebesar 1 2.50 % setahun, dan akan diturunkan menjadi 10% setahun disesuaikan dengan kemampuan debitur. - Bunga berjalan dibayar setiap bulan. -



e.



Perpanjangan Jangka Waktu Kredit/Penjadwalan Kembali. Fasilitas KMK dalam rangka menyehatkan usaha debitur fasilitas KMK tersebut tetap melakukan pembayaran bunga setiap bulan dengan suku bunga restrak.



f.



Pembayaran sejumlah kewajiban bunga yang dilakukan kemudian (deferred interest payment/interest baloon payment).



7. Perhitungan Implikasi Finansial Perhitungan Net Present Value Angsuran / Setoran No



Fasilitas Kredit



Cash In / Setoran Per periode



1



2



3



Discount factor Suku Bunga terakhir 4



Present Value Angsuran



Sisa Pokok kredit



5=4*3



6



Jumlah



Keterangan : Perhitungan NPV periksa lampiran 8. Pertimbangan (Aspek Positif-Negatif) restrukturisasi kredit dengan alternatif perpanjangan Jangka waktu kredit/ penjadwalan kembali/ Rescheduling : o Aspek-aspek positif yang mendukung Usulan. Atas dasar perhitungan implikasi financial, restrukturisasi kredit dengan alternatif perpanjangan Jangka waktu kredit/ penjadwalan kembali, maupun penurunan suku bunga kredit pinjaman selama satu tahun, karena : a. BRI masih dapat menikmati bunga berjalan. b. Prospek usaha masih memungkinkan untuk pembayaran kewajiban di BRI sambil menunggu penjualan aset oleh nasabah ybs untuk melunasi KMK. c. Nasabah masih kooperatif / komunikatif d. Kolektibiltas pinjaman dapat menjadi “Lancar” dan setelah 3 bulan menjadi lancar apabila pembayaran kewajiban Restrukturisasi dibayar teratur hingga tidak berpengaruh kepada performance dan PPAP Kanca MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



o



Formulir 5b/IV



8/14



Aspek-aspek Negatif bagi BRI a. Kurang Maximal dalam perolehan Pendapatan bunga berjalan karena suku bunga restrukturisasi dibawah suku bunga normal.



III. KESIMPULAN 1. Cash Flow dari usaha ybs. meskipun menurun namun masih dapat untuk membayar sebagian angsuran bunga. 2. Ybs. sangat kooperatif dan komunikatif. 3. Restrukturisasi kredit dengan alternatif perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kredit dan penundaan pembayaran pokok pinjaman selama satu tahun masih menguntungkan karena sesuai perhitungan Implikasi Finansial PV selama jangka waktu kredit masih diatas pokok pinjamannya. Beberapa faktor yang menyebabkan gagalnya restruk pertama adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



Debitur masih mengandalkan piutang yang belum tertagih dari beberapa pelanggan. Terdapat kekurangan pembayaran bunga tiap bulan Kesulitan debitur untuk menagih piutang beberapa pelangannya diluar pulau Gagalnya restrak pertama menyebabkan debitur belum bisa kembali ke bunga normal Debitur akan menjual asetnya untuk melunasi hutang di Bank BRI



IV. USUL RESTRUKTURISASI KREDIT A. Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi KMK a. Peminjam : KHO WIE b. Plafon Kredit : Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) c. Bentuk Kredit : R/K dengan Makc CO_Menurun d. Jenis Kredit : Kredit modal kerja e. Keperluan : Membiayai Persediaan dan Piutang f. Jangka Waktu : 36 bulan terhitung sejak akad kredit restruk kredit KMK g. Suku Bunga : 9,00 % pertahun h. Angsuran Pokok : 35 bulan x Rp. 1.000.000,= Rp. 35.000.000,1 bulan x Rp. 1.765.000.000,- = Rp. 1.765.000.000,- + TOTAL = Rp. 1.800.000.000,i. Provisi Pinjaman : 0 % dari plafond Kredit, j. Penalty rate : 50% dari suku bunga yang berlaku, atas tunggalkan pokok dan atau bunga k. Biaya Administarsi : Rp. 500.000,- x 3th = 1.500.000,- dibayar sekaligus sebelum penandatanganan restrukturisasi kredit. l. Penyelesaian tunggakan bunga dan denda : Tunggakan bunga (BAP) sebesar Rp. 58.028.770,- diselesaikan dengan cara sbb :  BAP dan pinalty sebesar Rp. 58.028.770,- maupun yang akan timbul kemudian sampai dengan saat akad kredit restruk di divert dan di bayarkan pada saat jatuh tempo MAK an. KHO WIE



Formulir 5b/IV



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



9/14



kredit Restrukturisasi KMK. (Apabila ada perbedaan dengan data sistem BRI maka disesuaikan dengan data sistem BRI terbaru). V. Agunan



(Rp.000)



No dan Status Kepemilikan Jenis Agunan Pokok Jenis Agunan



Persediaan berupa laptop dan printer



Pengikatan agunan



Nama Pemilik



Lokasi



NPW



NL



PNPW



PNL



Kho Wie



Villa Kalijudan Indah M-6, Surabaya



2.315.778



-



-



-



Sub Total



Bentuk



Nilai



Fiducia



300.000



2.315.778



300.000



Jenis Agunan Tambahan



Tanah dan Bangunan



SHM No.2674, Tgl.23-07-2002 LT : 164 m2 LB : 164 M2



Kho Wie



Simpang Darmo Permai Selatan VIII-51, Surabaya



Sub Total Total Coverage Ratio Agunan terhadap total Plafond Rp.1.800.000,-



HT I 677/2017, tgl 14/02/2017



1.968.000 410.000



1.771.000 328.000



2.164.800 328.000



1.948.320 262.400



2.378.000



2.099.200



2.492.800



2.210.720



2.050.000



4.693.778



2.099.200



2.492.800



2.210.720



2.350.000



260%



116%



138%



122%



130%



2.050.000



V.1. Pengikatan agunan : a. Agunan kredit diikat dengan bentuk pengikatan dan nilai pengikatan sesuai tabel agunan tersebut diatas. b. Agunan kredit diikat sesuai dengan ketentuan pengikatan agunan yang berlaku, sehingga memberikan hak preferensi kepada BRI. c. Hak tanggungan yang ada tetap dipertahankan dan diteruskan d. Agunan pokok berupa persedian barang dagangan dilakukan Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fiducia) Model PJ-08 yang dilengkapi PJ_08a dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 300.000.000,e. Agunan tambahan berupa tanah dan bagunan sesuai SHM No. 2674 tgl 23/07/2002 an. Kho Wie beralamat di JL. Simpang Darmo Permai Selatan VIII-51 Surabaya diikat HT I (diteruskan) sebesar Rp. 2.050.000.000,V. 2. Asuransi : a. Bangunan berupa rumah tinggal yang berdiri pada SHM No. 2674 tgl 23/07/2002 an. Kho Wie JL. Simpang Darmo Permai Selatan VIII-51, Surabaya diasuransikan kebakaran sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) Diasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan BRI dengan Bankers Clause untuk kepentingan BRI. b. Jangka waktu asuransi harus sesuai dengan jangka waktu kreditnya dan biaya yang timbul menjadi beban debitur. c. Asli polis asuransi disimpan di BRI. VI. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT KREDIT LAINNYA : 1. Syarat-Syarat Umum Kredit : a. Terhadap perjanjian kredit ini dan segala akibatnya tunduk/ berlaku pula “Syaratsyarat umum perjanjian pinjaman dan kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



2



3



Formulir 5b/IV



10/14



(Model SU)” yang telah disetujui oleh dan mengikat Debitur serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini. b. Addendum Perjanjian Restrukturisasi Kredit ini dibuat secara Notariil, dengan menunjuk perjanjian kredit sebelumnya, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. c. Perjanjian kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syarat-syarat penandatanganan Akad Restrukturisasi kredit : 1. Debitur telah memberikan salinan/copy surat-surat perizinan yang berhubungan dengan usaha debitur yang masih berlaku (SIUP, TDP, NPWP dan surat ijin lainnya). 2. Biaya administrasi, provisi, notaris, premi asuransi, pengikatan agunan dan lainnya yang berkaitan dengan Putusan ini telah disetorkan secara tunai paling lambat pada saat realisasi kredit oleh Debitur dan tidak dibebankan dari rekening pinjaman. Syarat-Syarat Restrukturisasi Kredit : 1) Apabila debitur tidak dapat memenuhi persyaratan dalam restrukturisasi ini selama 3 kali , dan dengan mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata maka, Putusan Kredit ini menjadi batal dan pembayaran yang telah dilakukan akan diperhitungkan sebagai angsuran pinjaman. 2) Pada saat jatuh tempo restrukturisasi KMK debitur harus melunasi pokok pinjaman sebesar Rp. 1.765.000.000,- dan apabila pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo pinjaman tidak dikenakan penalti pelunasan maju. 3) Kolektibilitas debitur/pinjaman mengikuti kondisi pada saat realisasi restrukturisasi kredit dan dapat menjadi Lancar kembali setelah debitur memenuhi kewajiban/ persyaratan restrukturisasi minimal 3 bulan dan menyelesaikan tunggakan tertahan pada akhir periode. 4) Apabila restrukturisasi dan putusan kredit ini batal, maka :  Seluruh setoran yang telah dilakukan diperhitungkan untuk mengurangi sisa kewajiban Ybs.  Penanganan kredit selanjutnya adalah melalui penyelesaian kredit baik secara damai maupun saluran hukum. 5) Bank (kreditur) dapat memasang pengumuman pada aset debitur yang menjadi agunan di BRI yang berbunyi ”Tanah dan bangunan ini merupakan agunan kredit dan berada dalam pengawasan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk” apabila debitur wan prestasi. 6) Seluruh biaya yang timbul dalam rangka restrukturisasi kredit ini menjadi beban debitur, Perjanjian kredit baru dapat dilakukan apabila debitur telah menyediakan (mencadangkan dana) di BRI untuk keperluan pembayaran biaya-biaya yang berkaitan dengan perjanjian kredit dimaksud. 7) Ketentuan dalam perjanjian kredit sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan tidak bertentangan dengan persyaratan restrukturisasi kredit. 8) Debitur harus tunduk pada syarat dan ketentuan kredit yang berlaku di BRI.



4. Persyaratan Lainnya :



MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



Formulir 5b/IV



11/14



A. BRI atau pihak lain atas kepentingan BRI berhak untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan debitur, memeriksa agunan kredit serta melakukan peninjauan ke lokasi usaha debitur. B. BRI mempunyai hak istimewa untuk ikut dalam manajemen Debitur; atau melalui badan / lembaga lainnya yang ditunjuk BRI, apabila terjadi event of default. C. Kelalaian atau keterlambatan dari pihak Bank untuk menggunakan hak/kekuasaannya sesuai dengan isi perjanjian kredit, tidak berarti sebagai waiver (pelepasan hak). D. BRI memiliki hak untuk melakukan likuidasi agunan melalui parate eksekusi dan atau fiat eksekusi apabila debitur tidak menepati kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. E. Dibuatkan klausula publikasi yang berisi memberikan hak kepada BRI bahwa dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur / penjamin, BRI berhak memanggil debitur / penjamin dan atau mengumumkan nama debitur bermasalah di media massa/media lain yang ditentukan BRI dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk tindakan memasuki tanah / pekarangan tempat agunan dan tindakan memasang pengumuman pada jaminan milik debitur / penjamin. Pengumuman mana tidak boleh diubah oleh debitur / penjamin sampai dengan kewajiban debitur / penjamin dinyatakan lunas. F. Hukum yg berlaku bagi perjanjian kredit ini adalah hukum Indonesia dengan mengambil kedudukan hukumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. G. Debitur tidak diperkenankan untuk memberikan/menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun juga, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pemberian kredit, baik pada saat ini maupun saat yang akan datang kepada bank maupun pihak yang terkait dengan pemberian kredit diluar biaya-biaya yang telah ditentukan seperti provisi, administrasi dan asuransi. 5. Klausula –Klausula : 1. Klausula Kepailitan : Debitur wajib memberitahukan kepada BRI tentang adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit Debitur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak Debitur mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Debitur menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud. 2. Klausula Perjumpaan Hutang : Apabila Bank memandang perlu, maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada BRI untuk memperjumpakan utang Debitur yang timbul karena perjanjian ini maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan BRI dengan piutang-piutang Debitur yang ada pada BRI yang berupa tetapi tidak terbatas pada tabungan dan atau simpanan dan atau rekening lain milik Debitur yang ada pada BRI. 6. Klausula Kuasa-Kuasa : a. Debitur harus memberikan kuasa kepada BRI untuk sewaktuwaktu atau apabila BRI menganggap perlu, terutama jika Debitur wan prestasi, yang mana tidak perlu dibuktikan lagi, melainkan cukup dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian kredit dan/atau menurut BRI kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menanda-tangani akte Pengakuan Hutang secara notariil atas MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



Formulir 5b/IV



12/14



nama Debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang Debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang nampak dalam rekening pinjaman Debitur b. Disamping kuasa-kuasa yang dalam perjanjian ini secara tegas telah diberikan oleh Debitur kepada BRI, maka untuk keperluan pelaksanaan perjanjian dengan ini Debitur memberi kuasa kepada BRI untuk melaksanakan pendebetan atas rekening Debitur maupun rekening pemberi jaminan, baik berupa giro, deposito maupun simpanan dan atau tabungan lainnya yang ada pada Bank/ BRI. c. Semua kuasa yang termatub dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan oleh karena itu maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga atau karena sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813 KUHP Perdata. 7 Klausula Sell Down a. BANK berhak dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK untuk: 1. Menjual atau mengalihkan dengan cara lain sebagian atau seluruh pinjaman maupun hak BANK berdasarkan Perjanjian Kredit serta Dokumen Agunan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh BANK sendiri ; dan/atau 2. Mengalihkan piutang/hak tagih BANK (cessie) yang timbul dari Perjanjian Kredit (termasuk Perjanjian Pengikatan dan kepemilikan Agunan) kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh BANK. b. DEBITUR dengan ini menegaskan bahwa : 1. Dengan menandatangani Perjanjian Kredit, DEBITUR menyetujui penjualan/pengalihan dan penyerahan sebagian atau seluruh pinjaman mauppun hak BANK tersebut yang dilakukan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK ; dan 2. DEBITUR mengakui pihak ketiga yang membeli/mengambilalih dan menerima sebagian atau seluruh hak-hak BANK berdasarkan Perjanjian Kredit serta Dokumen Agunan sejak DEBITUR menerima Surat Pemberitahuan dari BANK tentang penjualan/pengalihan dan penyerahan tersebut disertai nama kreditur baru yang bersangkutan. 3. DEBITUR setuju bahwa pengakuan dan persetujuan DEBITUR untuk terikat pada penjualan/pengalihan dan penyerahan hak-hak tersebut tidak memerlukan persyaratan pemberitahuan resmi maupun persetujuan DEBITUR sebagaimana dimaksud Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian DEBITUR tetap mengakui dan menyetujui pihak ketiga yang diberitahukan oleh BANK sebagai kreditur baru, sesuai ketentuan butir 2.b pasal ini. DEBITUR berjanji bahwa DEBITUR tidak akan mengubah dan/atau menarik kembali penegasan ini. c. BANK berhak dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK untuk menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh hak tagih BANK, baik pokok maupun bunga, berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga yang ditunjuk sendiri oleh BANK dalam rangka sekuritisasi serta dengan cara dan syarat yang dianggap baik oleh BANK, tanpa adanya kewwajiban bagi BANK untuk memberitahukan hal tersebut kepada DEBITUR. 8 Klausula Pelaporan MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



Formulir 5b/IV



13/14



Peminjam (DEBITUR) dengan Perjanjian Kredit ini memberikan kuasa (persetujuan) kepada PEMBERI KREDIT (KREDITUR/BANK) : a. Untuk memberikan data dan/atau informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada data/informasi tentang penyediaan dana dan/atau peminjam yang diterima untuk dilaporkan kepada Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur, berikut perubahannya. b. Kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk sebagaimana ditentukan pada Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kuasa dimaksud telah diberikan dengan ditandatanganinya PERJANJIAN ini, sehingga tidak diperlukan kuasa tersendiri. 9 Klausula Publikasi Dalam rangka penyelesaian kewajiban Debitur/Penjamin, Bank berhak memanggil Debitur/ Penjamin dan atau mengumumkan nama Debitur/Penjamin bermasalah di media massa atau media lain yang ditentukan Bank dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk tindakan memasuki tanah,pekarangan dan/atau bangunan yang menjadi agunan dan memasang pengumuman pada agunan milik Debitur/Penjamin,pengumuman mana tidak boleh di ubah dan/ atau dirusak oleh Debitur/Penjamin sampai dg kewajiban Debitur/Penjamin Lunas dan Debitur/ Penjamin dengan ini memberikan ijin kepada Bank untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. VII. Hal-hal yang wajib dilakukan Pemrakarsa RM : 1. Pada saat realisasi kredit, Pemrakarsa kredit wajib memastikan bahwa kolektibilitas debitur masih termasuk dalam kolektibilitas “Performing Loan”, dibuktikan dengan IDI BI terbaru. 2. Pemrakarsa wajib melakukan kunjungan pembinaan dan monitoring ke lokasi usaha debitur triwulanan yang dibuktikan dengan LKN yang menginformasikan posisi keuangan debitur. 3. Pemrakarsa kredit wajib meminta laporan keuangan 6 (enam) bulanan kepada debitur. 4. Pemrakarsa kredit wajib melakukan penilaian ulang agunan debitur minimal setahun sekali. 5. Pemrakarsa dan ADK wajib memonitor jadwal angsuran sesuai dengan yang diperjanjikan. 6. Pemrakarsa wajib mengevaluasi nilai riil/wajar persediaan debitur sesuai dengan laporan keuangan Ybs dan melaporkannya ke Pinca untuk mendapat tindak lanjut penanganannya. 7. Pemrakarsa wajib memonitor dan selalu menginformasikan kepada debitur untuk memenuhi kewajiban bunga atau pokok yang telah ditetapkan dari hasil usaha maupun dari penjualan asset debitur. 8. Kolektibilitas pinjaman dapat menjadi lancar apabila debitur telah memenuhi kewajiban restrukturisasi minimal selama 3 bulan dan menyelesaikan seluruh tunggakan. 9. Pemrakarsa wajib memonitor dan menyesuaikan kolektibilitas pinjaman/debitur dengan ketentuan yang berlaku. 10. Pemrakarsa wajib memahami dan memonitor cashflow debitur setiap bulan dan wajib melakukan review lengkap restrukturisasi ini minimal setahun sekali. MAK an. KHO WIE



PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANCA SURABAYA KUSUMA BANGSA



Formulir 5b/IV



14/14



11.Seluruh



jajaran BRI tidak diperkenankan menerima atau meminta dalam bentuk apapun juga yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pemberian kredit kepada debitur/calon debitur, baik pada saat ini mupun di masa yang akan datang diluar biaya-biaya yang telah ditentukan seperti provisi, administrasi dan asuransi. 12. Persyaratan yang tercantum dalam putusan kredit ini beserta butir-butir yang tercantum dalam hal yang wajib dilakukan oleh Pemrakarsa kredit merupakan satu kesatuan proses mitigasi risiko kredit, dengan demikian Pemrakarsa wajib memonitor dan melaksanakan persyaratan dimaksud dengan tertib, sehingga apabila terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi menjadi tanggung jawab Pemrakarsa yang tidak mematuhi persyaratan dimaksud. VIII. REKOMENDASI RESTRUKTURISASI KREDIT Berdasarkan data-data tersebut diatas, restrukturisasi kredit dengan alternatif : - Perpanjangan/penjadwalan kembali jangka waktu, penundaan pembayaran pokok KMK dan Pembayaran sejumlah kewajiban bunga yang belum terbayarkan pada saat akad restrukturisasi kredit. - Dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan evaluasi dan putusan. V. PEJABAT PEMRAKARSA : Tanda tangan



Nama : Marnala Edison P.S Jabatan : Pemimpin Cabang Tanggal : September 2018



MAK an. KHO WIE



Tanda tangan



Nama : Yusak Kurniawan Jabatan : Account Officer Tanggal : September 2018